Back to announcement
20240123_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31571040_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.937
MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN CERTIFIED PROPERTY & BusiINEss APPRAISERS P No: 2.09.0070 Seluruh Indonesia No:00002/0070-00/B5/02/00036/1/1/2024 Jakarta, 16 Januari 2024 Kepada Yth PT Bayan Resources Tbk Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H Jalan Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190, Indonesia Telp 1 46221.29356888 Fax : 46221.29356999 Alamat e-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg U.p: Jenny Guantero, Direktur, Russel John Neil, Direktur Re: Ringkasan Pendapat Kewajaran Terkait Rencana Transaksi yang akan dilakukan PT Dermaga Perkasapratama, Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk, dengan Perusahaan Terafiliasi, PT Nirmala Matranusa dalam Suatu Rencana Perjanjian Kerja Konstruksi Pengembangan Jetty Fase 5 di Balikpapan Coal Terminal, Kalimantan Timur. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran secara keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Pendapat Kewajaran ini terkait rencana PT Dermaga Perkasapratama (“DPP”), yaitu Entitas Anak dari PT Bayan Resourcess Tbk (“BR" atau “Perseroan”) dengan porsi kepemilikan 87,406 (delapan puluh tujuh koma empat puluh persen), yang akan menggunakan jasa pelaksana konstruksi perluasan Jetty Fase 5 di Balikpapan Coal Terminal kepada PT Nirmala Matranusa (“NMN”), sebagai pemenang tender dan merupakan perusahaan terafiliasi BR yaitu dari adanya kesamaan salah satu anggota Komisaris dan Direksi, baik BR, maupun NMN. Selanjutnya rencana ini disebut sebagai “Rencana Transaksi". Terkait Rencana Transaksi, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR"), Penilai Independen yang terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK") Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi. Sifat Rencana Transaksi Berdasarkan ketentuan OJK, maka sifat Rencana Transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia adalah: Menara Sudirman Lt. 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 60, Jakarta 12190 - Indonesia Phone: (62) (21) 522 6619 Fax: (62) (21) 522 6659
Page 2 OCR 0.912
o Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Rencana kontrak kerja yang akan dilakukan DPP untuk pengembangan BCT dengan memperluas Jetty telah melalui penawaran terbatas dari kurang lebih 3 (tiga) calon Kontraktor dan telah memutuskan NMN sebagai pemenang tender. Sesuai informasi Manajemen Perseroan, per 30 September 2023 dengan terpilihnya NMN tersebut, maka Rencana Transaksi DPP dan NMN dengan nilai kontrak kerja Rp187.358.521.712, dan DPP sebagai perusahaan terkendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 87,404, di mana terdapat nama anggota Komisaris dan Direksi yang juga menjabat sebagai Komisaris atau Direksi, dalam struktur Manajemen di DPP dan NMN. Nama anggota Komisaris dan Direksi dimaksud adalah: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, sebagai Direktur Utama di BR juga sebagai Direktur di DPP dan Komisaris di NMN. - Jenny Guanterro, sebagai Direktur di BR juga sebagai Direktur di DPP dan NMN. Dengan demikian secara struktur hubungan afiliasi BR dan DPP dengan NMN, kontraktor terafiliasi, dapat digambarkan sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong - Jenny Ouantero BR (Entitas Induk Tbk) Kesamaan nama anggota Direksi & Komisaris Perjanjian Kontraktor uintuk pengembangan Jetiy Fase 5 BCT Keterangan: si ». Kepemilikan langsung — ». Hubungan bisnis -. «Hubungan afiliasi Sebagaimana uraian di atas, maka Rencana Transaksi DPP dan NMN, dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi, namun Manajemen Perseroan meyakini Tidak Ada unsur Benturan Kepentingan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan). Berikut ini ringkasan informasi penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi Perseroan: 1. Penilai Budi P. Martokoesoemo Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis, merupakan Pemimpin Rekan di KJPP MPR, terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “PPPK") dan Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "OJK").
Page 3 OCR 0.924
Dalam penugasan ini Penilai berada dalam posisi independen untuk melakukan analisis secara objektif tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan pribadi lainnya terhadap Objek Pendapat Kewajaran sehubungan penugasan ini. Dalam analisisnya, Penilai memiliki kompetensi dan KJPP MPR tidak memerlukan tambahan Tenaga Ahli. Seluruh tim yaitu Penilai berizin, Tenaga Penilai dan staf pelaksana dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinasi Penilai berizin. Pemberi Tugas Pemberi Tugas : PT Bayan Resources Tbk Bidang usaha : Perusahaan Holding, Perdagangan Besar dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara. Alamat kantor pusat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H Jalan Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan DKI Jakarta 12190, Indonesia Telepon 1 16221.29356888 Faksimilie 1. 16221.29356999 Alamat e-mail 1 corporate.secretary@bayan.com.sg Pengguna Laporan Pengguna Laporan : PT Bayan Resources Tbk Yang beralamat sesuai alamat Pemberi Tugas. Pengguna Laporan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Alamat 1. Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Telepon 1 16221.29600000 Faksimile 1. #6221.3858321 Alamat e-mail 1 humas@ojk.go.id Terkait penugasan ini, Pemberi Tugas meyakini bahwa tidak terdapat penugasan yang dikerjakan secara bersamaan dengan KJPP lainnya untuk maksud dan tujuan, penggunaan laporan, dan Tanggal Penilaian yang sama atau berdekatan (tidak lebih dari dua bulan). Objek Pendapat Kewajaran Rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh NMN, perusahaan terafiliasi Perseroan dengan DPP sebagai Entitas Anak Perseroan, terkait perluasan Jetty BCT Fase 5 milik DPP yang terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Page 4 OCR 0.948
5. Jenis Mata Uang yang Digunakan Dinyatakan dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat. 6. Maksud dan Tujuan Memberikan Pendapat Kewajaran terkait Rencana Transaksi yaitu rencana kontrak kerja atas jasa layanan konstruksi oleh NMN terkait perluasan Jetty Fase 5 BCT milik DPP yang dapat dikategorikan sebagai Transaksi Afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 7. Metodologi Analisis Rencana Transaksi Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain: a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak — pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan, Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. Juga analisis kuantitatif yang meliputi kinerja historis, arus kas, kajian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan, Analisis atas kewajaran nilai transaksi: Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain. 8. Tanggal Penilaian 30 September 2023. 9. Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang digunakan: o KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran, namun hanya Uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewajaran, o Tidak melakukan Penilaian Bisnis (Ekuitas): Oo Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan, O Tidak melakukan analisis dampak pajak:
Page 5 OCR 0.945
N & REKAN USINESS APRAISERS Oo Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional terkait Objek Pendapat Kewajaran, 0 Tidak melakukan evaluasi atas Nilai Kontrak Kerja Kontraktor Terpilih, dan hanya perbandingan atas penawaran dari peserta Tender yang disampaikan oleh Pemberi Tugas, Oo Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan: o Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas dan/atau Objek Pendapat Kewajaran berdasarkan ketersediaan dan kelengkapan informasi dan data yang diperoleh, o Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada kinerja historis, diskusi Manajemen Pemberi Tugas dan Manajemen Objek Pendapat Kewajaran serta informasi publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data yang dapat digunakan. 10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan Selain informasi dari Manajemen Perseroan atau Pemberi Tugas, termasuk seluruh informasi yang diperoleh dari perusahaan pada Objek Pendapat Kewajaran, Penilai juga akan menggunakan sumber informasi eksternal yang tidak diperoleh dari internal Manajemen atau bukan sebagai informasi Manajemen. Sumber informasi yang digunakan antara lain: (i) Bank Indonesia: (ii) Data Ekonomi Pasar, (iii) Data Riset Industri (jika ada). 11, Asumsi dan Asumsi Khusus Asumsi o o Perseroan dan DPP adalah perusahaan dengan premis going concern, Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari Manajemen Pemberi Tugas dan Perseroan adalah benar dan terkini: Kondisi makro ekonomi maupun industri kondisi terkini berdasarkan data APBN tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Penilaian, sehingga telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek Pendapat Kewajaran. Dalam hal Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia, maka akan dipertimbangkan juga kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara dimana Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan operasional: Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa pihak-pihak yang bertransaksi dan Jetty Fase 5 BCT tidak sedang tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari pihak ketiga, Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif: Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material, baik terhadap transaksi yang akan dilakukan maupun pihak-pihak yang bertransaksi. Asumsi Khusus o Pada Tanggal Penilaian tidak terdapat kejadian historis yang masih menjadi kejadian di periode setelah Tanggal Penilaian, dimana kejadian tersebut dapat dikategorikan sebagai asumsi khusus yang menjadi bagian dari asumsi proyeksi dari Objek Pendapat Kewajaran.
Page 6 OCR 0.933
12. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian (subseguent events) dan Tanggal Laporan Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait Objek Pendapat Kewajaran yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan. Dalam hal ditemukan kondisi subseguent events dari hasil investigasi dan pelaksanaan penugasan, maka akan dijabarkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci, sehingga tidak diperlukan perubahan atas Lingkup Penugasan ini. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, bukan merupakan kewajiban Penilai untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Pendapat Kewajaran yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka KJPP MPR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban kepada OJK. 13. Persyaratan & Persetujuan untuk Publikasi Oo Laporan Pendapat Kewajaran hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan Pihak-pihak yang tercantum sebagai Pengguna Laporan: Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk dipublikasikan dan digandakan kepada pihak selain yang disebutkan sebagai Pengguna Laporan: Dalam hal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk pihak-pihak selain disebutkan dalam Pengguna Laporan, maka wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai dan Pemberi Tugas, Pihak-pihak selain disebutkan sebagai Pengguna Laporan adalah pihak ketiga di luar Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan, termasuk untuk kepentingan referensi laporan keuangan perusahaan dan/atau laporan Direksi/Pimpinan perusahaan dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataanledaran apapun dari Pemberi Tugas, Pengguna Laporan dan perusahaan dari Objek Pendapat Kewajaran, kecuali pernyataan yang akan dituangkan dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana maksud dan tujuan dari disusun dan diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran. 14. Dasar Peraturan POJK No.35/POJK.04/2020, Salinan SEOJK Nomor — 17/SEOJK.04/2020, — POJK No.42/POJK.04/2020, KEPI dan SPI 2018 Edisi VII-2018. 15. Laporan Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan sebanyak 3 buku, yaitu 1 buku asli dan 2 buku fotocopy. vi
Page 7 OCR 0.952
16. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas (Pihak Ketiga) o Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga maupun pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan Pemberi Tugas Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan terkait hasil analisis kewajaran yang telah disampaikan, sehingga menjadi bentuk pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka KJPP MPR dapat mempertanggungjawabkan hasil tersebut berdasarkan permintaan dan keputusan yang diterbitkan oleh Kantor Pengadilan setempat. 17. Surat Representasi o Sesuai proses investigasi, dimana Penilai memperoleh informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran berasal dari Pemberi Tugas atau Manajemen Perseroan, maka Pemberi Tugas atau Manajemen Perseroan meyakini bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Penilai adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, Pernyataan tersebut dan pernyataan lainnya yang mungkin muncul selama proses investigasi terkait Objek Pendapat Kewajaran akan dituangkan tersendiri dalam bentuk Surat Representasi secara terpisah sebagai bagian syarat diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran dan akan ditandatangani oleh Pemberi Tugas atau Manajemen Perseroan, Surat Representasi juga dapat berasal dari Manajemen Objek Pendapat Kewajaran, terutama jika ditemukan adanya pernyataan lain diluar pernyataan standar dalam Surat Representasi. ANALISIS KUALITATIF Analisis kualitatif meliputi cakupan analisis sebagai berikut: fo o 00000 Analisis skema Rencana Transaksi, Analisis Rencana Transaksi termasuk analisis Para Pihak yang bertransaksi, yaitu: DPP, Entitas Anak Perseroan dan NMN, Analisis Draft Perjanjian antara DPP dan NMN terkait Rencana Transaksi, Analisis risiko dan manfaat terkait Rencana Transaksi, Alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Hal material lain yang dipertimbangkan, Analisis keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. ANALISIS KUANTITATIF Analisis kuantitatif yang dipertimbangkan meliputi cakupan analisis berikut ini: » Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan Sesudah Rencana Transaksi Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan yang disusun Manajemen Perseroan, terkait Rencana Transaksi, dihasilkan perbandingan rasio keuangan Perseroan per 30 September 2023 sebagai berikut: vii
Page 8 OCR 0.714
Ketei 30-Sep-23 30-Sep-23 Interim Proforma Rasio lancar 2,50 2,48 Marjin laba kotor 48,0346 48,03Y0 Marjin laba bersih 34,5096 34,5076 ROA (total aset) 33,6096 33,6074 Return on Fixed Asset 90,43"/o 89,402 Terjadi sedikit penurunan pada rasio lancar Perseroan, dikarenakan pengeluaran atas pendanaan sendiri proyek pengembangan Jetty BCT Fase 5. Selain itu juga terjadi penurunan pada rasio Retum on Fixed Asset. Penurunan tersebut dikarenakan belum diikuti oleh perubahan pendapatan dan potensi keuntungan yang dapat dihasilkan dari utilisasi atas investasi di DPP » Analisis Inkremental a. Perbandingan dampak arus kas terhadap termin pembayaran yang ditawarkan oleh masing-masing peserta Tender. Dari rincian pengajuan biaya Kontraktor dan termin pembayarannya, maka NMN lebih unggul dibanding JBPU dan BKPJ, namun BKPJ tidak memberikan rincian termin pembayaran sesuai skedul yang akan disepakati, sehingga tidak tercermin perbedaan yang menyeluruh. Analisis ini merujuk pada Laporan Pendapat Kewajaran Terinci Sub bab 5.4.4. poin i). Penawaran haraa jasa kantakor dnyatkan dalam mat uang Rupah ssusikuspakaan delem posas der NN PU BKP) New Inloading and Outloading Faciities Biaya Durasi 24 25 Biaya Durasi 224 15 Biaya Durasi 2 2025) Wojae) than Koja) har ojo) (har? “ Preinanuoris “Project Management, Superuision and Prefiminaries items 23 30. 12311 11.205 568 2 13392 12276 21324 NOT AVAILABLE Mabilzation and Dernobilzaton Tm 3 380 380 5 328 30 “4 dit b Ot wne an NOTAVALABLE Conveyor bundaton 1781 Bh TBK 3697 ta8ts 91 8576 4200 31.180 NOT AVAILABLE Iban UST 104 24an mom mei 5 Outoinajety Tua 122 2m "2st 12 Bell Workshop and warehouse 1926 61 - 190 2085 61 2 2005 2188 NOT AVAILABLE e Instlation of smicurl and mechanical component Outoading ine - structural 1511 153 10557 S4 12522 153 1.dah 1038 B8 NOT AVAILABLE Inboading Ine - structural 9389 2 122 8ito 10.152 a 1330 8822 2193 NOT AVAILABLE Outosdg ne. mecnaaleomporent PN 2 MTI ipa 880p InbaingIoe-mechancalcompenert BEM nas Ur Ata 4 Egulomen support, meshaicl& Wet works Outioading ine -siructural 29817 30 2044 4333 32499 34 maa 5257 32865 NOT AVAMABLE Inboading in - structural 23380 38 K3 209 PE 335 B3 25004 26835 NOT AVALABLE berita 2 Tesng nd cemas “ TOTAL & PROGRESS PAYUENT terasa Bat 03518 maen Gndab tt2s14 | ampe a05 Bam 2 ta oa v0 "dir bryan korg dimas pekeran NMN: PT Nirmala Matranusa JBPU: PT Jagat Baja Prima Utama BKPJ: PT Bangun Karya Perkasa Jaya Tbk. b. Perbandingan arus kas sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dengan NMN sebagai Kontraktor yang memiliki hubungan terafiliasi. Dengan asumsi yang digunakan dan review terhadap proyeksi keuangan Perseroan sesudah Rencana Transaksi, terlihat bahwa pada tahun 2024 — 2025 arus kas sesudah Rencana Transaksi lebih tinggi dibanding sebelum Rencana Transaksi seiring pengeluaran untuk pengembangan Jetty Fase 5 BCT. Namun dari perbandingan arus kas keseluruhan selama periode proyeksi, yang dihasilkan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan secara konsolidasi. Hal ini sesuai target pertumbuhan produksi dan kelancaran proses inloading dan outloading melalui sarana dan prasarana jetty yang lebih memadai. Berdasarkan proyeksi keuangan selama 10 tahun, maka diharapkan dapat memberikan tambahan arus kas rata-rata 2,779o per tahun. Analisis ini merujuk pada Laporan Pendapat Kewajaran Terinci Sub bab 5.4.4. poin ii). vili
Page 9 OCR 0.926
PT Bangun Karya Perkasa " Penawaran Harga Rp207.068.757.000 “ Belum termasuk PPN 1194 “ Termin Pembayaran DP20Y4, monthly progress dan retensi 596 selama 6 bulan Analisis Sensitivitas Analisis sensitivitas disusun untuk menggambarkan dampak perubahan atau penyesuaian dari asumsi yang digunakan dalam proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Perubahan sensitivitas tersebut adalah dengan melakukan penyesuaian asumsi persentase dari masing-masing pos yang di uji kaji dengan persentase perubahan sensitivitas yang digunakan. Penilai mempertimbangkan beberapa variabel sebagai uji sensitivitas dan dampak selisih arus kas yang dihasilkan jika terjadi kenaikan atau penurunan sebagaimana dijabarkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci, sub bab 5.5. Dari hasil uji kaji sensitivitas di atas, pengaruh perubahan terhadap pendapatan dan beban pokok pendapatan merupakan variabel yang cukup sensitif. Hal ini dikarenakan pendapatan sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga, sedangkan dari sisi internal dari kapasitas produksi atau volume produksi yang dapat dihasilkan. Sementara untuk beban pokok pendapatan, terdapat beban tetap dan beban variabel yang juga dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti tingkat inflasi, upah minimum tenaga kerja, iuran tambang dan cuaca yang dapat mengakibatkan tidak tercapainya target produksi. Seringkali ongkos produksi per metrik ton batubara yang meliputi biaya tetap dan biaya variabel, tidak linier dengan harga batubara. Berbeda dengan beban pokok pendapatan, maka persentase penyesuaian pada beban penjualan dan beban umum & administrasi sebagai variabel yang di uji, tidak menunjukkan hasil sensitif. Hal ini dikarenakan, secara keseluruhan total beban penjualan dan beban umum & administrasi terhadap pendapatan rata-rata berkisar antara 8,644 - 9,175, sehingga perubahan asumsi persentase terhadap angka proyeksi Manajemen Perseroan tidak berpengaruh signifikan. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Analisis kewajaran Rencana Transaksi mempertimbangkan Nilai Rencana Transaksi dan Nilai Tambah Rencana Transaksi. Penjabaran analisis kewajaran Rencana Transaksi dapat dilihat pada Sub bab 5.6.1 dan 5.6.2. dalam Laporan Pendapat Kewajaran. i) Nilai Rencana Transaksi Nilai Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran Terinci adalah perbandingan nilai penawaran sebagaimana tercantum pada sub bab 3.2.2. PT Jagat Baja Prima Utama PT Nirmala Matranusa Jaya Tbk (GKPI (UBPU (NMN) “Penawaran Harga Rp203.801.881.000 “ Belum termasuk PPN 119 “ Termin Pembayaran DP15, balance monthly progress dan retensi 57o of contract amount “Penawaran Harga Rp187.358.521.712 “Belum termasuk PPN 1196 “ Termin Pembayaran DP304, 654 of sum contract untuk progress payment dan termin 546 “ Berlaku selama 30 hari sejak dokumen diterima “Pembayaran 30 hari invoice dari sum contract setelah periode defect liability selesai
Page 10 OCR 0.951
N & REKAN APPRAISERS li) Nilai Tambah Rencana Transaksi Sesuai data yang diperoleh, Manajemen Perseroan juga memberikan gambaran proyeksi keuangan jika menerapkan biaya investasi yang diajukan oleh peserta Tender lainnya, yaitu JBPU, dikarenakan untuk BKPJ tidak memberikan rincian progress payment. Pada tabel perbandingan selisih proyeksi arus kas Perseroan pada kondisi sesudah Rencana Transaksi antara NMN dengan JBPU, di mana asumsi yang digunakan adalah sama kecuali hanya pada porsi nominal investasi yang berbeda. Dengan analisis bahwa seluruh asumsi proyeksi arus kas yang digunakan pada kondisi sesudah Rencana Transaksi sama dengan asumsi proyeksi arus kas yang digunakan dengan Kontraktor terpilih yaitu NMN, di mana perbedaan yang terjadi hanya pada Nilai Kontrak dan termin pembayaran, sehingga diperoleh gambaran dampak kinerja proyeksi arus kas Perseroan secara konsolidasi jika DPP menggunakan JBPU. Hasil selisih arus kas Perseroan sesudah Rencana Transaksi menggunakan versi JBPU, dengan penjabaran versi NMN diperoleh selisih proyeksi arus kas Perseroan antara NMN dan JBPU sebesar USD737.000 yang merupakan cerminan perbedaan nilai investasi dan hasil penyusutan perhitungan selama periode proyeksi. KESIMPULAN Dengan mempertimbangkan poin-poin analisis yang digunakan dalam memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi Entitas Anak Perseroan, di mana Rencana Transaksi dimaksud adalah Rencana Transaksi terkait transaksi afiliasi, maka Penilai KJPP MPR telah mempertimbangkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian manfaat dan resiko, kajian keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi, meliputi analisis inkremental atas selisih arus kas Perseroan yang dihasilkan, analisis perbandingan penawaran Kontraktor peserta Tender Terbatas, dan analisis sensitivitas, termasuk perbandingan dampak arus kas Perseroan jika menggunakan dasar penawaran dari Kontraktor pihak ketiga serta faktor-faktor yang relevan dalam memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi, maka Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Entitas Anak PT Bayan Resources Tbk adalah Wajar. KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan Budi P. Martokoesoemo, MAPPI (Cert.) Pimpinan Rekan NIPP : B-1.08.00036 STTD : STTD.PB-20/PJ-1/PM.02/2023 No. Register : RMK-2017.00030 MAPPI :06-S-01995 Klasifikasi : Penilai Bisnis
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PAKPAHAN & REKAN
p.1 ×3
unresolved
org
PT Dermaga Perkasapratama
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan
p.1 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Entitas Induk Tbk
p.2
unresolved
org
KJPP MPR
p.2 ×6
unresolved
org
N & REKAN
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Bh TBK
p.8
unresolved
org
PT Nirmala Matranusa JBPU
p.8
unresolved
org
PT Jagat Baja Prima Utama BKPJ
p.8
unresolved
org
PT Bangun Karya Perkasa
p.9
unresolved
org
PT Jagat Baja Prima Utama
p.9
unresolved
org
Nirmala Matranusa Jaya Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo
p.10
unresolved
org
Rekan Budi P. Martokoesoemo
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
744 ms
13 Sep 2026 17:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}