Back to announcement
20260414_WTON_Pemanggilan RUPS_32070692_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted WTONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2025
PT WIJAYA KARYA BETON Tbk
Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang
Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, tanggal : Rabu, 13 Mei 2026
Waktu : 14.00 WIB s.d. selesai
Tempat : Gedung WIKA Tower 2 Lantai 17
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 9-10, Jakarta 13340
Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2025, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 sekaligus Pemberian
Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2025;
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
3. Penetapan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2026, serta
Remunerasi atas Kinerja Tahun Buku 2025 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
6. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun
2026-2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2027 beserta
perubahannya dari RUPS kepada pihak yang ditunjuk RUPS;
7. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
Dengan penjelasan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Mata Acara 1
Berdasarkan Pasal 12 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 dan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), bahwa
persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
Page 2
2. Mata Acara 2 Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf b dan Pasal 25 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT, yang pada intinya bahwa penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan oleh RUPS. 3. Mata Acara 3 Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf c dan Pasal 12 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, bahwa penunjukan dan pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan oleh RUPS Perseroan dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris. 4. Mata Acara 4 Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat 11 dan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat 1 dan Pasal 113 UUPT, bahwa besaran gaji/ honorarium dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS. 5. Mata Acara 5 Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2025 pada kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, serta termasuk perubahan-perubahan lain yang diperlukan dalam rangka standardisasi Anggaran Dasar WIKA Grup sebagaimana usulan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas dalam Surat Nomor SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal 06 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk. 6. Mata Acara 6 Berdasarkan surat Pemegang Saham Mayoritas Nomor SE.01.00/A.DIR.00112/2026 tanggal 06 April 2026 perihal Usulan Penyesuaian dan Tambahan Mata Acara pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 PT Wijaya Karya Beton Tbk juncto ketentuan Pasal 15G Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), yang intinya untuk Rencana Kerja Tahunan Perseroan (“RKAP”) disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan dengan terlebih dahulu ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan kepada RUPS dan untuk Rencana Jangka Panjang Perseroan (“RJPP”) yang telah ditandatangani bersama Direksi dengan Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. 7. Mata Acara 7 Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, Bapak Dwi Gawan Islandhi H.B. yang menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan telah meninggal dunia, sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Komisaris Independen Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 20 ayat
Page 3
(7) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3 dan Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, diatur bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali untuk 1
(satu) periode berikutnya.
Catatan:
1. Perseroan tidak menyampaikan undangan secara terpisah kepada para Pemegang
Saham, mengingat Pemanggilan Rapat ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal 14 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 17 dan Pasal 52 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Dengan
demikian, Pemanggilan Rapat ini berlaku sebagai undangan resmi bagi Para Pemegang
Saham Perseroan. Pemanggilan Rapat ini dapat diakses melalui aplikasi eASY.KSEI,
situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan
dan/atau pemilik saham Perseroan dalam sub rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 13 April 2026.
3. Bahan-bahan Rapat tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan sampai
dengan tanggal Rapat dan dapat diakses melalui situs web Perseroan www.wika-
beton.co.id.
4. Para Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat yang sahamnya
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dapat hadir secara fisik atau memberikan
kuasa kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh Perseroan yakni petugas dari Biro
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Datindo Entrycom, melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https.//akses.ksei.co.id
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, tanggal 12 Mei
2026 pukul 12.00 WIB. Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut
terkait eASY.KSEI dapat diakses pada Aplikasi eASY.KSEI.
5. Dalam hal Pemegang Saham belum dapat mengakses eASY.KSEI maka Pemegang
Saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
www.wika-beton.co.id dan mengirimkan salinan/scan surat kuasa yang telah
ditandatangani di atas meterai tersebut melalui email ke DM@datindo.com serta
mengirimkan asli surat kuasa ke alamat PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28
Lt. 2 Jakarta 10120 paling lambat tanggal 8 Mei 2026.
6. Bilamana Para Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri Rapat wajib
menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya. Bagi
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar menyerahkan fotokopi Anggaran
Dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan Pengurus terakhir kepada
Petugas Rapat sebelum memasuki Ruang Rapat.
Page 4
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-
kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai, registrasi Pemegang Saham
akan ditutup 30 (tiga puluh) menit sebelum penyelenggaraan Rapat yakni pukul 13.30
WIB.
Jakarta, 14 April 2026
PT Wijaya Karya Beton Tbk
Direksi
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.