Back to announcement
20240111_BNGA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31568170_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BNGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KETIGA
PT BANK CIMB NIAGA Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Ketiga (“Rapat”) pada hari Kamis, 11 Januari 2024 pukul 14:25 WIB s.d. 15:02 WIB, bertempat di Ruang Rapat Lantai M, Graha CIMB Niaga, Jl. Jend. Sudirman Kav.
58, Jakarta Selatan 12190.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tertanggal 27 November 2023 nomor S-14/PM.2/2023 perihal Penetapan Kuorum Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Surat OJK”) demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 21 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”). Adapun sebelum Rapat ini dilaksanakan:
1. Rapat Pertama telah diselenggarakan pada tanggal 9 Oktober 2023.
2. Rapat Kedua telah diselenggarakan pada tanggal 19 Oktober 2023.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Mempublikasikan Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui situs web PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) via aplikasi eASY.KSEI;
2. Mempublikasikan Keterbukaan Informasi Pengumuman Rapat kepada Pemegang Saham pada tanggal 2 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui
situs web Perseroan dan situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”);
3. Mempublikasikan kembali melalui situs web Perseroan dan situs web BEI pada tanggal 4 Januari 2024 atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham sehubungan
dengan Rencana Pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) yang telah terbit dan/atau dipublikasikan pada tanggal 5
Oktober 2023 dan tanggal 12 Oktober 2023 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di surat kabar harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web
Perseroan dan situs web BEI;
4. Mempublikasikan Pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024 dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris melalui surat kabar
harian berperedaran nasional yaitu Investor Daily, situs web Perseroan, situs web BEI, dan situs web KSEI via aplikasi eASY.KSEI; dan
5. Penjelasan seluruh Mata Acara (“Agenda”) Rapat dan seluruh bahan Rapat telah diunggah ke Situs web Perseroan pada tanggal 4 Januari 2024, termasuk Perubahan
dan/atau Tambahan atas Keterbukaan Informasi Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) tanggal 5 Oktober 2023,
Rancangan Perubahan Anggaran Dasar, Tata Tertib Rapat, Formulir Surat Kuasa Rapat, Surat Pernyataan Independen, Video Ilustrasi Tata Cara Pemungutan Suara Secara
Elektronik di Tempat Rapat dan Panduan eASY.KSEI Untuk Pemegang Saham (termasuk panduan Pemungutan Suara Secara Elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI atau “e-
Voting eASY.KSEI”).
Sesuai dengan Pasal 12 ayat 12.3 Anggaran Dasar (”AD”) Perseroan dan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan No. 016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 Agustus
2023 juncto Memorandum Perseroan No. 103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023, Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN YAHYA selaku Presiden Komisaris
Perseroan.
Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik maupun
elektronik dapat mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam Rapat.
Page 2
Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara fisik maupun melalui media video konferensi,
dengan rincian sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Komite Audit
1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur 1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. JEFFREY KAIRUPAN, Ketua,
Komisaris 2. LEE KAI KWONG, Direktur Ketua merangkap Anggota
2. GLENN MUHAMMAD SURYA YUSUF, 3. JOHN SIMON, Direktur 2. PROF. DR. FATHURRAHMAN DJAMIL, 2. GLENN MUHAMMAD SURYA
Wakil Presiden Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, Direktur, merangkap MA, Anggota YUSUF, Anggota
3. JEFFREY KAIRUPAN, Direktur Kepatuhan 3. DR. YULIZAR DJAMALUDDIN 3. ENDANG KUSSULANJARI S,
Komisaris Independen (Senior) 5. PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur SANREGO, M.Ec., Anggota Anggota
4. SRI WIDOWATI, Komisaris Independen 6. TJIOE MEI TJUEN, Direktur 4. ANGELIQUE DEWI DARYANTO,
5. FARINA J. SITUMORANG, Komisaris 7. HENKY SULISTYO, Direktur Anggota
Independen* 8. JONI RAINI, Direktur 5. RIATU MARIATUL QIBTHIYYAH,
6. DATO’ ABDUL RAHMAN AHMAD, Komisaris 9. RUSLY JOHANNES, Direktur Anggota
7. VERA HANDAJANI, Komisaris 10. NOVIADY WAHYUDI, Direktur
*) Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan dari OJK.
Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Ashoya Ratam SH., MKn., selaku Notaris Publik serta PT Bima Registra selaku Biro Administrasi Efek (keduanya pihak independen)
untuk melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang
mengajukan pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat dalam Rapat.
Dalam upaya tetap menjaga independensi dan kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses pemberian hak suara, maka pemungutan suara (Voting) dalam Rapat dilakukan
secara tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa
Pemegang Saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara dilakukan secara individual dan elektronik (“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at the Meeting Venue”)
dengan menggunakan Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang telah disediakan Perseroan, sehingga suara Pemegang Saham
dapat terjaga kerahasiannya. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir secara elektronik dapat melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara
realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, dianggap telah menggunakan hak suaranya melalui eASY.KSEI dan tidak
diperkenankan melakukan proses e-Voting at the Meeting Venue.
Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 3 Januari 2024, jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor pada Perseroan dengan hak suara yang sah
adalah sebanyak 25.131.606.843 saham (independen dan non independen), serta tidak termasuk Saham Tresuri sebanyak 100.148.782 saham. Jumlah saham dengan hak suara
yang sah untuk hadir atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak yang sama) khusus untuk Agenda Pertama Rapat adalah
sebanyak 794.057.694 saham independen atau kurang lebih 44,8113% dari jumlah seluruh saham independen yang telah dikeluarkan Perseroan (tanpa memperhitungkan
Saham Tresuri), dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sesuai Surat OJK untuk pengambilan keputusan untuk Agenda Pertama Rapat, yaitu
sekurang-kurangnya 44% dari jumlah seluruh saham independen yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah; dan untuk Agenda Kedua Rapat adalah
sebanyak 24.040.794.023 saham (independen dan non independen) atau kurang lebih 95,6596% dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan (tanpa
memperhitungkan Saham Tresuri), dengan demikian telah memenuhi persyaratan kuorum pengambilan keputusan untuk Agenda Kedua Rapat, yaitu mewakili lebih dari 50%
dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah untuk dilakukan dan mengambil keputusan, sebagai
berikut:
Page 3
Agenda Pertama:
Persetujuan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 793.922.794 Saham Independen atau 99,9830 % (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
754.731.594 Saham (95,0475%) 134.900 Saham (0,0170%) 39.191.200 Saham (4,9356%)
Keputusan:
1. Menyetujui menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10.599.000 (sepuluh juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu) lembar saham dengan mekanisme tanpa
hak memesan efek terlebih dahulu.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menentukan jumlah saham yang diterbitkan dan harga saham baru.
3. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menyatakan mengenai realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
Agenda Ke-2:
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Hasil Perhitungan Suara:
Total Suara Mayoritas: 24.040.632.623 Saham atau 99,9993% (Setuju)
Setuju Tidak Setuju Tidak Memberikan Suara#
24.001.440.223 Saham (99,8363%) 161.400 Saham (0,0007%) 39.192.400 Saham (0,1630%)
Keputusan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat 4.2 butir b Anggaran Dasar Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar
Perseroan, memberitahukan kepada pihak yang berwenang, dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keterangan - Tidak Memberikan Suara# :
#) Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 13.4 Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain
(tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya dengan ketentuan
pemegang saham yang memberikan suara sebagaimana tersebut wajib mematuhi dan menghormati keputusan yang telah diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”.
Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan 52 POJK 15/2020.
Jakarta, 11 Januari 2024
Direksi
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Alamat: Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan 12190
Telp. (+6221) 250 5252; Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: corporate.secretary@cimbniaga.co.id, rups@cimbniaga.co.id; Situs web: www.cimbniaga.co.id
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 11 Jan 2024 · 14:25–15:02 |
| Present | 794,057,694 (44.81%) |
| Chair | DIDI SYAFRUDDIN YAHYA |
Agenda 1
For
754,731,594
95.05%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
YUSUF
· Anggota
p.2
unresolved
—
Senior
· Komisaris Independen
p.2
unresolved
person
SANREGO
· Direktur
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam SH.
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
542 ms
12 Sep 2026 21:40
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '95.0475',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '016/DEKOM/KP/VIII/2023 pada tanggal 15 '
'Agustus 2023 juncto Memorandum Perseroan No. '
'103/Memo/CA/KP/X/2023 tanggal 13 Oktober '
'2023, Rapat dipimpin oleh DIDI SYAFRUDDIN '
'YAHYA selaku Presiden Komisaris Perseroan. '
'Rapat diselenggarakan (i) secara elektronik '
'dengan menggunakan Aplikasi eASY.KSEI dan '
'memperhatikan POJK No.16/POJK.04/2020 tentang '
'Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka Secara Elektronik juncto '
'Pasal 12 ayat 12.1 AD Perseroan; dan (ii) '
'secara fisik. Seluruh peserta Rapat yang '
'hadir secara fisik maupun elektronik dapat '
'mengikuti dan berpartisipasi aktif dalam '
'Rapat. Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan '
'Dewan Pengawas Syariah serta Komite Audit '
'Perseroan hadir dalam Rapat, baik secara '
'fisik maupun melalui media video konferensi, '
'dengan rincian sebagai berikut: Dewan '
'Komisaris Direksi 1. DIDI SYAFRUDDIN YAHYA, '
'Presiden 1. LANI DARMAWAN, Presiden Direktur '
'1. PROF. DR. M. QURAISH SHIHAB, MA., 1. '
'JEFFREY KAIRUPAN, Ketua, Komisaris 2. LEE KAI '
'KWONG, Direktur 2. GLENN MUHAMMAD SURYA '
'YUSUF, 3. JOHN SIMON, Direktur Wakil Presiden '
'Komisaris (Independen) 4. FRANSISKA OEI, '
'Direktur, merangkap MA, Anggota YUSUF, '
'Anggota 3. JEFFREY KAIRUPAN, Direktur '
'Kepatuhan Komisaris Independen (Senior) 5. '
'PANDJI P. DJAJANEGARA, Direktur 4. SRI '
'WIDOWATI, Komisaris Independen 6. TJIOE MEI '
'TJUEN, Direktur 5. FARINA J. SITUMORANG, '
'Komisaris 7. HENKY SULISTYO, Direktur '
'Independen* 8. JONI RAINI, Direktur 6. DATO’ '
'ABDUL RAHMAN AHMAD, Komisaris 9. RUSLY '
'JOHANNES, Direktur 7. VERA HANDAJANI, '
'Komisaris 10. NOVIADY WAHYUDI, Direktur *) '
'Efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK '
'dan/atau terpenuhinya persyaratan yang '
'ditetapkan dalam persetujuan dari OJK. '
'Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Ashoya '
'Ratam SH., MKn., selaku Notaris Publik serta '
'PT Bima Registra selaku Biro Administrasi '
'Efek (keduanya pihak independen) untuk '
'melakukan penghitungan kuorum dan pengambilan '
'suara dalam Rapat; dan (ii) memberikan '
'kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau '
'Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau menyampaikan pendapat '
'atas setiap Agenda Rapat, namun tidak ada '
'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau '
'menyampaikan pendapat dalam Rapat. Dalam '
'upaya tetap menjaga independensi dan '
'kerahasiaan Pemegang Saham dalam proses '
'pemberian hak suara, maka pemungutan suara '
'(Voting) dalam Rapat dilakukan secara '
'tertutup. Keputusan Rapat diambil sesuai '
'dengan Kuorum Rapat. Pemungutan suara '
'dilakukan pada setiap Agenda Rapat. Bagi '
'Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham '
'yang hadir secara fisik, pemungutan suara '
'dilakukan secara individual dan elektronik '
'(“e-Voting”) di tempat Rapat (“e-Voting at '
'the Meeting Venue”) dengan menggunakan '
'Telepon Cerdas (Smartphone) atau Mobile '
'Device lainnya atau Monitor Layar Sentuh yang '
'telah disediakan Perseroan, sehingga suara '
'Pemegang Saham dapat terjaga kerahasiannya. '
'Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang '
'Saham yang hadir secara elektronik dapat '
'melakukan proses e-Voting eASY.KSEI secara '
'realtime. Sedangkan, bagi Pemegang Saham yang '
'memberikan kuasa dengan mekanisme e-Proxy, '
'dianggap telah menggunakan hak suaranya '
'melalui eASY.KSEI dan tidak diperkenankan '
'melakukan proses e-Voting at the Meeting '
'Venue. Sesuai dengan Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan per tanggal 3 Januari 2024, jumlah '
'saham yang telah ditempatkan dan disetor pada '
'Perseroan dengan hak suara yang sah adalah '
'sebanyak 25.131.606.843 saham (independen dan '
'non independen), serta tidak termasuk Saham '
'Tresuri sebanyak 100.148.782 saham. Jumlah '
'saham dengan hak suara yang sah untuk hadir '
'atau diwakili dalam Rapat (baik saham Kelas A '
'maupun saham Kelas B keduanya mempunyai hak '
'yang sama) khusus untuk Agenda Pertama Rapat '
'adalah sebanyak 794.057.694 saham independen '
'atau kurang lebih 44,8113% dari jumlah '
'seluruh saham independen yang telah '
'dikeluarkan Perseroan (tanpa memperhitungkan '
'Saham Tresuri), dengan demikian telah '
'memenuhi persyaratan kuorum kehadiran sesuai '
'Surat OJK untuk pengambilan keputusan untuk '
'Agenda Pertama Rapat, yaitu '
'sekurang-kurangnya 44% dari jumlah seluruh '
'saham independen yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan dengan hak suara yang sah; dan '
'untuk Agenda Kedua Rapat adalah sebanyak '
'24.040.794.023 saham (independen dan non '
'independen) atau kurang lebih 95,6596% dari '
'jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan '
'Perseroan (tanpa memperhitungkan Saham '
'Tresuri), dengan demikian telah memenuhi '
'persyaratan kuorum pengambilan keputusan '
'untuk Agenda Kedua Rapat, yaitu mewakili '
'lebih dari 50% dari jumlah seluruh saham yang '
'telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak '
'suara yang sah. Oleh karenanya, Rapat sah '
'untuk dilakukan dan mengambil keputusan, '
'sebagai berikut: Agenda Pertama: Persetujuan '
'Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Hasil Perhitungan '
'Suara: Total Suara Mayoritas: 793.922.794 '
'Saham Independen atau 99,9830 % (Setuju) '
'Setuju 754.731.594 Saham (95,0475%) 134.900 '
'Saham (0,0170%) 39.191.200 Saham (4,9356%) '
'Keputusan: 1. Menyetujui menerbitkan saham '
'baru sebanyak-banyaknya 10.599.000 (sepuluh '
'juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu) '
'lembar saham dengan mekanisme tanpa hak '
'memesan efek terlebih dahulu. 2. Memberikan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak '
'substitusi, untuk menentukan jumlah saham '
'yang diterbitkan dan harga saham baru. 3. '
'Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, untuk menyatakan mengenai '
'realisasi penerbitan saham tanpa hak memesan '
'efek terlebih dahulu. Agenda Ke-2: Perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan. Hasil Perhitungan '
'Suara: Total Suara Mayoritas: 24.040.632.623 '
'Saham atau 99,9993% (Setuju) Setuju '
'24.001.440.223 Saham (99,8363%) 161.400 Saham '
'(0,0007%) 39.192.400 Saham (0,1630%) '
'Keputusan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 '
'ayat 4.2 butir b Anggaran Dasar Perseroan. 2. '
'Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan '
'dengan hak substitusi, untuk menyatakan '
'kembali keputusan Rapat dan menyusun kembali '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan, '
'memberitahukan kepada pihak yang berwenang, '
'dan melakukan segala sesuatu yang diperlukan '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. '
'Keterangan - Tidak Memberikan Suara # : #) '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 13.4 '
'Anggaran Dasar Perseroan: “Pemegang Saham '
'dari saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam RUPS namun abstain (tidak '
'memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'suara yang mengeluarkan suara. Seluruhnya '
'dengan ketentuan pemegang saham yang '
'memberikan suara sebagaimana tersebut wajib '
'mematuhi dan menghormati keputusan yang telah '
'diambil untuk acara RUPS yang bersangkutan”. '
'Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah '
'diantaranya untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 '
'dan 52 POJK 15/2020. Jakarta, 11 Januari 2024 '
'Direksi PT Bank CIMB Niaga Tbk Alamat: '
'Sekretaris Perusahaan, Graha CIMB Niaga '
'Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, '
'Jakarta Selatan 12190 Telp. (+6221) 250 5252; '
'Faks. (+6221) 252 6749; E-mail: '
'corporate.secretary@cimbniaga.co.id, '
'rups@cimbniaga.co.id; Situs web: '
'www.cimbniaga.co.id',
'seq': 1,
'votes_for': '754731594'}],
'chair_name': 'DIDI SYAFRUDDIN YAHYA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-01-11',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '44.8113',
'shares_present': '794057694',
'time_end': '15:02:00',
'time_start': '14:25:00'}