Back to announcement
20240122_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31570550_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed JECCSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PT JEMBO CABLE COMPANY TBK
(“PERSEROAN”)
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagai
berikut:
A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
Hari/tanggal : Kamis, 18 Januari 2024
Waktu : 10:36 WIB s/d 10:47 WIB
Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran
Office Tower B Lantai 6 Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran,
Jakarta Pusat 10610
Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Yang Hadir pada saat Rapat :
Dewan Komisaris Perseroan :
Presiden Komisaris : Santoso
Komisaris : Nany Ang Santoso (di dalam KTP tertulis NANYANG)
Komisaris : Tommy Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA
Direksi Perseroan:
Presiden Direktur : Mary Ang Santoso
Direktur : Antonius Benady
Direktur : Jimmy Wijaya Joeng
Direktur : Ignatius Nugraha Widiyanta
Direktur : Bambang Pramadi Pramusinto
C. Mata Acara Rapat RUPSLB dan Penjelasannya:
1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 30 ayat 5 tentang Rencana Kerja, Tahun
Buku dan Laporan Tahunan.
1
Page 2
Penjelasan:
1. Mata Acara Pertama Rapat dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Dewan
Komisaris Perseroan;
2. Mata Acara Kedua Rapat dilaksanakan terkait dengan rencana Perseroan untuk
melakukan perubahan terhadap tata cara pengumuman Laporan Tahuanan Perseroan.
D. Kuorum Rapat :
- Untuk Mata Acara Pertama Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 4.a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 41
ayat 1.a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan
bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
- Untuk Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa
Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan.
- Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 119.154.942 saham
atau mewakili 78,80 % dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan
hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
dan oleh karenanya Rapat adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan
dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata
Acara Rapat tersebut.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan
dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau
Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
F. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
Dan/Atau Pendapat
- Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat
dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat;
- Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
akan dijawab.
2
Page 3
G. Keputusan Rapat
I. Mata Acara Pertama :
Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 100% dari seluruh
suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.
Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
1. ”Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Nyonya NANY ANG
SANTOSO (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis NANYANG) selaku
Komisaris Perseroan, berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 10
November 2023 dan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya terhadap
Perseroan”;
2. ”Menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak
tanggal ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang
sedang menjabat menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris Perseroan :
Presiden Komisaris : Santoso
Komisaris : Tommy Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA
3. “Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta Notaris
dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan
untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk
memberitahukan kepada pihak yang berwenang atas perubahan tersebut.”
II. Mata Acara Kedua :
- Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
pertanyaan dan/atau tanggapan.
- Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 100%
dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.
- Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
3
Page 4
“Menyetujui perubahan Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar Perseroan tentang
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, sehingga untuk
selanjutnya Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar Perseroan menjadi berbunyi
sebagai berikut :
------ = RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN = -----
--------------------------------------------- = Pasal 30 = ----------------------------------------
5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Tahunan berupa Neraca dan
Laporan Laba Rugi Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik
dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, palimg
lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
- Bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling
lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.”
Tangerang, 19 Januari 2024
PT Jembo Cable Company Tbk
Direksi
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 18 Jan 2024 · 10:36–10:47 |
| Present | 119,154,942 (78.80%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AKT
p.1 ×2
unresolved
person
NANY ANG SANTOSO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
624 ms
12 Sep 2026 21:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-18',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '78.80',
'shares_present': '119154942',
'shares_total_voting': '151200000',
'time_end': '10:47:00',
'time_start': '10:36:00'}