Back to announcement
20260415_PGAS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32070944_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERUBAHAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DENGAN KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (“KBLI”)
NOMOR 20112 INDUSTRI GAS INDUSTRI
OLEH PT PERTAMINA GAS
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN ATAS PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA PT PERTAMINA GAS KBLI 20112 – INDUSTRI GAS INDUSTRI. KETERBUKAAN INFORMASI INI DISIAPKAN
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PASAL 32 JO. PASAL 22 AYAT (1) HURUF C POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DI BAWAH INI).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU MEMILIKI KERAGUAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
PROFESIONAL LAINNYA.
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam kegiatan usaha di bidang transmisi dan distribusi gas bumi
Kantor Pusat:
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia
Telp : +6221 633 4838
Fax: +6221 633 3080
pcc135@pertamina.com
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS PASAL 32 JO. PASAL 22 AYAT
(1) HURUF C POJK NO.17/2020 (SEBAGAIMNA DIDEFINISIKAN DI BAWAH).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN
PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA DAN SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
PENTING MATERIAL DAN RELEVAN LAIN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2026
Page 2
DEFINISI
Anak Perusahaan berarti PT Pertamina Gas, suatu perseroan terbatas yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia, yang didirikan
dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat di Graha Pertamina – Tower Pertamax
Lt.20-23, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia. Anak Perusahaan telah
berkontribusi lebih dari 20% terhadap pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
Hasil Studi Kelayakan berarti Hasil Penilaian Studi Kelayakan berupa Laporan Studi Kelayakan Bisnis atas
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ruky, Safrudin,
dan Rekan (“RSR”) No. : RSR/R/B.140426.01 tanggal 14 April 2026.
KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No.
7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam pengumuman dan/atau
keterbukaan informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan
POJK No.17/2020.
Menkum berarti Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa sebagaimana terakhir kali diubah
berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pemegang Saham Perseroan berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek.
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan berarti rencana perubahan kegiatan usaha dengan
menambahkan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu KBLI 20112 (Industri Gas Industri).
Penilai Independen berarti KJPP RSR, penilai Independen yang terdaftar di OJK yang melakukan analisis atas
kelayakan rencana Perseroan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 20112 (Industri Gas Industri).
Perseroan atau PGN berarti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik
Indonesia, beralamat di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia.
POJK No.17/2020 berarti Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
POJK No.15/2020 berarti Peraturan OJK No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan Terbuka.
POJK No. 14/2025 berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
SKKNI berarti Sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Hal 2 dari 25
Page 3
I. PENDAHULUAN
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Anak Perusahaan berencana melakukan perubahan atas penambahan
kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025 – No. 20112 tentang Industri Gas Industri mencakup kegiatan
pembangunan fasilitas pembuatan bahan kimia dasar antara lain pembangunan fasilitas hydrogen plant, yang
diharapkan dapat meningkatkan pendapatan bagi Anak Perusahaan. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
No. 17/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP RSR untuk mempersiapkan Hasil Studi Kelayakan yang dilakukan
per tanggal 31 Desember 2025.
Perseroan tidak akan melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 22
POJK No. 17/2020, yaitu meliputi (i) tidak melakukan penambahan kegiatan usaha yang belum terdapat di
anggaran dasar; (ii) tidak bermaksud menjalankan kegiatan usaha yang sudah tertera dalam anggaran dasar,
namun belum pernah dijalankan; (iii) tidak melakukan pengurangan kegiatan usaha yang telah dijalankan; dan (iv)
tidak mengganti seluruh kegiatan usaha yang dijalankan dengan kegiatan usaha baru.
Dalam hal ini, perubahan kegiatan usaha akan dilakukan pada Anak Perusahaan, yaitu penambahan kegiatan
usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Anak Perusahaan dan akan dijalankan oleh Anak Perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 32 jo. Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK No. 17/2020, rencana Perubahan atas
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh persetujuan RUPST yang direncanakan
akan diselenggarakan pada tanggal 22 Mei 2026 dan Perseroan sebagai perusahaan terbuka wajib untuk
menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia dengan maksud untuk memberikan
informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana
Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha pada Anak Perusahaan, Perseroan juga menyediakan data
mengenai rencana Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan kepada pemegang saham
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020. Perseroan berencana untuk meminta persetujuan Pemegang
Saham dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026.
Dapat kami informasikan juga bahwa terkait dengan rencana perubahan atas penambahan kegiatan usaha oleh
Anak Perusahaan ini, sampai dengan saat ini tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak tertentu dan tidak terdapat
persetujuan berdasarkan peraturan yang harus dipenuhi serta persetujuan dan/atau perizinan dan/atau
pemberitahuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga lainnya yang harus dipenuhi oleh
Anak Perusahaan sebelum mendapat persetujuan dari RUPST. Setelah mendapatkan persetujuan RUPST
Perseroan, Anak Perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha KBLI 20112 tentang Industri Gas Industri,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana menjalankan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan dalam hal ini berupa
pelaksanaan KBLI 20112.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. PROFIL PERSEROAN
Perseroan awalnya bernama Firma L. J. N. Eindhoven & Co. Gravenhage yang didirikan pada tahun
1859. Kemudian, Perseroan diberi nama NV. Netherland Indische Gaz Maatschapij (“NV. NIGM”) pada
tahun 1950, saat diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Pada tahun 1958, saat diambil alih oleh
Pemerintah Republik Indonesia, nama Perseroan diganti menjadi Badan Pengambil Alih Perusahaan-
Hal 3 dari 25
Page 4
Perusahaan Listrik dan Gas (“BP3LG”) yang kemudian beralih status menjadi BPU-PLN pada tahun
1961. Pada tanggal 13 Mei 1965, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19/1965, Perseroan didirikan
sebagai Perusahaan Negara dan dikenal sebagai Perusahaan Negara Gas (“PN. Gas”). Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 27/1984, PN. Gas diubah menjadi perusahaan umum (“Perum”) dengan nama
Perusahaan Umum Gas Negara.
Status Perusahaan diubah dari Perum menjadi perusahaan perseroan terbatas yang dimiliki oleh negara
(“Persero”) dan namanya berubah menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 37/1994 dan Akta Pendirian Perusahaan No. 486 tanggal 30 Mei 1996 yang
diaktakan oleh Notaris Adam Kasdarmaji, S.H. Akta Pendirian telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-7729HT.01.01.Th.96. tanggal 31 Mei 1996 dan
diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 8508 Tambahan Berita Negara No.
80 tanggal 4 Oktober 1996.
Status Perseroan diubah menjadi perseroan terbuka dan nama Perseroan berubah menjadi PT
Perusahaan Gas Negara Tbk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6/2018. Perubahan status
Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada anggaran dasar Perseroan berdasarkan Akta
Notaris No. 48 oleh Fathiah Helmi, S.H., tanggal 29 Juni 2018. Anggaran dasar Perseroan telah
mengalami beberapa perubahan, berdasarkan Akta Notaris No. 28 tanggal 11 Mei 2021 oleh Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima oleh
Menkumham melalui Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0342118 tanggal 1 Juni 2021.
Status Perseroan diubah menjadi Persero dan nama Perseroan berubah menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau disingkat PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Perubahan status Perseroan ini kemudian diikuti dengan perubahan pada anggaran dasar Perseroan
berdasarkan Akta Notaris No. 17 tanggal 26 Januari 2026 oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H. Perubahan ini telah dilaporkan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan No.
AHU-AH.01.03-0027095 tanggal 29 Januari 2026 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Kantor Pusat Perseroan berkedudukan di Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20, Jakarta. Pemegang saham
langsung Perseroan adalah PT Pertamina (Persero) ("Pertamina") dan pemegang saham akhir
Perseroan adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah :
i) Kegiatan usaha utama di bidang pengembangan pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan umum
dan penyediaan gas
a) Pengolahan bahan bakar gas dan gasifikasi batu bara (KBLI 35201)
Pengolahan bahan bakar gas yang dapat dimanfaatkan secara langsung sebagai
bahan bakar di mana pembuatannya disertai peningkatan mutu gas, seperti 6
pemurnian, pencampuran dan proses lainnya yang dihasilkan dari gas alam, karbonasi
dan gasifikasi batu bara atau bahan hidrokarbon lain, termasuk proses regasifikasi
LNG.
b) Penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202)
Penyaluran gas melalui jaringan yang bertekanan ekstra tinggi (lebih dari 10 bar); yang
bertekanan tinggi (antara 4 bar s.d. 10 bar); dan yang bertekanan menengah ke bawah
(di bawah 4 bar) baik berasal dari produksi sendiri maupun produksi pihak lain sampai
ke konsumen atau pelanggan.
c) Penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar gas (KBLI 35202)
Penyaluran, distribusi dan pengadaan semua jenis bahan bakar gas dalam bentuk gas
Hal 4 dari 25
Page 5
dan cair melalui sistem saluran dan transportasi darat maupun laut.
d) Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202)
Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair melalui sistem distribusi gas yang
dioperasikan oleh pihak lain dan pengoperasian pertukaran komoditas dan kapasitas
pengangkutan bahan bakar gas.
e) Pengangkutan gas melalui darat dan laut (KBLI 49300)
Pengangkutan gas dalam bentuk gas dan cair dari produsen ke tempat konsumen
dengan saluran pipa maupun moda transportasi darat dan laut atas dasar fee atau
kontrak, termasuk pengoperasian gardu pompa.
f) Pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300)
Pengangkutan gas dalam bentuk gas dan cair dari produsen ke tempat konsumen
dengan saluran pipa maupun moda transportasi darat dan laut atas dasar fee atau
kontrak, termasuk pengoperasian gardu pompa
g) Penyimpanan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 52101; KBLI 52109)
Kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan
akhir, dengan tujuan komersil. Pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum
tercakup dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang
melakukan penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi
dengan fasilitas lain.
h) Perdagangan bahan bakar gas skala industri dan retail (KBLI 46610)
Usaha perdagangan besar bahan bakar gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya,
seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan
bakar, oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang, ampas, arang batu,
bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels), dan bahan bakar lainnya
termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas, butana dan propana, dan lain-lain) dan
minyak semir, minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta
bahan bakar nuklir.
i) Instalasi gas pada bangunan (KBLI 43223)
Kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan
gedung hunian dan non-hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan
perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk
pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia
dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
j) Pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran gas (KBLI 43223)
Kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada bangunan
gedung hunian dan non-hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi, dan
perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk
pekerjaan instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi
fasilitas produksi dan penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia
dan panas bumi termasuk anjungan lepas pantai dan bawah laut.
ii) Kegiatan usaha pendukung/ penunjang
a) Penyertaan modal di berbagai bidang usaha hulu minyak dan gas, infrastruktur pipa
minyak, LNG termasuk LNG carrier, NGL, LPG, CNG, jasa konstruksi, engineering,
kelistrikan, informasi dan komunikasi, properti dan manajemen aset, kawasan
pariwisata, penyediaan jasa tenaga kerja, konsultasi, dan bidang usaha lainnya.
Hal 5 dari 25
Page 6
b) Kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan gas bumi yang dilakukan-- atas
dasar balas jasa atau kontrak.
c) Optimalisasi pemanfaatan aset dan sumber daya Perseroan.
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perseroan, kegiatan usaha berdasarkan KBLI
adalah:
i) Pengolahan bahan bakar gas dan gasifikasi batu bara (KBLI 35201)
ii) Penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202)
iii) Penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar gas (KBLI 35202)
iv) Perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202)
v) Pengangkutan gas melalui darat dan laut (KBLI 49300)
vi) Pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300)
vii) Penyimpanan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 52101; KBLI 52109)
viii) Perdagangan bahan bakar gas skala industri dan retail (KBLI 46610)
ix) Instalasi gas pada bangunan (KBLI 43223)
x) Pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran gas (KBLI 43223)
Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan usaha
penyaluran gas melalui jaringan pipa (KBLI 35202), penyaluran, distribusi, dan pengadaan bahan bakar
gas (KBLI 35202), perdagangan gas dalam bentuk gas dan cair (KBLI 35202), pengangkutan gas melalui
darat dan laut (KBLI 49300), pengoperasian gardu pompa (KBLI 49300) dan perdagangan bahan bakar
gas skala industri dan retail (KBLI 46610) dengan mengacu pada NIB Perseroan.
Wilayah kegiatan usaha Perseroan tersebar di 18 provinsi dan 78 kota/kabupaten di Indonesia. Hingga
akhir tahun 2025, portofolio pengelolaan infrastruktur hilir gas bumi Grup Perseroan mencakup 97% dari
infrastruktur hilir gas bumi yang sudah terbangun dan beroperasi. Kegiatan operasional usaha niaga gas
bumi Perseroan dikelola oleh Sales and Operation Region (“SOR”) yang terbagi dalam tiga wilayah.
Wilayah SOR I meliputi pulau Sumatra dan Kepulauan Riau, dengan area yang terdiri dari Medan,
Palembang, Lampung, Pekanbaru, Dumai, Batam, dan sekitarnya. Selanjutnya, Wilayah SOR II
mencakup provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, dengan area yang terdiri dari DKI Jakarta,
Bogor, Tangerang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Cirebon, dan sekitarnya. Sementara itu, Wilayah SOR III
meliputi provinsi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, serta pulau Nusa Tenggara, Kalimantan,
Sulawesi, Papua, dan Kepulauan Maluku, dengan area operasional di Surabaya, Bojonegoro, Sidoarjo,
Pasuruan, Semarang, Kalimantan (Balikpapan, Kutai Kartanegara, Tarakan), dan Kawasan Timur
Indonesia (Makassar, Banggai, dan Sorong). Selain itu, Anak Perusahaan dan Afiliasi Perseroan juga
memiliki wilayah operasi yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
wilayah operasi di luar negeri, yaitu pada Lapangan Fasken di Texas, Amerika Serikat, yang dimiliki oleh
PT Saka Energi Indonesia.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta
No. 17 tanggal 26 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-0004617.AH.01.02 TAHUN 2026 tanggal 29 Januari 2026 dan diterima oleh
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0027095 tanggal
29 Januari 2026, dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0015755.AH.01.11.TAHUN 2026
tanggal 29 Januari 2026 ("Akta No. 17/2026"), adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 7.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 2.424.150.819.600
Modal Disetor : Rp 2.424.150.819.600
Modal Dasar terbagi atas 70.000.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per lembar saham.
Hal 6 dari 25
Page 7
Berdasarkan Akta No. 17/2026 dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT
Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan per
tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1
Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Keterangan Jumlah Saham (Lembar) Jumlah Nilai Nominal Persentase (%)
(Rp)
Negara Republik Indonesia
1. 1 100 0,00
(Saham Seri A Dwiwarna)
PT Pertamina (Persero)
2. 13.809.038.755 1.380.903.875.500 56,96
(Saham Seri B)
3. Publik (Saham Seri B) 10.432.321.500 1.043.232.150.000 43,04
Jumlah Saham 24.241.360.255 2.424.136.025.500 100,00
Diagram Kepemilikan Perseroan
1 lembar saham
Kepemilikan Masyarakat Seri A Dwiwarna PT Pertamina (Persero)
di Bawah 5%
43,04% 56,96%
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk
51%
48,99%
PT Pertamina Gas
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Akta No. 1, yang dibuat di hadapan Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan AHU-AH.01.09-0336642
tanggal 11 September 2025, dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0212552.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 11 September 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Setia Boedi Hoesodo
Komisaris : Edward Omar Sharif Hiariej
Komisaris : Rambe Kamarul Zaman
Komisaris : Thanon Aria Dewangga
Komisaris Independen : Conny Lolyta Rumondor
Komisaris Independen : Widjono Hardjanto
Hal 7 dari 25
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Arief Kurnia Risdianto
Direktur Keuangan : Catur Dermawan
Direktur Komersial : Aldiansyah Idham
Direktur Infrastruktur dan Teknologi : Hery Murahmanta
Direktur SDM dan Penunjang Bisnis : Rachmat Hutama
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Mirza Mahendra
Direktur Manajemen Risiko : Eri Surya Kelana
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN PERSEROAN
Ikhtisar data keuangan penting Perseroan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Konsolidasian
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
KAP Purwanto, Susanti, & Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.
Tabel 5 -1
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Summary of Financial Statement Audited Audited Audited
CAGR
(Juta USD) 2023 2024 2025
Consolidated Statement of Financial Position
Current Assets 1.892,4 1.987,0 2.073,9 4,7%
Non Current Assets 4.706,8 4.429,0 4.158,5 -6,0%
Total Assets 6.599,2 6.415,9 6.232,4 -2,8%
Current Liabilities 1.462,4 1.134,5 1.169,4 -10,6%
Non Current Liabilities 1.596,4 1.609,9 1.455,1 -4,5%
Total Equity 3.540,4 3.671,5 3.607,8 0,9%
Total Liabilities and Shareholders Equity 6.599,2 6.415,9 6.232,4 -2,8%
Jumlah Aset
Pada tahun 2025, PGN mencatatkan total aset tercatat sebesar USD 6,232.4 juta. Nilai total aset ini
turun dibandingkan 2024 sebesar USD 6,415.9 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar (-2,8%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, beban dibayar
di muka, depresiasi aset tetap, amortisasi aset hak guna, dan depresiasi, deplesi dan amortisasi properti
minyak dan gas.
Aset Lancar
Aset lancar PGN pada tahun 2025 mengalami kenaikan menjadi USD 2,073.9 juta jika dibandingkan
2024 yang sebesar USD 1,987.0 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
4,7%. Kenaikan ini terutama disebabkan kenaikan persediaan, piutang lain-lain dan uang muka.
Kenaikan persediaan terutama disebabkan adanya peningkatan persediaan LNG In Transit. Sedangkan
peningkatan uang muka disebabkan peningkatan uang muka pembelian gas bumi.
Aset Tidak Lancar
Pada tahun 2025, aset tidak lancar turun menjadi USD4,158.5 juta jika dibandingkan 2024 yang tercatat
sebesar USD4,429.0 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-6,0%).
Penurunan ini terutama disebabkan oleh depresiasi aset tetap, aset hak guna, dan depresiasi, deplesi
dan amortiasi properti minyak dan gas.
Hal 8 dari 25
Page 9
Liabilitas Jangka Pendek
Pada tahun 2025, liabilitas jangka pendek naik menjadi USD1,169.4 juta jika dibandingkan tahun 2024
sebesar USD1,134.5 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-10,6%).
Penurunan ini terutama disebabkan penurunan pinjaman bank jangka pendek.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang turun di tahun 2025 menjadi USD1,455.1 juta dibandingkan 2024 sebesar
USD1,609.9 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,5%). Penurunan
tersebut terutama disebabkan penurunan pinjaman bank jangka panjang.
Jumlah Ekuitas
Pada tahun 2025, ekuitas Perseroan mengalami penurunan menjadi USD3,607.8 juta jika dibandingkan
tahun 2024 yang tercatat sebesar USD3,671.5 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar 0,9%. Hal ini disebabkan pada 2025 Perusahaan mengalami penurunan laba bersih
dibandingkan tahun sebelumnya.
Tabel 5 -2
Laporan Laba Rugi Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Summary of Financial Statement Audited Audited Audited
CAGR
(Juta USD) 2023 2024 2025
Consolidated Statement of Profit & Loss
Revenues 3.646,3 3.788,6 3.975,9 4,4%
Cost of Revenues (2.912,7) (3.031,2) (3.277,6) 6,1%
Gross Profit 733,6 757,4 698,3 -2,4%
Operating Expenses (196,9) (201,2) (167,9) -7,7%
Other Operating Income (Expense) 5,7 (33,5) (10,8) N/A
Operating Profit 542,4 522,7 519,6 -2,1%
Other Non Operating Income (Expense) (18,5) 55,6 (31,4) 30,2%
Income Tax Benefit (Expense) (147,3) (138,7) (141,6) -1,9%
Profit (Loss) For the Year 376,6 439,6 346,6 -4,1%
Pendapatan
Perseroan memperoleh pendapatan yang berasal dari tiga segmen usaha yaitu niaga/transmisi gas,
eksplorasi dan produksi minyak dan gas, dan usaha lainnya yang mencakup (1) Pemrosesan Gas, (2) Jasa
Regasifikasi, (3) Jasa jaringan Telekomunikasi dan (4) Jasa Konstruksi dan Pemeliharaan. Pada tahun
2025, PGN membukukan pendapatan sebesar USD3,975.9 juta, naik dibanding 2024, yang tercatat
sebesar USD3,788.6 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 4,4%. Kenaikan
pendapatan tersebut disebabkan kenaikan pendapatan niaga gas, transportasi minyak, jasa regasifikasi,
jasa jaringan telekomunikasi dan pendapatan konstruksi dan pemeliharaan.
Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
Realisasi beban pokok pendapatan tahun 2025 mencapai USD3,277.6 juta, mengalami peningkatan dari
tahun 2024 yang tercatat sebesar USD3,031.2 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar 6,1%. Peningkatan beban pokok pendapatan ini terutama dikontribusikan peningkatan beban
pokok pendapatan niaga gas.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi turun menjadi USD167.9 juta di tahun 2025, dari USD 201.2 juta di 2024
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-7.7%). Penurunan ini terutama
disebabkan oleh penurunan beban pengelolaan fasilitas, sewa jangka pendek dan aset bernilai rendah,
perjalanan dinas dan transportasi, dan beban perbaikan dan pemeliharaan.
Hal 9 dari 25
Page 10
Laba Bruto
Laba bruto PGN tahun 2025 turun menjadi USD 698.3 juta, dibandingkan dengan tahun 2025 yang
tercatat sebesar USD 757.4 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-2,4%).
Penurunan ini terutama disebabkan kenaikan beban pokok niaga gas yang lebih tinggi dibandingkan
dengan kenaikan pendapatannya akibat dari peningkatan penggunaan LNG dalam pemenuhan bauran
pasokan gas pipa.
Laba Operasi
Pada tahun 2025, PGN mengalami penurunan laba operasi menjadi USD 519.6 juta dibandingkan 2024
yang tercatat sebesar USD 522.7 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
2,1%). Penurunan ini terutama disebabkan penuruan laba kotor.
Laba Tahun Berjalan
Laba Tahun Berjalan pada tahun 2025 tercatat mencapai USD 346.6 juta. Capaian ini menunjukkan
penurunan apabila dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan tahun 2024 yang sebesar USD 439.6 juta
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,1%).
Tabel 5 -3
Laporan Arus Kas Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
Summary of Financial Statement Audited Audited Audited
CAGR
(Juta USD) 2023 2024 2025
Cash Flow
Cash Flow from Operating Activities 723,7 785,2 657,1 -4,7%
Cash Flow from Investing Activities (57,7) (48,5) (126,2) 47,9%
Cash Flow from Financing Activities (878,2) (568,1) (560,4) -20,1%
(Decrease)/Increase in Cash and Cash Eqv. (212,2) 168,6 (29,5) -62,7%
Effect of foreign exchange rate changes 9,3 (30,2) (17,4) N/A
Cash and Cash Eqv. at Beginnning of Year 1.447,7 1.244,7 1.383,2 -2,3%
Cash and Cash Eqv. at Year end 1.244,7 1.383,2 1.336,3 3,6%
Aktivitas Operasi
Pada tahun 2025, arus kas dari aktivitas operasi turun menjadi USD 657.1 juta jika dibandingkan 2024
yang tercatat sebesar USD 785.2 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
4,7%). Penurunan ini terutama disebabkan kenaikan pembayaran kepada pemasok, dan kenaikan
pembayaran untuk beban usaha dan aktivitas operasi lainnya.
Aktivitas Investasi
Pada tahun 2025, arus kas dari aktivitas investasi sebesar negatif USD 126.2 juta, Nilai pengeluaran kas
investasi tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebesar USD 48.5 juta
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (47,9%). Kenaikan pengeluaran kas untuk
aktivitas Investasi ini terutama disebabkan adanya peningkatan pengeluaran kas untuk perolehan
properti minyak dan gas dan perolehan aset tetap.
Aktivitas Pendanaan
Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2025 tercatat negatif USD 560,4
juta, Nilai pengeluaran kas pendanaan tersebut lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang
mencapai USD 568.1 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-20,1%).
Hal 10 dari 25
Page 11
Tabel 5 -4
Rasio Finansial Perseroan dan Entitas Anak
Summary of Financial Statement Audited Audited Audited
CAGR
(Juta USD) 2023 2024 2025
Financial Ratios (X)
Operating Margin (%) 14,9% 13,8% 13,1% -6,3%
Net Margin (%) 10,3% 11,6% 8,7% -8,1%
Current Ratio (X) 1,3 1,8 1,8 17,1%
Total Debt to Total Equity Ratio (X) 0,9 0,7 0,7 -8,2%
Total Debt to Total Assets Ratio (X) 0,5 0,4 0,4 -4,7%
TATO (X) 0,6 0,6 0,6 7,5%
ROE (%) 10,6% 12,0% 9,6% -5,0%
ROA (%) 5,7% 6,9% 5,6% -1,3%
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan
tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers).
Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio imbal
hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE). Selama tahun 2023-2025, rata-rata rasio ROA dan ROE masing-
masing sebesar 6,06% dan 10,73%. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA dan ROE masing-
masing sebesar 5,6% dan 9,6% dengan nilai CAGR ROA tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
1,3%) dan nilai CAGR ROE tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-5,0%).
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban-kewajibannya
yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio lancar (current
ratio). Pada tahun 2023 rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 1.3x. Pada tahun 2024 rasio lancar
Perusahaan adalah sebesar 1,8x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar tercatat sebesar
1,8x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,1%.
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjang. Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to
Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Pada tahun 2023, DAR dan DER Perusahaan masing-
masing sebesar 0,5x dan 0,9x. Pada tahun 2024, DAR dan DER Perusahaan masing-masing sebesar 0,4x
dan 0,7x. Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Perusahaan masing-masing sebesar 0,4x dan
0,7x dengan nilai CAGR DAR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-4,7%) dan nilai CAGR DER tahun
2023 sampai dengan 2025 sebesar (-8,2%)
Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover), yang dalam hal ini diukur
menggunakan perputaran total aset (Total Asset Turnover/ TATO) untuk menunjukkan seberapa efisien
perusahaan menggunakan asetnya dalam menghasilkan pendapatan. Hingga per tanggal 31 Desember
2025, rasio perputaran total aset (TATO) adalah sebesar 0,6x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar 7,5%.
Hal 11 dari 25
Page 12
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI ANAK PERUSAHAAN PERSEROAN
1. PROFIL ANAK PERUSAHAAN
Anak Perusahaan berkedudukan di Graha Pertamina -Tower Pertamax Lt 20-23, Jl. Medan Merdeka
Timur No.11-13, Gambir, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 12
tanggal 23 Februari 2007, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. WT-
03421.HT.01.01-TH.2007 tanggal 29 Maret 2007, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 545 Tambahan No.5 tanggal 15 Januari 2009. Anggaran dasar Anak Perusahaan yang
dituangkan dalam Akta Pendirian Anak Perusahaan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir
diubah dengan Akta Notaris No. 68 tanggal 21 Oktober 2024, dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H.,
M.KN., yang telah disahkan oleh Menkum melalui surat keputusan No. AHU-0069056.AH.01.02 TAHUN
2024 pada tanggal 29 Oktober 2024 (“Anggaran Dasar Anak Perusahaan”).
Entitas induk Anak Perusahaan adalah Perseroan selaku pemegang saham mayoritas dan pemegang
saham lainnya adalah PT Pertamina (Persero), dan PT Pertamina Pedeve Indonesia.
2. KEGIATAN USAHA ANAK PERUSAHAAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Anak Perusahaan, ruang lingkup kegiatan utama Anak
Perusahaan adalah sebagai berikut:
i) Menjalankan usaha dalam bidang usaha hilir gas bumi yang meliputi:
a) Kegiatan niaga gas bumi dan turunannya, yang terdiri atas:
a. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI
46610)
b. Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
c. Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202)
d. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (KBLI 46651)
b) Transportasi/transmisi (KBLI 49300)
c) Pemrosesan, yang terdiri atas:
a. Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
b. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan
batu bara (KBLI 20117)
d) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
e) Penyediaan fasilitas infrastruktur minyak dan gas bumi, yang terdiri atas:
a. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
b. Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
c. Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905)
d. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan
energi serta peralatannya (KBLI 77395)
e. Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)
f) Usaha lainnya meliputi distribusi gas, Liquified Natural Gas (“LNG”), Natural Gas Liquid
(“NGL”), Liquified Petroleum Gas (“LPG”), Compressed Natural Gas (“CNG”) serta
terminal penerimaan LNG, NGL, LPG, CNG, yang terdiri atas:
a. Distribusi gas alam (KBLI 35202)
Hal 12 dari 25
Page 13
b. Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
c. Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240)
ii) Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk impor, ekspor gas bumi serta
menjadi distributor dan keagenan perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar
negeri, yang terdiri atas:
a) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610)
iii) Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan minyak melalui pipa dan gas bumi melalui pipa
kapal, kendaraan darat dan penyimpanan, yang terdiri atas:
a) Instalasi minyak dan gas (KBLI 43223)
b) Angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300)
c) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133)
d) Angkutan bermotor untuk barang khusus (KBLI 49432)
e) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
iv) Menjalankan usaha dalam bidang jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, dan pemrosesan gas bumi, yang
terdiri atas:
a) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
b) Jasa pengujian laboratorium (KBLI 71202)
c) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
d) Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)
Kegiatan operasi Anak Perusahaan dibagi menjadi 8 area operasi sebagai berikut:
i) Area Operasi Sumatra Bagian Utara, yang meliputi area distribusi Aceh dan Sumatra Utara;
ii) Area Operasi Sumatra Bagian Selatan, yang meliputi area distribusi Sumatra Selatan dan
Jambi;
iii) Area Operasi Sumatra Bagian Tengah, yang meliputi area distribusi Tempino dan Plaju;
iv) Area Operasi Jawa Bagian Barat, yang meliputi area distribusi Jakarta, Jawa Barat dan Banten;
v) Area Operasi Jawa Bagian Timur, yang meliputi area distribusi Jawa Timur;
vi) Area Operasi Kalimantan , yang meliputi area distribusi Kalimantan Timur;
vii) Area Operasi Dumai, yang meliputi area distribusi gas Sumatra Bagian Tengah; dan
viii) Area Operasi Rokan, yang meliputi area distribusi minyak Sumatra Bagian Tengah.
Adapun berdasarkan NIB Anak Perusahaan, kegiatan usaha berdasarkan KBLI adalah:
i) Jasa inspeksi teknik instalasi (KBLI 71204);
ii) Angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300);
iii) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk ybdi (KBLI 46610);
iv) Pertambangan gas alam (KBLI 06201 (Pendukung)); dan
v) Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202 (Pendukung)).
Dalam hal ini, kegiatan usaha Anak Perusahaan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan
usaha jasa inspeksi teknik instalasi (KBLI 71204), angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300),
perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610), pertambangan gas
alam (KBLI 06201 (Pendukung) dan distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202 (Pendukung) dengan
mengacu pada NIB Anak Perusahaan.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ANAK PERUSAHAAN
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Anak Perusahaan
berdasarkan Anggaran Dasar Anak Perusahaan, adalah sebagai berikut:
Hal 13 dari 25
Page 14
Modal Dasar : Rp 5.200.082.000.000
Modal Ditempatkan : Rp 5.080.585.000.000
Modal Disetor : Rp 5.080.585.000.000
Modal Dasar terbagi atas 5.200.082 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000 per lembar saham.
Berdasarkan berdasarkan Anggaran Dasar Anak Perusahaan, struktur kepemilikan dan susunan
pemegang saham Anak Perusahaan per Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Tabel 3-1
Struktur Kepemilikan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan
Keterangan Jumlah Saham (Lembar) Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Rp) (%)
1. PT Perusahaan Gas Negara 2.591.099 2.591.099.000.000 51,00
(Persero) Tbk
2. PT Pertamina (Persero) 2.488.986 2.488.968.000.000 48,99
3. PT Pertamina Pedeve
500 500.000.000 0,01
Indonesia
Jumlah 5.080.585 566.847 100,000
4. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Anak Perusahaan berdasarkan Akta No. 2 tanggal 8 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AH-AH.01.09-0313021 tanggal 18 Juli
2025, dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0162655.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 18 Juli 2025, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Faisol Riza
Komisaris : Irene Umar
Komisaris : Hanny Joost Pajouw
Komisaris : Danar Rahmanto
Komisaris Independen : Tedy Arman
Komisaris Independen : Lafrik Bano Rangkuty
Direksi
Direktur Utama : Indra Pehulisa Sembiring
Direktur Teknik dan Operasi : Agung Indri Pramantyo
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis : Ary Kurniawan
Direktur Komersial : Ryrien Marisa
Direktur Keuangan dan Dukungan Bisnis : Arifin Ahmad
Direktur Manajemen Risiko : Muhammad Suryadi
Hal 14 dari 25
Page 15
5. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING KONSOLIDASIAN ANAK PERUSAHAAN
Ikhtisar data keuangan penting Anak Perusahaan berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit
Konsolidasian Anak Perusahaan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
telah diaudit oleh KAP Purwanto, Susanti & Surja dengan pendapat wajar dalam semua hal yang
material.
Tabel 5 -1
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Anak Perusahaan
Jumlah Aset
Peningkatan Aset yang diiringi dengan pertumbuhan liabilitas dan ekuitas menunjukkan komitmen Anak
Perusahaan untuk terus memperkuat posisi keuangannya. Pada tahun 2025, Anak Perusahaan
mencatatkan total aset tercatat sebesar USD2,377.1 juta. Nilai total aset ini mengalami kenaikan
dibandingkan 2024 sebesar USD2,365.9 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar (-0,4%).
Aset Lancar
Aset lancar Anak Perusahaan terdiri dari kas dan setara kas, piutang usaha, persediaan, pajak dibayar
di muka bagian lancar, dan aset lancar lainnya, serta piutang sewa pembiayaan bagian lancar. Aset
lancar pada akhir tahun 2025 sebesar USD 845.9 juta, meningkat dibandingkan aset lancar tahun 2024
sebesar USD 808.7 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 2,6%. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya posisi kas dan setara kas, persediaan, serta piutang sewa
pembiayaan pada akhir tahun 2025.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Anak Perusahaan terdiri dari piutang sewa, aset pajak tangguhan, investasi, aset tetap,
aset hak-guna, pajak dibayar di muka bagian tidak lancar, dan aset tidak lancar lainnya. Aset tidak lancar
Perusahaan tahun 2025 sebesar USD 1,531.3 juta, menurun dibandingkan aset tidak lancar Anak
Perusahaan tahun 2024 sebesar USD 1,557.2 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar (-1,9%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan aset tetap dan aset hak
guna.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Anak Perusahaan terdiri dari utang usaha, bagian lancar atas pinjaman jangka
panjang, beban yang masih harus dibayar, utang pajak, liabilitas sewa jangka pendek, bagian lancar atas
pendapatan yang ditangguhkan, dan utang lainlain. Di akhir tahun 2025, liabilitas jangka pendek Anak
Perusahaan tercatat sebesar USD 326.0 juta, mengalami penurunan dibandingkan liabilitas jangka
pendek di akhirtahun 2024 sebesar USD 341.6 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025
sebesar 3,9%. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pembayaran utang usaha serta realisasi Take
or Pay dan Ship or Pay.
Hal 15 dari 25
Page 16
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang terdiri dari pinjaman jangka panjang setelah dikurangi bagian lancar, liabilitas
sewa jangka panjang, liabilitas imbalan pascakerja, pendapatan ditangguhkan setelah dikurangi bagian
lancar, liabilitas pembongkaran aset dan restorasi area, dan liabilitas tidak lancar lainnya. Liabilitas
jangka panjang Perusahaan tahun 2025 sebesar USD 177.6 juta, mengalami penurunan dibandingkan
liabilitas jangka panjang tahun 2024 sebesar USD 197.1 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar (-21,8%). Penurunan ini terutama disebabkan oleh realisasi pendapatan
ditangguhkan (take or pay & ship or pay).
Jumlah Ekuitas
Posisi ekuitas Anak Perusahaan per 31 Desember 2025 sebesar USD 1,873.5 juta, meningkat terhadap
posisi ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar USD1,827.2 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai
dengan 2025 sebesar 2,0%. Secara komposisi, Saldo Laba menjadi komponen ekuitas terbesar
mencapai 83,57% dari keseluruhan jumlah ekuitas.
Tabel 5 - 2
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Anak
Perusahaan
Pendapatan
Pendapatan usaha Anak Perusahaan diperoleh dari 4 (empat) segmen kegiatan operasi utama, yaitu
transportasi gas, niaga gas bumi, usaha gas terproses, dan jasa transportasi minyak. Pada tahun 2025,
Perusahaan berhasil mencatatkan pendapatan usaha sebesar USD 861.5 juta. Angka ini mengalami
peningkatan dibandingkan dengan realisasi pendapatan usaha pada tahun 2024 yang sebesar USD
843.4 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 4,2%. Peningkatan kinerja ini
terutama didorong oleh tingginya kontribusi pendapatan dari segmen transportasi gas dan transportasi
minyak.
Beban pokok pendapatan dan beban langsung lainnya
Beban pokok pendapatan Anak Perusahaan timbul dari beberapa komponen, meliputi beban pembelian
gas bumi, beban penyusutan, beban transportasi, beban pemrosesan gas, beban peralatan dan material,
beban gaji karyawan dan imbalan lainnya, beban jasa umum, beban pajak dan retribusi, beban
amortisasi, serta beban jasa teknis dan spesialis. Sepanjang tahun 2025, beban pokok pendapatan
tercatat sebesar USD 500.1 juta, mengalami penurunan dibandingkan dengan beban pokok pendapatan
tahun 2024 yang mencapai USD 535.5 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
(-2.0%). Penurunan beban ini berjalan selaras dengan realisasi niaga gas serta adanya upaya efisiensi
biaya yang dilakukan oleh Perusahaan.
Hal 16 dari 25
Page 17
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Anak Perusahaan terdiri atas beban gaji karyawan dan imbalan lainnya,
beban sewa, beban jasa umum, beban peralatan dan material, beban pajak dan retribusi, beban
pemasaran, beban jasa teknis dan spesialis, serta beban lain-lain. Pada tahun 2025, realisasi beban umum
dan administrasi adalah sebesar USD 52.3 juta, naik dibandingkan dengan tahun 2024 yang sebesar USD
48.5 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 2,4%. Kenaikan beban ini terutama
dikontribusikan oleh peningkatan pada beban pekerja seiring dengan adanya penambahan jumlah pekerja
di lingkungan Anak Perusahaan.
Laba Bruto
Seiring dengan meningkatnya pendapatan usaha dan efisiensi yang berhasil dilakukan pada beban
pokok pendapatan, Anak Perusahaan berhasil mencatatkan kinerja Laba Bruto yang positif. Pada tahun
2025, Laba Bruto Anak Perusahaan tercatat sebesar USD 361.4 juta. Angka ini mengalami pertumbuhan
dibandingkan dengan capaian Laba Bruto pada tahun 2024 yang sebesar USD 307.9 juta dengan nilai
CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 15,1%.
Laba Usaha
Kenaikan pada laba bruto tersebut turut mendorong peningkatan pada Laba Usaha Perusahaan,
meskipun terdapat kenaikan pada beban umum dan administrasi serta penurunan pada pendapatan
operasi lainnya. Pada tahun 2025, Perusahaan membukukan Laba Usaha sebesar USD 310.1 juta,
meningkat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2024 yang tercatat sebesar USD 260.2 juta
dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,1%.
Laba Tahun Berjalan
Kinerja operasional yang solid serta adanya efisiensi yang cukup besar pada biaya keuangan berdampak
pada pencapaian laba bersih Perusahaan. Laba Tahun Berjalan pada tahun 2025 tercatat mencapai USD
270.1 juta. Capaian ini menunjukkan peningkatan apabila dibandingkan dengan Laba Tahun Berjalan tahun
2024 yang sebesar USD 222.4 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,2%.
Tabel 5 - 3
Laporan Arus Kas Konsolidasian Anak Perusahaan
Aktivitas Operasi
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 tercatat sebesar USD 334.7 juta.
Capaian ini mengalami penurunan dibandingkan dengan kas bersih dari aktivitas operasi pada tahun
2024 yang sebesar USD 335.9 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-
15,8%). Penurunan arus kas operasi ini terutama disebabkan oleh berkurangnya penerimaan restitusi
pajak serta penyesuaian pada aktivitas operasi lainnya.
Aktivitas Investasi
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 adalah sebesar USD 42.5 juta.
Angka ini menurun dibandingkan dengan penggunaan kas untuk aktivitas investasi pada tahun 2024
Hal 17 dari 25
Page 18
yang tercatat sebesar USD 46.2 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar
11.8%. Penurunan beban penggunaan kas pada aktivitas ini terutama didorong oleh adanya peningkatan
penerimaan dividen dari entitas joint venture Anak Perusahaan.
Aktivitas Pendanaan
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2025 tercatat sebesar USD 235.3 juta,
mengalami penurunan dibandingkan dengan kas bersih yang digunakan pada tahun 2024 yang
mencapai USD 240.5 juta dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-5,9%).
Dinamika pada arus kas pendanaan ini terutama dipengaruhi oleh realisasi pembayaran atas dividen
tahun buku 2024
Tabel 5-4
Rasio Keuangan Konsolidasian Anak Perusahaan Perseroan
Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan dalam mengelola aset-asetnya dengan
tujuan akhir mengoptimalkan pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia modal (capital providers).
Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan rasio imbal hasil aset (Return on Asset/ ROA) dan rasio imbal
hasil ekuitas (Return on Equity/ ROE). Pada tahun 2023, rasio ROA dan ROE perusahaan masin-masing
sebesar 8,2% dan 10,9%. Pada tahun 2024, rasio ROA dan ROE Perusahaan masing-masing sebesar
9,4% dan 12,2%. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio ROA dan ROE Perusahaan masing-masing
sebesar 11.4% dan 14,4% dengan nilai CAGR ROA tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 17,6% dan
nilai CAGR ROE tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar 14,9%.
Rasio Likuiditas
Rasio likuiditas menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar seluruh kewajiban-
kewajibannya yang akan jatuh tempo. Likuiditas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan rasio
lancar (current ratio). Pada tahun 2023, rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 2,7x. Pada tahun 2024,
rasio lancar Perusahaan adalah sebesar 2,4x. Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio lancar
Perusahaan adalah sebesar 2,6x dengan nilai CAGR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-1,2%).
Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam membayar semua kewajiban jangka
pendek maupun jangka panjang. Solvabilitas suatu perusahaan diukur dengan menggunakan Debt to
Assets Ratio (DAR) dan Debt to Equity Ratio (DER). Pada tahun 2023, DAR dan DER Perusahaan
masing-masing sebesar 0,2x dan 0,3x. Pada tahun 2024, DAR dan DER Perusahaan masing-masing
sebesar 0,2x dan 0,3x. Pada tanggal 31 Desember 2025, DAR dan DER Perusahaan masing-masing
sebesar 0,2x dan 0,3x dengan nilai CAGR DAR tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-7,5%) dan
nilai CAGR DER tahun 2023 sampai dengan 2025 sebesar (-9,6%).
Rasio Aktivitas
Rasio aktivitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam menggunakan aset-aset yang dimilikinya.
Rasio aktivitas suatu perusahaan diukur dengan rasio perputaran (turnover), yang dalam hal ini diukur
Hal 18 dari 25
Page 19
menggunakan perputaran total aset (Total Asset Turnover/ TATO) untuk menunjukkan seberapa efisien
perusahaan menggunakan asetnya dalam menghasilkan pendapatan. Pada tahun 2023, rasio TATO
Perusahaan adalah sebesar 0,3x. Pada tahun 2024, rasio TATO Perusahaan adalah sebesar 0,4x.
Hingga per tanggal 31 Desember 2025, rasio TATO adalah sebesar 0,4x dengan nilai CAGR tahun 2023
sampai dengan 2025 sebesar 4,6%.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (b) POJK 17/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen
yang terdaftar di OJK, yaitu KJPP RSR sebagai pihak independen untuk memberikan Hasil Studi Kelayakan atas
Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan. Berikut ringkasan penilaian Hasil Studi
Kelayakan yang disusun oleh KJPP RSR No. RSR/R/B.140426.01 tanggal 14 April 2026.
1. Objek Studi Kelayakan
Objek studi kelayakan adalah perubahan atas penambahan kegiatan usaha pada Anak Perusahaan dalam
bidang Industri Gas Industri (KBLI 20112).
2. Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan
Maksud dari studi kelayakan ini adalah untuk melakukan analisis atas kelayakan rencana Perubahan atas
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, dan oleh karenanya tidak dimaksudkan sebagai Studi
Kelayakan atas suatu proyek tertentu, tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan
untuk kepentingan pelaporan keuangan, perbankan, dan perpajakan.
Tujuan penugasan adalah untuk melakukan studi kelayakan atas Perubahan atas Penambahan Kegiatan
Usaha Anak Perusahaan, dengan menambahkan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu Industri Gas
Industri (KBLI 20112).
3. Tanggal Studi Kelayakan
Studi kelayakan ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan laporan keuangan yang
digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31 Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
• Hasil Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion
• Hasil Studi Kelayakan disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan
asumsinya yang dibuat oleh manajemen Perseroan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
• Hasil Studi Kelayakan disusun berdasarkan pada prinsip integritas informasi dan data.
• Dalam penyusunan Hasil Studi Kelayakan, didasarkan pada bagian sumber data dan informasi sebagai
bahan penelaahan, perhitungan dan analisis.
• Hasil Studi Kelayakan disusun hanya dengan mempertimbangkan sudut pandang pemegang saham
Perseroan serta tidak mempertimbangkan sudut pandang stakeholders lain serta aspek- aspek lainnya.
• Hasil Studi Kelayakan disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan pemerintah pada tanggal Hasil Studi Kelayakan
dikeluarkan.
• Kami menganggap bahwa sejak tanggal penyusunan studi kelayakan hingga tanggal penerbitan Hasil
Studi Kelayakan, tidak terdapat kejadian luar biasa yang secara material, baik secara makro ekonomi
maupun industri, saat kini maupun yang akan datang, dapat berpengaruh terhadap Perseroan serta
rencana bisnis dan anggaran Perseroan.
Hal 19 dari 25
Page 20
5. Analisis Studi Kelayakan
a. Analisis Kelayakan Pemasaran
Kelayakan pasar ditinjau dari kondisi dan potensi pasar, tingkat persaingan, target pasar, strategi
pemasaran, serta prospek kesinambungan usaha.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pemasaran dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
perubahan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan secara pasar dinilai Layak untuk dilaksanakan
b. Analisis Kelayakan Aspek Teknis
Kelayakan teknis ditinjau dari kesiapan rencana fase pra operasional dan fase operasional Anak
Perusahaan
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka disimpulkan
bahwa rencana perubahan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan secara teknis dinilai Layak
untuk dilaksanakan.
c. Analisis Kelayakan Aspek Pola Bisnis
Kelayakan Pola Bisnis mempertimbangkan kemampuan Anak Perusahaan dalam menciptakan nilai,
keunggulan kompetitif yang dimiliki, serta tingkat kesulitan bagi pesaing untuk meniru model bisnis
tersebut.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dalam Rencana Anak Perusahaan, maka rencana
perubahan atas penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara pola bisnis dinilai Layak untuk
dilaksanakan.
d. Analisis Kelayakan Aspek Model Manajemen
Kelayakan model manajemen mempertimbangkan kesiapan struktur organisasi, ketersediaan sumber
daya manusia, serta penerapan manajemen risiko yang memadai.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen dalam Rencana Anak Perusahaan, maka
rencana perubahan atas penambahan kegiatan usaha Anak Perusahaan secara aspek model
manajemen dinilai Layak untuk dilaksanakan.
e. Analisis Kelayakan Aspek Keuangan
o Biaya Pendirian (Start-Up Cost)
Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan berupa kegiatan pembangunan
fasilitas pembuatan bahan kimia dasar yang menghasilkan gas industri dibutuhkan investasi
dengan total US$16,31 juta dan keseluruhanya berasal dari dana internal.
o Penentuan Tingkat Diskonto
Dalam rangka Hasil Studi Kelayakan, tingkat diskonto yang digunakan adalah rata-rata tertimbang
biaya kapital atau Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,07%.
o Analisa Kelayakan Keuangan
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat semua
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, hasil analisis kelayakan keuangan adalah
sebagai berikut:
• Net Present Value (“NPV”) ≥ 0 → Layak
NPV yang dihasilkan menunjukkan angka yang positif yaitu sebesar US$1,68 juta. Hasil NPV
yang positif atau lebih dari nol menunjukkan bahwa perubahan kegiatan usaha layak
dilaksanakan karena memberikan penerimaan yang lebih besar dari biaya investasi
• Internal Rate of Return (“IRR”) ≥ Tingkat Diskonto → Layak
IRR yang dihasilkan adalah sebesar 10,88% yang berarti di atas WACC sebesar 9,07%
• Payback Period (PP) < Periode Proyeksi → Layak
Hal 20 dari 25
Page 21
Berdasarkan hasil dari analisis, Perseroan mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah
penambahan kegiatan usaha berjalan selama 10 tahun 7 bulan.
• Discounted Payback Period (PP) < Periode Proyeksi → Layak
Berdasarkan hasil dari analisis, dihitung dengan nilai kini kas yang diperoleh, Anak
Perusahaan mampu mengembalikan seluruh investasi, setelah penambahan kegiatan usaha
berjalan selama 17 tahun 6 bulan.
• Profitability Index (P/I) ≥ 1 → Layak
P/I yang diperoleh adalah sebesar 1,13x yang berarti lebih besar dari 1. Hasil P/I lebih dari
satu menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha layak dilaksanakan karena
memberikan keuntungan dari pengeluaran investasi.
6. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan kajian analisis atas kelayakan aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan, maka disimpulkan bahwa Rencana Anak Perusahaan adalah Layak
untuk dilaksanakan.
V. KETERSEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA SEHUBUNGAN DENGAN
RENCANA PERUBAHAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA INDUSTRI
GAS INDUSTRI
Dalam rangka mendukung pengembangan, implementasi, dan operasional pembuatan fasilitas bahan kimia
dasar, perencanaan utilisasi Sumber Daya Manusia (SDM) akan berbeda dalam tahap proyek, yaitu pada tahap
pra-proyek, tahap desain perencanaan, tahap konstruksi dan tahap operasional. Skema Gugus Tugas (“Task
Force”) beranggotakan pekerja Anak Perusahaan akan digunakan dalam tahap pra-proyek dan proyek, sementara
untuk lingkup desain perencanaan menggunakan konsultan pelaksana yang ditunjuk. Dalam lingkup konstruksi,
Task Force ikut berkoordinasi dengan kontraktor pemenang lelang EPC. Pada tahap operasional akan
menggunakan SDM Pertagas sendiri, outsourcing maupun menggunakan kontraktor O&M. Dengan Task Force
diharapkan proyek dapat tersinkronisasi dengan rencana bisnis ke depannya, serta mempercepat pelaksanaan
proyek. Selain itu untuk mempercepat peningkatan kompetensi proyek dan operasional.
Sehubungan dengan Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, Anak Perusahaan akan
memastikan bahwa seluruh tenaga kerja yang terlibat memenuhi kriteria atau spesifikasi tenaga kerja dengan
SKKNI sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian No. 37 Tahun 2025 tentang
Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko Sektor Perindustrian. Hal ini dilakukan dalam rangka pemenuhan sumber daya manusia yang memadai
untuk melaksanakan kegiatan usaha baru yang terkait dengan industri gas industri untuk pembangunan fasilitas
pembuatan bahan kimia dasar.
Perseroan akan memastikan bahwa pemenuhan sertifikasi SKKNI oleh Anak Perusahaan dilaksanakan setelah
efektifnya perubahan Pasal 3 terkait Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Anak Perusahaan, yaitu setelah
diperolehnya persetujuan dari Menkum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal 21 dari 25
Page 22
VI. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PERUBAHAN ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Saat ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Anak Perusahaan adalah sebagai berikut:
i) Menjalankan usaha dalam bidang usaha hilir gas bumi yang meliputi:
a) Kegiatan niaga gas bumi dan turunannya, yang terdiri atas:
a. Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610)
b. Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
c. Distribusi gas alam dan buatan (KBLI 35202)
d. Perdagangan besar bahan dan barang kimia (KBLI 46651)
b) Transportasi/transmisi (KBLI 49300)
c) Pemrosesan, yang terdiri atas:
a. Pengadaan gas alam dan buatan (KBLI 35201)
b. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam dan batu bara
(KBLI 20117)
d) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
e) Penyediaan fasilitas infrastruktur minyak dan gas bumi, yang terdiri atas:
a. Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
b. Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
c. Penyewaan alat konstruksi dengan operator (KBLI 43905)
d. Aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi
serta peralatannya (KBLI 77395)
e. Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)
f) Usaha lainnya meliputi distribusi gas, Liquified Natural Gas (“LNG”), Natural Gas Liquid (“NGL”),
Liquified Petroleum Gas (“LPG”), Compressed Natural Gas (“CNG”) serta terminal penerimaan
LNG, NGL, LPG, CNG, yang terdiri atas:
a. Distribusi gas alam (KBLI 35202)
b. Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
c. Penanganan kargo (bongkar muat barang) (KBLI 52240)
ii) Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum termasuk impor, ekspor gas bumi serta menjadi
distributor dan keagenan perwakilan dari perusahaan-perusahaan dalam maupun luar negeri, yang terdiri
atas:
a) Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak (KBLI 46100)
b) Perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk YBDI (KBLI 46610)
iii) Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan minyak melalui pipa dan gas bumi melalui pipa kapal,
kendaraan darat dan penyimpanan, yang terdiri atas:
a) Instalasi minyak dan gas (KBLI 43223)
b) Angkutan melalui saluran pipa (KBLI 49300)
c) Angkutan laut dalam negeri untuk barang khusus (KBLI 50133)
d) Angkutan bermotor untuk barang khusus (KBLI 49432)
e) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
Hal 22 dari 25
Page 23
iv) Menjalankan usaha dalam bidang jasa pelayanan pemeriksaan laboratorium, pengoperasian dan
pemeliharaan peralatan produksi, pengangkutan, penyimpanan, dan pemrosesan gas bumi, yang terdiri
atas:
a) Aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam (KBLI 09100)
b) Jasa pengujian laboratorium (KBLI 71202)
c) Penyimpanan minyak dan gas bumi (KBLI 52104)
d) Konstruksi bangunan sipil minyak dan gas bumi (KBLI 42915)
Atas kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh Anak Perusahaan tersebut dan dengan
mempertimbangkan adanya perubahan lingkungan bisnis yang mengarah pada penerapan green energy seiring
dengan penerapan Net Zero Emission pada 2060, Anak Perusahaan berencana melakukan perubahan atas
penambahan kegiatan usaha berupa pembangunan fasilitas pembuatan bahan kimia dasar yang termasuk dalam
KBLI 20112 – industri gas industri dan rencana tersebut telah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Perusahaan (RJPP) Anak Perusahaan. Untuk pembangunan fasilitas pembuatan bahan kimia dasar ini
membutuhkan penambahan KBLI 20112 dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Anak Perusahaan dengan perizinan
berusaha.
Berdasarkan Hasil Studi Kelayakan yang disusun oleh KJPP RSR, rencana perubahan atas penambahan kegiatan
usaha tersebut dinilai layak untuk dilaksanakan setelah melalui analisis dari aspek pasar, teknis, pola bisnis, model
manajemen, serta keuangan. Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa kegiatan usaha yang direncanakan
memiliki prospek yang baik dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi Anak Perusahaan di masa mendatang.
Dengan dilaksanakannya rencana perubahan atas penambahan kegiatan usaha tersebut, Anak Perusahaan
diharapkan dapat meningkatkan diversifikasi kegiatan usaha serta memperkuat posisi Anak Perusahaan dalam
mendukung pengembangan sektor energi yang berkelanjutan.
Sehubungan dengan perubahan data dalam NIB serta perolehan perizinan yang diperlukan dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha baru, berdasarkan Pasal 226 ayat (2) huruf m Peraturan Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Dan Tata Cara
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), pelaku usaha terkait wajib terlebih dahulu
untuk melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar terkait maksud dan tujuan. Dengan demikian, Anak
Perusahaan akan melakukan perubahan data dalam NIB untuk memperoleh penambahan KBLI baru serta
memperoleh perizinan yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha baru, setelah efektifnya
perubahan Pasal 3 terkait maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Anak Perusahaan, yaitu pada saat
perubahan anggaran dasar Anak Perusahaan telah disetujui oleh Menkum, sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
VII. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPST
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam RUPST Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jum’at, 22 Mei 2026
Waktu : 14.00 – selesai
Tempat : Graha PGAS, Jl. Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia
Lebih lanjut, pada salah satu Mata Acara RUPST yaitu Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Anak Perusahaan
akan membahas terkait Rencana Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha di mana terdapat pembahasan
mengenai studi kelayakan tentang Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan POJK 17/2020.
Hal 23 dari 25
Page 24
RUPST Perseroan akan diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan OJK yang
berlaku terkait Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) POJK No.
15/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan untuk agenda RUPST adalah sebagai
berikut:
1. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
Jika kuorum tidak terpenuhi, Perseroan dapat mengadakan RUPS kedua dengan ketentuan kuorum kehadiran
dan keputusan sebagai berikut:
1. RUPS Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang hadir dalam RUPS.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat diajukan kembali
untuk persetujuan RUPS setelah 12 bulan sejak tanggal RUPS yang menolak rencana tersebut.
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah Pemegang Saham yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 29 April 2026 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening
efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia
(BEI) tanggal 29 April 2026. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPST Perseroan:
No. Agenda Tanggal
1. Pengumuman RUPS 15 April 2026
2. Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha 15 April 2026
3. Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham Perseroan yang berhak 29 April 2026
menghadiri RUPST (recording date)
4. Pemanggilan RUPST 30 April 2026
5. Penyelenggaraan RUPST 22 Mei 2026
6. Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST 25 Mei 2026
Pengumuman, Pemanggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPST sebagaimana disebutkan di atas akan
diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem
easy.KSEI. Perseroan akan meminta persetujuan RUPST dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 untuk melakukan Perubahan atas Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini.
VIII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PERUBAHAN ATAS
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berdasarkan kajian kelayakan keuangan yang dilakukan oleh KJPP RSR, rencana perubahan atas penambahan
kegiatan usaha Anak Perusahaan dinilai layak untuk dilaksanakan dan diproyeksikan dapat memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang.
Hal 24 dari 25
Page 25
Hasil analisis kelayakan menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha tersebut menghasilkan indikator keuangan
yang positif, antara lain Net Present Value (NPV) sebesar USS$1,68 juta, Internal Rate of Return (IRR) sebesar
10,88% yang berada di atas Weighted Average Cost of Capital (WACC) sebesar 9,07%, Payback Period selama
10 tahun 7 bulan, Discounted Payback Period selama 17 tahun 6 bulan, serta Profitability Index sebesar 1,13 kali.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa rencana kegiatan usaha berpotensi memberikan nilai tambah serta
meningkatkan potensi pendapatan dan profitabilitas Perseroan dalam jangka panjang.
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan rencana Pelaksanaan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan lnformasi ini, Pemegang Saham Perseroan dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. K.H. Zainul Arifin No. 20 Jakarta 11140 Indonesia
Telp : +6221 633 4838
Fax: +6221 633 3080
pcc135@pertamina.com
Jakarta, 15 April 2026
Direktur Utama
Arief K. Risdianto
Hal 25 dari 25
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PERTAMINA GAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT PERTAMINA GAS KBLI
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia. Menkumham
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2
unresolved
org
KJPP RSR
p.2 ×5
unresolved
org
Pengambil Alih Perusahaan- Hal
p.3
unresolved
person
Adam Kasdarmaji
p.4
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.4
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.4 ×7
unresolved
org
PT Saka Energi Indonesia.
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.7
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.12
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
KJPP RSR No. RSR
p.19
unresolved
org
Menteri Perindustrian
p.21
unresolved
org
Menteri Investasi
p.23
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.23
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
6713 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}