Back to announcement
20260814_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120938_lamp1.pdf
Other Text extracted ADCPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 14 Agustus 2026
Nomor :382/ADCP-VIII/2026
Lampiran :-
Kepada Yth,
Direktorat Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Atas Surat No. S-10481/BEI.PP3/08-2026
Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-10481/BEI.PP3/08-2026 perihal Permintaan
Penjelasan tanggal 11 Agustus 2026 yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2026 pada portal IDXNet,
bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan dari BEI:
1. Sehubungan dengan informasi pada Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 merupakan informasi
publik dan bukan merupakan informasi rahasia, agar Perseroan menyampaikan kembali tanggapan
poin 5, 6 dan 7 pada surat nomor 372/ADCP-VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 menggunakan form
E023 (form publish).
Tanggapan:
5. Berdasarkan surat tanggapan Perseroan, belum dilakukannya serah terima proyek LRT City
Bekasi Eastern Green meskipun penyelesaiannya telah mencapai 100% sejak tahun 2023
dikarenakan proses pemecahan sertifikat belum selesai dilaksanakan. Agar dijelaskan:
a. Kendala proses pemecahan sertifikat unit sehingga belum selesai dilaksanakan sejak tahun
2023.
Tanggapan :
Saat ini sudah dilakukan serah terima kepada konsumen yang sudah memenuhi sarat
serahterima, dan sebagian konsumen yang sudah serah terima telah menghuni apartemen tsb.
Saat ini sedang dalam proses menuju tahapan pertelaan. Hal yang menyebabkan proses
pemecahan sertifikat unit belum dapat diselesaikan sejak tahun 2023 adalah saat ini unit
apartemen belum terjual secara keseluruhan, dan saat ini perseroan masih mngupayakan
dukungan skema bridging untuk pemenuhan dana untuk melakukan proses pertelaan .
b. Langkah yang telah dan sedang dilakukan Perseroan untuk mempercepat proses pemecahan
sertifikat unit tersebut.
Tanggapan :
Perseroan saat ini terus mendorong berbagai langkah percepatan dalam proses pemecahan
sertifikat unit, di antaranya dengan mengupayakan dukungan skema bridging guna
mempercepat pencairan dana escrow untuk menyelesaikan pertelaan dan penyelesaian
secara bertahap.
c. Target penyelesaian pemecahan sertifikat unit tersebut sehingga proses serah terima bisa
mulai dilaksanakan.
Tanggapan :
Perseroan merencanakan penyelesaian pecah sertifikat unit sampai dengan tahun 2034.
Page 2
6. Sehubungan dengan CALK 17 tentang Utang Usaha pada Laporan Keuangan per 30 Juni 2026,
agar dijelaskan:
a. Latar belakang Perseroan mencatatkan utang kepada Credit Guarantee & Investment Facility
(CGIF) sebesar Rp12.357.175.624,00 pada akun utang usaha.
Tanggapan :
Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026, Perseroan
mengklasifikasikan kewajiban kepada CGIF dalam kelompok Utang Usaha berdasarkan
pertimbangan bahwa kewajiban tersebut timbul sebagai konsekuensi langsung dari
pembayaran yang dilakukan CGIF atas kupon Obligasi III yang telah jatuh tempo dan belum
dapat dipenuhi oleh Perseroan. Pada tanggal pelaporan, kewajiban tersebut telah menjadi
kewajiban kini yang harus segera diselesaikan oleh Perseroan. Perseroan berpendapat bahwa
PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur secara spesifik nomenklatur akun
maupun format baku penyajian pos-pos liabilitas dalam laporan posisi keuangan.
Dalam diskusi berjalan dengan CGIF, Perseroan akan mempertimbangkan penyajian sebagai
Utang Lain-lain atau Utang kepada CGIF pada penyajian laporan keuangan berikutnya agar
karakteristik transaksi tersebut dapat tergambarkan secara lebih jelas bagi pengguna laporan
keuangan. Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan penyajian
(presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah liabilitas yang
disajikan dalam laporan keuangan.
b. Kesesuaian dengan PSAK terkait penentuan klasifikasi tersebut, termasuk rujukan paragraph
spesifik dalam PSAK khususnya PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) dan PSAK 71
(Instrumen Keuangan), yang digunakan sebagai dasar pencatatan.
Tanggapan :
Perseroan berpendapat bahwa PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur secara
spesifik nomenklatur akun maupun format baku penyajian pos-pos liabilitas dalam laporan
posisi keuangan. Penyajian dilakukan berdasarkan pertimbangan dengan memperhatikan sifat
transaksi, materialitas, serta tujuan agar laporan keuangan menyajikan posisi keuangan secara
wajar (fair presentation).
c. Apakah klasifikasi akun kewajiban kepada CGIF ini telah didiskusikan dengan Kantor
Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit/menelaah laporan keuangan Perseroan?
Tanggapan :
Dalam diskusi berjalan dengan CGIF, Perseroan akan mempertimbangkan penyajian yang lebih
tepat sebagai Utang Lain-lain atau Utang kepada CGIF pada penyajian laporan keuangan
berikutnya agar karakteristik transaksi tersebut dapat tergambarkan secara lebih jelas bagi
pengguna laporan keuangan. Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan
penyajian (presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah
liabilitas yang disajikan dalam laporan keuangan. Proses General Audit Tahun buku 2026 atas
KAP sudah mulai dan akan menjadi diskusi pertimbangan dengan pos klasifikasi akun
kewajiban.
d. Rincian detail dari saldo utang sebesar Rp12.357.175.624 tersebut. Berapa porsi yang
merupakan talangan pembayaran bunga obligasi, guarantee fee yang terutang, dan apakah
terdapat porsi denda keterlambatan (penalty) di dalamnya? Agar dijelaskan proporsi
masing-masing.
Tanggapan :
Dari saldo utang sebesar Rp12.357.175.624 terdiri dari:
• Bunga Obligasi Rp10.292.775.000, yang merupakan pembayaran bunga Obligasi yang
jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026;
Page 3
• Biaya Guarantee Fee yang belum dibayarkan sebesar Rp2.062.087.500 yang jatuh tempo
pada tanggal 8 Juni 2026;
• 69.553 merupakan denda late payment periode sebelumnya;
• 2.243.571 merupakan denda late payment periode sebelumnya;
• Porsi denda keterlambatan (penalty) merujuk pada RIA dengan CGIF sebesar persen (2%)
dari nilai tertunggak belum dilakukan pembukuan, Perseroan sedang melakukan negoisasi
terhadap nilai nominal dan permohonan restrukturisasi dengan CGIF.
e. Berdasarkan CALK 17, saldo utang usaha Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebesar
Rp582.785.220.830,-, namun berdasarkan Laporan Posisi Keuangan saldo utang usaha pihak
ketiga adalah sebesar Rp553.547.481.885,-. Agar dijelaskan latar belakang perbedaan saldo
tersebut.
Tanggapan :
Tidak terdapat perbedaan pada jumlah utang usaha Perseroan. Baik CALK 17 maupun Laporan
Posisi Keuangan menyajikan total utang usaha yang sama, yaitu Rp1.130.776.702.012,- per 30
Juni 2026. Perbedaan yang dimaksud semata-mata merupakan perbedaan pengelompokan
(klasifikasi penyajian) antara kategori pihak berelasi dan pihak ketiga, dengan rekonsiliasi
sebagai berikut:
Laporan Posisi
Uraian CALK 17 (Rp) Keuangan (Rp) Selisih (Rp)
Pihak Berelasi 547.991.481.182 577.229.220.127 (29.237.738.945)
Pihak Ketiga 582.785.220.830 553.547.481.885 29.237.738.945
Jumlah Utang Usaha 1.130.776.702.012 1.130.776.702.012 –
Selisih klasifikasi sebesar Rp29.237.738.945 timbul karena:
1. Sub jumlah pihak ketiga pada CALK 17 sebesar Rp582.785.220.830,- disajikan termasuk
saldo utang usaha Operasi Bersama (KSO), yaitu KSO LRT City Jatibening sebesar
Rp177.349.799.245,- dan KSO LRT City Ciracas sebesar Rp149.497.157.214,-, sedangkan
pada Laporan Posisi Keuangan sebagian komponen saldo KSO tersebut yang berasal dari
transaksi dengan entitas dalam grup dikelompokkan ke dalam pos utang usaha pihak
berelasi; dan
2. Rincian saldo pihak berelasi pada CALK 17 telah dimutakhirkan mengikuti hasil rekonsiliasi
terakhir dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Persada Gedung, sementara
pemetaan (mapping) klasifikasi pada muka Laporan Posisi Keuangan belum sepenuhnya
menyesuaikan hasil rekonsiliasi dimaksud.
Perbedaan tersebut tidak memengaruhi jumlah utang usaha, jumlah liabilitas, jumlah ekuitas,
maupun laba (rugi) periode berjalan Perseroan.
7. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 Perseroan, tidak terdapat pengungkapan
yang memadai dalam CALK terkait kondisi material sebagai berikut:
• Terjadinya event of default;
• Kegagalan Perseroan dalam melakukan pembayaran kupon obligasi sesuai jadwal;
• Pembayaran bunga obligasi oleh CGIF; dan
• Kewajiban penggantian (reimbursement) oleh Perseroan kepada CGIF.
Agar dijelaskan:
a. Latar belakang kejadian material di atas tidak diungkapkan dalam CALK Laporan
Keuangan per 30 Juni 2026.
Page 4
Tanggapan :
Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Interim, Perseroan telah mengakui kewajiban
kepada CGIF dalam laporan posisi keuangan sehingga dampak keuangan atas transaksi
tersebut telah tercermin dalam jumlah liabilitas yang dilaporkan.
Perseroan memahami bahwa informasi mengenai terjadinya Event of Default, kegagalan
pembayaran kupon Obligasi III, pelaksanaan pembayaran oleh CGIF berdasarkan Guarantee
Agreement, serta timbulnya kewajiban reimbursement kepada CGIF merupakan informasi
yang dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pengguna
laporan keuangan mengenai latar belakang timbulnya kewajiban tersebut serta risiko yang
dihadapi Perseroan.
Dengan mempertimbangkan prinsip pengungkapan informasi yang material sebagaimana
diatur dalam PSAK 1, Perseroan akan mempertimbangkan penambahan pengungkapan
yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai peristiwa tersebut,
sehingga pengguna laporan keuangan memperoleh pemahaman yang lebih lengkap
mengenai sifat transaksi, dampaknya terhadap posisi keuangan Perseroan, serta hak dan
kewajiban para pihak berdasarkan Guarantee Agreement.
b. Langkah perbaikan yang akan Perseroan lakukan agar investor dan seluruh pemangku
kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai posisi keuangan serta
kewajiban Perseroan saat ini.
Tanggapan :
Perseroan memahami bahwa informasi mengenai terjadinya Event of Default, kegagalan
pembayaran kupon Obligasi III, pelaksanaan pembayaran oleh CGIF berdasarkan Guarantee
Agreement, serta timbulnya kewajiban reimbursement kepada CGIF merupakan informasi
yang dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pengguna
laporan keuangan mengenai latar belakang timbulnya kewajiban tersebut serta risiko yang
dihadapi Perseroan. Dengan mempertimbangkan prinsip pengungkapan informasi yang
material sebagaimana diatur dalam PSAK 1, Perseroan akan mempertimbangkan
penambahan pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan
mengenai peristiwa tersebut, sehingga pengguna laporan keuangan memperoleh
pemahaman yang lebih lengkap mengenai sifat transaksi, dampaknya terhadap posisi
keuangan Perseroan, serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan Guarantee
Agreement.
2. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan atas CALK 17 dan belum diungkapkannya kondisi
material secara memadai padai CALK, apakah Perseroan berencana untuk menerbitkan kembali
Laporan Keuangan per 30 Juni 2026?
Tanggapan:
Sehubungan dengan kondisi material yang perlu diungkapkan dalam CALK 17, Perseroan
mempunyai pandangan telah menyampaikan pengungkapan dan penjelasan yang memadai dalam
Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2026. Namun
demikian, apabila Bursa Efek Indonesia memandang bahwa pengungkapan kondisi material
tersebut perlu disampaikan lebih awal melalui penyampaian kembali (upload ulang) Laporan
Keuangan per 30 Juni 2026, Perseroan akan secara kooperatif menindaklanjuti arahan Bursa Efek
Indonesia dan melakukan penyampaian kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Penjelasan mengenai informasi/kejadian penting lainnya yang material yang akan dilakukan
Perseroan pada masa yang datang dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan.
Page 5
Tanggapan:
Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, belum terdapat informasi atau kejadian
penting lainnya untuk dilakukan pada masa yang akan datang yang bersifat material dan
diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa
melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan kondisi usaha dan keuangan
Perseroan serta akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku apabila terdapat informasi atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada
publik.
Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.
Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adhi Persada
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.