Back to announcement
20260417_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071689_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 17 April 2026 / April 17, 2026
Nomor : 067/CS-OJK/SMN/IV/26
Lampiran :-
Perihal / Re : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts
Yth. Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
di Jakarta
Dengan Hormat / Dear Sir,
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan (iii) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan dengan
merujuk pada Surat Perseroan Nomor 051/CS-OJK/SMN/V/25 tanggal 20 Mei 2025 perihal
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
(“Perseroan”), menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:
In compliance with (i) Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) Financial
Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts of
Interest (“POJK 42”), and (iii) Regulation No. I-E concerning the Obligation to Submit Information as
stipulated in the Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange No. Kep-
00087/BEI/12-2025, as well as taking into account Financial Services Authority Regulation No. 45 of
2024 concerning the Development and Strengthening of Issuers and Public Companies, and with
reference to the Company’s Letter No. 051/CS-OJK/SMN/V/25 dated 20 May 2025 regarding the
Disclosure of Information on Material Transactions, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (the
“Company”), hereby submit the following report on information or material facts:
Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public : PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
Central Communication
Telepon / Phone : 0291 - 431691 / 021 - 23585500
Alamat Surat Elektronik / email : corpsec@ptsmn.co.id
Page 2
1. Tanggal Kejadian /
Date of Occurrence 17 April 2026 / April 17, 2026
2. Pihak dalam Transaksi / 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
Parties to the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”);
4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
6. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”);
7. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”); dan/and
8. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Bank”)
3. Jenis Transaksi atau Fakta Material 1. Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Protelindo,
/ Type of Material Information or Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST, dan IPAY (yang
Facts seluruhnya merupakan anak perusahaan
terkonsolidasi Perseroan) sebagai para peminjam
(“Para Peminjam”), telah menandatangani Perjanjian
Perubahan tertanggal 17 April 2026 (“Perjanjian
Perubahan”) atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22
Oktober 2024 senilai Rp4.000.000.000.000 dengan
sub-limit per masing-masing peminjam sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
(sebagaimana diubah dari waktu ke waktu)
(“Perjanjian Fasilitas”). / Bank as lender, and
Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST, and IPAY
(all of which are consolidated subsidiaries of the
Company), as borrowers (the “Borrowers”), have
entered into the Amendment Agreement dated 17
April 2026 (“Amendment Agreement”) to the Facility
Agreement dated October 22, 2024 amounting
Rp 4,000,000,000,000 with sub-limits per each
borrower in accordance with the provisions in the
Facility Agreement (as amended from time to
time)(the “Facility Agreement”).
2. Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan
dan Penggantian Kerugian sehubungan dengan
kewajiban Para Peminjam berdasarkan Perjanjian
Perubahan (“Perjanjian Penanggungan”) / On April
17, 2026, Protelindo has entered into a Corporate
Guarantee and Indemnity in respect of the obligations
of the Borrowers under the Amendment Agreement
(“Corporate Guarantee”).
Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan
secara bersama-sama disebut sebagai "Transaksi“. /
Amendment Agreement and Corporate Guarantee
Page 3
together will be referred as to "Transaction”.
4. Uraian Informasi atau Fakta Material Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
/ Description of Material Information sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng
or Facts antar Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman
dan mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian
jaminan perusahaan oleh Protelindo melalui
penandatanganan Perjanjian Penanggungan. / Whereas,
the parties have agreed to release the joint and several
liability among the Borrowers pursuant to the Facility
Agreement and replace the guarantee structure with
corporate guarantee from Protelindo by signing the
Corporate Guarantee.
Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
terdapat perubahan lainnya yang bersifat material
terhadap syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Fasilitas./ Other than the changes described above, there
are no other material changes to the terms and conditions
of the Facility Agreement.
5. Dampak kejadian, informasi atau Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
fakta material tersebut terhadap dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
kegiatan operasional, hukum, kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
kondisi keuangan, atau maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The
kelangsungan usaha Emiten atau performance of the Transaction does not give rise to any
Perusahaan Publik / The impact of material adverse impact on the Company’s operations,
such event, information or material legal matters, financial condition, or business continuity.
facts towards operational activities,
legal, financial condition, or
business continuity of the Issuer or
Public Company
6. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
information afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
execution of the Transaction is an affiliated
transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
transaksi pinjaman yang diterima secara
langsung dari bank; / in Clause 6 section (1)
letter (d) i.e., a loan received directly from
banks; dan/ atau / and/or
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan
Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to
bank in relation to the loan agreement granted
Page 4
to the Issuer or its subsidiaries. 2. Transaksi di atas bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. / The above mentioned Transaction is not a conflict-of-interest transaction as referred to POJK 42 and not a material transaction as referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of Business Activities
Page 5
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.
Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.
Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).
6
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Monalisa Irawan
· Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.