Back to announcement
20240126_SDRA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31572108_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SDRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906 Tbk
Direksi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”), yaitu:
A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 25 Januari 2024
Waktu : Pukul 10.10 WIB s.d 10.45 WIB
Tempat : Gedung Treasury Tower Lantai 27
District 8, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Mata Acara Rapat:
1. Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) dan
Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan mengenai penambahan Modal Ditempatkan/Disetor
Perseroan.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat, yaitu :
Direksi
Direktur : Kang Bong Joo
Direktur : Edwin Sulaeman
Direktur : Benny Sudarsono Tan
Direktur : Abdurachman Hadi
Direktur : Wuryanto
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Arief Budiman
Komisaris Independen : Ahmad Fajarprana
Komisaris Independen : Adi Haryadi
-
Sedangkan Hwang Gyusoon selaku Presiden Direktur dan Choi Jung Hoon selaku Komisaris
Perseroan berhalangan hadir.
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat tersebut telah dihadiri baik secara fisik maupun secara elektronik melalui pemberian kuasa
(eASY.KSEI) sejumlah 8.194.225.239 saham atau merupakan 95,6349335% dari seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait setiap mata acara Rapat, dimana jumlah penanya/pemegang saham yang menyampaikan
pertanyaan dan/atau pendapat sebagai berikut:
Page 2
- Mata Acara Pertama terdapat 1 (satu) pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam
ruang Rapat, yaitu ANDRY ANSJORI selaku pemegang/pemilik sejumlah 12.509 saham
- Mata Acara Kedua tidak terdapat pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan perhitungan suara dengan hasil sebagai berikut:
Mata Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah Suara Total Suara
Acara Suara Hadir Suara Tidak Suara Setuju Setuju
Rapat Setuju Abstain
Pertama 8.194.225.239 12.509 saham 500 saham 8.194.212.230 8.194.212.730
saham atau atau saham atau saham atau
0,00015300% 0,00000600% 99,99984100% 99,99984700
%
Kedua 8.194.225.239 nihil 500 saham 8.194.224.739 8.194.225.239
saham atau saham atau saham atau
0,00000600 99,99999400% 100%
F. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan ditawarkan melalui
PMHMETD IV, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 6.400.000.000 (enam milyar empat ratus juta) saham dengan nilai
nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan pelaksanaan PMHMETD IV Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku termasuk POJK HMETD, termasuk namun tidak terbatas :
a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV;
c. Menentukan rasio Pemegang Saham yang berhak atas HMETD IV;
d. Menentukan harga PMHMETD IV dengan persetujuan Dewan Komisaris;
e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas HMETD IV;
f. Menentukan kepastian penggunaan dana;
g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PMHMETD IV;
h. Menandatangani dokumen yang diperlukan dalam rangka PMHMETD IV termasuk akta
Notaris berikut perubahan dan/atau penambahannya;
i. Mendaftarkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia;
j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan peraturan di bidang Pasar Modal.
Page 3
3. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan
kepastian jumlah saham yang telah dikeluarkan dalam rangka PMHMETD IV dan menyatakan
kepastian peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham
baru dalam rangka PMHMETD IV, dan perubahan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 Anggaran Dasar
Perseroan serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui penambahan modal dasar Perseroan:
-Semula:
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah) yang terdiri dari
15.000.000.000 (lima belas miliar) saham.
-Menjadi:
sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah) yang terdiri dari 30.000.000.000 (tiga
puluh miliar) saham.
2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menandatangani akta Notaris dan dokumen lainnya serta meminta persetujuan dan
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 26 Januari 2024
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA 1906, Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jan 2024 · 10:10–10:45 |
| Present | 8,194,225,239 (95.63%) |
| Chair | — |
Agenda 1
rejected
For
8,194,212,230
100.00%
Against
8,194,225,239
0.00%
Abstain
500
0.00%
Agenda 2
rejected
For
8,194,224,739
100.00%
Against
8,194,225,239
—
Abstain
500
—
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK WOORI SAUDARA INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
—
Sedangkan Hwang Gyusoon
· Presiden Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
559 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': False,
'pct_abstain': '0.00000600',
'pct_against': '0.00015300',
'pct_for': '99.99984100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tersebut dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '500',
'votes_against': '8194225239',
'votes_for': '8194212230'},
{'approved': False,
'pct_for': '99.99999400',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '500',
'votes_against': '8194225239',
'votes_for': '8194224739'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '95.6349335',
'shares_present': '8194225239',
'time_end': '10:45:00',
'time_start': '10:10:00',
'venue': 'Gedung Treasury Tower Lantai 27 District 8, Sudirman Central '
'Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 '
'Jakarta Selatan 12190'}