Skip to content
Back to announcement

20231228_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31562970_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.951
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Perdagangan Besar, dan Pengelolaan Terminal Khusus
Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:

Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang
Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai transaksi Pemberian Jasa Pelaksana
Konstruksi (i) proyek pembangunan pondasi fuel tank 2 x 2.500 KL di lokasi jetty milik
Perseroan yang terletak di Senyiur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, (ii) proyek
River Bank terkait pembangunan dinding pelindung tebing tepi sungai yang berlokasi di
Sungai Kedang Kepala, Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur, Kalimantan Timur
dan (iii) proyek pembangunan permanen jetty (Terminal Khusus) (CTB) yang berlokasi di
Sungai Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Timur, Kalimantan Timur yang
dilakukan oleh Perseroan, selaku pengguna jasa dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku
penyedia jasa, yang merupakan pihak terafiliasi dari Perseroan (“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2023

Page 2 OCR 0.927
! I. j“PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
Perseroan telah menunjuk PT NIRMALA MATRANUSA (“PT NMN”) untuk melakukan
kegiatan kontruksi atas (i) proyek Pembangunan pondasi fuel tank 2 x 2.500 KL di lokasi
jetty milik Perseroan yang terletak di Senyiur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, (ii)
proyek River Bank terkait pembangunan dinding pelindung tebing tepi sungai yang berlokasi
di Sungai Kedang Kepala, Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur, Kalimantan
Timur dan (iii) proyek pembangunan jetty (Terminal Khusus) (CTB) yang berlokasiSungai
Kedang Kepala, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Timur, Kalimantan Timur .

Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota
Direksi Perseroan, selain itu, Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama,
oleh karena itu PT NMN dapat dianggap sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/2020.

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai
Publik Herman Meirizki & Rekan (“KJPP HMR”) untuk melakukan penilaian mengenai
kewajaran Transaksi Afiliasi tersebut.

L Ii. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Obyek dan Nilai Transaksi

Obyek Transaksi Afiliasi adalah Pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi (i) proyek
pembangunan pondasi fuel tank 2 x 2.500 KL, (ii proyek River Bank terkait
pembangunan dinding pelindung tebing tepi sungai dan (iii) proyek pembangunan
permanen jetty (Terminal Khusus) di Lokasi Muara Kaman (CTB) berdasarkan
Perjanjian Kerja Tentang Jasa Pelaksana Pekerjaan Sipil dan Pemasangan
Komponen Struktur & Mekanikal untuk Fasilitas Senyiur Jetty No. 1452/BR-
NMN/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Perjanjian Kerja Tentang Jasa Pelaksana Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen
Struktur dan Mekanikal untuk Fasilitas Senyiur Jetty No. 1452/BR-NMN/XII/2023
tanggal 27 Desember 2023. tersebut di atas selanjutnya disebut “Perjanjian Jasa”.

Ketentuan penting dari Perjanjian Jasa tersebut di atas antara lain adalah sebagai
berikut:

a. Ruang Lingkup Perjanjian Jasa mencakup pekerjaan konstruksi sipil dan
pemasangan (instal) semua komponen struktural dan komponen mekanikalyang
terkait dalam proyek-proyek tersebut, antara lain meliputi:

- Pekerjaan pemancangan tiang pancang baja (steel pipe pile) dan turap baja
(steel sheet pile):

- Pekerjaan pondasi:

- Pekerjaan pembetonan (Concrete work):

- Pekerjaan pemasangan (instal) komponen struktural dan komponen
mekanikal:

- Pekerjaan Uji coba (testing and commissioning).

b. Jangka Waktu Perjanjian Jasa selama 3 tahun sejak tanggal 27 Desember 2023
sampai dengan 27 Desember 2026.
Page 3 OCR 0.948
Cc.

Nilai Perjanjian Jasa adalah sejumlah Rp.167.717.690.415 (seratus enam puluh
tujuh miliar tujuh ratus tujuh belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus
lima belas rupiah) yang tediri dari:

() Untuk pembangunan Pondasi Tangki BBM (fuel tank) sebesar
Rp.11.473.776.281 (sebelas miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus
tujuh puluh enam ribu dua ratus delapan puluh satu rupiah).

(li) Untuk proyek River Bank Tahap 1 sebesar Rp.14.537.781.999 (empat belas
miliar lima ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan Tahap 2 sebesar
Rp.27.193.764.750 (dua puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh tiga juta
tujuh ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

(ii) Untuk pembangunan permanen jeity sebesar Rp.114.512.367.385 (seratus
empat belas miliar lima ratus dua belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu
tiga ratus delapan puluh lima rupiah).

Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat'kekurangan yang
diberitahukan Pengguna Jasa dalam waktu 6 (enam) bulan sejak selesainya
proyek. Apabila Penyedia Jasa lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut
maka Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau
melibatkan pihak ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim
biaya perbaikan tersebut kepada Penyedia Jasa.

Untuk pembangunan proyek-proyek tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jasa
seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Perseroan.

B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

Perseroan sebagai Pengguna Jasa

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang saham-sahamnya tercatat
di Bursa Efek Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2004 yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-Undang No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
("UUPT") sebagaimana dimuat dalam Akta No. 88 tanggal 18 Maret 2008 yang
dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah disetujui dan
diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) masing-
masing berdasarkan Keputusan No. AHU-16383.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 2
April 2008 dan Surat No. AHU-AH.01.10 tanggal 16 April 2008.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan di mana
perubahan terakhir serta susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
dimuat dalam Akta No. 37 tanggal 13 September 2023 yang dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah diterima oleh Menkumham
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0166286 tanggal 20 September 2023
(“Akta 37/2023”).

Seluruh saham Perseroan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia melalui
penawaran umum perdana yang dilakukan pada tahun 2008.

&
Page 4 OCR 0.941
Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham

Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut.

Modal Dasar 1 Rp1.200.000.000.000

(satu triliun dua ratus miliar rupiah)

terbagi atas 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar)
saham dengan nilai nominal Rp10 (sepuluh rupiah).

Modal Disetor : Rp333.333.350.000 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus

dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang

Ditempatkan terdiri atas 33.333.335.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh lima ribu) saham.

Susunan para pemegang saham Perse

roan berdasarkan Daftar Pemegang

Saham dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Biro Administrasi Efek PT
Raya Saham Registra per tanggal 30 September 2023 adalah sebagai berikut:

Para Pemegang Saham/ Jumlah Saham Jumlah (IDR) Persentase (96)
Dato” Low Tuck Kwong 20.350.486.370 203.504.3863.700 61,05
PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,00
Masyarakat/Public 9.649.468.630 96.494.636.300 28,95
Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Direksi/BOD
Direktur Utama
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur
Direktur

Dewan Komisaris/BOC
Komisaris Utama
Komisaris

Komisaris

Komisaris Independen
Komisaris Independen
Komisaris Independen

Dato' Low Tuck Kwong
Lim Chai Hock

Jenny Guantero

Low Yi Ngo

Russell John Neil
Alastair Gordon Christhoper Mcleod
Kim Sung-Kook
Alexander Ery Wibowo
Oliver Khaw Kar Heng
Lee Minhyung

Merlin

Ulina Fitriani

Purnomo Yusgiantoro
Lifransyah Gumay
Moermahadi Soerja Djanegara
Budiman

Timur Pradopo

Hendarman, SH
Page 5 OCR 0.948
Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding,
perdagangan besar, dan pengelolaan terminal khusus batubara.

PT NMN sebagai Penyedia Jasa

Riwayat Singkat PT NMN

PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan
Akta No.28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris
di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-
undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta
No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH,
Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal
10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan
Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8
tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya
dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota
Cilegon.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) yang

dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan
nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta
dan rupiah) yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus)
Ditetapkan saham.

Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase
Saham (Rp) (Yo)

Dato' DR. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80

Jenny Guantero 110 55.000.000 10

Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10

Total 1.100 550.000.000 100

33

5 Lk
Page 6 OCR 0.941
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Dato' DR. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur : Jenny @uantero

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT NMN adalah di bidang pembangunan antara lain
konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus.

C. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' DR. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
juga menjabat sebagai Komisaris PT NMN.

- Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT NMN.

Di samping itu Perseroan dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni
Dato' DR. Low Tuck Kwong.

IN. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan telah menunjuk KJPP HMR untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Transaksi sesuai Proposal Penawaran Biaya Jasa Pendapat
Kewajaran No. 046/SP/HMR-JKSL/B/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP HMR sebagai KJPP resmi berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 dan terdaftar
sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modai (Penilai Bisnis) di Otoritas Jasa
Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-57/PM.02/2023.

Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi No. 00012/2.0120-
04/BS/02/0627/1/X11/2023 tanggal 20 Desember 2023 yang disusun oleh KJPP HMR:

1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah, antara lain Perseroan dan PT
NMN.

&

Sk
Page 7 OCR 0.931
OBYEK TRANSAKSI

Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi kontrak proyek pembangunan
Pondasi Tangki BBM 2 x 2.500 KL, Pelindung Lereng Sungai Tahap 1 dan 2, dan
Permanen Jetty Muara Kaman antara Perseroan dengan PT Nirmala Matranusa
CNMN”) (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI

Maksud dan tujuan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran
atas Rencana Transaksi.

Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan
keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:

« Laporan pendapat kewajaran yang diterbitkan oleh KJPP HMR bersifat non-
disclaimer opinion:

« Proyeksi laporan keuangan berasa! dari manajemen Perseroan dan telah
disesuaikan untuk mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty):

«  KJPP HMR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas
laporan pendapat kewajaran:

« KJPP HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi,

e# Dalam melakukan analisis, KJPP HMR bergantung pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi
dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi, dan sebagainya:

e KJPP HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang
diterima dari pihak manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran,
kehandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggungjawab
pihak manajemen,

# Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material bukan merupakan tanggungjawab KJPP HMR. Jika
terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya
laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk
memperbaharui hasil pendapat kewajaran ini dikemudian hari:

» Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada
tanggal pendapat kewajaran ini:

# Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat
kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini,

s Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan, KJPP HMR telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal
yang dapat dipercaya berdasarkan pertimbangan yang dilakukan:

s Data keuangan historis Perseroan diperoleh dari laporan keuangan yang telah

Ex

7
Page 8 OCR 0.938
diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, oleh karena itu KJPP HMR tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi
atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut:

# KJPP HMR tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi,

e Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya diperoleh dari pemberi tugas,
dan telah dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian
pendapat kewajaran,

e Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan,

s Opini yang diterbitkan KJPP HMR tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan
sebagai suatu penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
dan/atau pelanggaran hukum.

5. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Transaksi ini, KJPP HMR telah melakukan
analisis sebagai berikut:

# Analisis Rencana Transaksi:

# Analisis Kualitatif dan Kuantitatif:

# Analisis atas Kewajaran Transaksi, dan

« Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

6. KESIMPULAN

Berdasarkan analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi
yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, HMR
berpendapat bahwa rencana transaksi pembangunan Pondasi Tangki BBM,
Pelindung Lereng Sungai Tahap 1 dan 2, dan Jetty Muara Kaman dengan PT
Nirmala Matranusa (NMN) adalah Wajar.

IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Pembangunan pondasi fuel tank 2 x 2.500 KL di lokasi jetty milik Perseroan yang terletak di
Senyiur, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini dimaksudkan untuk mengakomodir
kebutuhan peningkatan logistik bahan bakar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk
meningkatkan kapasitas produksi pada tahun mendatang terutama pada anak usaha
Perseroan yang beroperasi di lokasi Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai
Timur. Adapun rencana Perseroan untuk melakukan penambahan Operasi Penambangan di
tahun 2024 dimana PT Tanur Jaya selaku anak Perseroan akan melangsungkan kegiatan
operasi produksi di tahun 2024.

Pembangunan dinding pelindung tebing tepi sungai Tahap 1 dan 2 dimaksudkan untuk
mencegah terjadinya abrasi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di sekitar wilayah
Jetty Senyiur yang dioperasikan oleh Perseroan yang berlokasi di Sungai Kedang Kepala,
Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Pembangunan ini menjadi penting "£

8

4
Page 9 OCR 0.953
rencana strategis bagi Perseroan guna melindungi aset-aset dan fasilitas-fasilitas yang telah
dibangun oleh Perseroan di sekitar jetty tersebut, dimana aset dan fasilitas yang dibangun
tersebut berfungsi menunjang kegiatan operasi pengapalan/pemuatan batu bara untuk
operasional jangka panjang.

Pembangunan permanen jetty (Terminal Khusus) (CTB) yang berlokasi di Muara Kaman
diperuntukkan menunjang kegiatan pemuatan batu bara, dimana di tahun 2024 Perseroan
berencana menambah kapasitas produksi salah satunya dari PT Tanur Jaya selaku anak
Perseroan akan mulai melangsungkan kegiatan operasi produksi, Dengan dibangunnya
permanen jetty (Terminal Khusus) (CTB) maka kegiatan barging dan distribusi logistik
persediaan batu bara yang dilakukan melalui Sungai Kedang Kepala dapat berjalan dengan
lancar dan kendala penumpukan batu bara di stockpile Jetty Senyiur dapat dihindari
terutama pada musim kemarau dimana permukaan air di Sungai Kedang Kepala mengalami
penurunan.

Dengan dilakukannya pembangunan proyek tersebut di atas akan bermanfaat untuk
menunjang kegiatan operasional Perseroan dan anak Perseroan terutama untuk logistik
bahan bakar guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan, memperpanjang nilai
ekonomis dari Jetty maupun fasilitas yang dibangun di Senyiur Jetty dan menunjang
kegiatan distribusi logistik batu bara yang menjadi komoditas utama dari group dengan
segala situasi dan kondisi.

Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN karena hal tersebut lebih
menguntungkan bagi Perseroan jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, dimana
selain mendapatkan harga yang lebih murah, Perseroan juga memiliki fleksibilitas dalam
penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi
kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian
proyek dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga.

V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur
yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 2046 dari nilai ekuitas Perseroan
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim Perseroan per 30 September 2023
yang telah di-review oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan dan
(ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 10 OCR 0.904
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:

Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B
Jakarta 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg
Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 28 Desember 2023
Hormat kami,
Direksi Perseroan

k DATO' DR. LOW TUCK KWONG JENNY GUANTERO

5 &

Direktur Utama Direktur

10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.82 MB
Published28 Dec 2023
Pages10
Characters22,457
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 506 ms 13 Sep 2026 17:18
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SERVICE',
             'description': 'Afiliasi adalah Pemberian Jasa Pelaksana '
                            'Konstruksi (i) proyek'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi adalah Pemberian Jasa Pelaksana Konstruksi (i) '
                'proyek',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '204'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result