Back to announcement
LK PJA 31 Maret 2026 (13 April 2026).pdf
Financial statement Text extracted PJAASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 74
Page 1
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit) Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
Page 2
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK Daftar Isi Halaman Surat Pernyataan Direksi Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit) Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim 1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 3 Konsolidasian Interim Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Interim 4 Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim 5 Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 6
Page 3
13
Page 4
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Tanggal 31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 31 Maret 2026 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 3, 39, 43 398.551 278.521
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 4, 39, 43 213 220
Pihak Ketiga 4, 43 22.190 61.542
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 5, 43 500 500
Pihak Ketiga 7.764 180.617
Persediaan 6 7.103 7.816
Aset Real Estat 8 280.781 278.606
Uang Muka 7 2.368 1.142
Pajak Dibayar di Muka 9.a 37.079 36.317
Biaya Dibayar di Muka 10 12.311 8.270
Aset Lain-lain 19 5.307 5.307
Jumlah Aset Lancar 774.167 858.858
ASET TIDAK LANCAR
Aset Pajak Tangguhan 9.d 783 783
Investasi pada Ventura Bersama 12 5.803 5.803
Investasi pada Entitas Asosiasi 13 27.132 26.761
Investasi Jangka Panjang Lainnya 14, 43 57.529 57.529
Properti Investasi 15 188.538 191.570
Aset Tetap 16 2.381.572 2.400.112
Aset Hak Guna 17 56.815 58.647
Aset Takberwujud 18 27.873 27.188
Aset Lain-lain 19 6.242 6.403
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.752.287 2.774.796
JUMLAH ASET 3.526.454 3.633.654
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/April 14, 2026 1 paraf/sign:
Page 5
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 31 Maret 2026 31 Desember 2025
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 19, 39, 43 840 840
Pihak Ketiga 19 14.026 7.157
Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 21 8.290 8.563
Utang Pajak 9.b 14.704 22.287
Beban Akrual dan Provisi 22, 43 197.381 173.604
Liabilitas Jangka Panjang yang
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Utang Bank 23, 43 25.263 25.263
Liabilitas Sewa 17 6.703 6.596
Utang Obligasi 24, 43 -- 65.400
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 25 54.459 76.732
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 321.666 386.442
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi
Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Utang Bank 23, 43 163.272 169.660
Utang Obligasi 24, 43 501.227 500.911
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 25 274.239 266.214
Liabilitas Sewa 17 76.186 77.902
Liabilitas Pajak Tangguhan 8.d 159.740 159.647
Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya 26 24.467 26.239
Liabilitas Imbalan Kerja 27 184.023 186.575
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.383.154 1.387.148
JUMLAH LIABILITAS 1.704.820 1.773.590
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal Saham
Modal Dasar sebesar 5.759.999.998
saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri B dengan nilai nominal
masing-masing Rp500 (Rupiah penuh) per saham serta 5.759.999.996 saham
seri C dengan nilai nominal Rp250 (Rupiah penuh) per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar
1.599.999.998 saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri B
dan 1.599.999.996 saham seri C 28 400.000 400.000
Tambahan Modal Disetor 29 40.404 40.404
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya 46.588 46.588
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.521.257 1.560.061
Penghasilan Komprehensif Lain 14 (208.778) (208.778)
Komponen Ekuitas Lainnya 2.427 2.427
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 1.801.898 1.840.702
Kepentingan Nonpengendali 30 19.736 19.362
JUMLAH EKUITAS 1.821.634 1.860.064
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.526.454 3.633.654
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/April 14, 2026 2 paraf/sign:
Page 6
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret
Catatan 2026 2025
PENDAPATAN USAHA 31, 39 207.575 210.797
Beban Pokok Pendapatan 32 (10.228) (6.915)
Beban Langsung 32 (140.995) (129.703)
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung (151.223) (136.618)
LABA BRUTO 56.352 74.179
Penghasilan Bunga 2.945 2.971
Penghasilan Lainnya 34 4.893 10.906
Beban Umum dan Administrasi 33 (64.716) (59.439)
Beban Penjualan 33 (6.253) (6.247)
Kerugian Selisih Kurs - Bersih (6) (5)
Beban Lain-lain 35 (7.605) (4.953)
Jumlah Beban Usaha (70.742) (56.767)
LABA (RUGI) USAHA (14.390) 17.412
Bagian Laba Bersih Entitas Asosiasi 12 374 575
Bagian Laba Bersih Ventura Bersama 11 -- 8
Beban Keuangan 36 (16.898) (18.952)
Beban Pajak Final 10 (5.859) (5.887)
RUGI SEBELUM PAJAK (36.773) (6.844)
Beban Pajak Penghasilan 9.c (1.657) (4.475)
RUGI BERSIH TAHUN BERJALAN (38.430) (11.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN -- --
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (38.430) (11.319)
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (38.804) (11.171)
Kepentingan Nonpengendali 30 374 (148)
JUMLAH (38.430) (11.319)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (38.804) (11.171)
Kepentingan Nonpengendali 30 374 (148)
JUMLAH (38.430) (11.319)
RUGI PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh) 37 (24) (7)
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/April 14, 2026 3 paraf/sign:
Page 7
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Tambahan Modal Disetor Saldo Laba
Modal Agio Selisih antara Ditentukan Belum Ditentukan Penghasilan Komponen Jumlah Kepentingan Jumlah
Catatan Disetor Saham Aset dan Liabilitas Penggunaannya Penggunaannya *) Komprehensif Lain Ekuitas Lainnya Nonpengendali Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2024 400.000 36.709 3.695 44.810 1.424.245 (197.586) 2.427 1.714.300 19.577 1.733.877
Rugi Bersih Periode Berjalan -- -- -- -- (11.171) -- -- (11.171) (148) (11.319)
Saldo per 31 Maret 2025 400.000 36.709 3.695 44.810 1.413.074 (197.586) 2.427 1.703.129 19.429 1.722.558
Cadangan Umum 38 -- -- -- 1.778 (1.778) -- -- -- -- --
Dividen 38 -- -- -- -- (38.400) -- -- (38.400) -- (38.400)
Laba Bersih Tahun Berjalan -- -- -- -- 180.194 -- -- 180.194 (230) 179.964
Kerugian Komprehensif Tahun Berjalan -- -- -- -- (4.200) (11.192) -- (15.392) 15 (15.377)
Saldo per 31 Desember 2025 400.000 36.709 3.695 46.588 1.560.061 (208.778) 2.427 1.840.702 19.362 1.860.064
Laba Bersih Tahun Berjalan -- -- -- -- (38.804) -- -- (38.804) 374 (38.430)
Saldo per 31 Maret 2026 400.000 36.709 3.695 46.588 1.521.257 (208.778) 2.427 1.801.898 19.736 1.821.634
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/April 14, 2026 4 paraf/sign:
Page 8
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret
Catatan 2026 2025
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan 409.539 244.473
Pembayaran kepada Pemasok dan Pihak Ketiga (131.325) (123.596)
Pembayaran kepada Karyawan (63.784) (53.184)
Kas Dihasilkan dari Operasi 214.430 67.693
Pendapatan Bunga 2.945 2.971
Penerimaan Klaim Asuransi 893 49
Pembayaran Pajak Penghasilan (6.700) (29.341)
Pembayaran Beban Bunga dan Keuangan (16.898) (18.952)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 194.670 22.420
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap 16 (6.290) (22.212)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (6.290) (22.212)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Liabilitas Sewa 17 (2.950) (2.857)
Pembayaran Utang Obligasi 24 (65.400) --
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (68.350) (2.857)
PENURUNAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 120.030 (2.649)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 278.521 292.786
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 398.551 290.137
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan Keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/April 14, 2026 5 paraf/sign:
Page 9
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
1.a. Pendirian Perusahaan
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (‘’Perusahaan’’) didirikan berdasarkan Akta No. 33 tanggal 10 Juli
1992 yang dibuat dihadapan Notaris pengganti Achmad Abid, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian
telah diperbaharui dengan Akta No. 98 tanggal 22 Agustus 1992 dan Akta No. 134 tanggal
8 September 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya
No. C2-7514.HT.01.01. TH.92 tanggal 11 September 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95, tanggal 27 Nopember 1992, Tambahan No. 6071. Anggaran Dasar
tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
No. 56 tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta
mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, Tbk. No. AHU-0030431.AH.01.02. tanggal 9 Mei 2025.
Pada awalnya, dalam rangka pengembangan kawasan Ancol sebagai kawasan wisata terpadu, pada
tahun 1966, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI) menunjuk PT Pembangunan
Ibu Kota Jakarta Raya (PT Pembangunan Jaya) sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Proyek
Ancol (BPP Ancol) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Raya No. 1b/3/1/26/1966 tanggal 19 Oktober 1966. Pada tahun 1966, Perusahaan memulai kegiatan
operasinya secara komersial. Pada tanggal 10 Juli 1992, status BPP Ancol diubah menjadi suatu
badan hukum, yaitu menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol, dengan komposisi kepemilikan sahamnya
adalah Pemda DKI sebesar 80% dan PT Pembangunan Jaya sebesar 20%.
Sesuai dengan pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah
berusaha dalam bidang pembangunan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, antara lain dapat bertindak sebagai
pengembang, pemborong pada umumnya, dan pengembang wilayah pemukiman;
• Menjalankan usaha di bidang jasa, yaitu konsultasi bidang perencanaan dan pengawasan
pembangunan.
Pada saat ini Perusahaan dan Entitas Anak (“Grup”) berusaha dalam bidang:
• Real estat, yaitu pembangunan, penjualan dan penyewaan bangunan dan penjualan tanah
kaveling;
• Pariwisata, termasuk mengelola taman bermain dan arena rekreasi, pasar seni dan dermaga.
Perusahaan tergabung dalam Jaya Grup. PT Pembangunan Jaya merupakan pemegang saham
dengan pengaruh signifikan atas Perusahaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan
entitas induk utamanya.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Gedung Ecovention, Jl. Lodan
Timur No. 7 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
1.b. Komisaris, Direksi dan Karyawan
Berdasarkan Akta No. 41 tanggal 19 September 2025 dan Akta No. 36 tanggal 14 Desember 2024
dari Notaris Aulia Taufani S.H., susunan pengurus Perusahaan masing-masing pada tanggal
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Komisaris Utama : Irfan Setiaputra *)
Komisaris : Suharini Eliawati
Lies Hartono
Sutiyoso
Trisni Puspitaningtyas
6
Page 10
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Direktur Utama : Winarto
Direktur : Cahyo Satriyo Prakoso
Daniel Nainggolan
Eddy Prastiyo
Syahmudrian Lubis
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan nomor 001/KOM-PJA/V/2025 dan
nomor 001/KOM-PJA/III/2023, susunan Komite Audit Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026 dan
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Ketua : Irfan Setiaputra
Anggota : Teti Eko Pratiwi
Loso Judijanto
Buntoro
Sekretaris Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2025
Sekretaris Perusahaan : Agung Praptono
Ketua Satuan Pengendalian Internal Perusahaan pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember
2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Ketua : Dimas Fallony
Jumlah karyawan per 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing adalah 567 dan 547
karyawan (tidak diaudit).
1.c. Entitas Anak
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, Perusahaan dan Entitas Anak secara bersama - sama
disebut sebagai “Grup”.
Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak sebagai berikut:
Entitas Domisili Jenis Usaha Tahun Persentase 31 Maret 2026 31 Desember 2025
Anak Operasi Kepemilikan Jumlah Jumlah Laba Jumlah Jumlah Laba
Komersial % Aset (Rugi) Bersih Aset (Rugi) Bersih
PT Taman Impian Jakarta Pariwisata 1972 99,99 2.785.909 (13.371) 2.778.313 89.551
Jaya Ancol (PT TIJA)
PT Seabreez Jakarta Pariwisata, 1972 96,57 36.422 (1.801) 38.171 (4.716)
Indonesia (PT SI) Perdagangan
dan Jasa
PT Jaya Ancol (PT JA) Jakarta Pariwisata 2009 100 13.339 65 12.751 362
PT Sarana Tirta Utama Jakarta Jasa, Penjernihan 2010 65,00 29.328 1.066 27.078 (903)
(PT STU) dan Pengelolaan
air bersih, Limbah,
Penyaluran dan
pendistribusian
air bersih
PT Jaya Ancol Pratama Tol Jakarta Pembangunan Tol 2011 60,00 12.310 87 12.224 472
(PT JAPT) dan Jasa
7
Page 11
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Entitas Domisili Jenis Usaha Tahun Persentase 31 Maret 2026 31 Desember 2025
Anak Operasi Kepemilikan Jumlah Jumlah Laba Jumlah Jumlah Laba
Komersial % Aset (Rugi) Bersih Aset (Rugi) Bersih
PT Taman Impian (TI) Jakarta Pariwisata 2012 100 11.413 54 11.105 256
PT Genggam Anugerah Jakarta Jasa Konsultan 2012 100 401 (10) 420 (44)
Lumbung Kuliner
Semua entitas anak berdomisili di Jakarta.
PT Taman Impian Jaya Ancol (”PT TIJA”)
PT TIJA mengelola pintu gerbang, taman dan pantai, dunia fantasi, kolam renang, pertunjukan
binatang, penginapan wisata, dan penjualan merchandise.
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemegang saham PT TIJA menyetujui untuk menerbitkan 1.179 lembar
saham baru nilai nominal seluruhnya senilai Rp117.937, dan sehubungan dengan hal tersebut maka
modal ditempatkan dan disetor akan berubah dari sebesar Rp5.721 menjadi Rp6.700. Akta
perubahan ini telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHUAH. 01.03-0440151 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Modal dasar PT TIJA sebesar Rp689.998 ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 6.899 saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100 (Rupiah penuh) per saham, dengan komposisi sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki 99,9999976% atau sebanyak 6.899. saham dengan nilai sebesar
Rp689.998.
- PT Pembangunan Jaya memiliki 0,0000024% atau sebanyak 168 saham dengan nilai sebesar
Rp16.800 (Rupiah penuh).
PT Seabreez Indonesia (”PT SBI”)
PT SBI mengelola penginapan wisata dan sarana transportasi di Kepulauan Seribu, restoran,
pertunjukan binatang keliling dan penyewaan lahan.
Berdasarkan Akta No. 28 tanggal 13 Januari 2022 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., pemegang saham
PT SI menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan menerbitkan 844.214 lembar
saham baru dengan nominal seluruhnya sebesar Rp21.105, yang diambil bagian oleh:
- Perusahaan sebesar Rp20.846;
- Tn. Slamet Budisukrisno sebesar Rp9;
- PT TIJA sebesar Rp68; dan
- Tn. Wardiman sebesar Rp182.
Akta perubahan di atas telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui surat No. AHUAH. 01.03-0075810 tanggal 3 Februari 2022.
Dengan demikian, persentase kepemilikan Perusahaan dan PT TIJA pada PT SI berubah menjadi
masing-masing sebesar 97,81% dan 0,32%.
PT Jaya Ancol (”PT JA”)
PT JA bergerak di bidang pariwisata. Berdasarkan Akta No. 30 tanggal 15 Mei 2019 dari Notaris
Aulia Taufani, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar, pemegang saham menyetujui
pengurangan modal dasar PT JA dari sebesar 520.000 lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp520.000 menjadi 1.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.000, serta menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor PT JA dari
155.600 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp155.600 menjadi 300 lembar
saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp300 dengan bagian pemegang saham Perusahaan
sebesar Rp297 dan PT TIJA sebesar Rp3. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0034059.AH.01.02. tahun 2019 tanggal 30 September 2019.
8
Page 12
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Berdasarkan Akta No.15 tanggal 11 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.,
mengenai perubahan anggaran dasar, pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal
dasar dari 1.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000 menjadi 10.000
lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000 serta menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor dari 300 lembar saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp300
menjadi 4.600 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.600 yang diambil
bagian oleh Perusahaan sebesar Rp4.257 dan PT TIJA sebesar Rp43. Perubahan anggaran dasar
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0102020.AH.01.02 tahun 2019 tanggal
6 Desember 2019.
Dengan demikian, persentase kepemilikan Perusahaan dan TIJA pada JA berubah menjadi masing-
masing sebesar 99% dan 1%.
PT Jaya Ancol Pratama Tol (“PT JAPT”)
Pada tahun 2011, PT JA bersama dengan PT Jaya Konstruksi Pratama Tol mendirikan PT Jaya
Ancol Pratama Tol (JAPT) dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 60% dan
40%.Pada tahun 2019 PT JAPT berdasarkan Akta No. 29 tanggal 15 Mei 2019 dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., tentang perubahan anggaran dasar, menyetujui pengurangan modal dasar
dari sebesar 429.250 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp429.250 menjadi
50 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50, serta menyetujui pengurangan
modal ditempatkan dan disetor dari 235.625 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp235.625 menjadi 15 lembar saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp15 yang diambil
bagian oleh PT JA sebesar Rp9 dan PT Jaya Konstruksi Pratama Tol (PT JKPT) sebesar Rp6.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0034060.AH.01.02. tahun
2019 tanggal 29 September 2019.
PT Sarana Tirta Utama (”PT STU”)
PT STU bergerak di bidang jasa pengelolaan air bersih, khususnya menyelenggarakan penjernihan
dan pengelolaan air bersih dan limbah, pengadaan dan penyaluran dan pendistribusian air bersih.
Perusahaan bersama dengan PT Jaya Teknik Indonesia (PT JTI) mendirikan PT STU dengan
kepemilikan masing-masing sebesar 65% dan 35%.
PT Taman Impian (“PT TI”)
PT TI bergerak di bidang pariwisata. Pada tahun 2012, PT TIJA bersama dengan PT JA mendirikan
PT Taman Impian (PT TI) dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 99% dan 1%.
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner (“PT GALK”)
Berdasarkan akta No.1 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta 1 April 2021, ruang lingkup
kegiatan PT GALK adalah jasa konsultasi manajemen. Pada tahun 2014, PT TI mengakuisisi 70%
kepemilikan di PT GALK, sebelumnya entitas asosiasi, dan PT JA menambah kepemilikan 5% di
PT GALK sehingga Perusahaan secara tidak langsung memiliki PT GALK 100%. Pada tahun 2021
PT GALK berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 Februari 2021 dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
tentang perubahan anggaran dasar, menyetujui peningkatan modal dasar dari sebesar 3.000
lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000 menjadi 3.820 lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.820, yang diambil bagian oleh PT TI sebesar
Rp3.629 dan PT JA sebesar Rp191. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0128568. tahun 2021 tanggal 26 Februari 2021.
1.d. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 22 September 2004, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan suratnya No. S-1915/PM/2004 untuk melakukan
penawaran umum atas 800.000.000 saham Perusahaan kepada masyarakat. Pada tanggal 2 Juli
2004 saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
9
Page 13
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 30 September 2005, sejumlah saham Perusahaan seri C sejumlah 799.999.998
lembar saham telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 13 April 2006 para pemegang saham memutuskan pemecahan nilai nominal setiap
saham seri C dari Rp500 menjadi Rp250 per saham. Sehingga jumlah saham seri C berubah
menjadi 1.599.999.996 lembar saham.
1.e. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan
Perusahaan juga telah menerbitkan obligasi dengan jumlah nilai seluruhnya sebesar Rp503.060
pada tahun 2024, Rp731.000 pada tahun 2021, Rp269.000 pada tahun 2019 serta Rp1.000.000
pada tahun 2018 dan 2016 yang dibagi atas 5 (lima) seri obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
No. Obligasi Jumlah Tingkat Pemeringkat Peringkat Tenor Tanggal Tanggal Status
(Rp Juta) Bunga Penerbitan Jatuh Tempo
1 Obligasi Berkelanjutan I Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2016
Seri A 250.000 8,10% PEFINDO id AA- 3 Tahun 20-Sep-16 29-Sep-19 Lunas
Seri B 50.000 8,20% PEFINDO id AA- 5 Tahun 20-Sep-16 29-Sep-21 Lunas
2 Obligasi Berkelanjutan I Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2018
Seri A 350.000 6,30% PEFINDO id AA- 370 Hari 18-Mei-18 23-Mei-19 Lunas
Seri B 350.000 7,60% PEFINDO id AA- 3 Tahun 18-Mei-18 18-Mei-21 Lunas
3 Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2019
269.000 7,85% PEFINDO id A+ 370 Hari 02-Jul-19 12-Jul-20 Lunas
4 Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021
Seri A 516.000 7,25% PEFINDO id A 370 Hari 10-Feb-21 20-Feb-22 Lunas
Seri B 149.600 8,90% PEFINDO id A 3 Tahun 10-Feb-21 10-Feb-24 Lunas
Seri C 65.400 9,60% PEFINDO id A 5 Tahun 10-Feb-21 10-Feb-26 Lunas
5 Obligasi Berkelanjutan III Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2024
Seri A 446.030 8,50% PEFINDO id A+ 3 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-27 Belum Lunas
Seri B 20.010 8,75% PEFINDO id A+ 5 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-29 Belum Lunas
Seri C 37.020 9,00% PEFINDO id A+ 7 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-31 Belum Lunas
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
2.a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan- Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK–IAI), serta peraturan Pasar Modal yang berlaku
antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik.
2.b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali
beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan
akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar
imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini
adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Grup.
10
Page 14
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.c. Pernyataan dan Interpretasi Standar Akuntansi Baru dan Revisi yang Berlaku Efektif pada
Periode Berjalan
Berikut adalah amendemen dan penyesuaian atas standar akuntansi keuangan (SAK) yang
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, yaitu:
Amandemen PSAK 109: Instrumen Keuangan dan PSAK 107 Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan
Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
2.d. Prinsip-prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian mencakup laporan keuangan Perusahaan dan entitas-entitas
anak seperti disebutkan pada (Catatan 1.c).
Entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Perusahaan, yakni Perusahaan terekspos, atau
memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kemampuan kini untuk
mengarahkan aktivitas relevan dari entitas (kekuasaan atas investee).
Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial dimana Grup memiliki kemampuan praktis untuk
melaksanakan (yakni hak substantif) dipertimbangkan saat menilai apakah Grup mengendalikan
entitas lain.
Laporan keuangan konsolidasian Grup mencakup hasil usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari
Perusahaan dan seluruh entitas anak yang, secara langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh
Perusahaan. Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal efektif akuisisi, yaitu tanggal dimana
Grup secara efektif memperoleh pengendalian atas bisnis yang diakuisisi, sampai tanggal
pengendalian berakhir.
Entitas induk menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Seluruh
transaksi, saldo, laba, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi
antar entitas dalam Grup dieliminasi secara penuh.
Grup mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain kepada
pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali meskipun hal tersebut mengakibatkan
kepentingan nonpengendali memiliki saldo defisit. Grup menyajikan kepentingan nonpengendali di
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh kepentingan
nonpengendali berubah, Grup menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan pengendali dan
kepentingan nonpengendali untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam entitas
anak. Selisih antara jumlah dimana kepentingan nonpengendali disesuaikan dan nilai wajar dari
jumlah yang diterima atau dibayarkan diakui langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada
pemilik dari entitas induk.
Jika Grup kehilangan pengendalian, maka Grup:
(a) Menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas entitas anak pada jumlah
tercatatnya ketika pengendalian hilang;
(b) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap kepentingan nonpengendali pada entitas anak
terdahulu ketika pengendalian hilang (termasuk setiap komponen penghasilan komprehensif
lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali);
(c) Mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa, atau
keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian;
(d) Mengakui sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal
hilangnya pengendalian
11
Page 15
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
(e) Mereklasifikasi ke laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba jika disyaratkan
oleh SAK lain, jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dalam kaitan dengan
entitas anak;
(f) Mengakui perbedaan apapun yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba
rugi yang diatribusikan kepada entitas induk.
2.e. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor:
a) Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii. merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas
pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lain);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
berelasi dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
huruf (a); atau
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok
tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas palapor atau kepada
entitas induk dari entitas pelapor.
Entitas yang berelasi dengan Pemerintah dapat berupa entitas yang dikendalikan atau dipengaruhi
secara signifikan oleh Pemerintah Daerah yang merupakan Pemegang Saham entitas, atau entitas
yang dikendalikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai entitas induk utama.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan
yang relevan.
2.f. Instrumen Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Grup mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian, jika dan hanya jika, Grup menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak
instrumen tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, Grup
mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau
liabilitas keuangan tersebut. Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset
keuangan dan penerbitan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba
rugi dibebankan segera.
12
Page 16
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, aset keuanganyang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dengan
menggunakan dua dasar yaitu: model bisnis Grup dalam mengelola aset keuangan dan
karakteristik arus kas kontraktual dari asset keuangan.
(i) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi ketika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
(2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of
principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi kumulatif
atas perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada saat jatuh tempo, dan penurunan
nilainya.
Pendapatan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui di
laba rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui di laba rugi ketika asset dihentikan atau
direklasifikasi.
Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
diamortisasi dapat dijual ketika terdapat peningkatan risiko kredit. Pembuangan karena alasan
lain diperbolehkan tetapi penjualan tersebut harus tidak signifikan nilainya atau jarang terjadi.
(ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
(”FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI ketika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
(2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of
principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai
dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi. Ketika aset
keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan atau
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
(iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar asset keuangan diakui dalam
laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada FVTOCI,
sehingga diukur pada FVTPL. Namun demikian, Grup dapat menetapkan pilihan yang tidak
dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen ekuitas yang bukan untuk
13
Page 17
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading) untuk diukur pada FVTOCI. Penetapan ini
menyebabkan semua keuntungan atau kerugian disajikan di penghasilan komprehensif lain,
kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laba rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang
sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke saldo laba tidak
melalui laba rugi.
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas
keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali:
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, termasuk derivatif
yang merupakan liabilitas, selanjutnya akan diukur pada nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi
kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan
diterapkan.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga
dibawah pasar. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak dan penerbit komitmen selanjutnya
mengukur kontrak tersebut sebesar jumlah yang lebih tinggi antara:
(i) Jumlah penyisihan kerugian dan
(ii) Jumlah yang pertama kali diakui dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah kumulatif dari
penghasilan yang diakui sesuai dengan prinsip PSAK 115.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak pengakusisi dalam kombinasi bisnis ketika PSAK 103
diterapkan. Imbalan kontijensi selanjutnya diukur pada nilai wajar dan selisihnya dalam laba
rugi.
Saat pengakuan awal Grup dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur
liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar atau jika penetapan
akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
(a) Mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkosistensi pengukuran atau pengakuan
(kadang disebut sebagai “accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau
liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang
berbeda beda; atau
(b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau strategi investasi
yang terdokumentasi, dan informasi dengan dasar nilai wajar dimaksud atas kelompok
tersebut disediakan secara internal untuk personil manajemen kunci Grup.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas
yang berasal dari aset keuangan berakhir atau Grup mengalihkan hak kontraktual untuk menerima
kas yang berasal dari aset keuangan atau tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima kas
tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan. Jika Grup secara substansial
mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Grup
menghentikan pengakuan aset keuangan dan mengakui secara terpisah sebagai aset atau
liabilitas untuk setiap hak dan kewajiban yang timbul atau yang masih dimiliki dalam pengalihan
tersebut. Jika Grup secara substansial tidak mengalihkan dan tidak memiliki seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut dan masih memiliki pengendalian, maka Grup
mengakui aset keuangan sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Jika
Grup secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
keuangan, maka Grup tetap mengakui aset keuangan tersebut.
Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas keuangan
tersebut berakhir, yaitu ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan
atau kadaluwarsa.
14
Page 18
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian untuk aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada FVTOCI.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup mengukur penyisihan kerugian instrument keuangan
sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko kredit atas instrumen
keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Namun, jika risiko
kredit instrumen keuangan tersebut tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, maka
mengakui sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
Grup menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian
tersebut terhadap piutang usaha dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Grup menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pihak ketiga tidak mampu membayar
kewajiban kreditnya kepada Grup secara penuh. Periode maksimum yang dipertimbangkan ketika
memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode maksimum kontrak dimana Grup
terekspos terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk aset
keuangan yang diukur pada FVTOCI yang penyisihan kerugiannya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain. Sedangkan jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dilakukan dengan suatu cara
yang mencerminkan:
(i) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan
mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
(ii) Nilai waktu uang; dan
(iii) Informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada
tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi
ekonomi masa depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak
pengakuan awal jika aset keuangan memiliki risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan.
Risiko kredit pada instrument keuangan dianggap rendah ketika asset keuangan tersebut memiliki
risiko gagal bayar yang rendah, peminjam memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik
dan bisnis dalam jangka waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan kemampuan
peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya. Untuk menentukan apakah aset
keuangan memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat menggunakan peringkat risiko kredit internal
atau penilaian eksternal. Misal, asset keuangan dengan peringkat “investment grade” berdasarkan
penilaian eksternal merupakan instrumen yang memiliki risiko kredit yang rendah, sehingga tidak
mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal.
Grup menggunakan metode roll rate untuk mengukur penurunan nilai piutang usaha.
Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset atau liabilitas keuangan) dan
metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
pembayaran atau penerimaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen keuangan,
atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Grup
mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam
instrumen keuangan tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi beli dan opsi serupa lain, tetapi
tidak mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi
15
Page 19
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh premium atau diskonto
lain.
Reklasifikasi
Grup mereklasifikasi aset keuangan ketika Grup mengubah tujuan model bisnis untuk pengelolaan
aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat diterapkan.
Jika Grup mereklasifikasi aset keuangan, maka diperlukan untuk menerapkan reklasifikasi secara
prospektif sejak tanggal reklasifikasi. Keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian
penurunan nilai) atau bunga yang sebelumnya diakui tidak disajikan kembali.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan dari biaya perolehan diamortisasi menjadi FVTPL,
maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
perbedaan antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajarnya diakui dalam
laporan laba rugi. Sebaliknya, jika Grup mereklasifikasi aset keuangannya dari FVTPL menjadi
biaya perolehan diamortisasi, maka nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai tercatat
bruto baru.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan dari biaya perolehan diamortisasi menjadi FVTOCI,
nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih
antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar diakui pada penghasilan
komprehensif lain. Tingkat suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit yang diharapkan
tidak disesuaikan sebagai hasil dari reklasifikasi. Sebaliknya, ketika Grup mereklasifikasi aset
keuangannya dari FVTOCI menjadi biaya perolehan diamortisasi, asset keuangan tersebut
direklasifikasi ke nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi,
aset keuangan diukur dengan cara yang sama seperti biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian
ini memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan
karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran
kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi
kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Sama halnya,
ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori FVTOCI menjadi kategori
pengukuran FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke
laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling dihapuskan, jika dan hanya jika, Grup saat ini
memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah
yang telah diakui tersebut; dan berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada
tanggal pengukuran.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran
atau untuk keperluan pengungkapan.
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar berdasarkan
pada apakah input suatu pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi input terhadap
keseluruhan pengukuran nilai wajar:
(i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang
dapat diakses pada tanggal pengukuran (Level 1).
16
Page 20
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
(ii) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset
atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung (Level 2).
(iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, Grup sebisa mungkin menggunakan data pasar
yang dapat diobservasi. Apabila nilai wajar aset atau liabilitas tidak dapat diobservasi secara
langsung, Grup menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaannya dan
memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara level hirarki wajar diakui oleh Grup pada akhir tahun pelaporan dimana
perpindahan terjadi.
2.g. Investasi pada Entitas Asosiasi
Entitas asosiasi adalah entitas dimana Grup memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam
keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut (pengaruh signifikan).
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Dalam metode
ekuitas, pengakuan awal investasi diakui sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat ditambah
atau dikurang untuk mengakui bagian atas laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian
atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi. Penerimaan distribusi dari investee mengurangi nilai
tercatat investasi. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga mungkin dibutuhkan untuk
perubahan dalam proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari penghasilan
komprehensif lain, termasuk perubahan yang timbul dari revaluasi aset tetap dan selisih
penjabaran valuta asing. Bagian investor atas perubahan tersebut diakui dalam penghasilan
komprehensif lain.
Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal ketika investasinya berhenti
menjadi investasi pada entitas asosiasi sebagai berikut:
(a) jika investasi menjadi entitas anak.
(b) jika sisa kepentingan dalam entitas asosiasi merupakan aset keuangan, maka Grup mengukur
sisa kepentingan tersebut pada nilai wajar.
(c) ketika Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas, Grup mencatat seluruh jumlah yang
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan investasi
tersebut menggunakan dasar perlakuan yang sama dengan yang disyaratkan jika investee
telah melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait.
2.h. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas termasuk kas tunai, kas di bank (rekening giro), dan deposito berjangka yang
jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang pada saat penempatan yang tidak
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
2.i. Persediaan
Persediaan dinyatakan berdasarkan jumlah terendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
neto. Biaya perolehan terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang
timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini. Biaya perolehan ditentukan
dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi neto merupakan taksiran harga jual dalam
kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan
untuk membuat penjualan.
Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto dan
seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau
kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan
kembali nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada
periode terjadinya pemulihan tersebut.
17
Page 21
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.j. Aset Real Estat
Aset real estat berupa tanah kosong, tanah hasil pengembangan, tanah reklamasi, rumah tinggal,
rumah kantor, rumah toko dan apartemen dinilai berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan
ditentukan dengan metode rata-rata. Biaya perolehan rumah tinggal dan rumah tinggal dalam
penyelesaian meliputi seluruh biaya konstruksi bangunan, diluar biaya perolehan tanah. Biaya
perolehan tanah meliputi biaya pembelian tanah mentah, pematangan dan pengembangan tanah,
perijinan dan jasa konsultasi. Biaya pinjaman atas pinjaman yang digunakan untuk membiayai
perolehan aset dikapitalisasi dalam harga perolehan aset real estat selama masa konstruksi.
Biaya yang tidak terhubung secara langsung dengan suatu proyek real estat, seperti biaya umum
dan administrasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Biaya yang telah dikapitalisasi ke proyek pengembangan real estat dialokasi ke setiap unit real
estat dengan menggunakan metode identifikasi khusus yang diterapkan secara konsisten.
Biaya pinjaman yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan dikapitalisasi ke proyek
pengembangan. Kapitalisasi dihentikan pada proyek pengembangan tersebut apabila secara
substantial telah siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya atau aktivitas pembangunan
ditunda atau ditangguhkan dalam suatu periode yang cukup lama.
2.k. Properti Investasi
Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau
kedua-duanya) yang dikuasai oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan untuk
menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik
masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas; dan biaya perolehan
properti investasi dapat diukur dengan andal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, meliputi harga harga pembelian
dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung (biaya jasa hukum, pajak
pengalihan properti, dan biaya transaksi lain). Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal
tersebut.
Setelah pengakuan awal, Grup memilih menggunakan model biaya dan mengukur properti
investasi sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai aset. Hak atas tanah tidak disusutkan dan disajikan sebesar biaya perolehan. Bangunan serta
sarana dan prasarana disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
umur manfaat aset Properti Investasi.
Tahun
Bangunan 20-50
Sarana dan Prasarana 5-30
Grup mengalihkan properti ke, atau dari, properti investasi jika, dan hanya jika, ketika properti
memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti investasi dan terdapat bukti atas perubahan
penggunaan, mencakup:
a. Dimulainya penggunaan oleh pemilik, atau pengembangan untuk pemilik, untuk pengalihan
dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri;
b. Dimulainya pengembangan untuk dijual, untuk pengalihan dari properti investasi menjadi
persediaan;
c. Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, untuk pengalihan dari properti yang digunakan sendiri
menjadi properti investasi; dan
d. Insepsi sewa operasi kepada pihak lain, untuk pengalihan dari persediaan menjadi properti
investasi.
18
Page 22
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak digunakan lagi
secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan ditentukan
dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi pada
periode terjadinya penghentian atau pelepasan.
2.l. Aset Tetap
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi harga perolehannya dan
setiap biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke kondisi dan lokasi yang
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai intensi manajemen.
Apabila relevan, biaya perolehan juga dapat mencakup estimasi awal biaya pembongkaran dan
pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul ketika aset tetap
diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan aset tetap selama periode tertentu untuk tujuan
selain untuk memproduksi persediaan selama periode tersebut.
Setelah pengakuan awal aset tetap kecuali tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan dan estimasi kerugian penurunan nilai. Tanah diakui sebesar
harga perolehannya dan tidak disusutkan.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud
penggunaannya dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi
umur manfaat aset tetap, sebagai berikut:
Tahun
Kepemilikan Langsung
Bangunan 20 - 50
Sarana dan Prasarana 5 - 30
Mesin dan Peralatan 5 - 40
Perabotan dan Perlengkapan Kantor 5
Alat Transportasi (Kendaraan) 5
Kapal 8
Binatang 5-25
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehannya. Semua biaya, termasuk biaya
pinjaman, yang terjadi sehubungan dengan konstruksi aset tersebut dikapitalisasi sebagai bagian
dari biaya perolehan aset tetap dalam konstruksi. Biaya perolehan aset tetap dalam konstruksi
tidak termasuk setiap laba internal, jumlah tidak normal dari biaya pemborosan yang terjadi dalam
pemakaian bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain.
Akumulasi biaya perolehan yang akan dipindahkan ke masing-masing pos aset tetap yang sesuai
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan atau siap digunakan dan disusutkan sejak beroperasi.
Nilai tercatat dari suatu aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika tidak
terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan tersebut (yang ditentukan
sebesar selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika ada, dan jumlah tercatatnya) dimasukkan
dalam laba rugi pada saat penghentian pengakuan tersebut dilakukan.
Pada akhir tahun pelaporan, Grup melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat ekonomis,
nilai residu dan metode penyusutan berdasarkan kondisi teknis dan pengaruh dari setiap perubahan
estimasi tersebut berlaku prospektif.
2.m. Aset Takberwujud
Aset takberwujud diukur sebesar nilai perolehan pada pengakuan awal. Setelah pengakuan awal,
aset takberwujud dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi
penurunan nilai. Umur manfaat aset takberwujud dinilai apakah terbatas atau tidak terbatas.
19
Page 23
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas
Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diamortisasi selama umur manfaat ekonomi
dengan metode garis lurus.
Amortisasi dihitung sebagai penghapusan biaya perolehan aset, dikurangi nilai residunya, atas
umur ekonomisnya sebagai berikut:
Tahun
Hak Atas Tanah 5-20
Hak Kekayaan Intelektual 10
Lisensi dan Royalti 5
Perangkat Lunak Komputer 4-5
Penelitian dan Pengengembangan 5
Lainnya 5
Periode dan metode amortisasi untuk aset takberwujud yang memiliki umur manfaat terbatas
ditinjau setidaknya setiap akhir tahun buku, serta disesuaikan dengan masa manfaat berdasarkan
dokumen kontraktual yang berlaku.
Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas
Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak diamortisasi. Masa manfaat aset
takberwujud dengan umur tak terbatas ditelaah setiap tahun untuk menentukan apakah peristiwa
dan kedaan dapat terus mendukung penilaian bahwa umur manfaat tetap tidak terbatas. Jika tidak,
perubahan masa manfaat dari tidak terbatas menjadi terbatas diterapkan secara prospektif.
Aset takberwujud dengan umur tidak terbatas diuji untuk penurunan nilai setiap tahun dan
kapanpun terdapat suatu indikasi bahwa aset takberwujud mungkin mengalami penurunan nilai.
2.n. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Pada setiap akhir tahun pelaporan, Grup menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, Grup mengestimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut. Jumlah terpulihkan ditentukan atas suatu aset individual, dan jika tidak memungkinkan,
Grup menentukan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas dari aset tersebut.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan
dengan nilai pakainya. Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan akan diterima dari
aset atau unit penghasil kas. Nilai kini dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum
pajak yang mencerminkan nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset atau unit yang penurunan
nilainya diukur.
Jika, dan hanya jika, jumlah terpulihkan aset lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka jumlah
tercatat aset diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan tersebut adalah rugi
penurunan nilai dan segera diakui dalam laba rugi.
Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill
dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah
terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika demikian, jumlah tercatat
aset dinaikan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu pembalikan rugi penurunan
nilai.
2.o. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Grup melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1. Kontrak telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dalam kontrak
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu
pembayaran dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial;
- Besar kemungkinan entitas akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang dialihkan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
20
Page 24
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak
penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang
dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau
pada suatu waktu tertentu).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
- Suatu waktu tertentu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
- Sepanjang waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang sesuai
untuk penentuan jumlah pendapatan yang dapat diakui jumlah pendapatan yang dapat diakui
pelaksanaan.
Suatu kewajiban pelaksanaan dipenuhi pada suatu waktu tertentu kecuali jika memenuhi salah
satu kriteria berikut, dalam hal ini dipenuhi sepanjang waktu:
- Pelanggan secara bersamaan menerima dan menggunakan manfaat yang diberikan oleh
pelaksanaan Grup sebagaimana yang dilakukan Grup;
- Pelaksanaan Grup menciptakan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan saat
aset itu dibuat atau ditingkatkan; dan
- Pelaksanaan Grup tidak menciptakan asset dengan penggunaan alternatif untuk Grup dan
Grup memiliki hak yang dapat diberlakukan atas pembayaran untuk pelaksanaan yang
diselesaikan hingga saat ini.
Pengakuan Beban
Beban diakui pada saat terjadinya (metode akrual), kecuali merupakan aset yang terkait dengan
aktivitas kontrak masa depan.
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk
memenuhi kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan untuk mendapatkan kontrak
("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
dan dicatat sebagai aset lancar lainnya. Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis
sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.
2.p. Imbalan Kerja
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika pekerja telah memberikan jasanya dalam suatu periode
akuntansi, sebesar jumlah tidak terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek yang diharapkan
akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut.
Imbalan kerja jangka pendek mencakup antara lain upah, gaji, bonus dan insentif.
Imbalan Pascakerja
Imbalan pascakerja seperti pensiun, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja dihitung
berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Republik Indonesia.
Grup mengakui jumlah liabilitas imbalan pasti neto sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti pada
akhir tahun pelaporan dikurangi nilai wajar aset program yang dihitung oleh aktuaris independen
dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan
dengan mendiskontokan imbalan tersebut.
Grup mencatat tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan persyaratan formal program imbalan
pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik informal entitas.
21
Page 25
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian atas penyelesaian, serta bunga neto
atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui dalam laba rugi.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang terdiri dari keuntungan dan
kerugian aktuarial, imbal hasil atas aset program dan setiap perubahan dampak batas atas aset
diakui sebagai penghasilan komprehensif lain.
Pesangon
Grup mengakui pesangon sebagai liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal di antara:
a) Ketika Grup tidak dapat lagi menarik tawaran atas imbalan tersebut; dan
b) Ketika Grup mengakui biaya untuk restrukturisasi yang berada dalam ruang lingkup PSAK
No. 237 dan melibatkan pembayaran pesangon.
Grup mengukur pesangon pada saat pengakuan awal, dan mengukur dan mengakui perubahan
selanjutnya, sesuai dengan sifat imbalan kerja.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya dihitung dengan menggunakan metodologi yang sama
dengan yang digunakan dalam perhitungan imbalan pascakerja program imbalan pasti, yaitu
dengan menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke nilai kini, kecuali untuk
pengukuran kembali yang diakui pada laba rugi.
2.q. Pajak Penghasilan
Beban pajak adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam
menentukan laba rugi pada suatu periode. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam laba rugi,
kecuali pajak penghasilan yang timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui dalam penghasilan
komprehensif lain atau secara langsung di ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing
diakui dalam penghasilan komprehensif lain atau ekuitas.
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat ditarik untuk memulihkan pajak kini dari periode
sebelumnya diakui sebagai aset. Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak
masa depan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit
pajak belum dimanfaatkan.
Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
a) pengakuan awal goodwill; atau
b) pengakuan awal aset atau liabilitas yang:
(i) bukan kombinasi bisnis;
(ii) pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi pajak);
dan
(iii) pada saat transaksi, tidak akan menimbulkan perbedaan temporer kena pajak dan
perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan sepanjang
kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari
pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
a) bukan kombinasi bisnis;
b) pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi pajak); dan
c) pada saat transaksi, tidak menimbulkan perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan
temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan
pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir tahun pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai
22
Page 26
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
dengan cara Grup memperkirakan, pada akhir tahun pelaporan, untuk memulihkan atau
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitasnya.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir tahun pelaporan. Grup
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset
pajak tangguhan tersebut. Setiap pengurangan tersebut dilakukan pembalikan atas aset pajak
tangguhan hingga kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
Grup melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya
jika:
a) Grup memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan
b) Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama atas:
i. entitas kena pajak yang sama; atau
ii. entitas kena pajak yang berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas
pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan, pada setiap periode masa depan dimana jumlah signifikan atas aset atau
liabilitas pajak tangguhan diperkirakan untuk diselesaikan atau dipulihkan.
Grup melakukan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah
yang diakui; dan
b) bermaksud untuk menyelesaikan dengan dasar neto atau merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
2.r. Sewa
Grup Sebagai Penyewa (Lessee)
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Grup menilai apakah suatu kontrak merupakan, atau
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan hak
untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, Grup menilai apakah:
(a) Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset identifikasian – ini dapat ditentukan secara
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat dibedakan atau mewakili secara substantial
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat dibedakan. Jika pemasok memiliki hak
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak teridentifikasi;
(b) Grup memiliki hak untuk memperoleh secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari
penggunaan aset selama periode penggunaan; dan
(c) Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki hak ini
ketika hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah bagaimana dan untuk
tujuan apa aset tersebut digunakan. Dalam kondisi tertentu di mana semua keputusan tentang
bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan aset digunakan telah
ditentukan mengarahkan penggunaan aset tersebut jika:
- Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset; atau
- Grup mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian kembali suatu kontrak yang mengandung suatu
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen
sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam indeks utang sewa meliputi: pembayaran sewa tetap,
sewa variabel yang bergantung pada indeks, jumlah yang akan dibayarkan dalam jaminan nilai
residu dan harga eksekusi opsi beli, opsi perpanjangan atau penalty penghentikan jika Grup cukup
pasti akan mengeksekusi opsi tersebut.
23
Page 27
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa pada tanggal dimulainya sewa. Aset hak-guna
awalnya diukur pada biaya perolehan, yang terdiri dari jumlah pengukuran awal dari liabilitas sewa
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
ditambah dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan, dan estimasi biaya untuk membongkar
dan memindahkan aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar atau tempat di mana aset
berada, dikurangi insentif sewa yang diterima.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur aset hak-guna dengan model biaya, yaitu biaya
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai, serta
disesuaikan dengan pengukuran kembali liabilitas sewa. Aset hakguna disusutkan dengan
menggunakan metode garis lurus.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan asset pendasar pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan penyewa akan mengeksekusi opsi beli, maka penyewa
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar,
yang mengacu pada ketentuan masa manfaat aset tetap. Jika tidak, maka aset hak-guna
disusutkan dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset
hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas pembayaran sewa yang belum dibayar pada
tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman inkremental Perusahaan.
Umumnya, Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai suku bunga
diskonto.
Setelah tanggal permulaan, Perusahaan mengukur liablitas sewa dengan:
(a) Meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas liabilitas sewa;
(b) Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah dibayar;
(c) Mengukur kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian kembali atau modifikasi sewa
atau untuk merefleksikan pembayaran sewa tetap secara substansi revision.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan pembayaran sewa masa depan yang timbul
dari perubahan indeks atau suku bunga, jika ada perubahan estimasi Perusahaan atas jumlah
yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan nilai residual, atau jika Perusahaan mengubah
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap
jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna
telah berkurang menjadi nol.
Grup menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa bangunan (yaitu,
sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau kurang, dari tanggal permulaan dan tidak
mengandung opsi beli). Hal ini juga berlaku untuk pengecualian pengakuan sewa aset bernilai
rendah untuk sewa bangunan yang dianggap bernilai rendah. Pembayaran sewa untuk sewa
jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah diakui sebagai beban dengan metode garis
lurus selama masa sewa.
Grup Sebagai Lessor
Grup mengakui asset berupa piutang sewa pembiayaan di laporan keuangan sebesar jumlah yang
sama dengan investasi sewa neto. Penerimaan piutang sewa diperlakukan sebagai pembayaran
pokok dan pendapatan keuangan. Pengakuan pendapatan keuangan didasarkan pada suatu pola
yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodic yang konstan atas investasi neto Grup
sebagai lessor dalam sewa pembiayaan.
24
Page 28
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Grup menyajikan aset sebagai sewa operasi di laporan posisi keuangan sesuai sifat asset
tersebut. Biaya langsung awal sehubungan proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi
ditambahkan dalam jumlah tercatat dari asset sewaan dan diakui sebagai beban selama masa
sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa. Sewa kontinjen, apabila ada, diakui
sebagai pendapatan pada periode terjadinya. Pendapatan sewa operasi diakui sebagai
pendapatan atas dasar garis lurus selama masa sewa.
2.s. Laba per Saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih diatribusikan kepada pemegang
saham biasa entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar dalam satu
tahun.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusian, Grup menyesuaikan laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham
yang beredar, atas dampak dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif.
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar untuk perhitungan laba per saham dasar adalah
sebesar 1.599.999.998 untuk tahun 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025.
2.t. Informasi Segmen
Sebuah segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas:
yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
(termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari
entitas yang sama);
hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh kepala operasional untuk pembuatan
keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai
kinerjanya; dan
tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Grup menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh
pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi
sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi
entitas di dalam Grup.
2.u. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai masa depan. Estimasi dan pertimbangan yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian terus dievaluasi berdasarkan
pengalaman historis dan faktor lainnya, termasuk ekspektasi dari peristiwa masa depan yang
diyakini wajar. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi
semula. Asumsi dan pertimbangan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset
dan liabilitas diungkapkan di bawah ini.
Estimasi Umur Manfaat
Grup melakukan penelaahan atas masa manfaat ekonomis aset tetap dan properti investasi
berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan. Hasil
operasi di masa depan akan dipengaruhi atas perubahan estimasi yang diakibatkan oleh
perubahan faktor tersebut (lihat Catatan 15 untuk nilai tercatat properti investasi dan Catatan 16
untuk nilai tercatat aset tetap).
Imbalan Pascakerja
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja tergantung pada beberapa faktor yang ditentukan dengan
dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. Asumsi yang digunakan untuk menentukan biaya
(penghasilan) pensiun neto mencakup tingkat diskonto. Perubahan asumsi ini akan mempengaruhi
jumlah tercatat imbalan pascakerja.
25
Page 29
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Grup menentukan tingkat diskonto yang sesuai pada akhir pelaporan, dengan mempertimbangkan
tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasi dalam mata uang imbalan yang akan
dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas yang terkait
(Catatan 27).
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Grup menilai penurunan nilai pada aset keuangan dengan biaya perolehan yang diamortisasi pada
setiap tanggal pelaporan. Dalam menentukan apakah rugi penurunan nilai harus dicatat dalam
laba rugi, manajemen harus mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia
tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi
kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Grup menerapkan pendekatan yang
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan roll rate dan
discounted cash flow untuk menilai kas dan setara kas, dana yang dibatasi penggunaannya,
piutang usaha dan piutang lain-lain. Nilai tercatat aset keuangan telah diungkapkan dalam Catatan
3, 4, 5, dan 19.
Pajak Penghasilan
Menentukan provisi atas pajak penghasilan badan mewajibkan pertimbangan signifikan oleh
Manajemen. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah
tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan
badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan (Catatan
9).
Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui bila Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai
akibat peristiwa masa lalu dan besar kemungkinan Grup diharuskan menyelesaikan kewajiban
serta jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Jumlah diakui sebagai provisi merupakan taksiran terbaik yang diharuskan menyelesaikan
kewajiban kini pada akhir periode pelaporan, dengan memperhatikan unsure risiko dan
ketidakpastian yang melekat pada kewajiban tersebut. Provisi diukur menggunakan estimasi arus
kas untuk menyelesaikan kewajiban kini dengan jumlah tercatatnya sebesar nilai kini dari arus
kas tersebut.
Bila beberapa atau keseluruhan dari manfaat ekonomis mengharuskan penyelesaian provisi
diharapkan dapat dipulihkan dari pihak ketiga, piutang diakui sebagai aset apabila terdapat
kepastian tagihan dapat diterima dan jumlah piutang dapat diukur secara andal.
26
Page 30
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
3. Kas dan Setara Kas
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Kas 1.075 1.106
Bank
Rupiah
Pihak
Bank
Berelasi (Catatan 39) 2.101 4.420
Pihak Ketiga
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 43.897 31.959
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 31.779 12.338
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 11.487 11.880
PT Bank Central Asia Tbk 8.730 3.023
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.454 6.080
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 4.109 11.840
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 209 209
PT Bank CIMB Niaga Tbk 201 88
PT Bank Permata Tbk 46 46
Dollar Amerika Serikat
Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 32 32
110.045 81.915
Deposito Berjangka
Rupiah
Pihak Berelasi (Catatan 39) 21.500 21.500
Pihak Ketiga
PT Bank Mandiri Taspen 83.000 10.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 24.450 --
PT Bank Central Asia Tbk 4.000 4.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.000 3.000
PT Bank Danamon Indonesia Tbk -- 157.000
287.431 195.500
Jumlah Kas dan Setara Kas 398.551 278.521
Tingkat Suku Bunga Kontraktual
Deposito Berjangka Per Tahun (%) 2,75% - 6,25% 2,50% - 5,00%
Jangka Waktu 1 bulan - 3 Bulan 1 bulan - 3 Bulan
4. Piutang Usaha
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pihak Berelasi (Catatan 39) 213 220
Pihak Ketiga 128.402 162.257
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (106.212) (100.715)
Jumlah Pihak Ketiga - Bersih 22.190 61.542
Jumlah Bersih 22.403 61.762
27
Page 31
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah piutang usaha berdasarkan umur (hari) adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Belum Jatuh Tempo 8.872 37.863
Sudah Jatuh Tempo
1 - 30 hari 6.577 14.950
31 - 60 hari 3.928 9.394
61 - 90 hari 2.581 3.223
91 - 120 hari 5.153 2.071
121 - 360 hari 18.678 16.887
361 - 720 hari 29.247 25.932
> 720 hari 53.576 52.157
Jumlah 128.614 162.477
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (106.211) (100.715)
Jumlah Bersih 22.403 61.762
Piutang usaha didenominasi dalam mata uang Rupiah.
Manajemen telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang berdasarkan penilaian secara
kelompok atas masing-masing debitur.
Mutasi cadangan kerugian penurunan nilai piutang adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Saldo Awal 100.715 94.347
Penambahan (Catatan 35) 6.961 23.227
Pemulihan (Catatan 34) (1.464) (16.859)
Saldo Akhir 106.212 100.715
Manajemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan nilai piutang di atas cukup untuk menutupi
kerugian yang mungkin timbul dari tidak tertagihnya piutang tersebut.
Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi secara signifikan atas
piutang kepada pihak ketiga.
5. Piutang Lain-lain
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pihak Berelasi (Catatan 39) 500 500
Pihak Ketiga
Penggantian Kerugian atas
Proyek Pembangunan Jalan Tol -- 175.917
Lain - lain 7.764 4.700
Sub Jumlah 7.764 180.617
Jumlah 8.264 181.117
Saldo piutang lain-lain pihak berelasi pada 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sebesar
Rp500, yang merupakan piutang pembagian dividen PT Jaya Kuliner Lestari (Catatan 13).
Piutang lain-lain pihak ketiga terdiri dari piutang sponsor dan tenant yang belum ditagihkan, serta akrual
pendapatan bunga.
28
Page 32
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Piutang Penggantian Kerugian atas Proyek Pembangunan Jalan Tol merupakan piutang ganti kerugian
dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pada Proyek Strategis
Nasional Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Seksi Harbour Road II. Perusahaan telah
menerima pembayaran kompensasi ini sebesar Rp175.917 pada tanggal 5 Januari 2026 (Catatan 41.f).
Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh piutang lain-lain dapat tertagih, sehingga Manajemen tidak
membentuk cadangan penurunan nilai atas piutang ain-lain pada tanggal 31 Maret 2026 dan
31 Desember 2025.
Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi secara signifikan atas
piutang lain-lain.
6. Persediaan
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Suku Cadang 3.509 3.464
Makanan dan Minuman 1.717 1.958
Barang Dagangan 1.654 2.147
House Keeping 630 562
Minyak Pelumas 33 125
Sub Jumlah 7.543 8.256
(440) (440)
Jumlah 7.103 7.816
Persediaan Grup terdiri dari persediaan dengan tingkat perputaran cepat (fast moving), antara lain
persediaan makanan dan minuman, barang dagangan, House Keeping serta minyak pelumas.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan kerugian penurunan nilai persediaan cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat penurunan nilai persediaan.
7. Uang Muka
Saldo uang muka pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp2.368
dan Rp1.141 yang terdiri dari uang muka operasional atas pelaksanaan kegiatan usaha atau acara-acara
yang diselenggarakan dan uang muka pesangon karyawan yang merupakan pembayaran di muka (satu
tahun sebelum masa pensiun) kepada karyawan sebesar 50% dari jumlah pesangon yang akan diterima
karyawan.
8. Aset Real Estat
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Tanah 227.801 226.103
Rumah dan Apartemen 52.980 52.503
Jumlah 280.781 278.606
a. Mutasi tanah :
Tahun Saldo Awal Penambahan Penjualan Reklasifikasi Saldo Akhir
31 Maret 2026 226.103 -- -- 1.698 227.801
31 Desember 2025 225.962 782 (641) -- 226.103
29
Page 33
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Lokasi, luas dan nilai perolehan atas tanah adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Lokasi Luas Tanah Nilai Perolehan Luas Tanah Nilai Perolehan
Rp Rp
Ancol Timur 210.058 86.237 210.058 85.523
Ancol Barat 77.838 121.822 77.838 121.058
Marunda 26.957 18.667 26.957 18.447
Tugu Permai 5.582 928 5.582 928
Sunter 1.585 147 1.585 147
Jumlah 322.020 227.801 322.020 226.103
Tanah Perusahaan di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara dengan HGB No. 649 luas sebesar
1.585 m2 dan nilai perolehan sebesar Rp147 masing-masing pada 31 Maret 2026 dan 31 Desember
2025, tercatat atas nama PT Regional Engineering dan Alumunium Manufacturing & Co.
b. Mutasi rumah dan apartemen :
Tahun Saldo Awal Penambahan Penjualan Reklasifikasi Saldo Akhir
31 Maret 2026 52.503 -- -- 477 52.980
31 Desember 2025 51.805 848 (150) -- 52.503
Lokasi, jumlah dan nilai perolehan atas rumah dan apartemen adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Lokasi Jumlah Nilai Perolehan Jumlah Nilai Perolehan
Unit Rp Unit Rp
Ancol Timur 20 37.499 20 36.902
Pademangan 22 13.983 22 13.983
Ancol Barat 6 1.498 6 1.618
Jumlah 48 52.980 48 52.503
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 Perusahaan telah mengasuransikan aset real
estat kepada pihak ketiga yang tergabung dalam suatu polis asuransi gabungan bersama aset tetap
(Catatan 16).
9. Perpajakan
a. Pajak Dibayar di Muka
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Perusahaan
Pajak Pertambahan Nilai 41 --
Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) 12.049 13.233
Entitas Anak
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 44 42
Pasal 28A
Pajak Penghasilan Tahun 2024 18.964 18.964
Pajak Penghasilan Tahun 2025 4.078 4.078
Pajak Penghasilan Tahun 2026 1.903 --
Jumlah 37.079 36.317
30
Page 34
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
b. Utang Pajak
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Perusahaan
Pajak Pertambahan Nilai -- 2.292
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 1.199 1.545
Pasal 21 1.087 3.660
Pasal 23 54 84
Sub Jumlah 2.341 7.581
Entitas Anak
Pajak Hiburan 5.045 7.113
Pajak Pertambahan Nilai 963 1.372
Pajak Pembangunan 1.447 1.607
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 3.458 3.599
Pasal 21 259 802
Pasal 23 129 213
Pasal 25 1.062 --
Sub Jumlah 12.363 14.706
Jumlah 14.704 22.287
c. Pajak Kini
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Entitas Anak
Pajak Kini (1.561) (2.911)
Pajak Tangguhan (95) (1.564)
Jumlah (1.656) (4.475)
Konsolidasian
Pajak Kini (1.561) (2.911)
Pajak Tangguhan (95) (1.564)
Jumlah (1.656) (4.475)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif Iain konsolidasian dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Rugi Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (36.773) (6.844)
Bagian Rugi Bersih Entitas Anak,
Asosiasi dan Ventura Bersama (374) (583)
Eliminasi dan Penyesuaian 4.770 (6.725)
Rugi Sebelum Pajak Entitas Induk (32.377) (14.153)
Bagian Laba dan Beban yang telah
Dikenakan Pajak yang Bersifat Final 21.662 27.056
Laba (Rugi) Sebelum Pajak (10.715) 12.904
31
Page 35
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Koreksi Fiskal
Beban Penyusutan dan Amortisasi (1.503) (3.072)
Manfaat Karyawan (3.695) (56)
Jamuan Tamu dan Sumbangan 1.298 1.589
Penghargaan Karyawan 124 540
Lain-lain 4.668 (13.168)
Jumlah Koreksi Fiskal 891 (14.166)
Rugi Fiskal (9.825) (1.262)
Pajak Kini
Entitas Anak (1.561) (2.911)
Jumlah Beban Pajak Kini (1.561) (2.911)
Dikurangi: Pajak Dibayar di Muka
Entitas Anak
PPh Pasal 22 26 9
PPh Pasal 23 253 16
PPh Pasal 25 3.185 26.340
Jumlah 3.464 26.365
Jumlah Bersih Lebih (Kurang) Bayar 1.903 23.454
Terdiri dari:
Entitas Anak
Lebih Bayar (Pasal 28A) 2024 18.964 18.964
Lebih Bayar (Pasal 28A) 2025 4.078 23.454
Lebih Bayar (Pasal 28A) 2026 1.903 --
Jumlah Bersih 24.945 42.418
Penghasilan kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak
yang berlaku adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Maret 2025
Rugi Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian (36.773) (6.844)
Eliminasi dan Penyesuaian 4.770 (6.726)
Bagian Laba dan Beban yang telah
Dikenakan Pajak yang Bersifat Final 21.662 27.056
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Perusahaan (10.341) 13.486
Pajak yang Dihitung Sesuai Tarif yang Berlaku (2.275) 2.967
Koreksi Fiskal 114 (3.245)
Laba Fiskal Tidak Dimanfaatkan 2.161 278
Beban Pajak Kini Perusahaan -- --
32
Page 36
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
d. Pajak Tangguhan
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
31 Desember 2025 Dibebankan Dibebankan ke 31 Maret 2026
ke Laba Rugi Pendapatan
Komprehensif
Lain
Aset Pajak Tangguhan
PT SI 783 -- -- 783
Jumlah Aset
Pajak Tangguhan 783 -- -- 783
Liabilitas Pajak Tangguhan
PT TIJA (157.782) (95) -- (157.875)
PT STU (1.865) -- -- (1.865)
Jumlah Liabilitas
Pajak Tangguhan (159.647) (95) -- (159.740)
31 Desember 2024 Dibebankan Dikreditkan ke 31 Desember 2025
ke Laba Rugi Penghasilan
Komprehensif
Lain
Aset Pajak Tangguhan
PT SI 845 160 (222) 783
Jumlah Aset
Pajak Tangguhan 845 160 (222) 783
Liabilitas Pajak Tangguhan
PT TIJA (153.758) (4.427) 403 (157.782)
PT STU (1.970) 105 -- (1.865)
Jumlah Liabilitas
Pajak Tangguhan (155.728) (4.322) 403 (159.647)
Berdasarkan penilaian yang dibuat oleh manajemen, Perusahaan tidak mengakui pajak tangguhan
yang timbul dari perbedaan temporer antara pajak dan komersial karena sebagian besar penghasilan
Perusahaan telah dikenakan pajak final sehingga dampak pajak tangguhannya dipertimbangkan
tidak material.
e. Administrasi
Berdasarkan Undang-Undang Perpajakan Indonesia, perusahaan-perusahaan di dalam Grup yang
berdomisili di Indonesia menghitung, menetapkan, membayar dan melaporkan sendiri jumlah pajak
yang terutang. DJP dapat menetapkan dan mengubah kewajiban pajak dalam batas waktu lima
tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
10. Pajak Final
Perhitungan beban dan utang pajak penghasilan final untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
31 Maret
2026 2025
Pendapatan Final
Perusahaan
Sewa 4.827 2.978
Pendapatan yang sudah dieleminasi dengan PT TIJA 32.500 32.500
37.327 35.478
33
Page 37
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret
2026 2025
Entitas Anak
PT TIJA 21.225 23.368
PT SI 34 34
Jumlah 58.585 58.880
Beban Pajak Final yang berasal dari
Persewaaan 5.859 5.888
Jumlah Beban Pajak Final 5.859 5.888
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Beban Final Tahun Berjalan 5.859 28.070
Utang Pajak Tahun Sebelumnya 5.144 22.184
Biaya atas Jasa Kontruksi & Sewa Lahan (Terhutang) 149 118
Biaya atas Jasa Kontruksi & Sewa Lahan 224 14.573
Pembayaran Jasa Kontruksi & Sewa Lahan (323) (27.938)
Pembayaran Pajak atas Pendapatan (6.395) (31.863)
Utang Pajak Final 4.657 5.144
11. Biaya Dibayar di Muka
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Biaya Langganan 1.658 3.506
Asuransi 1.645 3.229
Lain-lain 9.008 1.535
Jumlah 12.311 8.270
12. Investasi pada Ventura Bersama
31 Maret 2026
Domisili Persentase Saldo Pengembalian Bagian Laba (Rugi) Saldo
Kepemilikan Awal Investasi Neto Tahun Akhir
Berjalan
% Rp Rp Rp Rp
KSO Pembangunan Jaya Property Jakarta 65,00 3.781 -- -- 3.781
KSO Ancol Batavia Jakarta 50,00 2.022 -- -- 2.022
Jumlah 5.803 -- -- 5.803
31 Desember 2025
Domisili Persentase Saldo Pengembalian Bagian Laba (Rugi) Saldo
Kepemilikan Awal Investasi Neto Tahun Akhir
Berjalan
% Rp Rp Rp Rp
KSO Pembangunan Jaya Property Jakarta 65,00 4.777 -- (996) 3.781
KSO Ancol Batavia Jakarta 50,00 2.021 -- 1 2.022
Jumlah 6.798 -- (995) 5.803
KSO Pembangunan Jaya Property
Tanggal 21 Desember 2011 Perusahaan dan PT Jaya Real Property Tbk mengadakan Perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) pembangunan apartemen double decker dan kondominium di kawasan Ancol Barat beserta
sarana dan prasarananya, dengan komposisi bagi hasil Perusahaan dan PT Jaya Real Property Tbk
masing-masing sebesar 65% dan 35%.
34
Page 38
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Berdasarkan addendum II Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) tanggal 15 Desember 2014 para pihak
sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama pada proyek kondominium di atas tanah seluas 12.162 m , 2
atas addendum ini proyek yang dijalankan hanya pembangunan apartemen Double Decker seluas 2.650
m.2
Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Pembagian Keuntungan dan Pengembalian Sebagian Investasi
KSO Pembangunan Jaya Property tanggal 12 September 2022, Perusahaan menerima pembagian
keuntungan dan pengembalian sebagian investasi masing-masing sebesar Rp1.788 dan Rp1.820 dari
total pengembalian sebagian investasi senilai Rp5.064.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Perusahaan dengan PT Jaya Real Property Tbk No. PJA :
001/DIR-PJA/VII/2020 No.JRP: 004/BAK/ JRP-PJA/VII/2020 tentang pengakhiran Perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) Dalam Rangka Pembangunan Hunian dan Komersial di Kawasan Ancol Barat Beserta
Dengan Sarana dan Prasarananya memutuskan bahwa Kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk
mengakiri Perjanjian Kerjasama yang akan dituangkan dalam Akta Notaris pengakhiran perjanjian yang
ditunjuk dan/atau disepakati oleh kedua belah pihak. Sampai dengan tanggal laporan keuangan terbit,
belum terdapat pengakhiran perjanjian tersebut.
KSO Ancol Batavia
Pada tanggal 20 April 2022 PT JA dan PT Batavia Pictures mengadakan Perjanjian Kerjasama Operasi
(KSO) pembuatan dan pengembangan Intellectual Property (IP) dengan porsi kontribusi berupa penyertaan
modal ke dalam KSO dengan komposisi PT JA dan PT Batavia Pictures masing-masing sebesar 50%.
13. Investasi pada Entitas Asosiasi
Perusahaan memiliki penyertaan saham pada entitas asosiasi yang dipertanggungjawabkan dengan metode
ekuitas sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
PT Fauna Land Ancol (PT FLA) 13.930 13.930
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PT PSATC) 9.281 8.907
PT Jaya Kuliner Lestari (PT JKL) 2.207 2.207
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta (PT KEKMJ) 1.110 1.110
PT Jakarta Akses Tol Priok (PT JATP) 607 607
Jumlah 27.132 26.761
Rincian dan mutasi investasi pada entitas asosiasi pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026
Domisili Persentase Nilai Penambahan Penerimaan Bagian Laba Saldo
Kepemilikan Tercatat (Pelepasan) Dividen (Rugi) Neto Akhir
Awal Tahun Investasi Tahun Berjalan
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Fauna Land Ancol (FLA) Jakarta 35,00 13.930 -- -- -- 13.930
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PSATC) Jakarta 50,00 8.907 -- -- 374 9.281
PT Jakarta Akses Tol
Priok (JATP) Jakarta 50,00 607 -- -- -- 607
PT Jaya Kuliner Lestari (JKL) Jakarta 25,00 2.207 -- -- -- 2.207
PT Kawasan Ekonomi Khusus
Marunda Jakarta (KEKMJ) Jakarta 25,00 1.110 -- -- -- 1.110
Jumlah 26.761 -- -- 374 27.132
35
Page 39
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2025
Domisili Persentase Nilai Penambahan Penerimaan Bagian Laba Saldo
Kepemilikan Tercatat (Pelepasan) Dividen (Rugi) Neto Akhir
Awal Tahun Investasi Tahun Berjalan
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Fauna Land Ancol (FLA) Jakarta 35,00 14.431 -- -- (501) 13.930
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PSATC) Jakarta 50,00 7.223 -- -- 1.684 8.907
PT Jakarta Akses Tol
Priok (JATP) Jakarta 50,00 607 -- -- -- 607
PT Jaya Kuliner Lestari (JKL) Jakarta 25,00 1.511 750 -- (54) 2.207
PT Kawasan Ekonomi Khusus
Marunda Jakarta (KEKMJ) Jakarta 25,00 1.078 -- -- 32 1.110
Jumlah 24.850 750 -- 1.161 26.761
PT JATP
Berdasarkan surat Pembagian Dividen No. 028/DIR-JAPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024, menindak
lanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Akses Tol Priok pada tanggal
30 Agustus 2024 yang memutuskan sebelum PT JATP dinyatakan non aktif pada Oktober 2024, PT JATP
telah melaksanakan pengembalian kas dan setara kas dalam bentuk dividen kepada PT JAPT sebesar
Rp4.091.
PT JKL
Berdasarkan Akta No.9 tanggal 21 Februari 2024, Komisaris, Direksi, dan Pemegang saham PT JKL
menyetujui pembagian dividen sebesar Rp1.500 kepada PT TI yang telah dibayarkan sebesar Rp1.000
pada tahun 2023.
Berdasarkan Akta No. 29 tanggal 30 April 2025, para Komisaris, Direksi, dan Pemegang Saham PT JKL
telah menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor pada PT JKL yang berasal dari PT TI
sebesar Rp750.
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat
pembatasan dan risiko signifikan yang terkait dengan investasi pada entitas asosiasi.
Berikut adalah informasi keuangan entitas asosiasi pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Jumlah Agregat Aset 76.580 75.314
Jumlah Agregat Liabilitas 2.092 2.146
Jumlah Agregat Pendapatan 886 7.235
Jumlah Agregat Laba Komprehensif 747 1.846
14. Investasi Jangka Panjang Lainnya
31 Maret 2026
Tempat Perubahan
Kedudukan % Saldo Awal Nilai Wajar Saldo Akhir
PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Jakarta 5,89% 56.891 -- 56.891
PT Jaya Bowling
Indonesia (JBI) Jakarta 16,75% 638 -- 638
Jumlah 57.529 -- 57.529
36
Page 40
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2025
Tempat Perubahan
Kedudukan % Saldo Awal Nilai Wajar Saldo Akhir
PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Jakarta 5,89% 68.083 (11.192) 56.891
PT Jaya Bowling
Indonesia (JBI) Jakarta 16,75% 638 -- 638
Jumlah 68.721 (11.192) 57.529
PT JTD
Nilai wajar investasi saham PT JTD pada tanggal 30 November 2025 dan 2024 sebesar Rp56.891 dan
Rp68.083 didasarkan pada perhitungan penilai publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid
dan Rekan serta Asrori dan Rekan, penilai independen, dalam laporannya tanggal 28 Januari 2026.
Perubahan nilai wajar masing-masing sebesar Rp11.192 diakui pada penghasilan komprehensif lain.
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Saldo Awal (208.778) (197.586)
Penambahan -- (11.192)
Saldo Akhir (208.778) (208.778)
Pengukuran nilai wajar menggunakan pendekatan aset dengan metode penyesuaian nilai buku aset.
(Tingkat 3).
15. Properti Investasi
2026
1 Januari Penambahan Pengurangan Penyesuaian 31 Maret
Biaya Perolehan:
Tanah 4.523 -- -- (418) 4.105
Bangunan 280.028 -- -- (757) 279.271
Sarana dan Prasarana 25.318 -- -- -- 25.318
Jumlah 309.869 -- -- (1.175) 308.694
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 97.307 1.644 -- (299) 98.652
Sarana dan Prasarana 20.992 512 -- -- 21.504
Jumlah 118.299 2.156 -- (299) 120.156
Nilai Tercatat 191.570 188.538
2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Penyesuaian 31 Desember
Biaya Perolehan:
Tanah 4.523 -- -- -- 4.523
Bangunan 280.028 -- -- -- 280.028
Sarana dan Prasarana 25.318 -- -- -- 25.318
Jumlah 309.869 -- -- -- 309.869
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 90.679 6.628 -- -- 97.307
Sarana dan Prasarana 20.278 714 -- -- 20.992
Jumlah 110.957 7.342 -- -- 118.299
Nilai Tercatat 198.912 191.570
37
Page 41
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, Perusahaan telah mengasuransikan properti
investasi kepada pihak ketiga yang tergabung dalam suatu polis asuransi gabungan bersama aset tetap
(Catatan 16).
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 tidak terdapat properti investasi milik Perusahaan
yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada pihak ketiga.
Pendapatan sewa yang diterima Perusahaan dari properti investasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 masing-masing sebesar Rp258 dan Rp224 (Catatan 31).
Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 2025 dicatat
sebagai bagian dari beban langsung masing-masing sebesar Rp2.156 dan Rp1.841 (Catatan 33).
Beban operasi yang dikeluarkan untuk melakukan pemeliharaan properti investasi untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp13 dan Rp21
(Catatan 32).
Pengukuran nilai wajar properti investasi menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode arus kas
yang didiskontokan yang didasari oleh penilaian manajemen adalah sebesar Rp186.444.
16. Aset Tetap
2026
Reklasifikasi dan
1 Januari Penambahan Pengurangan 31 Maret
Penyesuaian
Biaya Perolehan:
Tanah 15.297 -- -- 141 15.438
Bangunan 1.219.091 -- -- (4.225) 1.214.866
Sarana dan Prasarana 1.204.802 11 -- (35.993) 1.168.820
Mesin dan Perlengkapan 1.282.824 1.264 -- 406 1.284.494
Peralatan 68.394 96 -- (225) 68.265
Kendaraan 6.756 -- -- (275) 6.481
Kapal 5.148 -- -- -- 5.148
Binatang 14.604 -- -- 115 14.719
Sub Jumlah 3.816.916 1.371 -- (40.056) 3.778.231
Aset Dalam Pembangunan 774.103 4.787 -- 3.382 782.272
Jumlah 4.591.019 6.158 -- (36.674) 4.560.503
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 517.158 8.050 -- (3.364) 521.844
Sarana dan Prasarana 669.031 6.679 -- (35.108) 640.602
Mesin dan Perlengkapan 759.842 15.336 -- (3.694) 771.484
Peralatan 66.498 176 -- (225) 66.449
Kendaraan 5.327 107 -- (275) 5.159
Kapal 4.958 21 -- -- 4.979
Binatang 9.670 321 -- -- 9.991
Jumlah 2.032.484 30.690 -- (42.666) 2.020.508
Beban Penurunan:
Nilai Aset Tetap 322 -- -- -- 322
Nilai Aset dalam Pembangunan 158.101 -- -- -- 158.101
Nilai Tercatat 2.400.112 2.381.572
38
Page 42
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember
Biaya Perolehan
Tanah 15.297 -- -- -- 15.297
Bangunan 1.205.488 253 (4.406) 17.756 1.219.091
Sarana dan Prasarana 1.198.908 66 (19.931) 25.759 1.204.802
Mesin dan Perlengkapan 1.246.430 26.246 (20.413) 30.561 1.282.824
Peralatan 68.520 45 (238) 67 68.394
Kendaraan 6.756 -- -- -- 6.756
Kapal 5.148 -- -- -- 5.148
Binatang 13.669 70 -- 865 14.604
Sub Jumlah 3.760.216 26.680 (44.988) 75.008 3.816.916
Aset Dalam Pembangunan 816.912 59.205 (15.577) (86.437) 774.103
Jumlah 4.577.128 85.885 (60.565) (11.429) 4.591.019
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 487.304 32.058 (2.204) -- 517.158
Sarana dan Prasarana 653.269 26.485 (10.723) -- 669.031
Mesin dan Perlengkapan 708.635 58.115 (6.908) -- 759.842
Peralatan 65.484 1.263 (249) -- 66.498
Kendaraan 4.899 428 -- -- 5.327
Kapal 4.866 92 -- -- 4.958
Binatang 8.496 1.174 -- -- 9.670
Jumlah 1.932.953 119.615 (20.084) -- 2.032.484
Beban Penurunan Nilai
Aset Tetap 322 -- -- -- 322
Aset dalam Pembangunan 122.674 35.427 -- -- 158.101
Nilai Tercatat 2.521.180 2.400.112
Beban penyusutan dialokasi sebagai berikut:
31 Maret
2025 2024
Beban Langsung (Catatan 32) 29.253 27.719
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 33) 1.437 1.553
Jumlah 30.690 29.272
Perusahaan memiliki tanah yang terletak di Jakarta Utara, dengan hak legal berupa Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) atas nama Pemda DKI, seluas 4.779.120 m2, juga memiliki beberapa bidang tanah yang
terletak di Jakarta Utara dengan hak legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjangka waktu
20 (dua puluh) tahun yang berakhir di tahun 2027. Untuk HPL, selama tanah tersebut dipergunakan untuk
industri, perumahan dan rekreasi, Perusahaan akan tetap mempunyai hak untuk mengelolanya.
Aset dalam pembangunan pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 sebesar Rp782.272 dan
Rp774.103 dengan kenaikan dan penurunan bersih masing-masing sebesar Rp25.645 dan Rp42.809.
Penambahan aset tetap untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 berasal dari
Renovasi Wahana dan Kawasan Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudera, dan Area Taman Impian.
Penambahan aset tetap untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
berasal dari Inovasi Robot Dunia Fantasi, Inovasi Area Taman Pantai, Renovasi Wahana dan Kawasan
Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudera, dan Area Taman Impian.
39
Page 43
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Penambahan aset tetap yang berasal dari penambahan utang lain-lain dan uang muka pada tanggal
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp414 dan Rp1.051.
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perusahaan melakukan reklasifikasi aset tetap ke aset real estat dengan
nilai buku sebesar Rp2.175 (Catatan 8) dan melakukan reklasifikasi aset tetap dalam pembangunan ke
aset takberwujud sebesar Rp2.002 (Catatan 18).
Aset dalam pembangunan untuk proyek perluasan kawasan pada tanggal 31 Maret 2026 dan
31 Desember 2025 maing-masing sebesar Rp568.727 dan Rp561.001. Pada tanggal 24 Februari 2020,
Gubernur DKI Jakarta secara resmi mengumumkan izin perluasan pengembangan kawasan seluas 155
hektare. Izin tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 tahun 2020 tentang
Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas ± 35 Hektare Dan Kawasan
Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Hektar (Catatan 41.c).
Nilai wajar aset dalam pembangunan untuk proyek perluasan kawasan pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp1.187.469 didasarkan pada perhitungan penilai publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Asrori dan Rekan, penilai independen, dalam laporannya No.00046/2.0126-00/PI/05/0338/1/III/2023
tanggal 24 Maret 2023.
Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 seluruh properti investasi, aset tetap kecuali tanah
dan aset real estat telah diasuransikan kepada PT Great Eastern General Insurance, PT Asuransi MSIG
Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Sunday Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana, PT Tugu
Pratama Indonesia, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia, PT Axa
Insurance Indonesia, PT Asuransi Artarindo dan PT Avrist General Insurance, pihak ketiga, terhadap risiko
gempa bumi, kebakaran, pencurian dan risiko Iainnya dengan jumlah pertanggungan pada tanggal
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp6.035.723.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan
kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
17. Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa
2026
1 Januari Penambahan Pengurangan 31 Maret
Biaya Perolehan
Tanah 101.221 -- -- 101.221
Bangunan -- -- -- --
Jumlah 101.221 -- -- 101.221
Akumulasi Penyusutan
Tanah 42.574 1.832 -- 44.406
Bangunan -- -- -- --
Jumlah 42.574 1.832 -- 44.406
Nilai Tercatat 58.647 56.815
2025
1 Januari Penambahan Pengurangan 31 Desember
Biaya Perolehan
Tanah 101.221 -- -- 101.221
Bangunan 3.027 -- (3.027) --
Jumlah 104.248 -- (3.027) 101.221
Akumulasi Penyusutan
Tanah 35.243 7.331 -- 42.574
Bangunan 2.875 152 (3.027) --
Jumlah 38.118 7.483 (3.027) 42.574
Nilai Tercatat 66.130 58.647
40
Page 44
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Beban penyusutan dialokasi sebagai berikut:
31 Maret
2026 2025
Beban Langsung (Catatan 32) 1.832 1.833
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 33) -- 152
Jumlah 1.832 1.985
Pada tanggal 22 Agustus 2023, berdasarkan Akta No. 45 tentang Perjanjian Kerjasama Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perusahaan tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang
Milik Daerah yang berlokasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jalan Lodan Timur, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota dengan nilai sebesar Rp3.500 dengan
jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 5 April 2020 dan berakhir pada tanggal 4 April
2025. Selanjutnya, Perusahaan telah melakukan perpanjangan jangka waktu sewa selama 1 (satu) tahun
hingga Mei 2026.
Berikut ini ringkasan komponen liabilitas sewa berdasarkan jangka waktu:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Liabilitas Sewa
Jatuh tempo dalam satu tahun 11.799 11.799
Jatuh tempo dalam lebih dari satu tahun 94.766 97.716
Jumlah 106.565 109.515
Dikurangi bagian bunga (23.676) (25.017)
Nilai kini Pembayaran Sewa 82.889 84.498
Dikurangi: bagian jatuh tempo satu tahun (6.703) (6.596)
Bagian Jangka Panjang 76.186 77.902
Berikut ini ringkasan komponen perubahan liabilitas yang timbul dari sewa:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Saldo Awal 84.498 89.815
Arus Kas (2.950) (10.901)
Perubahan Nonkas
Pengurangan Liabilitas Sewa -- --
Penambahan Bunga 1.341 5.584
Saldo Akhir 82.889 84.498
Grup memiliki beberapa perjanjian sewa atas aset hak guna dengan jangka waktu sewa 12 bulan atau
kurang, serta sewa yang diklasifikasikan sebagai bernilai rendah. Grup telah memilih untuk tidak
mengakui aset hak guna dan liabilitas sewa untuk perjanjian tersebut. Biaya yang timbul terkait dengan
sewa jangka pendek, dan sewa aset bernilai rendah adalah sebagai berikut:
31 Maret
2026 2025
Beban terkait dengan aset
bernilai rendah (Catatan 31) 1.105 1.289
41
Page 45
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
18. Aset Takberwujud
2026
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Maret
Biaya Perolehan
Hak Atas Tanah 7.140 -- -- -- 7.140
Lisensi dan Royalti 43.959 -- -- (437) 43.522
Perangkat Lunak Komputer 20.739 -- -- 468 21.207
Hak Kekayaan Intelektual 4.345 -- -- -- 4.345
Penelitian dan Pengembangan 14.538 -- -- 1.971 16.509
Aset Tidak Berwujud Lainnya -- -- -- -- --
Jumlah 90.721 -- -- 2.002 92.723
Akumulasi Penyusutan
Hak Atas Tanah 7.140 -- -- -- 7.140
Lisensi dan Royalti 35.507 66 -- -- 35.573
Perangkat Lunak Komputer 14.755 418 -- -- 15.173
Hak Kekayaan Intelektual 1.023 109 -- -- 1.132
Penelitian dan Pengembangan 5.108 718 -- -- 5.826
Aset Tidak Berwujud Lainnya -- 6 -- -- 6
Jumlah 63.533 1.317 -- -- 64.850
Nilai Tercatat 27.188 27.873
2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember
Biaya Perolehan:
Hak Atas Tanah 7.199 -- (59) -- 7.140
Lisensi dan Royalti 51.428 -- (9.423) 1.954 43.959
Perangkat Lunak Komputer 18.794 -- (503) 2.448 20.739
Hak Kekayaan Intelektual 4.085 -- -- 260 4.345
Penelitian dan Pengembangan 9.615 -- (1.844) 6.767 14.538
Jumlah 91.121 -- (11.829) 11.429 90.721
Akumulasi Penyusutan
Hak Atas Tanah 7.199 -- (59) -- 7.140
Lisensi dan Royalti 40.431 2.688 (7.612) -- 35.507
Perangkat Lunak Komputer 13.829 1.423 (497) -- 14.755
Hak Kekayaan Intelektual 591 432 -- -- 1.023
Penelitian dan Pengembangan 4.057 2.489 (1.438) -- 5.108
Jumlah 66.107 7.032 (9.606) 63.533
Nilai Tercatat 25.014 27.188
Beban amortisasi dialokasi sebagai berikut:
31 Maret
2026 2025
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 33) 954 1.371
Beban Langsung (Catatan 32) 363 378
Jumlah 1.317 1.749
Pada tahun 1994, PT SBI memperoleh Hak Pengelolaan atas pulau Bidadari di Kepulauan Seribu seluas
38.220 m2 dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemda DKI) Jakarta, sebagaimana tersebut dalam
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 3280/1.711.5 tanggal 12 Oktober 1994, dengan
jangka waktu 20 tahun. Pada tahun 2003, telah terjadi peningkatan status SIPPT tersebut menjadi Hak
Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai sebagaimana tersebut dalam HGB No. 255 tanggal 31 Juli 2003
dan Hak Pakai No. 19 tanggal 25 September 2003. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
pengurusan legal hak atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi selama umur Hak Guna Bangunan/HGB.
Sampai dengan laporan ini diterbitkan Grup masih dalam proses pengurusan perpanjangan Hak Guna
Bangunan ini.
42
Page 46
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Lisensi dan Royalti merupakan lisensi atas musik dan wahana yang terdapat pada Kawasan Taman
Impian Jaya Ancol.
Perangkat lunak komputer merupakan biaya atas pembelian piranti lunak yang bersifat spesifik
berdasarkan proses bisnis Grup.
Penambahan aset takberwujud untuk tahun 2026 berasal dari penelitian dan pengembangan Properti di
kawasan Ancol.
Penambahan aset takberwujud untuk tahun 2025 berasal dari penyusunan dokumen rencana jangka
panjang Perusahan, dan perpanjangan Hak Paten Logo Ancol.
19. Aset Lain-lain
a. Aset Lain-lain Lancar
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Dana Dibatasi penggunaannya
Pihak Ketiga
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 5.307 5.307
Jumlah 5.307 5.307
b. Aset Lain-lain Tidak Lancar
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Dana Dibatasi penggunaannya
Pihak Ketiga
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.127 1.127
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 166 166
Sub Jumlah 1.293 1.293
Lain-lain 4.949 5.110
Jumlah 6.242 6.403
Deposito berjangka pada PT Bank DKI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memiliki tingkat
suku bunga per tahun sebesar 5,25% untuk PT Bank DKI, dan 3,25% untuk PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Tipe dari deposito ini adalah Automatic Roll Over (ARO) dengan jangka waktu 1 tahun.
20. Utang Usaha
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pihak Berelasi (Catatan 39) 840 840
Pihak Ketiga
Careguard Jasa Indonesia 1.221 --
PT Media Prima Hr Solutions 1.059 1.059
Empat Sekawan Marine 654 --
PT Bumi Daya Plaza 644 644
Koperasi Konsumen Pembangunan Jaya Ancol 628 406
CV Istana Timur Tehnik 620 --
PT Global Integrasi Telematika 576 576
PT Sukses Sata Mandiri 504 504
Lain-lain (Masing-masing dibawah Rp500 Juta) 8.120 3.968
Sub Jumlah 14.026 7.157
Jumlah 14.866 7.997
43
Page 47
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah utang usaha berdasarkan umur (hari) adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Belum Jatuh Tempo 8.272 1.390
Sudah Jatuh Tempo
1-30 hari -- 1
31-60 hari -- 12
61-90 hari -- --
>90 hari 6.594 6.594
Jumlah 14.866 7.997
21. Utang Lain-lain
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
PT Emtu Karya Sentosa 1.182 1.167
PT Deka Buana Swastamas 926 926
PT Etis Jaya Sakti 744 744
PT Citra Gentari Indonesia 593 593
PT Citra Mutia Mandiri 520 520
PT Indo Mega Perkasa 399 --
PT Jakarta Development Consulting 303 303
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp500 Juta) 3.623 4.310
Sub Jumlah 8.290 8.563
Jumlah 8.290 8.563
22. Beban Akrual dan Provisi
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Bonus dan Tantiem 33.902 33.902
Operasional 29.372 23.476
Pajak Bumi dan Bangunan 19.034 --
Bunga 11.120 11.795
Alih Daya 9.794 13.945
Gaji 5.287 1.841
Logistik 3.817 3.551
Pemeliharaan 1.514 1.514
Lain-lain 17 56
Jumlah Beban Akrual 113.857 90.080
Provisi 83.524 83.524
Jumlah 197.381 173.604
Beban akrual operasional adalah utang kepada pihak ketiga dan pihak berelasi sehubungan dengan
kegiatan operasional Perusahaan dan PT TIJA meliputi kegiatan penjualan, pemasaran, iklan, perbaikan,
penyewaan, pemeliharaan dan beban utilitas.
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan membentuk provisi sehubungan dengan kewajiban
Perusahaan atas pemenuhan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
44
Page 48
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
23. Utang Bank
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pihak Ketiga
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 190.351 196.842
Biaya Provisi (1.816) (1.919)
Jumlah 188.535 194.923
Dikurangi:Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun (25.263) (25.263)
Bagian Jangka Panjang 163.272 169.660
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
Berdasarkan Akta No. 32 tanggal 18 September 2025, tentang Perjanjian Kredit, yang dibuat dihadapan
Notaris DR. Anriz Nazaruddin Halim, S.H., M.H., M.Kn, Perusahaan memperoleh Kredit Angsuran
Berjangka dengan fasilitas sebesar Rp200.000 dengan jangka waktu 60 bulan sejak tanggal penarikan
pertama. Pinjaman ini dikenakan suku bunga sebesar 8,5% per tahun. Perjanjian kredit ini dijaminkan
denga hal-hal sebagai berikut:
1. Fidusia atas wahana entitas anak Perusahaan (PT Taman Impian Jaya Ancol) yang terdapat di Areal
Ancol dengan Market Value sebesar minimal Rp300.000 atau 150% (seratus lima puluh persen) dari
jumlah fasilitas wahana yang akan dijaminkan harus mendapatkan persetujuan Bank.
2. Trade Cash Margin sebesar 100 dari outstanding fasilitas S/U LC.
Adapun affirmative covenants yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
1. Menjalankan usahanya secara layak dan efisien serta sesuai dengan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. Menggunakan Fasilitas Kredit semata-mata untuk keperluan sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian ini;
3. Menyerahkan kepada Bank:
a. Laporan keuangan tahunan (Audited) segera, selambat-lambatnya 180 hari kalender sejak
tanggal akhir periode laporan keuangan.
b. Laporan keuangan tahunan (Unaudited), termasuk neraca dan perhitungan laba rugi segera,
selambat-lambatnya 90 hari sejak tanggal akhir periode laporan keuangan, yang ditandatangani
oleh Debitur.
c. Dokumen-dokumen yang relevan dengan perolehan Fasilitas Kredit sebagaimana dimintakan
oleh Bank sewaktu-waktu.
4. Debitur dan Co-Debitur (PT Taman Impian Jaya Ancol) dan Anak Perusahaan wajib menyalurkan
arus kas operasional minimal sebesar Rp30.000 per bulan dari aliran pendapatan setiap dua minggu.
5. Debitur dan Co-Debitur wajib membuka rekening operasional di Bank.
6. Debitur dan Co-Debitur tidak diperbolehkan adanya pengikatan aset selain peralatan yang telah
dijaminkan (negative pledge).
7. Penyampaian realisasi jumlah pengunjung bulanan dan pendapatan bulanan (oleh Debitur dan Anak
Perusahaannya).
8. Penyampaian laporan penilaian aset atas aset yang akan dijaminkan sebelum tanggan pencairan.
9. Apabila pengunjung tahunan kurang dari 7,5 juta atau pendapatan konsolidasi di bawah
Rp1.000.000, maka akan memicu pembayaran kewajiban lebih awal atas pinjaman di Bank.
10. Penempatan Debt Service Reserve Account (DSRA) sebesar 3x (pokok + bunga) selama jangka
waktu fasilitas.
11. Debitur dan Co-Debitur wajib memertahankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang
saham mayoritas secara langsung maupun tidak langsung selama jangka waktu fasilitas.
12. Rekening operasional dan transaksi cash management Debitur dan Co-Debitur dan/atau Anak
Perusahaan harus memindahkan 30% dari total pendapatan konsolidasi atau Rp30.000 per bulan
secara langsung atau tidak langsung melalui cash sweep setiap 2 minggu ke Bank, serta harus
menempatkan Dana Utama sebesar 10% dari total konsolidasi kas Debitur di Bank.
45
Page 49
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
13. Selama jangka waktu fasilitas kredit dan masih terdapat jumlah yang terhutang pada Bank, Debitur
dan Co-Debitur wajib menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) from Operating EBITDA minimal sebesar 1 (satu) kali.
b. Gearing Ratio maksimal sebesar 2 (dua) kali
Perusahaan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
Pada tahun 2025, Perusahaan menerima fasilitas Kredit Angsuran Berjangka dari Bank Danamon dan
melakukan pencairan sebesar Rp200.000. Pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, saldo
pinjaman Bank Danamon sebesar Rp188.535 dan Rp194.923.
24. Utang Obligasi
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 -- 65.400
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol
Tahap I Tahun 2024 503.060 503.060
Biaya Emisi Obligasi (2.149) (3.480)
Akumulasi Amortisasi 316 1.331
Jumlah 501.227 566.311
Dikurangi: Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun -- (65.400)
Bagian Jangka Panjang 501.227 500.911
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 9 Juli 2024, Perusahaan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 yaitu:
a. Seri A senilai Rp446.030 dengan suku bunga 8,50% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2027.
b. Seri B senilai Rp20.010 dengan suku bunga 8,75% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2029.
c. Seri C senilai Rp37.020 dengan suku bunga 9,00% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2031.
Total dana yang diterima Perusahaan pada tanggal 9 Juli 2023, dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 adalah sebesar Rp503.060. Sesuai perjanjian dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Perusahaan.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 mendapatkan peringkat idA+ (Single A plus)
untuk penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut memiliki
sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan dan kemampuan Obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya di
Indonesia adalah sangat kuat.
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 2:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 2:1.
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
Pada tanggal 10 Februari 2021, Perusahaan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 yaitu:
a. Seri A senilai Rp516.000 dengan suku bunga 7,25% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
20 Februari 2022.
b. Seri B senilai Rp149.600 dengan suku bunga 8,90% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
10 Februari 2024.
c. Seri C senilai Rp65.400 dengan suku bunga 9,60% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
10 Februari 2026.
46
Page 50
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Total dana yang diterima Perusahaan pada tanggal 10 Februari 2021, dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 adalah sebesar Rp731.000. Sesuai perjanjian dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Perusahaan.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 mendapatkan peringkat idA (Single A) untuk
penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut memiliki sedikit
perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan dan kemampuan Obligor untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya di Indonesia
adalah sangat kuat.
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 2:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 2:1.
Pada tanggal 8 Februari 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021 Seri A senilai Rp516.000, pada tanggal 10 Februari 2024, Perusahaan telah melunasi
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 Seri B senilai Rp149.600 dan pada tanggal 10
Februari 2026, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II JayaAncol Tahap II Tahun 2021 Seri
C senilai Rp65.400.
25. Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pendapatan Diterima di Muka
Sewa 194.115 198.059
Proyek Ancol Beach City 113.751 116.118
Sponsor 5.068 6.696
Uang Titipan 4.743 4.732
Uang Muka E-Commerce 4.676 9.040
Uang Muka Rombongan 2.467 2.467
Lain-lain 3.526 5.482
Sub Jumlah 328.346 342.594
Uang Muka Pelanggan Penjualan Tanah dan Bangunan 352 352
Jumlah 328.698 342.946
Dikurangi : Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (54.459) (76.732)
Bagian Jangka Panjang 274.239 266.214
Pendapatan sewa diterima di muka terutama merupakan penyewaan lahan Perusahaan untuk
pengembangan jaringan di pipa gas bumi milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PT PGN)
(Catatan 41.d) dan jaringan di pipa gas bumi milik PT Pertamina Gas (PT Pertagas) (Catatan 41.d).
Pendapatan diterima di muka atas proyek Ancol Beach City berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pengoperasian Bangunan Music Stadium No. 021/DIRPJA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan
31 Juli 2013, Perusahaan sepakat dan setuju untuk menyerahkan bangunan tersebut untuk dioperasikan
oleh PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) selama 25 (dua puluh lima) tahun.
26. Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Jaminan Penyewa 13.877 13.734
Jaminan Pengunjung 10.590 12.505
Jumlah 24.467 26.239
47
Page 51
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Uang Jaminan yang diterima merupakan uang yang dibayarkan tenant kepada PT TIJA sebagai jaminan
usaha di kawasan Ancol.
Jaminan Pengunjung sebagian besar merupakan uang deposit pengunjung Putri Duyung yang belum
terealisasi.
27. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup membukukan manfaat karyawan sesuai dengan peraturan Grup dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan manfaat karyawan tersebut adalah masing-
masing sebanyak 527 pada 31 Desember 2025. Liabilitas imbalan kerja karyawan terdiri dari liabilitas
imbalan pascakerja sesuai undang-undang tenaga kerja dan liabilitas imbalan kerja lainnya berupa
manfaat cuti besar dan penghargaan masa kerja.
Program Imbalan Pasti
Pada 31 Desember 2025, Perusahaan dan PT TIJA telah menempatkan dana sebesar Rp12.314 pada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AXA Mandiri untuk kompensasi pesangon pegawai.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya terdiri dari:
Imbalan Penghargaan Masa Kerja dalam bentuk cincin pengabdian terbuat dari 10 (sepuluh) gram
emas. Penghargaan diberikan kepada karyawan yang telah menjalani masa kerja 10 (sepuluh) tahun
secara terus-menerus tanpa terputus sejak diangkat menjadi karyawan tetap;
Imbalan Cuti Panjang berupa tunjangan cuti panjang sebesar 1 (satu) kali gaji bulanan diberikan
kepada karyawan yang telah menjalani setiap kelipatan 5 (lima) tahun masa kerja.
Total liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 184.023 187.872
Nilai Wajar Aset Program -- (1.297)
Liabilitas Imbalan Kerja 184.023 186.575
Mutasi liabilitas imbalan pascakerja bersih di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Liabilitas Imbalan Pasti Neto Awal Periode 186.575 162.273
Biaya yang diakui pada Laporan Laba/Rugi (Catatan 33) 7.059 27.707
Kontribusi Pemberi Kerja Periode Berjalan (9.611) (6.200)
Pembayaran Imbalan oleh Perusahaan -- (1.571)
Pendapatan yang diakui pada
Penghasilan Komprehensif Lain -- 4.366
Liabilitas Imbalan Pasti Neto Akhir Periode 184.023 186.575
Mutasi Kerugian Komprehensif Lain adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Penghasilan Komprehensif Lain Awal Periode 197.730 157.708
Penghasilan Komprehensif Lain Periode Berjalan -- 4.366
Akumulasi Pajak Penghasilan Terkait -- 35.656
Beban Komprehensif Lain Akhir Periode Setelah Pajak 197.730 197.730
Saldo liabilitas imbalan kerja dan imbalan lainnya pada 31 Desember 2025 didasarkan pada perhitungan
aktuaria oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris independen, dalam laporannya
tertanggal 27 Januari 2026 menggunakan asumsi sebagai berikut:
48
Page 52
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Tingkat Kematian Mengikuti Tabel Mortalita Indonesia VI Tahun 2019
Umur Pensiun Normal 55 tahun
Tingkat Cacat 10% per tahun
Kenaikan Gaji 8% per tahun
Tingkat Diskonto 6,5% per tahun
Tingkat Pengunduran Diri 1% pada usia 20 tahun dan menurun secara linier sampai dengan usia 55 tahun
Program liabilitas imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat
bunga, dan risiko gaji.
Risiko Investasi
Nilai kini kewajiban imbalan pasti pensiun kesehatan dihitung menggunakan tingkat diskonto yang
ditetapkan dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian aset
program di bawah tingkat tersebut, hal itu akan mengakibatkan defisit program.
Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan
mengacu pada imbal pasti hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi akan
meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan
kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis dibawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir tahun pelaporan, dengan semua asumsi yang lain
konstan.
28. Modal Saham
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Saham Pemillikan Disetor
Pemerintah DKI Jakarta
Saham Seri A 1 0,0000001% 0,00050
Saham Seri C 1.151.999.998 71,9999999% 288.000
Jumlah 1.151.999.999 72,0000000% 288.000
PT Pembangunan Jaya
Saham Seri B 1 0,0000001% 0,00050
Saham Seri C 288.099.998 18,0099999% 72.025
Jumlah 288.099.999 18,0100000% 72.025
Masyarakat
(masing-masing dibawah 5%, Saham Seri C) 159.900.000 9,9900000% 39.975
Jumlah 1.599.999.998 100,0000000% 400.000
Perusahaan mengeluarkan saham Seri A, Seri B, dan Seri C dengan keterangan sebagai berikut:
1. Saham Seri A
Merupakan saham yang memberikan hak istimewa kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk
mencalonkan sebanyak-banyaknya 2 orang direktur dan 4 orang komisaris (termasuk 1 orang
komisaris utama). Pencalonan tersebut mengikat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Saham Seri B
Merupakan saham yang memberikan hak istimewa kepada PT Pembangunan Jaya untuk
mencalonkan direktur utama dan sebanyak-banyaknya 2 orang direktur serta 1 orang komisaris.
Pencalonan tersebut mengikat RUPS.
49
Page 53
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
3. Saham Seri C
Saham Seri C memiliki hak yang sama dengan hak yang dimiliki saham Seri A dan Seri B, kecuali hak-
hak istimewa yang dimiliki saham Seri A dan Seri B sebagaimana dijelaskan.
29. Tambahan Modal Disetor
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Pengeluaran 80.000.000 Saham melalui Penawaran Umum
Tahun 2004:
Agio Saham 42.000 42.000
Biaya Emisi Saham (5.291) (5.291)
Tambahan Modal Disetor dari Selisih antara Aset dan
Liabilitas Pengampunan Pajak 3.695 3.695
Jumlah 40.404 40.404
Pada tahun 2017 perusahaan telah melaporkan aset Pengampunan Pajak atas Perseroan sebesar
Rp3.695 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-643/PP/WPJ.07/2017 yang dicatat
sebagai tambahan modal disetor.
30. Kepentingan Nonpengendali
Akun ini merupakan kepentingan nonpengendali atas aset bersih dan laba bersih Entitas Anak sebagai
berikut:
31 Maret 2026
Kepemilikan Nilai Tercatat Bagian Laba Tambahan Setoran Dampak Nilai Tercatat
Awal Tahun (Rugi) Komprehensif Modal pada Dilusi Saham Akhir Periode
Periode Berjalan Entitas Anak
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Jaya Ancol Pratama Tol 40,00% 11.868 35 -- -- 11.903
PT Sarana Tirta Utama 35,00% 7.147 373 -- -- 7.520
PT Seabreez Indonesia 1,87% 347 (34) -- -- 313
Jumlah 19.362 374 -- -- 19.736
31 Desember 2025
Kepemilikan Nilai Tercatat Bagian Laba Tambahan Setoran Dampak Nilai Tercatat
Awal Tahun (Rugi) Komprehensif Modal pada Dilusi Saham Akhir Tahun
Tahun Berjalan Entitas Anak
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Jaya Ancol Pratama Tol 40,00% 11.679 189 -- -- 11.868
PT Sarana Tirta Utama 35,00% 7.463 (316) -- -- 7.147
PT Seabreez Indonesia 1,87% 435 (88) -- -- 347
Jumlah 19.577 (215) -- -- 19.362
31. Pendapatan Usaha
31 Maret
2026 2025
Pendapatan Real Estat
Tanah dan Bangunan -- --
Pendapatan Tiket
Wahana Wisata 77.403 83.507
Pintu Gerbang 48.733 53.402
Sub Jumlah 126.136 136.909
Pendapatan Hotel dan Restoran
Restoran 9.883 9.621
Kamar 5.968 4.661
Sub Jumlah 15.851 14.282
50
Page 54
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret
2026 2025
Pendapatan Usaha Lainnya
Penyewaan Kios, Lahan, dan Gedung 27.148 30.303
Pengelolaan Perumahan 18.913 8.948
Sponsor 7.793 7.562
Barang Dagangan 6.669 5.419
Logistik Acara 1.820 3.299
Loker dan Permainan 1.102 1.002
Uang Sandar dan Iuran 577 1.562
Bagi Hasil 341 417
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp300 Juta) 1.863 1.375
Sub Jumlah 66.226 59.887
Jumlah 208.213 211.078
Dikurangi: Potongan Penjualan (638) (281)
Bersih 207.575 210.797
32. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung
31 Maret
2026 2025
Beban Pokok Pendapatan
Makanan dan Minuman 6.722 3.792
Barang Dagangan 2.846 2.243
Logistik Acara 660 880
Sub Jumlah 10.228 6.915
Beban Langsung
Penyusutan dan Amortisasi (Catatan 15, 16, 17, 18 dan 19) 33.604 31.771
Gaji dan Tunjangan 28.651 21.211
Telepon, Listrik dan Air 23.183 12.728
Perjanjian Tingkat Layanan 13.757 6.161
Pajak Hiburan 12.916 13.952
Penyelenggaraan Pertunjukan 8.968 8.750
Pemeliharaan 7.837 6.514
Alat Kerja dan Operasi 5.069 3.382
Alih Daya 4.588 21.980
Sewa 1.105 1.289
Perjalanan dan Survei 591 1.031
Jasa Layanan Aplikasi 352 433
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp300 Juta) 374 501
Sub Jumlah 140.995 129.703
Jumlah 151.223 136.618
51
Page 55
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
33. Beban Penjualan dan Umum dan Administrasi
31 Maret
2026 2025
Beban Penjualan
Promosi dan Penjualan 6.253 6.247
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan Tunjangan 28.074 23.792
Pajak Bumi dan Bangunan 19.419 18.140
Imbalan Kerja (Catatan 27) 7.059 5.242
Penyusutan dan Amortisasi (Catatan 15, 16, 17, 18 dan 19) 2.982 3.077
Humas dan Jamuan Tamu 2.314 2.188
Asuransi 1.585 1.732
Jasa Profesional 897 2.111
Telepon, Listrik dan Air 755 476
Pemeliharaan 472 1.001
Administrasi Bank 443 362
Fasilitas Karyawan 359 664
Alih Daya 65 377
Perjalanan dan Survei 60 190
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp50 Juta) 232 87
Sub Jumlah 64.716 59.439
Jumlah 70.969 65.686
34. Penghasilan Lainnya
31 Maret
2026 2025
Amortisasi Pendapatan Diterima
di Muka Ancol Beach City (Catatan 41.b) 2.367 2.367
Pemulihan atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Piutang Usaha (Catatan 4) 1.464 1.618
Klaim Asuransi 893 49
Penggantian Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan oleh Tenant 29 6.801
Lain-lain (Masing-masing di bawah Rp20 juta) 140 71
Jumlah 4.893 10.906
35. Beban Lain - Lain
31 Maret
2026 2025
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Usaha (Catatan 4) 6.961 4.105
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp1 Miliar) 644 848
Jumlah 7.605 4.953
36. Beban Keuangan
31 Maret
2026 2025
Bunga Obligasi 11.272 12.318
Bunga Bank 4.183 4.219
Bunga Liabilitas Sewa 1.340 1.428
Amortisasi Biaya Emisi 103 987
Jumlah 16.898 18.952
52
Page 56
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
37. Laba Per Saham
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk perhitungan laba per saham dasar:
31 Maret
2026 2025
Laba yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk (38.804) (11.171)
Rata-rata Tertimbang Jumlah Saham Biasa yang
Beredar (Catatan 2.ab) 1.599.999.996 1.599.999.996
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) (24) (7)
Perusahaan tidak memiliki efek berpotensi saham yang bersifat dilutif sehingga tidak ada dampak dilusian
pada perhitungan laba per saham.
38. Dividen dan Cadangan Umum
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 25 April 2025 sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 53 tanggal 25 April 2025 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., pemegang saham menyetujui
pembagian dividen untuk tahun buku 2024 sebesar 21,60% dari laba bersih tahun buku 2024 atau
sebesar Rp24 (dalam rupiah penuh) per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp38.400 yang telah
dibayarkan di tahun 2025 dan menetapkan tambahan cadangan umum sebesar Rp1.778.
39. Sifat Transaksi dan Hubungan Pihak-pihak Berelasi
Hubungan dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak-pihak Berelasi Sifat Hubungan Jenis Transaksi
PT Bank Jakarta Entitas yang pemegang sahamnya sama Penyimpanan Uang dan Pinjaman Bank
dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu Pemda DKI
PT Jakarta Propertindo Entitas yang pemegang sahamnya sama Pemanfaatan Lahan
(Perseroda) dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu Pemda DKI
PT Jaya Kuliner Lestari Entitas Asosiasi Piutang Usaha
PT Arkonin Entitas yang pemegang sahamnya sama Penagihan Jasa Konstruksi
dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu PT Pembangunan Jaya
Manajemen Kunci Pengendali Kegiatan Perusahaan Tantiem dan Bonus
Saldo dan transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi adalah sebagai berikut :
Persentase Terhadap Jumlah Aset,
Liabilitas, Pendapatan dan Beban
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Maret 2026 31 Desember 2025
Rp Rp % %
Kas dan Setara Kas (Catatan 3)
Bank
PT Bank Jakarta 2.101 4.420 0,00 0,00
Deposito Berjangka
PT Bank Jakarta 21.500 21.500 0,01 0,01
Jumlah 23.601 25.920 0,01 0,01
Piutang Usaha (Catatan 4)
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) 154 161 0,00 0,00
PT Bank Jakarta 59 59 0,00 0,00
Sub Jumlah 213 220 0,00 0,00
53
Page 57
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Persentase Terhadap Jumlah Aset,
Liabilitas, Pendapatan dan Beban
31 Maret 2026 31 Desember 2025 31 Maret 2026 31 Desember 2025
Rp Rp % %
Utang Usaha (Catatan 20)
PT Arkonin 840 840 0,00 0,00
Jumlah 840 840 0,00 0,00
Pendapatan (Catatan 31)
PT Bank DKI 349 203 0,00 0,00
Jumlah 349 203 0,00 0,00
Transaksi dengan pihak berelasi terutama merupakan pengadaan atau penyediaan jasa supplier.
Pengadaan ini diselenggarakan oleh Perusahaan dengan mengadakan tender yang pesertanya adalah
pihak ketiga dan pihak berelasi yang terdaftar dalam daftar rekanan Perusahaan. Mekanisme pengadaan
sesuai dengan standar pengadaan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Dewan Komisaris pada 31 Maret 2026 dan 2025,
masing-masing sebesar Rp1.855 dan Rp962.
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Direksi pada pada 31 Maret 2026 dan 2025, masing-
masing sebesar Rp3.949 dan Rp3.384.
Seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan ini.
40. Segmen Operasi
Untuk tujuan pelaporan manajemen, saat ini membagi segmen operasi sesuai dengan produk dan jasa
kegiatan usahanya yaitu: pariwisata, real estat serta perdagangan dan jasa. Kelompok-kelompok tersebut
menjadi dasar pelaporan segmen informasi.
Kegiatan utama kelompok tersebut terdiri dari:
Pariwisata : Mengelola kawasan wisata, pertunjukan keliling dan penginapan wisata
Real Estat : Pembangunan, penjualan dan penyewaan properti
Perdagangan dan Jasa : Penjualan barang dagangan, jasa sarana transportasi laut dan
pengelolaan restoran dan air bersih
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan segmen operasi:
31 Maret 2026
Pariwisata Real Estat Perdagangan Eliminasi Jumlah
dan Jasa
Rp Rp Rp Rp Rp
Pendapatan dari
Pelanggan Eksternal 134.619 59.914 51.580 (38.538) 207.575
Hasil
Hasil Segmen (112.433) (23.618) (30.866) 31.880 (135.037)
Beban Langsung tidak
dapat Dialokasikan (16.186)
Laba Bruto 56.352
54
Page 58
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Maret 2026
Pariwisata Real Estat Perdagangan Eliminasi Jumlah
dan Jasa
Rp Rp Rp Rp Rp
Penghasilan Bunga 2.945
Penghasilan Lainnya 4.893
Beban Umum dan Administrasi (64.716)
Beban Penjualan (6.253)
Kerugian Selisih Kurs (6)
Beban Lain-lain (7.605)
Jumlah Beban Usaha (70.742)
Rugi Sebelum Pajak
dan Beban Keuangan (14.390)
Beban Pajak Final (5.859)
Beban Keuangan (16.898)
Bagian Laba Bersih
Investasi Ventura Bersama --
Bagian Rugi Bersih
Entitas Asosiasi 374
Rugi Sebelum Pajak (36.773)
Beban Pajak Penghasilan (1.657)
Rugi Bersih Tahun Berjalan (38.430)
Penghasilan Komprehensif
Lain Setelah Pajak --
Jumlah Rugi Komprehensif
Tahun Berjalan (38.430)
Kepentingan Non-pengendali 374
Aset
Aset Segmen 7.608.036 3.843.929 1.764.595 (12.896.114) 320.446
Aset yang Tidak Dapat Dialokasi 3.206.008
Total Aset 3.526.454
Liabilitas
Liabilitas Segmen 6.991.931 2.905.233 2.116.600 (11.856.125) 157.639
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasi 1.547.181
Total Liabilitas 1.704.820
Pengeluaran Modal 6.158
Penyusutan dan Amortisasi 34.174
Beban Nonkas selain Penyusutan dan
Amortisasi Tidak Dapat
Dialokasikan 7.059
55
Page 59
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2025
Pariwisata Real Estat Perdagangan Eliminasi Jumlah
dan Jasa
Rp Rp Rp Rp Rp
Pendapatan dari
Pelanggan Eksternal 778.336 259.993 227.502 (144.622) 1.121.209
Hasil
Hasil Segmen (475.153) (85.000) (116.645) 118.722 (558.076)
Beban Langsung tidak
dapat Dialokasikan (51.470)
Laba Bruto 511.663
Penghasilan Bunga 9.364
Penghasilan Lainnya 224.658
Keuntungan Penjualan Aset Tetap (428)
Kerugian Selisih Kurs - Bersih (2)
Beban Penjualan (31.506)
Beban Umum dan Administrasi (274.159)
Beban Lain-lain (114.738)
Jumlah Beban Usaha (186.811)
Laba Sebelum Pajak
dan Beban Keuangan 324.852
Beban Pajak Final (28.070)
Beban Keuangan (72.066)
Bagian Rugi Bersih
Investasi Ventura Bersama (995)
Bagian Rugi Bersih
Entitas Asosiasi 1.161
Laba Sebelum Pajak 224.882
Beban Pajak Penghasilan (44.918)
Laba Bersih Tahun Berjalan 179.964
Kerugian Komprehensif
Lain Setelah Pajak (15.377)
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan 164.587
Kepentingan Non-pengendali 215
Aset
Aset Segmen 2.052.303 1.288.982 89.379 (2.596.964) 833.700
Aset yang Tidak Dapat Dialokasi 2.799.954
Total Aset 3.633.654
Liabilitas
Liabilitas Segmen 427.750 500.630 21.618 (559.593) 390.405
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasi 1.383.185
Total Liabilitas 1.773.590
Pengeluaran Modal 85.885
Penyusutan dan Amortisasi 92.306
Beban Nonkas selain Penyusutan
dan Amortisasi Tidak Dapat
Dialokasikan 22.946
Grup tidak menyajikan segmen geografis karena seluruh usaha Grup terkonsentrasi pada satu lokasi di
Ancol, Jakarta Utara.
56
Page 60
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
41. Perjanjian dan Informasi Penting Lainnya
a. Berdasarkan Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Wilayah Kotamadya Jakarta Utara No.
02/PPT/JU/111/95 tanggal 16 Maret 1995, tanah yang digunakan untuk jalan tol yang termasuk dalam
HPL No. 1 milik Perusahaan adalah seluas 143.574 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp92.842.
Selisih perhitungan nilai antara Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara tersebut dengan dana ganti
rugi yang diterima Perusahaan yaitu sebesar Rp16.582 belum dicatat sebagai pendapatan
Perusahaan, karena menurut manajemen Perusahaan:
1. Secara yuridis formal, sisa tagihan belum dapat dikategorikan sebagai piutang Perusahaan karena
penentuan jumlah nilai seluruh ganti rugi dilakukan secara sepihak oleh Panitia Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pluit - Cilincing (Harbour Road) Kotamadya Jakarta Utara.
Tidak ada perjanjian kesepakatan jumlah ganti rugi yang melibatkan Perusahaan selaku entitas
usaha berbadan hukum, sehingga secara validitas, tidak ada dasar bagi Perusahaan untuk
mengakui sisa tagihan ganti rugi sebagai piutang maupun pendapatan;
2. Ditjen Binamarga dengan suratnya No. T.10.100.06.06/729 tanggal 22 September 1999 yang
ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, memohon untuk mempertimbangkan agar sisa
kekurangan pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan tanpa ganti rugi, mengingat hal-hal berikut:
Kondisi keuangan negara saat ini dan ketersediaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang cenderung semakin terbatas, dan
Prasarana publik yang dibangun di atas tanah Perusahaan juga memberikan manfaat yang
sangat besar terhadap pengembangan proyek Perusahaan.
Berdasarkan surat Perusahaan No. 048/DIR-PJA/II/2002 tanggal 5 Februari 2002 kepada Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Perusahaan telah meminta realisasi atas kekurangan ganti rugi
yang belum diterima. Sampai dengan tanggal laporan ini, penyelesaian selisih tersebut masih dalam
proses.
b. Pada tanggal 10 Agustus 2004, Perusahaan mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Paramitha
Bangun Cipta Sarana (PBCS) untuk membangun, mengalihkan serta mengelola hak atas sarana music
stadium di area Perusahaan seluas 39.000 m². PBCS memiliki hak pengelolaan atas proyek tersebut
selama 25 tahun. Setelah masa perjanjian berakhir, PBCS akan mengembalikan pengelolaan kepada
Perusahaan. PBCS memiliki hak opsi untuk memperpanjang masa pengelolaan maksimal
25 tahun atas persetujuan tertulis Perusahaan. Atas kerjasama tersebut, Perusahaan berhak
mendapatkan imbalan sebesar 5% dari sewa jangka panjang dan 6% dari sewa jangka pendek yang
merupakan bagian dari pendapatan kotor setiap tahunnya. Apabila PBCS terlambat melaksanakan
penyerahan atas pembagian hasil transaksi penjualan maka dikenakan denda keterlambatan yang
besarnya denda ditentukan berdasarkan rata-rata bunga deposito 1 (satu) tahun dari 3 (tiga) bank
pemerintah terkemuka.
Pada tanggal 26 April 2007, melalui Akta Notaris No. 208 dari Sutjipto S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
Perusahaan telah memberikan persetujuan kepada PBCS untuk mengalihkan kerjasama kepada
PT Wahana Agung Indonesia (WAI), sebagai perusahaan afiliasi PBCS, yang berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian pengalihan.
Pembagian pendapatan yang disetujui berdasarkan perjanjian adalah:
Pendapatan yang bersumber dari sewa jangka panjang pihak ketiga yaitu sebesar 5% (lima
persen) dari pendapatan bruto;
Pendapatan yang bersumber dari sewa jangka pendek dari pihak ketiga yaitu 6% (enam persen)
dari pendapatan bruto, dan
WAI wajib melakukan pembayaran minimal ke Perusahaan sebesar Rp3.250 pada tahun pertama
pengoperasian dan untuk tahun berikutnya dengan kenaikan minimal 5% (lima persen) per tahun,
pembayaran tahun pertama sudah diterima.
57
Page 61
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Sehubungan keterlambatan pembangunan fisik sehingga mundurnya pelaksanaan pengoperasian
proyek secara keseluruhan, maka dengan itikad baik Perusahaan, WAI dan PT Wahana Agung
Indonesia Propertindo (WAIP) sepakat membuat Perjanjian Pengalihan Kerjasama Pembangunan,
Pengalihan dan Pengoperasian “Music Stadium“ dari WAI ke WAIP yang tertuang dalam perjanjian
tertanggal 28 Agustus 2009, selanjutnya proyek tersebut akan dilakukan oleh WAIP dan dijadwalkan
dapat diselesaikan tanggal 30 Nopember 2010 untuk proyek sisi utara dan 31 Juli 2011 untuk proyek
sisi selatan. Pada tanggal 29 Agustus 2011 dilakukan addendum I (pertama) mengenai penyelesaian
proyek di sisi Utara yang semula tanggal 30 Nopember 2010 menjadi 29 Agustus 2011 dan dari 31 Juli
2011 menjadi 29 Desember 2011 untuk sisi selatan. Pada tanggal 18 Desember 2012 dilakukan
addendum II (kedua) mengenai penyelesaian proyek dari 29 Agustus 2011 untuk sisi utara dan 28
Desember 2011 untuk sisi selatan, menjadi 20 Desember 2012 untuk pengalihan proyek secara parsial
dan 31 Juli 2013 untuk pengalihan proyek secara keseluruhan.
Kemudian Perusahaan melakukan berita acara serah terima secara parsial Pengalihan dan
Pengoperasian Bangunan Music Stadium masing-masing melalui Berita Acara (BA) No.
021/DIRPJA/XII/2012 - 001/BA/DIR-WAIP/ XII/2012 dan No. 020/DIR-PJA/XII/2012 - No.
002/BA/DIRWAIP/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan secara keseluruhan Pengalihan dan
Pengoperasian Bangunan Music Stadium masing-masing melalui Berita Acara (BA) No. 003/DIR-
PJA/VII/2013 - No. 003/BA/DIR-WAIP/VII/2013 dan No. 004/DIR-PJA/VII/2013 - 004/BA/DIR-
WAIP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan ini perusahaan sepakat dan setuju untuk menyerahkan
bangunan tersebut untuk dioperasikan oleh WAIP selama 25 tahun terhitung sejak tanggal berita acara
serah terima pengalihan dan pengoperasian bangunan Music Stadium secara parsial tanggal 20
Desember 2012 sebagaimana dimaksud di atas.
c. Kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang berada di kawasan Ancol mengalami
penyesuaian dengan adanya perencanaan ulang penataan ruang kawasan reklamasi Pantai Utara
Jakarta yang diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 121 Tahun 2012 tentang
Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, sehingga kemudian dilakukan penyesuaian terhadap izin-izin reklamasi yang sebelumnya
telah diterbitkan dan diperoleh Perusahaan. Izin-izin reklamasi baru yang diperoleh Perusahaan
setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas menjadi sebagai berikut:
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau I dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1275/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 202,5 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 994/-1/794.2 tanggal 7 September 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau J dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1276/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 316 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 995/-1.794.2 tanggal 7 September 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau K dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1295/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 32 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 540/-1.794.2 tanggal 10 September 2014. Bahwa kemudian
terhadap izin prinsip Pulau K tersebut telah terbit Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta
No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada Perusahaan
pada tanggal 17 November 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau L dengan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1296/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 481 Ha.
Bahwa pada tanggal 26 September 2018 Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui jumpa pers di
Balaikota Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta,
yang kemudian diikuti dengan pencabutan izin-izin reklamasi yang telah diterbitkan sebelumnya,
termasuk izin-izin reklamasi yang diperoleh Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas. Terhadap
keputusan pemberhentian tersebut, kemudian Perusahaan menerima surat keputusan pencabutan
terhadap izin-izin reklamasi yang dimiliki Perusahaan sebagai berikut:
1. Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 Perihal
Pencabutan:
a) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1276/-1.794.2 (Pulau J);
b) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2 (Pulau L);
58
Page 62
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
c) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1275/-1.794.2 (Pulau I).
2. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1410 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Keputusan
Gubernur No. 2485 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada
Perusahaan.
Bahwa Perusahaan kemudian melakukan koordinasi intensif kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta
dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas
rencana kerja Perusahaan kedepannya. Rencana kerja tersebut kemudian disampaikan oleh
Perusahaan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Surat No. 011/DIR-PJA/EXT/XI/2018
tanggal 27 November 2018 tentang rencana pengembangan ikon Dunia Fantasi dengan melakukan
perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi melalui pembangunan wahana Ocean Fantasi yang
terintegrasi dengan wahana Dunia Fantasi eksisting dan rencana perluasan kawasan rekreasi kawasan
Taman Impian pada area Ancol Timur. Melalui surat yang sama, terhadap rencana kerja tersebut
kemudian Perusahaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dapat
menerbitkan izin prinsip perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas ± 35 Ha dan Kawasan
Rekreasi Taman Impian pada area Ancol Timur seluas ± 120 Ha.
Bahwa berdasarkan persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ±
35 Ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha berdasarkan surat Gubernur
DKI Jakarta tanggal 24 Mei 2019 Nomor 462/-1.711.511 dan berdasarkan surat Perusahaan Nomor
010/DIR-PJA/EXT/II/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan
Perluasan Kawasan, pada tanggal 24 Februari 2020 diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi
(DUFAN) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha, yang
pada intinya memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN)
seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada
Perusahaan untuk jangka waktu yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapka
dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sebelum pelaksanaannya dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan ketentuan
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan
Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian
Ancol Timur seluas ± 120 Ha, Perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban penyerahan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa kontribusi lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% (lima
persen) dari luasan ± 120 Ha lahan perluasan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yaitu ± 6
Ha yang telah terbentuk dari total luas lahan yang telah terbentuk seluas ± 20 Ha yang telah
disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 48/Ancol Tahun 2020, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Kontribusi Berupa Lahan Sebesar Lima Persen Dari Perluasan Kawasan Rekreasi Taman
Impian Ancol Timur Dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 446/-1.792.12 pada tanggal 26 Februari 2020. Bahwa terhadap sisa luas lahan yang terbentuk
dari total luas lahan ± 20 Ha, seluas ± 14 Ha dikuasai oleh Perusahaan. Bahwa kemudian sehubungan
dengan jangka waktu berlakunya izin pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud di atas,
Perusahaan telah menerbitkan surat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu izin pelaksanaan masing-masing melalui surat nomor 001/DIR-
PJA/EXT/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dan surat nomor 007/DIR-PJA/EXT/III/2023 tanggal 6 Maret
2023, namun demikian sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pelaksanaan sebagaimana
dimaksud surat-surat Perusahaan belum dapat ditindaklanjuti.
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut atas pengembangan kawasan ancol tersebut di atas dan
dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada tanggal 13
September 2023 Perusahaan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut Nomor 13092310513100010 seluas 202.95 Ha yang diterbitkan melalui sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
Kelautan dan Perikanan. Izin sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Perusahaan untuk
melanjutkan pengurusan izin pengembangan kawasan ancol selanjutnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
59
Page 63
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh Perusahaan
sebelumnya sehubungan dengan perubahan kegiatan perluasan kawasan Ancol Barat seluas 35 Ha
menjadi 65 Ha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI
Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi DKI JKT No.
1/K.1/31.72.05.1003.12.W.h/1/TM.14.00/e/2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Perluasan Kawasan Ancol Barat Seluas 35 Ha Menjadi 65 Ha di Ancol, Pademangan, Kota Jakarta
Utara, DKI Jakarta Kode Pos 14430 oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Pada tanggal 11 Juni 2025, telah ditandatangani Perjanjian Antara Direktorat Jenderal Pengelolaan
Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dengan PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk tentang
Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Izin Pelaksanaan Reklamasi
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. Para Pihak menyepakati waktu dan jumlah pembayaran
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang
kemudian disepakati termin pembayaran dilakukan secara bertahap dalam 9 (sembilan) termin
pembayaran sebagaimana termin pembayaran pertama dibayarkan sebelum Izin Pelaksanaan
Reklamasi diterbitkan sampai dengan termin pembayaran kesembilan pada tanggal 31 Desember
2026.
Pada tanggal 1 Juli 2025, setelah Perusahaan melakukan pemenuhan Pembayaran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Izin Pelaksanaan Reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk
untuk termin pembayaran pertama, Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Pelaksanaan Reklamasi PB-
UMKU: 912011502298100020002 kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk dengan luasan izin
pelaksanaan reklamasi sebesar 66,99 Ha yang berlaku 5 (lima) tahun sejak diterbitkan oleh sistem
Online Single Submission (OSS).
Selanjutnya, Perusahaan telah memenuhi pembayaran PNBP termin kedua sampai dengan keempat
sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah disepakati berdasarkan Perjanjian Antara Direktorat
Jenderal Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dengan PT Pembangunan Jaya
Ancol Tbk tentang Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pada Izin Pelaksanaan
Reklamasi PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
d. Berikut ini adalah pihak yang signifikan terkait dengan perjanjian sewa dan sponsorship:
Entitas Pihak Periode Kontrak Bagi Hasil Nilai Kontrak Pendapatan
2026
PJA PT Pertamina Gas 2014 - 2039 Penyewaan Lahan 76.977 3.079
PJA PT Pertamina Gas 2016 - 2041 Penyewaan Lahan 72.418 2.897
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2015 - 2040 Penyewaan Lahan 72.418 2.897
PJA PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 2019 - 2029 Penyewaan Lahan 41.500 4.500
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2013 - 2038 Penyewaan Lahan 40.325 1.613
PJA PT Indosat Tbk 2025 - 2030 Penyewaan Lahan 21.724 4.344
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2016- 2040 Penyewaan Lahan 7.228 301
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2024 - 2027 Penyewaan Lahan 4.435 1.478
PJA PT Charoen Pokphand Indonesia 2026 - 2027 Kerjasama Promosi dan Penjualan 2.682 1.341
e. Berikut ini adalah pihak yang signifikan terkait dengan perjanjian sewa berdasarkan persentase bagi
hasil:
Entitas Pihak Periode Kontrak Presentase
Bagi Hasil Pendapatan
Pendapatan 2026
TIJA PT Djamanmas Pangan Nusa 2025 - 2030 7% 1.937
TIJA PT Rekso Nasional Food 2015 - 2026 15% 1.305
TIJA PT Arif Cipta Mandiri 2023 - 2026 20% 1.096
TIJA PT Jimbaran Jaya 2024 - 2033 20% 977
TIJA PT Seribu Satu Rasa 2022 - 2027 10% 931
TIJA PT Multirasa Nusantara 2025 - 2030 16% 881
TIJA PT Nusa Prima Pangan 2023 - 2028 15% 757
TIJA PT Kalaha Tan 2020 - 2026 25% 366
TIJA PT Lancar Wiguna Sejahtera 2023 - 2026 16% 331
60
Page 64
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
f. Pada Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional Pengembangan Jalan Tol Ir.
Wiyoto Wiyono, M.Sc. Seksi Harbour Road II Sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan untuk
kepentingan umum Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Ir.
Wiyoto Wiyono, M.Sc Section Harbour Road II (“Proyek HBR II”) yang dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku, Gubernur DKI Jakarta telah
menetapkan lokasi rencana pembangunan untuk kepentingan umum Proyek HBR II seluas ± 454.460
m2 melalui penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 648 Tahun 2022 tentang Penetapan
Lokasi Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Ir. Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II
tanggal 19 Juli 2022 sebagaimana diubah terakhir melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor
564 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Penetapan Lokasi Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Ir.
Wiyoto Wiyono, M.Sc. Section Harbour Road II tanggal 31 Juli 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur tentang penetapan lokasi rencana pembangunan untuk kepentingan
umum Proyek HBR II tersebut, diperoleh informasi bahwa pelaksanaan pembangunan akan meliputi
area di 3 (tiga) Kecamatan dan 8 (delapan) Kelurahan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara,
salah satunya termasuk area di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan seluas ±176.386 m 2 yang
di dalamnya terdapat aset milik Perusahaan yang terdampak dan menjadi objek pengadaan tanah
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan Proyek HBR II dimaksud yang proses pengadaan
tanahnya dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (d/h Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat) selaku instansi yang memerlukan tanah melalui Tim Pengadaan Tanah Bersama
dengan instansi/lembaga terkait lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan pengadaan tanah Proyek HBR II yang berlokasi di area Kelurahan Ancol, Kecamatan
Pademangan dalam pelaksanaannya dibagi dalam 2 (dua) segmen, yaitu: i) Sisi Utara Segmen Timur/
Area PT Pembangunan Jaya Ancol; dan ii) Sisi Utara Segmen Barat.
Sehubungan dengan aset terdampak milik Perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan
Pademangan yang menjadi objek pengadaan tanah Proyek HBR II dimaksud dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundanganyang berlaku, Perusahaan dalam hal ini merupakan pihak yang
berhak menerima ganti kerugian, dan oleh karenanya Perusahaan tunduk dan patuh terhadap segala
proses pengadaan tanah yang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
selaku Pelaksana Pengadaan Tanah.
Pada tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan notulen hasil Rapat Kejaksaan Agung Republik Indonesia
perihal Rapat Koordinasi Pembahasan Percepatan Progres Pembangunan Akses Jalan Tol Ir. Wiyoto
Wiyono M.Sc Section Harbour Road II, pada pokoknya menyimpulkan bahwa Pemerintah Daerah DKI
Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan surat yang
menerangkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 1991 telah menyerahkan/inbreng
bidang tanah HPL No. 1/Ancol kepada Perusahaan dan atas inbreng tersebut Pemerintah DKI Jakarta
telah mendapatkan penggantian berupa kepemilikan 80% saham dari Perusahaan. Sebagai tindak
lanjut dari hasil rapat tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta telah
menerbitkan surat tertanggal 7 Agustus 2025 dan 6 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kota Admnistrasi Jakarta Utara selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Proyek HBR II yang
ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta dan pihak-pihak terkait lainnya, yang pada pokoknya
memberikan konfirmasi dan keterangan bahwa terhadap objek ganti kerugian berupa tanah dengan
status kepemilikan tanah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Ancol merupakan tanah yang telah
diserahkan kepada Perusahaan sebagai penyertaan modal daerah yang dipisahkan dan tidak tercatat
sebagai aset tetap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tanggal 8
Agustus 2025, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan surat kuasa kepada Direktur Utama
Perusahaan untuk melakukan musyawarah, menerima ganti kerugian, dan menandatangani dokumen
yang diperlukan terkait pengadaan tanah atas HPL dimaksud.
Bahwa pelaksanaan pengadaan tanah Proyek HBR II yang berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan
Pademangan atas aset Perusahaan yang terdampak dalam perkembangannya dapat disampaikan
sebagai berikut:
61
Page 65
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
1. Sisi Utara Segmen Timur / Area PT Pembangunan Jaya Ancol, telah melalui tahapan musyawarah
penetapan bentuk ganti kerugian atas aset Perusahaan yang terdampak yang telah diumumkan
hasil penilaiannya berdasarkan hasil penilaian Penilai Pertanahan yang telah ditetapkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Selaku Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah sebelumnya dengan uraian sebagai berikut:
a. Pada tanggal Pada tanggal 26 Juni 2025, Perusahaan telah menandatangani Berita Acara
Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian atas objek berupa bangunan dan/atau pagar panel beton
serta benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan menyetujui pemberian ganti kerugian
dalam bentuk uang.
b. Pada tanggal 11 November 2025, Perusahaan telah menandatangani Berita Acara
Kesepakatan Bentuk Ganti Kerugian atas 8 (delapan) bidang tanah yang terletak di dalam HPL
Nomor 1/Ancol dan menyetujui pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang.
c. Pada tanggal 27 November 2025, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah menerbitkan surat
kepada Ketua Tim Pengadaan Tanah Proyek HBR II perihal Validasi Pemberian Ganti
Kerugian Dalam Bentuk Uang. Surat validasi tersebut pada pokoknya mentapkan pemberiah
ganti kerugian dalam bentuk uang kepada Perusahaan atas kompensasi terhadap 6 (enam)
bidang tanah seluas 7.185 m² (Catatan 8) dari 8 (delapan) bidang tanah serta atas objek
bangunan, pagar, dan/atau tanaman yang terdampak dengan nilai total sebesar Rp175.917,
sehingga masih terdapat 2 (dua) bidang tanah yang belum dilakukan validasi dan belum
memperoleh penjelasan lebih lanjut secara resmi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah,
sehubungan dengan hal tersebut Perusahaan telah melakukan tindak lanjut berupa
korespondensi dan koordinasi kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Tim Pengadaan
Tanah, dan pejabat instansi berwenang terkait lainnya, yang kemudian ditindaklanjuti melalui
pembahasan dalam rapat-rapat koordinasi yang diselanggarakan oleh instansi yang
berwenang yang sampai dengan laporan ini disampaikan proses pembahasannya masih
berlangsung.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sejak tanggal validasi tersebut
hak Perusahaan atas ganti kerugian telah bersifat pasti, final, dan mengikat secara hukum.
Selanjutnya segala tahapan lanjutan setelah validasi bersifat administratif, yaitu Pelepasan
Hak Objek Pengadaan Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian yang masing-masingnya
kemudian dituangkan dalam suatu Berita Acara tertanggal 6 Januari 2026 yang ditandatangani
oleh dan antara Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, Ketua Tim Pengadaan Tanah dan
Direksi berwenang terkait Perusahaan, dengan demikian proses pengadaan tanah dan
pemberian ganti kerugian atas aset Perusahaan pada Sisi Utara Segmen Timur / Area PT
Pembangunan Jaya Ancol yang terdampak Proyek HBR II telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku sesuai laporan resmi secara tertulis yang telah sampaikan oleh
Direktur Utama Perseroan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat Perusahaan nomor
003/DIR-PJA/EXT/II/2026 tanggal 9 Februari 2026 perihal Laporan Pelaksanaan Surat Kuasa
Terkait Ganti Kerugian Pembangunan Pengembangan Jalan Tol Harbour Road II Pada HPL
1/Ancol.
2. Sisi Utara Segmen Barat, sampai dengan laporan ini disampaikan, proses pengadaan tanah dan
pemberian ganti kerugian atas aset Perusahaan untuk Sisi Utara Segmen Barat berada pada
tahapan pelaksanaan pengadaan tanah, dengan uraian sebagai berikut:
a. Pada tanggal 17 Juli 2025, telah diterbitkan pengumuman hasil Inventarisasi dan Identifikasi
oleh Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah yang memuat Peta Bidang Tanah dan Daftar
Nominatif hasil Inventarisasi dan Identifikasi tertanggal 15 Juli 2025. Bahwa terhadap hasil
Inventarisasi dan Identifikasi yang telah diumumkan tersebut, terdapat sanggahan/keberatan
yang diajukan oleh Perseroan dan telah disampaikan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah melalui surat resmi secara tertulis sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa terhadap sanggahan/keberatan oleh Perseroan tersebut
kemudian telah dilakukan korespondensi antara Perseroan dan Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah, serta pembahasan melalui rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh instansi
yang berwenang yang sampai dengan laporan ini disampaikan proses pembahasannya masih
berlangsung.
62
Page 66
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
42. Perkara Hukum
a. Pada tanggal 23 Januari 2025, Monang Christmanto Sagala selaku Penggugat mendaftarkan gugatan
perbuatan melawan hukum tertanggal 21 Januari 2025 terhadap Perusahaan selaku Tergugat di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan permohonan perbaikan gugatan pada tanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa Penggugat meminta Perusahaan selaku
Tergugat untuk membuka akses publik agar Penggugat dapat masuk ke dalam Kawasan Pantai Ancol
melakukan kegiatan olahraga dan menghirup udara segar secara gratis.
Nilai Gugatan :
Nilai gugatan berdasarkan dokumen gugatan Penggugat tertanggal 23 Januari 2025 semula sebagai
berikut:
a. Ganti kerugian Materil sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) (Nilai Penuh)
b. Ganti kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) (Nilai Penuh)
Nilai gugatan berdasarkan surat permohonan perbaikan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada
tanggal 17 Maret 2025 menjadi sebagai berikut:
a. Ganti kerugian Materil sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) (Nilai Penuh)
b. Ganti kerugian Immateril sebesar Rp1 (satu rupiah) (Nilai Penuh)
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal
23 Januari 2025 dan tercatat dengan nomor register perkara No. 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Pada tanggal 01 Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara perkara No.
54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang amar putusannya
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah
Rp.296.000 (dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa pada tanggal 01 Oktober 2025, melalui e-court, kuasa hukum Perusahaan telah menerima scan
putusan perkara nomor 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. tanggal 01 Oktober 2025, yang kemudian pada
tanggal 13 Oktober 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Infomasi Penelusuran
Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta dan berdasarkan informasi melalui e-court kuasa hukum
Perusahaan, Monang Christmanto Sagala telah mengajukan pernyataan per mohonan upaya hukum
banding terhadap putusan perkara 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr. tanggal 01 Oktober 2025 kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian diikuti dengan pemberitahuan memori banding dan
berkas memori banding yang diajukan oleh Monang Christmanto Sagala selaku Pembanding (d/h
Penggugat) pada tanggal 17 Oktober 2025, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyerahan
kontra memori banding oleh Perusahaan selaku Terbanding (d/h Tergugat) pada tanggal 24 Oktober
2025. Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2025, kuasa hukum Perusahaan menerima relaas
pemberitahuan penyerahan tambahan memori Banding (Surat Tercatat) No. 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
dari Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa pada
tanggal 28 Oktober 2025 Monang Christmanto Sagala selaku Pembanding (d/h Penggugat) telah
mengajukan Memori Banding Tambahan, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyerahan
kontra memori banding tambahan oleh Perusahaan selaku Terbanding (d/h Tergugat) pada tanggal 6
November 2025. Bahwa terhadap upaya hukum banding tersebut kemudian tercatat dengan nomor
register 1288/PDT/2025/PT DKI.
63
Page 67
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 9 Desember 2025, melalui e-court, kuasa hukum Perusahaan telah menerima relaas
pemberitahuan putusan terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 1288/PDT/2025/PT
DKI. Tanggal 9 Desember 2025 yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 1
Oktober 2025, yang dimohonkan banding tersebut;
2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu
rupiah);
Sampai dengan laporan ini disampaikan, sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan
perundang-undangan, Pembanding (d/h Pengguggat) tidak menggunakan haknya untuk mengajukan
upaya hukum selanjutnya yaitu upaya hukum Kasasi, maka perkara ini telah memperoleh putusan
yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pendapat Hukum
Gugatan Penggugat (Monang Christmanto Sagala) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike
Veerklaard) pada putusan pemeriksaan tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang kemudian
terhadap putusan tersebut dikuatkan dalam putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, sehingga Perusahaan menjadi pihak yang dimenangkan dalam pemeriksaan pada dua tingkat
putusan pengadilan sebelumnya tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa Penggugat
diberikan waktu sesuai ketentuan perundangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut, dalam hal Penggugat tidak menggunakan haknya untuk
mengajukan upaya hukum sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan
sesuai ketentuan perundangan, maka terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut akan
menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sampai dengan laporan ini
disampaikan, Perusahaan maupun kuasa hukum Perusahaan tidak menerima pemberitahuan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sehubungan dengan upaya hukum lanjutan dari Penggugat.
Dampak Keuangan
Sampai dengan laporan ini disampaikan, tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan
keuangan Perusahaan atau Grup mengingat perkara ini sebelumnya telah diputus pada tanggal
1 Oktober 2025 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya diputuskan bahwa
Gugatan Penggugat (Monang Christmanto Sagala) dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike
Veerklaard), yang untuk kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan upaya hukum
banding Pembanding (d/h Penggugat) pada tanggal 9 Desember 2025 yang amar putusannya pada
pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
tanggal 1 Oktober 2025 sebelumnya, dalam hal ini memiliki pengertian bahwa Perusahaan selaku
Tergugat sebagai pihak yang dimenangkan dalam 2 (dua) tingkat pemeriksaan dalam perkara gugatan
ini dengan tetap memperhatikan ketentuan bahwa Penggugat diberikan waktu sesuai ketentuan
perundangan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
tersebut, dalam hal Penggugat tidak menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum
sebagaimana dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan perundangan,
maka terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut akan menjadi putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sampai dengan laporan ini disampaikan,
Perusahaan maupun kuasa hukum Perusahaan tidak menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri
Jakarta Utara sehubungan dengan upaya hukum lanjutan dari Penggugat.
b. Pada tanggal 5 April 2023, PT Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS) (selaku Penggugat)
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP) (selaku Tergugat) dan Perusahaan (selaku Turut
Tergugat). Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa gugatan didasarkan pada
perjanjian sewa menyewa antara PT WAIP (pihak menyewakan) dan PT MEIS (pihak penyewa)
sebagaimana yang dinyatakan dalam akta Notaris Edison Jingga, SH. No. 78 tanggal 21 Maret 2012
tentang Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan nomor 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 18 Agustus 2015 juncto putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta nomor 629/PDT/2016/PT.DKI tanggal 16 Desember 2016 juncto Putusan Mahkamah
64
Page 68
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Agung Republik Indonesia nomor 2430 K/Pdt/2018 tanggal 30 Oktober 2018 juncto Putusan
Peninjauan Kembali nomor 547 PK/Pdt/2018 tanggal 24 Agustus 2020.
Bahwa kedudukan Perusahaan dalam gugatan ini adalah karena adanya perjanjian Build Transfer
Operate (BTO) antara Perusahaan dengan PT WAIP, dimana setelah selesai masa pembangunan
proyek BTO, PT WAIP memiliki hak mengoperasikan proyek BTO tersebut, termasuk menyewakan
kepada pihak ketiga, dalam perkara ini pihak ketiga dimaksud adalah PT MEIS.
Nilai Gugatan :
Dalam perkara ini tidak ada nilai gugatan yang ditujukan oleh Penggugat kepada Perusahaan selaku
Turut Tergugat, nilai gugatan hanya ditujukan oleh Penggugat kepada PT WAIP selaku Tergugat.
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal
6 April 2023 dan tercatat dengan nomor register perkara 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Relaas panggilan
sidang diterima oleh Perusahaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus pada tanggal
13 April 2023.
Pada tanggal 20 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang amar putusannya
sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan segala bentuk perbuatan Tergugat yang dilakukan terhadap Penggugat sehingga
Penggugat mengalami kerugian materiel dalam perkara aquo adalah merupakan perbuatan
melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan kerugian materiel dengan cara tunai
dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah);
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp595.000 (lima ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
7. Pada tanggal 29 September 2023, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Infomasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta, PT WAIP telah mengajukan pernyataan
permohonan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal
20 September 2023 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa kemudian pada tanggal
18 Oktober 2023, melalui e-court, kuasa hukum Perusahaan telah menerima scan putusan perkara
nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal 20 September 2023 yang kemudian diikuti dengan
pemberitahuan memori banding dan berkas memori banding yang diajukan oleh PT WAIP selaku
Pembanding (d/h Tergugat I) pada tanggal 19 Oktober 2023 yang kemudian telah ditindaklanjuti
dengan penyerahan kontra memori banding oleh Perusahaan selaku Turut Terbanding (d/h Turut
Tergugat) pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa terhadap upaya hukum banding tersebut
kemudian tercatat dengan nomor register 1195/PDT/2023/PT DKI.
Pada tanggal 4 Januari 2024, kuasa hukum Perusahaan telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta nomor 1195/PDT/2023/PT DKI tanggal 20 Desember 2023 melalui e-court yang pada
pokoknya menginformasikan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor
1195/PDT/2023/PT DKI yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal
20 September 2023;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat
pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (Nilai Penuh)
65
Page 69
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Bahwa kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperoleh informasi bahwa PT WAIP telah mengajukan
pernyataan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan nomor 1195/PDT/2023/PT DKI juncto
nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. pada tanggal 10 Januari 2023.
Bahwa kemudian pada tanggal 6 Februari 2024, kuasa hukum Perusahaan telah menerima
pemberitahuan pernyataan kasasi dan memori kasasi tertanggal 24 Januari 2024 terhadap putusan
nomor 1195/PDT/2023/PT DKI tanggal 20 Desember 2023 juncto nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr.
tanggal 20 September 2023 yang diajukan oleh PT WAIP selaku Pemohon Kasasi (d/h Pembanding /
Tergugat) yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyerahan kontra memori kasasi oleh
Perusahaan selaku Turut Termohon Kasasi (d/h Turut Terbanding / Turut Tergugat) pada tanggal 20
Februari 2024 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa terhadap upaya hukum kasasi tersebut
kemudian tercatat dengan nomor register 2706K/PDT/2024.
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, kuasa hukum Perusahaan telah mendapatkan informasi melalui
situs Perkara Mahkamah Agung, dimana Majelis Hakim perkara kasasi nomor 2706 K/PDT/2024 telah
menjatuhkan putusan pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan amar Kabul. Bahwa pada tanggal 24
Januari 2025, kuasa hukum Perusahaan menerima Salinan putusan perkara kasasi nomor 2706
K/PDT/2024 yang amar putusannya sebagai berikut:
Mengadili:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Wahana Agung Indonesia Propertindo
tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1195/PDT/2023/PT DKI., tanggal 20
Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal 20 September 2023;
Mengadili Sendiri:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
3. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang
dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah);
Pada tanggal 24 April 2025, Perusahaan menerima relaas pernyataan permohonan Peninjauan
Kembali & Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (Surat Tercatat) No. 2706 K/Pdt/2024. Jo., No.
1195/Pdt./2023/PT.DKI.Jo., dan No. 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang diterbitkan oleh Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya menyampaikan bahwa PT MEIS pada tanggal 15 April 2025
telah mengajukan pernyataan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan
Mahkamah Agung RI tanggal 8 Agustus 2024 nomor No. 2706 K/Pdt/2024. Jo. No.
1195/Pdt./2023/PT.DKI. Jo. No. 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang telah diberitahukan sebelumnya pada
tanggal 15 November 2024, dengan disertai alasan-alasan adanya kekhilafan Hakim sebagaimana
diuraikan dalam Memori Peninjauan Kembali tertanggal 14 April 2025 dari PT MEIS selaku Pemohon
Peninjauan Kembali, yang untuk selanjutnya Perusahaan telah menanggapi memori Peninjauan
Kembali PT MEIS tersebut melalui kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 22 Mei 2025 yang
disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa terhadap upaya hukum Peninjauan
Kembali tersebut kemudian tercatat dengan nomor register 1071 PK/PDT/2025.
Pada tanggal 19 November 2025, berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Perkara Mahkamah
Agung RI, Majelis Hakim Perkara nomor 1071 PK/PDT/2025 telah menjatuhkan putusan dengan amar
Tolak PK pada tanggal 18 November 2025. Pada tanggal 2 Februari 2026, kuasa hukum Perusahaan
telah menerima relaas Pemberitahuan Isi Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI (Surat
Tercatat) No. 1071 PK/Pdt/2025 jo. No. 2706 K/PDT/2024 Jo. No. 1195/PDT/2023/PT DKI Jo. No.
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr tanggal 30 Januari 2026 dengan amar putusan sebagai berikut:
66
Page 70
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT Mata Elang
International Stadium tersebut;
2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan
peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Pada tanggal 6 Maret 2026, kuasa hukum Perusahaan telah menerima salinan putusan perkara nomor
1071 PK/PDT/2025 pada tingkat Peninjauan Kembali melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pendapat Hukum
Dengan telah diputusnya perkara pada tingkat pemeriksaan Peninjauan Kembali dengan pokok amar
putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali PT MEIS,
sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan PT MEIS terhadap putusan perkara yang
dimenangkan PT WAIP pada tingkat pemeriksaan Kasasi sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim, atau
dalam hal ini memiliki pengertian bahwa putusan pada tingkat pemeriksaan Kasasi yang dimenangkan
PT WAIP sebelumnya yang telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde) tetap berlaku dan PT WAIP menjadi pihak yang dimenangkan dalam perkara ini.
Dampak Keuangan
Tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan keuangan Perusahaan atau Grup terhadap
putusan perkara ini mengingat tidak ada nilai tuntutan atau gugatan yang ditujukan oleh Penggugat (PT
MEIS) kepada Perusahaan dalam gugatan perkara ini, terlebih perkara telah diputus pada tingkat
Peninjauan Kembali dengan pokok amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali dari
pemohon peninjauan kembali PT MEIS, sehingga permohonan peninjauan kembali yang dimohonkan
PT MEIS terhadap putusan perkara yang dimenangkan PT WAIP pada tingkat pemeriksaan Kasasi
sebelumnya ditolak oleh Majelis Hakim, atau dalam hal ini memiliki pengertian bahwa putusan pada
tingkat pemeriksaan Kasasi yang dimenangkan PT WAIP sebelumnya yang telah memperoleh putusan
yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tetap berlaku dan PT WAIP menjadi pihak yang
dimenangkan dalam perkara ini.
43. Nilai Wajar Instrumen Keuangan
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan, beserta nilai tercatatnya, adalah sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan Bank 398.551 398.551 278.521 278.521
Piutang Usaha 22.403 22.403 61.762 61.762
Piutang Lain-lain 8.264 8.264 181.117 181.117
Investasi Jangka Panjang Lainnya 57.529 57.529 57.529 57.529
Aset Lain-lain 11.549 11.549 11.710 11.710
Total 498.296 498.296 590.639 590.639
Liabilitas Keuangan
Utang Usaha 14.866 14.866 7.997 7.997
Utang Lain-lain 8.290 8.290 8.563 8.563
Beban Akrual dan Provisi 197.381 197.381 173.604 173.604
Utang Bank 188.535 188.535 194.923 194.923
Utang Obligasi 501.227 501.227 566.311 566.311
Jaminan Pelanggan
dan Deposit Lainnya 24.467 24.467 26.239 26.239
Liabilitas Sewa 82.889 82.889 84.498 84.498
Total 220.537 220.537 190.164 190.164
67
Page 71
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar dari
aset dan liabilitas keuangan tersebut pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 karena dampak
pendiskontoan yang tidak signifikan.
Investasi jangka panjang lainnya merupakan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (Tingkat 3), atas
investasi dalam saham PT Jakarta Tollroad Development dan PT Jaya Bowling Indonesia.
44. Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen risiko Grup adalah suatu proses yang dilaksanakan oleh personil Grup sebagai salah satu
dasar dalam penentuan strategi, dirancang untuk mengidentifikasi peristiwa atau keadaan yang
berpotensi negatif terhadap pencapaian tujuan korporasi dan mengelola risiko tersebut agar masuk dalam
risk appetite (risiko yang dapat diterima) Grup untuk menjamin secara rasional pencapaian tujuan Grup.
Dalam melaksanakan manajemen risiko, Grup melakukan identifikasi, penaksiran, respon, pengendalian,
informasi dan komunikasi serta pemantauan atas risiko Perusahaan.
1. Risiko keuangan utama yang harus dikelola adalah risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko suku bunga.
i. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah kerugian yang timbul dari kegagalan pelanggan memenuhi kewajiban
kontraktual mereka. Instrumen keuangan Grup yang mempunyai potensi atas risiko kredit terdiri
dari kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lain-lain. Jumlah eksposur risiko kredit
maksimum sama dengan nilai tercatat atas akun-akun tersebut (rincian umur piutang usaha). Pada
tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 piutang usaha Grup tidak terkonsentrasi pada
pelanggan tertentu.
Grup mengelola risiko kredit dengan cara melakukan seleksi pelanggan, bank dan institusi
keuangan serta penetapan kebijakan cara pembayaran penjualan dan pengalihan risiko dengan
penutupan asuransi, mengusahakan penyandang dana untuk pelanggan.
Tabel berikut menyajikan eksposur maksimum risiko kredit Grup atas instrument keuangan pada
laporan posisi keuangan konsolidasian:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Nilai Tercatat Exposure Maksimum Nilai Tercatat Exposure Maksimum
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 398.551 398.551 278.521 278.521
Piutang Usaha 22.403 22.403 61.762 61.762
Piutang Lain-lain 8.264 8.264 181.117 181.117
Investasi Jangka Panjang Lainnya 57.529 57.529 57.529 57.529
Aset Lain-lain 11.549 11.549 11.710 11.710
Jumlah Aset Keuangan 498.296 498.296 590.639 590.639
Grup mengelola risiko kredit yang terkait dengan rekening bank dan piutang dengan memonitor
reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan
nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) atau mengacu
pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
Grup telah mencatat penyisihan penurunan nilai atas penurunan piutang usaha yang telah jatuh
tempo (Catatan 4).
Aset keuangan yang belum jatuh tempo yang terindikasi risiko kredit terutama dari kas dan setara
kas dan piutang usaha.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang signifikan atas penempatan dana
di bank, karena penempatan dana hanya ditempatkan pada bank-bank yang berpredikat baik.
68
Page 72
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Manajemen berpendapat bahwa piutang usaha yang belum jatuh tempo tidak memiliki risiko kredit
yang signifikan, karena piutang usaha atas penjualan unit properti, dijamin dengan properti yang
sama, dimana jumlah eksposur risikonya lebih rendah dari nilai jaminannya, sedangkan piutang
usaha nonproperti berasal dari pelangganpelanggan yang memiliki rekam jejak yang baik.
ii. Risiko Likuiditas
Eksposur risiko likuiditas berupa kesulitan Grup dalam memenuhi liabilitas keuangan yang harus
dibayar dengan kas atau aset keuangan lainnya. Grup diharapkan dapat membayar seluruh
liabilitasnya sesuai dengan jatuh tempo kontraktual. Agar dapat memenuhi liabilitas tersebut, Grup
harus menghasilkan arus kas masuk yang cukup.
Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang mencukupi
dalam memenuhi komitmen Grup untuk operasi normal dan secara rutin mengevaluasi proyeksi
arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan.
Tabel berikut dkum liabilitas keuangan Grup pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025
pada saat jatuh tempo berdasarkan kontrak pembayaran yang tidak didiskontokan:
31 Maret 2026
Liabilitas Tidak ditentukan < 1 tahun > 1 - 5 tahun Biaya Emisi Nilai Tercatat
Utang Usaha dan Lain-lain -- 23.156 -- -- 23.156
Beban Akrual 197.381 -- -- -- 197.381
Utang Bank -- 25.263 165.088 (1.816) 188.535
Utang Obligasi -- -- 503.060 (1.833) 501.227
Jaminan Pelanggan
dan Deposit lainnya 24.467 -- -- -- 24.467
Liabilitas Sewa -- 6.703 76.186 -- 82.889
Jumlah 221.848 55.122 744.334 (3.649) 1.017.655
31 Desember 2025
Liabilitas Tidak ditentukan < 1 tahun > 1 - 5 tahun Biaya Emisi Nilai Tercatat
Utang Usaha dan Lain-lain -- 16.560 -- -- 16.560
Beban Akrual 173.604 -- -- -- 173.604
Utang Bank -- 25.263 171.579 (1.919) 194.923
Utang Obligasi -- 65.400 503.060 (2.149) 566.311
Jaminan Pelanggan
dan Deposit lainnya 26.239 -- -- -- 26.239
Liabilitas Sewa -- 6.596 77.902 -- 84.498
Jumlah 199.843 113.819 752.541 (4.068) 1.062.135
iii. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.
Tabel berikut menganalisis rincian liabilitas keuangan berdasarkan sifat bunga:
31 Maret 2026
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank Jangka Pendek 25.263 -- -- 25.263
Utang Bank Jangka Panjang 169.660 (6.491) 103 163.272
Utang Obligasi 566.311 (65.400) 316 501.227
Liabilitas Sewa 84.498 (2.950) 1.341 82.889
69
Page 73
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2025
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank Jangka Pendek 244.775 (224.737) 5.225 25.263
Utang Bank Jangka Panjang -- 169.523 137 169.660
Utang Obligasi 564.980 -- 1.331 566.311
Liabilitas Sewa 89.815 (10.901) 5.584 84.498
Grup menunjukan sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga, di
mana semua variabel lainnya dianggap tetap, terhadap laba Grup untuk tahun-tahun yang berakhir
31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025.
Analisis sensitivitas di bawah ini telah ditentukan berdasarkan eksposur suku bunga untuk non
derivatif pada akhir tahun pelaporan. Untuk liabilitas tingkat bunga mengambang, analisis tersebut
disusun dengan asumsi jumlah liabilitas terutang pada akhir tahun pelaporan itu terutang
sepanjang tahun. Kenaikan atau penurunan sebesar 1% digunakan ketika melaporkan risiko suku
bunga secara internal kepada manajemen kunci dan merupakan penilaian manajemen terhadap
perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga.
2. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah, Kondisi Ekonomi dan Sosial Politik.
Kebijakan Pemerintah baik yang menyangkut ekonomi dan moneter, serta kondisi sosial dan politik
yang kurang kondusif akan berakibat menurunnya investasi dan pembangunan. Hal ini dapat
mengakibatkan tertundanya proyek-proyek yang telah maupun akan diperoleh Grup. Risiko ini
merupakan risiko yang bersifat sistemik (systematic risk) dimana bila risiko ini terjadi maka akan
mempengaruhi secara negatif seluruh variable yang terlibat, sehingga membuat kinerja menurun,
bahkan diversifikasi pun belum mampu menghilangkan risiko ini.
3. Manajemen Permodalan
Tujuan dari Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk melindungi kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan usaha, sehingga entitas dapat tetap memberikan hasil bagi pemegang
saham dan manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil yang
memadai kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan
dengan tingkat risiko.
Grup menetapkan sejumlah modal sesuai proporsi terhadap risiko. Grup mengelola struktur modal dan
membuat penyesuaian dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko
aset yang mendasari. Konsisten dengan perusahaan lain dalam industri, Grup memonitor modal
dengan dasar rasio utang terhadap modal yang disesuaikan. Rasio ini dihitung sebagai berikut:
Liabilitas neto dibagi modal yang disesuaikan. Liabilitas neto merupakan total liabilitas (sebagaimana
jumlah dalam laporan posisi keuangan) dikurangi kas dan setara kas. Modal yang disesuaikan terdiri
dari seluruh komponen ekuitas (meliputi modal saham dan saldo laba).
Rasio liabilitas terhadap total ekuitas pada 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas 1.704.820 1.773.590
Dikurangi Kas dan Setara Kas (398.551) (278.521)
Liabilitas Bersih 1.306.269 1.495.069
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 1.801.898 1.840.702
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 72,49% 81,22%
70
Page 74
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
31 Maret 2026 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2025 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Tiga Bulan yang Berakhir pada Tanggal
31 Maret 2026 dan 2025 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
45. Informasi Tambahan untuk Arus Kas
Grup memiliki transaksi non kas pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025 sebagai berikut:
31 Maret 2026 31 Desember 2025
Penambahan Aset Tetap Melalui Utang Lain-lain 273 9.454
Penambahan Investasi Jangka
Panjang Lainnya Melalui Reklasifikasi
Investasi pada Entitas Asosiasi -- 265.669
Jumlah 273 275.123
Tabel dibawah ini menunjukan rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 dan 31 Desember 2025, sebagai berikut:
31 Maret 2026
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank Jangka Pendek 25.263 -- -- 25.263
Utang Bank Jangka Panjang 169.660 (6.491) 103 163.272
Utang Obligasi 566.311 (65.400) 316 501.227
Liabilitas Sewa 84.498 (2.950) 1.341 82.889
31 Desember 2025
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank Jangka Pendek 244.775 (224.737) 5.225 25.263
Utang Bank Jangka Panjang -- 169.523 137 169.660
Utang Obligasi 564.980 -- 1.331 566.311
Liabilitas Sewa 89.815 (10.901) 5.584 84.498
46. Tanggung Jawab dan Kewenangan Manajemen atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian telah diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada tanggal
13 April 2026.
71
Names mentioned 161 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Achmad Abid
p.9
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
Kementerian
p.9
unresolved
org
PT Pembangunan Ibu Kota Jakarta Raya
p.9
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.9 ×5
unresolved
org
Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol
p.9
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.9 ×6
unresolved
org
PT TIJA
p.10 ×17
unresolved
org
PT Seabreez
p.10
unresolved
org
PT SI
p.10 ×6
unresolved
org
PT Jaya Ancol
p.10 ×2
unresolved
org
PT JA
p.10 ×12
unresolved
org
PT Sarana Tirta Utama
p.10 ×4
unresolved
org
PT STU
p.10 ×6
unresolved
org
PT Jaya Ancol Pratama Tol
p.10 ×5
unresolved
org
PT JAPT
p.10 ×4
unresolved
org
PT Genggam Anugerah
p.11
unresolved
org
PT Seabreez Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT SBI
p.11 ×3
unresolved
person
Slamet Budisukrisno
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Pratama Tol
p.12 ×2
unresolved
org
PT JKPT
p.12
unresolved
org
PT Jaya Teknik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT JTI
p.12
unresolved
org
PT TI
p.12 ×7
unresolved
org
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner
p.12
unresolved
org
PT GALK
p.12 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.13
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.30
unresolved
org
PT Jaya Kuliner Lestari
p.31 ×5
unresolved
org
PT Batavia Pictures
p.38 ×2
unresolved
org
PT Fauna Land Ancol
p.38 ×3
unresolved
org
PT FLA
p.38
unresolved
org
PT Philindo Sporting Amusement
p.38 ×3
unresolved
org
Tourism Corporation
p.38 ×3
unresolved
org
PT PSATC
p.38
unresolved
org
PT JKL
p.38 ×4
unresolved
org
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda
p.38 ×3
unresolved
org
PT KEKMJ
p.38
unresolved
org
PT Jakarta Akses Tol Priok
p.38 ×4
unresolved
org
PT JATP
p.38 ×4
unresolved
org
PT JKL Berdasarkan Akta
p.39
unresolved
org
PT Jaya Bowling Indonesia
p.39 ×3
unresolved
org
PT JTD Nilai
p.40
unresolved
org
PT JTD
p.40
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.40
unresolved
org
Hamid dan Rekan
p.40
unresolved
org
Asrori dan Rekan
p.40
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori dan Rekan
p.43
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori
p.43
unresolved
org
PT Great Eastern General Insurance
p.43
unresolved
org
PT Asuransi MSIG Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Sunday Insurance Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.43
unresolved
org
PT Tugu Pratama Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Axa Insurance Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Artarindo
p.43
unresolved
org
PT Avrist General Insurance
p.43
unresolved
org
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.44
unresolved
org
PT Bank DKI
p.46 ×3
unresolved
org
PT Media Prima Hr Solutions
p.46
unresolved
org
Koperasi Konsumen Pembangunan Jaya Ancol
p.46
unresolved
org
PT Global Integrasi Telematika
p.46
unresolved
org
PT Sukses Sata Mandiri
p.46
unresolved
org
PT Emtu Karya Sentosa
p.47
unresolved
org
PT Deka Buana Swastamas
p.47
unresolved
org
PT Etis Jaya Sakti
p.47
unresolved
org
PT Citra Gentari Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Citra Mutia Mandiri
p.47
unresolved
org
PT Indo Mega Perkasa
p.47
unresolved
org
PT Jakarta Development Consulting
p.47
unresolved
person
DR. Anriz Nazaruddin Halim
p.48 ×2
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.49 ×2
unresolved
org
PT PGN
p.50
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.50 ×3
unresolved
org
PT Pertagas
p.50
unresolved
org
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo
p.50 ×4
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.51
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Saham Seri B
p.52
unresolved
person
(masing-masing dibawah 5%, Saham Seri C)
p.52
unresolved
org
PT Jakarta Propertindo
p.56 ×2
unresolved
org
PT Arkonin
p.56 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Manajemen Kunci
p.56
unresolved
—
Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara
· Ketua
p.60
unresolved
org
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
p.60
unresolved
org
PT Paramitha Bangun Cipta Sarana
p.60
unresolved
org
PT Wahana Agung Indonesia
p.60
unresolved
org
Menteri Investasi
p.62 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.62 ×2
unresolved
org
Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin
p.62
unresolved
org
Menteri Kelautan dan Perikanan
p.63
unresolved
org
PT Djamanmas Pangan Nusa
p.63
unresolved
org
PT Rekso Nasional Food
p.63
unresolved
org
PT Arif Cipta Mandiri
p.63
unresolved
org
PT Jimbaran Jaya
p.63
unresolved
org
PT Seribu Satu Rasa
p.63
unresolved
org
PT Multirasa Nusantara
p.63
unresolved
org
PT Nusa Prima Pangan
p.63
unresolved
org
PT Kalaha Tan
p.63
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum
p.64 ×2
unresolved
person
Ir. Wiyoto Wiyono M.
p.64 ×6
unresolved
org
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI
p.64 ×2
unresolved
org
Kantor Pertanahan Kota Admnistrasi Jakarta Utara
· Ketua
p.64
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sehubungan
p.64
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.66 ×17
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.66 ×2
unresolved
org
PT DKI.
p.66 ×8
unresolved
org
PT Mata Elang Internasional Stadium
p.67
unresolved
org
PT MEIS
p.67 ×10
unresolved
org
PT WAIP
p.67 ×15
unresolved
person
Edison Jingga
p.67
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.67
unresolved
org
PT MEIS. Nilai Gugatan
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa
p.68 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.69 ×4
unresolved
org
PT DKI Jo.
p.69
unresolved
org
PT Mata Elang International Stadium
p.70
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pendapat
p.70
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.