Skip to content
Back to announcement

20260410_CMRY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32069836_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CMRY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                         RINGKASAN RISALAH
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
                                   PT CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”), Direksi PT Cisarua
Mountain Dairy Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham, bahwa Perseroan telah
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) pada hari Kamis, 9 April
2026 di Dairyland Riverside, Jl. Raya Puncak KM. 77 No.435, Gadog, Cisarua, Bogor 16770. RUPST dibuka pukul 10.17
WIB dan ditutup pada pukul 11.03 WIB, dengan ringkasan risalah sebagai berikut:

Mata Acara RUPST

1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
   2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan
   Keuangan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan
   tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.

4. Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
   untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya.

5. Persetujuan atas Perubahan Susunan atau Pengangkatan Kembali Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

6. Penetapan Gaji/Honorarium dan Tunjangan Bagi Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.


Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bambang Sutantio
Komisaris: Wenzel Sutantio
Komisaris Independen: Alexander Steven Rusli

Direksi
Direktur Utama: Farell Grandisuri
Direktur: Axel Sutantio
Direktur: Bharat Shah Joshi
Direktur: Martua Parningotan Sihaloho
Direktur: Arjoso Wisanto
Direktur: Pamungkas Bayu Triprasetyo
Page 2
Pihak Independen

Rapat ini juga dihadiri oleh Pihak Independen sebagai berikut:

Notaris                     :   Melissa Tracyana Liem, SH, MKn
Kantor Akuntan Publik       :   Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, & Surja
                                (Anggota Jaringan Ernst & Young Global Limited).
Biro Administrasi Efek      :   PT Datindo Entrycom
Anggota Komite Audit        :   Danny Tjahjana
Anggota Komite Audit        :   Hansen Bunardi Wijoyo

Kuorum Kehadiran Pemegang Saham pada Rapat

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(RUPST) dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang mewakili 7.506.024.523 saham atau 94,60% dari 7.934.683.000 saham yang merupakan seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Dengan demikian, maka ketentuan mengenai kuorum kehadiran Rapat TELAH TERPENUHI. Oleh karenanya, Rapat
adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Kesempatan Tanya Jawab Dan/Atau Memberikan Pendapat

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Pada kesempatan tanya jawab tersebut,
tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat pada
seluruh mata acara Rapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan

a. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan
   suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   untuk mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

Hasil Pemungutan Suara

Hasil pemungutan suara untuk pengambilan keputusan mata acara Rapat adalah sebagai berikut:

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

Mata                                                      Jumlah Suara
Acara            Abstain                 Tidak Setuju                 Setuju                     Total Suara Setuju
  1.         80.430.100 suara              100 suara            7.425.594.323 suara              7.506.024.423 suara
                 (1,07%)                    (0,00%)                  (98,92%)                         (99,99%)
   2.        80.430.100 suara            250.700 suara          7.425.343.723 suara              7.505.773.823 suara
                 (1,07%)                    (0,00%)                  (98,92%)                         (99,99%)
   3.        80.430.100 suara              100 suara            7.425.594.323 suara              7.506.024.423 suara
                 (1,07%)                    (0,00%)                  (98,92%)                         (99,99%)
   4.        80.430.100 suara              100 suara            7.425.594.323 suara              7.506.024.423 suara
                 (1,07%)                    (0,00%)                  (98,92%)                         (99,99%)
Page 3
 Mata                                                     Jumlah Suara
 Acara             Abstain                Tidak Setuju                Setuju                          Total Suara Setuju
   5.         80.430.100 suara          128.438.724 suara       7.297.155.699 suara                   7.377.585.799 suara
                  (1,07%)                    (1,71%)                 (97,22%)                              (98,29%)
   6.         80.430.100 suara          233.152.715 suara       7.192.441.708 suara                   7.272.871.808 suara
                  (1,07%)                    (3,10%)                 (95,82%)                              (96,89%)
Catatan: Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 11 ayat 17, suara abstain/blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Keputusan RUPST

Mata Acara Rapat 1

1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2025 termasuk didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang
   telah diaudit oleh Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti, & Surja
   (Firma anggota jaringan global Ernst & Young/EY di Indonesia) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Februari
   2026 dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

2. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
   anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan
   selama tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
   Keuangan Perseroan tersebut untuk tahun buku 2025, kecuali untuk perbuatan penggelapan, penipuan, dan tindak
   pidana lainnya.

Mata Acara Rapat 2

1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2025 sebesar
   Rp2.032.971.000.000,- (dua triliun tiga puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan
   rincian sebagai berikut:
   a. Sebesar Rp793.468.300.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan
      Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atau Rp100,- setiap saham yang dibagikan sebagai dividen interim dan telah
      didistribusikan kepada pemegang saham pada tanggal 30 Oktober 2025 sesuai dengan Surat Perseroan yang
      telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 9 Oktober 2025.
   b. Sebesar Rp793.468.300.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Enam Puluh Delapan
      Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) atau Rp100,- setiap saham dibagikan sebagai dividen final, yang pelaksanaan
      pembayarannya akan dilakukan pada tanggal 30 April 2026 kepada Pemegang Saham Perseroan yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (recording date) pada tanggal 21 April 2026 pukul
      16:00 Waktu Indonesia Bagian Barat dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
   c. Sisa Laba Bersih akan ditambahkan pada Laba Ditahan untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan.

2. Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
   melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut, termasuk mengatur lebih lanjut tata
   cara pembagian dividen dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Mata Acara Rapat 3

Menerima dengan baik laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Saham
Perdana Perseroan.
Page 4
Mata Acara Rapat 4

1. Menyetujui untuk menunjuk Bapak Daniel Amdhani Judistira, CPA dari Kantor Akuntan Publik Purwanto, Susanti
   dan Surja, firma anggota jaringan Ernst & Young global di Indonesia sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
   Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.

2. Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan persyaratan-persyaratan lain dan besarnya biaya
   jasa auditor dengan memperhatikan kewajaran serta ruang lingkup pekerjaan audit serta menunjuk akuntan publik
   dan/atau kantor akuntan publik pengganti apabila akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang telah
   ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya.


Mata Acara Rapat 5

1. Menyetujui untuk mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan masa jabatan
   sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun
   2031, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu
   anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut, yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama            : Bapak Bambang Sutantio
     Komisaris                  : Bapak Wenzel Sutantio
     Komisaris Independen       : Bapak Alexander Steven Rusli

     Direksi
     Direktur Utama             : Bapak Farell Grandisuri
     Direktur                   : Bapak Axel Sutantio
     Direktur                   : Bapak Bharat Shah Joshi
     Direktur                   : Bapak Martua Parningotan Sihaloho
     Direktur                   : Bapak Arjoso Wisanto
     Direktur                   : Bapak Pamungkas Bayu Triprasetyo

2. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan dan menegaskan kembali
   sebagian keputusan Rapat sehubungan dengan keputusan Rapat ini dalam akta notaris dan selanjutnya
   menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
   menandatangani surat-surat, akta-akta, atau dokumen-dokumen lainnya, menghadap di hadapan notaris dan/atau
   pejabat berwenang, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan sesuai dengan peraturan
   perundangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat 6

1.    Menetapkan remunerasi berupa gaji, honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris Perseroan
      secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, dalam jumlah yang sama dengan jumlah gaji dan tunjangan lainnya
      yang diberikan pada tahun buku 2025, atau apabila ada kenaikan maka jumlah kenaikannya tidak melebihi 5%
      (lima persen) dari jumlah gaji dan tunjangan lainnya yang diberikan pada tahun buku 2025, dan memberikan
      wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari
      Komite Nominasi dan Remunerasi.

2.    Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji
      dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan.
Page 5
                          JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

 Perseroan mengumumkan jadwal dan tata cara pembagian dividen final tahun buku 2025 sebagai berikut:

 A. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
 No.                           KETERANGAN/REMARKS                                         TANGGAL/DATE
       Pengumuman jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai final di situs web      10 April 2026
  1
       Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
       Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
  2    • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                   17 April 2026
       • Pasar Tunai                                                                   21 April 2026
       Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
  3    • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                   20 April 2026
       • Pasar Tunai                                                                   22 April 2026
  4    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen (Recording Date)              21 April 2026
  5    Tanggal Pembayaran Dividen Final Tahun Buku 2025                                30 April 2026

B. Tata Cara Pembayaran DividenTunai

 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar pemegang saham
    Perseroan (“DPS”) pada tanggal 21 April 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham
    perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
    perdagangan tanggal 21 April 2026.

 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai
    dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 30 April 2026 ke dalam Rekening Dana
    Nasabah (RDN) pada perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening
    efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, maka
    Perseroan akan mengirimkan cek atas nama pemegang saham ke alamat pemegang saham.

 3. Dividen yang akan dibagikan, akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
    yang berlaku. Oleh karenanya, Pemegang Saham Yang Berhak diminta untuk menyerahkan dokumen yang
    disyaratkan, yaitu:
     a. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum
         mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta menyampaikan copy NPWP kepada KSEI
         atau Biro Administrasi Efek paling lambat 24 April 2026 pukul 16:00 WIB, Sesuai dengan Peraturan
         Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan
         Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.11 Tahun
         2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
         Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen tidak dipotong Pajak
         Penghasilan (PPh) untuk:
             i.   Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen tersebut harus diinvestasikan di
                  wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak
                  Orang Pribadi tidak memenuhi syarat tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas
                  Dividen wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
                  dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tersebut.
            ii.   Wajib Pajak Badan dalam Negeri
     b. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang pemotongan pajaknya
         akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
         persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
         Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
         DGT atau Surat Keterangan Domisili (SKD) WPLN yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
         kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 24 April 2026 pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya dokumen
         yang dimaksud, Dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Page 6
4. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
   atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang
   saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
   pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
   berlaku.

5. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen yang telah dibayarkan kepada
   dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk
   menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka
   rekening efek dengan berpedoman pada ketentuan perpajakan yang berlaku.




                                            Jakarta, 10 April 2026
                                       PT Cisarua Mountain Dairy Tbk
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published10 Apr 2026
Pages6
Characters17,811
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Apr 2026 · 10:17–
Present7,506,024,523 (94.60%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
1
1.07%
Agenda 2 approved
For
7,425,343,723
98.92%
Against
250,700
0.00%
Abstain
2
1.07%
Agenda 3 approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
3
1.07%
Agenda 4 approved
For
7,425,594,323
98.92%
Against
100
0.00%
Abstain
4
1.07%
Agenda 5 approved
For
7,297,155,699
97.22%
Against
128,438,724
1.71%
Abstain
5
1.07%
Agenda 6 approved
For
7,192,441,708
95.82%
Against
233,152,715
3.10%
Abstain
6
1.07%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CISARUA MOUNTAIN DAIRY TBK p.1 ×8
linked person Bambang Sutantio · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Wenzel Sutantio · Komisaris p.1 ×2
linked person Alexander Steven Rusli · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Farell Grandisuri · Direktur Utama p.1 ×2
linked person Axel Sutantio · Direktur p.1 ×2
linked person Bharat Shah Joshi · Direktur p.1 ×2
linked person Arjoso Wisanto · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person Martua Parningotan Sihaloho · Direktur p.1
unresolved person Pamungkas Bayu Triprasetyo · Direktur p.1 ×3
unresolved person Melissa Tracyana Liem · Notaris p.2
unresolved person Daniel Amdhani Judistira p.2 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto p.2 ×3
unresolved org Young Global Limited p.2
unresolved — | PT Datindo Entrycom · Biro Administrasi Efek p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom Anggota Komite Audit p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5
unresolved org Negeri p.5
unresolved org Menteri Keuangan p.5 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 498 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '98.92',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '1',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '7425594323',
             'votes_in_favor_total': '7506024423'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '98.92',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '250700',
             'votes_for': '7425343723',
             'votes_in_favor_total': '7505773823'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '98.92',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '3',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '7425594323',
             'votes_in_favor_total': '7506024423'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '98.92',
             'pct_in_favor_total': '99.99',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '4',
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '7425594323',
             'votes_in_favor_total': '7506024423'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '1.71',
             'pct_for': '97.22',
             'pct_in_favor_total': '98.29',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ini dalam akta notaris dan selanjutnya '
                                'menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia, menandatangani surat-surat, '
                                'akta-akta, atau dokumen-dokumen lainnya, '
                                'menghadap di hadapan notaris dan/atau pejabat '
                                'berwenang, serta melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan dan disyaratkan sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '5',
             'votes_against': '128438724',
             'votes_for': '7297155699',
             'votes_in_favor_total': '7377585799'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.07',
             'pct_against': '3.10',
             'pct_for': '95.82',
             'pct_in_favor_total': '96.89',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': '6',
             'votes_against': '233152715',
             'votes_for': '7192441708',
             'votes_in_favor_total': '7272871808'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-04-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.60',
 'record_date': '2026-04-01',
 'shares_present': '7506024523',
 'shares_total_voting': '7934683000',
 'time_start': '10:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result