Skip to content
Back to announcement

20231229_ADRO_Informasi Transaksi Afiliasi_31563440_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review ADRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                          TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                 PT ADARO ENERGY INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
 Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
 disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
 pemegang saham Perseroan sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman antara
 PT Alam Tri Abadi (“ATA”), suatu perseroan terbatas yang 99,99% sahamnya dimiliki secara langsung
 oleh Perseroan, dengan PT Indoprima Niaga Sejahtera (“INS”), suatu perseroan terbatas yang 65%
 sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan.

 Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
 Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
 Kepentingan (“POJK 42/2020”).

   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI‐SENDIRI MAUPUN
   BERSAMA‐SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
   INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA
   ADA.
   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
   SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
   MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
   DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
   MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
   MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
   MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
   DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI
   INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                          PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                                  Kegiatan Usaha:
  Bergerak dalam bidang aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak Perusahaan yang
bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan
dan aktivitas penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian
       tanaman, konstruksi, reparasi dan pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri)

                                                   Kantor Pusat:
                                              Menara Karya, Lantai 23
                                          Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X‐5,
                                              Kav. 1‐2, Jakarta 12950,
                                                      Indonesia
                                              Email: corsec@adaro.com
                                              Website: www.adaro.com

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023




                                                           1
Page 2
                                DEFINISI


Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                            Undang‐ Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

AS$                     :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris               :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                            menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
                            diterbitkan.
Penilai Independen      :   KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan, penilai
                            independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                            Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                            melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
                            terhadap transaksi.
Perseroan               :   PT Adaro Energy Indonesia Tbk, suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                            Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta,
                            Indonesia.
Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                            42/2020.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
                            42/2020.
POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
                            Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
                            Transaksi Benturan Kepentingan.




                                    2
Page 3
I.    PENDAHULUAN

      Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah melakukan Transaksi Afiliasi dengan
      menandatangani Perjanjian Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS dengan
      jumlah sampai dengan IDR136.175.000.000,- (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh
      lima juta Rupiah) (“Perjanjian Pinjaman”).

      Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 1 POJK 42/2020, transaksi Perjanjian Pinjaman
      merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari
      objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada
      masyarakat. Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan
      mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang
      saham Perseroan mengenai Transaksi Afiliasi tersebut.

      Laporan Penilai Independen yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik
      (“KJPP”) Desmar, Susanto, Salman dan Rekan Nomor 00126/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023
      tertanggal 18 Desember 2023 perihal Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan
      Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Perjanjian Pinjaman.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020
      dan telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sehingga tidak
      memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
      sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk Transaksi Material
      sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
      17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
      17/2020”) karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas
      Perseroan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan Perseroan per 30 Juni 2023
      yang dilakukan Penelaahan Terbatas oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis
      & Rekan, yaitu sebesar AS$7.018.752 (dalam ribuan Dolar Amerika Serikat).

II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

                Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan salah satu strategi Perseroan dalam
                menangkap peluang investasi guna mengembangkan bisnis Perseroan. Perseroan
                senantiasa berusaha untuk memaksimalkan potensi keuangan dan jaringan
                Perseroan yang luas untuk menangkap peluang investasi yang baik dan pada akhirnya
                menghasilkan tingkat pengembalian yang sehat bagi pemegang saham.

                Perseroan saat ini memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik.
                Oleh karena itu, Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi pada
                sektor riil maupun sektor keuangan.

                Perseroan juga telah melakukan kajian terhadap profil risiko Perseroan sendiri atau
                tingkat toleransi Perseroan terhadap fluktuasi investasi yang akan dilakukan.
                Perseroan senantiasa memastikan adanya kajian profil risiko, diversifikasi investasi
                yang baik, serta senantiasa memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio
                investasi.

                Perolehan pinjaman ini akan memberikan dukungan pengembangan bisnis bagi INS
                                                3
Page 4
      dan/atau anak-anak perusahaannya. Transaksi Perjanjian Pinjaman juga akan
      memberikan nilai positif bagi kedua pihak dan juga semakin mendukung tujuan
      Perseroan sehubungan dengan pengembangan bisnis dan memaksimalkan tingkat
      pengembalian.


ii.   Uraian Singkat Mengenai Transaksi

      Pada tanggal 28 Desember 2023, ATA dan INS telah menandatangani Perjanjian
      Pinjaman dimana ATA memberikan pinjaman kepada INS.

      Berikut adalah informasi mengenai Perjanjian Pinjaman:
      • Nilai Pokok Pinjaman:      sampai dengan sejumlah IDR136.175.000.000,-
                                   (seratus tiga puluh enam miliar seratus tujuh puluh lima
                                   juta Rupiah)
      • Bunga:                     7% (tujuh persen) per tahun yang dihitung berdasarkan
                                   masing-masing jumlah pinjaman yang dicairkan.
      • Tanggal Jatuh Tempo:       31 Desember 2024
      • Penggunaan Pinjaman:       diantaranya untuk kegiatan operasional INS dan/atau
                                   anak-anak perusahaannya dan/atau menunjang kegiatan
                                   lainnya dari INS dan/atau anak-anak perusahaannya.

      Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 huruf (e) POJK 42/2020, Perseroan tidak wajib
      melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK 42/2020 serta tidak
      wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK
      42/2020 jika dikemudian hari terdapat transaksi berkelanjutan dari Perjanjian Pinjaman
      ini, dimana Perjanjian Pinjaman ini merupakan transaksi awal yang mendasari
      transaksi selanjutnya tersebut dan syarat dan kondisi Perjanjian Pinjaman ini tidak
      mengalami perubahan yang dapat merugikan Perseroan.


iii. Pihak‐pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

      1. Perseroan sebagai pengendali ATA dan INS

         Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris Sukawaty Sumadi, S.H., Notaris di
         Jakarta No. 25 tertanggal 28 Juli 2004. Akta pendirian Perseroan diumumkan
         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tertanggal 25 Juli 2006, Tambahan
         Berita Negara No. 8036 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
         dengan Surat Keputusan No. C‐21493 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 26 Agustus
         2004. Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan
         terakhir berdasarkan Akta Notaris Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn. No. 16 tertanggal
         15 Februari 2022. Perubahan Anggaran Dasar ini telah mendapatkan persetujuan
         dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat
         keputusan No. AHU‐ 0011776.AH.01.02.TAHUN 2022 tertanggal 16 Februari
         2022.

         Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Juli 2005. Perseroan
         berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya, lantai 23, Jl. H.R.
         Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐ 2, Jakarta Selatan.

         Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang aktivitas
         kantor pusat dan konsultasi manajemen (untuk kegiatan usaha anak‐anak
         perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan, penggalian, jasa penunjang
                                     4
Page 5
  pertambangan, perdagangan besar, angkutan, pergudangan dan aktivitas
  penunjang angkutan, penanganan kargo (bongkar muat barang), aktivitas
  pelayanan kepelabuhanan laut, pertanian tanaman, konstruksi, reparasi dan
  pemasangan mesin, pengadaan listrik, pengelolaan air, kehutanan dan industri).

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 44 tertanggal 22 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Humberg
  Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara yang telah diberitahukan kepada
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.09‐
  0121980 tertanggal 29 Mei 2023, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan adalah sebagai berikut:


  Dewan Komisaris

  Presiden Komisaris:       Bapak Edwin Soeryadjaya
  Wakil Presiden Komisaris: Bapak Theodore Permadi Rachmat
  Komisaris:                Ibu Arini Saraswaty Subianto
  Komisaris Independen:     Bapak Mohammad Effendi
  Komisaris Independen:     Bapak Budi Bowoleksono

  Direksi
  Presiden Direktur:         Bapak Garibaldi Thohir
  Wakil Presiden Direktur:   Bapak Christian Ariano Rachmat
  Direktur:                  Bapak Michael William P. Soeryadjaya
  Direktur:                  Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:                  Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:                  Bapak Julius Aslan


2. ATA

  Riwayat Singkat

  ATA merupakan Perusahaan Terkendali dari Perseroan. ATA didirikan
  berdasarkan Akta Notaris Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi No. 2 tertanggal 1
  Desember 2004. Akta pendirian ATA disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C‐ 31123
  HT.01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam
  Berita Negara Republik Indonesia No. 52 tertanggal 1 Juli 2005, Tambahan Berita
  Negara No. 6922 dan Anggaran Dasar ATA telah diubah beberapa kali dengan
  perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 53
  tertanggal 20 September 2021. Perubahan Anggaran Dasar ini telah memperoleh
  persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Keputusan No. AHU‐0051320.AH.01.02 TAHUN 2021 tertanggal 21
  September 2021.

  Kantor Pusat ATA berdomisili di Jakarta dan berlokasi di Gedung Menara Karya,
  lantai 23, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X‐5, Kav. 1‐2, Jakarta 12950 Indonesia.

  Maksud dan tujuan ATA adalah berusaha dalam bidang perdagangan besar bahan
  bakar padat, cair dan gas dan produk terkait, perdagangan besar produk pertanian
  dan hewan hidup, perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya,
  perkebunan buah kelapa sawit, dan kegiatan konsultasi manajemen.
                              5
Page 6
  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn. No. 17 tertanggal 11
  Februari 2020 yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan No. AHU‐AH.01.03‐ 0134374 tertanggal 11 Maret
  2020, susunan Dewan Komisaris dan Direksi ATA adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris

  Komisaris Utama: Bapak Garibaldi Thohir
  Komisaris:       Bapak Christian Ariano Rachmat
  Komisaris:       Bapak Julius Aslan

  Direksi
  Direktur Utama:   Bapak Chia Ah Hoo
  Direktur:         Bapak M. Syah Indra Aman
  Direktur:         Bapak Lie Luckman


3. INS

  Riwayat Singkat

  INS didirikan berdasarkan Akta No. 5 tertanggal 10 Mei 2022 yang dibuat di
  hadapan Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi. Akta
  Pendirian INS telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0031351.AH.01.01.TAHUN
  2022 tertanggal 12 Mei 2022.

  Anggaran dasar INS telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
  berdasarkan Akta No. 8 tertanggal 13 April 2023 yang dibuat di hadapan Anastasia
  Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi, yang telah mendapatkan
  penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
  Dasar No. AHU-AH.01.03-0054015 tertanggal 13 April 2023.

  Alamat kantor INS berlokasi di Gedung TCC-Batavia Tower One, Lt.43, Jl. K.H.
  Mas Mansyur Kav.126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Indonesia.

  Maksud dan tujuan INS adalah berusaha dalam bidang konsultasi manajemen dan
  konsultasi bisnis dan broker bisnis. INS juga memiliki anak‐anak perusahaan yang
  bergerak antara lain dalam bidang penunjang pertambangan dan penggalian
  lainnya, serta pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau.

  Pengurusan dan Pengawasan

  Berdasarkan Akta No. 12 tertanggal 13 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan
  Anastasia Anne Augusta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Cimahi yang telah
  diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
  AHU-AH.01.09-0065790 tertanggal 14 Oktober 2022, susunan anggota Direksi
  dan Dewan Komisaris INS adalah sebagai berikut:


                             6
Page 7
            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama:         Bapak Garibaldi Thohir
            Komisaris:               Bapak Chia Ah Hoo
            Komisaris:               Bapak Andrew Hidayat

            Direksi

            Direktur Utama:          Bapak Hendri Tamrin
            Direktur:                Bapak Heri Gunawan
            Direktur:                Bapak Totok Azhariyanto
            Direktur:                Ibu Esther Suzanna Pakpahan
            Direktur:                Bapak Yohan Purnama


B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK‐PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Transaksi Perjanjian Pinjaman merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan
     dalam POJK 42/2020. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan
     afiliasi dari ATA dan INS sebagai pihak-pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan
     Perseroan:


                                    Perseroan

                                             99,99%


                                       ATA

                                            65%



                                      INS


C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)




                                       7
Page 8
       D.    PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
             DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
             TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

             Perseroan melalui ATA tidak melakukan investasi ini kepada pihak ketiga karena dengan
             melakukan investasi kepada INS, selain mengoptimalkan tingkat pengembalian atas
             likuiditas yang dimiliki namun juga untuk mendiversifikasi sumber pendapatan Perseroan.
             Hal ini tentunya memberikan manfaat yang lebih besar untuk Perseroan dibandingkan dengan
             melakukan investasi pada pihak ketiga atau instrumen keuangan lain. Sedangkan bagi INS,
             transaksi Perjanjian Pinjaman ini memberikan fleksibilitas yang lebih baik sehubungan
             dengan ketersediaan dana untuk pengembangan bisnis yang relatif lebih cepat prosesnya
             jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan bersama pihak ketiga.

             Perjanjian Pinjaman ini telah dibuat dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama
             sebagaimana bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan
             ketentuan atas Transaksi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.

III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran atas transaksi Perjanjian Pinjaman, Perseroan telah menunjuk
       Penilai Independen, yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan untuk memberikan
       pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No.
       0001/2.142‐00/PP‐B/DSS‐01/0177/XI/2023 tanggal 15 November 2023 yang telah disetujui
       Perseroan.

       Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan
       Pendapat Kewajaran Nomor 00126/2.0142-00/BS/02/0177/1/XII/2023 tertanggal 18 Desember
       2023 dengan ringkasan sebagai berikut:

       i.    Identitas Pihak

             Pemberi tugas dalam hal ini adalah Perseroan. Pihak‐pihak yang bertransaksi adalah ATA
             dan INS, dimana keduanya adalah Perusahaan Terkendali Perseroan.

       ii.   Obyek Analisis Kewajaran

             Obyek analisis pendapat kewajaran dalam hal ini adalah fasilitas pinjaman dengan nilai
             sampai dengan sejumlah IDR136.175.000.000 (seratus tiga puluh enam miliar seratus
             tujuh puluh lima juta Rupiah) yang akan disediakan oleh ATA kepada INS selaku Penerima
             Pinjaman dengan tingkat suku bunga sebesar 7% (tujuh persen) per tahun yang dihitung
             berdasarkan masing-masing jumlah pinjaman yang dicairkan.

        iii. Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
             Laporan pendapat kewajaran diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.




                                                8
Page 9
iv. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
   Beberapa asumsi yang digunakan Penilai dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:

   •    Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non disclaimer opinion.
   •    Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan
        data atau informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan
        industri, dianggap benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya.
   •    Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen‐dokumen yang digunakan dalam
        proses pendapat kewajaran.
   •    Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal
        dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau
        kepentingan lain diluar kepentingan pasar modal.
   •    Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada
        keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
        informasi‐informasi lain yang diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang
        tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
        menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
        independen terhadap informasi‐informasi tersebut. Penilai juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta ‐ fakta yang
        menyebabkan informasi‐informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
        lengkap atau menyesatkan.
   •    Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
        sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
        apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi‐asumsi yang digunakan
        dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Penilai tidak bertanggungjawab untuk
        menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat Penilai
        karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa‐peristiwa yang terjadi
        setelah tanggal surat ini.
   •    Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam
        maupun di luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi
        tanggung jawab Penilai.
   •    Perubahan‐perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang
        berkaitan dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya
        bukan menjadi tanggung jawab Penilai.

v. Pendekatan dan metode penilaian
   Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Afiliasi ini, Penilai telah
   melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi Afiliasi
   yang mencakup hal–hal sebagai berikut:

   a.   Analisis atas rencana Transaksi Afiliasi.
   b.   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi Afiliasi.
   c.   Analisis atas kewajaran rencana Transaksi Afiliasi.

vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

   Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
   terkait dalam rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari
   rencana Transaksi Afiliasi, Penilai berpendapat bahwa rencana Transaksi Afiliasi adalah
   Wajar.




                                         9
Page 10
IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman telah disusun melalui prosedur yang
      memadai dan memastikan bahwa Perjanjian Pinjaman dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
      yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan
      transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan
      dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar ( arm’s‐length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman merupakan
      suatu Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Afiliasi sebagaimana
      diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menjamin bahwa semua informasi material
      sehubungan dengan transaksi telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
      informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya Dewan Komisaris
      dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh
      informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai transaksi
      Perjanjian Pinjaman harap menghubungi:



                               PT Adaro Energy Indonesia Tbk
                                   Menara Karya, Lantai 23
                    Jl. H.R. Rasuna Said Block X‐5, Kav. 1‐2 Jakarta 12950
                                          Indonesia
                                  Email: corsec@adaro.com




                                               10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published29 Dec 2023
Pages10
Characters26,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2163 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, '
                            'serta perlu diumumkan kepada'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi tersebut, serta perlu '
                'diumumkan kepada',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result