Back to announcement
20240102_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31563889_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT ADARO MINERALS INDONESIA TBK
No. 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023
Tanggal: 27 Desember 2023
Tanggal Pendapat Kewajaran 30 Juni 2023
Page 2
Kantor Cabang Jakarta Selatan
Gedung Menara 165 Lt.12A Unit A2
Jl. T.B. Simatupang Kav.1 Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00015/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 Jakarta, 27 Desember 2023
Kepada Yth.
PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Gedung Cyber 2, Lantai 34
Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13
Jakarta Selatan, 12950
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Sesuai penugasan dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman
Meirizki dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas
rencana transaksi pengambilan saham-saham baru yang akan diterbitkan/dikeluarkan PT Alam Tri
Cakra Indonesia (”ATCI”) oleh PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (”Perseroan”) sebagaimana tertuang
dalam Surat Penawaran No. 074/SP/HMR-JKSL/B/XII/2023 tanggal 04 Desember 2023 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami telah melakukan pendapat kewajaran
secara independen dengan tanggal pendapat kewajaran 30 Juni 2023.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Adaro Minerals Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak
opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya, reparasi mesin
untuk keperluan khusus, serta investasi.
Alamat : Gedung Cyber 2, Lantai 34, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13,
Jakarta Selatan, 12950
Telepon dan Faks. : (021) 2553 3060
E-mail : corsec@adarominerals.id
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi
yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB‐57/PM.02/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII-2018 serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | i
Page 3
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen,
tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah). Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau
keuntungan pribadi berkaitan dengan penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak
ditujukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak
mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat dalam laporan ini.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu dokumen pendukung
penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi pengambilan saham-saham baru yang akan
diterbitkan/dikeluarkan ATCI oleh Perseroan (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 30 Juni 2023.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas
kewajaran transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan sebagai pihak yang akan mengambil saham-saham baru yang akan
dikeluarkan/diterbikan ATCI;
2. ATCI sebagai penerbit saham-saham baru yang akan diambil oleh Perseroan.
Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan limited review konsolidasi per 30 Juni 2023
oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan
No. N20230818022/DC2/DKO/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tercatat sebesar USD758.668.477
sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp376.687.000.000 atau sebesar AS$25.069.014
dengan kurs Rp15.026 per Dolar Amerika Serikat sehingga nilai Rencana Transaksi ekuivalen dengan
3,3% ekuitas Perseroan per 30 Juni 2023. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak termasuk
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | ii
Page 4
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi ini merupakan strategi Perseroan dalam
mengembangkan struktur perusahaan melalui entitas anak dan mendukung rencana ekspansi di masa
depan. Rencana Transaksi ini berkaitan dengan langkah restrukturisasi Grup dan upaya Perseroan
melakukan pengembangan usaha secara jangka panjang melalui entitas anak usaha. Dengan adanya
kepemilikan saham Perseroan pada ATCI, ke depannya, Perseroan dapat memperoleh kontribusi
tambahan ketika telah dilakukan pengembangan terhadap entitas anak.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana
Transaksi, dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas
data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan
merupakan tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui
setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbarui hasil
pendapat kewajaran ini dikemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran
ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | iii
Page 5
• Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Sumber Data dan Informasi
Dalam memberikan pendapat kewajaran ini kami menggunakan data dan informasi berikut:
1. Laporan keuangan audit PT Jasapower Indonesia (“JPI”) untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2020 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan
Nomor 00864/2.1025/AU.1/10/1130-1/1/V/2021 tanggal 6 Mei 2021;
2. Laporan keuangan audit konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan
Nomor 00223/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/II/2022 tanggal 24 Februari 2022;
3. Laporan keuangan audit konsolidasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dengan
Nomor 00203/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;
4. Laporan keuangan limited review Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis, dan Rekan dengan Nomor
N20230818022/DC2/DKO/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
5. Proyeksi keuangan Perseroan tahun 2023-2028 tanpa dan dengan Rencana Transaksi, yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
6. Proforma laporan keuangan Perseroan sesudah dilakukannya transaksi dan penjelasan atas
proforma laporan keuangan per 30 Juni 2023;
7. Laporan penilaian saham ATCI per 30 Juni 2023 oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan
Nomor 00014/2.0120-04/BS/10/0627/1/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023;
8. Salinan draft Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat ATCI;
9. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan oleh Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn Akta No. 81
tanggal 26 April 2022;
10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas ATCI oleh Humberg Lie, S.H.,S.E., M.Kn Akta No. 30 tertanggal
18 Maret 2022;
11. Legalitas lainnya yang terkait dengan Perseroan;
Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | iv
Page 6
12. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lainnya terkait dengan Rencana Transaksi;
13. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan.
Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 30 Juni 2023 sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
pendapat kewajaran secara signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang
dinyatakan dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa
depan terkait dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi
dalam laporan pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan
selain yang telah dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah pengambilan saham-saham baru yang akan diterbitkan/dikeluarkan
ATCI oleh Perseroan;
2. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP HMR, Nilai Pasar 100% saham ATCI adalah
sebesar Rp38.764.600.000,- atau ekuivalen dengan Rp1.020.121,- (Satu Juta Dua Puluh Ribu
Seratus Dua Puluh Satu Rupiah) per lembar saham, sedangkan nilai Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp376.687.000.000 untuk 376.687 lembar saham baru ATCI atau ekuivalen dengan
Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per lembar saham, yang berarti berada dalam kisaran batas atas
dan batas bawah dari Nilai Pasar Objek Rencana Transaksi sebesar 7,5% sesuai POJK 35/2020 Pasal
48.b.;
3. Dari analisis terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan Tanpa Rencana Transaksi dan dengan
Rencana Transaksi, Perseroan akan mendapatkan peningkatan dari sisi laba bersih, total aset dan
total ekuitas;
4. Berdasarkan analisis kualitatif, Perseroan dapat mengembangkan entitas anak yang sudah ada.
Dari sisi risiko atas Rencana Transaksi, Perseroan mungkin akan kehilangan kesempatan
(opportunity cost) atas penambahan modal di ATCI dibandingkan dengan bisnis atas entitas anak
lainnya yang sudah berjalan.
Laporan Pendapat Kewajaran PT Adaro Minerals Indonesia Tbk | v
Page 7
Page 8
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2281 ms
12 Sep 2026 21:43
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}