Back to announcement
20240123_TAYS_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31571147_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TAYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN
INFORMASI
KEPADA
PARA
PEMEGANG
SAHAM
TERKAIT
DENGAN
TRANSKSI
MATERIAL
PT
JAYA
SWARASA
AGUNG
Tbk
KETERBUKAAN
INFORMASI
KEPADA
PEMEGANG
SAHAM
INI
DISAMPAIKAN
OLEH
PERSEROAN
DALAM
RANGKA
MEMENUHI
KETENTUAN
PERATURAN
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
NOMOR
17/POJK.04/2020
TENTANG
TRANSAKSI
MATERIAL
DAN
PERUBAHAN
KEGIATAN
USAHA
(“POJK
17/2020”),
SERTA
PERATURAN
OTORITAS
JASA
KEUANGAN
NO.31/POJK.04/2015
TENTANG
KETERBUKAAN
ATAS
INFORMASI
ATAU
FAKTA
MATERIAL
OLEH
EMITEN
ATAU
PERUSAHAAN
PUBLIK
(“POJK
31/2015”)
INFORMASI
SEBAGAIMANA
TERCANTUM
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
PENTING
UNTUK
DIBACA
DAN
DIPERHATIKAN
OLEH
PEMEGANG
SAHAM
PERSEROAN.
JIKA
ANDA
MENGALAMI
KESULITAN
UNTUK
MEMAHAMI
INFORMASI
SEBAGAIMANA
TERCANTUM
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
SEBAIKNYA
ANDA
BERKONSULTASI
DENGAN
PENASIHAT
HUKUM,
AKUNTAN
PUBLIK,
PENASEHAT
KEUANGAN,
DAN/ATAU
PROFESIONAL
LAINNYA.
DIREKSI
PERSEROAN
MENYAMPAIKAN
INFORMASI
SEBAGAIMANA
TERCANTUM
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
DENGAN
MAKSUD
UNTUK
MEMBERIKAN
BAIK
INFORMASI
MAUPUN
GAMBARAN
YANG
LEBIH
LENGKAP
KEPADA
PARA
PEMEGANG
SAHAM
PERSEROAN
MENGENAI
TRANSAKSI
SEBAGAI
BAGIAN
DARI
KEPATUHAN
PERSEROAN
ATAS
POJK
17/2020.
PT
JAYA
SWARASA
AGUNG
Tbk
Kegiatan
Usaha
Utama:
Perseroan
bergerak
dalam
bidang
usaha
Industri
Makanan
Ringan
Berkedudukan
di
Kabupaten
Tangerang,
Indonesia
Kantor
Pusat
dan
Lokasi
Pabrik
Jalan
Parung
Panjang
No.
68,
Kp.
Bungaok
RT001/RW003
Desa
Kemuning,
Kecamatan
Legok,
Kabupaten
Tangerang,
Banten
15820
Telepon:
021-‐5470205
/
021-‐3802945
Email
:
corsec@taysbakers.com
Website
:
www.taysbakers.com
DIREKSI
DAN
DEWAN
KOMISARIS
PERSEROAN,
BAIK
SECARA
SENDIRI-‐SENDIRI
MAUPUN
BERSAMA-‐
SAMA,
BERTANGGUNG
JAWAB
SEPENUHNYA
ATAS
KEBENARAN
DAN
KELENGKAPAN
INFORMASI
SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN
DI
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI.
DIREKSI
DAN
DEWAN
KOMISARIS
PERSEROAN
MENYATAKAN
KELENGKAPAN
INFORMASI
SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
DAN
SETELAH
MELAKUKAN
PENELITIAN
SECARA
SEKSAMA,
MENEGASKAN
BAHWA
INFORMASI
YANG
DIMUAT
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
ADALAH
BENAR
DAN
TIDAK
ADA
FAKTA
PENTING
MATERIAL
DAN
RELEVAN
YANG
TIDAK
DIUNGKAPKAN
ATAU
DIHILANGKAN
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
SEHINGGA
MENYEBABKAN
INFORMASI
YANG
DIBERIKAN
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
MENJADI
TIDAK
BENAR
DAN/ATAU
MENYESATKAN.
MTN
INI
TIDAK
DITAWARKAN
ATAU
DIJUAL
DI
INDONESIA
ATAU
KEPADA
WARGA
NEGARA
INDONESIA
ATAU
KEPADA
PENDUDUK
INDONESIA,
DALAM
CARA
YANG
MERUPAKAN
PENAWARAN
UMUM
SEBAGAIMANA
DIMAKSUD
DALAM
UNDANG-‐UNDANG
NO.
8
TAHUN
1995
TENTANG
PASAR
MODAL
DAN
INFORMASI
YANG
TERCANTUM
DALAM
KETERBUKAAN
INFORMASI
INI
TIDAK
DIMAKSUDKAN
SEBAGAI
DOKUMEN
PENAWARAN
UMUM
ATAU
ANJURAN
UNTUK
MEMBELI,
BAIK
LANGSUNG
MAUPUN
TIDAK
LANGSUNG,
ATAS
EFEK
PERSEROAN
DI
YURIDIKSI
MANAPUN
TERMASUK
DI
INDONESIA
Keterbukaan
Informasi
ini
diterbitkan
di
Tangerang
pada
tanggal
22
Januari
2024.
Page 2
I.
DEFINISI
Akuntan
Publik
Kantor
Akuntan
Publik
Anwar
&
Rekan.
BEI
PT
Bursa
Efek
Indonesia
Biro
Adminstrasi
Efek
PT
Adimitra
Jasa
Korpora
Direksi
Anggota
Direksi
Perseroan
yang
sedang
menjabat
pada
tanggal
Keterbukaan
Informasi
ini.
Dewan
Komisaris
Anggota
Dewan
Komisaris
Perseroan
yang
sedang
menjabat
pada
tanggal
keterbukaan
informasi
ini.
Hari
Bursa
Setiap
hari
diselenggarakannya
perdagangan
efek
di
Bursa
Efek,
yaitu
Senin
sampai
dengan
Jumat
kecuali
hari
libur
nasional
atau
dinyatakan
sebagai
hari
libur
oleh
Bursa
Efek.
Hari
Kerja
Hari
Senin
sampai
dengan
hari
Jumat,
kecuali
hari
libur
nasional
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Republik
Indonesia
atau
Hari
Kerja
biasa
yang
karena
suatu
keadaan
tertentu
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Republik
Indonesia
bukan
sebagai
Hari
Kerja
biasa
Konsultan
Hukum
HWMA
Law
Firm
Laporan
Keuangan
Laporan
Keuangan
Perseroan
Interim
30
September
2023
yang
telah
di
reviu
terbatas
(limited
review)
oleh
Akuntan
Publik
dengan
pendapat
bahwa
laporan
keuangan
Perseroan
telah
disajikan
secara
wajar,
dalam
semua
hal
yang
material,
sesuai
dengan
Standar
Akuntansi
Keuangan
di
Indonesia
MTN
USD
I
Medium
Term
Notes
USD
I
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Tahun
2023
Notaris
Notaris
Vita
Cahyojati,
SH.,
MHum
Otoritas
Jasa
Keuangan
atau
Lembaga
yang
independen
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-‐Undang
No.
21
OJK
Tahun
2011
tentang
Otoritas
Jasa
Keuangan
(“UU
OJK”),
yang
tugas
dan
wewenangnya
meliputi
pengaturan
dan
pengawasan
kegiatan
jasa
keuangan
di
sektor
perbankan,
pasar
modal,
perasuransian,
dana
pensiun,
lembaga
pembiayaan
dan
lembaga
keuangan
lainnya,
dimana
sejak
31
Desember
2012,
OJK
merupakan
lembaga
yang
menggantikan
dan
menerima
hak
dan
kewajiban
untuk
melakukan
fungsi
pengaturan
dan
pengawasan
dari
Bapepam
dan/atau
Bapepam
dan
LK
sesuai
dengan
ketentuan
Pasal
55
UU
OJK
Pemegang
Saham
Perseroan
Para
pemegang
saham
Perseroan
yang
namanya
terdaftar
dalam
daftar
pemegang
saham
Perseroan
yang
dikeluarkan
oleh
Biro
Administrai
Efek
Penatalaksana
PT
Aldiracita
Sekuritas
Indonesia
Perseroan
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Perusahaan
Anak
Perusahaan-‐perusahaan
yang
laporan
keuangannya
dikonsolidasikan
dengan
laporan
keuangan
Perseroan
POJK
No.30/POJK.04/2019
Peraturan
OJK
tentang
Penerbitan
Efek
Bersifat
Utang
dan/atau
SUKUK
yang
Dilakukan
Tanpa
Melalui
Penawaran
Umum
POJK
No.17/POJK.04/20120
Peraturan
OJK
tentang
Transaksi
Material
dan
Perubahan
Kegiatan
Usaha
POJK
No.35/POJK.04/2020
Peraturan
OJK
tentang
Penilaian
dan
Penyajian
Laporan
Penilaian
Bisnis
di
Pasar
Modal
Transaksi
Penerbitan
Medium
Term
Notes
(MTN)
yang
merupakan
surat
utang
jangka
menengah
Page 3
II.
PENDAHULUAN
Informasi
sebagaimana
tercantum
dalam
keterbukaan
informasi
ini
disampaikan
kepada
para
Pemegang
Saham
Perseroan
sehubungan
dengan
penerbitan
Medium
Term
Notes
(MTN)
USD
I
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Tahun
2023
(“MTN”)
tanpa
melalui
Penawaran
Umum.
Berdasarkan
Laporan
Keuangan
Interim
per
30
September
2023
yang
telah
di
reviu
terbatas
(“limited
review”)
oleh
Akuntan
Publik
Anwar
dan
Rekan,
nilai
ekuitas
Perseroan
adalah
sebesar
Rp
139.242.283.985
(seratus
tiga
puluh
Sembilan
miliar
dua
ratus
empat
puluh
dua
juta
dua
ratus
delapan
puluh
tiga
ribu
sembilan
ratus
delapan
puluh
lima
Rupiah)
sehingga
nilai
penerbitan
MTN
I
adalah
Rp
31.462.000.000
(tiga
puluh
satu
miliar
empat
ratus
enam
puluh
dua
juta
Rupiah)
dengan
asumsi
kurs
tengah
sebesar
Rp
15.731/1
USD
dan
mencerminkan
22,6%
(dua
puluh
dua
koma
enam
persen)
dari
nilai
ekuitas
tersebut.
Dengan
demikian,
transaksi
ini
merupakan
transaksi
material
berdasarkan
POJK
17/2020.
Berdasarkan
ketentuan
Pasal
6
ayat
(3)
POJK
17/2020,
Perseroan
diwajibkan
untuk
mengumumkan
informasi
mengenai
transaksi
dan
ringkasan
laporan
penilai
independen
tentang
kewajaran
nilai
transaksi
kepada
masyarakat
paling
lambat
2
(dua)
hari
kerja
setelah
tanggal
diterbitkannya
MTN.
II.
KETERANGAN
MENGENAI
TRANSAKSI
A. Alasan
dan
Latar
Belakang
Alasan
dan
latar
belakang
Perseroan
melaksanakan
transaksi
MTN
adalah
untuk
membiayai
dan
melakukan
pengembangan
usaha.
Struktur
modal
kerja
yang
lebih
kuat
dapat
memberikan
kontribusi
positif
bagi
kinerja
keuangan
Perseroan.
Dampak
dari
penerbitan
MTN
terhadap
laporan
keuangan
Perseroan
adalah
pembayaran
beban
bunga,
dimana
Perseroan
telah
memperhitungkan
dengan
seksama
sehingga
kondisi
keuangan
Perseroan
tetap
terjaga
dengan
baik.
B. Uraian
Mengenai
Transaksi
Berikut
ini
adalah
uraian
mengenai
penerbitan
MTN
USD
I
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Tahun
2023
(“MTN
USD
I”):
Penerbit
:
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Nama
Instrumen
:
Medium
Term
Notes
(MTN)
USD
I
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Tahun
2023
Nilai
MTN
:
USD
2.000.000
(dua
juta
Dolar
Amerika
Serikat)
Tenor
:
3
(tiga)
tahun
Tingkat
Kupon
:
4%
per
tahun
Pembayaran
Kupon
:
Setiap
6
(enam)
bulan
atau
Semi
Annually
Penggunaan
Dana
:
Modal
Kerja
Jaminan
:
Tanpa
Jaminan
Khusus
(clean
basis)
Persyaratan
Penerbitan
:
(a)
Anggaran
Dasar
Perseroan;
(b)
Persertujuan-‐persetujuan
yang
diperlukan
Penerbit
untuk
melaksanakan
penerbitan
MTN
berdasarkan
Anggaran
Dasar
Perseroan;
(c)
Bukti
atas
persetujuan
atau
perijinan
yang
wajib
dimiliki
oleh
Perseroan;
(d)
Laporan
keuangan
Perseroan
yang
telah
diaudit
oleh
akuntan
publik;
(e)
Pendapat
Hukum
dari
konsultan
hukum;
(f)
Dokumen
pendukung
lainnya
yang
diperlukan
dalam
penerbitan
MTN
berdasarkan
Perjanjian
Penerbitan
MTN
USD
I
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Tahun
2023
No.
10
tertanggal
6
Desember
2023
Pencatatan
:
Tidak
Dicatatkan
di
Bursa
Efek
Indonesia
Kustodian
dan
Agen
:
PT
Kustodian
Sentral
Efek
Indonesia
(KSEI)
Pembayaran
C. Jadwal
Transaksi
Penandatangan
Perjanjian
:
6
Desember
2023
Pembayaran
MTN
dari
Investor
:
17
Januari
2024
Tanggal
Distribusi
:
22
Januari
2024
Tanggal
Pembayaran
Bunga
Pertama
:
22
Juli
2024
Jatuh
Tempo
:
22
Januari
2027
Page 4
D. Manfaat
Transaksi
Terhadap
Perseroan
Dengan
penerbitan
MTN
USD
I,
Perseroan
akan
mendapatkan
manfaat
sebagai
berikut:
a. Likuiditas
jangka
pendek
menjadi
lebih
kuat;
b. Kinerja
operasi
akan
semakin
baik
dan
meningkat;
c. Perseroan
akan
lebih
fleksibel
dan
mempunyai
sumber
daya
yang
kuat
dalam
mengelola
kebutuhan
bahan
baku
produksi
yang
berupa
barang
komoditi
di
mana
harga
komoditi
dapat
berubah
cepat.
E. Keterangan
Mengenai
Para
Pihak
Yang
Terlibat
Dalam
Transaksi
Pihak-‐pihak
yang
terlibat
dalam
penerbitan
MTN
ini
adalah
sebagai
berikut:
1. Penerbit
Nama
:
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk
Alamat
:
Jalan
Parung
Panjang,
Raya
Jl.
Raya
Legok
-‐
Karawaci
No.68,
Kemuning,
Kec.
Legok,
Kabupaten
Tangerang,
Banten
15820
Telepon
:
(021)
3802945
Email
:
corsec@taysbakers.com
Permodalan
dan
Pemegang
Saham
Perseroan
pada
tanggal
31
Desember
2023
Modal
Dasar
:
1.146.000.000
saham,
Modal
Ditempatkan
dan
Disetor
Penuh
1.098.920.000
dengan
nominal
Rp
50
per
saham
=
Rp
54.946.000.000
Pemegang
Saham
Jumlah
Saham
Disetor
%
Nilai
Nominal
(Rp)
Anwar
Tay
394.820.000
35,93
19.741.000.000
Alexander
Anwar
79.800.000
7,26
3.990.000.000
Andrew
Sanusi
59.860.000
5,45
2.993.000.000
Susanto
59.700.000
5,43
2.985.000.000
Lidya
Anwar
49.800.000
4,53
2.490.000.000
Harno
Hasjim
19.940.000
1,81
997.000.000
Mixio
Holdings
Incorporated
164.700.000
14,99
8.235.000.000
Masyarakat
(masing-‐masing
<
5%
270.300.000
24,60
13.515.000.000
TOTAL
1.098.920.000
100,00
54.946.000.000
Pengurus
dan
Pengawasan:
Berdasarkan
Akta
Notaris
No.187
tanggal
23
Juni
2021
yang
dibuat
dihadapan
Christina
Dwi
Utami,
S.H.,
M.Hum,
M.Kn.,
Notaris
di
Jakarta,
susunan
Dewan
Komisaris
dan
Direksi
adalah
sebagai
berikut:
Dewan
Komisaris:
Komisaris
Utama
:
Anwar
Tay
Komisaris
Independen
:
Djoni
Tatan
Direksi:
Direktur
Utama
:
Alexander
Anwar
Direktur
:
Andrew
Sanusi
Ikhtisar
Laporan
Keuangan
Perseroan
Posisi
Keuangan
Perseroan
KETERANGAN
30
September
2023
31
Desember
2022
31
Desember
2021
ASET
Jumlah
Aset
Lancar
201.252.419.222
205.093.349.448
237.731.476.164
Jumlah
Aset
Tidak
Lancar
203.344.608.349
202.614.609.848
139.691.171.575
TOTAL
ASET
404.597.027.571
407.707.959.296
377.422.647.739
LIABILITAS
Jumlah
Liabilitas
Jangka
Pendek
257.731.467.530
250.914.615.348
221.386.799.508
Jumlah
Liabilitas
Jangka
Panjang
7.623.276.056
13.330.467.532
22.375.411.753
Page 5
TOTAL
LIABILITAS
265.354.743.586
264.245.082.880
243.762.211.261
TOTAL
EKUITAS
139.242.283.985
143.462.876.416
133.660.436.478
TOTAL
LIABILITAS
DAN
EKUITAS
404.597.027.571
407.707.959.296
377.422.647.739
KETERANGAN
30
September
2023
31
Desember
2022
31
Desember
2021
Penjualan
Neto
196.308.018.102
332.022.697.554
315.940.242.985
Beban
Pokok
Penjualan
(140.830.940.487)
(245.183.003.281)
(241.026.143.506)
Laba
Kotor
55.477.077.615
86.839.694.273
74.914.099.479
Laba
Usaha
6.490.786.224
27.294.886.832
20.374.373.600
Laba
(Rugi)
Sebelum
Pajak
Penghasilan
(4.892.336.163)
7.732.743.618
4.911.439.431
Laba
Neto
Periode
Berjalan
(5.795.835.415)
9.802.429.938
6.136.976.991
2. Penatalaksana
Nama
:
PT
Aldiracita
Sekuritas
Indonesia
Alamat
:
Menara
Tekno,
Jl.
H.
Fachrudin
No.19,
RT.1/RW.7,
Kebon
Sirih,
Tanah
Abang,
Central
Jakarta
City,
Jakarta
10250
Telepon
:
(021)
39834551
Email
:
investmentbanking@aldiracita.com
3. Konsultan
Hukum
Nama
:
HWMA
Law
Firm
th
Alamat
:
Menara
Binakarsa
10
Floor,
Jl.
HR
Rasuna
Said
Kav.
C-‐18,
Jakarta
Selatan
12940
Telepon
:
(021)
2527868
Email
:
info@hwmalaw.co.id
No
STTD
:STTD.KH-‐20/PJ-‐1/PM.02/2023
4. Notaris
Nama
:
Vita
Cahyojati,
SH.,
MHum
Alamat
:
Jl.
Jatipadang
V
No.
17C,
Kel.
Jatipadang,
Kec.
Pasar
Minggu,
Jakarta
Selatan
12540
Telepon
:
(021)
78341119
Email
:
kantor.vitanotaris@gmail.com
No
STTD
:
2018120000000416
No
Keanggotaan
Asosiasi
:
1685719770624
F. Sifat
Transaksi
Serta
Kewajiban
Melaporkan
dan/atau
Mengumumkan
Berdasarkan
Laporan
Keuangan,
nilai
transaksi
mencerminkan
22,6%
(dua
puluh
dua
koma
enam
persen)
dari
nilai
ekuitas.
Dengan
demikian,
Transaksi
merupakan
transaksi
material
yang
mensyaratkan
pengumuman
informasi
mengenai
transaksi
material
kepada
masyarakat
paling
sedikit
melalui
situs
web
Perseroan
dan
situs
web
Bursa
Efek.
III.
RINGKASAN
LAPORAN
PENILAI
Sebagaimana
diatur
dalam
POJK
17/2020,
untuk
memastikan
Kewajaran
Transaksi
yang
akan
dilakukan
oleh
Perseroan,
maka
Perseroan
telah
menunjuk
Kantor
Jasa
Penilai
Publik
Toto
Suharto
&
Rekan
(“KJPP”),
untuk
memberikan
Pendapat
Kewajaran
atas
Transaksi,
sebagaimana
disajikan
dalam
Laporan
Pendapat
Kewajaran
atas
Transaksi
No.
00629/2.0055-‐00/BS/05/0060/0/XII/2023
tertanggal
5
Desember
2023,
dengan
ringkasan
sebagai
berikut:
1. Pihak-‐pihak
yang
terkait
dalam
Transaksi
Para
pihak
yang
terlibat
dalam
Transaksi
adalah:
a. Perseroan,
sebagai
Penerbit
MTN
b. PT
Aldiracita
Sekuritas
Indonesia
sebagai
Penatalaksana
2. Transaksi
Material
Transaksi
penerbitan
MTN
adalah
sebesar
USD
2.000.000
(dua
juta
Dolar
Amerika
Serikat).
Berdasarkan
hasil
Page 6
penelaahan
Kantor
Akuntan
Publik
Anwar
&
Rekan
atas
informasi
keuangan
interim
Perseroan
dengan
reviu
terbatas
(limited
review)
per
tanggal
30
September
2023
yang
ditandatangani
oleh
Christiadi
Tjahnadi
pada
tanggal
29
November
2023,
total
ekuitas
konsolidasian
Perseroan
adalah
sebesar
Rp.139.242.283.985,
sehingga
penerbitan
MTN
sebesar
USD2.000.000
dengan
asumsi
kurs
tengah
sebesar
Rp
15.731/1
USD,
setara
dengan
dengan
Rp31.462.000.000
(tiga
puluh
satu
miliar
empat
ratus
enam
puluh
dua
juta
Rupiah).
Nilai
penerbitan
MTN
terhadap
jumlah
ekuitas
Perseroan
per
30
September
2023
adalah
sebesar
22,6%
(dua
puluh
dua
koma
enam
persen)
.
Dengan
demikian,
oleh
karena
nilai
transaksi
adalah
lebih
besar
dari
20%
dari
ekuitas
Perseroan,
maka
Transaksi
merupakan
transaksi
material
sebagaimana
didefinisikan
dalam
POJK
17/2020.
3. Obyek
Transaksi
Pendapat
Kewajaran
Penerbitan
MTN
dalam
jumlah
pokok
USD
2.000.000
(dua
juta
Dollar
Amerika
Serikat)
atau
setara
dengan
Rp31.462.000.000,00
(tiga
puluh
satu
miliar
empat
ratus
enam
puluh
dua
juta
Rupiah)
dengan
jangka
waktu
3
(tiga)
tahun
dan
tingkat
bunga
tetap
sebesar
4,0%
(empat
persen)
per
tahun,
yang
akan
dibayarkan
setiap
semester
(enam
bulan)
per
tahun
sejak
tanggal
penerbitan
MTN
tersebut.
Aldira
bertindak
sebagai
arranger
Penata
Laksana
Penerbitan
MTN
dan
KSEI
sebagai
Agen
Pembayaran
MTN
tersebut.
Adapun
tujuan
dari
penerbitan
MTN
adalah
untuk
digunakan
sebagai
modal
kerja
(working
capital)
dan
belanja
untuk
modal
kerja
yang
terdiri
antara
lain
untuk
pembelian
bahan
baku,
bahan
pembantu
produksi,
bahan
bakar,
barang
kemasan,
serta
biaya
overhead.
4. Maksud
dan
Tujuan
Pendapat
Kewajaran
Maksud
dan
tujuan
penyusunan
laporan
Opini
Kewajaran
atas
Rencana
Transaksi
adalah
untuk
memberikan
gambaran
kepada
Direksi
Perseroan
mengenai
kewajaran
Rencana
Transaksi
atas
Penerbitan
MTN
dari
aspek
keuangan
dan
untuk
memenuhi
ketentuan
yang
berlaku,
yaitu
POJK
42/2020,
POJK
17/2020
dan
POJK
14/2019.
Pendapat
Kewajaran
ini
disusun
dengan
memenuhi
ketentuan-‐ketentuan
dalam
Peraturan
OJK
No.
35/POJK.04/2020
tentang
“Penilaian
dan
Penyajian
Laporan
Penilaian
Bisnis
di
Pasar
Modal”
tanggal
25
Mei
2020
(selanjutnya
disebut
“POJK
35/2020”),
Surat
Edaran
Otoritas
Jasa
Keuangan
(SEOJK)
No.
17/2020
serta
Standar
Penilaian
Indonesia
selanjutnya
disebut
(“SPI”)
2018.
5. Tanggal
Penilaian
Pemberian
pendapat
kewajaran
dilakukan
per
tanggal
30
September
2023.
6. Independen
Penilai
Dalam
penyusunan
laporan
pendapat
kewajaran
atas
Transaksi,
KJPP
telah
bertindak
dengan
independen
tanpa
adanya
konflik
kepentingan
dan
tidak
terafiliasi
dengan
Perseroan
ataupun
pihak-‐pihak
lain
yang
terafiliasi.
KJPP
juga
tidak
mempunyai
kepentingan
atau
keuntungan
pribadi
berkaitan
dengan
penugasan
ini.
Selanjutnya,
laporan
pendapat
kewajaran
ini
tidak
dilakukan
untuk
memberikan
keuntungan
atau
merugikan
pada
pihak
manapun.
Imbalan
yang
diterima
KJPP
sama
sekali
tidak
dipengaruhi
oleh
kewajaran
yang
dihasilkan
dari
proses
analisis
kewajaran
ini.
7. Asumsi-‐Asumsi
dan
Kondisi
Pembatas
Dalam
menyusun
pendapat
kewajaran
atas
Transaksi,
KJPP
menggunakan
beberapa
asumsi
antara
lain
:
1. Laporan
Pendapat
Kewajaran
ini
bersifat
non-‐disclaimer
opinion
2. TnR
telah
melakukan
penelaahan
atas
dokumen-‐dokumen
yang
digunakan
dalam
proses
penilaian.
3. Data-‐data
dan
informasi
yang
diperoleh
TnR
berasal
dari
sumber
yang
dapat
dipercaya
keakuratannya.
4. TnR
menggunakan
proyeksi
keuangan
yang
telah
disesuaikan
yang
mencerminkan
kewajaran
proyeksi
keuangan
yang
dibuat
oleh
manajemen
dengan
kemampuan
untuk
pencapaiannya
(fiduciary
duty)
5. TnR
bertanggung
jawab
atas
pelaksanaan
Penilaian
dan
kewajaran
proyeksi
keuangan
yang
telah
disesuaikan.
6. TnR
menghasilkan
Laporan
Penilaian
Bisnis
yang
terbuka
untuk
publik,
kecuali
terdapat
informasi
yang
bersifat
rahasia
yang
dapat
mempengaruhi
operasional
perusahaan.
7. TnR
bertanggung
jawab
atas
Laporan
Penilaian
Bisnis
dan
Kesimpulan
Pendapat
Kewajaran.
8. TnR
telah
memperoleh
informasi
atas
status
hukum
objek
penilaian
dari
pemberi
tugas.
9. TnR
mengasumsikan
bahwa
sejak
Transaksi
hingga
penerbitan
pendapat
kewajaran
ini
tidak
terjadi
perubahan
apapun
yang
berpengaruh
secara
material
terhadap
Transaksi.
10. TnR
berasumsi
bahwa
Perseroan
mentaati
semua
peraturan
yang
ditetapkan
pemerintah,
khususnya
yang
terkait
dengan
operasional
Perseroan,
baik
di
masa
lalu
maupun
di
masa
mendatang.
11. TnR
berasumsi
bahwa
legalitas
yang
dimiliki
oleh
Perseroan
tidak
ada
masalah
baik
secara
hukum
atau
masalah
lainnya
baik
sebelum
maupun
setelah
Transaksi.
Page 7
12. TnR
berasumsi
bahwa
Perseroan
telah
dan
akan
memenuhi
kewajiban
yang
berkenaan
dengan
perpajakan,
retribusi
dan
pungutan-‐pungutan
lainnya
sesuai
dengan
peraturan
yang
berlaku.
13. TnR
telah
memperoleh
informasi
atas
syarat-‐syarat
dan
ketentuan-‐ketentuan
dalam
perjanjian-‐perjanjian
yang
terkait
dengan
Transaksi
dari
Perseroan.
14. Laporan
disusun
hanya
untuk
maksud
dan
tujuan
sesuai
dengan
yang
dicantumkan
pada
laporan.
Kami
tidak
bertanggung
jawab
kepada
pihak
lain
selain
Pemberi
Tugas
dimaksud.
Pihak
lain
yang
menggunakan
Hlaporan
ini
bertanggung
jawab
atas
segala
resiko
yang
timbul.
15. KJPP
TnR
tidak
berkewajiban
untuk
memberikan
kesaksian
atau
hadir
di
depan
pengadilan
atau
pejabat
pemerintah
jika
hal
tersebut
tidak
terkait
dengan
maksud
dan
tujuan
laporan
ini
serta
di
luar
ruang
lingkup
dari
penugasan.
16. Jika
dikemudian
hari
Penilai
diminta
untuk
memberikan
penjelasan
dan
pemaparan
yang
dilakukan
diluar
wilayah
kerja
kantor
kami
maupun
kepada
pihak
selain
pemberi
tugas
dan
pengguna
jasa
maka
segala
bentuk
biaya
yang
timbul
menjadi
beban
pemberi
tugas.
17. Laporan
ini
tidak
sah
apabila
tidak
dibubuhi
tanda
tangan
Pimpinan
dan
stempel
kantor
(office
seal)
dari
KJPP
TnR.
8. Metodologi
Penilaian
Kewajaran
Atas
Transaksi
Laporan
pendapat
kewajaran
ini
disusun
sesuai
dengan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
(POJK)
Nomor
35/POJK.04/2020
Tentang
Penilaian
dan
Penyajian
Laporan
Penilaian
Bisnis
di
Pasar
Modal
dan
Standar
Penilaian
Indonesia
(SPI)
yang
ditetapkan
oleh
MAPPI,
dimana
pendekatan
yang
diaplikasikan
sesuai
dengan
standar
penilaian
lengkap.
Analisis
kewajaran
dilakukan
dengan
melakukan
analisis
atas
transaksi,
analisis
kualitatif
dan
analisis
kuantitatif
atas
transaksi.
Dimana
analisis
atas
transaksi
dilakukan
dengan
mengidentifikasi
adanya
keterkaitan
dalam
hubungan
antara
pihak-‐pihak
yang
bertransaksi.
Pada
analisis
atas
transaksi
terdapat
penjelasan
manfaat
dan
risiko
dari
transaksi.
Analisis
kualitatif
atas
transaksi
didasarkan
atas
analisis
industri
dan
lingkungan
dimana
terdapat
penjabaran
akan
kondisi
makro
ekonomi
di
dunia
dan
kondisi
ekonomi
di
Indonesia
maupun
tinjauan
industri
perbankan
nasional.
Disamping
itu,
analisis
kualitatif
akan
menjelaskan
lebih
detail
mengenai
alasan
dan
latar
belakang
maupun
keuntungan
dan
kerugian
atas
transaksi.
Analisis
kuantitatif
atas
transaksi
dilakukan
dengan
mengidentifikasi
analisis
kondisi
keuangan
Perseroan
termasuk
penilaian
akan
kinerja
historis
maupun
analisis
rasio
terhadap
Perseroan,
trend
analisis
atas
laporan
keuangan
historis
Perseroan
dan
penilaian
atas
proyeksi
keuangan
perseroan,
analisis
proforma
laporan
keuangan,
analisis
sensitivitas
atas
transaksi
serta
analisis
kewajaran
atas
nilai
transaksi.
9. Kesimpulan
• Berdasarkan
informasi
dari
manajemen
diketahui
bahwa
Rencana
Transaksi
Penerbitan
MTN
bukan
merupakan
transaksi
afiliasi
karena
tidak
ada
hubungan
afiliasi
baik
dari
pemegang
saham,
dewan
direksi
maupun
hubungan
dewan
komisaris
antara
pihak
calon
pembeli
dengan
Perseroan.
Transaksi
ini
merupakan
transaksi
material
sebagaiamana
yang
diatur
pada
POJK
17/2020.
• Dengan
dilakukannya
Rencana
Transaksi
yaitu
penerbitan
MTN
maka
Perseroan
akan
mendapatkan
modal
dengan
beban
bunga
pinjaman
yang
relatif
lebih
rendah.
Selain
itu,
Perseroan
akan
menjadikan
sebagai
modal
kerja
Perseroan
sehingga
Perseroan
bisa
mempersiapkan
bahan
baku
di
tengah
kondisi
kenaikan
harga
bahan
baku,
bahan
pembantu
produksi,
bahan
bakar,
barang
kemasan,
serta
biaya
overhead.
• Apabila
Rencana
Transaksi
gagal
maka
untuk
mendapatkan
modal
kerja,
Perseroan
kemungkinan
akan
mencari
alternatif
sumber
dana
lain
yang
memiliki
risiko
yang
lebih
besar
berbanding
Rencana
Transaksi.
• Keuntungan
transaksi
yaitu
seluruh
dana
hasil
penerbitan
MTN
setelah
dikurangi
biaya-‐biaya
sehubungan
dengan
penerbitan
MTN
akan
digunakan
untuk
modal
kerja
yang
terdiri
antara
lain
untuk
pembelian
bahan
baku,
bahan
pembantu
produksi,
bahan
bakar,
barang
kemasan,
serta
biaya
overhead.
Perseroan
dapat
menggunakan
dana
dari
penerbitan
MTN
I
Tahap
I
untuk
melakukan
pengembangan
perusahaan
serta
pengembangan
produk
baru.
Selain
itu
sebagian
dana
dari
penerbitan
MTN
I
Tahap
I
juga
digunakan
untuk
modal
kerja
yang
dibutuhkan
seiring
dengan
peningkatan
volume
bisnis
Perseroan.
• Sementara
itu
kerugian
Transaksi,
terdapat
biaya-‐biaya
yang
muncul
akibat
Transaksi
ini,
yang
tidak
terbatas
pada
biaya
lembaga
penunjang
pasar
modal
seperti
biaya
penasehat
keuangan,
KAP,
konsultan
hukum,
KJPP
dengan
biaya-‐biaya
yang
muncul
antara
lain
biaya
penilaian
objek
transaksi,
biaya-‐biaya
terkait
profesi
penilai
serta
kewajiban-‐kewajiban
yang
lain
yang
dapat
muncul
dikemudian
hari.
Page 8
• Berdasarkan
analisis
historis
keuangan
Perseroan
diketahui
bahwa
Perseroan
memiliki
kinerja
yang
baik.
Dengan
demikian
rencana
Perseroan
melakukan
Rencana
Transaksi
untuk
memperkuat
posisi
keuangan
dan
meningkatkan
daya
saing
adalah
wajar.
• Berdasarkan
proyeksi
keuangan
Perseroan,
diperkirakan
akan
mengalami
peningkatan
penjualan,
laba
kotor
dan
laba
bersih,
serta
dapat
meningkatkan
jumlah
aset
dan
jumlah
ekuitas
dengan
demikian
Perseroan
melakukan
Rencana
Transaksi
adalah
wajar.
• Adapun
dampak
dari
Rencana
Transaksi
yaitu,
rata-‐rata
Debt
To
Equity
Ratio
meningkat
dari
92,56%
menjadi
103,60%.
Sedangkan
rata-‐rata
Debt
to
Aset
Ratio
mengalami
perubahan
dari
45,79%
sebelum
ada
Rencana
Transaksi
menjadi
rata-‐rata
sebesar
48,30%
setelah
Rencana
Transaksi.
Sementara
itu
dampak
terhadap
penurunan
rata-‐rata
Return
on
Asset
Perseroan
menjadi
meningkat
dari
10,77%
menjadi
10,27%.
• Berdasarkan
proforma
posisi
keuangan
Perseroan
terdapat
penyesuaian
antara
sebelum
dan
setelah
Rencana
Transaksi,
yaitu
penyesuaian
atas
akun
Kas
dan
Setara
Kas
sebesar
Rp30.852.960.000,00
timbul
dari
jurnal
debit
penerima
kas
tunai
akibat
Rencana
Transaksi
Penerbitan
MTN
Perseroan.
Penyesuaian
atas
akun
utang
Medium
Term
Notes
sebesar
Rp30.852.960.000
yang
timbul
dari
jurnal
kredit
akibat
Rencana
Transaksi
penerbitan
MTN
yang
menyebabkan
liablitas
Perseroan
bertambah.
• Berdasarkan
proforma
laba
rugi
Perseroan
diatas
tidak
terdapat
penyesuaian
antara
sebelum
dan
setelah
Rencana
Transaksi,
sehingga
proforma
laba
rugi
tidak
mengalami
perubahan
atas
dampak
dari
Penerbitan
MTN.
• Berdasarkan
analisis
tersebut
di
atas,
proyeksi
jumlah
aset
Perseroan
sebelum
Rencana
Transaksi
masing-‐
masing
adalah
sebesar
Rp403,40
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp592,98
miliar
pada
tahun
2027.
Selanjutnya,
proyeksi
jumlah
aset
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp434,37
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp624,48
miliar
pada
tahun
2027.
Proyeksi
jumlah
liabilitas
Perseroan
sebelum
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp250,74
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp208,60
miliar
pada
tahun
2027.
Selanjutnya,
proyeksi
jumlah
liabilitas
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp281,72
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp240,10
miliar
pada
tahun
2027.
Proyeksi
jumlah
ekuitas
Perseroan
sebelum
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp152,65
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp384,37
miliar
pada
tahun
2027.
Selanjutnya,
proyeksi
jumlah
ekuitas
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp152,65
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp384,37
miliar
pada
tahun
2027.
• Proyeksi
jumlah
pendapatan
Perseroan
sebelum
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp365,22
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp1.205,65
miliar
pada
tahun
2027.
Selanjutnya,
proyeksi
jumlah
pendapatan
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp365,22
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp1.205,65
miliar
pada
tahun
2027.
Proyeksi
laba
bersih
Perseroan
sebelum
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp24,44
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp93,18
miliar
pada
tahun
2027.
Selanjutnya,
proyeksi
jumlah
laba
bersih
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi
masing-‐masing
adalah
sebesar
Rp24,44
miliar
pada
tahun
2023
menjadi
Rp93,18
miliar
pada
tahun
2027.
Tidak
terdapat
perubahan
pada
laba
bersih
Perseroan
setelah
Rencana
Transaksi.
• Berdasarkan
analisis
nilai
tambah,
terdapat
perbedaan
cukup
signifikan
arus
kas
Perseroan
antara
sebelum
dan
sesudah
dilaksanakannya
Rencana
Transaksi
yaitu
pada
arus
kas
aktivitas
pendanaan
dan
kas
akhir
tahun
menjadi
meningkat
yang
menunjukkan
bahwa
dengan
adanya
Rencana
Transaksi
maka
penerimaan
lebih
besar
daripada
pengeluaran.
• Kupon
Rencana
Transaksi
Perseroan
yaitu
sebesar
4,0%.
Sementara
itu
Yield
Pasar
MTN
I
USD
berkisar
2,00%
-‐
7,00%.
Dengan
demikian,
kupon
Rencana
Transaksi
Perseroan
berada
dalam
rentang
Yield
Pasar.
Berdasarkan
analisis
transaksi,
analisis
kualitatif,
analisis
kuantitatif
dan
analisis
kewajaran
atas
Transaksi,
KJPP
berpendapat
bahwa
Transaksi
adalah
wajar
(fair).
IV.
PERNYATAAN
DEWAN
KOMISARIS
DAN
DIREKSI
1. Dewan
Komisaris
dan
Direksi
Perseroan
menyatakan
bahwa
semua
informasi
material
telah
diungkapkan,
dan
informasi
tersebut
tidak
menyesatkan.
2. Dewan
Komisaris
dan
Direksi
Perseroan
bertanggung
jawab
penuh
atas
kebenaran
dari
semua
informasi
atau
fakta
material
yang
dimuat
dalam
Keterbukaan
Informasi
dan
menegaskan
bahwa
setelah
mengadakan
pemeriksaan
secara
seksama,
tidak
ada
informasi
dan
fakta
material
yang
tidak
dikemukakan
dan
yang
menyebabkan
informasi
atau
fakta
material
sebagaimana
diungkapkan
dalam
Keterbukaan
Informasi
menjadi
tidak
benar
atau
menyesatkan.
Page 9
3. Dewan
Komisaris
dan
Direksi
Perseroan
menyatakan
bahwa
:
a. MTN
USD
I
tidak
mengandung
benturan
kepentingan
dimaksud
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
42/POJK.04/2020
tentang
Transaksi
Afiliasi
dan
Transaksi
Benturan
Kepentingan;
dan
b. MTN
USD
I
tidak
merupakan
transaksi
afiliasi
sebagaimana
dimaksud
dalam
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
Nomor
42/POJK.04/2020
V.
INFORMASI
TAMBAHAN
Pemegang
saham
yang
memiliki
pertanyaan
mengenai
Keterbukaan
Informasi
ini
atau
membutuhkan
informasi
tambahan
dapat
menghubungi:
PT
Jaya
Swarasa
Agung
Tbk.
Jalan
Parung
Panjang,
Raya
Jl.
Raya
Legok
Karawaci
No.68,
Kemuning,
Kec.
Legok,
Kabupaten
Tangerang,
Banten
15820
Tangerang,
22
Januari
2024
Direksi
Perseroan
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
DEFINISI Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Biro Adminstrasi Efek
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Direksi Anggota Direksi
p.2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.2 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×4
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Akuntan Publik Anwar dan Rekan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4
unresolved
person
H. Fachrudin
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP TnR
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1060 ms
12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}