Skip to content
Back to announcement

20260417_SIPD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071685_lamp1.pdf

Other Needs review SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1

          
Page 2
                                           KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6 September 1985
dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986
yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain Akta Notaris No. 95 tanggal 30 Desember 1993,
yang dibuat dihadapan Machmudah Rijanto, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama dari PT Betara Darma menjadi
PT Sierad Produce. Akta perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. C2-3390.HT.01.04.TH.94 tanggal 23 Februari 1994.
Akta perubahan selanjutnya adalah disaat Perseroan kembali melakukan perubahan nama dari PT Sierad Produce Tbk menjadi
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Perubahan nama ini berdasarkan Akta Notaris No. 123 tanggal 17 September 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0066663.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 28 September
2020.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 103
tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0351880 tanggal 17 Oktober 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0244649.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang isinya sehubungan dengan perubahan pengurus
Perseroan.
Perseroan mendapatkan pernyataan efektif Penawaran Umum Perseroan terakhir dengan nomor S-161/D.04/2023 tanggal 27
Juni 2023 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Akta No. 225 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, menerangkan bahwa sesuai dengan surat dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
tertanggal 28 Juli 2023 dan pengumuman yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-RI-00055/BEI.PP1/07-2023,
serta Daftar Pemegang Saham per tanggal 27 Juli 2023, Perseroan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam rangka
PMHMETD adalah sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) saham seri C dengan nilai nominal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) per saham, dengan rincian
modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sebagai berikut :
a. 7.310.000 (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu) saham seri A, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 3.950,- (Tiga
   Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 28.874.500.000,- (Dua Puluh
   Delapan Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b. 65.068.700 (enam puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus) saham seri B, masing-masing saham bernilai nominal
   sebesar Rp. 3.950,- (Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
   Rp. 257.021.365.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
c. 1.766.723.356 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh enam) saham
   seri C, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya
   sebesar Rp. 1.766.723.356.000,- (Satu Triliun Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga
   Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Saham seri A, B, dan C adalah saham biasa atas nama, yang memiliki hak yang sama.



                                                                                                                              1
Page 3
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 berdasarkan pada Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek PT Raya Saham Registra nomor surat 001/Corp-CS-K/I/26, sebagai berikut :
Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
                                  Seri                              Nilai                              %
              Nama                       Jumlah Saham                               Jumlah
 No.                             Saham                            Nominal/                         Kepemilikan
         Pemegang Saham                       (Unit)                               (Rp.000)
                                                                 Saham (Rp.)                         Saham
     1    PT Great Giant Pineapple    Seri C    1.669.503.819         1.000      1.669.503.819         90,78%

     2    Masyarakat (dibawah 5%)     Seri A        7.310.000           3.950        28.874.500          0,40%
                                      Seri B       65.068.700           3.950       257.021.365          3,54%
                                      Seri C       97.219.537           1.000        97.219.537          5,29%
                  Total                         1.839.102.056                     2.052.619.221        100,00%

3.       STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan pemegang saham tertinggi per 31 Desember 2025:




Bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat (ultimate
beneficiary owner) atas Perseroan yaitu Husodo Angkosubroto, Lanny Angkosubroto, dan Honey Angkosubroto yang telah
memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018
berdasarkan Pelaporan Pemilik Manfaat melalui Aplikasi Beneficial Owner (BO) pada 16 Juli 2020. Berdasarkan hal tersebut,
sesuai dengan Pasal 85 POJK No. 3/2021 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang bertindak atau berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan adalah Kelompok
yang Terorganisasi


                                                                                                                       2
Page 4
4.   KEGIATAN USAHA BERDASARKAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024,
Perseroan menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sebagaimana ternyata pada Akta Nomor 26 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.kn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 2 Juli 2024 Nomor AHU-
0039487.AH.01.02.TAHUN 2024, sehingga, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang budidaya ayam ras
pedaging; budidaya ayam ras petelur; pembibitan ayam ras; kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas; industri
pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas; industri ransum makanan hewan; perdagangan besar obat
farmasi untuk hewan; perdagangan besar bahan
farmasi untuk manusia dan hewan.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatasPerseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
 a. Budidaya Ayam Ras Pedaging
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam
     pedaging, dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01461;

b.   Budidaya Ayam Ras Petelur
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi
     dan lainnya, dengan kode KBLI 01462;

c.   Pembibitan Ayam Ras
     Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur
     untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam
     ras petelur, dengan kode KBLI 01468;

d.   Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
     Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan
     pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan
     pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478 dengan
     kode KBLI 10120;

e.   Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
     Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan,
     pengapasan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradisian (dengan radiator) dan sebagainya. Kegiatannya
     mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku
     dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi
     produk-produk daging, seperti sosis, salami puding, “andouillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk
     kegiatan pengolahan daging paus di darat atau kapal khusus, dengan kode KBLI 10130;

f.   Industri Ransum Makanan Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya, dengan
     kode KBLI 10801.

Kegiatan Usaha Penunjang
 a. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan,
     pengeluaran dan distribusi, dengan kode KBLI 46444;


                                                                                                                                3
Page 5
b.   Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
     Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan, dengan kode
     KBLI 46447.

Selain itu kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan
dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk
diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri
pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT
Belfoods Indonesia.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi pakan
ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan
kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1985, berawal dari perusahaan perunggasan dengan nama
PT Betara Darma Ekspor Impor, Perseroan mengubah nama menjadi PT Sierad Produce yang merupakan salah satu perusahaan
perunggasan paling terintergrasi di Indonesia. Transformasi sekaligus menandai tonggak sejarah Perseroan sebagai perusahaan
publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Desember 1996. Kini, Perseroan telah berkembang dan memiliki
dua Perusahaan Anak.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yang diantaranya mengusahakan
usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya dan memiliki kegiatan usaha penunjang
yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan
usaha Perusahaan Anak Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku, namun bukan pemasok satu-satunya, untuk
kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan
Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok
daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Perseroan memiliki pelanggan lain yaitu pihak eksternal untuk seluruh segmentasi (pakan ternak, peternakan ayam, DOC, dan
Ayam potong) yang tidak bergantung pada kelompok pelanggan tertentu.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok
pelanggan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi pakan
ternak, peternakan ayam induk dan penetasan telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam modern (rumah potong
ayam), serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.

Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan belum melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025.
Penyesuain kegiatan usaha dengan KBLI 2025 telah masuk dalam mata acara kesatu Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan.

5.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pe tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Akta No. 103 tanggal 16 Oktober
2025, yang dibuat dhadapan Christina Dwi Utami S.H., M.HUM., M.KN., Notaris di Jakarta Barat, dengan masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua
puluh tujuh) adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
  No.  Jabatan                                                                Dijabat Oleh
   1   Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen)                       Antonius Joenoes Supit
   2   Komisaris                                                              Stephanie Verawaty Gondokusumo
   3   Komisaris Independen                                                   Theo Lekatompessy


                                                                                                                          4
Page 6
DIREKSI
   No.    Jabatan                                                             Dijabat Oleh
    1     Direktur Utama                                                      Eddy Tamboto
    2     Direktur                                                            Irvan Cahyana
    3     Direktur                                                            Natanael Yuyun Suryadi
    4     Direktur                                                            Kent Kurnadi Sarosa



  RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) BARU

KBLI 10802 mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.
Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan
dalam golongan 014 (peternakan).

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
(KBLI) BARU
Pertimbangan dan alasan Perseroan dalam mengajukan permohonan penambahan KBLI ini adalah untuk melengkapi perizinan
khususnya KBLI Perseroan yaitu KBLI yang berhubungan dengan pembuatan konsentrat pakan ternak, dimana selama ini
kegiatan pembuatan konsentrat pakan ternak ini sudah dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari kegiatan produksi. Dengan
terpenuhinya aspek perizinan terkait KBLI tersebut, maka Perseroan dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) BARU
YAITU KBLI 10802

A.   PENILAI INDEPENDEN
     Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai penilai Independen untuk melakukan penyusunan
     Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa Klasifikasi Baku Lapangang Usaha Indonesia (“KBLI”) baru,
     yaitu KBLI 10802, per tanggal penilaian 31 Desember 2025, berdasarkan proposal penawaran No. RSR/JS/P-B/FS/260226.1
     tanggal 26 Februari 2026, yang sudah di tandatangani oleh Manajemen Perseroan tanggal 27 Februari 2026.

B.   KUALIFIKASI PENILAI INDEPENDEN
     Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal 31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai
     atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
     Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai: No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-
     2017.00067, teraftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
     Pasar Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan STTD IKNB No.
     043/NB.122/sTTD-P/2017, dan aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD)
     yang disyaratkan.
     Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.

C.   NOMOR DAN TANGGAL LAPORAN PENILAIAN
     RSR telah menyusun Laporan Studi Kelayakan penambahan KBLI baru yaitu KBLI 10802 dengan Laporan
     No. 00003/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026.

     Laporan Studi Kelayakan ini diterbitkan kembali untuk melengkapi laporan kami tanggal 31 Maret 2026 dengan
     laporan No. 00002/2.0095-05/BS/04/0070/1/III/2026, sesuai dengan surat OJK No. S-101/PM.211/2026 tanggal
     15 April 2026. Revisi yang dilakukan tidak merubah Opini Kelayakan akhir pada Laporan Studi Kelayakan
     sebelumnya.

                                                                                                                          5
Page 7
     Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
     (cut-off date) dalam Laporan Penilaian.


D.   RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
     1. MAKSUD DAN TUJUAN
         Maksud studi kelayakan yang dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan KBLI baru,
         sehubungan dengan Rencana Penambahan KBLI 10802, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak
         dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi ini akan
         disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
         Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 10802 untuk
         keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     2.   ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
          Asumsi
          Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, PENILAI telah melakukan penelaahan atas dokumen-
          dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen
          Perseroan mau             pun dari sumber yang dapat dipercaya.

          Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh manajemen Perseroan
          yang telah disesuaikan asumsinya sehinga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemamouan
          pencapaiannya.

          PENILAI bertanggung jawab stas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami proyeksi keuangan
          Perseroan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun PENILAI tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.

          Laporan Studi Kelayakan ini teruka untuk publik.
          PENILAI bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi Kelayakan. PENILAI telah
          memperoleh informasi atas status hokum Objek Studi kelayakan dari Perseroan.

          Asumsi Khusus
          Tidak terdapat asumsi kusus dalam Laporan Studi Kelayakan ini.

          Kondisi dan Syarat Pembatas
          Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan
          ini, PENILAI melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan,
          yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak meyesatkan.

          PENILAI tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan
          oleh maajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian PENILAI tidak dapat memberikan jaminan
          atau ertangung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.

          Penugasan ini tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelenaan pengendalian internal, kesalahan atau
          kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.

          Denominasi Studi Kalayan ini dinyatakan dalam bentuk saruan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa Laporan
          Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelaahan, perhitungan dan analisi didasarkan atas data-
          data dan informai yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Data dan Informasi.




                                                                                                                          6
Page 8
     Segala perubahan terhadap data-data tersebut diatas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan PENILAI secara
     material. Oleh karenaitu, PENILAI tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.

     Studi kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
     keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.

     Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penuasan seperti yang telah diuraikan diatas.

     PENILAI menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan yang
     berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi Kelayakan.

     Dengan ini PENILAI menyatakan bahwa penugasan PENILAI tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi diluar
     tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
     terhadap Tujuan oenugasan, danjuga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
     Tujuan Penugasan.

     Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat dianggap dalam segala hal
     sebagai, review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.

     PENILAI ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas ada aspek
     komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru
     dari segi hokum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, karena hal tersebut
     berada diluar lingkup penugasan PENILAI.

     Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif
     penilaian (cut-off date) dalam Laporan Penilaian.

3.   PENDEKATAN DAN METODOLOGI
     Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru adalah melakukan analisi
     atas:
     -     Kelayakan Pasar, mencakup:
           a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi
               nilai pasar
           b. Pesaing usaha
           c. Strategi pemasaran
     -     Kelayakan Teknis, mencakup:
           a. Kapasitas
           b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli professional
           c. Proses produksi
     -     Kelayakan Pola Bisnis, mencakup:
           a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
           b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
           c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
     -     Kelayakan Model Manajemen, mencakup:
           a. Ketersediaan tenaga kerja
           b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
           c. Manajemen risiko
           d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
           e. Kesesuaian strutur organisasi dan manajemen


                                                                                                                    7
Page 9
     -    Kelayakan Keuangan, mencakup:
          a. Biaya pendirian
          b. Modal kerja
          c. Sumber pembiayaan
          d. Biaya operasional
          e. Biaya bahan baku mentah
          f. Proyeksi laporan keuangan
          g. Analisis titik impas
          h. Anaisa profitabilitas
          i. Tingkat imbal balik invenstasi

4.   KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN
     Berikut adalah hasil analisi kelayakan penambahan KBLI baru:
     1. Kelayakan Pasar:
          Mengacu pada perkembangan pasar industri peternakan secara umum, perkembangan penawaran dan
          permintaan pada industri peternakan unggas, khususnya perkembangan pasar pakan ternak di Indonesia, serta
          adanya strategi pemasaran yang baik dari manajemen Perseroan, dapat disimpulkan bahwa penambahan KBLI
          Baru akan membantu Perseroan untuk memenuhi legalitas perusahaan dalam melakukan proses produksi,
          sehingga Perseroan dapat melayani pangsa pasar pada industri peternakan dari hulu sampai ke hilir, dan memiliki
          prospek usaha yang lebih cerah dimasa yang akan datang.

          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru untuk menunjang kegiatan
          usaha produsi konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

     2.   Kelayakan Teknis:
          Kelayakan teknis ditinjau dari sisi produk dan spesifikasi teknis produ, kapasitas produksi, wilayah operasional,
          mesin dan peralatan pendukung produksi, teknologi yang digunakan, proses produksi, bahanbaku dan rasio
          pemakaian bahanbaku, dan pemsaok bahanbaku untuk produk konsentrat pakan ternak.

          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui produksi konsentrat
          pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.

     3.   Kelayakan Pola Bisnis:
          Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam memproduksi konsentrat pakan
          ternak, kemampuan pesaing untuk meniru produk Perseroan, dan kemampuan Perseroan dalam menciptakan
          nilai. Persroan yakin bahwa produk konsentrat pakan ternak ini akan dapat terus diproduksi dan mampu bersaing
          dipasar.

          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam Rencana Penambahan KBLI
          Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak.

     4.   Kelayakan Model Manajemen:
          Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen, dimana Perseroan telah memiliki tenaga kerja dan
          tenaga ahli yang memadai, manajeman kekayaan intelektual, rencana mitigasi risikousaha, mempertimbangkan
          kapasitas dan kemanpuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka dapat
          disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru dari aspek model manajemen adalah layak.




                                                                                                                         8
Page 10
-   Ketersediaan Tenaga Ahli
    Tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk bidang pakan ternak saat ini adalah sebanyak 2 orang, yaitu:
    Drh. Efrizal dan Drh. Arlyna R. Simatupang. Tenaga ahli ini adalah orang-orang yang berkompeten di bidang
    pakan ternak.
-   Analisis SWOT
    Strength (Kekuatan)
        Unit usaha pakan ternak menggunakan mesin otomatis untuk menghasilkan produk pakan ternak
         bermutu tinggi dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
        Perseroan memiliki distribusi rantai dingin (cold chain) dan logistik pakan ternak yang kuat dengan
         mengoptimalkan jaringan pemasaran modern dan konvensional.
        Melalui strategi “Performance to Solution”, Perseroan akan terus meningkatkan kualitas pakan dan
         responsif dalam pelayanan melalui diferensiasi produk yang unik dengan penggunaan ekstrak nanas
         sebagai pakan ternak dan ayam nanas berkualitas prima.
         “Performance to Solution” adalah pelayanan yang cepat tanggap serta menyediakan solusi terbaik bagi
         konsumen sebagaimana strategi sektor hulu, yaitu menyediakan tenaga Animal Health Service (AHS)
         atau dokter hewan yang sangat responsif, untuk membantu peternak memantau kondisi kandang
         hewan ternak setelah memakai pakan Perseroan. Pendampingan ini dilaksanakan sampai peternak
         bisa mandiri dalam tata laksana ternak yang baik.
    Weakness (Kelemahan)
        Harga produk Perseroan sangat bergantung pada harga bahan baku. Harga bahan baku utama seperti
         Soybean Meal/SBM (bungkil kedelai) kemungkinan mengalami fluktuasi harga. Fluktuasi harga ini
         dapat mempengaruhi margin produk dan stabilitas harga jual konsentrat pakan ternak, sehingga
         diperlukan strategi pengelolaan risiko harga rantai pasokan. Untuk mengatasi hal ini Perseroan
         melakukan penentuan harga produk pada konsumen akhir dengan menggunakan daftar harga
         (pricelist) konsumen akhir.
        Memiliki risiko operasional yang tinggi berupa gangguan teknis seperti kerusakan mesin mixer atau
         penggilingan. Gangguan teknis dapat menyebabkan bottleneck (kemacetan) produksi dan merusak
         kualitas produk. Untuk mengatasi hal ini Perseroan selalu melakukan kontrol terhadap kondisi mesin
         produksi melalui pemantauan dan melakukan pemeliharaan mesin secara berkala.
    Opportunity (Kesempatan)
        Saat ini terdapat 865 perusahaan peternakan unggas di Indonesia yang membutuhkan jumlah pakan
         ternak yang cukup besar. Hal ini merupakan pangsa pasar yang dapat digarap oleh divisi konsentrat
         pakan ternak milik Perseroan.
        Pasar pakan ternak di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif, didorong oleh meningkatnya
         konsumsi daging ayam dan telur di dalam negeri. Konsumsi ayam ras terus meningkat, sehingga
         menciptakan permintaan stabil untuk pakan unggas berkualitas tinggi.
        Adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah dapat menyebabkan peningkatan
         permintaan terhadap pakan ternak ayam petelur dan konsentrat pakan ternak layer.
    Threat (Ancaman)
        Jumlah perusahaan lokal dan asing yang bergerak di bidang produksi pakan ternak di Indonesia sangat
         banyak, sehingga harga jual produk konsentrat pakan ternak menjadi sangat kompetitif. Untuk
         mengatasi hal ini, Perseroan terus mengikuti perkembangan harga konsentrat pakan ternak yang
         beredar di pasar dan melakukan efisiensi biaya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat
         mencapai harga jual yang lebih kompetitif.
        Konsentrat pakan ternak harus memenuhi standar kualitas, bebas kontaminan, dan sesuai regulasi
         kesehatan ternak. Kegagalan memenuhi standar ini dapat berdampak pada reputasi perusahaan atau
         menyebabkan adanya sanksi dari pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Perseroan selalu menjalankan
         SOP quality control produk akhir dengan ketat agar konsentrat pakan ternak yang dihasilkan mencapai
         standar kualitas produk yang telah ditentukan.
        Ketidakstabilan ekonomi dapat memengaruhi kegiatan usaha konsumen, sehingga dapat
         mengakibatkan berkurangnya permintaan atas konsentrat pakan ternak. Untuk mengatasi hal ini,

                                                                                                             9
Page 11
                    Perseroan terus melakukan antisipasi terhadap kondisi perekonomian, sehingga dapat mengatur
                    jumlah produksi agar sesuai dengan jumlah permintaan pasar dan tidak terjadi produksi yang
                    berlebihan yang dapat menyebabkan tingginya persediaan barang jadi, yang pada akhirnya
                    menyebabkan peningkatan modal kerja.
                   Kemajuan teknologi dapat menyebabkan produk pesaing menjadi lebih variatif. Untuk mengatasi hal
                    ini Perseroan selalu mengikuti perkembangan teknologi mesin produksi konsentrat pakan ternak dan
                    peningkatan kemampuan tenaga ahli melalui pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan.
                   Perseroan harus selalu mengembangkan strategi yang lebih adaptif dalam manajemen lingkungan.
                    Untuk mengatasi hal ini, Perseroan melakukan penerapan praktik-praktik ramah lingkungan seperti
                    penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah yang efektif, agar tidak menimbulkan kerugian
                    terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.

     5.   Kelayakan Keuangan:
          Berdasarkan kajian dan analisi aspek keuangan serta proyeksi keuangan lainnya dengan syarat semua asumsi
          yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru yaitu produksi
          konsentrat pakan terna adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil analisi kelayakan keuangan seagai berikut:

          -   Internal Rate of Return (“IRR”)
              IRR KBLI baru ini sebesar 17,21% berarti lebih besar dari tingkat diskonto yang diasumsikan sebesar 9,74%,
              artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.

          -   Net Present Value (“NPV”)
              NPV KBLI baru adaah positif sebesar Rp.192.712.000.000,- atau lebih besar dari 0, artinya kegiatan usaha
              KBLI baru layak dilaksanakan.

          -   Profitability Index (“P/I”)
              Analisi P/I yang dilakukan KBLI baru ini adalah sebesar 1,62 atau lebih besar dari 1, artinya kegitan usaha
              KBLI baru layak dilaksanakan.

          -   Payback Period (“PP”)
              PP KBLI baru ini adalah 8 tahun 9 bulan.

          -   Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
              BEP menunjukkan angka sebesar rata-rata Rp. 366.526.000.000,- atau 32,08% dari rata-rata pendapatan.

     Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
     manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi,
     maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI 10802) yaitu kegiatan produksi konsentrat pakan
     ternak yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.

5.   PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA.
     Point ini tidak ada pada Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh KJPP.

     Menurut kami, tidak terdapat pengaruh penambahan KBLI baru ini terhadap kondsi keuangan Perseroan karena KBLI
     baru ini tidak menambah kegiatan operasional apapun, dimana produksi konsentrat pakan ternak telah dilakukan
     Perseroan sejak lama, tetapi belum mempunyai KBLI.




                                                                                                                      10
Page 12
                                                          LAIN-LAIN

Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa yang akan diselenggarakan:

 Tanggal                        :   Selasa, 21 April 2026
 Waktu                          :   14.00 WIB – Selesai
 Tempat                         :   Sequis Center Lantai 11
                                    Jl. Jend Sudirman 71, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI
                                    Jakarta 12190



Prosedur dan tata laksana penyelenggaraan Rapat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta dalam
menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik
atau Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan Rapat, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020, untuk itu Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

a.   Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara Rapat ini, kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal
     06 Maret 2026;
b.   Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk penyelenggaraan Rapat ini pada tanggal 13 Maret 2026,
     melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi
     eASY.KSEI), dan situs web Perseroan;
c.   Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 melalui media yang sama dengan Pengumuman
     tersebut.

MATA ACARA
Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.


Bahwa sesuai dengan mata acara diatas, maka berlaku ketentuan kuorum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

                                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk meghubungi:

                                               PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
                                                      Sequis Tower Lt. 40
                              Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
                                                   Jakarta 12190 Indonesia
                                      Tel. (+62 21) 5099-1599 | Fax. (+62 21) 2708-3636
                                             Email: info.sreeya@sreeyasewu.com


                                                                                                                             11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published17 Apr 2026
Pages12
Characters39,380
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sreeya Sewu Indonesia Tbk. p.2 ×5
linked org Great Giant p.3
linked person Antonius Joenoes Supit p.5
linked person Theo Lekatompessy · Komisaris Independen p.5
linked person Eddy Tamboto · Direktur Utama p.6
linked person Irvan Cahyana · Direktur p.6
linked person Natanael Yuyun Suryadi · Direktur p.6
linked person Kent Kurnadi Sarosa · Direktur p.6
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org PT Betara Darma Ekspor Impor p.2 ×2
unresolved org PT Betara Darma p.2 ×2
unresolved person Raden Santoso · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.2
unresolved person Machmudah Rijanto · Notaris p.2
unresolved org PT Sierad Produce. Akta p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Sierad Produce Tbk p.2 ×3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.2 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2 ×2
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-RI- p.2
unresolved org PT Great Giant Pineapple p.3
unresolved person Dr Putra Hutomo · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Belfoods Indonesia p.5 ×4
unresolved person Stephanie Verawaty Gondokusumo · Komisaris p.5 ×2
unresolved org KJPP Ruky p.6
unresolved org Safrudin & Rekan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved person Henty Lukman p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.12 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Ketentuan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.300 1469 ms 12 Sep 2026 19:36

checksum: parts=0 vs Total=1839102056

Raw output
{'aggregates': {'total': {'pct': '5.29', 'shares': '1839102056'}},
 'as_of_date': None,
 'checksum_ok': False,
 'holders': [],
 'period_label': None,
 'registrar': 'Perseroan,'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result