Back to announcement
20260417_SIPD_Laporan Informasi dan Fakta Material_32071685_lamp1.pdf
Other Needs review SIPDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
Page 2
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Betara Darma Ekspor Impor berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 6 September 1985
dan telah mengalami perubahan nama menjadi PT Betara Darma seusai dengan Akta Perubahan No. 27 tanggal 16 April 1986
yang keduanya dibuat di hadapan Raden Santoso, SH., Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No. C2- 4506.HT.01.01.TH.86 tanggal 26 Juni 1986 dan telah didaftarkan di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 1959/1986 tanggal 26 September 1986 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 1989, Tambahan Berita Negara No. 389.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain Akta Notaris No. 95 tanggal 30 Desember 1993,
yang dibuat dihadapan Machmudah Rijanto, SH., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan nama dari PT Betara Darma menjadi
PT Sierad Produce. Akta perubahan ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. C2-3390.HT.01.04.TH.94 tanggal 23 Februari 1994.
Akta perubahan selanjutnya adalah disaat Perseroan kembali melakukan perubahan nama dari PT Sierad Produce Tbk menjadi
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk. Perubahan nama ini berdasarkan Akta Notaris No. 123 tanggal 17 September 2020, yang dibuat
dihadapan Notaris Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta perubahan ini telah mendapat pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0066663.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 28 September
2020.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 103
tanggal 16 Oktober 2025 yang dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang mana telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Surat Keputusan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0351880 tanggal 17 Oktober 2025 dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0244649.AH.01.11. TAHUN 2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang isinya sehubungan dengan perubahan pengurus
Perseroan.
Perseroan mendapatkan pernyataan efektif Penawaran Umum Perseroan terakhir dengan nomor S-161/D.04/2023 tanggal 27
Juni 2023 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Akta No. 225 tanggal 31 Juli 2023, yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat, menerangkan bahwa sesuai dengan surat dari PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan,
tertanggal 28 Juli 2023 dan pengumuman yang dikeluarkan oleh PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-RI-00055/BEI.PP1/07-2023,
serta Daftar Pemegang Saham per tanggal 27 Juli 2023, Perseroan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam rangka
PMHMETD adalah sebanyak 499.999.477 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus tujuh puluh tujuh) saham seri C dengan nilai nominal Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) per saham, dengan rincian
modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sebagai berikut :
a. 7.310.000 (tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu) saham seri A, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 3.950,- (Tiga
Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 28.874.500.000,- (Dua Puluh
Delapan Miliar Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
b. 65.068.700 (enam puluh lima juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus) saham seri B, masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp. 3.950,- (Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp. 257.021.365.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah);
c. 1.766.723.356 (satu miliar tujuh ratus enam puluh enam juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh enam) saham
seri C, masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp. 1.000,- (Seribu Rupiah) atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp. 1.766.723.356.000,- (Satu Triliun Tujuh Ratus Enam Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga
Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah).
Saham seri A, B, dan C adalah saham biasa atas nama, yang memiliki hak yang sama.
1
Page 3
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2025 berdasarkan pada Laporan Bulanan
Registrasi Pemegang Efek PT Raya Saham Registra nomor surat 001/Corp-CS-K/I/26, sebagai berikut :
Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025
Seri Nilai %
Nama Jumlah Saham Jumlah
No. Saham Nominal/ Kepemilikan
Pemegang Saham (Unit) (Rp.000)
Saham (Rp.) Saham
1 PT Great Giant Pineapple Seri C 1.669.503.819 1.000 1.669.503.819 90,78%
2 Masyarakat (dibawah 5%) Seri A 7.310.000 3.950 28.874.500 0,40%
Seri B 65.068.700 3.950 257.021.365 3,54%
Seri C 97.219.537 1.000 97.219.537 5,29%
Total 1.839.102.056 2.052.619.221 100,00%
3. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah struktur kepemilikan Perseroan sampai dengan pemegang saham tertinggi per 31 Desember 2025:
Bahwa sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah melaporkan Pemilik Manfaat (ultimate
beneficiary owner) atas Perseroan yaitu Husodo Angkosubroto, Lanny Angkosubroto, dan Honey Angkosubroto yang telah
memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No. 13 Tahun 2018
berdasarkan Pelaporan Pemilik Manfaat melalui Aplikasi Beneficial Owner (BO) pada 16 Juli 2020. Berdasarkan hal tersebut,
sesuai dengan Pasal 85 POJK No. 3/2021 dan Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pihak yang bertindak atau berkedudukan sebagai Pengendali Perseroan adalah Kelompok
yang Terorganisasi
2
Page 4
4. KEGIATAN USAHA BERDASARKAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR
Berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2024,
Perseroan menyetujui dan merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan sebagaimana ternyata pada Akta Nomor 26 tanggal 25 Juni 2024, yang dibuat dihadapan Dr Putra Hutomo, S.H., M.kn,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 2 Juli 2024 Nomor AHU-
0039487.AH.01.02.TAHUN 2024, sehingga, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang budidaya ayam ras
pedaging; budidaya ayam ras petelur; pembibitan ayam ras; kegiatan rumah potong dan pengepakan daging unggas; industri
pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas; industri ransum makanan hewan; perdagangan besar obat
farmasi untuk hewan; perdagangan besar bahan
farmasi untuk manusia dan hewan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatasPerseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama
a. Budidaya Ayam Ras Pedaging
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam
pedaging, dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 01461;
b. Budidaya Ayam Ras Petelur
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi
dan lainnya, dengan kode KBLI 01462;
c. Pembibitan Ayam Ras
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur
untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam
ras petelur, dengan kode KBLI 01468;
d. Kegiatan Rumah Potong dan Pengepakan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan
pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan
pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478 dengan
kode KBLI 10120;
e. Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging dan Daging Unggas
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan,
pengapasan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradisian (dengan radiator) dan sebagainya. Kegiatannya
mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku
dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi
produk-produk daging, seperti sosis, salami puding, “andouillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk
kegiatan pengolahan daging paus di darat atau kapal khusus, dengan kode KBLI 10130;
f. Industri Ransum Makanan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya, dengan
kode KBLI 10801.
Kegiatan Usaha Penunjang
a. Perdagangan Besar Obat Farmasi Untuk Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk hewan yang meliputi kegiatan pemasukan,
pengeluaran dan distribusi, dengan kode KBLI 46444;
3
Page 5
b. Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan baku farmasi baik untuk manusia maupun hewan, dengan kode
KBLI 46447.
Selain itu kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan
dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku untuk kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk
diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri
pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT
Belfoods Indonesia.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi pakan
ternak, peternakan ayam induk, penetasan telur, rumah potong ayam, serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan
kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.
Perseroan memulai kegiatan usahanya secara komersial pada tahun 1985, berawal dari perusahaan perunggasan dengan nama
PT Betara Darma Ekspor Impor, Perseroan mengubah nama menjadi PT Sierad Produce yang merupakan salah satu perusahaan
perunggasan paling terintergrasi di Indonesia. Transformasi sekaligus menandai tonggak sejarah Perseroan sebagai perusahaan
publik yang tercatat di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 27 Desember 1996. Kini, Perseroan telah berkembang dan memiliki
dua Perusahaan Anak.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan memiliki kegiatan usaha utama yang diantaranya mengusahakan
usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dalam arti kata yang seluas-luasnya dan memiliki kegiatan usaha penunjang
yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, kegiatan usaha Perseroan juga memiliki keterkaitan dengan kegiatan-kegiatan
usaha Perusahaan Anak Perseroan dimana Perseroan sebagai pemasok bahan baku, namun bukan pemasok satu-satunya, untuk
kegiatan usaha Perusahaan Anak Perseroan yaitu daging ayam untuk diproses menjadi makanan beku. Salah satu Perusahaan
Anak Perseroan yaitu PT Belfoods Indonesia bergerak di bidang industri pengolahan makanan beku, dimana Perseroan memasok
daging ayam yang berasal dari peternakan milik Perseroan kepada PT Belfoods Indonesia.
Perseroan memiliki pelanggan lain yaitu pihak eksternal untuk seluruh segmentasi (pakan ternak, peternakan ayam, DOC, dan
Ayam potong) yang tidak bergantung pada kelompok pelanggan tertentu.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok
pelanggan.
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utamanya yaitu produksi pakan
ternak, peternakan ayam induk dan penetasan telur, peternakan ayam pedaging, pemotongan ayam modern (rumah potong
ayam), serta melalui Perusahaan Anak dengan menjalankan kegiatan usaha produsen makanan beku, dan perdagangan.
Sampai dengan Keterbukaan Informasi diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan belum melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025.
Penyesuain kegiatan usaha dengan KBLI 2025 telah masuk dalam mata acara kesatu Rapat umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan.
5. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pe tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan Akta No. 103 tanggal 16 Oktober
2025, yang dibuat dhadapan Christina Dwi Utami S.H., M.HUM., M.KN., Notaris di Jakarta Barat, dengan masa jabatan sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua
puluh tujuh) adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
No. Jabatan Dijabat Oleh
1 Komisaris Utama (merangkap Komisaris Independen) Antonius Joenoes Supit
2 Komisaris Stephanie Verawaty Gondokusumo
3 Komisaris Independen Theo Lekatompessy
4
Page 6
DIREKSI
No. Jabatan Dijabat Oleh
1 Direktur Utama Eddy Tamboto
2 Direktur Irvan Cahyana
3 Direktur Natanael Yuyun Suryadi
4 Direktur Kent Kurnadi Sarosa
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) BARU
KBLI 10802 mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya.
Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari usaha peternakan dimasukkan
dalam golongan 014 (peternakan).
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA
(KBLI) BARU
Pertimbangan dan alasan Perseroan dalam mengajukan permohonan penambahan KBLI ini adalah untuk melengkapi perizinan
khususnya KBLI Perseroan yaitu KBLI yang berhubungan dengan pembuatan konsentrat pakan ternak, dimana selama ini
kegiatan pembuatan konsentrat pakan ternak ini sudah dilakukan oleh Perseroan sebagai bagian dari kegiatan produksi. Dengan
terpenuhinya aspek perizinan terkait KBLI tersebut, maka Perseroan dapat memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”) BARU
YAITU KBLI 10802
A. PENILAI INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) sebagai penilai Independen untuk melakukan penyusunan
Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha berupa Klasifikasi Baku Lapangang Usaha Indonesia (“KBLI”) baru,
yaitu KBLI 10802, per tanggal penilaian 31 Desember 2025, berdasarkan proposal penawaran No. RSR/JS/P-B/FS/260226.1
tanggal 26 Februari 2026, yang sudah di tandatangani oleh Manajemen Perseroan tanggal 27 Februari 2026.
B. KUALIFIKASI PENILAI INDEPENDEN
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 934/KM.1/2008 tertanggal 31 Desember 2008 menerbitkan Izin Penilai
atas nama Henty Lukman, SE, MM, MAPPI (Cert) sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai
Bisnis (B), dengan No. Izin Penilai: No. B-1.08.00070. Penilai memiliki Register Menteri Keuangan (RMK) No. RMK-
2017.00067, teraftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-25/PJ-1/PM.02/2023, terdaftar di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dengan STTD IKNB No.
043/NB.122/sTTD-P/2017, dan aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (continuing professional development/CPD)
yang disyaratkan.
Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penyusunan studi kelayakan.
C. NOMOR DAN TANGGAL LAPORAN PENILAIAN
RSR telah menyusun Laporan Studi Kelayakan penambahan KBLI baru yaitu KBLI 10802 dengan Laporan
No. 00003/2.0095-05/BS/04/0070/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026.
Laporan Studi Kelayakan ini diterbitkan kembali untuk melengkapi laporan kami tanggal 31 Maret 2026 dengan
laporan No. 00002/2.0095-05/BS/04/0070/1/III/2026, sesuai dengan surat OJK No. S-101/PM.211/2026 tanggal
15 April 2026. Revisi yang dilakukan tidak merubah Opini Kelayakan akhir pada Laporan Studi Kelayakan
sebelumnya.
5
Page 7
Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian
(cut-off date) dalam Laporan Penilaian.
D. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud studi kelayakan yang dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan penambahan KBLI baru,
sehubungan dengan Rencana Penambahan KBLI 10802, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak
dimaksudkan untuk kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi ini akan
disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI Baru yaitu KBLI 10802 untuk
keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
2. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Asumsi
Laporan studi kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, PENILAI telah melakukan penelaahan atas dokumen-
dokumen yang digunakan dalam proses studi kelayakan, data dan informasi yang diperoleh berasal dari manajemen
Perseroan mau pun dari sumber yang dapat dipercaya.
Studi kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disediakan oleh manajemen Perseroan
yang telah disesuaikan asumsinya sehinga lebih mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemamouan
pencapaiannya.
PENILAI bertanggung jawab stas pelaksanaan studi kelayakan dan menurut pendapat kami proyeksi keuangan
Perseroan yang telah disesuaikan tersebut wajar, namun PENILAI tidak bertanggung jawab terhadap pencapaiannya.
Laporan Studi Kelayakan ini teruka untuk publik.
PENILAI bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam rangka penugasan Studi Kelayakan. PENILAI telah
memperoleh informasi atas status hokum Objek Studi kelayakan dari Perseroan.
Asumsi Khusus
Tidak terdapat asumsi kusus dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
Kondisi dan Syarat Pembatas
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam menyusun Studi Kelayakan
ini, PENILAI melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data sebagaimana diberikan manajemen Perseroan,
yang mana berdasarkan hakekat kewajaran adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak meyesatkan.
PENILAI tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data-data yang diberikan
oleh maajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian PENILAI tidak dapat memberikan jaminan
atau ertangung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari informasi atau penjelasan tersebut.
Penugasan ini tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelenaan pengendalian internal, kesalahan atau
kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau pelanggaran hukum.
Denominasi Studi Kalayan ini dinyatakan dalam bentuk saruan Rupiah yang didasari pemahaman bahwa Laporan
Keuangan Perseroan disajikan dalam mata uang Rupiah. Penelaahan, perhitungan dan analisi didasarkan atas data-
data dan informai yang diberikan manajemen Perseroan seperti tertera di Sumber Data dan Informasi.
6
Page 8
Segala perubahan terhadap data-data tersebut diatas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan PENILAI secara
material. Oleh karenaitu, PENILAI tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
keuangan, serta Peraturan Pemerintah pada tanggal Penilaian ini dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Penuasan seperti yang telah diuraikan diatas.
PENILAI menganggap bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam Laporan Studi Kelayakan.
Dengan ini PENILAI menyatakan bahwa penugasan PENILAI tidak termasuk menganalisis transaksi-transaksi diluar
tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Tujuan oenugasan, danjuga bukan merupakan analisis penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari
Tujuan Penugasan.
Penugasan untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini bukan dan tidak dapat dianggap dalam segala hal
sebagai, review atau audit atau pelaksanaan prosedur tertentu pada informasi keuangan.
PENILAI ingin menekankan bahwa hasil analisis dan penelaahan kami secara khusus hanya terbatas ada aspek
komersial dan finansial transaksi, kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Penambahan KBLI Baru
dari segi hokum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Penambahan KBLI Baru tersebut, karena hal tersebut
berada diluar lingkup penugasan PENILAI.
Sesuai dengan POJK 35/2020, masa berlaku Laporan Penilaian adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif
penilaian (cut-off date) dalam Laporan Penilaian.
3. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pendekatan dan metodologi untuk melakukan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru adalah melakukan analisi
atas:
- Kelayakan Pasar, mencakup:
a. Kondisi pasar, seperti pangsa pasar, kesinambungan (sustainability), potensi pasar, sasaran, dan potensi
nilai pasar
b. Pesaing usaha
c. Strategi pemasaran
- Kelayakan Teknis, mencakup:
a. Kapasitas
b. Ketersediaan dan kualitas sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli professional
c. Proses produksi
- Kelayakan Pola Bisnis, mencakup:
a. Keunggulan kompetitif karena keunikan dari pola bisnis
b. Kemampuan pesaing untuk meniru produk
c. Kemampuan untuk menciptakan nilai
- Kelayakan Model Manajemen, mencakup:
a. Ketersediaan tenaga kerja
b. Manajemen kekayaan intelektual (intellectual property)
c. Manajemen risiko
d. Kapasitas dan kemampuan manajemen
e. Kesesuaian strutur organisasi dan manajemen
7
Page 9
- Kelayakan Keuangan, mencakup:
a. Biaya pendirian
b. Modal kerja
c. Sumber pembiayaan
d. Biaya operasional
e. Biaya bahan baku mentah
f. Proyeksi laporan keuangan
g. Analisis titik impas
h. Anaisa profitabilitas
i. Tingkat imbal balik invenstasi
4. KESIMPULAN STUDI KELAYAKAN
Berikut adalah hasil analisi kelayakan penambahan KBLI baru:
1. Kelayakan Pasar:
Mengacu pada perkembangan pasar industri peternakan secara umum, perkembangan penawaran dan
permintaan pada industri peternakan unggas, khususnya perkembangan pasar pakan ternak di Indonesia, serta
adanya strategi pemasaran yang baik dari manajemen Perseroan, dapat disimpulkan bahwa penambahan KBLI
Baru akan membantu Perseroan untuk memenuhi legalitas perusahaan dalam melakukan proses produksi,
sehingga Perseroan dapat melayani pangsa pasar pada industri peternakan dari hulu sampai ke hilir, dan memiliki
prospek usaha yang lebih cerah dimasa yang akan datang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI Baru untuk menunjang kegiatan
usaha produsi konsentrat pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis:
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi produk dan spesifikasi teknis produ, kapasitas produksi, wilayah operasional,
mesin dan peralatan pendukung produksi, teknologi yang digunakan, proses produksi, bahanbaku dan rasio
pemakaian bahanbaku, dan pemsaok bahanbaku untuk produk konsentrat pakan ternak.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Penambahan KBLI Baru melalui produksi konsentrat
pakan ternak, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis:
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif Perseroan dalam memproduksi konsentrat pakan
ternak, kemampuan pesaing untuk meniru produk Perseroan, dan kemampuan Perseroan dalam menciptakan
nilai. Persroan yakin bahwa produk konsentrat pakan ternak ini akan dapat terus diproduksi dan mampu bersaing
dipasar.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen Perseroan dalam Rencana Penambahan KBLI
Baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak.
4. Kelayakan Model Manajemen:
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen, dimana Perseroan telah memiliki tenaga kerja dan
tenaga ahli yang memadai, manajeman kekayaan intelektual, rencana mitigasi risikousaha, mempertimbangkan
kapasitas dan kemanpuan manajemen, serta kesesuaian struktur organisasi dan manajemen, maka dapat
disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru dari aspek model manajemen adalah layak.
8
Page 10
- Ketersediaan Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dimiliki oleh Perseroan untuk bidang pakan ternak saat ini adalah sebanyak 2 orang, yaitu:
Drh. Efrizal dan Drh. Arlyna R. Simatupang. Tenaga ahli ini adalah orang-orang yang berkompeten di bidang
pakan ternak.
- Analisis SWOT
Strength (Kekuatan)
Unit usaha pakan ternak menggunakan mesin otomatis untuk menghasilkan produk pakan ternak
bermutu tinggi dalam memenuhi kebutuhan konsumen.
Perseroan memiliki distribusi rantai dingin (cold chain) dan logistik pakan ternak yang kuat dengan
mengoptimalkan jaringan pemasaran modern dan konvensional.
Melalui strategi “Performance to Solution”, Perseroan akan terus meningkatkan kualitas pakan dan
responsif dalam pelayanan melalui diferensiasi produk yang unik dengan penggunaan ekstrak nanas
sebagai pakan ternak dan ayam nanas berkualitas prima.
“Performance to Solution” adalah pelayanan yang cepat tanggap serta menyediakan solusi terbaik bagi
konsumen sebagaimana strategi sektor hulu, yaitu menyediakan tenaga Animal Health Service (AHS)
atau dokter hewan yang sangat responsif, untuk membantu peternak memantau kondisi kandang
hewan ternak setelah memakai pakan Perseroan. Pendampingan ini dilaksanakan sampai peternak
bisa mandiri dalam tata laksana ternak yang baik.
Weakness (Kelemahan)
Harga produk Perseroan sangat bergantung pada harga bahan baku. Harga bahan baku utama seperti
Soybean Meal/SBM (bungkil kedelai) kemungkinan mengalami fluktuasi harga. Fluktuasi harga ini
dapat mempengaruhi margin produk dan stabilitas harga jual konsentrat pakan ternak, sehingga
diperlukan strategi pengelolaan risiko harga rantai pasokan. Untuk mengatasi hal ini Perseroan
melakukan penentuan harga produk pada konsumen akhir dengan menggunakan daftar harga
(pricelist) konsumen akhir.
Memiliki risiko operasional yang tinggi berupa gangguan teknis seperti kerusakan mesin mixer atau
penggilingan. Gangguan teknis dapat menyebabkan bottleneck (kemacetan) produksi dan merusak
kualitas produk. Untuk mengatasi hal ini Perseroan selalu melakukan kontrol terhadap kondisi mesin
produksi melalui pemantauan dan melakukan pemeliharaan mesin secara berkala.
Opportunity (Kesempatan)
Saat ini terdapat 865 perusahaan peternakan unggas di Indonesia yang membutuhkan jumlah pakan
ternak yang cukup besar. Hal ini merupakan pangsa pasar yang dapat digarap oleh divisi konsentrat
pakan ternak milik Perseroan.
Pasar pakan ternak di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan positif, didorong oleh meningkatnya
konsumsi daging ayam dan telur di dalam negeri. Konsumsi ayam ras terus meningkat, sehingga
menciptakan permintaan stabil untuk pakan unggas berkualitas tinggi.
Adanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah dapat menyebabkan peningkatan
permintaan terhadap pakan ternak ayam petelur dan konsentrat pakan ternak layer.
Threat (Ancaman)
Jumlah perusahaan lokal dan asing yang bergerak di bidang produksi pakan ternak di Indonesia sangat
banyak, sehingga harga jual produk konsentrat pakan ternak menjadi sangat kompetitif. Untuk
mengatasi hal ini, Perseroan terus mengikuti perkembangan harga konsentrat pakan ternak yang
beredar di pasar dan melakukan efisiensi biaya untuk menekan biaya produksi sehingga dapat
mencapai harga jual yang lebih kompetitif.
Konsentrat pakan ternak harus memenuhi standar kualitas, bebas kontaminan, dan sesuai regulasi
kesehatan ternak. Kegagalan memenuhi standar ini dapat berdampak pada reputasi perusahaan atau
menyebabkan adanya sanksi dari pemerintah. Untuk mengatasi hal ini, Perseroan selalu menjalankan
SOP quality control produk akhir dengan ketat agar konsentrat pakan ternak yang dihasilkan mencapai
standar kualitas produk yang telah ditentukan.
Ketidakstabilan ekonomi dapat memengaruhi kegiatan usaha konsumen, sehingga dapat
mengakibatkan berkurangnya permintaan atas konsentrat pakan ternak. Untuk mengatasi hal ini,
9
Page 11
Perseroan terus melakukan antisipasi terhadap kondisi perekonomian, sehingga dapat mengatur
jumlah produksi agar sesuai dengan jumlah permintaan pasar dan tidak terjadi produksi yang
berlebihan yang dapat menyebabkan tingginya persediaan barang jadi, yang pada akhirnya
menyebabkan peningkatan modal kerja.
Kemajuan teknologi dapat menyebabkan produk pesaing menjadi lebih variatif. Untuk mengatasi hal
ini Perseroan selalu mengikuti perkembangan teknologi mesin produksi konsentrat pakan ternak dan
peningkatan kemampuan tenaga ahli melalui pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan.
Perseroan harus selalu mengembangkan strategi yang lebih adaptif dalam manajemen lingkungan.
Untuk mengatasi hal ini, Perseroan melakukan penerapan praktik-praktik ramah lingkungan seperti
penggunaan energi terbarukan dan pengelolaan limbah yang efektif, agar tidak menimbulkan kerugian
terhadap lingkungan dan masyarakat setempat.
5. Kelayakan Keuangan:
Berdasarkan kajian dan analisi aspek keuangan serta proyeksi keuangan lainnya dengan syarat semua asumsi
yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI Baru yaitu produksi
konsentrat pakan terna adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil analisi kelayakan keuangan seagai berikut:
- Internal Rate of Return (“IRR”)
IRR KBLI baru ini sebesar 17,21% berarti lebih besar dari tingkat diskonto yang diasumsikan sebesar 9,74%,
artinya kegiatan usaha KBLI baru layak dilaksanakan.
- Net Present Value (“NPV”)
NPV KBLI baru adaah positif sebesar Rp.192.712.000.000,- atau lebih besar dari 0, artinya kegiatan usaha
KBLI baru layak dilaksanakan.
- Profitability Index (“P/I”)
Analisi P/I yang dilakukan KBLI baru ini adalah sebesar 1,62 atau lebih besar dari 1, artinya kegitan usaha
KBLI baru layak dilaksanakan.
- Payback Period (“PP”)
PP KBLI baru ini adalah 8 tahun 9 bulan.
- Break Even Point (“BEP”) atau Analisis Titik Impas
BEP menunjukkan angka sebesar rata-rata Rp. 366.526.000.000,- atau 32,08% dari rata-rata pendapatan.
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi,
maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru (KBLI 10802) yaitu kegiatan produksi konsentrat pakan
ternak yang dilakukan oleh Perseroan adalah layak untuk dilaksanakan.
5. PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERUSAHAAN TERBUKA.
Point ini tidak ada pada Laporan Studi Kelayakan yang dibuat oleh KJPP.
Menurut kami, tidak terdapat pengaruh penambahan KBLI baru ini terhadap kondsi keuangan Perseroan karena KBLI
baru ini tidak menambah kegiatan operasional apapun, dimana produksi konsentrat pakan ternak telah dilakukan
Perseroan sejak lama, tetapi belum mempunyai KBLI.
10
Page 12
LAIN-LAIN
Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa yang akan diselenggarakan:
Tanggal : Selasa, 21 April 2026
Waktu : 14.00 WIB – Selesai
Tempat : Sequis Center Lantai 11
Jl. Jend Sudirman 71, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI
Jakarta 12190
Prosedur dan tata laksana penyelenggaraan Rapat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta dalam
menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik
atau Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Ketentuan mengenai tempat, pengumuman dan pemanggilan Rapat, adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar
Perseroan dan POJK 15/2020, untuk itu Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara Rapat ini, kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal
06 Maret 2026;
b. Melakukan Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk penyelenggaraan Rapat ini pada tanggal 13 Maret 2026,
melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (melalui aplikasi
eASY.KSEI), dan situs web Perseroan;
c. Pemanggilan untuk Rapat telah dilakukan pada tanggal 30 Maret 2026 melalui media yang sama dengan Pengumuman
tersebut.
MATA ACARA
Pembahasan studi kelayakan tentang perubahan Kegiatan Usaha Perseroan; serta Persetujuan atas perubahan dan penyesuaian
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
Bahwa sesuai dengan mata acara diatas, maka berlaku ketentuan kuorum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan atau diwakili lebih dari 2/3 bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dari Keterbukaan Informasi ini atau apabila pemegang saham menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru ini, para pemegang saham dipersilahkan untuk meghubungi:
PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk
Sequis Tower Lt. 40
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru
Jakarta 12190 Indonesia
Tel. (+62 21) 5099-1599 | Fax. (+62 21) 2708-3636
Email: info.sreeya@sreeyasewu.com
11
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Betara Darma Ekspor Impor
p.2 ×2
unresolved
org
PT Betara Darma
p.2 ×2
unresolved
person
Raden Santoso
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
person
Machmudah Rijanto
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Sierad Produce. Akta
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Sierad Produce Tbk
p.2 ×3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-RI-
p.2
unresolved
org
PT Great Giant Pineapple
p.3
unresolved
person
Dr Putra Hutomo
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Belfoods Indonesia
p.5 ×4
unresolved
person
Stephanie Verawaty Gondokusumo
· Komisaris
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Ruky
p.6
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Henty Lukman
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Ketentuan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.300
1469 ms
12 Sep 2026 19:36
checksum: parts=0 vs Total=1839102056
Raw output
{'aggregates': {'total': {'pct': '5.29', 'shares': '1839102056'}},
'as_of_date': None,
'checksum_ok': False,
'holders': [],
'period_label': None,
'registrar': 'Perseroan,'}