Skip to content
Back to announcement

20260413_EMAS_Laporan Informasi dan Fakta Material_32070384_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review EMAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.907
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT TRANSAKSI MATERIAL
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(CPERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para

Pemegang Saham dan publik dalam rangka memberikan
penjelasan mengenai Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas
Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok
sampai dengan AS$150.000.000 tertanggal 10 April
2026 yang dilakukan oleh Perseroan dan Para Kreditur
(“Transaksi”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG
SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
PENASIHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL

V/

Cd

INFORMATION DISCLOSURE TO SHAREHOLDERS
RELATED TO MATERIAL TRANSACTION
PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK
(the “COMPANY”)

This Information Disclosure is provided to the
Shareholders and the public in order to provide an
explanation in relation to the Facility Agreement for
US$150,000,000 Single Currency Revolving Credit Facility
dated 10 April 2026 entered into by the Company and the
Lenders (the “Transaction'").

INFORMATION AS STATED IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE IS IMPORTANT TO BE READ AND
CONSIDERED BY THE COMPANY'S SHAREHOL DERS, IF
YOU HAVE DIFFICULTTES TO UNDERSTAND THE
INFORMATION AS SET FORTH IN THIS INFORMATION
DISCLOSURE YOU SHOULD CONSULT WITH A LEGAL
COUNSEL, A PUBLIC ACCOUNTANT, A FINANCIAL
ADVISOR OR ANY OTHER PROFESSIONAL.

MERDEKA
GoLu

PT MERDEKA GOLD RESOURCES TBK

Kegiatan Usaha
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di
bidang pertambangan emas dan mineral pengikutnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang
terintegrasi secara vertikal.

Business Activities
'The holding company of a business group engaged In
gold mining and associated minerals, processing and
other business activities that are vertically integrated,

Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia/ Domiciled in South Jakarta, Indonesia

Kantor Pusat/ Headguarter Office
Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Telephone: 62 21 3952 5585, Faksimile/ Facsimile: 462 21 3952 5588

E-mail:

corsec@merdekagoldresources.com
Situs Web/ Website: www.merdekagoldresources.com

Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2026

This Information Disclosure
is issued in Jakarta on 13 April 2026

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure OFPT Merdeka Gold Resources Tok Wf

Page 2 OCR 0.899
DEFINISI DAN SINGKATAN DEFINITIONS AND ABBREVIATIONS

“Afiliasi”: berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud

dalam UUP2SK. yaitu:

a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri:

2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau
istri dari anak,

3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami
atau istri dari cucu,

4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau

5. suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan.

b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak,

2, kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.

« hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dari pihak tersebut:

d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di
mana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama:

€ hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud:

£ hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama, atau

& hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun
tidak langsung memiliki paling kurang 2076 (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.

“Benturan Kepentingan": Perbedaan antara
kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka
dimaksud.

“Affiliation": means the parties referred to UUPZSK,

namely:

a. family relationship due to marriage up to the second
degree, both horizontally and vertically, namely the
relationship ofa person with:

1. husband or wife:

2. parents of the husband or wife and the husband or
wife of the children:

3. grandparents of the husband or wife and the
husband or wife of the grandchildren:

4 siblings of the husband or wife along with their
respective spouse: or

5. the husband or wife of the sibling of the person
concerned,

hb. family relationship due to descent up to the second
degree, both horizontally or vertically, namely the
relationship ofa person with:
1. parents and children:

2. grandparents and grandchildren: or
3. siblings of the person concerned,

& relationship between a party and empioyees,
directors, or commissioners of the party:

d. relationship between 2 (two) or more compantes in
which there are 1 (one) or more members of the board
Of directors, management, board of commissioners, or
supervisors who are the same:

& relationship between a company andaparty, whether
direct or indirect, by any means, controlling or
controlled by the company or that party in
determining the management and/or policies of the
company or the concerned party:

fo relationship berween 2 (cwo) or more companies
controlled, whether direct or indirect by any means,
in determining the management and/or policies ofthe
company by the same party: or

@ relationship between a company and a major
shareholder, that is d party that directly or indirectly
owns at least 204 (twenty percent) of the shares with
voting rights of the company.

"Conflict of Interest": The difference between the
economic interest of a public company and the personal
economic interest of members of the board of directors,
members of the board of commissioners, major
shareholders, or controllers that may be harmful to the
public company concerned.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TBK/ Informatian Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk V9
Page 3 OCR 0.920
“Bursa Efek Indonesia": Penyelenggara di pasar modal
untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Perjanjian Fasilitas": suatu perjanjian fasilitas untuk
fasilitas kredit bergulir mata uang tunggal dengan jumlah
pokok sampai dengan AS$150.000.000 (seratus lima
puluh juta dolar Amerika Serikat) yang dibuat oleh dan
antara Perseroan sebagai debitur dan Para Kreditur pada
tanggal 10 April 2026, berdasarkan mana Para Kreditur
menyediakan fasilitas kredit tersebut kepada Perseroan.

“Para Kreditur": pihak-pihak yang memberikan fasilitas
kredit berdasarkan Perjanjian Fasilitas sebagaimana
dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini, yaitu: (i)
Kasikornbank Public Company Limited, PT Bank Central
Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon
Indonesia Tbk, dan PT Bank Maspion Indonesia Tbk
selaku mandated lead arrangers (baik bertindak secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama) sekaligus
sebagai para kreditur awal: dan (ii) PT Bank Central Asia
Tbk. selaku agen fasilitas dari para pihak pembiayaan
(selain pihaknya sendiri).

“Menkumham”: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.

“Menkum": Menteri Hukum Republik Indonesia, yang
sebelumnya dikenal sebagai Menkumham.

"Otoritas Jasa Keuangan atau OJK”: Lembaga negara
yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pemegang Saham”: Pihak-pihak yang memiliki
manfaat atas Saham Perseroan baik dalam bentuk warkat
maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan
diadministrasikan dalam rekening efek pada Kustodian
Sentral Efek Indonesia, yang tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh
Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perseroan”: PT Merdeka Gold Resources Tbk,
berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek
Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

“POJK 17/2020”: Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK 42/2020”: Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020,
ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“Transaksi Afiliasi”: Setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oteh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan

"Indonesia Stock Exchange": The regulator in the capital
market for stock exchange transaction, which in this case
is held by PT Bursa Efek Indonesia, domiciled In South
Jakarta.

“Facility Agreement”: a facility agreement for
US$150,000,000 (one hundred and fifty million United
States Dollars) single-currency revolving credit facility,
entered into by and between the Company as borrowerand
the Lenders on 10 April 2026, pursuant to which the
Lenders make available such credit facility to the
Company.

“Lenders”: the parties providing the credit facility under
the Facility Agreement as referred to in this Information
Disclosure, namely: (i) Kasikornbank Public Company
Limited, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank CIMB Niaga
Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, and PT Bank
Maspion Indonesia Tbk as mandated lead arrangers
(whether acting individually or jointly) as well as the
original lenders: and (ii) PT Bank Central Asia Tok. as the
Facility agent representing the finance parttes (other than
itself).

“MOLHR": Minister af Law and Human Rights of the
Republic of Indonesia.

“MOL”: Minister of Law af the Republic of Indonesia,
previously known as MOLHR.

“Financial Services Authority or OJK: An independent
state Institution, which has the functions, duties, and
@uthorities to regulate, supervise, examine, and investigate
as referred to in Law No, 21 Year 2011 on the Financial
Services Authority, as amended by UUP2SK.

“Shareholders”: Parties who have the benefit of the
Company shares, both in the form of scripts and in
collective custody which is kept and administered in the
securities account at Indonesia Central Securities
Depository. registered in the Shareholders Register of the
Company which is administered by the Securities
Administration Bureau appointed by the Company.

“Company”: PT Merdeka Gold Resources Tbk, domiciled in
South Jakarta, is a publicly listed company whose shares
are listed on the Indonesia Stock Exchange, which is
established and operated under the Iaws of the Republic of
Indonesia.

“POJK 17/2020”: OJK Regulation No. 17/POJK.04/2020,
enacted on 20 April 2020 regarding Material Transaction
and Changes in Business Activities.

“POJK 42/2020”: OJK Regulation No. 42/POJK.04/2020,
enacted on 1 July 2020 regarding Affiliated Transaction
and Conflict of Interest Transaction.

"Affiliated Transaction" Any activity and/or transaction
conducted by a public company or a controlled company
with an Afiliation of'a public company or an Affiliation of
a member of the board of directors, a member ofthe board

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 4 OCR 0.913
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali,
termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.

"Transaksi Benturan Kepentingan": Transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali dengan setiap pihak, baik dengan Afiliasi
maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung Benturan
Kepentingan.

“Transaksi Material": Setiap transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
yang memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam
POJK 17/2020.

“AS$ Rujukan ke Dolar Amerika Serikat yang
merupakan mata uang sah dari Amerika Serikat.

“UUP2SK": Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan POJK
17/2020, — Direksi — Perseroan — mengumumkan

Keterbukaan Informasi untuk memberikan informasi
kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas
yang berlaku efektif pada tanggal 10 April 2026 dengan
Tincian sebagaimana diuraikan dalam ringkasan
Transaksi di bawah ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal! 11 huruf b POJK 17/2020,
Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material
yang tidak wajib menggunakan penilai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020
dan tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d POJK 17/2020, karena Transaksi
merupakan fasilitas pinjaman yang diterima secara
langsung oleh Perseroan dari bank dan/atau perusahaan
pembiayaan.

Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
huruf a POJK 17/2020, Perseroan juga wajib
mengumumkan Keterbukaan Informasi kepada
masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal Transaksi

of commissioners, the major shareholders, or the
controller, including any activity and/or transaction
conducted by a public company or controlled company for
the benefit of an Affiliation of a public company or an
Affliation of a member of the board of directars, member
Of the board of commissloners, major shareholders or the
controlier.

“Conflict of Interest Transaction”: Transaction that is
carried out bp public company or controlled entity with
any party, both with Affiliation and parties other than
Affiliation that contain a Conflict of Interest.

“Material Transaction”: Any transaction conducted by a
public company or a controiled company that fulfils the
value limit as stipulated in POJK 17/2020.

“US$”: Reference to United States Dollars which is the legal
currency of the United States.

“JUP2SK”: Law No. 4 of 2023 dated 12 January 2023 on
Financial Sector Development and Strengthening, State
Gazetre of the Republic of Indonesia No. 4 of 2023, along
with all its implementing regulations.

INTRODUCTION

In order to comply with the provisions of POJK 17/2020,
the Board of Directors of the Company announces
Information Disclosure to provide information to the
Shareholders of the Company, that the Company has signed
the Facility Agreement that became effective on 10 April
2026, with detall as described in the Transaction summary
below.

Mccording to Article 11 letter b POJK 17/2020, this
Transaction is categorized as a Material Transaction that
is not reguired to use an appraiser as referred to in Article
6 paragraph (1) letter a POJK 17/2020 and daes not
reguire the approval of the General Mecting of
Shareholders as referred to in Article 6 paragraph (1)
letter d POJK 17/2020, because the Transaction is a loan
Facility received directly by the Company from banks
and/or financing company.

Furthermore, pursuant to the provisions of Article 6
paragraph (3) letter a of POJK 17/2020, the Company is
also regulred to disclose the Information Disclosure to the
public no later than 2 (two) working days after the date of
the Transaction.

URAIAN MENGENAI TRANSAKSI DESCRIPTION OF THE TRANSACTION

A. Keterangan Mengenai Pihak-Pihak Yang
Melakukan Transaksi

1. Debitur
Perseroan

Perseroan, didirikan dengan nama PT Pani Bersama Jaya,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 87

A. Information Regarding tie Parties Conducting
the Transaction

1. Borrower

The Company

The Company, established under the name PT Pani
Bersama Jaya, based an the Deed of Establishment of the

Keterbukaan Informosi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 5 OCR 0.914
tanggal 20 November 2015, yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, SH, SE, M.Kn,, Notaris di Jakarta Utara,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No, AHU-
2467705.AH.01.01.TAHUN 2015 tertanggal
20 November 2015, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.048 dan Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No, 015809, keduanya
tertanggal 17 Juni 2025.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa
kali perubahan sebagaimana diubah terakhir Kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
23 tertanggal 8 Januari 2026, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkum berdasarkan Keputusan No.  AHU-
0008542.AH.01.02 TAHUN 2026 tertanggal 11 Februari
2026 dan telah diberitahukan kepada Menkum
berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0044786 tertanggal
11 Februari 2026 (“Akta 23/2026").

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud
dan tujuan Perseroan adalah untuk berusaha dalam
bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

a. aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan
dan/atau penguasaan grup anak perusahaannya,
dan

b. aktivitas konsultasi manajemen lainnya, di mana
kegiatan utamanya (sebagaimana relevan) adalah
memberikan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia, — perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi.

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk
menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
penunjang, sebagai berikut:

a. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counsellors)
dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan, dan

b. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi: keputusan
berkaitan dengan keuangan: tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan
sumber daya manusia: perencanaan penjadwalan

Limited Liabilities Company No. 87 dated 20 November
2015, made before Humberg Lie, S.H, S.E, M.Kn, Notary in
North Jakarta, which has been ratified by the MOLHR
based on Decree No. AHU-2467705,AH.OL01.TAHUN 2015
dated 20 November 2015, and has been announced in the
State Gazette of the Republic of Indonesia No. 048 and
Supplement of State Gazette of the Republic of Indonesia
No. 015809, both dated on 17 June 2025.

The Company/s Articles of Association have been amended
several times as lastiy amended by Deed of Statement of
Meeting Resolutions on the Amendment of Articles of
Association of the Company Number 23 dated 8 January
2026, made before Jose Dima Satria, S.H, M.Kn, Notary in
the Administrative City of South Jakarta, which has been
approved by the MOL based on Decree No. AHU-
0008542.AH.01.02. TAHUN 2026 dated 11 February 2026
and has been notified to the MOL based on the Receipt of
Notification of Change of Company Data No. AHU-
AH.01.09-0044786 dated 11 February 2026 (“Deed
23/2026”).

Based on Article 3 of the Company's Article of Association,
the Company's purpose and objective are to undertake
business in holding company activities and other
management consultations,

To achieve the abovementioned purpose and objective, the
Company may carry out the main business activities as
foliows:

a holding company activities, including ownership
and/or control of its subsidiary group: and

b other management consultancy activities, with its
main activities (as relevant) of providIng assistance
of advice, guidance and business operation and other
organizational and management issues, such as
strategic and organizational planning, decisions
related to finance, marketing objectives and policies,
planning, practices and policies in human resources,
planning of production schedule and control.

To achieve the purposes and objective and to support the
Company's main business activities specified above, the
Company may carry out supporting business activities as
follows:

@. services provided as counsellors and negotiators in
designing company merger and acguisition, and

b. providing services including assistance of advice,
guidance, and business operation and other
organizational and management issues, such as
strategic and organizational planning: decisions
related to finance: marketing objectives and policies:
planning, practices and policies in human resources:
planning of production schedule and control,

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources TEK/ information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 6 OCR 0.890
dan pengontrolan produksi, mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis
dan agrikultural ekonomis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-ain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 58
tertanggal 10 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H, M.Kn,, Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0181749
tertanggal 10 Juli 2025 juncto Akta 23/2026, serta Daftar
Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2026 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom sebagai Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:

Including in advice, guidance and operation of
various management functions, management
consultation by agronomists and agricultural
economists in agriculture and similar fields, design of
accounting method and procedure, cost accounting
program, budget monitoring procedure, providing
Junding, giving advice and assistance for business and
public services in planning, organizing, efficiency and
supervision, management Information, etc. Including
Services in Infrastructure investment study,

holders' ition

the Company

Based on the Deed of Statement of Shareholders'
Resolution on the Amendment of Articles of Association of
the Company No, 58 dated 10 July 2025, made before Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn, Notary in the Administrative City
of South Jakarta, which has been notified to the MOL based
on the Notification Recetpt on the Amendment to the
Articles of Association No. AHU-AH.01.03-0181749 dated
10 July 2025 juncto Deed 23/2026, as well as the
Shareholders Register of the Company dated 31 March
2026 issued by PT Datindo Entrycom as Share Registrar of
the Company, the capital structure and the shareholders"
composition of the Company are as fallows:

Nilai Nominal Rp150 per saham/
Nominal Value of IDR150 per share
No Knp yes Jumlah Saham/ Nilai Nominal (Rp)/ 2
| Number of Shares Nominal Value (IDR)
(VA. | Modal Dasar/ Authorized Capital 20,005,839,840 | 3,000,875,976,000 |
| Modal Ditempatkan dan Disetor | | |
B. | Penuh/ Isswed and Fully Paid-up |
|| capitat —— |
(TPT Merdeka Copper Gold Tbk —T 9,329,376,465 | 1,399,406,46 63.33
2. | Santoso Kartono 185,041,495 | 27,756,224,250 1.26
Masyarakat (masing-masing di bawah
1 596/ Public (respectively under 596) 5,216,948,100 | 782,542,215,000 35.41
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh/ Total of Issued and Fully Paid-up 14,731,366,060 | 2,209,704,009,000 | 100.00
| Capital 3 |
| Aan dalam Portepel/ Unissued 5,274,473,780 791,171,067,000 -

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

Berdasarkan Akta 23/2026 ,susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris/ Board of Commissioners
Presiden Komisaris/ President Commissioner
Komisaris Independen/ Independent Commissioner

Direksi/ Board of Directors
Presiden Direktur/ President Director
Direktur/ Director
Direktur/ Director
Direktur/ Director

Commissioners of the Company

Based on the Deed 23/2026, the composition af Company's
Board of Directors and Board of Commissioners are as
follows:

: Santoso Kartono
: Heri Sunaryadi

: Boyke Poerbaya Abidin
: Albert Saputro

: David Thomas Fowler

: Adi Adriansyah Sjoekri

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk 1g
Page 7 OCR 0.898
2.

Para Kreditur

Sebagaimana didefinisikan pada bagian Definisi dan
Singkatan.

jumlah Fasilitas
Maksimum sebesar AS$150.000.000 (seratus lima
puluh juta Dolar Amerika Serikat).

Ketentuan dan Persyaratan Fasilitas
Adapun syarat dan ketentuan Perjanjian Fasilitas, di
antaranya, adalah sebagai berikut:

1, Suku Bunga
Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk
suatu hari sepanjang suatu jangka waktu bunga
adalah tingkat persentase per tahun yang
merupakan keseluruhan dari:

a. marjin sebesar dua persen pertahun, dan

b. tingkat suku bunga acuan majemuk untuk
hari tersebut.

2. Jangka Waktu
Tanggal jatuh tempo akhir dari Perjanjian
Fasilitas ini adalah, dengan tunduk pada opsi
perpanjangan, tanggal yang jatuh pada 12 bulan
setelah tanggal penyelesaian, yaitu 10 April 2027.

3. Jaminan
Tidak terdapat jaminan yang diberikan oleh
Perseroan sehubungan dengan Perjanjian
Fasilitas ini.

4. Pembatasan Bagi Debitur
Selama jangka waktu Perjanjian Fasilitas,
Perseroan wajib memastikan bahwa pihaknya
tidak akan melakukan hal-hal yang dilarang
berdasarkan Perjanjian Fasilitas, di mana antara
lain, namun tidak terbatas pada:

a. Larangan

. Kecuali sebagaimana diperbolehkan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas,
@ebitur tidak akan memberikan atau
mengizinkan diadakannya jaminan
apa pun atas salah satu asetnya.

HL Kecuali sebagaimana diperbolehkan
berdasarkan Perjanjian Fasilitas,
debitur tidak.akan:

1) menjual, memindahtangankan
atau dengan cara lain melepaskan
salah satu asetnya dengan
ketentuan-ketentuan yang mana
aset-aset tersebut disewakan atau
dapat disewakan kepada atau
diambil alih kembali oleh anggota
grup mana pun,

B.

2. The Lenders
As defined in the Definitions and Abbreviations section
hereofi

Facility Amount
Up toa maximum of US$150,000,000 (one hundred
fifiy million United States Dollars).

C Terms and Conditions of the Facility
The terms and conditions of the Facility
Agreement are, among others, as follows:

1. Rate ofInterest
The rate of interest on each loan for any day
during an interest period is the percentage
rate perannum which is theaggregate ofthe
@applicable:

@. margin of two percent per annum: and

b.  compounded reference rate for that day.

2, Tenor
The final maturity date af this Facility
Agreement is, subject to the extension
option, the date falling 12 months after the
closing date, being 10 April 2027.

3. Security
No security is provided by the Company in
connection with this Facility Agreement.

4.  Borrower's Negative Covenants
During the term of the Facility Agreement,
the Company shall ensure that it does not
undertake any actions prohibited under the
Facility Agreement, including but not
limited to the following:

@ Negative Pledge
& Other than as permitted under
the Facility Agreement the
horrower shall not create or
permit to subsist any security
over any Of its assets.

iL Other than as permitted under
the Facility Agreement, the
borrower shall not:

1) sell, transfer or otherwise
dispose of any of its assets on
terms whereby they are or
may be leased to or re-
acguired by any member of
the group:

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disciosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk Ng
Page 8 OCR 0.877
2) menjual, memindahkan atau
dengan cara lain melepaskan salah
satu piutangnya dengan
ketentuan-ketentuan regres,

3) mengadakan atau mengizinkan
diadakannya suatu pengaturan
retensi alas hak,

4) mengadakan atau mengizinkan
diadakannya suatu pengaturan
berdasarkan yang mana uang atau
manfaat dari suatu bank atau
rekening lain dapat digunakan,
diperjumpakan atau dibuat
menjadi tunduk pada
penggabungan rekening, atau

5) mengadakan atau mengizinkan
diadakannya suatu pengaturan
preferensial lainnya yang memiliki
suatu dampak serupa,

dalam keadaan di mana pengaturan atau
transaksi tersebut diadakan terutama
sebagai metode untuk meningkatkan utang
keuangan atau membiayai pengambilalihan
suatu aset.

. Pelepasan
Debitur tidak akan mengadakan suatu
transaksi tunggal atau serangkaian
transaksi (baik yang terkait atau tidak) dan
baik secara sukarela atau tidak sukarela
untuk menjual, menyewakan, memindahkan
atau dengan cara lain melepaskan:

IL sehubungan — dengan — penjualan,
penyewaan, pemindahan atau
pelepasan tersebut:

1) penjualan, penyewaan,
pemindahan atau pelepasan
lainnya tersebut merupakan aset
yang ditukar dengan aset lainnya
yang sebanding atau lebih unggul
dalam hal jenis, nilai dan kualitas
dan untuk kepentingan yang
serupa: atau

2) aset yang dijual, disewakan,
dipindahkan atau dilepaskan oleh
debitur tidak material bagi atau
diperlukan — untuk kegiatan
Operasional setiap anggota grup,
atau

ii. setiap — penjualan, — penyewaan,
pemindahan atau pelepasan lainnya:

1) penjualan, penyewaan,
pemindahan atau — pelepasan
lainnya tersebut kemungkinan

»

2) sell, transfer or otherwise
dispose of any of its
receivables on — recourse
terms,

3) enter into or permit to subsist
any title retention
arrangement:

4) enter into or permit to subsist
any arrangement under
which money or the benefit of
a bank or other account may
be applied, set-off or made
subject to ad combination of
accounts: or

5) enter into or permit to subsist
any other — preferential
arrangement having a similar
effect,

in circumstances where — the
arrangement or transaction is entered
into primarily as a method of raising
financial indebtedness or of financing
the acguisition ofan asset.

Disposals

The borrower shall not enter into @
single transaction or a series of
transactions (whether related or not)
and whether voluntary or involuntary
to seli, lease, transfer or otherwise
dispose of any asset unless:

i in relation to such sale, lease,
transfer or other disposal:

1) such sale, lease, transfer or
other disposal is of assets In
exchange for other assets
comparable or superior as to
type, value and guality and
fera similar purpose or

2) the asset being sold, leased,
transferred or otherwise
disposed by the borrower is
not material to or necessary
for the operations of any
member of the group, or

fi any such sale, lease, transfer or
other disposal:

1) is not reasonably likely to
have @ material adverse
effect: and

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure af PT Merdeka Gold Resources Tbk “8
Page 9 OCR 0.907
besar tidak akan memiliki suatu
dampak merugikan material: dan

z

tidak ada peristiwa wanprestasi
yang berlanjut atau yang
berkemungkinan akan timbul
sebagai akibat dari penjualan,
penyewaan, pemindahan atau
pelepasan lainnya tersebut.

c. Utang Keuangan
Debitur tidak akan menimbulkan utang
keuangan apa pun kecuali apabila:

i terjadinya utang keuangan tersebut
tidak secara wajar dapat menimbuikan
dampak merugikan material: dan

tidak ada peristiwa wanprestasi yang
berlanjut atau yang berkemungkinan
akan timbul sebagai akibat dari
terjadinya utang keuangan tersebut.

Selanjutnya,
39,389 (tiga puluh sembilan koma tiga delapan persen)
dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto
Fahmi Bambang & Rekan.

Dengan demiktan, Transaksi ini merupakan Transaksi
Material karena nilainya melebihi 2096 (dua puluh persen)
dari nilai ekuitas Perseroan.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN
DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI MATERIAL TERHADAP

KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Transaksi ini dilakukan untuk membiayai: (i) semua
tujuan korporasi umum grup Perseroan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada belanja modal pembiayaan,
pembiayaan intra-grup dari grup Perseroan (termasuk,
tetapi tidak terbatas pada melalui penyertaan modal
atau pinjaman pemegang saham), dan persyaratan
modal kerja lain dari grup Perseroany serta (ii)
pembayaran biaya transaksi dan pengeluaran terkait
dengan Perjanjian Fasilitas,

Melalui Perjanjian Fasilitas ini, Perseroan memperoleh
sumber pendanaan yang efisien guna mendukung
keberlanjutan kegiatan usaha grup Perseroan.

Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material
terhadap kondisi keuangan Perseroan dan diharapkan
dapat meningkatkan fleksibilitas pendanaan serta
likuiditas Perseroan dalam mendukung pertumbuhan
usaha.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk

nilai Transaksi tersebut setara dengan

2) no event Of default Is then
continuing or is reasonably
likely to occur as @ result af
such sale, lease, transfer or
other disposal.

€. Financial Indebtedness
The borrower will not incur any
financial indebtedness unless:

IL the Incurrence of such financial
indebtedness is not reasonably
likely to have a material adverse
effect: and

no event of default is then
continuing or is reasonably likely
to occur as a result of the
incurrence of such financial
indehtedness.

Furthermore, the Transaction value is eguivalent to
39.384 (thirty-nine point three cight percent) of the
Company's eguity value based on the Consolidated
Financial Statements of the Company and its
subsidiaries for the year ended 31 December 2025,
which was audited by the Public Accounting Firm
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.

Accordingly, this Transaction constitutes ad Material
Transactton as its value exceeds 2016 (twenty percent)
af the Company's eguity value.

EXPLANATION, CONSIDERATIONS, AND REASONS
FOR ENTERING INTO THE MATERIAL
TRANSACTION AND ITS IMPACT ON THE
COMPANY'S FINANCIAL CONDITION
This Transuction is undertaken to fund: (i) all general
corporate purposes of the Company's group, including but
not limited to financing capital expenditure, intra-group
financing of the Company's group (including, but not
limited to hy way of capital injection or shareholder
loans), and other working capital regulrements of the
Company's group: as well as (ii) the payment of
Iransaction fees and expenses relating to the Facility

Agreement

Through the Facility Agreement, the Company obtains an
efficient source of funding to support the continulty of
business aperations of the Company's group.

This Transaction does not have a material adverse impact
on the Company/s financial condition and is expected to
enhance the Company's funding flexibility and liguidity In
supporting business growth.
Page 10 OCR 0.928
PERNYATAAN DEWAN KOMISAI
PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan
seluruh informasi material sehubungan dengan
Transaksi telah diungkapkan dan informasi tersebut
tidak menyesatkan, dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020.

DAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi
Material bukan merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

STATEMENT OF THE BOARD OF COMMISSIONERS
AND BOARD OF DIRECTORS OF THE COMPANY
The Board of Commissioners and Board of Directors of the
Company, cither individually or jointly, state that all
material information related to the Transaction has been
disclosed and the information is not misleading, and the
Transaction is not considered Conflict of Interest

Transaction as referred to POJK 42/2020.

The Board of Directors of the Company stated that the
Material Transaction is not considered as an Affiliated
Transaction as referred to POJK 42/2020.

Keterbukaan Informasi PT Merdeka Gold Resources Tbk/ Inforinotion Disclosure of PT Merdeka Gold Resources Tbk “Yg
Page 11 OCR 0.841
ADDITIONAL INFORMATION
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat For further information, you can contact the Company at
menghubungi Perseroan dengan alamat: the following address:

PT Merdeka Gold Resources Tbk
Sekretaris Perusahaan/ Corporate Secretary

Treasury Tower, Lantai/ Floor 67, District 8 SCBD Lot. 28
1 Jend, Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/ South Jakarta 12190, Indonesia
Telepon/ Phone: 462 21 3952 5585
Faksimile/ Facsimile: 162 2139525588
E-mail:
Situs Web/ Website: wucw.

AN
Paraf/ Initial: Jet: v1 NE A IN

Keterbukaan Informasi PT Meraeka Gold Resources Tbk/ Information Disclosure Of PT Merdeka Gold Resources Tbk 4g

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.61 MB
Published13 Apr 2026
Pages11
Characters37,805
Text sourceOCR
OCR confidence0.899

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA GOLD RESOURCES TBK p.1 ×76
linked org Bank Central Asia Tbk p.3 ×9
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.3 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.3 ×5
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.3 ×5
linked person Merdeka Copper Gold p.6
linked person Santoso Kartono p.6 ×2
linked person Heri Sunaryadi p.6
linked person Boyke Poerbaya Abidin p.6
linked person Albert Saputro p.6
linked person David Thomas Fowler p.6
linked person Adi Adriansyah Sjoekri p.6
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3 ×4
unresolved org Kasikornbank Public Company Limited p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3 ×2
unresolved org PT Bank Central Asia Tok. p.3
unresolved org Minister of Law p.3
unresolved org Financial Services Authority p.3 ×2
unresolved org PT Pani Bersama Jaya p.4 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.5 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.5 ×5
unresolved org PT Merdeka Gold Resources TEK p.5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6 ×2
unresolved org TPT Merdeka Copper Gold Tbk p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.9
unresolved org Public Accounting Firm Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.9
unresolved org Meraeka Gold Resources Tbk p.11 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 35 ms 13 Sep 2026 14:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result