Skip to content
Back to announcement

20260414_WTON_Pemanggilan RUPS_32070692_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                              PEMANGGILAN
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               TAHUN BUKU 2025
                          PT WIJAYA KARYA BETON Tbk

Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

                   Hari, tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
                   Waktu         : 14.00 WIB s.d. selesai
                   Tempat        : Gedung WIKA Tower 2 Lantai 17
                                  Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340

Mata Acara:

1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris untuk Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 sekaligus Pemberian
   Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
   kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
   Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
   Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
   Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
   2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
   perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
7. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.


Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Mata Acara 1

   Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78
   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), bahwa
   persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
   pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Page 2
2. Mata Acara 2

   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf b dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, yang pada intinya bahwa penggunaan laba bersih
   Perseroan diputuskan oleh RUPS.

3. Mata Acara 3

   Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf c dan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar
   Perseroan juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023
   tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
   Keuangan, bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan
   Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib
   diputuskan oleh RUPS Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.

4. Mata Acara 4

   Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 11 dan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan
   juncto Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, bahwa besaran gaji/ honorarium dan tunjangan
   bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

5. Mata Acara 5

   Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka penyesuaian
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 pada kegiatan usaha Perseroan
   berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta termasuk
   perubahan-perubahan lain yang diperlukan dalam rangka standardisasi Anggaran Dasar
   WIKA Grup sebagaimana usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham
   Mayoritas dalam Surat Nomor SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal 06 April 2026 perihal
   Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk.

6. Mata Acara 6

   Berdasarkan surat Pemegang Saham Mayoritas Nomor SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal
   06 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk juncto ketentuan
   Pasal 15G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
   sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang
   Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
   Negara (“UU BUMN”), yang intinya untuk Rencana Kerja Tahunan Perseroan (“RKAP”)
   disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan dengan terlebih dahulu ditelaah
   oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS dan untuk Rencana Jangka
   Panjang Perseroan (“RJPP”) yang telah ditandatangani bersama Direksi dengan Dewan
   Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.

7. Mata Acara 7

   Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Bapak Dwi Gawan Islandhi H.B. yang
   menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan telah meninggal dunia, sehingga
   mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Komisaris Independen Perseroan.
   Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat
Page 3
   (7) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
   Perusahaan Publik, diatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
   diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali untuk 1
   (satu) periode berikutnya.



Catatan:

     1. Perseroan tidak menyampaikan undangan secara terpisah kepada para Pemegang
        Saham, mengingat Pemanggilan Rapat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
        Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 dan Pasal 52 Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
        Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Dengan
        demikian, Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang
        Saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat diakses melalui aplikasi eASY.KSEI,
        situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan.

     2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham
        Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
        dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
        Efek Indonesia pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada
        tanggal 13 April 2026.

     3. Bahan-bahan Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai
        dengan tanggal Rapat dan dapat diakses melalui situs web Perseroan www.wika-
        beton.co.id.

     4. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
        dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dapat hadir secara fisik atau memberikan
        kuasa kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan yakni petugas dari Biro
        Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic
        General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https.//akses.ksei.co.id
        selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, tanggal 12 Mei
        2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
        terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.

     5. Dalam hal Pemegang Saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka Pemegang
        Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
        www.wika-beton.co.id dan mengirimkan salinan/scan surat kuasa yang telah
        ditandatangani di atas meterai tersebut melalui email ke DM@datindo.com serta
        mengirimkan asli surat kuasa ke alamat PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28
        Lt. 2 Jakarta 10120 paling lambat tanggal 8 Mei 2026.

     6. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
        menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya. Bagi
        Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar menyerahkan fotokopi Anggaran
        Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan Pengurus terakhir kepada
        Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat.
Page 4
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
   kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
   lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, registrasi Pemegang Saham
   akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yakni pukul 13.30
   WIB.




                             Jakarta, 14 April 2026

                         PT Wijaya Karya Beton Tbk

                                    Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.49 MB
Published14 Apr 2026
Pages4
Characters8,982
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk p.1 ×17
linked person Dwi Gawan Islandhi H.B. p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Milik Negara p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result