Skip to content
Back to announcement

20260413_TRJA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070430_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review TRJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
 KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK
          SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

  INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN
   PERLU DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT TRANSKON JAYA TBK UNTUK MENGAMBIL
     KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKSANAKAN PERUBAHAN
                       KEGIATAN USAHA (“RENCANA PERUBAHAN”).

    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI
DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS
  JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
 KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG
                            PERSEROAN TERBATAS (“UUPT”).




                                  PT TRANSKON JAYA TBK
                                       (“Perseroan”)
                           Berkedudukan di Balikpapan, Indonesia

                                 Kegiatan Usaha Utama :
                          Bergerak di Bidang Penyewaan Kendaraan

                                        Alamat Kantor :
                           Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
                       Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
                      Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
                       Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
                               Website : www.transkon-rent.com

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN
DARI SELURUH INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN
MENEGASKAN BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-
INFORMASI YANG TERSEDIA SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN TIDAK ADA INFORMASI YANG PENTING DAN MATERIAL
LAINNYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA YANG TIDAK
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT MENYEBABKAN KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.



        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Balikpapan pada tanggal 13 April 2026.




                                                     1|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini memuat informasi mengenai Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a POJK 17/2020,
dimana Perseroan berencana untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Penunjang dalam bidang
Angkutan Darat Lainnya untuk Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek
Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422).

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan tidak memerlukan modal karena merupakan kegiatan
usaha yang bergerak di bidang jasa sehingga tidak terdapat transaksi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan tersebut. Atas dasar tersebut, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan tidak termasuk dalam kategori Transaksi Material sebagaimana yang dimaksud dalam
POJK 17/2020.

Atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan ini, Perseroan telah dan akan memenuhi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), POJK 17/2020, POJK
No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), termasuk SK Direksi Bursa Nomor Kep-00066/BEI/09-2022
Tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E Tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi.




                                                    2|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 3
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 22 POJK 17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai Rencana Perubahan
Kegiatan Usaha. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan menyediakan data tentang Perubahan
Kegiatan Usaha sebagaimana yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan
kepada Pemegang Saham Perseroan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling
lambat pada saat pengumuman RUPS Perseroan. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan
memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha.

Untuk memenuhi Peraturan yang berlaku terkait Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan
telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) sebagai Penilai
Independen yang terdaftar pada OJK yang bertugas melakukan Studi Kelayakan atas Laporan Penilai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

Perseroan berencana untuk menambahkan Kegiatan Usaha yakni Angkutan Darat Lainnya untuk
Penumpang (KBLI 2020 : 49429), Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya (KBLI 2020 : 49229), dan
Angkutan Sewa (KBLI 2020 : 49422) sebagai Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan. Perseroan akan
melakukan penambahan Kegiatan Usaha tersebut sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020 dan akan
meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang akan diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
pada tanggal 20 Mei 2026 (“RUPS”). Perseroan akan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
kepada Pemegang Saham melalui Website Perseroan dan Website Bursa Efek Indonesia bersamaan
dengan tanggal pengumuman RUPS. Perseroan juga akan melaporkan informasi yang bersifat
material lainnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia guna memenuhi
ketentuan Peraturan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material
oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 31/2015”), paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap mengenai
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan
bagi Pemegang Saham dalam rangka memberikan persetujuannya terkait dengan Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan.



II.INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

1.   UMUM
     Perseroan adalah suatu perseroan terbuka berkedudukan di Kota Balikpapan, didirikan secara
     sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia pada tahun 2002 berdasarkan Akta
     Pendirian No.27 tanggal 14 Januari 2002, yang dibuat di hadapan Adi Gunawan, S.H., Notaris di
     Balikpapan (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian telah memperoleh pengesahan dari Menteri
     Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, yang saat ini telah berubah nama menjadi Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”), sesuai dengan Surat Keputusan
     No. C-05700 HT.01.01.TH.2002 tanggal 5 April 2002, telah didaftarkan dalam Daftar


                                                      3|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 4
     Perusahaan dengan nomor Tanda Daftar Perusahaan 170515102352 tanggal 15 April 2002,
     serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No.94, Tambahan
     Berita Negara Republik Indonesia (“TBNRI”) No.14198.

     Perseroan telah melakukan beberapa kali perubahan anggaran dasar dan perubahan anggaran
     dasar terakhirnya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa Perseroan No.63 tanggal 26 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Buchari
     Hanafi, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham, sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0038397.AH.01.02.TAHUN 2024
     tanggal 27 Juni 2024 yang telah memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0163568 tanggal 27 Juni 2024, seluruhnya terdaftar pada
     Daftar Perseroan No. AHU-0128351.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Juni 2024 (“Akta
     63/2024”).


     Anggaran Dasar Perseroan sejak pendirian sampai dengan perubahan anggaran dasar
     Perseroan yang terakhir telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan
     peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-undang
     Perseroan Terbatas (“UUPT”). Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam
     Akta 63/2024 telah memenuhi ketentuan (i) Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan
     Lembaga Keuangan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
     melakukan Penawaran Umum Efek bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Peraturan
     IX.J.1”), (ii). POJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
     Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 14/POJK.04/2025 tentang
     Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
     Umum Pemegang Sukuk secara elektronik (“POJK 14/2025”), POJK Nomor 29/POJK.04/2016
     tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 29/2016”), POJK Nomor
     09/POJK.03/2023 tentang Peraturan Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
     Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (“POJK 09/2023”), dan POJK 31/2015.

2.   ALAMAT KANTOR PERSEROAN
     Alamat          Jl. Mulawarman No. 21, RT.23, Kelurahan Manggar, Kecamatan
                  :
                     Balikpapan Timur, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur 76116,
                     Indonesia.
     No.Telepon   : (0542) 770401
     No. Faximili : (0542) 770403
     Website      : www.transkon-rent.com
     E-Mail       : corporatesecretary@transkon-rent.com

3.   MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN
     Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan yang ada saat ini beserta
     kode KBLI sebagaimana dimuat dalam Akta 64/2024 serta Kegiatan Usaha dan kode KBLI yang
     rencananya akan ditambahkan tercantum dalam tabel di bawah ini.



                              Kode Kegiatan Usaha Utama Perseroan


                                                   4|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 5
No.                              Jenis Kegiatan Usaha                     Kode
 1. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus,    77100
    Truk dan Sejenisnya
 2. Aktivitas Hosting dan YBDI                                            63112
 3. Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL                                 63990
 4. Aktivitas Perusahaan Holding                                          64200
 5. Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu                        78200
                          Kode Kegiatan Usaha Penunjang Perseroan
 6. Angkutan Darat Lainya Untuk Penumpang*                                49429
 7. Angkutan Sewa*                                                        49422
 8. Angkutan Bus Tidak Dalam trayek lainnya*                              49229
 9. Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil                            45302
10. Reparasi dan Perawatan Mobil                                          45201
11. Aktivitas Konsultasi Transportasi                                     70202
12. Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan        29200
    Industri Trailer dan Semi Trailer
13. Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih                     29101
14. Perdagangan Besar Mobil Baru                                          45101
15. Perdagangan Besar Mobil Bekas                                         45102
16. Perdagangan Eceran Mobil Baru                                         45103
17. Perdagangan Eceran Mobil Bekas                                        45104
18. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel                                 61100
19. Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel                                  61200
20. Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya                                    61919
21. Jasa Sistem Komunikasi                                                61922
22. Jasa Internet Telponi Untuk Keperluan Publik (ITKP)                   61913
23. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Penyiaran                       61991
24 Aktivitas Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Sendiri                61992
25 Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi                                  61994
26. Penerbitan Direktori dan Mailing List                                 58120
27. Jasa Interkoneksi Internet (NAP)                                      61924
28. Jasa Konten SMS Premium                                               61912
29. Jasa Multimedia Lainnya                                               61929
30. Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan Keamanan   61993
31. Penerbitan Piranti Lunak (Software)                                   58200
32 Aktivitas Pengembangan Video Game                                      62011
33. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-      62012
    COMMERCE)
34. Aktivitas Pemograman Komputer Lainnya                                 62019
35. Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi                               62021
36. Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer        62029
    Lainnya
37. Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya               62090
38. Aktivitas Pengolahan Data                                             63111
39. Portal Web dan atau Platform Digital Tanpa Tujuan Komersial           63121
40. Portal Web dan atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial          63122
41. Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya       78300
    Manusia
42. Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri       78101




                                              5|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 6
      Merupakan Kegiatan Usaha yang akan ditambahkan oleh Perseroan ke dalam Pasal 3 Maksud dan Tujuan Anggaran
       Dasar Perseroan yang telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2025
       Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Kode KBLI 2020.

      Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Kegiatan Usaha Utama Perseroan adalah (i)
      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya,
      (ii) Aktivitas Hosting dan YBDI, (iii) Aktivitas Jasa Informasi lainnya YTDL, (iv) Aktivitas
      Perusahaan Holding, dan (v) Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu. Namun Kegiatan
      Usaha Utama Perseroan yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah (i) Aktivitas
      Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya, dan (ii)
      Aktivitas Perusahaan Holding.

4.    RIWAYAT PENCATATAN SAHAM PERSEROAN
      Seluruh saham Perseroan (KODE SAHAM : TRJA) telah tercatat di Bursa Efek Indonesia pada
      tanggal 27 Agustus 2020, dimana Perseroan melakukan penawaran umum perdana
      sahamnya/initial public offering (“IPO”) dengan melepas sebanyak 375.000.000 (tiga ratus
      tujuh puluh lima juta lembar) saham dengan nilai nominal sebesar Rp 250,- (dua ratus lima
      puluh rupiah) per lembar saham kepada publik/masyarakat.

5.    STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
      Struktur permodalan Perseroan saat ini merujuk pada struktur permodalan dalam Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 35 tanggal 21 September 2020, yang dibuat
      di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Tangerang, akta mana telah diberitahukan
      kepada Menkumham berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
      Dasar No. AHU-AH.01.03.0391893 tanggal 28 September 2020 dan telah didaftarkan pada
      Daftar Perseroan No. AHU-0162796.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 28 September 2020, yaitu
      sebagai berikut:

      Modal Dasar                            :   Rp 400.000.000.000 (empat ratus miliar rupiah) terbagi
                                                 atas 4.000.000.000 (empat miliar) saham, tiap saham
                                                 bernilai nominal Rp100 (seratus rupiah).

      Modal ditempatkan dan disetor          :   Rp 151.020.000.000 (seratus lima puluh satu miliar dua
                                                 puluh juta rupiah) terbagi atas 1.510.200.000 (satu
                                                 miliar lima ratus sepuluh juta dua ratus ribu) saham.

       Berdasarkan struktur permodalan tersebut di atas, susunan pemegang saham, serta
       komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Daftar
       Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora tanggal 31 Maret
       2026, yaitu sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
                     Keterangan                                     Rp100 per Saham
                                                      Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp) Persen (%)
      MODAL DASAR                                     4.000.000.000       400.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh
      PT Samindo Resources Tbk                          1.265.646.400           126.564.640.000          83,81
      PT Damai Investama Sukses                            85.845.400             8.584.540.000           5,68



                                                              6|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 7
                                                                  Nilai Nominal
                     Keterangan                                  Rp100 per Saham
                                                  Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp) Persen (%)
      MASYARAKAT                                     158.708.200         15.870.820.000      10,51
      JUMLAH MODAL DITEMPATKAN DAN                  1.510.200.000       151.020.000.000      100,00
      DISETOR
      JUMLAH SAHAM DALAM PORTEPEL                   2.489.800.000       248.980.000.000


      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak ada saham Direksi dan Dewan
      Komisaris dalam saham masyarakat dan tidak ada treasury stock yang dilakukan oleh
      Perseroan.


6.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
      Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta
      No. 54 Tanggal 23 Mei 2025, yaitu sebagai berikut:
      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris          : Jeong Subok
      Komisaris                   : Kim Hyoyeol
      Komisaris Independen        : R. Hesthi Sambodo

      Dewan Direksi
      Presiden Direktur           : Kim Joonseok
      Direktur                    : Park Jung Ook
      Direktur                    : R. Alexander Joseph Syauta
      Direktur                    : Kim Taejae

 7.   RINGKASAN LAPORAN KEUANGAN

      Perseroan telah menunjuk KAP yang terdaftar di OJK untuk melakukan Audit Laporan
      Keuangan Tahunan Perseroan. Berikut adalah identitas Akuntan Publik yang melakukan audit
      terhadap Perseroan, yaitu sebagai berikut:

       1.   Kantor Akuntan Publik       :   Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
                                            Anggota jaringan PwC global
            Alamat                      :   WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Kel. Karet, Kec.
                                            Setiabudi, Jakarta Selatan
            No. Telepon                 :   021 5212901
            Faximile                    :   021 5290555
            Nama Rekan                  :   Dedy Lesmana
            Nomor STTD                  :   STTD.AP-26/PM.223/2022
            No. Laporan Keuangan        :   - Laporan         No.      00312/2.1457/AU.1/06/1782-
                                               2/1/III/2026 tanggal 12 Maret 2026 untuk tahun
                                               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
                                            - Laporan         No.      00493/2.1457/AU.1/06/1782-
                                               1/1/III/2025 tanggal 31 Maret 2025 untuk tahun
                                               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

       2.   Kantor Akuntan Publik       :   Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan
            Alamat                      :   Perkantoran Sentra Kramat Blok A.11, Jl. Kramat
                                            Raya No. 7-9 Jakarta Pusat

                                                         7|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 8
           No. Telepon               :   021 3910600
           Faximile                  :   021 3910583
           Nama Rekan                :   Kevin Muhammad Rizka
           Nomor STTD                :   STTD.AP-595/PM.2/2018
           No. Laporan Keuangan      :   Laporan      No.      00075/2.0927/AU.1/05/1350-
                                         1/1/IV/2024 tanggal 30 April 2024 untuk tahun yang
                                         berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

      Ringkasan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember
      2023, 2024 dan 2025 adalah sebagai berikut:

                                    LAPORAN POSISI KEUANGAN
       Keterangan                                2023            2024                    2025
       Jumlah Aset                   1.106.269.051.722 871.496.582.591         769.510.027.627
       Jumlah Liabilitas               745.674.636.846 486.078.264.940         381.645.586.793
       Ekuitas                         266.359.554.708 385.418.317.651         387.864.440.834

                                         LAPORAN LABA RUGI
       Keterangan                                  2023            2024                  2025
       Pendapatan                        606.369.668.837 595.272.511.189       508.455.142.119
       Laba Usaha                         72.059.425.258  75.139.601.237        20.053.443.211
       EBITDA                            244.536.425.258 272.834.626.496        44.107.547.229
       Laba Neto Tahun Berjalan           14.985.456.386  27.708.594.528         3.233.826.223
       Total Laba Pomprehensif            14.997.118.946  30.443.416.488         2.446.123.183

                                          RASIO KEUANGAN
       Keterangan                                2023                 2024                2025
       Marjin Laba Bruto                        36,6%                23,7%               14,1%
       Marjin Laba Usaha                        11,9%                12,6%                3,9%
       Marjin Laba Tahun Berjalan                2,5%                 4,7%                0,6%
       Marjin Ebitda                            40,3%                45,8%                8,7%
       Return on Assets                          1,4%                 3,2%                0,4%
       Return on Equity                          5,6%                 7,2%                0,8%
       Current Ratio                            55,9%                78,7%               86,2%
       Debt to Asset Ratio                      67,4%                55,8%               49,6%
       Debt to Equity Ratio                    280,0%               126,1%               98,4%


III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan pasar
atas inovasi-inovasi bisnis Perseroan. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna
memenuhi kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di
antaranya dengan melakukan penambahan bidang usaha terkait Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229.
PT Transkon Jaya Tbk selama ini telah mengoperasikan armada kendaraan yang secara fungsional
mencakup layanan angkutan karyawan dan antar-jemput bagi klien-klien di industri pertambangan,
minyak dan gas bumi, serta konstruksi dan Perkebunan. Meskipun demikian, kegiatan operasional
tersebut belum didukung oleh landasan perizinan berupa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang secara eksplisit mencakup angkutan darat lainnya untuk penumpang. Penambahan tiga
Kode KBLI baru bertujuan menyelaraskan dasar hukum usaha dengan aktivitas nyata di lapangan,

                                                      8|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 9
sehingga seluruh layanan yang telah berjalan memiliki fondasi perizinan yang sah, lengkap, dan
dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Selain itu, secara khususnya, pertumbuhan kawasan
industri dan kawasan tambang di wilayah Kalimantan Timur - termasuk dalam konteks
pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) - menciptakan lonjakan permintaan layanan angkutan
karyawan, shuttle bus, dan angkutan pemukiman yang tidak dapat dipenuhi oleh cakupan KBLI yang
telah ada. Dengan penambahan kode KBLI baru, Perseroan memiliki kapasitas untuk merespons
kebutuhan pasar tersebut secara legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN BIDANG USAHA

Perseroan telah memiliki tenaga kerja dan ahli yang telah berpengalaman melaksanakan kegiatan
usahanya, termasuk perubahan bidang usaha angkutan penumpang dan sewa kendaraan berikut
operator (pengendaranya).

V. PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN BIDANG USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
   PERUSAHAAN TERBUKA

Berdasarkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Bidang Usaha Perseroan dari Kantor Jasa Penilaian
Publik (“KJPP”) Ihot, Dollar & Raymond (“ID&R”) No.ID&R/FS/IV/130426-01 tanggal 13 April 2026,
berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh PT Transkon Jaya Tbk dinyatakan “Layak”
untuk dilaksanakan.

Pengaruh penambahan kegiatan usaha dilihat dari Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha yang
dihitung dari manfaat ekonomis yang diantisipasi di masa mendatang dari realisasi Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha yang didasarkan pada perhitungan proyeksi keuangan Perseroan
selama 5 (lima) tahun sehubungan dengan Rencana Usaha. Berdasarkan analisis kelayakan
Penambahan Kegiatan Usaha dengan memperhitungkan asumsi-asumsi yang telah diperoleh hasil
perhitungan sebagai berikut.

-       Net Present Value (“NPV”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
        menunjukan angka yang positif yaitu sebesar Rp 95.671.807.034,- (sembilan puluh lima miliar
        enam ratus tujuh puluh satu juta delapan ratus tujuh ribu tiga puluh empat rupiah). Nilai
        NPV positif maka mencerminkan bahwa investasi tersebut layak untuk dilaksanakan.
    -   Internal Rate of Return (“IRR”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dihasilkan
        adalah sebesar 26,5% (dua puluh enam koma lima persen).
    -   Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
        sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
        Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.

        Asumsi proyeksi keuangan dibuat untuk 5 tahun (2026 – 2030) yang mencakup proyeksi
        pendapatan dari jasa angkutan penumpang dan sewa kendaraan untuk tiap kode KBLI baru
        (49429, 49422 dan 49229), serta proyeksi beban operator/pengemudi terkaitnya, beban
        material (pemeliharaan dan perbaikan kendaraan, dan beban penyusutan). Tiap tahun juga
        dijadwalkan terjadi Capital Expenditure berupa penambahan armada kendaraan baru sesuai
        tipe dalam masing-masing kode KBLI baru. Piutang usaha diasumsikan 45 hari Rincian seluruh
        asumsi, perhitungan selama periode 5 tahun proyeksi terlampir.



                                                        9|K ETERBUK AAN IN FORMASI
Page 10
VI. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN BIDANG USAHA

KJPP Ihot, Dolar, & Raymond (KJPP ID&R) selaku Penilai Independen Perseroan yang melakukan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
Laporan No. ID&R/FS/IV/130426-01 tanggal 13 April 2026.

Kantor   Jasa   Penilai :   Ihot, Dollar & Raymond (ID&R)
Publik
Alamat                  :   Graha ROI Formula 3𝑟𝑑 Floor Suite 302, Jl. Sultan Iskandar Muda
                            No.222, RT.1/RW.16,, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                            Jakarta, 12310
No. Telepon             :   (+62) 21 7245677 / 6611883
Faksimile               :   (+62) 217253689 / 6622016
Website                 :   https://www.idrvaluer.com/
E-mail                  :   cs@idrvaluer.com
Nama Rekan              :   Raymond Yoranouw, MBT, MAPPI (Cert.)
Nomor STTD              :   STTD.PB-13/PM.2/2018
No. Laporan Penilaian       ID&R/FS/IV/130426-01

a.   Maksud dan Tujuan
     Maksud penilaian adalah untuk penyusunan studi kelayakan terkait penambahan kegiatan
     usaha angkutan darat lainnya untuk penumpang (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422),
     dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI 49229) oleh Perseroan. Tujuan penilaian
     adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020
     mengenai penambahan kegiatan usaha.

b.   Objek Penilaian
     Penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam hal angkutan darat lainnya untuk penumpang
     (KBLI 49429), angkutan sewa (KBLI 49422) dan angkutan bus tidak dalam trayek lainnya (KBLI
     49229) per tanggal cut-off.

c.   Tanggal Penilaian
     Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas
     tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

d.   Kondisi Pasar
     Semakin berkembangnya usaha Perseroan merupakan dampak dari bertambahnya permintaan
     pasar atas inovasi bisnis Perseroan dalam hal solusi mobilitas bagi industri pertambangan
     nasional dan lainnya. Perseroan telah mempersiapkan strategi-strategi guna memenuhi
     kebutuhan pasar dan demi terciptanya kepuasan pelanggan (customer) Perseroan di
     antaranya dengan mempersiapkan Rencana Penambahan Usaha terkait Kode


                                                    10 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 11
     KBLI 49429, 49422 dan 49229.

e.   Pangsa Pasar
     Potensi pangsa pasar untuk layanan angkutan darat penumpang korporat di Indonesia sangat
     signifikan. Sektor transportasi dan pergudangan mencatat pertumbuhan sebesar 8,52% pada
     Triwulan II-2025 (BPS), melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Pangsa pasar
     Perseroan terkait industri Angkutan Darat/ Sewa kendaraan berikut operator (driver)
     kendaraan adalah terutama wilayah Indonesia propinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah,
     Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumantera Utara,Timika, Sulawesi).

f.   Analisis Titik Impas (Break Even Analysis)
     Titik impas (Break Even Point/ BEP) adalah sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan
     pendapatan adalah seimbang, sehingga tidak terdapat keuntungan atau kerugian. BEP rata-
     rata tercapai pada tingkat pendapatan sebesar 20,21% - 47,21% selama periode proyeksi.

g.   Analisis Profitabilitas
     Profitability Index (“PI”) dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang diperoleh adalah
     sebesar 3,16 (tiga koma satu enam) yang berarti lebih besar dari 1, maka Penambahan
     Kegiatan Usaha tersebut layak untuk dilaksanakan.

h.   Analisa Kelayakan Investasi
     Dalam melaksanakan penugasan ini, ID&R melakukan analisa kelayakan penambahan kegiatan
     usaha Perseroan yang didasarkan pada proyeksi keuangan Perseroan selama 5 tahun
     sehubungan dengan rencana penambahan Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229 (“Rencana
     Penambahan 3 Kode KBLI”).

     Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Menjadi Perusahaan Induk digunakan 3
     (tiga) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability
     Index (PI), yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang diproyeksikan untuk periode
     tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan
     manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat netto.

     Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi.
     Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai NPV
     negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan besarnya
     tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk akan
     menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari WACC,
     maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka Rencana ini
     sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai
     tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi maka kelayakan
     dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka investasi tersebut
     dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.

     Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan dan
     perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya Rencana
     Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI
     tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan tiga indikator
     yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI), dengan
     ringkasan sebagai berikut: Keterangan NPV (Rp)




                                                       11 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 12
     Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada WACC dan
     PI lebih dari 1, dengan demikian rencana Perseroan tersebut dinilai layak.

i.   Asumsi dan Kondisi Pembatas
        i. Menghasilkan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion.
       ii. Penilai telah melakukan penelaahan atas data dan informasi yang digunakan dalam
           proses penilaian yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
      iii. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
           keakuratannya.
      iv. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
           kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
           pencapaiannya (fiduciary duty).
       v. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
           yang telah disesuaikan dalam laporan studi kelayakan ini.
      vi. Penilai menghasilkan laporan studi kelayakan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat
           informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
      vii. Penilai bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan nilai dari
           penilaian yang dilakukan.
     viii. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Perseroan.

j.   Analisa Kelayakan Penambahan 3 Kode KBLI Baru
     Dalam melaksanakan penugasan ini, ID&R melakukan analisa kelayakan penambahan kegiatan
     usaha Perseroan yang didasarkan pada proyeksi keuangan Perseroan selama 5 tahun
     sehubungan dengan rencana penambahan Kode KBLI 49429, 49422 dan 49229 (“Rencana
     Penambahan 3 Kode KBLI”).

     Untuk mengevaluasi kelayakan investasi pada Rencana Menjadi Perusahaan Induk digunakan 3
     (tiga) indikator yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability
     Index (PI), yang didasarkan pada nilai kini arus kas bersih yang diproyeksikan untuk periode
     tahun 2026-2030. Penggunaan NPV berarti mengukur nilai kini dari pengeluaran investasi dan
     manfaat bisnis yang digambarkan oleh proyeksi manfaat netto.

     Nilai NPV mencerminkan selisih dari nilai sekarang arus kas masa datang dengan nilai investasi.
     Jika nilai NPV positif maka investasi tersebut layak dilaksanakan sedangkan jika nilai NPV
     negatif, investasi tersebut sebaiknya tidak dilaksanakan. Nilai IRR mencerminkan besarnya
     tingkat bunga yang apabila digunakan untuk mendiskonto seluruh selisih kas masuk akan
     menghasilkan jumlah kas yang sama dengan jumlah investasi. Jika IRR lebih besar dari WACC,
     maka Rencana ini layak dilaksanakan dan apabila IRR lebih kecil dari WACC maka Rencana ini
     sebaiknya tidak dilaksanakan. PI merupakan rasio yang digunakan untuk mengetahui nilai
     tambah dari investasi yang dilakukan. Dalam menganalisis PI suatu investasi maka kelayakan
     dapat dinilai apabila nilai PI lebih dari 1. Jika PI lebih besar dari 1, maka investasi tersebut
     dapat disimpulkan layak untuk dilaksanakan.


                                                      12 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 13
      Analisa kelayakan dapat dilakukan berdasarkan perhitungan kelayakan investasi Perseroan dan
      perbandingan antara rasio kinerja proyeksi keuangan dalam kondisi tanpa adanya Rencana
      Penambahan 3 Kode KBLI dan dengan adanya penambahan Rencana Penambahan 3 Kode KBLI
      tersebut. Kelayakan rencana usaha Perseroan dihitung dengan menggunakan tiga indikator
      yaitu Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI), dengan
      ringkasan sebagai berikut:




      Berdasarkan tabel di atas, NPV menunjukkan nilai positif, IRR lebih tinggi daripada WACC dan
      PI lebih dari 1, dengan demikian investasi tersebut layak.

k.    Kesimpulan
      Berdasarkan hasil kajian dan analisa yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait
      dalam rangka menentukan kelayakan usaha, kami berpendapat bahwa Rencana Penambahan
      3 KBLI Baru yang akan dilakukan oleh Perseroan dinilai “layak”.

 VII. INFORMASI MENGENAI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

 Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana
 dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada
 Pemegang Saham Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan
 diselenggarakan bersamaan dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada:
 Hari/Tanggal    :   Rabu, 20 Mei 2026
 Waktu           :   15:45 Waktu Indonesia Barat (“WIB”) - Selesai
 Tempat          :   Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta

 Adapun Agenda Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana yang
 tercantum dibawah ini:

                AGENDA MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
 1.    Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan rencana
       Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan
 Sehubungan dengan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan bermaksud untuk meminta
 persetujuan atas mata acara tersebut dalam RUPS melalui RUPS LB perseroan dengan
 memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UUPT 40/2007 yaitu sebagai berikut:
 a.    Merujuk pada Pasal 88 ayat (1) UUPT dan ayat 14.2 Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan
       yang mengatur bahwa kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara
       rapat dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
       sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham yang
       telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Keputusan RUPS Pertama
       adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan
       hak suara yang hadir dalam RUPS.




                                                        13 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I
Page 14
 b.   Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPS Pertama tidak tercapai, maka diadakan RUPS
      kedua. RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak
      mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang
      mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per
      dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

 c.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
      dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
      pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan
      jumlah suara untuk mengambil keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas
      permohonan Perseroan.

 NO.                      KETERANGAN                                     HARI, TANGGAL
  1. Penyampaian agenda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK),                Senin, 6 April 2026
     Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek
     Indonesia (KSEI).
  2. Pengumuman RUPS LB & Keterbukaan Informasi pada                    Senin, 13 April 2026
     Situs Web BEI dan Situs Web Emiten serta penyampaian
     bukti pengumuman ke OJK.
  3. Pemanggilan RUPS LB.                                              Selasa, 28 April 2026
  4. RUPS LB                                                            Rabu, 20 Mei 2026
  5. Ringkasan Risalah RUPS LB.                                        Jumat, 22 Mei 2026
  6. Risalah RUPS LB                                                   Jumat, 19 Juni 2026

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut terkait Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha baru Perseroan, maka Para Pemegang Saham Perseroan dapat lebih
lanjut menghubungi Perseroan sejak diumumkannya Keterbukaan Informasi ini pada tanggal 13
April 2026 melalui :

                                    PT TRANSKON JAYA TBK

                             Mulawarman No. 21, RT.23, Manggar
                        Balikpapan, Kalimantan Timur 76116, Indonesia
                       Telepon : (0542) 770401; Faksimili : (0542) 770403
                        Email : corporatesecretary@transkon-rent.com
                              Website : www.transkon-rent.com

               Selambat-lambatnya hingga diselenggarakannya RUPS LB Perseroan
                                Pada hari Rabu, 20 Mei 2026.

                                    Balikpapan, 13 April 2026
                                          Hormat Kami,

                                        Direksi Perseroan




                                                     14 | K E T E R B U K A A N I N F O R M A S I

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.62 MB
Published13 Apr 2026
Pages14
Characters42,538
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TRANSKON JAYA TBK p.1 ×17
linked org Samindo Resources Tbk p.6 ×2
linked person Jeong Subok p.7
linked person Kim Hyoyeol p.7
linked person R. Hesthi Sambodo p.7
linked person Kim Joonseok p.7
linked person Park Jung Ook p.7
linked person Kim Taejae p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×3
possible org PT Damai Investama Sukses p.6
unresolved person Adi Gunawan · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.4 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.4
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Rianto & Rekan p.7
unresolved org Sukimto & Rekan p.7
unresolved org Kota Nusantara p.9
unresolved org KJPP Ihot p.10
unresolved org KJPP ID p.10
unresolved person MBT p.10
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2768 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result