Skip to content
Back to announcement

20240122_JECC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31570550_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review JECC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.916
Pratiwi Handayani, S.H.
NOTARIS JAKARTA

Jakarta, 19 Januari 2024
Nomor : 7/5/1/2024

Kepada Yth.

Direktur Lembaga Profesi dan Penunjang Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo

Departemen Keuangan RI

Jl. Lapangan Banteng Timur No 2-4

Jakarta 10710

U.p. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk

Dengan hormat,
Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

(“RUPSLB”) PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (“Perseroan”),
yang telah diselenggarakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 18 Januari 2024

Pukul : 10.36 WIB s/d 10.47 WIB

Bertempat di : Mega Glodok Kemayoran
Office Tower B Lantai 6

Jl. Angkasa Kav. B-6
Kemayoran, Jakarta Pusat 10610

Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan
@ASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN YANG HADIR :

DEWAN KOMISARIS :
-Presiden Komisaris : SANTOSO
-Komisaris 1. NANY ANG SANTOSO
(dalam KTP tertulis NANYANG)
-Komisaris : TOMMY WIJAYA
-Komisaris Independen : Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA
DIREKSI :
-Presiden Direktur 1 MARY ANG SANTOSO
-Direktur : Drs. ANTONIUS BENADY
-Direktur 1 JIMMY WIJAYA JOENG
-Direktur : IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA

-Direktur :. BAMBANG PRAMADI PRAMUSINTO
Page 2 OCR 0.953
MATA ACARA RAPAT:

1. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan,

2. Perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 30 ayat 5 tentang Rencana Kerja, Tahun B

Laporan Tahunan,

Penjelasan :

1. Mata Acara Pertama Rapat dilaksanakan terkait dengan pengunduran diri anggotixs
Komisaris Perseroan.

2. Mata Acara Kedua Rapat dilaksanakan terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan
perubahan terhadap tata cara pengumuman Laporan Tahunan Perseroan.

KUORUM RAPAT:

-Untuk Mata Acara Pertama Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 4.a anggaran dasar Perseroan
juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 41 ayat I.a Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah
apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

-Untuk Mata Acara Kedua Rapat berlaku ketentuan Pasal 21 ayat 5.a anggaran dasar Perseroan juncto
Pasal 88 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas juncto Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri
dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

-Bahwa dalam Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh sebanyak 119.154.942 saham atau
mewakili 78,80 Yo dari 151.200.000 saham, yang merupakan jumlah saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, dan oleh karenanya Rapat
adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah
dan mengikat sehubungan dengan seluruh Mata Acara Rapat tersebut.

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN :

Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat, maka mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan
dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak
setuju, maka keputusan akan diambil dengan cara pemungutan suara.

TATA CARA PENGGUNAAN HAK PEMEGANG SAHAM UNTUK MENGAJUKAN

PERTANYAAN DAN/ATAU PENDAPAT :

— Pemegang saham atau kuasanya mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau
mengajukan pertanyaan sesuai dengan mata acara rapat.

— Pimpinan Rapat berhak menetapkan/menolak pertanyaan yang menurut Pimpinan Rapat tidak
berhubungan langsung dengan mata acara rapat yang sedang dibicarakan (tidak akan dijawab).

KEPUTUSAN RAPAT :

Mata Acara Pertama :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun
secara elektronik melalui sistem edASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 10096 dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Pertama Rapat.

— Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Nyonya NANY ANG SANTOSO (dalam
Kartu Tanda Penduduk tertulis NANYANG) selaku Komisaris Perseroan, berdasarkan
surat pengunduran diri tertanggal 10 November 2023 dan berlaku efektif terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini, disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya
terhadap Perseroan,
Page 3 OCR 0.888
2. Menyetujui susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat untuk sisa masa jabatan Dewan Komisaris yang sedang menjabat menjadi sebagai

berikut :

DEWAN KOMISARIS :

Presiden Komisaris : Tuan SANTOSO,
Komisaris : Tuan TOMMY WIJAYA:

Komisaris Independen : Tuan Drs. AGUS KRISTIYONO, AKT, MBA

3. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan keputusan tersebut dalam suatu akta Notaris dan untuk itu dikuasakan
menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan
segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang
dikecualikan termasuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang atas perubahan
tersebut.

Mata Acara Kedua :

— Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun
secara elektronik melalui sistem ed ASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau
tanggapan.

— Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui
sistem eASY.KSEI adalah sebesar 119.154.942 saham atau 100Y6 dari seluruh suara yang
dikeluarkan secara sah untuk Mata Acara Kedua Rapat.

— Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan sebagai berikut :

Menyetujui perubahan Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar Perseroan tentang Rencana Kerja, Tahun
Buku dan Laporan Tahunan, sehingga untuk selanjutnya Pasal 30 ayat 5 anggaran dasar
Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut :
mannanannan 5 RENCANA KERJA, TAHUN BUKU DAN LAPORAN TAHUNAN - ------------------n—-
LL Naa Naa aa Naa NN Naa Naa Nan ana naa nannnnan 5 Pasal 30 & »ennnnnnnnnnnnn2nnnnnnnnn anu nan uu nan unuanunuunuununnan
5. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Tahunan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi
Perseroan yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik dalam situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia, palimg lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan
RUPS.
-Bukti pengumuman tersebut wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah tanggal pengumuman.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT JEMBO CABLE COMPANY Tbk tanggal 18 Januari 2024 Nomor 05, dibuat oleh saya, Notaris.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Perseroan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Gedung Jaya Lt. 2, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Jakarta 10340
Telp : (021) 31908335

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.97 MB
Published22 Jan 2024
Pages3
Characters7,241
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org JEMBO CABLE COMPANY Tbk p.1 ×8
linked person TOMMY WIJAYA · Komisaris p.1 ×3
linked person Drs. AGUS KRISTIYONO · Komisaris Independen p.1 ×4
linked person BAMBANG PRAMADI p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person SANTOSO · Presiden Komisaris p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Pratiwi Handayani p.1
unresolved org Departemen Keuangan RI p.1
unresolved person AKT p.1 ×2
unresolved person Drs. ANTONIUS BENADY · Direktur p.1
unresolved person IGNATIUS NUGRAHA WIDIYANTA · Direktur p.1
unresolved person NANY ANG SANTOSO p.2
unresolved person H. Thamrin p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 124 ms 13 Sep 2026 17:10

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-18',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '10:47:00',
 'time_start': '10:36:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result