Skip to content
Back to announcement

20260416_LPKR_Pemanggilan RUPS_32071092_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
           PEMANGGILAN
            RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

              16 April 2026
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:


      Hari/
                                                            Jumat/ 8 Mei 2026
   Tanggal


    Waktu                                                   Pukul 14.00 WIB - Selesai

                                                           Hotel Aryaduta Jakarta
   Tempat                                                  Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
                                                           Gambir, Jakarta Pusat 10110

                       (dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
                       serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan).
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (I/II)

Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan atau Kuasanya.

                         Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
                         Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       01                Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas
                         (“UUPT”) serta Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan
                         Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas
                         Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.


                         Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
       02                Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 AD, dalam hal terdapat keuntungan bersih Perseroan
                         untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka penggunaannya akan ditetapkan oleh
                         Rapat.
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (III/V)

               Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
               Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk audit atas Laporan
               Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
     03        Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
               Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 11 AD, serta usulan
               Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan
               Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan
               Perseroan disetujui oleh Rapat.

               Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.

     04        Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23
               Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
               Publik, Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.


               Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026.

     05        Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 18 ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota
               Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan
               oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (VI/VII)


             Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
             Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
             Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
   06        Agenda ini diusulkan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan BPS No. 7/2025, sehingga
             Perseroan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan BPS No.
             7/2025.




             Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan.

    07       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham
             Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham
             Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang
             dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (I/V)

           KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

 Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan ke-7:
 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
    dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
    tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
    yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.


 Untuk mata acara ke-6:
 1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
    dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
 2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
    tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
    yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (II/V)

          KETENTUAN UMUM

 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
    surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
 2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15 April 2026 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
    Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham
    Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 15 April 2026 ("Tanggal Pencatatan").
 3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi Electronic
    General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
 4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau
    Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, atau memberikan kuasa
    secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY KSEI. Perseroan akan menerapkan pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham
    atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first
    come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam Tata Tertib Rapat.



                   5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam
                      Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
                      a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                         mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak Independen
                         adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat,
                         yaitu PT Sharestar Indonesia.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (III/V)

          KETENTUAN UMUM

    Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak
    yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
    karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau

b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
          1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan
              juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain
              secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
          2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
              dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
              (termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
          3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
              yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
          4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku di negara yang bersangkutan;



                5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
                   telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE:
                   PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081 5211,
                   Faks.: (+6221) 5081 5211 surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (IV/V)

         KETENTUAN UMUM

      6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
         a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
         b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
         kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 7 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.

 6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
    diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
    (www.lippokarawaci.co.id).
 7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat
    secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
    (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
 8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi
    dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
    KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.



                              INFORMASI TAMBAHAN


                   Perseroan tidak menyediakan hard copy Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan termasuk memberikan
                   souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 10
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (V/V)

          BAHAN RAPAT

 Informasi dan materi terkait mata acara Rapat tersedia dalam situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR Code berikut ini,
       sejak tanggal pemanggilan Rapat dan dapat diperbaharui dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat:




                               Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.



                                                        Tangerang, 16 April 2026
                                                               DIREKSI
Page 11
Terima kasih

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.16 MB
Published16 Apr 2026
Pages11
Characters13,049
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci Tbk p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.4
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org PT Sharestar Indonesia. p.7 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result