Skip to content
Back to announcement

20231229_APIA_Perubahan Pengurus_31563186_lamp2.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.944
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II

NOMOR : SK-390/MBU/12/2023
NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096

TENTANG

PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA II

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II,

Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor  SK-188/MBU/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019, Nomor
SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 dan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-90/MBU/03/2022
dan KEP.046/INJOURNEY/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, Nomor SK-
97/IMBU/04/2022 dan KEP.047/INJOURNEY/04/2022 tanggal 8 April
2022, dan Nomor SK-94/MBU/05/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0055 tanggal 5 Mei 2023, Sdr. Ajar Setiadi,
Sdr. Hilda Savitri, Sdr. M. Rizal Pahlevi, Sdr. Wendo Asrul Rose, dan Sdr.
Agus Wialdi telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Human
Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Komersial
dan Pelayanan, Direktur Operasi, dan Direktur Teknik PT Angkasa Pura
Us

b. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa
Pura II, maka perlu memberhentikan Sdr. Ajar Setiadi, Sdr. Hilda Savitri,
Sdr. M. Rizal Pahlevi, dan Sdr. Wendo Asrul Rose masing-masing
sebagai Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko, Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Direktur Operasi PT
Angkasa Pura II:

Cc. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas pengurusan PT
Angkasa Pura II, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan
dan pengalihan tugas anggota Direksi PT Angkasa Pura II:

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat
Umum Pemegang Saham,

e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua
Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis,

f. bahwa .../2

Page 2 OCR 0.950
Mengingat

Menetapkan

KESATU

2

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para
Pemegang Saham PT Angkasa Pura II tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan
Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura II:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756):

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan
Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228),

4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju
Periode Tahun 2019-2024,

5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Akta
Notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 3 tanggal 2 Januari 1993 yang
diperbaiki dengan akta notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 96 tanggal
19 Maret 1993, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta
Notaris | Ketut R. Herawan SH., M.Kn., tanggal 22 Desember 2021,

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR
UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA II TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN
NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA
1.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai

anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero)

PT Angkasa Pura II:
1. Sdr. Ajar Setiadi

sebagai Direktur Human Capital,

2. Sdr. Hilda Savitri - sebagai Direktur Keuangan dan
Manajemen Risiko,

3. Sdr. M. Rizal Pahlevi - sebagai Direktur Komersial dan
Pelayanan:

4. Sdr. Wendo Asrul Rose - sebagai Direktur Operasi,

yang. .../3
Page 3 OCR 0.948
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

KEENAM

KETUJUH

e

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha
Milik Negara Nomor SK-188/MBU/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
90/MBU/03/2022 dan KEP.046/INJOURNEY/03/2022 tanggal 31 Maret
2022, Nomor SK-97/MBU/04/2022 dan KEP.047/INJOURNEY/04/2022
tanggal 8 April 2022, dan Nomor SK-94/MBU/05/2023 dan
KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0055 tanggal 5 Mei 2023, dengan ucapan
terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama
memangku jabatan tersebut.

Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura II sebagai
berikut :

Semula Menjadi
Direktur Human Capital -
Direktur Keuangan dan -
Manajemen Risiko
Direktur Komersial dan Pelayanan | -
Direktur Teknik -

Mengalihkan penugasan Sdr. Agus Wialdi yang diangkat berdasarkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-67/MBU/03/2020
tanggal 2 Maret 2020 semula sebagai Direktur Teknik menjadi Direktur
Utama PT Angkasa Pura II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa
jabatannya sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
tersebut.

Mengangkat Sdr. Agus Haryadi sebagai Direktur Operasi PT Angkasa
Pura II.

Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang
dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan
jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang
bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya
tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura II dengan hak substitusi
untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk
otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang
Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di
kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan
seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara:

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,

Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,

PPNA

a

6. Dewan .../4

Page 4 OCR 0.925
6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:

7. Direksi PT Angkasa Pura II:

8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA II,

ttd

ERICK THOHIR
MENTERI BUMN
SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA
PT ANGKASA PURA II

ttd

DONY OSKARIA
DIREKTUR UTAMA
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA II

Tanggal : 19 Desember 2023

Tanggal : 28 Desember 2023

Salinan sesuai dengan aslinya

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Kart Eresfrkey

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.33 MB
Published29 Dec 2023
Pages4
Characters8,208
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 193 ms 13 Sep 2026 17:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Agus Haryadi',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur Operasi',
              'reason_text': 'tanggal 2 Maret 2020 semula sebagai Direktur '
                             'Teknik menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura '
                             'II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
                             'jabatannya sebagaimana Keputusan Menteri Badan '
                             'Usaha Milik Negara tersebut. KEEMPAT Mengangkat '
                             'Sdr. Agus Haryadi sebagai Direktur Operasi PT '
                             'Angkasa Pura II. KELIMA Bagi anggota Direksi '
                             'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum '
                             'KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada '
                             'jabatan lain yang dilarang oleh peraturan '
                             'perundang-undangan '}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result