Skip to content
Back to announcement

20240123_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31571040_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.937
MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN

CERTIFIED PROPERTY & BusiINEss APPRAISERS
P No: 2.09.0070
Seluruh Indonesia

No:00002/0070-00/B5/02/00036/1/1/2024

Jakarta, 16 Januari 2024

Kepada Yth

PT Bayan Resources Tbk

Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H

Jalan Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Kota Administrasi Jakarta Selatan

DKI Jakarta 12190, Indonesia

Telp 1 46221.29356888
Fax : 46221.29356999
Alamat e-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg

U.p: Jenny Guantero, Direktur,
Russel John Neil, Direktur

Re: Ringkasan Pendapat Kewajaran Terkait Rencana Transaksi yang akan dilakukan PT Dermaga
Perkasapratama, Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk, dengan Perusahaan Terafiliasi,
PT Nirmala Matranusa dalam Suatu Rencana Perjanjian Kerja Konstruksi Pengembangan
Jetty Fase 5 di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Pendapat
Kewajaran ini terkait rencana PT Dermaga Perkasapratama (“DPP”), yaitu Entitas Anak dari PT Bayan
Resourcess Tbk (“BR" atau “Perseroan”) dengan porsi kepemilikan 87,406 (delapan puluh tujuh koma
empat puluh persen), yang akan menggunakan jasa pelaksana konstruksi perluasan Jetty Fase 5 di
Balikpapan Coal Terminal kepada PT Nirmala Matranusa (“NMN”), sebagai pemenang tender dan
merupakan perusahaan terafiliasi BR yaitu dari adanya kesamaan salah satu anggota Komisaris dan
Direksi, baik BR, maupun NMN. Selanjutnya rencana ini disebut sebagai “Rencana Transaksi".

Terkait Rencana Transaksi, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai
Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR"), Penilai Independen yang terdaftar di Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK") Departemen Keuangan dan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.

Sifat Rencana Transaksi
Berdasarkan ketentuan OJK, maka sifat Rencana Transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia adalah:

Menara Sudirman Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190 - Indonesia
Phone: (62) (21) 522 6619 Fax: (62) (21) 522 6659
Page 2 OCR 0.912
o Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Rencana kontrak kerja yang akan dilakukan DPP untuk pengembangan BCT dengan memperluas Jetty
telah melalui penawaran terbatas dari kurang lebih 3 (tiga) calon Kontraktor dan telah memutuskan NMN
sebagai pemenang tender.

Sesuai informasi Manajemen Perseroan, per 30 September 2023 dengan terpilihnya NMN tersebut, maka
Rencana Transaksi DPP dan NMN dengan nilai kontrak kerja Rp187.358.521.712, dan DPP sebagai
perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 87,404, di mana terdapat nama anggota
Komisaris dan Direksi yang juga menjabat sebagai Komisaris atau Direksi, dalam struktur Manajemen di
DPP dan NMN.

Nama anggota Komisaris dan Direksi dimaksud adalah:
- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, sebagai Direktur Utama di BR juga sebagai Direktur di DPP dan
Komisaris di NMN.
- Jenny Guanterro, sebagai Direktur di BR juga sebagai Direktur di DPP dan NMN.

Dengan demikian secara struktur hubungan afiliasi BR dan DPP dengan NMN, kontraktor terafiliasi, dapat
digambarkan sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong
- Jenny Ouantero

BR
(Entitas Induk Tbk)

Kesamaan nama anggota
Direksi & Komisaris

Perjanjian Kontraktor uintuk
pengembangan Jetiy Fase 5 BCT

Keterangan:
si ». Kepemilikan langsung
— ». Hubungan bisnis
-. «Hubungan afiliasi

Sebagaimana uraian di atas, maka Rencana Transaksi DPP dan NMN, dikategorikan sebagai Transaksi
Afiliasi, namun Manajemen Perseroan meyakini Tidak Ada unsur Benturan Kepentingan, sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan).

Berikut ini ringkasan informasi penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan:
1. Penilai
Budi P. Martokoesoemo
Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis, merupakan Pemimpin Rekan di KJPP

MPR, terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “PPPK") dan
Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "OJK").

Page 3 OCR 0.924
Dalam penugasan ini Penilai berada dalam posisi independen untuk melakukan analisis secara
objektif tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan Pemberi Tugas. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan finansial atau
kepentingan pribadi lainnya terhadap Objek Pendapat Kewajaran sehubungan penugasan ini.

Dalam analisisnya, Penilai memiliki kompetensi dan KJPP MPR tidak memerlukan tambahan
Tenaga Ahli. Seluruh tim yaitu Penilai berizin, Tenaga Penilai dan staf pelaksana dalam penugasan
ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin.

Pemberi Tugas

Pemberi Tugas : PT Bayan Resources Tbk
Bidang usaha : Perusahaan Holding, Perdagangan Besar dan Pengelolaan Terminal
Khusus Batubara.
Alamat kantor pusat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H
Jalan Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Kota Administrasi Jakarta Selatan
DKI Jakarta 12190, Indonesia

Telepon 1 16221.29356888
Faksimilie 1. 16221.29356999
Alamat e-mail 1 corporate.secretary@bayan.com.sg

Pengguna Laporan

Pengguna Laporan : PT Bayan Resources Tbk
Yang beralamat sesuai alamat Pemberi Tugas.

Pengguna Laporan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Alamat 1. Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

Telepon 1 16221.29600000

Faksimile 1. #6221.3858321

Alamat e-mail 1 humas@ojk.go.id

Terkait penugasan ini, Pemberi Tugas meyakini bahwa tidak terdapat penugasan yang dikerjakan
secara bersamaan dengan KJPP lainnya untuk maksud dan tujuan, penggunaan laporan, dan
Tanggal Penilaian yang sama atau berdekatan (tidak lebih dari dua bulan).

Objek Pendapat Kewajaran
Rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh NMN, perusahaan terafiliasi Perseroan

dengan DPP sebagai Entitas Anak Perseroan, terkait perluasan Jetty BCT Fase 5 milik DPP yang
terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Page 4 OCR 0.948
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dinyatakan dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.

6. Maksud dan Tujuan

Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yaitu rencana kontrak kerja atas jasa
layanan konstruksi oleh NMN terkait perluasan Jetty Fase 5 BCT milik DPP yang dapat dikategorikan
sebagai Transaksi Afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

7. Metodologi Analisis Rencana Transaksi

Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan
laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:

a.

Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak —
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan,

Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
akan dilakukan. Juga analisis kuantitatif yang meliputi kinerja historis, arus kas, kajian atas
proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi
dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga
dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai
akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan
Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan,

Analisis atas kewajaran nilai transaksi:

Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

8. Tanggal Penilaian

30 September 2023.

9. Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan
informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang digunakan:
o KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran, namun hanya

Uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewajaran,

o Tidak melakukan Penilaian Bisnis (Ekuitas):
Oo Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan,
O Tidak melakukan analisis dampak pajak:

Page 5 OCR 0.945
N & REKAN

USINESS APRAISERS

Oo Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional terkait Objek Pendapat
Kewajaran,

0 Tidak melakukan evaluasi atas Nilai Kontrak Kerja Kontraktor Terpilih, dan hanya perbandingan
atas penawaran dari peserta Tender yang disampaikan oleh Pemberi Tugas,

Oo Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan:

o Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas dan/atau
Objek Pendapat Kewajaran berdasarkan ketersediaan dan kelengkapan informasi dan data
yang diperoleh,

o Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada kinerja historis, diskusi
Manajemen Pemberi Tugas dan Manajemen Objek Pendapat Kewajaran serta informasi
publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data yang dapat digunakan.

10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

Selain informasi dari Manajemen Perseroan atau Pemberi Tugas, termasuk seluruh informasi yang
diperoleh dari perusahaan pada Objek Pendapat Kewajaran, Penilai juga akan menggunakan
sumber informasi eksternal yang tidak diperoleh dari internal Manajemen atau bukan sebagai
informasi Manajemen. Sumber informasi yang digunakan antara lain: (i) Bank Indonesia: (ii) Data
Ekonomi Pasar, (iii) Data Riset Industri (jika ada).

11, Asumsi dan Asumsi Khusus

Asumsi

o
o

Perseroan dan DPP adalah perusahaan dengan premis going concern,

Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari Manajemen Pemberi Tugas dan Perseroan
adalah benar dan terkini:

Kondisi makro ekonomi maupun industri kondisi terkini berdasarkan data APBN tahun
berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Penilaian, sehingga
telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek Pendapat Kewajaran. Dalam
hal Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia,
maka akan dipertimbangkan juga kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara
dimana Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan operasional:

Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa pihak-pihak yang bertransaksi dan
Jetty Fase 5 BCT tidak sedang tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari
pihak ketiga,

Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi
kebutuhan analisis secara kuantitatif:

Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material, baik terhadap transaksi yang akan
dilakukan maupun pihak-pihak yang bertransaksi.

Asumsi Khusus

o

Pada Tanggal Penilaian tidak terdapat kejadian historis yang masih menjadi kejadian di
periode setelah Tanggal Penilaian, dimana kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai
asumsi khusus yang menjadi bagian dari asumsi proyeksi dari Objek Pendapat Kewajaran.

Page 6 OCR 0.933
12. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian (subseguent events) dan Tanggal
Laporan

Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait Objek
Pendapat Kewajaran yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
Laporan. Dalam hal ditemukan kondisi subseguent events dari hasil investigasi dan
pelaksanaan penugasan, maka akan dijabarkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci,
sehingga tidak diperlukan perubahan atas Lingkup Penugasan ini.

Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, bukan merupakan kewajiban Penilai untuk melakukan perubahan atau
penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun
dalam hal terdapat komentar OJK terkait evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait
maksud dan tujuan penilaian, maka KJPP MPR dapat menerbitkan revisi atas Laporan
Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban kepada OJK.

13. Persyaratan & Persetujuan untuk Publikasi

Oo Laporan Pendapat Kewajaran hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pihak-pihak yang

tercantum sebagai Pengguna Laporan:

Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk dipublikasikan dan digandakan
kepada pihak selain yang disebutkan sebagai Pengguna Laporan:

Dalam hal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk pihak-pihak selain
disebutkan dalam Pengguna Laporan, maka wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penilai dan Pemberi Tugas,

Pihak-pihak selain disebutkan sebagai Pengguna Laporan adalah pihak ketiga di luar Pemberi
Tugas dan Pengguna Laporan, termasuk untuk kepentingan referensi laporan keuangan
perusahaan dan/atau laporan Direksi/Pimpinan perusahaan dan/atau pernyataan atau kajian
lainnya atau pernyataanledaran apapun dari Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan
perusahaan dari Objek Pendapat Kewajaran, kecuali pernyataan yang akan dituangkan dalam
Keterbukaan Informasi sebagaimana maksud dan tujuan dari disusun dan diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran.

14. Dasar Peraturan

POJK  No.35/POJK.04/2020, Salinan  SEOJK Nomor — 17/SEOJK.04/2020, — POJK
No.42/POJK.04/2020, KEPI dan SPI 2018 Edisi VII-2018.

15. Laporan Penilaian

Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan sebanyak 3 buku, yaitu 1 buku asli dan 2 buku
fotocopy.

vi
Page 7 OCR 0.952
16. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas (Pihak
Ketiga)

o

Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga maupun pihak lain yang tidak memiliki
keterkaitan secara hukum dengan Pemberi Tugas

Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan terkait hasil analisis kewajaran yang telah
disampaikan, sehingga menjadi bentuk pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang
berlaku, maka KJPP MPR dapat mempertanggungjawabkan hasil tersebut berdasarkan
permintaan dan keputusan yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan setempat.

17. Surat Representasi

o

Sesuai proses investigasi, dimana Penilai memperoleh informasi terkait Objek Pendapat
Kewajaran berasal dari Pemberi Tugas atau Manajemen Perseroan, maka Pemberi Tugas atau
Manajemen Perseroan meyakini bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Penilai adalah
benar dan dapat dipertanggungjawabkan,

Pernyataan tersebut dan pernyataan lainnya yang mungkin muncul selama proses investigasi
terkait Objek Pendapat Kewajaran akan dituangkan tersendiri dalam bentuk Surat Representasi
secara terpisah sebagai bagian syarat diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran dan akan
ditandatangani oleh Pemberi Tugas atau Manajemen Perseroan,

Surat Representasi juga dapat berasal dari Manajemen Objek Pendapat Kewajaran, terutama
jika ditemukan adanya pernyataan lain diluar pernyataan standar dalam Surat Representasi.

ANALISIS KUALITATIF
Analisis kualitatif meliputi cakupan analisis sebagai berikut:

fo
o

00000

Analisis skema Rencana Transaksi,

Analisis Rencana Transaksi termasuk analisis Para Pihak yang bertransaksi, yaitu: DPP, Entitas
Anak Perseroan dan NMN,

Analisis Draft Perjanjian antara DPP dan NMN terkait Rencana Transaksi,

Analisis risiko dan manfaat terkait Rencana Transaksi,

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi,

Hal material lain yang dipertimbangkan,

Analisis keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.

ANALISIS KUANTITATIF
Analisis kuantitatif yang dipertimbangkan meliputi cakupan analisis berikut ini:

» Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan
Sesudah Rencana Transaksi
Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan yang disusun Manajemen Perseroan, terkait Rencana
Transaksi, dihasilkan perbandingan rasio keuangan Perseroan per 30 September 2023 sebagai
berikut:

vii
Page 8 OCR 0.714
Ketei 30-Sep-23 30-Sep-23
Interim Proforma
Rasio lancar 2,50 2,48
Marjin laba kotor 48,0346 48,03Y0
Marjin laba bersih 34,5096 34,5076
ROA (total aset) 33,6096 33,6074
Return on Fixed Asset 90,43"/o 89,402

Terjadi sedikit penurunan pada rasio lancar Perseroan, dikarenakan pengeluaran atas pendanaan
sendiri proyek pengembangan Jetty BCT Fase 5. Selain itu juga terjadi penurunan pada rasio Retum
on Fixed Asset. Penurunan tersebut dikarenakan belum diikuti oleh perubahan pendapatan dan
potensi keuntungan yang dapat dihasilkan dari utilisasi atas investasi di DPP

» Analisis Inkremental
a. Perbandingan dampak arus kas terhadap termin pembayaran yang ditawarkan oleh
masing-masing peserta Tender.
Dari rincian pengajuan biaya Kontraktor dan termin pembayarannya, maka NMN lebih unggul
dibanding JBPU dan BKPJ, namun BKPJ tidak memberikan rincian termin pembayaran sesuai
skedul yang akan disepakati, sehingga tidak tercermin perbedaan yang menyeluruh.
Analisis ini merujuk pada Laporan Pendapat Kewajaran Terinci Sub bab 5.4.4. poin i).

Penawaran haraa jasa kantakor dnyatkan dalam mat uang Rupah ssusikuspakaan delem posas der

NN PU BKP)
New Inloading and Outloading Faciities Biaya Durasi 24 25 Biaya Durasi 224 15 Biaya Durasi 2 2025)
Wojae) than Koja) har ojo) (har?
“ Preinanuoris
“Project Management, Superuision and Prefiminaries items 23 30. 12311 11.205 568 2 13392 12276 21324 NOT AVAILABLE
Mabilzation and Dernobilzaton Tm 3 380 380 5 328 30 “4 dit
b Ot wne an NOTAVALABLE
Conveyor bundaton 1781 Bh TBK 3697 ta8ts 91 8576 4200 31.180 NOT AVAILABLE
Iban UST 104 24an mom mei 5
Outoinajety Tua 122 2m "2st 12 Bell
Workshop and warehouse 1926 61 - 190 2085 61 2 2005 2188 NOT AVAILABLE
e Instlation of smicurl and mechanical component
Outoading ine - structural 1511 153 10557 S4 12522 153 1.dah 1038 B8 NOT AVAILABLE
Inboading Ine - structural 9389 2 122 8ito 10.152 a 1330 8822 2193 NOT AVAILABLE
Outosdg ne. mecnaaleomporent PN 2 MTI ipa 880p
InbaingIoe-mechancalcompenert BEM nas Ur Ata
4 Egulomen support, meshaicl& Wet works
Outioading ine -siructural 29817 30 2044 4333 32499 34 maa 5257 32865 NOT AVAMABLE
Inboading in - structural 23380 38 K3 209 PE 335 B3 25004 26835 NOT AVALABLE
berita 2
Tesng nd cemas “
TOTAL & PROGRESS PAYUENT terasa Bat 03518 maen Gndab tt2s14 | ampe
a05 Bam 2 ta oa

v0 "dir bryan korg dimas pekeran
NMN: PT Nirmala Matranusa
JBPU: PT Jagat Baja Prima Utama
BKPJ: PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk.

b. Perbandingan arus kas sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dengan NMN sebagai
Kontraktor yang memiliki hubungan terafiliasi.
Dengan asumsi yang digunakan dan review terhadap proyeksi keuangan Perseroan sesudah
Rencana Transaksi, terlihat bahwa pada tahun 2024 — 2025 arus kas sesudah Rencana
Transaksi lebih tinggi dibanding sebelum Rencana Transaksi seiring pengeluaran untuk
pengembangan Jetty Fase 5 BCT. Namun dari perbandingan arus kas keseluruhan selama
periode proyeksi, yang dihasilkan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi memberikan
kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan secara konsolidasi. Hal ini sesuai target
pertumbuhan produksi dan kelancaran proses inloading dan outloading melalui sarana dan
prasarana jetty yang lebih memadai. Berdasarkan proyeksi keuangan selama 10 tahun, maka
diharapkan dapat memberikan tambahan arus kas rata-rata 2,779o per tahun.
Analisis ini merujuk pada Laporan Pendapat Kewajaran Terinci Sub bab 5.4.4. poin ii).

vili
Page 9 OCR 0.926
PT Bangun Karya Perkasa

" Penawaran Harga
Rp207.068.757.000

“ Belum termasuk PPN 1194

“ Termin Pembayaran DP20Y4,
monthly progress dan retensi 596
selama 6 bulan

Analisis Sensitivitas

Analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian dari
asumsi yang digunakan dalam proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi. Perubahan sensitivitas tersebut adalah dengan melakukan penyesuaian asumsi
persentase dari masing-masing pos yang di uji kaji dengan persentase perubahan sensitivitas yang
digunakan. Penilai mempertimbangkan beberapa variabel sebagai uji sensitivitas dan dampak
selisih arus kas yang dihasilkan jika terjadi kenaikan atau penurunan sebagaimana dijabarkan dalam
Laporan Pendapat Kewajaran Terinci, sub bab 5.5.

Dari hasil uji kaji sensitivitas di atas, pengaruh perubahan terhadap pendapatan dan beban pokok
pendapatan merupakan variabel yang cukup sensitif. Hal ini dikarenakan pendapatan sangat
dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga, sedangkan dari sisi internal dari kapasitas produksi
atau volume produksi yang dapat dihasilkan. Sementara untuk beban pokok pendapatan, terdapat
beban tetap dan beban variabel yang juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tingkat inflasi,
upah minimum tenaga kerja, iuran tambang dan cuaca yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya
target produksi. Seringkali ongkos produksi per metrik ton batubara yang meliputi biaya tetap dan
biaya variabel, tidak linier dengan harga batubara.

Berbeda dengan beban pokok pendapatan, maka persentase penyesuaian pada beban penjualan
dan beban umum & administrasi sebagai variabel yang di uji, tidak menunjukkan hasil sensitif. Hal
ini dikarenakan, secara keseluruhan total beban penjualan dan beban umum & administrasi
terhadap pendapatan rata-rata berkisar antara 8,644 - 9,175, sehingga perubahan asumsi
persentase terhadap angka proyeksi Manajemen Perseroan tidak berpengaruh signifikan.

Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

Analisis kewajaran Rencana Transaksi mempertimbangkan Nilai Rencana Transaksi dan Nilai
Tambah Rencana Transaksi. Penjabaran analisis kewajaran Rencana Transaksi dapat dilihat pada
Sub bab 5.6.1 dan 5.6.2. dalam Laporan Pendapat Kewajaran.

i) Nilai Rencana Transaksi
Nilai Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci adalah perbandingan nilai
penawaran sebagaimana tercantum pada sub bab 3.2.2.

PT Jagat Baja Prima Utama PT Nirmala Matranusa

Jaya Tbk

(GKPI (UBPU

(NMN)

“Penawaran Harga
Rp203.801.881.000

“ Belum termasuk PPN 119

“ Termin Pembayaran DP15,
balance monthly progress dan
retensi 57o of contract amount

“Penawaran Harga
Rp187.358.521.712

“Belum termasuk PPN 1196

“ Termin Pembayaran DP304,
654 of sum contract untuk
progress payment dan termin 546

“ Berlaku selama 30 hari sejak
dokumen diterima

“Pembayaran 30 hari invoice

dari sum contract setelah periode
defect liability selesai

Page 10 OCR 0.951
N & REKAN

APPRAISERS

li) Nilai Tambah Rencana Transaksi
Sesuai data yang diperoleh, Manajemen Perseroan juga memberikan gambaran proyeksi
keuangan jika menerapkan biaya investasi yang diajukan oleh peserta Tender lainnya, yaitu
JBPU, dikarenakan untuk BKPJ tidak memberikan rincian progress payment.

Pada tabel perbandingan selisih proyeksi arus kas Perseroan pada kondisi sesudah Rencana
Transaksi antara NMN dengan JBPU, di mana asumsi yang digunakan adalah sama kecuali
hanya pada porsi nominal investasi yang berbeda.

Dengan analisis bahwa seluruh asumsi proyeksi arus kas yang digunakan pada kondisi sesudah
Rencana Transaksi sama dengan asumsi proyeksi arus kas yang digunakan dengan Kontraktor
terpilih yaitu NMN, di mana perbedaan yang terjadi hanya pada Nilai Kontrak dan termin
pembayaran, sehingga diperoleh gambaran dampak kinerja proyeksi arus kas Perseroan secara
konsolidasi jika DPP menggunakan JBPU.

Hasil selisih arus kas Perseroan sesudah Rencana Transaksi menggunakan versi JBPU,
dengan penjabaran versi NMN diperoleh selisih proyeksi arus kas Perseroan antara NMN dan
JBPU sebesar USD737.000 yang merupakan cerminan perbedaan nilai investasi dan hasil
penyusutan perhitungan selama periode proyeksi.

KESIMPULAN

Dengan mempertimbangkan poin-poin analisis yang digunakan dalam memberikan Pendapat Kewajaran
Rencana Transaksi Entitas Anak Perseroan, di mana Rencana Transaksi dimaksud adalah Rencana
Transaksi terkait transaksi afiliasi, maka Penilai KJPP MPR telah mempertimbangkan analisis kualitatif
meliputi kajian historis, kajian manfaat dan resiko, kajian keuntungan dan kerugian atas Rencana
Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi analisis inkremental atas selisih arus
kas Perseroan yang dihasilkan, analisis perbandingan penawaran Kontraktor peserta Tender Terbatas,
dan analisis sensitivitas, termasuk perbandingan dampak arus kas Perseroan jika menggunakan dasar
penawaran dari Kontraktor pihak ketiga serta faktor-faktor yang relevan dalam memberikan opini
kewajaran atas Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak PT
Bayan Resources Tbk adalah Wajar.

KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan

Budi P. Martokoesoemo, MAPPI (Cert.)
Pimpinan Rekan

NIPP : B-1.08.00036

STTD : STTD.PB-20/PJ-1/PM.02/2023
No. Register : RMK-2017.00030

MAPPI :06-S-01995

Klasifikasi : Penilai Bisnis

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.65 MB
Published23 Jan 2024
Pages10
Characters25,029
Text sourceOCR
OCR confidence0.914

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bayan Resources Tbk p.1 ×14
linked org Jakarta Selatan DKI Jakarta p.1 ×2
linked org Jenny Guantero p.1
linked org PT Nirmala Matranusa p.1 ×5
linked org Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. p.8 ×2
linked org Bangun Karya p.9
possible org Bayan Resourcess Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Dr. Low Tuck Kwong · Direktur Utama p.2 ×3
possible — Jenny Guanterro · Direktur p.2
unresolved org PAKPAHAN & REKAN p.1 ×3
unresolved org PT Dermaga Perkasapratama p.1 ×2
unresolved org Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Entitas Induk Tbk p.2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×6
unresolved org N & REKAN p.5 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Bh TBK p.8
unresolved org PT Nirmala Matranusa JBPU p.8
unresolved org PT Jagat Baja Prima Utama BKPJ p.8
unresolved org PT Bangun Karya Perkasa p.9
unresolved org PT Jagat Baja Prima Utama p.9
unresolved org Nirmala Matranusa Jaya Tbk p.9 ×2
unresolved org KJPP Martokoesoemo p.10
unresolved org Rekan Budi P. Martokoesoemo p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 744 ms 13 Sep 2026 17:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result