Back to announcement
20260415_LPPF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32070939_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review LPPFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS & PPAT
Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH
S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012
S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015
SURAT KETERANGAN
Nomor : 76/RUPSLB-MDS/IV/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI
WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan:
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 15 April 2026, berada di Cyber 2 Tower Jl. H. R. Rasuna
Said, Blok X — 5, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (untuk selanjutnya
disebut “Rapat”) PT Matahari Department Store Tbk (untuk selanjutnya disebut “Perseroan”).
Rapat Perseroan dibuka pada jam 11.08 WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini Perseroan telah melakukan :
- Menyampaikan Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 02 Maret
2026 juncto Ralat atas Pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 12
Maret 2026.
- Menyampaikan "Pengumuman” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 09
Maret 2026 dan ”Pemanggilan” Rapat kepada para pemegang saham pada tanggal 24
Maret 2026, yang mana Pengumuman dan Pemanggilan tersebut dilakukan melalui situs
web eASY.KSEI, situs web Perseroan, dan situs web Bursa Efek Indonesia, dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
Jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan adalah sebanyak 2.258.279.280
saham, termasuk 31.000.000 saham hasil pembelian kembali (buyback) yang dilakukan oleh
Perseroan dalam jangka waktu sejak tanggal 10 April 2025 sampai dengan 9 April 2026. Sesuai
ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
("UUPT”), saham yang dikuasai oleh Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena
hukum, hibah atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum yang harus dicapai sesuai dengan
ketentuan UUPT dan/atau anggaran dasar Perseroan, sehingga jumlah saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan tidak diperhitungkan dalam menentukan kuorum. Oleh karena itu,
jumlah saham yang diperhitungkan dalam penentuan kuorum kehadiran dalam Rapat ini adalah
sebesar 2.227.279.280 saham.
Bahwa berdasarkan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun
daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, dan juga
memeriksa kuasa-kuasa yang diberikan oleh para Pemegang Saham, terlihat bahwa dalam Rapat
telah hadir pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang memiliki
1.704.467.856 saham atau sama dengan 76,527” dari 2.227.279.280 yang merupakan jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dikurangi dengan
saham treasuri.
Oleh karenanya ketentuan mengenai kuorum kehadiran dalam Rapat sebagaimana diatur dalam
UUPT, Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan telah terpenuhi.
JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160
Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090
E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id
Email : poerbaningsihoyahoo.com
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat : a. yang hadir secara fisik : Dewan Komisaris : # Bapak Dr. Andy Adhiwana, selaku Presiden Komisaris Perseroan, @e Bapak Adrian Suherman, selaku Komisaris Perseroan: # Bapak Hasan M. Soedjono, selaku Komisaris Independen. Direksi e Bapak Bunjamin Jonatan Mailool, selaku Presiden Direktur Perseroan: @ Bapak Monish Manohar Mansukhani, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, e Ibu Herni Dian Anggreani selaku Direktur Independen Perseroan, b. yang hadir secara virtual dalam Rapat adalah: Dewan Komisaris : @ Ibu Bianca Cheo Hui Hsin, selaku Komisaris Independen. Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. Persetujuan atas penurunan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, dan 2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap mata acara Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan. Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang mengacu pada tata tertib Rapat. Adapun Keputusan dalam Rapat Perseroan tersebut adalah sebagai berikut: Untuk Mata Acara Rapat Pertama: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.704.467.856 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 116.757.538 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.606.200 saham Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72eyahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 3 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.587.710.318 saham — 93,149 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara terbanyak, sebagai berikut: 1. Menyetujui pengalihan saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) melalui penarikan kembali sejumlah 31.000.000 (tiga puluh satu juta) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perseroan berdasarkan hasil pelaksanaan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 09 April 2026, dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan. 2. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Anggaran Dasar Perseroan tentang Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/ atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/ atau perubahan dalam perubahan anggaran dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku. 4. Menyetujui, dalam hal penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia, maka keputusan Agenda Pertama terkait dengan persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian kembali melalui penarikan kembali dengan cara penurunan modal ditempatkan dan disetor Perseroan menjadi batal demi hukum dengan sendirinya tanpa diperlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan karenanya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan tidak mengalami perubahan, sehingga Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan menjadi tetap seperti semula. Untuk Mata Acara Rapat Kedua: Jumlah suara yang hadir sebanyak 1.704.467.856 saham Jumlah suara tidak setuju sebanyak 116.226.738 saham Jumlah suara yang abstain sebanyak 1.606.200 saham Sesuai dengan POJK 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara (abstain) JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 4 OCR 0.955
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara. Oleh karena itu: Jumlah suara setuju sebanyak 1.588.241.118 saham — 93,181 Yo Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua telah disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat dengan suara bulat, sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan nama Perseroan dari “PT Matahari Department Store Tbk.” menjadi “PT MDS Retailing Tbk.”, dan karenanya melakukan perubahan terhadap Pasal 1 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan tentang Nama Perseroan, dengan ketentuan bahwa dalam hal nama Perseroan yang diusulkan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan/atau otoritas berwenang lainnya, maka Direksi Perseroan, dengan pengawasan dari Dewan Komisaris, dengan ini diberikan kuasa dan kewenangan untuk menetapkan dan menggunakan nama alternatif lain yang memiliki substansi yang sama, tanpa memerlukan persetujuan lebih lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 2. Menyetujui perubahan terhadap ketentuan Anggaran Dasar Perseroan mengenai kewenangan untuk mewakili Perseroan, dan karenanya melakukan perubahan terhadap Pasal 14 ayat (14) Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut: Sekarang berbunyi: “Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota Direksi lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka Wakil Presiden Direktur dan 2 (dua) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, Apabila Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka tiga (3) anggota Direksi secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.” Menjadi berbunyi: “Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur atau satu orang anggota Direksi lainnya secara bersama sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka Wakil Presiden Direktur dan 1 (satu) orang anggota Direksi secara bersama-sama berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Apabila Presiden Direktur dan Wakil Presiden Direktur berhalangan hadir karena sebab apapun tanpa perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka 1 (satu) orang anggota Direksi bersama dengan dua (2) orang kuasa yang ditunjuk oleh Presiden Direktur dan JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 5 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 Wakil Presiden Direktur secara bersama sama berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.” 3. Menyetujui untuk melakukan perubahan atas dan karenanya menyusun kembali Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud pada keputusan-keputusan tersebut di atas. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan hasil pelaksanaan Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali keputusan Agenda Kedua terkait perubahan nama Perseroan, perubahan tugas dan wewenang Direksi dan/atau perubahan anggaran dasar Perseroan maupun menyusun dan menyatakan kembali seluruh anggaran dasar Perseroan dalam suatu akta notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, melakukan pemberitahuan, pelaporan dan pengumuman kepada instansi yang berwenang serta pihak-pihak lain, menghadap pejabat dan pihak yang berwenang manapun untuk memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Rapat Perseroan ditutup pada jam 11.35 WIB. Keputusan Rapat Perseroan tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 15 April 2026, nomor : 31 dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. 1 ADI WARSITO, S.H. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×5
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×5
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.1
unresolved
org
Matahari Department Store Tbk
p.1 ×4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1
unresolved
person
Hasan M. Soedjono
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
Bunjamin Jonatan Mailool
· Presiden Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Herni Dian Anggreani
· Direktur Independen
p.2
unresolved
person
Bianca Cheo Hui Hsin
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
32 ms
13 Sep 2026 14:27
no text layer - needs OCR