Back to announcement
20260414_MPPA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070438_lamp1.pdf
Other Text extracted MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII
(“PMHMETD VIII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI PMHMETD VIII INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
INFORMASI PMHMETD VIII INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI PMHMETD VIII INI.
PT Matahari Putra Prima Tbk
Kegiatan Usaha:
Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket,
hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-
obatan), alat kesehatan.
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Pusat Operasional:
Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26 Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
Petojo Utara, Gambir Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Jakarta Pusat, 10130 Tangerang 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 6343463 Telepon: +62 21 50813000
Faksimili: +62 21 6343854 Faksimili: +62 21 80615757
website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERELBIH DAHULU VIII
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus satu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp50 (lima puluh
Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan
Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat
diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 19 Juni 2026 dan 22 Juni 2026
sampai dengan 25 Juni 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 19 Juni 2026. Tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD adalah tanggal 25 Juni 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih
besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana
untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 1 April 2026, PT Multipolar
Tbk (“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus
delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal DPS
yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima)
saham atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 36 tanggal 10 April 2026 yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.
Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku
Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI
DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR
RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VIII PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI
DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR
RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VIII PROSPEKTUS.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI
KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 64,92%.
PMHMETD VIII INI MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG TELAH
DIADAKAN PADA TANGGAL 19 APRIL 2023 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK
DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD
SESUAI DENGAN JADWAL DALAM INFORMASI PMHMETD VIII INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD VIII
DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA
Informasi PMHMETD VIII ini diterbitkan di Jakarta tanggal 10 April 2026
1
Page 2
INDIKASI JADWAL
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 30 Maret 2026
Indikasi Jadwal Efektif 4 Juni 2026
Indikasi Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 12 Juni 2026
- Pasar Tunai 17 Juni 2026
Indikasi Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
- Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Juni 2026
- Pasar Tunai 18 Juni 2026
Indikasi Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD 17 Juni 2026
Indikasi Tanggal Distribusi HMETD 18 Juni 2026
Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia 19 Juni 2026
Periode Perdagangan HMETD 19 Juni 2026 dan 22-25 Juni 2026
Periode Pelaksanaan HMETD 19 Juni 2026 dan 22-25 Juni 2026
Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD 23-26 Juni 2026 dan 29 Juni 2026
Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 29 Juni 2026
Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 30 Juni 2026
Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga 1 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan 2 Juli 2026
PMHMETD VIII
A. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal 10 April 2026, yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026; dan (ii) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758
tanggal 10 April 2026, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
10 April 2026 dan DPS per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”),
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
@ Rp50 per saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
PT Multipolar Tbk (“MLPL”) 6.500.845.870 325.042.293.500 50,14
US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP (“CFEF”) 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86
Masyarakat* 5.316.931.389 265.846.569.450 41,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 12.966.640.084 648.332.004.200 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
B. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara keseluruhan menjadi saham
oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah
PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Jumlah Nominal @ Jumlah Nominal @
Keterangan
Jumlah Saham Rp50 per saham (%) Jumlah Saham Rp50 per saham (%)
(Rp) (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,14 18.533.113.225 926.655.661.250 50,14
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86 3.275.266.825 163.763.341.250 8,86
Masyarakat* 5.316.931.389 265.846.569.450 41,00 15.157.918.435 757.895.921.750 41,00
Modal Ditempatkan dan Disetor
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00 36.966.298.485 1.848.314.924.250 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 37.033.359.916 1.851.667.995.800 13.033.701.515 651.685.075.750
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham
kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu
enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai
berikut:
2
Page 3
Sebelum PMHMETD VIII Setelah PMHMETD VIII
Keterangan Jumlah Nominal @ Rp50 Jumlah Nominal @
Jumlah Saham (%) Jumlah Saham (%)
per saham (Rp) Rp50 per saham (Rp)
Modal dasar 50.000.000.000 2.500.000.000.000 50.000.000.000 2.500.000.000.000
Pemegang Saham
MLPL 6.500.845.870 325.042.293.500 50,14 26.100.845.870 1.305.042.293.500 80,14
CFEF 1.148.862.825 57.443.141.250 8,86 1.148.862.825 57.443.141.250 3,53
Masyarakat* 5.316.931.389 265.846.569.450 41,00 5.316.931.389 265.846.569.450 16,33
Modal Ditempatkan dan 100,00
12.966.640.084 648.332.004.200 100,00 32.566.640.084 1.628.332.004.200
Disetor Penuh
Jumlah Saham Dalam
37.033.359.916 1.851.667.995.800 17.433.359.916 871.667.995.800
Portepel
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi sahamnya, maka proporsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
persen).
Sampai dengan saat Informasi PMHMETD VIII ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.
C. KETERANGAN TENTANG HMETD
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:
1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD
Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 114 (seratus empat
belas) Saham Lama berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang memiliki saham kurang dari 114 (seratus
empat belas) saham tetap mendapatkan HMETD yang disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham
Perseroan dibagi dengan rasio HMETD tersebut.
2. Pemegang HMETD yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026
sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) terakhir yang namanya
tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.
3. Pengalihan dan Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 19
Juni 2026 dan 22 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD
hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengalihkan HMETD yang dimilikinya dengan
melakukan transaksi jual beli antara pemegang HMETD dengan pembeli HMETD melalui BAE, dan dapat dibuktikan dengan
dokumen sebagai berikut:
- Akta Jual Beli;
- Fotokopi bukti jati diri penjual dan pembeli; dan
- SBHMETD asli yang telah diisi dan ditandatangani penjual pada pernyataan penjualan HMETD dan pembeli pada
permohonan registrasi.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
3
Page 4
4. Bentuk dari SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang
dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah
pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Terdapat dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, jumlah saham
yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom endorsemen dan keterangan
lain yang diperlukan.
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya sebagaimana
tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 19 Juni 2026 dan 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026.
SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.
6. Nilai Teoretis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.
Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
- Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD = Rp a
- Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII = Rp b
- Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII =A
- Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII =B
- Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VIII = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah = Rp c – Rp a
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. SBHMETD
hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada
pemegang saham yang berhak, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan
mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.
9. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul
dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
4
Page 5
D. KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah
No. Bulan Volume Perdagangan (lembar)
(Rp) (Rp)
1. April 2025 58 50 292.470.000
2. Mei 2025 56 50 365.050.000
3. Juni 2025 53 50 533.090.000
4. Juli 2025 67 50 1.480.000.000
5. Agustus 2025 90 58 4.390.000.000
6. September 2025 93 64 4.870.000.000
7. Oktober 2025 87 60 2.290.000.000
8. November 2025 68 58 2.100.000.000
9. Desember 2025 68 58 1.270.000.000
10. Januari 2026 72 50 5.670.000.000
11. Februari 2026 63 50 2.260.000.000
12. Maret 2026 53 38 457.430.000
Sumber: Bloomberg (2026)
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham Perseroan di BEI untuk
alasan apapun.
E. PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya
23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat
ratus satu) saham atau sebesar 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD VIII ini.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan dari instansi tertentu
(regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak
tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG
DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VIII INI, KECUALI SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VIII
Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD VIII, akan
digunakan untuk:
1. Sekitar 65,35% akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut
(“Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan”):
a. Sekitar 45,06% untuk pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288,
Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 16.138 m2 yang
dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Citra Cito Perkasa (“CCP”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan
pembelian dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta mendukung
ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
terintegrasi.
Nilai transaksi : Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan CCP telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan
laporan No.00039/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
yaitu sebesar Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar
delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah) serta telah
mempertimbangkan pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan CCP telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan : Bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan sebagai lokasi usaha
bangunan setelah dibeli ritel terintegrasi multi-format milik Perseroan yang mencakup, namun tidak
terbatas pada, Hypermart, Hyfresh, Foodmart Fresh dan Foodmart Primo,
5
Page 6
Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan yang
merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan. Pengembangan
tersebut juga untuk mendukung keberadaan tenant pelengkap, termasuk
tenant makanan dan minuman, tenant pendukung lainnya, serta integrasi
layanan Omni-channel, guna menghadirkan pengalaman belanja yang lebih
lengkap bagi konsumen.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan CCP.
Keterangan Lain : Saat ini bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
perkara, gugatan dan sengketa atas bangunan tersebut.*
*Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang diterbitkan
oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, bangunan tersebut telah dilepaskan dari jaminan untuk
PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk serta saat ini sedang dalam proses
roya.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
b. Sekitar 17,24% untuk pembelian tanah seluas 6.704 m2 dan bangunan dengan luas 15.848 m2 yang berlokasi di Jalan
Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh
pihak afiliasi yaitu PT Panca Megah Utama (“PMU”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Nilai transaksi : Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
di luar PPN.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan PMU telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
berdasarkan laporan No.00042/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
Februari 2026 yaitu sebesar Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh
miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) serta telah
mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan PMU telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan akan digunakan untuk
dan bangunan setelah dibeli pengembangan kegiatan usaha ritel Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada format bisnis Perseroan seperti Hypermart, Hyfresh, Foodmart
Fresh dan Foodmart Primo, Boston, dan FMX, serta brand milik dan/atau
yang dikelola oleh Perusahaan Anak Perseroan, beserta tenant pelengkap
serta integrasi layanan Omni-channel, dalam rangka mendukung
pengembangan ekosistem ritel Perseroan yang terintegrasi.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
secara berkelanjutan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PMU.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.*
*Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang
diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah
dilepaskan dari jaminan untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk
serta saat ini sedang dalam proses roya.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
6
Page 7
c. Sekitar 15,64% untuk pembelian tanah seluas 8.001 m2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m2 yang berlokasi di
Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki
oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari (“SAL”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
: Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.
Nilai transaksi
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
berdasarkan laporan No.00043/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
Februari 2026 yaitu sebesar Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat
miliar tujuh ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah) serta telah
mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah dan bangunan tersebut direncanakan akan digunakan untuk
dan bangunan setelah dibeli pengembangan kegiatan usaha ritel Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada format bisnis Perseroan seperti Hypermart, Hyfresh,
Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, Boston, dan FMX, serta brand milik
dan/atau yang dikelola oleh Perusahaan Anak Perseroan, beserta tenant
pelengkap seperti makanan dan minuman serta tenant pendukung lainnya.
Selain itu, sebagian area bangunan juga direncanakan untuk dimanfaatkan
sebagai pusat pelatihan (training center) guna mendukung pengembangan
kompetensi sumber daya manusia Perseroan, serta fasilitas pendukung
operasional dan pengembangan layanan Omni-channel, dalam rangka
memperkuat ekosistem ritel Perseroan secara keseluruhan.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan
ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan ruang
usaha, serta memperkuat kapabilitas operasional dan pengembangan
sumber daya manusia Perseroan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAL.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
d. Sekitar 8,72% untuk pembelian tanah seluas 1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m2 yang berlokasi di Jalan
Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Nusa Malioboro Indah (“NMI”) dengan rincian sebagai
berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
Nilai transaksi : Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan NMI telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
berdasarkan laporan No.00041/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
Februari 2026 yaitu sebesar Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar
empat ratus empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah) serta telah
mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan NMI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
dan bangunan setelah dibeli yang menonjolkan karakter kawasan Malioboro, serta dimanfaatkan sebagai
showcase konsep Bread & Butter dan Mother Store untuk pengembangan
7
Page 8
serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengatur desain ruang
usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
konsumen.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan
ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan ruang
usaha, serta memperkuat kapabilitas operasional dan pengembangan
sumber daya manusia Perseroan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan NMI.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.*
*Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang
diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah
dilepaskan dari jaminan untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk
serta saat ini sedang dalam proses roya.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
e. Sekitar 6,99% untuk pembelian tanah seluas 38.169 m2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan
Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Balaraja Sentosa (“BS”) dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah tersebut merupakan bagian dari langkah strategis
pembelian Perseroan untuk mendukung pengembangan usaha. Lokasinya yang
berdekatan dengan sentra distribusi Perseroan dinilai dapat mendukung
efisiensi operasional serta optimalisasi jaringan distribusi.
Nilai transaksi : Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
PPN.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan BS telah mempertimbangkan nilai
transaksi pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan
laporan No.00040/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
yaitu sebesar Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus empat
puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah) serta telah mempertimbangkan
pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan BS telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Tanah tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan solusi
setelah dibeli rantai pasok jangka panjang (long-term supply chain solution), guna
memperkuat kapasitas dan efisiensi jaringan distribusi Perseroan.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan efisiensi
jaringan distribusi Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam
mendukung pengembangan solusi rantai pasok Perseroan secara
berkelanjutan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian tanah direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan BS.
Keterangan Lain : Saat ini tanah tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
perkara, gugatan dan sengketa atas tanah tersebut.*
*Berdasarkan Surat No. 06807 tanggal 26 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank
KB Indonesia Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah dilepaskan dari jaminan untuk
PT Bank KB Indonesia Tbk serta saat ini sedang dalam proses roya.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
f. Sekitar 6,35% untuk pembelian tanah seluas 2.056 m2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m2 yang berlokasi di Jalan
Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki
oleh pihak afiliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:
Alasan dan pertimbangan : Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
pembelian Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
8
Page 9
mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
ekosistem ritel yang terintegrasi.
: Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
Nilai transaksi
luar PPN.
Metode penentuan nilai : Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
transaksi nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
berdasarkan laporan No.00043/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
Februari 2026 yaitu sebesar Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar sembilan
ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) serta telah
mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.
Tahapan perkembangan status : Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
transaksi Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.
Peruntukan penggunaan tanah : Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
dan bangunan setelah dibeli yang menonjolkan karakter kawasan Bogor, serta dimanfaatkan sebagai
showcase konsep Bread & Butter dan Mother Store untuk pengembangan
serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengaturan desain ruang
usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
konsumen.
Keuntungan Perseroan : Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi
format ritel Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam optimalisasi
pemanfaatan ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan bisnis
Perseroan ke depan.
Waktu Pelaksanaan : Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAL.
Keterangan Lain : Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.
Sifat hubungan afiliasi : Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.
2. Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (Operational Expenditure) dalam rangka mendukung pertumbuhan modal
kerja serta pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan antara lain termasuk peningkatan kualitas persediaan melalui
pembelian barang dagangan dari para pemasok. Penggunaan dana sebagai modal kerja tersebut dapat dilakukan oleh
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sesuai dengan kebutuhan operasional serta prioritas penggunaan dana yang
ditetapkan oleh Perseroan. (“Rencana Penggunaan Modal Kerja”):
Apabila dana hasil PMHMETD VIII tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas, Perseroan akan mencari
sumber pembiayaan lainnya, antara lain kas internal Perseroan.
Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i) Rencana Pembelian Tanah dan
Bangunan dan (ii) Rencana Penggunaan Modal Kerja disebut “Rencana Penggunaan Dana”.
Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan
publik No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026, jumlah aset Perseroan adalah sebesar
Rp3.592.857.000.000 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Rupiah). Masing-masing
Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan tidak memenuhi batasan nilai material sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3)
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/2020”), dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembelian bangunan di Mall City of Tomorrow Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh CCP memiliki nilai rencana transaksi sebesar 9,78%
(sembilan koma tujuh delapan persen) dari jumlah aset Perseroan.
2. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,
Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PMU memiliki nilai rencana transaksi sebesar 3,74% (tiga koma tujuh empat persen)
dari jumlah aset Perseroan.
3. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor,
Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh SAL memiliki nilai rencana transaksi sebesar 3,40% (tiga koma empat nol persen)
dari jumlah aset Perseroan.
4. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh NMI memiliki nilai rencana transaksi sebesar 1,89%
(satu koma delapan sembilan persen) dari jumlah aset Perseroan.
5. Pembelian tanah di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jl. Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat,
Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh BS memiliki nilai rencana transaksi sebesar
1,52% (satu koma lima dua persen) dari jumlah aset Perseroan.
9
Page 10
6. Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh SAL memiliki nilai rencana transaksi sebesar 1,38% (satu koma tiga delapan
persen) dari jumlah aset Perseroan.
Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah aset Perseroan, sehingga masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan juga bukan merupakan suatu rangkaian transaksi untuk tujuan atau
kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, sehingga setiap Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan
berdiri sendiri dan bukan merupakan transaksi yang saling bergantung.
Pada saat Informasi PMHMETD VIII diterbitkan, Perseroan dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan BS memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan suatu transaksi afiliasi,
namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau Pemegang Saham Utama yang
dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat; dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling
lambat 2 hari kerja setelah transaksi dilakukan.
Apabila Rencana Penggunaan Modal Kerja merupakan suatu transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan
pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD VIII ini. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni 2026 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD VIII
ini kepada OJK, BEI dan masyarakat dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD VIII; dan (b) mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sampai dengan seluruh
dana hasil PMHMETD VIII telah direalisasikan.
Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib:
(a) memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan melakukan keterbukaan informasi kepada
masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi yang
menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan
yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan
Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD VIII; atau
(b) melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil
PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda
dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari
total dana hasil PMHMETD VIII.
Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui
keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Apabila terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil PMHMETD VIII atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami
fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai
rekening penampungan dana hasil PMHMETD VIII. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD VIII tersebut.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan
atas laporan keuangan.
10
Page 11
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Data-data keuangan penting
tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian
Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dengan opini tanpa modifikasian dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret
2025 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Aset
Aset Lancar
Kas dan bank 248.971 255.485
Piutang usaha
Pihak ketiga 35.011 27.003
Pihak berelasi 1.324 195
Piutang lain-lain 293.499 254.700
Persediaan 1.413.636 1.209.523
Pajak dibayar di muka 21.771 18.881
Biaya dibayar di muka 58.157 54.073
Aset lancar lainnya 12.362 11.972
Jumlah Aset Lancar 2.084.731 1.831.832
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 8.955 9.170
Aset tetap 389.024 418.903
Jaminan sewa 123.394 142.546
Aset hak-guna 654.970 770.132
Aset takberwujud 5.017 -
Aset pajak tangguhan 296.897 350.502
Aset tidak lancar lainnya 29.869 37.178
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.508.126 1.728.431
Jumlah Aset 3.592.857 3.560.263
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek 550.000 355.000
Utang usaha 1.303.238 1.152.393
Beban akrual 244.847 281.800
Utang pajak 27.198 28.844
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 83.611 90.787
Liabilitas sewa jangka pendek 177.641 243.996
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 158.106 152.067
Liabilitas jangka pendek lainnya 32.533 43.053
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 2.577.174 2.347.940
Liabilitas Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang 245.000 245.000
Liabilitas sewa jangka panjang 584.849 643.144
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 180.751 166.871
Liabilitas pajak tangguhan 31 -
Liabilitas jangka panjang lainnya 7.295 7.046
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.017.926 1.062.061
Jumlah Liabilitas 3.595.100 3.410.001
Ekuitas
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
648.332 648.332
– 12.966.640.084 saham
Tambahan modal disetor – neto 2.266.631 2.266.631
Komponen Ekuitas Lainnya 14 14
Saldo defisit
Telah ditentukan penggunaannya 36.000 36.000
Belum ditentukan penggunannya (2.955.133) (2.800.719)
Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
(4.156) 150.258
Induk
11
Page 12
Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2025 2024
Kepentingan non-pengendali 1.913 4
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (2.243) 150.262
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.592.857 3.560.263
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Penjualan bersih 7.253.204 7.118.356
Beban pokok penjualan (5.985.963) (5.885.972)
Laba bruto 1.267.241 1.232.384
Beban penjualan (239.567) (220.428)
Beban umum dan administrasi (1.074.972) (1.080.233)
Pendapatan sewa 73.207 74.773
Lain-lain - neto 174 27.425
Laba usaha 26.083 33.921
Beban keuangan (124.487) (136.585)
Penghasilan keuangan 5.602 6.785
Rugi sebelum pajak (92.802) (95.879)
Beban pajak penghasilan (54.257) (17.967)
Beban pajak final (5.135) (4.266)
Rugi tahun berjalan (152.194) (118.112)
Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti (2.822) 11.838
Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial atas program imbalan
621 (2.604)
pasti
Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lainnya (2.201) 9.234
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan (154.395) (108.878)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (152.213) (118.107)
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5)
(152.194) (118.112)
Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (154.414) (108.873)
Kepentingan Non-Pengendali 19 (5)
(154.395) (108.878)
Rugi per Saham Dasar (12) (9)
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 7.244.066 7.118.147
Penerimaan kas dari pendapatan sewa 68.805 75.499
Penerimaan pengembalian pajak penghasilan 9.687 10.187
Pembayaran kas kepada pemasok (6.049.604) (5.761.393)
Pembayaran kepada karyawan (639.005) (596.324)
Pembayaran untuk beban penjualan (284.296) (227.687)
Pembayaran untuk beban sewa (160.008) (151.708)
Pembayaran pajak penghasilan (10.283) (9.638)
Pendapatan dan penerimaan lainnya 389.423 393.316
Beban lainnya (360.931) (399.076)
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi 207.854 451.323
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Aset tetap
Penjualan 8.274 8.236
Pembelian (41.760) (32.279)
Aset takberwujud
Pembelian (5.877) -
Aset keuangan lainnya
12
Page 13
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Pengurangan - 36
Penambahan (130) (451)
Penambahan uang muka dan jaminan sewa (2.472) (4.994)
Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa 8.548 8.440
Penambahan aset tidak lancar lainnya (46.647) (63.979)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (80.064) (84.991)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman bank 195.000 -
Penghasilan keuangan 5.602 6.843
Penambahan modal Perusahaan Anak dari pihak non-pengendali 1.890 -
Pembayaran pokok liabilitas sewa (212.918) (231.439)
Biaya keuangan (123.914) (136.571)
Pembayaran dividen kepada kepentingan non pengendali - (15)
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (134.340) (361.182)
Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank (6.550) 5.150
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 255.485 250.250
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank 36 85
Kas dan Bank Akhir Tahun 248.971 255.485
Rasio Keuangan Penting
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Penjualan bersih 1,89 2,94
Beban pokok penjualan 1,70 3,15
Laba bruto 2,83 1,96
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan 41,81 (58,27)
Jumlah Aset 0,92 (2,23)
Jumlah Liabilitas 5,43 0,82
Jumlah Ekuitas (101,49) (42,02)
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.602,81) 22,69
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 1,00 0,96
Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset (0,00) 0,04
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek 0,81 0,78
Interest Coverage Ratio 0,21 0,25
Debt Service Coverage Ratio 0,45 0,64
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan 17,47 17,31
Laba Usaha / Pendapatan 0,36 0,48
Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan (2,10) (1,66)
Laba Bruto / Jumlah Aset 35,27 34,61
Laba Usaha / Jumlah Aset 0,73 0,95
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset (4,24) (3,32)
Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (56.497,59) 820,16
Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas (1.162,86) 22,57
Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas 6.785,29 (78,60)
Rasio Terkait Industri
Perputaran Aset (x) 2,03 1,98
Perputaran Piutang Usaha (hari) 1,60 1,39
Perputaran Utang Usaha (hari) 74,87 63,84
Perputaran Persediaan (hari) 79,97 71,29
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”)
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)4) 2,291)
Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x) 0,811) 0,782)
EBITDA to interest (Min. 1,5x) 3,031) 3,201)
PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”)
13
Page 14
Tahun-tahun yang berakhir
Uraian pada tanggal 31 Desember
2025 2024
Net debt to equity ratio (Maks. 3x) (243,44)5) 2,291)
Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x) 0,811) 0,783)
EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x ) 3,031) 3,201)
Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. 11 (58)
tanggal 22 Maret 2021.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
24 Desember 2024.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant No.
COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
15 Desember 2025.
RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak beserta catatan atas laporan keuangan.
1. ANALISIS KEUANGAN
Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024
a. Penjualan Bersih
Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.253.204 juta,
meningkat Rp134.848 juta atau 1,89% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp7.118.356 juta. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh permintaan pelanggan yang relatif stabil sepanjang tahun,
yang didukung oleh berbagai inisiatif strategis Perseroan dalam memperkuat daya tarik gerai dan meningkatkan pengalaman
berbelanja pelanggan. Selain itu, Perseroan secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan
ketersediaan produk, meningkatkan kualitas penawaran barang dagangan, serta menjaga daya saing harga guna memenuhi
kebutuhan pelanggan di berbagai segmen pasar.
b. Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.985.963
juta, meningkat Rp99.991 juta atau 1,70% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp5.885.972 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.
c. Laba Bruto
Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.267.241 juta,
meningkat Rp34.857 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.232.384 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh perbaikan bauran penjualan serta peningkatan relevansi penawaran
produk terhadap kebutuhan pelanggan.
d. Beban Penjualan
Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp239.567 juta,
meningkat Rp19.139 juta atau 8,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp220.428 juta. Peningkatan tersebut terutama sejalan dengan pertumbuhan aktivitas penjualan Perseroan sepanjang tahun
2025, yang mendorong peningkatan berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, promosi, serta aktivitas
penjualan lainnya dalam rangka mendukung operasional dan mempertahankan daya tarik Perseroan di mata pelanggan.
e. Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.074.972 juta, menurun Rp5.261 juta atau 0,49% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sebesar Rp1.080.233 juta. Penurunan tersebut terutama mencerminkan upaya Perseroan dalam menjaga efisiensi
operasional secara berkelanjutan melalui pengelolaan biaya yang lebih optimal, sejalan dengan komitmen Perseroan untuk
meningkatkan efektivitas operasional serta memperkuat profitabilitas Perseroan di masa mendatang.
f. Pendapatan Sewa
Pendapatan sewa Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp73.207 juta,
menurun Rp1.566 juta atau 2,09% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
14
Page 15
Rp74.773 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pemanfaatan area promosi di
dalam gerai.
g. Lain-lain - Neto
Lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp174 juta, menurun
Rp27.251 juta atau 99,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.425
juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh perbedaan pengakuan laba dari penyesuaian atas akun aset hak guna
dan liabilitas sewa seiring dengan optimalisasi ruang gerai serta penataan kembali penggunaan area sewa Perseroan.
h. Laba Usaha
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp26.083 juta, menurun
Rp7.838 juta atau 23,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp33.921
juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
i. Beban Keuangan
Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp124.487 juta,
menurun Rp12.098 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp136.585 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo liabilitas sewa serta penurunan tingkat
suku bunga atas pinjaman bank, yang secara keseluruhan berdampak pada berkurangnya beban bunga yang ditanggung
oleh Perseroan selama tahun 2025.
j. Penghasilan Keuangan
Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.602 juta,
menurun Rp1.183 juta atau 17,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp6.785 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo kas dan bank Perseroan, yang berdampak
pada lebih rendahnya penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
k. Rugi Sebelum Pajak
Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp92.802 juta,
menurun Rp3.077 juta atau 3,21% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp95.879 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
l. Beban pajak penghasilan
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp54.257
juta, meningkat Rp36.290 juta atau 201,98% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp17.967 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian atas pengakuan aset pajak tangguhan
Perseroan, dimana sebagian aset pajak tangguhan tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan sehingga dicatat sebagai beban
pajak pada tahun berjalan.
m. Beban pajak final
Beban pajak final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.135 juta,
meningkat Rp869 juta atau 20,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.226 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Pajak Penghasilan (“PPh”) final atas aktivitas kerja sama
dengan pemasok yang telah tertagih lebih besar di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.
n. Rugi Tahun Berjalan
Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp152.194 juta,
meningkat Rp34.082 juta atau 28,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp118.112 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
o. Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp154.395 juta, meningkat Rp45.517 juta atau 41,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp108.878 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan rugi tahun berjalan serta
Perseroan mengalami rugi komprehensif lainnya karena perubahan asumsi ekonomis dari perhitungan aktuaria atas imbalan
kerja.
Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Aset
Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.592.857 juta, meningkat sebesar Rp32.594 juta atau
0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.560.263 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah aset lancar.
Aset Lancar
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.084.731 juta, meningkat sebesar Rp252.899 juta
atau 13,81% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.831.832 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan.
a. Kas dan Bank
15
Page 16
Kas dan bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp248.971 juta, menurun sebesar Rp6.514 juta
atau 2,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp255.485 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penggunaan kas untuk pembelian persediaan barang dagangan dan beban penjualan yang meningkat dari
tahun sebelumnya.
b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp35.011 juta, meningkat sebesar
Rp8.008 juta atau 29,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.003 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya transaksi penjualan dengan metode pembayaran non-tunai dan platform
pembayaran digital, dimana penyelesaian dana dari lembaga penerbit atau penyedia layanan pembayaran dilakukan dalam
jangka waktu tertentu sehingga pada tanggal pelaporan masih tercatat sebagai piutang usaha.
c. Piutang Usaha – Pihak Berelasi
Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.324 juta, meningkat sebesar
Rp1.129 juta atau 578,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp195 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi yang diproses melalui fasilitas perbankan
dari pihak berelasi.
d. Piutang Lain-lain
Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp293.499 juta, meningkat sebesar Rp38.799
juta atau 15,23% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp254.700 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya piutang yang timbul dari aktivitas kerja sama dan pemanfaatan area penjualan oleh pemasok.
e. Persediaan
Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.413.636 juta, meningkat sebesar Rp204.113
juta atau 16,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.209.523 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh penambahan persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive akibat dari
meningkatnya volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari libur, hari raya perayaan
agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen menerima gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (“THR”)
pada periode-periode tertentu serta peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.
f. Pajak Dibayar di Muka
Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.771 juta, meningkat sebesar
Rp2.890 juta atau 15,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp18.881 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh pencatatan PPN masukan oleh Perusahaan Anak pada akhir periode pelaporan karena
Perusahaan Anak baru beroperasi pada tahun berjalan.
g. Biaya Dibayar di Muka
Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp58.157 juta, meningkat sebesar
Rp4.084 juta atau 7,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.073 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh adanya kenaikan saldo biaya sewa dibayar di muka sejalan dengan pembukaan beberapa gerai
baru pada tahun 2025.
h. Aset Lancar Lainnya
Aset lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.362 juta, meningkat sebesar Rp390
juta atau 3,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.972 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan persediaan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.508.126 juta, menurun sebesar Rp220.305
juta atau 12,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.728.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh menurunnya jumlah aset hak guna.
a. Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
Aset keuangan tidak lancar lainnya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.955 juta, menurun sebesar Rp215
juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.170 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh berkurangnya saldo jaminan utilitas akibat penutupan beberapa gerai Perseroan.
b. Aset Tetap
Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp389.024 juta, menurun sebesar Rp29.879 juta
atau 7,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp418.903 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya penutupan gerai-gerai sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut akan dijual, serta adanya aset
tetap yang sudah habis masa manfaat atau nilai bukunya.
c. Jaminan Sewa
Jaminan sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.394 juta, menurun sebesar Rp19.152 juta
atau 13,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp142.546 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh penurunan jaminan sewa yang disebabkan beberapa gerai telah ditutup.
d. Aset Hak-guna
Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp654.970 juta, menurun sebesar Rp115.162
juta atau 14,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp770.132 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini
akan berdampak kepada pencatatan akun aset hak guna Perseroan.
16
Page 17
e. Aset Takberwujud
Aset takberwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.017 juta, meningkat sebesar Rp5.017
juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh perolehan perangkat lunak beserta jasa implementasi yang terkait.
f. Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp296.897 juta, menurun sebesar
Rp53.605 juta atau 15,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp350.502 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya aset pajak tangguhan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Perseroan untuk tahun buku
2025 sehingga dibebankan di tahun berjalan.
g. Aset Tidak Lancar Lainnya
Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.869 juta, menurun sebesar
Rp7.309 juta atau 19,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp37.178 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo uang muka pembelian aset tetap.
Liabilitas
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Liabilitas
Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.595.100 juta, meningkat sebesar Rp185.099 juta atau
5,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.410.001 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah liabilitas jangka pendek.
Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.577.174 juta, meningkat sebesar
Rp229.234 juta atau 9,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.347.940 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank jangka pendek.
a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp550.000 juta, meningkat
sebesar Rp195.000 juta atau 54,93% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp355.000
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tambahan penarikan fasilitas pinjaman bank yang dilakukan pada bulan Desember
2025.
b. Utang Usaha
Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta, meningkat sebesar Rp150.845
juta atau 13,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.152.393 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode
festive untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.
c. Beban Akrual
Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, menurun sebesar Rp36.953 juta
atau 13,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp281.800 juta. Penurunan tersebut
terutama sejalan dengan komitmen Perseroan dalam menjaga efisiensi operasional.
d. Utang Pajak
Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, menurun sebesar Rp1.646 juta atau
5,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp28.844 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh menurunnya saldo PPN keluaran di akhir tahun dibandingkan tahun sebelumnya.
e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.611 juta, menurun
sebesar Rp7.176 juta atau 7,90% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp90.787 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kewajiban atas komponen remunerasi karyawan jangka pendek pada periode
berjalan.
f. Liabilitas Sewa Jangka Pendek
Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp177.641 juta, menurun sebesar
Rp66.355 juta atau 27,20% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp243.996 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak
produktif .
g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp158.106 juta,
meningkat sebesar Rp6.039 juta atau 3,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp152.067 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas untuk beban pemasaran.
h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp32.533 juta, menurun
sebesar Rp10.520 juta atau 24,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.053
17
Page 18
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Liabilitas jangka pendek lainnya terutama merupakan saldo kewajiban atas voucher
belanja Perseroan yang telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu serta dijual kepada pelanggan,
namun belum digunakan sehingga masih dicatat sebagai liabilitas. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
menurunnya saldo voucher belanja yang belum digunakan pada akhir periode pelaporan.
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.017.926 juta, menurun sebesar
Rp44.135 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.062.061 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah liabilitas sewa jangka panjang.
a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.000 juta, tidak berubah
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp245.000 juta.
b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp584.849 juta, menurun
sebesar Rp58.295 juta atau 9,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp643.144
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak
produktif.
c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp180.751 juta, meningkat
sebesar Rp13.880 juta atau 8,32% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.871
juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya jasa kini dan biaya bunga atas liabilitas imbalan kerja yang lebih
besar dibandingkan dengan pembayaran manfaat yang dilakukan selama tahun berjalan.
d. Liabilitas Pajak Tangguhan
Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta, meningkat sebesar Rp31
juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Hal ini terutama
disebabkan oleh pengakuan liabilitas pajak tangguhan milik Perusahaan Anak atas selisih depresiasi komersial dan fiskal.
e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.295 juta, meningkat
sebesar Rp249 juta atau 3,53% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.046 juta. Hal
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya liabilitas sewa yang ditangguhkan.
(Defisiensi Modal) Ekuitas
Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
(Defisiensi modal) ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp2.243 juta), menurun sebesar
Rp152.505 juta atau 101,49% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp150.262 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo defisit yang berasal dari rugi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
Analisis Laporan Arus Kas
Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah menjadi sumber utama
operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan merupakan
pendapatan yang diterima atas penjualan barang dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional
biasanya akan lebih meningkat pada musim festival seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese New
Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok terkait pembelian
barang dagangan.
Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp207.854
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.244.066 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp6.049.604 juta.
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp451.323
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.118.147 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp5.761.393 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.064
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp46.647 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp41.760 juta.
18
Page 19
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp84.991
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp63.979 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp32.279 juta.
Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp134.340 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp212.918 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp123.914 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp195.000 juta.
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp361.182 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp231.439 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp136.571 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penghasilan keuangan sebesar Rp6.843 juta.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Berdasarkan dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD
VIII ini adalah:
PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (Terafiliasi)
Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
Menara Matahari Lantai 20-21
Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
Lippo Karawaci 1100
Tangerang 15811, Indonesia
Telpon: +62 21 546-8888
Faksimili: +62 21 547-5147
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan
Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 1 April 2026, MLPL sebagai Pemegang
Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh
HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh
lima) saham atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan
harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara
tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam rangka
PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham
Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima)
Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para
pemegang saham sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan
puluh koma satu empat persen).
Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang
isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
Riwayat Singkat
MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut-turut dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977,
Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80 tanggal 22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta,
Akta No. 45 tanggal 17 Desember 1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal 25
Maret 1982, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah memperoleh persetujuan
19
Page 20
Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT01-01.TH82, tanggal 3 September 1982 dan telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 84 tanggal 20 Oktober 1987 dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL”).
Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008, dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober
2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).
Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0094081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 (“Akta MLPL No. 11/2022”).
(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta MLPL No. 11/2022
disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").
Kedudukan
Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022. Sampai dengan Tanggal Prospektus, MLPL
berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811,
Indonesia.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1. Informasi dan Komunikasi;
2. Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
4. Pendidikan;
5. Pengangkutan;
6. Perdagangan Besar dan Eceran;
7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9. Real Estate.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang menjalankan kegiatan
usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
termasuk perdagangan besar dan eceran, aktivitas konsultasi manajemen, jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real
estate, menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi, kesenian dan hiburan, pengangkutan, dan aktivitas keuangan
dan asuransi.
Permodalan
Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022.
Sususan pemegang saham MLPL berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk
oleh MLPL, pada tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (%)
(Ribuan Rupiah)
Modal Dasar
Kelas A (nominal @ Rp2.000) 467.942.000 935.884.000
Kelas B (nominal @ Rp500) 1.228.347.890 614.173.945
Kelas C (nominal @ Rp100) 21.924.420.550 43.848.841.100
Jumlah Modal Dasar 23.620.710.440 45.398.899.045
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Pemegang saham
Kelas A (nominal @ Rp2.000)
PT Inti Anugerah Pratama 146.570.634 293.141.268 0,94
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 28.000 56.000 0,00
Masyarakat 321.343.366 642.686.732 2,06
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas A 467.942.000 935.884.000 3,00
Kelas B (nominal @ Rp500)
PT Inti Anugerah Pratama 396.136.849 198.068.425 2,54
Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono 44.678 22.339 0,00
Masyarakat 832.166.363 416.083.182 5,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas B 1.228.347.890 614.173.945 7,87
Kelas C (nominal @ Rp100)
PT Inti Anugerah Pratama 4.495.874.275 449.587.428 28,80
UBS AG Singapore 2.521.546.248 252.154.625 16,15
PT Trijaya Anugrah Pratama 1.552.550.000 155.255.000 9,94
Manajemen - Adrian Suherman 27.949.700 2.794.970 0,18
Manajemen - Fendi Santoso 16.702.100 1.670.210 0,11
20
Page 21
Manajemen - Yerry Goei 11.162.900 1.116.290 0,07
Manajemen - Agus Arismunandar 2.794.800 279.480 0,02
Masyarakat 5.288.491.374 528.849.137 33,87
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas C 13.917.071.397 1.391.707.140 89,14
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.613.361.287 2.941.765.085 100,00
Modal saham diperoleh kembali 68.962.700 6.896.270
Jumlah 15.682.323.987 2.948.661.355
Salam Dalam Portepel
Kelas A (nominal @ Rp2.000) - -
Kelas B (nominal @ Rp500) - -
Kelas C (nominal @ Rp100) 8.007.349.153 42.457.133.960
Jumlah Saham Dalam Portepel 8.007.349.153 42.457.133.960
Pengawasan dan Pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM dalam suratnya No. AHU-AH.01.09-0204252 tanggal
20 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097142.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Benny Haryanto Djie
Komisaris Independen : Alexander S. Rusli
Komisaris : Jeffrey Koes Wonsono
Direksi
Presiden Direktur : Adrian Suherman
Direktur : Agus Arismunandar
Direktur : Fendi Santoso
Direktur : Yerry Goei
Hubungan Afiliasi
MLPL dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi. Adapun hubungan afiliasi tersebut adalah MLPL merupakan Pemegang Saham
Utama Perseroan.
Pengendali Perusahaan
Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan perseroan terbatas di bawah
pengendalian Bapak James Tjahaja Riady.
Sumber Dana
Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari kas internal perusahaan.
PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SISA SAHAM
Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:
a. Para Pihak
1. Perseroan
2. MLPL
b. Kesanggupan Pembeli Siaga
Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh HMETD mereka
atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau
pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham tambahan.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, pelaksanaan komitmen
Pemegang Saham Utama dan pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli
oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga yaitu sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima
ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang nilainya setara
dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta
enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.
c. Harga Penawaran dan Pembayaran
Harga Pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
d. Jangka Waktu
Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2026. Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan
berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 (enam)
bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD VIII atau segala kewajiban para pihak
21
Page 22
berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan
peraturan pasar modal yang berlaku.
e. Penyelesaian Perselisihan
Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan
Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan
pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan
dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta
perubahannya dari waktu ke waktu.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VIII ini adalah sebagai berikut:
Akuntan Publik : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Konsultan Hukum : TnP Law Firm
Notaris : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
Biro Administrasi efek : PT Sharestar Indonesia
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD VIII ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan
Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para
pemesan dalam rangka PMHMETD VIII, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi.
Berikut ini Adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD VIII Perseroan:
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB,
berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang
Saham yang memiliki 114 (seratus empat belas) Saham Lama mempunyai 211 (dua ratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang HMETD-nya
tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam SBHMETD atau dalam kolom
Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk
diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 17 Juni 2026.
2. Distribusi SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 18
Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa
wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
22
Page 23
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk
oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa
atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan
instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
(nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang
melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas,
BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang
telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan
menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan
HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus
membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus Perseroan dan mengajukan serta
menyerahkan dokumen sebagai berikut melalui email ke ca@sharestar.co.id:
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau
scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
(lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan
dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana
dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
23
Page 24
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam
SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau
FPPST yang dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 25 Juni 2026.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada ca@sharestar.co.id
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2026 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atasjumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD. Laporan hasil
pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30
(tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan melalui
Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas
pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan
HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Matahari Putra Prima Tbk
No. Rekening: 8001.0887.5400
Bank CIMB Niaga
Cabang Tangerang - Ruko Pinangsia Karawaci
Swift Code: BNIAIDJA
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel bank ditolak
oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 29 Juni 2026.
24
Page 25
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan
pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui
Pemegang Rekening.
8. Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan dalam
PMHMETD VIII yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD
ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan
tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 2 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan
tanggal 2 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak tanggal 3 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan,
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan.
Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak
dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan saham
dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD
akan didistribusikan mulai tanggal 23 Juni 2026. Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya
tanggal 2 Juli 2026.
11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
saham dengan total sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya
akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.
25
Page 26
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 18
Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa
wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia mulai tanggal 19 Juni 2026
dan 22 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026, yang dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan pemegang
SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.
Apabila sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di
atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham
yang bersangkutan.
INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VIII ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini dapat menghubungi:
PT Matahari Putra Prima Tbk
Sekretaris Perusahaan
Hypermart Cyberpark Lantai UG
Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang, Banten 15138, Indonesia
Telepon: +62 21 50183000
Faksimili: +62 21 80615757
Website: www.mppa.co.id
email: corporate.communication@hypermart.co.id
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
Telepon: +62 21 50815211
email: ca@sharestar.co.id
26
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.4
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.5 ×6
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.5 ×6
unresolved
org
Kusnanto & Rekan
p.5 ×6
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.6 ×5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.9 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.11
unresolved
—
MLPL
· Pemegang Saham
p.19
unresolved
person
Adlan Yulizar
· Notaris
p.19 ×3
unresolved
org
PT Multipolar Corporation
p.19
unresolved
person
Raden Santoso
· Notaris
p.19
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.19
unresolved
org
Menteri Kehakiman R.I.
p.20
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.20
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.20
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.20 ×5
unresolved
org
PT Trijaya Anugrah Pratama
p.20
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.21
unresolved
person
James Tjahaja Riady. Sumber Dana Sebagai Pembeli
p.21
unresolved
org
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
· Akuntan Publik
p.22
unresolved
—
TnP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.22
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
· Notaris
p.22 ×9
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia KJPP
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan
p.22
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron
p.22
unresolved
org
Indonesia
p.22
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang Tangerang
p.24
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Tower
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.