Skip to content
Back to announcement

20240102_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_31563660_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review INKP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.937
indahkiat#

pulp and paper products

PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK

Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya,
Kertas Industri dan Tissue

Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telepon: (t62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (#62 21) 392 7685
website: www.app.co.id

Lokasi Pabrik:
Jl. Raya Minas Perawang Km. 26 Jl. Raya Serpong Km. 8 Jl. Raya Serang Km.76
Desa Pinang Sebatang Serpong — Tangerang Selatan Desa Kragilan
Kec. Tualang, Kab. Siak Banten 15310, Indonesia Serang 42184
Pekanbaru — Riau 28772 Telepon: (#62-21) 5312 0001-3 Banten, Indonesia
Indonesia Faksimili: (t62-21) 5312 0363 Telepon: (t62-254) 280088
Telepon: (62-761) 91088 Faksimili: (t62-254) 282430-3

Faksimili: (t62-761) 91373

KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Januari 2024

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk,
berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan
mengenai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini
memuat informasi mengenai beberapa transaksi yang dilakukan antara Perseroan dengan
PT Harsana Eklinika Reforma, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Harsana”) di lokasi pabrik-
pabrik milik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten serta di
Perawang, Provinsi Riau, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.953
a. Transaksi antara Perseroan dengan Harsana yang akan dilaksanakan di masing-masing
pabrik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten adalah
transaksi kerjasama pengelolaan klinik, dan

b. Transaksi antara Perseroan dengan Harsana yang akan dilaksanakan di pabrik Perseroan
yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau adalah:

i. Transaksi pelayanan administrasi (ASO) dan pelayanan kesehatan, dan
ii. Transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan oleh Harsana, yang akan
digunakan sebagai lokasi klinik pratama milik Harsana,
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”).

Sehubungan dengan Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO &
REKAN untuk melakukan penilaian serta memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion)
atas Transaksi tersebut.

I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Obyek Transaksi dan Nilai Transaksi

Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan Harsana telah menandatangani perjanjian-
perjanjian sebagai berikut:
1. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik
Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten,
2. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik
pratama dan klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau, dan
3. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan milik Perseroan yang berlokasi di
Perawang, Provinsi Riau.

Berikut adalah ringkasan dari isi perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan dan Harsana tersebut:

1. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik

i. Lokasi dan Nama masing-masing Klinik Perseroan
a. Klinik Pratama milik Perseroan dengan nama “Klinik Indah Medika” dan
beralamat di Jl. Raya Serpong Km 8, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang
Selatan, Provinsi Banten (untuk selanjutnya disebut “Klinik Indah Medika”).
b. Klinik Pratama milik Perseroan dengan nama “Klinik IKPP” dan beralamat di
Jl. Raya Serang Km 76, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang,
Provinsi Banten (untuk selanjutnya disebut “Klinik IKPP”).

ii. Ruang Lingkup Kerjasama
a. Pengelolaan bangunan klinik yang di antaranya terdiri dari penataan ruang dalam
bangunan agar memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-
undangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan.

2
Page 3 OCR 0.956
b. Pengelolaan sumber daya manusia yang diantaranya terdiri dari perekrutan,
pengupahan/pembayaran gaji serta pengaturan jadwal dokter.

c. Pengelolaan pelayanan kesehatan yang diantaranya terdiri dari pelayanan rawat
jalan, pelayanan obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai.

iii. Jangka Waktu Perjanjian
a. Jangka waktu perjanjian untuk Klinik Indah Medika adalah 5 (lima) tahun sejak
tanggal perjanjian.
b. Jangka waktu perjanjian untuk Klinik IKPP adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal
perjanjian.

iv. Biaya Pengelolaan Klinik
a. Biaya pengelolaan Klinik Indah Medika sebesar Rp. 71.000.000,- per bulan atau
Rp. 852.000.000,- untuk tahun 2024, dan untuk tahun-tahun berikutnya biaya
pengelolaan akan disesuikan dengan tingkat inflasi.
b. Biaya pengelolaan Klinik IKPP sebesar Rp. 207.000.000,- per bulan atau
Rp. 2.484.000.000,- untuk tahun 2024, dan untuk tahun-tahun berikutnya biaya
pengelolaan akan disesuaikan dengan tingkat inflasi.

2. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan

i. Lokasi dan Nama Klinik

a. Klinik Utama milik Perseroan dengan nama “Klinik Utama PT Indah Kiat Pulp
& Paper” dan beralamat di Jl. Cendana Nomor 1 KPR Persada Indah, Kelurahan
Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (untuk
selanjutnya disebut "Klinik Utama Perawang”).

b. Klinik Pratama milik Harsana dengan nama “Klinik Pratama PT IKPP” dan
beralamat di Jl. Cendana Komplek Perumahan KPR I, RT 04, Kelurahan
Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (untuk
selanjutnya disebut "Klinik Pratama Perawang”).

(Klinik Utama Perawang dan Klinik Pratama Perawang secara bersama-sama untuk

selanjutnya disebut “Klinik Perawang”).

ii. Ruang Lingkup Kerjasama
a. Kerjasama ASO ini meliputi pengelolaan administrasi data kesehatan karyawan,
pengelolaan skema program kesehatan karyawan yang telah ditetapkan oleh
Perseroan, pengelolaan administrasi klaim biaya program kesehatan karyawan
dan aktivitas administrasi lainnya.
b. Kerjasama pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Harsana adalah sebagai
berikut:
i. Pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Perawang adalah layanan rawat
jalan dokter umum dan dokter gigi serta layanan kefarmasian.
Page 4 OCR 0.949
ii. Pelayanan kesehatan di Klinik Utama Perawang adalah layanan rawat jalan
dokter umum dan dokter spesialis dasar, layanan Unit Gawat Darurat
(UGD) 24 jam, penyediaan ambulans, layanan persalinan, layanan rawat
inap, layanan laboratorium, radiologi serta layanan kefarmasian.

iii. Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu perjanjian untuk Klinik Perawang adalah 5 (lima tahun) sejak tanggal
perjanjian.

iv. Biaya ASO dan Biaya Pelayanan Kesehatan

a. Biaya ASO di Klinik Perawang untuk karyawan dan keluarga karyawan adalah
sebesar Rp. 120.000,- per anggota/peserta per tahun. Untuk saat ini jumlah
karyawan Perseroan dan keluarga karyawan yang merupakan peserta adalah
sebanyak 18.971 orang. Sehingga biaya ASO untuk tahun 2024 kurang lebih
sebesar Rp. 2.276.520.000,-.

b. Biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Harsana kepada karyawan dan

keluarga karyawan di Klinik Perawang akan ditagihkan kepada Perseroan sesuai
layanan yang diberikan berdasarkan buku tarif yang berlaku di Klinik Perawang
pada saat layanan diberikan.
Sehubungan dengan pengelolaan administrasi klaim biaya program kesehatan
karyawan, Perseroan disyaratkan untuk melakukan pembayaran dimuka kepada
Harsana (“Deposit”). Selanjutnya Deposit tersebut wajib digunakan oleh Harsana
sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian.

3. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan milik Perseroan.

Ketentuan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan oleh Harsana
di Perawang, Provinsi Riau:

Obyek Sewa : SHGB 2019/Perawang
Luas Obyek Sewa 1 787m?
Harga Sewa Rp. 47.000.000,- per tahun, atau

Rp. 235.000.000,- per 5 (lima) tahun
Jangka Waktu Sewa : 5 (lima) tahun
Tujuan penggunaan — : Klinik Pratama Perawang

Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas, maka untuk tahun 2024, jumlah nilai
yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk pengelolaan Klinik Indah
Medika adalah sebesar Rp. 852.000.000,- dan untuk pengelolaan Klinik IKPP adalah sebesar
Rp. 2.484.000.000,-, sedangkan jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada
Harsana untuk ASO dan Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Perawang adalah kurang lebih
sebesar Rp. 2.276.520.000,-. Sedangkan jumlah nilai yang akan diterima oleh Perseroan dari
Harsana untuk transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan Klinik Pratama Perawang
adalah sebesar Rp. 47.000.000,- per tahun.
Page 5 OCR 0.960
B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi

1. Perseroan, dan
2. Harsana.

C. Sifat Hubungan Afiliasi

Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-pihak
yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu hubungan afiliasi antara Perseroan dengan
Harsana.

Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Harsana adalah berdasarkan hubungan
kekeluargaan antara pengendali Perseroan yaitu Bapak Oei Tjie Goan yang merupakan
ayah kandung dari Ibu Linda Suryasari Wijaya Limantara yang merupakan pengendali
Harsana.

JI. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas
(pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri (industrial paper) dan tissue secara
terpadu. Kegiatan usaha Perseroan dimulai dari pengolahan kayu hingga menghasilkan pulp
dan kertas serta pengolahan kertas bekas hingga menjadi kertas industri (industrial paper).
Hasil produksi pulp digunakan sebagai bahan baku pokok untuk kertas budaya dan tissue serta
bahan baku pelengkap kertas industri.

Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi
Banten serta Perawang - Provinsi Riau dengan total kapasitas produksi pada tahun 2022 adalah
pulp sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas
industri/kemasan sebesar 2,2 juta ton per tahun dan tissue sebesar 108 ribu ton per tahun.

Sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan kegiatan operasional Perseroan, di
mana saat ini Perseroan mempekerjakan lebih kurang 11.000 karyawan, maka tersedianya
fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang baik merupakan salah satu faktor penting yang
harus disediakan oleh Perseroan untuk karyawan Perseroan, termasuk juga dengan kondisi
lokasi pabrik milik Perseroan berada di lokasi yang tidak mudah dijangkau dan kegiatan usaha
pengelolaan layanan dan fasilitas kesehatan bukan merupakan kegiatan usaha dari Perseroan,
maka hal-hal tersebut menjadi alasan(-alasan) Perseroan untuk mengadakan kerjasama dengan
Harsana terkait dengan pemberian fasilitas dan layanan kesehatan di lokasi pabrik-pabrik milik
Perseroan.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Perseroan melakukan kerja sama dengan Harsana
(yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan dan memiliki
pengalaman dan keahlian di bidang layanan kesehatan) untuk mengelola/menyediakan fasilitas
kesehatan di klinik-klinik yang berada di lokasi pabrik Perseroan.

5
Page 6 OCR 0.949
III.

IV.

Khusus untuk Klinik Perawang, Harsana juga memberikan pelayanan administrasi (ASO)
yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan dan karyawan Perseroan yang
di antaranya berupa pengendalian biaya, efisiensi dalam pengelolaan administrasi dan mitigasi
risiko. Diharapkan melalui kerjasama ASO ini, karyawan Perseroan akan mendapatkan akses
yang lebih baik untuk memperoleh layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan di lokasi pabrik
milik Perseroan.

Sebagai salah satu bentuk kontribusi Perseroan kepada masyarakat di sekitar lokasi pabrik
Perseroan, klinik-klinik milik Perseroan tersebut juga dapat memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat umum di lokasi sekitar pabrik Perseroan.

PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Transaksi ini
adalah KJPP TOTO SUHARTO & REKAN, sebagai Penilai Independen yang bertujuan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan persetujuan atas surat
penawaran Nomor: M.FO.23.00.0008.r1, tanggal 27 Oktober 2023. Penilai independen
menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

KJPP TOTO SUHARTO & REKAN (“KJPP TnR”)
Alamat : Jalan Hayam Wuruk 1 RK, Jakarta 10120
Telepon : 021-3456783

Faksimili  : 021-3813419

RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang termuat
dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00676/2.0055-00/BS/04/0060/1/X11/2023 tanggal
22 Desember 2023:

1. Identitas Para Pihak
Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
a. Perseroan, dan
b. Harsana.

2. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah perjanjian
kerjasama yang akan ditandatangani oleh Perseroan dan Harsana sebagai berikut:
a. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik
Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, dan
Page 7 OCR 0.951
b. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik
pratama dan klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan
gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia
2018.

4. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2023.

5, Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP TnR menggunakan beberapa
asumsi, antara lain:

a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion.

b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.

c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.

d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).

e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.

£ KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.

g KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.

h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari
pemberi tugas.

i. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
Laporan Pendapat Kewajaran tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap Rencana Transaksi.
Page 8 OCR 0.953
j- KIPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu
maupun di masa mendatang.

k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

I. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana
Transaksi dari Perseroan.

n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan
yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran. KJPP TnR tidak bertanggung
jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang
menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran bertanggung jawab atas segala resiko
yang timbul.

o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran serta di luar ruang lingkup dari penugasan.

p. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor KJPP TnR maupun kepada
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul
menjadi beban Perseroan.

g- Laporan Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan
pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP TnR.

. Metodologi Penilaian Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan Standar
Penilaian Indonesia 2018 yang ditetapkan oleh MAPPI, di mana pendekatan yang
diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap.

Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi. Di mana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan
dengan mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi. Pada analisis atas Rencana Transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko
dari Rencana Transaksi.

Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan
lingkungan di mana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan
kondisi ekonomi di Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Di samping
itu, analisis kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang
maupun keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi.
Page 9 OCR 0.952
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis
kondisi keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis
rasio terhadap Perseroan, tren analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan
penilaian atas proyeksi keuangan Perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis
sensitivitas atas Rencana Transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi.

. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

a. Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara
Perseroan dengan Harsana merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020. Harsana adalah perusahaan tertutup yang memiliki hubungan
afiliasi berdasarkan hubungan kekeluargaan antara pengendali Perseroan yaitu Bapak
Oei Tjie Goan yang merupakan ayah kandung dari Ibu Linda Suryasari Wijaya
Limantara selaku pengendali Harsana.

b. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Perseroan dapat menjaga kestabilan
operasional dengan adanya akses layanan dan fasilitas kesehatan kepada karyawan
Perseroan serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum di lokasi
sekitar pabrik Perseroan.

c. Apabila Rencana Transaksi gagal maka untuk mendapatkan mitra pengelola klinik
dan pelayanan kesehatan, Perseroan kemungkinan akan mencari alternatif mitra lain
yang memiliki biaya pengelolaan klinik dan pelayanan kesehatan yang lebih besar.

d. Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah berupa
pengendalian biaya, efisiensi dalam pengelolaan administrasi dan mitigasi risiko.
Sementara itu kerugian Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul akibat
Rencana Transaksi, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang pasar modal
seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya KAP
dan penilaian obyek Rencana Transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta
kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari.

e. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana
Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah
wajar.

f£. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan jumlah
aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi
adalah wajar.

&. Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin meningkat
dari 30,30Yo menjadi 30,316. Sedangkan rata-rata Net Margin mengalami perubahan
dari 21,83”6 sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 21,84y6
setelah Rencana Transaksi.

h. Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian atas akun Kas
dan Setara Kas sebesar USD 161 ribu timbul dari jurnal kredit pengeluaran kas tunai
akibat Rencana Transaksi. Penyesuaian atas akun saldo laba belum ditentukan
penggunaanya sebesar USD 161 ribu yang timbul dari jurnal debit akibat Rencana
Transaksi yang menyebabkan ekuitas Perseroan berkurang.

9

n
Page 10 OCR 0.957
i. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan terdapat penyesuaian antara sebelum dan
setelah Rencana Transaksi yaitu pada beban umum administrasi yang mengalami
kenaikan sebesar USD 163 ribu sehingga proforma laba rugi mengalami perubahan
atas dampak dari Rencana Transaksi.

j. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 10,743 miliar pada tahun 2023
menjadi USD 12,087 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah aset
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 10,743
miliar pada tahun 2023 menjadi USD 12,088 miliar pada tahun 2027. Proyeksi
jumlah liabilitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah
sebesar USD 4,428 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 2,012 miliar pada tahun
2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi
masing-masing adalah sebesar USD 4,428 miliar pada tahun 2023 menjadi USD
2,012 miliar pada tahun 2027. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 6,315 miliar pada tahun 2023 menjadi
USD 10,075 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas Perseroan
setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 6,315 miliar pada
tahun 2023 menjadi USD 10,076 miliar pada tahun 2027.

k. Proyeksi jumlah penjualan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar USD 3,809 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 4,521 miliar pada
tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan setelah Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 3,809 miliar pada tahun 2023 menjadi
USD 4,521 miliar pada tahun 2027. Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 727,237 juta pada tahun 2023 menjadi
USD 1,216 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba bersih
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 727,188
juta pada tahun 2023 menjadi USD 1,217 miliar pada tahun 2027. Terdapat
perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami kenaikan setelah Rencana
Transaksi.

I. Berdasarkan perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan Harsana, maka untuk
tahun 2024, jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk
pengelolaan Klinik Indah Medika adalah sebesar Rp. 852.000.000,00-, dan untuk
pengelolaan Klinik IKPP adalah sebesar Rp. 2.484.000.000,00-, sedangkan jumlah
nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk ASO dan
Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Perawang adalah kurang lebih sebesar
Rp. 2.276.520.000,00.

Berdasarkan analisa tersebut di atas, KJPP TnR berpendapat bahwa Rencana Transaksi
tersebut adalah bersifat WAJAR.

10
Page 11 OCR 0.931
V)

. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

jas

Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan.

Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah
mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak terdapat fakta material yang tidak
dicantumkan yang dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan
Transaksi tersebut.

. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
di alamat:
PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 5
Jl. MH. Thamrin No. 51
Jakarta 10350, Indonesia
Telepon: (#62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (H-62 21) 392 7685
Up.: Corporate Secretary
Email: heri santoso@app.co.id

Jakarta, 2 Januari 2024

Hormat kami,

Direksi Perseroan

Agustian R. Partawidjaja Heri Santoso, Liem
(Direktur) (Direktur)

11

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.05 MB
Published2 Jan 2024
Pages11
Characters25,163
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 554 ms 13 Sep 2026 17:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dan Nilai Transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dan Nilai Transaksi',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result