Skip to content
Back to announcement

20231227_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562505_lamp2.pdf

Other Text extracted NICL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                TANGGAL

              27 Desember 2023


                 ANTARA

         PT SUMBER MINERAL ABADI

              sebagai Perseroan

                    DAN

           PT PAM MINERAL Tbk

               sebagai Investor




            ADDENDUM PERTAMA
PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT




                                            1
Page 2
     ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT

Addendum Pertama Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Pertama”) ini dibuat
pada tanggal 27 Desember 2023 oleh dan antara:

1.     PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
       hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Pecenongan No. 16, RT
       001/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
       Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai
       Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk
       dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”);
       dan

2.     PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
       negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jl. Batu Jajar No. 37, RT.014, RW.001,
       Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam
       hal ini diwakili oleh Roni Permadi Kusumah, dalam jabatannya sebagai Direktur dan dengan
       demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM
       Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”).

(Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai
“Pihak”).

Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa:

1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal
   12 September 2023 (“Perjanjian”).

2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan Periode Kondisi Prasyarat (sebagaimana
   didefinisikan di bawah), mengubah Tanggal Penyelesaian, dan perubahan beberapa ketentuan
   dalam Perjanjian.

3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan-
   ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Pertama ini.

DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:

1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Pertama ini,
   kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang
   sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian.

2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Akun” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai
   berikut:




                                                                                                 2
Page 3
         Akun                      berarti akun dan sub-akun Perseroan pada laporan posisi
                                   keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan
                                   perubahan ekuitas dan laporan arus kas sampai dengan tanggal 31
                                   Desember 2023, laporan auditor mengenai akun ini serta catatan
                                   pada akun tersebut yang dibuat dalam mata uang Rupiah.

3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian
   menjadi sebagai berikut:

         Periode         Kondisi berarti periode paling lambat 290 (dua ratus sembilan puluh) hari
         Prasyarat               kalender setelah tanggal Perjanjian ini, atau perpanjangannya
                                 yang disepakati oleh Para Pihak.

4. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian
   menjadi sebagai berikut:

         Tanggal Penyelesaian      berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi
                                   Periode Kondisi Prasyarat, yakni paling lambat pada tanggal 28
                                   Juni 2024.

5. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 huruf j Perjanjian menjadi sebagai berikut:

   “(j). Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
         2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan Hukum dan
         Ketentuan Yang Berlaku;”

6. Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Pertama ini, merupakan satu kesatuan dan
   bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7. Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Pertama ini
   akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan
   Investor.

8. Penandatanganan Addendum Pertama ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak
   sebelumnya.

9. Addendum Pertama ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap
   sebagai satu dokumen yang sama.

    [sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnya]




                                                                                                  3
Page 4

          
Page 5

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published28 Dec 2023
Pages5
Characters5,219
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

The name pass has not read this document yet.

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result