Skip to content
Back to announcement

20240126_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572108_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review SDRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.907
ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email:notaris@ashoyaratam.com

Nomor : 14/1/2024 Jakarta, 25 Januari 2024

Hal

: Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk

Kepada Yth:
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
di Jakarta.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”,
berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

A. Hari/tanggal : Kamis, 25 Januari 2024
Waktu : Pukul 10.10 WIB s/d 10.45 WIB
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 28
Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

1. Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal
Ditempatkan/Disetor Perseroan.

2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat,

yaitu:

DIREKSI:

- Direktur 2. KANG BONG JOO,

- Direktur : EDWIN SULAEMAN,

- Direktur 1 BENNY SUDARSONO TAN,
- Direktur : ABDURACHMAN HADI,

- Direktur : WURYANTO.

DEWAN KOMISARIS:

- Presiden Komisaris !  ARIEF BUDIMAN:

- Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA,
- Komisaris Independen : ADI HARYADI:

-sedangkan HWANG GYUSOON selaku Presiden Direktur dan CHOI JUNG HOON
selaku Komisaris Perseroan berhalangan hadir.

C. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara fisik maupun secara
elektronik:

- WOORI BANK KOREA diwakili oleh KIM HYUNGIL, selaku Global Division Head

WOORI BANK KOREA berdasarkan Surat Kuasa (Power of Attorney) tertanggal

12 Januari 2024 selaku kuasa dari CHO BYUNG KYU selaku President & CEO WOORI
Page 2 OCR 0.953
BANK KOREA, tanda-tangan CHO BYUNG KYU telah dijamin kebenarannya oleh
YANG, MYUNG SOOK attorney-in-fact of CHO BYUNG KYU tersebut yang
dibuktikan didepan BYUN JIN JANG, Notaris pada SHINHAN Law & Notary Office,
#403-1,19, Jong-ro, Jongno-gu, Seoul, Korea, dibawah nomor 2024 - 676 yang telah
disahkan oleh KANG YUN JEONG, selaku Ministry of Justice Republic of Korea, pada
tanggal 12 Januari 2024 dibawah nomor XXA2024R5053NM, yang diwakilinya dalam
hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 7.214.804.851 saham,

- PT APRAMESIS META INVESTAMA, pemegang 581.052.024 saham dalam
Perseroan diwakili oleh AZRIEL AZHARI selaku Investment Head Medco Group
berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Januari 2024 selaku kuasa dari YASER RAIMI
PANIGORO selaku Direktur Utama PT APRAMESIS META INVESTAMA,

- Masyarakat sejumlah 398.368.364 saham.

D. Dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik
maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”) sejumlah 8.194.225.239 saham atau merupakan 95,6349335Y4 dari jumlah
keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan
hari Rapat, yaitu sejumlah 8.568.234.364 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang
Saham per tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan demikian
persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat 2 angka 1 huruf a dan Pasal 14 ayat 2 angka 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”) telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai
dengan mata acara Rapat.

E. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu tentang Pemberitahuan,
Pengumuman dan Panggilan Rapat, telah dilakukan kepada para pemegang saham.

- Pemberitahuan mengenai Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk
selanjutnya disebut “OJK”) melalui surat tertanggal 24 November 2023 No.221/BWS-
DIR/OJK/X1/23 perihal penyampaian mata acara Rapat dan Surat Perseroan tertanggal
18 Desember 2023 No.243/BWS-DIR/OJK/XII/23 perihal penyampaian perubahan dan
tanggal pelaksanaan Rapat,

- Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan
Rapat pada tanggal 4 Desember 2023 dan Ralat Pengumuman pada tanggal
18 Desember 2023 telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web
Perseroan,

- Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah
dilakukan melalui publikasi pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web
Perseroan tertanggal 3 Januari 2024,

-dan Pemenuhan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan tertanggal
4 Desember 2023 dan Ralat Keterbukaan Informasi tertanggal 18 Desember 2023.

F. Rapat dipimpin oleh ARIEF BUDIMAN selaku Presiden Komisaris yang ditunjuk Dewan
Komisaris berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris tentang Penunjukan
Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK WOORI SAUDARA
Page 3 OCR 0.932
INDONESIA 1906 Tbk (“Circular Resolution Outside The Meeting of The Board of
Commissioner Concerning Appointment of The Chairman of Extraordinary General
Meeting of Shareholders of PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”)
tertanggal 22 Januari 2024.

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan mengenai Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan dan Mata Acara Kedua dari
Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan disampaikan oleh EDWIN
SULAEMAN selaku Direktur Perseroan:

Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada
pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI, dimana jumlah penanya/pemegang
saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai berikut:

- Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dalam ruang Rapat, yaitu ANDRY ANSJORI selaku pemegang/pemilik sejumlah
12.509 saham

- Mata Acara Kedua tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham.

Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta
“Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK WOORI SAUDARA
INDONESIA 1906 Tbk”, tanggal 25 Januari 2024 nomor 20, yang minuta aktanya dibuat
oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:

Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:
Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui

eASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir : 8.194.225.239 — 100 Yo
Suara Tidak Setuju : 12.509 - 0,00015300 Yo
Abstain A 500 -— 0,00000600 Ya
Suara Setuju 2 8.194.212.230 — 99,99984100 Yo
Total Suara Setuju £ 8.194.212.730 — 99,99984700 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 8.194.212.730 saham
atau merupakan 99,99984700”o dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam
Rapat memutuskan:

1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang
akan ditawarkan melalui PMHMETD IV, dengan demikian Perseroan akan
mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah sebanyak-
banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empar ratus juta) saham dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan
setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pelaksanaan
PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk namun tidak
terbatas:
Page 4 OCR 0.932
a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan,

b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD IV:

c. Menentukan rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV,

d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan
Komisaris,

e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang
berhak atas HMETD IV:

f. Menentukan kepastian penggunaan dana,

g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV,

h. Menandatangani dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD
IV termasuk akta Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya,

i. Mendaftarkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan
peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia,

j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar
Modal.

Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menyatakan kepastian jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam

rangka PMHMETD IV dan menyatakan kepastian peningkatan modal
ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru

dalam rangka PMHMETD IV, dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3

Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan

sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.”

II. Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui
@ASY.KSEI sebagai berikut:

Suara yang hadir 4 8.194.225.239 — 100 Yo
Suara Tidak Setuju 5 0 — 0 Yo
Abstain z 500 — 0,00000600 Yo
Suara Setuju s 8.194.224.739 — 99,99999400 Ya
Total Suara Setuju : 8.194.225.239 — 100 Yo

“Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang
saham yang memberikan suara abstain sejumlah 500 saham) memutuskan:

Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan:

-Semula:

sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang
terdiri dari 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham.

-Menjadi:

sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang terdiri dari
30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham.

Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menandatangani akta Notaris dan dokumen lainnya serta
meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.965
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang
segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.03 MB
Published26 Jan 2024
Pages5
Characters11,946
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person KANG BONG JOO p.1
linked person BENNY SUDARSONO TAN p.1
linked person ABDURACHMAN HADI · Direktur p.1
linked person ARIEF BUDIMAN · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person AHMAD FAJARPRANA · Komisaris Independen p.1
linked person ADI HARYADI · Komisaris Independen p.1
linked person HWANG GYUSOON · Presiden Direktur p.1
linked person CHOI JUNG HOON · Komisaris p.1
linked org WOORI BANK KOREA p.1 ×2
linked — APRAMESIS META p.2 ×2
possible — Central Business p.1
possible person EDWIN SULAEMAN · Direktur p.1 ×3
possible person WURYANTO. · Direktur p.1
possible — YASER RAIMI PANIGORO · Direktur Utama p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×10
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA p.1 ×5
unresolved org Ministry of Justice Republic of Korea p.2
unresolved org PT APRAMESIS META INVESTAMA p.2 ×2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT BANK WOORI SAUDARA p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 196 ms 13 Sep 2026 17:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris tentang Penunjukan '
               'Komisaris',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:45:00',
 'time_start': '10:10:00',
 'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
          'Business District (SCBD) Lot. 28 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 '
          'Jakarta Selatan 12190 Dengan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result