Back to announcement
20260415_UNSP_Penambahan Modal Tanpa HMETD_32070916_lamp2.pdf
Other Text extracted UNSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.950
6 April 2026 PERJANJIAN PENYELESAIAN UTANG Oleh dan antara PT BIOFUEL INDO SUMATRA dan PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK
Page 2 OCR 0.952
PERJANJIAN PENYELESAIAN HUTANG Perjanjian Penyelesaian Hutang ini dibuat pada 6 April 2026 (“Perjanjian Penyelesaian”), oleh dan antara: PT BIOFUEL INDO SUMATRA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kreditur”): dan PT BAKRIE SUMATERA PLANTATIONS TBK, suatu perseroan publik terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, (untuk selanjutnya disebut sebagai “Debitur”). Kreditur dan Debitur untuk selanjutnya dapat disebut masing-masing sebagai “Pihak”, dan “Para Pihak" secara bersama-sama. Para Pihak terlebih dahulu hendak menerangkan hal-hal berikut: A. Bahwa, Para Pihak telah membuat dan menandatangani perjanjian pengakuan dan pengalihan utang pada tanggal 8 Desember 2025 (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian”), yang mana Debitur memiliki utang kepada Kreditur sejumlah Rp92.956.403.500 (Sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah) (“Utang”). Bahwa, Para Pihak sepakat seluruh Utang Debitur dilunasi melalui konversi Utang menjadi saham sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 3 huruf b Perjanjian. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penyelesaian dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 11 1.2 Pasal 1 Penyelesaian Utang Kreditur dan Debitur mengakui dan menyetujui bahwa Utang akan dilunasi seluruhnya melalui konversi Utang menjadi saham yang akan diterbitkan oleh Debitur. Para Pihak sepakat bahwa harga pelaksanaan konversi Utang menjadi saham adalah sebesar Rp 300 (tiga ratus rupiah) dan Utang yang akan dikonversi menjadi saham adalah sebesar Rp92.956.403.500 (Sembilan puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh enam juta empat ratus tiga ribu lima ratus rupiah), dan apabila ada sisa Para Pihak setuju untuk dihapusbukukan.
Page 3 OCR 0.952
13 21 Z2 3.1 Setelah diterimanya saham hasil konversi maka Kreditur dan Debitur dengan ini secara bersama-sama membebaskan dan melepaskan satu sama lain dari tugas dan kewajibannya masing-masing berdasarkan atau sehubungan dengan Utang. Pasal 2 Pernyataan dan Jaminan Para Pihak Jaminan Umum Para Pihak menyatakan dan menjamin kepada Pihak lainnya bahwa: ta) (b) Para Pihak telah mengambil tindakan yang diperlukan (korporasi atau lainnya) untuk memberikan kewenangan untuk membuat dan melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan seluruh transaksi yang tercantum dalam Perjanjian ini: dan Para Pihak, maupun orang(-orang) yang mewakilinya, memiliki hak dan wewenang penuh untuk menandatangani dan menyampaikan Perjanjian ini dan untuk menyempurnakan transaksi yang tercantum dalam Perjanjian ini dan Perjanjian ini beserta seluruh kesepakatan dan kewajiban yang dibuat dan disepakati sehubungan dengan transaksi yang tercantum dalam Perjanjian ini merupakan kewajiban yang sah dan mengikat, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya dan penandatanganan dan penyampaiannya, serta pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak akan: di) mengakibatkan pelanggaran anggaran dasarnya dan tidak menyalahi, atau menciptakan suatu kelalaian berdasarkan setiap instrumen, kontrak, dokumen atau perjanjian dimana dirinya merupakan pihak, dan/atau (ii) mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum, ketentuan, peraturan, ordonansi, perintah, putusan atau penetapan oleh setiap pengadilan, badan pemerintahan, instansi yang diamanatkan oleh undang-undang atau pembuat undang-undang, badan administratif atau pengawas (termasuk, namun tidak terbatas pada, bursa efek atau otoritas terkait) dimana dirinya terikat, baik di Republik Indonesia atau dimanapun. Pernvataan Lebih Lanjut Para Pihak akan menandatangani seluruh instrumen dan dokumen dan melakukan seluruh tindakan yang diperlukan atau diminta agar ketentuan dalam Perjanjian ini seluruhnya dapat berlaku sepenuhnya Pasal 3 Lain — Lain Biaya dan Pengeluaran Masing-masing Pihak akan menanggung seluruh biaya dan pengeluarannya masing- masing dalam kaitannya dengan negosiasi, persiapan, eksekusi, dan pelaksanaan h
Page 4 OCR 0.957
3.2
3.3
34
Perjanjian ini, termasuk setiap pajak yang dikenakan atasnya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku sehubungan dengan transaksi
yang ditentukan dalam Perjanjian ini.
Keterpisahan
Setiap ketentuan dalam Perjanjian ini yang menjadi tidak sah, ilegal atau tidak dapat
diberlakukan di suatu jurisdiksi akan, pada yurisdiksi tersebut, tidak berlaku
sepanjang terkait dengan ketidakabsahan, ilegalitas atau ketidakberlakuan tersebut
tanpa mempengaruhi keabsahan, legalitas dan keberlakuan atas ketentuan yang lain
dalam Perjanjian ini, dan ketidakabsahan atas ketentuan tertentu di jurisdiksi tertentu
tidak akan membatalkan ketentuan tersebut di jurisdiksi lain.
Variasi
Tidak ada variasi dari Perjanjian ini (atau dokumen lainnya yang dirujuk dalam
Perjanjian ini) yang sah kecuali berbentuk tertulis dan ditandatangani oleh atau atas
nama masing-masing Pihak.
Pemberitahuan
(a) Seluruh pemberitahuan, permintaan dan komunikasi lainnya
("Pemberitahuan") untuk diberikan oleh setiap Pihak berdasarkan, atau
sehubungan dengan, Perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan
ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memberikannya.
Pemberitahuan akan dianggap telah diberikan hanya bila disampaikan secara
pribadi atau melalui faksimili atau dengan surat pos (kelas utama perangko
prabayar) atau dikirimkan melalui surat elektronik sesuai dengan ketentuan di
dalam ayat (b) di bawah ini, kepada Para Pihak di alamat yang tercantum
dibawah ini:
Bila kepada Kreditur
PT Biofuel Indo Sumatra
City Office, Multivisioin Tower Lantai 5, Unit 5,
Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan
Attn : Direktur
Bila kepada Debitur:
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk
Bakrie Tower Lantai 19,
Kompeks Rasuna Epicentrum,
JI.H.R.Rasuna Said,
Karet Kuningan,
Jakarta Selatan
Attn : Direktur
Page 5 OCR 0.959
3.5 3.6 3.7 (b) Seluruh Pemberitahuan akan: (i) bila disampaikan secara pribadi ke alamat diatas, dianggap telah diberikan pada saat pengiriman, (ii) bila disampaikan melalui faksimili ke nomor faksimili sebagaimana disediakan diatas, dianggap telah diberikan pada saat diterima, (iii) bila disampaikan dengan surat pos dengan cara yang dijelaskan diatas ke alamat sebagaimana disediakan diatas, dianggap telah disampaikan berdasarkan tanda terima, dan (iv) bila dikirimkan melalui surat elektronik dengan laporan konfirmasi kembali menyatakan bahwa penerima telah menerima surat elektronik, dianggap telah disampaikan pada hari yang sama dilakukannya pengiriman (dalam setiap hal terlepas dari apakah Pemberitahuan tersebut diterima oleh orang lain kepada siapa salinan Pemberitahuan tersebut akan dikirimkan ke alamat diatas). Keseluruhan Perjanjian Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian yang disepakati antara Para Pihak sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam Perjanjian ini dan menggantikan seluruh kesepakatan, memorandum, janji, pernyataan dan jaminan sebelumnya antara Para Pihak, baik tertulis maupun lisan, dengan ketentuan bahwa Perjanjian ini tidak akan mengecualikan atau membatasi tanggung jawab, atau upaya hukum sehubungan dengan pemberian keterangan yang tidak benar/penipuan. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa ta) Perjanjian ini akan diatur dengan, ditafsirkan dan berlaku sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia. (b) Setiap sengketa, gugatan, perbedaan atau kontroversi yang timbul dari, berkaitan dengan atau mempunyai hubungan dengan Perjanjian ini termasuk segala sengketa terkait keberadaan, keabsahan, penafsiran, pelaksanaan, pelanggaran atau penghentian atau akibat dari pembatalan dan setiap sengketa terkait dengan kewajiban non-kontraktual sehubungan dengannya (untuk tujuan Pasal ini), akan dirujuk pada dan akhirnya akan diselesaikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salinan Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dimana tiap-tiap salinan tersebut dianggap asli dan memiliki keberlakuan yang sama dan salinan-salinan tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen yang asli dan akan mengikat Para Pihak seakan-akan Perjanjian ini hanya terdiri atas satu dokumen. DEMIKIANLAH, Perjanjian ini dapat dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya, di atas kertas yang diberi meterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh Para Pihak pada hari, tanggal dan tahun yang telah disebutkan di bagian awal Perjanjian ini. Itanda tangan pada halaman selanjutnya)
Page 6 OCR 0.875
Untuk dan atas nama PT Biofuel Indo Sumatra 4 Bayu Irianto Direktur Untuk dan atas nama PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (kNinayak B.S. Nasi Direktur Utama
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. H. Juanda Kisaran
p.2
unresolved
org
PT Biofuel Indo Sumatra City Office
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salinan Perjanjian
p.5
unresolved
person
Nasi
· Direktur Utama
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.