Skip to content
Back to announcement

20260408_MEJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32068978_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed MEJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                 PT HARTA DJAYA KARYA, Tbk

PT HARTA DJAYA KARYA, Tbk, perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh sahamnya di Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut dengan “Perseroan”) dengan
ini mengumumkan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan, bahwa pada hari, Rabu, tanggal 8 April
2026, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut
“Rapat”).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April
2020 ("Peraturan OJK No. 15”), Perseroan diwajibkan untuk membuat ringkasan risalah Rapat, sesuai
dengan risalah Rapat yang dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa PT Harta Djaya Karya, Tbk No. 23 tanggal 8 April 2026, yang dibuat oleh Dr. Sugih Haryati, SH,
M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, sebagai berikut:

1.   Lokasi, tempat dan tanggal:
        Hari dan Tanggal Rapat                        : Rabu, 8 April 2026
        Tempat penyelenggaraan Rapat                  : Toeti Roosseno Plaza, Lantai 7
                                                      Jl. Kemang Utara No.1, Rt4/ Rw.1 A, Bangka,
                                                      Kecamatan Mampang Prapatan,
                                                      Jakarta Selatan
       Waktu penyelenggaraan Rapat                    : Pukul 11.20 WIB s/d 11.49 WIB
     - Mata Acara Rapat:
       1. Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor
          Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
       2. Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk melaksanakan penambahan modal dasar
          Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
       3. Persetujuan Perubahan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO)
          Perseroan;
       4. Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk Pembentukan Anak Usaha Baru
          Perseroan dengan porsi kepemilikan 99,9% dan Pemisahan (Spin-off) Unit Usaha Perseroan
          ke Anak Usaha Baru Perseroan tersebut
       5. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan hukum yang
          diperlukan terkait persiapan PMHMETD, termasuk berkoordinasi dengan otoritas terkait,
          menetapkan harga pelaksanaan (harga right issue), rasio saham baru terhadap saham lama,
          serta jumlah saham yang diterbitkan

     2. Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:


         Direktur Utama                                Richie Adrian Hartanto

         Direktur                                      Habibah Jannah

         Direktur                                      Venantius Agung Passinoraga
Page 2
            Komisaris Utama                                Noprian Fadli

            Komisaris                                      Bimo Pradikto

            Komisaris Independen                           Mas Achmad Daniri

       Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

   3. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 1.153.087.800
      (satu miliar seratus lima puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus) saham atau setara
      dengan 51,58% (lima puluh satu koma lima delapan persen) dari jumlah seluruh saham yang
      mempunyai hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan demikian Rapat
      dengan agenda mata acara Rapat Pertama, mata acara Rapat Ketiga, mata acara Rapat
      Keempat, dan mata acara Rapat kelima, dapat dilaksanakan, sedangkan untuk mata acara Rapat
      Kedua tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan tidak memenuhi kuorum kehadiran yang
      dipersyaratkan.

   4. Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
      memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, ada 1 pertanyaan pada mata acara Rapat
      Pertama, dari Pemegang Saham, dan telah dijawab oleh Direksi Perseroan.


Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai:

   5. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan Keputusan
      Rapat adalah sebagai berikut:


    i. Mata Acara Pertama


            Tidak Setuju        Setuju                       Abstain       Total Setuju

                                                                           (Suara Mayoritas        +
                                                                           Abstain)

            551.000             1.152.234.700        suara 302.100         1.152.536.800
            suara/0,0478%       /99,9260%                  suara/          suara/99,9522 %

                                                             0,0262 %



       Keputusan Rapat:

       1.        “Menyetujui pembagian saham bonus Perseroan yang berasal dari kapitalisasi Tambahan
                 Modal Disetor Perseroan di tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                 sebanyak 372.583.673 (tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu
                 enam ratus tujuh puluh tiga) lembar saham dengan nilai nominal per lembar saham
Page 3
             sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau seluruhnya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh
             miliar empat ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam
             puluh rupiah) dengan rasio pembagian Saham Bonus 6:1 (enam berbanding satu)
             sehingga setiap pemilik/pemegang 6 (enam) saham Perseroan memperoleh sebanyak 1
             (satu) saham bonus sebagai saham baru. Daftar Pemegang Saham Perseroan yang
             berhak atas saham bonus tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar pada tanggal
             20 April 2026 (Recording Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh
             pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek
             Indonesia paling lambat pada tanggal 16 April 2026 di pasar regular dan negosiasi (cum
             bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal 20 April 2026 di pasar tunai (cum
             bonus pasar tunai) serta pendistribusian saham bonus kepada seluruh Pemegang Saham
             dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026.

   2.        Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
             Perseroan untuk melaksanakan pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak terbatas
             sesuai dengan prosedur dan tata cara sesuai dengan ketentuan perundang undangan
             yang berlaku.

ii. Mata Acara Kedua
    Rapat tidak memenuhi kuorum kehadiran, sehingga tidak dapat mengambil keputusan

iii. Mata Acara Ketiga
     Mata Acara Rapat Ketiga telah dibatalkan oleh Perseroan, dan seluruh Pemegang Saham sudah
     diberitahukan terlebih dahulu sebelum pelaksanaan Rapat.

iv. Mata Acara Keempat

        Tidak Setuju         Setuju                       Abstain       Total Setuju

                                                                        (Suara Mayoritas        +
                                                                        Abstain)

        0 suara/0%           1.136.919.500        suara 16.168.300      1.153.087.800 suara/100
                             /98,60%                    suara/          %

                                                          1,40 %

   Keputusan Rapat:

  Menyetujui pemegang saham untuk memberikan wewenang kepada Direksi dalam rangka
  persiapan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), serta
  memberikan kuasa kepada Direksi untuk melakukan pembentukan anak usaha baru dengan
  kepemilikan sebesar 99,9% dan melaksanakan pemisahan (spin-off) unit usaha Perseroan ke
  dalam anak usaha tersebut. Pemberian wewenang dan kuasa ini bersifat administratif, terbatas
  pada tindakan persiapan, pengurusan, dan pelaksanaan teknis, serta tidak merupakan
  pembebasan (waiver) atas kewajiban Perseroan untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan
  peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk memperoleh persetujuan
  regulator, pemegang saham, maupun pihak terkait lainnya apabila dipersyaratkan di kemudian hari.
Page 4
  Perseroan menegaskan komitmennya bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PMHMETD,
  pembentukan anak usaha, dan spin-off akan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat seluruh
  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat realisasi, termasuk namun tidak
  terbatas pada ketentuan di bidang pasar modal, ketentuan mengenai transaksi material dan/atau
  transaksi afiliasi, ketentuan perpajakan dan perizinan usaha, serta ketentuan lain yang relevan.

  Dalam pelaksanaannya, wewenang yang diberikan kepada Direksi tidak mencakup tindakan yang
  secara hukum memerlukan persetujuan RUPS tersendiri. Direksi wajib menjalankan kewenangan
  tersebut dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate
  Governance/GCG), serta dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan pemegang
  saham, dan tunduk pada ketentuan anggaran dasar serta peraturan perundang-undangan yang
  berlaku.

  Perseroan juga akan memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada publik sesuai
  ketentuan yang berlaku, termasuk menyampaikan informasi material yang relevan kepada
  regulator dan pemegang saham, serta menjaga transparansi pada setiap tahapan pelaksanaan.
  Seluruh penegasan terkait sifat administratif pemberian wewenang, tidak adanya waiver atas
  kewajiban hukum, komitmen kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta batasan
  kewenangan Direksi akan dicantumkan secara rinci dalam Risalah RUPSLB, sehingga memiliki
  kekuatan hukum yang mengikat bagi Perseroan.

  Selain itu, Direksi akan diberikan kuasa dengan hak substitusi untuk menyusun dan
  menandatangani dokumen, menghadap instansi berwenang, serta melakukan tindakan lain yang
  diperlukan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna
  memastikan kelancaran pelaksanaan seluruh rencana aksi korporasi tersebut.

v. Mata Acara Kelima

     Tidak Setuju         Setuju                       Abstain       Total Setuju

                                                                     (Suara Mayoritas       +
                                                                     Abstain)

     0 suara/0%           1.136.919.500        suara 16.168.300      1.153.087.800 suara/100
                          /98,60%                    suara/          %

                                                       1,40 %



  Keputusan Rapat:

  Persetujuan Pemberian Wewenang kepada Direksi untuk Melakukan Segala Tindakan yang
  Diperlukan dalam Rangka Persiapan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
  Terlebih Dahulu (PMHMETD).

  Dalam mata acara ini, Perseroan memohon persetujuan untuk memberikan wewenang kepada
  Direksi guna melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka persiapan Penambahan
Page 5
Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), termasuk namun
tidak terbatas pada:

•       Melakukan kajian struktur dan kebutuhan permodalan Perseroan;
•       Menentukan indikatif harga pelaksanaan dan rasio saham baru terhadap saham lama;
•       Menentukan jumlah saham yang direncanakan untuk diterbitkan;
•       Menunjuk profesi dan lembaga penunjang pasar modal; serta
•       Berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dan pihak terkait lainnya.

Adapun pelaksanaan PMHMETD secara efektif akan dimintakan persetujuan tersendiri dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, mata acara ini terbatas pada pemberian
kewenangan persiapan dan belum merupakan persetujuan pelaksanaan PMHMETD.

                               Jakarta, 8 April 2026
                          PT HARTA DJAYA KARYA Tbk
                                      Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published8 Apr 2026
Pages5
Characters12,146
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 Apr 2026 · 11:20–11:49
Present1,153,087,800 (51.58%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
1,152,234,700
99.93%
Against
551,000
0.05%
Abstain
302,100
0.03%
Agenda 3 approved
For
1,136,919,500
98.60%
Against
0
0.00%
Abstain
16,168,300
1.40%
Agenda 4 approved
For
1,136,919,500
98.60%
Against
0
0.00%
Abstain
16,168,300
1.40%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HARTA DJAYA KARYA p.1 ×8
linked person Habibah Jannah · Direktur p.1
linked person Noprian Fadli · Komisaris Utama p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Richie Adrian Hartanto · Direktur Utama p.1
possible person Venantius Agung Passinoraga · Direktur p.1
unresolved person Dr. Sugih Haryati · Notaris p.1 ×2
unresolved person Bimo Pradikto · Komisaris p.2
unresolved person Mas Achmad Daniri · Komisaris Independen p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 718 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0262',
             'pct_against': '0.0478',
             'pct_for': '99.9260',
             'pct_in_favor_total': '99.9522',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. “Menyetujui pembagian saham bonus '
                                'Perseroan yang berasal dari kapitalisasi '
                                'Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun '
                                'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2024 sebanyak 372.583.673 (tiga ratus tujuh '
                                'puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga '
                                'ribu enam ratus tujuh puluh tiga) lembar '
                                'saham dengan nilai nominal per lembar saham '
                                'sebesar Rp. 20,- (Dua Puluh Rupiah) atau '
                                'seluruhnya sebesar Rp7.451.673.460,- (tujuh '
                                'miliar empat ratus lima puluh satu juta enam '
                                'ratus tujuh puluh tiga ribu empat ratus enam '
                                'puluh rupiah) dengan rasio pembagian Saham '
                                'Bonus 6:1 (enam berbanding satu) sehingga '
                                'setiap pemilik/pemegang 6 (enam) saham '
                                'Perseroan memperoleh sebanyak 1 (satu) saham '
                                'bonus sebagai saham baru. Daftar Pemegang '
                                'Saham Perseroan yang berhak atas saham bonus '
                                'tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar '
                                'pada tanggal 20 April 2026 (Recording Date) '
                                'dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh '
                                'pemegang saham tersebut diperoleh berdasarkan '
                                'perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia '
                                'paling lambat pada tanggal 16 April 2026 di '
                                'pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar '
                                'regular dan negosiasi), dan pada tanggal 20 '
                                'April 2026 di pasar tunai (cum bonus pasar '
                                'tunai) serta pendistribusian saham bonus '
                                'kepada seluruh Pemegang Saham dilakukan pada '
                                'tanggal 8 Mei 2026. 2. Menyetujui memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak substitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan '
                                'pembagian Saham Bonus termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas sesuai dengan prosedur dan tata cara '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang undangan '
                                'yang berlaku. ii.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan pembagian Saham Bonus yang berasal dari '
                      'kapitalisasi Tambahan Modal Disetor Perseroan di tahun '
                      'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 2. '
                      'Persetujuan Pemberian Kuasa kepada Direksi untuk '
                      'melaksanakan penambahan modal dasar Perseroan sesuai '
                      'dengan ketentuan yang berlaku 3. Persetujuan Perubahan '
                      'Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham '
                      '(IPO) Perseroan; 4. Persetujuan P',
             'votes_abstain': '302100',
             'votes_against': '551000',
             'votes_for': '1152234700',
             'votes_in_favor_total': '1152536800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.40',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '98.60',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '16168300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1136919500',
             'votes_in_favor_total': '1153087800'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.40',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '98.60',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui pemegang saham untuk memberikan '
                                'wewenang kepada Direksi dalam rangka '
                                'persiapan Penambahan Modal dengan Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD), serta '
                                'memberikan kuasa kepada Direksi untuk '
                                'melakukan pembentukan anak usaha baru dengan '
                                'kepemilikan sebesar 99,9% dan melaksanakan '
                                'pemisahan (spin-off) unit usaha Perseroan ke '
                                'dalam anak usaha tersebut. Pemberian wewenang '
                                'dan kuasa ini bersifat administratif, '
                                'terbatas pada tindakan persiapan, pengurusan, '
                                'dan pelaksanaan teknis, serta tidak merupakan '
                                'pembebasan (waiver) atas kewajiban Perseroan '
                                'untuk tetap memenuhi seluruh ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'termasuk kewajiban untuk memperoleh '
                                'persetujuan regulator, pemegang saham, maupun '
                                'pihak terkait lainnya apabila dipersyaratkan '
                                'di kemudian hari. Perseroan menegaskan '
                                'komitmennya bahwa seluruh tahapan pelaksanaan '
                                'PMHMETD, pembentukan anak usaha, dan spin-off '
                                'akan dilaksanakan dengan mengikuti secara '
                                'ketat seluruh ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku pada saat '
                                'realisasi, termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'ketentuan di bidang pasar modal, ketentuan '
                                'mengenai transaksi material dan/atau '
                                'transaksi afiliasi, ketentuan perpajakan dan '
                                'perizinan usaha, serta ketentuan lain yang '
                                'relevan. Dalam pelaksanaannya, wewenang yang '
                                'diberikan kepada Direksi tidak mencakup '
                                'tindakan yang secara hukum memerlukan '
                                'persetujuan RUPS tersendiri. Direksi wajib '
                                'menjalankan kewenangan tersebut dengan '
                                'prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan '
                                'yang baik (Good Corporate Governance/GCG), '
                                'serta dengan tetap memperhatikan kepentingan '
                                'Perseroan dan pemegang saham, dan tunduk pada '
                                'ketentuan anggaran dasar serta peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. Perseroan '
                                'juga akan memastikan pelaksanaan keterbukaan '
                                'informasi kepada publik sesuai ketentuan yang '
                                'berlaku, termasuk menyampaikan informasi '
                                'material yang relevan kepada regulator dan '
                                'pemegang saham, serta menjaga transparansi '
                                'pada setiap tahapan pelaksanaan. Seluruh '
                                'penegasan terkait sifat administratif '
                                'pemberian wewenang, tidak adanya waiver atas '
                                'kewajiban hukum, komitmen kepatuhan terhadap '
                                'peraturan perundang-undangan, serta batasan '
                                'kewenangan Direksi akan dicantumkan secara '
                                'rinci dalam Risalah RUPSLB, sehingga memiliki '
                                'kekuatan hukum yang mengikat bagi Perseroan. '
                                'Selain itu, Direksi akan diberikan kuasa '
                                'dengan hak substitusi untuk menyusun dan '
                                'menandatangani dokumen, menghadap instansi '
                                'berwenang, serta melakukan tindakan lain yang '
                                'diperlukan sepanjang tidak bertentangan '
                                'dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna '
                                'memastikan kelancaran pelaksanaan seluruh '
                                'rencana aksi korporasi tersebut. v.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '16168300',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '1136919500',
             'votes_in_favor_total': '1153087800'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2026-04-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '51.58',
 'shares_present': '1153087800',
 'time_end': '11:49:00',
 'time_start': '11:20:00',
 'venue': 'Toeti Roosseno Plaza, Lantai 7 Jl. Kemang Utara No.1, Rt4/ Rw.1 A, '
          'Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result