Back to announcement
20240102_INKP_Informasi Transaksi Afiliasi_31563660_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review INKPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.937
indahkiat# pulp and paper products PT INDAH KIAT PULP & PAPER TBK Kegiatan Usaha Utama: Bergerak Dalam Bidang Industri Bubur Kertas (Pulp), Kertas Budaya, Kertas Industri dan Tissue Kantor Pusat: Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 9 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta Pusat 10350, Indonesia Telepon: (t62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (#62 21) 392 7685 website: www.app.co.id Lokasi Pabrik: Jl. Raya Minas Perawang Km. 26 Jl. Raya Serpong Km. 8 Jl. Raya Serang Km.76 Desa Pinang Sebatang Serpong — Tangerang Selatan Desa Kragilan Kec. Tualang, Kab. Siak Banten 15310, Indonesia Serang 42184 Pekanbaru — Riau 28772 Telepon: (#62-21) 5312 0001-3 Banten, Indonesia Indonesia Faksimili: (t62-21) 5312 0363 Telepon: (t62-254) 280088 Telepon: (62-761) 91088 Faksimili: (t62-254) 282430-3 Faksimili: (t62-761) 91373 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta, pada tanggal 2 Januari 2024 Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”) ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan mengenai Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Keterbukaan informasi kepada para pemegang saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini memuat informasi mengenai beberapa transaksi yang dilakukan antara Perseroan dengan PT Harsana Eklinika Reforma, berkedudukan di Jakarta Pusat (“Harsana”) di lokasi pabrik- pabrik milik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten serta di Perawang, Provinsi Riau, dengan rincian sebagai berikut:
Page 2 OCR 0.953
a. Transaksi antara Perseroan dengan Harsana yang akan dilaksanakan di masing-masing pabrik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten adalah transaksi kerjasama pengelolaan klinik, dan b. Transaksi antara Perseroan dengan Harsana yang akan dilaksanakan di pabrik Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau adalah: i. Transaksi pelayanan administrasi (ASO) dan pelayanan kesehatan, dan ii. Transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan oleh Harsana, yang akan digunakan sebagai lokasi klinik pratama milik Harsana, (untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut “Transaksi”). Sehubungan dengan Transaksi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP TOTO SUHARTO & REKAN untuk melakukan penilaian serta memberikan pendapat kewajaran (fairness opinion) atas Transaksi tersebut. I. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI A. Obyek Transaksi dan Nilai Transaksi Pada tanggal 28 Desember 2023, Perseroan dan Harsana telah menandatangani perjanjian- perjanjian sebagai berikut: 1. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, 2. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau, dan 3. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Dan Bangunan milik Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau. Berikut adalah ringkasan dari isi perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dan Harsana tersebut: 1. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik i. Lokasi dan Nama masing-masing Klinik Perseroan a. Klinik Pratama milik Perseroan dengan nama “Klinik Indah Medika” dan beralamat di Jl. Raya Serpong Km 8, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Provinsi Banten (untuk selanjutnya disebut “Klinik Indah Medika”). b. Klinik Pratama milik Perseroan dengan nama “Klinik IKPP” dan beralamat di Jl. Raya Serang Km 76, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (untuk selanjutnya disebut “Klinik IKPP”). ii. Ruang Lingkup Kerjasama a. Pengelolaan bangunan klinik yang di antaranya terdiri dari penataan ruang dalam bangunan agar memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan pelayanan kesehatan. 2
Page 3 OCR 0.956
b. Pengelolaan sumber daya manusia yang diantaranya terdiri dari perekrutan, pengupahan/pembayaran gaji serta pengaturan jadwal dokter. c. Pengelolaan pelayanan kesehatan yang diantaranya terdiri dari pelayanan rawat jalan, pelayanan obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai. iii. Jangka Waktu Perjanjian a. Jangka waktu perjanjian untuk Klinik Indah Medika adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal perjanjian. b. Jangka waktu perjanjian untuk Klinik IKPP adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal perjanjian. iv. Biaya Pengelolaan Klinik a. Biaya pengelolaan Klinik Indah Medika sebesar Rp. 71.000.000,- per bulan atau Rp. 852.000.000,- untuk tahun 2024, dan untuk tahun-tahun berikutnya biaya pengelolaan akan disesuikan dengan tingkat inflasi. b. Biaya pengelolaan Klinik IKPP sebesar Rp. 207.000.000,- per bulan atau Rp. 2.484.000.000,- untuk tahun 2024, dan untuk tahun-tahun berikutnya biaya pengelolaan akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. 2. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan i. Lokasi dan Nama Klinik a. Klinik Utama milik Perseroan dengan nama “Klinik Utama PT Indah Kiat Pulp & Paper” dan beralamat di Jl. Cendana Nomor 1 KPR Persada Indah, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (untuk selanjutnya disebut "Klinik Utama Perawang”). b. Klinik Pratama milik Harsana dengan nama “Klinik Pratama PT IKPP” dan beralamat di Jl. Cendana Komplek Perumahan KPR I, RT 04, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau (untuk selanjutnya disebut "Klinik Pratama Perawang”). (Klinik Utama Perawang dan Klinik Pratama Perawang secara bersama-sama untuk selanjutnya disebut “Klinik Perawang”). ii. Ruang Lingkup Kerjasama a. Kerjasama ASO ini meliputi pengelolaan administrasi data kesehatan karyawan, pengelolaan skema program kesehatan karyawan yang telah ditetapkan oleh Perseroan, pengelolaan administrasi klaim biaya program kesehatan karyawan dan aktivitas administrasi lainnya. b. Kerjasama pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Harsana adalah sebagai berikut: i. Pelayanan kesehatan di Klinik Pratama Perawang adalah layanan rawat jalan dokter umum dan dokter gigi serta layanan kefarmasian.
Page 4 OCR 0.949
ii. Pelayanan kesehatan di Klinik Utama Perawang adalah layanan rawat jalan dokter umum dan dokter spesialis dasar, layanan Unit Gawat Darurat (UGD) 24 jam, penyediaan ambulans, layanan persalinan, layanan rawat inap, layanan laboratorium, radiologi serta layanan kefarmasian. iii. Jangka Waktu Perjanjian Jangka waktu perjanjian untuk Klinik Perawang adalah 5 (lima tahun) sejak tanggal perjanjian. iv. Biaya ASO dan Biaya Pelayanan Kesehatan a. Biaya ASO di Klinik Perawang untuk karyawan dan keluarga karyawan adalah sebesar Rp. 120.000,- per anggota/peserta per tahun. Untuk saat ini jumlah karyawan Perseroan dan keluarga karyawan yang merupakan peserta adalah sebanyak 18.971 orang. Sehingga biaya ASO untuk tahun 2024 kurang lebih sebesar Rp. 2.276.520.000,-. b. Biaya pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Harsana kepada karyawan dan keluarga karyawan di Klinik Perawang akan ditagihkan kepada Perseroan sesuai layanan yang diberikan berdasarkan buku tarif yang berlaku di Klinik Perawang pada saat layanan diberikan. Sehubungan dengan pengelolaan administrasi klaim biaya program kesehatan karyawan, Perseroan disyaratkan untuk melakukan pembayaran dimuka kepada Harsana (“Deposit”). Selanjutnya Deposit tersebut wajib digunakan oleh Harsana sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam perjanjian. 3. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah dan Bangunan milik Perseroan. Ketentuan perjanjian sewa menyewa tanah dan bangunan milik Perseroan oleh Harsana di Perawang, Provinsi Riau: Obyek Sewa : SHGB 2019/Perawang Luas Obyek Sewa 1 787m? Harga Sewa Rp. 47.000.000,- per tahun, atau Rp. 235.000.000,- per 5 (lima) tahun Jangka Waktu Sewa : 5 (lima) tahun Tujuan penggunaan — : Klinik Pratama Perawang Berdasarkan perjanjian-perjanjian tersebut di atas, maka untuk tahun 2024, jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk pengelolaan Klinik Indah Medika adalah sebesar Rp. 852.000.000,- dan untuk pengelolaan Klinik IKPP adalah sebesar Rp. 2.484.000.000,-, sedangkan jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk ASO dan Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Perawang adalah kurang lebih sebesar Rp. 2.276.520.000,-. Sedangkan jumlah nilai yang akan diterima oleh Perseroan dari Harsana untuk transaksi sewa menyewa tanah dan bangunan Klinik Pratama Perawang adalah sebesar Rp. 47.000.000,- per tahun.
Page 5 OCR 0.960
B. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan, dan 2. Harsana. C. Sifat Hubungan Afiliasi Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini melibatkan pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi, yaitu hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Harsana. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Harsana adalah berdasarkan hubungan kekeluargaan antara pengendali Perseroan yaitu Bapak Oei Tjie Goan yang merupakan ayah kandung dari Ibu Linda Suryasari Wijaya Limantara yang merupakan pengendali Harsana. JI. PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKAN TRANSAKSI Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), kertas budaya (cultural paper), kertas industri (industrial paper) dan tissue secara terpadu. Kegiatan usaha Perseroan dimulai dari pengolahan kayu hingga menghasilkan pulp dan kertas serta pengolahan kertas bekas hingga menjadi kertas industri (industrial paper). Hasil produksi pulp digunakan sebagai bahan baku pokok untuk kertas budaya dan tissue serta bahan baku pelengkap kertas industri. Saat ini, Perseroan memiliki fasilitas produksi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten serta Perawang - Provinsi Riau dengan total kapasitas produksi pada tahun 2022 adalah pulp sebesar 3,1 juta ton per tahun, kertas budaya sebesar 1,6 juta ton per tahun, kertas industri/kemasan sebesar 2,2 juta ton per tahun dan tissue sebesar 108 ribu ton per tahun. Sebagai salah satu faktor penting dalam menjaga kestabilan kegiatan operasional Perseroan, di mana saat ini Perseroan mempekerjakan lebih kurang 11.000 karyawan, maka tersedianya fasilitas kesehatan dan layanan kesehatan yang baik merupakan salah satu faktor penting yang harus disediakan oleh Perseroan untuk karyawan Perseroan, termasuk juga dengan kondisi lokasi pabrik milik Perseroan berada di lokasi yang tidak mudah dijangkau dan kegiatan usaha pengelolaan layanan dan fasilitas kesehatan bukan merupakan kegiatan usaha dari Perseroan, maka hal-hal tersebut menjadi alasan(-alasan) Perseroan untuk mengadakan kerjasama dengan Harsana terkait dengan pemberian fasilitas dan layanan kesehatan di lokasi pabrik-pabrik milik Perseroan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, maka Perseroan melakukan kerja sama dengan Harsana (yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan kesehatan dan memiliki pengalaman dan keahlian di bidang layanan kesehatan) untuk mengelola/menyediakan fasilitas kesehatan di klinik-klinik yang berada di lokasi pabrik Perseroan. 5
Page 6 OCR 0.949
III. IV. Khusus untuk Klinik Perawang, Harsana juga memberikan pelayanan administrasi (ASO) yang diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan dan karyawan Perseroan yang di antaranya berupa pengendalian biaya, efisiensi dalam pengelolaan administrasi dan mitigasi risiko. Diharapkan melalui kerjasama ASO ini, karyawan Perseroan akan mendapatkan akses yang lebih baik untuk memperoleh layanan kesehatan dan fasilitas kesehatan di lokasi pabrik milik Perseroan. Sebagai salah satu bentuk kontribusi Perseroan kepada masyarakat di sekitar lokasi pabrik Perseroan, klinik-klinik milik Perseroan tersebut juga dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum di lokasi sekitar pabrik Perseroan. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian atas Transaksi ini adalah KJPP TOTO SUHARTO & REKAN, sebagai Penilai Independen yang bertujuan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran Nomor: M.FO.23.00.0008.r1, tanggal 27 Oktober 2023. Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. KJPP TOTO SUHARTO & REKAN (“KJPP TnR”) Alamat : Jalan Hayam Wuruk 1 RK, Jakarta 10120 Telepon : 021-3456783 Faksimili : 021-3813419 RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang termuat dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. 00676/2.0055-00/BS/04/0060/1/X11/2023 tanggal 22 Desember 2023: 1. Identitas Para Pihak Para Pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah: a. Perseroan, dan b. Harsana. 2. Obyek Analisis Kewajaran Obyek Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah perjanjian kerjasama yang akan ditandatangani oleh Perseroan dan Harsana sebagai berikut: a. Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Klinik, untuk klinik-klinik pratama milik Perseroan yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Serang, Provinsi Banten, dan
Page 7 OCR 0.951
b. Perjanjian Pelayanan Administrasi (ASO) dan Pelayanan Kesehatan untuk klinik pratama dan klinik utama Perseroan yang berlokasi di Perawang, Provinsi Riau. 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020 dan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) No. 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia 2018. 4. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian pendapat kewajaran adalah per 30 Juni 2023. 5, Asumsi dan Kondisi Pembatas Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran, KJPP TnR menggunakan beberapa asumsi, antara lain: a. Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion. b. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian. c. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya. d. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty). e. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan. £ KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. g KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan Pendapat Kewajaran. h. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas. i. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
Page 8 OCR 0.953
j- KIPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik di masa lalu maupun di masa mendatang. k. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. I. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. m. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari Perseroan. n. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran. KJPP TnR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehinga pihak lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul. o. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran serta di luar ruang lingkup dari penugasan. p. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor KJPP TnR maupun kepada pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul menjadi beban Perseroan. g- Laporan Pendapat Kewajaran tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel kantor (office seal) dari KJPP TnR. . Metodologi Penilaian Pendapat Kewajaran Laporan Pendapat Kewajaran disusun sesuai dengan POJK 35/2020 dan Standar Penilaian Indonesia 2018 yang ditetapkan oleh MAPPI, di mana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian lengkap. Analisis kewajaran dilakukan dengan melakukan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi. Di mana analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi adanya keterkaitan dalam hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi. Pada analisis atas Rencana Transaksi terdapat penjelasan manfaat dan risiko dari Rencana Transaksi. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi didasarkan atas analisis industri dan lingkungan di mana terdapat penjabaran akan kondisi makro ekonomi di dunia dan kondisi ekonomi di Indonesia maupun tinjauan industri perbankan nasional. Di samping itu, analisis kualitatif akan menjelaskan lebih detail mengenai alasan dan latar belakang maupun keuntungan dan kerugian atas Rencana Transaksi.
Page 9 OCR 0.952
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi dilakukan dengan mengidentifikasi analisis kondisi keuangan Perseroan termasuk penilaian akan kinerja historis maupun analisis rasio terhadap Perseroan, tren analisis atas laporan keuangan historis Perseroan dan penilaian atas proyeksi keuangan Perseroan, analisis proforma laporan keuangan, analisis sensitivitas atas Rencana Transaksi serta analisis kewajaran atas nilai Rencana Transaksi. . Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi a. Berdasarkan informasi dari manajemen diketahui bahwa Rencana Transaksi antara Perseroan dengan Harsana merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Harsana adalah perusahaan tertutup yang memiliki hubungan afiliasi berdasarkan hubungan kekeluargaan antara pengendali Perseroan yaitu Bapak Oei Tjie Goan yang merupakan ayah kandung dari Ibu Linda Suryasari Wijaya Limantara selaku pengendali Harsana. b. Dengan dilakukannya Rencana Transaksi maka Perseroan dapat menjaga kestabilan operasional dengan adanya akses layanan dan fasilitas kesehatan kepada karyawan Perseroan serta memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum di lokasi sekitar pabrik Perseroan. c. Apabila Rencana Transaksi gagal maka untuk mendapatkan mitra pengelola klinik dan pelayanan kesehatan, Perseroan kemungkinan akan mencari alternatif mitra lain yang memiliki biaya pengelolaan klinik dan pelayanan kesehatan yang lebih besar. d. Keuntungan yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah berupa pengendalian biaya, efisiensi dalam pengelolaan administrasi dan mitigasi risiko. Sementara itu kerugian Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang muncul akibat Rencana Transaksi, yang tidak terbatas pada biaya lembaga penunjang pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang muncul antara lain biaya KAP dan penilaian obyek Rencana Transaksi, biaya-biaya terkait profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul dikemudian hari. e. Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan Rencana Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan daya saing adalah wajar. f£. Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan jumlah aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan Rencana Transaksi adalah wajar. &. Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin meningkat dari 30,30Yo menjadi 30,316. Sedangkan rata-rata Net Margin mengalami perubahan dari 21,83”6 sebelum ada Rencana Transaksi menjadi rata-rata sebesar 21,84y6 setelah Rencana Transaksi. h. Berdasarkan proforma posisi keuangan Perseroan terdapat penyesuaian atas akun Kas dan Setara Kas sebesar USD 161 ribu timbul dari jurnal kredit pengeluaran kas tunai akibat Rencana Transaksi. Penyesuaian atas akun saldo laba belum ditentukan penggunaanya sebesar USD 161 ribu yang timbul dari jurnal debit akibat Rencana Transaksi yang menyebabkan ekuitas Perseroan berkurang. 9 n
Page 10 OCR 0.957
i. Berdasarkan proforma laba rugi Perseroan terdapat penyesuaian antara sebelum dan setelah Rencana Transaksi yaitu pada beban umum administrasi yang mengalami kenaikan sebesar USD 163 ribu sehingga proforma laba rugi mengalami perubahan atas dampak dari Rencana Transaksi. j. Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 10,743 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 12,087 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah aset Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 10,743 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 12,088 miliar pada tahun 2027. Proyeksi jumlah liabilitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 4,428 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 2,012 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 4,428 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 2,012 miliar pada tahun 2027. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 6,315 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 10,075 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 6,315 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 10,076 miliar pada tahun 2027. k. Proyeksi jumlah penjualan Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 3,809 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 4,521 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 3,809 miliar pada tahun 2023 menjadi USD 4,521 miliar pada tahun 2027. Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 727,237 juta pada tahun 2023 menjadi USD 1,216 miliar pada tahun 2027. Selanjutnya, proyeksi jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar USD 727,188 juta pada tahun 2023 menjadi USD 1,217 miliar pada tahun 2027. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami kenaikan setelah Rencana Transaksi. I. Berdasarkan perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan Harsana, maka untuk tahun 2024, jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk pengelolaan Klinik Indah Medika adalah sebesar Rp. 852.000.000,00-, dan untuk pengelolaan Klinik IKPP adalah sebesar Rp. 2.484.000.000,00-, sedangkan jumlah nilai yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Harsana untuk ASO dan Pelayanan Kesehatan untuk Klinik Perawang adalah kurang lebih sebesar Rp. 2.276.520.000,00. Berdasarkan analisa tersebut di atas, KJPP TnR berpendapat bahwa Rencana Transaksi tersebut adalah bersifat WAJAR. 10
Page 11 OCR 0.931
V) . PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI jas Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan. Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material dan tidak terdapat fakta material yang tidak dicantumkan yang dapat memberikan pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi tersebut. . INFORMASI TAMBAHAN Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi di alamat: PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 5 Jl. MH. Thamrin No. 51 Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (#62 21) 2965 0800/2965 0900, Faksimili: (H-62 21) 392 7685 Up.: Corporate Secretary Email: heri santoso@app.co.id Jakarta, 2 Januari 2024 Hormat kami, Direksi Perseroan Agustian R. Partawidjaja Heri Santoso, Liem (Direktur) (Direktur) 11
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
554 ms
13 Sep 2026 17:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'dan Nilai Transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'dan Nilai Transaksi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}