Back to announcement
20231229_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31563225_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
(“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
(i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
di Kamar Pendingin (Cold Storage)
Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia
Kantor Pusat:
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023
DEFINISI
AS : berarti PT Agung Sedayu.
ASM : berarti PT Alam Sedayu Makmur.
BEI : berarti PT Bursa Efek Indonesia.
KIR : berarti PT Karya Indah Raya.
MAP : berarti PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan.
1
Page 2
Pemegang Saham : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Utama (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
Dalam hal ini Pemegang Saham Utama Perseroan adalah MAP.
Perseroan : berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi
Nusa Industri Tbk).
PET : berarti PT Panorama Eka Tunggal.
POJK 17/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
SHGB : berarti Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat HGB.
TMJ : berarti PT Tunas Mekar Jaya.
Transaksi berarti transaksi pembelian tanah-tanah oleh entitas anak Perseroan, yaitu PET sebagai
pembeli atas: (i) 37 bidang tanah milik KIR, dan (ii) 13 bidang tanah milik WUK, dengan total
keseluruhan luas tanah sebesar 357.081m2.
WUK berarti PT Wahana Utama Karya.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp892,702,500,000,- (belum termasuk Pajak).
Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, KIR dan WUK sudah merupakan perusahaan afiliasi dari PET, sedangkan
PET merupakan entitas anak Perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.
URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya jual beli tanah-tanah milik KIR dan WUK oleh PET, yaitu
tanggal 27 Desember 2023.
2. Objek Transaksi
Tanah-tanah milik KIR, dengan perincian sebagaimana dimuat di dalam tabel pada angka 3 (Nilai Transaksi) dari
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
DAN
Tanah-tanah milik WUK, dengan perincian sebagaimana dimuat di dalam tabel pada angka 3 (Nilai Transaksi) dari
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini.
2
Page 3
3. Nilai Transaksi
Nama Pihak Nomor HGB Luas tanah (m2) Nilai Transaksi PPN 11% Total
PT Karya Indah Raya HGB 46 1,457 3,642,500,000 400,675,000 4,043,175,000
PT Karya Indah Raya HGB 121 1,600 4,000,000,000 440,000,000 4,440,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 30 1,608 4,020,000,000 442,200,000 4,462,200,000
PT Karya Indah Raya HGB 129 1,610 4,025,000,000 442,750,000 4,467,750,000
PT Karya Indah Raya HGB 106 1,885 4,712,500,000 518,375,000 5,230,875,000
PT Karya Indah Raya HGB 127 2,000 5,000,000,000 550,000,000 5,550,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 32 2,000 5,000,000,000 550,000,000 5,550,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 503 2,000 5,000,000,000 550,000,000 5,550,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 504 2,000 5,000,000,000 550,000,000 5,550,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 34 2,007 5,017,500,000 551,925,000 5,569,425,000
PT Karya Indah Raya HGB 31 2,089 5,222,500,000 574,475,000 5,796,975,000
PT Karya Indah Raya HGB 33 2,140 5,350,000,000 588,500,000 5,938,500,000
PT Karya Indah Raya HGB 299 2,327 5,817,500,000 639,925,000 6,457,425,000
PT Karya Indah Raya HGB 47 2,427 6,067,500,000 667,425,000 6,734,925,000
PT Karya Indah Raya HGB 335 2,503 6,257,500,000 688,325,000 6,945,825,000
PT Karya Indah Raya HGB 257 2,653 6,632,500,000 729,575,000 7,362,075,000
PT Karya Indah Raya HGB 304 2,669 6,672,500,000 733,975,000 7,406,475,000
PT Karya Indah Raya HGB 410 2,860 7,150,000,000 786,500,000 7,936,500,000
PT Karya Indah Raya HGB 165 3,180 7,950,000,000 874,500,000 8,824,500,000
PT Karya Indah Raya HGB 164 3,319 8,297,500,000 912,725,000 9,210,225,000
PT Karya Indah Raya HGB 235 3,571 8,927,500,000 982,025,000 9,909,525,000
PT Karya Indah Raya HGB 286 3,722 9,305,000,000 1,023,550,000 10,328,550,000
PT Karya Indah Raya HGB 166 3,742 9,355,000,000 1,029,050,000 10,384,050,000
PT Karya Indah Raya HGB 160 3,760 9,400,000,000 1,034,000,000 10,434,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 344 4,663 11,657,500,000 1,282,325,000 12,939,825,000
PT Karya Indah Raya HGB 497 5,500 13,750,000,000 1,512,500,000 15,262,500,000
PT Karya Indah Raya HGB 224 6,028 15,070,000,000 1,657,700,000 16,727,700,000
PT Karya Indah Raya HGB 487 6,725 16,812,500,000 1,849,375,000 18,661,875,000
PT Karya Indah Raya HGB 314 9,000 22,500,000,000 2,475,000,000 24,975,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 58 12,262 30,655,000,000 3,372,050,000 34,027,050,000
PT Karya Indah Raya HGB 302 13,361 33,402,500,000 3,674,275,000 37,076,775,000
PT Karya Indah Raya HGB 196 13,675 34,187,500,000 3,760,625,000 37,948,125,000
PT Karya Indah Raya HGB 41 1,000 2,500,000,000 275,000,000 2,775,000,000
PT Karya Indah Raya HGB 114 1,775 4,437,500,000 488,125,000 4,925,625,000
PT Karya Indah Raya HGB 67 65,454 163,635,000,000 17,999,850,000 181,634,850,000
PT Karya Indah Raya HGB 360 19,568 48,920,000,000 5,381,200,000 54,301,200,000
PT Karya Indah Raya HGB 452 3,814 9,535,000,000 1,048,850,000 10,583,850,000
PT Wahana Utama Karya HGB 158 2,333 5,832,500,000 641,575,000 6,474,075,000
PT Wahana Utama Karya HGB 162 4,219 10,547,500,000 1,160,225,000 11,707,725,000
PT Wahana Utama Karya HGB 163 14,765 36,912,500,000 4,060,375,000 40,972,875,000
PT Wahana Utama Karya HGB 164 5,165 12,912,500,000 1,420,375,000 14,332,875,000
PT Wahana Utama Karya HGB 42 5,460 13,650,000,000 1,501,500,000 15,151,500,000
PT Wahana Utama Karya HGB 48 3,005 7,512,500,000 826,375,000 8,338,875,000
PT Wahana Utama Karya HGB 463 2,899 7,247,500,000 797,225,000 8,044,725,000
PT Wahana Utama Karya HGB 480 1,745 4,362,500,000 479,875,000 4,842,375,000
PT Wahana Utama Karya HGB 78 7,578 18,945,000,000 2,083,950,000 21,028,950,000
PT Wahana Utama Karya HGB 77 4,740 11,850,000,000 1,303,500,000 13,153,500,000
PT Wahana Utama Karya HGB 50 2,340 5,850,000,000 643,500,000 6,493,500,000
PT Wahana Utama Karya HGB 154 2,046 5,115,000,000 562,650,000 5,677,650,000
PT Wahana Utama Karya HGB 418 78,832 197,080,000,000 21,678,800,000 218,758,800,000
357,081 892,702,500,000 98,197,275,000 990,899,775,000
4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan
Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:
a) Pihak Penjual:
(i) KIR; dan
(ii) WUK.
Keduanya merupakan perusahaan afiliasi PET, sedangkan PET merupakan entitas anak Perseroan;
b) Pihak Pembeli: PET
3
Page 4
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan
Dari Pihak Penjual:
a) 99% saham KIR dimiliki oleh ASM, dimana 99% saham ASM dimiliki oleh AS; dan
b) 99% saham WUK dimiliki oleh ASM, dimana 99% saham ASM dimiliki oleh AS.
Dari Pihak Pembeli:
99% saham PET dimiliki oleh Perseroan, sedangkan 89,20 % saham Perseroan dimiliki oleh MAP, dimana saham MAP
dimiliki oleh TMJ dan AS, masing-masing sebesar 50%.
6. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi
Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan tanah-tanah
milik KIR dan WUK yang dibeli oleh PET dapat menambah dan memperluas skala proyek Perseroan mengingat letaknya
bersebelahan dengan lokasi proyek PET dan dalam kawasan pengembangan Perseroan yakni Pantai Indah Kapuk 2
Kabupaten Tangerang Banten.
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
nilai pasar properti PT Karya Indah Raya (“KIR”) dan PT Wahana Utama Karya (“WUK”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
No. 231117.001/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 17 November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Disusun untuk
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 00568/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023:
Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari
Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan
Perseroan dalam rangka pembelian atas Obyek Penilaian.
Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
- Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.
Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan
OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK
28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
Objek Penilaian
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu sebagai berikut:
1. Tanah kosong seluas 221.954,00 m² milik/atas nama KIR yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah KIR”), dan
2. Tanah kosong seluas 135.127,00 m² milik/atas nama WUK yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
Propinsi Banten (“Tanah WUK”)
4
Page 5
Inspeksi Objek Penilaian
Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 20 November 2023.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama KIR dan WUK pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar Rp 921.268.980.000,00.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan (KR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri KeuanganNo. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai
dengan surat No. KR/231018-002 tanggal 18 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023
tanggal 27 Desember 2023.
a. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PET, KIR dan WUK.
5
Page 6
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
• Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR dari KIR dengan nilai transaksi
sebesar Rp 554,89 miliar dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan No. PPJB No. SHGB Luas Tanah (m2) Nilai Transaksi
1 KIR 256/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 046/Kampung Besar 1.457 3.642.500.000
2 KIR 257/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 121/Kampung Besar 1.600 4.000.000.000
3 KIR 258/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 030/Kampung Besar 1.608 4.020.000.000
4 KIR 259/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 129/Kampung Besar 1.610 4.025.000.000
5 KIR 260/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 106/Kampung Besar 1.885 4.712.500.000
6 KIR 261/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 127/Kampung Besar 2.000 5.000.000.000
7 KIR 262/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 032/Kampung Besar 2.000 5.000.000.000
8 KIR 263/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 503/Kampung Besar 2.000 5.000.000.000
9 KIR 264/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 504/Kampung Besar 2.000 5.000.000.000
10 KIR 265/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 034/Kampung Besar 2.007 5.017.500.000
11 KIR 266/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 031/Kampung Besar 2.089 5.222.500.000
12 KIR 267/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 033/Kampung Besar 2.140 5.350.000.000
13 KIR 268/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 299/Kampung Besar 2.327 5.817.500.000
14 KIR 269/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 047/Kampung Besar 2.427 6.067.500.000
15 KIR 270/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 335/Kampung Besar 2.503 6.257.500.000
16 KIR 271/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 257/Kampung Besar 2.653 6.632.500.000
17 KIR 272/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 304/Kampung Besar 2.669 6.672.500.000
18 KIR 273/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 410/Kampung Besar 2.860 7.150.000.000
19 KIR 274/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 165/Kampung Besar 3.180 7.950.000.000
20 KIR 275/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 164/Kampung Besar 3.319 8.297.500.000
21 KIR 276/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 235/Kampung Besar 3.571 8.927.500.000
22 KIR 277/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 286/Kampung Besar 3.722 9.305.000.000
23 KIR 278/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 166/Kampung Besar 3.742 9.355.000.000
24 KIR 279/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 160/Kampung Besar 3.760 9.400.000.000
25 KIR 280/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 344/Kampung Besar 4.663 11.657.500.000
26 KIR 281/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 497/Kampung Besar 5.500 13.750.000.000
27 KIR 282/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 224/Kampung Besar 6.028 15.070.000.000
28 KIR 283/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 487/Kampung Besar 6.725 16.812.500.000
29 KIR 284/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 314/Kampung Besar 9.000 22.500.000.000
30 KIR 285/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 058/Kampung Besar 12.262 30.655.000.000
31 KIR 286/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 302/Kampung Besar 13.361 33.402.500.000
32 KIR 287/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 196/Kampung Besar 13.675 34.187.500.000
33 KIR 288/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 041/Kampung Besar 1.000 2.500.000.000
34 KIR 289/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 114/Kampung Besar 1.775 4.437.500.000
35 KIR 290/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 067/Kampung Besar 65.454 163.635.000.000
36 KIR 291/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 360/Kampung Besar 19.568 48.920.000.000
37 KIR 292/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023 452/Kampung Besar 3.814 9.535.000.000
221.954 554.885.000.000
6
Page 7
• Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah WUK dari WUK dengan nilai transaksi
sebesar Rp 337,82 miliar dengan rincian sebagai berikut:
No. Keterangan No. PPJB No. SHGB Luas Tanah (m2) Nilai Transaksi
1 WUK 293/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 158/Lemo 2.333 5.832.500.000
2 WUK 294/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 162/Lemo 4.219 10.547.500.000
3 WUK 295/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 163/Lemo 14.765 36.912.500.000
4 WUK 296/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 164/Lemo 5.165 12.912.500.000
5 WUK 297/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 042/Lemo 5.460 13.650.000.000
6 WUK 298/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 048/Lemo 3.005 7.512.500.000
7 WUK 299/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 463/Lemo 2.899 7.247.500.000
8 WUK 300/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 480/Lemo 1.745 4.362.500.000
9 WUK 301/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 078/Lemo 7.578 18.945.000.000
10 WUK 302/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 077/Lemo 4.740 11.850.000.000
11 WUK 303/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 050/Lemo 2.340 5.850.000.000
12 WUK 304/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 154/Lemo 2.046 5.115.000.000
13 WUK 305/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023 418/Lemo 78.832 197.080.000.000
135.127 337.817.500.000
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi
Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia
2018.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk imana
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
PET.
7
Page 8
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan
Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
• Analisis atas Transaksi;
• Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
• Analisis atas Kewajaran Transaksi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL
1. Pernyataan Direksi
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang baik dan berlaku umum.
- Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
8
Page 9
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
(disingkat PT PIK2 Tbk)
(dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)
Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
Telepon: (021) 5052 5999
Website: www.pantaiindahkapukdua.com
Email: corporate.secretary@agungsedayu.com
9
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3543 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan',
'relationship': 'Dengan Perseroan'},
{'name': 'Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}