Back to announcement
20240126_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572108_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.907
ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email:notaris@ashoyaratam.com Nomor : 14/1/2024 Jakarta, 25 Januari 2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk Kepada Yth: PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk di Jakarta. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 25 Januari 2024 Waktu : Pukul 10.10 WIB s/d 10.45 WIB Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 28 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190 Dengan mata acara Rapat sebagai berikut: 1. Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan. 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat, yaitu: DIREKSI: - Direktur 2. KANG BONG JOO, - Direktur : EDWIN SULAEMAN, - Direktur 1 BENNY SUDARSONO TAN, - Direktur : ABDURACHMAN HADI, - Direktur : WURYANTO. DEWAN KOMISARIS: - Presiden Komisaris ! ARIEF BUDIMAN: - Komisaris Independen : AHMAD FAJARPRANA, - Komisaris Independen : ADI HARYADI: -sedangkan HWANG GYUSOON selaku Presiden Direktur dan CHOI JUNG HOON selaku Komisaris Perseroan berhalangan hadir. C. Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik: - WOORI BANK KOREA diwakili oleh KIM HYUNGIL, selaku Global Division Head WOORI BANK KOREA berdasarkan Surat Kuasa (Power of Attorney) tertanggal 12 Januari 2024 selaku kuasa dari CHO BYUNG KYU selaku President & CEO WOORI
Page 2 OCR 0.953
BANK KOREA, tanda-tangan CHO BYUNG KYU telah dijamin kebenarannya oleh YANG, MYUNG SOOK attorney-in-fact of CHO BYUNG KYU tersebut yang dibuktikan didepan BYUN JIN JANG, Notaris pada SHINHAN Law & Notary Office, #403-1,19, Jong-ro, Jongno-gu, Seoul, Korea, dibawah nomor 2024 - 676 yang telah disahkan oleh KANG YUN JEONG, selaku Ministry of Justice Republic of Korea, pada tanggal 12 Januari 2024 dibawah nomor XXA2024R5053NM, yang diwakilinya dalam hal ini selaku pemegang/pemilik sejumlah 7.214.804.851 saham, - PT APRAMESIS META INVESTAMA, pemegang 581.052.024 saham dalam Perseroan diwakili oleh AZRIEL AZHARI selaku Investment Head Medco Group berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Januari 2024 selaku kuasa dari YASER RAIMI PANIGORO selaku Direktur Utama PT APRAMESIS META INVESTAMA, - Masyarakat sejumlah 398.368.364 saham. D. Dalam Rapat Pemegang Saham yang hadir dan/atau diwakili yang hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) sejumlah 8.194.225.239 saham atau merupakan 95,6349335Y4 dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu sejumlah 8.568.234.364 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan demikian persyaratan untuk kuorum Rapat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a dan Pasal 14 ayat 2 angka 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) telah terpenuhi dan Rapat adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara Rapat. E. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 17 POJK 15/2020, yaitu tentang Pemberitahuan, Pengumuman dan Panggilan Rapat, telah dilakukan kepada para pemegang saham. - Pemberitahuan mengenai Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut “OJK”) melalui surat tertanggal 24 November 2023 No.221/BWS- DIR/OJK/X1/23 perihal penyampaian mata acara Rapat dan Surat Perseroan tertanggal 18 Desember 2023 No.243/BWS-DIR/OJK/XII/23 perihal penyampaian perubahan dan tanggal pelaksanaan Rapat, - Pengumuman kepada pemegang saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat pada tanggal 4 Desember 2023 dan Ralat Pengumuman pada tanggal 18 Desember 2023 telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”) dan situs web Perseroan, - Pemanggilan kepada pemegang saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan tertanggal 3 Januari 2024, -dan Pemenuhan Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu diumumkan melalui situs web BEI dan situs web Perseroan tertanggal 4 Desember 2023 dan Ralat Keterbukaan Informasi tertanggal 18 Desember 2023. F. Rapat dipimpin oleh ARIEF BUDIMAN selaku Presiden Komisaris yang ditunjuk Dewan Komisaris berdasarkan Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris tentang Penunjukan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK WOORI SAUDARA
Page 3 OCR 0.932
INDONESIA 1906 Tbk (“Circular Resolution Outside The Meeting of The Board of Commissioner Concerning Appointment of The Chairman of Extraordinary General Meeting of Shareholders of PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”) tertanggal 22 Januari 2024. Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat mengenai penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Modal Ditempatkan/Disetor Perseroan dan Mata Acara Kedua dari Rapat mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan disampaikan oleh EDWIN SULAEMAN selaku Direktur Perseroan: Dalam setiap mata acara Rapat telah diberikan kesempatan oleh Pimpinan Rapat kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam ruang Rapat dan melalui eASY.KSEI, dimana jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat sebagai berikut: - Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam ruang Rapat, yaitu ANDRY ANSJORI selaku pemegang/pemilik sejumlah 12.509 saham - Mata Acara Kedua tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk”, tanggal 25 Januari 2024 nomor 20, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui eASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir : 8.194.225.239 — 100 Yo Suara Tidak Setuju : 12.509 - 0,00015300 Yo Abstain A 500 -— 0,00000600 Ya Suara Setuju 2 8.194.212.230 — 99,99984100 Yo Total Suara Setuju £ 8.194.212.730 — 99,99984700 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak sejumlah 8.194.212.730 saham atau merupakan 99,99984700”o dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan ditawarkan melalui PMHMETD IV, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan jumlah sebanyak- banyaknya 6.400.000.000 (enam miliar empar ratus juta) saham dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan pelaksanaan PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk namun tidak terbatas:
Page 4 OCR 0.932
a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV: c. Menentukan rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV, d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan Komisaris, e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD IV: f. Menentukan kepastian penggunaan dana, g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV, h. Menandatangani dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD IV termasuk akta Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya, i. Mendaftarkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia, j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di bidang Pasar Modal. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV dan menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PMHMETD IV, dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” II. Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat: Berdasarkan hasil penghitungan suara yang dilakukan dalam Rapat dan juga melalui @ASY.KSEI sebagai berikut: Suara yang hadir 4 8.194.225.239 — 100 Yo Suara Tidak Setuju 5 0 — 0 Yo Abstain z 500 — 0,00000600 Yo Suara Setuju s 8.194.224.739 — 99,99999400 Ya Total Suara Setuju : 8.194.225.239 — 100 Yo “Dengan demikian Rapat dengan suara bulat (dengan catatan terdapat pemegang saham yang memberikan suara abstain sejumlah 500 saham) memutuskan: Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan: -Semula: sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham. -Menjadi: sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang terdiri dari 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menandatangani akta Notaris dan dokumen lainnya serta meminta persetujuan dan memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Page 5 OCR 0.965
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
Ministry of Justice Republic of Korea
p.2
unresolved
org
PT APRAMESIS META INVESTAMA
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
196 ms
13 Sep 2026 17:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Keputusan Di Luar Rapat Dewan Komisaris tentang Penunjukan '
'Komisaris',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-25',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '10:45:00',
'time_start': '10:10:00',
'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
'Business District (SCBD) Lot. 28 Jl. Jend, Sudirman Kav. 52-53 '
'Jakarta Selatan 12190 Dengan'}