Skip to content
Back to announcement

20231229_APIA_Perubahan Pengurus_31563186_lamp3.pdf

Board change Needs review APIA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II

NOMOR : SK-391/MBU/12/2023
NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097

TENTANG

PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II,

enimbang

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Nomor SK-
37/MBU/02/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan Keputusan Menteri
Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
247/IMBU/09/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073
tanggal 1 September 2023, Sdr. Agus Santoso, Sdr. Leonardy Putra
Negara Siregar, Sdr. Andus Winarno, Sdr. Tubagus Fiki Chikara
Satari, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, masing-masing telah
diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen, Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris,
Komisaris dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura II:

bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris
PT Angkasa Pura Il, maka perlu memberhentikan Sdr. Agus
Santoso, Sdr. Leonardy Putra Negara Siregar, Sdr. Andus Winarno,
Sdr. Tubagus Fiki Chikara Satari, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar,
masing-masing sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen, Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris,
Komisaris dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura II, dan
sekaligus mengangkat penggantinya,

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham:

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS
dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara
menyetujui secara tertulis,

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura II tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan
Komisaris PT Angkasa Pura II:

Mengingat.../2

Page 2 OCR 0.946
Mengingat

Menetapkan

KESATU

22.

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756),

2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan
Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada
Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM)
dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4305),

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 228):

4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang
Pembentukan Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet
Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024,

5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-
336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia,

6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan
Akta Notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 3 tanggal 2 Januari 1993
yang diperbaiki dengan akta notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 96
tanggal 19 Maret 1993, yang telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Akta Notaris | Ketut R. Herawan SH., M.Kn., tanggal 22
Desember 2021,

MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN
DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG
SAHAM PT ANGKASA PURA II TENTANG PEMBERHENTIAN DAN
PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PT ANGKASA PURA II.

Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini
sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura II:

1. Sdr. Agus Santoso - sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris
Independen:
2. Sdr. Leonardy Putra - sebagai Komisaris Independen:
Negara Siregar
3. Sdr. Andus Winarno - sebagai Komisaris,

4. Sdr. Tubagus Fiki Chikara - sebagai Komisaris,
Satari

5. Sdr. Cahyo Rahadian - sebagai Komisaris,
Muzhar

yang ../2

Page 3 OCR 0.945
KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

KELIMA

-3-

yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan
Usaha Milik Negara Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020,
Nomor SK-37/MBU/02/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK-
247/IMBU/09/2023 dan Nomor  KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073
tanggal 1 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala
sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut.

Mengangkat Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Komisaris Utama
PT Angkasa Pura II.

Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan
lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap
dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik
Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau
diberhentikan dari jabatannya tersebut.

Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura II dengan hak
substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini
dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal
Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan
bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan
diadakan pembetulan seperlunya.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara,

Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara,

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi,
Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi
Pariwisata Indonesia,

Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia,

LONA

Ka

6. Dewan .../4

Page 4 OCR 0.929
ag

6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II:
7. Direksi PT Angkasa Pura II:
8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta

PARA PEMEGANG SAHAM
PT ANGKASA PURA II,
ttd ttd
ERICK THOHIR DONY OSKARIA
MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA
SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA
PT ANGKASA PURA II SELAKU
PEMEGANG SAHAM SERI B
PT ANGKASA PURA II

Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023

Salinan sesuai dengan aslinya
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

WeDJIBWAREY

HERDY ROSADI HARMAN
Direktur SDM & Digital

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.12 MB
Published29 Dec 2023
Pages4
Characters7,247
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 205 ms 13 Sep 2026 17:15

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'Lukman F. Laisa',
              'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Utama',
              'reason_text': 'ata Indonesia Nomor SK- 247/IMBU/09/2023 dan '
                             'Nomor KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 '
                             'September 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
                             'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
                             'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
                             'Lukman F. Laisa sebagai Komisaris Utama PT '
                             'Angkasa Pura II. KETIGA Bagi anggota Dewan '
                             'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
                             'pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih '
                             'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
                             'peraturan perundang-unda'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result