Skip to content
Back to announcement

20240111_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568170_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review BNGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.905
:4

ASHOYA RATAM, SH, MKn.
NOTARIS & P.P.A.T KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

Jl. Suryo No. 54, Kebayoran Baru, Jakarta 12180, Telp. : 021-29236060, Fax. : 021-29236070 Email: notaris@ashoyaratam.com

Jakarta, 11 Januari 2024
No 1 03A/Y/2024
Hal 1 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga
PT BANK CIMB NIAGA Tbk

Kepada Yth:
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
Di Jakarta

Dengan Hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga (selanjutnya disingkat
“Rapat Ketiga”) dari “PT BANK CIMB NIAGA Tbk”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan, pada:

A. Hari/tanggal : Kamis, 11 Januari 2024
Waktu : Pukul 14.25 s/d pukul 15.02 WIB
Tempat 1 Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl Jend. Sudirman Kav 58,
Jakarta Selatan — 12190

Rapat Ketiga diselenggarakan dengan agenda yaitu:
1. Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”), dan
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, termasuk Dewan Pengawas Syariah serta Komite
Audit yang hadir dalam Rapat Ketiga:

DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : DIDI SYAFRUDDIN YAHYA
Wakil Presiden Komisaris 1 GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
(Independen)
Komisaris Independen 1 JEFFREY KAIRUPAN
Komisaris Independen : SRI WIDOWATI
Komisaris Independen 1 FARINA J. SITUMORANG"
Komisaris 1 DATO? ABDUL RAHMAN AHMAD
Komisaris 1 VERA HANDAJANI

4) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam
persetujuan dari OJK tersebut.

DIREKSI
Presiden Direktur 1. LANI DARMAWAN
Direktur 1 LEE KAIKWONG
Direktur 1. JOHN SIMON
Direktur merangkap Direktur 1 FRANSISKA OEI
Kepatuhan
Direktur 1. PANDJI P. DJAJANEGARA
Direktur 1 TJIOE MEI TJUEN
Direktur 1 HENKY SULISTYO
Direktur 1. JONI RAINI
Direktur 1 RUSLY JOHANNES

Direktur 1 NOVIADY WAHYUDI
Page 2 OCR 0.945
DEWAN PENGAWAS SYARIAH

Ketua 1 PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB, MA
Anggota 1 PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, MA
Anggota 1 DR. YULIZAR DJAMALUDDIN SANREGO, M.EC.
KOMITE AUDIT
Ketua (merangkap sebagai 1 JEFFREY KAIRUPAN
Anggota)
Anggota 1 GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF
Anggota 1. ENDANG KUSSULANJARI S
Anggota 1 ANGELIOUE DEWI DARYANTO
Anggota ! RIATU MARIATUL OIBTHIYYAH

Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit Perseroan hadir
dalam Rapat Ketiga, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi, dari Ruang Rapat,
Lantai M, demikian pula profesi dan lembaga penunjang yaitu Notaris dan Biro Administrasi Efek
serta para Pemegang Saham Perseroan dan/atau Kuasanya yang hadir secara fisik menempati Ruang
Rapat, Lantai M.

Rapat Ketiga diselenggarakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 27 November 2023
nomor S-14/PM.2/2023 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Surat
OJK”) demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 21 POJK 15/2020 yang akan disebut di bawah ini.

Sebelum Rapat Ketiga ini telah diselenggarakan Rapat Pertama, pada tanggal 9 Oktober 2023 dan Rapat
Kedua pada tanggal 19 Oktober 2023.

Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat Ketiga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan “OJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, yaitu sebagai berikut:

-  Mempublikasikan Pengumuman Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Januari 2024
dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) via aplikasi eASY.KSEI,

-  Mempublikasikan Keterbukaan Informasi Pengumuman Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham pada
tanggal 2 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web Perseroan dan
situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”):

-  Mempublikasikan kembali melalui situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 4 Januari 2024
atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan dengan Rencana Pelaksanaan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah terbit
dan/atau dipublikasikan pada tanggal 5 Oktober 2023 dan tanggal 12 Oktober 2023 dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Inggris di surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs
web Perseroan dan situs web BEI:

- Mempublikasikan Pemanggilan Rapat Ketiga kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
4 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar harian berperedaran
nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi
@ASY.KSEI, dan

- Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat Ketiga dan seluruh bahan Rapat Ketiga telah
diunggah ke Situs web Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024, termasuk Perubahan dan/atau
Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tanggal 5 Oktober 2023, Rancangan Perubahan Anggaran Dasar,
Tata Tertib Rapat Ketiga, Formulir Surat Kuasa Rapat Ketiga, Surat Pernyataan Independen, Video
Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara Elektronik di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI
Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi
@ASY.KSEI atau “e-Voting eASY.KSEI”).

Rapat Ketiga dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan
berdasarkan pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris
Perseroan No. 016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 Agustus 2023 juncto Memorandum Perseroan
Page 3 OCR 0.954
No. 103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023.

Rapat Ketiga diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan
memperhatikan POJK No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1. Anggaran Dasar Perseroan. Seluruh
peserta Rapat Ketiga yang hadir secara fisik maupun elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif
dalam Rapat Ketiga.

Kuorum kehadiran dalam Rapat Ketiga sesuai Surat OJK adalah sebagai berikut:
a) Mata acara pertama : sekurang-kurangnya 44Y6 (empat puluh empat persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen.

Adapun jumlah saham independen yang hadir atau diwakili dalam Agenda Pertama Rapat Ketiga ini
berjumlah 794.057.694 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta lima puluh tujuh ribu enam ratus
sembilan puluh empat) saham atau mewakili 44,811396 (empat puluh empat koma delapan satu satu
tiga persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan yang dimiliki Pemegang Saham Independen (baik saham Kelas A dan saham Kelas B)
seluruhnya sejumlah 1.772.005.200 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta lima ribu dua ratus)
saham.

b) Mata acara kedua: lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah.

Adapun jumlah saham yang hadir atau diwakili dalam Agenda Kedua Rapat Ketiga ini berjumlah
24.040.794.023 (dua puluh empat miliar empat puluh juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu dua
puluh tiga) saham atau mewakili 95,6596Yo (sembilan puluh lima koma enam lima sembilan enam
persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan
(baik saham Kelas A dan saham Kelas B) seluruhnya sejumlah 25.131.606.843 (dua puluh lima miliar
seratus tiga puluh satu juta enam ratus enam ribu delapan ratus empat puluh tiga) saham, dan tidak
termasuk Saham Treasuri per recording date 3 Januari 2024 sebanyak 100.148.782 (seratus juta
seratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus delapan puluh dua) saham.

Oleh karenanya kuorum Rapat Ketiga telah terpenuhi, dengan demikian Rapat Ketiga adalah sah dan
berhak serta berwenang untuk membicarakan dan mengambil keputusan yang sah dan mengikat
sehubungan dengan Agenda Pertama dan Agenda Kedua Rapat Ketiga.

Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak
suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat Ketiga dilakukan secara tertutup. Keputusan Rapat
Ketiga diambil sesuai dengan Kuorum Rapat Ketiga. Pemungutan suara dilakukan pada setiap agenda
Rapat Ketiga. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik, pemungutan suara
dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting
Venue”) dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor
Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham dapat terjaga
kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat melakukan
proses e-Voting eASY.KSEI. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan
mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak
diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.

Dalam setiap agenda Rapat Ketiga tersebut telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan
kuasa/wakil Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat, namun
tidak terdapat Pemegang Saham dan kuasa/wakil Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat Ketiga.

Kuorum Keputusan Rapat Ketiga sesuai Surat OJK adalah sebagai berikut:

a) Mata acara pertama : sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen yang mewakili lebih dari
50Y4 (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen yang hadir dalam
Rapat Ketiga.

b) Mata acara kedua : sah jika disetujui oleh lebih dari 5096 (lima puluh persen) dari seluruh saham
Page 4 OCR 0.955
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat Ketiga.

Dalam Rapat Ketiga tersebut telah diambil keputusan yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Ketiga PT BANK CIMB NIAGA Tbk ” tertanggal 11 Januari
2024 nomor 13 yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris, yang pada pokoknya adalah sebagai
berikut:

Dalam Agenda Pertama Rapat Ketiga:
“Rapat dengan suara terbanyak 793.920.794 (tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan
ratus dua puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh empat) saham atau merupakan 99,9830Y4
(sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan tiga nol persen) dari seluruh jumlah suara
yang dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 39.191.200 - tiga puluh sembilan juta seratus
sembilan puluh satu ribu dua ratus saham memberikan suara abstain) memutuskan
menyetujui:

a. Menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10.599.000 (sepuluh juta lima ratus
sembilan puluh sembilan ribu) lembar saham dengan mekanisme tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu,

b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menentukan
jumlah saham yang diterbitkan dan harga saham baru: dan

c. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan mengenai
realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.

Dalam Agenda Kedua Rapat Ketiga:

“Rapat dengan suara terbanyak 24.040.630.623 (dua puluh empat miliar empat puluh juta enam
ratus tiga puluh ribu enam ratus dua puluh tiga) saham atau merupakan 99,9993”o (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan tiga persen) dari seluruh jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat (dengan catatan 39.192.400 - tiga puluh sembilan juta seratus
sembilan puluh dua ribu empat ratus - saham memberikan suara abstain), memutuskan
menyetujui:

a. Perubahan Pasal 4 paragraf 4.2 butir b Anggaran Dasar Perseroan.

b. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.”

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera akan saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.21 MB
Published11 Jan 2024
Pages4
Characters12,004
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK CIMB NIAGA Tbk p.1 ×11
linked person DIDI SYAFRUDDIN YAHYA · Presiden Komisaris p.1 ×4
linked person VERA HANDAJANI p.1
linked person LANI DARMAWAN p.1
linked person JOHN SIMON p.1
linked person FRANSISKA OEI p.1
linked person PANDJI P. DJAJANEGARA p.1
linked person TJIOE MEI TJUEN p.1
linked person HENKY SULISTYO p.1
linked person JONI RAINI p.1
linked person RUSLY JOHANNES p.1
linked person NOVIADY WAHYUDI p.1
linked person PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL p.2
possible person JEFFREY KAIRUPAN p.1 ×2
possible person ABDUL RAHMAN p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ASHOYA RATAM p.1
unresolved person SRI WIDOWATI · Komisaris Independen p.1
unresolved person PROF. DR. M. OURAISH SHIHAB p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 132 ms 13 Sep 2026 17:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-01-11',
 'meeting_type': 'EGM',
 'record_date': '2024-01-03',
 'time_end': '15:02:00',
 'time_start': '14:25:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result