Back to announcement
20260417_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071689.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 067/CS-OJK/SMN/IV/26
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
Perihal
Perjanjian Fasilitas antara Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY
dengan PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 17 April 2026
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Kedua Atas Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Fasilitas antara Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST dan IPAY dengan PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material 1. Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Protelindo, Iforte,
SUPR, BIT, VTS, IBST, dan IPAY (yang seluruhnya
merupakan anak perusahaan terkonsolidasi Perseroan)
sebagai para peminjam (Para Peminjam), telah
menandatangani Perjanjian Perubahan tertanggal 17 April
2026 (Perjanjian Perubahan) atas Perjanjian Pinjaman
tertanggal 22 Oktober 2024 senilai Rp4.000.000.000.000
dengan sub-limit per masing-masing peminjam sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas (sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu) (Perjanjian Fasilitas).
2. Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan dan
Penggantian Kerugian sehubungan dengan kewajiban Para
Peminjam berdasarkan Perjanjian Perubahan (Perjanjian
Penanggungan).
Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan secara
bersama-sama disebut sebagai Transaksi.
Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng antar
Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan
mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian jaminan
perusahaan oleh Protelindo melalui penandatanganan
Perjanjian Penanggungan.
Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
terdapat perubahan lainnya yang bersifat material terhadap
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas.
1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari bank; dan/ atau
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman yang diterima
secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali.
2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42
dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
material tersebut terhadap kegiatan dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
operasional, hukum, kondisi keuangan, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 3
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 17-04-2026 21:20
Lampiran 1. TOWR - Info Material SMBC 041726.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 067/CS-OJK/SMN/IV/26
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The Signing of the Second Amendment to the Amendment and Restatement of
the Facility Agreement between Protelindo, Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and
IPAY with PT Bank SMBC Indonesia Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 17 April 2026
The Signing of the Second Amendment to the Amendment and
Type of Material Information or Facts Restatement of the Facility Agreement between Protelindo,
Iforte, STP, BIT, VTS, IBST and IPAY with PT Bank SMBC
Indonesia Tbk
Page 5
Description of Material Information or 1. Bank as lender, and Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS,
Facts IBST, and IPAY (all of which are consolidated subsidiaries of
the Company), as borrowers (the Borrowers), have entered
into the Amendment Agreement dated 17 April 2026
(Amendment Agreement) to the Facility Agreement dated
October 22, 2024 amounting Rp
4,000,000,000,000 with sub-limits per each borrower in
accordance with the provisions in the Facility Agreement (as
amended from time to time) (the Facility Agreement).
2. On April 17, 2026, Protelindo has entered into a
Corporate Guarantee and Indemnity in respect of the
obligations of the Borrowers under the Amendment Agreement
(Corporate Guarantee).
The Amendment Agreement and Corporate Guarantee
together will be referred as to Transaction.
Whereas, the parties have agreed to release the joint and
several liability among the Borrowers pursuant to the Facility
Agreement and replace the guarantee structure with corporate
guarantee from Protelindo by signing the Corporate
Guarantee.
Other than the changes described above, there are no other
material changes to the terms and conditions of the Facility
Agreement.
1. The execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan received
directly from banks; and/or
(ii) Clause 6 section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its subsidiaries.
2. The above mentioned Transaction is not a conflict-of-
interest transaction as referred to POJK 42 and not a material
transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.
04/2020 on Material Transactions and Change of Business
Activities
Impact of event, material information or The performance of the Transaction does not give rise to any
facts towards Issuers or Public material adverse impact on the Company operations, legal
Company’s operational activities, legal, matters, financial condition, or business continuity.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Page 6
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 17-04-2026 21:20
Attachment 1. TOWR - Info Material SMBC 041726.pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.