Back to announcement
20260413_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070384_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review EMASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.907
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (CPERSEROAN”) Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan AS$150.000.000 tertanggal 10 April 2026 yang dilakukan oleh Perseroan dan Para Kreditur (“Transaksi”). INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL V/ Cd INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS RELATED TO MATERIAL TRANSACTION PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK (the “COMPANY”) This Information Disclosure is provided to the Shareholders and the public in order to provide an explanation in relation to the Facility Agreement for US$150,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility dated 10 April 2026 entered into by the Company and the Lenders (the “Transaction'"). INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOL DERS, IF YOU HAVE DIFFICULTTES TO UNDERSTAND THE INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL. MERDEKA GoLu PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK Kegiatan Usaha Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Business Activities 'The holding company of a business group engaged In gold mining and associated minerals, processing and other business activities that are vertically integrated, Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia Kantor Pusat/ Headguarter Office Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Telephone: 62 21 3952 5585, Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588 E-mail: corsec@merdekagoldresources.com Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2026 This Information Disclosure is issued in Jakarta on 13 April 2026 Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure OFPT Merdeka Gold Resources Tok Wf
Page 2 OCR 0.899
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS “Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK. yaitu: a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. suami atau istri: 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak, 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan. b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: 1. orang tua dan anak, 2, kakek dan nenek serta cucu, atau 3. saudara dari orang yang bersangkutan. « hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut: d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama: € hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud: £ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama, atau & hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 2076 (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut. “Benturan Kepentingan": Perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud. “Affiliation": means the parties referred to UUPZSK, namely: a. family relationship due to marriage up to the second degree, both horizontally and vertically, namely the relationship ofa person with: 1. husband or wife: 2. parents of the husband or wife and the husband or wife of the children: 3. grandparents of the husband or wife and the husband or wife of the grandchildren: 4 siblings of the husband or wife along with their respective spouse: or 5. the husband or wife of the sibling of the person concerned, hb. family relationship due to descent up to the second degree, both horizontally or vertically, namely the relationship ofa person with: 1. parents and children: 2. grandparents and grandchildren: or 3. siblings of the person concerned, & relationship between a party and empioyees, directors, or commissioners of the party: d. relationship between 2 (two) or more compantes in which there are 1 (one) or more members of the board Of directors, management, board of commissioners, or supervisors who are the same: & relationship between a company andaparty, whether direct or indirect, by any means, controlling or controlled by the company or that party in determining the management and/or policies of the company or the concerned party: fo relationship berween 2 (cwo) or more companies controlled, whether direct or indirect by any means, in determining the management and/or policies ofthe company by the same party: or @ relationship between a company and a major shareholder, that is d party that directly or indirectly owns at least 204 (twenty percent) of the shares with voting rights of the company. "Conflict of Interest": The difference between the economic interest of a public company and the personal economic interest of members of the board of directors, members of the board of commissioners, major shareholders, or controllers that may be harmful to the public company concerned. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TBK/ Informatian Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk V9
Page 3 OCR 0.920
“Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan. “Perjanjian Fasilitas": suatu perjanjian fasilitas untuk fasilitas kredit bergulir mata uang tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan AS$150.000.000 (seratus lima puluh juta dolar Amerika Serikat) yang dibuat oleh dan antara Perseroan sebagai debitur dan Para Kreditur pada tanggal 10 April 2026, berdasarkan mana Para Kreditur menyediakan fasilitas kredit tersebut kepada Perseroan. “Para Kreditur": pihak-pihak yang memberikan fasilitas kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, yaitu: (i) Kasikornbank Public Company Limited, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk selaku mandated lead arrangers (baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama) sekaligus sebagai para kreditur awal: dan (ii) PT Bank Central Asia Tbk. selaku agen fasilitas dari para pihak pembiayaan (selain pihaknya sendiri). “Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Menkum": Menteri Hukum Republik Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai Menkumham. "Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK. “Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas Saham Perseroan baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. “Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. “POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. “POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. “Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oteh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan "Indonesia Stock Exchange": The regulator in the capital market for stock exchange transaction, which in this case is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled In South Jakarta. “Facility Agreement”: a facility agreement for US$150,000,000 (one hundred and fifty million United States Dollars) single-currency revolving credit facility, entered into by and between the Company as borrowerand the Lenders on 10 April 2026, pursuant to which the Lenders make available such credit facility to the Company. “Lenders”: the parties providing the credit facility under the Facility Agreement as referred to in this Information Disclosure, namely: (i) Kasikornbank Public Company Limited, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, and PT Bank Maspion Indonesia Tbk as mandated lead arrangers (whether acting individually or jointly) as well as the original lenders: and (ii) PT Bank Central Asia Tok. as the Facility agent representing the finance parttes (other than itself). “MOLHR": Minister af Law and Human Rights of the Republic of Indonesia. “MOL”: Minister of Law af the Republic of Indonesia, previously known as MOLHR. “Financial Services Authority or OJK: An independent state Institution, which has the functions, duties, and @uthorities to regulate, supervise, examine, and investigate as referred to in Law No, 21 Year 2011 on the Financial Services Authority, as amended by UUP2SK. “Shareholders”: Parties who have the benefit of the Company shares, both in the form of scripts and in collective custody which is kept and administered in the securities account at Indonesia Central Securities Depository. registered in the Shareholders Register of the Company which is administered by the Securities Administration Bureau appointed by the Company. “Company”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in South Jakarta, is a publicly listed company whose shares are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is established and operated under the Iaws of the Republic of Indonesia. “POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020, enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction and Changes in Business Activities. “POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020, enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction. "Affiliated Transaction" Any activity and/or transaction conducted by a public company or a controlled company with an Afiliation of'a public company or an Affiliation of a member of the board of directors, a member ofthe board Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 4 OCR 0.913
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali. "Transaksi Benturan Kepentingan": Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan Kepentingan. “Transaksi Material": Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020. “AS$ Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat. “UUP2SK": Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK 17/2020, — Direksi — Perseroan — mengumumkan Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas yang berlaku efektif pada tanggal 10 April 2026 dengan Tincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan Transaksi di bawah ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal! 11 huruf b POJK 17/2020, Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material yang tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020, karena Transaksi merupakan fasilitas pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perseroan dari bank dan/atau perusahaan pembiayaan. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK 17/2020, Perseroan juga wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi of commissioners, the major shareholders, or the controller, including any activity and/or transaction conducted by a public company or controlled company for the benefit of an Affiliation of a public company or an Affliation of a member of the board of directars, member Of the board of commissloners, major shareholders or the controlier. “Conflict of Interest Transaction”: Transaction that is carried out bp public company or controlled entity with any party, both with Affiliation and parties other than Affiliation that contain a Conflict of Interest. “Material Transaction”: Any transaction conducted by a public company or a controiled company that fulfils the value limit as stipulated in POJK 17/2020. “US$”: Reference to United States Dollars which is the legal currency of the United States. “JUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on Financial Sector Development and Strengthening, State Gazetre of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along with all its implementing regulations. INTRODUCTION In order to comply with the provisions of POJK 17/2020, the Board of Directors of the Company announces Information Disclosure to provide information to the Shareholders of the Company, that the Company has signed the Facility Agreement that became effective on 10 April 2026, with detall as described in the Transaction summary below. Mccording to Article 11 letter b POJK 17/2020, this Transaction is categorized as a Material Transaction that is not reguired to use an appraiser as referred to in Article 6 paragraph (1) letter a POJK 17/2020 and daes not reguire the approval of the General Mecting of Shareholders as referred to in Article 6 paragraph (1) letter d POJK 17/2020, because the Transaction is a loan Facility received directly by the Company from banks and/or financing company. Furthermore, pursuant to the provisions of Article 6 paragraph (3) letter a of POJK 17/2020, the Company is also regulred to disclose the Information Disclosure to the public no later than 2 (two) working days after the date of the Transaction. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION A. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. Debitur Perseroan Perseroan, didirikan dengan nama PT Pani Bersama Jaya, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87 A. Information Regarding tie Parties Conducting the Transaction 1. Borrower The Company The Company, established under the name PT Pani Bersama Jaya, based an the Deed of Establishment of the Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 5 OCR 0.914
tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, SH, SE, M.Kn,, Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Keputusan No, AHU- 2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal 20 November 2015, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.048 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No, 015809, keduanya tertanggal 17 Juni 2025. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah terakhir Kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 23 tertanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU- 0008542.AH.01.02 TAHUN 2026 tertanggal 11 Februari 2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044786 tertanggal 11 Februari 2026 (“Akta 23/2026"). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya, dan b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, — perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang, sebagai berikut: a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan, dan b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan Limited Liabilities Company No. 87 dated 20 November 2015, made before Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notary in North Jakarta, which has been ratified by the MOLHR based on Decree No. AHU-2467705,AH.OL01.TAHUN 2015 dated 20 November 2015, and has been announced in the State Gazette of the Republic of Indonesia No. 048 and Supplement of State Gazette of the Republic of Indonesia No. 015809, both dated on 17 June 2025. The Company/s Articles of Association have been amended several times as lastiy amended by Deed of Statement of Meeting Resolutions on the Amendment of Articles of Association of the Company Number 23 dated 8 January 2026, made before Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been approved by the MOL based on Decree No. AHU- 0008542.AH.01.02. TAHUN 2026 dated 11 February 2026 and has been notified to the MOL based on the Receipt of Notification of Change of Company Data No. AHU- AH.01.09-0044786 dated 11 February 2026 (“Deed 23/2026”). Based on Article 3 of the Company's Article of Association, the Company's purpose and objective are to undertake business in holding company activities and other management consultations, To achieve the abovementioned purpose and objective, the Company may carry out the main business activities as foliows: a holding company activities, including ownership and/or control of its subsidiary group: and b other management consultancy activities, with its main activities (as relevant) of providIng assistance of advice, guidance and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning, decisions related to finance, marketing objectives and policies, planning, practices and policies in human resources, planning of production schedule and control. To achieve the purposes and objective and to support the Company's main business activities specified above, the Company may carry out supporting business activities as follows: @. services provided as counsellors and negotiators in designing company merger and acguisition, and b. providing services including assistance of advice, guidance, and business operation and other organizational and management issues, such as strategic and organizational planning: decisions related to finance: marketing objectives and policies: planning, practices and policies in human resources: planning of production schedule and control, Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TEK/ information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 6 OCR 0.890
dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-ain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 58 tertanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H, M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181749 tertanggal 10 Juli 2025 juncto Akta 23/2026, serta Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut: Including in advice, guidance and operation of various management functions, management consultation by agronomists and agricultural economists in agriculture and similar fields, design of accounting method and procedure, cost accounting program, budget monitoring procedure, providing Junding, giving advice and assistance for business and public services in planning, organizing, efficiency and supervision, management Information, etc. Including Services in Infrastructure investment study, holders' ition the Company Based on the Deed of Statement of Shareholders' Resolution on the Amendment of Articles of Association of the Company No, 58 dated 10 July 2025, made before Jose Dima Satria, S.H., M.Kn, Notary in the Administrative City of South Jakarta, which has been notified to the MOL based on the Notification Recetpt on the Amendment to the Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0181749 dated 10 July 2025 juncto Deed 23/2026, as well as the Shareholders Register of the Company dated 31 March 2026 issued by PT Datindo Entrycom as Share Registrar of the Company, the capital structure and the shareholders" composition of the Company are as fallows: Nilai Nominal Rp150 per saham/ Nominal Value of IDR150 per share No Knp yes Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ 2 | Number of Shares Nominal Value (IDR) (VA. | Modal Dasar/ Authorized Capital 20,005,839,840 | 3,000,875,976,000 | | Modal Ditempatkan dan Disetor | | | B. | Penuh/ Isswed and Fully Paid-up | || capitat —— | (TPT Merdeka Copper Gold Tbk —T 9,329,376,465 | 1,399,406,46 63.33 2. | Santoso Kartono 185,041,495 | 27,756,224,250 1.26 Masyarakat (masing-masing di bawah 1 596/ Public (respectively under 596) 5,216,948,100 | 782,542,215,000 35.41 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 14,731,366,060 | 2,209,704,009,000 | 100.00 | Capital 3 | | Aan dalam Portepel/ Unissued 5,274,473,780 791,171,067,000 - Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Berdasarkan Akta 23/2026 ,susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris/ Board of Commissioners Presiden Komisaris/ President Commissioner Komisaris Independen/ Independent Commissioner Direksi/ Board of Directors Presiden Direktur/ President Director Direktur/ Director Direktur/ Director Direktur/ Director Commissioners of the Company Based on the Deed 23/2026, the composition af Company's Board of Directors and Board of Commissioners are as follows: : Santoso Kartono : Heri Sunaryadi : Boyke Poerbaya Abidin : Albert Saputro : David Thomas Fowler : Adi Adriansyah Sjoekri Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 7 OCR 0.898
2. Para Kreditur Sebagaimana didefinisikan pada bagian Definisi dan Singkatan. jumlah Fasilitas Maksimum sebesar AS$150.000.000 (seratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat). Ketentuan dan Persyaratan Fasilitas Adapun syarat dan ketentuan Perjanjian Fasilitas, di antaranya, adalah sebagai berikut: 1, Suku Bunga Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari sepanjang suatu jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari: a. marjin sebesar dua persen pertahun, dan b. tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. 2. Jangka Waktu Tanggal jatuh tempo akhir dari Perjanjian Fasilitas ini adalah, dengan tunduk pada opsi perpanjangan, tanggal yang jatuh pada 12 bulan setelah tanggal penyelesaian, yaitu 10 April 2027. 3. Jaminan Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh Perseroan sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas ini. 4. Pembatasan Bagi Debitur Selama jangka waktu Perjanjian Fasilitas, Perseroan wajib memastikan bahwa pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang berdasarkan Perjanjian Fasilitas, di mana antara lain, namun tidak terbatas pada: a. Larangan . Kecuali sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas, @ebitur tidak akan memberikan atau mengizinkan diadakannya jaminan apa pun atas salah satu asetnya. HL Kecuali sebagaimana diperbolehkan berdasarkan Perjanjian Fasilitas, debitur tidak.akan: 1) menjual, memindahtangankan atau dengan cara lain melepaskan salah satu asetnya dengan ketentuan-ketentuan yang mana aset-aset tersebut disewakan atau dapat disewakan kepada atau diambil alih kembali oleh anggota grup mana pun, B. 2. The Lenders As defined in the Definitions and Abbreviations section hereofi Facility Amount Up toa maximum of US$150,000,000 (one hundred fifiy million United States Dollars). C Terms and Conditions of the Facility The terms and conditions of the Facility Agreement are, among others, as follows: 1. Rate ofInterest The rate of interest on each loan for any day during an interest period is the percentage rate perannum which is theaggregate ofthe @applicable: @. margin of two percent per annum: and b. compounded reference rate for that day. 2, Tenor The final maturity date af this Facility Agreement is, subject to the extension option, the date falling 12 months after the closing date, being 10 April 2027. 3. Security No security is provided by the Company in connection with this Facility Agreement. 4. Borrower's Negative Covenants During the term of the Facility Agreement, the Company shall ensure that it does not undertake any actions prohibited under the Facility Agreement, including but not limited to the following: @ Negative Pledge & Other than as permitted under the Facility Agreement the horrower shall not create or permit to subsist any security over any Of its assets. iL Other than as permitted under the Facility Agreement, the borrower shall not: 1) sell, transfer or otherwise dispose of any of its assets on terms whereby they are or may be leased to or re- acguired by any member of the group: Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disciosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 8 OCR 0.877
2) menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu piutangnya dengan ketentuan-ketentuan regres, 3) mengadakan atau mengizinkan diadakannya suatu pengaturan retensi alas hak, 4) mengadakan atau mengizinkan diadakannya suatu pengaturan berdasarkan yang mana uang atau manfaat dari suatu bank atau rekening lain dapat digunakan, diperjumpakan atau dibuat menjadi tunduk pada penggabungan rekening, atau 5) mengadakan atau mengizinkan diadakannya suatu pengaturan preferensial lainnya yang memiliki suatu dampak serupa, dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi tersebut diadakan terutama sebagai metode untuk meningkatkan utang keuangan atau membiayai pengambilalihan suatu aset. . Pelepasan Debitur tidak akan mengadakan suatu transaksi tunggal atau serangkaian transaksi (baik yang terkait atau tidak) dan baik secara sukarela atau tidak sukarela untuk menjual, menyewakan, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan: IL sehubungan — dengan — penjualan, penyewaan, pemindahan atau pelepasan tersebut: 1) penjualan, penyewaan, pemindahan atau pelepasan lainnya tersebut merupakan aset yang ditukar dengan aset lainnya yang sebanding atau lebih unggul dalam hal jenis, nilai dan kualitas dan untuk kepentingan yang serupa: atau 2) aset yang dijual, disewakan, dipindahkan atau dilepaskan oleh debitur tidak material bagi atau diperlukan — untuk kegiatan Operasional setiap anggota grup, atau ii. setiap — penjualan, — penyewaan, pemindahan atau pelepasan lainnya: 1) penjualan, penyewaan, pemindahan atau — pelepasan lainnya tersebut kemungkinan » 2) sell, transfer or otherwise dispose of any of its receivables on — recourse terms, 3) enter into or permit to subsist any title retention arrangement: 4) enter into or permit to subsist any arrangement under which money or the benefit of a bank or other account may be applied, set-off or made subject to ad combination of accounts: or 5) enter into or permit to subsist any other — preferential arrangement having a similar effect, in circumstances where — the arrangement or transaction is entered into primarily as a method of raising financial indebtedness or of financing the acguisition ofan asset. Disposals The borrower shall not enter into @ single transaction or a series of transactions (whether related or not) and whether voluntary or involuntary to seli, lease, transfer or otherwise dispose of any asset unless: i in relation to such sale, lease, transfer or other disposal: 1) such sale, lease, transfer or other disposal is of assets In exchange for other assets comparable or superior as to type, value and guality and fera similar purpose or 2) the asset being sold, leased, transferred or otherwise disposed by the borrower is not material to or necessary for the operations of any member of the group, or fi any such sale, lease, transfer or other disposal: 1) is not reasonably likely to have @ material adverse effect: and Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk “8
Page 9 OCR 0.907
besar tidak akan memiliki suatu dampak merugikan material: dan z tidak ada peristiwa wanprestasi yang berlanjut atau yang berkemungkinan akan timbul sebagai akibat dari penjualan, penyewaan, pemindahan atau pelepasan lainnya tersebut. c. Utang Keuangan Debitur tidak akan menimbulkan utang keuangan apa pun kecuali apabila: i terjadinya utang keuangan tersebut tidak secara wajar dapat menimbuikan dampak merugikan material: dan tidak ada peristiwa wanprestasi yang berlanjut atau yang berkemungkinan akan timbul sebagai akibat dari terjadinya utang keuangan tersebut. Selanjutnya, 39,389 (tiga puluh sembilan koma tiga delapan persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Dengan demiktan, Transaksi ini merupakan Transaksi Material karena nilainya melebihi 2096 (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Transaksi ini dilakukan untuk membiayai: (i) semua tujuan korporasi umum grup Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada belanja modal pembiayaan, pembiayaan intra-grup dari grup Perseroan (termasuk, tetapi tidak terbatas pada melalui penyertaan modal atau pinjaman pemegang saham), dan persyaratan modal kerja lain dari grup Perseroany serta (ii) pembayaran biaya transaksi dan pengeluaran terkait dengan Perjanjian Fasilitas, Melalui Perjanjian Fasilitas ini, Perseroan memperoleh sumber pendanaan yang efisien guna mendukung keberlanjutan kegiatan usaha grup Perseroan. Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pendanaan serta likuiditas Perseroan dalam mendukung pertumbuhan usaha. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk nilai Transaksi tersebut setara dengan 2) no event Of default Is then continuing or is reasonably likely to occur as @ result af such sale, lease, transfer or other disposal. €. Financial Indebtedness The borrower will not incur any financial indebtedness unless: IL the Incurrence of such financial indebtedness is not reasonably likely to have a material adverse effect: and no event of default is then continuing or is reasonably likely to occur as a result of the incurrence of such financial indehtedness. Furthermore, the Transaction value is eguivalent to 39.384 (thirty-nine point three cight percent) of the Company's eguity value based on the Consolidated Financial Statements of the Company and its subsidiaries for the year ended 31 December 2025, which was audited by the Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan. Accordingly, this Transaction constitutes ad Material Transactton as its value exceeds 2016 (twenty percent) af the Company's eguity value. EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND REASONS FOR ENTERING INTO THE MATERIAL TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE COMPANY'S FINANCIAL CONDITION This Transuction is undertaken to fund: (i) all general corporate purposes of the Company's group, including but not limited to financing capital expenditure, intra-group financing of the Company's group (including, but not limited to hy way of capital injection or shareholder loans), and other working capital regulrements of the Company's group: as well as (ii) the payment of Iransaction fees and expenses relating to the Facility Agreement Through the Facility Agreement, the Company obtains an efficient source of funding to support the continulty of business aperations of the Company's group. This Transaction does not have a material adverse impact on the Company/s financial condition and is expected to enhance the Company's funding flexibility and liguidity In supporting business growth.
Page 10 OCR 0.928
PERNYATAAN DEWAN KOMISAI PERSEROAN Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan seluruh informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan, dan Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. DAN DIREKSI Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Material bukan merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY The Board of Commissioners and Board of Directors of the Company, cither individually or jointly, state that all material information related to the Transaction has been disclosed and the information is not misleading, and the Transaction is not considered Conflict of Interest Transaction as referred to POJK 42/2020. The Board of Directors of the Company stated that the Material Transaction is not considered as an Affiliated Transaction as referred to POJK 42/2020. Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Inforinotion Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “Yg
Page 11 OCR 0.841
ADDITIONAL INFORMATION Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address: PT Merdeka Gold Resources Tbk Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28 1 Jend, Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia Telepon/ Phone: 462 21 3952 5585 Faksimile/ Facsimile: 162 2139525588 E-mail: Situs Web/ Website: wucw. AN Paraf/ Initial: Jet: v1 NE A IN Keterbukaan Informasi PT Meraeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure Of PT Merdeka Gold Resources Tbk 4g
Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kasikornbank Public Company Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3 ×2
unresolved
org
PT Bank Central Asia Tok.
p.3
unresolved
org
Minister of Law
p.3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.3 ×2
unresolved
org
PT Pani Bersama Jaya
p.4 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
PT Merdeka Gold Resources TEK
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6 ×2
unresolved
org
TPT Merdeka Copper Gold Tbk
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.9
unresolved
org
Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.9
unresolved
org
Meraeka Gold Resources Tbk
p.11 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
35 ms
13 Sep 2026 14:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}