Back to announcement
20240123_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31571040_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Bidang Usaha: Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar, dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B Jakarta 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Keterbukaan informasi ini “Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”). Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, yang dilakukan oleh anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
Page 2 OCR 0.930
I.'PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa anak perusahaan Perseroan, PT DERMAGA PERKASAPRATAMA (“PT DPP”) telah menunjuk PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) untuk melakukan kegiatan Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, antara PT DPP selaku pengguna jasa dan PT NMN selaku penerima jasa. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi PT DPP, selain itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang yang sama, oleh karena itu PT NMN dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP MPR”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut. II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI A. Obyek dan Nilai Transaksi Obyek Transaksi Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Perjanjian Kerja Tentang Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) No. 014/DPP- NMN/!/2024 tanggal 19 Januari 2024. Perjanjian Kerja Tentang Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) No. 014/DPP-NMN/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 tersebut di atas selanjutnya disebut "Perjanjian Jasa” Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa tersebut di atas antara lain adalah sebagai berikut: a. Yang dimaksud Perluasan Jetty BCT adalah Penambahan Jetty Ekspor dan Jetty Impor lengkap dengan segala fasilitasnya. b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi : Pekerjaan sipil 1- Pemancangan tiang pancang pipa baja - Pekerjaan pondasi - Pekerjaan instal/ pemasangan seluruh komponen struktural, elektrikal dan mekanikal c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 26 bulan sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 19 Maret 2026. d. Biaya Pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi adalah sebesar Rp. 187.358.521.712 (seratus delapan puluh tujuh miliar tiga ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh satu ribu tujuh ratus dua belas rupiah) yang terdiri dari: () Preliminaries works untuk New Inloading Facilities sebesar Rp. 12.178.848.000,-
Page 3 OCR 0.936
2. (ii) Preliminaries works untuk New Outloading Facilities sebesar Rp. 12.178.848.000,- (iii) Civil work untuk New Inloading Facilities sebesar Rp. 31.102.474.550,- (iv) Civil work untuk New Outloading Facilities sebesar Rp. 30.276.756.205,- (V) Installation of structure & mechanical component untuk New Inloading Facilities sebesar Rp. 25.069.589.040,- (Vi) Installation of structure & mechanical component untuk New Outloading Facilities sebesar Rp. 21.217.351.920,- (Vii) General eguipment for civil, mechanical & electrical works untuk New Inloading Facilities sebesar Rp. 23.531.888.480,- (Vili) General eguipment for civil, mechanical & electrical works untuk New Outloading Facilities sebesar Rp. 29.877.156.960,- lix) Piling and concrete work for workshop and warehouse sebesar Rp. 1.925.608.557,- Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang diberitahukan Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima. Apabila Penyedia Jasa laiai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada Penyedia Jasa. Untuk pembangunan proyek tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan. B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. PT DPP sebagai Pengguna Jasa Riwayat Singkat PT DPP PT Dermaga Perkasapratama, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.89 tanggal 8 November 1988, dibuat dihadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 75 tanggal 14 Agustus 2008, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-60642.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 23 tanggal 17 Oktober 2022, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- 0076281.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Oktober 2022, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 24 tanggal 28 Januari 2021, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- AH.01.03-0085080 tanggal 9 Februari 2021, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta.
Page 4 OCR 0.919
Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT DPP adalah sebagai berikut. Modal Dasar 1 Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) terbagi dalam 65.000 (enam puluh lima ribu) saham dengan nilai nominal Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah). Modal Disetor : Rp. 65.000.000.000,- (enam puluh lima miliar rupiah) yang dan terdiri dari 65.000 (enam puluh lima ribu) saham. Ditempatkan ini Susunan para Pemegang Saham PT DPP per tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Jumlah Persentase P megang Saham Jumlah Saham (Rp3 (0s) PT Bayan Resources Tbk 40.576 | 40.576.000.000 62,42 PT Bayan Energy 16.250 | 16.250.000.000 25 Wilton Investment Pte. Ltd 8.174 8.174.000.000 12,58 Total 65.000 | 65.000.000.000 100,00 Keterangan: PT Bayan Resources Tbk dimiliki oleh Dato” DR. Low Tuck Kwong sebanyak 61,054 berdasarkan Daftar Pemegang Saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra per tanggal 30 September 2023. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT DPP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM Komisaris : Elaine Low Direksi Direktur Utama : Lim Chai Hock Direktur 1 Dato' DR. Low Tuck Kwong Direktur : Jenny Guantero Direktur : Leong Kim Wah Direktur 1 Low Yi Ngo Direktur : Merlin Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT DPP bergerak di bidang pengembangan, pengoperasian, pengelolaan terminal batu bara dan pelabuhan.
Page 5 OCR 0.951
2. PT NMN sebagai Penyedia Jasa Riwayat Singkat PT NMN PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120,AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut: Modal Dasar 1 Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham. Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase Saham (Rp) (Ya) Dato' DR. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80 Jenny Guantero 110 55.000.000 10 Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10 Total 1.100 550.000.000 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Dato' DR. Low Tuck Kwong
Page 6 OCR 0.943
Direksi Direktur : Jenny Auantero Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT NMN adalah di bidang pembangunan antara lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus. C. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi PT DPP yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT NMN, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' DR. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur PT DPP juga menjabat sebagai Direktur PT NMN. Di samping itu PT DPP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' DR. Low Tuck Kwong. II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI INDEPENDEN Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan telah menunjuk KJPP Martokoesoemo Pakpahan dan Rekan (“KJPP MPR?) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Surat Perikatan dan Penugasan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk dengan Perusahaan Terafiliasi dalam bentuk Kontrak Kerja Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal milik Entitas Anak No. EL-B/KJPP- MPR/2023/X1/06/001 tanggal & November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP MPR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0070.KMK tanggal 12 Agustus 2019 dan terdaftar sebagai perusahaan jasa penilai yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan No. 440/KM.1/2019 dengan Klasifikasi A (Aset) dan B (bisnis). Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Afiliasi No. 0002/0070-00/BS/02/00036/1/1/2024 tanggal 16 Januari 2024 yang disusun oleh KJPP MPR: 1. TANGGAL TRANSAKSI Sesuai Tanggal Perjanjian yang akan ditentukan kemudian oleh PT DPP dengan PT NMN. t 6
Page 7 OCR 0.935
OBYEK PENDAPAT KEWAJARAN Rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh PT NMN, perusahaan terafiliasi Perseroan dengan PT DPP sebagai Entitas Anak Perseroan terkait perluasan Jetty BCT milik PT DPP yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur. TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yaitu rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh PT NMN terkait perluasan Jetty Fase 5 BCT milik PT DPP sebagai kategori Transaksi Afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan. NILAI RENCANA TRANSAKSI Nilai Rencana Transaksi adalah Rp187.358.521.712 merupakan penawaran yang disampaikan PT NMN kepada PT DPP. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang digunakan: - KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran, namun hanya uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewajaran, - Tidak melakukan Penilaian Bisnis (Ekuitas): - Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan, - Tidak melakukan analisis dampak pajak: - Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional terkait Objek Pendapat Kewajaran, - Tidak melakukan evaluasi atas Nilai Kontrak Kerja Kontraktor terpilih, dan hanya perbandingan atas penawaran dari peserta Tender yang disampaikan oleh Pemberi Tugas, - Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan, - Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas dan/atau Objek Pendapat Kewajaran berdasarkan ketersediaan dan kelengkapan informasi dan data yang diperoleh: - Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada kinerja historis, diskusi Manajemen Pemberi Tugas dan Manajemen Objek Pendapat Kewajaran serta informasi publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data yang dapat digunakan. Asumsi - Objek Pendapat Kewajaran adalah perusahaan dengan premis going concern, - Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari Manajemen Pemberi Tugas dan Perseroan adalah benar: - Kondisi makro ekonomi maupun industri kondisi terkini berdasarkan data APBN tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tangga! Penilaian, sehingga telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek 7 &a
Page 8 OCR 0.947
Pendapat Kewajaran. Dalam hal Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia, maka akan dipertimbangkan juga kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara dimana Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan operasional: - Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran tidak sedang tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari pihak ketiga, - Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif, - Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek Pendapat Kewajaran dapat dipenuhi oleh Objek Pendapat Kewajaran, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun sebagai entitas bisnis secara keseluruhan. Asumsi Khusus - Pada Tanggal Penilaian tidak terdapat kejadian historis yang masih menjadi kejadian di periode setelah Tanggal Penilaian, dimana kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai asumsi khusus yang menjadi bagian dari asumsi proyeksi dari Objek Pendapat Kewajaran. METODOLOGI ANALISIS RENCANA TRANSAKSI Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain: - Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak — pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan: - Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. Juga analisis kuantitatif yang meliputi kinerja historis, arus kas, kajian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan: - Analisis atas kewajaran nilai transaksi: - Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain. KESIMPULAN Dengan mempertimbangkan poin-poin analisis yang digunakan dalam memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Entitas Anak Perseroan, di mana Rencana 8 tg
Page 9 OCR 0.942
Transaksi dimaksud adalah Rencana Transaksi terkait transaksi afiliasi, maka Penilai KJPP MPR telah mempertimbangkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian manfaat dan resiko, kajian keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi analisis inkremental atas selisih arus kas Perseroan yang dihasilkan, analisis perbandingan penawaran Kontraktor peserta Tender Terbatas, dan analisis sensitivitas, termasuk perbandingan dampak arus kas Perseroan jika menggunakan dasar penawaran dari Kontraktor pihak ketiga serta faktor-faktor yang relevan dalam memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk adalah Wajar Iv. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Pembangunan Konstruksi Perluasan Jetty di Balikpapan Coal Terminal (BCT) yang berada di dalam wilayah perairan Pelabuhan Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur dimaksudkan dengan alasan sebagai berikut : a) Guna memperlancar jalur distribusi logistik batubara yang dimiliki Perusahaan dari hulu ke hilir b) Untuk peningkatan kapasitas volume transshipment batubara dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perusahaan, c) Untuk meningkatkan nilai ekonomis Terminal Batubara yang dimiliki Perusahaan: d) Dengan dilakukan upgrading BCT phase 5 diharapkan untuk kegiatan transshipment batubara dapat berjalan efektif. Apabila salah satu terminal yang dioperasikan mengalami kendala teknis, dengan adanya perluasan ini maka operasional Perusahaan dapat terus berjalan dan tidak terkendala: e) Dengan pembangunan perluasan Terminal Jefty ini diharapkan dapat menambah profitabilitas Perusahaan, f) Dengan dilakukan upgrading BCT phase 5 diharapkan biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer (demurrage cost) dapat ditekan dan berkurang: 9) Sinergi dengan rencana Perusahaan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN dengan alasan sebagai berikut : Ii. Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain: ii. PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jetty, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi: ii. Perseroan memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga. t
Page 10 OCR 0.935
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI | Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2096 dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2023 yang telah di- review oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. VI. INFORMASI TAMBAHAN | Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B Jakarta 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 2 Website: www.bayan.com.sg . Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 23 Januari 2024 Hormat kami, Direksi 4BAJX984743628 & DATO' DR LOW TUCK KWONG JENNY OUANTERO Direktur Utama Direktur
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DERMAGA PERKASAPRATAMA
p.1 ×3
unresolved
org
PT DPP
p.2 ×18
unresolved
org
PT NMN
p.2 ×20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.2
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP MPR
p.2 ×6
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.3
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Bayan Energy
p.4
unresolved
org
Wilton Investment Pte. Ltd
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4
unresolved
person
Leong Kim Wah
· Direktur
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.5
unresolved
org
PT NMN. Di
p.6
unresolved
person
DR. Low Tuck Kwong. II.
· Komisaris
p.6 ×13
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo Pakpahan dan Rekan
p.6
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo Pakpahan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT DPP. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanudiredja
p.10
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
481 ms
13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SERVICE',
'description': 'Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana '
'Konstruksi Perluasan Jetty di'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi adalah pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi Perluasan '
'Jetty di',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '209'}