Skip to content
Back to announcement

20240124_OCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571420_lamp2.pdf

Other Text extracted OCAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TATA CARA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM RANGKA PENGHAPUSAN PENCATATAN
              (DELISTING) SAHAM PT ONIX CAPITAL TBK

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN BURSA NOMOR I-I TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN
KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA TERKAIT DENGAN RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN
SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA TERMASUK RENCANA PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN YANG TERTUTUP (“RENCANA GO
PRIVATE”). KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN




                                                     PT ONIX CAPITAL TBK
                                                             (“Perseroan”)

                                                        Kegiatan Usaha Utama
                                      Bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya
                                                    Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                                             Kantor Pusat:
                                                         Jl. Alaydrus No. 84B
                                                         Jakarta Pusat 10130
                                          Telepon: +62 21 22068755. Website: www.ocap.co.id
                                                       Email: corsec@ocap.co.id

Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham oleh PT Onix Capital Tbk (“Perseroan”) terkait
rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi Perusahaan yang tertutup berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang telah diumumkan pada aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), situs web bursa efek Indonesia
dan otoritas jasa keuangan, dan situs web Perseroan pada tanggal 23 Januari 2023. Berikut kami sampaikan keterbukaan informasi mengenai
tata cara pembelian kembali saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan pada periode 24 Januari 2024 sampai dengan 24 April 2024 sebagai
berikut:

                                        TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perseroan akan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:

A. Harga Pembelian Kembali Saham

    Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham
    publik/masyarakat (kurang dari 5%) sejumlah 32.784.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu)
    lembar saham atau sebesar 12% atas modal ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah nilai nominal atas
    seluruh saham yang akan dibeli kembali sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Sehubungan dengan
    Harga Pembelian Kembali saham yaitu sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham, jumlah dana yang akan
    digunakan pada pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima
    puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah).




                                                                                                                                      1
Page 2
B. Periode Pembelian Kembali Saham

   Periode Pembelian Kembali Saham akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2024 pada pukul 09.00 Waktu Indonesia
   Barat dan ditutup pada tanggal 24 April 2024 pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.

C. Pemohon yang Berhak

   Pihak yang berhak untuk turut serta dalam Pembelian Kembali Saham ini adalah Pemegang Saham
   Publik/Masyarakat yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Pembelian
   Kembali Saham ini paling lambat tanggal 24 April 2024 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (“Para Pemohon”,
   masing-masing disebut sebagai “Pemohon”).

D. Anggota Bursa Efek yang Bertindak sebagai Perantara Pembeli

   Transaksi di Bursa Efek Indonesia akan dilakukan oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk sebagai perantara
   pedagang efek yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham.

E. Formulir Pembelian Kembali

   Permohonan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham harus disampaikan berdasarkan syarat dan
   ketentuan yang dinyatakan di dalam Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
   Keterbukaan Informasi dan Formulir Pembelian Kembali (“FPK”). FPK yang akan digunakan oleh para Pemegang
   Saham Publik/Masyarakat dapat diperoleh di website Perseroan (www.ocap.co.id), kantor Biro Administrasi Efek
   (“BAE”), atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk (PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk) dengan Alamat sebagai berikut:

      Perusahaan Efek yang Ditunjuk                          Biro Administrasi Efek
      PT Yulie Sekuritas Iindonesia                          PT Ficomindo Buana Registrar
      Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701                       Jl. Kyai Caringin No 2-A RT11/RW4, Kel. Cideng,
      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E 1.2 No. 1 &    Kec. Gambir, Jakarta Pusat, 10150
      2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950            Telepon: (021) 22638327
      Telepon: (021) 20392025
      U.p.: Fajar                                            U.p.: Hadi Suharsono

   Permohonan sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham ini dapat dilakukan dengan cara mengisi secara
   lengkap FPK. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di Keterbukaan Informasi dan
   Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi akan dianggap batal demi hukum.

F. Tata Cara Pengajuan FPK

   1. Pemohon wajib mengajukan FPK untuk berpartisipasi dalam Pembelian Kembali Saham ini kepada BAE.
      Permohonan dapat memperoleh FPK dengan men-download pada situs web Perseroan atau meminta kepada
      BAE dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk.
   2. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk atau Bank Kustodian Pemohon untuk
      menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
      pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pembelian Kembali Saham pada waktu yang ditentukan
      oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA“ oleh karena itu
      Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA“ tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
      Periode Pembelian Kembali Saham kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian
      dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf F dan H di bawah
      ini.



                                                                                                                  2
Page 3
  3. FPK wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, kemudian disampaikan kepada BAE
     melalui email Helpdesk@ficomindo.com atau ficomindo_br@yahoo.co.id dan dilampiri dengan: (i) Fotokopi
     KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum/korporasi), (ii) Bukti
     pemblokiran saham dalam rangka kepesertaan dalam Penawaran Pembelian Kembali Saham dengan
     menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-Best dengan memilih pilihan
     CASH yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
     sub rekening efeknya yang dilengkapi dengan stemple oleh Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian, (iii) Dalam
     hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh
     Pemegang saham dan Pemohon (Selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Pembelian Kembali”).
  4. Setiap akhir hari selama Periode Pembelian Kembali Saham, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
     sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yand Ditunjuk dan BAE. Perusahaan Efek
     Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
     keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau
     Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum
     Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final
     dan mengikat.
  5. BAE akan memberikan tanda terima untuk FPK yang dikirimkan melalui email ke Helpdesk@ficomindo.com
     atau ficomindo_br@yahoo.co.id dengan balasan email, dan memberikan konfirmasi melalui email atas FPK
     yang dikirimkan secara fisik (selanjutnya disebut sebagai “Tanda Terima”).
  6. Setelah FPK telah diperiksa, maka Perseroan akan memberikan konfirmasi kepada KSEI, dan mengalihkan
     dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham dari atas rekening
     yang diblokir ke rekening efek Perusahaan Efek yang Ditunjuk di KSEI. Pengalihan saham dan dana tersebut
     akan dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.

G. Bukti Penerimaan

  Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan BAE akan menerbitkan tanda terima untuk penerimaan FPK. Bukti ini akan
  terdapat dalam FPK yang telah ditandatangani dan diberi stempel perusahaan sebagai bukti penerimaan atas FPK
  (“Bukti Penerimaan“). Bukti Penerimaan tersebut harus disimpan untuk diserahkan kembali pada saat pengambilan
  atau pengambilan saham jika pesanan itu dibatalkan oleh Pemohon.

H. Pembatalan dan Perpanjangan Pembelian Kembali

  Sebelum berakhirnya dan selama Periode Pembelian Kembali, Perseroan berhan untuk membatalkan Pembelian
  Kembali Saham apabila ketentuan dan persyaratan Pembelian Kembali Saham dalam Tata Cara ini tidak dipenuhi,
  dan memperpanjang Periode Pembelian Kembali Saham ataupun Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali
  Saham dengan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

I. Pengembalian Saham

  Bagi Pemohon yang sebagian atau seluruh pemohonnya ditolak atau dalam hal pembatalan Pembelian Kembali
  ini, sahamnya hanya akan dikembalikan kepada Pemohon. Selanjutnya Saham akan dikreditkan ke sub-rekening
  efek Pemohon pada perusahaan sekuritas/bank kustodian yang menyimpan saham atas nama Pemohon dimaksud
  1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Pembelian Kembali atau Tanggal Penutupan Periode Pembelian
  Kembali.

J. Pembatalan FPK

  Sebelum berakhirnya Masa Pembelian Kembali, Pemohon yang telah mengajukan FPK dapat membatalkan
  keikutsertaannya dalam Pembelian Kembali Saham untuk seluruh atau sebagian sahamnya. Pemohon yang ingin
  membatalkan keikutsertaannya harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebutkan alasan pembatalan


                                                                                                              3
Page 4
   kepada perusahaan sekuritas/bank kustodiannya dan Perseroan, dengan salinan kepada KSEI, Perusahaan Efek
   yang Ditunjuk, dan BAE. Pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan tersebut harus disampaikan paling lambat
   4 (empat) hari kerja sebelum berakhirnya Periode Pembelian Kembali, yaitu tanggal 18 April 2024. Pemohon yang
   membatalkan keikutsertaannya dalam Pembelian Kembali Saham harus membatalkan instruksi CASH pada event
   TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan
   tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari “Blocked for CA“ menjadi “Available“.

K. Pembayaran

   Pada Tanggal Pembayaran 04 Mei 2024, pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan
   dilakukan melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan memberikan instruksi
   untuk melaksanakan Transfer Buku (Book Transfer Instruction-BTS) kepada setiap perusahaan sekuritas/bank
   kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya
   perusahaan sekuritas/bank kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada Pemohon yang telah
   memenuhi persyaratan.

   Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait
   dengan transaksi Pembelian Kembali, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI. Dengan total biaya
   transaksi yang dikenakan atas transaksi Pembelian Kembali sebesar 0.225% (nol koma dua dua lima persen),
   belum termasuk pungutan BEI sebesar 0.0433% (nol koma nol empat tiga tiga persen) dari total nilai peralihan
   saham untuk imbalan pembelian, dan 0,225% (nol koma dua dua lima persen), belum termasuk pajak penjualan
   sebesar 0.10% (nol koma satu nol persen) dan pungutan BEI sebesar 0.0433% (nol koma nol empat tiga tiga
   persen) dari total nilai peralihan saham untuk imbalan penjualan, namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku
   yang dikenakan kepada Pemegang Saham Publik/Masyarakat sebagai akibat penjualan sahamnya dalam
   Pembelian Kembali.

   Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Pembelian
   Kembali Saham akan dikenakan pungutan pajak penjualan dengan jumlah 0.10% (nol koma satu nol) dari hasil
   penjualan Saham.

                                               INFORMASI LAIN

Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara Pembelian Kembali saham ini, dapat
menghubungi pihak berikut:


      PT Yulie Sekuritas Iindonesia                         PT Ficomindo Buana Registrar
      Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701                      Jl. Kyai Caringin No 2-A RT11/RW4, Kel. Cideng, Kec.
      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E 1.2 No. 1 &   Gambir, Jakarta Pusat, 10150
      2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950           Telepon: (021) 22638327
      Telepon: (021) 20392025
      U.p.: Fajar                                           U.p.: Hadi Suharsono




                                                                                                                4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published24 Jan 2024
Pages4
Characters13,991
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ONIX CAPITAL TBK p.1 ×8
linked org Yulie Sekuritas p.2 ×2
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org otoritas jasa keuangan p.1
possible org Yulie Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×5
possible org PT Yulie Sekuritas Iindonesia p.2 ×2
unresolved org PT Ficomindo Buana Registrar Plaza Mutiara p.2 ×2
unresolved person Dr. Ide Anak Agung Gde Agung p.2 ×2
unresolved org Bank Kustodian Pemohon p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result