Back to announcement
20260408_AISA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32069107_lamp1.pdf
Other Text extracted AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
DALAM RANGKA RENCANA KUASI REORGANISASI
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
(“Perseroan”)
Bergerak di bidang Perdagangan Makanan Ringan dan Makanan Dasar
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898 Fax 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA
PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA MATERIAL
YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui Kuasi Reorganisasi akan diselenggarakan
pada tanggal 15 Mei 2026.
DEFINISI
Akta Pendirian : Sebagaimana telah didefinisikan pada Bagian II huruf A (Riwayat
Singkat) Keterbukaan Informasi ini.
Akta No. 48/2024 : Sebagaimana telah didefinisikan pada Bagian II huruf A (Riwayat
Singkat) Keterbukaan Informasi ini.
BAE : Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Sinartama Gunita.
Page 2
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
31 Desember 2025 Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma
global Ernst & Young Global Limited) sebagaimana ternyata dalam
Laporan Auditor Independen No. 00036/2.1505/AU.1/04/0685-
2/1/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh
Benyanto Suherman.
Menkum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai fungsi,
tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah oleh dengan Undang-
Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (“UU No.
21/2011”). Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU No. 21/2011.
Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk.
Peraturan IX.L.1 : Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat
dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012.
Pengurangan Modal : Rencana pengurangan modal Perseroan untuk tujuan Kuasi
Reorganisasi Perseroan.
Putusan Homologasi : Sebagaimana telah didefinisikan pada Bagian E nomor 1 (Analisa
Manajemen Terkait Penyebab dan Dampak Saldo Defisit)
Keterbukaan Informasi ini.
Rencana Kuasi : Sebagaimana telah didefinisikan pada Bagian I (Pendahuluan)
Reorganisasi Keterbukaan Informasi ini.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
UUPT : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-
Undang.
I. PENDAHULUAN
Dalam rangka memberikan gambaran yang sesungguhnya atas posisi keuangan Perseroan, serta
didukung oleh keyakinan dan keinginan Perseroan untuk dapat mempertahankan status
kelangsungan usahanya dan untuk terus berkembang dengan baik di masa mendatang, Perseroan
bermaksud untuk melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan menggunakan laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2025.
Page 3
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi
Reorganisasi, salah satunya dengan cara pengurangan modal (“Rencana Kuasi Reorganisasi”).
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai Butir C ayat (7) Peraturan IX.L.1., Rencana Kuasi
Reorganisasi wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Intiselera, berdasarkan Akta No.
143 tanggal 26 Januari 1990, dibuat di hadapan Winanto Wiryomartani, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
1827.HT.01.01.TH.91 tanggal 31 Mei 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 65, Tambahan No. 2504 tertanggal 13 Agustus 1991.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 48 tanggal 26 Juni 2024 dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039800.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024, sehubungan dengan persetujuan
pemegang saham Perseroan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang
”Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha” (”Akta No. 48/2024”).
B. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 48/2024, yaitu berusaha dalam bidang perdagangan besar dan eceran;
pengangkutan dan pergudangan; industri pengolahan; pertanian; pengadaan listrik, gas,
uap/air panas dan udara dingin; aktivitas profesional, ilmiah dan teknis dan aktivitas
keuangan dan asuransi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 48/2024, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama yaitu:
a. Melakukan kegiatan usaha perdagangan besar dan eceran, antara lain:
- 46100 – Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (fee) atau Kontrak,
mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam
negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi,
broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama
dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan
pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku
pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan
bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit;
kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan
komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan
rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah
pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion.
Page 4
Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan
perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451
(perdagangan mobil; perdagangan suku cadang dan aksesoris mobil) sampai
dengan 454 (perdagangan, reparasi dan perawatan sepeda motor dan
perdagangan suku cadang dan aksesorinya).
- 46311 – Perdagangan Besar Beras, mencakup usaha perdagangan besar
beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir.
- 46900 – Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, mencakup usaha
perdagangan besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang
tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
- 47241 – Perdagangan Eceran Beras, mencakup usaha perdagangan eceran
khusus berbagai jenis beras di dalam bangunan, seperti beras cianjur, beras
cisadane, beras saigon dan beras ketan.
- 46329 - Perdagangan Besar Bahan Makanan dan Minuman Hasil
Peternakan dan Perikanan Lainnya, mencakup perdagangan besar bahan
makanan dan minuman hasil peternakan dan perikanan yang belum tercakup
dalam kelompok 46321 (Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi
Olahan) sampai dengan 46327 (Perdagangan Besar Minyak dan Lemak
Hewani), seperti perdagangan besar madu hasil peternakan lebah, dan
pemungutan madu hasil hutan.
- 46339 - Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya, mencakup
usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras,
tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-
lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan
dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing
aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum
diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta
perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
- 46331 – Perdagangan Besar Gula, Coklat dan Kembang Gula, mencakup
usaha perdagangan besar gula, coklat, kembang gula dan sediaan pemanis.
b. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan dan pergudangan, antara lain:
- 52101 – Pergudangan dan Penyimpanan, mencakup usaha yang melakukan
kegiatan penyimpanan barang sementara sebelum barang tersebut dikirim ke
tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
c. Melakukan kegiatan usaha industri pengolahan, antara lain:
- 10740 – Industri Makaroni, Mie dan Produk Sejenisnya, mencakup usaha
pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so'un dan sejenisnya, baik dimasak
atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous
dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.
- 10710 – Industri Produk Roti dan Kue, mencakup usaha pembuatan berbagai
macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti
kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya;
industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik
yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang
dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.
- 10631 – Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras, mencakup
usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang
terpisah dengan usaha penggilingan padi.
- 10793 – Industri Makanan dari Kedele dan Kacang-kacangan Lainnya
bukan Kecap, Tempe Dan Tahu, mencakup usaha pembuatan makanan dari
kedelai/kacang-kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti
keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin,
kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan
Page 5
enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable
protein.
- 10734 – Industri Kembang Gula, mencakup usaha pembuatan kembang gula
termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula
karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya
bukan dari coklat.
d. Melakukan kegiatan usaha pertanian, antara lain:
- 01262 – Perkebunan Buah Kelapa Sawit, mencakup usaha perkebunan mulai
dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman,
pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan
pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
- 01121 – Pertanian Padi Hibrida, mencakup usaha pertanian padi hibrida
mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan,
dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan
sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk
kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida
adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua
galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot.
Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari
padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.
- 01122 – Pertanian Padi Inbrida, mencakup usaha pertanian inbrida (bukan
hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman,
pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan
kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP).
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi
in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan
sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida
seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan
Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun temurun
oleh petani.
e. Melakukan kegiatan usaha aktivitas keuangan dan asuransi, antara lain :
- 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding, mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari
sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan
penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger
dan akuisisi perusahaan.
B. Kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha utama yaitu :
a. Melakukan kegiatan usaha aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, antara lain:
- 70209 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, mencakup ketentuan
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha
ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan,
informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
Page 6
b. Melakukan kegiatan usaha pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin,
antara lain :
- 35111 – Pembangkitan Tenaga Listrik, mencakup usaha memproduksi
tenaga listrik melalui pembangkitan tenaga listrik yang menggunakan berbagai
jenis sumber energi. Sumber energi fosil seperti batubara, gas, bahan bakar
minyak, dan diesel. Sumber energi terbarukan seperti panas bumi, angin,
bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu
lapisan laut. Sumber energi hybrid yang menggabungankan sumber energi fosil
dengan energi terbarukan, dan energi yang berasal dari teknologi energy
storage.
c. Melakukan kegiatan usaha pendidikan, antara lain :
- 85495 - Pendidikan Bimbingan Belajar dan Konseling Swasta, mencakup
pendidikan bimbingan belajar dan konseling yang dilakukan oleh pihak swasta.
Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah
bimbingan belajar, bimbingan kesehatan, bimbingan organisasi, etika dan
pergaulan; pendidikan konsultan bisnis, konsultan pajak, konsultan psikologi
dan pengembangan SDM, megabrain, superbrain, powerbrain, mental
aritmatika; pembimbing kelompok bermain, pembimbing prasekolah,
pembinaan keluarga, pendidikan anak dan lansia, pengembangan kepribadian,
pengembangan metode belajar, pengembangan SDM, peningkatan kreatifitas
anak, peningkatan potensi pendidik, PGTK, sempoa, tutor prasekolah.
d. Melakukan seluruh kegiatan usaha yang dapat menunjang kegiatan utama
Perseroan.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Susunan Pemegang saham Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang dibuat oleh BAE adalah
sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nominal Persentase
Modal Dasar
Saham Seri A – Nominal Rp500,- 135.000.000 67.500.000.000
Saham Seri B – Nominal Rp200,- 18.662.500.000 3.732.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Masyarakat 135.000.000 67.500.000.000 1,45%
Saham Seri B
PT Pangan Sejahtera Investama 5.438.227.100 1.087.645.420.000 58,40%
PT Asta Askara Sentosa 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48%
Masyarakat <5% 2.297.198.428 459.439.685.600 24,67%
Jumlah Modal Ditempatkan dan 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100,00%
Disetor Penuh
D. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat pada saat ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta No. 40 tanggal 23 Mei 2025, dibuat di hadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan
susunan Dewan Komisaris dan Direksi dimana akta perubahan tersebut telah diterima dan
dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat
No. AHU-AH.01.09-0282137 tanggal 3 Juni 2025, yaitu:
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris Independen : Herwan, Ng
Komisaris Independen : Komjen (Purn) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni
Sanyoto, S.H., M.H., M.B.A, M.M.
Direksi
Direktur Utama : Gerry Mustika
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Farry Ongko Widjaja
III. KETERANGAN MENGENAI RENCANA KUASI REORGANISASI
A. Rencana dan Alasan
Sejak berdiri di tahun 1990 sebagai Perseroan yang bergerak dibidang industri makanan
pokok dan makanan ringan, Perseroan telah tumbuh dan berkembang serta beradaptasi
menghadapi pesatnya perkembangan industri makanan pokok dan makanan ringan di
Indonesia. Perseroan terus memperluas jaringan pemasaran dan distribusi serta
memperbaiki proses produksi secara berkesinambungan untuk menjaga daya saing serta
meningkatkan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat saldo defisit sebesar Rp2,7
triliun yang merupakan akumulasi laba (rugi) Perseroan, dengan rincian sebagai berikut
(angka dalam tabel disajikan dalam Jutaan Rupiah):
Sumber Kerugian
Laba (Rugi) Laba (Rugi) Saldo Laba Penurunan
Tahun Operasi
Usaha Neto (Defisit) Nilai ke L/R
FY 2016 1.281.744 719.228 1.796.408 -- --
FY 2017 (5.099.775) (5.234.288) (5.485.424) -- (5.263.868)
FY 2018 (9.245) (123.513) (5.588.392) -- (77.264)
FY 2019 1.486.863 1.134.776 (4.456.541) -- --
FY 2020 2.131.973 1.204.972 (3.048.853) -- --
FY 2021 50.067 5.762 (2.974.541) -- --
FY 2022 (27.512) (62.359) (3.009.932) (193.086) --
FY 2023 76.483 18.796 (2.960.347) -- --
FY 2024 134.239 69.482 (2.844.687) -- --
FY 2025 131.555 89.133 (2.728.564) -- --
(193.086) (5.341.132)
Rugi usaha pada tahun 2017 sebagian besar disebabkan oleh penyisihan penurunan nilai
terkait dengan piutang pihak berelasi sebesar Rp4,3 triliun dan penurunan nilai investasi
sebesar Rp893 miliar.
Memasuki tahun 2023 hingga saat ini, Perseroan berhasil membukukan laba usaha dan laba
neto yang konsisten yang disebabkan oleh perluasan jalur distribusi pemasaran, penekanan
Page 8
biaya produksi yang lebih efisien serta senantiasa selalu melahirkan produk-produk baru
yang kompetitif.
Kuasi Reorganisasi ini dilakukan untuk menata kembali kondisi laporan keuangan
konsolidasian Perseroan agar dapat menunjukkan posisi keuangan yang lebih sehat dan
kinerja Perseroan, tanpa dibebani defisit masa lalu.
B. Tujuan Dilakukan Rencana Kuasi Reorganisasi
Adapun tujuan dilaksanakannya Rencana Kuasi Reorganisasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Dapat memberikan gambaran yang sesungguhnya atas kondisi keuangan Perseroan
saat ini dan kedepannya. Perseroan diharapkan dapat melanjutkan kinerja positif
dengan lebih baik lagi (fresh start), dengan posisi keuangan saat ini tanpa dibebani
defisit masa lalu;
2. Dapat memperbaiki struktur ekuitas Perseroan dengan mengeliminasi akumulasi rugi
(defisit) dengan menggunakan komponen ekuitas lain seperti agio saham, selisih nilai
transaksi retrukturisasi entitas sepengendali serta penurunan modal saham;
3. Dengan tidak adanya saldo defisit, diharapkan Perseroan memiliki kemampuan untuk
membagikan dividen di masa depan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga
akan meningkatkan minat dan daya tarik bagi investor untuk memiliki saham
Perseroan; dan
4. Dengan kondisi posisi keuangan tanpa dibebani defisit masa lalu, Perseroan diharapkan
lebih mudah memperoleh pendanaan, jika diperlukan, dalam rangka pengembangan
usaha.
C. Jadwal Pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
Perkiraan tanggal pelaksanaan Kuasi Reorganisasi adalah ketika telah diperolehnya
persetujuan Menkum atas pengurangan modal dasar, dan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan IX.L.1, persyaratan untuk dapat melakukan Kuasi
Reorganisasi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan Standar Akuntansi
Keuangan;
2. Terdapat saldo defisit yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit
selama 3 (tiga) tahun terakhir. Saldo defisit dianggap material jika nilai absolut saldo
defisit tersebut lebih dari:
a. 60% (enam puluh persen) dari modal disetor; dan
b. 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
3. Memiliki prospek yang baik, dibuktikan dengan adanya laba usaha atau laba
operasional, dan laba tahun berjalan dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit
selama 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut dan dalam laporan keuangan yang
diaudit yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi.
Page 9
Sehubungan dengan persyaratan-persyaratan diatas, berikut kami sampaikan data
keuangan Perseroan yang merupakan pemenuhan atas ketiga syarat tersebut di atas:
Tahun Buku per 31 Desember
Deskripsi (dalam Jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2025 2024 2023
Penjualan 1.957.977 1.920.620 1.704.013
Beban Pokok Penjualan (1.195.110) (1.212.923) (1.138.415)
Laba Bruto 762.867 707.697 565.598
Beban Usaha (631.312) (573.458) (489.115)
Laba Usaha 131.555 134.239 76.483
Laba Tahun Berjalan 89.133 69.482 18.796
Rata-rata Laba Tahun Berjalan 3 Tahun 59.137
Modal Saham - Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.902.860 1.902.860 1.902.860
Saldo Defisit per Tahun (2.728.564) (2.844.687) (2.960.347)
Rata-rata Saldo Defisit 3 Tahun (2.844.533)
Terdapat akumulasi rugi (defisit) yang material dalam laporan keuangan tahunan yang diaudit selama 3
(tiga) tahun terakhir. Akumulasi rugi (defisit) dianggap material jika nilai absolut akumulasi rugi (defisit)
tersebut lebih dari:
a. 60% dari modal disetor penuh; dan
per Tahun 143% 149% 156%
Rata-rata 3 tahun 149%
b. 10 kali dari rata-rata laba tahun berjalan
per Tahun 30,6 x 40,9 x 157,5 x
Rata-rata 3 tahun 46,1 x
Selain itu, Perseroan juga menunjukkan tren performa keuangan positif dari tahun ke
tahun. Hal ini dapat terlihat dari peningkatan pendapatan sebesar 7,2% CAGR (2023-2025).
Peningkatan penjualan Perseroan ini sebagian besar disebabkan oleh perkembangan bisnis
Perseroan yang berasal dari perbaikan jalur distribusi penjualan serta dengan adanya
inovasi produk seiring dengan makanan ringan yang semakin kompetitif di pasar.
Perseroan memiliki prospek yang baik, terbukti dengan adanya laba usaha serta laba tahun
berjalan yang positif dalam laporan keuangan konsolidasian tahunan yang diaudit selama
3 (tiga) tahun berturut-turut.
Page 10
Perseroan bermaksud melakukan Rencana Kuasi Reorganisasi dengan cara mengeliminasi
akumulasi rugi (defisit) dengan menggunakan pos-pos ekuitas dibawah ini dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
1. Agio Saham
Eliminasi akumulasi rugi (defisit) Perseroan dengan saldo positif akun agio saham
adalah sebagai berikut:
Jumlah
Keterangan
(dalam Jutaan Rupiah)
Saldo Defisit (2.728.564)
Agio Saham 1.317.711
Sisa Saldo Defisit (1.410.853)
2. Selisih Modal dari Transaksi Saham Treasuri
Eliminasi akumulasi rugi (defisit) Perseroan dengan saldo positif akun selisih modal
dari transaksi saham treasuri adalah sebagai berikut:
Jumlah
Keterangan
(dalam Jutaan Rupiah)
Saldo Defisit (1.410.853)
Selisih Modal dari Transaksi Saham Treasuri --
Sisa Saldo Defisit (1.410.853)
3. Selisih Kurs atas Modal Disetor
Eliminasi akumulasi rugi (defisit) Perseroan dengan saldo positif akun selisih kurs
atas modal disetor adalah sebagai berikut:
Jumlah
Keterangan
(dalam Jutaan Rupiah)
Saldo Defisit (1.410.853)
Selisih Kurs atas Modal Disetor --
Sisa Saldo Defisit (1.410.853)
Page 11
4. Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali
Eliminasi akumulasi rugi (defisit) Perseroan dengan saldo positif akun selisih
transaksi dengan pihak nonpengendali adalah sebagai berikut:
Jumlah
Keterangan
(dalam Jutaan Rupiah)
Saldo Defisit (1.410.853)
Selisih Transaksi dengan Pihak Nonpengendali --
Sisa Saldo Defisit (1.410.853)
5. Selisih Nilai Transaksi dengan Entitas Sepengendali
Eliminasi akumulasi rugi (defisit) Perseroan dengan saldo positif akun selisih
transaksi dengan entitas sepengendali adalah sebagai berikut:
Jumlah
Keterangan
(dalam Jutaan Rupiah)
Saldo Defisit (1.410.853)
Selisih Nilai Transaksi dengan Entitas
Sepengendali 197.886
Sisa Saldo Defisit (1.212.967)
6. Modal Saham
Pos-pos pada angka 1 hingga angka 5 diatas tidak dapat menutup seluruh saldo defisit
Perseroan, dimana jumlah saldo defisit setelah eliminasi dengan menggunakan pos-
pos pada angka 1 hingga angka 5 diatas masih tersisa senilai Rp1.212.967 juta. Oleh
karena itu, maka selanjutnya Perseroan akan melakukan penurunan modal dasar,
ditempatkan dan disetor Perseroan melalui mekanisme penurunan nilai nominal
saham tanpa mengurangi jumlah saham yang beredar untuk menutupi saldo defisit
yang masih tersisa tersebut.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 20 Tanggal 26 Februari 2021 dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H.,
M.Kn, Notaris di Jakarta, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Jumlah Nilai
Susunan Permodalan Nominal Jumlah Saham Nominal %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 500 135.000.000 67.500.000.000 0,72
Saham Seri B 200 18.662.500.000 3.732.500.000.000 99,28
Jumlah Modal Dasar 18.797.500.000 3.800.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 500 135.000.000 67.500.000.000 1,45
Saham Seri B 200 9.176.800.000 1.835.360.000.000 98,55
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 9.311.800.000 1.902.860.000.000 100,00
Page 12
Penurunan modal dasar, ditempatkan dan disetor Perseroan dilakukan dengan cara
menurunkan nilai nominal saham secara proporsional dan pembulatan desimal
kebawah dari masing-masing seri saham Perseroan yakni sebagai berikut:
1. Saham Seri A dari semula bernilai Rp500 per lembar saham menjadi Rp181 per
lembar saham; dan
2. Saham Seri B dari semula bernilai Rp200 per lembar saham menjadi Rp72 per
lembar saham.
Dengan adanya penurunan modal ditempatkan dan modal disetor serta modal dasar
Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka struktur permodalan Perseroan akan
menjadi sebagai berikut:
Nilai Jumlah Nilai
Susunan Permodalan Nominal Jumlah Saham Nominal %
(Rp) (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A 181 135.000.000 24.435.000.000 0,72
Saham Seri B 72 18.662.500.000 1.343.700.000.000 99,28
1.368.135.000.00
Jumlah Modal Dasar 18.797.500.000 0 100,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham Seri A 181 135.000.000 24.435.000.000 1,45
Saham Seri B 72 9.176.800.000 660.729.600.000 98,55
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 9.311.800.000 685.164.600.000 100,00
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penurunan
modal Perseroan sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Diperolehnya persetujuan RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diadakan
pada tanggal 15 Mei 2026; dan
2. Diperolehnya persetujuan dari Menkum atas perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penurunan modal Perseroan. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 46 ayat (2) jo. Pasal 45 UUPT, persetujuan Menkum sebagaimana
dimaksud dalam butir 2 di atas hanya akan diberikan apabila:
a) Tidak terdapatnya keberatan tertulis dari kreditur Perseroan dalam jangka
waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diumumkannya keputusan
pengurangan modal Perseroan dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian;
atau
b) Telah tercapainya penyelesaian atas keberatan yang diajukan oleh kreditur
(jika ada kreditur yang mengajukan keberatan secara tertulis); atau
c) Gugatan kreditur (jika ada) ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi Perseroan tidak menerima atau telah melakukan penyelesaian atas
adanya keberatan dari kreditur atau pihak lain terkait dengan Rencana Kuasi
Reorganisasi, maka setelah pengurangan modal Perseroan sebagaimana dimaksud
diatas menjadi efektif, yaitu pada tanggal diperolehnya persetujuan dari Menkum atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana disebut di atas, maka
pengurangan modal sebesar Rp1.212.967 juta digunakan untuk mengeliminasi sisa
Page 13
saldo defisit Perseroan yang tersisa setelah dilakukan eliminasi dengan menggunakan
pos-pos pada poin C.1 (Agio Saham) hingga angka C.5 (Selisih Nilai Transaksi dengan
Entitas Sepengendali) di atas.
Berikut rangkuman cara perhitungan dan tahap-tahap pengeliminasian saldo defisit dalam
rangka Rencana Kuasi Reorganisasi (angka dalam tabel disajikan dalam jutaan Rupiah):
Keterangan Tambahan Modal Disetor
Selisih nilai Total ekuitas
Modal Penghasilan
transaksi diatribusikan
ditempatkan Agio saham komprehensif Defisit
(dalam jutaan Rupiah) restrukturisasi ke entitas
dan disetor - neto lain
entitas induk
sepengendali
Saldo 31 Desember 2025 -
sebelum kuasi reorganisasi 1.902.860 1.317.711 197.886 455.497 (2.728.564) 1.145.390
1. Eliminasi saldo defisit
dengan agio saham 0 (1.317.711) 0 0 1.317.711 0
Sisa saldo defisit 1.902.860 0 197.886 455.497 (1.410.853) 1.145.390
2. Eliminasi saldo defisit
dengan selisih modal dari
transaksi saham treasuri 0 0 0 0 0 0
Sisa saldo defisit 1.902.860 0 197.886 455.497 (1.410.853) 1.145.390
3. Eliminasi saldo defisit
dengan selisih kurs atas
modal disetor 0 0 0 0 0 0
Sisa saldo defisit 1.902.860 0 197.886 455.497 (1.410.853) 1.145.390
4. Eliminasi saldo defisit
dengan selisih transaksi
dengan pihak nonpengendali 0 0 0 0 0 0
Sisa saldo defisit 1.902.860 0 197.886 455.497 (1.410.853) 1.145.390
5. Eliminasi saldo defisit
dengan selisih nilai transaksi
dengan entitas sepengendali 0 0 (197.886) 0 197.886 0
Sisa saldo defisit 1.902.860 0 0 455.497 (1.212.967) 1.145.390
6a. Penurunan Modal (1.217.695) 1.217.695 0 0 0 0
6b. Eliminasi saldo defisit
dengan penurunan modal 0 (1.212.967) 0 0 1.212.967 0
Saldo 31 Desember 2025 -
setelah kuasi reorganisasi 685.165 4.728 0 455.497 0 1.145.390
Page 14
D. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Tahunan dan Ikhtisar Laporan Laba Rugi
Komprehensif Tahunan 3 (tiga) Tahun Terakhir
Ikhtisar laporan posisi keuangan konsolidasian tahunan; laporan laba rugi komprehensif
tahunan; dan laporan arus kas konsolidasian tahunan yang diaudit untuk periode
31 Desember 2025, 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
PT FKS Food Sejahtera Tbk dan Entitas Anak
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Pada Tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 2023
(Dalam Jutaan Rupiah)
31 Des 2025 31 Des 2024 31 Des 2023
ASET
Aset Lancar 584.240 620.106 496.669
Aset Tidak Lancar 1.505.641 1.344.066 1.353.335
JUMLAH ASET 2.089.881 1.964.172 1.850.004
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 720.645 584.216 659.907
Liabilitas Jangka Panjang 225.220 333.818 221.899
JUMLAH LIABILITAS 945.865 918.034 881.806
EKUITAS
Modal Saham 1.902.860 1.902.860 1.902.860
Tambahan Modal Disetor - Neto 1.515.597 1.515.597 1.515.597
Defisit (2.728.564) (2.844.687) (2.960.347)
Penghasilan Komprehensif Lain 455.497 473.746 511.441
Total 1.145.390 1.047.516 969.551
Kepentingan Nonpengendali (1.374) (1.378) (1.353)
JUMLAH EKUITAS 1.144.016 1.046.138 968.198
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.089.881 1.964.172 1.850.004
Page 15
PT FKS Food Sejahtera Tbk dan Entitas Anak
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 2023
(Dalam Jutaan Rupiah)
31 Des 2025 31 Des 2024 31 Des 2023
PENJUALAN 1.957.977 1.920.620 1.704.013
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.195.110) (1.212.923) (1.138.415)
LABA BRUTO 762.867 707.697 565.598
BEBAN USAHA - NETO (631.312) (573.458) (489.115)
LABA USAHA 131.555 134.239 76.483
BEBAN KEUANGAN - NETO (22.679) (22.471) (25.720)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 108.876 111.768 50.763
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (19.743) (42.286) (31.967)
LABA TAHUN BERJALAN 89.133 69.482 18.796
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
BERJALAN 8.746 8.490 171.695
LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 97.879 77.972 190.491
Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan Kepada:
- Pemilik Entitas Induk 89.129 69.472 18.777
- Kepentingan Nonpengendali 4 10 19
89.133 69.482 18.796
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
yang Dapat Diatribusikan Kepada:
- Pemilik Entitas Induk 97.874 77.965 190.458
- Kepentingan Nonpengendali 5 7 33
97.879 77.972 190.491
LABA PER SAHAM DASAR (Angka Penuh) 9,57 7,46 2,02
PT FKS Food Sejahtera Tbk dan Entitas Anak
Laporan Arus Kas Konsolidasian
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025, 2024 dan 2023
(Dalam Jutaan Rupiah)
31 Des 2025 31 Des 2024 31 Des 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI 22.908 271.662 78.479
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI (75.921) (56.125) (22.240)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN (36.559) (55.287) (82.544)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS (89.572) 160.250 (26.305)
DAMPAK PERUBAHAN KURS TERHADAP
KAS DAN SETARA KAS 90 71 170
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 222.847 62.526 88.661
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 133.365 222.847 62.526
Page 16
E. Status Kelangsungan Usaha (Going Concern)
1. Analisa Manajemen Terkait Penyebab dan Dampak Saldo Defisit
Analisa Manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan berdasarkan
ikhtisar data keuangan penting dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
10 tahun terakhir pada tanggal 31 Desember 2016 – 2025, beserta catatan atas laporan
keuangan.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian, Perseroan masih membukukan saldo
laba positif per tanggal 31 Desember 2016. Pada tahun 2017, Perseroan melakukan
divestasi atas beberapa Entitas Anak dan melakukan pencadangan atas penurunan nilai
piutang non-usaha pihak berelasi. Selanjutnya pada periode 2018, Pengadilan Negeri
mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap
beberapa Entitas Anak. Pada tanggal 20 Mei 2019, Perseroan dan Entitas Anak
merestrukturisasi hutang usaha, hutang bank, hutang obligasi dan sukuk ijarah menjadi
jatuh tempo pada 30 Juni 2029, dimana hal tersebut telah ditandatangani Rencana
Perdamaian (”Putusan Homologasi”) antara Perseroan dan Entitas Anak serta seluruh
pihak kreditur menerima dan mematuhi rencana perdamaian tersebut. Perseroan
berhasil menunaikan seluruh kewajiban kepada Bank dan para pemegang Obligasi dan
Sukuk lebih awal daripada yang diamanatkan oleh Putusan Homologasi.
2. Upaya Manajemen Dalam Rangka Mengurangi Saldo Defisit
Tahun 2020 – 2022 merupakan proses transisi bagi Perseroan. Memasuki tahun 2023
hingga saat ini, Perseroan berhasil membukukan laba usaha dan laba neto yang
konsisten yang sebagian besar disebabkan oleh perluasan jalur distribusi pemasaran,
penekanan biaya produksi yang lebih efisien serta senantiasa selalu melahirkan
produk-produk baru yang kompetitif.
Upaya manajemen yang dilakukan untuk mengurangi saldo defisit Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Perombakan Manajemen menjadi Manajemen Profesional (Sumber Daya
Manusia Andal)
Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang baik di Perseroan dapat
memberikan manfaat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Salah satu aspek kunci dari pengelolaan sumber daya manusia adalah memastikan
bahwa organisasi memiliki orang yang tepat dengan keterampilan yang tepat di
posisi yang tepat. Hal ini tidak hanya melibatkan perekrutan dan mempertahankan
individu-individu yang berbakat, tetapi juga mengembangkan dan membina
keterampilan mereka untuk memastikan bahwa mereka dapat berkontribusi
secara efektif terhadap tujuan Perseroan.
2. Inovasi dan Pengembangan Produk-Produk Unggulan
Perseroan membuat langkah signifikan dalam inovasi yang berkelanjutan dan
diversifikasi produk dengan menyadari permintaan konsumen akan pilihan yang
lebih sehat dan nyaman, dimana Perseroan senantiasa memperkenalkan varian
produk baru di seluruh kategori makanan pokok dan makanan ringan. Upaya-upaya
ini memungkinkan Perseroan untuk tetap relevan di pasar yang dinamis serta
memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin cerdas. Hal ini akan terus
Page 17
mendorong Perseroan tidak berhenti untuk mengembangkan produk-produk
unggulan di masa depan.
3. Perluasan Jaringan Distribusi dan Strategi Pemasaran yang Efektif
Hingga saat ini, salah satu fokus Perseroan adalah untuk memperluas jangkauan
pasar dengan memperkuat jaringan distribusi dan meningkatkan penetrasi ke kota-
kota sekunder dan daerah pedesaan, termasuk lewat jaringan e-commerce,
memastikan produk Perseroan tetap dapat diakses oleh basis pelanggan yang lebih
luas.
4. Meningkatkan Brand Awareness dan Ketersediaan Produk
Perseroan senantiasa meningkatkan visibilitas produk-produk pada point of sales
marketing di retailer, dimana peningkatan visibilitas produk-produk akan
meningkatkan brand awareness atas produk-produk Perseroan. Selain itu,
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan konsumen baik melalui
aktivitas marketing yang dapat menjangkau konsumen Di Rumah dan Di Luar
Rumah.
5. Mengoptimalkan Proses Produksi dan Rantai Pasokan
Efisiensi operasional tetap menjadi salah satu prioritas utama, dengan investasi
pada otomatisasi dan digitalisasi yang meningkatkan produktivitas. Perseroan
mengoptimalkan proses produksi dan rantai pasokan, sehingga mengurangi
pemborosan dan meningkatkan waktu penyelesaian. Langkah-langkah tersebut
tidak hanya memperkuat ketahanan operasional Perseroan, tetapi juga
memperkuat komitmen Perseroan terhadap keberlanjutan.
3. Rencana Kegiatan Usaha (Business Plan) Untuk Memperbaiki Kinerja
Perseroan mulai menjalankan usahanya sejak tahun 1990 dalam bidang usaha
perdagangan besar bahan makanan pokok dan makanan ringan. Salah satu keunggulan
kompetitif Perseroan adalah senantiasa menjaga hubungan yang baik dengan
pelanggan dengan cara memberikan pelayanan produk yang maksimal dan menjaga
kualitas produk. Dengan strategi tersebut, diharapkan tingkat kepercayaan konsumen
terhadap produk-produk Perseroan dapat terjaga. Keunggulan kompetitif Perseroan
yang lainnya adalah selalu melakukan inovasi seperti peluncuran produk baru.
Perseroan telah menerapkan dan senantiasa melanjutkan strategi-strategi pemasaran
berikut ini:
a. Meningkatkan brand awareness.
b. Meningkatkan ketersediaan produk Perseroan dengan memperluas jaringan
distribusi. Hal tersebut dilakukan agar dapat memenuhi kebutuhan para
konsumen.
c. Fokus melakukan pengembangan produk-produk baru sebagai bagian dari inovasi
untuk memenuhi preferensi yang terus berkembang.
d. Memberikan produk yang berkualitas untuk senantiasa memiliki daya saing unggul
di mata konsumen.
e. Efisiensi dan mengoptimalkan jaringan rantai pasokannya, menunjukkan
komitmen Perseroan terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan mempertahankan
posisinya sebagai salah satu pemain utama di industri makanan.
Page 18
Bersama ini Perseroan menyampaikan bahwa keberlanjutan tetap menjadi inti dari
strategi utama dan Perseroan berkeyakinan bahwa kinerja Perseroan dan Entitas Anak
akan semakin membaik.
4. Proforma Laporan Posisi Keuangan Sebelum dan Setelah Kuasi Reorganisasi
Dampak positif dari pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi terhadap posisi ekuitas
Perseroan adalah Perseroan dapat memulai awal yang baru (fresh start) dengan
menunjukkan posisi keuangan yang lebih baik tanpa dibebani oleh defisit masa lalu.
Laporan posisi keuangan konsolidasian proforma Kuasi Reorganisasi tanggal
31 Desember 2025 sebelum dan setelah Rencana Kuasi Reorganisasi yang telah direviu
oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma global Ernst & Young Global
Limited), berdasarkan standar akuntasi yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia melalui laporannya No. 00102/2.1505/JL.0/04/1963-1/1/IV/2026 adalah
sebagai berikut:
31 Desember 2025
(dalam Jutaan Rupiah)
Sebelum Setelah
Keterangan
dilaksanakan dilaksanakan
Kuasi Reorganisasi Kuasi Reorganisasi
(Diaudit) (Profroma)
Aset
Aset Lancar
Kas dan setara kas 133.365 133.365
Piutang usaha - neto
Pihak ketiga 79.782 79.782
Pihak berelasi 239.473 239.473
Aset keuangan lancar lainnya 1.663 1.663
Persediaan - neto 113.553 113.553
Pajak dibayar di muka 3.681 3.681
Biaya dibayar di muka 2.787 2.787
Aset non keuangan lancar lainnya 9.936 9.936
Total Aset Lancar 584.240 584.240
Aset Tidak Lancar
Aset keuangan tidak lancar lainnya 153.491 153.491
Properti investasi 31.259 31.259
Aset tetap - neto 1.064.465 1.064.465
Aset takberwujud - neto 234.654 234.654
Goodwill 729 729
Tagihan pajak penghasilan 17.340 17.340
Aset non keuangan tidak lancar lainnya 3.703 3.703
Total Aset Tidak Lancar 1.505.641 1.505.641
Total Aset 2.089.881 2.089.881
Liabilitas dan Ekuitas
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
Page 19
Pihak ketiga 149.887 149.887
Pihak berelasi 37.547 37.547
Beban akrual dan provisi 248.554 248.554
Utang pajak 10.185 10.185
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 52.550 52.550
Utang bank jangka pendek 111.726 111.726
Bagian lancar atas:
Utang bank 2.000 2.000
Liabilitas sewa 23.630 23.630
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 78.456 78.456
Utang pihak berelasi non-usaha 1.878 1.878
Liabilitas kontrak 4.232 4.232
Total Liabilitas Jangka Pendek 720.645 720.645
Liabilitas Jangka Panjang
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian
lancar 94.900 94.900
Liabilitas sewa, setelah dikurangi bagian lancar 4.794 4.794
Liabilitas imbalan pasca kerja 88.565 88.565
Liabilitas pajak tangguhan - neto 36.961 36.961
Total Liabilitas Jangka Panjang 225.220 225.220
Total Liabilitas 945.865 945.865
Ekuitas
Modal ditempatkan dan disetor penuh 1.902.860 685.165
Tambahan modal disetor - neto 1.515.597 4.728
Defisit (2.728.564) --
Penghasilan komprehensif lain 455.497 455.497
Total 1.145.390 1.145.390
Kepentingan Nonpengendali (1.374) (1.374)
Total Ekuitas 1.144.016 1.144.016
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.089.881 2.089.881
5. Laporan Akuntan terkait perikatan atas Proforma Laporan Posisi Keuangan
Setelah Kuasi Reorganisasi
KAP Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma global Ernst & Young Global Limited)
dalam laporannya No. 00102/2.1505/JL.0/04/1963-1/1/IV/2026 tertanggal 7 April
2026 perihal Laporan Akuntan Independen atas Laporan Posisi Keuangan
Konsolidasian Proforma Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2025 setelah
pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal
yang menjadi perhatian Akuntan yang menyebabkan Akuntan yakin, dalam semua hal
yang material, bahwa proforma laporan posisi keuangan konsolidasian setelah Kuasi
Reorganisasi pada tanggal 31 Desember 2025, tidak memenuhi ketentuan Peraturan
No. IX.L.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No.
KEP/718/BL/2012 tertanggal 28 Desember 2012 tentang Kuasi Reorganisasi.
Page 20
6. Laporan Akuntan mengenai Kesesuaian Penerapan Prosedur dan Ketentuan
dalam pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dengan Peraturan IX.L.1
KAP Purwanto, Susanti dan Surja (anggota firma global Ernst & Young Global Limited)
dalam laporannya No.00101/2.1505/JL.0/04/1963-1/1/IV/2026 tertanggal 7 April
2026 perihal Laporan Akuntan Independen mengenai kesesuaian penerapan prosedur
dan ketentuan dalam pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi Perseroan dan Entitas
Anak tanggal 31 Desember 2025 menyatakan bahwa tidak terdapat hal-hal yang
menjadi perhatian Akuntan yang menyebabkan Akuntan yakin, dalam semua hal yang
material, bahwa penerapan prosedur dan ketentuan rencana kuasi reorganisasi
Perseroan dan Entitas Anak tanggal 31 Desember 2025 tidak memenuhi prosedur dan
ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan IX.L.1. yang merupakan
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP/718/BL/2012 tertanggal 28
Desember 2012 tentang Kuasi Reorganisasi.
IV. RUPS
Sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi, Perseroan bermaksud untuk
meminta persetujuan RUPS Luar Biasa Perseroan terlebih dahulu, yang akan diselenggarakan
pada Jumat, 15 Mei 2026, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
Mengingat Butir C ayat (7) Peraturan IX.L.1., Rencana Kuasi Reorganisasi wajib terlebih dahulu
memperoleh persetujuan RUPS, oleh karena itu Perseroan telah menetapkan tanggal-tanggal
penting pelaksanaan RUPS sebagai berikut:
Peristiwa Tanggal
Pemberitahuan rencana penyelenggaraan RUPS kepada OJK 30 Maret 2026
Pengumuman RUPS 8 April 2026
Keterbukaan Informasi 8 April 2026
Recording Date RUPS 22 April 2026
Panggilan RUPS 23 April 2026
Penyelenggaraan RUPS 15 Mei 2026
Pengumuman Pengurangan Modal melalui Surat Kabar Nasional 16 Mei 2026
Tanggal terakhir penyampaian keberatan oleh kreditur kepada 14 Juli 2026
Perseroan sehubungan dengan Pengurangan Modal
Perkiraan tanggal diperolehnya persetujuan Menkum (dengan 15 Juli 2026
asumsi tidak terdapat kreditur yang mengajukan keberatan
kepada Perseroan)
Perkiraan tanggal pelaksanaan Kuasi Reorganisasi (dilaksanakan 15 Juli 2026
setelah diperolehnya persetujuan Menkum)
Mata Acara RUPS yang berkaitan dengan Rencana Kuasi Reorganisasi:
1. Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi
Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi
sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012; dan
Page 21
2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengurangan modal Perseroan.
V. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA KUASI REORGANISASI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Rencana Kuasi Reorganisasi dan
telah ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Makes and Parners Law Firm, Konsultan Hukum yang membantu Perseroan dalam rangka
mempersiapkan Keterbukaan Informasi ini dan memberikan advis hukum terkait Rencana
Kuasi Reorganisasi.
2. Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (anggota firma global Ernst &
Young Global Limited), Auditor Independen yang melakukan reviu atas proforma laporan
posisi keuangan setelah Kuasi Reorganisasi serta mengenai kesesuaian penerapan prosedur
dan ketentuan dalam pelaksanaan Kuasi Reorganisasi dengan Peraturan IX.L.1.
VI. REKOMENDASI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham
untuk menyetujui Rencana Kuasi Reorganisasi sebagaimana disebutkan dalam Keterbukaan
Informasi ini. Dalam memberikan rekomendasi tersebut kepada pemegang saham, Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan telah menelaah manfaat dari Rencana Kuasi Reorganisasi, dan oleh
karenanya berkeyakinan bahwa pelaksanaan Rencana Kuasi Reorganisasi merupakan pilihan
terbaik baik Perseroan dan seluruh pemegang saham.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci
mengenai Keterbukaan Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi Corporate Secretary pada
setiap hari dan jam kerja Perseroan di:
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK.
Menara Astra Lantai 29
Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6
Jakarta Pusat 10220
Tel: 021 5088 9898; Fax: 021 5088 9838
Email corporate.secretary@fksfs.co.id
Website www.fksfs.co.id
Jakarta, 8 April 2026
Direksi
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.2 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Asia Intiselera
p.3
unresolved
person
Winanto Wiryomartani
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
org
PT Pangan Sejahtera Investama
p.6
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.18 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.19 ×4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.