Back to announcement
20240130_CBUT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31572744_lamp1.pdf
Other Text extracted CBUTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.935
CITRA BORNEO UTAMA Jakarta, 30 Januari 2024 Nomor 006/CBUT-JKT/1/2024 Perihal Laporan Informasi atau Fakta Material Lampiran : - Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Citra Borneo Utama Tbk. (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31”) dan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia KEPOO0066/BEI/09 2022 tanggal 30 September 2022 (“Peraturan I-E”), sebagai berikut: 1. | Tanggal kejadian 29 Januari 2024 2. | Jenis informasi atau fakta material Perolehan Fasilitas Kredit Cash Collateral untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (“DHE SDA”) dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank”) 3. | Uraian informasi fakta material atau Pada tanggal 29 Januari 2024, Perseroan telah menandatangani suatu Perjanjian Fasilitas Kredit dengan Bank berupa Fasilitas Kredit Cash Collateral (Pseudo R/K dengan Maks. Co. Tetap) dengan plafond sebesar Rp.1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah). Jangka waktu fasilitas yaitu selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Fasilitas Kredit dengan suku bunga sebesar suku bunga simpanan giro # 0,594 p.a bersifat reviewable. 4. | Dampak dari transaksi afiliasi atau kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. Dampak terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha: Perolehan atas fasilitas kredit tersebut dipergunakan oleh Perseroan untuk penunjang kegiatan operasional. Dampak hukum: Perolehan fasilitas kredit tersebut tidak melanggar peraturan dan perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga. Dampak terhadap kondisi keuangan: Perolehan fasilitas kredit tersebut berdampak: positif bagi kinerja keuangan Perseroan. PT CITRA BORNEO UTAMA Tbk Jl. ASDP, Pelabuhan Roro Tempenek Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia T #62 532 21297, F 462 532 21396, corporate@citrabornecutama.co.id www.citraborneoutama.co.id
Page 2 OCR 0.916
CITRA BORNEO UTAMA 5..| Keterangan lain-lain Fasilitas kredit ini merupakan perpindahan atas fasilitas kredit yang sebelumnya diberikan oleh PT Bank Negara Indonesia Tbk kepada Perseroan. Demikian pemberitahuan keterbukaan informasi ini disampaikan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 31 dan Peraturan I-E. Atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Citra Borneo Utama Tbk PT CITRA BORNEO UTAMA Tbk Jl. ASDP, Pelabuhan Roro Tempenek Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 74181, Indonesia T 462 532 21297, F #62 532 21396, corporate@citraborneoutama.co.id www.citraborneoutama.co.id
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia KEPOO
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.