Skip to content
Back to announcement

20260417_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071689_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                         Jakarta, 17 April 2026 / April 17, 2026

Nomor           : 067/CS-OJK/SMN/IV/26
Lampiran        :-
Perihal / Re    : Laporan Informasi atau Fakta Material / Report on Material Information of Facts


Yth. Bapak Inarno Djajadi
     Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
     Otoritas Jasa Keuangan
     di Jakarta

Dengan Hormat / Dear Sir,

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dan (iii) Peraturan No. I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No.
Kep-00087/BEI/12-2025, serta dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik, dan dengan
merujuk pada Surat Perseroan Nomor 051/CS-OJK/SMN/V/25 tanggal 20 Mei 2025 perihal
Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material, dengan ini kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
(“Perseroan”), menyampaikan laporan informasi atau fakta material sebagai berikut:

In compliance with (i) Financial Services Authority Regulation (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 concerning
Disclosure of Information or Material Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) Financial
Services Authority Regulation No. 42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflicts of
Interest (“POJK 42”), and (iii) Regulation No. I-E concerning the Obligation to Submit Information as
stipulated in the Decree of the Board of Directors of the Indonesia Stock Exchange No. Kep-
00087/BEI/12-2025, as well as taking into account Financial Services Authority Regulation No. 45 of
2024 concerning the Development and Strengthening of Issuers and Public Companies, and with
reference to the Company’s Letter No. 051/CS-OJK/SMN/V/25 dated 20 May 2025 regarding the
Disclosure of Information on Material Transactions, we, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (the
“Company”), hereby submit the following report on information or material facts:


Nama Emiten atau Perusahaan
Publik / Name of Issuer or Public    :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Company
Bidang Usaha / Line of Business      :    -   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya / Management
                                              Consultancy Activities
                                          - Aktivitas Perusahaan Holding / Holding Company
                                              Activities
                                          - Konstruksi Sentral Telekomunikasi / Construction of
                                              Central Communication
Telepon / Phone                      :   0291 - 431691 / 021 - 23585500
Alamat Surat Elektronik / email      :   corpsec@ptsmn.co.id
Page 2
1.   Tanggal Kejadian /
     Date of Occurrence                    17 April 2026 / April 17, 2026

2.   Pihak dalam Transaksi /               1. PT      Profesional     Telekomunikasi     Indonesia
     Parties to the Transaction               (“Protelindo”);
                                           2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                           3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”);
                                           4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
                                           5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
                                           6. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”);
                                           7. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”); dan/and
                                           8. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“Bank”)
3.   Jenis Transaksi atau Fakta Material   1. Bank sebagai pemberi pinjaman, serta Protelindo,
     / Type of Material Information or        Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST, dan IPAY (yang
     Facts                                    seluruhnya       merupakan     anak    perusahaan
                                              terkonsolidasi Perseroan) sebagai para peminjam
                                              (“Para Peminjam”), telah menandatangani Perjanjian
                                              Perubahan tertanggal 17 April 2026 (“Perjanjian
                                              Perubahan”) atas Perjanjian Pinjaman tertanggal 22
                                              Oktober 2024 senilai Rp4.000.000.000.000 dengan
                                              sub-limit per masing-masing peminjam sesuai
                                              dengan ketentuan dalam Perjanjian Fasilitas
                                              (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu)
                                              (“Perjanjian Fasilitas”). / Bank as lender, and
                                              Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST, and IPAY
                                              (all of which are consolidated subsidiaries of the
                                              Company), as borrowers (the “Borrowers”), have
                                              entered into the Amendment Agreement dated 17
                                              April 2026 (“Amendment Agreement”) to the Facility
                                              Agreement dated October 22, 2024 amounting
                                              Rp 4,000,000,000,000 with sub-limits per each
                                              borrower in accordance with the provisions in the
                                              Facility Agreement (as amended from time to
                                              time)(the “Facility Agreement”).
                                           2. Pada tanggal 17 April 2026, Protelindo telah
                                              menandatangani Perjanjian Penjaminan Perusahaan
                                              dan Penggantian Kerugian sehubungan dengan
                                              kewajiban Para Peminjam berdasarkan Perjanjian
                                              Perubahan (“Perjanjian Penanggungan”) / On April
                                              17, 2026, Protelindo has entered into a Corporate
                                              Guarantee and Indemnity in respect of the obligations
                                              of the Borrowers under the Amendment Agreement
                                              (“Corporate Guarantee”).

                                           Perjanjian Perubahan dan Perjanjian Penanggungan
                                           secara bersama-sama disebut sebagai "Transaksi“. /
                                           Amendment Agreement and Corporate Guarantee
Page 3
                                             together will be referred as to "Transaction”.

4.   Uraian Informasi atau Fakta Material    Bahwa atas Perjanjian Perubahan tersebut, para pihak
     / Description of Material Information   sepakat untuk melepaskan ketentuan tanggung renteng
     or Facts                                antar Para Peminjam berdasarkan Perjanjian Pinjaman
                                             dan mengganti struktur penjaminan menjadi pemberian
                                             jaminan     perusahaan     oleh    Protelindo    melalui
                                             penandatanganan Perjanjian Penanggungan. / Whereas,
                                             the parties have agreed to release the joint and several
                                             liability among the Borrowers pursuant to the Facility
                                             Agreement and replace the guarantee structure with
                                             corporate guarantee from Protelindo by signing the
                                             Corporate Guarantee.

                                             Selain perubahan sebagaimana diuraikan di atas, tidak
                                             terdapat perubahan lainnya yang bersifat material
                                             terhadap syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
                                             Fasilitas./ Other than the changes described above, there
                                             are no other material changes to the terms and conditions
                                             of the Facility Agreement.

5.   Dampak kejadian, informasi atau         Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak menimbulkan
     fakta material tersebut terhadap        dampak negatif yang material dan merugikan terhadap
     kegiatan     operasional,    hukum,     kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan,
     kondisi       keuangan,         atau    maupun kelangsungan usaha Perseroan. /The
     kelangsungan usaha Emiten atau          performance of the Transaction does not give rise to any
     Perusahaan Publik / The impact of       material adverse impact on the Company’s operations,
     such event, information or material     legal matters, financial condition, or business continuity.
     facts towards operational activities,
     legal,   financial   condition,    or
     business continuity of the Issuer or
     Public Company
6.   Keterangan     lain-lain   /   Other    1. Penandatanganan Transaksi merupakan transaksi
     information                                afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: / The
                                                execution of the Transaction is an affiliated
                                                transaction as referred to:
                                                 (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu
                                                       transaksi pinjaman yang diterima secara
                                                       langsung dari bank; / in Clause 6 section (1)
                                                       letter (d) i.e., a loan received directly from
                                                       banks; dan/ atau / and/or
                                                 (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu
                                                       transaksi pemberian jaminan kepada bank atas
                                                       pinjaman yang diterima secara langsung oleh
                                                       Perusahaan       Terbuka    atau   Perusahaan
                                                       Terkendali / Clause 6 section (1) letter (e) of
                                                       POJK 42, i.e. a corporate guarantee provided to
                                                       bank in relation to the loan agreement granted
Page 4
         to the Issuer or its subsidiaries.

2. Transaksi di atas      bukan merupakan transaksi
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
   POJK 42 dan bukan merupakan transaksi material
   sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK
   No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
   Perubahan Kegiatan Usaha. / The above mentioned
   Transaction is not a conflict-of-interest transaction as
   referred to POJK 42 and not a material transaction as
   referred to the OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020
   on Material Transactions and Change of Business
   Activities
Page 5
Demikian informasi dan penjelasan yang dapat kami sampaikan. /
Thus we convey the above information and explanation.

Hormat kami / Yours faithfully,
PT SARANA MENARA NUSANTARA, TBK.




Monalisa Irawan
Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary


Tembusan / CC:
1. Yth. Direksi PT Bursa Efek Indonesia;
2. Yth. Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia; dan
3. Yth. Indonesian Capital Market Electronic Library (ICaMEL).




                                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published17 Apr 2026
Pages5
Characters12,137
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk. p.1 ×10
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.2 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.2 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Monalisa Irawan · Sekretaris Perusahaan / Corporate Secretary p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result