Back to announcement
20240124_OCAP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31571420_lamp2.pdf
Other Text extracted OCAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TATA CARA
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DALAM RANGKA PENGHAPUSAN PENCATATAN
(DELISTING) SAHAM PT ONIX CAPITAL TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIPERSIAPKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN BURSA NOMOR I-I TENTANG PENGHAPUSAN PENCATATAN (DELISTING) DAN PENCATATAN
KEMBALI (RELISTING) SAHAM DI BURSA TERKAIT DENGAN RENCANA PENGHAPUSAN PENCATATAN
SAHAM-SAHAM PERSEROAN DARI BURSA EFEK INDONESIA TERMASUK RENCANA PERUBAHAN STATUS
PERSEROAN DARI PERUSAHAAN TERBUKA MENJADI PERUSAHAAN YANG TERTUTUP (“RENCANA GO
PRIVATE”). KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI SANGAT PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
PT ONIX CAPITAL TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor Pusat:
Jl. Alaydrus No. 84B
Jakarta Pusat 10130
Telepon: +62 21 22068755. Website: www.ocap.co.id
Email: corsec@ocap.co.id
Sehubungan dengan telah disetujuinya rencana penghapusan pencatatan (delisting) saham oleh PT Onix Capital Tbk (“Perseroan”) terkait
rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi Perusahaan yang tertutup berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa yang telah diumumkan pada aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), situs web bursa efek Indonesia
dan otoritas jasa keuangan, dan situs web Perseroan pada tanggal 23 Januari 2023. Berikut kami sampaikan keterbukaan informasi mengenai
tata cara pembelian kembali saham yang akan dilaksanakan oleh Perseroan pada periode 24 Januari 2024 sampai dengan 24 April 2024 sebagai
berikut:
TATA CARA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pelaksanaan pembelian kembali saham oleh Perseroan akan dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
A. Harga Pembelian Kembali Saham
Perseroan akan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham
publik/masyarakat (kurang dari 5%) sejumlah 32.784.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu)
lembar saham atau sebesar 12% atas modal ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah nilai nominal atas
seluruh saham yang akan dibeli kembali sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham. Sehubungan dengan
Harga Pembelian Kembali saham yaitu sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah) per saham, jumlah dana yang akan
digunakan pada pembelian kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp6.556.800.000,- (enam miliar lima ratus lima
puluh enam juta delapan ratus ribu Rupiah).
1
Page 2
B. Periode Pembelian Kembali Saham
Periode Pembelian Kembali Saham akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2024 pada pukul 09.00 Waktu Indonesia
Barat dan ditutup pada tanggal 24 April 2024 pada pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.
C. Pemohon yang Berhak
Pihak yang berhak untuk turut serta dalam Pembelian Kembali Saham ini adalah Pemegang Saham
Publik/Masyarakat yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen yang dipersyaratkan untuk Pembelian
Kembali Saham ini paling lambat tanggal 24 April 2024 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (“Para Pemohon”,
masing-masing disebut sebagai “Pemohon”).
D. Anggota Bursa Efek yang Bertindak sebagai Perantara Pembeli
Transaksi di Bursa Efek Indonesia akan dilakukan oleh PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk sebagai perantara
pedagang efek yang ditunjuk oleh Perseroan dalam rangka pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham.
E. Formulir Pembelian Kembali
Permohonan untuk ikut serta dalam Pembelian Kembali Saham harus disampaikan berdasarkan syarat dan
ketentuan yang dinyatakan di dalam Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas
Keterbukaan Informasi dan Formulir Pembelian Kembali (“FPK”). FPK yang akan digunakan oleh para Pemegang
Saham Publik/Masyarakat dapat diperoleh di website Perseroan (www.ocap.co.id), kantor Biro Administrasi Efek
(“BAE”), atau Perusahaan Efek Yang Ditunjuk (PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk) dengan Alamat sebagai berikut:
Perusahaan Efek yang Ditunjuk Biro Administrasi Efek
PT Yulie Sekuritas Iindonesia PT Ficomindo Buana Registrar
Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701 Jl. Kyai Caringin No 2-A RT11/RW4, Kel. Cideng,
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E 1.2 No. 1 & Kec. Gambir, Jakarta Pusat, 10150
2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950 Telepon: (021) 22638327
Telepon: (021) 20392025
U.p.: Fajar U.p.: Hadi Suharsono
Permohonan sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham ini dapat dilakukan dengan cara mengisi secara
lengkap FPK. Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan di Keterbukaan Informasi dan
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi akan dianggap batal demi hukum.
F. Tata Cara Pengajuan FPK
1. Pemohon wajib mengajukan FPK untuk berpartisipasi dalam Pembelian Kembali Saham ini kepada BAE.
Permohonan dapat memperoleh FPK dengan men-download pada situs web Perseroan atau meminta kepada
BAE dan/atau Perusahaan Efek yang ditunjuk.
2. Pemohon wajib menginstruksikan kepada Perusahaan Efek yang Ditunjuk atau Bank Kustodian Pemohon untuk
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-BEST dengan memilih
pilihan CASH paling lambat pada hari terakhir Periode Pembelian Kembali Saham pada waktu yang ditentukan
oleh KSEI. Saham yang telah ditujukan untuk instruksi tersebut akan berstatus “Blocked for CA“ oleh karena itu
Saham Perseroan yang telah diblokir “Blocked for CA“ tidak dapat dialihkan atau ditransfer sampai berakhirnya
Periode Pembelian Kembali Saham kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari Perusahaan Efek/Bank Kustodian
dibuat atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam huruf F dan H di bawah
ini.
2
Page 3
3. FPK wajib dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya, kemudian disampaikan kepada BAE
melalui email Helpdesk@ficomindo.com atau ficomindo_br@yahoo.co.id dan dilampiri dengan: (i) Fotokopi
KTP Pemohon atau Fotokopi Anggaran Dasar (apabila Pemohon adalah badan hukum/korporasi), (ii) Bukti
pemblokiran saham dalam rangka kepesertaan dalam Penawaran Pembelian Kembali Saham dengan
menginput instruksi TEND melalui pilihan menu Corporate Action/CA Election di C-Best dengan memilih pilihan
CASH yang diterbitkan oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka
sub rekening efeknya yang dilengkapi dengan stemple oleh Perusahaan Sekuritas/Bank Kustodian, (iii) Dalam
hal pemohon adalah seorang penerima kuasa, harus melampirkan surat kuasa yang ditandatangani oleh
Pemegang saham dan Pemohon (Selanjutnya disebut sebagai “Permohonan Pembelian Kembali”).
4. Setiap akhir hari selama Periode Pembelian Kembali Saham, KSEI akan memberikan daftar Pemohon yang
sahamnya telah berstatus “Blocked for CA” kepada Perusahaan Efek Yand Ditunjuk dan BAE. Perusahaan Efek
Yang Ditunjuk dan BAE selanjutnya akan meninjau daftar tersebut untuk memverifikasi dan mengkonfirmasi
keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan Keterbukaan Informasi dan Perubahan dan/atau
Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi, dan memberikan konfirmasi tersebut kepada KSEI sebelum
Tanggal Pembayaran. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek Yang Ditunjuk bersifat final
dan mengikat.
5. BAE akan memberikan tanda terima untuk FPK yang dikirimkan melalui email ke Helpdesk@ficomindo.com
atau ficomindo_br@yahoo.co.id dengan balasan email, dan memberikan konfirmasi melalui email atas FPK
yang dikirimkan secara fisik (selanjutnya disebut sebagai “Tanda Terima”).
6. Setelah FPK telah diperiksa, maka Perseroan akan memberikan konfirmasi kepada KSEI, dan mengalihkan
dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI. KSEI kemudian akan mengalihkan saham dari atas rekening
yang diblokir ke rekening efek Perusahaan Efek yang Ditunjuk di KSEI. Pengalihan saham dan dana tersebut
akan dilakukan dalam 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran.
G. Bukti Penerimaan
Perusahaan Efek yang Ditunjuk dan BAE akan menerbitkan tanda terima untuk penerimaan FPK. Bukti ini akan
terdapat dalam FPK yang telah ditandatangani dan diberi stempel perusahaan sebagai bukti penerimaan atas FPK
(“Bukti Penerimaan“). Bukti Penerimaan tersebut harus disimpan untuk diserahkan kembali pada saat pengambilan
atau pengambilan saham jika pesanan itu dibatalkan oleh Pemohon.
H. Pembatalan dan Perpanjangan Pembelian Kembali
Sebelum berakhirnya dan selama Periode Pembelian Kembali, Perseroan berhan untuk membatalkan Pembelian
Kembali Saham apabila ketentuan dan persyaratan Pembelian Kembali Saham dalam Tata Cara ini tidak dipenuhi,
dan memperpanjang Periode Pembelian Kembali Saham ataupun Tanggal Pembayaran Pembelian Kembali
Saham dengan tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
I. Pengembalian Saham
Bagi Pemohon yang sebagian atau seluruh pemohonnya ditolak atau dalam hal pembatalan Pembelian Kembali
ini, sahamnya hanya akan dikembalikan kepada Pemohon. Selanjutnya Saham akan dikreditkan ke sub-rekening
efek Pemohon pada perusahaan sekuritas/bank kustodian yang menyimpan saham atas nama Pemohon dimaksud
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pembatalan Pembelian Kembali atau Tanggal Penutupan Periode Pembelian
Kembali.
J. Pembatalan FPK
Sebelum berakhirnya Masa Pembelian Kembali, Pemohon yang telah mengajukan FPK dapat membatalkan
keikutsertaannya dalam Pembelian Kembali Saham untuk seluruh atau sebagian sahamnya. Pemohon yang ingin
membatalkan keikutsertaannya harus memberikan pemberitahuan tertulis yang menyebutkan alasan pembatalan
3
Page 4
kepada perusahaan sekuritas/bank kustodiannya dan Perseroan, dengan salinan kepada KSEI, Perusahaan Efek
yang Ditunjuk, dan BAE. Pemberitahuan tertulis mengenai pembatalan tersebut harus disampaikan paling lambat
4 (empat) hari kerja sebelum berakhirnya Periode Pembelian Kembali, yaitu tanggal 18 April 2024. Pemohon yang
membatalkan keikutsertaannya dalam Pembelian Kembali Saham harus membatalkan instruksi CASH pada event
TEND di C-BEST melalui perusahaan efek/bank kustodian. Instruksi CASH pada event TEND yang telah dibatalkan
tersebut akan otomatis mengembalikan posisi saham dari “Blocked for CA“ menjadi “Available“.
K. Pembayaran
Pada Tanggal Pembayaran 04 Mei 2024, pembayaran kepada Pemohon yang telah memenuhi persyaratan akan
dilakukan melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan memberikan instruksi
untuk melaksanakan Transfer Buku (Book Transfer Instruction-BTS) kepada setiap perusahaan sekuritas/bank
kustodian yang mengelola rekening efek atas nama Pemohon yang telah memenuhi persyaratan. Selanjutnya
perusahaan sekuritas/bank kustodian tersebut yang akan melakukan pembayaran kepada Pemohon yang telah
memenuhi persyaratan.
Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan akan membayar seluruh biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi Pembelian Kembali, termasuk komisi transaksi melalui BEI dan biaya KSEI. Dengan total biaya
transaksi yang dikenakan atas transaksi Pembelian Kembali sebesar 0.225% (nol koma dua dua lima persen),
belum termasuk pungutan BEI sebesar 0.0433% (nol koma nol empat tiga tiga persen) dari total nilai peralihan
saham untuk imbalan pembelian, dan 0,225% (nol koma dua dua lima persen), belum termasuk pajak penjualan
sebesar 0.10% (nol koma satu nol persen) dan pungutan BEI sebesar 0.0433% (nol koma nol empat tiga tiga
persen) dari total nilai peralihan saham untuk imbalan penjualan, namun tidak termasuk pajak-pajak yang berlaku
yang dikenakan kepada Pemegang Saham Publik/Masyarakat sebagai akibat penjualan sahamnya dalam
Pembelian Kembali.
Pemegang Saham Publik yang menjual Sahamnya dalam bentuk tanpa warkat (scripless) pada saat Pembelian
Kembali Saham akan dikenakan pungutan pajak penjualan dengan jumlah 0.10% (nol koma satu nol) dari hasil
penjualan Saham.
INFORMASI LAIN
Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai tata cara Pembelian Kembali saham ini, dapat
menghubungi pihak berikut:
PT Yulie Sekuritas Iindonesia PT Ficomindo Buana Registrar
Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701 Jl. Kyai Caringin No 2-A RT11/RW4, Kel. Cideng, Kec.
Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E 1.2 No. 1 & Gambir, Jakarta Pusat, 10150
2, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta 12950 Telepon: (021) 22638327
Telepon: (021) 20392025
U.p.: Fajar U.p.: Hadi Suharsono
4
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar Plaza Mutiara
p.2 ×2
unresolved
person
Dr. Ide Anak Agung Gde Agung
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian Pemohon
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.