Skip to content
Back to announcement

20260415_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070939_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review LPPF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

SURAT KETERANGAN
Nomor : 76/RUPSLB-MDS/IV/2026

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:

Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 15 April 2026, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna
Said, Blok X — 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”).

Rapat Perseroan dibuka pada jam 11.08 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan :

- Menyampaikan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 02 Maret
2026 juncto Ralat atas Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12
Maret 2026.

- Menyampaikan "Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 09
Maret 2026 dan ”Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 24
Maret 2026, yang mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut dilakukan melalui situs
web eASY.KSEI, situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia, dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 2.258.279.280
saham, termasuk 31.000.000 saham hasil pembelian kembali (buyback) yang dilakukan oleh
Perseroan dalam jangka waktu sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan 9 April 2026. Sesuai
ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT”), saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena
hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar Perseroan, sehingga jumlah saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum. Oleh karena itu,
jumlah saham yang diperhitungkan dalam penentuan kuorum kehadiran dalam Rapat ini adalah
sebesar 2.227.279.280 saham.

Bahwa berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun
daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, dan juga
memeriksa kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat
telah hadir pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki
1.704.467.856 saham atau sama dengan 76,527” dari 2.227.279.280 yang merupakan jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dikurangi dengan
saham treasuri.

Oleh karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam
UUPT, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsihoyahoo.com
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat :
a. yang hadir secara fisik :

Dewan Komisaris :
# Bapak Dr. Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan,
@e Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan:
# Bapak Hasan M. Soedjono, selaku Komisaris Independen.

Direksi
e Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan:
@ Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan,
e Ibu Herni Dian Anggreani selaku Direktur Independen Perseroan,

b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah:

Dewan Komisaris :
@ Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen.

Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, dan
2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para
Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang
mengajukan pertanyaan.

Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang
Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara
abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat.

Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut:

Untuk Mata Acara Rapat Pertama:

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.704.467.856 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 116.757.538 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.606.200 saham

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain)

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72eyahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.587.710.318 saham — 93,149 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
dengan suara terbanyak, sebagai berikut:

1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) melalui
penarikan kembali sejumlah 31.000.000 (tiga puluh satu juta) saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan
hasil pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dilakukan sampai
dengan tanggal 09 April 2026, dengan cara penurunan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan.

2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang
Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar
Perseroan dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau tanda penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun
yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan
dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.

4. Menyetujui, dalam hal penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak
mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, maka
keputusan Agenda Pertama terkait dengan persetujuan atas pengalihan saham hasil
pembelian kembali melalui penarikan kembali dengan cara penurunan modal
ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi batal demi hukum dengan sendirinya
tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan
karenanya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan, sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi tetap
seperti semula.

Untuk Mata Acara Rapat Kedua:

Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.704.467.856 saham
Jumlah suara tidak setuju sebanyak 116.226.738 saham
Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.606.200 saham

Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan
hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain)

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.

Oleh karena itu:
Jumlah suara setuju sebanyak 1.588.241.118 saham — 93,181 Yo

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat
Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat
dengan suara bulat, sebagai berikut:

1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Matahari Department Store
Tbk.” menjadi “PT MDS Retailing Tbk.”, dan karenanya melakukan perubahan
terhadap Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama Perseroan,
dengan ketentuan bahwa dalam hal nama Perseroan yang diusulkan tersebut
tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
dan/atau otoritas berwenang lainnya, maka Direksi Perseroan, dengan
pengawasan dari Dewan Komisaris, dengan ini diberikan kuasa dan
kewenangan untuk menetapkan dan menggunakan nama alternatif lain yang
memiliki substansi yang sama, tanpa memerlukan persetujuan lebih lanjut dari
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2. Menyetujui perubahan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan mengenai
kewenangan untuk mewakili Perseroan, dan karenanya melakukan perubahan
terhadap Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
Sekarang berbunyi:

“Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota
Direksi lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan
hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun,
maka Wakil Presiden Direktur dan 2 (dua) orang anggota Direksi secara
bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan, Apabila Presiden Direktur dan Wakil Presiden
Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan
kepada pihak manapun, maka tiga (3) anggota Direksi secara bersama sama
berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”
Menjadi berbunyi:

“Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota
Direksi lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama
Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan
hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun,
maka Wakil Presiden Direktur dan 1 (satu) orang anggota Direksi secara
bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur dan Wakil Presiden
Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan
kepada pihak manapun, maka 1 (satu) orang anggota Direksi bersama
dengan dua (2) orang kuasa yang ditunjuk oleh Presiden Direktur dan

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH

S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015

Wakil Presiden Direktur secara bersama sama berwenang bertindak untuk
dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.”

3. Menyetujui untuk melakukan perubahan atas dan karenanya menyusun kembali
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan
sebagaimana dimaksud pada keputusan-keputusan tersebut di atas.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hasil pelaksanaan
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan Agenda
Kedua terkait perubahan nama Perseroan, perubahan tugas dan wewenang
Direksi dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan maupun menyusun dan
menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris
dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar, melakukan pemberitahuan, pelaporan dan pengumuman kepada instansi
yang berwenang serta pihak-pihak lain, menghadap pejabat dan pihak yang
berwenang manapun untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan,
serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, sebagaimana
dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.35 WIB.

Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari
ini, Rabu, tanggal 15 April 2026, nomor : 31 dibuat oleh saya, Notaris.

Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya.

1 ADI WARSITO, S.H.

JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsiheyahoo.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published15 Apr 2026
Pages5
Characters14,126
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Dr. Andy Adhiwana · Presiden Komisaris p.2
linked person Monish Manohar Mansukhani · Wakil Presiden Direktur p.2
linked org MDS Retailing Tbk. p.4 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person Adrian Suherman · Komisaris p.2
unresolved person PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO p.1 ×13
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.1 ×5
unresolved org Pertanahan Nasional p.1 ×5
unresolved person H. R. Rasuna Said p.1
unresolved org Matahari Department Store Tbk p.1 ×4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.1
unresolved person Hasan M. Soedjono · Komisaris Independen p.2
unresolved person Bunjamin Jonatan Mailool · Presiden Direktur p.2 ×2
unresolved person Herni Dian Anggreani · Direktur Independen p.2
unresolved person Bianca Cheo Hui Hsin · Komisaris Independen p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 32 ms 13 Sep 2026 14:27

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result