Skip to content
Back to announcement

20260814_ADCP_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32120938_lamp1.pdf

Other Text extracted ADCP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                                              Jakarta, 14 Agustus 2026


Nomor           :382/ADCP-VIII/2026
Lampiran        :-

Kepada Yth,
Direktorat Penilaian Perusahaan
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190

Perihal : Tanggapan Permintaan Penjelasan Atas Surat No. S-10481/BEI.PP3/08-2026

Dengan Hormat,
Menindaklanjuti Surat Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor S-10481/BEI.PP3/08-2026 perihal Permintaan
Penjelasan tanggal 11 Agustus 2026 yang kami terima pada tanggal 12 Agustus 2026 pada portal IDXNet,
bersama ini PT Adhi Commuter Properti Tbk (“Perseroan”) menyampaikan tanggapan atas permintaan
penjelasan dari BEI:

1. Sehubungan dengan informasi pada Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 merupakan informasi
   publik dan bukan merupakan informasi rahasia, agar Perseroan menyampaikan kembali tanggapan
   poin 5, 6 dan 7 pada surat nomor 372/ADCP-VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026 menggunakan form
   E023 (form publish).
   Tanggapan:
   5. Berdasarkan surat tanggapan Perseroan, belum dilakukannya serah terima proyek LRT City
      Bekasi Eastern Green meskipun penyelesaiannya telah mencapai 100% sejak tahun 2023
      dikarenakan proses pemecahan sertifikat belum selesai dilaksanakan. Agar dijelaskan:
      a. Kendala proses pemecahan sertifikat unit sehingga belum selesai dilaksanakan sejak tahun
          2023.
          Tanggapan :
          Saat ini sudah dilakukan serah terima kepada konsumen yang sudah memenuhi sarat
          serahterima, dan sebagian konsumen yang sudah serah terima telah menghuni apartemen tsb.
          Saat ini sedang dalam proses menuju tahapan pertelaan. Hal yang menyebabkan proses
          pemecahan sertifikat unit belum dapat diselesaikan sejak tahun 2023 adalah saat ini unit
          apartemen belum terjual secara keseluruhan, dan saat ini perseroan masih mngupayakan
          dukungan skema bridging untuk pemenuhan dana untuk melakukan proses pertelaan .

     b. Langkah yang telah dan sedang dilakukan Perseroan untuk mempercepat proses pemecahan
        sertifikat unit tersebut.
        Tanggapan :
        Perseroan saat ini terus mendorong berbagai langkah percepatan dalam proses pemecahan
        sertifikat unit, di antaranya dengan mengupayakan dukungan skema bridging guna
        mempercepat pencairan dana escrow untuk menyelesaikan pertelaan dan penyelesaian
        secara bertahap.

     c. Target penyelesaian pemecahan sertifikat unit tersebut sehingga proses serah terima bisa
        mulai dilaksanakan.
        Tanggapan :
        Perseroan merencanakan penyelesaian pecah sertifikat unit sampai dengan tahun 2034.

Page 2
6. Sehubungan dengan CALK 17 tentang Utang Usaha pada Laporan Keuangan per 30 Juni 2026,
   agar dijelaskan:
   a. Latar belakang Perseroan mencatatkan utang kepada Credit Guarantee & Investment Facility
      (CGIF) sebesar Rp12.357.175.624,00 pada akun utang usaha.
      Tanggapan :
      Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Interim per 30 Juni 2026, Perseroan
      mengklasifikasikan kewajiban kepada CGIF dalam kelompok Utang Usaha berdasarkan
      pertimbangan bahwa kewajiban tersebut timbul sebagai konsekuensi langsung dari
      pembayaran yang dilakukan CGIF atas kupon Obligasi III yang telah jatuh tempo dan belum
      dapat dipenuhi oleh Perseroan. Pada tanggal pelaporan, kewajiban tersebut telah menjadi
      kewajiban kini yang harus segera diselesaikan oleh Perseroan. Perseroan berpendapat bahwa
      PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur secara spesifik nomenklatur akun
      maupun format baku penyajian pos-pos liabilitas dalam laporan posisi keuangan.
      Dalam diskusi berjalan dengan CGIF, Perseroan akan mempertimbangkan penyajian sebagai
      Utang Lain-lain atau Utang kepada CGIF pada penyajian laporan keuangan berikutnya agar
      karakteristik transaksi tersebut dapat tergambarkan secara lebih jelas bagi pengguna laporan
      keuangan. Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan penyajian
      (presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah liabilitas yang
      disajikan dalam laporan keuangan.

  b. Kesesuaian dengan PSAK terkait penentuan klasifikasi tersebut, termasuk rujukan paragraph
     spesifik dalam PSAK khususnya PSAK 1 (Penyajian Laporan Keuangan) dan PSAK 71
     (Instrumen Keuangan), yang digunakan sebagai dasar pencatatan.
     Tanggapan :
     Perseroan berpendapat bahwa PSAK 1 Penyajian Laporan Keuangan tidak mengatur secara
     spesifik nomenklatur akun maupun format baku penyajian pos-pos liabilitas dalam laporan
     posisi keuangan. Penyajian dilakukan berdasarkan pertimbangan dengan memperhatikan sifat
     transaksi, materialitas, serta tujuan agar laporan keuangan menyajikan posisi keuangan secara
     wajar (fair presentation).

  c. Apakah klasifikasi akun kewajiban kepada CGIF ini telah didiskusikan dengan Kantor
     Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit/menelaah laporan keuangan Perseroan?
     Tanggapan :
     Dalam diskusi berjalan dengan CGIF, Perseroan akan mempertimbangkan penyajian yang lebih
     tepat sebagai Utang Lain-lain atau Utang kepada CGIF pada penyajian laporan keuangan
     berikutnya agar karakteristik transaksi tersebut dapat tergambarkan secara lebih jelas bagi
     pengguna laporan keuangan. Reklasifikasi tersebut semata-mata merupakan perubahan
     penyajian (presentation) dan tidak memengaruhi pengakuan, pengukuran maupun jumlah
     liabilitas yang disajikan dalam laporan keuangan. Proses General Audit Tahun buku 2026 atas
     KAP sudah mulai dan akan menjadi diskusi pertimbangan dengan pos klasifikasi akun
     kewajiban.

 d.   Rincian detail dari saldo utang sebesar Rp12.357.175.624 tersebut. Berapa porsi yang
      merupakan talangan pembayaran bunga obligasi, guarantee fee yang terutang, dan apakah
      terdapat porsi denda keterlambatan (penalty) di dalamnya? Agar dijelaskan proporsi
      masing-masing.
      Tanggapan :
      Dari saldo utang sebesar Rp12.357.175.624 terdiri dari:
       • Bunga Obligasi Rp10.292.775.000, yang merupakan pembayaran bunga Obligasi yang
           jatuh tempo pada tanggal 8 Juni 2026;

Page 3
     •   Biaya Guarantee Fee yang belum dibayarkan sebesar Rp2.062.087.500 yang jatuh tempo
         pada tanggal 8 Juni 2026;
     •   69.553 merupakan denda late payment periode sebelumnya;
     •   2.243.571 merupakan denda late payment periode sebelumnya;
     •   Porsi denda keterlambatan (penalty) merujuk pada RIA dengan CGIF sebesar persen (2%)
         dari nilai tertunggak belum dilakukan pembukuan, Perseroan sedang melakukan negoisasi
         terhadap nilai nominal dan permohonan restrukturisasi dengan CGIF.

  e. Berdasarkan CALK 17, saldo utang usaha Perseroan per 30 Juni 2026 adalah sebesar
     Rp582.785.220.830,-, namun berdasarkan Laporan Posisi Keuangan saldo utang usaha pihak
     ketiga adalah sebesar Rp553.547.481.885,-. Agar dijelaskan latar belakang perbedaan saldo
     tersebut.
     Tanggapan :
      Tidak terdapat perbedaan pada jumlah utang usaha Perseroan. Baik CALK 17 maupun Laporan
      Posisi Keuangan menyajikan total utang usaha yang sama, yaitu Rp1.130.776.702.012,- per 30
      Juni 2026. Perbedaan yang dimaksud semata-mata merupakan perbedaan pengelompokan
      (klasifikasi penyajian) antara kategori pihak berelasi dan pihak ketiga, dengan rekonsiliasi
      sebagai berikut:
                                                           Laporan Posisi
       Uraian                    CALK 17 (Rp)              Keuangan (Rp)        Selisih (Rp)
       Pihak Berelasi            547.991.481.182       577.229.220.127          (29.237.738.945)
      Pihak Ketiga             582.785.220.830         553.547.481.885         29.237.738.945
      Jumlah Utang Usaha       1.130.776.702.012       1.130.776.702.012       –
     Selisih klasifikasi sebesar Rp29.237.738.945 timbul karena:
     1. Sub jumlah pihak ketiga pada CALK 17 sebesar Rp582.785.220.830,- disajikan termasuk
         saldo utang usaha Operasi Bersama (KSO), yaitu KSO LRT City Jatibening sebesar
         Rp177.349.799.245,- dan KSO LRT City Ciracas sebesar Rp149.497.157.214,-, sedangkan
         pada Laporan Posisi Keuangan sebagian komponen saldo KSO tersebut yang berasal dari
         transaksi dengan entitas dalam grup dikelompokkan ke dalam pos utang usaha pihak
         berelasi; dan
     2. Rincian saldo pihak berelasi pada CALK 17 telah dimutakhirkan mengikuti hasil rekonsiliasi
         terakhir dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Persada Gedung, sementara
         pemetaan (mapping) klasifikasi pada muka Laporan Posisi Keuangan belum sepenuhnya
         menyesuaikan hasil rekonsiliasi dimaksud.
     Perbedaan tersebut tidak memengaruhi jumlah utang usaha, jumlah liabilitas, jumlah ekuitas,
     maupun laba (rugi) periode berjalan Perseroan.

7. Berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 Perseroan, tidak terdapat pengungkapan
   yang memadai dalam CALK terkait kondisi material sebagai berikut:
    • Terjadinya event of default;
    • Kegagalan Perseroan dalam melakukan pembayaran kupon obligasi sesuai jadwal;
    • Pembayaran bunga obligasi oleh CGIF; dan
    • Kewajiban penggantian (reimbursement) oleh Perseroan kepada CGIF.
   Agar dijelaskan:
    a. Latar belakang kejadian material di atas tidak diungkapkan dalam CALK Laporan
       Keuangan per 30 Juni 2026.

Page 4
            Tanggapan :
            Pada saat penyusunan Laporan Keuangan Interim, Perseroan telah mengakui kewajiban
            kepada CGIF dalam laporan posisi keuangan sehingga dampak keuangan atas transaksi
            tersebut telah tercermin dalam jumlah liabilitas yang dilaporkan.

            Perseroan memahami bahwa informasi mengenai terjadinya Event of Default, kegagalan
            pembayaran kupon Obligasi III, pelaksanaan pembayaran oleh CGIF berdasarkan Guarantee
            Agreement, serta timbulnya kewajiban reimbursement kepada CGIF merupakan informasi
            yang dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pengguna
            laporan keuangan mengenai latar belakang timbulnya kewajiban tersebut serta risiko yang
            dihadapi Perseroan.
            Dengan mempertimbangkan prinsip pengungkapan informasi yang material sebagaimana
            diatur dalam PSAK 1, Perseroan akan mempertimbangkan penambahan pengungkapan
            yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan mengenai peristiwa tersebut,
            sehingga pengguna laporan keuangan memperoleh pemahaman yang lebih lengkap
            mengenai sifat transaksi, dampaknya terhadap posisi keuangan Perseroan, serta hak dan
            kewajiban para pihak berdasarkan Guarantee Agreement.

        b. Langkah perbaikan yang akan Perseroan lakukan agar investor dan seluruh pemangku
           kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai posisi keuangan serta
           kewajiban Perseroan saat ini.
           Tanggapan :
           Perseroan memahami bahwa informasi mengenai terjadinya Event of Default, kegagalan
           pembayaran kupon Obligasi III, pelaksanaan pembayaran oleh CGIF berdasarkan Guarantee
           Agreement, serta timbulnya kewajiban reimbursement kepada CGIF merupakan informasi
           yang dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pengguna
           laporan keuangan mengenai latar belakang timbulnya kewajiban tersebut serta risiko yang
           dihadapi Perseroan. Dengan mempertimbangkan prinsip pengungkapan informasi yang
           material sebagaimana diatur dalam PSAK 1, Perseroan akan mempertimbangkan
           penambahan pengungkapan yang memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan
           mengenai peristiwa tersebut, sehingga pengguna laporan keuangan memperoleh
           pemahaman yang lebih lengkap mengenai sifat transaksi, dampaknya terhadap posisi
           keuangan Perseroan, serta hak dan kewajiban para pihak berdasarkan Guarantee
           Agreement.

2. Sehubungan dengan tanggapan Perseroan atas CALK 17 dan belum diungkapkannya kondisi
   material secara memadai padai CALK, apakah Perseroan berencana untuk menerbitkan kembali
   Laporan Keuangan per 30 Juni 2026?
   Tanggapan:
   Sehubungan dengan kondisi material yang perlu diungkapkan dalam CALK 17, Perseroan
   mempunyai pandangan telah menyampaikan pengungkapan dan penjelasan yang memadai dalam
   Laporan Keuangan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 September 2026. Namun
   demikian, apabila Bursa Efek Indonesia memandang bahwa pengungkapan kondisi material
   tersebut perlu disampaikan lebih awal melalui penyampaian kembali (upload ulang) Laporan
   Keuangan per 30 Juni 2026, Perseroan akan secara kooperatif menindaklanjuti arahan Bursa Efek
   Indonesia dan melakukan penyampaian kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3.   Penjelasan mengenai informasi/kejadian penting lainnya yang material yang akan dilakukan
     Perseroan pada masa yang datang dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan.

Page 5
    Tanggapan:
    Sampai dengan penyampaian tanggapan ini, belum terdapat informasi atau kejadian
    penting lainnya untuk dilakukan pada masa yang akan datang yang bersifat material dan
    diperkirakan dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan. Perseroan senantiasa
    melakukan pemantauan dan evaluasi atas perkembangan kondisi usaha dan keuangan
    Perseroan serta akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang
    berlaku apabila terdapat informasi atau kejadian material yang wajib diungkapkan kepada
    publik.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan pengertian Bapak/Ibu, kami ucapkan
terima kasih.

Hormat Kami,
PT Adhi Commuter Properti Tbk.




Achmad Wachid Abdullah
Direktur Keuangan


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published14 Aug 2026
Pages5
Characters13,830
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Adhi Commuter Properti Tbk p.1 ×5
linked person Achmad Wachid Abdullah · Direktur Keuangan p.5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.3 ×2
unresolved org PT Adhi Persada p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result