Skip to content
Back to announcement

20260415_UNSP_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32070916_lamp3.pdf

Other Text extracted UNSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1 OCR 0.948
2 April 2026

PERJANJIAN PENGAKUAN DAN PENYELESAIAN UTANG

Oleh dan antara

PT DANATAMA MAKMUR SEKURITAS

dan

PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
Page 2 OCR 0.952
PERJANJIAN PENGAKUAN DAN PENYELESAIAN HUTANG

Perjanjian Pengakuan dan Penyelesaian Hutang ini dibuat pada 2 April 2026 (“Perjanjian”),
oleh dan antara:

PT DANATAMA MAKMUR SEKURITAS, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Danatama Sguare, Jl.
Mega Kuningan Timur Blok C-6 / Kav.12 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”),

dan

PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK, suatu perseroan publik terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di
Jl. Ir. H. Juanda Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, (untuk selanjutnya
disebut sebagai “Pihak Kedua”).

Kreditur dan Debitur untuk selanjutnya dapat disebut masing-masing sebagai “Pihak”, dan
“Para Pihak” secara bersama-sama.

Para Pihak terlebih dahulu hendak menerangkan hal-hal berikut:

A.

Bahwa, Pihak Kedua sebelumnya telah terikat dalam sebuah hubungan kerja sama
menggunakan jasa Pihak Pertama sebagai Financial Advisor pada tahun 2017.

Bahwa, atas Jasa yang dilakukan Pihak Pertama, Pihak Kedua belum
menyelesaikan pembayaran (outstanding) yang dalam Perjanjian ini Para Pihak
berencana untuk melaksanakan penyelesaiannya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian
dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal1
Pengakuan Hutang

Bahwa Para Pihak sepakat bahwa outstanding pembayaran yang belum dilakukan
oleh Pihak Kedua atas jasa Financial Advisor & Arranger Pihak Pertama adalah
sebagai berikut :

a. Jasa Restrukturisasi melalui proses Reverse Sfock dan Non Pre-emptive Rights
berdasarkan Proposal Financial Advisor & Arranger tertanggal 28 Agustus 2017
sejumlah Rp5.482.641.458,- (lima milyar empat ratus delapan puluh dua enam
ratus empat puluh satu ribu empat ratus lima puluh delapan Rupiah)

b. Jasa Restrukturisasi dan aktifitas fund raising through Pre-emptive Rights
berdasarkan Proposal Financial Advisor & Arranger tertanggal 4 September 2017
sejumlah Rp4.517.358.542,- (empat milyar lima ratus tujuh belas juta tiga ratus
lima puluh delapan ribu lima ratus empat puluh dua Rupiah)

Sehingga total jumlah outstanding pembayaran seluruh Jasa Pihak Pertama
adalah Rp10.000.000.000,- (sepuluh Milyar Rupiah).
Page 3 OCR 0.952
21

2.2

23

34

Bahwa atas total outstanding pembayaran sebagaimana disebutkan pada ayat (1) di
atas, Pihak Kedua mengganggap hal tersebut sebagai utang yang wajib dibayarkan
kepada Pihak Pertama (“Utang”).

Pasal 2
Penyelesaian Utang

Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui dan menyetujui bahwa Utang akan
dilunasi seluruhnya melalui konversi Utang menjadi saham yang akan diterbitkan
oleh Pihak Kedua.

Para Pihak sepakat bahwa harga pelaksanaan konversi Utang menjaci saham adalah
sebesar Rp 300 (tiga ratus rupiah) dan Utang yang akan dikonversi menjadi saham
adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah), dan apabila ada sisa
Para Pihak setuju untuk dihapusbukukan.

Setelah diterimanya saham hasil konversi maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua
dengan ini secara bersama-sama membebaskan dan melepaskan satu sama lain dari
tugas dan kewajibannya masing-masing berdasarkan atau sehubungan dengan
Utang.

Pasal 3
Pernyataan dan Jaminan Para Pihak

Jaminan Umum
Para Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa:

ta) Para Pihak telah mengambil tindakan yang diperlukan (korporasi atau lainnya)
untuk memberikan kewenangan untuk membuat dan melaksanakan seluruh
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh transaksi yang
tercantum dalam Perjanjian ini, dan

(b) Para Pihak, maupun orang(-orang) yang mewakilinya, memiliki hak dan
wewenang penuh untuk menandatangani dan menyampaikan Perjanjian ini
dan untuk menyempurnakan transaksi yang tercantum dalam Perjanjian ini
dan Perjanjian ini beserta seluruh kesepakatan dan kewajiban yang dibuat
dan disepakati sehubungan dengan transaksi yang tercantum dalam
Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat, dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya dan penandatanganan dan
penyampaiannya, serta pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan
Perjanjian ini tidak akan:

@ mengakibatkan pelanggaran anggaran dasarnya dan tidak menyalahi,
atau menciptakan suatu kelalaian berdasarkan setiap instrumen,
kontrak, dokumen atau perjanjian dimana dirinya merupakan pihak,
dan/atau

(ii) mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, ketentuan, peraturan,
ordonansi, perintah, putusan atau penetapan oleh setiap pengadilan,
badan pemerintahan, instansi yang diamanatkan oleh undang-undang
atau pembuat undang-undang, badan administratif atau pengawas
Page 4 OCR 0.949
3.2

41

42

43

44

(termasuk, namun tidak terbatas pada, bursa efek atau otoritas terkait)
dimana dirinya terikat, baik di Republik Indonesia atau dimanapun.

Pernyataan Lebih Lanjut

Para Pihak akan menandatangani seluruh instrumen dan dokumen dan melakukan
seluruh tindakan yang diperlukan atau diminta agar ketentuan dalam Perjanjian ini
seluruhnya dapat berlaku sepenuhnya

Pasal 4
Lain — Lain

Biaya dan Pengeluaran

Masing-masing Pihak akan menanggung seluruh biaya dan pengeluarannya masing-
masing dalam kaitannya dengan negosiasi, persiapan, eksekusi, dan pelaksanaan
Perjanjian ini, termasuk setiap pajak yang dikenakan atasnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehubungan dengan transaksi
yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

Keterpisahan

Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat
diberlakukan di suatu jurisdiksi akan, pada yurisdiksi tersebut, tidak berlaku
sepanjang terkait dengan ketidakabsahan, ilegalitas atau ketidakberlakuan tersebut
tanpa mempengaruhi keabsahan, legalitas dan keberlakuan atas ketentuan yang lain
datam Perjanjian ini, dan ketidakabsahan atas ketentuan tertentu di jurisdiksi tertentu
tidak akan membatalkan ketentuan tersebut di jurisdiksi lain.

Variasi

Tidak ada variasi dari Perjanjian ini (atau dokumen lainnya yang dirujuk dalam
Perjanjian ini) yang sah kecuali berbentuk tertulis dan ditandatangani oleh atau atas

nama masing-masing Pihak.

Pemberitahuan

(a) Seluruh pemberitahuan, permintaan dan komunikasi lainnya
("Pemberitahuan") untuk diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan, atau
sehubungan dengan, Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan
ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memberikannya.
Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan hanya bila disampaikan secara
pribadi atau melalui faksimili atau dengan surat pos (kelas utama perangko
prabayar) atau dikirimkan melalui surat elektronik sesuai dengan ketentuan di
dalam ayat (b) di bawah ini, kepada Para Pihak di alamat yang tercantum
dibawah ini:
Page 5 OCR 0.953
45

4.6

(b)

Bila kepada Pihak Pertama:

PT Danatama Makmur Sekuritas
Danatama Sguare

Ji. Mega Kuningan Timur Blok C-6 / Kav.12
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan

Attn : Direktur

Bila kepada Pihak Kedua:

PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Bakrie Tower Lantai 19,

Kompeks Rasuna Epicentrum,
JLH.R.Rasuna Said,

Karet Kuningan,

Jakarta Selatan

Attn : Direktur

Seluruh Pemberitahuan akan: (i) bila disampaikan secara pribadi ke alamat
diatas, dianggap telah diberikan pada saat pengiriman, (ii) bila disampaikan
melalui faksimili ke nomor faksimili sebagaimana disediakan diatas, dianggap
telah diberikan pada saat diterima, (iii) bila disampaikan dengan surat pos
dengan cara yang dijelaskan diatas ke alamat sebagaimana disediakan
diatas, dianggap telah disampaikan berdasarkan tanda terima, dan (iv) bila
dikirimkan melalui surat elektronik dengan laporan konfirmasi kembali
menyatakan bahwa penerima telah menerima surat elektronik, dianggap telah
disampaikan pada hari yang sama dilakukannya pengiriman (dalam setiap ha!
terlepas dari apakah Pemberitahuan tersebut diterima oleh orang lain kepada
siapa salinan Pemberitahuan tersebut akan dikirimkan ke alamat diatas).

Keseluruhan Perjanjian

Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian yang disepakati antara Para Pihak
sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini dan menggantikan
seluruh kesepakatan, memorandum, janji, pernyataan dan jaminan sebelumnya
antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan, dengan ketentuan bahwa Perjanjian ini
tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab, atau upaya hukum
sehubungan dengan pemberian keterangan yang tidak benar/penipuan.

Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa

(3)

(b)

Perjanjian ini akan diatur dengan, ditafsirkan dan berlaku sesuai dengan
hukum Negara Republik Indonesia.

Setiap sengketa, gugatan, perbedaan atau kontroversi yang timbul dari,
berkaitan dengan atau mempunyai hubungan dengan Perjanjian ini termasuk
Page 6 OCR 0.946
segala sengketa terkait keberadaan, keabsahan, penafsiran, pelaksanaan,
pelanggaran atau penghentian atau akibat dari pembatalan dan setiap
sengketa terkait dengan kewajiban non-kontraktua! sehubungan dengannya
(untuk tujuan Pasal ini), akan dirujuk pada dan akhirnya akan diselesaikan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

3.7 Salinan

Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dimana tiap-tiap salinan
tersebut dianggap asli dan memiliki keberlakuan yang sama dan salinan-salinan
tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen yang asli dan akan
mengikat Para Pihak seakan-akan Perjanjian ini hanya terdiri atas satu dokumen.

DEMIKIANLAH, Perjanjian ini dapat dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama
bunyinya, di atas kertas yang diberi meterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang
sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal dan tahun yang telah
disebutkan di bagian awal Perjanjian ini.

Ihalaman tanda tangan selanjutnya)
Page 7 OCR 0.950
Untuk dan atas nama
PT Danatama Makmur Sekuritas

Houston Jusuf
Direktur

Untuk dan atas nama
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
«
Bayu Irianto
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published15 Apr 2026
Pages7
Characters9,963
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK p.1 ×11
linked person Bayu Irianto p.7
possible — DANATAMA MAKMUR p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible — Houston Jusuf p.7
unresolved org PT DANATAMA MAKMUR SEKURITAS p.1 ×2
unresolved person Ir. H. Juanda Kisaran p.2
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas Danatama Sguare Ji. Mega p.5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.6
unresolved org PT Danatama Makmur Sekuritas Houston Jusuf p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result