Skip to content
Back to announcement

20260414_MPPA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070438_lamp1.pdf

Other Text extracted MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 26

Page 1
                        INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU VIII
                                           (“PMHMETD VIII”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI PMHMETD VIII INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
INFORMASI PMHMETD VIII INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI PMHMETD VIII INI.




                                                         PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                              Kegiatan Usaha:
      Menjalankan perdagangan berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau misalnya di minimarket, supermarket,
 hipermarket, juga dapat menjual beberapa barang bukan makanan seperti pakaian, perabot rumah tangga, mainan anak-anak, kosmetik, farmasi (obat-
                                                           obatan), alat kesehatan.
                                                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                              Kantor Pusat:                                                               Kantor Pusat Operasional:
                   Gajah Mada Plaza Lantai SG No. 19-26                                           Hypermart Cyberpark Karawaci, Lantai UG
                           Petojo Utara, Gambir                                                   Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                           Jakarta Pusat, 10130                                                           Tangerang 15138, Indonesia
                         Telepon: +62 21 6343463                                                           Telepon: +62 21 50813000
                         Faksimili: +62 21 6343854                                                         Faksimili: +62 21 80615757
                                                                  website: www.mppa.co.id
                                                      email: corporate.communication@hypermart.co.id

                   PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERELBIH DAHULU VIII
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu
empat ratus satu) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp50 (lima puluh
Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah
PMHMETD VIII (“Saham Baru”), sehingga nilai PMHMETD VIII adalah sebanyak-banyaknya Rp1.199.982.920.050 (satu triliun seratus sembilan puluh sembilan miliar
sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh ribu lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 114 (seratus empat belas) saham biasa atas nama yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB mendapatkan 211 (dua ratus sebelas) Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham, dengan
Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang
ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal
Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD VIII ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat
diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) selama 5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 19 Juni 2026 dan 22 Juni 2026
sampai dengan 25 Juni 2026. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI pada tanggal 19 Juni 2026. Tanggal terakhir pelaksanaan
HMETD adalah tanggal 25 Juni 2026 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik (“POJK No. 32/2015”), maka hak atas pecahan saham dalam PMHMETD VIII wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD VIII ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham
biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan
hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang HMETD, maka sisanya
akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih
besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan. Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana
untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 1 April 2026, PT Multipolar
Tbk (“MLPL”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus
delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal DPS
yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima)
saham atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham
yang tidak diambil bagian tersebut dengan harga yang sama dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan
sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh
Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara tunai, berdasarkan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham No. 36 tanggal 10 April 2026 yang dibuat di hadapan Sriwi
Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang.

Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD, alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD dan penyetoran oleh MLPL selaku
Pembeli Siaga sesuai komitmennya, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI
DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR
RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VIII PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA TERKAIT KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI
DAN/ATAU MENCERMATI PERSAINGAN USAHA AKAN MEMENGARUHI KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENDAPATAN BISNIS PERSEROAN. FAKTOR
RISIKO PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VIII PROSPEKTUS.
                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI SAHAMNYA, MAKA PROPORSI
KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI DENGAN MAKSIMAL 64,92%.
PMHMETD VIII INI MENJADI EFEKTIF SETELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN YANG TELAH
DIADAKAN PADA TANGGAL 19 APRIL 2023 DAN DIPEROLEHNYA PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK
DIPEROLEH, MAKA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD
SESUAI DENGAN JADWAL DALAM INFORMASI PMHMETD VIII INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD VIII
DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA

                                         Informasi PMHMETD VIII ini diterbitkan di Jakarta tanggal 10 April 2026




                                                                            1
Page 2
                                                    INDIKASI JADWAL
 Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)                                                                                    30 Maret 2026
 Indikasi Jadwal Efektif                                                                                                                     4 Juni 2026
 Indikasi Tanggal Akhir Perdagangan Saham dengan HMETD (Cum-Right)
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                              12 Juni 2026
 - Pasar Tunai                                                                                                                              17 Juni 2026
 Indikasi Tanggal Mulai Perdagangan Saham Tanpa HMETD (Ex-Right)
 - Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                       15 Juni 2026
 - Pasar Tunai                                                                                                                       18 Juni 2026
 Indikasi Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk Memperoleh HMETD                                                                 17 Juni 2026
 Indikasi Tanggal Distribusi HMETD                                                                                                   18 Juni 2026
 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia                                                                                    19 Juni 2026
 Periode Perdagangan HMETD                                                                                       19 Juni 2026 dan 22-25 Juni 2026
 Periode Pelaksanaan HMETD                                                                                       19 Juni 2026 dan 22-25 Juni 2026
 Periode Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD                                                                23-26 Juni 2026 dan 29 Juni 2026
 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan                                                                                29 Juni 2026
 Tanggal Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                                                                         30 Juni 2026
 Tanggal Pembayaran Penuh oleh Pembeli Siaga                                                                                           1 Juli 2026
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                   2 Juli 2026

                                                                   PMHMETD VIII

A.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 33 tanggal 10 April 2026, yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah (i) memperoleh persetujuan dari
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0023025.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 10 April 2026; dan (ii) diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0103758
tanggal 10 April 2026, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075014.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
10 April 2026 dan DPS per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”),
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                                                           Jumlah Nilai Nominal
                         Keterangan                                     Jumlah Saham                                                           (%)
                                                                                                          @ Rp50 per saham (Rp)
 Modal dasar                                                                      50.000.000.000                     2.500.000.000.000
 Pemegang Saham
 PT Multipolar Tbk (“MLPL”)                                                        6.500.845.870                        325.042.293.500          50,14
 US BANK NA Consilium Frontier Equity Fund LP (“CFEF”)                             1.148.862.825                         57.443.141.250           8,86
 Masyarakat*                                                                       5.316.931.389                        265.846.569.450          41,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                              12.966.640.084                        648.332.004.200         100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                                      37.033.359.916                      1.851.667.995.800
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

B.   PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PMHMETD VIII

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini dilaksanakan secara keseluruhan menjadi saham
oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan setelah
PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai berikut:

                                                      Sebelum PMHMETD VIII                                       Setelah PMHMETD VIII
                                                            Jumlah Nominal @                                          Jumlah Nominal @
           Keterangan
                                        Jumlah Saham         Rp50 per saham           (%)          Jumlah Saham        Rp50 per saham           (%)
                                                                   (Rp)                                                      (Rp)
 Modal dasar                              50.000.000.000      2.500.000.000.000                     50.000.000.000      2.500.000.000.000
 Pemegang Saham
 MLPL                                       6.500.845.870      325.042.293.500          50,14       18.533.113.225       926.655.661.250         50,14
 CFEF                                       1.148.862.825       57.443.141.250           8,86        3.275.266.825       163.763.341.250          8,86
 Masyarakat*                                5.316.931.389      265.846.569.450          41,00       15.157.918.435       757.895.921.750         41,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor
                                          12.966.640.084       648.332.004.200         100,00       36.966.298.485      1.848.314.924.250       100,00
 Penuh
 Jumlah Saham Dalam Portepel              37.033.359.916      1.851.667.995.800                     13.033.701.515       651.685.075.750
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini tidak dilaksanakan oleh seluruh pemegang saham
kecuali oleh MLPL yang akan melaksanakan seluruh HMETD dimilikinya sebanyak-banyaknya 12.032.267.355 (dua belas miliar
tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh
Rupiah) dan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil oleh pemegang HMETD
sampai dengan sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu
enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), maka jumlah
modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD VIII secara proforma adalah sebagai
berikut:




                                                                        2
Page 3
                                             Sebelum PMHMETD VIII                                 Setelah PMHMETD VIII
        Keterangan                             Jumlah Nominal @ Rp50                                   Jumlah Nominal @
                              Jumlah Saham                                (%)      Jumlah Saham                               (%)
                                                   per saham (Rp)                                     Rp50 per saham (Rp)
 Modal dasar                  50.000.000.000          2.500.000.000.000            50.000.000.000         2.500.000.000.000
 Pemegang Saham
 MLPL                          6.500.845.870            325.042.293.500    50,14   26.100.845.870         1.305.042.293.500    80,14
 CFEF                          1.148.862.825             57.443.141.250     8,86    1.148.862.825            57.443.141.250     3,53
 Masyarakat*                   5.316.931.389            265.846.569.450    41,00    5.316.931.389           265.846.569.450    16,33
 Modal    Ditempatkan   dan                                                                                                   100,00
                              12.966.640.084            648.332.004.200   100,00   32.566.640.084         1.628.332.004.200
 Disetor Penuh
 Jumlah      Saham    Dalam
                              37.033.359.916          1.851.667.995.800            17.433.359.916          871.667.995.800
 Portepel


Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi sahamnya, maka proporsi
kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami dilusi sampai dengan 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua
persen).

Sampai dengan saat Informasi PMHMETD VIII ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.

C.   KETERANGAN TENTANG HMETD

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan Perseroan kepada
pemegang saham yang berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa perdagangan melalui pengalihan kepemilikan
HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak
melakukan perdagangan wajib memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang
Rekening Efek di KSEI. Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan dalam HMETD ini adalah:

1. Pihak yang Berhak Menerima Sertifikat Bukti HMETD

Para pemegang saham Perseroan yang berhak memperoleh HMETD adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam
DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 114 (seratus empat
belas) Saham Lama berhak atas 211 (dua ratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD memberikan hak untuk membeli 1
(satu) Saham Baru dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham yang harus dibayar penuh pada
saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru. Seluruh pemegang saham berhak atas HMETD sesuai dengan porsi
kepemilikannya. Untuk menghindari keragu-raguan, pemegang saham Perseroan yang memiliki saham kurang dari 114 (seratus
empat belas) saham tetap mendapatkan HMETD yang disesuaikan dengan jumlah saham yang dimiliki pemegang saham
Perseroan dibagi dengan rasio HMETD tersebut.

2. Pemegang HMETD yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026
   sampai dengan pukul 16.15 WIB yang tidak menjual HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
b. Pembeli atau pemegang Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“SBHMETD”) terakhir yang namanya
   tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. Para pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
   sampai dengan tanggal terakhir periode perdagangan HMETD.

3. Pengalihan dan Perdagangan SBHMETD


Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu mulai tanggal 19
Juni 2026 dan 22 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening di KSEI.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal
termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Bila Pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional lainnya.

HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di BEI, sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD
hanya bisa diperdagangkan di luar Bursa Efek. Penyelesaian perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa Efek akan
dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.

Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengalihkan HMETD yang dimilikinya dengan
melakukan transaksi jual beli antara pemegang HMETD dengan pembeli HMETD melalui BAE, dan dapat dibuktikan dengan
dokumen sebagai berikut:
-    Akta Jual Beli;
-    Fotokopi bukti jati diri penjual dan pembeli; dan
-    SBHMETD asli yang telah diisi dan ditandatangani penjual pada pernyataan penjualan HMETD dan pembeli pada
     permohonan registrasi.

Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan
beban Pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.




                                                                    3
Page 4
4. Bentuk dari SBHMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang
dapat digunakan untuk membeli saham serta kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah
pemesanan saham tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Terdapat dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:

a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan
     Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke
     Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan

b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan
     Kolektif di KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD dengan mencantumkan nama dan alamat
     Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, jumlah saham
     yang dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom endorsemen dan keterangan
     lain yang diperlukan.

5. Permohonan Pemecahan SBHMETD


Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya sebagaimana
tercantum dalam SBHMETD, maka pemegang Sertifikat Bukti HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan
untuk mendapatkan denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 19 Juni 2026 dan 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 24 Juni 2026.

SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE
Perseroan.

6. Nilai Teoretis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu dan lainnya,
berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.

Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung nilai HMETD, tetapi tidak
menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai HMETD yang sesungguhnya.

Penjabaran di bawah ini diharapkan dapat memberikan gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
 - Harga penutupan saham pada Hari Bursa terakhir sebelum perdagangan HMETD              = Rp a
 - Harga Pelaksanaan PMHMETD VIII                                                        = Rp b
 - Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD VIII                                        =A
 - Jumlah saham yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII                                      =B
 - Harga teoritis saham hasil pelaksanaan PMHMETD VIII                                   = (Rp a x A) + (Rp b x B)
                                                                                                       (A + B)
                                                                                         = Rp c
Dengan demikian, secara teoritis harga HMETD per saham adalah                            = Rp c – Rp a

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

7. Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada Pemegang HMETD untuk membeli Saham Baru. SBHMETD
hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang berhak yang belum melakukan konversi saham menjadi bentuk elektronik ke
dalam Penitipan Kolektif di KSEI dan digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak berlaku dan tidak dapat
diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun pada Perseroan. Bukti
kepemilikan HMETD untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota Bursa
atau Bank Kustodiannya.

8. Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal
pemegang saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, maka pecahan HMETD tersebut tidak diserahkan kepada
pemegang saham yang berhak, namun akan dikumpulkan oleh Perseroan untuk dijual, sehingga Perseroan hanya akan
mengeluarkan HMETD dalam bentuk bulat. Selanjutnya HMETD dalam bentuk pecahan tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan
hasil penjualannya akan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan yang telah ditentukan.

9. Lain-lain

Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Segala biaya yang timbul
dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang SBHMETD atau calon pemegang HMETD.




                                                           4
Page 5
D.         KINERJA SAHAM PERSEROAN DI BEI

Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:

                                                Harga Tertinggi            Harga Terendah
     No.                 Bulan                                                                     Volume Perdagangan (lembar)
                                                     (Rp)                       (Rp)
      1.              April 2025                      58                         50                                   292.470.000
      2.               Mei 2025                       56                         50                                   365.050.000
      3.               Juni 2025                      53                         50                                   533.090.000
      4.               Juli 2025                      67                         50                                 1.480.000.000
      5.             Agustus 2025                     90                         58                                 4.390.000.000
      6.            September 2025                    93                         64                                 4.870.000.000
      7.             Oktober 2025                     87                         60                                 2.290.000.000
      8.            November 2025                     68                         58                                 2.100.000.000
      9.            Desember 2025                     68                         58                                 1.270.000.000
     10.             Januari 2026                     72                         50                                 5.670.000.000
     11.             Februari 2026                    63                         50                                 2.260.000.000
     12.              Maret 2026                      53                         38                                   457.430.000
Sumber: Bloomberg (2026)

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham Perseroan di BEI untuk
alasan apapun.

E.         PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan sebelumnya oleh Perseroan.
Dengan demikian seluruh jumlah Saham Baru yang akan dicatatkan oleh Perseroan di BEI menjadi sebanyak-banyaknya
23.999.658.401 (dua puluh tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat
ratus satu) saham atau sebesar 64,92% (enam puluh empat koma sembilan dua persen) dari jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh setelah PMHMETD VIII ini.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat pembatasan dari instansi tertentu
(regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak
tertentu.

 PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS LAINNYA YANG
 DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH
 TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA PMHMETD VIII INI, KECUALI SEHUBUNGAN
 DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.

                          RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PMHMETD VIII

Penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII ini setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD VIII, akan
digunakan untuk:

1.         Sekitar 65,35% akan digunakan oleh Perseroan untuk belanja modal (Capital Expenditure) dengan rincian sebagai berikut
           (“Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan”):

       a.      Sekitar 45,06% untuk pembelian bangunan yang berlokasi di Mall City of Tomorrow, Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288,
               Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur seluas 16.138 m2 yang
               dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Citra Cito Perkasa (“CCP”) dengan rincian sebagai berikut:

               Alasan dan pertimbangan            :   Pembelian bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan
                 pembelian                            dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta mendukung
                                                      ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan ekosistem ritel yang
                                                      terintegrasi.

               Nilai transaksi                    :   Rp351.500.000.000 (tiga ratus lima puluh satu miliar lima ratus juta Rupiah)
                                                      di luar Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”).

               Metode penentuan nilai             :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan CCP telah mempertimbangkan
                transaksi                             nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan
                                                      laporan No.00039/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
                                                      yaitu sebesar Rp359.822.300.000 (tiga ratus lima puluh sembilan miliar
                                                      delapan ratus dua puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah) serta telah
                                                      mempertimbangkan pendapat kewajaran dari Kantor Jasa Penilai Publik
                                                      (“KJPP”) Kusnanto & Rekan.

               Tahapan perkembangan status        :   Perseroan dan CCP telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
                transaksi                             Hak Atas Bangunan tanggal 18 Februari 2026.

               Peruntukan penggunaan              :   Bangunan tersebut direncanakan untuk dikembangkan sebagai lokasi usaha
                bangunan setelah dibeli               ritel terintegrasi multi-format milik Perseroan yang mencakup, namun tidak
                                                      terbatas pada, Hypermart, Hyfresh, Foodmart Fresh dan Foodmart Primo,



                                                                  5
Page 6
                                               Boston, FMX, serta brand pada Perusahaan Anak Perseroan yang
                                               merupakan bagian dari ekosistem usaha Perseroan. Pengembangan
                                               tersebut juga untuk mendukung keberadaan tenant pelengkap, termasuk
                                               tenant makanan dan minuman, tenant pendukung lainnya, serta integrasi
                                               layanan Omni-channel, guna menghadirkan pengalaman belanja yang lebih
                                               lengkap bagi konsumen.

     Keuntungan Perseroan              :       Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
                                               Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
                                               dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
                                               inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
                                               secara berkelanjutan.

     Waktu Pelaksanaan                 :       Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
                                               setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                               Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan CCP.

     Keterangan Lain                   :       Saat ini bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
                                               perkara, gugatan dan sengketa atas bangunan tersebut.*

                                               *Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang diterbitkan
                                               oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, bangunan tersebut telah dilepaskan dari jaminan untuk
                                               PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk serta saat ini sedang dalam proses
                                               roya.

     Sifat hubungan afiliasi           :       Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.


b.   Sekitar 17,24% untuk pembelian tanah seluas 6.704 m2 dan bangunan dengan luas 15.848 m2 yang berlokasi di Jalan
     Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh
     pihak afiliasi yaitu PT Panca Megah Utama (“PMU”) dengan rincian sebagai berikut:

     Alasan dan pertimbangan               :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
       pembelian                               Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
                                               mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
                                               ekosistem ritel yang terintegrasi.

     Nilai transaksi                       :   Rp134.500.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah)
                                               di luar PPN.

     Metode penentuan nilai                :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan PMU telah mempertimbangkan
      transaksi                                nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
                                               berdasarkan laporan No.00042/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
                                               Februari 2026 yaitu sebesar Rp137.550.800.000 (seratus tiga puluh tujuh
                                               miliar lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu Rupiah) serta telah
                                               mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.

     Tahapan perkembangan status           :   Perseroan dan PMU telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
      transaksi                                Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.

     Peruntukan penggunaan tanah           :   Tanah dan bangunan tersebut direncanakan akan digunakan untuk
      dan bangunan setelah dibeli              pengembangan kegiatan usaha ritel Perseroan, termasuk namun tidak
                                               terbatas pada format bisnis Perseroan seperti Hypermart, Hyfresh, Foodmart
                                               Fresh dan Foodmart Primo, Boston, dan FMX, serta brand milik dan/atau
                                               yang dikelola oleh Perusahaan Anak Perseroan, beserta tenant pelengkap
                                               serta integrasi layanan Omni-channel, dalam rangka mendukung
                                               pengembangan ekosistem ritel Perseroan yang terintegrasi.

     Keuntungan Perseroan                  :   Kepemilikan atas aset ini diharapkan memberikan dampak positif bagi
                                               Perseroan, antara lain berupa peningkatan fleksibilitas dalam pengelolaan
                                               dan optimalisasi ruang usaha, penguatan pengembangan format ritel yang
                                               inovatif, serta dukungan terhadap strategi pertumbuhan usaha Perseroan
                                               secara berkelanjutan.

     Waktu Pelaksanaan                     :   Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
                                               setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                               Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan PMU.

     Keterangan Lain                       :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
                                               terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.*

                                               *Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang
                                               diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah
                                               dilepaskan dari jaminan untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk
                                               serta saat ini sedang dalam proses roya.

     Sifat hubungan afiliasi               :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.


                                                             6
Page 7
c.   Sekitar 15,64% untuk pembelian tanah seluas 8.001 m2 dan bangunan gedung seluas 26.657 m2 yang berlokasi di
     Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki
     oleh pihak afiliasi yaitu PT Surya Asri Lestari (“SAL”) dengan rincian sebagai berikut:

      Alasan dan pertimbangan           :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
        pembelian                           Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
                                            mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
                                            ekosistem ritel yang terintegrasi.

                                        :   Rp122.000.000.000 (seratus dua puluh dua miliar Rupiah) di luar PPN.
      Nilai transaksi

      Metode penentuan nilai            :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
       transaksi                            nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
                                            berdasarkan laporan No.00043/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
                                            Februari 2026 yaitu sebesar Rp124.701.400.000 (seratus dua puluh empat
                                            miliar tujuh ratus satu juta empat ratus ribu Rupiah) serta telah
                                            mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.

      Tahapan perkembangan status       :   Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
       transaksi                            Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.

      Peruntukan penggunaan tanah       :   Tanah dan bangunan tersebut direncanakan akan digunakan untuk
       dan bangunan setelah dibeli          pengembangan kegiatan usaha ritel Perseroan, termasuk namun tidak
                                            terbatas pada format bisnis Perseroan seperti Hypermart, Hyfresh,
                                            Foodmart Fresh dan Foodmart Primo, Boston, dan FMX, serta brand milik
                                            dan/atau yang dikelola oleh Perusahaan Anak Perseroan, beserta tenant
                                            pelengkap seperti makanan dan minuman serta tenant pendukung lainnya.
                                            Selain itu, sebagian area bangunan juga direncanakan untuk dimanfaatkan
                                            sebagai pusat pelatihan (training center) guna mendukung pengembangan
                                            kompetensi sumber daya manusia Perseroan, serta fasilitas pendukung
                                            operasional dan pengembangan layanan Omni-channel, dalam rangka
                                            memperkuat ekosistem ritel Perseroan secara keseluruhan.

      Keuntungan Perseroan              :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan
                                            ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan ruang
                                            usaha, serta memperkuat kapabilitas operasional dan pengembangan
                                            sumber daya manusia Perseroan.

      Waktu Pelaksanaan                 :   Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
                                            setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                            Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAL.

      Keterangan Lain                   :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
                                            terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.

      Sifat hubungan afiliasi           :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

d.   Sekitar 8,72% untuk pembelian tanah seluas 1.658 m2 dan bangunan seluas 5.382 m2 yang berlokasi di Jalan
     Malioboro No. 11A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Provinsi Daerah
     Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Nusa Malioboro Indah (“NMI”) dengan rincian sebagai
     berikut:

      Alasan dan pertimbangan           :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
        pembelian                           Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta
                                            mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
                                            ekosistem ritel yang terintegrasi.

      Nilai transaksi                   :   Rp68.000.000.000 (enam puluh delapan miliar Rupiah) di luar PPN.


      Metode penentuan nilai            :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan NMI telah mempertimbangkan
       transaksi                            nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
                                            berdasarkan laporan No.00041/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
                                            Februari 2026 yaitu sebesar Rp69.440.600.000 (enam puluh sembilan miliar
                                            empat ratus empat puluh juta enam ratus ribu Rupiah) serta telah
                                            mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.

      Tahapan perkembangan status       :   Perseroan dan NMI telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
       transaksi                            Hak Atas Tanah dan Bangunan tanggal 18 Februari 2026.

      Peruntukan penggunaan tanah       :   Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
       dan bangunan setelah dibeli          yang menonjolkan karakter kawasan Malioboro, serta dimanfaatkan sebagai
                                            showcase konsep Bread & Butter dan Mother Store untuk pengembangan



                                                        7
Page 8
                                             serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
                                             memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengatur desain ruang
                                             usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
                                             konsumen.

      Keuntungan Perseroan               :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat mendukung pengembangan
                                             ekosistem ritel Perseroan, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan ruang
                                             usaha, serta memperkuat kapabilitas operasional dan pengembangan
                                             sumber daya manusia Perseroan.

      Waktu Pelaksanaan                  :   Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
                                             setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                             Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan NMI.

      Keterangan Lain                    :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
                                             terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.*

                                             *Berdasarkan Surat No. 154/S/LACT/LA/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang
                                             diterbitkan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah
                                             dilepaskan dari jaminan untuk PT Bank CIMB Niaga Tbk dan PT Bank Permata Tbk
                                             serta saat ini sedang dalam proses roya.


      Sifat hubungan afiliasi            :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

e.   Sekitar 6,99% untuk pembelian tanah seluas 38.169 m2 yang berlokasi di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jalan
     Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang,
     Provinsi Banten yang dimiliki oleh pihak afiliasi yaitu PT Balaraja Sentosa (“BS”) dengan rincian sebagai berikut:

      Alasan dan pertimbangan            :   Pembelian tanah tersebut merupakan bagian dari langkah strategis
        pembelian                            Perseroan untuk mendukung pengembangan usaha. Lokasinya yang
                                             berdekatan dengan sentra distribusi Perseroan dinilai dapat mendukung
                                             efisiensi operasional serta optimalisasi jaringan distribusi.

      Nilai transaksi                    :   Rp54.500.000.000 (lima puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) di luar
                                             PPN.

      Metode penentuan nilai             :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan BS telah mempertimbangkan nilai
       transaksi                             pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan berdasarkan
                                             laporan No.00040/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026
                                             yaitu sebesar Rp55.841.200.000 (lima puluh lima miliar delapan ratus empat
                                             puluh satu juta dua ratus ribu Rupiah) serta telah mempertimbangkan
                                             pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.

      Tahapan perkembangan status        :   Perseroan dan BS telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
       transaksi                             Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.

      Peruntukan penggunaan tanah        :   Tanah tersebut direncanakan untuk mendukung pengembangan solusi
       setelah dibeli                        rantai pasok jangka panjang (long-term supply chain solution), guna
                                             memperkuat kapasitas dan efisiensi jaringan distribusi Perseroan.

      Keuntungan Perseroan               :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan efisiensi
                                             jaringan distribusi Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam
                                             mendukung pengembangan solusi rantai pasok Perseroan secara
                                             berkelanjutan.

      Waktu Pelaksanaan                  :   Pelaksanaan transaksi pembelian tanah direncanakan akan dilakukan
                                             setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                             Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan BS.

      Keterangan Lain                    :   Saat ini tanah tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak terdapat
                                             perkara, gugatan dan sengketa atas tanah tersebut.*

                                             *Berdasarkan Surat No. 06807 tanggal 26 Maret 2026 yang diterbitkan oleh PT Bank
                                             KB Indonesia Tbk, tanah dan bangunan tersebut telah dilepaskan dari jaminan untuk
                                             PT Bank KB Indonesia Tbk serta saat ini sedang dalam proses roya.


      Sifat hubungan afiliasi            :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

f.   Sekitar 6,35% untuk pembelian tanah seluas 2.056 m2 dan bangunan gedung seluas 1.659 m2 yang berlokasi di Jalan
     Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki
     oleh pihak afiliasi yaitu SAL dengan rincian sebagai berikut:

      Alasan dan pertimbangan            :   Pembelian tanah dan bangunan tersebut merupakan bagian dari strategi
        pembelian                            Perseroan dalam memperkuat pengembangan jaringan usaha serta



                                                         8
Page 9
                                                   mendukung ekspansi bisnis secara selektif melalui pengembangan
                                                   ekosistem ritel yang terintegrasi.

                                               :   Rp49.500.000.000 (empat puluh sembilan miliar lima ratus juta Rupiah) di
           Nilai transaksi
                                                   luar PPN.

           Metode penentuan nilai              :   Harga kesepakatan antara Perseroan dan SAL telah mempertimbangkan
            transaksi                              nilai pasar yang telah dihitung oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan
                                                   berdasarkan laporan No.00043/2.0047-05/PI/03/0500/1/II/2026 tanggal 6
                                                   Februari 2026 yaitu sebesar Rp50.939.800.000 (lima puluh miliar sembilan
                                                   ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus ribu Rupiah) serta telah
                                                   mempertimbangkan pendapat kewajaran dari KJPP Kusnanto & Rekan.

           Tahapan perkembangan status         :   Perseroan dan SAL telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli
            transaksi                              Hak Atas Tanah tanggal 18 Februari 2026.

           Peruntukan penggunaan tanah         :   Lokasi tersebut direncanakan akan dikembangkan sebagai heritage retail
            dan bangunan setelah dibeli            yang menonjolkan karakter kawasan Bogor, serta dimanfaatkan sebagai
                                                   showcase konsep Bread & Butter dan Mother Store untuk pengembangan
                                                   serta pengujian inovasi format ritel Perseroan. Kepemilikan aset ini juga
                                                   memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam pengaturan desain ruang
                                                   usaha, komposisi tenant, serta pengembangan pengalaman merek bagi
                                                   konsumen.

           Keuntungan Perseroan                :   Kepemilikan aset ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan inovasi
                                                   format ritel Perseroan serta memberikan fleksibilitas dalam optimalisasi
                                                   pemanfaatan ruang usaha untuk mendukung strategi pengembangan bisnis
                                                   Perseroan ke depan.

           Waktu Pelaksanaan                   :   Pelaksanaan transaksi pembelian bangunan direncanakan akan dilakukan
                                                   setelah dana tersedia dan memadai sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                                   Pengikatan Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan SAL.

           Keterangan Lain                     :   Saat ini tanah dan bangunan tersebut tidak sedang dijaminkan, serta tidak
                                                   terdapat perkara, gugatan dan sengketa atas tanah dan bangunan tersebut.

           Sifat hubungan afiliasi             :   Kesamaan pengendali, yaitu MLPL.

2.   Sisanya akan digunakan sebagai modal kerja (Operational Expenditure) dalam rangka mendukung pertumbuhan modal
     kerja serta pengembangan kegiatan usaha inti Perseroan antara lain termasuk peningkatan kualitas persediaan melalui
     pembelian barang dagangan dari para pemasok. Penggunaan dana sebagai modal kerja tersebut dapat dilakukan oleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak sesuai dengan kebutuhan operasional serta prioritas penggunaan dana yang
     ditetapkan oleh Perseroan. (“Rencana Penggunaan Modal Kerja”):

Apabila dana hasil PMHMETD VIII tidak mencukupi untuk memenuhi rencana penggunaan dana di atas, Perseroan akan mencari
sumber pembiayaan lainnya, antara lain kas internal Perseroan.

Selanjutnya seluruh rincian rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud di atas, yakni (i) Rencana Pembelian Tanah dan
Bangunan dan (ii) Rencana Penggunaan Modal Kerja disebut “Rencana Penggunaan Dana”.

Merujuk pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, auditor independen, yang laporan auditnya telah ditandatangani oleh akuntan
publik No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/II/2026 pada tanggal 13 Februari 2026, jumlah aset Perseroan adalah sebesar
Rp3.592.857.000.000 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh dua miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta Rupiah). Masing-masing
Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan tidak memenuhi batasan nilai material sebagaimana dimaksud pasal 3 ayat (3)
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/2020”), dengan rincian sebagai berikut:
1.    Pembelian bangunan di Mall City of Tomorrow Jalan Jend. Ahmad Yani No. 288, Kelurahan Dukuh Menanggal, Kecamatan
      Gayungan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh CCP memiliki nilai rencana transaksi sebesar 9,78%
      (sembilan koma tujuh delapan persen) dari jumlah aset Perseroan.
2.    Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Veteran No. 01, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik,
      Provinsi Jawa Timur yang dimiliki oleh PMU memiliki nilai rencana transaksi sebesar 3,74% (tiga koma tujuh empat persen)
      dari jumlah aset Perseroan.
3.    Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Sholeh Iskandar, Desa Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor,
      Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh SAL memiliki nilai rencana transaksi sebesar 3,40% (tiga koma empat nol persen)
      dari jumlah aset Perseroan.
4.    Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Malioboro No. 11 A, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Kota
      Yogyakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang dimiliki oleh NMI memiliki nilai rencana transaksi sebesar 1,89%
      (satu koma delapan sembilan persen) dari jumlah aset Perseroan.
5.    Pembelian tanah di Kawasan Industri Graha Balaraja, Jl. Raya Serang Km. 27, Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat,
      Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang dimiliki oleh BS memiliki nilai rencana transaksi sebesar
      1,52% (satu koma lima dua persen) dari jumlah aset Perseroan.




                                                               9
Page 10
6.    Pembelian tanah dan bangunan di Jalan Kapten Muslihat No. 14, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota
      Bogor, Provinsi Jawa Barat yang dimiliki oleh SAL memiliki nilai rencana transaksi sebesar 1,38% (satu koma tiga delapan
      persen) dari jumlah aset Perseroan.

Sesuai dengan hasil perhitungan di atas, masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari jumlah aset Perseroan, sehingga masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Masing-masing Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan juga bukan merupakan suatu rangkaian transaksi untuk tujuan atau
kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, sehingga setiap Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan
berdiri sendiri dan bukan merupakan transaksi yang saling bergantung.

Pada saat Informasi PMHMETD VIII diterbitkan, Perseroan dengan CCP, PMU, SAL, NMI, dan BS memiliki hubungan afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), sehingga Rencana Pembelian Tanah dan Bangunan suatu transaksi afiliasi,
namun bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis
Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris atau Pemegang Saham Utama yang
dapat merugikan Perseroan karena tidak terdapat dampak yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
keuangan, dan kelangsungan usaha Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c POJK No. 42/2020, Perseroan wajib (a) menggunakan penilai untuk menentukan
nilai wajar dari objek transaksi dan kewajaran dari transaksi dimaksud; (b) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat; dan (c) menyampaikan keterbukaan informasi tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK paling
lambat 2 hari kerja setelah transaksi dilakukan.

Apabila Rencana Penggunaan Modal Kerja merupakan suatu transaksi material, transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan
kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana berlaku).

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD VIII ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan peraturan
pasar modal yang berlaku di Indonesia. Realisasi Rencana Penggunaan Dana akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan
peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia dan Perseroan bertanggungjawab atas realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD VIII ini. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025 yang berlaku tanggal 22 Juni 2026 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”) dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi, Perseroan wajib (a) membuat dan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana (“LRPD”) hasil PMHMETD VIII
ini kepada OJK, BEI dan masyarakat dibuat secara berkala setiap 6 bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
yang wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal laporan dengan mana LRPD untuk pertama
kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal penjatahan PMHMETD VIII; dan (b) mempertanggungjawabkan
realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD VIII dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sampai dengan seluruh
dana hasil PMHMETD VIII telah direalisasikan.

Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib:

(a)    memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan melakukan keterbukaan informasi kepada
       masyarakat serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal (i) perubahan salah satu unsur
       Rencana Penggunaan Dana paling sedikit 20% atau lebih dari total dana hasil PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi yang
       menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan
       yang dibuat oleh penilai; dan (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda dengan Rencana Penggunaan
       Dana dalam Prospektus atau hasil RUPS dengan nilai di atas 10% dari total dana hasil PMHMETD VIII; atau

(b)    melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam
       hal terdapat kondisi (i) perubahan salah satu unsur Rencana Penggunaan Dana kurang dari 20% dari total dana hasil
       PMHMETD VIII; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan Rencana Penggunaan Dana memiliki dampak positif
       berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; atau (iii) perubahan Rencana Penggunaan Dana yang berbeda
       dengan Rencana Penggunaan Dana dalam Prospektus atau hasil keputusan RUPS dengan nilai paling banyak 10% dari
       total dana hasil PMHMETD VIII.

Dalam hal terjadi perubahan target waktu penggunaan dana, Perseroan wajib mengungkapkan perubahan tersebut melalui
keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah keputusan
perubahan ditetapkan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Apabila terdapat dana hasil PMHMETD VIII yang belum direalisasikan oleh Perseroan, maka Perseroan akan menempatkan
sementara dana hasil PMHMETD VIII atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid, dan tidak mengalami
fluktuasi harga pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK sebagai
rekening penampungan dana hasil PMHMETD VIII. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PMHMETD VIII tersebut.


                                          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta catatan
atas laporan keuangan.




                                                             10
Page 11
Tabel berikut ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. Data-data keuangan penting
tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Adrian
Adisetyo Winoto (Registrasi Akuntan Publik No.1481) sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen
No.00061/2.1030/AU.1/05/1481-1/1/II/2026 tertanggal 13 Februari 2026 dengan opini tanpa modifikasian dan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Eishennoraz (Registrasi Akuntan Publik No. 1155)
sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00337/2.1030/AU.1/05/1155-3/1/III/2025 tertanggal 25 Maret
2025 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                Pada tanggal 31 Desember
                                Uraian
                                                                               2025                    2024
 Aset
 Aset Lancar
 Kas dan bank                                                                        248.971                   255.485
 Piutang usaha
   Pihak ketiga                                                                       35.011                    27.003
   Pihak berelasi                                                                      1.324                       195
 Piutang lain-lain                                                                   293.499                   254.700
 Persediaan                                                                        1.413.636                 1.209.523
 Pajak dibayar di muka                                                                21.771                    18.881
 Biaya dibayar di muka                                                                58.157                    54.073
 Aset lancar lainnya                                                                  12.362                    11.972
 Jumlah Aset Lancar                                                                2.084.731                 1.831.832

 Aset Tidak Lancar
 Aset keuangan tidak lancar lainnya                                                    8.955                     9.170
 Aset tetap                                                                          389.024                   418.903
 Jaminan sewa                                                                        123.394                   142.546
 Aset hak-guna                                                                       654.970                   770.132
 Aset takberwujud                                                                      5.017                         -
 Aset pajak tangguhan                                                                296.897                   350.502
 Aset tidak lancar lainnya                                                            29.869                    37.178
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                                          1.508.126                 1.728.431
 Jumlah Aset                                                                       3.592.857                 3.560.263

 Liabilitas dan Ekuitas
 Liabilitas
 Liabilitas Jangka Pendek
 Pinjaman bank jangka pendek                                                         550.000                   355.000
 Utang usaha                                                                       1.303.238                 1.152.393
 Beban akrual                                                                        244.847                   281.800
 Utang pajak                                                                          27.198                    28.844
 Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                                               83.611                    90.787
 Liabilitas sewa jangka pendek                                                       177.641                   243.996
 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya                                           158.106                   152.067
 Liabilitas jangka pendek lainnya                                                     32.533                    43.053
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                   2.577.174                 2.347.940

 Liabilitas Jangka Panjang
 Pinjaman bank jangka panjang                                                        245.000                   245.000
 Liabilitas sewa jangka panjang                                                      584.849                   643.144
 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                             180.751                   166.871
 Liabilitas pajak tangguhan                                                               31                         -
 Liabilitas jangka panjang lainnya                                                     7.295                     7.046
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                  1.017.926                 1.062.061
 Jumlah Liabilitas                                                                 3.595.100                 3.410.001

 Ekuitas
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
   Modal Saham – Nilai Nominal Rp50 per Saham
     Modal Dasar – 30.000.000.000 Saham
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                                     648.332                   648.332
     – 12.966.640.084 saham
   Tambahan modal disetor – neto                                                   2.266.631                 2.266.631
   Komponen Ekuitas Lainnya                                                               14                        14
   Saldo defisit
     Telah ditentukan penggunaannya                                                    36.000                   36.000
     Belum ditentukan penggunannya                                                (2.955.133)              (2.800.719)
 Jumlah Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas
                                                                                      (4.156)                  150.258
 Induk


                                                          11
Page 12
                                                                        Pada tanggal 31 Desember
                               Uraian
                                                                       2025                  2024
 Kepentingan non-pengendali                                                     1.913                    4
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                                            (2.243)              150.262
 Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                             3.592.857             3.560.263

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Tahun-tahun yang berakhir
                               Uraian                                   pada tanggal 31 Desember
                                                                       2025                    2024
 Penjualan bersih                                                          7.253.204                7.118.356
 Beban pokok penjualan                                                   (5.985.963)              (5.885.972)
 Laba bruto                                                                1.267.241                1.232.384
 Beban penjualan                                                           (239.567)                (220.428)
 Beban umum dan administrasi                                             (1.074.972)              (1.080.233)
 Pendapatan sewa                                                               73.207                   74.773
 Lain-lain - neto                                                                 174                   27.425
 Laba usaha                                                                    26.083                   33.921
 Beban keuangan                                                            (124.487)                (136.585)
 Penghasilan keuangan                                                           5.602                    6.785
 Rugi sebelum pajak                                                          (92.802)                 (95.879)
 Beban pajak penghasilan                                                     (54.257)                 (17.967)
 Beban pajak final                                                            (5.135)                  (4.266)
 Rugi tahun berjalan                                                       (152.194)                (118.112)
 Penghasilan (rugi) komprehensif lainnya
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
   Keuntungan (kerugian) aktuarial pada program imbalan pasti                (2.822)                  11.838
   Pajak penghasilan atas keuntungan aktuarial atas program imbalan
                                                                                 621                  (2.604)
      pasti
 Jumlah penghasilan (rugi) komprehensif lainnya                              (2.201)                   9.234
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                                   (154.395)               (108.878)
 Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                   (152.213)               (118.107)
   Kepentingan Non-Pengendali                                                     19                     (5)
                                                                           (152.194)               (118.112)
 Jumlah rugi komprehensif yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik Entitas Induk                                                   (154.414)               (108.873)
   Kepentingan Non-Pengendali                                                     19                     (5)
                                                                           (154.395)               (108.878)
 Rugi per Saham Dasar                                                           (12)                     (9)

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        Tahun-tahun yang berakhir
                               Uraian                                   pada tanggal 31 Desember
                                                                       2025                    2024
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan kas dari pelanggan                                             7.244.066                7.118.147
 Penerimaan kas dari pendapatan sewa                                           68.805                  75.499
 Penerimaan pengembalian pajak penghasilan                                      9.687                  10.187
 Pembayaran kas kepada pemasok                                           (6.049.604)              (5.761.393)
 Pembayaran kepada karyawan                                                (639.005)                (596.324)
 Pembayaran untuk beban penjualan                                          (284.296)                (227.687)
 Pembayaran untuk beban sewa                                               (160.008)                (151.708)
 Pembayaran pajak penghasilan                                                (10.283)                  (9.638)
 Pendapatan dan penerimaan lainnya                                           389.423                  393.316
 Beban lainnya                                                             (360.931)                (399.076)
 Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi                              207.854                  451.323

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
 Aset tetap
   Penjualan                                                                   8.274                    8.236
   Pembelian                                                                (41.760)                 (32.279)
 Aset takberwujud
   Pembelian                                                                 (5.877)                         -
 Aset keuangan lainnya


                                                             12
Page 13
                                                                 Tahun-tahun yang berakhir
                                Uraian                           pada tanggal 31 Desember
                                                                2025                  2024
   Pengurangan                                                              -                    36
   Penambahan                                                           (130)                 (451)
 Penambahan uang muka dan jaminan sewa                                (2.472)               (4.994)
 Hasil pengembalian uang muka dan jaminan sewa                          8.548                 8.440
 Penambahan aset tidak lancar lainnya                                (46.647)              (63.979)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                   (80.064)              (84.991)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
 Penerimaan pinjaman bank                                             195.000                      -
 Penghasilan keuangan                                                    5.602                6.843
 Penambahan modal Perusahaan Anak dari pihak non-pengendali              1.890                     -
 Pembayaran pokok liabilitas sewa                                   (212.918)             (231.439)
 Biaya keuangan                                                     (123.914)             (136.571)
 Pembayaran dividen kepada kepentingan non pengendali                        -                  (15)
 Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan                  (134.340)             (361.182)
 Peningkatan (Penurunan) Neto Kas dan Bank                             (6.550)                5.150
 Kas dan Setara Kas Awal Tahun                                        255.485               250.250
 Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas dan Bank                        36                    85
 Kas dan Bank Akhir Tahun                                             248.971               255.485


Rasio Keuangan Penting

                                                                  Tahun-tahun yang berakhir
                                   Uraian                         pada tanggal 31 Desember
                                                                 2025                  2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Penjualan bersih                                                         1,89                   2,94
 Beban pokok penjualan                                                    1,70                   3,15
 Laba bruto                                                               2,83                   1,96
 Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan                                 41,81                (58,27)
 Jumlah Aset                                                              0,92                 (2,23)
 Jumlah Liabilitas                                                        5,43                   0,82
 Jumlah Ekuitas                                                       (101,49)                (42,02)

 Rasio-Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas              (1.602,81)                 22,69
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                          1,00                  0,96
 Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas / Jumlah Aset                        (0,00)                  0,04
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek                                   0,81                  0,78
 Interest Coverage Ratio                                                  0,21                  0,25
 Debt Service Coverage Ratio                                              0,45                  0,64

 Rasio-Rasio Usaha (%)
 Laba Bruto / Pendapatan                                                 17,47                  17,31
 Laba Usaha / Pendapatan                                                   0,36                  0,48
 Rugi Tahun Berjalan / Pendapatan                                        (2,10)                (1,66)
 Laba Bruto / Jumlah Aset                                                35,27                  34,61
 Laba Usaha / Jumlah Aset                                                  0,73                  0,95
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                       (4,24)                (3,32)
 Laba Bruto / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                    (56.497,59)                820,16
 Laba Usaha / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas                     (1.162,86)                  22,57
 Rugi Tahun Berjalan / Jumlah (Defisiensi Modal) Ekuitas              6.785,29                (78,60)

 Rasio Terkait Industri
 Perputaran Aset (x)                                                      2,03                  1,98
 Perputaran Piutang Usaha (hari)                                          1,60                  1,39
 Perputaran Utang Usaha (hari)                                           74,87                 63,84
 Perputaran Persediaan (hari)                                            79,97                 71,29

 Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman (x)
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“BNI”)
 Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                 (243,44)4)                2,291)
 Current ratio (2025: Min. 0,78x; 2024: Min. 1x)                         0,811)                0,782)
 EBITDA to interest (Min. 1,5x)                                          3,031)                3,201)

 PT Bank CIMB Niaga Tbk. (“CIMB”)


                                                           13
Page 14
                                                                                    Tahun-tahun yang berakhir
                                      Uraian                                        pada tanggal 31 Desember
                                                                                   2025                  2024
     Net debt to equity ratio (Maks. 3x)                                               (243,44)5)                   2,291)
     Current ratio (2025: Min. 0,8x; 2024: Min. 1x)                                        0,811)                   0,783)
     EBITDA to interest (2025: Min. 1,25x; 2024: Min. 2,5x )                               3,031)                   3,201)

Keterangan:
1) Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas pinjaman
2) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2024, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit No. 11 (58)
    tanggal 22 Maret 2021.
3) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2024, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
    Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2024 No. 140/LT/AT/CBTI/XII/2024 tanggal
    24 Desember 2024.
4) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari BNI pada tahun 2025, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari BNI sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengesampingan Financial Covenant No.
    COB1/5/347 tanggal 5 Februari 2026.
5) Atas tidak terpenuhinya rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas pinjaman dari CIMB pada tahun 2025, Perseroan
    telah memperoleh waiver dari CIMB sebagaimana diungkapkan pada Persetujuan Pengabaian atas Potensi Pelanggaran
    Financial Covenants Berdasarkan Proyeksi Laporan Keuangan per Desember 2025 No. 125/LT/AT/CBTI/XII/2025 tanggal
    15 Desember 2025.

                                RINGKASAN ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak beserta catatan atas laporan keuangan.

1.      ANALISIS KEUANGAN

Analisis Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024

a. Penjualan Bersih
   Penjualan bersih Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.253.204 juta,
   meningkat Rp134.848 juta atau 1,89% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp7.118.356 juta. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh permintaan pelanggan yang relatif stabil sepanjang tahun,
   yang didukung oleh berbagai inisiatif strategis Perseroan dalam memperkuat daya tarik gerai dan meningkatkan pengalaman
   berbelanja pelanggan. Selain itu, Perseroan secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan
   ketersediaan produk, meningkatkan kualitas penawaran barang dagangan, serta menjaga daya saing harga guna memenuhi
   kebutuhan pelanggan di berbagai segmen pasar.

b. Beban Pokok Penjualan
   Beban pokok penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.985.963
   juta, meningkat Rp99.991 juta atau 1,70% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
   sebesar Rp5.885.972 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan aktivitas peningkatan penjualan Perseroan.

c. Laba Bruto
   Laba Bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.267.241 juta,
   meningkat Rp34.857 juta atau 2,83% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp1.232.384 juta. Peningkatan tersebut didorong oleh perbaikan bauran penjualan serta peningkatan relevansi penawaran
   produk terhadap kebutuhan pelanggan.

d. Beban Penjualan
   Beban penjualan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp239.567 juta,
   meningkat Rp19.139 juta atau 8,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp220.428 juta. Peningkatan tersebut terutama sejalan dengan pertumbuhan aktivitas penjualan Perseroan sepanjang tahun
   2025, yang mendorong peningkatan berbagai biaya yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, promosi, serta aktivitas
   penjualan lainnya dalam rangka mendukung operasional dan mempertahankan daya tarik Perseroan di mata pelanggan.

e. Beban Umum dan Administrasi
   Beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp1.074.972 juta, menurun Rp5.261 juta atau 0,49% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2024 sebesar Rp1.080.233 juta. Penurunan tersebut terutama mencerminkan upaya Perseroan dalam menjaga efisiensi
   operasional secara berkelanjutan melalui pengelolaan biaya yang lebih optimal, sejalan dengan komitmen Perseroan untuk
   meningkatkan efektivitas operasional serta memperkuat profitabilitas Perseroan di masa mendatang.

f.     Pendapatan Sewa
       Pendapatan sewa Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp73.207 juta,
       menurun Rp1.566 juta atau 2,09% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar



                                                               14
Page 15
     Rp74.773 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pemanfaatan area promosi di
     dalam gerai.

g. Lain-lain - Neto
   Lain-lain - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp174 juta, menurun
   Rp27.251 juta atau 99,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.425
   juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh perbedaan pengakuan laba dari penyesuaian atas akun aset hak guna
   dan liabilitas sewa seiring dengan optimalisasi ruang gerai serta penataan kembali penggunaan area sewa Perseroan.

h. Laba Usaha
   Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp26.083 juta, menurun
   Rp7.838 juta atau 23,11% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp33.921
   juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

i.   Beban Keuangan
     Beban keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp124.487 juta,
     menurun Rp12.098 juta atau 8,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp136.585 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo liabilitas sewa serta penurunan tingkat
     suku bunga atas pinjaman bank, yang secara keseluruhan berdampak pada berkurangnya beban bunga yang ditanggung
     oleh Perseroan selama tahun 2025.

j.   Penghasilan Keuangan
     Penghasilan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.602 juta,
     menurun Rp1.183 juta atau 17,44% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp6.785 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo kas dan bank Perseroan, yang berdampak
     pada lebih rendahnya penghasilan bunga yang diperoleh Perseroan selama tahun 2025 dibandingkan dengan tahun
     sebelumnya.

k. Rugi Sebelum Pajak
   Rugi sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp92.802 juta,
   menurun Rp3.077 juta atau 3,21% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp95.879 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

l.   Beban pajak penghasilan
     Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp54.257
     juta, meningkat Rp36.290 juta atau 201,98% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp17.967 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh penyesuaian atas pengakuan aset pajak tangguhan
     Perseroan, dimana sebagian aset pajak tangguhan tersebut tidak lagi dapat dimanfaatkan sehingga dicatat sebagai beban
     pajak pada tahun berjalan.

m. Beban pajak final
   Beban pajak final Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.135 juta,
   meningkat Rp869 juta atau 20,37% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp4.226 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh Pajak Penghasilan (“PPh”) final atas aktivitas kerja sama
   dengan pemasok yang telah tertagih lebih besar di tahun 2025 dibandingkan tahun 2024.

n. Rugi Tahun Berjalan
   Rugi tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp152.194 juta,
   meningkat Rp34.082 juta atau 28,86% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp118.112 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

o. Jumlah Rugi Komprehensif Tahun Berjalan
   Jumlah rugi komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
   sebesar Rp154.395 juta, meningkat Rp45.517 juta atau 41,81% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024 sebesar Rp108.878 juta. Peningkatan tersebut sejalan dengan peningkatan rugi tahun berjalan serta
   Perseroan mengalami rugi komprehensif lainnya karena perubahan asumsi ekonomis dari perhitungan aktuaria atas imbalan
   kerja.

Analisis Laporan Posisi Keuangan Aset

Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Aset

Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.592.857 juta, meningkat sebesar Rp32.594 juta atau
0,92% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.560.263 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah aset lancar.

Aset Lancar

Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.084.731 juta, meningkat sebesar Rp252.899 juta
atau 13,81% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.831.832 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh meningkatnya jumlah persediaan.

a. Kas dan Bank



                                                            15
Page 16
     Kas dan bank Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp248.971 juta, menurun sebesar Rp6.514 juta
     atau 2,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp255.485 juta. Hal ini terutama
     disebabkan oleh penggunaan kas untuk pembelian persediaan barang dagangan dan beban penjualan yang meningkat dari
     tahun sebelumnya.

b. Piutang Usaha – Pihak Ketiga
   Piutang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp35.011 juta, meningkat sebesar
   Rp8.008 juta atau 29,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp27.003 juta. Hal ini
   terutama disebabkan oleh meningkatnya transaksi penjualan dengan metode pembayaran non-tunai dan platform
   pembayaran digital, dimana penyelesaian dana dari lembaga penerbit atau penyedia layanan pembayaran dilakukan dalam
   jangka waktu tertentu sehingga pada tanggal pelaporan masih tercatat sebagai piutang usaha.

c. Piutang Usaha – Pihak Berelasi
   Piutang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.324 juta, meningkat sebesar
   Rp1.129 juta atau 578,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp195 juta.
   Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya volume transaksi yang diproses melalui fasilitas perbankan
   dari pihak berelasi.

d. Piutang Lain-lain
   Piutang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp293.499 juta, meningkat sebesar Rp38.799
   juta atau 15,23% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp254.700 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh meningkatnya piutang yang timbul dari aktivitas kerja sama dan pemanfaatan area penjualan oleh pemasok.

e. Persediaan
   Persediaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.413.636 juta, meningkat sebesar Rp204.113
   juta atau 16,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.209.523 juta. Peningkatan
   tersebut terutama disebabkan oleh penambahan persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode festive akibat dari
   meningkatnya volume serta aktivitas belanja konsumen yang cenderung lebih tinggi pada saat hari libur, hari raya perayaan
   agama dan periode akhir bulan dimana sebagian besar konsumen menerima gaji/upah dan Tunjangan Hari Raya (“THR”)
   pada periode-periode tertentu serta peningkatan aktivitas penjualan Perseroan.

f.   Pajak Dibayar di Muka
     Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp21.771 juta, meningkat sebesar
     Rp2.890 juta atau 15,31% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp18.881 juta. Hal ini
     terutama disebabkan oleh pencatatan PPN masukan oleh Perusahaan Anak pada akhir periode pelaporan karena
     Perusahaan Anak baru beroperasi pada tahun berjalan.

g. Biaya Dibayar di Muka
   Biaya dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp58.157 juta, meningkat sebesar
   Rp4.084 juta atau 7,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.073 juta. Hal ini
   terutama disebabkan oleh adanya kenaikan saldo biaya sewa dibayar di muka sejalan dengan pembukaan beberapa gerai
   baru pada tahun 2025.

h. Aset Lancar Lainnya
   Aset lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp12.362 juta, meningkat sebesar Rp390
   juta atau 3,26% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp11.972 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh peningkatan persediaan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan operasional Perseroan.

Aset Tidak Lancar

Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.508.126 juta, menurun sebesar Rp220.305
juta atau 12,75% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.728.431 juta. Hal ini terutama
disebabkan oleh menurunnya jumlah aset hak guna.

a. Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya
   Aset keuangan tidak lancar lainnya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp8.955 juta, menurun sebesar Rp215
   juta atau 2,34% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp9.170 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh berkurangnya saldo jaminan utilitas akibat penutupan beberapa gerai Perseroan.

b. Aset Tetap
   Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp389.024 juta, menurun sebesar Rp29.879 juta
   atau 7,13% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp418.903 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh adanya penutupan gerai-gerai sehingga aset tetap atas gerai-gerai tersebut akan dijual, serta adanya aset
   tetap yang sudah habis masa manfaat atau nilai bukunya.

c. Jaminan Sewa
   Jaminan sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp123.394 juta, menurun sebesar Rp19.152 juta
   atau 13,44% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp142.546 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh penurunan jaminan sewa yang disebabkan beberapa gerai telah ditutup.

d. Aset Hak-guna
   Aset hak-guna Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp654.970 juta, menurun sebesar Rp115.162
   juta atau 14,95% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp770.132 juta. Hal ini terutama
   disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai Perseroan yang tidak produktif dimana atas penutupan gerai ini
   akan berdampak kepada pencatatan akun aset hak guna Perseroan.



                                                            16
Page 17
e. Aset Takberwujud
   Aset takberwujud Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp5.017 juta, meningkat sebesar Rp5.017
   juta jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama
   disebabkan oleh perolehan perangkat lunak beserta jasa implementasi yang terkait.

f.   Aset Pajak Tangguhan
     Aset pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp296.897 juta, menurun sebesar
     Rp53.605 juta atau 15,29% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp350.502 juta. Hal
     ini terutama disebabkan oleh adanya aset pajak tangguhan yang tidak bisa dimanfaatkan oleh Perseroan untuk tahun buku
     2025 sehingga dibebankan di tahun berjalan.

g. Aset Tidak Lancar Lainnya
   Aset tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp29.869 juta, menurun sebesar
   Rp7.309 juta atau 19,66% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp37.178 juta.
   Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh menurunnya saldo uang muka pembelian aset tetap.

Liabilitas

Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

Liabilitas

Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp3.595.100 juta, meningkat sebesar Rp185.099 juta atau
5,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp3.410.001 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh meningkatnya jumlah liabilitas jangka pendek.

Liabilitas Jangka Pendek

Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp2.577.174 juta, meningkat sebesar
Rp229.234 juta atau 9,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.347.940 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pinjaman bank jangka pendek.

a. Pinjaman Bank Jangka Pendek
   Pinjaman bank jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp550.000 juta, meningkat
   sebesar Rp195.000 juta atau 54,93% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp355.000
   juta. Hal ini terutama disebabkan oleh tambahan penarikan fasilitas pinjaman bank yang dilakukan pada bulan Desember
   2025.

b. Utang Usaha
   Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.303.238 juta, meningkat sebesar Rp150.845
   juta atau 13,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.152.393 juta. Peningkatan
   tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pembelian persediaan dalam rangka persiapan menghadapi periode
   festive untuk mengakomodir peningkatan permintaan konsumen.

c. Beban Akrual
   Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp244.847 juta, menurun sebesar Rp36.953 juta
   atau 13,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp281.800 juta. Penurunan tersebut
   terutama sejalan dengan komitmen Perseroan dalam menjaga efisiensi operasional.

d. Utang Pajak
   Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp27.198 juta, menurun sebesar Rp1.646 juta atau
   5,71% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp28.844 juta. Hal ini terutama disebabkan
   oleh menurunnya saldo PPN keluaran di akhir tahun dibandingkan tahun sebelumnya.

e. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
   Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp83.611 juta, menurun
   sebesar Rp7.176 juta atau 7,90% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp90.787 juta.
   Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan kewajiban atas komponen remunerasi karyawan jangka pendek pada periode
   berjalan.

f.   Liabilitas Sewa Jangka Pendek
     Liabilitas sewa jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp177.641 juta, menurun sebesar
     Rp66.355 juta atau 27,20% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp243.996 juta. Hal
     ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai-gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak
     produktif .

g. Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya
   Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp158.106 juta,
   meningkat sebesar Rp6.039 juta atau 3,97% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp152.067 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan liabilitas untuk beban pemasaran.

h. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
   Liabilitas jangka pendek lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp32.533 juta, menurun
   sebesar Rp10.520 juta atau 24,43% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp43.053



                                                            17
Page 18
   juta. Hal ini terutama disebabkan oleh Liabilitas jangka pendek lainnya terutama merupakan saldo kewajiban atas voucher
   belanja Perseroan yang telah diterbitkan dengan nilai nominal dan jangka waktu tertentu serta dijual kepada pelanggan,
   namun belum digunakan sehingga masih dicatat sebagai liabilitas. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
   menurunnya saldo voucher belanja yang belum digunakan pada akhir periode pelaporan.

Liabilitas Jangka Panjang

Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.017.926 juta, menurun sebesar
Rp44.135 juta atau 4,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp1.062.061 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh menurunnya jumlah liabilitas sewa jangka panjang.

a. Pinjaman Bank Jangka Panjang
   Pinjaman bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp245.000 juta, tidak berubah
   jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp245.000 juta.

b. Liabilitas Sewa Jangka Panjang
   Liabilitas sewa jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp584.849 juta, menurun
   sebesar Rp58.295 juta atau 9,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp643.144
   juta. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penutupan beberapa gerai yang disewa Perseroan karena gerai tersebut tidak
   produktif.

c. Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang
   Liabilitas imbalan kerja lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp180.751 juta, meningkat
   sebesar Rp13.880 juta atau 8,32% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp166.871
   juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya jasa kini dan biaya bunga atas liabilitas imbalan kerja yang lebih
   besar dibandingkan dengan pembayaran manfaat yang dilakukan selama tahun berjalan.

d. Liabilitas Pajak Tangguhan
   Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp31 juta, meningkat sebesar Rp31
   juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar nihil. Hal ini terutama
   disebabkan oleh pengakuan liabilitas pajak tangguhan milik Perusahaan Anak atas selisih depresiasi komersial dan fiskal.

e. Liabilitas Jangka Panjang Lainnya
   Liabilitas jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp7.295 juta, meningkat
   sebesar Rp249 juta atau 3,53% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp7.046 juta. Hal
   ini terutama disebabkan oleh meningkatnya liabilitas sewa yang ditangguhkan.

(Defisiensi Modal) Ekuitas

Posisi keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024

(Defisiensi modal) ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar (Rp2.243 juta), menurun sebesar
Rp152.505 juta atau 101,49% jika dibandingkan dengan posisi jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp150.262 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo defisit yang berasal dari rugi Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025.

Analisis Laporan Arus Kas

Penerimaan kas dari pelanggan, penerimaan kas dari pendapatan sewa, dan pendapatan lainnya telah menjadi sumber utama
operasional dan likuiditas Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Pendapatan kas dari pelanggan merupakan
pendapatan yang diterima atas penjualan barang dagangan dari Perseroan, penjualan barang dagangan pada operasional
biasanya akan lebih meningkat pada musim festival seperti dalam rangka menyambut hari raya Natal, Idul Fitri dan Chinese New
Year. Penggunaan utama dari pendanaan tersebut oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok terkait pembelian
barang dagangan.

Arus Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Operasi

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp207.854
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.244.066 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp6.049.604 juta.

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp451.323
juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp7.118.147 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kas
kepada pemasok sebesar Rp5.761.393 juta.

Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp80.064
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp46.647 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp41.760 juta.




                                                             18
Page 19
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp84.991
juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk penambahan aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp63.979 juta dan pembelian aset tetap sebesar Rp32.279 juta.

Arus Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp134.340 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp212.918 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp123.914 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penerimaan pinjaman bank sebesar Rp195.000 juta.

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp361.182 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran pokok liabilitas
sewa sebesar Rp231.439 juta dan pembayaran biaya keuangan sebesar Rp136.571 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh
dari aktivitas pendanaan tersebut terutama berasal dari penghasilan keuangan sebesar Rp6.843 juta.

                                       KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Berdasarkan dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, yang bertindak sebagai Pembeli Siaga sehubungan dengan PMHMETD
VIII ini adalah:

                                          PT Multipolar Tbk (“MLPL”) (Terafiliasi)
                                          Kantor Pusat dan Kantor Operasional:
                                               Menara Matahari Lantai 20-21
                                             Jalan Boulevard Palem Raya No. 7
                                                    Lippo Karawaci 1100
                                                Tangerang 15811, Indonesia
                                                  Telpon: +62 21 546-8888
                                                 Faksimili: +62 21 547-5147

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dan
Pembeli Siaga dalam Rangka PMHMETD VIII PT Matahari Putra Prima Tbk tanggal 1 April 2026, MLPL sebagai Pemegang
Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya dan akan bertindak sebagai Pembeli Siaga untuk membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian sampai dengan jumlah saham yang nilainya setara dengan sebanyak-banyaknya
Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan puluh miliar Rupiah). Sebagai Pemegang Saham Utama, MLPL akan melaksanakan
seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh
HMETD, sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh
lima) saham atau setara dengan Rp601.613.367.750 (enam ratus satu miliar enam ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh
tujuh ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah). Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka
MLPL akan bertindak sebagai Pembeli Siaga dan membeli sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan
harga yang sama dengan harga pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap saham sampai dengan sebanyak-
banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh
lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus
delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya akan dibayar secara
tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup dan sanggup menjalankan kewajibannya sebagai Pembeli Siaga dalam rangka
PMHMETD VIII Perseroan berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham.

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD VIII ini hanya dilaksanakan oleh MLPL selaku Pemegang Saham
Utama sejumlah 12.032.267.355 (dua belas miliar tiga puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh lima)
Saham Baru dan MLPL selaku Pembeli Siaga yang akan membeli sebagian sisa saham yang tidak dilaksanakan oleh para
pemegang saham sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang setara dengan sebanyak-banyaknya Rp980.000.000.000 (sembilan ratus delapan
puluh miliar Rupiah), maka total kepemilikan Pembeli Siaga pada Perseroan menjadi sebanyak-banyaknya 80,14% (delapan
puluh koma satu empat persen).

Perjanjian Pembelian Sisa Saham merupakan perjanjian lengkap, yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai hal dimuat dalam perjanjian dan setelah ini tidak ada lagi perjanjian yang dibuat oleh pihak yang
isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA

Riwayat Singkat

MLPL didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 7 tanggal 4 Desember 1975, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di
Jakarta, dengan nama PT Multipolar Corporation, yang diubah berturut-turut dengan Akta No. 61 tanggal 17 Desember 1977,
Akta No. 69 tanggal 17 Januari 1980, Akta No. 80 tanggal 22 Januari 1980, dibuat dihadapan Raden Santoso, Notaris di Jakarta,
Akta No. 45 tanggal 17 Desember 1980, dibuat dihadapan Adlan Yulizar, S.H., Notaris di Jakarta dan Akta No. 119 tanggal 25
Maret 1982, dibuat dihadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang kesemuanya telah memperoleh persetujuan


                                                              19
Page 20
Menteri Kehakiman R.I. berdasarkan Keputusan No. C2-1093.HT01-01.TH82, tanggal 3 September 1982 dan telah didaftarkan
dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 3185 tanggal 9 September 1982, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 84 tanggal 20 Oktober 1987 dan Tambahan BNRI No. 938 (“Akta Pendirian MLPL”).

Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL telah disesuaikan dengan ketentuan UUPT melalui Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 40, tanggal 8 Agustus 2008, dibuat di hadapan Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar oleh Menkumham No. AHU-80589.AH.01.02 Tahun 2008
tanggal 31 Oktober 2008, dan telah tercatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103499.AH.01.09 Tahun 2008 tanggal 31 Oktober
2008 serta diumumkan dalam BNRI No. 2, tanggal 6 Januari 2009, Tambahan No. 438 Tahun 2009 (“Akta 40/2008”).

Ketentuan anggaran dasar MLPL terakhir diubah melalui Akta Pernyataan Sebagian Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 12 Mei 2022, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0239920 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0094081.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 (“Akta MLPL No. 11/2022”).

(Ketentuan anggaran dasar dalam Akta Pendirian MLPL sebagaimana diubah terakhir kali melalui Akta MLPL No. 11/2022
disebut sebagai "Anggaran Dasar MLPL").

Kedudukan

Kedudukan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022. Sampai dengan Tanggal Prospektus, MLPL
berkantor pusat di Menara Matahari lantai 20-21, Jalan Boulevard Palem Raya No. 7, Lippo Karawaci 1100, Tangerang 15811,
Indonesia.

Kegiatan Usaha

Maksud dan tujuan MLPL berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL adalah:
1.  Informasi dan Komunikasi;
2.  Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi;
3.  Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis;
4.  Pendidikan;
5.  Pengangkutan;
6.  Perdagangan Besar dan Eceran;
7.  Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
8.  Aktivitas Keuangan dan Asuransi; dan
9.  Real Estate.

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MLPL, kegiatan usaha MLPL adalah perusahaan induk yang menjalankan kegiatan
usahanya melalui Perusahaan Anak antara lain di bidang usaha jasa telekomunikasi, industri informatika, perdagangan umum
termasuk perdagangan besar dan eceran, aktivitas konsultasi manajemen, jasa pengembangan dan pengelolaan properti/real
estate, menyewakan ruang-ruang dalam bangunan dan investasi, kesenian dan hiburan, pengangkutan, dan aktivitas keuangan
dan asuransi.

Permodalan

Struktur permodalan MLPL adalah sebagaimana termuat dalam Akta MLPL No. 11/2022.

Sususan pemegang saham MLPL berdasarkan DPS yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia, selaku BAE yang ditunjuk
oleh MLPL, pada tanggal 28 Februari 2026 adalah sebagai berikut:


                                                                                   Jumlah Nilai Nominal
 Keterangan                                               Jumlah Saham                                          (%)
                                                                                     (Ribuan Rupiah)
 Modal Dasar
 Kelas A (nominal @ Rp2.000)                                       467.942.000                 935.884.000
 Kelas B (nominal @ Rp500)                                       1.228.347.890                 614.173.945
 Kelas C (nominal @ Rp100)                                      21.924.420.550              43.848.841.100
 Jumlah Modal Dasar                                             23.620.710.440              45.398.899.045
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Pemegang saham
 Kelas A (nominal @ Rp2.000)
 PT Inti Anugerah Pratama                                          146.570.634                293.141.268             0,94
 Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono                                       28.000                     56.000             0,00
 Masyarakat                                                        321.343.366                642.686.732             2,06
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas A                467.942.000                935.884.000             3,00
 Kelas B (nominal @ Rp500)
 PT Inti Anugerah Pratama                                          396.136.849                198.068.425             2,54
 Manajemen - Jeffrey Koes Wonsono                                       44.678                     22.339             0,00
 Masyarakat                                                        832.166.363                416.083.182             5,33
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas B              1.228.347.890                614.173.945             7,87
 Kelas C (nominal @ Rp100)
 PT Inti Anugerah Pratama                                        4.495.874.275                449.587.428          28,80
 UBS AG Singapore                                                2.521.546.248                252.154.625          16,15
 PT Trijaya Anugrah Pratama                                      1.552.550.000                155.255.000           9,94
 Manajemen - Adrian Suherman                                        27.949.700                  2.794.970           0,18
 Manajemen - Fendi Santoso                                          16.702.100                  1.670.210           0,11


                                                           20
Page 21
 Manajemen - Yerry Goei                                                11.162.900                1.116.290          0,07
 Manajemen - Agus Arismunandar                                          2.794.800                  279.480          0,02
 Masyarakat                                                         5.288.491.374              528.849.137         33,87
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Kelas C                13.917.071.397            1.391.707.140         89,14
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        15.613.361.287            2.941.765.085        100,00
 Modal saham diperoleh kembali                                         68.962.700                6.896.270
 Jumlah                                                            15.682.323.987            2.948.661.355
 Salam Dalam Portepel
 Kelas A (nominal @ Rp2.000)                                                    -                        -
 Kelas B (nominal @ Rp500)                                                      -                        -
 Kelas C (nominal @ Rp100)                                          8.007.349.153           42.457.133.960
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                        8.007.349.153           42.457.133.960

Pengawasan dan Pengurusan

Berdasarkan Akta Pernyataan Sebagian Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 13 Mei 2024 yang dibuat di
hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan HAM dalam suratnya No. AHU-AH.01.09-0204252 tanggal
20 Mei 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0097142.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Presiden Komisaris                          :        Benny Haryanto Djie
 Komisaris Independen                        :        Alexander S. Rusli
 Komisaris                                   :        Jeffrey Koes Wonsono

Direksi
 Presiden Direktur                           :        Adrian Suherman
 Direktur                                    :        Agus Arismunandar
 Direktur                                    :        Fendi Santoso
 Direktur                                    :        Yerry Goei

Hubungan Afiliasi

MLPL dan Perseroan merupakan pihak terafiliasi. Adapun hubungan afiliasi tersebut adalah MLPL merupakan Pemegang Saham
Utama Perseroan.

Pengendali Perusahaan

Pengendali MLPL adalah PT Inti Anugerah Pratama, dimana PT Inti Anugerah Pratama merupakan perseroan terbatas di bawah
pengendalian Bapak James Tjahaja Riady.

Sumber Dana

Sebagai Pembeli Siaga, sumber dana MLPL berasal dari kas internal perusahaan.

PERSYARATAN PENTING DALAM PERJANJIAN PEMBELI SISA SAHAM

Berikut adalah persyaratan penting dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham:

a.   Para Pihak
     1. Perseroan
     2. MLPL

b.   Kesanggupan Pembeli Siaga
     Bahwa jika pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD tidak melaksanakan secara penuh HMETD mereka
     atas Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD sampai pada akhir periode perdagangan, Saham Baru hasil pelaksanaan
     HMETD yang tidak dipesan tersebut akan dialokasikan secara proporsional kepada pemegang saham Perseroan dan/atau
     pemegang HMETD yang telah mengajukan pemesanan saham tambahan.

     Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika setelah penawaran Saham Baru hasil
     pelaksanaan HMETD kepada pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD, pelaksanaan komitmen
     Pemegang Saham Utama dan pemesanan saham tambahan, masih terdapat sisa saham, maka sisa saham wajib dibeli
     oleh Pembeli Siaga sesuai dengan komitmen Pembeli Siaga yaitu sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima
     ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima) saham yang nilainya setara
     dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta
     enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah) berdasarkan Harga Pelaksanaan.

c.   Harga Penawaran dan Pembayaran
     Harga Pelaksanaan adalah Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

d.   Jangka Waktu
     Perjanjian Pembelian Sisa Saham mulai berlaku sejak tanggal 10 April 2026. Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan
     berakhir dengan sendirinya apabila pernyataan pendaftaran menjadi efektif tidak diperoleh pada selambatnya 6 (enam)
     bulan setelah laporan keuangan Perseroan yang digunakan dalam PMHMETD VIII atau segala kewajiban para pihak




                                                              21
Page 22
      berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham telah diselesaikan sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan
      peraturan pasar modal yang berlaku.

e.    Penyelesaian Perselisihan
      Para Pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari atau berkenaan pelaksanaan
      Perjanjian Pembelian Sisa Saham akan diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan
      pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender
      sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut, maka perselisihan atau
      perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa
      Keuangan (“LAPS Sektor Jasa Keuangan”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS Sektor Jasa Keuangan
      dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta
      perubahannya dari waktu ke waktu.


                                LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam PMHMETD VIII ini adalah sebagai berikut:

Akuntan Publik                                 : Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Konsultan Hukum                                : TnP Law Firm
Notaris                                        : Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn.
Biro Administrasi efek                         : PT Sharestar Indonesia
KJPP                                           : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
                                                 Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan

                                           TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Dalam rangka PMHMETD VIII ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai Pelaksana Pengelolaan
Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para
pemesan dalam rangka PMHMETD VIII, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi.

Berikut ini Adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD VIII Perseroan:

1.   Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB,
berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka PMHMETD VIII ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang
Saham yang memiliki 114 (seratus empat belas) Saham Lama mempunyai 211 (dua ratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan
pemesanan pembelian saham.

Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan tersebut menjadi milik
Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan ke rekening Perseroan.

Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang Saham yang HMETD-nya
tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam SBHMETD atau dalam kolom
Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari
perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para pemegang saham yang
memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk memperoleh HMETD dan belum
melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk
diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 17 Juni 2026.

2.   Distribusi SBHMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 18
Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan diunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:

a)   Nama Pemegang Saham
b)   Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
     pemegang saham badan hukum/lembaga).
c)   Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
     lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa
     wajib diperlihatkan).
d)   Jumlah kepemilikan saham Perseroan




                                                           22
Page 23
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) hari
kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.

3.   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

     A.   Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

          1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau Bank Kustodian
               dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke dalam rekening yang khusus ditunjuk
               oleh KSEI;

          2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa
               atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:

                a.   KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan
                     instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
                b.   Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
                     KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang
                     ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.

          3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan menyampaikan kepada
               BAE, dokumen sebagai berikut:

               a.    Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data pemegang HMETD
                     (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili) pemegang HMETD yang
                     melakukan pelaksanaan HMETD;
               b.    Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh KSEI, dari
                     rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan;
               c.    Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus
                     yang telah disediakan oleh KSEI.

          4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir A.3 di atas,
               BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari instruksi pelaksanaan HMETD, bukti
               pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada
               rekening bank khusus, serta instruksi untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.

          5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan uang
               Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening bank khusus, BAE akan
               menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang
               telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan
               menggunakan fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil pelaksanaan
               HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
               tersebut kepada Perseroan dan BAE.

     B.   Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

          1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.

          2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan pelaksanaan HMETD harus
             membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank khusus Perseroan dan mengajukan serta
             menyerahkan dokumen sebagai berikut melalui email ke ca@sharestar.co.id:
              a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
              b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
              c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang akan melakukan
                 pelaksanaan HMETD Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau
                 scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD
                 (lembaga/badan hukum) yang akan melakukan pelaksanaan HMETD;
              d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD melalui kuasanya dan
                 dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
              e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan ditandatangani dengan
                 lengkap.

          3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD sebagaimana
             dimaksud dalam butir B.2 di atas.

          4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima oleh BAE dan uang
             Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
             Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham
             Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.

4.   Pemesanan Pembelian Tambahan Saham



                                                           23
Page 24
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang namanya tercantum dalam
SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah melaksanakan HMETD-nya dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau
FPPST yang dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.mppa.co.id dan
menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 25 Juni 2026.

Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email kepada ca@sharestar.co.id
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a.   Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b.   Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan copy KTP/Paspor/KITAS
     dari pemberi dan penerima kuasa;
c.   Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas nama
     pemegang HMETD tersebut;
d.   Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham Hasil
     Penjatahan oleh BAE;
e.   Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank tempat
     menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening bank Perseroan
selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juni 2026 dalam keadaan dana telah diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan
yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juni 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang sama kepada semua
     pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan saham pada periode pelaksanaan HMETD
     dimaksud;
b.   Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a) melebihi saham yang
     tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan atasjumlah HMETD yang telah dilaksanakan
     oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
c.   Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan tambahan saham;
d.   Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan HMETD. Laporan hasil
     pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30
     (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD

A.   Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan pelaksanaan melalui
Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Kecukupan HMETD dan pembayaran atas
pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota Bursa atau Bank
Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang memberikan instruksi pelaksanaan
   HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan
   melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke
   rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.

B.   Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD VIII yang permohonan pemesanannya diajukan langsung
kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai, cek, bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                              PT Matahari Putra Prima Tbk
                                             No. Rekening: 8001.0887.5400
                                                   Bank CIMB Niaga
                                       Cabang Tangerang - Ruko Pinangsia Karawaci
                                                 Swift Code: BNIAIDJA

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan, cek atau wesel bank ditolak
oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan
dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro, maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan
cek/pemindahbukuan/giro yang dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut
harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas paling lambat tanggal 29 Juni 2026.



                                                            24
Page 25
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD VIII ini menjadi beban pemesan. Pemesanan
saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima pengajuan pemesanan
pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan saham yang telah dicap dan ditandatangani yang
merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD
dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui
Pemegang Rekening.

8.   Pembatalan Pemesanan Pembelian

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan memperhatikan
persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman
penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
 a. Pengisian SBHMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat pemesanan saham yang ditawarkan dalam
      PMHMETD VIII yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
 b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
 c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD karena pelaksanaan HMETD
ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang
pemesanan, maka Perseroan berhak untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan
tersebut dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah dibayarkan tersebut
dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan
dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai
dengan tanggal tersebut tidak akan disertai bunga.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada haknya atau dalam hal terjadi
pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal 2 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan
tanggal 2 Juli 2026 tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar 1% per tahun,
yang diperhitungkan sejak tanggal 3 Juli 2026 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila
keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan,
kesalahan dari sistem pada bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.

Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan.
Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak
dikenakan biaya pemindahbukuan.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya melalui KSEI akan
dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik di rekening Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan saham
dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.

Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD
akan didistribusikan mulai tanggal 23 Juni 2026. Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya
tanggal 2 Juli 2026.

11. Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD VIII ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau
pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan
oleh masing-masing pemegang saham yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada
FPPST. Jika masih terdapat sisa Saham Baru dari jumlah yang ditawarkan, maka Pembeli Siaga, yaitu MLPL akan membeli
sebagian sisa saham yang tidak diambil bagian tersebut dengan Harga Pelaksanaan, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah) setiap
saham dengan total sebanyak-banyaknya 7.567.732.645 (tujuh miliar lima ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh dua
ribu enam ratus empat puluh lima) saham atau setara dengan sebanyak-banyaknya Rp378.386.632.250 (tiga ratus tujuh puluh
delapan miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus lima puluh Rupiah), yang seluruhnya
akan dibayar secara tunai, berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Baru.


                                                             25
Page 26
               PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan didistribusikan secara
elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian masing-masing di
KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 18
Juni 2026. Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia
dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan
SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh SBHMETD dengan mengajukan permohonan
melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan menyampaikan informasi dan melampirkan:
 a) Nama Pemegang Saham
 b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy anggaran dasar (bagi
     pemegang saham badan hukum/lembaga).
 c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi scan copy identitas diri
     lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa
     wajib diperlihatkan).
 d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan

SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan partisipasi pemegang saham tersebut di atas.

Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia mulai tanggal 19 Juni 2026
dan 22 Juni 2026 sampai dengan 25 Juni 2026, yang dapat diambil langsung oleh pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan pemegang
SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.mppa.co.id.

Apabila sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada
tanggal 17 Juni 2026 pukul 16.15 WIB belum mengajukan permohonan untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di
atas dan tidak menghubungi PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi
tanggung jawab PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang saham
yang bersangkutan.

                                        INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD VIII

Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD VIII ini atau menginginkan tambahan informasi sehubungan
dengan PMHMETD VIII ini dapat menghubungi:

                                              PT Matahari Putra Prima Tbk
                                                 Sekretaris Perusahaan
                                             Hypermart Cyberpark Lantai UG
                                      Jl. Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
                                          Tangerang, Banten 15138, Indonesia
                                               Telepon: +62 21 50183000
                                               Faksimili: +62 21 80615757
                                                Website: www.mppa.co.id
                                    email: corporate.communication@hypermart.co.id

                                                          atau

                                              BIRO ADMINISTRASI EFEK
                                                 PT Sharestar Indonesia
                                   Sopo Del Office Tower & Lifestyle Tower B, Lantai 18
                                       Jalan Mega Kuningan Barat III, Lot. 10.1-6
                                    Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12950
                                               Telepon: +62 21 50815211
                                                email: ca@sharestar.co.id




                                                           26

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.83 MB
Published14 Apr 2026
Pages26
Characters153,750
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA TBK p.1 ×17
linked org Lippo Karawaci p.1 ×4
linked org US BANK NA Consilium p.2
linked org PT Citra Cito Perkasa p.5
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.6 ×21
linked org Bank Permata Tbk p.6 ×8
linked org PT Panca Megah Utama p.6
linked org PT Surya Asri Lestari p.7
linked org PT Nusa Malioboro Indah p.7
linked org PT Balaraja Sentosa p.8
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.8 ×5
linked person Amir Abadi Jusuf p.9 ×4
linked org Inti Anugerah p.20 ×5
linked — UBS AG Singapore p.20
linked person Adrian Suherman p.20 ×2
linked person Fendi Santoso p.20 ×2
linked person Yerry Goei p.21 ×2
linked person Benny Haryanto Djie p.21
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org Multipolar Tbk p.1 ×6
possible org Negara Republik Indonesia p.4
possible person Ahmad Yani p.5 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.13 ×2
possible person Agus Arismunandar p.21 ×2
possible person Alexander S. Rusli p.21
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Bank Kustodiannya. p.4
unresolved org KJPP Iwan Bachron & Rekan p.5 ×6
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.5 ×6
unresolved org Kusnanto & Rekan p.5 ×6
unresolved org KJPP Kusnanto p.6 ×5
unresolved org Mawar & Rekan p.9 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.11
unresolved — MLPL · Pemegang Saham p.19
unresolved person Adlan Yulizar · Notaris p.19 ×3
unresolved org PT Multipolar Corporation p.19
unresolved person Raden Santoso · Notaris p.19
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.19
unresolved org Menteri Kehakiman R.I. p.20
unresolved org Pengadilan Negeri p.20
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.20
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.20 ×5
unresolved org PT Trijaya Anugrah Pratama p.20
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.21
unresolved person James Tjahaja Riady. Sumber Dana Sebagai Pembeli p.21
unresolved org Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan · Akuntan Publik p.22
unresolved — TnP Law Firm · Konsultan Hukum p.22
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. · Notaris p.22 ×9
unresolved org PT Sharestar Indonesia KJPP p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron & Rekan p.22
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Iwan Bachron p.22
unresolved org Indonesia p.22
unresolved org Bank CIMB Niaga Cabang Tangerang p.24
unresolved org PT Sharestar Indonesia Sopo Del Office Tower p.26

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result