Back to announcement
20240102_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563889_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atas pengambilan saham-saham baru yang
dikeluarkan oleh PT Alam Tri Cakra Indonesia (“ATCI”), suatu perseroan terbatas yang 99,999% sahamnya dimiliki
secara langsung dan tidak langsung oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“AEI”), suatu perseroan terbuka yang
secara langsung dan tidak langsung memiliki 83,839% saham Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya, reparasi mesin untuk keperluan khusus,
serta investasi.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
Website: www.adarominerals.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
1
Page 2
DEFINISI
AEI : PT Adaro Energy Indonesia Tbk
ATA : PT Alam Tri Abadi
ATCI : PT Alam Tri Cakra Indonesia
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Herman, Meirizki & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Penilai : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian transaksi tersebut.
Perseroan : PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Transaksi : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Desember 2023, ATCI telah melakukan peningkatan modal dengan mengeluarkan saham-
saham baru sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham
dengan total nilai nominal sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus
delapan puluh tujuh juta Rupiah) (“Saham Baru”) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh
Perseroan (“Transaksi”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Transaksi memenuhi unsur-unsur
Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena dilakukan oleh dan antara
Perseroan dengan ATCI yang merupakan Afiliasi dari Perseroan. Informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Herman, Meirizki
& Rekan Nomor 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi
ini.
Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanaan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni
2023 yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
Rekan, yaitu sebesar AS$758.668.477 (tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan
ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi ini dilakukan sebagai strategi pengembangan struktur Perseroan untuk mendukung
rencana ekspansi di masa depan. Dengan memiliki saham pada ATCI, Perseroan dapat memperoleh
tambahan kontribusi pendapatan ketika pengembangan usaha telah dilakukan terhadap ATCI.
Transaksi ini berkaitan dengan langkah strategis Grup Adaro untuk menyelaraskan unit-unit bisnis
dengan lini usaha untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta
memberikan fleksibilitas bagi Grup Adaro dalam memformulasikan strategi bisnis jangka panjang.
3
Page 4
ii. Uraian Singkat mengenai Transaksi
Transaksi dilakukan dengan uraian sebagai berikut:
• Dilakukan peningkatan modal dasar ATCI sebesar Rp1.620.448.000.000 (satu triliun enam ratus
dua puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang terbagi atas 1.620.448
(satu juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh delapan) saham menjadi sebesar
Rp1.658.748.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat
puluh delapan juta Rupiah) yang terbagi atas 1.658.748 (satu juta enam ratus lima puluh
delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan) saham; dan
• Dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ATCI menjadi sebesar
Rp414.687.000.000,- (empat ratus empat belas miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta
Rupiah) yang terbagi atas 414.687 (empat ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh
tujuh) saham sebagai akibat dari penerbitan Saham Baru yang seluruhnya diambil bagian dan
disetor penuh oleh Perseroan.
Dengan demikian setelah dilaksanakannya Transaksi, maka:
• Perseroan menjadi pemegang kurang lebih sebesar 90,836% saham pada ATCI dengan jumlah
sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham;
• AEI menjadi pemegang kurang lebih sebesar 9,163% saham pada ATCI dengan jumlah sebanyak
37.999 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham; dan
• PT Alam Tri Abadi (“ATA”) menjadi pemegang kurang lebih sebesar 0,001% saham pada ATCI
dengan jumlah sebanyak 1 (satu) saham.
iii. Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan (dahulu PT Jasapower Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tertanggal
25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.
Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro Minerals
Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait perubahan nama tersebut telah disetujui
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
0047835.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tertanggal 26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
0232308 tertanggal 26 April 2022.
4
Page 5
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal
26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta Utara, sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris : Chia Ah Hoo
Komisaris : Lie Luckman
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Christian Ariano Rachmat
Wakil Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Wito Krisnahadi
2. ATCI
Riwayat Singkat
ATCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tertanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian ATCI telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
0028421.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 26 April 2021.
Anggaran dasar ATCI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.
30 tertanggal 18 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
Utara, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0220267 tertanggal 4 April 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 166 tertanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0020450 tertanggal 10 Juni 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris ATCI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : M. Syah Indra Aman
Komisaris : Michael Willam P. Soeryadjaya
5
Page 6
Direksi
Direktur Utama : Christian Ariano Rachmat
Direktur : Julius Aslan
3. AEI sebagai pengendali Perseroan dan ATCI
Riwayat Singkat
AEI didirikan berdasarkan Akta yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian AEI diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004
tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar AEI telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari
2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN
2022 tertanggal 16 Februari 2022.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU‐AH.01.09‐ 0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AEI
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris : Theodore Permadi Rachmat
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen : Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur : Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur : Christian Ariano Rachmat
Direktur : Michael William P. Soeryadjaya
Direktur : Chia Ah Hoo
Direktur : M. Syah Indra Aman
Direktur : Julius Aslan
iv. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini
adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan afiliasi dari Perseroan, ATCI, dan AEI:
6
Page 7
Sebelum Transaksi
AEI (1)
68,547% 99,997%
99,999%
ATA (2) ATCI (4)
6,459% 0,003%
99,999%
AMT (3)
8,833%
Perseroan (5)
Setelah Transaksi
AEI (1)
68,547% 9,163%
99,999%
ATA (2)
6,459% 0,001%
99,999%
AMT (3)
8,833%
Perseroan (5) ATCI (4)
90,836%
Keterangan:
(1) AEI : PT Adaro Energy Indonesia Tbk
(2) ATA : PT Alam Tri Abadi
(3) AMT : PT Adaro Mining Technologies
(4) ATCI : PT Alam Tri Cakra Indonesia
(5) Perseroan : PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
7
Page 8
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam USD)
Laporan Posisi Keuangan Reviu Transaksi Proforma
30 Juni 2023 30 Juni 2023
Aset
Aset Lancar 628.990.711 7.481.107 636.471.818
Aset Tidak Lancar 708.271.812 38.495 708.310.307
Total Aset 1.337.262.523 7.519.602 1.334.782.125
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 204.310.985 5.013.797 209.324.782
Liabilitas Jangka Panjang 374.283.061 - 374.283.061
Total Liabilitas 578.594.046 5.013.797 583.607.843
Total Ekuitas 758.668.477 2.505.805 761.174.282
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.337.262.523 7.519.602 1.344.782.125
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
Perseroan melihat bahwa tidak terdapat perbedaan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak
terafiliasi. Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana
bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP
Herman, Meirizki & Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat
Penawaran No. 074/SP/HMR-JKSL/B/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran Nomor 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023 sebagai
berikut:
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan sebagai pihak yang akan mengambil saham-saham baru yang akan
dikeluarkan/diterbikan ATCI; dan
2. ATCI sebagai pihak yang mengeluarkan Saham Baru yang akan diambil oleh Perseroan.
8
Page 9
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian kewajaran adalah rencana transaksi peningkatan modal oleh ATCI melalui
pengeluaran Saham Baru untuk seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan.
iii. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
kewajaran;
• Penilai mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap rencana transaksi;
• Dalam melakukan analisis, Penilai bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau
pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam salinan draft Keputusan Para
Pemegang Saham Di Luar Rapat, dan sebagainya;
• Penilai telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data
tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan
merupakan tanggung jawab Penilai. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru
diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil
pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk
memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran
ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, Penilai
telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami
dapat dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu Penilai
tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan
keuangan tersebut;
9
Page 10
• Penilai tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan Penilai tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.
v. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, pendekatan dan metode
penelitian yang digunakan senantiasa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),
Standar Penilaian Indonesia, dan Kode Etik Penilai Indonesia yang meliputi:
• Analisis atas rencana Transaksi;
• Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
• Analisis kewajaran rencana Transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi,
maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Transaksi adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
10
Page 11
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3090 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}