Skip to content
Back to announcement

20231229_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31563225_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 20

Page 1
Kusnanto & rekan
 Independent Business Appraisers
License : 2.19.0162
Indonesia
Page 2
No. : 00164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023                        27 Desember 2023



Kepada Yth.

PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk
Office Tower Agung Sedayu Group Lt. 8 & 10
Jl. Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan
Jakarta Utara 14470

U.p. : Direksi

Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi


Dengan hormat,

PT Panorama Eka Tunggal (selanjutnya disebut “PET”), PT Karya Indah Raya (selanjutnya
disebut “KIR”), dan PT Wahana Utama Karya (selanjutnya disebut “WUK”) telah
menandatangani beberapa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (selanjutnya disebut “PPJB”),
dimana PET merencanakan untuk melakukan beberapa rencana transaksi dengan
keseluruhan nilai transaksi sebesar Rp 892,70 miliar dengan rincian sebagai berikut:

•   Pada tanggal 27 Desember 2023, PET dan KIR telah menandatangani beberapa PPJB
    No 256/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 - 292/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 (selanjutnya
    disebut “PPJB KIR”), dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian tanah
    seluas 221.954 m2 yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga,
    Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (selanjutnya disebut “Tanah KIR”) dari KIR
    dengan nilai transaksi sebesar Rp 554,89 miliar (selanjutnya disebut “Rencana
    Pembelian Tanah KIR”) dengan rincian sebagai berikut:
Page 3
                                                                           (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                      Luas Tanah       Nilai
No. Keterangan              No. PPJB                 No. SHGB
                                                                         (m2)       Transaksi
  1   KIR        256/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   046/Kampung Besar         1.457         3.643
  2   KIR        257/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   121/Kampung Besar         1.600         4.000
  3   KIR        258/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   030/Kampung Besar         1.608         4.020
  4   KIR        259/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   129/Kampung Besar         1.610         4.025
  5   KIR        260/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   106/Kampung Besar         1.885         4.713
  6   KIR        261/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   127/Kampung Besar         2.000         5.000
  7   KIR        262/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   032/Kampung Besar         2.000         5.000
  8   KIR        263/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   503/Kampung Besar         2.000         5.000
  9   KIR        264/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   504/Kampung Besar         2.000         5.000
 10   KIR        265/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   034/Kampung Besar         2.007         5.018
 11   KIR        266/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   031/Kampung Besar         2.089         5.223
 12   KIR        267/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   033/Kampung Besar         2.140         5.350
 13   KIR        268/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   299/Kampung Besar         2.327         5.818
 14   KIR        269/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   047/Kampung Besar         2.427         6.068
 15   KIR        270/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   335/Kampung Besar         2.503         6.258
 16   KIR        271/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   257/Kampung Besar         2.653         6.633
 17   KIR        272/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   304/Kampung Besar         2.669         6.673
 18   KIR        273/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   410/Kampung Besar         2.860         7.150
 19   KIR        274/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   165/Kampung Besar         3.180         7.950
 20   KIR        275/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   164/Kampung Besar         3.319         8.298
 21   KIR        276/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   235/Kampung Besar         3.571         8.928
 22   KIR        277/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   286/Kampung Besar         3.722         9.305
 23   KIR        278/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   166/Kampung Besar         3.742         9.355
 24   KIR        279/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   160/Kampung Besar         3.760         9.400
 25   KIR        280/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   344/Kampung Besar         4.663        11.658
 26   KIR        281/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   497/Kampung Besar         5.500        13.750
 27   KIR        282/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   224/Kampung Besar         6.028        15.070
 28   KIR        283/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   487/Kampung Besar         6.725        16.813
 29   KIR        284/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   314/Kampung Besar         9.000        22.500
 30   KIR        285/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   058/Kampung Besar        12.262        30.655
 31   KIR        286/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   302/Kampung Besar        13.361        33.403
 32   KIR        287/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   196/Kampung Besar        13.675        34.188
 33   KIR        288/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   041/Kampung Besar         1.000         2.500
 34   KIR        289/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   114/Kampung Besar         1.775         4.438
 35   KIR        290/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   067/Kampung Besar        65.454       163.635
 36   KIR        291/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   360/Kampung Besar        19.568        48.920
 37   KIR        292/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   452/Kampung Besar         3.814         9.535
      Jumlah                                                              221.954       554.885




                                           2
Page 4
•   Pada tanggal 27 Desember 2023, PET dan WUK telah menandatangani beberapa PPJB
    No 293/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 - 305/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 (selanjutnya
    disebut “PPJB WUK”), dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian tanah
    seluas 135.127 m2 yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
    Tangerang, Provinsi Banten (selanjutnya disebut “Tanah WUK”) dari WUK dengan nilai
    transaksi sebesar Rp 337,82 miliar (selanjutnya disebut “Rencana Pembelian Tanah
    WUK”) dengan rincian sebagai berikut:

                                                                          (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Luas Tanah       Nilai
     No. Keterangan              No. PPJB                 No. SHGB
                                                                        (m2)       Transaksi
      1   WUK         293/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   158/Lemo            2.333         5.833
      2   WUK         294/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   162/Lemo            4.219        10.548
      3   WUK         295/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   163/Lemo           14.765        36.913
      4   WUK         296/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   164/Lemo            5.165        12.913
      5   WUK         297/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   042/Lemo            5.460        13.650
      6   WUK         298/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   048/Lemo            3.005         7.513
      7   WUK         299/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   463/Lemo            2.899         7.248
      8   WUK         300/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   480/Lemo            1.745         4.363
      9   WUK         301/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   078/Lemo            7.578        18.945
     10   WUK         302/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   077/Lemo            4.740        11.850
     11   WUK         303/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   050/Lemo            2.340         5.850
     12   WUK         304/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   154/Lemo            2.046         5.115
     13   WUK         305/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   418/Lemo           78.832       197.080
          Jumlah                                                         135.127       337.818


Selanjutnya, Rencana Pembelian Tanah KIR dan Rencana Pembelian Tanah WUK
merupakan satu kesatuan transaksi yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya
dan selanjutnya secara bersama-sama disebut “Rencana Transaksi”.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(selanjutnya disebut “Perseroan”), pada tanggal 30 Juni 2023, PET merupakan entitas anak
Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51%.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk
Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya
disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
kewajaran Rencana Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/230802-002 tanggal
2 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai
KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019
dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan
(selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan pendapat
kewajaran (fairness opinion) (selanjutnya disebut “Pendapat Kewajaran”) atas Rencana
Transaksi.




                                                3
Page 5
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA TRANSAKSI

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam bidang perindustrian, aktivitas perusahaan
holding dan konsultasi manajemen. Perseroan dan entitas anaknya bergerak dalam beberapa
bidang usaha yang meliputi industri macam-macam wadah dari logam berupa kaleng kemas,
pengolahan hasil perikanan dan real estat. Perseroan berdomisili di Office Tower Agung
Sedayu Group Lantai 8 dan 10, Jalan Marina Raya, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
14470,     dengan       nomor      telepon:  (021)      2941     7685       dan     email:
corporate.secretary@agungsedayu.com.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, pada tanggal
30 Juni 2023, Perseroan memiliki penyertaan saham pada PET dengan struktur kepemilikan
sebagai berikut:


                             Perseroan

                                                         51,00%
                                                 PT Bangun Kosambi
                                                   Sukses (BKS)

                                   99,00%                1,00%

                                 PET



BKS merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha BKS adalah bergerak dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa.

PET merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan tertutup (privately-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha PET adalah bergerak dalam bidang konsultasi manajemen dan real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan
pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa.




                                             4
Page 6
Industri properti di Indonesia pada tahun 2023 mengalami peningkatan sejalan dengan
pertumbuhan positif ekonomi Indonesia setelah mengalami resesi akibat dampak pandemi
wabah Covid-19. Pemulihan ekonomi Indonesia tersebut dan peningkatan daya beli
konsumen dinilai merupakan faktor yang mendorong stabilitas indutri properti. Sebagai salah
satu industri yang memberikan kontribusi pertumbuhan industri nasional, dengan keunggulan
populasi yang dimiliki Indonesia yang didukung transformasi digitalisasi, industri properti terus
memacu pembangunan infrakstruktur untuk lebih berkualitas sehingga dapat meningkatkan
prospek pertumbuhan kinerjanya. Manajemen Perseroan memandang pertumbuhan industri
properti memiliki potensi untuk dapat berkembang yang didukung oleh pertumbuhan ekonomi
maupun sosial, meningkatnya populasi, dan meningkatnya daya beli masyarakat.

Kawasan PIK 2 merupakan kota mandiri dengan konsep smart city yang dikembangkan oleh
Agung Sedayu dan Grup Salim, dengan lokasi yang terbentang pada lahan seluas lebih dari
6.000 hektar di bagian barat hingga bagian utara Jakarta. Disebut sebagai “the new Jakarta
City”, kawasan PIK 2 menghadirkan beberapa mega proyek seperti mal (Sedayu Watertown
Mall), kawasan bisnis (Islamic Financial Center), pusat olahraga, hunian, destinasi kuliner,
serta berbagai fasilitas pendukung lainnya (RS Hermina, Tzu Chi International School,
berbagai tempat ibadah). Selanjutnya, pada kawasan PIK 2 juga direncanakan akan dibangun
berbagai fasilitas dan destinasi wisata unik seperti beach club, Aloha Pasir Putih, Ginza Beach
Walk sampai Community Park (event space), yang secara efektif dapat menjadi daya tarik
keramaian konsumen dan pada akhirnya dapat meningkatkan permintaan properti PIK 2,
terutama untuk hunian dan kaveling komersial. Selain itu, dengan adanya proyek infrastruktur
seperti pembangunan tol baru yang menghubungkan kawasan PIK 2 dengan jalur tol lingkar
luar Jakarta ke depannya dapat mempermudah akses ke kawasan.

Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Rencana Transaksi, mengingat bahwa
Rencana Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu rencana
pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama dengan lokasi
proyek Perseroan di masa yang akan datang.

Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis
potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang.
Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak positif
bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal
khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil
seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada
akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.




                                               5
Page 7
Sebelumnya, pada tanggal 8 Agustus 2023, Perseroan dan KUS telah menandatangani
Perjanjian Pengikatan Penerbitan dan Pengambilan Bagian Saham Baru (selanjutnya disebut
“PPBSB KUS”) dan pada tanggal 12 September 2023, Perseroan, BMW, CIS, JIS, KKU, KUS,
SCU, dan SHM telah menandatangani Perubahan dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian
Pengambilan Bagian Saham Bersyarat (selanjutnya disebut “PPKPPBSB”), dimana
Perseroan telah mengambil bagian atas seluruh saham baru yang akan diterbitkan oleh BMW,
CIS, JIS, KKU, KUS, SCU, dan SHM (selanjutnya disebut “Transaksi Penyertaan Saham”).

Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham, Perseroan telah melakukan penawaran
umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu atas saham dalam portepel
Perseroan     sebagaimana     diatur  dalam    Peraturan Otoritas Jasa        Keuangan
No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang “Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu” (selanjutnya disebut “POJK
14/2019”), dimana Perseroan telah menerbitkan sebanyak 2.097.150.000 lembar saham
biasa, dengan nilai nominal sebesar Rp 100 per lembar saham atau sebesar 13,42% dari
jumlah saham yang ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan harga pelaksanaan sebesar
Rp 5.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 10,49 triliun
(selanjutnya disebut “Transaksi PMDHMETD II”).

Sisa dana hasil Rencana PMDHMETD II tersebut setelah dikurangi dengan Transaksi
Penyertaan Saham dan biaya emisi sebesar Rp 990,00 miliar akan digunakan Perseroan
untuk mengambil bagian atas rencana peningkatan modal ditempatkan dan disetor yang
dilakukan oleh PET sebanyak 990.000 lembar saham baru atau setara dengan 99,00%
(selanjutnya disebut “Transaksi Peningkatan Modal PET”). Selanjutnya, dana yang
diperoleh PET melalui Transaksi Peningkatan Modal PET tersebut akan digunakan oleh PET
untuk melakukan Rencana Transaksi.

Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat
mengembangkan seluruh proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi antar
masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara maksimal dimana
setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh Perseroan dapat
memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian Perseroan.




                                            6
Page 8
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Sejalan dengan strategi bisnis Perseroan, Perseroan melalui PET terus berupaya untuk
    menerapkan fokus pada perluasan skala proyek Perseroan pada kawasan PIK 2 dengan
    merencanakan pertumbuhan secara organik melalui Rencana Transaksi, mengingat
    bahwa Rencana Transaksi pada tanah-tanah di lokasi tersebut merupakan salah satu
    rencana pengembang kawasan PIK 2 yang memiliki proyek di kawasan yang sama
    dengan lokasi proyek Perseroan di masa yang akan datang.

•   Dengan melakukan Rencana Transaksi, Perseroan senantiasa mencari peluang bisnis
    potensial yang dapat memaksimalkan nilai investasi Perseroan di masa yang akan datang.
    Perseroan memandang bahwa industri properti memiliki potensi yang dapat berdampak
    positif bagi pengembangan bisnis Perseroan dan menciptakan sinergi bisnis yang optimal
    khususnya pada pengembangan kawasan PIK 2 sehingga Perseroan dapat mengambil
    seluruh potensi keuntungan yang dihasilkan di masa yang akan datang sehingga pada
    akhirnya hal tersebut dapat meningkatkan kinerja keuangan konsolidasian Perseroan dan
    memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham Perseroan.

•   Berdasarkan PPBSB KUS pada tanggal 8 Agustus 2023 dan PPKPPBSB pada tanggal
    12 September 2023, Perseroan telah melakukan Transaksi Penyertaan Saham.
    Sehubungan dengan Transaksi Penyertaan Saham, Perseroan telah melakukan
    Transaksi PMDHMETD II, dimana sisa dana hasil Transaksi PMDHMETD II tersebut
    setelah dikurangi dengan Transaksi Penyertaan Saham dan biaya emisi sebesar
    Rp 990,00 miliar akan digunakan Perseroan untuk melakukan Rencana Peningkatan
    Modal PET. Dana yang diperoleh PET melalui Transaksi Peningkatan Modal PET tersebut
    akan digunakan oleh PET untuk melakukan Rencana Transaksi.

•   Setelah Rencana Transaksi telah menjadi efektif, Perseroan berharap PET dapat
    mengembangkan seluruh proyek-proyek PET dan Perseroan dengan terciptanya sinergi
    antar masing-masing kawasan yang tergabung dalam satu kawasan PIK 2 secara
    maksimal dimana setiap masing-masing portofolio bisnis industri properti yang dimiliki oleh
    Perseroan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja keuangan konsolidasian
    Perseroan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, mengingat bahwa PET
merupakan entitas anak Perseroan dengan kepemilikan efektif sebesar 99,51% pada tanggal
30 Juni 2023 dan terdapat kesamaan antara pemegang saham PET, KIR, dan WUK, maka
Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga Perseroan harus memenuhi
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan” (selanjutnya disebut “POJK 42/2020”).

Selanjutnya, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (selanjutnya
disebut “KAP”) Johan Malonda Mustika & Rekan (selanjutnya disebut “JMMR”), jumlah
ekuitas Perseroan masing-masing adalah sebesar Rp 7,97 triliun. Selanjutnya, berdasarkan
PPJB KIR dan PPJB WUK, jumlah keseluruhan nilai transaksi atas Rencana Transaksi adalah
sebesar Rp 892,70 miliar.




                                              7
Page 9
Dengan demikian, jumlah nilai transaksi dari Rencana Transaksi tersebut mencerminkan
kurang dari 20,00% ekuitas Perseroan per tanggal 30 Juni 2023, sehingga berdasarkan
keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan merupakan
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal
20 April 2020 tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”.

Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi afiliasi, POJK 42/2020 mensyaratkan
adanya laporan pendapat kewajaran atas transaksi tersebut, yang disiapkan oleh penilai
independen.

Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut, maka Perseroan
menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.

Selanjutnya, Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Pendapat Kewajaran ini juga
tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui
Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.


OBJEK TRANSAKSI PENDAPAT KEWAJARAN

Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

•   Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR dari KIR
    dengan nilai transaksi sebesar Rp 554,89 miliar dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Luas Tanah       Nilai
     No. Keterangan              No. PPJB                 No. SHGB
                                                                              (m2)       Transaksi
       1   KIR        256/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   046/Kampung Besar         1.457          3.643
       2   KIR        257/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   121/Kampung Besar         1.600          4.000
       3   KIR        258/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   030/Kampung Besar         1.608          4.020
       4   KIR        259/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   129/Kampung Besar         1.610          4.025
       5   KIR        260/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   106/Kampung Besar         1.885          4.713
       6   KIR        261/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   127/Kampung Besar         2.000          5.000
       7   KIR        262/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   032/Kampung Besar         2.000          5.000
       8   KIR        263/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   503/Kampung Besar         2.000          5.000
       9   KIR        264/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   504/Kampung Besar         2.000          5.000
      10   KIR        265/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   034/Kampung Besar         2.007          5.018
      11   KIR        266/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   031/Kampung Besar         2.089          5.223
      12   KIR        267/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   033/Kampung Besar         2.140          5.350
      13   KIR        268/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   299/Kampung Besar         2.327          5.818
      14   KIR        269/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   047/Kampung Besar         2.427          6.068
      15   KIR        270/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   335/Kampung Besar         2.503          6.258
      16   KIR        271/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   257/Kampung Besar         2.653          6.633
      17   KIR        272/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   304/Kampung Besar         2.669          6.673
      18   KIR        273/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   410/Kampung Besar         2.860          7.150
      19   KIR        274/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   165/Kampung Besar         3.180          7.950
      20   KIR        275/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   164/Kampung Besar         3.319          8.298




                                                 8
Page 10
                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Luas Tanah       Nilai
     No. Keterangan              No. PPJB                 No. SHGB
                                                                              (m2)        Transaksi
      21   KIR        276/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   235/Kampung Besar          3.571        8.928
      22   KIR        277/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   286/Kampung Besar          3.722        9.305
      23   KIR        278/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   166/Kampung Besar          3.742        9.355
      24   KIR        279/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   160/Kampung Besar          3.760        9.400
      25   KIR        280/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   344/Kampung Besar          4.663       11.658
      26   KIR        281/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   497/Kampung Besar          5.500       13.750
      27   KIR        282/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   224/Kampung Besar          6.028       15.070
      28   KIR        283/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   487/Kampung Besar          6.725       16.813
      29   KIR        284/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   314/Kampung Besar          9.000       22.500
      30   KIR        285/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   058/Kampung Besar         12.262       30.655
      31   KIR        286/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   302/Kampung Besar         13.361       33.403
      32   KIR        287/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   196/Kampung Besar         13.675       34.188
      33   KIR        288/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   041/Kampung Besar          1.000        2.500
      34   KIR        289/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   114/Kampung Besar          1.775        4.438
      35   KIR        290/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   067/Kampung Besar         65.454      163.635
      36   KIR        291/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   360/Kampung Besar         19.568       48.920
      37   KIR        292/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023   452/Kampung Besar          3.814        9.535
           Jumlah                                                              221.954       554.885



•   Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah WUK dari WUK
    dengan nilai transaksi sebesar Rp 337,82 miliar dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                           Luas Tanah       Nilai
     No. Keterangan              No. PPJB                 No. SHGB
                                                                              (m2)        Transaksi
      1    WUK        293/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   158/Lemo                  2.333         5.833
      2    WUK        294/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   162/Lemo                  4.219        10.548
      3    WUK        295/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   163/Lemo                 14.765        36.913
      4    WUK        296/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   164/Lemo                  5.165        12.913
      5    WUK        297/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   042/Lemo                  5.460        13.650
      6    WUK        298/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   048/Lemo                  3.005         7.513
      7    WUK        299/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   463/Lemo                  2.899         7.248
      8    WUK        300/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   480/Lemo                  1.745         4.363
      9    WUK        301/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   078/Lemo                  7.578        18.945
     10    WUK        302/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   077/Lemo                  4.740        11.850
     11    WUK        303/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   050/Lemo                  2.340         5.850
     12    WUK        304/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   154/Lemo                  2.046         5.115
     13    WUK        305/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023   418/Lemo                 78.832       197.080
           Jumlah                                                              135.127       337.818




                                                9
Page 11
MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN

Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi adalah
untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK 42/2020.

Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar
Penilaian Indonesia (selanjutnya disebut “SPI”) 2018.


TANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi.


JENIS LAPORAN

Jenis Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini merupakan laporan terinci.


DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:

1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun oleh
   manajemen Perseroan;

2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
   pada tanggal 30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang
   dalam     laporannya     No.     00289/2.0826/AU.1/05/0726-3/1/IX/2023      tanggal
   12 September 2023 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00069/2.0826/AU.1/04/0726-2/1/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan penekanan suatu hal;




                                           10
Page 12
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00148/2.0826/AU.1/04/0726-1/1/lV/2022 tanggal 22 April 2022 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sulistiyanto, Dadang &
   Ali (selanjutnya disebut “DBSDA”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00102/3.0262/AU.1/04/0413-3/1/V/2022 tanggal 24 Mei 2022 dengan pendapat wajar
   tanpa modifikasian dengan hal lain;

6. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2019 yang telah diaudit oleh KAP DBSDA sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00168/3.0262/AU.1/04/0413-1/1/III/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian dengan hal lain;

7. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2018 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam
   laporannya No. 00098/2.0826/AU.1/04/0727-1/1/III/2019 tanggal 22 Maret 2019 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

8. Laporan keuangan PET untuk periode sejak tanggal pendirian 6 Juni 2023 sampai dengan
   30 Juni 2023 yang telah diaudit oleh KAP JMMR sebagaimana tertuang dalam laporannya
   No. 00297/2.0826/AU.1/03/0727-1/1/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan
   pendapat wajar tanpa modifikasian;

9. Laporan keuangan konsolidasian proforma Perseroan untuk periode enam bulan yang
   berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 sehubungan dengan Rencana Transaksi yang disusun
   oleh manajemen Perseroan;

10. Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
    Transaksi untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
    untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 – 2033 yang disusun
    oleh manajemen Perseroan;

11. Laporan penilaian Tanah KIR dan Tanah WUK per 30 Juni 2023 yang disusun oleh KJPP
    Suwendho Rinalydy dan Rekan (selanjutnya disebut “SRR”) sebagaimana tertuang dalam
    laporannya No. 00568/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023;

12. PPJB KIR;

13. PPJB WUK;

14. PPKPPBSB;




                                          11
Page 13
15. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 37
    tanggal 19 Juni 2023 oleh Fathiah Helmi S.H., terkait perubahan nama Perseroan menjadi
    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk;

16. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Yohanes Edmond Budiman
    dengan posisi sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang
    terkait dengan Rencana Transaksi;

17. Informasi mengenai rencana-rencana bisnis yang akan dilakukan oleh Perseroan di masa
    mendatang;

18. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi;

19. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

20. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain website
    Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

21. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
    website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
    Bloomberg;

22. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
    penugasan; dan

23. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
    analisis lain yang kami anggap relevan.


KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah kami telaah.
Dalam melaksanakan analisis, kami bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia
secara umum dan kami tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
kami secara material. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, kami tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.




                                            12
Page 14
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. Kami telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

Kami tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, kami juga
tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi hanya merupakan
pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi
dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka
untuk dimana kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan PET.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada
dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana
Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan
sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai
Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara
utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan Pendapat
Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui
analisis yang tidak lengkap.




                                             13
Page 15
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai
dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi,
serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis
dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan kami
bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak
terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara
eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas,
maka Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi mungkin berbeda.


TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR diberikan
kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan Laporan
Pendapat Kewajaran.


INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KR bertindak
secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga tidak memilki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan
Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran
kesimpulan yang dihasilkan dari proses analisis Pendapat Kewajaran ini dan KR hanya
menerima imbalan sesuai dengan surat penugasan No. KR/230802-002 tanggal
2 Agustus 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.




                                            14
Page 16
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL PENDAPAT KEWAJARAN (SUBSEQUENT EVENTS)

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal Pendapat
Kewajaran, yaitu tanggal 30 Juni 2023, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal Pendapat Kewajaran
(subsequent events), yang secara signifikan dapat mempengaruhi Pendapat Kewajaran,
kecuali kejadian penting sebagai berikut:

•   Berdasarkan PPKPPBSB BMW, pada tanggal 12 September 2023, BMW telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp 100,00 miliar
    menjadi 6.740.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar
    saham atau setara dengan Rp 3,37 triliun dan selanjutnya telah melakukan peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak
    1.585.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar saham
    atau setara dengan 94,07% saham BMW dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 800.000
    per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1,27 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB CIS, CIS telah melakukan peningkatan modal dasar dari 2.000
    lembar saham atau setara dengan Rp 2,00 miliar menjadi 356.400 lembar saham dengan
    nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan
    Rp 356,40 miliar dan selanjutnya telah melakukan peningkatan modal ditempatkan dan
    disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 88.500 lembar saham dengan
    nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau setara dengan 99,33% saham
    CIS dengan harga pelaksanaan Rp 47.000.000 per lembar saham atau dengan nilai
    transaksi keseluruhan sebesar Rp 4,16 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB JIS, pada tanggal 12 September 2023, JIS telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 100.000 lembar saham atau setara dengan Rp 100,00 miliar
    menjadi 2.880.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar
    saham atau setara dengan Rp 2,88 triliun dan selanjutnya telah melakukan peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak
    670.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham
    atau setara dengan 93,06% saham JIS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.900.000
    per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1,27 triliun.




                                           15
Page 17
•   Berdasarkan PPKPPBSB KKU, pada tanggal 12 September 2023, KKU telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 600.000 lembar atau setara dengan Rp 600,00 miliar
    menjadi 600.000 lembar saham seri A dan 19.200.000 lembar saham seri B
    masing-masing dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham dan Rp
    96.000 per lembar saham atau setara dengan Rp 2,44 triliun dan selanjutnya telah
    menerbitkan saham seri B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang
    telah diterbitkan oleh KKU, yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali
    perbedaan harga nominal per lembar saham untuk saham seri A dan saham seri B
    tersebut, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak 4.800.000 lembar saham
    dengan nilai nominal sebesar Rp 96.000 per lembar saham atau setara dengan 90,14%
    saham KKU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 96.000 per lembar saham atau
    dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 0,46 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB KUS, pada tanggal 8 Agustus 2023, KUS telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 2.000 lembar saham atau setara dengan Rp 2,00 miliar
    menjadi 283.400 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar
    saham atau setara dengan Rp 283,40 miliar dan selanjutnya telah melakukan peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak
    70.250 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 per lembar saham atau
    setara dengan 99,15% saham KUS dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 23.575.000
    per lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 1,66 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB SCU, pada tanggal 12 September 2023, SCU telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar saham atau setara dengan Rp 100,00 miliar
    menjadi 2.200.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar
    saham atau setara dengan Rp 1,10 triliun dan selanjutnya telah melakukan peningkatan
    modal ditempatkan dan disetor, yang akan diambil bagian oleh Perseroan sebanyak
    500.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar saham atau
    setara dengan 90,91% saham SCU dengan harga pelaksanaan sebesar Rp 655.000 per
    lembar saham atau dengan nilai transaksi keseluruhan sebesar Rp 0,33 triliun.

•   Berdasarkan PPKPPBSB SHM, pada tanggal 12 September 2023, SHM telah melakukan
    peningkatan modal dasar dari 200.000 lembar atau setara dengan Rp 100,00 miliar
    menjadi 200.000 lembar saham seri A dan 4.000.000 lembar saham seri B masing-masing
    dengan nilai nominal sebesar Rp 500.000 per lembar saham dan Rp 340.000 per lembar
    saham atau setara dengan Rp 1,46 triliun dan selanjutnya telah menerbitkan saham seri
    B yang memiliki seluruh hak yang sama dengan saham yang telah diterbitkan oleh SHM,
    yang selanjutnya akan menjadi saham seri A, kecuali perbedaan harga nominal per
    lembar saham untuk saham seri A dan saham seri B tersebut, yang akan diambil bagian
    oleh Perseroan sebanyak 1.000.000 lembar saham dengan nilai nominal sebesar
    Rp 340.000 per lembar saham atau setara dengan 90,91% saham SHM dengan harga
    pelaksanaan sebesar Rp 340.000 per lembar saham atau dengan nilai transaksi
    keseluruhan sebesar Rp 0,34 triliun.




                                           16
Page 18
•   Berdasarkan Akta No. 116 tanggal 25 September 2023 yang dibuat oleh Notaris Edison
    Jingga, S.H., M.H., PET telah setuju untuk melakukan peningkatan modal dasar dari
    sebelumnya sebesar Rp 400,00 juta menjadi sebesar Rp 800,00 miliar dan modal disetor
    serta modal ditempatkan dari sebelumnya sebesar Rp 100,00 juta menjadi sebesar
    Rp 200,10 miliar yang sebelumnya telah diambil bagian dan disetor penuh sebesar
    Rp 100,00 juta, selebihnya sebesar Rp 200,00 miliar akan diambil bagian dan disetor
    penuh dengan uang tunai oleh pemegang saham. Akta perubahan tersebut telah disahkan
    oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan
    No. AHU-0058177.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 September 2023. Dengan
    demikian, susunan pemegang saham PET adalah sebagai berikut:

                                                                                             (Dalam Rupiah)
                                                                    Persentase
                   Pemegang Saham                  Jumlah Saham                          Jumlah Modal
                                                                    Kepemilikan
    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk                         198.099             99,00%      198.099.000.000
    PT Bangun Kosambi Sukses                                2.001              1,00%        2.001.000.000
    Jumlah                                                200.100             100,00%     200.100.000.000



•   Pada tanggal 27 September 2023, Perseroan, KIR, dan WUK telah menandatangani
    PPJB, dimana PET telah melakukan pembelian tanah masing-masing seluas 26.336 m2
    yang berlokasi di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
    Provinsi Banten dari KIR dan 37.046 m2 yang berlokasi di Desa Lemo, Kecamatan
    Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dari WUK dengan rincian sebagai
    berikut:

                                                                                    (Dalam jutaan Rupiah)
                                                                               Luas Tanah       Nilai
     No. Keterangan                  No. PPJB                 No. SHGB
                                                                                  (m2)        Transaksi
       1     KIR                    PPJB No. 339          284/Kampung Besar          3.454          8.635
       2     KIR                    PPJB No. 341          139/Kampung Besar          1.740          4.350
       3     KIR                    PPJB No. 343          259/Kampung Besar          8.026         20.065
       4     KIR                    PPJB No. 345          311/Kampung Besar         10.043         25.108
       5     KIR                    PPJB No. 347          377/Kampung Besar          1.823          4.558
       6     KIR                    PPJB No. 349          119/Kampung Besar          1.250          3.125
       7     WUK                    PPJB No. 351               045/Lemo              4.385         10.963
       8     WUK                    PPJB No. 353               188/Lemo              9.016         22.540
       9     WUK                    PPJB No. 355               031/Lemo             20.335         50.838
      10     WUK                    PPJB No. 357               071/Lemo              3.310          8.275
             Jumlah                                                                 63.382        158.455




                                                    17
Page 19
•   Berdasarkan Akta No.113 tanggal 15 Desember 2023 yang dibuat oleh Notaris Edison
    Jingga, S.H., M.H. (selanjutnya disebut “Akta PET”), PET telah setuju untuk melakukan
    peningkatan modal dasar dari sebelumnya sebesar Rp 800,00 miliar menjadi sebesar
    Rp 4,80 triliun dan modal disetor serta modal ditempatkan dari sebelumnya sebesar
    Rp 200,10 miliar menjadi sebesar Rp 1,20 triliun yang sebelumnya telah diambil bagian
    dan disetor penuh sebesar Rp 200,10 miliar, selebihnya sebesar Rp 1,00 triliun akan
    diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai oleh pemegang saham. Akta
    perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-0079373.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
    18 Desember 2023. Dengan demikian, susunan pemegang saham PET adalah sebagai
    berikut:

                                                                                   (Dalam Rupiah)
                                                              Persentase
                Pemegang Saham             Jumlah Saham                         Jumlah Modal
                                                              Kepemilikan
    PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk                 1.188.099           99,00%    1.188.099.000.000
    PT Bangun Kosambi Sukses                         12.001            1,00%       12.001.000.000
    Jumlah                                        1.200.100           100,00%   1.200.100.000.000




PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:

I. Analisis atas Rencana Transaksi;
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi; dan
III. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi.




                                             18
Page 20
KESIMPULAN

Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Rencana Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


DISTRIBUSI PENDAPAT KEWAJARAN INI

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau untuk kepentingan
lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk
menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian
dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara
keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak bertanggung
jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat Kewajaran kami karena peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini tidak
sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan
(corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.



Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN




Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan

Izin Penilai     : B-1.09.00153
STTD             : STTD.PB-01/PM.22/2018
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI            : 06-S-01996




                                            19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published29 Dec 2023
Pages20
Characters53,758
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 4060 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi '
                            'adalah sebagai berikut:'}],
 'currency': 'IDR',
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah '
                'sebagai berikut:',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '892.70'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result