Skip to content
Back to announcement

20240102_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563889_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                              TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                          PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
                                   (“PERSEROAN”)


Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh Perseroan atas pengambilan saham-saham baru yang
dikeluarkan oleh PT Alam Tri Cakra Indonesia (“ATCI”), suatu perseroan terbatas yang 99,999% sahamnya dimiliki
secara langsung dan tidak langsung oleh PT Adaro Energy Indonesia Tbk (“AEI”), suatu perseroan terbuka yang
secara langsung dan tidak langsung memiliki 83,839% saham Perseroan.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                           PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
                                                 Kegiatan Usaha:
 Aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa
  guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya, reparasi mesin untuk keperluan khusus,
                                                      serta investasi.



                                                   Kantor Pusat:
                                               Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                        Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                           Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                           Email: corsec@adarominerals.id
                                           Website: www.adarominerals.id


                   Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024


                                                          1
Page 2
                                  DEFINISI

AEI                     :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk

ATA                     :   PT Alam Tri Abadi

ATCI                    :   PT Alam Tri Cakra Indonesia

Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
                            Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

Dewan Komisaris         :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Direksi                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Herman, Meirizki & Rekan, penilai
                            independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Republik
                            Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                            penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap transaksi
                            sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Penilai         :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
                            Penilai mengenai objek penilaian, yaitu transaksi sebagaimana
                            diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
                            informasi tentang proses penilaian transaksi tersebut.

Perseroan               :   PT Adaro Minerals Indonesia Tbk, suatu perseroan terbuka yang
                            didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                            Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                            Kepentingan.

Transaksi               :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
                            Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                      2
Page 3
I.         PENDAHULUAN

           Pada tanggal 28 Desember 2023, ATCI telah melakukan peningkatan modal dengan mengeluarkan saham-
           saham baru sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham
           dengan total nilai nominal sebesar Rp376.687.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam miliar enam ratus
           delapan puluh tujuh juta Rupiah) (“Saham Baru”) yang seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh
           Perseroan (“Transaksi”).

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
           menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
           transaksi dimaksud, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Transaksi memenuhi unsur-unsur
           Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020 karena dilakukan oleh dan antara
           Perseroan dengan ATCI yang merupakan Afiliasi dari Perseroan. Informasi sebagaimana tercantum dalam
           Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

           Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Herman, Meirizki
           & Rekan Nomor 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023 perihal Laporan
           Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi
           ini.

           Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
           dilaksanaan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

           Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
           42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
           Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
           persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni
           2023 yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis &
           Rekan, yaitu sebesar AS$758.668.477 (tujuh ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh delapan
           ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Dolar Amerika Serikat).

II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
           PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

           i.   Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

                Transaksi ini dilakukan sebagai strategi pengembangan struktur Perseroan untuk mendukung
                rencana ekspansi di masa depan. Dengan memiliki saham pada ATCI, Perseroan dapat memperoleh
                tambahan kontribusi pendapatan ketika pengembangan usaha telah dilakukan terhadap ATCI.

                Transaksi ini berkaitan dengan langkah strategis Grup Adaro untuk menyelaraskan unit-unit bisnis
                dengan lini usaha untuk menciptakan struktur organisasi yang lebih kuat dan efisien, serta
                memberikan fleksibilitas bagi Grup Adaro dalam memformulasikan strategi bisnis jangka panjang.




                                                         3
Page 4
ii.    Uraian Singkat mengenai Transaksi

       Transaksi dilakukan dengan uraian sebagai berikut:

       •    Dilakukan peningkatan modal dasar ATCI sebesar Rp1.620.448.000.000 (satu triliun enam ratus
            dua puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta Rupiah) yang terbagi atas 1.620.448
            (satu juta enam ratus dua puluh ribu empat ratus empat puluh delapan) saham menjadi sebesar
            Rp1.658.748.000.000,- (satu triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tujuh ratus empat
            puluh delapan juta Rupiah) yang terbagi atas 1.658.748 (satu juta enam ratus lima puluh
            delapan ribu tujuh ratus empat puluh delapan) saham; dan
       •    Dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ATCI menjadi sebesar
            Rp414.687.000.000,- (empat ratus empat belas miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta
            Rupiah) yang terbagi atas 414.687 (empat ratus empat belas ribu enam ratus delapan puluh
            tujuh) saham sebagai akibat dari penerbitan Saham Baru yang seluruhnya diambil bagian dan
            disetor penuh oleh Perseroan.

       Dengan demikian setelah dilaksanakannya Transaksi, maka:
       • Perseroan menjadi pemegang kurang lebih sebesar 90,836% saham pada ATCI dengan jumlah
          sebanyak 376.687 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus delapan puluh tujuh) saham;
       • AEI menjadi pemegang kurang lebih sebesar 9,163% saham pada ATCI dengan jumlah sebanyak
          37.999 (tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham; dan
       • PT Alam Tri Abadi (“ATA”) menjadi pemegang kurang lebih sebesar 0,001% saham pada ATCI
          dengan jumlah sebanyak 1 (satu) saham.

iii.   Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Transaksi

1.     Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan (dahulu PT Jasapower Indonesia) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tertanggal
       25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
       Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
       dengan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 25 Oktober 2007 dan diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei 2008.

       Perseroan melakukan perubahan nama dari PT Jasapower Indonesia menjadi PT Adaro Minerals
       Indonesia Tbk berdasarkan Akta No. 4 tertanggal 1 September 2021 yang dibuat di hadapan Humberg
       Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta terkait perubahan nama tersebut telah disetujui
       Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU-
       0047835.AH.01.02.Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
       Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tertanggal 26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
       S.H., S.E., M.Kn. Notaris di Jakarta Utara. Perubahan Anggaran Dasar ini telah diterima oleh Menteri
       Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-
       0232308 tertanggal 26 April 2022.



                                                  4
Page 5
     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Penyataan Keputusan Rapat No. 81 tanggal
     26 April 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., notaris di Jakarta Utara, sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                       :       Garibaldi Thohir
     Komisaris                                :       M. Syah Indra Aman
     Komisaris                                :       Chia Ah Hoo
     Komisaris                                :       Lie Luckman
     Komisaris Independen                     :       Mohammad Effendi
     Komisaris Independen                     :       Budi Bowoleksono

     Direksi
     Presiden Direktur                        :       Christian Ariano Rachmat
     Wakil Presiden Direktur                  :       Iwan Dewono Budiyuwono
     Direktur                                 :       Totok Azhariyanto
     Direktur                                 :       Hendri Tamrin
     Direktur                                 :       Heri Gunawan
     Direktur                                 :       Wito Krisnahadi

2.   ATCI

     Riwayat Singkat
     ATCI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 51 tertanggal 20 April 2021 yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian ATCI telah disahkan oleh
     Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0028421.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal 26 April 2021.

     Anggaran dasar ATCI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No.
     30 tertanggal 18 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta
     Utara, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
     Dasar No. AHU-AH.01.03-0220267 tertanggal 4 April 2022.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Berdasarkan Akta No. 166 tertanggal 9 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
     M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
     Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0020450 tertanggal 10 Juni 2022, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris ATCI adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                          :       M. Syah Indra Aman
     Komisaris                                :       Michael Willam P. Soeryadjaya


                                                  5
Page 6
      Direksi
      Direktur Utama                         :       Christian Ariano Rachmat
      Direktur                               :       Julius Aslan

3.    AEI sebagai pengendali Perseroan dan ATCI

      Riwayat Singkat
      AEI didirikan berdasarkan Akta yang dibuat di hadapan Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
      Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian AEI diumumkan dalam Berita Negara Republik
      Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh
      Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004
      tertanggal 26 Agustus 2004. Anggaran Dasar AEI telah diubah beberapa kali dengan perubahan
      terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal 15 Februari
      2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
      Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN
      2022 tertanggal 16 Februari 2022.

      Pengurusan dan Pengawasan
      Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
      AHU‐AH.01.09‐ 0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AEI
      adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Presiden Komisaris                     :       Edwin Soeryadjaya
      Wakil Presiden Komisaris               :       Theodore Permadi Rachmat
      Komisaris                              :       Arini Saraswaty Subianto
      Komisaris Independen                   :       Mohammad Effendi
      Komisaris Independen                   :       Budi Bowoleksono

      Direksi
      Presiden Direktur                      :       Garibaldi Thohir
      Wakil Presiden Direktur                :       Christian Ariano Rachmat
      Direktur                               :       Michael William P. Soeryadjaya
      Direktur                               :       Chia Ah Hoo
      Direktur                               :       M. Syah Indra Aman
      Direktur                               :       Julius Aslan

iv.   Sifat Hubungan Afiliasi

      Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020. Berikut ini
      adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan afiliasi dari Perseroan, ATCI, dan AEI:




                                                 6
Page 7
Sebelum Transaksi


                                 AEI (1)
             68,547%                                     99,997%

                                     99,999%



                                 ATA (2)                     ATCI (4)
             6,459%                             0,003%

                                     99,999%




                                AMT (3)
             8,833%




     Perseroan (5)




Setelah Transaksi


                                 AEI (1)
             68,547%                                     9,163%

                                     99,999%



                                 ATA (2)
             6,459%                                      0,001%

                                     99,999%



                                AMT (3)
             8,833%




     Perseroan (5)                                           ATCI (4)
                                  90,836%




 Keterangan:
  (1)   AEI            :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk
  (2)   ATA            :   PT Alam Tri Abadi
  (3)   AMT            :   PT Adaro Mining Technologies
  (4)   ATCI           :   PT Alam Tri Cakra Indonesia
  (5)   Perseroan      :   PT Adaro Minerals Indonesia Tbk




                                            7
Page 8
       B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

             Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                                (dalam USD)

                 Laporan Posisi Keuangan             Reviu                 Transaksi               Proforma
                                                 30 Juni 2023                                     30 Juni 2023
             Aset
             Aset Lancar                             628.990.711                7.481.107              636.471.818
             Aset Tidak Lancar                       708.271.812                   38.495              708.310.307
             Total Aset                            1.337.262.523                7.519.602            1.334.782.125
             Liabilitas
             Liabilitas Jangka Pendek                204.310.985                5.013.797              209.324.782
             Liabilitas Jangka Panjang               374.283.061                        -              374.283.061
             Total Liabilitas                        578.594.046                5.013.797              583.607.843
             Total Ekuitas                           758.668.477                2.505.805              761.174.282
             Total Liabilitas dan Ekuitas          1.337.262.523                7.519.602            1.344.782.125



       C.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
            APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

            Perseroan melihat bahwa tidak terdapat perbedaan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak
            terafiliasi. Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana
            bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
            dilakukan secara arm’s length basis.

III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

            Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
            Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
            kewajaran transaksi dimaksud.

            Untuk memastikan kewajaran atas rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP
            Herman, Meirizki & Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan Surat
            Penawaran No. 074/SP/HMR-JKSL/B/XII/2023 tanggal 4 Desember 2023 yang telah disetujui Perseroan.

            Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
            Kewajaran Nomor 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 tertanggal 27 Desember 2023 sebagai
            berikut:

            i.     Identitas Pihak

                   Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
                   1. Perseroan sebagai pihak yang akan mengambil saham-saham baru yang                          akan
                       dikeluarkan/diterbikan ATCI; dan
                   2. ATCI sebagai pihak yang mengeluarkan Saham Baru yang akan diambil oleh Perseroan.



                                                           8
Page 9
ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian kewajaran adalah rencana transaksi peningkatan modal oleh ATCI melalui
       pengeluaran Saham Baru untuk seluruhnya diambil bagian dan disetor penuh oleh Perseroan.

iii.   Tujuan Penilaian

       Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
       Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
       42/2020.

iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

       Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
       • Laporan pendapat kewajaran bersifat non-disclaimer opinion;
       • Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
           mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
       • Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
           kewajaran;
       • Penilai mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini
           tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap rencana transaksi;
       • Dalam melakukan analisis, Penilai bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau
           pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam salinan draft Keputusan Para
           Pemegang Saham Di Luar Rapat, dan sebagainya;
       • Penilai telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
           manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-data
           tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
       • Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
           kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan
           merupakan tanggung jawab Penilai. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru
           diketahui setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil
           pendapat kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk
           memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari;
       • Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
           bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran
           ini;
       • Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari
           analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan
           dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
           kewajaran ini;
       • Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, Penilai
           telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami
           dapat dipercaya;
       • Data keuangan historis Perseroan diperoleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
           Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu Penilai
           tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan
           keuangan tersebut;


                                                9
Page 10
            •   Penilai tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
                dilakukannya Rencana Transaksi;
            •   Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
                dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
            •   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat
                rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
            •   Pekerjaan Penilai tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
                pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
                kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
                keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.

      v.    Pendekatan dan Metode Penilaian

            Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, pendekatan dan metode
            penelitian yang digunakan senantiasa mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),
            Standar Penilaian Indonesia, dan Kode Etik Penilai Indonesia yang meliputi:
            • Analisis atas rencana Transaksi;
            • Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
            • Analisis kewajaran rencana Transaksi;
            • Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
            rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi,
            maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Transaksi adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
      memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
      prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
      pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
      yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
      yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
      informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
      Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
      kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.



                                                     10
Page 11
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
      menghubungi:

                                      PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
                                           Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                    Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                       Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                       Email: corsec@adarominerals.id




                                                11

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published2 Jan 2024
Pages11
Characters29,077
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3090 ms 12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result