Back to announcement
20240111_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568170_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.905
:4 ASHOYA RATAM, SH, MKn. NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com Jakarta, 11 Januari 2024 No 1 03A/Y/2024 Hal 1 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT BANK CIMB NIAGA Tbk Kepada Yth: PT BANK CIMB NIAGA Tbk Di Jakarta Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga (selanjutnya disingkat “Rapat Ketiga”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada: A. Hari/tanggal : Kamis, 11 Januari 2024 Waktu : Pukul 14.25 s/d pukul 15.02 WIB Tempat 1 Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan — 12190 Rapat Ketiga diselenggarakan dengan agenda yaitu: 1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), dan 2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit yang hadir dalam Rapat Ketiga: DEWAN KOMISARIS Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA Wakil Presiden Komisaris 1 GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF (Independen) Komisaris Independen 1 JEFFREY KAIRUPAN Komisaris Independen : SRI WIDOWATI Komisaris Independen 1 FARINA J. SITUMORANG" Komisaris 1 DATO? ABDUL RAHMAN AHMAD Komisaris 1 VERA HANDAJANI 4) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK tersebut. DIREKSI Presiden Direktur 1. LANI DARMAWAN Direktur 1 LEE KAIKWONG Direktur 1. JOHN SIMON Direktur merangkap Direktur 1 FRANSISKA OEI Kepatuhan Direktur 1. PANDJI P. DJAJANEGARA Direktur 1 TJIOE MEI TJUEN Direktur 1 HENKY SULISTYO Direktur 1. JONI RAINI Direktur 1 RUSLY JOHANNES Direktur 1 NOVIADY WAHYUDI
Page 2 OCR 0.945
DEWAN PENGAWAS SYARIAH Ketua 1 PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB, MA Anggota 1 PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA Anggota 1 DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC. KOMITE AUDIT Ketua (merangkap sebagai 1 JEFFREY KAIRUPAN Anggota) Anggota 1 GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF Anggota 1. ENDANG KUSSULANJARI S Anggota 1 ANGELIOUE DEWI DARYANTO Anggota ! RIATU MARIATUL OIBTHIYYAH Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat Ketiga, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat, Lantai M, demikian pula profesi dan lembaga penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang Rapat, Lantai M. Rapat Ketiga diselenggarakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 27 November 2023 nomor S-14/PM.2/2023 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Surat OJK”) demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020 yang akan disebut di bawah ini. Sebelum Rapat Ketiga ini telah diselenggarakan Rapat Pertama, pada tanggal 9 Oktober 2023 dan Rapat Kedua pada tanggal 19 Oktober 2023. Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat Ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “OJK”) No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yaitu sebagai berikut: - Mempublikasikan Pengumuman Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eASY.KSEI, - Mempublikasikan Keterbukaan Informasi Pengumuman Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”): - Mempublikasikan kembali melalui situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 4 Januari 2024 atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah terbit dan/atau dipublikasikan pada tanggal 5 Oktober 2023 dan tanggal 12 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan dan situs web BEI: - Mempublikasikan Pemanggilan Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi @ASY.KSEI, dan - Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat Ketiga dan seluruh bahan Rapat Ketiga telah diunggah ke Situs web Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024, termasuk Perubahan dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tanggal 5 Oktober 2023, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Tata Tertib Rapat Ketiga, Formulir Surat Kuasa Rapat Ketiga, Surat Pernyataan Independen, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi @ASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”). Rapat Ketiga dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan berdasarkan pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023 juncto Memorandum Perseroan
Page 3 OCR 0.954
No. 103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023. Rapat Ketiga diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh peserta Rapat Ketiga yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat Ketiga. Kuorum kehadiran dalam Rapat Ketiga sesuai Surat OJK adalah sebagai berikut: a) Mata acara pertama : sekurang-kurangnya 44Y6 (empat puluh empat persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen. Adapun jumlah saham independen yang hadir atau diwakili dalam Agenda Pertama Rapat Ketiga ini berjumlah 794.057.694 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh empat) saham atau mewakili 44,811396 (empat puluh empat koma delapan satu satu tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yang dimiliki Pemegang Saham Independen (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 1.772.005.200 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ribu dua ratus) saham. b) Mata acara kedua: lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Adapun jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Agenda Kedua Rapat Ketiga ini berjumlah 24.040.794.023 (dua puluh empat miliar empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh tiga) saham atau mewakili 95,6596Yo (sembilan puluh lima koma enam lima sembilan enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan (baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 25.131.606.843 (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham, dan tidak termasuk Saham Treasuri per recording date 3 Januari 2024 sebanyak 100.148.782 (seratus juta seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham. Oleh karenanya kuorum Rapat Ketiga telah terpenuhi, dengan demikian Rapat Ketiga adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat sehubungan dengan Agenda Pertama dan Agenda Kedua Rapat Ketiga. Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat Ketiga dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat Ketiga diambil sesuai dengan Kuorum Rapat Ketiga. Pemungutan suara dilakukan pada setiap agenda Rapat Ketiga. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue. Dalam setiap agenda Rapat Ketiga tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat, namun tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat Ketiga. Kuorum Keputusan Rapat Ketiga sesuai Surat OJK adalah sebagai berikut: a) Mata acara pertama : sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari 50Y4 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam Rapat Ketiga. b) Mata acara kedua : sah jika disetujui oleh lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham
Page 4 OCR 0.955
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Ketiga. Dalam Rapat Ketiga tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT BANK CIMB NIAGA Tbk ” tertanggal 11 Januari 2024 nomor 13 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Agenda Pertama Rapat Ketiga: “Rapat dengan suara terbanyak 793.920.794 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) saham atau merupakan 99,9830Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan tiga nol persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 39.191.200 - tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh satu ribu dua ratus saham memberikan suara abstain) memutuskan menyetujui: a. Menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10.599.000 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu) lembar saham dengan mekanisme tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menentukan jumlah saham yang diterbitkan dan harga saham baru: dan c. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan mengenai realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam Agenda Kedua Rapat Ketiga: “Rapat dengan suara terbanyak 24.040.630.623 (dua puluh empat miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau merupakan 99,9993”o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan tiga persen) dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 39.192.400 - tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh dua ribu empat ratus - saham memberikan suara abstain), memutuskan menyetujui: a. Perubahan Pasal 4 paragraf 4.2 butir b Anggaran Dasar Perseroan. b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.” Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ASHOYA RATAM
p.1
unresolved
person
SRI WIDOWATI
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
132 ms
13 Sep 2026 17:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-11',
'meeting_type': 'EGM',
'record_date': '2024-01-03',
'time_end': '15:02:00',
'time_start': '14:25:00'}