Skip to content
Back to announcement

20260410_ASDF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32069944_lamp1.pdf

Listing Text extracted ASDF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 103

Page 1
                                                                                                             JADWAL
Tanggal Efektif                                                           :                      26 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                     10 April 2026
Masa Penawaran Umum                                                       :                    2 - 7 April 2026     Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik                          :                     10 April 2026
Tanggal Penjatahan                                                        :                        8 April 2026     Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                           :                     13 April 2026

 OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
 TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
 YANG KOMPETEN.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VII YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

 PT ASTRA SEDAYA FINANCE (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
 DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                               PT ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                                                                      Kegiatan Usaha
                                     Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                                                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                      Kantor Pusat                                                                                        Kantor Cabang
                       Jl. T.B. Simatupang No. 90 Jakarta 12530                                Per 31 Desember 2025, Perseroan beroperasional di 68 kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional
                  Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184                                        dan kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia
                   Website: www.acc.co.id email: treasury@acc.co.id

                                                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)
                                                                                  (“OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
                                                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                    dan
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000 (DUA TRILIUN RUPIAH)
                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                                                                               DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
                                                                  (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                   (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi
sebagai berikut:
Seri A     : Jumlah Pokok sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu
             370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B     : Jumlah Pokok sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka waktu
             36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 April 2027
untuk Seri A dan 10 April 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                      PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK LAIN
 MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI
 AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA PARA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA UTANG PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN
 SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, SESUAI DENGAN PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
 UNDANG HUKUM PERDATA. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
 OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI
 PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
 PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA
 JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

 RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA
 TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

          DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                         AAA (TRIPLE A)
                                                                                                        id

                                         KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I MENGENAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.

                                                                         OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                    Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi Perseroan.
                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




         PT Aldiracita Sekuritas     PT BRI Danareksa Sekuritas      PT CIMB Niaga Sekuritas        PT Indo Premier Sekuritas         PT Mandiri Sekuritas     PT Mega Capital Sekuritas       PT Trimegah Sekuritas
               Indonesia                                                                                                                                                                           Indonesia Tbk.

                                                                                                      WALI AMANAT
                                                                                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk


                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2026
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Efek sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi”) kepada OJK dengan surat No. 12/ASF-Trea/PUBVII-1/2025 tanggal
28 April 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) dan sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-64/D.04/2025 pada tanggal 26 Juni 2025
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah).

Perseroan telah mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok
sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Selanjutnya, Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VII
Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan
ratus tiga puluh lima juta Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No.
S-04252/BEI.PP1/05-2025 tanggal 5 Mei 2025.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam
administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal 24
Desember 2025 perihal Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026, dan Penawaran Umum
berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026. Selanjutnya, Perseroan telah mendapatkan persetujuan
dari pemegang saham Perseroan melalui Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 01/ASF/RUPS-SIR/
II/2026 tanggal 9 Maret 2026 (“Keputusan Pemegang Saham PUB Obligasi VII ASF”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar
Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, setiap Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi serta para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX dalam
Informasi Tambahan ini tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
 SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN
 INI DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, MAKA DOKUMEN-
 DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU
 PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI
 NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI
 INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN
 EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT DAN
 PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN OBLIGASI
 YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.


 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI




DAFTAR ISI                                                                                  i

DEFINISI DAN SINGKATAN                                                                    iii

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN                                                                 xi

RINGKASAN                                                                                 xii

I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN                                                       1

II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM                                      16

III.    PERNYATAAN UTANG                                                                  17

IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING                                                    28

V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN                                 32

VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN             33
        PROSPEK USAHA PERSEROAN

        1.   PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR                                            33
        2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM                               33
        3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN                                          34
        4.   PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA                            35
        5.   KETERANGAN TENTANG ASET TETAP                                                42
        6.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI PERSEROAN   45
        7.   PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI                46
        8.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN                                                     47
        9.   PROSPEK USAHA                                                                48

VII.         PERPAJAKAN                                                                   50

VIII.        PENJAMINAN EMISI OBLIGASI                                                    51

IX.          LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL                                    52




                                               i
Page 4
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT                                                54

        1.   Umum                                                                     54
        2.   Permodalan Wali Amanat                                                   54
        3.   Pengurus Dan Pengawasan                                                  55
        4.   Kegiatan Usaha                                                           55
        5.   Perizinan BRI                                                            58
        6.   Tugas Pokok Wali Amanat                                                  58
        7.   Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat                58
        8.   Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                  59

XI.     TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI                                        60

XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI   63

XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM                                                      65




                                                      ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi               Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 UUP2SK, yaitu:
                  Ϭ




                  :
                       a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. suami atau istri;
                          2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                          3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                          4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                          5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                       b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                          secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                          1. orang tua dan anak;
                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                          3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                       c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                          pihak tersebut;
                       d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                          lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
                          sama;
                       e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                          langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                          perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                          kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
                          pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                       g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                          yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                          (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                  
                          tersebut.

Agen Pembayaran   :    Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta
                  ϭ




                       Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
                       melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi
                       dalam Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya, termasuk
                       namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                       Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan Perjanjian
                       Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas nama
                       Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                  
                       Perseroan.

Bank Kustodian    :    Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                  Ϯ




                       menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                  
                       UUP2SK.

Bapepam                Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud
                  ϯ




                  :
                       dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal, atau para pengganti dan
                  
                       penerima hak dan kewajibannya.

Bapepam dan LK         Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                  ϰ




                  :
                       dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                       466/KMK.01/2006 tanggal 31 (tiga puluh satu) Juli 2006 (dua ribu enam)
                       Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuan gan dan Peraturan
                       Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal
                       11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja
                       Kementerian Keuangan, yang sejak tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2012
                       (dua ribu dua belas), yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                       pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                       perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
                       lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan me nerima
                       hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan -dari
                       Bapepam dan/atau Bapepam dan LK, Menteri Keuangan dan Bank Indonesia
                       sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 (dua ribu
                  
                       sebelas) (“Undang-undang OJK”)




                                           iii
Page 6
BEI atau Bursa Efek   :    Berarti PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) yang menyelenggarakan dan
                      ϱ




                           menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual
                           dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara
                           mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                      
                           di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi              Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                      ϲ




                      :    ϳ




                           Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi
                           tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
                           Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan
                           berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                           sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Rincian tingkat
                           bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
                           • Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol
                               persen) per tahun;dan
                           • Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
                          
                               lima persen) per tahun;

Daftar Pemegang            Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                      ϴ




                      :
Rekening                   kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
                           di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan
                           Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan
                      
                           data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

Daftar Pemesanan           Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                      ϵ




                      :
Pembelian Obligasi         kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
                           Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                           kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening
                           dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                      
                           Pemegang Rekening kepada KSEI.

Denda                      Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                           keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi
                           yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-
                           masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                           secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                           dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                           Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen Emisi              Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                      ϭϬ
                      




                      :
                           Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Hutang Obligasi, Perjanjian Penjaminan
                           Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran
                           Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Obligasi, Informasi Tambahan,
                           Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                      
                           dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Efek                       Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      ϭϭ
                      




                      :
                           dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                           memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                           langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu
                           berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                      
                           atau diperdagangkan di Pasar Modal.




                                                iv
Page 7
Efektif                    Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai
                   ϭϮ
                   




                   :
                           dengan ketentuan UUP2SK yaitu:
                           Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan
                           ketentuan sebagai berikut:
                            1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                 i.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                      diterima Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah
                                      mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang
                                      terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                      Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                ii.   20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas
                                      Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta
                                      Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi;
                            2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                       
                                perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi                      Berarti Penawaran Umum Obligasi yang dilakukan untuk dijual dan
                   ϭϯ
                   




                   :
                       
                           diperdagangkan kepada Masyarakat.

Entitas Anak               Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                   ϭϰ
                   




                   :
                           Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari 20% (dua puluh persen)
                           dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut
                           dan/atau memiliki kendali atas perseroan terbatas tersebut, yang laporan
                           keuangannya dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
                       
                           akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Entitas Asosiasi           Berarti perseroan terbatas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
                   ϭϱ
                   




                   :
                           Perseroan mempunyai penyertaan saham kurang dari 20% (dua puluh
                           persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas
                   
                           tersebut.

Force Majeure              Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan
                           dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus,
                           kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
                           secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                           kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

FPPO
                   ϭϲ




                           Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu formulir yang harus diisi,
                   




                   :
                           ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
                   
                           Obligasi.

Gagal Bayar                Berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
                   ϭϳ
                   




                   :
                           kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol
                           koma lima persen) dari modal disetor, sebagaimana diatur dalam POJK
                   
                           No. 36/2014.

Harga Penawaran            Berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
                   ϭϴ
                   




                   :   




Hari Bursa                 Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan kegiatan transaksi perdagangan Efek
                   ϭϵ
                   




                   :
                           menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
                       
                           Indonesia dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek.

Hari Kalender              Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa
                   ϮϬ
                   




                   :
                           kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu -
                       
                           waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Hari Kerja                 Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                   Ϯϭ




                   :
                   




                           ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                           karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                       
                           sebagai bukan Hari Kerja biasa.

IAPI                       Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
                   ϮϮ




                   :
                   




                       




                       




                       




                       




                                                v
Page 8
Informasi Tambahan               Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan
                            Ϯϯ
                            




                            :
                                 tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                                 angka 1 UUP2SK, yang wajib disusun sesuai dengan ketentuan sebagaimana
                            
                                 diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk POJK No. 9/2017.

Jumlah Terhutang                 Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Ϯϰ
                            




                            :
                                 Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian -perjanjian
                                 lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                                 Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terhutang dari
                            
                                 waktu ke waktu.

Kesanggupan Penuh (Full          Berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum
                            Ϯϱ
                            




                            :
Commitment)                      ini berdasarkan dimana Penjamin Emisi Efek berjanji dan mengikatkan diri akan
                                 menawarkan dan menjual Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance
                                 Tahap III Tahun 2026 kepada Masyarakat pada pasar perdana dan wajib
                                 membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
                                 dari masing-masing Penjamin Emisi Efek pada tanggal penutupan masa
                                 Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                            
                                 Penjaminan Emisi Efek.

Konfirmasi Tertulis              Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
                            Ϯϲ
                            




                            :
                                 yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                                 pembukaan Rekening           Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                 Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi,
                            
                                 pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk
                            Ϯϳ




                                 Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
                            




                            :
RUPO (KTUR)                      Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
                                 RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan memperhatikan
                            
                                 ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum                  Berarti Thamrin & Rekan Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari segi
                            Ϯϴ
                            




                            :
                                 hukum atas Perseroan dan keterangan lain yang berkaitan dengan aspek hukum
                            
                                 dalam rangka Penawaran Umum ini.

KSEI                             Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            Ϯϵ
                            




                            :
                                 yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                                 Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang -Undang Pasar Modal
                                 yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berd asarkan Perjanjian
                                 Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                            
                                 Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                        Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            ϯϬ
                            




                            :
                                 dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan hak-hak
                                 lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                                 menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pasar Modal,
                            
                                 yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan               Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut syarat-
                            ϯϭ




                            :
                            




                                 syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal ini adalah
                            
                                 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.

Masa Penawaran Umum              Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                            ϯϮ
                            




                            :
                                 Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO yaitu
                            
                                 selama 3 (tiga) Hari Kerja.

Masyarakat                       Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                            ϯϯ
                            




                            :
                                 Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing, baik yang bertempat
                            
                                 tinggal/berkedudukan di Indonesia.




                                                      vi
Page 9
Obligasi                      Berarti surat berharga bersifat hutang, dalam bentuk Rupiah, dengan nama
                         ϯϰ
                         




                         :
                              Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026, yang
                              dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran
                              Umum Berkelanjutan atas Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                              Obligasi, serta akan dicatatkan di BEI serta didaftarkan di KSEI, dengan jumlah
                              pokok Obligasi sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar
                              sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dan dijamin dengan kesanggupan
                              penuh (full commitment), dengan ketentuan sebagai berikut:

                              ● Obligasi Seri A dengan jumlah Pokok sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan
                                 ratus sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga
                                 tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun dengan jangka
                                 waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                 Emisi.
                              ● Obligasi Seri B dengan jumlah Pokok sebesar Rp220.260.000.000,- (dua
                                 ratus dua puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap
                                 sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka
                         
                                 waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

Obligasi Berkelanjutan        Berarti Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance, yang akan ditawarkan
                         ϯϱ
                         




                         :
                              oleh Penjamin Emisi Efek kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum
                              Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                         
                              Rp12.000.000.000.000,- (dua belas triliun Rupiah).

Otoritas Jasa Keuangan        Berarti Otoritas Jasa Keuangan atau OJK berarti Lembaga yang independen
                         ϯϲ
                         




                         :
atau OJK                      yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                              pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang -Undang
                              No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                         
                              sebagaimana terakhir diubah dengan UUP2SK.

Pemegang Obligasi             Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                         ϯϳ
                         




                         :
                              yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                              - Rekening Efek pada KSEI; atau
                         
                              - Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

Pemegang Rekening             Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
                         ϯϴ
                         




                         :
                              yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
                              disetujui oleh KSEI, dengan memperhatikan Undang Undang Pasar Modal dan
                         
                              Peraturan KSEI.

Pemeringkat                   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”).
                         ϯϵ
                         




                         :
                         




Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                         ϰϬ
                         




                         :
                              menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                              UUPM juncto UUP2SK, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan
                              lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                         
                              Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penawaran Umum                Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                         ϰϭ
                         




                         :
Berkelanjutan                 Penjamin Emisi Efek untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan
                              tata cara yang diatur dalam UUPM, POJK No. 36/POJK.04/2014, peraturan
                         
                              pelaksanaannya dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Pengakuan Hutang              Berarti pengakuan dari Perseroan atas keadaan berhutangnya atas Obligasi,
                         ϰϮ
                         




                         :
                              sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan
                              VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 No. 24 tanggal 13 Maret 2026,
                         
                              yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Penitipan Kolektif            Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak
                         ϰϯ
                         




                         :
                              yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                         
                              Undang-Undang Pasar Modal.
                         




                                                   vii
Page 10
Penjamin Emisi Obligasi         Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                           ϰϰ
                           




                           :
                                melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin
                                sesuai dengan bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full
                                commitment) untuk membeli dan membayar sisa Obligasi yang tidak diambil
                                oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian penjaminan Emisi
                           
                                Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi        Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta penyelenggaraan
                           ϰϱ
                           




                           :
Obligasi                        Penawaran Umum, yaitu PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BRI Danareksa
                                Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri
                                Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                Tbk. sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian
                           
                                Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No. IX.A.2       :    Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
                                Bapepam dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Peraturan No. IX.A.7       :    Berarti Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
                                Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen                 Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI perihal
                           ϰϲ
                           




                           :
Pembayaran                      pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                                dan ketentuan-ketentuan lain yang paling sedikit memuat ketentuan-ketentuan
                                sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020, yang termuat dalam Akta No. 26
                                tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH,
                                M.Kn, Notaris di Jakarta.
                           




Perjanjian Pendaftaran          Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal Pendaftaran
                           ϰϳ
                           




                           :
Obligasi di KSEI                Obligasi di KSEI No. SP-026/OBL/KSEI/0226 tertanggal 13 Maret 2026, yang
                                dibuat di bawah tangan, berikut segala perubahannya dan /atau penambahan-
                                penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh
                           
                                pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.

Persetujuan Prinsip             Berarti persetujuan yang telah diberikan Bursa Efek Indonesia atas permohonan
                           ϰϴ
                           




                           :
                                pencatatan efek dari Perseroan dengan nomor S-04252/BEI.PP1/05-2025
                                tanggal 5 Mei 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi
                                Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahun 2025 PT Astra Sedaya Finance
                           
                                (ASDF).

Perjanjian Penjaminan           Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana
                           ϰϵ
                           




                           :
Emisi Obligasi                  Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi No. 25 tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia
                           
                                Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta.

Perjanjian                      Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali Amanat
                           ϱϬ
                           




                           :
Perwaliamanatan                 sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 23 tanggal
                                13 Maret 2026, yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
                           
                                Notaris di Jakarta.

Pernyataan Penawaran            Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
                           ϱϭ
                           




                           :
Umum Berkelanjutan              Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
                                18 Maret 2025 sebagaimana diubah dengan Addendum I Pernyataan
                                Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya
                                Finance Tahap I Tahun 2025 No. 4 tertanggal 6 Mei 2025, Addendum II
                                Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Berkelanjutan VII
                                Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 1 tertanggal 3 Juni 2025,
                                Addendum III Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi
                                Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 No. 35 tertanggal
                                24 Juni 2025 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn,
                           
                                Notaris di Jakarta.

Pernyataan Pendaftaran          Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                           ϱϮ
                           




                           :
                                rangka Penawaran Umum atau perusahaan publik, sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.



                                                    viii
Page 11
Pernyataan Pendaftaran        Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                         ϱϯ
                         




                         :
Menjadi Efektif atau          kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari kerja ke-20 (kedua puluh)
Tanggal Efektif               sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                              yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK sebagaim ana dimaksud dalam
                         
                              Pasal 22 angka 25 UUP2SK.

Perseroan atau ASF            Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT Astra Sedaya
                         ϱϰ
                         




                         :
                         
                              Finance, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Persyaratan Obligasi          Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                         ϱϱ
                         




                         :
                              diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan bagian yang tidak
                              terpisahkan dari Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sehingga kata demi kata
                         
                              harus dianggap termasuk dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Perusahaan Efek               Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                         ϱϲ
                         




                         :
                              Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
                         
                              dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

POJK No. 1/2015          :    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.1/POJK.05/2015 tanggal 23 Maret
                              2015 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan
                              Non-Bank.

POJK No. 7/2017               Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         ϱϳ
                         




                         :
                              Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         
                              Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

POJK No. 9/2017
                         ϱϴ




                              Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         




                         :
                              Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam rangka Penawaran
                         
                              Umum Bersifat Utang.

POJK No. 14/2025              Berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tanggal 20 Juni 2025 tentang
                         ϱϵ
                         




                         :
                              Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
                              Obligasi, Dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
                         




POJK No. 19/2020              Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                         ϲϬ




                         :
                         




                         
                              Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020
                         ϲϭ




                              Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
                         




                         :
                         
                              Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 29/2020         :    Berarti Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                              Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30 /POJK.05/2014
                              Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2014         :    Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014
                              tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 30/2015         :    Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
                              tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 35/2018         :    Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018
                              tentang Penyelenggaraan Perusahaan Pembiayaan.

POJK No. 36/2014         :    Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                              Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 40/2025         :    Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                              Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

POJK No. 45/2024         :    Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                              Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

POJK No. 49/2020              Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                         ϲϮ




                         :
                         




                         
                              Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
                         




                                                  ix
Page 12
POJK No. 55/2015                 Berarti Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            ϲϯ
                            




                            :
                                 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
                            




POJK No. 56/2015                 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
                            ϲϰ




                            :
                            




                                 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
                            




Pokok Obligasi                   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang
                            ϲϱ
                            




                            :
                                 ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi, berdasarkan
                                 Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal
                                 sebesarRp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga
                                 puluh lima juta Rupiah), dengan rincian nilai per seri sebagai berikut:

                                 ● Obligasi Seri A dengan sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus
                                    sepuluh miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dengan bunga tetap
                                    sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu
                                    370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 ● Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus
                                    dua puluh miliar dua ratus enam puluh juta Rupiah) dengan bunga tetap
                                    sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun dengan jangka
                                    waktu 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

                                 Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                                 pelunasan pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali Obligasi sebagai
                                 pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                            
                                 sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Rekening Efek                    Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                            ϲϲ
                            




                            :
                                 Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
                                 Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                            
                                 Pemegang Obligasi.

RUPO                             Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                            ϲϳ
                            




                            :
                            
                                 Perwaliamanatan.

Satuan Pemindahbukuan            Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                            ϲϴ




                            :
                            




dan Satuan Perdagangan           Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau
                                 kelipatannya dan satuan perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah
                                 senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau sesuai
                                 dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan
                            
                                 Bursa Efek.

Sertifikat Jumbo Obligasi        Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                            ϲϵ
                            




                            :
                                 yang diterbitkan oleh Emiten tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                            
                                 Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Suara                            Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu Rupiah)
                            ϳϬ
                            




                            :
                                 untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang Obligasi
                            
                                 yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Tanggal Distribusi
                            ϳϭ




                                 Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                            




                            :
                                 kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yaitu tanggal 10 April
                                 2026 yang dilakukan secara elektronik yang akan ditentukan dalam perubahan
                            
                                 Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Efektif                  Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
                            ϳϮ
                            




                            :
                                 kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal telah menjadi Efektif sesuai
                                 surat No. S-64/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan
                            
                                 Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tanggal Emisi                    Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                            ϳϯ
                            




                            :
                                 Emisi Obligasi di KSEI berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
                                 Emiten kepada KSEI, yang merupakan juga Tanggal Pembayaran hasil Emisi
                            
                                 Obligasi dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.




                                                      x
Page 13
Tanggal Pelunasan Pokok            Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
                              ϳϰ
                              




                              :
Obligasi                           dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                   Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                                   ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pelunasan Pokok
                                   Obligasi adalah tanggal 20 April 2027 untuk Seri A dan tanggal 10 April 2029
                              
                                   untuk Seri B.

Tanggal Pembayaran                 Berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                              ϳϱ
                              




                              :
                                   disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                              
                                   ke dalam rekening Perseroan (in good funds) sesuai Tanggal Emisi.

Tanggal Pembayaran                 Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
                              ϳϲ
                              




                              :
Bunga Obligasi                     dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
                                   dalam Daftar Pemegang Rekening dan dengan memperhatikan ketentuan
                              
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.

Tanggal Penjatahan                 Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya
                              ϳϳ
                              




                              :
                                   pada 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
                              
                                   Tanggal Penjatahan adalah tanggal 8 April 2026.

Undang-Undang Pasar                Berarti Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar
                              ϳϴ
                              




                              :
Modal atau UUPM                    Modal, Undang-Undang Republik Indonesia No 4 Tahun 2023, sebagaimana
                              
                                   diubah Sebagian dengan UUP2SK.

UUPT                               Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal
                              ϳϵ
                              




                              :
                                   16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan
                                   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
                              
                                   Undang-Undang tanggal 31 Maret 2023.

Undang-Undang                      Berarti Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan
                              ϴϬ
                              




                              :
Pengembangan dan                   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Penguatan Sektor                   Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023.
Keuangan atau UUP2SK          




Wali Amanat                        Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
                              ϴϭ
                              




                              :
                                   bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                   bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama serta
                                   sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.


SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
 SBSF                :   PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance

 AAF                 :   PT Astra Auto Finance

 CSDI                :   PT Cipta Sedaya Digital Indonesia

 PSS                 :   PT Pratama Sadya Sadana




                                                       xi
Page 14
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

PENDIRIAN DAN UMUM

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali mengalami perubahan dan diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan perubahan
yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Perseroan No.127 tanggal 29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat,
dan telah: (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan (iii) diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal 14 Pebruari 2023 berdasarkan mana Keputusan
Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham
Perseroan telah mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Sirkuler Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember
2021, telah menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DUA TAHUN TERAKHIR PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran, Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam Perseroan yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar No. 64 tanggal 28 Februari 2014, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.10055 tanggal 11 Maret 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU.0020803.AH.01.09.TAHUN 2014 tanggal 11 Maret 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 5645/L dari BNRI No. 51 tanggal 27 Juni 2014, juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar PT Astra Sedaya Finance No. 92 tanggal 20 Oktober 2014, dibuat di hadapan Aryanti
Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-07535.40.21.2014 tanggal 20 Oktober 2014; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0108192.40.80.2014 tanggal 20 Oktober 2014; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan BNRI
No. 7915/L dari BNRI No. 97 tanggal 5 Desember 2014, juncto Akta Pernyataan Direksi No 29 tanggal 25 Mei
2018, dibuat di hadapan Aryanti Artisari, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan
kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018, juncto Akta Pernyataan Direksi
No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang
telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN
2018 tanggal 25 Mei 2018.




                                                        xii
Page 15
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                    Persentase
                        Keterangan                      Jumlah          Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                       (%)
                                                        Saham                   (Rp)
    Modal Dasar                                      1.500.000.000           1.500.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
     PT Astra International Tbk                        445.518.730              445.518.730.000             46,87
     PT Garda Era Sedaya                               267.311.238              267.311.238.000             28,13
     PT Sedaya Multi Investama                         237.609.990              237.609.990.000             25,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
    Penuh                                              950.439.958              950.439.958.000           100,00
    Jumlah Saham Dalam Portepel                        549.560.042              549.560.042.000

PENYERTAAN PADA ENTITAS ASOSIASI

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak yang dikonsolidasikan
dengan Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                                Presentase
       Nama         Tahun            Bidang      Penyertaan        Tahun        Status           atas Laba
    Perusahaan     Pendirian         Usaha       Perseroan       Penyertaan   Operasional          Bersih
                                                                                                Perseroan
                        1986       Lembaga
       SBSF                                         25%            1997       Beroperasi            0,95%
                                  Pembiayaan
                        1991       Lembaga
        AAF                                         25%            2003       Beroperasi            0,74%
                                  Pembiayaan
                        1990     Informasi dan
       CSDI                                        21,3%           1997       Beroperasi            0,21%
                                  Komunikasi
                        1989       Penjualan
        PSS                                         25%            1989       Beroperasi            0,11%
                                  mobil bekas

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 (diaudit) serta laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-laporan
tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang tercantum
dalam informasi tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang disajikan dalam tabel di bawah
ini diambil dari:
i.     Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2025 dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
       (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
       tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota
       jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
       (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan
       No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan
       Arifanto, CPA.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                2025                 2024
    Jumlah Aset                                                                    42.265               41.129
    Jumlah Liabilitas                                                              30.931               30.791
    Jumlah Ekuitas                                                                 11.334               10.338





                                                          xiii
Page 16
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                               31 Desember
                                        Keterangan
                                                                                                            2025           2024
 Jumlah Pendapatan - bersih                                                                                      6.639        6.758
 Jumlah Beban                                                                                                    4.158        4.283
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                                                                  2.525        2.503
 Laba Bersih                                                                                                     1.968        1.949
 Laba Per Saham - Dasar dan Dilusian (Rupiah penuh)                                                              2.071        2.051

Laporan Arus Kas

                                                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                                 31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                            2025           2024
 Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                                            265             712
 Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                                                         (33)           (45)
 Arus kas bersih yang digunakan untuk dari aktivitas pendanaan                                                  (484)           (607)
Rasio Keuangan

                                                                                                       (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                31 Desember
                                      KETERANGAN
                                                                                                            2025            2024
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                                                   38,03                   37,04
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                                      29,64                   28,84
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                                                       17,36                   18,85
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                                                    4,66                    4,74
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                                      15,71                   16,43
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset
 (x)                                                                                                                0,71                    0,72
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x)3)                                                                            2,73                    2,98
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                                                 0,73                    0,75
 Gearing Ratio (x)                                                                                                  2,65                    2,86
 Current Ratio (%)                                                                                                 92,18                   89,40
 Interest Coverage Ratio (%)                                                                                      236,71                  236,40
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                                                   22,40                   22,56
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)
 4) dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto

 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)                                                                                     0,30                    0,49
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                                             (1,76)                   1,84
 Laba Bersih (%)                                                                                                     0,97                   4,45
 Jumlah Aset (%)                                                                                                     2,76                   3,21
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                                               0,45                   1,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                                                  9,63                  10,30
Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan total ekuitas
       berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi total aset berdasarkan
       SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
       10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
       hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
       recourse.


Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Perjanjian Utang

               Rasio Keuangan                                           Rasio yang dipersyaratkan                     31 Desember 2025
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                                            Maksimum 10:1                                  2,65



                                                                        xiv
Page 17
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026.

Harga Penawaran

100% dari nilai nominal Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan

Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, Jangka Waktu dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) terdiri atas:

 Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh
                 miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal
                 20 April 2027.
 Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                 yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus
                 enam puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 10 April 2029.

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal
10 Juli 2026. Sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir dilakukan pada saat jatuh tempo Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (sinking fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana penawaran umum Obligasi ini.

Wali Amanat

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.




                                                          xv
Page 18
Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode
10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                                          idAAA (Triple A)


Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:

1.     Faktor Pendukung Utama

Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra

Perseroan sangat terintegrasi dengan unit bisnis otomotif Grup Astra yang menguasai pangsa pasar lebih dari
50%. Perseroan membiayai sekitar 22% penjualan mobil baru Astra di 2024 dan diperkirakan stabil di 20% – 23%
ke depan. Dukungan reputasi dan kepemilikan saham mayoritas menegaskan status Perseroan sebagai bagian
strategis Grup Astra.

2.     Posisi pasar yang sangat kuat

Perseroan termasuk salah satu pembiayaan otomotif terkemuka di Indonesia, dengan membiayai 106.137 unit
mobil baru (pangsa pasar sebesar 12,3% dari penjualan mobil baru secara nasional) dan dominasi juga dalam
segmen mobil bekas dengan pembiayaan sebanyak 78.368 dan 84.228 unit pada tahun anggaran 2024 dan 2023,
yang masing-masing menyumbang 41,2% dan 43,5% dari total portofolio pembiayaan barunya. Dengan memiliki
jaringan dan hubungan pada sekitar 2.300 dealer resmi, pangsa pasar pembiayaan piutang sebesar 7%
diperkirakan tetap stabil.

3.     Profil permodalan yang sangat kuat

Rasio utang terhadap ekuitas (DER) dijaga pada kisaran 3,0x – 3,5x untuk 12 – 24 bulan ke depan, masih jauh
di bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan yang
konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Perseroan juga memiliki ruang untuk ekspansi bisnis meski rasio
pembayaran dividen historis tinggi sekitar 50%.

RENCANA PENGGUNAAN DANA

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

OBLIGASI YANG TELAH DITERBITKAN DAN JUMLAH YANG MASIH TERHUTANG HINGGA SAAT
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

                                              Jumlah                                                                         Jumlah
                                             Nominal       Tingkat        Jangka                  Tanggal       Jatuh      Terhutang
 No.            Nama Efek            Seri                                            Peringkat
                                                           Bunga          Waktu                    Efektif     Tempo
                                            (Rp miliar)                                                                    (Rp miliar)
 1      Obligasi Berkelanjutan V
        Astra Sedaya Finance Tahap                                                               25-Agustus-
                                      C           7,000     6,50%         60 Bulan   AAA(idn)                26-Agu-2027          7,00
        V Tahun 2022                                                                                2020
 2      Obligasi Berkelanjutan VI                                                                 26-Juni-
        Astra Sedaya Finance Tahap    B       1.972,980     6,00%         36 Bulan   AAA(idn)      2023       6-Jul-2026      1.972,98
        I Tahun 2023
 3      Obligasi Berkelanjutan VI                                                                 26-Juni-
        Astra Sedaya Finance Tahap    B         750,620     6,40%         36 Bulan   AAA(idn)      2023      26-Okt-2026        750,62
        II Tahun 2023
 4      Obligasi Berkelanjutan VI                                                                 26-Juni-
        Astra Sedaya Finance Tahap    C          60,835     6,45%         60 Bulan   AAA(idn)      2023      26-Okt-2028         60,84
        II Tahun 2023
 5      Obligasi Berkelanjutan VI                                                                 26-Juni-
        Astra Sedaya Finance Tahap    B       1.181,690     6,55%         36 Bulan   AAA(idn)      2023      23-Apr-2027      1.181,69
        III Tahun 2024




                                                                    xvi
Page 19
                                             Jumlah                                                                       Jumlah
                                            Nominal      Tingkat      Jangka                  Tanggal       Jatuh       Terhutang
 No.           Nama Efek            Seri                                         Peringkat
                                                         Bunga        Waktu                    Efektif     Tempo
                                           (Rp miliar)                                                                  (Rp miliar)
 6     Obligasi Berkelanjutan VI                                                              26-Juni-
       Astra Sedaya Finance Tahap    C         364,725   6,65%        60 Bulan   AAA(idn)      2023      23-Apr-2029         364,73
       III Tahun 2024
 7     Obligasi Berkelanjutan VI                                                              26-Juni-
       Astra Sedaya Finance Tahap    B       1.415,805   6,70%        36 Bulan   AAA(idn)      2023       2-Okt-2027       1.415,81
       IV Tahun 2024
 8     Obligasi Berkelanjutan VI
       Astra Sedaya Finance Tahap                                                             26-Juni-
                                     B       1.000,000   6,75%        36 Bulan   AAA(idn)                14-Mar-2028       1.000,00
       V Tahun 2025                                                                            2023
 9     Obligasi Berkelanjutan VII
       Astra Sedaya Finance Tahap                                     370 Hari                26-Juni-
                                     A         489.980   6,15%                   AAA(idn)                14-Juli-2026        489,98
       I Tahun 2025                                                   Kalender                 2025
10     Obligasi Berkelanjutan VII
       Astra Sedaya Finance Tahap                                                             26-Juni-
                                     B         510.020   6,55%        36 Bulan   AAA(idn)                 4-Juli-2028        510,02
       I Tahun 2025                                                                            2025
11     Obligasi Berkelanjutan VII                                       370
       Astra Sedaya Finance Tahap                                                             26-Juni-
                                     A         300,000   5,40%          Hari     AAA(idn)                4-Nov-2026          300,00
       II Tahun 2025                                                                           2025
                                                                      Kalender
12     Obligasi Berkelanjutan VII
       Astra Sedaya Finance Tahap                                                             26-Juni-
                                     B       1.100,000   5,65%        36 Bulan   AAA(idn)                24-Okt-2028       1.100,00
       II Tahun 2025                                                                           2025
13     Obligasi Berkelanjutan VII
       Astra Sedaya Finance Tahap                                                             26-Juni-
                                     C         600,000   5,90%        60 Bulan   AAA(idn)                24-Okt-2030         600,00
       II Tahun 2025                                                                           2025

                 Total jumlah obligasi yang terhutang hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan                       9.753,67


Tidak terdapat rasio-rasio pembatasan sehubungan dengan penerbitan efek bersifat utang sebelumnya yang
belum dilunasi.

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

                                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                 Keterangan                                                                                             Jumlah
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                               Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                 542
 PT Bank Central Asia Tbk                                Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                 313
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                 379
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  31
 Standard Chartered Bank                                 Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                 250
 PT United Tractors Tbk                                  Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  35
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                            Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  83
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                            Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  67
 PT Bank SBI Indonesia Tbk                               Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  25
 Mizuho Bank, Ltd.                                       Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                                  25
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.                Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                                  26
 Bank of China Limited                                   Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                               1.383
 China Citic Bank International                          Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                                  27
 PT Bank SMBCI Indonesia Tbk                             Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                                  800
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                           Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                                1.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                                  Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                                  550
                                                                                                         Jumlah           5.536

Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.




                                                               xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan




             xviii
Page 21
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
 OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN
                SEBESAR Rp12.000.000.000.000 (DUA BELAS TRILIUN RUPIAH)

           Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP I TAHUN 2025
            DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.000.000.000.000 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                               dan
            OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025
                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp2.000.000.000.000
                                     (DUA TRILIUN RUPIAH)

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP III TAHUN 2026
                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.030.935.000.000,-
          (SATU TRILIUN TIGA PULUH MILIAR SEMBILAN RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                           (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun
tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi
sebagai berikut:

 Seri A      :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun,
                   berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                   Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh
                   miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal
                   20 April 2027.
 Seri B      :     Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun,
                   berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                   yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus
                   enam puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 10 April 2029.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi. Bunga
Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga
Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 April 2027
untuk Seri A dan 10 April 2029 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri
Pokok Obligasi.

     Dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas efek utang
                                   jangka panjang (Obligasi) dari Pefindo:

                                                   idAAA (Triple A)




                                           PT ASTRA SEDAYA FINANCE

                                                   Kegiatan Usaha
                 Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan
                          pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

                                       Berkedudukan di Jakarta, Indonesia




                                                          1
Page 22
                   Kantor Pusat                                              Kantor Cabang
            Jl. T.B. Simatupang No.90                   Per 31 Desember 2025, Perseroan beroperasional di 68
                   Jakarta 12530                       kantor cabang terdiri atas kantor cabang konvensional dan
            Telepon: (021) 7885 9000;                   kantor cabang syariah yang tersebar di berbagai wilayah
            Faksimili: (021) 7885 1184                                         di Indonesia
             Website: www.acc.co.id
            Email: treasury@acc.co.id

 RISIKO UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN
 NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN
 APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MENURUNKAN KINERJA PERSEROAN.

A.   Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

1.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
2.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
3.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tertanggal 2 Maret 2026.
4.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Sesuai dengan POJK No. 35/2018, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui
Penawaran Umum sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III
Tahun 2026, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana surat OJK No. S-550/PL.11/2025 tanggal 24 Desember 2025, perihal
Pencatatan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026, Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2026,
dan Penawaran Umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2026.

B. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi Dan Jatuh Tempo Obligasi

Penawaran umum berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance dengan target dana yang
dihimpun sebesar Rp12.000.000.000.000 (dua belas triliun rupiah). Dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan Obligasi dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi
sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:

 Seri A      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,10% (lima koma satu nol persen) per tahun,
                 berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok
                 Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp810.675.000.000,- (delapan ratus sepuluh
                 miliar enam ratus tujuh puluh lima juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah pada tanggal
                 20 April 2027.




                                                         2
Page 23
 Seri B      :   Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun,
                 berjangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi. Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                 yang ditawarkan adalah sebesar Rp220.260.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar dua ratus
                 enam puluh juta Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah pada tanggal 10 April 2029.

Obligasi ini diterbitkan dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan satuan jumlah
Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah senilai Rp1 (satu
Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1 (satu
Rupiah) mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah minimum pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Bunga Obligasi untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

     Bunga Ke:                           Seri A                                         Seri B
        1                             10 Juli 2026                                   10 Juli 2026
        2                           10 Oktober 2026                                10 Oktober 2026
        3                           10 Januari 2027                                10 Januari 2027
        4                            20 April 2027                                  10 April 2027
        5                                  -                                         10 Juli 2027
        6                                  -                                       10 Oktober 2027
        7                                  -                                       10 Januari 2028
        8                                  -                                        10 April 2028
        9                                  -                                         10 Juli 2028
        10                                 -                                       10 Oktober 2028
        11                                 -                                       10 Januari 2029
        12                                 -                                        10 April 2029

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik Perseroan
dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan, baik berupa
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
kecuali aktiva Perseroan yang dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua
utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk
Obligasi ini secara pari passu berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

1.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
     kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Pemegang Obligasi berhak menerima Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dibayarkan oleh
     Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran.
3.   Pemegang Obligasi berhak menerima sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
     keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
     persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat
     dibayar.
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama berhak meminta diselenggarakan RUPO
     dengan ketentuan bahwa Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO.
5.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
     menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
6.   Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang
     namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan
     RUPO Secara Elektronik.



                                                         3
Page 24
7.   Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak
     hadir:
     a. untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
         Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
         Secara Elektronik kedua; dan
     b. untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
         Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO
         Secara Elektronik ketiga.
8.   Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat, Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara
     Elektronik merupakan Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari
     Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
9.   Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang, Pemegang Obligasi yang berhak hadir
     mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana penawaran umum Obligasi ini.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan pengeluaran Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat (yang tidak akan ditolak tanpa alasan yang
    jelas oleh Wali Amanat dan jika jawaban tersebut tidak diperoleh dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja
    setelah pengajuan persetujuan tersebut diterima oleh Wali Amanat, maka persetujuan dianggap telah
    diberikan), tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a. Membayar, membuat atau menyatakan dividen atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku
         Perseroan bila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan;
    b. Memberikan Pinjaman atau kredit kepada perusahaan asosiasi dimana keseluruhan jumlah dari semua
         Pinjaman tersebut lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas Perseroan, kecuali dilaksanakan
         sehubungan dengan transaksi anjak piutang (factoring) dan/atau sekuritisasi atas piutang termasuk
         piutang dari usaha kecil dalam rangka program Kredit Usaha Kecil (KUK) dan joint financing agreement
         (transaksi pembiayaan bersama) serta untuk kegiatan usaha yang wajar bagi Perseroan, sehubungan
         dengan hal ini Perseroan akan memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat;
    c. Terhitung sejak tanggal penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan menyediakan atau
         memberikan pinjaman serta memberikan penanggungan, selain:
         1) dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan yang lazim; atau
         2) dalam hubungannya dengan transaksi anjak piutang (factoring), sekuritisasi atas piutang-piutang
              termasuk piutang-piutang dari usaha kecil di bawah program KUK dan joint financing agreement
              (transaksi pembiayaan bersama);
    d. Menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan baik melalui jual beli maupun jual sewa atau cara
         lainnya, yang nilai transaksinya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari harta kekayaan (total aset)
         Perseroan, kecuali:
         1) pengalihan yang disetujui oleh Wali Amanat;
         2) pengalihan dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari;
    e. Melakukan kegiatan usaha selain yang disebut kan dalam anggaran dasar Perseroan pada saat
         ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Perseroan akan:
    a. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
         undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya setiap
         Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
         keberlakuan, serta dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
    b. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
         tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir,
         diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.b (vii) Perjanjian Perwaliamanatan,
         harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak melebihi ratio 10:1 (sepuluh berbanding
         satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
         Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
    c. Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;




                                                       4
Page 25
d. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pelunasan
   Bunga Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran sesuai dengan surat keterangan Wali
   Amanat yang didasarkan pada keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang harus dilunasi oleh
   Perseroan, paling lambat 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
   Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi, serta menyerahkan kepada Wali Amanat pelaporan Jumlah
   Terhutang disertai dengan fotokopi bukti penyetoran tersebut pada hari uang sama.
e. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
   kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tetapi tidak terbatas
   kepada PT. Asuransi Astra Buana) terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
   perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
f. Mengizinkan Wali Amanat (atas biayanya sendiri) dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat
   dari waktu ke waktu untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pasal 3.5.c Perjanjian
   Perwaliamanatan, termasuk memiliki akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas
   segala pertanyaan atau informasi yang diminta oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang
   tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari pembukuan Perseroan, sepanjang tidak bertentangan
   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pemberitahuan dari Wali Amanat minimal
   3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan;
g. Menyerahkan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
   atas penerbitan dan penawaran Obligasi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan untuk membuat
   dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi
   tidak terbatas penyerahan atas:
   1) Laporan keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
         setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan konsolidasi kepada OJK
         yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK;
   2) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
         setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan, atau selambat-lambatnya
         dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
         Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas, atau selambat-
         lambatnya dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
         laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang
         kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
   Satu dan lain dengan tidak mengesampingkan apa yang akan ditentukan oleh OJK.
h. Memelihara sistem akuntansi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip-prinsip
   Akuntansi dan mengesampingkan hal-hal dalam pembukuannya yang menurut prinsip-prinsip akuntansi
   perlu untuk dikesampingkan;
i. Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada
   dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan
   kegiatan usaha Perseroan;
j. Memberitahu Wali Amanat atas:
   1) Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Komisaris, susunan pemegang saham
         Perseroan
   2) Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara
         material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala
         kewajibannya berdasarkan segala Dokumen Emisi;
   3) Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali
         Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang
         yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud tersebut, kecuali Perseroan sebelumnya telah
         diberitahukan kepada Wali Amanat bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau apabila
         terjadi peristiwa kelalaian, Perseroan telah memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut
         dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan akan diambil) oleh Perseroan untuk
         memperbaiki kejadian tersebut;
k. Menjaga kepemilikan saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, baik langsung
   maupun tidak langsung oleh PT Astra International Tbk tidak boleh kurang dari 50% (lima puluh persen)
   dari modal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
l. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan POJK No.49/2020 berikut
   perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan. Kewajiban
   pemeringkatan atas Obligasi ini akan tetap berlaku selama jangka waktu Obligasi.
m. Melakukan atau memelihara seluruh tindakan-tindakannya dari waktu ke waktu atas permintaan dari Wali
   Amanat dan melaksanakan atau memelihara pelaksanaan dari seluruh dokumen-dokumen yang
   berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian
   Perwaliamanatan atau memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang
   diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Dokumen Emisi.
n. Menjamin bahwa kewajiban pembayaran oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi menurut Perjanjian
   Perwaliamanatan pada setiap waktu mempunyai kedudukan yang sama dengan kewajiban kepada
   seluruh kreditur lainnya.




                                                   5
Page 26
Kelalaian Perseroan

Apabila salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini terjadi, Wali Amanat dapat
mengambil tindakan-tindakan yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan:
1. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi atau nilai Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi
   pada saat jatuh tempo; atau
2. fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi
   dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3. kondisi Perseroan yang menyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau
   lebih krediturnya (cross default);atau
4. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
   perundang-undangan (moratorium); atau
5. adanya pelanggaran kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Bilamana Wali Amanat menyatakan Perseroan lalai, karena satu atau lebih alasan sebagaimana tercantum dalam
sub a sampai dengan sub e di atas, maka Wali Amanat berkewajiban memberitahukan peristiwa tersebut kepada
Perseroan secara tertulis dan apabila hal tersebut berlangsung selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
pemberitahuan tersebut diterima oleh Perseroan, akan tetapi kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki, Wali Amanat
berhak membuat pengumuman dalam paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan memanggil RUPO menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jika RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Wali Amanat dalam
waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi, maka berlaku ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1. pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
    dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dapat dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
    Efek;
3. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
4. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
6. pembelian kembali (buy back) Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah
7. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2
    (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana
    dimaksud dalam angka 8 di bawah ini;
8. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat-dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
    kembali (buy back) Obligasi. Pengumuman rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi paling lambat 2
    (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi dimulai;
9. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali (buy back);
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali (buy back) Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proposional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah
    Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                        6
Page 27
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali (buy back) Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam butir 9 dengan ketentuan:
    a. jumlah pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
         masing-masing Seri Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki Afiliasi Perseroan;
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali (buy back) Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali (buy back) Obligasi, Informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian Jumlah Obligasi yang telah dibeli      kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali (buy back) Obligasi yang telah terjadi;
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali (buy back) Obligasi;
14. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian kembali (buy
    back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin;
15. dalam hal terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi
    wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back)
    Obligasi tersebut;
16. dalam hal terdapat jaminan atas seluruh Obligasi, maka pembelian kembali (buy back) Obligasi wajib
    mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali (buy back) Obligasi
    tersebut;
17. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk
         pelunasan; atau
    b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
18. dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk pelunasan, maka jumlah
    Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali (buy back) Obligasi yang
    dilakukan;
19. pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 angka 7 dan 8
    Perjanjian Perwaliamanatan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan paling sedikit melalui:
    a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
         digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
    b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)

1.   Rapat Umum Pemegang Obligasi diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
           perubahan jangka waktu, pokok pinjaman Obligasi, suku bunga, perubahan tata cara atau periode
           pembayaran bunga, yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dengan tetap memperhatikan POJK
           Nomor: 20/POJK.04/2020 juncto POJK Nomor 14/2025;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
           kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
           dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
           penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK Nomor 20/POJK.04/2020; dan
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.   Selain melaksanakan Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor:
     20/POJK.04/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO - Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
     POJK Nomor 14/2025:
3.   Istilah RUPO berarti keduanya, yaitu RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor : 20/POJK.04/2020
     dan RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 14/2025, kecuali dengan tegas
     ditentukan lain.




                                                       7
Page 28
4.  Pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dilakukan dengan menggunakan:
    a. e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem; dan/atau
    b. sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5. Penyedia Sistem sebagaimana dimaksud pada poin 4 dapat merupakan:
    a. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
    b. Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
    Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan
    berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
    disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan penggunaan e-RUPO yang ditetapkan
    oleh Penyedia Sistem.
7. Dalam hal e-RUPO dilaksanakan oleh:
    a. Penyedia Sistem; atau
    b. Perseroan.
    Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan KSEI untuk memastikan Pemegang Obligasi yang
    berhak hadir dalam e-RUPO.
8. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
         20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
         oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. OJK
9. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 8 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
    Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
    diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
    yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
    tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
    mendapat persetujuan tertulis dari Wali Amanat. Dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
10. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
    maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan
    tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat permohonan.
11. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan dalam jangka -waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
         pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO.
    c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan:
         1)    paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan; dan
         2)    disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
    d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
         1)    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2)    agenda RUPO;
         3)    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         4)    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5)    kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
         21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
    f. Wali amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPO jika terdapat perubahan informasi dalam
         pemanggilan RUPO yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas.
    g. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud dalam angka 6 di atas memuat perubahan
         tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata acara RUPO, Wali Amanat wajib melakukan
         pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, c, d, dan e diatas.
    h. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaran RUPO dan/atau penambahan mata
         acara RUPO dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau atas perintah OJK, kewajiban
         melakukan pemanggilan ulang RUPO sebagaimana dimaksud pada butir g di atas tidak berlaku,
         sepanjang OJK tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan ulang.
12. Tata cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya -sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya, dengan ketentuan setiap
         Pemegang Obligasi senilai Rp.1,- (satu Rupiah) berhak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
         kecuali Pemegang Obligasi yang dimaksud dalam butir b di bawah ini.
         Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR yang diterbitkan
         oleh KSEI.




                                                        8
Page 29
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
   diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
   penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
   dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
d. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
e. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
   membuat berita acara RUPO.
f. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
   dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut.
g. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO sebagaimana dimaksud dalam
   butir f di atas diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO, materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
   membuat berita acara RUPO.
   Perseroan yang meminta diadakannya RUPO dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Obligasi
   dalam menyediakan materi RUPO.
h. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 3 (tiga) Hari Kerja
   sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
   KSEI yang berlaku. Ketentuan tersebut telah sesuai dengan peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian
   Sentral Lampiran Keputusan Direksi KSEI Nomor KEP-0013/DIR/KSEI/0612.
i. RUPO Secara Elektronik wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris tanpa memerlukan
   tanda tangan dari para peserta RUPO Secara Elektronik.
j. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat, RUPO wajib
   dihadiri secara fisik oleh:
   1)     Wali Amanat; dan
   2)     Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
k. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Obligasi meminta penggantian Wali Amanat, RUPO Secara
   Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
   1)     Perseroan; dan
   2)     Notaris;
   di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
l. Tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya RUPO secara fisik
   sebagaimana dimaksud pada butir j dan k di atas.
m. Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya dapat hadir secara fisik maupun secara elektronik melalui
   e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau Perseroan.
   Jumlah Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang dapat hadir secara fisik dapat ditetapkan oleh
   Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan ketentuan Pemegang Obligasi atau penerima kuasanya yang
   lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik dibanding yang
   menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah ditetapkan.
   Kehadiran Pemegang Obligasi secara elektronik melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem
   atau Perseroan dapat menggantikan kehadiran Pemegang Obligasi secara fisik dan dihitung sebagai
   pemenuhan kuorum kehadiran.
n. RUPO Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus memuat kegiatan
   paling sedikit:
   1)     pembukaan;
   2)     penetapan kuorum kehadiran;
   3)     pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
   4)     penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan keputusan; dan
   5)     penutupan.
o. Dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tata tertib RUPO harus tersedia bagi Pemegang Obligasi
   yang hadir.
   Pokok tata tertib RUPO Secara Elektronik tersebut harus dibacakan sebelum RUPO Secara Elektronik
   dimulai.
p. Pada saat pembukaan RUPO Secara Elektronik, pimpinan RUPO Secara Elektronik wajib memberikan
   penjelasan kepada Pemegang Obligasi paling sedikit memuat:
   1)     kondisi umum Perseroan secara singkat;
   2)     mata acara RUPO; dan
   3)     mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara RUPO.
q. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPO secara fisik
   sebagaimana dimaksud dalam butir j di atas, atau melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Obligasi
   secara fisik baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
   Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan
   oleh OJK.




                                                9
Page 30
    r.  Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan RUPO secara fisik sebagaimana
        dimaksud dalam butir q di atas, tempat penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik merupakan tempat
        kedudukan Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    s. Pemberian suara dalam RUPO Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPO Secara
        Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata
        acara dalam RUPO Secara Elektronik berakhir. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suara secara
        elektronik sebelum RUPO Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPO Secara
        Elektronik.
        Penyedia sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sampai pada saat penghitungan suara
        dilakukan.
    t. Pemegang Obligasi yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
        butir s di atas, dapat mengubah atau mencabut pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk
        pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik berakhir.
        Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPO Secara Elektronik tidak diubah atau dicabut,
        suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPO Secara Elektronik menutup pemungutan
        suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPO Secara Elektronik.
    u. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang -telah hadir secara elektronik namun tidak menggunakan
        hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan
        suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain.
13. Kuorum dan Pengambilan Keputusan.
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        sebagaimana dimaksud dalam burit 9 poin 1 di atas, diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                   jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                   mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) diatas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   Bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib
                   diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian
                   dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
                   pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
                   dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                   diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
             dengan ketentuan sebagai          berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                   Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                   RUPO.
             (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                   sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                   mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                        10
Page 31
             (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dalam huruf (e) tidak tercapai, pelaksanaan RUPO
                 dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak
                 tercapai, pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana
                 dimaksud huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                 diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
        3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK, maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                 Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                 apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
                 RUPO.
            (b) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang kedua.
            (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (d) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka
                 wajib diadakan RUPO yang ketiga.
            (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
                 sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                 mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua)
                 bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
            (f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (e) tidak tercapai,
                 pelaksanaan RUPO dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
                 dalam huruf (e) dengan menyampaikan informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
                 diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
            RUPO.
        2) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO kedua.
        3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
            bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        4) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang ketiga.
        5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        6) dalam hal korum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) di atas tidak tercapai, maka
            dapat diadakan RUPO yang keempat.
        7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum
            dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam korum kehadiran dan
            korum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
        8) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
            ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
14. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.
15. Hak Pemegang Obligasi.
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun diwakili berhak menghadiri RUPO Secara Elektronik dan
        menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
        yang namanya tercatat dalam daftar pemegang Obligasi Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    c. Dalam hal dilakukan RUPO Secara Elektronik kedua dan ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang
        berhak hadir:
        1) untuk RUPO Secara Elektronik kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
            RUPO Secara Elektronik kedua; dan
        2) untuk RUPO Secara Elektronik ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang
            Obligasi yang terdaftar dalam daftar Pemegang Obligasi Perseroan 4 empat) Hari Kerja sebelum
            RUPO Secara Elektronik ketiga.




                                                      11
Page 32
    d.  Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam angka 11 butir g di atas,
        Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO Secara Elektronik merupakan Pemegang Obligasi
        yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Obligasi dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
        pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    e. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dalam
        angka 11 butir g di atas, Pemegang Obligasi yang berhak hadir mengikuti ketentuan Pemegang Obligasi
        sebagaimana dimaksud pada butir b di atas.
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.
    a. Pemegang Obligasi dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada penerima kuasa secara elektronik
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan Pemegang
        Obligasi melalui e-RUPO yang disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh
        Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh
        Perseroan.
    c. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 2 harus dilakukan paling lama 1
        (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    d. Pemegang Obligasi dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa
        secara elektronik.
    e. Pemegang Obligasi dapat melakukan perubahan -kuasa termasuk pilihan suara jika Pemegang --Obligasi
        mencantumkan pilihan suara.
        Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan paling lama 1
        (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik.
    f. Pihak yang dapat menjadi penerima kuasa secara elektronik pada RUPO Secara Elektronik merupakan
        Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Obligasi dan wajib:
        1) cakap menurut hukum; dan
        2) bukan merupakan anggota Direksi, anggota -Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan.
    g. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada butir f harus telah terdaftar di dalam
        sistem e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    h. Dalam hal Pemegang Obligasi menghadiri RUPO -secara langsung, wewenang penerima kuasa secara
        elektronik untuk memberikan suara atas nama Pemegang Obligasi dinyatakan batal.
    i. Penunjukan dan pencabutan penerima kuasa secara elektronik, serta pemberian dan perubahan suara
        melalui e-RUPO atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,
        serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh
        Penyedia e-RUPO.
    j. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara
        diatur oleh Penyedia Sistem.
        Dalam hal RUPO Secara Elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme
        pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam
        prosedur operasional standar penyelenggaraan RUPO Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
    k. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari pemegang obligasi
        dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
17. Risalah dan Ringkasan Risalah RUPO.
    a. Penyelenggara e-RUPO wajib membuat risalah RUPO.
    b. Risalah RUPO sebagaimana dimaksud pada butir a wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris
        yang terdaftar di OJK tanpa memerlukan tanda tangan dari para peserta RUPO.
    c. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat atau Perseroan salinan cetakan yang memuat
        paling sedikit:
        1) daftar Pemegang Obligasi yang hadir secara elektronik;
        2) daftar Pemegang Obligasi yang memberikan kuasa secara elektronik;
        3) rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
        4) transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPO Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta
             risalah RUPO.
    d. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada butir c
        kepada notaris.
    e. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPO Secara Elektronik dengan menggunakan e-RUPO yang
        disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada
        angka 3 kepada notaris.
        Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak membebaskan tanggung jawab
        Penyedia Sistem untuk menyimpan semua data pelaksanaan RUPO Secara Elektronik.
    f. Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik yang memuat
        informasi paling sedikit:
        1) tanggal pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, tempat pelaksanaan RUPO Secara Elektronik, waktu
             pelaksanaan RUPO Secara Elektronik dan mata acara RUPO Secara Elektronik.




                                                    12
Page 33
        2)     anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPO Secara
               Elektronik jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPO
               Secara Elektronik; dan
         3) jumlah Pemegang Obligasi dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPO Secara
               Elektronik dan persentasenya dari jumlah seluruh Obligasi yang mempunyai hak suara yang sah.
    g. Dalam hal kuorum kehadiran RUPO Secara Elektronik tercapai, selain memuat informasi sebagaimana
         dimaksud pada angka 6, ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib memuat informasi paling
         sedikit:
         1) ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Obligasi untuk mengajukan pertanyaan
               dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;
         2) jumlah Pemegang Obligasi yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
               mata acara rapat, jika Pemegang Obligasi diberi kesempatan;
         3) mekanisme pengambilan keputusan RUPO Secara Elektronik;
         4) hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk setiap
               mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara; dan
         5) keputusan RUPO Secara Elektronik.
    h. Ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik wajib disampaikan oleh Wali Amanat kepada OJK dan
         diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah RUPO Secara Elektronik
         diselenggarakan.
    i. Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
         melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 8, penghitungan jumlah hari keterlambatan
         atas penyampaian dan pengumuman risalah RUPO Secara Elektronik dihitung sejak hari pertama setelah
         batas akhir waktu penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik
         sebagaimana dimaksud pada butir h.
18. Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman.
    a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
         pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir a,
         b, f dan butir g serta poin 17 butir h, wajib dilakukan melalui paling sedikit:
         1) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
         2) situs web Penyedia Sistem;
         3) situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada Lembaga
               Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
         4) situs web Perseroan,
         dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
         sedikit bahasa Inggris.
    b. Dalam hal penerbitan obligasi dan/atau Sukuk dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di bursa
         efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang,
         dan pengumuman ringkasan risalah RUPO Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam poin 11 butir
         a, b, f dan butir g serta angka 17 butir h melalui situs web bursa efek.
    c. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
         Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir a angka 2, wajib memuat informasi yang sama dengan
         informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
         Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang
         diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud di atas, informasi dalam Bahasa Indonesia
         yang digunakan sebagai acuan.
19. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

Cara Dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Dan/Atau Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada
hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa selanjutnya.

Hasil Pemeringkatan

Berdasarkan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”). Berdasarkan hasil pemeringkatan dari Pefindo atas
Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-0371/PEF-DIR/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VII PT Astra Sedaya Finance Tahun 2025 Periode 10
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, Pefindo menetapkan pemeringkatan atas Obligasi Perseroan sebagai
berikut:

                                              idAAA (Triple A)




                                                     13
Page 34
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 10 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No.49/2020.

Rating Rationale

Di bawah ini uraian atas hasil pemeringkatan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun
2026 (rating rationale) yang disampaikan oleh Pefindo:

1.   Faktor Pendukung Utama

a.   Dukungan yang sangat kuat dari Grup Astra

PEFINDO memandang Perseroan memiliki kemungkinan yang sangat kuat untuk mendapat dukungan dari Grup
Astra, mengingat bisnisnya yang terintegrasi dengan unit bisnis mobil Grup. Grup Astra merupakan pemimpin
pasar dalam penjualan mobil nasional, menguasai pangsa pasar lebih dari 50% selama tahun-tahun yang ditinjau,
dengan merek-merek utamanya, Toyota dan Daihatsu, masing-masing menguasai 34% dan 19% dari total
penjualan mobil nasional pada tahun anggaran 2024. Pencapaian pangsa pasar ini sebagian didukung oleh
Perseroan sebagai salah satu lembaga pembiayaan utamanya. Grup mempertahankan minat yang kuat dalam
mempromosikan penjualan mobil secara kredit, yang mencakup sekitar setengah dari total penjualan mobil baru
secara nasional. Perseroan membiayai sekitar 22,0% dari unit penjualan mobil baru Grup pada tahun anggaran
2024, dan kami memperkirakan pangsa pasar akan dipertahankan pada sekitar 20% - 23% dalam jangka pendek
hingga menengah. Mengingat status Perseroan yang sangat strategis bagi Grup, PEFINDO memandang Grup
berkomitmen kuat untuk menjaga kelangsungan finansial Perseroan. Grup Astra memiliki saham mayoritas
di Perseroan dan berbagi nama merek yang sama, yang mencerminkan kendali yang kuat dan kemauan untuk
berbagi risiko reputasi. Kapasitas Grup Astra untuk memberikan dukungan luar biasa selama masa-masa sulit
tidak tergoyahkan, didukung oleh profil bisnis dan keuangan yang unggul. Grup Astra, salah satu konglomerat
bisnis yang dominan di Indonesia, bergerak dalam berbagai kegiatan, termasuk otomotif, alat berat, jasa keuangan,
dan infrastruktur. Profil keuangannya yang solid ditunjukkan oleh total aset, ekuitas, dan laba bersih masing-
masing sebesar Rp472,9 triliun, Rp271,5 triliun, dan Rp43,4 triliun pada tahun fiskal 2024.

b.   Posisi pasar yang sangat kuat

PEFINDO perkirakan posisi bisnis Perseroan akan tetap sangat kuat dalam jangka menengah, didukung oleh
value-chain bisnis Grup Astra. Jaringannya yang luas dan hubungan yang mapan dengan para principal otomotif
dan sekitar 2.300 dealer mobil resmi, khususnya dealer yang terkait dengan Astra yang telah berkontribusi dalam
mendominasi pasar mobil nasional. Dengan memanfaatkan keunggulan ini, Perseroan berhasil mempertahankan
posisinya sebagai salah satu perusahaan pembiayaan mobil terkemuka di Indonesia dengan membiayai 106.137
unit mobil baru, yang menguasai pangsa pasar sebesar 12,3% dari penjualan mobil baru secara nasional hingga
tahun anggaran 2024. Perseroan juga merupakan salah satu pemain terkemuka di segmen pembiayaan mobil
bekas, dengan pembiayaan sebanyak 78.368 dan 84.228 unit pada tahun anggaran 2024 dan 2023, yang masing-
masing menyumbang 41,2% dan 43,5% dari total portofolio pembiayaan barunya. Pangsa pasar Perseroan yang
signifikan sebesar 7,0% pada tahun fiskal 2024, dalam hal total pembiayaan piutang industri, kemungkinan akan
dipertahankan dalam jangka menengah.
c.   Profil permodalan yang sangat kuat
PEFINDO melihat profil kapitalisasi Perseroan sangat kuat dan lebih dari cukup untuk menyerap potensi risiko
bisnis dan membiayai ekspansi bisnis dalam jangka pendek hingga menengah. PEFINDO memproyeksikan
Perseroan akan mempertahankan rasio utang terhadap ekuitas (DER) pada 3,0x-3,5x selama 12 – 24 bulan ke
depan, sebanding dengan 2,9x dan 3,1x pada tahun anggaran 2024 dan tahun anggaran 2023, dan masih jauh di
bawah batas regulasi 10x. Kapitalisasi Perseroan yang kuat terutama berasal dari kebijakan pencairan yang
konservatif dan akumulasi laba yang stabil. Mengingat leverage-nya yang rendah, PEFINDO berpandangan bahwa
Perseroan memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan utang luar negeri guna membiayai ekspansi bisnis
meskipun rasio pembayaran dividen secara historis tinggi sekitar 50%.
2.   Faktor Risiko Utama
a.   Persaingan industri yang ketat
Meskipun memiliki keunggulan kompetitif, PEFINDO memandang bahwa Perseroan terus menghadapi persaingan
yang ketat di industri pembiayaan mobil. Toyota dan Daihatsu, dua merek andalannya, tetap sangat menarik bagi
perusahaan pembiayaan lain karena posisi pasar mereka yang kuat dalam penjualan mobil domestik. Hal ini telah
meningkatkan persaingan harga, terutama terhadap perusahaan pembiayaan milik bank yang diuntungkan oleh
akses ke pendanaan berbiaya rendah. Tidak seperti beberapa pesaingnya, Perseroan beroperasi tanpa afiliasi
dekat dengan penyedia pendanaan, yang mengakibatkan biaya dana yang relatif lebih tinggi. Untuk tetap
kompetitif, Perseroan telah memperluas basis pelanggannya dengan menawarkan pembiayaan dengan uang
muka di bawah 20%, yang sampai batas tertentu dapat membuat Perusahaan menghadapi risiko kredit yang lebih
tinggi, terutama jika tidak didukung secara memadai oleh proses penjaminan emisi yang kuat.



                                                       14
Page 35
3.   Faktor Environmental, Social and Governance (ESG)

Faktor Environmental, Social and Governance (ESG) atau lingkungan, sosial, dan tata Kelola dinilai netral terhadap
peringkat kredit Perseroan. Perusahaan beroperasi di industri pembiayaan mobil, yang sebagian besar bergantung
pada kendaraan berbahan bakar, sehingga berdampak cukup negatif terhadap faktor lingkungan. Kontribusi
potensial Perseroan terhadap perbaikan lingkungan saat ini dibatasi oleh permintaan pasar yang relatif rendah
untuk opsi kendaraan listrik atau yang lebih berkelanjutan. Mengenai tata kelola dan aspek sosial, PEFINDO
berpandangan netral karena Perseroan telah menetapkan prosedur operasi standarnya dengan pengawasan yang
ketat dari induk perusahaan dan regulatornya.

Prosedur Pemesanan

Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab XI mengenai Tata Cara Pemesanan Pembelian Obligasi.

Wali Amanat

Penerbitan Obligasi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak selaku Wali Amanat.

Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                         Investment Services Group
                                   Trust & Corporate Services Department
                                              Gedung BRI II Lt.6
                                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                          Jakarta 10210 - Indonesia
                                             Tel. (021) 5758143
                                           Email : tcs_aet@bri.co.id
               Up. I Dewa Putu Adi Wijaya Murti – Department Head Trust & Corporate Services




                                                       15
Page 36
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan oleh Perseroan untuk modal kerja seluruh kegiatan usaha Perseroan yang
mencakup Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi, Kegiatan Pembiayaan Syariah, dan pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Dalam hal dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi rencana penggunaan di atas, maka Perseroan
akan menggunakan kas internal Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana yang tunduk kepada ketentuan POJK No.30/2015. Namun demikian, OJK telah
menerbitkan peraturan baru yaitu Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK No. 40/2025”), yang mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2026 dan akan menggantikan POJK No. 30/2015.
Dengan demikian, apabila POJK No. 40/2025 telah berlaku efektif, Perseroan tunduk pada POJK No. 40/2025,
sehingga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat melalui situs web Emiten dan situs web bursa efek, secara
berkala setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Juni dan 31 Desember paling lambat pada tanggal 15 bulan
berikutnya setelah tanggal laporan serta wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kalinya dibuat pada tanggal terdekat setelah Tanggal Distribusi.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum dipergunakan, maka Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan
keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap
RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPO, dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah disetujui oleh RUPO sesuai dengan sesuai
dengan POJK No. 40/2025.

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2026 dan Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance
Tahap II Tahun 2026 seluruhnya telah dipergunakan Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil
penerbitan tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada OJK pada
tanggal 23 Desember 2025 dengan nomor surat 35/ASF-Trea/PUBVII-15/2025 dan 27/ASF-Trea/PUBVII-2/2025
melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SPE) OJK.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,4056% (nol koma empat kosong lima enam persen) dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

1.    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,120%;
2.    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) 0,025%;
3.    Biaya jasa penjualan (selling fee) 0,025%;
4.    Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,0338%, yang terdiri dari biaya jasa Notaris sebesar
      0,0107%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,0231%;
5.    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,1601%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sebesar
      0,0364%; biaya jasa Perusahaan Pemeringkat sebesar 0,1237%;
6.    Biaya pencatatan sebesar 0,0223%, yang terdiri dari biaya KSEI sebesar 0,0078%; biaya BEI sebesar
      0,0145%; dan
7.    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, formulir-formulir dan biaya operasional yang ditimbulkan dalam proses
      penerbitan) sebesar 0,0194%.




                                                       16
Page 37
III.    PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, sebagaimana tercantum dalam bagian lain Informasi Tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan
dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan
Arifanto, CPA.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp30.931.230.810.492 dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                           Jumlah

 Utang penyalur kendaraan
      - Pihak ketiga                                                                                        2
      - Pihak berelasi                                                                                     15
 Utang lain-lain
      - Pihak ketiga                                                                                      191
      - Pihak berelasi                                                                                     58
 Akrual
      - Pihak ketiga                                                                                      216
 Liabilitas pajak
      - Pajak penghasilan badan                                                                           145
      - Pajak lainnya                                                                                      36
 Liabilitas derivatif                                                                                       7
 Pinjaman
      - Pihak ketiga                                                                                   18.610
      - Pihak berelasi                                                                                    172
 Surat berharga yang diterbitkan
      - Obligasi                                                                                       11.234
 Imbalan kerja                                                                                            245
 Jumlah Liabilitas                                                                                     30.931

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak mempunyai liabilitas komitmen yang signifikan.

UTANG LAIN – LAIN

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                          Jumlah
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga:
     -    Titipan pelanggan                                                                                96
     -    Premi asuransi                                                                                    -
     -    Pembiayaan bersama without recourse                                                              41
     -    Administrasi pembiayaan                                                                          36
     -    Klaim asuransi pelanggan                                                                         10
     -    Lain-lain                                                                                         8
                                                                                                          191

 Pihak berelasi:
     -   Premi asuransi                                                                                    51
     -   Pembiayaan bersama without recourse                                                                7
                                                                                                           58
 Jumlah                                                                                                   249

Termasuk di dalam utang administrasi pembiayaan adalah utang Perseroan sehubungan dengan administrasi
fidusia perjanjian pembiayaan atas kendaraan yang dibiayai.



                                                     17
Page 38
Titipan pelanggan adalah setoran dari konsumen terkait dengan deposit angsuran atau transaksi pembiayaan
lainnya yang masih dalam proses identifikasi.

Utang pembiayaan bersama without recourse adalah utang yang timbul sehubungan dengan belum disetorkannya
cicilan dari konsumen yang merupakan porsi dari pemberi pembiayaan bersama.

Termasuk di dalam lain-lain pihak ketiga adalah utang kepada Badan Penyelenggara Jasa Sosial (BPJS), utang
asuransi tenaga kerja, utang koperasi karyawan, dan lain-lain.

AKRUAL

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
 Bunga pinjaman                                                                                           100
 Bunga surat berharga yang diterbitkan                                                                    100
 Konsultan                                                                                                  9
 Kesejahteraan karyawan                                                                                     4
 Lain-lain                                                                                                  3
 Jumlah                                                                                                   216

LIABILITAS PAJAK

Saldo liabilitas pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                Keterangan                                                              Jumlah
 Liabilitas pajak kini
 - Pasal 29                                                                                                 109
 - Pasal 25                                                                                                  36
                                                                                                            145
 Liabilitas pajak lainnya
 - Pasal 21                                                                                                  25
 - Pasal 26                                                                                                   1
 - Lain - lain                                                                                               10
                                                                                                             36
 Jumlah                                                                                                     181

BEBAN PAJAK PENGHASILAN

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                Keterangan                                                              Jumlah
 Kini – non final
 - Beban pajak tahun berjalan                                                                               521
 Tangguhan                                                                                                   36
                                                                                                            557

Rekonsiliasi antara beban pajak penghasilan dengan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak penghasilan
dan tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                             Jumlah
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                                           2.525
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                                                                        (44)
                                                                                                          2.481

 Pajak dihitung menggunakan tarif pajak berlaku                                                             546
 Penghasilan kena pajak final                                                                                (3)
 Beban yang tidak dapat dikurangkan                                                                          14
 Jumlah                                                                                                     557




                                                     18
Page 39
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dengan estimasi penghasilan kena
pajak adalah sebagai berikut:

                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                 Keterangan                                                            Jumlah
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                                          2.525
 Bagian laba bersih entitas asosiasi                                                                       (44)
                                                                                                         2.481

 Beda Waktu:
 - Penyisihan imbalan kerja                                                                                 13
 - Selisih antara penyusutan komersial dan fiskal                                                            2
 - Penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang
   dari jaminan kendaraan                                                                                   22
 - Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang lain-lain                                                 (207)
 - Beban sewa                                                                                                1
                                                                                                         (169)

 Beda tetap:
 - Kesejahteraan karyawan                                                                                    63
 - Beban yang tidak dapat dikurangkan                                                                         2
 - Beban pajak final                                                                                          3
 - Penghasilan yang dikenakan pajak final                                                                  (15)
                                                                                                             53
 Penghasilan kena pajak                                                                                  2.365

 Beban pajak penghasilan kini – non final                                                                  521
 Dikurangi: Pajak dibayar dimuka                                                                         (412)
 Liabilitas pajak kini (Pasal 29)                                                                          109

Perhitungan pajak penghasilan badan tanggal 31 Desember 2025 dan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal tersebut, adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk maksud akuntansi dan
kemungkinan dapat berubah pada saat Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (“SPT”)
pajaknya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 tahun 2024 yang
diundangkan pada tanggal 31 Desember 2024 (“PMK-136 tahun 2024”), di mana yurisdiksi tempat Perseroan
didirikan, mulai berlaku 1 Januari 2025. Karena peraturan tersebut tidak berlaku pada tanggal pelaporan,
Perseroan ini tidak memiliki eksposur pajak terkini terkait. Perseroan menerapkan pengecualian PSAK 212 untuk
mengakui dan mengungkapkan informasi tentang aset dan liabilitas pajak tangguhan yang terkait dengan pajak
penghasilan pilar dua. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan masih menilai dampak dalam penerapan
peraturan tersebut.

PINJAMAN

Pinjaman terdiri dari pinjaman yang diperoleh dari bank dan pihak lain. Saldo Pinjaman Perseroan dari bank dan
pihak lain pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp18.782 miliar yang terdiri dari:

                                                                                        (dalam miliaran Rupiah)
                                Keterangan                                                            Jumlah
 Pihak ketiga
 Rupiah
     -    PT Bank Pan Indonesia Tbk.                                                                    3.450
     -    Standard Chartered Bank, Jakarta                                                              3.350
     -    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.                                                                2.429
     -    Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch                                                1.350
     -    PT Bank Central Asial Tbk.                                                                    1.008
     -    MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta                                                               1.005
     -    Citibank, NA, cabang Jakarta                                                                    895
     -    PT Bank Mizuho Indonesia                                                                        500
     -    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.                                                         333
     -    PT Bank SBI Indonesia                                                                           275
     -    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.                                                         167
     -    PT Bank Nationalnobu Tbk.                                                                       125
                                                                                                       14.887



                                                       19
Page 40
                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                Keterangan                                                           Jumlah

 Dolar AS
     -   PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral/bilateral                                                 1.245
     -   MUFG Bank, Ltd., cabang Jakarta                                                                 640
     -   PT Bank HSBC Indonesia                                                                          399
     -   PT Bank ANZ Indonesia – bilateral/bilateral                                                     335
     -   China CITIC Bank International Ltd. Cabang Singapura – club                                     308
         loan
     -   PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – bilateral/bilateral                                            214
     -   PT Bank HSBC Indonesia – club loan                                                              196
     -   Bank of China (Hong Kong), Ltd. Jakarta Branch –                                                175
         sindikasi/syndicated
     -   Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – bilateral/bilateral                                    112
     -   Oversea-Chinese Banking Corporation, Ltd. – club loan                                           112
                                                                                                       3.736

 Pihak berelasi
 Rupiah
     -   PT United Tractor Tbk.                                                                          172
                                                                                                      18.795
 Biaya provisi yang belum diamortisasi                                                                   (13)
 Jumlah                                                                                               18.782

Cicilan pokok pinjaman sesuai dengan tanggal jatuh temponya pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai
berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                Keterangan                                                           Jumlah
 < 1 tahun                                                                                            14.724
 1 – 2 tahun                                                                                           3,266
 2 – 3 tahun                                                                                             805
 Jumlah                                                                                               18.795

Pada tanggal 31 Desember 2025, pinjaman - pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga per tahun antara
3,95% - 7,34% untuk pinjaman dalam mata uang Rupiah dan 1,97% - 7,21% untuk pinjaman dalam mata uang
Dolar AS. Seluruh pinjaman yang diperoleh Perseroan adalah tanpa jaminan.

Berikut adalah rincian transaksi pinjaman:

PT Bank Pan Indonesia Tbk.

Pada tanggal 22 December 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Rp217 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 18 Oktober 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Rp333 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 17 Oktober 2025 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 4 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp283 miliar (2024: Rp783 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 18 Agustus 2026.

Pada tanggal 13 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp542 miliar (2024: Rp1.042 miliar) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Februari 2027.




                                                     20
Page 41
Pada tanggal 17 Juli 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp583 miliar (2024: Rp917 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 17 September 2027.

Pada tanggal 10 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp708 miliar (2024: Rp500 miliar) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2028.

Pada tanggal 13 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp834 miliar (2024: Nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 23 Juni 2028.

Pada tanggal 2 Oktober 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp500 miliar (2024: Nihil) dan sisa fasilitas sebesar Rp500 miliar. Fasilitas
masih dapat digunakan hingga 2 Oktober 2026.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Pada tanggal 22 Mei 2017, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar
Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp300 miliar (2024: Rp1.000
miliar) dan sisa fasilitas sebesar Rp700 miliar. Fasilitas masih dapat digunakan sampai dengan tanggal
25 September 2026.

Pada tanggal 17 April 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp333 miliar
(2024: Rp667 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
16 April 2027.

Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan jumlah
maksimum sebesar Rp1.500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp546 miliar
(2024: Rp1.229 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
30 Mei 2028.

Pada tanggal 27 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp750 miliar (2024: Nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
23 Maret 2029.

Pada tanggal 31 Oktober 2025. Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dengan
jumlah maksimum sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar
Rp500 miliar (2024: Nihil) dan sisa fasilitas sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini masih dapat digunakan hingga
tanggal 31 Oktober 2026.

PT Bank Central Asia Tbk.

Pada tanggal 16 November 2000, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line.
Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp2.320.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar Nihil (2024: nihil), dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp2.320. Fasilitas pinjaman ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret
2026.

Pada tanggal 19 Maret 2003, Perseroan juga memperoleh fasilitas cerukan dengan jumlah maksimum penarikan
sebesar Rp75. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar nihil (2024: nihil) dan fasilitas ini
masih dapat digunakan sebesar Rp75. Fasilitas ini telah diperpanjang dan akan jatuh tempo pada tanggal 17 Maret
2026.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2025 jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp37 (2024: Rp238) dan fasilitas telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal
29 Maret 2026.




                                                        21
Page 42
Pada tanggal 27 September 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2025 jumlah saldo
pinjaman sebesar Rp267 (2024: Rp767) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo
pada tanggal 27 September 2026.

Pada tanggal 10 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Rp442 (2024: Rp942). Dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 10 Juli 2027.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp262 (2024: Rp512) dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar
Rp900. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 20 Juni 2026.

Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-revolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.500. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Nihil) dan fasilitas ini masih bisa digunakan sebesar Rp1.500.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Agustus 2026.

Standard Chartered Bank, Jakarta

Pada tanggal 2 November 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah
saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Rp250 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya.
Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 14 November 2025 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 20 September 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.600 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Rp1.600 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini telah jatuh tempo pada tanggal 15 Oktober 2025 dan tidak diperpanjang.

Pada tanggal 11 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp2.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp2.000 miliar (2024: Nihil) dan fasilitas ini telah digunakan
seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 24 November 2027.
Pada tanggal 31 Januari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam revolving tanpa
jaminan dengan jumlah maksimum penarikan sebesar Rp1.750 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah
saldo pinjaman sebesar Rp1.350 miliar (2024: Nihil) dan fasilitas masih dapat digunakan sebesar Rp400 miliar.
Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 31 Januari 2026 dan otomatis diperpanjang untuk satu tahun
selanjutnya.
Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch - Sindikasi
Pada tanggal 13 Juli 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja indikasi sebesar 150.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan
0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China
(Hong Kong) Ltd, Bank of China (Malaysia), dan Bank of China (Hong Kong), Ltd., Jakarta Branch sebagai
mandated lead arrangers dan sebagai agent. Fasilitas ini pada tanggal 22 Mei 2025 telah diperpanjang dan diubah
sejumlah fasilitas pinjaman modal kerja menjadi Fasilitas A sebesar Rp1.350 dengan Tingkat bunga tetap, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch dan Fasilitas B sebesar 46.666.666,68 Dolar AS (nilai penuh)
dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk onshore dan 0,70% untuk offshore
per tahun, dengan Bank of China (Hong Kong) Limited., Jakarta Branch, Bank of China (Hong Kong) Ltd, dan Bank
of China (Malaysia). Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp1.350
untuk fasilitas A (2024: nihil) dan 10.416.667 Dolar AS (nilai penuh) untuk fasilitas B (2024: 18.750.000 Dolar AS
(nilai penuh)).
Fasilitas B masih dapat digunakan sebesar 30.000.000 Dolar AS dan akan jatuh tempo pada tanggal 13 Januari
2026 dan tidak diperpanjang.
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta
Pada tanggal 24 Mei 2016, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving tanpa jaminan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum sebesar 100.000.000 Dolar AS
(nilai penuh), fasilitas ini dapat ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2025 ,
jumlah saldo pinjaman adalah sebesar Rp1.005 miliar dan 38.118.901 Dolar AS (nilai penuh) (2024: Rp965 miliar
dan 9.985.000 Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 2.033.855 Dolar AS. Fasilitas ini akan
jatuh tempo pada tanggal 31 Oktober 2026.



                                                       22
Page 43
PT Bank SMBC Indonesia Tbk. (sebelumnya PT Ban BTPN Tbk.)

Pada tanggal 14 Agustus 2012, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan dan Fasilitas
pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp1.000 miliar
termasuk didalamnya terdapat fasilitas Green Loan dengan nilai maksimum Rp100 miliar. Pada tanggal
31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman ini adalah sebesar Nihil (2024: Rp1.000 miliar) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar Rp1.000 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2026.

PT Bank CIMB Niaga Tbk. – bilateral

Pada tanggal 10 November 2011, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan. Fasilitas pinjaman modal kerja ini telah diperbaharui kembali dan dapat ditarik dalam mata uang Rupiah
dan Dolar AS dengan jumlah maksimum sebesar Rp1.250 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman sebesar Nihil (2024: Rp1.000 miliar) dan 74.200.000 Dolar AS (2024: Nihil) dan fasilitas ini sudah
digunakan secara penuh. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2026.

Citibank, N.A Jakarta Branch - Bilateral

Pada tanggal 10 Februari 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 57.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar Rp895 miliar (2024: Rp784 miliar) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar 3.669.050 Dolar AS.
Fasilitas ini masih dapat digunakan sampai dengan 10 Februari 2026 dan otomatis diperpanjang untuk satu tahun
selanjutnya.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 20 Desember 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp333 miliar (2024: Rp667 miliar) dan fasilitas ini telah
digunakan seluruhnya. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Desember 2026.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Pada tanggal 11 Desember 2024, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk non-
revolving term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp1.000 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025,
jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Rp167 miliar (2024: nihil) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar Rp600 miliar. Fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 11 Desember 2028.

PT Bank Shinhan Indonesia

Pada tanggal 7 Juni 2022, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving term
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp125 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman
modal kerja adalah sebesar Nihil (2024: Rp21 miliar) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas
pinjaman ini telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang.

PT Bank HSBC Indonesia - Club Loan

Pada tanggal 7 November 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk revolving
loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp400 miliar.

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 23,800,000 Dolar AS (2024:
Nihil) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada 7 November 2026.

Mizuho Corporate Bank, Ltd., Singapore – Bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,70% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan PT Bank Mizuho
Indonesia sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar
Nihil Dolar AS (nilai penuh) (2024: 16.250.000 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan lindung nilai
sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 19 Agustus
2025 dan tidak diperpanjang.




                                                       23
Page 44
Pada tanggal 3 Maret 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja luar negeri sebesar
100.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,65% per
tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%
of Credit Adjustment Spread, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan Mizuho Bank, Ltd.
Singapore Branch sebagai lender. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah
sebesar 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (2024: 26.666.667 Dolar AS (nilai penuh)). Perseroan sudah melakukan
lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal
22 Mei 2026.

PT Bank ANZ Indonesia - Bilateral

Pada tanggal 9 November 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh), fasilitas ini dapat
ditarik dalam mata uang Rupiah dan Dolar AS. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman adalah
sebesar 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh) (2024: 20.000.000 Dolar AS (nilai penuh)) dan fasilitas ini masih dapat
digunakan sebesar nihil. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan
fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2026.

Overseas-Chinese Banking Corporation, Ltd., Singapore - Club Loan

Pada tanggal 29 Agustus 2023, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar
320.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,77% untuk
onshore dan 0,70% untuk offshore per tahun, dengan Bank of Taiwan, Offshore Banking Branch, Citigroup Global
Markets Asia Limited, DBS Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd., PT Bank ANZ Indonesia,
PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank SBI Indonesia, Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd., The Hongkong and
Shanghai Banking Corporation Ltd., and The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead
arrangers. Overseas-Chinese Banking Corporation Ltd. Indonesia berperan sebagai agent. Pada tanggal
31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar 6.666.667 Dolar AS (nilai penuh) (2024:
13.333.333 Dolar AS (nilai penuh)).

Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas pinjaman modal kerja ini dan fasilitas pinjaman ini akan
jatuh tempo pada tanggal 20 November 2026.

PT United Tractor Tbk.

Pada tanggal 29 Juni 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja. Fasilitas pinjaman modal kerja
ini telah diperbaharui kembali dengan jumlah maksimum menjadi sebesar Rp300 miliar. Pada tanggal
31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman sebesar Rp172 miliar (2024: Rp221 miliar) dengan cicilan pembayaran
pokok pinjaman triwulan yang dimulai 3 bulan sejak setiap tanggal penarikan. Fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar Rp128 miliar dan akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2026.

PT Bank DBS Indonesia – Sindikasi

Pada tanggal 5 Maret 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi luar negeri sebesar
340.000.000 Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month LIBOR plus marjin 0,88% untuk
onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, yang mana tingkat suku bunga mengambang akan ditransisikan
menjadi 3-month Term SOFR plus 0,15%, plus marjin yang tidak berubah per tanggal 1 Juli 2023, dengan tingkat
bunga mengambang 3-month LIBOR plus 0,88% untuk onshore dan 0,80% untuk offshore per tahun, dengan ANZ
Bank Ltd., Bank Of China Ltd., BNP Paribas, Citigroup Global Markets Asia Ltd., CTBC Bank Co. Ltd. Singapore
Branch, DBS Bank Ltd., HSBC Ltd., Mizuho Bank Ltd., MUFG Bank Ltd., Oversea-Chinese Banking Corporation
Ltd., PT Bank CTBC Indonesia, RHB Bank Berhard, Shinsei Bank Ltd., SCB Jakarta Branch, Sumitomo Mitsui
Banking Corporation Singapore Branch, SMTB Co. Ltd. Singapore Branch, Taipei Fubon Commercial Bank Co.,
Ltd dan The Korea Development Bank, Singapore Branch sebagai mandated lead arrangers dan bookrunners.
PT Bank DBS Indonesia sebagai facility agent.

Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo pinjaman modal kerja adalah sebesar Nihil Dolar AS (2024: 13.333.333
Dolar AS) dan fasilitas ini telah digunakan seluruhnya. Perseroan sudah melakukan lindung nilai sepenuhnya atas
pinjaman modal kerja ini. Fasilitas pinjaman ini telah jatuh tempo pada tanggal 17 Februari 2025, dan tidak
diperpanjang.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Bilateral

Pada tanggal 18 Juni 2008, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja revolving dengan maksimum
penarikan Rp100 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025 jumlah saldo pinjaman sebesar Nihil (2024: 5.081.821
Dolar AS) dan fasilitas ini masih dapat digunakan sebesar Rp100 miliar. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo
pada tanggal 30 Agustus 2026.




                                                       24
Page 45
Pada tanggal 26 Februari 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja dalam bentuk nonrevolving
term loan dengan maksimum penarikan sebesar Rp500 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar 12.742.100 Dolar AS (2024: nihil) dan fasilitas masih dapat digunakan
sebesar Rp250 miliar. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 26 Februari 2026.

China Citic Bank International, Ltd. Cabang Singapura – Club Loan

Pada tanggal 3 Juni 2025, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja sindikasi sebesar 165.000.000
Dolar AS (nilai penuh) dengan tingkat bunga mengambang 3-month Term SOFR plus 0,70% per tahun, dengan
Bank of China (Hong Kong) Limited, Industrial and Commercial Bank of China (Asia) Limited, China Construction
Bank (Asia) Corporation Limited dan China Citic Bank International Limited sebagai mandated lead arrangers.
China Citic Bank International Limited bertindak sebagai agent. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo
pinjaman modal kerja adalah sebesar 18.333.333 Dolar AS (2024: Nihil) dan fasilitas ini masih dapat digunakan
sebesar 145.000.000 Dolar AS. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh tempo pada tanggal 3 Juni 2029.

Sumitomo Mitsui Trust Bank, Ltd. Cabang Singapura

Pada tanggal 29 Maret 2018, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja tanpa jaminan. Fasilitas
pinjaman ini dapat ditarik dengan jumlah maksimum sebesar 30.000.000 Dolar AS (nilai penuh).

Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman adalah sebesar nihil (2024: nihil) dan fasilitas ini masih
dapat digunakan sebesar 30.000.000 Dolar AS. Fasilitas ini telah diperpanjang dan masih dapat digunakan sampai
dengan 31 Maret 2026.

PT Bank Nationalnobu Tbk.

Pada tanggal 11 Juni 2021, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman modal kerja money market line tanpa
jaminan dengan maksimum penarikan Rp125 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah saldo pinjaman
sebesar Rp125 miliar (2024: nihil) dan fasilitas pinjaman ini masih dapat digunakan sebesar Rp125 miliar. Fasilitas
ini akan jatuh tempo pada tanggal 22 Juni 2026.

Informasi lainnya

Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman modal kerja
Pembatasan-pembatasan terdiri dari beberapa hal administratif dan pembatasan rasio Total Utang Konsolidasi
menjadi Kekayaan Bersih Berwujud Konsolidasi (DER) serta Piutang Layak Aman Bersih Pembayaran bunga dan
pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan jadwal.

Pada tanggal 31 Desember 2025, nilai tercatat pinjaman adalah Rp18.782 miliar (31 Desember 2024: Rp19.387
miliar) yang mencakup nilai nominal pinjaman, biaya provisi yang belum diamortisasi dan utang bunga.

SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN

Perseroan mempunyai utang atas penerbitan obligasi pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
 Keterangan                                                                                        Nilai Nominal
 Rupiah:
 - Obligasi Berkelanjutan V                                                                                     7
 - Obligasi Berkelanjutan VI                                                                                8.247
 - Obligasi Berkelanjutan VII                                                                               3.000
 Total                                                                                                     11.254

 Dikurangi:
 Biaya emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                 (20)
 Bersih                                                                                                    11.234
 Beban amortisasi biaya emisi obligasi                                                                          57

IMBALAN KERJA

Sejak 2021, Perseroan telah menghitung liabilitas imbalan pasca-kerja sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja
No. 11/2020 dan Peraturan Pemerintah No. 35/2021 berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan
uang penggantian hak. Perseroan wajib memberikan imbalan pasca-kerja kepada karyawannya pada saat
meninggal, sakit berkepanjangan/cacat atau pada saat karyawan menyelesaikan masa kerjanya. Imbalan pasca-
kerja ini diberikan terutama berdasarkan masa kerja dan kompensasi karyawan pada saat pemutusan hubungan
kerja atau selesainya masa kerja.




                                                        25
Page 46
Kewajiban imbalan kerja yang diakui di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                    Keterangan                                            31 Desember 2025
 Pada awal periode                                                                                     253
 Biaya jasa kini                                                                                         13
 Biaya bunga                                                                                             14
 Pindahan dari entitas lain                                                                               1
 Jumlah yang dibebankan pada pendapatan komprehensif lainnya                                           (22)
 Imbalan yang dibayarkan                                                                               (14)
 Biaya jasa lalu                                                                                          -
 Pada akhir periode                                                                                    245

UTANG PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM WAKTU 3 (TIGA) BULAN SEJAK INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN BERIKUT CARA PEMENUHAN KEWAJIBANNYA

Kewajiban perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebesar Rp5.536 miliar. Perseroan akan mengalokasikan dana untuk pembayaran kewajiban tersebut yang
berasal dari hasil pendapatan pembiayaan konsumen / collection Perseroan. Keterangan mengenai kewajiban
perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagai berikut:

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                 Keterangan                                                                           Jumlah
 PT Bank Pan Indonesia Tbk                       Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       542
 PT Bank Central Asia Tbk                        Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       313
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       379
 PT Bank Danamon Indonesia Tbk                   Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        31
 Standard Chartered Bank                         Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                       250
 PT United Tractors Tbk                          Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        35
 PT Bank Negara Indonesia Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        83
 PT Bank Rakyat Indonesia Tbk                    Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        67
 PT Bank SBI Indonesia Tbk                       Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        25
 Mizuho Bank, Ltd.                               Fasilitas Bilateral Jangka Panjang                        25
 Oversea-Chinese Banking Corporation Ltd.        Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                        26
 Bank of China Limited                           Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                     1.383
 China Citic Bank International                  Fasilitas Sindikasi Jangka Panjang                        27
 PT Bank SMBCI Indonesia Tbk                     Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                        800
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                      1.000
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                          Fasilitas Bilateral Jangka Pendek                        550
                                                                                          Jumlah        5.536

Atas utang yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 Bulan sejak Informasi Tambahan ini diterbitkan akan dilunasi
menggunakan kas internal Perseroan.

LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO DAN BELUM DILUNASI

Seluruh liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 telah diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan telah melunasi seluruh liabilitas yang telah jatuh
tempo. Tidak ada liabilitas yang telah jatuh tempo yang belum dilunasi oleh Perseroan.

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA
 LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
 INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
 TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN DAN TIDAK MEMILIKI
 LIABILITAS LAINNYA, KECUALI LIABIILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI
 TAMABAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN
 DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
 MANAJEMEN PERSEROAN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN
 SERTA SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN, DENGAN
 INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH
 LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI.



                                                      26
Page 47
PADA TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITEN DAN
KONTINJENSI YANG MATERIAL SELAIN DARI YANG TELAH DINYATAKAN DAN DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG DAPAT
BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI
DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                       27
Page 48
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini bersumber dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada periode tanggal 31 Desember 202 5 (diaudit), dan 2024 (diaudit) serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 (diaudit), dan 2024 (diaudit) beserta catatan-catatan atas laporan-
laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang
tercantum dalam informasi tambahan ini.

Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”)
Indonesia. Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun -tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global
PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026
tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                  Keterangan
                                                                                       2025       2024
 ASET
 Kas dan setara kas
   - Pihak ketiga                                                                            467           903
   - Pihak berelasi                                                                          231            47
 Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp1.397 (2024: Rp1.693)
   - Pihak ketiga                                                                        32.808         31.695
   - Pihak berelasi                                                                           2              2
 Piutang pembiayaan Murabahah - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp7 (2024: Rp18)
   - Pihak ketiga                                                                            151           333
 Pembiayaan Musyarakah - setelah dikurangi penyisihan kerugian penurunan nilai
 sebesar Rp80 (2024: Rp87)
   - Pihak ketiga                                                                          1.880         1.626
 Investasi bersih dalam sewa pembiayaan - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp212 (2024: Rp249)
   - Pihak ketiga                                                                          4.954         4.565
   - Pihak berelasi                                                                            2             4
 Tagihan pembiayaan anjak piutang - setelah dikurangi penyisihan kerugian
 penurunan nilai sebesar Rp2 (2024: Rp5)
   - Pihak ketiga                                                                             14             14
   - Pihak berelasi                                                                           34             72
 Piutang lain-lain
   - Pihak ketiga                                                                            687           636
   - Pihak berelasi                                                                            8            47
 Beban dibayar dimuka
   - Pihak ketiga                                                                             69            89
   - Pihak berelasi                                                                            9             8
 Aset derivatif                                                                               65           178
 Aset pajak tangguhan - bersih                                                               236           276
 Investasi pada entitas asosiasi                                                             411           378
 Aset tetap dan aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
                                                                                             237           256
 Rp763 (2024: Rp698)
 JUMLAH ASET                                                                             42.265         41.129

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang penyalur kendaraan
   - Pihak ketiga                                                                              2             10
   - Pihak berelasi                                                                           15             68




                                                      28
Page 49
                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                   Keterangan
                                                                           2025       2024
Utang lain-lain
  - Pihak ketiga                                                                191           289
  - Pihak berelasi                                                               58            71
Akrual
  - Pihak ketiga                                                                216           221
Liabilitas pajak
  - Pajak penghasilan badan                                                     145           232
  - Pajak lainnya                                                                36            39
Liabilitas derivatif                                                              7             2
Pinjaman
  - Pihak ketiga                                                             18.610        19.166
  - Pihak berelasi                                                              172           221
Surat berharga yang diterbitkan
  - Obligasi                                                                 11.234        10.219
Imbalan kerja                                                                   245           253
Jumlah Liabilitas                                                            30.931        30.791

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp1.000 per saham (Rupiah penuh)
  - Modal dasar 1.500.000.000 saham
  - Modal ditempatkan dan disetor penuh 950.439.958 saham                       950           950
Agio saham                                                                    1.987         1.987
Saldo laba
  - Telah ditentukan penggunaannya                                              190           190
  - Belum ditentukan penggunaannya                                            8.223         7.222
Cadangan lindung nilai arus kas                                                 (16)          (11)
Jumlah Ekuitas                                                               11.334        10.338
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                42.265        41.129

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                            (dalam miliaran Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                  Keterangan
                                                                         2025        2024
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen                                                        5.338            5.590
Marjin Murabahah                                                              62               95
Sewa pembiayaan                                                              652              562
Bagi hasil Musyarakah                                                        253              190
Pembiayaan anjak piutang                                                       6                5
Bunga bank                                                                    15               15
Lain-lain - bersih                                                           313              301
Jumlah pendapatan - bersih                                                 6.639            6.758

BEBAN
Beban bunga dan keuangan                                                   2.006            1.971
Beban usaha                                                                1.379            1.334
Beban pajak final                                                              3                 3
Penyisihan kerugian penurunan nilai                                          748              998
Penyisihan/(pemulihan) kerugian penurunan nilai piutang lain-lain             22              (23)
Jumlah beban                                                               4.158            4.283
Laba sebelum bagian laba bersih entitas asosiasi dan pajak penghasilan     2.481            2.475
Bagian laba bersih entitas asosiasi                                           44                28
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                             2.525            2.503
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                    (557)            (554)
LABA BERSIH                                                                1.968            1.949




                                                    29
Page 50
                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                                                         31 Desember
                               Keterangan
                                                                      2025        2024
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali imbalan pasca-kerja                                     22                (8)
Pajak penghasilan terkait                                                  (5)                 2
                                                                           17                (6)

Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Cadangan lindung nilai arus kas                                            (6)             (18)
Pajak penghasilan terkait                                                    1                4
                                                                           (5)             (14)

LABA/(RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN SETELAH
PAJAK                                                                      12              (20)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                          1.980            1.929
LABA PER SAHAM - DASAR DAN DILUSIAN (Rupiah penuh)                      2.071            2.051

LAPORAN ARUS KAS

                                                                         (dalam miliaran Rupiah)
                                                                         31 Desember
                               Keterangan
                                                                      2025         2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan kas dari pelanggan:
 - Pembiayaan konsumen                                                  38.952          38.014
 - Sewa pembiayaan                                                       5.533           4.871
 - Bagi hasil Musyarakah                                                 1.287             966
 - Pembiayaan Murabahah                                                    439           1.009
 - Anjak piutang                                                           247             299
Sanksi keterlambatan pembayaran                                            284             247
Penerimaan dari piutang
  yang telah dihapusbukukan                                                306             287
Bunga bank                                                                  15              12
Lain-lain                                                                    4               3
Jumlah penerimaan kas                                                   47.067          45.708

Pengeluaran kas untuk:
 -   Pembayaran kepada penyalur kendaraan                              (35.816)       (35.153)
 -   Pembayaran porsi fasilitas pembiayaan bersama without recourse     (5.273)        (4.243)
 -   Beban bunga dan keuangan                                           (1.950)        (1.856)
 -   Premi asuransi                                                     (1.855)        (1.957)
 -   Beban usaha                                                        (1.300)        (1.261)
Jumlah pengeluaran kas                                                 (46.194)       (44.470)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                        (608)          (526)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                       265            712

Arus kas dari aktivitas investasi
Pembelian aset tetap                                                       (44)            (62)
Dividen yang diterima dari entitas asosiasi                                  11              17
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                   (33)            (45)

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penerimaan pinjaman                                                      23.248         17.515
Pembayaran pinjaman                                                    (23.763)       (17.616)
Penerimaan pokok surat berharga yang diterbitkan                          5.500          5.100
Pembayaran pokok surat berharga yang diterbitkan                        (4.485)        (4.642)
Pembayaran dividen                                                        (984)          (964)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan                  (484)          (607)



                                                    30
Page 51
                                                                                                                      (dalam miliaran Rupiah)
                                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                                 2025         2024
 (Penurunan)/kenaikan bersih kas dan setara kas                                                                      (252)          60
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                                                                    950         890
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                                                   698         950
 Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas pada akhir tahun terdiri
 dari:
 Bank                                                                                                                   698                  950

RASIO KEUANGAN

                                                                                                     (dalam persen, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                                       31 Desember
                                               Keterangan
                                                                                                                     2025      2024
 PROFITABILITAS
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan (%)                                                                        38,03              37,04
 Laba Bersih / Pendapatan (%)                                                                                           29,64              28,84
 Laba Bersih / Ekuitas (%)1)                                                                                            17,36              18,85
 Laba Bersih / Jumlah Aset (%)2)                                                                                         4,66               4,74
 Pendapatan / Jumlah Aset (%)                                                                                           15,71              16,43
 RASIO LIKUIDITAS DAN SOLVABILITAS
 Pinjaman dan Surat Berharga Yang Diterbitkan Terhadap Jumlah Aset (x)                                                  0,71               0,72
 Total Liabilitas Terhadap Ekuitas (x) 3)                                                                               2,73               2,98
 Total Liabilitas Terhadap Aset (x)                                                                                     0,73               0,75
 Gearing Ratio (x)                                                                                                      2,65               2,86
 Current Ratio (%)                                                                                                     92,18              89,40
 Interest Coverage Ratio (%)                                                                                          236,71             236,40
 Debt Service Coverage Ratio (%)                                                                                       22,40              22,56
 RASIO ASET PRODUKTIF
 Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance)                                            4)

 dibandingkan Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto                                                                          0,30                0,49
 (Termasuk Joint Finance) 5) (%)
 RASIO PERTUMBUHAN
 Jumlah Pendapatan (%)                                                                                                 (1,76)               1,84
 Laba Bersih (%)                                                                                                         0,97               4,45
 Jumlah Aset (%)                                                                                                         2,76               3,21
 Jumlah Liabilitas (%)                                                                                                   0,45               1,03
 Jumlah Ekuitas (%)                                                                                                      9,63              10,30
Keterangan:
 1) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi dengan total ekuitas
       berdasarkan SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 2) Dihitung dengan menggunakan laba bersih setelah pajak yang berakhir periode tanggal 31 Desember 2023 dan 2024, dibagi total aset berdasarkan
      SEOJK No. 11/SEOJK.05/2020 tentang penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah.
 3) Dalam rangka penerbitan Obligasi ini sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, rasio jumlah liabilitas terhadap ekuitas tidak melebihi
      10:1.
 4) Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah (Termasuk Joint Finance) adalah saldo piutang pembiayaan konsumen yang menunggak lebih dari 90
      hari. Saldo ini diambil dari laporan internal Perseroan yang tidak diaudit dan tidak direviu.
 5) Piutang Pembiayaan Konsumen Bruto (Termasuk Joint Finance) adalah piutang pembiayaan konsumen termasuk porsi pembiayaan bersama without
      recourse.


RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                      Rasio Keuangan                                    Rasio yang dipersyaratkan                     31 Desember 2025
 Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas                                               Maksimum 10:1                                   2,65

Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                        31
Page 52
V.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Perseroan menyatakan bahwa tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap
keuangan dan hasil usaha Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain
informasi tambahan ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan SAK Indonesia. Laporan
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan
global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya yang diterbitkan dengan No.00144/2.1457/AU.1/09/1997-1/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026
yang ditandatangani oleh Ichsan Arifanto, CPA.




                                                    32
Page 53
VI.     KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR TERAKHIR

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan anggaran dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Pendirian
telah beberapa kali diubah dimana perubahan anggaran dasar Perseroan dan perubahan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No.127 tanggal
29 Desember 2021 yang dibuat di hadapan Wiwik Condro S.H., Notaris di Jakarta Barat, dan telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0001743.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Januari 2022 (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0004944.AH.01.11.TAHUN 2022 pada tanggal 10 Januari 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana Keputusan Sirkuler tanggal 16 Desember 2021 dan (iii)
diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 5120 dari BNRI No. 13 tanggal
14 Pebruari 2023 (“Akta No. 127/2021”), berdasarkan mana seluruh pemegang saham Perseroan telah
mengambil keputusan sebagai pengganti RUPS sebagaimana termaktub dalam Keputusan Sirkuler Para
Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 03/ASF/RUPS-SIR/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021, telah
menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan.

Maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau
jasa dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, kegiatan usaha
yang benar- benar dijalankan Perseroan saat ini adalah kegiatan pembiayaan konsumen yang dilakukan dalam
bentuk penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian kendaraan bermotor dengan pembayaran secara
angsuran oleh konsumen.

Perseroan telah memiliki ijin usaha dalam bidang usaha lembaga pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1093/KMK.013/1989, tanggal 26 September 1989 tentang Pemberian Ijin Usaha Dalam
Bidang Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Raharja Sedaya Finance, yang kemudian diubah dengan Surat
Departemen Keuangan cq. Direktorat Jenderal Moneter No. S-3630/M/1992 tanggal 30 Juni 1992 tentang
Perubahan Status PT Raharja Sedaya Finance menjadi Perusahaan Patungan dengan nama PT Astra Sedaya
Finance.

2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham dalam
Perseroan adalah sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Direksi No. 33 tanggal 25 Mei 2018 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0209661 tanggal 25 Mei 2018; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0073489.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 25 Mei 2018 oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 33/2018”), berdasarkan mana Surat Pernyataan Direksi pada
tanggal 25 Mei 2018, menyatakan, berdasarkan Akta Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 31 dan Akta
Jual Beli dan Pemindahan Hak Atas Saham No. 32 keduanya tertanggal 25 Mei 2018, dibuat oleh dan dihadapan
Aryanti Artisari, SH. Notaris di Jakarta Selatan, telah dijual saham PT Bank Permata Tbk dalam perseroan yang
berjumlah 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh)
saham kepada PT Astra International Tbk dan PT Sedaya Multi Investama, dengan rincian sebagai berikut:
a. sebanyak 178.207.492 (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua)
     saham terjual kepada PT Astra International Tbk dan
b. sebanyak 59.402.498 (lima puluh sembilan juta empat ratus dua ribu empat ratus sembilan puluh delapan)
     saham telah terjual kepada PT Sedaya Multi Investama.

Dengan demikian susunan pemegang saham yang baru menjadi sebagai berikut :
a. PT. Astra International Tbk, sebanyak 445.518.730 ( empat ratus empat puluh lima juta lima ratus delapan
   belas ribu tujuh ratus tiga puluh) saham, dengan nominal Rp445.518.730.000,- ( empat ratus empat puluh
   lima miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh Rupiah ).
b. PT. Garda Era Sedaya, sebanyak 267.311.238 (dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus sebelas ribu dua
   ratus tiga puluh delapan) saham, dengan nominal Rp267.311.238.000,- (dua ratus enam puluh tujuh miliar
   tiga ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu Rupiah).
c. PT. Sedaya Multi Investama, sebanyak 237.609.990 (dua ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan ribu
   sembilan ratus sembilan puluh) saham, dengan nominal Rp237.609.990.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh miliar
   enam ratus sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh ribu Rupiah)




                                                     33
Page 54
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir yaitu sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp1.000 Per Saham
                                                                                                   Persentase
                     Keterangan                                             Jumlah Nilai
                                                       Jumlah Saham                                   (%)
                                                                           Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                             1.500.000.000    1.500.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  PT Astra International Tbk                                445.518.730        445.518.730.000           46,87
  PT Garda Era Sedaya                                       267.311.238        267.311.238.000           28,13
  PT Sedaya Multi Investama                                 237.609.990        237.609.990.000           25,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 950.439.958        950.439.958.000          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                549.560.042        549.560.042.000

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pengurusan dan pengawasan Perseroan berdasarkan keputusan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Astra Sedaya Finance No. 33 tanggal 19 April 2024, dibuat dihadapan Wiwik
Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat (“Akta No.33/2024”) yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima
serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0190716 tanggal 8 Mei 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0089395.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 8 Mei 2024, Juncto Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Astra Sedaya Finance No. 66
tanggal 29 Juli 2024, dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat, yang telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0234038 tanggal 1 Agustus 2024; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0158055.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 1 Agustus 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Astra Sedaya Finance No. 46 tanggal 25 April 2025, dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Barat, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0257434 tanggal 22 Mei 2025 dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0112665.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Mei 2025.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Jabatan                               Nama                                              Masa Jabatan
 Presiden Komisaris                    Rudy                                              2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Leonard W.S. Siregar                              2024 - 2026
 Komisaris Independen                  Aridono Sukmanto                                  2024 - 2026
 Komisaris                             Gidion Hasan                                      2024 - 2026

Direksi

 Jabatan                               Nama                                              Masa Jabatan
 Presiden Direktur                     Hendry Christian W                                2024 - 2026
 Direktur                              Tan Chian Hok                                     2024 - 2026
 Direktur                              Selly Meilania                                    2024 - 2026
 Direktur                              Dharmawan Phie                                    2024 - 2026
 Direktur                              Devy Santoso Jayadi                               2024 - 2026

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas diangkat untuk masa jabatan terhitung
sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026, kecuali untuk
Bapak Hendry Christian Wong (Presiden Direktur) dan Ibu Selly Meilania (Direktur) yang tugas dan wewenangnya
efektif terhitung sejak tanggal 3 Juli 2024, yaitu tanggal diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun 2026.




                                                       34
Page 55
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah: (i) memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/2014; dan (ii) lulus penilaian kemampuan
dan kepatutan dari OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 27/2016.

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas telah memenuhi ketentuan mengenai
rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan OJK No. 48 Tahun 2024 tanggal
30 Desember 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya ("POJK No. 48/2024")

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan menyatakan:
•  Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
   saham Perseroan.
•  Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
•  Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
   tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
•  Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan
   anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan
   dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Komite Audit

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015,
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan No. 05/CIR-BOC/Komite Audit/ASF/IV/2024 Tanggal 21 Mei 2024, efektif per tanggal 18 April
2024 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2026, Dewan Komisaris
Perseroan telah membentuk komite audit yang terdiri dari:

Ketua                      : Aridono Sukmanto
Anggota                    : Lindawati Gani
Anggota                    : Juliani Eliza Syaftari

Tidak terdapat perubahan pada Komite Audit terhadap penerbitan tahap II.

Komite Pemantau Risiko

Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan POJK 29/POJK.05/2020 tanggal 29 April 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014, berdasarkan Surat Persetujuan Dewan
Komisaris PT Astra Sedaya Finance No. 04/CIR-BOC/Komite Pemantau Risiko/ASF/IV/2024 tanggal 21 Mei 2024,
yang berlaku efektif sejak tanggal 18 April 2024 sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan Tahun
2026. Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Pemantau Risiko yang terdiri dari:

Ketua            : Aridono Sukmanto
Anggota          : Lindawati Gani
Anggota          : Juliani Eliza Syaftari

Tidak terdapat perubahan pada Komite Pemantau Risiko terhadap penerbitan tahap II.

4. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini terdapat perubahan dan/atau penambahan atas perjanjian-
perjanjian kredit dan perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan, sebagai berikut:

Perjanjian-perjanjian Kredit:

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas-
fasilitas kredit yang diterima oleh Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                      35
Page 56
                                                                                                                    Jumlah Liabilitas
                                                                                                                        Terutang
No.    Keterangan             No.Perjanjian               Kreditur         Jangka Waktu           Suku Bunga
                                                                                                                    Per 31 Desember
                                                                                                                          2025

1.    Pinjaman            Akta          Perjanjian     PT       Bank      24     Desember       ditentukan pada nihil      (belum
      Berjangka           Fasilitas/Facility           Central   Asia     2026                  saat penarikan  dilakukan
      Money Market        Agreement Deed No.           Tbk (“BCA”)                                              penarikan)
      1     (“Fasilitas   52      tanggal         16
      PBMM1”),            November            2000,
      dengan jumlah       dibuat di hadapan
      pokok               Linda Herawati, S.H.,
      setinggi-           Notaris di Jakarta
      tingginya           juncto        Perjanjian
      sebesar             Perubahan             dan
      Rp1.200             Pernyataan Kembali
      miliar.             Atas Perjanjian Kredit
                          No.            422/Add-
      Fasiitas Kredit     KCK/2019 tanggal 2
      Multi, dengan       Desember            2019,
      jumlah pokok        dibuat     di      bawah
      setinggi-           tangan, selanjutnya,
      tingginya           mengalami perubahan
      sebesar             terakhir berdasarkan
      Rp1.120 miliar      Akta         Perubahan
      yang      terdiri   Keduapuluh Dua Atas
      dari Pinjaman       Perjanjian Kredit No.
      Berjangka           050/Add-KCK/2025
      Money Market        tanggal 26 Februari
      2     (“Fasilitas   2025 dibuat di bawah
      PBMM2”) dan         tangan juncto Surat
      Fasilitas Forex     BCA                    No.
      Line       (Tod,    40100/GBK/2026
      Tom,       Spot,    tanggal 3 Februari
      Forward dan         2026, Perihal: Surat
      CCIRS)              Pemberitahuan
                          Pemberian           Kredit
                          (SPPK)               yang
                          dikeluarkan           dan
                          ditandatangani        oleh
                          Senior Vice President
                          dan Vice President
                          Group         Corporate
                          Banking BCA
2.    Fasilitas Kredit    Akta Perjanjian Kredit           BCA            -Fasilitas Kredit     Fasilitas Kredit   -Fasilitas    Kredit
      Lokal               No. 27 tanggal 19                               Lokal (Rekening       Lokal (Rekening    Lokal     (Rekening
      (Rekening           Maret 2003, dibuat di                           Koran):      batas    Koran):    8,50    Koran)      tercatat
      Koran),             hadapan             Linda                       waktu                 %/tahun;           nihil        (belum
      maksimal            Herawati,            S.H.,                      penggunaan                               dilakukan
      sebesar Rp75        Notaris di Jakarta,                             dan/atau              -Suku       bunga penarikan);
      miliar;             selanjutnya,                                    penarikan     atas    Installment Loan
                          mengalami perubahan                             fasilitas       ini   5, 6 dan 7: -Installment Loan
      Fasilitas           terakhir berdasarkan                            sampai dengan         sebesar 5.65% - 5: Rp37 miliar;
      Installment         Perubahan          Ketiga                       24       Desember     7.34%/tahun
      Loan        5,      Puluh      Tiga      Atas                       2026                                     -Installment Loan
      maksimal            Perjanjian Kredit No.                                                                    6: Rp267 miliar;
      sebesar             292/Add-KCK/2025                                -Installment Loan     -Suku       bunga
      Rp1.500             tanggal 9 September                             5 jatuh tempo         Installment Loan -Installment Loan
      miliar;             2025 dibuat di bawah                            pada tanggal 29       8,      dan     9: 7: Rp442 miliar ;
                          tangan (“Perubahan                              Maret 2026            ditentukan pada dan
      Fasilitas           Ke-33”) juncto Surat                                                  saat penarikan.
      Installment         BCA                    No.                      -Installment Loan                        -Installment Loan
      Loan        6,      40100/GBK/2026                                  6 jatuh tempo                            8: Rp262 miliar
      maksimal            tanggal 3 Februari                              pada tanggal 23
      sebesar             2026, Perihal: Surat                            Agustus 2026                             -Installment Loan 9
      Rp1.500             Pemberitahuan                                   -Installment Loan                        tercatat       nihil
      miliar;             Pemberian           Kredit                      7 jatuh tempo                            (belum dilakukan
                          (SPPK)               yang                       pada tanggal 19                          penarikan)
      Fasilitas           dikeluarkan           dan                       Februari 2027
      Installment         ditandatangani        oleh                      Installment Loan
      Loan        7,      Senior Vice President                           8 jatuh tempo
      maksimal            dan Vice President                              pada tanggal 5
      sebesar             Group         Corporate                         April 2027; dan
      Rp1.500             Banking BCA                                     -Installment Loan
      miliar;                                                             9, batas waktu



                                                                     36
Page 57
                                                                                                                  Jumlah Liabilitas
                                                                                                                      Terutang
No.    Keterangan            No.Perjanjian               Kreditur         Jangka Waktu          Suku Bunga
                                                                                                                  Per 31 Desember
                                                                                                                        2025

      Fasilitas                                                          penarikan
      Installment                                                        dan/atau
      Loan        8,                                                     penggunaan
      maksimal                                                           fasilitas berakhir
      sebesar                                                            pada tanggal 26
      Rp1.500                                                            Februari 2027
      miliar; dan

      Fasilitas
      Installment
      Loan          9,
      maksimal
      sebesar
      Rp1.500
      miliar;
3.    Fasilitas Kredit   Akta          Perjanjian     PT        Bank - Jangka Waktu           ditentukan pada -Fasilitas  Kredit
      Berjangka          Fasilitas/Facility           Danamon          Fasilitas  KB          saat penarikan  Berjangka    (KB)
      (KB) sebesar       Agreement Deed No.           Indonesia Tbk    sampai dengan                          tercatat      nihil
      Rp100 miliar       45 tanggal 18 Juni                            tanggal     30                         (belum dilakukan
      dengan mata        2008,      dibuat       di                    Agustus 2026.                          penarikan).
      uang       multi   hadapan             Linda                   - Jangka waktu                           Fasilitas   Kredit
      currency           Herawati,            S.H.,                    Fasilitas KAB                          Angsuran (KAB):
      Rupiah      dan    Notaris di Jakarta,                           maksimal    36                         USD12.742.100
      Dollar Amerika     selanjutnya,                                  bulan      per
      Serikat     dan    mengalami perubahan                           penarikan.
      Fasilitas Kredit   terakhir berdasarkan
      Angsuran           Akta          Perjanjian
      (KAB) sebesar      Perubahan             dan
      Rp500 miliar       Penegasan Kembali
      Rupiah)            Terhadap Perjanjian
      dengan mata        Kredit No. 110 tanggal
      uang       multi   26 Februari 2025,
      currency           dibuat di hadapan
      Rupiah      dan    Ester Septarini, S.H.,
      Dollar Amerika     M.H., M.Kn., Notaris di
      Serikat            Jakarta juncto Surat
                         Bank Danamon No.
                         B.788/ARO/EB/1125
                         tanggal 12 November
                         2025,            Perihal:
                         Pemberitahuan
                         Persetujuan
                         Perpanjangan Jangka
                         Waktu Fasilitas Kredit,
                         dikeluarkan           dan
                         ditandatangani         EB
                         Team       Head,       EB
                         Relationship Manager
                         dan Legal Operation
                         Bank Danamon
4.    Fasilitas kredit   Akta          Perjanjian     Bank Panin         2 Oktober 2029       6,55% per tahun       Rp500 miliar
      Pinjaman           Fasilitas Kredit No. 03
      Tetap       12,    tanggal 2 Oktober
      sebesar            2025,      dibuat       di
      Rp1.000 miliar     hadapan            Esther
                         Pascalia Ery Jovina,
                         S.H., M.Kn., Notaris di
                         Jakarta
5.    Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit       PT Bank CIMB         30 Juni 2026       6,15% - 6,25% per   USD74,200,000}
      (revolving         No. 72 tanggal 30            Niaga Tbk                               tahun
      facility)          November            2012,
      sebesar            dibuat di hadapan
      Rp1.250 miliar     Linda Herawati, S.H.,
      setara dalam       Notaris di Jakarta,
      mata       uang    selanjutnya,
      Dollar Amerika     mengalami perubahan
      Serikat            terakhir berdasarkan
                         Perubahan Ke-13 (tiga
                         belas) tanggal 19 Juni




                                                                    37
Page 58
                                                                                                                 Jumlah Liabilitas
                                                                                                                     Terutang
No.    Keterangan            No.Perjanjian               Kreditur         Jangka Waktu         Suku Bunga
                                                                                                                 Per 31 Desember
                                                                                                                       2025

                         2025, dibuat di bawah
                         tangan
6.    Fasilitas kredit   Akta No. 80 atas             PT        Bank     26 Februari 2029    7,10% -     7,20%     Rp750 miliar
      modal      kerja   Perjanjian        Kredit     Mandiri                                per tahun
      sebesar            Modal      Kerja      No.    (Persero) Tbk
      Rp1.000 miliar     WCO.KP/0342/KMK/2            (“Bank
                         025      tanggal       27    Mandiri”)
                         Februari 2025, dibuat
                         di hadapan Ghina
                         Khoirunnisa,       S.H.,
                         M.Kn.,     Notaris      di
                         Jakarta
7.    Fasilitas kredit   Surat Bank Mandiri           Bank Mandiri       48 (empat puluh     6,25% - 6,45% per Rp500 miliar
      modal      kerja   No.                                             delapan) bulan      tahun
      sebesar            CBG.CB1/CC4.SPPK.                               sejak     tanggal
      Rp1.500 miliar     505/2025 tanggal 3                              penandatangana
                         Oktober 2025 yang                               n     PK     KMK
                         dikeluarkan          dan                        Mandiri 5, yaitu
                         ditandatangani      oleh                        tanggal        27
                         Vice           President                        Februari    2025
                         Corporate Banking I                             sampai dengan
                         Group Bank Mandiri                              tanggal        26
                         serta telah disetujui                           Februari 2029.
                         oleh          Perseroan
                         dengan              turut
                         ditandatangani      oleh
                         Direktur Perseroan
8.    Fasilitas LON      Perjanjian Pemberian         PT Bank SMBC         31 Mei 2027       Cost of Fund + nihil      (belum
      dan/atau           Fasilitas        Money       Indonesia Tbk                          Marjin.        dilakukan
      Fasilitas          Market                No.                                                          penarikan)
      Green kepada       PKS.012/DIR/FINTV/I
      seluruhnya         V/2018 tanggal 9 April
      sebesar            2018, dibuat di bawah
      Rp1.000 miliar     tangan, selanjutnya,
      atau       nilai   mengalami perubahan
      setara dalam       terakhir berdasarkan
      mata      uang     Perubahan            dan
      Dollar Amerika     Pernyataan Kembali
      Serikat     dan    tanggal     27       Juni
      JPY (“Jumlah       Desember           2024,
      Maksimum           dibuat     di    bawah
      Fasilitas          tangan            juncto
      Kredit”),          Perubahan         Kedua
      dengan uraian      tanggal 19 Juni 2025,
      sebagai            dibuat     di    bawah
      berikut:     (1)   tangan
      Total
      komitmen
      Fasilitas LON
      sebesar
      Rp1.000
      miliar; dan (2)
      Total
      komitmen
      Fasilitas
      Green sebesar
      Rp100 miliar.
      Penarikan
      gabungan
      maksimum
      atas masing-
      masing
      fasilitas
      tersebut      di
      atas      tidak
      melebihi
      Jumlah
      Maksimum
      Fasilitas
      Kredit.



                                                                    38
Page 59
                                                                                                                  Jumlah Liabilitas
                                                                                                                      Terutang
No.    Keterangan            No.Perjanjian               Kreditur         Jangka Waktu           Suku Bunga
                                                                                                                  Per 31 Desember
                                                                                                                        2025

9.    Fasilitas kredit   Facility    Agreement        MUFG Bank,         31 Oktober 2026       Cost of Fund + Rp1.005 miliar dan
      sebesar            tanggal 24 Mei 2016,         Ltd,    Cabang                           Margin         US$9.985.000
      USD75.000.0        dibuat     di     bawah      Jakarta
      00,-               tangan, selanjutnya,
                         mengalami perubahan
                         terakhir berdasarkan
                         USD75,000,000
                         Amendment
                         Agreement tanggal 26
                         September          2024,
                         dibuat     di     bawah
                         tangan
10. Fasilitas            Rp2.000.000.000.000,         Standard       24         November       5,20% per tahun   Rp2.000 miliar
    pinjaman             - Perjanjian Fasilitas       Charted Bank, 2027
    berjangka            Berjangka/Term               Cabang Jakarta
    sebesar              Facility    Agreement
    sebesar              tanggal 11 November
    Rp2.000 miliar       2025, dibuat di bawah
                         tangan
11. Fasilitas            Perjanjian         Induk     Standard           31 Januari 2027       Cost of Fund + Rp1.350 miliar
    modal     kerja      Fasilitas Kredit (Tanpa      Charted Bank,      dan diperpanjang      Marjin
    secara               Komitmen)            No.     Cabang Jakarta     otomatis   untuk
    berulang             JKT/FBF/6045 tanggal                            satu       tahun
    (revolving)          31     Januari     2025,                        berikutnya
    sebesar              dibuat     di     bawah
    sebesar              tangan. Selanjutnya,
    Rp1.750 miliar       mengalami perubahan
                         terakhir berdasarkan
                         Perubahan Pertama
                         atas Perjanjian Induk
                         Fasilitas Kredit tanggal
                         tanggal 10 September
                         2025, dibuat di bawah
                         tangan
12. Fasilitas            US$150,000,000               1. Perseroan      1.   sehubungan        3-month       Term Rp1.350 miliar dan
    pinjaman             Term              Facility      (Debitur”);         dengan            SOFR plus 0,77% USD10.416.667
    berjangka            Agreement/Perjanjian         2. Bank        of      masing-           untuk      onshore
    dengan    Total      Fasilitas     Berjangka         China (Hong         masing            (Kreditur    Netral
    Komitmen             tanggal 13 Juli 2023            Kong) Ltd;          Pinjaman          WHT) dan 0,70%
    Fasilitas    A       dibuat     di     bawah         dan Bank of         Fasilitas    A,   untuk      offshore
    sebesar              tangan,     selanjutnya                                               (Kreditur     WHT)
                                                         China (Hong         yaitu tanggal
    Rp1.350 miliar       mengalami perubahan                                                   per tahun.
                                                         Kong) Ltd,          yang jatuh 12
    dan       Total      berdasarkan         Dual
    Komitmen             Currency           Term         Cabang              Bulan sejak
    Fasilitas    B       Facilities                      Jakarta             Tanggal
    sebesar              Agreement/Perjanjian            (“Mandated          Penarikan
    US$46.666.666,       Berjangka Dua Mata              Lead                dari Pinjaman
    68                   Uang tanggal 22 Mei             Arrangers”);        Fasilitas
                         2025, dibuat di bawah        3. Bank        of      Atersebut;
                         tangan                          China (Hong         atau
                                                         Kong) Ltd, 2.       sehubungan
                                                         Cabang              dengan
                                                         Jakarta;            masing-
                                                         Bank        of      masing
                                                         China (Hong         Pinjaman
                                                         Kong) Ltd           Fasilitas    B,
                                                         dan Bank of         yaitu tanggal
                                                         China               yang jatuh 36
                                                         (Malaysia)          (tiga     puluh
                                                         Berhad              enam) Bulan
                                                         (“Para              sejak
                                                         Kreditur/Kre        Tanggal
                                                         ditur”); dan        Penarikan
                                                      4. Bank       of       dari Pinjaman
                                                         China               Fasilitas     B
                                                         (Hong               tersebut.
                                                         Kong) Ltd,
                                                         Cabang



                                                                    39
Page 60
                                                                                                                 Jumlah Liabilitas
                                                                                                                     Terutang
No.   Keterangan            No.Perjanjian             Kreditur         Jangka Waktu           Suku Bunga
                                                                                                                 Per 31 Desember
                                                                                                                       2025

                                                      Jakarta  (
                                                      “Agen”).
15. Fasilitas           WĞƌũĂŶũŝĂŶ <ƌĞĚŝƚ EŽ͘ PT Bank HSBC         7 November 2026       COF+Marjin           USD23,800,000
    kredit/pinjama      :<ͬϮϭϯϮϳϴͬhͬϮϱϬϯϭϭ      Indonesia
    n       revolving   ƚĂŶŐŐĂů ϳ EŽǀĞŵďĞƌ
    dan        tanpa    ϮϬϮϱ͕ ĚŝďƵĂƚ Ěŝ ďĂǁĂŚ
    komitmen            ƚĂŶŐĂŶ
    (fasilitas loan
    on          note)
    sebesar
    Rp400.000.00
    0.000,-
16. Fasilitas           WĞƌũĂŶũŝĂŶ >ŝŶĞ &ĂĐŝůŝƚLJ PT Bank Panin 31 Januari 2032           Nisbah     akan nihil      (belum
    pembiayaan          WĞŵďŝĂLJĂĂŶ                 Dubai Syariah                           ditetapkan      dilakukan
    mudharabah          DƵĚŚĂƌĂďĂŚ                 Tbk                                     disetiap   Akad penarikan)
    sebesar             ďĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶ          ŬƚĂ                                         Mudharabah
    Rp200 miliar        WĞƌũĂŶũŝĂŶ >ŝŶĞ &ĂĐŝůŝƚLJ                                         Realisasi
                        (Wa’Ad)       Pembiayaan
                        DƵĚĂŚĂƌĂďĂŚ EŽ͘ ϲϱϱ
                        ƚĂŶŐŐĂů ϴ :ĂŶƵĂƌŝ ϮϬϮϲ͕
                        ĚŝďƵĂƚ Ěŝ ŚĂĚĂƉĂŶ KƚLJLJ
                        ,Ăƌŝ ŚĂŶĚƌĂ hďĂLJĂŶŝ͕
                        ^͘,͕͘^Ɖ͘E͕͘D͘,͕͘EŽƚĂƌŝƐ
                        Ěŝ:ĂŬĂƌƚĂ
17. Fasilitas           Perjanjian Pemberian PT                Bank 30        September     6.30%/tahun          nihil      (belum
    Money Market        Fasilitas          Money Permata Tbk          2026                                       dilakukan
    sebesar             Market                No.                                                                penarikan)
    RpRp300             0021/MM/N/I/2026/CG
    miliar              12 tanggal 12 Januari
                        2026 dibuat di bawah
                        tangan
18. Fasilitas           US$165,000,000              1. Perseroan       -Jangka Waktu        3M            Term    US$ 18.333.333
    pinjaman            Term               Facility     (“Debitur”); Ketersediaan/Pe        Sofr+0.70
    berjangka           Agreement/Perjanjian 2. China                  narikan: 12 bulan
    dengan total        Fasilitas       Berjangka       CITIC Bank sejak          tanggal
    komitmen            tanggal 3 Juni 2025             Internation    Perjanjian, yaitu
    sebesar             dibuat       di    bawah        al Limited, akan jatuh pada
    US$165,000,0        tangan                                         tanggal 3 Juni
                                                        Bank       of
    00.-                                                               2026.
                                                        China
                                                                       -Tanggal
                                                        (Hong          Pengakhiran: 36
                                                        Kong)          (tiga puluh enam)
                                                        Limited,       Bulan        sejak
                                                        Industrial     Tanggal
                                                        and            Penarikan     dari
                                                        Commercia Pinjaman terkait.
                                                        l Bank Of
                                                        China
                                                        (Asia)
                                                        Limited
                                                        dan China
                                                        Constructio
                                                        n      Bank
                                                        (Asia)
                                                        Corporatio
                                                        n Limited
                                                        ("Mandated
                                                        Lead
                                                        Arranger");
                                                    3. China
                                                        CITIC Bank
                                                        Internation
                                                        al Limited,
                                                        Cabang
                                                        Singapura;
                                                        Bank       of
                                                        China



                                                                 40
Page 61
                                                                                                      Jumlah Liabilitas
                                                                                                          Terutang
 No.   Keterangan          No.Perjanjian           Kreditur        Jangka Waktu        Suku Bunga
                                                                                                      Per 31 Desember
                                                                                                            2025

                                                    (Hong
                                                    Kong)
                                                    Limited;
                                                    Industrial
                                                    and
                                                    Commercia
                                                    l Bank Of
                                                    China
                                                    (Asia)
                                                    Limited;
                                                    China
                                                    Constructio
                                                    n      Bank
                                                    (Asia)
                                                    Corporatio
                                                    n Limited
                                                    (selanjutny
                                                    a disebut
                                                    “Para
                                                    Kreditur/Kr
                                                    editur”);
                                                    dan
                                                4. China
                                                    CITIC Bank
                                                    Internation
                                                    al Limited,
                                                    Cabang
                                                    Singapura (
                                                    “Agen”);
 19. Fasilitas Kredit   Akta Perjanjian Kredit PT Bank BRI         11     Desember   6,25%/tahun        Rp167 miliar
     Modal     Kerja    Modal            Kerja (Persero) Tbk       2028
     W/A kepada         Withdrawal Approval
     Perseroan          (KMK W/A) No. 28
     maksimal           tanggal 11 Desember
     sebesar            2024,    dibuat      di
     Rp1.000 miliar     hadapan          Ester
                        Pascalia Ery Jovina,
                        S.H., M.Kn., Notaris di
                        Jakarta

Perjanjian kerjasama pembiayaan:

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, perubahan atas perjanjian kerjasama pembiayaan
adalah sebagai berikut:

 No.    Keterangan                  No.Perjanjian                           Pihak Ketiga              Jangka Waktu
 1.     Perjanjian Kerjasama        Akta     Perjanjian  Kerjasama          PT                 Bank   4 September
        Pemberian Fasilitas         Dalam      Rangka    Pemberian          Commonwealth              2026
        Pembiayaan Bersama          Fasilitas Pembiayaan Bersama
        kepada     konsumen         No. 70 tanggal 24 Oktober 2013
        berupa pembiayaan           dibuat    di   hadapan    Linda
        kendaraan (consumer         Herawati, S.H., Notaris di
        financing)                  Jakarta, selanjutnya mengalami
                                    perubahan terakhir berdasarkan
                                    Perubahan Perjanjian Kerjasama
                                    Pemberian Fasilitas Pembiayaan
                                    Bersama       No.     015/AGR-
                                    PTBC/07/2024 tanggal 19 Juli
                                    2024, dibuat di bawah tangan.




                                                              41
Page 62
        Hak & Kewajiban         Para Pihak sepakat menunjuk Perseroan, selaku Manajer Fasilitas dan Manajer
                                Jaminana sebagai kuasa untuk melakukan dan menurut ketentuan
                                sebagaimana diatur di dalam Perjanjian ini dan Perseroan menyetujui
                                penunjukan tersebut.

                                Tugas dan Tanggung Jawab/Kewajiban-Kewajiban Perseroan:
                                1. melakukan kegiatan pemasaran fasilitas pembiayaan bersama kepada
                                    konsumen;
                                2. melakukan Analisa dan evaluasi terhadap calon konsumen sesuai dengan
                                    kriteria pembiayaan;
                                3. memberikan persetujuan atas pemberian fasilitas pembiayaan bersama
                                    kepada konsumen;
                                4. mengumpulkan data dan dokumen sehubungan dengan calon konsumen
                                    yang dibiayai;
                                5. melakukan verifikasi keabsahan dokumen transaksi, dokumen jaminan
                                    dan dokumen nasabah;
                                6. mewakili untuk menandatangani perjanjian pembiayaan yang akan
                                    ditandatangani dengan konsumen;
                                7. mencantumkan nama Bank Commonwealth dalam perjanjian pembiayaan
                                    dengan jaminan fidusia;
                                8. melakukan kegiatan pengumpulan tagihan dan penagihan kepada
                                    konsumen, menerima pembayaran atas hasil penjualan kendaraan,
                                    memelihara dan mengadaministrasikan tagihan secara tertib dan tepat
                                    waktu untuk kepentingan Bank Commonwealth;
                                9. melakukan penyetoran kepada Bank Commonwealth atas hasil penagihan
                                    dari konsumen baik berupa agunan atau jumlah kewajiban pembayaran
                                    yang merupakan haknya Bank Commonwealth;
                                10. kewajiban konsumen untuk mengasuransikan objek pembiayaan pada
                                    perusahaan asuransi yang disepakati Para Pihak;
                                11. memberitahukan kepada Bank Commonwealth atas setiap Tindakan yang
                                    dilakukan oleh konsumen sehubungan dengan kewajiban pembayarannya
                                    berdasarkan Perjanjian Pembiayaan konsumen dalam waktu 7 hari
                                    kalender termasuk hal dilakukannya pembayaran dipercepat;
                                12. Menyerahkan kepada Bank Commonwealth laporan Perseroan sebagai
                                    berikut:
                                    - laporan status umur piutang konsumen bulanan dan harus sudah
                                        diterima oleh Bank Commonwealth selambatnya tanggal 25 bulan
                                        berikutnya;
                                    - laporan keuangan 6 bulanan yang dibuat secara intern dan wajib
                                        diterima Bank Commonwealth selambatnya 120 hari kalender setelah
                                        tanggal buku yang bersangkutan;
                                    - laporan keuangan akhir tahun yang telah diaudit oleh akuntan publik
                                        dan diterima Bank Commonwealth selambatnya 180 hari tutup buku.

5. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP

Kantor Pusat Perseroan, menyewa bangunan di Jl. T.B. Simatupang Kav. 90. Jakarta, dengan cara menyewa
bangunan.

Bidang Tanah dan Bangunan

Aset tetap Perseroan dibawah ini keseluruhannya dimanfaatkan sebagai Kantor Cabang. sebagaimana disebutkan
dalam tabel (Lokasi dan Penggunaan) dibawah ini. Perseroan memiliki 18 (delapan belas) bidang tanah dan
bangunan sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini:


                                                                  Penggunaan Pembayaran
                    Tanggal      Tanggal                  Luas
No.    No. SHGB                               Lokasi                 Tanah    PBB Tahun
                   Penerbitan    Berakhir                 (M2)                          IMB/PBG/SLF
                                                                 dan Bangunan 2025 (Rp)

                                            Wilayah Jabodetabek
 1.                                             Jl. RS.           untuk                           SLF
                                              Fatmawati       Kantor Cabang                   No.37/C.39b
      697/Gandaria                 07-11-
                   08-11-2011                 No.9, Kel. 518     Jakarta                      /31.74.09.10
        Selatan                     2031
                                               Gandaria         Fatmawati                       05.24.K-
                                               Selatan.




                                                     42
Page 63
                                                               Penggunaan Pembayaran
                    Tanggal     Tanggal                Luas
No.    No. SHGB                             Lokasi                Tanah    PBB Tahun
                   Penerbitan   Berakhir               (M2)                          IMB/PBG/SLF
                                                              dan Bangunan 2025 (Rp)

2.                                            Jl. RS.            Untuk       348.537.71 1.b/2/TM.15.
                                           Fatmawati          Kantor Cabang       1        37/e/2023
      503/Gandaria               05-01-
                   06-01-1999               No.7, Kel. 3.145 Jakarta Selatan              tanggal 28
        Selatan                   2029
                                            Gandaria                                       Desember
                                             Selatan.                                        2023.
3.                                         Kelurahan              untuk
                                           Pakulonan,        Kantor Cabang
      02714/Pakulo               17-05-    Kecamatan           Tangerang.
                   06-09-2002                           510
          nan                     2038      Serpong,                                       Keputusan
                                           Kab.Tange                         36.355.675       Bupati
                                               rang.                                       Tangerang
4.                                         Kelurahan              untuk                  Nomor:644.4/
                                           Pakulonan,        Kantor Cabang                    880 -
      04010/Pakulo               31-10-    Kecamatan           Tangerang.                  BP2T/2008
                   31-10-2013                           698
          nan                     2043      Serpong,                                       tanggal 13
                                           Kab.Tange                                     Oktober 2008
                                               rang.                                      tentang IMB
5.                                         Kelurahan              untuk
                                           Margajaya,        Kantor Cabang     485.065
      775/Margajay               01-06-
                   16-06-2006              Kecamatan 63          Bekasi.
           a                      2029
                                              Bekasi
                                             Selatan.                                      Keputusan
6.                                         Kelurahan              untuk                      Walikota
                                           Margajaya,        Kantor Cabang     495.065       Bekasi
      776/Margajay               01-06-
                   16-06-2006              Kecamatan 63          Bekasi.                 No.503/5134/R
           a                      2029
                                              Bekasi                                     E/I-B/Distarkim
                                             Selatan.                                     Tanggal 30
7.                                         Kelurahan              untuk                    November
                                           Margajaya,        Kantor Cabang     485.065        2006
      777/Margajay               01-06-                                                   Tentang IMB
                   16-06-2006              Kecamatan 63          Bekasi.
           a                      2029
                                              Bekasi
                                             Selatan.
                                           Wilayah Jawa Barat
8.                                         Jl. Naripan            untuk
                                              No.26,         Kantor Cabang                  Surat Izin
       313/Kebon                 03-05-    Kel.Kebon            Bandung.                     Walikota
                   29-05-1995                          `753
         Pisang                   2035       Pisang,                                        Bandung
                                           Kotamadya                                     Nomor:503.64
                                            Bandung.                                         4.4/SI-
9.                                         Jl. Naripan            untuk       60.261.784 0501/Disbang/
                                              No.24,         Kantor Cabang                     04
      00109/Kebon                11-01-    Kel.Kebon            Bandung                    tanggal 27
                  02-02-2022                            380
         Pisang                   2042       Pisang,                                     Februari 2004
                                           Kotamadya                                      tentang IMB
                                            Bandung.
10.                                              Jl.             Untuk
                                            Tamblong          Kantor Cabang
                                            No.22 A,            Bandung       8.199.220
       110/Kebon                 01-07-
                   05-07-2000              Kel.Kebon 382
         Pisang                   2030
                                             Pisang,
                                           Kotamadya
                                            Bandung.
                                           Wilayah Jawa Timur
11.                                        Kelurahan              untuk
                                            Embong,          Kantor Cabang
      733/Embong                 05-11-    Kecamatan           Surabaya.
                   03-02-2003                          1.067
        Kaliasin                  2032      Genteng,                                       Pemerintah
                                               Kota                          131.842.734 Kota Surabaya
                                           Surabaya,                                      No.188/721-
12. 839/Embong                   17-04-    Kelurahan                                       98/402.4.6/
                   17-04-2009                          1.106
      Kaliasin                    2029      Embong,               untuk                   tentang IMB



                                                  43
Page 64
                                                                    Penggunaan Pembayaran
                        Tanggal     Tanggal                 Luas
No.    No. SHGB                                 Lokasi                 Tanah    PBB Tahun
                       Penerbitan   Berakhir                (M2)                          IMB/PBG/SLF
                                                                   dan Bangunan 2025 (Rp)

                                               Kecamatan           Kantor Cabang
                                                Genteng,             Surabaya.
                                                  Kota
                                                Surabaya
13.                                            Kelurahan               untuk                        Keputusan
                                               Kaliwates,         Kantor Cabang ϰ͘ϱϬϬ͘ϱϮϱ....... Bupati Jenber
      2397/Kaliwat                   13-06-    Kecamatan             Jember.                     No.503.640/10
                       18-05-2006                         113
          es                          2028     Kaliwates,                                        11/436.46/200
                                               Kab.Jembe                                          5 tanggal 28
                                                    r.                                           Septembr 2006
14.                                                                                                  Progress
                                                                   untuk Kantor                     pengurusa
                                                                   Selain Kantor  28.007.46         n/permoho
                                                                     Cabang            2              nan IMB
                                                                                                       SHGB
                                                                                                     No.1255/J
                                                                                                    emurWono
                                                                                                     sari telah
                                                                                                     dilakukan,
                                                                                                    sebagaima
                                                                                                          na
                                                                                                    diterangka
                                                Kelurahan                                                  n
                                                   Jemur                                             berdasark
                                                Wonosari,                                            an Surat
      1255/Jemur                     11-04-
                       22-08-2017              Kecamatan 3.604                                         Kepala
       Wonosari                       2037
                                                Wonocolo,                                              Badan
                                                     Kota                                            Pengelola
                                                Surabaya.                                                 an
                                                                                                     Keuangan
                                                                                                         Aset
                                                                                                      Daerah
                                                                                                     Pemerinta
                                                                                                       h Kota
                                                                                                     Surabaya
                                                                                                    No.500.17/
                                                                                                    755/436.8.
                                                                                                       2/2025
                                                                                                    tanggal 16
                                                                                                      Januari
                                                                                                        2025
                                            Wilayah Sumatera Selatan
15.                                             Kelurahan              untuk
                                                  20 Ilir II,     Kantor Cabang
                                               Kecamatan            Palembang.
                                     30-08-     Kemunig,
       53/20/Ilir II   31-08-2004                             179
                                      2034           Kota
                                               Palembang
                                               , Sumatera
                                                  Selatan,
16.                                             Kelurahan              untuk     14.542.529.       Keputusan
                                                  20 Ilir II,     Kantor Cabang                      Walikota
                                               Kecamatan            Palembang                      Palembang
                                     30-08-     Kemunig,                                           No.926/IMB
       54/20/Ilir II   31-08-2004                             106
                                      2034           Kota                                         /Tahun 2008
                                               Palembang                                            tangga 10
                                               , Sumatera                                          November
                                                  Selatan.                                              2008
17.                                             Kelurahan          untuk Kantor                   tentang IMB.
                                     08-06-       20 Ilir I,         Cabang
      221/20/Ilir I    11-07-2012                             114
                                      2032     Kecamatan            Palembang.
                                                Ilir Timur I


                                                       44
Page 65
                                                                       Penggunaan Pembayaran
                         Tanggal      Tanggal                  Luas
No.     No. SHGB                                  Lokasi                  Tanah    PBB Tahun
                        Penerbitan    Berakhir                 (M2)                          IMB/PBG/SLF
                                                                      dan Bangunan 2025 (Rp)

                                                       Kota
                                                 Palembang
                                                 , Sumatera
                                                    Selatan,
 18.                                              Kelurahan               untuk
                                                    20 Ilir I,        Kantor Cabang
                                                 Kecamatan             Palembang.
                                       10-11-     Ilir Timur I
       192/20/Ilir I    11-11-2005                             103
                                        2025           Kota
                                                 Palembang
                                                 , Sumatera
                                                    Selatan.

Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki sebanyak 31 (tiga puluh satu) unit kendaraan bermotor roda empat dan sebanyak 51 (lima
puluh satu) unit kendaraan roda dua.

Ringkasan Aset Tetap

Total nilai aset tetap - bersih yang dimiliki Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp237 miliar,
dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut:

                                                                                      (dalam miliaran Rupiah)
                                                                              Akumulasi
                        Aset Tetap                         Nilai Perolehan                    Nilai Buku
                                                                              Penyusutan
Pemilikan Langsung
Tanah                                                                    61               -               61
Bangunan dan prasarana                                                   61              46               15
Peralatan kantor                                                        738             595              143
Perabot                                                                  72              65                7
Kendaraan                                                                55              45               10
Aset Hak Guna
Bangunan                                                                 13              12                1
Total Aset Tetap                                                      1.000             763              237

6. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN TERASOSIASI YANG DIMILIKI
   PERSEROAN
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki Entitas Anak yang dikonsolidasikan dengan
Perseroan atau memiliki kontribusi yang signifikan bagi Perseroan:

                                                                                               Presentase
    Nama           Tahun             Bidang      Penyertaan      Tahun          Status          atas Laba
 Perusahaan       Pendirian          Usaha       Perseroan     Penyertaan     Operasional         Bersih
                                                                                               Perseroan
                       1986      Lembaga
      SBSF                                          25%              1997      Beroperasi        0,95%
                                Pembiayaan
                       1991      Lembaga
       AAF                                          25%              2003      Beroperasi        0,74%
                                Pembiayaan
                       1990    Informasi dan
      CSDI                                         21,3%             1997      Beroperasi        0,21%
                                Komunikasi
                       1989      Penjualan
       PSS                                          25%              1989      Beroperasi        0,11%
                                mobil bekas




                                                          45
Page 66
7. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS, DAN DIREKSI

Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan terdapat perkara yang dihadapi Perseroan berdasarkan Surat
Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026 sebagai berikut:

Perseroan sedang menghadapi: (i) perkara perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (ii)
perkara perdata yang berlangsung di Mahkamah Agung, perkara-perkara tersebut tidak berdampak negatif yang
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta rencana pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026.

Selain perkara perdata tersebut di atas, baik Perseroan maupun anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan tidak terdapat/terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan
Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui
Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja
melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;
(f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen; dan (h) sengketa persaingan usaha di badan peradilan di Indonesia. Lebih lanjut, Perseroan
tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara
perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan,
termasuk somasi dari pihak manapun.

Perkara Perdata yang sedang dihadapi oleh Perseroan sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:

                                         Posisi                                                 Nilai
      Pengadilan                                               Tingkat Urain Singkat Materi               Agenda
No                 No Perkara                                                                 Tuntutan
       Negeri                                                 Peradilan      Perkara                   Persidangan
                                   Perseroan      Lawan                                         (Rp)
                                              PENGADILAN NEGERI (PN)
1.                                              Penggugat                      PMH
                                                                         Bahwa Penggugat
                   1085/Pdt.G/20
                                                 Lembaga                  merasa Tergugat
                   25/PN.JKT.SE
       Jakarta                                 Perlindungan               telah melanggar     Materiil Rp     Bukti
                         L
       Selatan                     Tergugat     Konsumen        PN         terkait Klausula   20.462.00     Penggug
                                                 Republik                Baku sebagaimana         0            at
                    Tanggal 10
                                                Indonesia                 diatur dalam UU
                   Oktober 2025
                                                 "LPK-RI"                   Perlindungan
                                                                              Konsumen
                                           MAHKAMAH AGUNG (MA)
2.                                             Lembaga
                                            Perlindungan
                                             Konsumen                    PMH
                                               Republik          Bahwa Penggugat
                   551/Pdt.G/202              Indonesia          merasa Tergugat
                   5/PN JKT.SEL                "LPK-RI"           telah melanggar             Tidak Ada Menunggu
       Jakarta                     Termohon
                                                         MA    terkait Klausula Baku             Nilai   Putusan
       Selatan                      Kasasi
                     Tanggal 2                Pemohon           sebagaimana diatur             Materiil  Kasasi
                     Juni 2025                  Kasasi                dalam UU
                                                                    Perlindungan
                                             Tanggal 25              Konsumen
                                             Desember
                                                 2025

Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Pernyataan masing-masing tanggal 2 Maret 2026. tidak terdapat: (a) suatu perkara perdata
maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;(b)
perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia; (c) pengajuan Pailit atau Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan Industrial maupun
perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e) sengketa tata usaha
negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g)
sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) Persaingan Usaha di badan peradilan
di Indonesia.

Lebih lanjut, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan
hukum di luar badan peradilan tersebut di atas, baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan,
arbitrase, persaingan usaha, perpajakan maupun perburuhan, termasuk somasi dari pihak manapun


                                                       46
Page 67
8. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Perseroan didirikan pada tahun 1982 dengan nama PT Raharja Sedaya. Kemudian Perseroan mengubah
namanya menjadi PT Astra Sedaya Finance pada tahun 1990. Pada tanggal 26 September 1989, Perseroan
memperoleh ijin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 1093/KMK
013/1989.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi, kegiatan pembiayaan
syariah, dan pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha Perseroan
tersebut dimaksudkan untuk menunjang kelompok usaha Astra sebagai produsen dan distributor otomotif
di Indonesia, melalui pemberian fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor yang diproduksi dan
dipasarkan oleh Astra. Selain itu, Perseroan juga memberikan fasilitas pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor yang diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan di luar grup Astra dan untuk kendaraan bermotor bekas
semua merek.

Piutang

Tabel berikut menunjukkan posisi saldo jumlah piutang usaha-bersih pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                             2024
 Jumlah Piutang Usaha-bersih                                        39.845                            38.311
 Pertumbuhan Jumlah Piutang Usaha-                                  4,00%                             2,87%
 bersih

Adapun kontribusi sektor usaha pembiayaan dan sewa pembiayaan terhadap total pendapatan bersih Perseroan
untuk periode yang bersangkutan dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:
                                                                                  (dalam miliaran Rupiah)
                                                                      31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                        2024
 Total Pendapatan Pembiayan dan Sewa                                95,06%                       95,32%
 Pembiayaan Terhadap total pendapatan
 bersih Perseroan

Perseroan mengutamakan kegiatan usahanya pada kegiatan pembiayaan konsumen. Pembiayaan konsumen
yang diberikan adalah dalam bentuk pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor baik kendaraan baru maupun
kendaraan bekas dengan fasilitas pembiayaan yang meliputi jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun.
Kendaraan bermotor tersebut berupa sedan, minibus, pick-up, jeep dan truk. Fasilitas pembiayaan konsumen
untuk kepemilikan kendaraan kondisi baru diutamakan untuk kendaraan bermotor yang didistribusikan oleh Astra,
antara lain mobil Toyota, Daihatsu, Isuzu, BMW, Peugeot dan UD Trucks. Berikut adalah perkembangan saldo
Piutang Pembiayaan dan Sewa Pembiayaan Kotor yang dibiayai pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                              2024
 Piutang   Pembiayaan       dan     Sewa                              50.024                          48.904
 Pembiayaan – Kotor
 Pertumbuhan                                                          2,29%                            0,86%

Piutang pembiayaan konsumen tersebut tidak termasuk tagihan dari program joint financing (pembiayaan
bersama) without recourse yang dijalankan dengan beberapa lembaga perbankan dan lembaga non perbankan
yang dikelola oleh Perseroan sebelum dikurangi dengan penyisihan piutang ragu-ragu.

Sedangkan nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan berdasarkan jenis kendaraan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 sebagai berikut:

                                                               (dalam miliaran Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                             2024
 Sedan                                                                  506                              501
 Minibus                                                             21.441                           21.784
 Jeep                                                                 2.470                            2.540
 Pickup                                                               3.354                            2.408
 Truk                                                                 2.163                            2.274
 Lain-lain                                                            7.389                            7.178



                                                     47
Page 68
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                             2024
 Jumlah                                                              37.323                          36.685

Nilai pembiayaan konsumen dan sewa pembiayaan yang disalurkan menurut daerah pemasaran untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                             2024
 DKI Jakarta                                                          8.642                           9.284
 Jawa Barat                                                           3.335                           3.822
 Jawa Timur                                                           2.537                           2.648
 Jawa Tengah                                                            363                             415
 Kalimantan & Sulawesi                                                6.819                           5.249
 Sumatera                                                             7.491                           7.097
 Fleet                                                                8.135                           8.169
 Jumlah                                                              37.323                          36.685

Segmen usaha Perseroan terdiri dari 4 (empat) segmen yaitu Pembiayaan Konsumen, Unit Usaha Syariah, Sewa
Pembiayaan serta Pembiayaan Anjak Piutang. Pada Bulan Desember 2025, dari ke-4 segmen usaha tersebut
kegiatan Pembiayaan Konsumen menjadi kontributor utama atas keseluruhan total pendapatan Perseroan
mencapai 80%. Sementara itu, pendapatan yang berasal dari kegiatan sewa pembiayaan memberikan porsi
pendapatan bagi Perseroan sebesar 10%. Lalu, pendapatan Perseroan yang berasal dari kegiatan unit usaha
syariah mengontribusi sebesar 5% di Desember 2025. Sedangkan, Pembiayaan Anjak Piutang masih menjadi
kontributor terkecil yaitu sebesar 0,1% terhadap total pendapatan Perseroan di sepanjang Desember 2025. Secara
rinci, tinjauan operasional untuk masing-masing segmen di bawah ini adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam miliaran Rupiah)
                                                                     31 Desember
               Keterangan
                                                          2025                             2024
 Pembiayaan konsumen                                                   5.338                           5.590
 Marjin Murabahah                                                         62                             285
 Sewa pembiayaan                                                         652                             562
 Bagi hasil Musyarakah                                                   253                             190
 Pembiayaan anjak piutang                                                  6                               5
 Bunga Bank                                                               15                              15
 Lain-lain – Bersih                                                      313                             301
 Jumlah Pendapatan - Bersih                                            6.639                           6.758

9. PROSPEK USAHA
Selama empat tahun terakhir, industri kendaraan bermotor di Indonesia berkembang sangat pesat yang
disebabkan oleh faktor-faktor antara lain:
•   Kondisi politik yang kondusif
•   Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sangat baik
•   Munculnya kelas menengah dengan jumlah yang masif
•   Banyaknya produk-produk baru dengan harga relatif terjangkau
•   Kondisi transportasi publik di Indonesia yang masih belum memadai
•   Dukungan regulator untuk menunjang perkembangan sektor multifinance
Pertumbuhan produksi mobil nasional untuk periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 dapat dilihat pada
tabel di bawah ini:
 Produksi Mobil Nasional                                                       2025                    2024
 Unit                                                                       803.687                 865.723
 Pertumbuhan (%)                                                               (7,2)                  (13,9)
Sumber: Gaikindo (2025)




                                                     48
Page 69
Berikut tabel produksi mobil domestik di Indonesia untuk tahun 2024 hingga Desember 2025:

                                                                                                (dalam unit)
 Merk Mobil                                                                    2025                   2024
 BMW                                                                          1.922                  4.674
 Daihatsu                                                                   130.677               163.032
 Honda                                                                       56.500                 94.742
 Hyundai                                                                     19.007                 22.361
 Isuzu                                                                       25.121                 26.379
 Mitsubishi                                                                  97.016                 99.398
 Nissan Diesel                                                                1.627                  1.960
 Peugeot                                                                          0                     27
 Suzuki                                                                      66.345                 66.809
 Toyota                                                                     250.431               288.982
 Lain-lain                                                                  155.041                 97.359
 Jumlah                                                                     803.687               865.723
Sumber : Gaikindo (2025)

Penjualan mobil yang dibiayai oleh bank/lembaga pembiayaan diperkirakan sekitar 63,7% dari seluruh penjualan
mobil di Indonesia. Tingkat suku bunga yang rendah akan menjadi salah satu faktor pendukung dalam
meningkatnya pembiayaan kendaraan bermotor. Hal tersebut memungkinkan juga bagi Perseroan untuk
mendapatkan fasilitas pinjaman dengan biaya yang kompetitif sehingga akan mendukung kegiatan operasional
perusahaan pembiayaan.

*) sumber : Gaikindo (Desember 2025) dan diolah oleh Perseroan




                                                     49
Page 70
VII.     PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga
    berjalan, untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi
    tanpa bunga,
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif
    atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi
    berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang
     Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun
     2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
   atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
   perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
   transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-
Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha (“PP No. 9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar
10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak
memiliki tunggakan pajak.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan
sehubungan dengan Perpajakan.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
 DARI PEMBELIAN. PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
 UMUM INI.




                                                         50
Page 71
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi No. 25 tanggal 13 Maret 2026 yang dibuat dihadapan Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn, Notaris
di Jakarta, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2026 yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp1.030.935.000.000,- (satu triliun tiga puluh miliar
sembilan ratus tiga puluh lima juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                   (dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
                                                      Jumlah Penjaminan
 No.     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                   Total             (%)
                                                   Seri A            Seri B
 1      PT Aldiracita Sekuritas Indonesia      135.000.000.000    40.000.000.000        175.000.000.000      16,97%
 2      PT BRI Danareksa Sekuritas              89.000.000.000         5.000.000         89.005.000.000       8,63%
 3      PT CIMB Niaga Sekuritas                 68.000.000.000    40.000.000.000        108.000.000.000      10,48%
 4      PT Indo Premier Sekuritas               70.120.000.000    50.255.000.000        120.375.000.000      11,68%
 5      PT Mandiri Sekuritas                    95.500.000.000    60.000.000.000        155.500.000.000      15,08%
 6      PT Mega Capital Sekuritas              176.000.000.000    20.000.000.000        196.000.000.000      19,01%
 7      PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.   177.055.000.000    10.000.000.000        187.055.000.000      18,14%
                      Total                    810.675.000.000   220.260.000.000      1.030.935.000.000     100,00%

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan IX.A.7.

Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas
Obligasi ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                       51
Page 72
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
1.    Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
 Konsultan Hukum        : Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co)
                          Menara Kuningan Lantai 9 & 12
                          Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5
                          Jakarta Selatan 12940
                           No. STTD       :   STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tertanggal 15 Mei 2023
                                              atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                           Keanggotaan    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012 atas
                           Asosiasi           nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.

                           Pedoman        :   Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                           Kerja              dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                              Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan Himpunan
                                              Konsultan           Hukum            Pasar        Modal
                                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                              Tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan
                                              Hukum Pasar Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
                                              Tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal,
                                              yang berlaku efektif sejak tanggal 10 November 2021

                           Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.:             01/ASF-
                           Penunjukan         Trea/PUBVII-3/2026 tanggal 3 Februari 2026

                           Tugas Pokok    :   Melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta mengenai
                                              Perseroan dan keterangan lain sebagaimana disampaikan
                                              oleh Perseroan yang berhubungan dengan Penawaran
                                              Umum ini. Hasil uji tuntas dari segi hukum, telah dimuat
                                              dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari Segi
                                              Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
                                              Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri. Tugas
                                              dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                                              sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar
                                              Modal yang berlaku.

 Wali Amanat            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                          Gedung BRI II Lantai 6
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 44-46
                          Jakarta 10210
                           No. STTD       :   Badan Pengawas Pasar Modal: 08/STTD-WA/PM/1996
                                              tanggal 11 Juni 1996.

                           Keanggotaan    :   Asosiasi   Wali     Amanat     Indonesia        (AWAI):
                           Asosiasi           AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.

                           Pedoman        :   Mengikuti ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
                           Kerja              Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta
                                              peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat

                           Surat          :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.:             03/ASF-
                           Penunjukan         Trea/PUBVII-3/2026 tanggal 3 Februari 2026

                           Tugas Pokok    :   Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam
                                              maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan
                                              hukum yang berkaitan dengan hak dan kewajiban
                                              Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi,
                                              dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
                                              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta
                                              berdasarkan peraturan perundang-undangan yang



                                                   52
Page 73
                                                 berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                                 peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan
                                                 KSEI mengenai Obligasi.

                                                 Sesuai dengan POJK No.19/2020 Tentang Hubungan
                                                 Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan
                                                 Perseroan, Wali Amanat menyatakan tidak :
                                                 (i) Mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan
                                                      dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
                                                      dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
                                                 (ii) Merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi
                                                      agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
                                                      dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                                                      Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
                                                      Perseroan.

 Notaris                    Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn
                            Jl Cideng Timur No 31, Jakarta Pusat.
                             No. STTD        :   STTD.N-261/PJ-1/PM.112/2026 tertanggal 11 Februari
                                                 2026 atas nama Esther Pascalia Ery Jovina, SH, M.Kn

                             Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.:              02/ASF-
                             Penunjukan          Trea/PUBVII-3/2026 tanggal 3 Februari 2026

                             Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum ini
                                                 adalah menyiapkan dan membuat akta-akta dalam rangka
                                                 Penawaran Umum, antara lain membuat Perjanjian
                                                 Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat
                                                 dan    Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi antara
                                                 Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                                 dan Penjamin Emisi Obligasi, dengan berpedoman pada
                        :                        Peraturan Jabatan Notaris dan Kode etik Notaris.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak mempunyai
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
2.   Perusahaan Pemeringkat Efek
 Pemeringkat Efek           PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo)
                            Equity Tower, 30th Floor Sudirman Central Business District,
                            Jl. Jend. Sudirman kav 52-53 Lot. 9, Senayan, Kec. Kby. Baru,
                            Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

                             Izin Usaha      :   Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor : Kep-39/PM-PI/1994
                                                 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Penasihat
                                                 Investasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                                 tanggal 13 Agustus 1994

                             Surat           :   Surat PT Astra Sedaya Finance No.:              04/ASF-
                             Penunjukan          Trea/PUBVII-3/2026 tanggal 3 Februari 2026

                             Tugas Pokok     :   Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan
                                                 Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas
                                                 Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan
                                                 seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat
                                                 dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala
                                                 terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh
                                                 peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo
                                                 juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil
                                                 pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal
                                                 terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat
                                                 mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
                                                 dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
                                                 diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan
                                                 mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
                                                 peringkat dari proses kaji ulang.




                                                      53
Page 74
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali
Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama para
Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum ini sesuai dengan ketentuan UUP2SK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan BRI.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan yang dituangkan dalam
surat pernyataan tidak terafiliasi dan tidak ada hubungan kredit No. B.271-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 12 Maret
2026. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang
diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat (“POJK No. 19/2020”). Sebagai informasi, saat ini Perseroan tidak memiliki hubungan kredit
dengan Wali Amanat.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan
Surat Pernyataan No. B.270-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 sesuai dengan ketentuan dalam POJK
No. 20/2020.

ϭ͘   Umum

     Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De
     Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden
     Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami
     beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113
     tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan
     pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
     dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita
     Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar terakhir dimuat dalam Akta No.5 tanggal
     9 Maret 2021 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar ini telah
     diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank
     Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0159493 tanggal 12 Maret 2021. Selanjutnya, Anggaran
     Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali
     perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6 tanggal
     13 Januari 2026 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
     persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari
     2026.

Ϯ͘   Permodalan Wali Amanat

     Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari
     2026 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan
     Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
     Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855 Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per
     31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan
     pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut͗

                                                            Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                                  Jumlah Saham                                        (%)
                                                                            (Rp)
      Modal Dasar
      - Saham Seri A Dwi Warna                                   1                         50            0,00
      - Saham Biasa Atas Nama Seri B               299.999.999.999         14.999.999.999.950          100,00
      Jumlah Modal Dasar                           300.000.000.000         15.000.000.000.000          100,00



                                                      54
Page 75
                                                            Nilai Nominal Rp50 per Saham
      Keterangan                                                    Jumlah Nilai Nominal
                                                  Jumlah Saham                                       (%)
                                                                            (Rp)
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      Saham Seri A Dwiwarna
      NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                   1                         50             0,00
      Saham Seri B
      PT Danantara Asset Management                  79.804.867.107        3.990.243.355.350
                                                                                                        52,65
      (Persero)
      Badan Pengaturan Badan Usaha                      806.109.769           40.305.488.450             0,52
      Pemegang Saham lainnya dengan                  69.963.950.828        3.498.197.541.400            46,16
      kepemilikan dibawah 5% *)
      Saham Treasuri                                   984.073.900            49.203.695.000               0,64
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                                    151.559.001.604        7.577.950.080.200           100,00
      Disetor Penuh

ϯ͘   Pengurus Dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam
     akta tanggal 05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta,
     yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
     Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor :
     AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                                 : Kartika Wirjoatmodjo
     Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen    : Parman Nataatmadja
     Komisaris                                       : Awan Nurmawan Nuh
     Komisaris                                       : Helvi Yuni Moraza
     Komisaris Independen                            : Edi Susianto
     Komisaris Independen                            : Lukmanul Khakim

     Direksi
     Direktur Utama                                   : Hery Gunardi
     Wakil Direktur Utama                             : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
     Direktur Legal & Compliance                      : Mahdi Yusuf(1)
     Direktur Operations                              : Hakim Putratama
     Direktur Corporate Banking                       : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
     Direktur Network dan Retail Funding              : Aquarius Rudianto
     Direktur Treasury dan International Banking      : Farida Thamrin
     Direktur Micro                                   : Akhmad Purwakajaya
     Direktur Commercial Banking                      : Alexander Dippo Paris Y S
     Direktur Consumer Banking                        : Aris Hartanto(1)
     Direktur Finance & Strategy                      : Achmad Royadi(1)
     Direktur Manajemen Risiko                        : Ety Yuniarti(1)
     Direktur Information Technology                  : Saladin Dharma Nugraha Effendi
     (1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test).



ϰ͘   Kegiatan Usaha

     Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam
     Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
     Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan
     penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

                                                                  Persentase       Tahun           Status
      No           Perusahaan Anak              Jenis Usaha
                                                                  Kepemilikan    Penyertaan      Operasional
       1   PT Bank Rakyat Indonesia          Bank Umum
                                                                       86.85%        2011        Beroperasi
           Agroniaga Tbk                     Swasta Nasional
       2   BRI Global Financial Services     Perusahaan
           Co. Ltd.                          Remittance               100,00%        2011        Beroperasi
       3   PT Asuransi BRI Life              Asuransi                  51,00%        2015        Beroperasi



                                                      55
Page 76
                                                                 Persentase        Tahun          Status
 No              Perusahaan Anak               Jenis Usaha
                                                                 Kepemilikan     Penyertaan     Operasional
     4     PT BRI Multifinance Indonesia    Pembiayaan               99,88%         2016        Beroperasi
     5     PT BRI Danareksa Sekuritas       Sekuritas                67,00%         2018        Beroperasi
     6     PT BRI Ventura Investama         Perusahaan
                                            Ventura                    99,97%       2018        Beroperasi
     7     PT BRI Asuransi Indonesia        Asuransi                   90,00%       2019        Beroperasi
     8     PT Permodalan Nasional           Pembiayaan
           Madani                                                      99,99%       2021        Beroperasi
     9     PT Pegadaian                     Pembiayaan,
                                            Emas, Aneka                99,99%       2021        Beroperasi
                                            Jasa
 10        BRI Manajemen Investasi          Manajer Investasi          65,00%       2021        Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI
saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security
Agent), dan Jasa Kustodian.

1)       Jasa Wali Amanat (Trustee)

         Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI adalah sebagai berikut:

          No.                              Nama Obligasi/Sukuk                                Tanggal Emisi
           1.    Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                              8-Jan-25
           2.    Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024              10-Jan-25
                 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun           13-Feb-25
           3.
                 2025
                 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun                14-Feb-25
           4.
                 2025
           5.    Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025               25-Feb-25
                 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun        28-Feb-25
           6.
                 2025
                 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance          13-Mar-25
           7.
                 Tahap II Tahun 2025
           8.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025              14-Mar-25
           9.    Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025             20-Mar-25
           10.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                   17-Mar-25
           11.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                 26-Mar-25
                 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun          15-Apr-25
           12.
                 2025
           13.   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                              15-Apr-25
           14.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                          17-Apr-25
           15.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                      17-Apr-25
           16.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                24-Apr-25
           17.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025             12-Jun-25
           18.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                       24-Jun-25
           19.   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                    24-Jun-25
           20.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                24-Jun-25
           21.   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                4-Jul-25
                 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I       4-Jul-25
           22.
                 Bank BNI Tahap I Tahun 2025
           23.   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025             8-Jul-25
                 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun          8-Jul-25
           24.
                 2025
           25.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                8-Jul-25
           26.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                4-Jul-25
                 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I                8-Jul-25
           27.
                 Tahun 2025
           28.   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                          10-Jul-25
           29.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                           4-Jul-25
           30.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025               4-Jul-25
                 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat        8-Jul-25
           31.
                 Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025



                                                     56
Page 77
      No.                               Nama Obligasi/Sukuk                             Tanggal Emisi
      32.    Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025         8-Jul-25
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I            8-Jul-25
       33.
             Tahun 2025
       34.   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025            4-Jul-25
       35.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025       20-Aug-25
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II          20-Aug-25
       36.
             Tahun 2025
       37.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025     26-Aug-25
       38.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                        29-Aug-25
             Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance        3-Sep-25
       39.
             Tahap III Tahun 2025
             Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun      12-Sep-25
       40
             2025
       41.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                            24-Sep-25
       42.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I               22-Sep-25
             Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun      15-Oct-25
       43.
             2025
             OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II                     24-Oct-25
       44.
             TAHUN 2025
             Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat      11-Nov-25
       45.
             Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
       46.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                27-Nov-25
       49.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                           15-Dec-25
       50.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025      9-Dec-25
             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III         9-Dec-25
       51.
             Tahun 2025
       52.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025       12-Dec-25
       53.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025             12-Dec-25
             Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun     19-Dec-25
       54.
             2025
       55.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II              18-Dec-25


2)   Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan
     pengadministrasian rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran
     kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang
     Berkewajiban membantu Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan
     pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama
     Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian
     Perwaliamanatan.

3)   Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

     Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat-surat jaminan yang terkait
     dengan penerbitan Efek bersifat Utang.

4)   Produk dan Jasa Lainnya

     Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
     a. Trustee & Paying Agent
     b. Bank Kustodian
     c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
     d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan




                                                 57
Page 78
ϱ͘   Perizinan BRI

     a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
          Perusahaan Perseroan;
     b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
          di Jakarta;
     c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
          perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
     d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
          Bank Devisa;
     e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

ϲ͘   Tugas Pokok Wali Amanat

     Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
     a. Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia;
     b. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
         di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
         tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
     c. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
         lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
     d. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
         perwaliamanatan kepada OJK.

ϳ͘   Penunjukan, Penggantian Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

     Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan
     berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
     a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
     b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
         1) Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
             sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
         2) Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
         3) Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
         4) Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
             dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
         5) Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
             dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
         6) Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
         7) Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang -
             undangan Pasar Modal;
         8) Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
             Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
             Pemerintah;
         9) Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
             No. 19/POJK.04/2020; atau
         10) Atas permintaan Pemegang Obligasi.
     c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
         1) Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan
             Ijarah, bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat
             Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban
             Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
         2) Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa
             Imbalan Ijarah;
         3) Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.


                                                    58
Page 79
ϴ͘   Laporan Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

     Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI yang berakhir pada tanggal-
     tanggal 31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 2023.

     a.   Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                         Keterangan
                                                              2025                2024              2023
      Total Aset                                          2.135.371.105      1.992.983.447    1.965.007.030
      Total Liabilitas                                    1.804.429.671      1.669.794.400    1.648.534.888
      Total Ekuitas                                         330.941.434        323.189.047      316.472.142

     b.   Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                         Keterangan
                                                             2025                2024              2023
      Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                  150.498.429        142.658.657       135.183.487
      Pendapatan Premi – neto                                2.398.966            703.197           703.197
      Pendapatan Operasional lainnya                        53.681.192         53.948.329        43.407.251
      Laba Operasional                                      73.247.881         78.215.847        76.828.737
      Laba Sebelum Beban Pajak                              72.792.819         77.252.194        76.429.712
      Laba Tahun Berjalan                                   57.132.365         60.306.346        60.425.048

     Rasio Penting
                                                                                                  (dalam %)
                                                                             31 Desember
                         Keterangan
                                                               2025              2024             2023
      Capital Adequate Ratio (CAR)                                    23,5             26,6            27,2
      Non Performing Loan Ratio (Gross)                                3,1              2,8             3,0
      Loan to Deposits Ratio (LDR)                                    91,4            88,85           84,73
      Return On Asset (ROA)                                            3,0              3,0             3,2
      Return On Equity (ROE)                                          18,7             19,0            19,9
      Net Interest Margin (NIM)                                        8,0              7,7             7,9

                                           Alamat Wali Amanat
                                PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                        Investment Services Group
                                  Trust & Corporate Services Department
                                            Gedung BRI II Lt.6
                                      Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                        Jakarta 10210 – Indonesia
                                            Tel. (021) 5758143
                                         Email: tcs_aet@bri.co.id
                                              www.bri.co.id




                                                     59
Page 80
XI.      TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal,
serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak
membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

1.    PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini,
dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

2.    JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu
sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

3.    MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Obligasi akan dilaksanakan selama 3 (tiga) Hari Kerja, yaitu tanggal 2 - 7 April 2026 dengan
rincian sebagai berikut:

                 Masa Penawaran Umum                                     Waktu Pemesanan
                   Hari ke-1: 2 April 2026                                09.00 - 16.00 WIB
                   Hari ke-2: 6 April 2026                                09.00 - 16.00 WIB
                   Hari ke-3: 7 April 2026                                09.00 - 16.00 WIB

4.    TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.

Pemesanan atas Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana
tercantum pada Bab XII Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (refund) dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening.

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO
tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

5.    BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.

6.    PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan
akan dilakukan sesuai Peraturan No. IX.A.7. Penjatahan akan dilakukan pada tanggal 8 April 2026.




                                                     60
Page 81
  Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan efek dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan efek
  melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak
  langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
  pemesanan Efek yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

  Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen
  penjualan Efek, Afiliasi dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang
  telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut
  dicatatkan di Bursa Efek.

  Penjamin Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
  Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.

  Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil
  Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
  Peraturan No. VIII.G.12 Keputusan Ketua Bapepam No. KEP-17/PM/2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh
  Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Obligasi atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7,
  paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

  7.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

  Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
  yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi, selambat-
  lambatnya pada tanggal 9 April 2026 (good funds) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai
  Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang
  ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia         PT BRI Danareksa Sekuritas                  PT CIMB Niaga Sekuritas

      Bank: Bank Sinarmas               Bank: PT Bank Rakyat Indonesia             Bank: PT Bank CIMB Niaga Tbk
      Cabang: KFO Thamrin                        (Persero) Tbk                       Cabang: Graha CIMB Niaga
  Nomor Rekening: 0055054347              Cabang: Bursa Efek Jakarta              Nomor Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas             Nomor Rekening:                  Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
           Indonesia                          0671.01.000680.30.4
                                         Atas Nama: PT BRI Danareksa
                                                   Sekuritas

   PT Indo Premier Sekuritas                  PT Mandiri Sekuritas                   PT Mega Capital Sekuritas

       Bank: Bank Permata               Bank: PT Bank Mandiri (Persero)         Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
    Cabang: Sudirman Jakarta                         Tbk.                          Cabang: Bursa Efek Indonesia
  Nomor Rekening: 4001763313               Cabang: Jakarta Sudirman              Nomor Rekening: 1040004997917
   Atas Nama: PT Indo Premier           Nomor Rekening: 1020005566028          Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
            Sekuritas                   Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

                                       PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                    Tbk.

                                      Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                         Cabang: Bursa Efek Indonesia
                                      Nomor Rekening: 104.00.00800.875
                                       Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas
                                                Indonesia Tbk.

  Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
  jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

  Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin
  Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal
  Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada tanggal 10 April 2026 pada Rekening Perseroan, sebagai berikut:

                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                              Cabang Aneka Tambang
                                         Nomor Rekening: 1030089540674
                                        Atas Nama: PT Astra Sedaya Finance




                                                          61
Page 82
8.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 10 April 2026 , Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi dan KSEI.
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Obligasi Penjamin Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

9.   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
    diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal
    10 April 2026. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
    sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
    merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
    selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
    pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Obligasi;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
    Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan
    jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
    Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
    Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; Hak
    untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang
    diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI
    sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
    penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
    pemberitahuan dari Wali Amanat & Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka
    Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek
    di KSEI.

10. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin
    Pelaksana Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan
    uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk
    pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen.
b. Jika terjadi keterlambatan maka Pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau
    Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan denda.
c. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
    Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara
    transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan,
    Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan
    membayar denda kepada para pemesan Obligasi.

11. LAIN-LAIN

Penjamin Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                      62
Page 83
XII.     PENYEBARLUASAN   INFORMASI   TAMBAHAN                                     DAN       FORMULIR
         PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 2 - 7 April 2026
di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi di bawah ini:

                PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

       PT Aldiracita Sekuritas         PT BRI Danareksa Sekuritas              PT CIMB Niaga Sekuritas
             Indonesia
      Menara Tekno Lantai 9                Gedung BRI II, Lt. 23             Graha CIMB Niaga Lantai 25
        Jl. Fachrudin No.19           Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
            Jakarta 10250                Jakarta 10210, Indonesia                     Jakarta 12190
     Telepon: (021) 3970 5858            Telepon: (021) 5091 4100              Telepon: (021) 50847847
    Faksimili: (021) 3970 5850           Faksimili: (021) 2520 990                      Faksimili: -
        www.aldiracita.com           www.bridanareksasekuritas.co.id        Email: jk.dcmproject@cimbniaga-
               Email:                 Email: IB-group1@brids.co.id;                      ibk.co.id
   fixedincome@aldiracita.com         debtcapitalmarket@brids.co.id

   PT Indo Premier Sekuritas              PT Mandiri Sekuritas                PT Mega Capital Sekuritas
   Pacific Century Place Lt. 16        Menara Mandiri I Lt. 24 - 25              Menara Bank Mega, Lt.2
  Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53             Jl. Jend. Sudirman               Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A
           Jakarta 12190                         No. 54 - 55                          Jakarta 12790
     Telepon: (021) 5088 7168                  Jakarta 12190                    Telepon: (021) 7917 5599
    Faksimili: (021) 5088 7167           Telepon: (021) 5263445                Faksimili: (021) 7919 3900
       www.indopremier.com               Faksimili: (021) 5275701                 www.megasekuritas.id
  Email: fixed.income@ipc.co.id        www.mandirisekuritas.co.id             Email: fit@megasekuritas.id
                                  Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id

                                    PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                   Tbk.
                                      Gedung Artha Graha Lt. 18-19
                                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                                              Jakarta 12190
                                    Telepon: (021) 2924 9080 (hunting)
                                        Faksimili: (021) 2924 9150
                                            www.trimegah.com
                                          Email: fit@trimegah.com




                                                    63
Page 84
Halaman ini sengaja dikosongkan




              64
Page 85
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM





                                   65
Page 86
Halaman ini sengaja dikosongkan




              66
Page 87





                                           67
                                 KĨĨŝĐĞ͗
    DĞŶĂƌĂ<ƵŶŝŶŐĂŶϭϮƚŚΘϵƚŚ&ůŽŽƌƐ          WŚŽŶĞ͗ нϲϮϮϭͲϮϱϮϴϮϬϯ
    :ů͘,͘Z͘ZĂƐƵŶĂ^ĂŝĚůŽŬyͲϳ<Ăǀ͘ϱ
                                            67   ŵĂŝů  ͗ ŝŶĨŽΛƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
              :ĂŬĂƌƚĂϭϮϵϰϬ͕/ŶĚŽŶĞƐŝĂ          tĞď  ͗ ǁǁǁ͘ƚƌůĂǁ͘ĐŽ͘ŝĚ
Page 88





    
        68
Page 89





    
        69
Page 90





    
        70
Page 91





    
        71
Page 92





    
        72
Page 93





    




        
            73
Page 94





    
        74
Page 95





    
        75
Page 96





    
        76
Page 97





    
        77
Page 98





    
        78
Page 99





    
        79
Page 100





    
        80
Page 101





    
        81
Page 102





    
        82
Page 103
KANTOR PUSAT:
Jl. T.B. Simatupang No. 90
Jakarta 12530
Telepon: (021) 7885 9000; Faksimili: (021) 7885 1184
Website: www.acc.co.id
email: treasuryacc@acc.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.72 MB
Published10 Apr 2026
Pages103
Characters397,785
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 208 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT ASTRA SEDAYA FINANCE p.1 ×91
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×11
linked org PT Mega Capital Sekuritas p.1 ×8
linked org PT Trimegah Sekuritas Indonesia p.1 ×16
linked org Astra International Tbk p.15 ×17
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.19 ×8
linked org Bank Central Asia Tbk p.19 ×8
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.19 ×35
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.19 ×11
linked — Standard Chartered p.19 ×4
linked org United Tractors Tbk p.19 ×5
linked org Mizuho Bank p.19 ×4
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.19 ×17
linked org Citibank, NA p.39
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.39 ×3
linked org Bank Nationalnobu Tbk. p.39 ×5
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.40 ×5
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk. p.43 ×2
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.43
linked org PT Bank DBS Indonesia p.44 ×3
linked org Bank CTBC p.44
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.44
linked org Bank Permata Tbk p.53 ×4
linked person Leonard W.S. Siregar · Komisaris Independen p.54
linked person Aridono Sukmanto · Komisaris Independen p.54 ×3
linked person Gidion Hasan · Komisaris p.54
linked person Hendry Christian W · Presiden Direktur p.54 ×2
linked person Tan Chian Hok · Direktur p.54
linked person Dharmawan Phie · Direktur p.54
linked person Devy Santoso Jayadi · Direktur p.54
linked person Selly Meilania · Direktur p.54 ×2
linked person Juliani Eliza Syaftari p.55 ×2
linked org Bank Danamon p.57 ×2
linked org PT Bank SMBC p.58
linked org Dana Pensiun p.70 ×2
linked person Parman Nataatmadja p.75
linked person Awan Nurmawan Nuh p.75
linked person Helvi Yuni Moraza p.75
linked person Lukmanul Khakim p.75
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.75
linked person Ety Yuniarti p.75
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.75
linked org MNC Kapital Indonesia p.76 ×2
linked org Provident Investasi Bersama p.76 ×3
linked person Merdeka Copper Gold p.76
linked org CIMB Niaga Auto Finance p.76 ×2
linked org Hino Finance Indonesia p.76
linked org Federal International Finance p.76 ×3
linked org Merdeka Battery Materials p.76 ×7
linked org Hartadinata Abadi p.76
linked org Global Mediacom p.76 ×2
linked org Mandiri Tunas Finance p.76
linked — Daaz Bara Lestari p.76
linked org Aneka Tambang p.81
linked org Bank Mega p.83
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×20
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×55
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×9
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×6
possible org Bank Negara Indonesia Tbk p.19 ×8
possible org MUFG Bank p.39 ×5
possible org DBS Bank Ltd. p.44 ×3
possible org The Korea Development Bank p.44 ×2
possible person Rudy · Presiden Komisaris p.54 ×2
possible person Lindawati Gani p.55 ×2
possible person Herawati p.61
possible — Central Business p.73
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.75
possible person Edi Susianto p.75
possible person Hery Gunardi p.75
possible person Mahdi Yusuf p.75
possible person Hakim Putratama p.75
possible person Riko Tasmaya p.75
possible person Aquarius Rudianto p.75
possible person Farida Thamrin p.75
possible person Akhmad Purwakajaya p.75
possible person Aris Hartanto p.75
possible person Achmad Royadi p.75
possible org PT Pegadaian p.76
unresolved org PT ASTRA SEDAYA FINANCE Kegiatan Usaha Investasi p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×7
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×5
unresolved org Indonesia Tbk. p.1 ×3
unresolved org Bapepam p.5 ×21
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.5 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×4
unresolved org Departemen Keuan p.5
unresolved org Kementerian Keuangan p.5
unresolved org Menteri Keuangan dan Bank Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×2
unresolved org Berarti Thamrin & Rekan p.8
unresolved org Berarti Thamrin & Rekan Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari segi · Konsultan Hukum p.8
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Masa Penawaran Umum p.8
unresolved person Esther Pascalia Ery Jovina · Notaris p.9 ×12
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.10 ×4
unresolved org PT Astra Sedaya p.11
unresolved org PT Swadharma Bhakti Sedaya Finance AAF p.13
unresolved org PT Astra Auto Finance CSDI p.13
unresolved org PT Cipta Sedaya Digital Indonesia PSS p.13
unresolved org PT Pratama Sadya Sadana p.13
unresolved person Wiwik Condro S.H. · Notaris p.14 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14 ×9
unresolved org Menteri Keuangan p.14 ×3
unresolved org PT Raharja Sedaya Finance p.14 ×4
unresolved org Departemen Keuangan p.14 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Moneter No. S- p.14 ×2
unresolved org PT Astra Sedaya Finance. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN p.14
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.14 ×11
unresolved org PT Garda Era Sedaya p.15 ×3
unresolved org PT Sedaya Multi Investama p.15 ×5
unresolved org Rintis p.15 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.15 ×4
unresolved person Ichsan Arifanto p.15 ×4
unresolved org PT Astra Sedaya Finance Tahun p.18 ×2
unresolved org Bank SBI Indonesia Tbk p.19 ×6
unresolved org China Limited p.19 ×2
unresolved org Bank International p.19 ×3
unresolved org Bank SMBCI Indonesia Tbk p.19 ×4
unresolved org PT. Asuransi Astra Buana p.25
unresolved org Penyelenggara Jasa Sosial p.38
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.39 ×12
unresolved org Bank Central Asial Tbk. p.39 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.40 ×3
unresolved org China CITIC Bank International Ltd. p.40 ×3
unresolved org United Tractor Tbk. p.40 ×4
unresolved org Ban BTPN Tbk. p.43 ×2
unresolved org Overseas-Chinese Banking Corporation p.44 ×2
unresolved org Citigroup Global Markets Asia Limited p.44 ×2
unresolved org Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd. p.44 ×2
unresolved org Shanghai Banking Corporation Ltd. p.44
unresolved org ANZ Bank Ltd. p.44
unresolved org CTBC Bank Co. Ltd. p.44
unresolved org HSBC Ltd. p.44
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.44
unresolved org Bank Berhard p.44
unresolved org Shinsei Bank Ltd. p.44
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.44
unresolved org SMTB Co. Ltd. p.44
unresolved org Corporation Limited p.45
unresolved org Menteri p.53
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi p.54 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.54 ×4
unresolved person Hendry Christian Wong p.54
unresolved person Linda Herawati p.56 ×2
unresolved person Ester Septarini p.57
unresolved org Bank Danamon No. B. p.57
unresolved org Niaga Tbk p.57
unresolved org PT Bank HSBC p.60
unresolved org Money Permata Tbk p.60
unresolved org Bank Internation al Limited p.60 ×2
unresolved org PT Bank BRI p.61
unresolved org Kerja (Persero) Tbk p.61
unresolved person Ester Pascalia Ery Jovina p.61
unresolved org Bank Commonwealth p.62 ×9
unresolved org Kota p.64
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.66
unresolved org Mahkamah Agung p.66 ×4
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.66 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.66 ×2
unresolved org PT Raharja Sedaya. Kemudian p.67
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi p.71
unresolved org Thamrin & Rekan p.72
unresolved org Thamrin & Rekan Law Firm (TR & Co) · Konsultan Hukum p.72
unresolved person Iswira Laksana p.72 ×2
unresolved org Bank Priyayi p.74
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.74 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.74
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.74
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.74 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH. p.74
unresolved org PT Datindo Entrycom p.74
unresolved org Pengaturan p.75
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.75
unresolved org Beroperasi Agroniaga Tbk p.75
unresolved org Perusahaan Co. Ltd. p.75
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.75
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.76
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.76
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.76
unresolved org PT PNM Ventura Syariah Tahun p.76
unresolved org PT Mitra Prima Lancar Tahun p.76
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.76
unresolved org PT Mitra Bisnis Madani Tahun p.76
unresolved org Bank Tahap II Tahun p.77
unresolved org PT PNM Venture Capital Tahun p.77 ×2
unresolved org Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk p.77
unresolved org Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah p.77
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan p.77
unresolved org Bank Devisa p.78
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Bank p.81
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia p.81
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Bank p.81
unresolved org PT Indo Premier p.81
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas Indonesia Menara Tekno p.83
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas Pacific Century Place p.83

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result