Back to announcement
20240112_TOYS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568491_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review TOYSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.954
DHYAH MADYA RUTH S.N., S.H., M.Kn. Notaris SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 31 Juli 2009 No. AHU-17.AH.02.02.TH.2009 SURAT KETERANGAN No. 05/NOT/1/2024 Saya, DHYAH MADYA RUTH, SN, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Bogor, Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.N- 68/PJ.1/PM.02/2023, dengan ini menerangkan Resume Rapat sesuai dengan akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUNINDO ADIPERSADA Tbk tertanggal 10 Januari 2024, No. 1, yang dibuat oleh saya, Notaris sebagai berikut: Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUNINDO ADIPERSADA Tbk Pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SUNINDO ADIPERSADA Tbk (“Rapat”), berkedudukan di Kabupaten Bogor, suatu perseroan yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (“Perseroan”), dengan informasi sebagai berikut: a. Pelaksanaan dan Mata Acara Rapat Pelaksanaan Rapat Rapat dilaksanakan di Kantor Perseroan, Komplek Industri Bostinco, Jalan Raya Cileungsi - Bekasi, Kilometer 22,5, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Indonesia 16820, pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, pukul 14.45 WIB s.d 15.04 WIB. Mata Acara Rapat Persetujuan Pengangkatan kembali/ perubahan susunan Dewan Komisaris b. Rencana, Penyelenggaraan Rapat dan Usulan Mata Acara Rapat Pemberitahuan, pengumuman dan pemanggilan Rapat telah dilaksanakan berturut-turut sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan 7 Georgia Boulevard TA 1 No. 2 Kota Wisata - Cibubur 16968 - Indonesia Telp. (021) 22962402 Fax. (021) 84939745 e-mail : notaris.dhyah@gmail.com
Page 2 OCR 0.948
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) serta ketentuan yaitu sebagai berikut: a. Menyampaikan surat pemberitahuan mengenai mata acara Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) pada tanggal 27 November 2023 melalui surat Perseroan Nomor SIA/CORSEC-052/11/2023. Pengumuman kepada para Pemegang Saham untuk penyelenggaraan Rapat ini telah dilakuan pada tanggal 04 Desember 2023 melalui situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), dan situs web Perseroan. ' Pemanggilan telah dilakukan pada tanggal 19 Desember 2023 melalui situs web PT. Bursa Efek Indonesia (“BEI”), PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (aplikasi eASY.KSEI), dan situs web Perseroan. Usulan Mata Acara Rapat Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Dewan Komisaris maupun Pemegang Saham Perseroan sampai dengan batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat 8 huruf b Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15, yaitu sampai 'dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat. Cc. Peserta Rapat Rapat dihadiri oleh pemegang saham Perseroan dan/atau kuasanya baik hadir secara fisik maupun secara elektronik yang mewakili sejumlah 874.601.500 (delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus) lembar saham atau 60,95Y6 (enam puluh koma sembilan puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan Perseroan yang terdiri dari: TI PT. HOEKEL BANGUN ABADI selaku pemilik dan pemegang hak atas 296.521.959 (dua ratus sembilan puluh enam juta lima ratus dua puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan) lembar saham dalam Perseroan. Bapak IWAN TIRTHA selaku pemilik dan pemegang hak atas 414.089.900 (empat ratus empat belas juta delapan puluh sembilan ribu sembilan ratus) lembar saham dalam Perseroan. Ibu TATI OETOJO selaku pemilik dan pemegang hak atas 6.976.541 (enam juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu lima ratus empat puluh satu) lembar saham dalam Perseroan. , Bapak PETER INDRA LEMBONG selaku pemilik dan pemegang hak atas 75.750.000 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam Perseroan. Bapak GOICHI MORI selaku pemilik dan pemegang hak atas 75.750.000 (tujuh puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu) lembar saham dalam Perseroan. Masyarakat selaku pemilik dan pemegang hak atas 5.513.100 (lima juta lima ratus tiga belas ribu seratus) lembar saham dalam Perseroan. 7
Page 3 OCR 0.943
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat DEWAN KOMISARIS Komisaris : Bapak BUDDY TIRTHA Komisaris Independen : Bapak HIMAWAN GUNADI DIREKSI Direktur Utama : Bapak IWAN TIRTHA Direktur : Bapak TEDDY GUSNAIDI : Pimpinan Rapat Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 anggaran dasar Perseroan Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan. Oleh karena Ibu TATI OETOJO selaku Komisaris Utama berhalangan hadir dalam Rapat dan 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat tersebut yaitu ' Bapak BUDDY TIRTHA dan Bapak HIMAWAN GUNADI memiliki benturan kepentingan, maka Rapat dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Bapak IWAN TIRTHA yang telah ditunjuk oleh Direksi Perseroan sebagai Pimpinan Rapat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. SUNINDO ADIPERSADA Tbk tertanggal 5 Januari 2024 Nomor SK- 001/DIR/I/2024. Jumlah saham dengan hak suara sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya (dihitung dari total jumlah saham yang mempunyai hak suara yang sah, yakni sejumlah 1.435.000.712 (satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus dua belas) lembar saham). Jumlah saham yang pemegang saham/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat sebanyak 874.601.500 (delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus) lembar saham atau 60,954 (enam puluh koma sembilan puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Rapat telah memenuhi kuorum kehadiran sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a (i) anggaran dasar Perseroan dan Pasal 41 POJK 15 yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham dan kuasa pemegang saham sebagai berikut: - Rapat dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari y5 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. n
Page 4 OCR 0.956
Pemberian Kesempatan untuk Mengajukan Pertanyaan atau Pendapat Pada Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan, baik yang hadir secara fisik dalam ruang Rapat maupun yang hadir secara elektronik melalui eASY.KSEI, untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Dalam pembahasan mata acara Rapat tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan maupun menyampaikan pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. ' Perhitungan suara untuk mata acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Jumlah suara yang tidak setuju tidak ada, 2. Jumlah suara yang abstain tidak ada, 3. Jumlah suara setuju sebesar 874.601.500 (delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus satu ribu lima ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara sah yang hadir dalam Rapat. Pimpinan Rapat menyampaikan berdasarkan hasil perhitungan suara yang disampaikan dalam Rapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah dan mufakat telah menerima dan meyetujui usulan keputusan yang disampaikan dalam seluruh Mata Acara Rapat. Keputusan Rapat 1. Menyetujui menerima baik pengunduran diri Bapak BUDDY TIRTHA dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan dan Bapak HIMAWAN GUNADI dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih atas sumbangan tenaga, waktu dan pikiran yang telah mereka berikan selama menjabat sebagai pengawas Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge) atas segala tindakan pengawasan yang telah dilakukan sejak pengangkatan hingga berakhirnya masa jabatan mereka, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin di dalam pembukuan Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini. 3 2. Menyetujui mengangkat Bapak REYNARD MANDRA POERNAWAN sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan masa jabatan mengikuti sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris lainnya, berlaku efektif terhitung /
Page 5 OCR 0.951
4. sejak ditutupnya Rapat ini hingga ditutupnya RUPS Tahunan untuk tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang akan diselenggarakan pada tahun 2026 sehingga susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: . DIREKSI Direktur Utama : Bapak IWAN TIRTHA Direktur : Bapak TEDDY GUSNAIDI . DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Ibu TATI OETOJO Komisaris Independen : Bapak REYNARD MANDRA POERNAWAN Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan tentang perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta notaris, dan selanjutnya menyampaikannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia. Demikianlah surat keterangan ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Kabupaten Bogor, MH Januari 2024
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DHYAH MADYA RUTH S.N.
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
BUDDY TIRTHA
· Komisaris
p.3 ×3
unresolved
person
TEDDY GUSNAIDI
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
REYNARD MANDRA POERNAWAN Menyetujui
· Komisaris Independen
p.5 ×4
unresolved
org
Kabupaten Bogor
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
163 ms
13 Sep 2026 17:12
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-10',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:04:00',
'time_start': '14:45:00',
'venue': 'Kantor Perseroan, Komplek Industri Bostinco, Jalan Raya Cileungsi - '
'Bekasi, Kilometer 22,5, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Indonesia '
'16820'}