Back to announcement
20231229_APIA_Perubahan Pengurus_31563186_lamp2.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.944
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II NOMOR : SK-390/MBU/12/2023 NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0096 TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS, DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA II MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-188/MBU/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019, Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-90/MBU/03/2022 dan KEP.046/INJOURNEY/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, Nomor SK- 97/IMBU/04/2022 dan KEP.047/INJOURNEY/04/2022 tanggal 8 April 2022, dan Nomor SK-94/MBU/05/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0055 tanggal 5 Mei 2023, Sdr. Ajar Setiadi, Sdr. Hilda Savitri, Sdr. M. Rizal Pahlevi, Sdr. Wendo Asrul Rose, dan Sdr. Agus Wialdi telah diangkat masing-masing sebagai Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Komersial dan Pelayanan, Direktur Operasi, dan Direktur Teknik PT Angkasa Pura Us b. bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Direksi PT Angkasa Pura II, maka perlu memberhentikan Sdr. Ajar Setiadi, Sdr. Hilda Savitri, Sdr. M. Rizal Pahlevi, dan Sdr. Wendo Asrul Rose masing-masing sebagai Direktur Human Capital, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Direktur Komersial dan Pelayanan, dan Direktur Operasi PT Angkasa Pura II: Cc. bahwa dalam rangka penataan organisasi dan efektivitas pengurusan PT Angkasa Pura II, maka perlu melakukan perubahan nomenklatur jabatan dan pengalihan tugas anggota Direksi PT Angkasa Pura II: d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 94 ayat (1) jo Pasal 105 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, e. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, f. bahwa .../2
Page 2 OCR 0.950
Mengingat Menetapkan KESATU 2 f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura II tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi PT Angkasa Pura II: 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756): 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228), 4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- 336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 3 tanggal 2 Januari 1993 yang diperbaiki dengan akta notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 96 tanggal 19 Maret 1993, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris | Ketut R. Herawan SH., M.Kn., tanggal 22 Desember 2021, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II TENTANG PEMBERHENTIAN, PERUBAHAN NOMENKLATUR JABATAN, PENGALIHAN TUGAS DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DIREKSI PT ANGKASA PURA 1. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II: 1. Sdr. Ajar Setiadi sebagai Direktur Human Capital, 2. Sdr. Hilda Savitri - sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, 3. Sdr. M. Rizal Pahlevi - sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan: 4. Sdr. Wendo Asrul Rose - sebagai Direktur Operasi, yang. .../3
Page 3 OCR 0.948
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA KEENAM KETUJUH e yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-188/MBU/08/2019 tanggal 26 Agustus 2019 dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- 90/MBU/03/2022 dan KEP.046/INJOURNEY/03/2022 tanggal 31 Maret 2022, Nomor SK-97/MBU/04/2022 dan KEP.047/INJOURNEY/04/2022 tanggal 8 April 2022, dan Nomor SK-94/MBU/05/2023 dan KEP.INJ.01.01/23/05/2023/A.0055 tanggal 5 Mei 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengubah nomenklatur jabatan anggota Direksi PT Angkasa Pura II sebagai berikut : Semula Menjadi Direktur Human Capital - Direktur Keuangan dan - Manajemen Risiko Direktur Komersial dan Pelayanan | - Direktur Teknik - Mengalihkan penugasan Sdr. Agus Wialdi yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-67/MBU/03/2020 tanggal 2 Maret 2020 semula sebagai Direktur Teknik menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa jabatannya sebagaimana Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut. Mengangkat Sdr. Agus Haryadi sebagai Direktur Operasi PT Angkasa Pura II. Bagi anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura II dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara: Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, PPNA a 6. Dewan .../4
Page 4 OCR 0.925
6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II: 7. Direksi PT Angkasa Pura II: 8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II, ttd ERICK THOHIR MENTERI BUMN SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT ANGKASA PURA II ttd DONY OSKARIA DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA II Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Kart Eresfrkey HERDY ROSADI HARMAN Direktur SDM & Digital
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
193 ms
13 Sep 2026 17:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Agus Haryadi',
'position_after': 'DIRECTOR',
'position_before': '',
'position_raw': 'Direktur Operasi',
'reason_text': 'tanggal 2 Maret 2020 semula sebagai Direktur '
'Teknik menjadi Direktur Utama PT Angkasa Pura '
'II, dengan masa jabatan meneruskan sisa masa '
'jabatannya sebagaimana Keputusan Menteri Badan '
'Usaha Milik Negara tersebut. KEEMPAT Mengangkat '
'Sdr. Agus Haryadi sebagai Direktur Operasi PT '
'Angkasa Pura II. KELIMA Bagi anggota Direksi '
'yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum '
'KEEMPAT Keputusan ini yang masih menjabat pada '
'jabatan lain yang dilarang oleh peraturan '
'perundang-undangan '}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}