Back to announcement
20240126_MIRA_Perubahan Profesi Penunjang_31571782_lamp5.pdf
Other Text extracted MIRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.916
Se IRFAN ZULMENDRA REGISTERED PURLIC ACCOUN TANTS Licens 485/KM,1/2018 SURAT PERJANJIAN KERJA ANTAR KANTOR AKUNTAN PUBLIK IRFAN ZULMENDRA DENGAN PT. MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk & ENTITAS ANAK TENTANG PEKERJAAN JASA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 No: A.032/IZ-DS/MIRA/GA/SPK/01.24 Pada hari ini Senin tanggal dua puluh dua, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh empat (22-01-2024), telah diadakan Perjanjian kerja sama antara : Nama : Dedy Syukri, SE.,Ak.,CA.,M.Ak.,CPA Alamat : Jl. Garuda No. 14C (Rt. 014 / Rw. 01) Kel. Pasir Gunung Selatan Kec. Cimanggis — Depok 16451. Dalam hal ini bertindak selaku Rekan di KANTOR AKUNTAN PUBLIK IRFAN ZULMENDRA dan selanjutnya disebut PIHAK KESATU Dengan, Nama : PT. MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk & ENTITAS ANAK Alamat : Gedung Grha Mitra Jl. Pejaten Barat No. 6, Pasar Minggu - Jakarta Selatan Dalam hal ini selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Kedua belah Pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja sama dengan ketentuan-ketentuan seperti diatur pada pasal-pasal berikut ini : Pasal 1 Definisi 1. Perjanjian adalah kesepakatan tertulis yang mengikat PARA PIHAK, mengatur tugas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pekerjaan yang harus dilaksanakan termasuk rencana kerja dan Term of Reference, lampiran-lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 2. Pejabat penerima hasil pekerjaan adalah Pimpinan / Kepala atau Manager pengguna barang / jasa yang menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atau Laporan Hasil Pekerjaan. nung Selatan Cimangg Head Office JI. Gorudo No, 14C RT Rw G0 Telp, 021 223 Era tnkap.iz8gmall.com
Page 2 OCR 0.933
IRFAN ZU REGISTER D . Berita Acara Serah Terima Pekerjaan adalah dokumen tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh pengguna barang / jasa dengan PIHAK KESATU yang menandakan telah dilaksanakannya seluruh pekerjaan secara total 1009 dan dapat diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA. - Laporan Hasil Pekerjaan adalah laporan tertulis dari PIHAK KESATU sebagai salah satu syarat pembayaran. . Hari kerja adalah 5 (lima) hari setiap minggu yang dimulai pada hari Senin dan berakhir pada hari Jumat kecuali hari besar atau libur Nasional. . Wajib pungut (wapu) adalah wajib pungut pajak atau system withholding tax dimana PIHAK KESATU berkewajiban untuk memungut pajak pertambahan nilai dari PIHAK KEDUA dan menyetorkan ke Kas Negara yang timbul dari perjanjian secara proposional sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. . Jangka waktu adalah satuan waktu baik hari, minggu atau bulan yang disepakati PARA PIHAK untuk melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. . Nilai Pekerjaan adalah biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU dalam bentuk mata uang rupiah atas Jasa yang telah diberikan oleh PIHAK KESATU sebagaimana diatur dalam Perjanjian. . Hardcopy adalah bentuk laporan hasil Pekerjaan yang wajib disampaikan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dengan sistematika yang baik dan dalam bentuk buku laporan keuangan auditan dalam Bahasa Indonesia-lnggris (Bilingual). Pasal 2 Ruang Lingkup Penugasan Pekerjaan . PIHAK KEDUA memberi tugas kepada PIHAK KESATU untuk melaksanakan Audit umum atas laporan keuangan konsolidasian PT Mitra International Resources. Tbk & Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. . PIHAK KESATU akan melaksanakan tugas yang tercantum pada ayat 1 pasal ini sesuai dengan Standar Profesi Akuntan Publik dan ketentuan lain yang terkait dengan tujuan untuk memberikan pendapat atas Audit yang telah dilakukan, termasuk peraturan dibidang pasar modal. Pasal 3 Tanggung Jawab Audit dan Pembatasannya . Tanggung jawab PIHAK KESATU terletak pada pernyataan Akuntan Independen atas laporan keuangan yang diaudit, meliputi laporan Posisi Keuangan (neraca), Laporan Laba Rugi Komprehesif, Laporan Perubahan Ekuitas dan Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Head Office IL Garuda No. 14C RT, 014 RW. O91 Pasir Gunurig Selaton Cimanggis Depok Jawa Barot Telp. 021 2232 7648 Frvai admkap kB9mali.com
Page 3 OCR 0.942
Pasal 3 (lanjutan) Tanggung Jawab Audit dan Pembatasannya (Lanjutan) . Laporan keuangan Per 31 Desember 2023 adalah tanggung jawab manajemen PIHAK KEDUA termasuk pengungkapan yang memadai. Tanggung jawab ini mencakup penyelenggaraan catatan Akuntansi, pengendalian intern yang memadai, pemilihan dan penerapan kebijakan penjagaan keamanan perusahaan. Pasal 4 Bantuan dan Kerja sama Staf - Dalam melaksanakan Audit , PIHAK KESATU mengharapkan bantuan dan kerja sama dari Staf Akuntansi dan Keuangan dalam penyediaan data secara tepat waktu atas laporan Neraca saldo, Skala Keuangan, Analisa Akuntansi, Catatan-catatan, Dokumentasi dan Informasi lainnya yang berhubungan serta bantuan Administasi lainnya yang diperlukan. . PIHAK KESATU mengharapkan tidak ada pembatasan akun atas catatan dokumentasi dan informasi apapun yang diminta Auditor dalam hubungan nya dengan Audit yang akan dilaksanakan. Sehingga PIHAK KESATU dapat menyelesaikan pekerjaan Audit nya dengan tepat waktu, akan tetapi hal tersebut akan sangat tergantung pada ketersediaan / kelengkapan data dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan / diminta oleh PIHAK KESATU. Pasal 5 Tan, n Ri i Perusahaan . Manajemen PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas laporan keuangan dan penyelesaiannya, tanggung jawab ini meliputi : a. Kebijakan dan penjagaan keamanan operasional Perusahaan. b. Mengindentifikasi dan memastikan bahwa Perusahaantelah memenuhi undang- undang dan peraturan yang berhubungan dengan kegiatan Perusahaan. Cc. Mempersiapkan dan menyediakan semua catatan keuangan dan informasi yang dibutuhkan oleh PIHAK KESATU serta personil dengan informasi yang relevan untuk perikatan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA. . Sesuai dengan ketentuan Standar Profesi Akuntan Publik, PIHAK KEDUA akan menyampaikan surat representasi manajemen mengenai tanggung jawab manajemen atas penyajian laporan keuangan, kelengkapan dari pernyataan dan informasi yang diberikan kepada PIHAK KESATU selama proses Audit. . Tanggung jawab PIHAK KESATU a. Bahwa Akuntan Publik memiliki izin yang berlaku dari Kementerian Keuangan. b. Akuntan Publik dan KAP memiliki STTD dari OJK sektor pasar modal. C. AP dan KAP memenuhi ketentuan pembatasan jasa audit dan masa jeda sebagainana diatur dalam peraturan otoritas jasa keuangan. KAP wajib memberikan kepada Pihak Kedua hasil penilaian sendiri terkait dengan pemenuhan ketentuan pembatasan jasa audit tersebut JI. Garuda No. 14C RT. 014 Telp 021 2232 7648 £ Imkap z@gmoli com
Page 4 OCR 0.920
IRFAN ZULMEN RTGISTERED PUBLIC A Pasal 6 Jangka Waktu PARA PIHAK wajib mengalokasikan waktu sesuai dengan jadwal penyelenggaraan Jasa, agar penyelenggaran dan pelaksanaan pekerjaan dapat terlaksana secara tepat waktu. PIHAK KESATU akan melaksanakan tugasnya yang tercantum dalam pasal 2 perjanjian ini dari 2 Januari 2023 dan wajib menyerahkan hasil audit kepada PIHAK KEDUA selambat- lambatnya tanggal 25 Maret 2023. Pasal 7 Te na Pekerjaan Dalam melaksanakan tugas pekerjaan pada pasal 2 Perjanjian ini, PIHAK KESATU akan menugaskan satu Tim yang terdiri dari : @ Satu Orang Penanggung Jawab e Satu Orang Manager e Satu Orang Supervisor @ Dua Orang Tenaga Auditor Pasal 8 Imi dan Pemi ran 1. Jumlah imbalan jasa audit untuk pelaksanaan pekerjaan seperti tercantum pada pasal 2 diberikan imbalan jasa kepada PIHAK KESATU sebesar Rp 144.900.000,- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus ribu rupiah), sudah termasuk PPN 1196. 2. Cara pembayaran imbalan Jasa tersebut akan dilaksanakan sebagai berikut : e Sebesar 50X pada saat Surat Perjanjian Kerjasama ini telah ditandatangani oleh PIHAK KEDUA. e Sebesar 50X pada saat pekerjaan selesai dan laporan hasil audit diserahkan. Pasal 9 Kerahasiaan 1, Seluruh data, informasi, berkas, dan dokumen yang disediakan dan berhubungan dengan PIHAK KEDUA yang dipinjam dan atau digunakan wajib dijaga kerahasiaannya oleh PIHAK KESATU, serta dilarang untuk menyampaikan data, informasi, berkas, dokumen dimaksud kepada pihak manapun tanpa ijin tertulis dari PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KESATU bertanggung jawab terhadap kerugian PIHAK KEDUA sebagai akibat dari pelanggaran kerahasiaan yang dilakukan oleh PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian ini digunakan hanya untuk kepentingan PARA PIHAK dan menyatakan masing-masing akan menjaga kerahasiaan Perjanjian ini jika telah berakhir. 4 | Heod Office Ji. Garudo No, 14C RT. O14 RW UN! Pu Depok Telp. 021 2232 7648 Gunung Selatan Cimangg at imkap.ia'gmali.corm DRA
Page 5 OCR 0.942
| ZULMENDRA Pasal 10 Pernyataan dan Jaminan - Perjanjian ini adalah wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam hal dapat dibuktikan bahwa Nilai Pekerjaan kepada PARA PIHAK saling menyatakan dan menjamin bahwa Perjanjian ditandatangani oleh wakil yang syah dan berwenang dari masing-masing Pihak untuk membuat dan menandatangani Perjanjian ini tidak dalam keadaan tidak cakap melakukan perbuatan hukum. - PIHAK KEDUA menjamin bahwa penandatanganan Perjanjian dan atau dokumen- dokumen lainnya sehubungan dengan Perjanjian ini tidak akan bertentangan atau melanggar ketentuan-ketentuan Perjanjian lain yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA. . PIHAK KESATU menjamin bahwa selama jangka waktu Perjanjian tidak ada atau tidak akan terjadi benturan kepentingan apapun dengan PIHAK KEDUA, Pasal 11 Resiko Audit . Audit PIHAK KESATU mengandung resiko kekeliruan dan ketidakberesan, termasuk kecurangan atau pemalsuan. Jika hal itu ada mungkin tidak akan terditeksi, namun kami akan memberikan informasi kepada PIHAK KEDUA tentang ketidakberesan yang ditemukan dalam audit tersebut kecuali jika ketidakberesan tersebut tidak signifikan. . Kemungkinan salah saji material akan berdampak secara individu atau keseluruhan bagi kewajaran laporan keuangan, penyajian secara wajar dalam semua hal yang material menunjukkan keyakinan PIHAK KESATU pada laporan keuangan secara keseluruhan tidak mengandung salah saji material dan immaterial. Pasal 12 Hak dan Kewajiban - PIHAK KESATU berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan ruang lingkup sebagaimana dalam Pasal 2, dan jangka waktu sebagaimana diatur didalam Pasal 6 Perjanjian ini. . PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan perubahan terhadap program kerja yang telah disetujui dan atau penugasan PIHAK KESATU termasuk setiap perubahan pada budget atau jadwal dan kerugian dari perubahan yang berdampak pada jadwal maupun budget harus disampaikan pada PIHAK KESATU. . Indikasi adanya perubahan yang berdampak pada jadwal maupun budget harus disampaikan kepada PIHAK KESATU dan akan dituangkan dalam amandemen atau addendum. . PIHAK KEDUA berhak melakukan peneguran kepada PIHAK KESATU atas pekerjaan yang telah dilaksanakannya. . PIHAK KESATU berhak mendapatkan kemudahan akses data-data dan atau informasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pada Pasal 2 Perjanjian ini. Head Office Jl. Garuda No. 14€ RT, 014 RW. Uk Telp. 021 p
Page 6 OCR 0.943
IRFAN ZULMENDRA REGISTFRED PUBLIC ACCOUNTANTS Pasal 13 Lain— Lain 1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan seperti tercantum pada Pasal 3 Perjanjian ini akan tergantung pada kelengkapan penyediaan data dan informasi yang disediakan Oleh PIHAK KEDUA yang diperlukan oleh PIHAK KESATU. 2. Laporan Audit Akuntan Independen akan diserahkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) buku, apabila PIHAK KEDUA menghendaki lebih dari itu akan kami kenakan tambahan biaya sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per-bukunya. 3. Apabila timbul perselisihan mengenai pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah. Jika perselisihan para pihak tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diselesaikan di pengadilan negeri Jakarta Selatan. 4. Jika ada hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diselesaikan oleh kedua belah Pihak secara musyawarah. 5. Proposal Penawaran PIHAK KESATU tertanggal 5 Desember 2023 yang telah di tandatangani oleh kedua belah pihak merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini, kecuali diatur lain dalam perjanjian ini. Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani bersama untuk diketahui oleh masing-masing Pihak. PIHAK KESATU PIHAK KEDUA KAP IRFAN ZULMENDRA PT MITRA INTERNATIONAL RESOURCES Tbk & ENTITAS ANAK Maan Hat Utama NRAP : AP1596 Head Office Jl. Garuda No. 14C RT. 014 RW. 001 Pasir Gunung Selatan Cimanggis Depok - Jawa Barat Telp. 021 2232 7648 Email: admkap.iz@gmail.com
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dedy Syukri
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.