Skip to content
Back to announcement

20260408_TOSK_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32068916_lamp1.pdf

Other Text extracted TOSK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                        PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                        Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                        Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                        Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                         : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                         : +62562633511

                                                                               Singkawang, 07 April 2026

No. 11.002/TOSK-SB/IV/2026

Kepada Yth :
PT BURSA EFEK INDONESIA (BEI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower 1, 4th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190



Dengan Hormat,
Berdasarkan surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-03650/BEI.PP3/04-2026 tanggal 06 April 2026,
dengan ini Perseroan memberikan penjelasan sebagai berikut :
A. Kondisi Operasional Perseroan
    1. Kondisi terkini atas operasional Perseroan.
        Jawaban :
        Dalam menjalankan kegiatan usahanya saat ini, Perseroan telah mengintegrasikan
        pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung efisiensi dan optimalisasi
        proses operasional. Implementasi AI tersebut menjadi bagian dari upaya Perseroan dalam
        meningkatkan produktivitas, akurasi layanan, serta daya saing Perseroan secara keseluruhan.

    2.   Informasi mengenai pengembangan produk yang sedang dilakukan Perseroan.
         Jawaban :
         Saat ini Perseroan sedang melakukan pengembangan pada dua lini produk utama, yaitu:
         a. Pengembangan produk berbasis Artificial Intelligence (AI), yang ditujukan untuk
              mendukung kegiatan operasional Perseroan sekaligus menjadi produk yang dapat
              dikomersialisasikan ke depannya; dan
         b. Pengembangan layanan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 melalui anak
              perusahaan Perseroan, yaitu PT Uwang Lintas Semesta, yang saat ini sedang dalam
              proses persiapan untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia.

    3.   Rencana strategi pengembangan yang akan dilakukan Perseroan.
         Jawaban :
         Strategi pengembangan Perseroan dalam waktu dekat difokuskan pada penyelesaian dan
         penguatan kedua lini produk sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas. Perseroan meyakini
         bahwa fokus pada pengembangan produk berbasis AI dan layanan PJP 1 melalui PT Uwang
         Lintas Semesta merupakan langkah strategis yang sejalan dengan tren digitalisasi industri
         serta memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang.
Page 2
                                   PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                   Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                   Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                   Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                    : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                    : +62562633511

4.   Rencana Perseroan untuk meluncurkan produk atau layanan baru.
     Jawaban :
     Sepanjang tahun 2026, Perseroan menargetkan dua agenda utama, yaitu:
     a. Memperoleh izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 dari Bank Indonesia
         melalui anak perusahaan PT Uwang Lintas Semesta; dan
     b. Menyelesaikan tahapan riset dan pengembangan (Research and Development) atas
         produk berbasis Artificial Intelligence (AI).
     Kedua agenda tersebut menjadi prioritas Perseroan untuk dapat direalisasikan dalam tahun
     berjalan.

5.   Informasi mengenai rencana Perseroan untuk mengembangkan kegiatan usaha baru (jika
     ada).
     Jawaban :
     Perseroan, melalui anak perusahaan PT Uwang Lintas Semesta, saat ini sedang
     mengembangkan produk electronic wallet (e-wallet) sebagai bagian dari ekspansi Perseroan
     ke dalam ekosistem layanan pembayaran digital. Pengembangan produk e-wallet ini
     merupakan bagian dari rencana Perseroan untuk memperoleh izin PJP Kategori 1
     sebagaimana telah dijelaskan pada poin sebelumnya.

6.   Strategi Perseroan untuk meningkatkan profitabilitas Perseroan.
     Jawaban :
     Perseroan berupaya meningkatkan profitabilitas melalui pengembangan dan komersialisasi
     kedua produk strategis tersebut, yaitu produk berbasis AI dan layanan e-wallet melalui PT
     Uwang Lintas Semesta. Perseroan meyakini bahwa kedua lini produk ini akan menjadi sumber
     pendapatan baru yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja keuangan
     Perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi Perseroan dalam industri berbasis
     teknologi.

7.   Kendala yang dihadapi Perseroan dalam merealisasikan strategi Perseroan yang telah
     direncanakan sebelumnya beserta upaya mengatasinya.
     Jawaban :
     Kendala utama yang dihadapi Perseroan saat ini adalah pada aspek perizinan dari Bank
     Indonesia terkait pengajuan izin sebagai Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Kategori 1 melalui
     PT Uwang Lintas Semesta. Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Perseroan
     berkomitmen penuh untuk memenuhi (comply) seluruh persyaratan, ketentuan, dan standar
     yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, baik dari sisi permodalan, tata kelola, manajemen
     risiko, infrastruktur teknologi, maupun aspek kepatuhan lainnya. Perseroan secara aktif
     melakukan koordinasi dengan pihak otoritas serta mempersiapkan seluruh dokumen dan
     infrastruktur pendukung yang dibutuhkan agar proses perolehan izin dapat berjalan sesuai
Page 3
                                       PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                       Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                       Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                       Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                        : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                        : +62562633511

        dengan target yang telah ditetapkan.

B. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material
   1. Latar belakang disepakatinya perpanjangan batas waktu pelunasan atas pembelian tanah dan
       bangunan (Gedung Serba Guna) milik Bapak Seiko Manito yang semula ditetapkan pada 30
       Juni 2024 menjadi hingga Desember 2025.
       Jawaban :
       a. Pertimbangan Nilai Ekonomis Aset
            Manajemen telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aset tanah dan bangunan
            dimaksud dan menyimpulkan bahwa aset tersebut tetap memiliki nilai ekonomis jangka
            panjang yang menguntungkan bagi Perseroan. Dengan demikian, perpanjangan jangka
            waktu pelunasan tidak menimbulkan penurunan manfaat ekonomis yang diharapkan
            akan diperoleh Perseroan di masa mendatang.
       b. Mitigasi Risiko Keuangan dan Perpajakan
            Penyesuaian jangka waktu pelunasan merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko
            keuangan yang ditempuh Perseroan untuk menjaga struktur permodalan tetap sehat dan
            proporsional, serta untuk mengantisipasi sejumlah aspek perpajakan yang melekat pada
            transaksi ini, antara lain:
            1) Kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
                Transaksi pembelian tanah dan bangunan dimaksud menimbulkan kewajiban
                pembayaran BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi. Oleh karena itu, Perseroan
                memandang perlu untuk menentukan timing realisasi yang tepat agar pemenuhan
                kewajiban tersebut tidak menimbulkan tekanan terhadap arus kas operasional
                Perseroan.
            2) Ketidakpastian Interpretasi atas Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
                Terdapat perbedaan interpretasi terkait kewajiban pemungutan PPN atas transaksi
                jual beli gedung dimaksud. Mengingat pihak penjual merupakan perorangan (bukan
                badan usaha maupun Pengusaha Kena Pajak), maka berdasarkan ketentuan
                perpajakan yang berlaku, transaksi tersebut secara prinsip tidak dikenakan
                pemungutan PPN. Namun demikian, nilai PPN yang diajukan tergolong signifikan,
                sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta potensi risiko
                perpajakan di kemudian hari yang perlu dimitigasi secara cermat oleh Perseroan
                sebelum transaksi difinalisasi.
Page 4
                                    PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                    Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                    Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                    Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                     : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                     : +62562633511

2.   Berdasarkan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per 31 Desember
     2025, disebutkan bahwa Perseroan telah menggunakan keseluruhan dana hasil IPO yang
     dialokasikan untuk akuisisi tanah dan bangunan serta modal kerja PT Topindo Ikon Properti
     (TIP) sebesar Rp53.002.775.707,00. Agar dijelaskan:
     a. Uraian mengenai realisasi penggunaan dengan melengkapi tabel di bawah ini:
          Jawaban :
            No.       Penggunaan Dana             Pihak       Nilai Realisasi
             1 Akuisisi Properti              Seiko Manito      41.416.014.352
             2 Akuisisi Prasarana              Pihak Ketiga      8.107.657.705
             3 BPHTB (5% X 67,2M)              Pemerintah        3.360.000.000
                Biaya Operasional
            4    Jasa Tenaga Ahli                Pihak Ketiga            40.000.000,00
                  Beban Pemeliharaan dan
            5                                     Pihak Ketiga        12.460.150,00
                  Perbaikan
                  Beban Perlengkapan dan
             6                                    Pihak Ketiga        66.643.500,00
                  Peralatan
                                  TOTAL                              53.002.775.707
     b.   Latar belakang realisasi baru terlaksana penuh pada per 31 Desember 2025 yang
          sebelumnya ditargetkan akan selesai pada per 30 Juni 2024.
          Jawaban :
          Realisasi pembelian tanah dan bangunan berupa Gedung Serba Guna yang baru
          terlaksana secara penuh pada 31 Desember 2025, yang semula ditargetkan selesai pada
          30 Juni 2024, disebabkan oleh beberapa faktor pertimbangan manajemen sebagai
          berikut:
          1) Penyesuaian Jadwal Pembayaran
               Tercapainya kesepakatan perpanjangan jangka waktu pelunasan antara Perseroan
               dengan pihak penjual mengakibatkan realisasi transaksi secara penuh mengikuti
               jadwal pembayaran yang telah direvisi bersama. Penyesuaian ini dilakukan
               berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
          2) Penerapan Prinsip Kehati-hatian Manajemen
               Penundaan realisasi juga mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian
               (prudence) oleh manajemen dalam mengelola komitmen keuangan Perseroan agar
               tetap selaras dengan kondisi arus kas dan struktur keuangan perusahaan. Salah satu
               pertimbangan utama adalah kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah
               dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai transaksi, dengan demikian, Perseroan
               memandang perlu untuk menentukan timing realisasi yang tepat guna menghindari
               tekanan terhadap arus kas operasional Perseroan.
Page 5
                                    PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                    Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                    Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                    Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                     : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                     : +62562633511

          3) Kendala Teknis dan Aspek Regulasi Perpajakan
             Salah satu pertimbangan utama (concern) yang dihadapi Perseroan adalah adanya
             perbedaan interpretasi terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
             transaksi jual beli gedung dimaksud. Mengingat pihak penjual merupakan
             perorangan (bukan badan usaha maupun Pengusaha Kena Pajak), maka berdasarkan
             ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi tersebut secara prinsip tidak
             dikenakan pemungutan PPN. Namun demikian, nilai PPN yang diajukan tergolong
             signifikan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) serta
             potensi risiko perpajakan di kemudian hari yang perlu dimitigasi secara cermat oleh
             Perseroan sebelum transaksi difinalisasi.

     c.   Penyelesaian concern perpajakan yang menjadi salah satu faktor diperpanjangnya
          pelunasan atas aset tanah dan bangunan TIP.
          Jawaban :
          Manajemen memandang bahwa aspek perpajakan perlu ditelaah dan diselesaikan
          secara komprehensif, khususnya terkait dengan kewajiban pajak yang melekat atas
          transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, termasuk namun tidak terbatas pada
          kejelasan perlakuan pajak, dasar pengenaan pajak, serta kepatuhan terhadap ketentuan
          perpajakan yang berlaku.
          Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan memerlukan waktu tambahan untuk:
          1) Melakukan kajian internal dan/atau konsultasi dengan pihak yang kompeten di
               bidang perpajakan;
          2) Memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah diidentifikasi dan diperhitungkan
               secara tepat;
          3) Menghindari potensi risiko pajak di kemudian hari, termasuk sanksi administrasi
               maupun koreksi fiskal.
          Dengan demikian, perpanjangan waktu pelunasan juga merupakan bagian dari langkah
          mitigasi risiko perpajakan guna memastikan bahwa transaksi dilakukan secara patuh,
          wajar, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3.   Berdasarkan informasi pada prospektus Perseroan tanggal 31 Januari 2024, TIP telah
     membayarkan uang tanda jadi sebesar Rp24.219.594.595,00 kepada Bapak Seiko Manito
     untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan (Gedung Serbaguna). Namun, berdasarkan
     Keterbukaan Informasi yang disampaikan pada tanggal 18 Maret 2026, disebutkan bahwa TIP
     telah melakukan pembayaran sebesar Rp25.783.986.000,00 sebelum pelaksanaan IPO. Agar
     dijelaskan:
Page 6
                                PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                 : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                 : +62562633511

a.   Latar belakang perbedaan nilai uang muka yang dibayarkan TIP tersebut.
     Jawaban :
     Perbedaan nilai uang muka yang dibayarkan oleh TIP sebagaimana tercantum dalam
     Prospektus Perseroan tanggal 31 Januari 2024 sebesar Rp24.219.594.595,00
     dibandingkan dengan nilai yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 18
     Maret 2026 sebesar Rp25.783.986.000,00 disebabkan oleh adanya tambahan
     pembayaran yang dilakukan setelah periode penyusunan Prospektus dan setelah
     pelaksanaan IPO.
     Nilai yang disajikan dalam Prospektus mencerminkan posisi pembayaran uang muka
     hingga tanggal efektif Prospektus, sedangkan tambahan pembayaran yang meningkatkan
     total menjadi Rp25.783.986.000,00 dilakukan setelah IPO, sehingga tidak termasuk
     dalam cakupan periode pelaporan Prospektus.
     Dengan demikian, perbedaan tersebut semata-mata disebabkan oleh perbedaan cut-off
     waktu pencatatan dan pengungkapan, serta bukan merupakan kesalahan penyajian,
     melainkan mencerminkan perkembangan realisasi pembayaran uang muka atas
     transaksi pembelian aset tanah dan bangunan setelah IPO.

b. Tanggal pembayaran uang muka oleh TIP.
   Jawaban :
       TANGGAL               KETERANGAN                  JUMLAH
      22/05/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             467.342.342
      22/05/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           1.900.900.900
      22/05/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             950.450.451
      23/05/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           2.000.000.000
      06/06/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             950.450.451
      10/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             950.450.451
      25/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           3.000.000.000
      25/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           3.300.000.000
      25/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           2.200.000.000
      25/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           3.000.000.000
      26/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             967.800.000
      26/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           1.273.500.000
      26/07/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           1.258.700.000
      14/08/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           1.000.000.000
      06/12/2023   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG           1.000.000.000
      20/02/2024   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             735.797.000
      20/02/2024   UANG MUKA PEMBELIAN GEDUNG             828.594.053
                         TOTAL                         25.783.985.648
Page 7
                                   PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                   Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                   Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                   Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                    : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                    : +62562633511

4.   Sehubungan dengan pembayaran atas pelunasan pembelian aset tanah dan bangunan
     tersebut, agar dijelaskan:
     a. Tanggal pelunasan dilakukan.
          Jawaban :

           TANGGAL              KETERANGAN                    JUMLAH

           19/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG            10.000.000.000
           23/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG            22.000.000.000
           28/12/2025 PELUNASAN PEMBELIAN GEDUNG             9.416.014.352
                             TOTAL                          41.416.014.352


     b. Latar belakang keterbukaan informasi tidak disampaikan setelah transaksi pelunasan
        dilakukan.
        Jawaban :
        Meskipun terdapat penyelesaian administratif keuangan di akhir tahun 2025, Perusahaan
        memandang bahwa peristiwa material yang memiliki kepastian hukum untuk dilaporkan
        kepada publik adalah penandatanganan PPJB Notariil pada 16 Maret 2026, yang didukung
        oleh hasil penilaian independen (KJPP) yang final, bersama ini disampaikan poin-poin
        penjelasan sebagai berikut:
        1) Sifat Pembayaran pada Desember 2025
             Pembayaran yang dilakukan pada Desember 2025 merupakan pemenuhan
             komitmen finansial awal berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Pada tahap
             tersebut, transaksi belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara final
             (binding) di hadapan pejabat publik (Notaris) dan masih bergantung pada
             penyelesaian syarat-syarat tangguh (conditions precedent).
        2) Asas Kepastian Hukum dan Akurasi Informasi
             Perseroan berpandangan bahwa kewajiban Keterbukaan Informasi baru lahir pada
             saat terjadinya Peristiwa Material yang memiliki kepastian hukum tetap, yaitu
             penandatanganan Akta Notariil (PPJB Notaril) pada tanggal 16 Maret 2026.
             Melaporkan transaksi sebelum adanya dokumen otentik berisiko menyajikan
             informasi yang belum final atau spekulatif kepada publik, yang dapat melanggar
             prinsip perlindungan investor jika terjadi pembatalan atau perubahan kesepakatan di
             kemudian hari.
Page 8
                                   PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                   Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                   Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                   Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                    : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                    : +62562633511

5.   Latar belakang penandatangan Akta Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Akta Pelepasan Hak atas
     Tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baru dilaksanakan pada tanggal
     16 Maret 2026.
     Jawaban :
     Penandatanganan dokumen notariil pada tanggal 16 Maret 2026 merupakan finalisasi dari
     rangkaian proses legalitas dan administratif atas aset yang sebelumnya digunakan sebagai
     agunan Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
     a. Status Aset sebagai Agunan Operasional:
         Perlu kami sampaikan bahwa aset gedung tersebut sebelumnya merupakan aset milik
         pemegang saham pengendali (Owner) yang dipinjam-pakai oleh Perseroan untuk
         digunakan sebagai jaminan (collateral) atas fasilitas kredit Perseroan pada pihak
         perbankan.
     b. Proses Pembersihan Beban Jaminan (Roya):
         Meskipun pelunasan transaksi akuisisi aset antara Perseroan dengan pemilik gedung
         telah dilakukan pada Desember 2025, aset tersebut secara hukum masih terikat Hak
         Tanggungan atas nama Perseroan di Bank. Secara prosedur pertanahan,
         penandatanganan Akta Jual Beli atau Akta Pelepasan Hak di hadapan PPAT tidak dapat
         dilakukan selama sertifikat masih terblokir oleh catatan jaminan bank.
     c. Tahapan Administrasi Perbankan dan BPN:
         Setelah pelunasan di Desember 2025, Perseroan harus melakukan proses administrasi
         perbankan untuk pelepasan agunan, penerbitan surat Roya, dan pengambilan sertifikat
         asli. Selanjutnya, diperlukan waktu untuk proses pencoretan Hak Tanggungan (Roya) di
         Kantor Pertanahan (BPN) guna memastikan sertifikat dalam kondisi bersih (clear)
         sebelum dilakukan balik nama atau pengalihan hak secara formal.
     d. Pemenuhan Prinsip Tata Kelola (GCG):
         Perseroan berkomitmen untuk tidak menandatangani dokumen legal formal sebelum
         seluruh beban hukum atas aset tersebut dihapuskan. Hal ini dilakukan guna memastikan
         bahwa saat transaksi Keterbukaan Informasi dilakukan, aset yang diakuisisi oleh
         Perseroan sudah dalam kondisi bebas dari beban jaminan pihak ketiga, sehingga
         melindungi kepentingan pemegang saham publik.
Page 9
                                        PT TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk
                                        Gedung ICON Convention Hall Lt. 2
                                        Jl. P. Diponegoro No. 19 RT/RW : 051/016 Kel. Pasiran, Kec. Singkawang
                                        Barat, Kota Singkawang - Kalimantan Barat, 79123
                                         : admin@topindoku.co.id  : https://www.topindoku.co.id
                                         : +62562633511

    6.   Informasi mengenai nilai aset tetap sebelum dan sesudah adanya transaksi pembelian
         dengan mengisi tabel berikut:
         Jawaban :

          No.       Jenis Aset      Sebelum Transaksi          Nilai Transaksi         Setelah Transaksi
           1    Tanah                                -           38.950.858.800           38.950.858.800
           2    Bangunan                19.466.805.989           31.609.141.200           51.075.947.189
           3    Peralatan                1.247.480.618                        -            1.247.480.618
                  Subtotal               20.714.286.607           70.560.000.000           91.274.286.607

    7.   Informasi rencana Perseroan untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat,
         termasuk rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di
         Bursa (paling tidak dalam enam bulan mendatang).
         Jawaban :
         Sampai dengan saat ini Perseroan tidak memiliki rencana tindakan korporasi yang dapat
         berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa untuk paling tidak enam bulan
         mendatang.

    8.   Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan
         hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroan.
         Jawaban :
         Tidak terdapat informasi atau kejadian penting lainnya yang material yang dapat
         mempengaruhi kelangsungan hidup dan harga saham Perseroan, selain yang telah
         diungkapkan kepada publik.



         Demikian penjelasan kami atas surat dari PT Bursa Efek Indonesia. Terima kasih.




Hormat Kami




PT Topindo Solusi Komunika Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published8 Apr 2026
Pages9
Characters25,348
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TOPINDO SOLUSI KOMUNIKA Tbk p.1 ×29
linked person Seiko Manito p.3 ×4
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT Uwang Lintas Semesta p.1 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.1 ×4
unresolved org PT Uwang Lintas Semesta. Sebagai p.2
unresolved org PT Topindo Ikon Properti p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result