Back to announcement
20231229_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563440_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review ADROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara
PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung
oleh Perseroan, dengan PT Indoprima Niaga Sejahtera (“INS”), suatu perseroan terbatas yang 65%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)
Kantor Pusat:
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
Website: www.adaro.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
1
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan.
Penilai Independen : KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi.
Perseroan : PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
Indonesia.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan
menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS dengan
jumlah sampai dengan IDR136.175.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh
lima juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Perjanjian Pinjaman
merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada
masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
(“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00126/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023
tertanggal 18 Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan
Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023
yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
& Rekan, yaitu sebesar AS$7.018.752 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan salah satu strategi Perseroan dalam
menangkap peluang investasi guna mengembangkan bisnis Perseroan. Perseroan
senantiasa berusaha untuk memaksimalkan potensi keuangan dan jaringan
Perseroan yang luas untuk menangkap peluang investasi yang baik dan pada akhirnya
menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.
Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik.
Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi pada
sektor riil maupun sektor keuangan.
Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risiko Perseroan sendiri atau
tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan.
Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio
investasi.
Perolehan pinjaman ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis bagi INS
3
Page 4
dan/atau anak-anak perusahaannya. Transaksi Perjanjian Pinjaman juga akan
memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan juga semakin mendukung tujuan
Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis dan memaksimalkan tingkat
pengembalian.
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah menandatangani Perjanjian
Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS.
Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
• Nilai Pokok Pinjaman: sampai dengan sejumlah IDR136.175.000.000,-
(seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh lima
juta Rupiah)
• Bunga: 7% (tujuh persen) per tahun yang dihitung berdasarkan
masing-masing jumlah pinjaman yang dicairkan.
• Tanggal Jatuh Tempo: 31 Desember 2024
• Penggunaan Pinjaman: diantaranya untuk kegiatan operasional INS dan/atau
anak-anak perusahaannya dan/atau menunjang kegiatan
lainnya dari INS dan/atau anak-anak perusahaannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari
transaksi selanjutnya tersebut dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak
mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.
iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan INS
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan
Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus
2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal
15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari
2022.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan
berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas
kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
4
Page 5
pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas
pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan
pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Bapak Edwin Soeryadjaya
Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
Komisaris: Ibu Arini Saraswaty Subianto
Komisaris Independen: Bapak Mohammad Effendi
Komisaris Independen: Bapak Budi Bowoleksono
Direksi
Presiden Direktur: Bapak Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Bapak Christian Ariano Rachmat
Direktur: Bapak Michael William P. Soeryadjaya
Direktur: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Julius Aslan
2. ATA
Riwayat Singkat
ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
berdasarkan Akta Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1
Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53
tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21
September 2021.
Kantor Pusat ATA berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya,
lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950 Indonesia.
Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan
bakar padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian
dan hewan hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya,
perkebunan buah kelapa sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.
5
Page 6
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATA adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Christian Ariano Rachmat
Komisaris: Bapak Julius Aslan
Direksi
Direktur Utama: Bapak Chia Ah Hoo
Direktur: Bapak M. Syah Indra Aman
Direktur: Bapak Lie Luckman
3. INS
Riwayat Singkat
INS didirikan berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di
hadapan Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi. Akta
Pendirian INS telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031351.AH.01.01.TAHUN
2022 tertanggal 12 Mei 2022.
Anggaran dasar INS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat di hadapan Anastasia
Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0054015 tertanggal 13 April 2023.
Alamat kantor INS berlokasi di Gedung TCC-Batavia Tower One, Lt.43, Jl. K.H.
Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia.
Maksud dan tujuan INS adalah berusaha dalam bidang konsultasi manajemen dan
konsultasi bisnis dan broker bisnis. INS juga memiliki anak‐anak perusahaan yang
bergerak antara lain dalam bidang penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, serta pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 12 tertanggal 13 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0065790 tertanggal 14 Oktober 2022, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris INS adalah sebagai berikut:
6
Page 7
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
Komisaris: Bapak Chia Ah Hoo
Komisaris: Bapak Andrew Hidayat
Direksi
Direktur Utama: Bapak Hendri Tamrin
Direktur: Bapak Heri Gunawan
Direktur: Bapak Totok Azhariyanto
Direktur: Ibu Esther Suzanna Pakpahan
Direktur: Bapak Yohan Purnama
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan
afiliasi dari ATA dan INS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan
Perseroan:
Perseroan
99,99%
ATA
65%
INS
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
7
Page 8
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan
melakukan investasi kepada INS, selain mengoptimalkan tingkat pengembalian atas
likuiditas yang dimiliki namun juga untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan.
Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan
melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain. Sedangkan bagi INS,
transaksi Perjanjian Pinjaman ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehubungan
dengan ketersediaan dana untuk pengembangan bisnis yang relatif lebih cepat prosesnya
jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan bersama pihak ketiga.
Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah menunjuk
Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No.
0001/2.142‐00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang telah disetujui
Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran Nomor 00126/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember
2023 dengan ringkasan sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah ATA
dan INS, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.
ii. Obyek Analisis Kewajaran
Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah fasilitas pinjaman dengan nilai
sampai dengan sejumlah IDR136.175.000.000 (seratus tiga puluh enam miliar seratus
tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan disediakan oleh ATA kepada INS selaku Penerima
Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) per tahun yang dihitung
berdasarkan masing-masing jumlah pinjaman yang dicairkan.
iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
8
Page 9
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
Beberapa asumsi yang digunakan Penilai dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
• Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
• Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
• Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
kepentingan lain diluar kepentingan pasar modal.
• Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta ‐ fakta yang
menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
• Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
setelah tanggal surat ini.
• Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
tanggung jawab Penilai.
• Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
bukan menjadi tanggung jawab Penilai.
v. Pendekatan dan metode penilaian
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, Penilai telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi Afiliasi
yang mencakup hal–hal sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
c. Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
rencana Transaksi Afiliasi, Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi adalah
Wajar.
9
Page 10
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui prosedur yang
memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s‐length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:
PT Adaro Energy Indonesia Tbk
Menara Karya, Lantai 23
Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
Indonesia
Email: corsec@adaro.com
10
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
2112 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
'serta perlu diumumkan kepada'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
'diumumkan kepada',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}