Back to announcement
20231228_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31562970_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Kantor Cabang Jakarta Selatan
Gedung Menara 165 Lt.12A Unit A2
Jl. T.B. Simatupang Kav. 1 Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
No. Laporan: 00012/2.0120-04/BS/02/0627/1/XII/2023 Jakarta, 20 Desember 2023
Kepada Yth.
Direksi
PT Bayan Resources Tbk
Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi Afiliasi
Sesuai penugasan dari PT Bayan Resources Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
dan Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran dalam rangka
memenuhi salah satu syarat keterbukaan informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020
mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan antara PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan”)
dengan PT Nirmala Matranusa (”NMN”) yang tertuang dalam Surat Penawaran No. 046/SP/HMR-
JKSL/B/X/2023 tanggal 17 Oktober 2023 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan, maka
dengan ini kami telah melakukan pekerjaan pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal
pendapat kewajaran 30 September 2023.
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah:
Nama : PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan”)
Bidang Usaha : Holding, Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair dan Gas, dan
Produk YBDI
Alamat : Gedung Office 8 Lt. 37, Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan, 12190
Telepon dan Faks. : (021) 29356888 dan (021) 29356999
E-mail : corporate.secretary@bayan.com.sg
Status Penilai
Penilai Publik Willyams merupakan Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di
KJPP Herman Meirizki dan Rekan dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan
dengan wilayah kerja di seluruh Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi
yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar
Modal No. STTD.PB‐57/PM.02/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia
(SPI) Edisi VII-2018 serta POJK 35/POJK.04/2020, POJK 17/2020, dan POJK 42/2020.
Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen,
tidak ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | i
Page 2
transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan
atau kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang
terdapat dalam laporan ini.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi.
Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan informasi
sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rencana transaksi kontrak proyek pembangunan Pondasi Tangki
BBM 2 x 2.500 KL, Pelindung Lereng Sungai Tahap 1 dan 2, dan Permanen Jetty Muara Kaman antara
Perseroan dengan PT Nirmala Matranusa (”NMN”) (untuk selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”).
Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 30 September
2023.
Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas
kewajaran harga transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.
Identifikasi dan Hubungan Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
• PT Bayan Resources Tbk (”Perseroan”)
Perseroan bergerak di bidang aktivitas Perusahaan holding, perdagangan besar bahan bakar
padat, cair dan gas dan produk YBDI. Dalam Rencana Transaksi ini, Perseroan bertindak sebagai
pihak pemberi kerja.
• PT Nirmala Matranusa (”NMN”)
NMN merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan penggalian lainnya,
pembangunan, pengangkutan, real estate, sewa guna usaha, dan perdagangan. Dalam Rencana
Transaksi ini, NMN bertindak sebagai pihak kontraktor.
Materialitas atas Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan limited review konsolidasi per 30 September
2023 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan Nomor
N20231129001/DC2/THA/2023 tanggal 29 November 2023 tercatat sebesar USD2.166.825.354
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | ii
Page 3
sedangkan harga transaksi adalah sebesar Rp165.916.238.448 atau ekuivalen dengan USD10.686.348
berdasarkan kurs Tengah Bank Indonesia untuk mata uang USD per 30 September 2023. Nilai transaksi
adalah sebesar 0,49% dari ekuitas Perseroan per 30 September 2023. Dengan demikian Rencana
Transaksi ini bukan termasuk transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
17/POJK.04/2020.
Alasan dan Latar Belakang Transaksi
Pembangunan pondasi fuel tank 2 x 2.500 KL di lokasi jetty milik Perseroan yang terletak di Senyiur,
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan
peningkatan logistik bahan bakar sehubungan dengan rencana Perseroan untuk meningkatkan
kapasitas produksi pada tahun mendatang terutama pada anak usaha Perseroan yang beroperasi di
lokasi Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, Kutai Timur. Adapun rencana Perseroan untuk
melakukan penambahan Operasi Penambangan di tahun 2024 dimana PT Tanur Jaya selaku anak
Perseroan akan melangsungkan kegiatan operasi produksi di tahun 2024.
Pembangunan dinding pelindung tebing tepi sungai Tahap 1 dan 2 dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya abrasi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) terutama di sekitar wilayah Jetty Senyiur yang
dioperasikan oleh Perseroan yang berlokasi di Sungai Kedang Kepala, Senyiur, Kecamatan Muara
Ancalong, Kutai Timur. Pembangunan ini menjadi penting dan rencana strategis bagi Perseroan guna
melindungi aset-aset dan fasilitas-fasilitas yang telah dibangun oleh Perseroan di sekitar jetty
tersebut, dimana aset dan fasilitas yang dibangun tersebut berfungsi menunjang kegiatan operasi
pengapalan/pemuatan batu bara untuk operasional jangka panjang.
Pembangunan permanen jetty (Terminal Khusus) (CTB) yang berlokasi di Muara Kaman diperuntukkan
menunjang kegiatan pemuatan batu bara, dimana di tahun 2024 Perseroan berencana menambah
kapasitas produksi salah satunya dari PT Tanur Jaya selaku anak Perseroan akan mulai melangsungkan
kegiatan operasi produksi, Dengan dibangunnya permanen jetty (Terminal Khusus) (CTB) maka
kegiatan barging dan distribusi logistik persediaan batu bara yang dilakukan melalui Sungai Kedang
Kepala dapat berjalan dengan lancar dan kendala penumpukan batu bara di stockpile Jetty Senyiur
dapat dihindari terutama pada musim kemarau dimana permukaan air di Sungai Kedang Kepala
mengalami penurunan.
Dengan dilakukannya pembangunan proyek tersebut di atas akan bermanfaat untuk menunjang
kegiatan operasional Perseroan dan anak Perseroan terutama untuk logistik bahan bakar guna
kelancaran operasional kegiatan pertambangan, memperpanjang nilai ekonomis dari Jetty maupun
fasilitas yang dibangun di Senyiur Jetty dan menunjang kegiatan distribusi logistik batu bara yang
menjadi komoditas utama dari group dengan segala situasi dan kondisi.
Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan NMN karena hal tersebut lebih
menguntungkan bagi Perseroan jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, dimana selain
mendapatkan harga yang lebih murah, Perseroan juga memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian
proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu
penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek dibandingkan jika
dilakukan dengan pihak ketiga.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iii
Page 4
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dan telah disesuaikan untuk
mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini atas laporan pendapat
kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana
Transaksi, dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
manajemen untuk analisis transaksi ini. Kebenaran, kehandalan, dan keakuratan atas data-data
tersebut adalah tanggungjawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan
merupakan tanggungjawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui
setelah diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat
kewajaran secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbaharui hasil
pendapat kewajaran ini dikemudian hari;
• Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran
ini;
• Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan
dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
tersebut;
• Kami tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun implikasinya atas
dilakukannya Rencana Transaksi;
• Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
• Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | iv
Page 5
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.
Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
Sumber Data dan Informasi
Dalam memberikan pendapat kewajaran ini kami menggunakan data dan informasi berikut:
1. Laporan keuangan audit konsolidasi PT Bayan Resources Tbk untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Nomor 00423/2.1025/AU.1/02/0243-3/1/III/2020 tanggal 30 Maret 2020;
2. Laporan keuangan audit konsolidasi PT Bayan Resources Tbk untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Nomor 00448/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021;
3. Laporan keuangan audit konsolidasi PT Bayan Resources Tbk untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2021 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Nomor 00463/2.1025/AU.1/02//1130-2/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022;
4. Laporan keuangan audit konsolidasi PT Bayan Resources Tbk untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Nomor 00268/2.1025/AU.1/02//1130-3/1/III/2023 tanggal 09 Maret 2023;
5. Laporan keuangan limited review PT Bayan Resources Tbk untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
dengan Nomor N20231129001/DC2/THA/2023 tanggal 29 November 2023;
6. Proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukannya transaksi per 30
September 2023;
7. Proposal penawaran fond fuel tank 2 x 2.500 KL berlokasi di Senyiur Jetty No. 035/NMN-
BR/X/2023 dari NMN tanggal 9 Oktober 2023;
8. Proposal penawaran pengadaan River Bank/Retaining Wall berlokasi di Senyiur Jetty dari NMN
tahap 1 dan tahap 2 dengan No. 036/NMN-BR/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan No.
041/NMN-BR/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023;
9. Proposal harga kontrak pengadaan konstruksi permanen Jetty Coal Transhipment Barge (CTB)
berlokasi di Muara Kaman;
10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan oleh Notaris Yani Indrawaty Wibawa, S.H. Nomor
12 tanggal 7 Oktober 2004;
11. Akta No. 37 tanggal 13 September 2023 mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris Perseroan
oleh Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M;
12. Proyeksi laporan keuangan Perseroan tahun 2023-2032 Tanpa Rencana Transaksi dan Dengan
Rencana Transaksi, yang disusun oleh manajemen Perseroan;
13. Draft Perjanjian kesepakatan kontrak antara Perseroan dengan NMN mengenail “Civil Works and
Installation of Structural & Mechanical Components of Senyiur Jetty Facilities at Senyiur, Kutai
Timur – Kalimantan Timur”;
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | v
Page 6
14. Legalitas lainnya yang terkait dengan Perseroan;
15. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan mengenai alasan, latar belakang, dan hal-
hal lainnya terkait dengan Rencana Transaksi;
16. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan dan pihak-pihak lain yang relevan dalam rangka
penugasan ini.
Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 30 September 2023 sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat
mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara signifikan.
Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang
dinyatakan dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa
depan terkait dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi
dalam laporan pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan
selain yang telah dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran PT Bayan Resources Tbk | vi
Page 7
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
826 ms
12 Sep 2026 21:44
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}