Back to announcement
20260410_SIDO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069840_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review SIDOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.916
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH
“Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah
SEMARANG Kantor : Jl. Dil Panjaitan 22 Semarang - 50135
Rumah Telp.(024) 3551353
e-mail:sytedjo@yahoo.com
ga ewww www. vjvj www wi
Semarang, 09 April 2026
Nomor : 06/U/IV/2026 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Gedung Hotel Tentrem Office Sido Muncul,
PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. — Lantai 1,Jalan Gajahmada Nomor 123,
Semarang.
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : DR. Stefanus Yuwono Tedjosaputro, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH
Jabatan : Notaris di Semarang
Alamat » Jl. D.I Panjaitan 22
Semarang-50135
Menerangkan dengan surat ini:
“A. Bahwa Perseroan Terbatas PT INDUSTRI JAMU DAN FARMASI SIDO MUNCUL Tbk berkedudukan di
Kota Semarang ("Perseroan") telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 09 April 2026
Waktu :10.46 W.I.B. s/d 12.21 W.I.B.
Tempat — : Pabrik Perseroan,
Jalan Soekarno Hatta Km. 28, Kecamatan Bergas, Semarang 50552
(Diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan
ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
yang berkedudukan di Jakarta Selatan.)
MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acauit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025,
2. Persetujuan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit pembukuan Perseroan
untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dengan mempertimbangkan
usulan dari Dewan Komisaris dan penetapan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya,
3. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025,
4. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Dewan Komisaris serta pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi,
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan,
6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan,
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir dalam Rapat:
“ 6 anggota Dewan Komisaris dan 5 anggota Direksi seluruhnya hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris 1. Bapak Jonatha Sofjan Hidajat Komisaris Utama (melalui video
konferensi)
2. Bapak Johan Hidayat Komisaris
3. Bapak Sigit Hartojo Hadi Santoso Komisaris
4. Ibu Dra. Venancia Sri Indrijati Wijono Komisaris
5. Ibu Lindawati Gani Komisaris Independen
6. Bapak Dr. Mohammad Adib Khumaidi Komisaris Independen
Page 2 OCR 0.939
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH “Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah SEMARANG Kantor : Jl. Dl. Panjaitan 22 Semarang - 50135 Rumah Telp.(024) 3551353 Direksi 1. Bapak David Hidayat Direktur Utama 2. Bapak Irwan Hidayat Direktur 3. Ibu Maria Reviani Direktur 4. Bapak Budiyanto Direktur 5. Bapak Darmadji Sidik Direktur C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham: Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 25.200.263.473 (dua puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus enam puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 85,6 Y (delapan puluh lima koma enam persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan secara sah oleh Perseroan sejumlah 29.435.200.000 (dua puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu) saham dimana jumlah tersebut dikarenakan adanya saham treasury sebesar 564.800.000 (lima ratus enam puluh empat juta delapan ratus ribu) saham, dengan jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan sebesar 30.000.000.000 (tiga puluh miliar) saham, sesuai dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan tanggal 16-03-2026 (enam belas Maret dua ribu dua puluh enam). “ D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Pendapat: Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat dengan cara yang“hadir secara fisik dapat menyampaikan pendapat atau pertanyaan per Mata Acara Rapat dengan mengangkat tangan serta mengisi secara tertulis pada formulir pertanyaan lalu menyerahkannya kepada perikas sedangkan bagi yang hadir secara virtual mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan dan tata cara dalam sistem eASY.KSEI. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang disampaikan terkait Mata Acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat: Pengambilan keputusan pada Mata Acara Rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan cara menghitung manual bagi yang hadir fisik dan dengan menarik data elektronik yang telah diberikan oleh Para Pemegang Saham melalui fasilitas sistem eASY.KSEI dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Kelima dan 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat untuk Mata Acara Keenam. F. Pihak Independen Penghitung Suara: Penghitungan suara untuk dasar pengambilan keputusan Rapat dilakukan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek, dan validasinya dilaksankan oleh Saya, Notaris. G. Hasil Pengambilan Keputusan untuk Mata Acara Rapat : I. MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Hasil pengambilan keputusan diputuskan melalui pemungutan suara terbanyak sebagai berikut : Keputusan | Jumlah Saham Persentase Setuju 25.160.561.371 99,896 Tidak Setuju 1.960.000 0 Abstain 37.722.102 0196 Total Setuju 25.198.303.473 99,90 Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut : 2
Page 3 OCR 0.932
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH “ Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah SEMARANG Kantor : Jl. Dl. Panjaitan 22 Semarang - 50135 Rumah Telp.(024) 3551353 e-mail:sytedjo@yahoo.com 1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, termasuk Laporan Direksi dan Laporari Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Emst & Young Indonesia) sebagaimana tercantum dalam laporannya Nomor 00071/2.1505/AU.1/04/ 0698-3/1/11/ 2026 tanggal 26 Februari 2026 dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”, dengan demikian membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku 2025, sepanjang tindakan-tindakan mereka tercermin dalam Laporan Keuangan tahun buku 2025. Il. MATA ACARA RAPAT KEDUA Hasil pengambilan keputusan diputuskan melalui pemungutan suara terbanyak sebagai berikut : Keputusan Jumlah Saham Persentase Setuju 24.882.510.638 98,7 “ Tidak Setuju 286.100.404 1190 Abstain 31.652.431 012 “Total Setuju 24.914.163.069 98.90 - (Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut : 1. Memberhentikan dengan hormat Akuntan Publik Ibu Ratnawati Setiadi dari Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja yang telah berganti nama menjadi Purwanto, Susanti dan Surja (Emst & Young Indonesia) beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta karena penugasannya untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 telah selesai dengan ucapan terima kasih atas jasa yang diberikan. 2. Menunjuk Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit informasi keuangan tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yaitu Ibu Ratnawati Setiadi dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Ernst & Young Indonesia) beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower 2, Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta atau Akuntan Publik lain yang ditunjuk oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti dan Surja (Ernst & Young Indonesia), apabila Ibu Ratnawati Setiadi sebagai Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya dan melimpahkan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lain penunjukan tersebut. II. MATA ACARA RAPAT KETIGA Hasil pengambilan keputusan diputuskan melalui pemungutan suara terbanyak sebagai berikut : Keputusan Jumlah Saham Persentase Setuju 25.164.211.770 99,816 Tidak Setuju 4.399.272 096 " Abstain 31.652.431 0190 Total Setuju 25.195.864.201 99,970 Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga yaitu sebagai berikut : Menyetujui Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 melalui pembagian dividen tunai kepada Pemegang Saham sebesar Rp. 1.089.102.400.000 (satu triliun delapan puluh sembilan miliar seratus dua juta empat ratus ribu Rupiah) atau setara dengan Rp. 37 (tiga puluh tujuh Rupiah) per lembar saham dengan rasio pembayaran sebesar 88,6 Yo (delapan puluh delapan koma enam persen) dari Laba Bersih Perseroan untuk tahun 2025 dengan rincian pembayaran sebagai berikut: 3
Page 4 OCR 0.921
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah SEMARANG Kantor : Jl. Dil. Panjaitan 22 Semarang - 50135 Rumah Telp.(024) 3551353 e-mail:sytedjo@yahoo.com Paw www“ (“—vUwW vwW “www V5 1. Sebesar Rp. 22 (dua puluh dua Rupiah) per lembar saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 647.574.400.000 (enam ratus.empat puluh tujuh miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu Rupiah) yang telah didistribusikan kepada pemegang saham sebagai dividen interim tunai pada tanggal 20 November 2025 sesuai dengan Keputusan Direksi tanggal 29 Oktober 2025 yang disampaikan kepada OJK melalui surat nomor: 025/SM-DIR/OJK/X/2025 tanggal 31 Oktober 2025 2. Sisanya sebesar Rp. 15 (lima belas Rupiah) per lembar saham atau seluruhnya berjumlah Rp. 441.528.000.000 (empat ratus empat puluh satu miliar lima ratus dua puluh delapan juta Rupiah) yang mana akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai dengan jadwal dan tata cara sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pelaksanaan pemotongan tarif pajak kepada Pemegang Saham, menentukan dan mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai sesuai ketentuan yang berlaku dengan jadwal sebagai berikut : - Pengumuman Hasil RUPS dan Jadwal Pembagian Dividen Tunai paling lambat tanggal 13 April 2026 - .. Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 17 April 2026 - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi tanggal 20 April 2026 - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai tanggal 21 April 2026 - Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai tanggal 22 April 2026 - Recording Date yang berhak atas Dividen Tunai (DPS) tanggal 21 April 2026 # - Pembayaran Dividen tanggal 07 Mei 2026 (selambatnya 30 hari setelah diumumkannya resume RUPS). IV. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT Hasil pengambilan keputusan diputuskan melalui pemungutan suara terbanyak sebagai berikut : Keputusan Jumlah Saham Persentase Setuju 24.195.211.305 98, 4Yo Tidak Setuju 373.349.037 1,590 Abstain 31.703.131 0,19 Total Setuju 24.826.914.436 98,5Yo - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut, menyetujui : 1 Besarnya gaji dan tunjangan Dewan Komisaris untuk periode tahun buku 2026 adalah : Rp. 8.279.391.140 (delapan miliar dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu seratus empat puluh Rupiah), Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2026. V. MATA ACARA RAPAT KELIMA Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagai berikut : Keputusan Jumlah Saham Persentase Setuju 23.750.426.820 94,270 Tidak Setuju 1.418.184.122 5,690 Abstain 31.652.531 0196 Total Setuju 23.782.079.351 94,496 Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut: 1 Menyetujui pengangkatan Bapak Irwan Hidayat sebagai Direktur Utama Perseroan dan Bapak David Hidayat sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak Rapat ini ditutup tanpa mengubah ketentuan masa jabatannya masing-masing sampai dengan periode sebagaimana diatur dalam 4
Page 5 OCR 0.930
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah SEMARANG Kantor : Jl. DJ. Panjaitan 22 Semarang - 50135 Rumah Telp.(024) 3551353 e-maitsytedjo@yahoo.com aaaaaaaaaiaaaaaaaawawawawaww www JJ TTU“ -C“-C(CC€C(CE€EEAI Anggaran Dasar Perseroan, dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian susunan anggota Direksi Perseroan sejak ditutupnya rapat adalah sebagai berikut : DIREKSI: - Direktur Utama : Bapak Irwan Hidayat, - Direktur : Bapak David Hidayat, - Direktur : Ibu Maria Reviani, - Direktur : Bapak Budiyanto, - Direktur : Bapak Darmadji Sidik, Sedangkan susunan Dewan Komisaris Perseroan tidak mengalami perubahan dan tetap seperti sediakala dengan susunan sebagai berikut : DEWAN KOMISARIS: - Komisaris Utama : Bapak Jonatha Sofjan Hidajat, - Komisaris : Bapak Johan Hidayat, - Komisaris : Bapak Sigit Hartojo Hadi Santoso, - Komisaris : Ibu Dra. Venancia Sri Indrijati Wijono : Ibu Lindawati Gani, : Bapak Dokter Mohammad Adib Khumaidi, - Komisaris Independen - Komisaris Independen 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam suatu akta Notaris sehubungan dengan perubahan Anggota Direksi tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya. VI. MATA ACARA RAPAT KEENAM Hasil pengambilan keputusan melalui pemungutan suara sebagai berikut : Keputusan Jumlah Saham Persentase Setuju 23.720.627.753 94,196 Tidak Setuju 1.447.971.789 5,790 Abstain 31.663.931 0,196 Total Setuju 23.752.291.684 94,270 - Keputusan Mata Acara Rapat Keenam yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan menjadi bagian dalam Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah, sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan dalam akta tersendiri perubahan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan dan menegaskan kembali ketentuan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan tersebut sehingga menjadi bagian dalam Anggaran Dasar Perseroan yang ketentuan lainnya tidak diubah sebagaimana diputuskan dalam Mata Acara Rapat Keenam ini di hadapan Notaris, termasuk namun tidak terbatas untuk memberitahukan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya kepada instansi berwenang lainnya serta melakukan tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan.
Page 6 OCR 0.857
DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH “ Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah SEMARANG Kantor : J. Dil. Panjaitan 22 Semarang - 50135 Rumah Telp.(024) 3551353 e-mail-sytedjo@yahoo.com euy www www www ——“V“(“V vw Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 09 April 2025 Nomor : 29 yang dibuat oleh Saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan Hormat Saya, Notaris di Semarang, Kantor Notaris / PPAT DR. STEFANUS Y TE OSAPUTRO, ST, si kn, MH. HD. Panj Clp. 3551353 SEMARANG » DR.STEFANUS YUWONO TEDJOSAPUTRO, ST.,SH.,MBA.,MSIS.,MKn.,MH
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MSIS.
p.1 ×8
unresolved
person
MKn.
p.1 ×8
unresolved
person
DR. Stefanus Yuwono Tedjosaputro
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto
p.3 ×3
unresolved
person
Ratnawati Setiadi
· Akuntan Publik
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.3
unresolved
person
Dokter Mohammad Adib Khumaidi
p.5 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
DR. STEFANUS Y TE OSAPUTRO
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
51 ms
13 Sep 2026 14:28
no text layer - needs OCR