Skip to content
Back to announcement

20260814_PPRO_Laporan Hasil Pemeringkatan_32120614_lamp1.pdf

Other Needs review PPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1

Page 2

Page 3
Jakarta, 10 Agustus 2026

Nomor           :    RC-1062/PEF-DIR/VIII/2026
Lampiran        :    4 (empat) berkas
Klasifikasi     :    Terbatas
Perihal         :    Surat Pengantar Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan serta Draft
                     Rating Summary PT PP Properti Tbk

Yth. Bapak Ikhwan Putra Pradhana
Direktur Keuangan
PT PP Properti Tbk
Plaza PP – Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah selesainya proses Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan dan berdasarkan
kajian terhadap seluruh data dan informasi yang kami peroleh dan hasil pembahasan oleh Komite Pemeringkatan pada hari Jumat, 7
Agustus 2026, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

       1.   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan.

       2.   Draft Rating Summary. Kami membutuhkan input dari Perusahaan untuk menghindari adanya kesalahan dalam mencantumkan
            data-data dan informasi yang bersifat rahasia. Opini di dalam Rating Summary tersebut sepenuhnya merupakan hak PEFINDO.
            Kami harapkan juga Perusahaan dapat memberikan input Rating Summary terlampir dan dapat kami terima paling lambat 1
            (satu) hari setelah tanggal surat ini. Dalam hal Perusahaan memerlukan tambahan penjelasan tentang Draft Rating Summary
            terlampir, mohon tidak ragu-ragu untuk menghubungi kami atau Tim Analis kami yaitu Saudari Naomi Lamria Rismauli
            Sihombing dan Saudara Albiansyah Septiaji W.

Perusahaan dapat segera melaporkan seluruh hasil pemeringkatan yang disampaikan PEFINDO bersama dengan surat ini kepada pihak-
pihak terkait, termasuk Regulator, sesuai ketentuan yang berlaku. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang ditimbulkan
dari keterlambatan atau kelalaian Perusahaan dalam menyampaikan hasil pemantauan pemeringkatan kepada pihak-pihak terkait,
termasuk namun tidak terbatas pada Regulator.

Dalam menetapkan peringkat, PEFINDO menerima seluruh data dan informasi termasuk informasi mengenai fakta material sebagaimana
yang telah ditetapkan dalam perjanjian pemeringkatan dan mengandalkan pihak yang meminta pemeringkatan dan/atau pihak lainnya
yang bertanggung jawab untuk menyampaikan data dan informasi yang akurat dan lengkap. Dalam rangka pemenuhan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK/2021 terkait dengan pemantauan terus menerus atas peringkat yang dipublikasikan dan merujuk
pada pasal 3.3 Perjanjian Pemeringkatan dan pasal 38.e POJK Nomor 24/POJK/2021, Perusahaan berkewajiban untuk menyampaikan
Informasi atau Fakta Material yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan kepada PEFINDO paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
adanya Informasi atau Fakta Material tersebut.

PEFINDO berkomitmen untuk mematuhi prinsip-prinsip Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan ISO 37001:2016, dengan
menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses pemeringkatan. Sebagai bagian dari komitmen ini, seluruh
pegawai PEFINDO dilarang menerima suap dan/atau gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan untuk memastikan semua kegiatan
pemeringkatan bebas dari praktik penyuapan. Apabila terdapat pegawai PEFINDO yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut,
dapat dilaporkan melalui whistleblowing system PEFINDO www.pefindo.com atau ke alamat email compliance@pefindo.co.id.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                          Hendro Utomo
Direktur                                                       Direktur

/rka                                                                                             Rev. 01

Page 4
Jakarta, 10 Agustus 2026

Nomor            :   RC-1063/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri B PT PP Properti Tbk
                     Periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Ikhwan Putra Pradhana
Direktur Keuangan
PT PP Properti Tbk
Plaza PP – Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idB
                                                                                      (Single B)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2020 Seri B PT PP Properti Tbk senilai Rp47.900.000.000,00 (empat puluh tujuh miliar
sembilan ratus juta rupiah) untuk periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan
sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utan g dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

Page 5
Jakarta, 10 Agustus 2026

Nomor            :   RC-1064/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 Seri B PT PP Properti Tbk
                     Periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Ikhwan Putra Pradhana
Direktur Keuangan
PT PP Properti Tbk
Plaza PP – Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idB
                                                                                      (Single B)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2021 Seri B PT PP Properti Tbk senilai Rp164.000.000.000,00 (seratus enam puluh
empat miliar rupiah) untuk periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan data dan
informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan
sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan h asil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFINDO. PEFI NDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

Page 6
Jakarta, 10 Agustus 2026

Nomor            :   RC-1065/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi      :   Terbatas
Perihal          :   Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2022 Seri B PT PP Properti Tbk
                     Periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027

Yth. Bapak Ikhwan Putra Pradhana
Direktur Keuangan
PT PP Properti Tbk
Plaza PP – Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                          idB
                                                                                      (Single B)

terhadap Obligasi Berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2022 Seri B PT PP Properti Tbk senilai Rp163.500.000.000,00 (seratus enam puluh
tiga miliar lima ratus juta rupiah) untuk periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan
berdasarkan data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit
per 31 Desember 2025.

“Efek utang dengan peringkat idB mengindikasikan parameter proteksi yang lemah dibandingkan efek utang Indonesia lainnya.
Kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang, dibandingkan emiten Indonesia lainnya, akan
sangat mungkin diperlemah oleh memburuknya kondisi bisnis, keuangan atau perekonomian.”

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                  Hendro Utomo
Direktur                                                                               Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) dan/atau opini atas nilai kewajaran efek utan g dan/atau nilai
 entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audi t, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang memberikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberi kan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya-biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberik an keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01

Page 7
Jakarta, 10 Agustus 2026

Nomor             :    RC-1066/PEF-DIR/VIII/2026
Klasifikasi       :    Terbatas
Perihal           :    Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PT PP Properti Tbk Periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus
                       2027

Yth. Bapak Ikhwan Putra Pradhana
Direktur Keuangan
PT PP Properti Tbk
Plaza PP – Lantai 7
Jl. Letjend. TB. Simatupang No. 57
Pasar Rebo
JAKARTA 13760

Dengan hormat,

Sesuai dengan hasil rapat yang diadakan pada hari Jumat, 7 Agustus 2026, Panitia Pemeringkat PT PEFINDO memutuskan peringkat:

                                                                                   idB/Stable
                                                                           (Single B; Stable Outlook)

terhadap PT PP Properti Tbk untuk periode 7 Agustus 2026 sampai dengan 1 Agustus 2027. Peringkat tersebut diberikan berdasarkan
data dan informasi dari Perusahaan serta Laporan Keuangan Tidak Diaudit per 30 Juni 2026 dan Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2025.

“Obligor dengan peringkat idB dinilai memiliki kapasitas yang lemah untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjangnya
dibandingkan obligor Indonesia lainnya. Kondisi bisnis, keuangan atau ekonomi yang kurang baik mungkin akan memperlemah
kemampuan obligor dalam memenuhi komitmen keuangannya.”

Peringkat atas Perusahaan tidak berlaku untuk suatu Efek Utang tertentu yang dikeluarkan perusahaan, karena tidak memperhitungkan
struktur serta berbagai ketentuan (provision) dari Efek Utang tersebut, tingkat perlindungan dan posisi klaim dari pemegang Efek Utang
bila emitennya mengalami likuidasi, serta legalitasnya. Di samping itu, Peringkat atas Perusahaan tidak memperhitungkan kemampuan
penjamin, pemberi asuransi, atau penyedia credit enhancement lainnya yang ikut mendukung suatu Efek Utang tertentu.

Demikian kami sampaikan, terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)




Ignatius Girendroheru                                                                    Hendro Utomo
Direktur                                                                                 Direktur

 “Peringkat yang dimuat dalam dokumen ini adalah pendapat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) yang diberikan berdasarkan hasil keputusan Komite Pemeringkatan pada saat tanggal
 dibuatnya peringkat. Peringkat merupakan opini ke depan mengenai kemampuan pihak yang diperingkat dalam memenuhi kewajiban finansialnya secara penuh dan tepat waktu, berdasarkan
 asumsi yang dibuat saat peringkat ditetapkan. Peringkat bukan merupakan rekomendasi bagi pemodal untuk mengambil keputusan in vestasi (baik keputusan untuk membeli, menjual, atau
 menahan efek utang apapun yang diterbitkan berdasarkan atau berhubungan dengan peringkat atau keputusan investasi lainnya) da n/atau opini atas nilai kewajaran efek utang dan/atau
 nilai entitas yang diberikan peringkat oleh PEFINDO. Semua data dan informasi yang diperlukan dalam proses pemeringkatan diperoleh dari pihak yang meminta pemeringkatan yang dianggap
 dapat dipercaya keakuratan dan kebenarannya dan dari sumber lain yang dianggap dapat diandalkan. PEFINDO tidak melakukan audit, uji tuntas, atau verifikasi secara independen dari setiap
 informasi dan data yang diterima dan digunakan sebagai dasar dalam proses pemeringkatan. PEFINDO tidak bertanggung jawab atas kebenaran, kelengkapan, ketepatan waktu, dan
 keakuratan informasi dan data yang dimaksud. Keakuratan dan kebenaran informasi dan data menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak yang membe rikan informasi dan data yang
 dimaksud. Peringkat bisa berubah di masa depan karena peristiwa yang belum diantisipasi sebelumnya pada saat peringkat diberikan pertama kali. PEFINDO berhak menarik peringkat jika
 data dan informasi yang diterima tidak memadai dan/atau perusahaan yang diperingkat tidak memenuhi kewajibannya kepada PEFIND O. PEFINDO dan setiap anggota Direksi, Komisaris,
 Pemegang Saham, serta Karyawannya tidak bertanggung jawab kepada pihak manapun atas segala kerugian, biaya -biaya, dan pengeluaran yang diderita atau timbul sebagai akibat
 penggunaan isi dan/atau informasi hasil pemeringkatan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung. PEFINDO tidak memberikan keterangan atau pendapat bahwa dokumen yang
 dikeluarkan berdasarkan atau berhubungan dengan hasil pemeringkatan ini dapat dieksekusi atau dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya.”




/rka                                                                                                                                     Rev. 01


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published18 Aug 2026
Pages7
Characters21,253
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PP Properti Tbk p.3 ×41
linked person Ikhwan Putra Pradhana p.3 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person Naomi Lamria Rismauli Sihombing p.3
unresolved person Albiansyah Septiaji W. p.3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.3 ×9
unresolved org PT PEFINDO p.4 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 419 ms 12 Sep 2026 18:31
Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-08-07',
 'meeting_type': 'OTHER'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result