Back to announcement
20260410_NISP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069986_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NISPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2026
PT BANK OCBC NISP TBK
Direksi PT Bank OCBC NISP Tbk (Perseroan) dengan ini mengumumkan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (Rapat) telah diselenggarakan sebagai berikut:
A. Pelaksanaan Rapat
Hari/Tanggal : Kamis, 9 April 2026
Waktu : Pukul 10.10 s.d.12.08 WIB
Tempat : OCBC Tower
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2025
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025
3. Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
4. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) dan Pengalihan Saham Hasil
Buyback untuk Pemberian Remunerasi yang bersifat Variabel
5. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
6. Persetujuan atas Pengambilalihan Saham oleh Perseroan Dalam Rangka Pelaksanaan Sebagai
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
8. Perubahan Pengurus Perseroan beserta Penetapan Remunerasinya
9. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026.
Pimpinan Rapat
Rapat dipimpin oleh Pramukti Surjaudaja selaku Presiden Komisaris Perseroan, berdasarkan surat
penunjukan dari Dewan Komisaris Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Komite yang hadir dalam
Rapat
Dewan Komisaris
1. Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja
2. Komisaris : Noel Gerald DCruz *) **)
3. Komisaris Independen : Hartadi Agus Sarwono
4. Komisaris Independen : Jusuf Halim
5. Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana
6. Komisaris Independen : Tan Siak Kwang Nicholas **)
*) efektif setelah memperoleh persetujuan OJK.
**) hadir dalam Rapat melalui video telekonferensi yang disediakan oleh KSEI.
Direksi
1. Presiden Direktur : Parwati Surjaudaja
2. Direktur : Hartati
3. Direktur : Martin Widjaja
4. Direktur : Andrae Krishnawan Widjajakusuma
5. Direktur : Johannes Husin
6. Direktur : The Ka Jit
7. Direktur : Lili S. Budiana
8. Direktur : Heriyanto
Dewan Pengawas Syariah
Wakil Ketua : Mohammad Bagus Teguh Perwira
OCBC Information Classification: Public
Page 2
Komite Audit
Anggota (Pihak Independen) : Lioe Fei Ling
Komite Pemantau Risiko
Anggota (Pihak Independen) : Iwan Dharmawan
Anggota (Pihak Independen) : Rudy Dekriadi
C. Pihak Independen yang Menghitung Kehadiran dan Memastikan Proses Penyelenggaraan Rapat
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra
untuk menghitung kehadiran pemegang saham, dan menunjuk Ashoya Ratam, S.H., MKn, Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk memastikan proses penyelenggaraan Rapat.
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Dalam Rapat jumlah saham yang hadir atau diwakili termasuk pemegang saham yang hadir secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah 21.189.588.702 saham atau setara dengan 92,348%
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Sehingga,
Rapat telah memenuhi kuorum dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara.
F. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan/Pendapat dan Hasil Pemungutan Suara
Para pemegang saham telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait Mata Acara Rapat. Hasil pemungutan suara dari seluruh saham dengan
hak suara yang sah dan hadir dalam Rapat yang di dalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting
dari eASY.KSEI adalah sebagai berikut:
Pertanyaan/
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain *) Total Setuju**)
Pendapat
21.183.727.902 725.000 5.135.800 21.188.863.702 4
Pertama saham atau saham atau saham atau saham atau pertanyaan
99,972% 0,003% 0,024% 99,997%
21.186.732.402 725.000 2.131.300 21.188.863.702 1
Kedua saham atau saham atau saham atau saham atau pertanyaan
99,987% 0,003% 0,010% 99,997%
Ketiga ***) - - - - -
21.120.835.294 66.622.108 2.131.300 21.122.966.594 2
Keempat saham atau saham atau saham atau saham atau pertanyaan
99,676% 0,314% 0,010% 99,686%
21.186.732.402 725.000 2.131.300 21.188.863.702 -
Kelima saham atau saham atau saham atau saham atau
99,987% 0,003% 0,010% 99,997%
21.116.129.791 71.183.411 2.275.500 21.118.405.291 1
Keenam saham atau saham atau saham atau saham atau pertanyaan
99,653% 0,336% 0,011% 99,664%
21.182.778.199 4.535.003 2.275.500 21.185.053.699
Ketujuh saham atau saham atau saham atau saham atau -
99,968% 0,021% 0,011% 99,979%
OCBC Information Classification: Public
Page 3
21.186.709.002 725.000 2.154.700 21.188.863.702
Kedelapan saham atau saham atau saham atau saham atau -
99,986% 0,003% 0,010% 99,997%
21.182.898.999 4.535.003 2.154.700 21.185.053.699
Kesembilan saham atau saham atau saham atau saham atau -
99,968% 0,021% 0,010% 99,979%
*) Sesuai POJK No.15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
**) Total dari suara abstain ditambahkan kedalam suara setuju, jumlah tersebut merupakan perhitungan dari sistem KSEI
dan BAE Perseroan.
***) Mata Acara Ketiga merupakan laporan dan tidak dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil Keputusan Rapat
Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Direksi, Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris, dan Laporan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2025;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025 yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, anggota jaringan global
PricewaterhouseCoopers yang dinyatakan dalam laporannya tertanggal 28 Januari 2026 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan
atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, sebagaimana tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025, sepanjang tindakan tersebut bukan perbuatan
pidana dan telah tercermin dalam Laporan tersebut di atas.
Mata Acara Kedua
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih tahun buku 2025 sebesar Rp5.057.473.807.500 sebagai
berikut:
a. Rp45 per saham atau total sebesar Rp1.032.538.363.740 ditetapkan sebagai dividen tunai
atau 20,42% dari Laba Bersih yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk;
b. Sebesar Rp1.000.000.000 disisihkan untuk cadangan umum; dan
c. Sisa Laba Bersih ditetapkan sebagai laba ditahan.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara yang berkaitan dengan pembayaran dividen tunai tahun buku
2025 tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan
perundangan perpajakan serta menetapkan hal-hal teknis lainnya dengan tidak mengurangi
ketentuan yang berlaku.
Mata Acara Keempat
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan dari pemegang saham publik sebesar 438.000
saham atau 0,002% dari total saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh dalam Perseroan
dalam rangka pemberian remunerasi yang bersifat variabel kepada Direksi dan karyawan dengan
mengacu pada POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
OCBC Information Classification: Public
Page 4
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan pembelian
kembali saham Perseroan tersebut dan pengalihannya kepada Direksi dan karyawan yang
mengacu pada POJK 29/2023, POJK Nomor 45/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola
dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan perkiraan biaya tidak melebihi jumlah maksimum Rp1.000.000.000,00. Biaya
tersebut termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya yang terkait.
Mata Acara Kelima
Menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan, serta selanjutnya memberikan kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal
yang berkaitan dengan Rencana Aksi Pemulihan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Dewan Komisaris.
Mata Acara Keenam
1. Menyetujui tindakan Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas saham PTOS dan GELI
dengan melakukan pembelian:
a. sebesar 776.833 saham seri A dan 240.000 saham seri B atas PTOS dari OCBC Ltd., 4.900
saham seri A atas PTOS dari PT Farnella Mandiri Utama dan 3.000 saham seri A atas PTOS
dari PT OCBC NISP Ventura atau secara total mewakili kepemilikan sebesar 99,9999%;
b. sebesar 211.553.465 saham biasa atas GELI dari Great Eastern Life Assurance Co. Ltd,
Singapore atau mewakili kepemilikan sebesar 20,00%, dan Perseroan akan mengkonversi 1
lembar saham biasa menjadi saham preferen untuk memberikan hak pengendalian kepada
Perseroan terhadap GELI.
Dengan ketentuan tindakan pengambilalihan saham tersebut oleh Perseroan dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari regulator sektoral masing-masing anggota Konglomerasi Keuangan
Group OCBC.
2. Menyetujui serta memberikan kuasa dan wewenang kepada setiap anggota Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang disyaratkan, atau
dianggap perlu dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan, sesuai dengan keputusan RUPS,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk:
a. Mendapatkan persetujuan dari seluruh Komisaris Independen terkait penentuan harga
Transaksi;
b. Menentukan syarat dan ketentuan, serta melakukan hal-hal yang dianggap perlu berdasarkan
perjanjian dalam rangka pelaksanaan Pengambilalihan;
c. Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta dibuatkan, dan menandatangani akta-akta dan
surat-surat atau dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas Akta
Pengambilalihan, dan mengambil semua tindakan yang diperlukan dalam rangka
melaksanakan keputusan RUPS ini;
d. Mengajukan permohonan, persetujuan, dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan RUPS kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan instansi lainnya yang
berwenang;
e. Menyusun dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara ini dalam suatu Akta Notaris
tersendiri;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Ketujuh
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK
Nomor 17 Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum, dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang Penerapan Tata Kelola
Syariah Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah, serta menyusun kembali seluruh
Anggaran Dasar Perseroan.
OCBC Information Classification: Public
Page 5
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Ketujuh Rapat, termasuk
menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu Akta
Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.
Mata Acara Kedelapan
1. Menyetujui pengangkatan kembali Pramukti Surjaudaja sebagai Presiden Komisaris, Betti S.
Alisjahbana sebagai Komisaris Independen, dan Tan Siak Kwang Nicholas sebagai Komisaris
Independen untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang dilaksanakan tahun 2029.
2. Menyetujui pengangkatan kembali Jusuf Halim sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan tahun
2027.
3. Menyetujui pengangkatan kembali Parwati Surjaudaja sebagai Presiden Direktur, Hartati sebagai
Direktur, The Ka Jit sebagai Direktur, dan Lili S. Budiana sebagai Direktur untuk masa jabatan
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan tahun
2029.
4. Menyetujui pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah Mohammad Bagus Teguh Perwira
sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya RUPST yang dilaksanakan tahun 2029.
5. Menyetujui pengunduran diri Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah, efektif
pada saat ditutupnya Rapat ini.
6. Menyetujui pengangkatan Habibullah dan Aini Masruroh menjadi anggota Dewan Pengawas
Syariah dengan masa jabatan efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK sampai dengan
ditutupnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan tahun 2029.
Perseroan mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Muhammad
Anwar Ibrahim atas seluruh kontribusi yang sangat berharga bagi Perseroan selama kurang lebih 17
tahun, sejak beliau bergabung dengan Perseroan sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada
tahun 2009.
Dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah
Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
• Presiden Komisaris : Pramukti Surjaudaja
• Komisaris : Tan Teck Long
• Komisaris : Na Wu Beng
• Komisaris : Noel Gerald DCruz *)
• Komisaris Independen : Hartadi Agus Sarwono
• Komisaris Independen : Jusuf Halim
• Komisaris Independen : Betti S. Alisjahbana
• Komisaris Independen : Tan Siak Kwang Nicholas
*) efektif setelah memperoleh persetujuan OJK
DIREKSI
• Presiden Direktur : Parwati Surjaudaja
• Direktur : Hartati
• Direktur : Martin Widjaja
• Direktur : Andrae Krishnawan W.
• Direktur : Johannes Husin
OCBC Information Classification: Public
Page 6
• Direktur : The Ka Jit
• Direktur : Lili S. Budiana
• Direktur : Heriyanto
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
• Ketua : Mohammad Bagus Teguh Perwira
• Anggota : Habibullah *)
• Anggota : Aini Masruroh *)
*) Efektif setelah memperoleh persetujuan dari OJK.
7. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kembali keputusan
Rapat ini dalam akta Notaris tersendiri, memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dan
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
Mata Acara Kesembilan
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi
Komite Audit untuk melakukan:
1. Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan audit
atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan menetapkan
imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya, dengan kriteria atau batasan sesuai
peraturan yang berlaku; dan
2. Penunjukan AP dan/atau KAP Pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk
sebelumnya, karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan penunjukan lainnya bagi AP dan/atau KAP Pengganti tersebut.
H. Dalam Rapat telah dilaporkan kepada Pemegang Saham:
Mata Acara Ketiga:
Pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Obligasi setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi telah sesuai dengan rencana yang tertuang dalam prospektus dan
telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Jakarta, 10 April 2026
PT Bank OCBC NISP Tbk
Direksi
OCBC Information Classification: Public
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Apr 2026 · 10:10–12:08 |
| Present | 21,189,588,702 (92.35%) |
| Chair | Pramukti Surjaudaja |
Agenda 1
approved
For
21,183,727,902
99.97%
Against
725,000
0.00%
Abstain
5,135,800
0.02%
Agenda 2
approved
For
21,186,732,402
99.99%
Against
725,000
0.00%
Abstain
2,131,300
0.01%
Agenda 4
approved
For
21,120,835,294
99.68%
Against
66,622,108
0.31%
Abstain
2,131,300
0.01%
Agenda 5
approved
For
21,186,732,402
99.99%
Against
725,000
0.00%
Abstain
2,131,300
0.01%
Agenda 6
approved
For
21,116,129,791
99.65%
Against
71,183,411
0.34%
Abstain
2,275,500
0.01%
Agenda 7
approved
For
21,182,778,199
99.97%
Against
4,535,003
0.02%
Abstain
2,275,500
0.01%
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
OCBC Ltd.
p.4
unresolved
org
PT Farnella Mandiri Utama
p.4
unresolved
org
Great Eastern Life Assurance Co. Ltd
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.4
unresolved
—
Tan Siak Kwang Nicholas
· Komisaris
p.5
unresolved
org
Pengawas Syariah Mohammad Bagus Teguh Perwira
· Ketua
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
448 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.024',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.972',
'pct_in_favor_total': '99.997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun '
'Buku 2025 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan '
'Tahun Buku 2025 3. Pertanggungjawaban Realisasi '
'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum 4. Persetujuan '
'Pembelian Kembali Saham Perseroan (Share Buyback) dan '
'Pengalihan Saham Hasil Buyback untuk Pemberian '
'Remunerasi yang bersifat Variabel 5. Persetujuan '
'Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Reco',
'votes_abstain': '5135800',
'votes_against': '725000',
'votes_for': '21183727902',
'votes_in_favor_total': '21188863702'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.010',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.987',
'pct_in_favor_total': '99.997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Kedua Ketiga ***)',
'votes_abstain': '2131300',
'votes_against': '725000',
'votes_for': '21186732402',
'votes_in_favor_total': '21188863702'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.010',
'pct_against': '0.314',
'pct_for': '99.676',
'pct_in_favor_total': '99.686',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '2131300',
'votes_against': '66622108',
'votes_for': '21120835294',
'votes_in_favor_total': '21122966594'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.010',
'pct_against': '0.003',
'pct_for': '99.987',
'pct_in_favor_total': '99.997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_abstain': '2131300',
'votes_against': '725000',
'votes_for': '21186732402',
'votes_in_favor_total': '21188863702'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '0.336',
'pct_for': '99.653',
'pct_in_favor_total': '99.664',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'termasuk tetapi tidak terbatas untuk: a. '
'Mendapatkan persetujuan dari seluruh '
'Komisaris Independen terkait penentuan harga '
'Transaksi; b. Menentukan syarat dan '
'ketentuan, serta melakukan hal-hal yang '
'dianggap perlu berdasarkan perjanjian dalam '
'rangka pelaksanaan Pengambilalihan; c. '
'Mempersiapkan, menyusun, membuat, meminta '
'dibuatkan, dan menandatangani akta-akta dan '
'surat-surat atau dokumen-dokumen yang '
'diperlukan termasuk namun tidak terbatas Akta '
'Pengambilalihan, dan mengambil semua tindakan '
'yang diperlukan dalam rangka melaksanakan '
'keputusan RUPS ini; d. Mengajukan permohonan, '
'persetujuan, dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan RUPS kepada '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia dan '
'instansi lainnya yang berwenang; e. Menyusun '
'dan menyatakan kembali keputusan Mata Acara '
'ini dalam suatu Akta Notaris tersendiri; '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. Mata Acara Ketujuh 1. '
'Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan '
'dalam rangka penyesuaian dengan POJK Nomor 17 '
'Tahun 2023 dan SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 '
'tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum, '
'dan POJK Nomor 2 Tahun 2024 tentang tentang '
'Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum '
'Syariah Dan Unit Usaha Syariah, serta '
'menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar '
'Perseroan. OCBC Information Classification: '
'Public 2. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'berkaitan dengan keputusan',
'seq': 6,
'votes_abstain': '2275500',
'votes_against': '71183411',
'votes_for': '21116129791',
'votes_in_favor_total': '21118405291'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.011',
'pct_against': '0.021',
'pct_for': '99.968',
'pct_in_favor_total': '99.979',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 7,
'title': 'Ketujuh OCBC Information Classification: Public',
'votes_abstain': '2275500',
'votes_against': '4535003',
'votes_for': '21182778199',
'votes_in_favor_total': '21185053699'}],
'chair_name': 'Pramukti Surjaudaja',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-04-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.348',
'shares_present': '21189588702',
'time_end': '12:08:00',
'time_start': '10:10:00',
'venue': 'OCBC Tower Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25, Jakarta 12940 Mekanisme : '
'Rapat secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI'}