Skip to content
Back to announcement

20231229_PANI_Informasi Transaksi Afiliasi_31563225_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review PANI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                             KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                             PT PANTAI INDAH KAPUK DUA Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                 (dahulu PT PRATAMA ABADI NUSA INDUSTRI Tbk)
                                                (“PERSEROAN”)




 KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN
 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
 TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.




                                          PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                              (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                    (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)


                                                     Kegiatan Usaha Utama:
      Bergerak di Bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Industri Kemasan Kaleng, dan Melalui Entitas Anak Berupa
             (i) Real Estat, dan (ii) Industri Pengolahan Hasil Perikanan serta Jasa Pembekuan/Penyimpanan
                                                di Kamar Pendingin (Cold Storage)

                                      Berkedudukan di Jakarta Utara, Indonesia


                                                     Kantor Pusat:
                               Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
           Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                               Telepon: (021) 5052 5999
                                        Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                     Email: corporate.secretary@agungsedayu.com


                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2023


                                                       DEFINISI


AS                      :   berarti PT Agung Sedayu.

ASM                     :   berarti PT Alam Sedayu Makmur.

BEI                     :   berarti PT Bursa Efek Indonesia.

KIR                     :   berarti PT Karya Indah Raya.

MAP                     :   berarti PT Multi Artha Pratama, merupakan Pemegang Saham Utama Perseroan.

Menkumham               :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK                     :   berarti Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                                     1
Page 2
Pemegang Saham           :   berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit 20%
Utama                        (dua puluh persen) hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan
                             oleh suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
                             Dalam hal ini Pemegang Saham Utama Perseroan adalah MAP.

Perseroan                :   berarti PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (disingkat PT PIK2 Tbk) (dahulu PT Pratama Abadi
                             Nusa Industri Tbk).

PET                      :   berarti PT Panorama Eka Tunggal.

POJK 17/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
                             dan Perubahan Kegiatan Usaha.

POJK 42/2020             :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
                             dan Transaksi Benturan Kepentingan.

SHGB                     :   berarti Sertipikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat HGB.

TMJ                      :   berarti PT Tunas Mekar Jaya.

Transaksi                    berarti transaksi pembelian tanah-tanah oleh entitas anak Perseroan, yaitu PET sebagai
                             pembeli atas: (i) 37 bidang tanah milik KIR, dan (ii) 13 bidang tanah milik WUK, dengan total
                             keseluruhan luas tanah sebesar 357.081m2.

WUK                          berarti PT Wahana Utama Karya.


                                                     PENDAHULUAN


Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Transaksi dengan total nilai transaksi jual beli sebesar
Rp892,702,500,000,- (belum termasuk Pajak).

Pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, KIR dan WUK sudah merupakan perusahaan afiliasi dari PET, sedangkan
PET merupakan entitas anak Perseroan, sehingga sesuai ketentuan POJK 42/2020, Transaksi yang dimaksud merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib memenuhi ketentuan dan prosedur berdasarkan POJK 42/2020.


                                            URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

1. Tanggal Transaksi

      Tanggal Transaksi yang dimaksud adalah tanggal terjadinya jual beli tanah-tanah milik KIR dan WUK oleh PET, yaitu
      tanggal 27 Desember 2023.


2. Objek Transaksi

      Tanah-tanah milik KIR, dengan perincian sebagaimana dimuat di dalam tabel pada angka 3 (Nilai Transaksi) dari
      Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini.

      DAN

      Tanah-tanah milik WUK, dengan perincian sebagaimana dimuat di dalam tabel pada angka 3 (Nilai Transaksi) dari
      Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham ini.




                                                                                                                             2
Page 3
3. Nilai Transaksi

              Nama Pihak              Nomor HGB       Luas tanah (m2)     Nilai Transaksi     PPN 11%             Total
   PT Karya Indah Raya            HGB 46                          1,457      3,642,500,000      400,675,000     4,043,175,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 121                         1,600      4,000,000,000      440,000,000     4,440,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 30                          1,608      4,020,000,000      442,200,000     4,462,200,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 129                         1,610      4,025,000,000      442,750,000     4,467,750,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 106                         1,885      4,712,500,000      518,375,000     5,230,875,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 127                         2,000      5,000,000,000      550,000,000     5,550,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 32                          2,000      5,000,000,000      550,000,000     5,550,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 503                         2,000      5,000,000,000      550,000,000     5,550,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 504                         2,000      5,000,000,000      550,000,000     5,550,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 34                          2,007      5,017,500,000      551,925,000     5,569,425,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 31                          2,089      5,222,500,000      574,475,000     5,796,975,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 33                          2,140      5,350,000,000      588,500,000     5,938,500,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 299                         2,327      5,817,500,000      639,925,000     6,457,425,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 47                          2,427      6,067,500,000      667,425,000     6,734,925,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 335                         2,503      6,257,500,000      688,325,000     6,945,825,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 257                         2,653      6,632,500,000      729,575,000     7,362,075,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 304                         2,669      6,672,500,000      733,975,000     7,406,475,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 410                         2,860      7,150,000,000      786,500,000     7,936,500,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 165                         3,180      7,950,000,000      874,500,000     8,824,500,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 164                         3,319      8,297,500,000      912,725,000     9,210,225,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 235                         3,571      8,927,500,000      982,025,000     9,909,525,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 286                         3,722      9,305,000,000    1,023,550,000    10,328,550,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 166                         3,742      9,355,000,000    1,029,050,000    10,384,050,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 160                         3,760      9,400,000,000    1,034,000,000    10,434,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 344                         4,663    11,657,500,000     1,282,325,000    12,939,825,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 497                         5,500    13,750,000,000     1,512,500,000    15,262,500,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 224                         6,028    15,070,000,000     1,657,700,000    16,727,700,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 487                         6,725    16,812,500,000     1,849,375,000    18,661,875,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 314                         9,000    22,500,000,000     2,475,000,000    24,975,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 58                        12,262     30,655,000,000     3,372,050,000    34,027,050,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 302                       13,361     33,402,500,000     3,674,275,000    37,076,775,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 196                       13,675     34,187,500,000     3,760,625,000    37,948,125,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 41                          1,000      2,500,000,000      275,000,000     2,775,000,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 114                         1,775      4,437,500,000      488,125,000     4,925,625,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 67                        65,454    163,635,000,000    17,999,850,000   181,634,850,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 360                       19,568     48,920,000,000     5,381,200,000    54,301,200,000
   PT Karya Indah Raya            HGB 452                         3,814      9,535,000,000    1,048,850,000    10,583,850,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 158                         2,333      5,832,500,000      641,575,000     6,474,075,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 162                         4,219    10,547,500,000     1,160,225,000    11,707,725,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 163                       14,765     36,912,500,000     4,060,375,000    40,972,875,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 164                         5,165    12,912,500,000     1,420,375,000    14,332,875,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 42                          5,460    13,650,000,000     1,501,500,000    15,151,500,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 48                          3,005      7,512,500,000      826,375,000     8,338,875,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 463                         2,899      7,247,500,000      797,225,000     8,044,725,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 480                         1,745      4,362,500,000      479,875,000     4,842,375,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 78                          7,578    18,945,000,000     2,083,950,000    21,028,950,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 77                          4,740    11,850,000,000     1,303,500,000    13,153,500,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 50                          2,340      5,850,000,000      643,500,000     6,493,500,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 154                         2,046      5,115,000,000      562,650,000     5,677,650,000
   PT Wahana Utama Karya          HGB 418                       78,832    197,080,000,000    21,678,800,000   218,758,800,000
                                                               357,081    892,702,500,000    98,197,275,000   990,899,775,000



4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan Dengan Perseroan

   Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:

   a) Pihak Penjual:

       (i) KIR; dan
       (ii) WUK.

       Keduanya merupakan perusahaan afiliasi PET, sedangkan PET merupakan entitas anak Perseroan;

   b) Pihak Pembeli: PET


                                                                                                                         3
Page 4
5. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Dengan Perseroan

    Dari Pihak Penjual:

    a)    99% saham KIR dimiliki oleh ASM, dimana 99% saham ASM dimiliki oleh AS; dan
    b)    99% saham WUK dimiliki oleh ASM, dimana 99% saham ASM dimiliki oleh AS.

    Dari Pihak Pembeli:

    99% saham PET dimiliki oleh Perseroan, sedangkan 89,20 % saham Perseroan dimiliki oleh MAP, dimana saham MAP
    dimiliki oleh TMJ dan AS, masing-masing sebesar 50%.


6. Pertimbangan Dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan Dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain Yang
   Sejenis Dengan Pihak Bukan Afiliasi

    Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi dan bukan dengan pihak ketiga lainnya, dengan pertimbangan tanah-tanah
    milik KIR dan WUK yang dibeli oleh PET dapat menambah dan memperluas skala proyek Perseroan mengingat letaknya
    bersebelahan dengan lokasi proyek PET dan dalam kawasan pengembangan Perseroan yakni Pantai Indah Kapuk 2
    Kabupaten Tangerang Banten.

                                         RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059 tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023
(Penilai Properti dan Bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
nilai pasar properti PT Karya Indah Raya (“KIR”) dan PT Wahana Utama Karya (“WUK”) sesuai dengan proposal KJPP SRR
No. 231117.001/SRR-JK/SPN-A/PANI/OR tanggal 17 November 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan Penilaian Properti yang Disusun untuk
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk No. 00568/2.0059-02/PI/03/0242/1/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023:

Tujuan dan Maksud Penugasan

Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari
Obyek Penilaian, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memenuhi kebutuhan
Perseroan dalam rangka pembelian atas Obyek Penilaian.

Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

-   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer opinion;
-   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penilaian Objek Penilaian;
-   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian bersumber dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai
    Indonesia (“MAPPI”);
-   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian Objek Penilaian;
-   Laporan penilaian Objek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
    dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
-   KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Objek Penilaian dan kesimpulan nilai akhir;
-   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Objek Penilaian.

Asumsi-Asumsi Pokok

Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan
OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK
28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

Objek Penilaian

Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Objek Penilaian, yaitu sebagai berikut:

1. Tanah kosong seluas 221.954,00 m² milik/atas nama KIR yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten
   Tangerang, Propinsi Banten (“Tanah KIR”), dan
2. Tanah kosong seluas 135.127,00 m² milik/atas nama WUK yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,
   Propinsi Banten (“Tanah WUK”)
                                                                                                                                       4
Page 5
Inspeksi Objek Penilaian

Peninjauan fisik atas Objek Penilaian dilakukan pada tanggal 20 November 2023.

Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 30 Juni 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Pendekatan Penilaian

Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan
penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Objek Penilaian yang
berupa tanah yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan
data pembanding properti yang sebanding dan sejenis yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

Kesimpulan Penilaian

Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar properti milik/atas nama KIR dan WUK pada tanggal
30 Juni 2023 sebesar Rp 921.268.980.000,00.


                        RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN TRANSAKSI
…………
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kusnanto & rekan (KR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan
Menteri KeuanganNo. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai
bisnis), telah ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk untuk menentukan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai
dengan surat No. KR/231018-002 tanggal 18 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi berdasarkan Laporan No. 00164/2.0162-00/BS/05/0153/1/XII/2023
tanggal 27 Desember 2023.

a. Pihak-pihak dalam Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PET, KIR dan WUK.




                                                                                                                                        5
Page 6
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

   Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

   •     Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah KIR dari KIR dengan nilai transaksi
         sebesar Rp 554,89 miliar dengan rincian sebagai berikut:

       No.     Keterangan                 No. PPJB                    No. SHGB       Luas Tanah (m2) Nilai Transaksi
        1    KIR            256/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      046/Kampung Besar              1.457   3.642.500.000
        2    KIR            257/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      121/Kampung Besar              1.600   4.000.000.000
        3    KIR            258/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      030/Kampung Besar              1.608   4.020.000.000
        4    KIR            259/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      129/Kampung Besar              1.610   4.025.000.000
        5    KIR            260/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      106/Kampung Besar              1.885   4.712.500.000
        6    KIR            261/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      127/Kampung Besar              2.000   5.000.000.000
        7    KIR            262/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      032/Kampung Besar              2.000   5.000.000.000
        8    KIR            263/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      503/Kampung Besar              2.000   5.000.000.000
        9    KIR            264/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      504/Kampung Besar              2.000   5.000.000.000
       10    KIR            265/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      034/Kampung Besar              2.007   5.017.500.000
       11    KIR            266/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      031/Kampung Besar              2.089   5.222.500.000
       12    KIR            267/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      033/Kampung Besar              2.140   5.350.000.000
       13    KIR            268/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      299/Kampung Besar              2.327   5.817.500.000
       14    KIR            269/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      047/Kampung Besar              2.427   6.067.500.000
       15    KIR            270/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      335/Kampung Besar              2.503   6.257.500.000
       16    KIR            271/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      257/Kampung Besar              2.653   6.632.500.000
       17    KIR            272/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      304/Kampung Besar              2.669   6.672.500.000
       18    KIR            273/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      410/Kampung Besar              2.860   7.150.000.000
       19    KIR            274/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      165/Kampung Besar              3.180   7.950.000.000
       20    KIR            275/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      164/Kampung Besar              3.319   8.297.500.000
       21    KIR            276/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      235/Kampung Besar              3.571   8.927.500.000
       22    KIR            277/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      286/Kampung Besar              3.722   9.305.000.000
       23    KIR            278/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      166/Kampung Besar              3.742   9.355.000.000
       24    KIR            279/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      160/Kampung Besar              3.760   9.400.000.000
       25    KIR            280/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      344/Kampung Besar              4.663 11.657.500.000
       26    KIR            281/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      497/Kampung Besar              5.500 13.750.000.000
       27    KIR            282/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      224/Kampung Besar              6.028 15.070.000.000
       28    KIR            283/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      487/Kampung Besar              6.725 16.812.500.000
       29    KIR            284/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      314/Kampung Besar              9.000 22.500.000.000
       30    KIR            285/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      058/Kampung Besar             12.262 30.655.000.000
       31    KIR            286/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      302/Kampung Besar             13.361 33.402.500.000
       32    KIR            287/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      196/Kampung Besar             13.675 34.187.500.000
       33    KIR            288/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      041/Kampung Besar              1.000   2.500.000.000
       34    KIR            289/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      114/Kampung Besar              1.775   4.437.500.000
       35    KIR            290/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      067/Kampung Besar             65.454 163.635.000.000
       36    KIR            291/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      360/Kampung Besar             19.568 48.920.000.000
       37    KIR            292/PPJB/LGL-Corp/KIR/XII/2023      452/Kampung Besar              3.814   9.535.000.000
                                                                                             221.954 554.885.000.000




                                                                                                                       6
Page 7
   •     Transaksi dimana PET merencanakan untuk melakukan pembelian Tanah WUK dari WUK dengan nilai transaksi
         sebesar Rp 337,82 miliar dengan rincian sebagai berikut:

       No.   Keterangan                  No. PPJB                  No. SHGB                Luas Tanah (m2) Nilai Transaksi
        1    WUK           293/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         158/Lemo                           2.333    5.832.500.000
        2    WUK           294/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         162/Lemo                           4.219 10.547.500.000
        3    WUK           295/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         163/Lemo                          14.765 36.912.500.000
        4    WUK           296/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         164/Lemo                           5.165 12.912.500.000
        5    WUK           297/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         042/Lemo                           5.460 13.650.000.000
        6    WUK           298/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         048/Lemo                           3.005    7.512.500.000
        7    WUK           299/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         463/Lemo                           2.899    7.247.500.000
        8    WUK           300/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         480/Lemo                           1.745    4.362.500.000
        9    WUK           301/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         078/Lemo                           7.578 18.945.000.000
       10    WUK           302/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         077/Lemo                           4.740 11.850.000.000
       11    WUK           303/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         050/Lemo                           2.340    5.850.000.000
       12    WUK           304/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         154/Lemo                           2.046    5.115.000.000
       13    WUK           305/PPJB/LGL-Corp/WUK/XII/2023         418/Lemo                          78.832 197.080.000.000
                                                                                                   135.127 337.817.500.000

c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi
   Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020 serta Standar Penilaian Indonesia
   2018.

d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
   di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada
   keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
   informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR
   tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
   dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari
   manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
   diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan.
   KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut
   telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
   yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak memberikan
   pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan
   dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi,
   audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi
   aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan
   Pendapat Kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk imana
   kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP
   KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan dan PET berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan
   PET.




                                                                                                                              7
Page 8
     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam
     bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
     Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
     kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai
     kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi
     lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
     terhadap Transaksi.

     Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
     peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

     Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua
     kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti
     yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi
     yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

     Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan Sebagian dari analisis dan informasi
     tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
     pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran. Penyusunan
     Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
     tidak lengkap.

     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran sampai dengan tanggal terjadinya
     Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
     dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
     melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah
     dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material terhadap
     Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada
     Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
     keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan
     Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan dan
     prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

     •   Analisis atas Transaksi;
     •   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
     •   Analisis atas Kewajaran Transaksi.

f.   Kesimpulan

  Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
  yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana
  diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
…………………………………………………………………………………
       PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI,
                           BENTURAN KEPENTINGAN, DAN INFORMASI MATERIAL

1. Pernyataan Direksi
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi afiliasi ini telah memenuhi prosedur yang memadai sesuai dengan
      kebijakan internal Perseroan dalam rangka memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik
      bisnis yang baik dan berlaku umum.
   - Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
      42/2020, namun BUKAN transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.



                                                                                                                            8
Page 9
2. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi
   Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung
   benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan semua informasi material telah diungkapkan
   serta informasi tersebut tidak menyesatkan para pemegang saham dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

                                             INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut terhadap Transaksi dapat menghubungi Perseroan dengan
alamat:
                                        PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
                                            (disingkat PT PIK2 Tbk)
                                (dahulu PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk)

                             Office Tower Agung Sedayu Group, Lantai 8 dan 10 Unit G
         Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14470, Indonesia
                                             Telepon: (021) 5052 5999
                                      Website: www.pantaiindahkapukdua.com
                                   Email: corporate.secretary@agungsedayu.com




                                                                                                                  9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published29 Dec 2023
Pages9
Characters34,756
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 3543 ms 12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '4. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Hubungan',
              'relationship': 'Dengan Perseroan'},
             {'name': 'Pihak yang melakukan Transaksi ini terdiri dari:',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result