Back to announcement
20231229_APIA_Perubahan Pengurus_31563186_lamp3.pdf
Board change Needs review APIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
SALINAN KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II NOMOR : SK-391/MBU/12/2023 NOMOR : KEP.INJ.01.01/23/12/2023/A.0097 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II, enimbang a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Nomor SK- 37/MBU/02/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- 247/IMBU/09/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 September 2023, Sdr. Agus Santoso, Sdr. Leonardy Putra Negara Siregar, Sdr. Andus Winarno, Sdr. Tubagus Fiki Chikara Satari, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, masing-masing telah diangkat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, Komisaris dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura II: bahwa dalam rangka penataan susunan anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura Il, maka perlu memberhentikan Sdr. Agus Santoso, Sdr. Leonardy Putra Negara Siregar, Sdr. Andus Winarno, Sdr. Tubagus Fiki Chikara Satari, dan Sdr. Cahyo Rahadian Muzhar, masing-masing sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Komisaris Independen, Komisaris, Komisaris, Komisaris dan Komisaris Independen PT Angkasa Pura II, dan sekaligus mengangkat penggantinya, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham: bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pemegang Saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia selaku Para Pemegang Saham PT Angkasa Pura II tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II: Mengingat.../2
Page 2 OCR 0.946
Mengingat Menetapkan KESATU 22. 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756), 2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305), 3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 228): 4. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, 5. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK- 336/MBU/10/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, 6. Anggaran Dasar PT Angkasa Pura II yang didirikan berdasarkan Akta Notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 3 tanggal 2 Januari 1993 yang diperbaiki dengan akta notaris MUHANI SALIM, SH, Nomor 96 tanggal 19 Maret 1993, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Akta Notaris | Ketut R. Herawan SH., M.Kn., tanggal 22 Desember 2021, MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN DIREKTUR UTAMA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA SELAKU PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN KOMISARIS PT ANGKASA PURA II. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II: 1. Sdr. Agus Santoso - sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: 2. Sdr. Leonardy Putra - sebagai Komisaris Independen: Negara Siregar 3. Sdr. Andus Winarno - sebagai Komisaris, 4. Sdr. Tubagus Fiki Chikara - sebagai Komisaris, Satari 5. Sdr. Cahyo Rahadian - sebagai Komisaris, Muzhar yang ../2
Page 3 OCR 0.945
KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA -3- yang diangkat masing-masing berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor SK-127/MBU/04/2020 tanggal 27 April 2020, Nomor SK-37/MBU/02/2019 tanggal 1 Februari 2019 dan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia Nomor SK- 247/IMBU/09/2023 dan Nomor KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 September 2023, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatan tersebut. Mengangkat Sdr. Lukman F. Laisa sebagai Komisaris Utama PT Angkasa Pura II. Bagi anggota Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya tersebut. Memberi kuasa kepada Direksi PT Angkasa Pura II dengan hak substitusi untuk menyatakan yang diputuskan dalam Keputusan ini dalam bentuk otentik di hadapan notaris atau pejabat yang berwenang. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu tanggal Pemegang Saham yang terakhir menandatangani, dengan ketentuan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya akan diadakan pembetulan seperlunya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia, LONA Ka 6. Dewan .../4
Page 4 OCR 0.929
ag 6. Dewan Komisaris PT Angkasa Pura II: 7. Direksi PT Angkasa Pura II: 8. Yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta PARA PEMEGANG SAHAM PT ANGKASA PURA II, ttd ttd ERICK THOHIR DONY OSKARIA MENTERI BUMN DIREKTUR UTAMA SELAKU PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMEGANG SAHAM SERI A DWIWARNA PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA PT ANGKASA PURA II SELAKU PEMEGANG SAHAM SERI B PT ANGKASA PURA II Tanggal : 19 Desember 2023 Tanggal : 28 Desember 2023 Salinan sesuai dengan aslinya Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia WeDJIBWAREY HERDY ROSADI HARMAN Direktur SDM & Digital
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.400
205 ms
13 Sep 2026 17:15
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [{'change_type': 'IN',
'effective_date': None,
'name': 'Lukman F. Laisa',
'position_after': 'PRESIDENT_COMMISSIONER',
'position_before': '',
'position_raw': 'Komisaris Utama',
'reason_text': 'ata Indonesia Nomor SK- 247/IMBU/09/2023 dan '
'Nomor KEP.INJ.01.01/23/09/2023/A.0073 tanggal 1 '
'September 2023, dengan ucapan terima kasih atas '
'segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama '
'memangku jabatan tersebut. KEDUA Mengangkat Sdr. '
'Lukman F. Laisa sebagai Komisaris Utama PT '
'Angkasa Pura II. KETIGA Bagi anggota Dewan '
'Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud '
'pada Diktum KEDUA Keputusan ini yang masih '
'menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh '
'peraturan perundang-unda'}],
'event_date': None,
'issuer_name': '',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'PROSE',
'subject': ''}