Back to announcement
20231227_NICL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31562505_lamp2.pdf
Other Text extracted NICLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
TANGGAL
27 Desember 2023
ANTARA
PT SUMBER MINERAL ABADI
sebagai Perseroan
DAN
PT PAM MINERAL Tbk
sebagai Investor
ADDENDUM PERTAMA
PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT
1
Page 2
ADDENDUM PERTAMA PERJANJIAN PEMBELIAN SAHAM BARU BERSYARAT
Addendum Pertama Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat (“Addendum Pertama”) ini dibuat
pada tanggal 27 Desember 2023 oleh dan antara:
1. PT Sumber Mineral Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jalan Pecenongan No. 16, RT
001/RW 004, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta 10120, yang dalam hal ini diwakili oleh Rosmin Salim, dalam jabatannya sebagai
Direktur Utama dan dengan demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk
dan atas nama PT Sumber Mineral Abadi (untuk selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”);
dan
2. PT PAM Mineral Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan hukum
negara Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di Jl. Batu Jajar No. 37, RT.014, RW.001,
Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10120, yang dalam
hal ini diwakili oleh Roni Permadi Kusumah, dalam jabatannya sebagai Direktur dan dengan
demikian dapat mewakili dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama PT PAM
Mineral Tbk (untuk selanjutnya disebut sebagai “Investor” atau “NICL”).
(Perseroan dan Investor secara bersama-sama disebut “Para Pihak” dan masing-masing, sebagai
“Pihak”).
Para Pihak dengan ini menyatakan bahwa:
1. Perseroan dan Investor telah menandatangani Perjanjian Pembelian Saham Baru Bersyarat tanggal
12 September 2023 (“Perjanjian”).
2. Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perpanjangan Periode Kondisi Prasyarat (sebagaimana
didefinisikan di bawah), mengubah Tanggal Penyelesaian, dan perubahan beberapa ketentuan
dalam Perjanjian.
3. Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengubah ketentuan dalam Perjanjian berdasarkan ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat pada Addendum Pertama ini.
DENGAN DEMIKIAN, PARA PIHAK DENGAN INI MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
1. Istilah-istilah yang diawali dengan huruf kapital yang digunakan dalam Addendum Pertama ini,
kecuali digambarkan sebaliknya atau konteks menunjukkan sebaliknya, akan memiliki arti yang
sama sebagaimana didefinisikan terhadapnya di dalam Perjanjian.
2. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Akun” pada Pasal 1.1 Perjanjian menjadi sebagai
berikut:
2
Page 3
Akun berarti akun dan sub-akun Perseroan pada laporan posisi
keuangan (neraca), laporan laba rugi komprehensif, laporan
perubahan ekuitas dan laporan arus kas sampai dengan tanggal 31
Desember 2023, laporan auditor mengenai akun ini serta catatan
pada akun tersebut yang dibuat dalam mata uang Rupiah.
3. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Periode Kondisi Prasyarat” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:
Periode Kondisi berarti periode paling lambat 290 (dua ratus sembilan puluh) hari
Prasyarat kalender setelah tanggal Perjanjian ini, atau perpanjangannya
yang disepakati oleh Para Pihak.
4. Para Pihak sepakat untuk mengubah definisi “Tanggal Penyelesaian” pada Pasal 1.1 Perjanjian
menjadi sebagai berikut:
Tanggal Penyelesaian berarti tanggal dimana Penyelesaian dilakukan dan tidak melebihi
Periode Kondisi Prasyarat, yakni paling lambat pada tanggal 28
Juni 2024.
5. Para Pihak sepakat untuk mengubah Pasal 4.1 huruf j Perjanjian menjadi sebagai berikut:
“(j). Perseroan telah menyerahkan kepada Investor laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh akuntan publik yang disajikan sesuai dengan Hukum dan
Ketentuan Yang Berlaku;”
6. Ketentuan dan perubahan yang terdapat pada Addendum Pertama ini, merupakan satu kesatuan dan
bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian.
7. Ketentuan-ketentuan lain dalam Perjanjian yang tidak diubah berdasarkan Addendum Pertama ini
akan memiliki efek penuh, tetap berlaku dan mengikat secara hukum kepada Perseroan dan
Investor.
8. Penandatanganan Addendum Pertama ini oleh Para Pihak telah meliputi kesepakatan Para Pihak
sebelumnya.
9. Addendum Pertama ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan dan seluruh salinan dianggap
sebagai satu dokumen yang sama.
[sisa halaman ini sengaja dikosongkan, halaman penandatangan pada halaman selanjutnya]
3
Page 4
Page 5
Names mentioned 0 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
The name pass has not read this document yet.
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.