Skip to content
Back to announcement

20240126_MIRA_Perubahan Profesi Penunjang_31571782_lamp5.pdf

Other Text extracted MIRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.916
Se
IRFAN ZULMENDRA

REGISTERED PURLIC ACCOUN TANTS
Licens 485/KM,1/2018
SURAT PERJANJIAN KERJA
ANTAR
KANTOR AKUNTAN PUBLIK IRFAN ZULMENDRA
DENGAN
PT. MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk & ENTITAS ANAK

TENTANG

PEKERJAAN JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023
No: A.032/IZ-DS/MIRA/GA/SPK/01.24

Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat
(22-01-2024), telah diadakan Perjanjian kerja sama antara :

Nama : Dedy Syukri, SE.,Ak.,CA.,M.Ak.,CPA
Alamat : Jl. Garuda No. 14C (Rt. 014 / Rw. 01) Kel. Pasir Gunung Selatan
Kec. Cimanggis — Depok 16451.

Dalam hal ini bertindak selaku Rekan di KANTOR AKUNTAN PUBLIK IRFAN ZULMENDRA
dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU

Dengan,
Nama : PT. MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk & ENTITAS ANAK
Alamat : Gedung Grha Mitra

Jl. Pejaten Barat No. 6, Pasar Minggu - Jakarta Selatan

Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja sama dengan
ketentuan-ketentuan seperti diatur pada pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Definisi

1. Perjanjian adalah kesepakatan tertulis yang mengikat PARA PIHAK, mengatur tugas
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pekerjaan yang harus dilaksanakan
termasuk rencana kerja dan Term of Reference, lampiran-lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

2. Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah Pimpinan / Kepala atau Manager
pengguna barang / jasa yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
atau Laporan Hasil Pekerjaan.

nung Selatan Cimangg

Head Office

JI. Gorudo No, 14C RT Rw G0

Telp, 021 223 Era tnkap.iz8gmall.com
Page 2 OCR 0.933
IRFAN ZU

REGISTER D

. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan adalah dokumen tertulis yang dibuat dan
ditandatangani oleh pengguna barang / jasa dengan PIHAK
KESATU yang menandakan telah dilaksanakannya seluruh pekerjaan secara total
1009 dan dapat diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.

- Laporan Hasil Pekerjaan adalah laporan tertulis dari PIHAK KESATU sebagai salah
satu syarat pembayaran.

. Hari kerja adalah 5 (lima) hari setiap minggu yang dimulai pada hari Senin dan
berakhir pada hari Jumat kecuali hari besar atau libur Nasional.

. Wajib pungut (wapu) adalah wajib pungut pajak atau system withholding tax
dimana PIHAK KESATU berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai
dari PIHAK KEDUA dan menyetorkan ke Kas Negara yang timbul dari perjanjian
secara proposional sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

. Jangka waktu adalah satuan waktu baik hari, minggu atau bulan yang disepakati
PARA PIHAK untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing.

. Nilai Pekerjaan adalah biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
KESATU dalam bentuk mata uang rupiah atas Jasa yang telah diberikan oleh PIHAK
KESATU sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

. Hardcopy adalah bentuk laporan hasil Pekerjaan yang wajib disampaikan oleh
PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan sistematika yang baik dan dalam
bentuk buku laporan keuangan auditan dalam Bahasa Indonesia-lnggris (Bilingual).

Pasal 2
Ruang Lingkup Penugasan Pekerjaan
. PIHAK KEDUA memberi tugas kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan Audit
umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Mitra International Resources. Tbk
& Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

. PIHAK KESATU akan melaksanakan tugas yang tercantum pada ayat 1 pasal ini
sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik dan ketentuan lain yang terkait
dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas Audit yang telah dilakukan,
termasuk peraturan dibidang pasar modal.

Pasal 3
Tanggung Jawab Audit dan Pembatasannya
. Tanggung jawab PIHAK KESATU terletak pada pernyataan Akuntan Independen atas
laporan keuangan yang diaudit, meliputi laporan Posisi Keuangan (neraca), Laporan
Laba Rugi Komprehesif, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas dan
Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023.

Head Office
IL Garuda No. 14C RT, 014 RW. O91 Pasir Gunurig Selaton Cimanggis
Depok Jawa Barot
Telp. 021 2232 7648 Frvai admkap kB9mali.com

Page 3 OCR 0.942
Pasal 3 (lanjutan)
Tanggung Jawab Audit dan Pembatasannya (Lanjutan)
. Laporan keuangan Per 31 Desember 2023 adalah tanggung jawab manajemen
PIHAK KEDUA termasuk pengungkapan yang memadai. Tanggung jawab ini
mencakup penyelenggaraan catatan Akuntansi, pengendalian intern yang memadai,
pemilihan dan penerapan kebijakan penjagaan keamanan perusahaan.

Pasal 4
Bantuan dan Kerja sama Staf
- Dalam melaksanakan Audit , PIHAK KESATU mengharapkan bantuan dan kerja sama
dari Staf Akuntansi dan Keuangan dalam penyediaan data secara tepat waktu atas
laporan Neraca saldo, Skala Keuangan, Analisa Akuntansi, Catatan-catatan,
Dokumentasi dan Informasi lainnya yang berhubungan serta bantuan Administasi
lainnya yang diperlukan.

. PIHAK KESATU mengharapkan tidak ada pembatasan akun atas catatan
dokumentasi dan informasi apapun yang diminta Auditor dalam hubungan nya
dengan Audit yang akan dilaksanakan. Sehingga PIHAK KESATU dapat
menyelesaikan pekerjaan Audit nya dengan tepat waktu, akan tetapi hal tersebut
akan sangat tergantung pada ketersediaan / kelengkapan data dan kualitas
informasi serta dokumen yang diperlukan / diminta oleh PIHAK KESATU.

Pasal 5

Tan, n Ri i Perusahaan

. Manajemen PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas laporan keuangan dan

penyelesaiannya, tanggung jawab ini meliputi :

a. Kebijakan dan penjagaan keamanan operasional Perusahaan.

b. Mengindentifikasi dan memastikan bahwa Perusahaantelah memenuhi undang-
undang dan peraturan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan.

Cc. Mempersiapkan dan menyediakan semua catatan keuangan dan informasi yang
dibutuhkan oleh PIHAK KESATU serta personil dengan informasi yang relevan
untuk perikatan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

. Sesuai dengan ketentuan Standar Profesi Akuntan Publik, PIHAK KEDUA akan
menyampaikan surat representasi manajemen mengenai tanggung jawab
manajemen atas penyajian laporan keuangan, kelengkapan dari pernyataan dan
informasi yang diberikan kepada PIHAK KESATU selama proses Audit.

. Tanggung jawab PIHAK KESATU

a. Bahwa Akuntan Publik memiliki izin yang berlaku dari Kementerian Keuangan.

b. Akuntan Publik dan KAP memiliki STTD dari OJK sektor pasar modal.

C. AP dan KAP memenuhi ketentuan pembatasan jasa audit dan masa jeda
sebagainana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan. KAP wajib
memberikan kepada Pihak Kedua hasil penilaian sendiri terkait dengan
pemenuhan ketentuan pembatasan jasa audit tersebut

JI. Garuda No. 14C RT. 014
Telp 021 2232 7648 £ Imkap z@gmoli com

Page 4 OCR 0.920
IRFAN ZULMEN

RTGISTERED PUBLIC A

Pasal 6
Jangka Waktu
PARA PIHAK wajib mengalokasikan waktu sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Jasa,
agar penyelenggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana secara tepat waktu.
PIHAK KESATU akan melaksanakan tugasnya yang tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini

dari 2 Januari 2023 dan wajib menyerahkan hasil audit kepada PIHAK KEDUA selambat-
lambatnya tanggal 25 Maret 2023.

Pasal 7
Te na Pekerjaan

Dalam melaksanakan tugas pekerjaan pada pasal 2 Perjanjian ini, PIHAK KESATU akan
menugaskan satu Tim yang terdiri dari :

@ Satu Orang Penanggung Jawab

e Satu Orang Manager

e Satu Orang Supervisor

@ Dua Orang Tenaga Auditor

Pasal 8
Imi dan Pemi ran

1. Jumlah imbalan jasa audit untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tercantum pada pasal
2 diberikan imbalan jasa kepada PIHAK KESATU sebesar Rp 144.900.000,- (seratus
empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), sudah termasuk PPN 1196.

2. Cara pembayaran imbalan Jasa tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut :
e Sebesar 50X pada saat Surat Perjanjian Kerjasama ini telah ditandatangani oleh
PIHAK KEDUA.

e Sebesar 50X pada saat pekerjaan selesai dan laporan hasil audit diserahkan.

Pasal 9
Kerahasiaan

1, Seluruh data, informasi, berkas, dan dokumen yang disediakan dan berhubungan
dengan PIHAK KEDUA yang dipinjam dan atau digunakan wajib dijaga
kerahasiaannya oleh PIHAK KESATU, serta dilarang untuk menyampaikan data,

informasi, berkas, dokumen dimaksud kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari
PIHAK KEDUA.

2. PIHAK KESATU bertanggung jawab terhadap kerugian PIHAK KEDUA sebagai akibat
dari pelanggaran kerahasiaan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini digunakan hanya untuk kepentingan
PARA PIHAK dan menyatakan masing-masing akan menjaga kerahasiaan Perjanjian
ini jika telah berakhir.

4

| Heod Office
Ji. Garudo No, 14C RT. O14 RW UN! Pu

Depok

Telp. 021 2232 7648

Gunung Selatan Cimangg
at
imkap.ia'gmali.corm

DRA
Page 5 OCR 0.942
| ZULMENDRA

Pasal 10
Pernyataan dan Jaminan
- Perjanjian ini adalah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hal dapat
dibuktikan bahwa Nilai Pekerjaan kepada PARA PIHAK saling menyatakan dan
menjamin bahwa Perjanjian ditandatangani oleh wakil yang syah dan berwenang
dari masing-masing Pihak untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini tidak
dalam keadaan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
- PIHAK KEDUA menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian dan atau dokumen-
dokumen lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini tidak akan bertentangan atau
melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian lain yang telah dilakukan oleh PIHAK
KEDUA dengan PIHAK KETIGA.
. PIHAK KESATU menjamin bahwa selama jangka waktu Perjanjian tidak ada atau
tidak akan terjadi benturan kepentingan apapun dengan PIHAK KEDUA,

Pasal 11
Resiko Audit
. Audit PIHAK KESATU mengandung resiko kekeliruan dan ketidakberesan, termasuk
kecurangan atau pemalsuan. Jika hal itu ada mungkin tidak akan terditeksi, namun
kami akan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA tentang ketidakberesan
yang ditemukan dalam audit tersebut kecuali jika ketidakberesan tersebut tidak
signifikan.
. Kemungkinan salah saji material akan berdampak secara individu atau keseluruhan
bagi kewajaran laporan keuangan, penyajian secara wajar dalam semua hal yang
material menunjukkan keyakinan PIHAK KESATU pada laporan keuangan secara
keseluruhan tidak mengandung salah saji material dan immaterial.

Pasal 12
Hak dan Kewajiban
- PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan ruang lingkup
sebagaimana dalam Pasal 2, dan jangka waktu sebagaimana diatur didalam Pasal 6
Perjanjian ini.
. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap program kerja
yang telah disetujui dan atau penugasan PIHAK KESATU termasuk setiap perubahan
pada budget atau jadwal dan kerugian dari perubahan yang berdampak pada jadwal
maupun budget harus disampaikan pada PIHAK KESATU.
. Indikasi adanya perubahan yang berdampak pada jadwal maupun budget harus
disampaikan kepada PIHAK KESATU dan akan dituangkan dalam amandemen atau
addendum.
. PIHAK KEDUA berhak melakukan peneguran kepada PIHAK KESATU atas pekerjaan
yang telah dilaksanakannya.
. PIHAK KESATU berhak mendapatkan kemudahan akses data-data dan atau
informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang
lingkup pada Pasal 2 Perjanjian ini.

Head Office
Jl. Garuda No. 14€ RT, 014 RW. Uk

Telp. 021

p
Page 6 OCR 0.943
IRFAN ZULMENDRA

REGISTFRED PUBLIC ACCOUNTANTS

Pasal 13
Lain— Lain

1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan seperti tercantum pada Pasal 3 Perjanjian ini
akan tergantung pada kelengkapan penyediaan data dan informasi yang disediakan
Oleh PIHAK KEDUA yang diperlukan oleh PIHAK KESATU.

2. Laporan Audit Akuntan Independen akan diserahkan oleh PIHAK KESATU kepada
PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) buku, apabila PIHAK KEDUA menghendaki lebih dari
itu akan kami kenakan tambahan biaya sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima
puluh ribu rupiah) per-bukunya.

3. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah. Jika perselisihan para pihak tidak dapat diselesaikan secara
musyawarah maka akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Selatan.

4. Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua
belah Pihak secara musyawarah.

5. Proposal Penawaran PIHAK KESATU tertanggal 5 Desember 2023 yang telah di
tandatangani oleh kedua belah pihak merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian
ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian ini.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani bersama untuk diketahui
oleh masing-masing Pihak.

PIHAK KESATU PIHAK KEDUA
KAP IRFAN ZULMENDRA PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk
& ENTITAS ANAK

Maan Hat Utama

NRAP : AP1596

Head Office
Jl. Garuda No. 14C RT. 014 RW. 001 Pasir Gunung Selatan Cimanggis
Depok - Jawa Barat
Telp. 021 2232 7648 Email: admkap.iz@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.37 MB
Published26 Jan 2024
Pages6
Characters12,587
Text sourceOCR
OCR confidence0.933

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk p.1 ×11
possible org otoritas jasa keuangan p.3
unresolved person Dedy Syukri p.1
unresolved org Kementerian Keuangan. p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result