Back to announcement
20260413_TRJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070430_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review TRJASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“RENCANA PERUBAHAN”).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG
PERSEROAN TERBATAS (“UUPT”).
PT TRANSKON JAYA TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak di Bidang Penyewaan Kendaraan
Alamat Kantor :
Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
Website : www.transkon-rent.com
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
DARI SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
INFORMASI YANG TERSEDIA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN TIDAK ADA INFORMASI YANG PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Balikpapan pada tanggal 13 April 2026.
1|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020,
dimana Perseroan berencana untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Penunjang dalam bidang
Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek
Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422).
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak memerlukan modal karena merupakan kegiatan
usaha yang bergerak di bidang jasa sehingga tidak terdapat transaksi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan tersebut. Atas dasar tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam
POJK 17/2020.
Atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini, Perseroan telah dan akan memenuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), POJK 17/2020, POJK
No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), termasuk SK Direksi Bursa Nomor Kep-00066/BEI/09-2022
Tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi.
2|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 3
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyediakan data tentang Perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan
kepada Pemegang Saham Perseroan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
lambat pada saat pengumuman RUPS Perseroan. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha.
Untuk memenuhi Peraturan yang berlaku terkait Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) sebagai Penilai
Independen yang terdaftar pada OJK yang bertugas melakukan Studi Kelayakan atas Laporan Penilai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Perseroan berencana untuk menambahkan Kegiatan Usaha yakni Angkutan Darat Lainnya untuk
Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan
Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422) sebagai Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan. Perseroan akan
melakukan penambahan Kegiatan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 dan akan
meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tanggal 20 Mei 2026 (“RUPS”). Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham melalui Website Perseroan dan Website Bursa Efek Indonesia bersamaan
dengan tanggal pengumuman RUPS. Perseroan juga akan melaporkan informasi yang bersifat
material lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia guna memenuhi
ketentuan Peraturan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan
bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.
II.INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan adalah suatu perseroan terbuka berkedudukan di Kota Balikpapan, didirikan secara
sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Akta
Pendirian No.27 tanggal 14 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Adi Gunawan, S.H., Notaris di
Balikpapan (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang saat ini telah berubah nama menjadi Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), sesuai dengan Surat Keputusan
No. C-05700 HT.01.01.TH.2002 tanggal 5 April 2002, telah didaftarkan dalam Daftar
3|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 4
Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 170515102352 tanggal 15 April 2002,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.94, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.14198.
Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan perubahan anggaran
dasar terakhirnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perseroan No.63 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Buchari
Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham, sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 27 Juni 2024 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163568 tanggal 27 Juni 2024, seluruhnya terdaftar pada
Daftar Perseroan No. AHU-0128351.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta
63/2024”).
Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian sampai dengan perubahan anggaran dasar
Perseroan yang terakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-undang
Perseroan Terbatas (“UUPT”). Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
Akta 63/2024 telah memenuhi ketentuan (i) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan
IX.J.1”), (ii). POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk secara elektronik (“POJK 14/2025”), POJK Nomor 29/POJK.04/2016
tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”), POJK Nomor
09/POJK.03/2023 tentang Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 09/2023”), dan POJK 31/2015.
2. ALAMAT KANTOR PERSEROAN
Alamat Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Kelurahan Manggar, Kecamatan
:
Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 76116,
Indonesia.
No.Telepon : (0542) 770401
No. Faximili : (0542) 770403
Website : www.transkon-rent.com
E-Mail : corporatesecretary@transkon-rent.com
3. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang ada saat ini beserta
kode KBLI sebagaimana dimuat dalam Akta 64/2024 serta Kegiatan Usaha dan kode KBLI yang
rencananya akan ditambahkan tercantum dalam tabel di bawah ini.
Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan
4|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 5
No. Jenis Kegiatan Usaha Kode
1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, 77100
Truk dan Sejenisnya
2. Aktivitas Hosting dan YBDI 63112
3. Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL 63990
4. Aktivitas Perusahaan Holding 64200
5. Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu 78200
Kode Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
6. Angkutan Darat Lainya Untuk Penumpang* 49429
7. Angkutan Sewa* 49422
8. Angkutan Bus Tidak Dalam trayek lainnya* 49229
9. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil 45302
10. Reparasi dan Perawatan Mobil 45201
11. Aktivitas Konsultasi Transportasi 70202
12. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan 29200
Industri Trailer dan Semi Trailer
13. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 29101
14. Perdagangan Besar Mobil Baru 45101
15. Perdagangan Besar Mobil Bekas 45102
16. Perdagangan Eceran Mobil Baru 45103
17. Perdagangan Eceran Mobil Bekas 45104
18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel 61100
19. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel 61200
20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya 61919
21. Jasa Sistem Komunikasi 61922
22. Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) 61913
23. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran 61991
24 Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri 61992
25 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi 61994
26. Penerbitan Direktori dan Mailing List 58120
27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) 61924
28. Jasa Konten SMS Premium 61912
29. Jasa Multimedia Lainnya 61929
30. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan 61993
31. Penerbitan Piranti Lunak (Software) 58200
32 Aktivitas Pengembangan Video Game 62011
33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E- 62012
COMMERCE)
34. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya 62019
35. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi 62021
36. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer 62029
Lainnya
37. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya 62090
38. Aktivitas Pengolahan Data 63111
39. Portal Web dan atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial 63121
40. Portal Web dan atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial 63122
41. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya 78300
Manusia
42. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri 78101
5|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 6
Merupakan Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan oleh Perseroan ke dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 2020.
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah (i)
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya,
(ii) Aktivitas Hosting dan YBDI, (iii) Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL, (iv) Aktivitas
Perusahaan Holding, dan (v) Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu. Namun Kegiatan
Usaha Utama Perseroan yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah (i) Aktivitas
Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan (ii)
Aktivitas Perusahaan Holding.
4. RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN
Seluruh saham Perseroan (KODE SAHAM : TRJA) telah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada
tanggal 27 Agustus 2020, dimana Perseroan melakukan penawaran umum perdana
sahamnya/initial public offering (“IPO”) dengan melepas sebanyak 375.000.000 (tiga ratus
tujuh puluh lima juta lembar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp 250,- (dua ratus lima
puluh rupiah) per lembar saham kepada publik/masyarakat.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan Perseroan saat ini merujuk pada struktur permodalan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 21 September 2020, yang dibuat
di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03.0391893 tanggal 28 September 2020 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0162796.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 September 2020, yaitu
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) terbagi
atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham, tiap saham
bernilai nominal Rp100 (seratus rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp 151.020.000.000 (seratus lima puluh satu miliar dua
puluh juta rupiah) terbagi atas 1.510.200.000 (satu
miliar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu) saham.
Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham, serta
komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora tanggal 31 Maret
2026, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Rp100 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persen (%)
MODAL DASAR 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
PT Samindo Resources Tbk 1.265.646.400 126.564.640.000 83,81
PT Damai Investama Sukses 85.845.400 8.584.540.000 5,68
6|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 7
Nilai Nominal
Keterangan Rp100 per Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Persen (%)
MASYARAKAT 158.708.200 15.870.820.000 10,51
JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN 1.510.200.000 151.020.000.000 100,00
DISETOR
JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL 2.489.800.000 248.980.000.000
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham Direksi dan Dewan
Komisaris dalam saham masyarakat dan tidak ada treasury stock yang dilakukan oleh
Perseroan.
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
No. 54 Tanggal 23 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jeong Subok
Komisaris : Kim Hyoyeol
Komisaris Independen : R. Hesthi Sambodo
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Kim Joonseok
Direktur : Park Jung Ook
Direktur : R. Alexander Joseph Syauta
Direktur : Kim Taejae
7. RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN
Perseroan telah menunjuk KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan Audit Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan. Berikut adalah identitas Akuntan Publik yang melakukan audit
terhadap Perseroan, yaitu sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik : Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
Anggota jaringan PwC global
Alamat : WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec.
Setiabudi, Jakarta Selatan
No. Telepon : 021 5212901
Faximile : 021 5290555
Nama Rekan : Dedy Lesmana
Nomor STTD : STTD.AP-26/PM.223/2022
No. Laporan Keuangan : - Laporan No. 00312/2.1457/AU.1/06/1782-
2/1/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
- Laporan No. 00493/2.1457/AU.1/06/1782-
1/1/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
2. Kantor Akuntan Publik : Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan
Alamat : Perkantoran Sentra Kramat Blok A.11, Jl. Kramat
Raya No. 7-9 Jakarta Pusat
7|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 8
No. Telepon : 021 3910600
Faximile : 021 3910583
Nama Rekan : Kevin Muhammad Rizka
Nomor STTD : STTD.AP-595/PM.2/2018
No. Laporan Keuangan : Laporan No. 00075/2.0927/AU.1/05/1350-
1/1/IV/2024 tanggal 30 April 2024 untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
2023, 2024 dan 2025 adalah sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Keterangan 2023 2024 2025
Jumlah Aset 1.106.269.051.722 871.496.582.591 769.510.027.627
Jumlah Liabilitas 745.674.636.846 486.078.264.940 381.645.586.793
Ekuitas 266.359.554.708 385.418.317.651 387.864.440.834
LAPORAN LABA RUGI
Keterangan 2023 2024 2025
Pendapatan 606.369.668.837 595.272.511.189 508.455.142.119
Laba Usaha 72.059.425.258 75.139.601.237 20.053.443.211
EBITDA 244.536.425.258 272.834.626.496 44.107.547.229
Laba Neto Tahun Berjalan 14.985.456.386 27.708.594.528 3.233.826.223
Total Laba Pomprehensif 14.997.118.946 30.443.416.488 2.446.123.183
RASIO KEUANGAN
Keterangan 2023 2024 2025
Marjin Laba Bruto 36,6% 23,7% 14,1%
Marjin Laba Usaha 11,9% 12,6% 3,9%
Marjin Laba Tahun Berjalan 2,5% 4,7% 0,6%
Marjin Ebitda 40,3% 45,8% 8,7%
Return on Assets 1,4% 3,2% 0,4%
Return on Equity 5,6% 7,2% 0,8%
Current Ratio 55,9% 78,7% 86,2%
Debt to Asset Ratio 67,4% 55,8% 49,6%
Debt to Equity Ratio 280,0% 126,1% 98,4%
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan pasar
atas inovasi-inovasi bisnis Perseroan. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna
memenuhi kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di
antaranya dengan melakukan penambahan bidang usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229.
PT Transkon Jaya Tbk selama ini telah mengoperasikan armada kendaraan yang secara fungsional
mencakup layanan angkutan karyawan dan antar-jemput bagi klien-klien di industri pertambangan,
minyak dan gas bumi, serta konstruksi dan Perkebunan. Meskipun demikian, kegiatan operasional
tersebut belum didukung oleh landasan perizinan berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang secara eksplisit mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang. Penambahan tiga
Kode KBLI baru bertujuan menyelaraskan dasar hukum usaha dengan aktivitas nyata di lapangan,
8|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 9
sehingga seluruh layanan yang telah berjalan memiliki fondasi perizinan yang sah, lengkap, dan
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, secara khususnya, pertumbuhan kawasan
industri dan kawasan tambang di wilayah Kalimantan Timur - termasuk dalam konteks
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) - menciptakan lonjakan permintaan layanan angkutan
karyawan, shuttle bus, dan angkutan pemukiman yang tidak dapat dipenuhi oleh cakupan KBLI yang
telah ada. Dengan penambahan kode KBLI baru, Perseroan memiliki kapasitas untuk merespons
kebutuhan pasar tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN BIDANG USAHA
Perseroan telah memiliki tenaga kerja dan ahli yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
usahanya, termasuk perubahan bidang usaha angkutan penumpang dan sewa kendaraan berikut
operator (pengendaranya).
V. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN BIDANG USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Bidang Usaha Perseroan dari Kantor Jasa Penilaian
Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) No.ID&R/FS/IV/130426-01 tanggal 13 April 2026,
berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Transkon Jaya Tbk dinyatakan “Layak”
untuk dilaksanakan.
Pengaruh penambahan kegiatan usaha dilihat dari Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang
dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari realisasi Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang didasarkan pada perhitungan proyeksi keuangan Perseroan
selama 5 (lima) tahun sehubungan dengan Rencana Usaha. Berdasarkan analisis kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha dengan memperhitungkan asumsi-asumsi yang telah diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut.
- Net Present Value (“NPV”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
menunjukan angka yang positif yaitu sebesar Rp 95.671.807.034,- (sembilan puluh lima miliar
enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah). Nilai
NPV positif maka mencerminkan bahwa investasi tersebut layak untuk dilaksanakan.
- Internal Rate of Return (“IRR”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
adalah sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen).
- Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.
Asumsi proyeksi keuangan dibuat untuk 5 tahun (2026 – 2030) yang mencakup proyeksi
pendapatan dari jasa angkutan penumpang dan sewa kendaraan untuk tiap kode KBLI baru
(49429, 49422 dan 49229), serta proyeksi beban operator/pengemudi terkaitnya, beban
material (pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dan beban penyusutan). Tiap tahun juga
dijadwalkan terjadi Capital Expenditure berupa penambahan armada kendaraan baru sesuai
tipe dalam masing-masing kode KBLI baru. Piutang usaha diasumsikan 45 hari Rincian seluruh
asumsi, perhitungan selama periode 5 tahun proyeksi terlampir.
9|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 10
VI. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA
KJPP Ihot, Dolar, & Raymond (KJPP ID&R) selaku Penilai Independen Perseroan yang melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
Laporan No. ID&R/FS/IV/130426-01 tanggal 13 April 2026.
Kantor Jasa Penilai : Ihot, Dollar & Raymond (ID&R)
Publik
Alamat : Graha ROI Formula 3𝑟𝑑 Floor Suite 302, Jl. Sultan Iskandar Muda
No.222, RT.1/RW.16,, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, 12310
No. Telepon : (+62) 21 7245677 / 6611883
Faksimile : (+62) 217253689 / 6622016
Website : https://www.idrvaluer.com/
E-mail : cs@idrvaluer.com
Nama Rekan : Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
Nomor STTD : STTD.PB-13/PM.2/2018
No. Laporan Penilaian ID&R/FS/IV/130426-01
a. Maksud dan Tujuan
Maksud penilaian adalah untuk penyusunan studi kelayakan terkait penambahan kegiatan
usaha angkutan darat lainnya untuk penumpang (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422),
dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI 49229) oleh Perseroan. Tujuan penilaian
adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
mengenai penambahan kegiatan usaha.
b. Objek Penilaian
Penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam hal angkutan darat lainnya untuk penumpang
(KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422) dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI
49229) per tanggal cut-off.
c. Tanggal Penilaian
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas
tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
d. Kondisi Pasar
Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan
pasar atas inovasi bisnis Perseroan dalam hal solusi mobilitas bagi industri pertambangan
nasional dan lainnya. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna memenuhi
kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di
antaranya dengan mempersiapkan Rencana Penambahan Usaha terkait Kode
10 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 11
KBLI 49429, 49422 dan 49229.
e. Pangsa Pasar
Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporat di Indonesia sangat
signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,52% pada
Triwulan II-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Pangsa pasar
Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut operator (driver)
kendaraan adalah terutama wilayah Indonesia propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumantera Utara,Timika, Sulawesi).
f. Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
Titik impas (Break Even Point/ BEP) adalah sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan
pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan atau kerugian. BEP rata-
rata tercapai pada tingkat pendapatan sebesar 20,21% - 47,21% selama periode proyeksi.
g. Analisis Profitabilitas
Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.
h. Analisa Kelayakan Investasi
Dalam melaksanakan penugasan ini, ID&R melakukan analisa kelayakan penambahan kegiatan
usaha Perseroan yang didasarkan pada proyeksi keuangan Perseroan selama 5 tahun
sehubungan dengan rencana penambahan Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229 (“Rencana
Penambahan 3 Kode KBLI”).
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Menjadi Perusahaan Induk digunakan 3
(tiga) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability
Index (PI), yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang diproyeksikan untuk periode
tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan
manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat netto.
Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi.
Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai NPV
negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan besarnya
tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk akan
menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari WACC,
maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka Rencana ini
sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai
tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi maka kelayakan
dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka investasi tersebut
dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.
Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan dan
perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya Rencana
Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI
tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan tiga indikator
yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI), dengan
ringkasan sebagai berikut: Keterangan NPV (Rp)
11 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 12
Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada WACC dan
PI lebih dari 1, dengan demikian rencana Perseroan tersebut dinilai layak.
i. Asumsi dan Kondisi Pembatas
i. Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
ii. Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam
proses penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
v. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan dalam laporan studi kelayakan ini.
vi. Penilai menghasilkan laporan studi kelayakan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
vii. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai dari
penilaian yang dilakukan.
viii. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.
j. Analisa Kelayakan Penambahan 3 Kode KBLI Baru
Dalam melaksanakan penugasan ini, ID&R melakukan analisa kelayakan penambahan kegiatan
usaha Perseroan yang didasarkan pada proyeksi keuangan Perseroan selama 5 tahun
sehubungan dengan rencana penambahan Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229 (“Rencana
Penambahan 3 Kode KBLI”).
Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Menjadi Perusahaan Induk digunakan 3
(tiga) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability
Index (PI), yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang diproyeksikan untuk periode
tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan
manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat netto.
Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi.
Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai NPV
negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan besarnya
tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk akan
menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari WACC,
maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka Rencana ini
sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai
tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi maka kelayakan
dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka investasi tersebut
dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.
12 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 13
Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan dan
perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya Rencana
Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI
tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan tiga indikator
yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI), dengan
ringkasan sebagai berikut:
Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada WACC dan
PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.
k. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
dalam rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan
3 KBLI Baru yang akan dilakukan oleh Perseroan dinilai “layak”.
VII. INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026
Waktu : 15:45 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
Tempat : Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta
Adapun Agenda Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana yang
tercantum dibawah ini:
AGENDA MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
1. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta
persetujuan atas mata acara tersebut dalam RUPS melalui RUPS LB perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UUPT 40/2007 yaitu sebagai berikut:
a. Merujuk pada Pasal 88 ayat (1) UUPT dan ayat 14.2 Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan
yang mengatur bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara
rapat dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang
telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS Pertama
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
13 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 14
b. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka diadakan RUPS
kedua. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
jumlah suara untuk mengambil keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
permohonan Perseroan.
NO. KETERANGAN HARI, TANGGAL
1. Penyampaian agenda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin, 6 April 2026
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek
Indonesia (KSEI).
2. Pengumuman RUPS LB & Keterbukaan Informasi pada Senin, 13 April 2026
Situs Web BEI dan Situs Web Emiten serta penyampaian
bukti pengumuman ke OJK.
3. Pemanggilan RUPS LB. Selasa, 28 April 2026
4. RUPS LB Rabu, 20 Mei 2026
5. Ringkasan Risalah RUPS LB. Jumat, 22 Mei 2026
6. Risalah RUPS LB Jumat, 19 Juni 2026
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha baru Perseroan, maka Para Pemegang Saham Perseroan dapat lebih
lanjut menghubungi Perseroan sejak diumumkannya Keterbukaan Informasi ini pada tanggal 13
April 2026 melalui :
PT TRANSKON JAYA TBK
Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
Website : www.transkon-rent.com
Selambat-lambatnya hingga diselenggarakannya RUPS LB Perseroan
Pada hari Rabu, 20 Mei 2026.
Balikpapan, 13 April 2026
Hormat Kami,
Direksi Perseroan
14 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adi Gunawan
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.7
unresolved
org
Sukimto & Rekan
p.7
unresolved
org
Kota Nusantara
p.9
unresolved
org
KJPP Ihot
p.10
unresolved
org
KJPP ID
p.10
unresolved
person
MBT
p.10
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2768 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}