Skip to content
Back to announcement

20240103_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31563991_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                  (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
                                                 (“PERSEROAN”)




 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
 TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                           PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                               (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                     (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)


                                                      Kegiatan Usaha Utama:
       Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
              (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                                 di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                       Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia

                                                      Kantor Pusat:
                                Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
            Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                                Telepon: (021) 5052 5999
                                         Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                      Email: corporate.secretary@agungsedayu.com


                        Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024


                                                         DEFINISI


BEI                      :   berarti PT Bursa Efek Indonesia

BKS                      :   berarti PT Bangun Kosambi Sukses

BMW                      :   berarti PT Bumindo Mekar Wibawa

CGIC                     :   berarti PT Cahaya Gemilang Indah Cemerlang

CISN                     :   berarti PT Cahaya Inti Sentosa

CKI                      :   berarti PT Cahaya Kencana Indah

JIS                      :   berarti PT Jaya Indah Sentosa

KKU                      :   berarti PT Kemilau Karya Utama

KUS                      :   berarti PT Karunia Utama Selaras
                                                                                                                      1
Page 2
MAS                     :   berarti PT Mega Andalan Sukses

Menkumham               :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan               :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi
                            Nusa Industri Tbk).

PET                     :   berarti PT Panorama Eka Tunggal.

POJK 17/2020            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                            dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020            :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                            dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SCU                     :   berarti PT Sumber Cipta Utama

SHM                     :   berarti PT Sharindo Matratama

Transaksi                   berarti transaksi jasa manajemen perusahaan yang diberikan oleh Perseroan (“Pemberi Jasa”
                            atau “Pihak Pertama”) kepada entitas anak Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung,
                            yang meliputi BKS, CGIC, MAS, CKI, PET, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, SHM (bersama-
                            sama “Penerima Jasa” atau “Pihak Kedua”) berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Jasa
                            Manajemen Perusahaan No.001/PANI-BKS/XII/2023            tertanggal 29 Desember 2023
                            (“Perjanjian Kerja Sama Jasa Manajemen Perusahaan” atau “Perjanjian”).


                                                   PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai plafond maksimum sebesar
Rp 390.000.000.000 (tiga ratus Sembilan puluh miliar Rupiah, belum termasuk Pajak) untuk periode dari tanggal
penandatanganan Perjanjian, yaitu 29 Desember 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 (dengan perpanjangan
otomatis untuk periode yang sama, kecuali diakhiri dengan kesepakatan tertulis Pihak Pertama dan Pihak Kedua serta
ketentuan penagihan biaya jasa manajemen sebagaimana diatur di dalam Perjanjian tersebut di atas).

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, BKS, CGIC, MAS, CKI, PET, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, SHM
merupakan entitas anak baik langsung maupun tidak langsung dari Perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020,
Transaksi yang dimaksud merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK
42/2020.


                                           URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Perjanjian Jasa Manajemen Perusahaan ditandatangani pada tanggal 29 Desember 2023, dan berlaku efektif sejak
      tanggal ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua.


2. Objek Transaksi

      Jasa manajemen perusahaan yang diberikan oleh Perseroan kepada entitas anak Perseroan, baik langsung maupun
      tidak langsung, yang meliputi BKS, CGIC, MAS, CKI, PET, BMW, CISN, JIS, KKU, KUS, SCU, SHM berdasarkan
      Perjanjian Kerja Sama Jasa Manajemen Perusahaan No. 001/PANI-BKS/XII/2023 tertanggal 29 Desember 2023.




                                                                                                                        2
Page 3
3. Nilai Transaksi

    Pemberi Jasa      Penerima Jasa       Jasa      Yang   Nilai Transaksi *)      PPN (11%)               Total
                                          Diberikan
    Perseroan         BKS, CGIC,          Jasa             Rp 390.000.000.000      Rp 42.900.000.000       Rp 432.900.000.000
                      MAS, CKI, PET,      manajemen        (tiga ratus sembilan    (empat puluh dua        (empat ratus tiga
                      BMW, CISN,          perusahaan       puluh miliar Rupiah)    miliar sembilan ratus   puluh dua miliar
                      JIS, KKU, KUS,                                               juta Rupiah)            sembilan ratus juta
                      SCU, dan SHM                                                                         Rupiah)



   *) Maksimum plafond untuk periode dari 29 Desember 2023 s/d 31 Desember 2026 (dengan perpanjangan otomatis
   untuk periode yang sama) serta belum termasuk Pajak


4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan

   Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:

   a) Pihak Pertama/Pemberi Jasa

       Perseroan

    b) Pihak Kedua/Penerima Jasa
       Entitas anak Perseroan baik langsung maupun tidak langsung yang meliputi:
       -    BKS,
       -    CGIC,
       -    MAS,
       -    CKI,
       -    PET,
       -    BMW,
       -    CISN,
       -    JIS,
       -    KKU,
       -    KUS,
       -    SCU,
       -    SHM,


5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

   Dari Pihak Pertama/Pemberi Jasa

   Perseroan

   Dari Pihak Kedua/Penerima Jasa

       -   BKS, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 51 %;
       -   CGIC, entitas anak langsung BKS dengan kepemilikan 51%;
       -   MAS, entitas anak langsung BKS dengan kepemilikan 51 %;
       -   CKI, entitas anak langsung BKS dengan kepemilikan 57 %;
       -   PET, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 99 %;
       -   BMW, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 94,07 %;
       -   CISN, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 99,33 %;
       -   JIS, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 93,06 %;
       -   KKU, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 90,14 %;
       -   KUS, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 99,15 %;
       -   SCU, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 90,91 %;
       -   SHM, entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 90,91 %;
                                                                                                                        3
Page 4
6. Dampak Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

     Dengan dilakukannya Transaksi ini oleh Perseroan maka dampaknya tidak mengakibatkan kerugian secara keuangan ke
     Perseroan dan dapat membukukan beban-beban secara proporsional, baik di Perseroan dan entitas anak Perseroan.


7. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
   Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi

     Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan Perseroan
     sebagai perusahaan induk baik langsung maupun tidak langsung dari Pihak Kedua/Penerima Jasa memiliki kepentingan
     untuk memastikan bahwa entitas anak Perseroan baik langsung maupun tidak langsung mendapatkan layanan jasa
     manajemen perusahaan yang baik dan efisien, yang dalam hal ini dapat disediakan oleh Perseroan yang memiliki
     kegiatan usaha dan kapabilitas pada bidang tersebut.



                        RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan (KR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri KeuanganNo. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai
dengan surat No. KR/231103-001 tanggal 3 November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00166/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023
tanggal 29 Desember 2023.

a. Pihak-pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan Penerima Jasa.

b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan setuju dan sepakat untuk
     menerima penunjukkan dari Entitas Anak Perseroan untuk menjalankan kegiatan jasa manajemen, yang berlaku terhitung
     sejak tanggal 29 Desember 2023 dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, dengan biaya jasa manajemen
     yang wajib dibayarkan oleh Entitas Anak Perseroan kepada Perseroan adalah maksimum (dengan plafond) sebesar
     Rp 390,00 miliar untuk keseluruhan jangka waktu perjanjian dengan ketentuan penagihan biaya jasa manajemen oleh
     Perseroan setiap tahunnya adalah sebesar biaya aktual ditambah dengan marjin sebesar 10,00%.

c.    Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

      Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran
      kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
      berlaku, yaitu POJK 42/2020.

      Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian
      Indonesia 2018.

d.    Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

      Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
      di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
      keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
      informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP
      KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
      tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan
      dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
      diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung

                                                                                                                      4
Page 5
     jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
     informasi tersebut.

     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
     Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan
     keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
     penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
     pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
     dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
     aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
     Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk imana
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
     KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar Perseroan
     dan PET.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
     bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
     Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak
     mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
     transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-
     transaksi tersebut terhadap Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
     serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
     kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
     yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
     yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian dari analisis dan informasi
     tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
     pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan
     Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
     tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
     Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
     digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali
     atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-
     peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
     Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
     terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal
     pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
     dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
     Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

e.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
     prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     •   Analisis atas Transaksi;
     •   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
     •   Analisis atas Kewajaran Transaksi.


                                                                                                                        5
Page 6
f. Kesimpulan

    Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
    yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
    diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.

……………………………………………………………………
    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                  BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
      kebijakan internal Perseroan dan telah memenuhi ketentuan Pasal 3 POJK 42/2020, dalam rangka memastikan
      bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang baik dan berlaku umum.
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
   serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                             INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
                                        PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                            (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)

                             Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
         Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                             Telepon: (021) 5052 5999
                                      Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                   Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




                                                                                                                  6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published3 Jan 2024
Pages6
Characters20,235
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1667 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result