Skip to content
Back to announcement

20260415_PGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32070944_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
Tbk
Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan
April 2026
Page 2
Jakarta, 14 April 2026
No. : RSR/R/B.140426.01
Kepada Yth.
Direksi
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Gedung PGAS Lantai 2,
Jl. K.H. Zainul Arifin No.20
Jakarta Barat 11140

Perihal : Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
Dengan hormat,
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) (”Perseroan”) merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang usaha perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan usaha hilir bidang gas
bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga, perencanaan,
pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan, penyaluran dan niaga gas buatan; dan jasa
telekomunikasi; serta pengelolaan properti Perusahaan dan penyediaan jasa tenaga kerja
Perseroan memiliki anak perusahaan yaitu PT Pertamina Gas Negara (“Pertagas/ Anak
Perusahaan”) yang berencana melakukan perubahan kegiatan usaha atas penambahan kegiatan
usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 20112 - Industri Gas Industri, yang
mencakup kegiatan pembuatan fasilitas bahan kimia dasar, untuk selanjutnya disebut dengan
“Rencana Anak Perusahaan”.
Dalam hal ini, perubahan kegiatan usaha akan dilakukan pada Anak Perusahaan, yaitu penambahan
kegiatan usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Anak Perusahaan dan akan dijalankan oleh
Anak Perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 (“POJK 17/2020”),
Rencana Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan Perseroan sebagai
perusahaan terbuka wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Sehubungan dengan Rencana Anak Perusahaan tersebut dan untuk memenuhi POJK 17/2020,
Perseroan telah menunjuk KJPP Ruky, Safrudin & Rekan (“RSR”) untuk mempersiapkan Studi
Kelayakan.
Berikut kami sampaikan opini mengenai Kelayakan Bisnis atas Rencana Anak Perusahaan per
tanggal 31 Desember 2025.

Status Penilai

RSR memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.11.0095 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober
2011.
Penilai Publik yang menandatangani laporan Studi Kelayakan adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan Studi Kelayakan. Penilai telah memperoleh izin sebagai Penilai Publik
dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”).
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 33/KM.1/2010 tertanggal 19 Januari
2010 mengenai izin penilai Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) yang ditetapkan sebagai penilai di
Page 3
Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi Penilai Bisnis (B) dengan No. B-1.10.00269 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal Penilai Bisnis No. STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023.

Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Dalam laporan ini, bertindak sebagai “Pemberi Tugas” dan “Pengguna Laporan” adalah:
Nama            : PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
Alamat          : Gedung PGAS Lantai 2, Jl. K.H. Zainul Arifin No.20, Jakarta Barat 11140
Telepon         : 021 6334838
Website         : https://pgn.co.id/
Bidang usaha    : Melaksanakan perencanaan, pembangunan, pengelolaan dan usaha hilir bidang
                gas bumi yang meliputi kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan
                niaga, perencanaan, pembangunan, pengembangan produksi, penyediaan,
                penyaluran dan niaga gas buatan; dan jasa telekomunikasi; serta pengelolaan
                properti Perusahaan dan penyediaan jasa tenaga kerja

Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

Maksud dari studi kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana perubahan
atas penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan, dan oleh karenanya tidak dimaksudkan sebagai
Studi Kelayakan atas suatu proyek tertentu, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta
tidak dimaksudkan untuk kepentingan pelaporan keuangan, perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan studi kelayakan untuk keperluan perubahan atas
penambahan kegiatan usaha anak perusahaan pada perusahaan terbuka.

Objek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan adalah perubahan atas penambahan kegiatan usaha pada Anak Perusahaan
dalam bidang Industri Gas Industri (KBLI 20112).

Jenis Mata Uang

Dalam penugasan ini, mata uang yang digunakan dalam melakukan studi kelayakan bisnis atas
Rencana Anak Perusahaan adalah mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).

Tanggal Studi Kelayakan

Studi Kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan
yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.

Kejadian Setelah Tanggal Studi Kelayakan

Dari tanggal Studi Kelayakan, yaitu tanggal 31 Desember 2025, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil Studi
Kelayakan secara signifikan.
Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini.

Standar Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan ini disusun sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun
2018 (SPI 2018) dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI 310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan

                                                                                                 ii
Page 4
pada tanggal 1 Maret 2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) seperti yang ditetapkan oleh
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), serta menyesuaikan dengan POJK 17, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.04/2020 (“POJK 35”) dan Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”).

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan ini, kami telah bertindak secara independen tanpa adanya
konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan Entitas Anak, Pertamina dan Entitas Anak,
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini.
Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh opini
yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai
yang tercantum pada Kontrak No. : 011000.PK/LG.01/PPM/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang telah
ditandatangani dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Adapun biaya jasa dalam melakukan Studi
Kelayakan telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP)
MAPPI.

Sumber Data dan Informasi

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini, kami telah
menelaah, mengacu, dan mempertimbangkan atas data dan dokumen yang disampaikan oleh
manajemen Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:
1.   Company Profile Perseroan
2.   Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan:
     a.    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
           berakhir pada 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (”KAP”)
           Purwanto Susanti dan Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
           ditandatangani pada tanggal 4 Maret 2026 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan
           Publik No. AP. 1726;
     b.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
          berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
          Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
          tanggal 25 Maret 2025 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1726;
     c.   Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun yang
          berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro &
          Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani pada
          tanggal 8 Maret 2024 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1726;
     d.   Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
          yang berakhir pada 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Purwantono,
          Sungkoro & Surja dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani
          pada tanggal 13 April 2023 oleh Irwan Haswir dengan Registrasi Akuntan Publik No.
          AP.1726;
     e.   Opini dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan anak perusahaan untuk tahun
          yang berakhir pada 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja,
          Wibisana, Rintis & Rekan dengan opini wajar dalam semua hal yang material dan
          ditandatangani pada tanggal 14 Maret 2022 oleh Daniel Kohar, S.E., CPA dengan
          Registrasi Akuntan Publik No. AP.1130;

                                                                                                iii
Page 5
3.    Profil bisnis kegiatan usaha baru Anak Perusahaan.
4.    Data dan informasi terkait analisis aspek pasar, teknis, dan model manajemen dalam rencana
      bisnis kegiatan usaha baru Anak Perusahaan.
5.    Proyeksi Keuangan bisnis kegiatan usaha baru Anak Perusahaan.
      RSR telah melakukan penyesuaian atas proyeksi keuangan tersebut berdasarkan diskusi
      dengan manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dan
      kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili oleh
Bapak Imam Mul Akhyar, Ibu Lely Malini, Bapak Kusuma Wishnu Wardhana, dan Bapak Rio Arief
Yudhistira selaku perwakilan dari divisi Portofolio and Partnership Management Perseroan pada
tanggal 12 April 2026 dengan hasil diskusi terkait rencana perubahan kegiatan usaha Anak
Perusahaan.
Atas data yang telah disampaikan tersebut, kami telah menerima Surat Pernyataan (Representation
Letter) dari manajemen Perseroan No.015800.S/LG.01/PPM/2026 tanggal 13 April 2026
sehubungan dengan penugasan Studi Kelayakan.
Dalam melakukan penugasan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan, kami juga memperoleh bantuan profesional dari Bapak Rahmadi Budiman selaku ahli
industri gas industri.
Kami juga menggunakan berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik,
seperti website Aswath Damodaran, S&P Capital IQ dan Bank Indonesia, serta hasil analisis lain yang
kami anggap relevan dengan penugasan Studi Kelayakan.

Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

Laporan Studi Kelayakan ini menghasilkan kesimpulan yang berupa pendapat yang menyatakan
kelayakan Rencana Anak Perusahaan, di mana Penilai terlebih dahulu melakukan analisis kajian
kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen dan
kelayakan keuangan.
Dalam kajian kelayakan keuangan, analisis dilakukan dari berbagai aspek yang saling berkaitan
untuk mengetahui dan mengukur seberapa besar prospek, dampak dan manfaat atas Rencana Anak
Perusahaan, serta mengukur tingkat balikan (return) yang diperoleh dari jumlah investasi yang
ditanamkan. Analisis tersebut meliputi sumber dan target pendapatan operasional serta biaya-
biaya yang harus dikeluarkan meliputi biaya operasional langsung dan beban usaha, modal kerja
dan investasi.
Analisis kelayakan keuangan atas Rencana Anak Perusahaan dilakukan dengan mempertimbangkan
beberapa metode yaitu :
 a.    Net Present Value (NPV), yaitu metode yang menunjukkan selisih bersih antara nilai kini
       (present value) dari investasi (capital outlays) yang dilakukan terhadap nilai kini dari arus kas
       masuk (cash inflow) dari kegiatan operasional di masa yang akan datang. Suatu proyek dapat
       dikatakan layak untuk dilakukan apabila NPV positif dan tidak layak bila NPV negatif.
 b.    Payback Period (PBP), yaitu lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengembalikan biaya
       investasi. PBP dengan periode pengembalian lebih pendek lebih baik dari periode
       pengembalian lebih lama; atau lamanya waktu yang diperlukan untuk memulihkan biaya
       investasi atau lamanya waktu yang dibutuhkan investor untuk mencapai titik impas (break
       even point). Pengembalian dana yang lebih pendek berarti investasi yang lebih menarik,
       sedangkan periode pengembalian yang lebih lama kurang diminati.

                                                                                                      iv
Page 6
 c.   Internal Rate of Return (IRR), yaitu suatu tingkat imbal hasil (return) yang diperoleh
      berdasarkan nilai kini dari arus kas masuk tersebut nilainya akan sama dengan nilai kini dari
      investasi yang dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak untuk dilakukan apabila angka IRR
      lebih tinggi dari imbal hasil yang diharapkan (dalam Rencana Anak Perusahaan ini tingkat
      pengembalian yang diharapkan adalah Weighted Average Cost of Capital / WACC).
 d.   Profitability index (P/I), merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai tambah dari
      investasi yang dilakukan pada awal periode. Nilai tambah yang didapat dari investasi
      diperhitungkan dengan membagi total investasi pada awal periode dengan jumlah arus kas
      yang dihasilkan selama periode berjalannya proyek. Apabila P/I dihasilkan dari suatu proyek
      sama dengan satu maka arus kas dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah,
      apabila P/I lebih besar dari satu, maka nilai arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun
      menghasilkan nilai tambah bagi perusahaan; sedangkan P/I lebih kecil dari satu, maka nilai
      arus kas yang dihasilkan dari proyek setiap tahun tidak menghasilkan nilai tambah bagi
      perusahaan. Dalam menganalisis P/I suatu proyek maka kelayakan dapat dinilai apabila nilai
      P/I lebih dari satu.
Dalam analisis kelayakan kami akan menggunakan empat metode di atas terhadap arus kas bersih
untuk perusahaan (Free Cash Flow to the Firm – FCFF). Tingkat diskonto yang digunakan untuk
perhitungan NPV dan PBP adalah WACC, sedangkan IRR yang diperoleh akan dibandingkan dengan
WACC.

Asumsi, Kondisi Pembatas, Tingkat Kedalaman Investigasi, dan Tenaga Ahli

Asumsi
Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion, kami telah melakukan penelaahan atas
dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan Studi Kelayakan, data dan informasi
yang diperoleh baik dari manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya
keakuratannya.
Laporan Studi Kelayakan ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan yang telah kami sesuaikan asumsinya dan telah disetujui oleh manajemen
Perseroan (“Proyeksi Keuangan yang Disesuaikan”) sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi
dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan dan menurut pendapat kami Proyeksi
Keuangan yang Disesuaikan tersebut wajar, namun kami tidak bertanggung jawab terhadap
pencapaiannya.
Kami bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan Studi Kelayakan.
Kondisi Pembatas
Analisis Studi Kelayakan dilakukan atas rencana perubahan kegiatan usaha Anak Perusahaan yaitu
penambahan KBLI 20112 – Industri Gas Industri sehubungan dengan Rencana Anak Perusahaan,
dan oleh karenanya tidak dimaksudkan sebagai Studi Kelayakan Proyek atas suatu proyek tertentu.
Lingkup pekerjaan akan dilakukan sesuai dengan analisis dan interpretasi kami terhadap hukum
dan standar penilaian yang berlaku di Republik Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan untuk
diaplikasikan, dianalisis atau diinterpretasikan menurut peraturan perundang-undangan di negara
lain. Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data. Dalam
menyusun Studi Kelayakan ini, kami melandaskan dan berdasarkan pada informasi dan data



                                                                                                   v
Page 7
sebagaimana disediakan oleh manajemen Perseroan, yang mana berdasarkan hakikat kewajaran
adalah benar, lengkap, dapat diandalkan, serta tidak menyesatkan.
Kami tidak melakukan audit ataupun uji tuntas secara mendetail atas penjelasan maupun data yang
diberikan oleh manajemen Perseroan, baik lisan maupun tulisan, dan dengan demikian kami tidak
dapat memberikan jaminan atau bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan dari
informasi atau penjelasan tersebut.
Sebagai dasar bagi kami untuk melakukan analisis dalam Studi Kelayakan, kami menggunakan data
sebagaimana tercantum pada bagian Sumber Data dan Informasi sebagai bahan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Segala perubahan terhadap data tersebut di atas dapat mempengaruhi hasil Studi Kelayakan kami
secara material. Oleh karena itu, kami tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan
terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan perubahan data tersebut.
Studi Kelayakan ini disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek-aspek
lainnya.
Penugasan kami tidak dilakukan untuk tujuan mengungkapkan kelemahan pengendalian internal,
kesalahan atau kecurangan dalam laporan keuangan, segala bentuk implikasi pajak atau
pelanggaran hukum.
Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Studi Kelayakan ini
dikeluarkan.
Studi Kelayakan ini hanya dilakukan terhadap Tujuan Studi Kelayakan seperti yang telah diuraikan
di atas.
Kami menganggap bahwa sejak tanggal Studi Kelayakan hingga tanggal penerbitan laporan Studi
Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Dengan ini kami menyatakan bahwa penugasan kami tidak termasuk menganalisis transaksi-
transaksi di luar Tujuan Studi Kelayakan yang mungkin tersedia bagi Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap Tujuan Studi Kelayakan, dan juga bukan merupakan analisis
penggunaan yang paling mungkin dan optimal dari Tujuan Studi Kelayakan.
Kami juga berpegang kepada surat pernyataan (representation letter) dari manajemen Perseroan
atas penugasan kami untuk mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan, bahwa Perseroan telah
menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan berkenaan dengan Studi Kelayakan dan
sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan
dan dapat menyesatkan.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
RSR telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen Perseroan yang diwakili oleh
Bapak Imam Mul Akhyar, Ibu Lely Malini, Bapak Kusuma Wishnu Wardhana, dan Bapak Rio Arief
Yudhistira selaku perwakilan dari divisi Portofolio and Partnership Management Perseroan pada
tanggal 12 April 2026 dengan hasil diskusi terkait perubahan kegiatan usaha Anak Perusahaan.



                                                                                               vi
Page 8
Tenaga Ahli

Dalam melakukan penugasan Studi Kelayakan atas Rencana Anak Perusahaan, kami juga
memperoleh bantuan profesional dari Bapak Rahmadi Budiman selaku ahli dalam industri gas
industri.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Laporan Studi Kelayakan bersifat terbuka untuk publik, namun demikian publikasi atas sebagian
atau keseluruhan dari laporan harus mendapatkan persetujuan dari manajemen Perseroan dan
RSR, mengingat kemungkinan adanya informasi yang bersifat rahasia dan dapat mempengaruhi
kompetisi dan operasional Perseroan.

Kesimpulan

Analisis kelayakan bisnis atas penambahan KBLI 20112 – Industri Gas Industri sehubungan dengan
Rencana Anak Perusahaan telah dilakukan melalui analisis kelayakan pasar, kelayakan teknis,
kelayakan pola bisnis, kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan. Berdasarkan analisis
yang dilakukan, Anak Perusahaan dengan didukung kemampuan modal Perseroan memiliki
kapabilitas untuk melaksanakan kegiatan usaha KBLI 20122 – Industri Gas Industri, serta
memberikan peluang tambahan sumber penerimaan laba bagi Perseroan. Analisis atas potensi
kegiatan usaha Anak Perusahaan berdasarkan Rencana Anak Perusahaan adalah sebagai berikut.
Kelayakan Pasar
Kelayakan pasar ditinjau dari kondisi dan potensi pasar, tingkat persaingan, target pasar, strategi
pemasaran, serta prospek kesinambungan usaha.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pemasaran dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan secara pasar dinilai Layak untuk dilaksanakan.
Kelayakan Teknis
Kelayakan teknis ditinjau dari kesiapan rencana fase pra operasional dan fase operasional
Perseroan
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka disimpulkan
bahwa rencana penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara teknis dinilai Layak untuk
dilaksanakan.
Kelayakan Pola Bisnis
Kelayakan Pola Bisnis mempertimbangkan kemampuan Anak Perusahaan dalam menciptakan nilai,
keunggulan kompetitif yang dimiliki, serta tingkat kesulitan bagi pesaing untuk meniru model bisnis
tersebut.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan secara pola bisnis dinilai Layak untuk dilaksanakan.
Kelayakan Model Manajemen
Kelayakan model manajemen mempertimbangkan kesiapan struktur organisasi, ketersediaan
sumber daya manusia, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen dalam Rencana Anak Perusahaan, maka
rencana penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara aspek model manajemen dinilai
Layak untuk dilaksanakan.



                                                                                                vii
Page 9
Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah sebagai
berikut:
-   Biaya Pendirian (Start-Up Cost)
    Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan berupa fasilitas bahan kimia
    dasar dibutuhkan investasi dengan total US$16,31 juta dan keseluruhannya berasal dari dana
    internal.
-   Penentuan Tingkat Diskonto
    Dalam rangka Hasil Studi Kelayakan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata
    tertimbang biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,07%
-   Net Present Value (NPV) ≥ 0 → Layak
    NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar US$1,68 juta. Hasil NPV
    yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak
    dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi
-   Internal Rate of Return (IRR) ≥ Tingkat Diskonto → Layak
    IRR yang dihasilkan adalah sebesar 10,88% yang berarti di atas WACC sebesar 9,07%
-   Payback Period (PP) < Periode Proyeksi → Layak
    Berdasarkan hasil dari analisis, Anak Perusahaan mampu mengembalikan seluruh investasi,
    setelah penambahan kegiatan usaha berjalan selama 10 tahun 7 bulan.
-   Discounted Payback Period (PP) < Periode Proyeksi → Layak
    Berdasarkan hasil dari analisis, dihitung dengan nilai kini kas yang diperoleh, Anak Perusahaan
    mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah penambahan kegiatan usaha berjalan
    selama 17 tahun 6 bulan.
-   Profitability Index (P/I) ≥ 1 → Layak
    P/I yang diperoleh adalah sebesar 1,13x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari satu
    menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena memberikan
    keuntungan dari pengeluaran investasi.
Kesimpulan Studi Kelayakan

Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa Rencana Anak Perusahaan adalah
Layak untuk dilaksanakan.




                                                                                                   viii
Page 10
Penutup

Laporan Studi Kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan analisis dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi pendapat kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
Laporan Studi Kelayakan ini.

Jakarta, 14 April 2026
Hormat kami,
KJPP Ruky, Safrudin & Rekan




Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Pemimpin Rekan
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349




                                                                                           ix
Page 11
                               PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di bawah
ini menerangkan bahwa:
1.   Dalam mempersiapkan Studi Kelayakan Bisnis ini kami telah bertindak secara independen
     tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, ataupun pihak-pihak yang
     terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2.   Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
     penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan
     atau merugikan pada pihak mana pun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak
     dipengaruhi oleh opini yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan ini dan kami hanya
     menerima imbalan sesuai yang tercantum pada Kontrak No. : 011000.PK/LG.01/PPM/2026
     tanggal 16 Maret 2026 yang telah ditandatangani dan disetujui oleh Pemberi Tugas. Adapun
     biaya jasa dalam melakukan Studi Kelayakan telah memperhatikan ketentuan yang diatur oleh
     Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP) MAPPI.
3.   Penilai bertanggung jawab atas opini Laporan Studi Kelayakan Bisnis.
4.   Studi Kelayakan dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan
     keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal 31 Desember 2025.
5.   Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
     Kelayakan pada Tanggal Studi Kelayakan dan analisis telah dilakukan sesuai dengan Tujuan
     Studi Kelayakan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan ini.
6.   Studi Kelayakan Bisnis ini disusun sesuai dengan SPI 2018 dengan Edisi Revisi pada SPI 300, SPI
     310, SPI 320, dan SPI 330 yang ditetapkan pada 1 Maret 2020 dan KEPI seperti yang ditetapkan
     oleh MAPPI serta POJK 17, POJK 35 dan SEOJK17.
7.   Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai Kesimpulan pada Laporan
     Studi Kelayakan Bisnis ini.
8.   Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data yang dianalisis serta data
     ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis ini pada Sumber
     Data dan Informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
     dipertanggungjawabkan.
9.   Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
     analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
10. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
    Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
11. RSR telah melakukan wawancara dengan manajemen Perseroan pada tanggal 12 April 2026.
12. Dalam melakukan penugasan ini, Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
    dalam menyiapkan Studi Kelayakan.




                                                                                                  x
Page 12
13. Tidak seorang pun Penilai Publik atau Penilai Beregister yang telah menyediakan bantuan
    profesional dalam menyiapkan laporan penilaian Studi Kelayakan Bisnis, kecuali yang
    disebutkan dalam laporan ini.
Jakarta, 14 April 2026
Signing Partner

Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.10.00269
STTD OJK No. : STTD.PB-23/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. : 00-S-01349                                     …...................................................


Reviewer

Nursatrio, MAPPI (Cert.)
Penilai Bisnis
Izin Penilai Publik No. : B-1.24.00663
STTD OJK No.: STTD.PB-60/PM.021/2024
MAPPI: 12-S-03901                                          ......................................................



Penilai
Ari Kurnia
MAPPI No. : 11-T-03180
Register No. : RMK-2017.00649                              ......................................................




M. Milzam Winandi
MAPPI No. : 22-P-11539
Register No. : RMK-2025.05093                              .....................................................




                                                                                                              xi

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published15 Apr 2026
Pages12
Characters29,427
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.2 ×2
unresolved org PT Pertamina Gas Negara p.2
unresolved org KJPP Ruky p.2 ×2
unresolved org Safrudin & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved org Purwantono p.4 ×3
unresolved org Tanudiredja p.4
unresolved org Rintis & Rekan p.4
unresolved person Daniel Kohar p.4
unresolved person Imam Mul Akhyar p.5 ×2
unresolved person Lely Malini p.5 ×2
unresolved person Kusuma Wishnu Wardhana p.5 ×4
unresolved person Rio Arief Yudhistira p.5 ×2
unresolved person Rahmadi Budiman p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Rekan Rudi M. Safrudin p.10
unresolved person Rudi M. Safrudin, MAPPI (Cert.) · Pemimpin Rekan p.10
unresolved person Signing Partner Rudi M. Safrudin p.12 ×2
unresolved person Reviewer Nursatrio p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1786 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result