Skip to content
Back to announcement

20240123_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31571040_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar, dan Pengelolaan Terminal Khusus
Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:

Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini “Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pemberian Jasa Pelaksana
Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan
Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan,
PT DERMAGA PERKASAPRATAMA selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku
penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2024

Page 2 OCR 0.930
I.'PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak
perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA (“PT DPP”) telah menunjuk PT
NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) untuk melakukan kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi
Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan
Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, antara PT DPP selaku pengguna jasa dan
PT NMN selaku penerima jasa.

Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota
Direksi PT DPP, selain itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang yang sama, oleh
karena itu PT NMN dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP MPR”) untuk melakukan penilaian mengenai
kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Obyek dan Nilai Transaksi

Obyek Transaksi Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di
Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan
Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Kerja Tentang Jasa
Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) No. 014/DPP-
NMN/!/2024 tanggal 19 Januari 2024.

Perjanjian Kerja Tentang Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal
Terminal (BCT) No. 014/DPP-NMN/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tersebut di atas
selanjutnya disebut "Perjanjian Jasa”

Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut:

a. Yang dimaksud Perluasan Jetty BCT adalah Penambahan Jetty Ekspor dan Jetty
Impor lengkap dengan segala fasilitasnya.

b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi :

Pekerjaan sipil 1-  Pemancangan tiang pancang pipa baja
- Pekerjaan pondasi
- Pekerjaan instal/ pemasangan seluruh komponen struktural,
elektrikal dan mekanikal

c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 26 bulan sejak tanggal 19 Januari 2024
sampai dengan 19 Maret 2026.

d. Biaya Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi adalah sebesar Rp. 187.358.521.712
(seratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua
puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah) yang terdiri dari:

() Preliminaries works untuk New Inloading Facilities sebesar Rp.
12.178.848.000,-
Page 3 OCR 0.936
2.

(ii) Preliminaries works untuk New Outloading Facilities sebesar Rp.
12.178.848.000,-
(iii) Civil work untuk New Inloading Facilities sebesar Rp. 31.102.474.550,-
(iv) Civil work untuk New Outloading Facilities sebesar Rp. 30.276.756.205,-
(V) Installation of structure & mechanical component untuk New Inloading Facilities
sebesar Rp. 25.069.589.040,-
(Vi) Installation of structure & mechanical component untuk New Outloading
Facilities sebesar Rp. 21.217.351.920,-
(Vii) General eguipment for civil, mechanical & electrical works untuk New Inloading
Facilities sebesar Rp. 23.531.888.480,-
(Vili) General eguipment for civil, mechanical & electrical works untuk New
Outloading Facilities sebesar Rp. 29.877.156.960,-
lix) Piling and concrete work for workshop and warehouse sebesar Rp.
1.925.608.557,-
Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang
diberitahukan Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima.
Apabila Penyedia Jasa laiai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka
Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak
ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada
Penyedia Jasa.

Untuk pembangunan proyek tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya
menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan.

B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

PT DPP sebagai Pengguna Jasa

Riwayat Singkat PT DPP

PT Dermaga Perkasapratama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta
No.89 tanggal 8 November 1988, dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di
Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 75
tanggal 14 Agustus 2008, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-60642.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir
dengan Akta No. 23 tanggal 17 Oktober 2022, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0076281.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022, serta susunan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 24 tanggal 28
Januari 2021, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0085080 tanggal 9 Februari 2021, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris
Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta.
Page 4 OCR 0.919
Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT DPP adalah sebagai berikut.

Modal Dasar 1 Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) terbagi
dalam 65.000 (enam puluh lima ribu) saham dengan nilai
nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Modal Disetor : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) yang
dan terdiri dari 65.000 (enam puluh lima ribu) saham.
Ditempatkan

ini

Susunan para Pemegang Saham PT DPP per tanggal Keterbukaan Informasi
adalah sebagai berikut:

Jumlah Persentase
P
megang Saham Jumlah Saham (Rp3 (0s)
PT Bayan Resources Tbk 40.576 | 40.576.000.000 62,42
PT Bayan Energy 16.250 | 16.250.000.000 25
Wilton Investment Pte. Ltd 8.174 8.174.000.000 12,58
Total 65.000 | 65.000.000.000 100,00

Keterangan:

PT Bayan Resources Tbk dimiliki oleh Dato” DR. Low Tuck Kwong sebanyak 61,054 berdasarkan Daftar
Pemegang Saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra
per tanggal 30 September 2023.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DPP adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM
Komisaris : Elaine Low

Direksi

Direktur Utama : Lim Chai Hock

Direktur 1 Dato' DR. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Leong Kim Wah

Direktur 1 Low Yi Ngo

Direktur : Merlin

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT DPP bergerak di bidang pengembangan, pengoperasian,
pengelolaan terminal batu bara dan pelabuhan.
Page 5 OCR 0.951
2. PT NMN sebagai Penyedia Jasa

Riwayat Singkat PT NMN

PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.28
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13
Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-61120,AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008,
anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15
September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020,
kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di
Kota Cilegon.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut:
Modal Dasar 1 Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dibagi

menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai
nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah)
dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham.

Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase
Saham (Rp) (Ya)

Dato' DR. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80

Jenny Guantero 110 55.000.000 10

Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10

Total 1.100 550.000.000 100

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris : Dato' DR. Low Tuck Kwong
Page 6 OCR 0.943
Direksi
Direktur : Jenny Auantero

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT NMN adalah di bidang pembangunan antara lain
konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus.

C. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi PT DPP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' DR. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga

menjabat sebagai Komisaris PT NMN.
- Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai
Direktur PT NMN.

Di samping itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' DR.
Low Tuck Kwong.

II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan telah menunjuk KJPP Martokoesoemo Pakpahan dan Rekan (“KJPP MPR?) untuk
memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan
Surat Perikatan dan Penugasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk dengan Perusahaan Terafiliasi dalam bentuk Kontrak
Kerja Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal milik Entitas Anak No. EL-B/KJPP-
MPR/2023/X1/06/001 tanggal & November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen
Perseroan. Selanjutnya, KJPP MPR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.09.0070.KMK tanggal 12 Agustus 2019 dan terdaftar sebagai perusahaan jasa
penilai yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan No.
440/KM.1/2019 dengan Klasifikasi A (Aset) dan B (bisnis).

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi
No. 0002/0070-00/BS/02/00036/1/1/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang disusun oleh KJPP
MPR:

1. TANGGAL TRANSAKSI

Sesuai Tanggal Perjanjian yang akan ditentukan kemudian oleh PT DPP dengan PT
NMN.

t 6

Page 7 OCR 0.935
OBYEK PENDAPAT KEWAJARAN

Rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh PT NMN, perusahaan terafiliasi
Perseroan dengan PT DPP sebagai Entitas Anak Perseroan terkait perluasan Jetty BCT
milik PT DPP yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur.

TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yaitu rencana kontrak kerja
atas jasa layanan konstruksi oleh PT NMN terkait perluasan Jetty Fase 5 BCT milik PT
DPP sebagai kategori Transaksi Afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan.

NILAI RENCANA TRANSAKSI

Nilai Rencana Transaksi adalah Rp187.358.521.712 merupakan penawaran yang
disampaikan PT NMN kepada PT DPP.

ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas
dan informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang
digunakan:

-  KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran,
namun hanya uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewajaran,

- Tidak melakukan Penilaian Bisnis (Ekuitas):

- Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan,

- Tidak melakukan analisis dampak pajak:

- Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional terkait Objek
Pendapat Kewajaran,

- Tidak melakukan evaluasi atas Nilai Kontrak Kerja Kontraktor terpilih, dan hanya
perbandingan atas penawaran dari peserta Tender yang disampaikan oleh Pemberi
Tugas,

- Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan,

- Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas
dan/atau Objek Pendapat Kewajaran berdasarkan ketersediaan dan kelengkapan
informasi dan data yang diperoleh:

- Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada kinerja
historis, diskusi Manajemen Pemberi Tugas dan Manajemen Objek Pendapat
Kewajaran serta informasi publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data
yang dapat digunakan.

Asumsi
- Objek Pendapat Kewajaran adalah perusahaan dengan premis going concern,
- Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari Manajemen Pemberi Tugas dan
Perseroan adalah benar:
- Kondisi makro ekonomi maupun industri kondisi terkini berdasarkan data APBN
tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tangga!
Penilaian, sehingga telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek

7

&a
Page 8 OCR 0.947
Pendapat Kewajaran. Dalam hal Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan
usaha di luar wilayah Republik Indonesia, maka akan dipertimbangkan juga
kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara dimana Objek Pendapat
Kewajaran memiliki kegiatan operasional:

- Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran
tidak sedang tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari pihak
ketiga,

- Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat
memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif,

- Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak
terkait Objek Pendapat Kewajaran dapat dipenuhi oleh Objek Pendapat
Kewajaran, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun sebagai entitas bisnis
secara keseluruhan.

Asumsi Khusus
- Pada Tanggal Penilaian tidak terdapat kejadian historis yang masih menjadi
kejadian di periode setelah Tanggal Penilaian, dimana kejadian tersebut dapat
dikategorikan sebagai asumsi khusus yang menjadi bagian dari asumsi proyeksi
dari Objek Pendapat Kewajaran.

METODOLOGI ANALISIS RENCANA TRANSAKSI

Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi

penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:

- Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan
antara pihak — pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati
dalam transaksi dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan
dilakukan:

- Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan
usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek
Perseroan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat
kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. Juga analisis kuantitatif yang meliputi
kinerja historis, arus kas, kajian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan
dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan
setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis
inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari
transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan:

- Analisis atas kewajaran nilai transaksi:

- Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang
relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan
oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan
memperhatikan alternatif lain.

KESIMPULAN

Dengan mempertimbangkan poin-poin analisis yang digunakan dalam memberikan
Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Entitas Anak Perseroan, di mana Rencana

8

tg
Page 9 OCR 0.942
Transaksi dimaksud adalah Rencana Transaksi terkait transaksi afiliasi, maka Penilai
KJPP MPR telah mempertimbangkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian
manfaat dan resiko, kajian keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi dan
analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi analisis inkremental atas selisih
arus kas Perseroan yang dihasilkan, analisis perbandingan penawaran Kontraktor
peserta Tender Terbatas, dan analisis sensitivitas, termasuk perbandingan dampak arus
kas Perseroan jika menggunakan dasar penawaran dari Kontraktor pihak ketiga serta
faktor-faktor yang relevan dalam memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi,
maka Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk
adalah Wajar

Iv.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang
berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
dimaksudkan dengan alasan sebagai berikut :

a) Guna memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki Perusahaan
dari hulu ke hilir

b) Untuk peningkatan kapasitas volume transshipment batubara dimana hal ini
sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perusahaan,

c) Untuk meningkatkan nilai ekonomis Terminal Batubara yang dimiliki Perusahaan:

d) Dengan dilakukan upgrading BCT phase 5 diharapkan untuk kegiatan
transshipment batubara dapat berjalan efektif. Apabila salah satu terminal yang
dioperasikan mengalami kendala teknis, dengan adanya perluasan ini maka
operasional Perusahaan dapat terus berjalan dan tidak terkendala:

e) Dengan pembangunan perluasan Terminal Jefty ini diharapkan dapat menambah
profitabilitas Perusahaan,

f) Dengan dilakukan upgrading BCT phase 5 diharapkan biaya keterlambatan
pengiriman batubara ke customer (demurrage cost) dapat ditekan dan
berkurang:

9) Sinergi dengan rencana Perusahaan dalam upaya untuk terus melakukan
Investasi Jangka Panjang.

Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN dengan alasan
sebagai berikut :

Ii. Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan
dengan pihak lain:

ii. PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jetty,
sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih
tinggi:

ii. Perseroan memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa
yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu
penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek,
dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga.

t
Page 10 OCR 0.935
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI |

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2023 yang telah di-
review oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan (ii) seluruh
informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN |

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:

Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

2 Website: www.bayan.com.sg
. Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 23 Januari 2024
Hormat kami,
Direksi

4BAJX984743628

& DATO' DR LOW TUCK KWONG JENNY OUANTERO
Direktur Utama Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published23 Jan 2024
Pages10
Characters21,568
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk. p.1 ×17
linked org PT NIRMALA MATRANUSA p.1 ×5
linked person Elaine Low · Komisaris p.4
linked person Lim Chai Hock · Direktur Utama p.4
linked person Low Yi Ngo p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible person Alexander Ery Wibowo · Komisaris Utama p.4
possible person Jenny Guantero · Direktur p.4 ×4
possible person Merlin · Direktur p.4
possible person Samsul Hadi · Notaris p.5
possible person Ratna Sari · Notaris p.5
possible person Jenny Auantero · Direktur p.6
unresolved org PT DERMAGA PERKASAPRATAMA p.1 ×3
unresolved org PT DPP p.2 ×18
unresolved org PT NMN p.2 ×20
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.2
unresolved org Pakpahan & Rekan p.2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×6
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.3
unresolved org Menteri p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.3
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.3 ×3
unresolved org PT Bayan Energy p.4
unresolved org Wilton Investment Pte. Ltd p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4
unresolved person Leong Kim Wah · Direktur p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.5
unresolved org PT NMN. Di p.6
unresolved person DR. Low Tuck Kwong. II. · Komisaris p.6 ×13
unresolved org KJPP Martokoesoemo Pakpahan dan Rekan p.6
unresolved org KJPP Martokoesoemo Pakpahan p.6
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org PT DPP. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS p.7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.10
unresolved org Rintis & Rekan p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 481 ms 13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana '
                            'Konstruksi Perluasan Jetty di'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan '
                'Jetty di',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '209'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result