Back to announcement
20260416_LPKR_Pemanggilan RUPS_32071092_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
16 April 2026
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Lippo Karawaci Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Tangerang (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/
Jumat/ 8 Mei 2026
Tanggal
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Hotel Aryaduta Jakarta
Tempat Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 44-48
Gambir, Jakarta Pusat 10110
(dengan pembatasan kehadiran fisik sebagaimana dinyatakan dalam tata tertib berdasarkan first come first
serve, dengan memperhatikan kapasitas ruangan).
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (I/II)
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para Pemegang
Saham Perseroan atau Kuasanya.
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
01 Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas
(“UUPT”) serta Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, termasuk penyampaian Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Penetapan penggunaan laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
02 Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 11 AD, dalam hal terdapat keuntungan bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka penggunaannya akan ditetapkan oleh
Rapat.
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (III/V)
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, termasuk audit atas Laporan
Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
03 Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 11 AD, serta usulan
Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan disetujui oleh Rapat.
Perubahan dan/atau pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
04 Memperhatikan ketentuan Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 23
Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Pasal 15 ayat 3, ayat 6 dan ayat 10 serta Pasal 18 ayat 5 dan ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan.
Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2026.
05 Memperhatikan ketentuan Pasal 15 ayat 7 dan Pasal 18 ayat 8 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan
oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN (VI/VII)
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan antara lain terkait Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia sehubungan pemenuhan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
06 Agenda ini diusulkan sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan BPS No. 7/2025, sehingga
Perseroan harus menyesuaikan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sesuai dengan Peraturan BPS No.
7/2025.
Persetujuan atas Rencana Pembelian Kembali Saham (Buyback) Perseroan.
07 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka. Perseroan akan meminta persetujuan Para Pemegang Saham
Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (I/V)
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
Untuk mata acara ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, ke-5, dan ke-7:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Untuk mata acara ke-6:
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (II/V)
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan
surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham pada tanggal 15 April 2026 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 15 April 2026 ("Tanggal Pencatatan").
3. Pemegang saham atau Kuasanya dapat hadir dalam Rapat baik secara fisik maupun secara elektronik melalui aplikasi Electronic
General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan kapasitas tampung tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau
Pemegang Saham atau Kuasanya untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas, atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY KSEI. Perseroan akan menerapkan pembatasan kehadiran fisik Pemegang Saham
atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dengan ketentuan yang dinyatakan di dalam Tata Tertib Rapat berdasarkan metode first
come first serve sebagaimana diatur secara detail dalam Tata Tertib Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhalangan hadir secara elektronik atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam
Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
mewakili pemegang saham dan memberikan suara dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. Pihak Independen
adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat,
yaitu PT Sharestar Indonesia.
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (III/V)
KETENTUAN UMUM
Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak
yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK No. 15/2020; atau
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan
juga dapat dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dijelaskan pada angka 5 butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham
dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara
(termasuk bertindak selaku Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham
yang dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di negara yang bersangkutan;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus
telah diterima Perseroan, selambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE. Alamat BAE:
PT Sharestar Indonesia, Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lt 18, Indonesia, Telp.: (+6221) 5081 5211,
Faks.: (+6221) 5081 5211 surel: sharestar.indonesia@gmail.com, situs web: www.sharestarindonesia.com;
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (IV/V)
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 7 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
6. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat
diakses/diperoleh dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan
(www.lippokarawaci.co.id).
7. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat
secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web aplikasi eASY.KSEI
(https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
8. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi
dan perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web
KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Perseroan tidak menyediakan hard copy Laporan Tahunan dan/atau Laporan Keberlanjutan termasuk memberikan
souvenir/goodie bag baik sebelum Rapat dimulai atau setelah Rapat selesai.
Page 10
PENGATURAN TERKAIT RAPAT (V/V)
BAHAN RAPAT
Informasi dan materi terkait mata acara Rapat tersedia dalam situs web Perseroan berikut: Tautan atau dengan memindai QR Code berikut ini,
sejak tanggal pemanggilan Rapat dan dapat diperbaharui dari waktu ke waktu sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat:
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara Rapat dalam bentuk cetak.
Tangerang, 16 April 2026
DIREKSI
Page 11
Terima kasih
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia.
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.