Back to announcement
20260408_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32068916_lamp1.pdf
Other Text extracted TOSKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
Singkawang, 07 April 2026
No. 11.002/TOSK-SB/IV/2026
Kepada Yth :
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower 1, 4th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190
Dengan Hormat,
Berdasarkan surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-03650/BEI.PP3/04-2026 tanggal 06 April 2026,
dengan ini Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut :
A. Kondisi Operasional Perseroan
1. Kondisi terkini atas operasional Perseroan.
Jawaban :
Dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini, Perseroan telah mengintegrasikan
pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi
proses operasional. Implementasi AI tersebut menjadi bagian dari upaya Perseroan dalam
meningkatkan produktivitas, akurasi layanan, serta daya saing Perseroan secara keseluruhan.
2. Informasi mengenai pengembangan produk yang sedang dilakukan Perseroan.
Jawaban :
Saat ini Perseroan sedang melakukan pengembangan pada dua lini produk utama, yaitu:
a. Pengembangan produk berbasis Artificial Intelligence (AI), yang ditujukan untuk
mendukung kegiatan operasional Perseroan sekaligus menjadi produk yang dapat
dikomersialisasikan ke depannya; dan
b. Pengembangan layanan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 melalui anak
perusahaan Perseroan, yaitu PT Uwang Lintas Semesta, yang saat ini sedang dalam
proses persiapan untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia.
3. Rencana strategi pengembangan yang akan dilakukan Perseroan.
Jawaban :
Strategi pengembangan Perseroan dalam waktu dekat difokuskan pada penyelesaian dan
penguatan kedua lini produk sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas. Perseroan meyakini
bahwa fokus pada pengembangan produk berbasis AI dan layanan PJP 1 melalui PT Uwang
Lintas Semesta merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren digitalisasi industri
serta memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.
Page 2
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
4. Rencana Perseroan untuk meluncurkan produk atau layanan baru.
Jawaban :
Sepanjang tahun 2026, Perseroan menargetkan dua agenda utama, yaitu:
a. Memperoleh izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 dari Bank Indonesia
melalui anak perusahaan PT Uwang Lintas Semesta; dan
b. Menyelesaikan tahapan riset dan pengembangan (Research and Development) atas
produk berbasis Artificial Intelligence (AI).
Kedua agenda tersebut menjadi prioritas Perseroan untuk dapat direalisasikan dalam tahun
berjalan.
5. Informasi mengenai rencana Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha baru (jika
ada).
Jawaban :
Perseroan, melalui anak perusahaan PT Uwang Lintas Semesta, saat ini sedang
mengembangkan produk electronic wallet (e-wallet) sebagai bagian dari ekspansi Perseroan
ke dalam ekosistem layanan pembayaran digital. Pengembangan produk e-wallet ini
merupakan bagian dari rencana Perseroan untuk memperoleh izin PJP Kategori 1
sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.
6. Strategi Perseroan untuk meningkatkan profitabilitas Perseroan.
Jawaban :
Perseroan berupaya meningkatkan profitabilitas melalui pengembangan dan komersialisasi
kedua produk strategis tersebut, yaitu produk berbasis AI dan layanan e-wallet melalui PT
Uwang Lintas Semesta. Perseroan meyakini bahwa kedua lini produk ini akan menjadi sumber
pendapatan baru yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan
Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi Perseroan dalam industri berbasis
teknologi.
7. Kendala yang dihadapi Perseroan dalam merealisasikan strategi Perseroan yang telah
direncanakan sebelumnya beserta upaya mengatasinya.
Jawaban :
Kendala utama yang dihadapi Perseroan saat ini adalah pada aspek perizinan dari Bank
Indonesia terkait pengajuan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 melalui
PT Uwang Lintas Semesta. Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Perseroan
berkomitmen penuh untuk memenuhi (comply) seluruh persyaratan, ketentuan, dan standar
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik dari sisi permodalan, tata kelola, manajemen
risiko, infrastruktur teknologi, maupun aspek kepatuhan lainnya. Perseroan secara aktif
melakukan koordinasi dengan pihak otoritas serta mempersiapkan seluruh dokumen dan
infrastruktur pendukung yang dibutuhkan agar proses perolehan izin dapat berjalan sesuai
Page 3
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
dengan target yang telah ditetapkan.
B. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
1. Latar belakang disepakatinya perpanjangan batas waktu pelunasan atas pembelian tanah dan
bangunan (Gedung Serba Guna) milik Bapak Seiko Manito yang semula ditetapkan pada 30
Juni 2024 menjadi hingga Desember 2025.
Jawaban :
a. Pertimbangan Nilai Ekonomis Aset
Manajemen telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset tanah dan bangunan
dimaksud dan menyimpulkan bahwa aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomis jangka
panjang yang menguntungkan bagi Perseroan. Dengan demikian, perpanjangan jangka
waktu pelunasan tidak menimbulkan penurunan manfaat ekonomis yang diharapkan
akan diperoleh Perseroan di masa mendatang.
b. Mitigasi Risiko Keuangan dan Perpajakan
Penyesuaian jangka waktu pelunasan merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko
keuangan yang ditempuh Perseroan untuk menjaga struktur permodalan tetap sehat dan
proporsional, serta untuk mengantisipasi sejumlah aspek perpajakan yang melekat pada
transaksi ini, antara lain:
1) Kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Transaksi pembelian tanah dan bangunan dimaksud menimbulkan kewajiban
pembayaran BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi. Oleh karena itu, Perseroan
memandang perlu untuk menentukan timing realisasi yang tepat agar pemenuhan
kewajiban tersebut tidak menimbulkan tekanan terhadap arus kas operasional
Perseroan.
2) Ketidakpastian Interpretasi atas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Terdapat perbedaan interpretasi terkait kewajiban pemungutan PPN atas transaksi
jual beli gedung dimaksud. Mengingat pihak penjual merupakan perorangan (bukan
badan usaha maupun Pengusaha Kena Pajak), maka berdasarkan ketentuan
perpajakan yang berlaku, transaksi tersebut secara prinsip tidak dikenakan
pemungutan PPN. Namun demikian, nilai PPN yang diajukan tergolong signifikan,
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta potensi risiko
perpajakan di kemudian hari yang perlu dimitigasi secara cermat oleh Perseroan
sebelum transaksi difinalisasi.
Page 4
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
2. Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 31 Desember
2025, disebutkan bahwa Perseroan telah menggunakan keseluruhan dana hasil IPO yang
dialokasikan untuk akuisisi tanah dan bangunan serta modal kerja PT Topindo Ikon Properti
(TIP) sebesar Rp53.002.775.707,00. Agar dijelaskan:
a. Uraian mengenai realisasi penggunaan dengan melengkapi tabel di bawah ini:
Jawaban :
No. Penggunaan Dana Pihak Nilai Realisasi
1 Akuisisi Properti Seiko Manito 41.416.014.352
2 Akuisisi Prasarana Pihak Ketiga 8.107.657.705
3 BPHTB (5% X 67,2M) Pemerintah 3.360.000.000
Biaya Operasional
4 Jasa Tenaga Ahli Pihak Ketiga 40.000.000,00
Beban Pemeliharaan dan
5 Pihak Ketiga 12.460.150,00
Perbaikan
Beban Perlengkapan dan
6 Pihak Ketiga 66.643.500,00
Peralatan
TOTAL 53.002.775.707
b. Latar belakang realisasi baru terlaksana penuh pada per 31 Desember 2025 yang
sebelumnya ditargetkan akan selesai pada per 30 Juni 2024.
Jawaban :
Realisasi pembelian tanah dan bangunan berupa Gedung Serba Guna yang baru
terlaksana secara penuh pada 31 Desember 2025, yang semula ditargetkan selesai pada
30 Juni 2024, disebabkan oleh beberapa faktor pertimbangan manajemen sebagai
berikut:
1) Penyesuaian Jadwal Pembayaran
Tercapainya kesepakatan perpanjangan jangka waktu pelunasan antara Perseroan
dengan pihak penjual mengakibatkan realisasi transaksi secara penuh mengikuti
jadwal pembayaran yang telah direvisi bersama. Penyesuaian ini dilakukan
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
2) Penerapan Prinsip Kehati-hatian Manajemen
Penundaan realisasi juga mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian
(prudence) oleh manajemen dalam mengelola komitmen keuangan Perseroan agar
tetap selaras dengan kondisi arus kas dan struktur keuangan perusahaan. Salah satu
pertimbangan utama adalah kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi, dengan demikian, Perseroan
memandang perlu untuk menentukan timing realisasi yang tepat guna menghindari
tekanan terhadap arus kas operasional Perseroan.
Page 5
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
3) Kendala Teknis dan Aspek Regulasi Perpajakan
Salah satu pertimbangan utama (concern) yang dihadapi Perseroan adalah adanya
perbedaan interpretasi terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
transaksi jual beli gedung dimaksud. Mengingat pihak penjual merupakan
perorangan (bukan badan usaha maupun Pengusaha Kena Pajak), maka berdasarkan
ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi tersebut secara prinsip tidak
dikenakan pemungutan PPN. Namun demikian, nilai PPN yang diajukan tergolong
signifikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta
potensi risiko perpajakan di kemudian hari yang perlu dimitigasi secara cermat oleh
Perseroan sebelum transaksi difinalisasi.
c. Penyelesaian concern perpajakan yang menjadi salah satu faktor diperpanjangnya
pelunasan atas aset tanah dan bangunan TIP.
Jawaban :
Manajemen memandang bahwa aspek perpajakan perlu ditelaah dan diselesaikan
secara komprehensif, khususnya terkait dengan kewajiban pajak yang melekat atas
transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk namun tidak terbatas pada
kejelasan perlakuan pajak, dasar pengenaan pajak, serta kepatuhan terhadap ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan memerlukan waktu tambahan untuk:
1) Melakukan kajian internal dan/atau konsultasi dengan pihak yang kompeten di
bidang perpajakan;
2) Memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diidentifikasi dan diperhitungkan
secara tepat;
3) Menghindari potensi risiko pajak di kemudian hari, termasuk sanksi administrasi
maupun koreksi fiskal.
Dengan demikian, perpanjangan waktu pelunasan juga merupakan bagian dari langkah
mitigasi risiko perpajakan guna memastikan bahwa transaksi dilakukan secara patuh,
wajar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Berdasarkan informasi pada prospektus Perseroan tanggal 31 Januari 2024, TIP telah
membayarkan uang tanda jadi sebesar Rp24.219.594.595,00 kepada Bapak Seiko Manito
untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan (Gedung Serbaguna). Namun, berdasarkan
Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa TIP
telah melakukan pembayaran sebesar Rp25.783.986.000,00 sebelum pelaksanaan IPO. Agar
dijelaskan:
Page 6
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
a. Latar belakang perbedaan nilai uang muka yang dibayarkan TIP tersebut.
Jawaban :
Perbedaan nilai uang muka yang dibayarkan oleh TIP sebagaimana tercantum dalam
Prospektus Perseroan tanggal 31 Januari 2024 sebesar Rp24.219.594.595,00
dibandingkan dengan nilai yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 18
Maret 2026 sebesar Rp25.783.986.000,00 disebabkan oleh adanya tambahan
pembayaran yang dilakukan setelah periode penyusunan Prospektus dan setelah
pelaksanaan IPO.
Nilai yang disajikan dalam Prospektus mencerminkan posisi pembayaran uang muka
hingga tanggal efektif Prospektus, sedangkan tambahan pembayaran yang meningkatkan
total menjadi Rp25.783.986.000,00 dilakukan setelah IPO, sehingga tidak termasuk
dalam cakupan periode pelaporan Prospektus.
Dengan demikian, perbedaan tersebut semata-mata disebabkan oleh perbedaan cut-off
waktu pencatatan dan pengungkapan, serta bukan merupakan kesalahan penyajian,
melainkan mencerminkan perkembangan realisasi pembayaran uang muka atas
transaksi pembelian aset tanah dan bangunan setelah IPO.
b. Tanggal pembayaran uang muka oleh TIP.
Jawaban :
TANGGAL KETERANGAN JUMLAH
22/05/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 467.342.342
22/05/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 1.900.900.900
22/05/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 950.450.451
23/05/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 2.000.000.000
06/06/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 950.450.451
10/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 950.450.451
25/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 3.000.000.000
25/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 3.300.000.000
25/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 2.200.000.000
25/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 3.000.000.000
26/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 967.800.000
26/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 1.273.500.000
26/07/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 1.258.700.000
14/08/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 1.000.000.000
06/12/2023 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 1.000.000.000
20/02/2024 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 735.797.000
20/02/2024 UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG 828.594.053
TOTAL 25.783.985.648
Page 7
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
4. Sehubungan dengan pembayaran atas pelunasan pembelian aset tanah dan bangunan
tersebut, agar dijelaskan:
a. Tanggal pelunasan dilakukan.
Jawaban :
TANGGAL KETERANGAN JUMLAH
19/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG 10.000.000.000
23/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG 22.000.000.000
28/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG 9.416.014.352
TOTAL 41.416.014.352
b. Latar belakang keterbukaan informasi tidak disampaikan setelah transaksi pelunasan
dilakukan.
Jawaban :
Meskipun terdapat penyelesaian administratif keuangan di akhir tahun 2025, Perusahaan
memandang bahwa peristiwa material yang memiliki kepastian hukum untuk dilaporkan
kepada publik adalah penandatanganan PPJB Notariil pada 16 Maret 2026, yang didukung
oleh hasil penilaian independen (KJPP) yang final, bersama ini disampaikan poin-poin
penjelasan sebagai berikut:
1) Sifat Pembayaran pada Desember 2025
Pembayaran yang dilakukan pada Desember 2025 merupakan pemenuhan
komitmen finansial awal berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Pada tahap
tersebut, transaksi belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara final
(binding) di hadapan pejabat publik (Notaris) dan masih bergantung pada
penyelesaian syarat-syarat tangguh (conditions precedent).
2) Asas Kepastian Hukum dan Akurasi Informasi
Perseroan berpandangan bahwa kewajiban Keterbukaan Informasi baru lahir pada
saat terjadinya Peristiwa Material yang memiliki kepastian hukum tetap, yaitu
penandatanganan Akta Notariil (PPJB Notaril) pada tanggal 16 Maret 2026.
Melaporkan transaksi sebelum adanya dokumen otentik berisiko menyajikan
informasi yang belum final atau spekulatif kepada publik, yang dapat melanggar
prinsip perlindungan investor jika terjadi pembatalan atau perubahan kesepakatan di
kemudian hari.
Page 8
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
5. Latar belakang penandatangan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Pelepasan Hak atas
Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru dilaksanakan pada tanggal
16 Maret 2026.
Jawaban :
Penandatanganan dokumen notariil pada tanggal 16 Maret 2026 merupakan finalisasi dari
rangkaian proses legalitas dan administratif atas aset yang sebelumnya digunakan sebagai
agunan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a. Status Aset sebagai Agunan Operasional:
Perlu kami sampaikan bahwa aset gedung tersebut sebelumnya merupakan aset milik
pemegang saham pengendali (Owner) yang dipinjam-pakai oleh Perseroan untuk
digunakan sebagai jaminan (collateral) atas fasilitas kredit Perseroan pada pihak
perbankan.
b. Proses Pembersihan Beban Jaminan (Roya):
Meskipun pelunasan transaksi akuisisi aset antara Perseroan dengan pemilik gedung
telah dilakukan pada Desember 2025, aset tersebut secara hukum masih terikat Hak
Tanggungan atas nama Perseroan di Bank. Secara prosedur pertanahan,
penandatanganan Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak di hadapan PPAT tidak dapat
dilakukan selama sertifikat masih terblokir oleh catatan jaminan bank.
c. Tahapan Administrasi Perbankan dan BPN:
Setelah pelunasan di Desember 2025, Perseroan harus melakukan proses administrasi
perbankan untuk pelepasan agunan, penerbitan surat Roya, dan pengambilan sertifikat
asli. Selanjutnya, diperlukan waktu untuk proses pencoretan Hak Tanggungan (Roya) di
Kantor Pertanahan (BPN) guna memastikan sertifikat dalam kondisi bersih (clear)
sebelum dilakukan balik nama atau pengalihan hak secara formal.
d. Pemenuhan Prinsip Tata Kelola (GCG):
Perseroan berkomitmen untuk tidak menandatangani dokumen legal formal sebelum
seluruh beban hukum atas aset tersebut dihapuskan. Hal ini dilakukan guna memastikan
bahwa saat transaksi Keterbukaan Informasi dilakukan, aset yang diakuisisi oleh
Perseroan sudah dalam kondisi bebas dari beban jaminan pihak ketiga, sehingga
melindungi kepentingan pemegang saham publik.
Page 9
PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
: admin@topindoku.co.id : https://www.topindoku.co.id
: +62562633511
6. Informasi mengenai nilai aset tetap sebelum dan sesudah adanya transaksi pembelian
dengan mengisi tabel berikut:
Jawaban :
No. Jenis Aset Sebelum Transaksi Nilai Transaksi Setelah Transaksi
1 Tanah - 38.950.858.800 38.950.858.800
2 Bangunan 19.466.805.989 31.609.141.200 51.075.947.189
3 Peralatan 1.247.480.618 - 1.247.480.618
Subtotal 20.714.286.607 70.560.000.000 91.274.286.607
7. Informasi rencana Perseroan untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
Bursa (paling tidak dalam enam bulan mendatang).
Jawaban :
Sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang dapat
berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa untuk paling tidak enam bulan
mendatang.
8. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
Jawaban :
Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat
mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Perseroan, selain yang telah
diungkapkan kepada publik.
Demikian penjelasan kami atas surat dari PT Bursa Efek Indonesia. Terima kasih.
Hormat Kami
PT Topindo Solusi Komunika Tbk
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Uwang Lintas Semesta
p.1 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
PT Uwang Lintas Semesta. Sebagai
p.2
unresolved
org
PT Topindo Ikon Properti
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.