Skip to content
Back to announcement

20240122_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31570550_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                          PT JEMBO CABLE COMPANY TBK
                                 (“PERSEROAN”)


                            RINGKASAN RISALAH
                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa
Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), sebagai
berikut:

A. Hari/Tanggal, Waktu, dan Tempat
   Hari/tanggal     : Kamis, 18 Januari 2024
   Waktu            : 10:36 WIB s/d 10:47 WIB
   Bertempat di     : Mega Glodok Kemayoran
                       Office Tower B Lantai 6 Jl. Angkasa Kav. B-6 Kemayoran,
                       Jakarta Pusat 10610

   Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
   Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.


B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Yang Hadir pada saat Rapat :

   Dewan Komisaris Perseroan :
   Presiden Komisaris    : Santoso
   Komisaris             : Nany Ang Santoso (di dalam KTP tertulis NANYANG)
   Komisaris             : Tommy Wijaya
   Komisaris Independen  : Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA

   Direksi Perseroan:
   Presiden Direktur      : Mary Ang Santoso
   Direktur               : Antonius Benady
   Direktur               : Jimmy Wijaya Joeng
   Direktur               : Ignatius Nugraha Widiyanta
   Direktur               : Bambang Pramadi Pramusinto

C. Mata Acara Rapat RUPSLB dan Penjelasannya:

   1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan;
   2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 30 ayat 5 tentang Rencana Kerja, Tahun
      Buku dan Laporan Tahunan.

                                                                                     1
Page 2
   Penjelasan:
   1. Mata Acara Pertama Rapat dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggota Dewan
      Komisaris Perseroan;
   2. Mata Acara Kedua Rapat dilaksanakan terkait dengan rencana Perseroan untuk
      melakukan perubahan terhadap tata cara pengumuman Laporan Tahuanan Perseroan.

D. Kuorum Rapat :

    - Untuk Mata Acara Pertama Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 4.a Anggaran Dasar
      Perseroan juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 41
      ayat 1.a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan
      bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per
      dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
      dikeluarkan Perseroan.
    - Untuk Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a Anggaran Dasar
      Perseroan juncto Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa
      Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
      bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
      Perseroan.
    - Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 119.154.942 saham
      atau mewakili 78,80 % dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan
      hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat,
      dan oleh karenanya Rapat adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan
      dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata
      Acara Rapat tersebut.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan

   Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan
   dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau
   Kuasanya yang tidak setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

F. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan Pertanyaan
   Dan/Atau Pendapat

    - Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat
      dan/atau mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat;
    - Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat
      tidak berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak
      akan dijawab.


                                                                                              2
Page 3
G. Keputusan Rapat

   I. Mata Acara Pertama :

      Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
       maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
       pertanyaan dan/atau tanggapan.
      Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik
       melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 100% dari seluruh
       suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.
      Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :
       1. ”Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Nyonya NANY ANG
           SANTOSO (dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis NANYANG) selaku
           Komisaris Perseroan, berdasarkan surat pengunduran diri tertanggal 10
           November 2023 dan berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
           disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya terhadap
           Perseroan”;

        2.   ”Menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak
             tanggal ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang
             sedang menjabat menjadi sebagai berikut :

             Dewan Komisaris Perseroan :
             Presiden Komisaris   : Santoso
             Komisaris            : Tommy Wijaya
             Komisaris Independen : Drs. Agus Kristiyono, AKT, MBA

        3.   “Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak
             substitusi untuk menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta Notaris
             dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta,
             dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan
             untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan termasuk
             memberitahukan kepada pihak yang berwenang atas perubahan tersebut.”


   II. Mata Acara Kedua :

      - Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik
        maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan
        pertanyaan dan/atau tanggapan.
      - Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara
        elektronik melalui sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 100%
        dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.
      - Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :


                                                                                         3
Page 4
“Menyetujui perubahan Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar Perseroan tentang
Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan, sehingga untuk
selanjutnya Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar Perseroan menjadi berbunyi
sebagai berikut :

------ = RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN = -----

--------------------------------------------- = Pasal 30 = ----------------------------------------

5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Tahunan berupa Neraca dan
   Laporan Laba Rugi Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik
   dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia, palimg
   lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
   - Bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling
     lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman.”



                        Tangerang, 19 Januari 2024
                       PT Jembo Cable Company Tbk
                                 Direksi




                                                                                                  4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published22 Jan 2024
Pages4
Characters7,944
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held18 Jan 2024 · 10:36–10:47
Present119,154,942 (78.80%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY TBK p.1 ×5
linked person Tommy Wijaya p.1 ×2
linked person Drs. Agus Kristiyono · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person Bambang Pramadi p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person AKT p.1 ×2
unresolved person NANY ANG SANTOSO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 624 ms 12 Sep 2026 21:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '78.80',
 'shares_present': '119154942',
 'shares_total_voting': '151200000',
 'time_end': '10:47:00',
 'time_start': '10:36:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result