Back to announcement
20260407_BMTP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32068360_lamp1.pdf
Listing Text extracted BMTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 170
Page 1
JADWAL
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 7 April 2026
Masa Penawaran Umum : 1 April 2026 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 7 April 2026
Tanggal Penjatahan : 2 April 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 8 April 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK MANDIRI TASPEN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II
YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG
BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BANK MANDIRI TASPEN
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta
Kantor Pusat: Jaringan Pelayanan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
Jl. Proklamasi No. 31, Pegangsaan 39 Kantor Cabang, 250 Kantor Cabang Pembantu, dan
Menteng, Jakarta Pusat 1 Kantor Fungsional Non Operasional yang terletak di Bali
Jakarta 10320 - Indonesia
Telp. (021) 2123 1772
Faks. (021) 2123 1984
Email: corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
Website: www.bankmandiritaspen.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk
seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN
PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN
WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI.
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
id
AAA (Triple A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN PIHAK LAIN DALAM
MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT
DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS
PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
PANJANG.
Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Trimegah
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi) PT Mega Capital Sekuritas
Sekuritas Indonesia Tbk
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026
Page 2
PT Bank Mandiri Taspen (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut „Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 (”Obligasi”) melalui surat No. DIR/156/2025 pada tanggal 3 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta dan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-56/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”), sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 merupakan penerbitan surat utang dalam rangka kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (“POJK No. 13/2021”). Adapun mengacu pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK No. 13/2021, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 tersebut hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan. Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen telah dimuat dalam Buku Rencana Bisnis Bank Tahun 2025 - 2027 serta telah disampaikan kepada OJK sesuai dengan Surat Perseroan No. DIR/632/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Buku Rencana Bisnis PT Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 – 2027. Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03848/BEI.PP1/04-2025 tanggal 23 April 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan Ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia. Adapun PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xiv
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA......................................................................... xiv
2. FAKTOR RISIKO. ................................................................................................................... xxi
3. RINGKASAN DATA KEUANGAN ...........................................................................................xxii
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................. xxv
5. PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................................................................... xxv
6. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN .........................xxvi
I. PENAWARAN UMUM.......................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......19
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING . .....................................................................................20
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...........................................27
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................28
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ........................................................................................28
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ...................................................30
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...................................................................................31
4. SUMBER DAYA MANUSIA . ....................................................................................................40
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN . ............................................................................45
6. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. .....................................................................45
7. KELOMPOK USAHA PERSEROAN .......................................................................................46
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
BERBENTUK BADAN HUKUM . .............................................................................................47
9. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .....................................................52
10. ASURANSI . ............................................................................................................................56
11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA . ........58
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................70
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS
DAN DIREKSI PERSEROAN . ................................................................................................74
14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. .........................................................................................75
15. PEMASARAN DAN PERSAINGAN USAHA ...........................................................................98
16. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN....................................................................................99
i
Page 4
17. PROSPEK USAHA. .................................................................................................................99
18. STRATEGI BISNIS PERSEROAN.........................................................................................101
19. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY / CSR)..............102
20. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ................................................................................107
VI. PERPAJAKAN . ............................................................................................................................108
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI . ................................................................................................ 110
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................... 111
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................. 115
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG .................................................................122
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO ......................................................126
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................127
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
”Afiliasi” : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka
1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), berkedudukan
di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis
oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
dengan hak - hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
iii
Page 6
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Bunga Obligasi” : Berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
”Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
lain: nama, jumlah, kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
”Daftar Pemegang Saham : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS)” tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
rekening di KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Efek, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
“Efek” : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
iv
Page 7
Efektif” atau “Pernyataan : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi Efektif” sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK dan Peraturan OJK
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
dan Perusahaan Publik, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara
lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan
atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi
lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : Berarti suatu Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi oleh
Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
Masyarakat.
”Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure” : Berarti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan
Bursa Efek tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius
Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/
atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.
”Jaminan” : Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan jumlah terutang sesuai
dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan.
v
Page 8
”Kegiatan Usaha” : Berarti kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar masing-masing
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR” KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu paling kurang
1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam
penerbitan Obligasi ini Masa Penawaran diselenggarakan pada
tanggal 1 April 2026. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik
yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
vi
Page 9
”Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 dengan
jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dan
akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI.
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri
B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi
ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi
yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri
A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
”Otoritas Jasa Keuangan” atau : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang
”OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian
dengan UUP2SK.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang
terdiri dari:
a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
Obligasi; dan/atau
b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
investasi Obligasi melalui Pemegang Rekening.
vii
Page 10
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
Sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, di mana dalam hal
ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), yang
merupakan penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat atas
efek sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 49/2020.
”Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia.
“Penawaran Awal” : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Informasi Tambahan yang bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
termasuk perkiraan harga penawaran Obligasi sesuai dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.04/2017 dan
dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada
masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
”Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan” Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen yang dilakukan secara
bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan atas nama
Perseroan dimana masing-masing akan memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang ditunjuk oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi adalah PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
viii
Page 11
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi” Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan berdasarkan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
”Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer
Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
”Peraturan OJK No.7/ : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
POJK.04/2017” 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/
atau Sukuk.
”Peraturan OJK No. 9/ : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017” tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
”Peraturan OJK No. 19/ : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
POJK.04/2020” Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
”Peraturan OJK No. 20/ : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
POJK.04/2020” Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
”Peraturan OJK No. 33/ : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
POJK.04/2014” Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
”Peraturan OJK No. 34/ : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014” 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
”Peraturan OJK No. 35/ : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014” 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
”Peraturan OJK No. 30/ : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
POJK.04/2015” 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
”Peraturan OJK No. 36/ : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
POJK.04/2014” Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
”Peraturan OJK No. 49/ : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
POJK.04/2020” Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
ix
Page 12
”Peraturan OJK No. 55/ : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015” 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
”Peraturan OJK No. 56/ : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015” 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piadgam
Unit Audit Internal.
“Perjanjian Agen Pembayaran : Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi yang dimuat dalam
Obligasi” Akta No. 33 tertanggal 11 Maret 2026, di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI” Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-031/OBL/KSEI/0226 tertanggal
11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.
“Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang
Umum Berkelanjutan Obligasi” dimuat dalam Akta Pernyataan Utang No. 31 tertanggal 11 Maret
2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi yang dimuat
Obligasi” dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 32 tertanggal
11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan” : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dimuat dalam
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 30 tertanggal 11 Maret
2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
Perseroan dalam rangka dalam rangka Penawaran Umum, dengan
memperhatikan peraturan OJK.
”Persetujuan Prinsip” : Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek
Indonesia
sehubungan dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang
pada Bursa Efek.
”Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
PT Bank Mandiri Taspen, berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta.
”Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer
Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
x
Page 13
”Pinjaman” : Berarti semua bentuk utang yang mengandung kewajiban
pembayaran bunga (interest bearing) semata termasuk utang
bank, utang sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek dan
instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan
atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aset
Perseroan berdasarkan nilai penjaminan; utang pihak lain di luar
Perusahaan Anak yang dijamin oleh Perseroan, dan pinjaman yang
berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan
Anak atau perusahaan lain yang melebur atau bergabung ke dalam
Perseroan, dengan mengecualikan utang pajak, utang dividen,
utang dari pemegang saham, dan utang subordinasi.
”Pokok Obligasi” : Berarti berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi yang
secara keseluruhan bernilai nominal Rp1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Informasi Tambahan” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
Umum Berkelanjutan atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan
bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan
tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan
OJK No. 9/POJK.04/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI
atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
Obligasi.
”RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
”SABH” : Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
”Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,-
(satu rupiah) atau kelipatannya sebagimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
xi
Page 14
“Sertifikat Jumbo” : Berarti bukti penerbitan atas Obligasi yang diterbitkan dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang disimpan dalam penitipan
kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan beserta bukti kepemilikan Obligasi yang
wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
”Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya akan
ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi” dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
Perseroan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good funds)
dengan memperhatikan ketentuan dalam perubahan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi” jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
Efek, yang wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi, yaitu tanggal 8 April 2026.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
2 April 2026.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
Modal” atau ”UUPM” tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan
dalam Lembaran Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608
sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
xii
Page 15
”Undang-Undang Perseroan : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007
Terbatas” atau ”UUPT” tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
diterbitkan dalam Lembaran Negara No.106 Tahun 2007 Tambahan
No.4756, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang.
”Undang-Undang : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Pengembangan Dan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Penguatan Sektor Keuangan” Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
atau ”UUP2SK”
”Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
RIWAYAT SINGKAT
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, awalnya dikenal sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Sinar Harapan Bali dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1970. Pada tahun 1992,
untuk meningkatkan status badan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Sinar Harapan Bali
menjadi Perseroan Terbatas maka Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Sinar Harapan Bali No. 4 tanggal 3
November 1992 yang dibuat di hadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993 serta telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Denpasar di bawah No. 144 Tahun 1993 tanggal 14 Juli 1993.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 05 tanggal 5 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0036041.
AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0121877.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 Maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.
Beberapa kejadian penting yang terjadi sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2008 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Sinar Harapan Bali dan menjadi pemegang saham
pengendali sebesar 160.000.000 (seratus enam puluh juta) lembar saham atau setara dengan 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.
2014 PT Taspen (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menjadi pemegang saham pada
Perseroan, masing-masing sebesar 202.000.000 (dua ratus dua juta) lembar saham atau setara dengan
20,2% (dua puluh koma dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.
xiv
Page 17
Tahun Keterangan
2015 Perseroan mengubah namanya dari semula PT Bank Sinar Harapan Bali menjadi “PT Bank Mandiri Taspen
Pos” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Januari 2015 yang
dibuat di hadapan I Gusti Ngurah Putra Wijaya S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001075.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Januari
2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0007684.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 23 Januari 2015. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana termaktub dalam Salinan
Keputusan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 16/KDK.03/2015 tentang Penetapan Penggunaan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen
Pos tanggal 24 Juli 2015. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah dicatat
dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-134/KO.311/2015 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen Pos tertanggal 31 Juli 2015.
2017 Perseroan kembali melakukan perubahan nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada tanggal
6 November 2017 dan telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam Keputusan
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-22/PB.1/2017 tanggal 18
Desember 2017 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen Pos
menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo,
perubahan tersebut telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
Otoritas Jasa Keuangan No. S-128/KR.08/2017 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen
tertanggal 22 Desember 2017.
2019 Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-5/PB.1/2019 tanggal 28 Januari 2019
perihal Rencana Pemisahan dan Pemindahan Alamat Kantor Pusat, maka terhitung mulai tanggal 11 Maret
2019 Kantor Pusat Bank efektif pindah alamat yang semula berkedudukan di Jalan Melati No. 65 Denpasar,
Bali menjadi berkedudukan di Jalan Cikini Raya No.42, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan
pemindahan tersebut telah disahkan dengan Akta Penegasan Keputusan Rapat No 7 tanggal 5 Maret
2019 yang dibuat di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH. dan telah memperoleh Pernyataan
Penerimaan Pembertitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Mandiri Taspen dari Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-
AH.01.03-0138220 tanggal 11 Maret 2019.
2021 Perseroan kembali memindahkan alamat Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan Cikini Raya No. 42,
Cikini Menteng Jakarta Pusat ke Jalan Proklamasi No. 31, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pemindahan
Alamat Kantor Pusat tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Mei
2021 dengan Surat Nomor S-51/PB.1/2021 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat (KP) dan
Kantor Cabang (KC).
2024 Seiring dengan peningkatan pertumbuhan modal Bank, pada tanggal 4 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan
telah menetapan Bank sebagai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dari sebelumnya KBMI 1.
Penetapan tersebut disampaikan dengan surat OJK Nomor S-59/PB.21/2024 tanggal 04 April 2024.
KEGIATAN USAHA
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 jasa perbankan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Tabungan siMantap
Tabungan untuk nasabah perorangan atau badan usaha dengan suku bunga kompetitif yang dihitung
secara harian. Tabungan ini dilengkapi dengan fasilitas ATM yang dapat ditransaksikan di seluruh mesin
ATM Bank Mandiri.
Tabungan siMantap Pensiun
Tabungan untuk nasabah pensiunan sebagai sarana untuk menampung uang pensiunan dan gaji
pensiunan setiap bulannya atas penunjukan Bank Mandiri Taspen sebagai Bank juru bayar gaji
pensiunan. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah pensiunan, tabungan ini dibebaskan dari biaya
administrasi dan dibebas saldo minimum dan tetap memperoleh bunga tabungan yang dihitung secara
harian.
xv
Page 18
Tabungan siMantap Berjangka (TSB)
Tabungan berjangka dengan setoran wajib setiap bulan dengan jangka waktu yang fleksibel dengan
tingkat bunga yang lebih tinggi dari tabungan lainnya. Bertujuan untuk memberi kesempatan kepada
nasabah untuk menyisihkan uangnya setiap bulan sehingga pada jangka waktu yang telah ditetapkan,
dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Tabungan siMantap Reward (SMARD)
Tabungan yang diperuntukan bagi Nasabah Perorangan dan Badan yang berhadiah langsung berupa
barang dengan memberikan keleluasaan kepada Nasabah untuk menentukan hadiah yang diinginkan
serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara Bank
dengan Nasabah.
Tabungan SMARD Funtastic
Produk Tabungan dalam mata uang Rupiah sebesar nominal selama jangka waktu tertentu yang
diselenggarakan oleh Bank diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan yang memberikan benefit
pembayaran bunga pasti dengan nominal tetap setiap bulannya selama jangka waktu tertentu
berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah sebagai solusi bagi pensiunan untuk bebas kuatir
dalam masa pensiunnya.
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah
dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan
budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deposito
Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat
tertentu. Deposito Bank Mandiri Taspen adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah dengan
bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.
Deposito Pro
Produk Deposito yang diintegrasikan dengan produk asuransi jiwa sehingga memberikan manfaat
keamanan finansial dengan memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia bagi Nasabah perorangan.
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri
Taspen.
2. Pinjaman
Kredit Mikro
Kredit Serbaguna Mantap (KSM)
Kredit serbaguna Mantap (KSM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki
penghasilan tetap atau profesi tetap atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai
macam kebutuhannya.
xvi
Page 19
Kredit Serbaguna Mantap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KSM-PKWT)
Kredit multiguna yang diberikan kepada Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan
mempersyaratkan Instansi/perusahaan/calon debitur wajib menggunakan layanan Payroll Bank minimal
sampai dengan kredit lunas untuk tujuan konsumsi.
Kredit Mantap Sejahtera (KMS)
Kredit Mantap Sejahtera (KMS) adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai Bank Mandiri Taspen
dengan tujuan penggunaan untuk pembelian rumah, renovasi rumah atau pembelian tanah/kavling siap
bangun.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha super mikro yang produktif dan
layak.
Kredit Retail
Kredit Modal Kerja Retail Mantap ( KMK-RM)
Kredit Modal Kerja Retail Mantap (KMK-RM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha
perorangan maupun berbentuk badan usaha untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis
dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, jangka waktu kredit maksimal 120
bulan dengan limit diatas Rp200 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit Pensiun
Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan
konsumtif multiguna dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar
selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari gaji pensiun
bulanan.
Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)
Kredit Mantap Pra pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI,
POLRI, Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersambungan
dengan masa pensiun dan pembayaran Gaji Pensiun melalui Bank.
New Kredit Mantap Pra Pensiun (New KMPP)
fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi
dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif
dan manfaat pensiun bulanan selama periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.
xvii
Page 20
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan.
New Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (New KMPP Usaha)
Fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal
kerja/usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji
pegawai aktif, manfaat pensiun bulanan, dan pendapatan usaha selama periode tertentu sesuai yang
diperjanjikan.
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada wirausaha yang
memiliki tambahan penghasilan dari Gaji Pensiun untuk tujuan modal usaha dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan Gaji Pensiun bulanan.
3. Jasa perbankan lainnya
Mantap Cash Management
Mantap Cash Management adalah layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi Nasabah non-
perorangan (institusi) dimana, Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui
fasilitas online secara realtime melalui web aplikasi.
Movin by Bank Mandiri Taspen
Movin by Bank Mandiri Taspen merupakan layanan elektronik chanel dari Bank untuk melakukan
transaksi finansial dan non finansial dengan fitur-fitur seperti cek saldo, transfer, tranfer BI Fast, bayar
tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan token listrik, tarik tunai di merchant yang telah bekerjasama, dan
lainnya seperti cek deposito, lokasi ATM dan lokasi kantor Cabang serta absen pensiun bagi nasabah
pensiunan.
Referensi Bank
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dasar permintaan nasabah perorangan
maupun perusahaan untuk tujuan tertentu yang bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak
memberikan jaminan sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank.
Transfer
Jasa pengiriman uang yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Untuk
memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah
dengan biaya yang kompetitif.
Layanan Pembayaran (Online Payment)
Layanan Pembayaran Bank Mandiri Taspen dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri
Taspen, agar nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan pasca bayar maupun pembelian token
listrik prabayar dan pulsa telepon seluler.
xviii
Page 21
Inkaso
Layanan Bank Mandiri Taspen untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada
pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepada Nasabah
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk Sub Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara
(SBN) Ritel. Produk yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
QRIS Acquirer
QRIS Acquirer adalah layanan pembayaran non tunai pada merchant agar customernya dapat
melakukan pembayaran menggunakan scan QRIS terstandarisasi Bank Indonesia yang di generate
secara dinamis maupun statis.
Virtual Account
Layanan produk yang berfungsi untuk mempermudah merchant dalam melakukan rekonsiliasi
pembayaran. Nomor Virtual Account adalah nomor rekening atau identifikasi unik yang memiliki induk
rekening dan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan, terutama dalam konteks transaksi non-
tunai atau elektronik
Kegiatan usaha penunjang
Adapun kegiatan usaha penunjang Perseroan dan yang sedang dijalankan saat ini, antara lain:
Program Komunitas Mantap Indonesia (KMI):
1. Indonesia termasuk dalam peringkat 5 besar dunia dengan jumlah lanjut usia (lansia) terbanyak.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program pemberdayaan lanjut usia di
seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para lansia dan memperpanjang usia
harapan hidup dan masa produktif.
2. Sejalan dengan program pemerintah tersebut, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan
program Komunitas Mantap Indonesia (KMI) yang merupakan bentuk pemberdayaan dan wujud
implementasi dari pilar II Program Mantap Indonesia yaitu Mantap Aktif yang bertujuan untuk
mendukung penciptaan masyarakat yang aktif, produktif serta tangguh dan bahagia.
3. Program KMI dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pengenalan Bank Mantap di kalangan
masyarakat Indonesia khususnya para pensiunan dengan harapan dapat membantu pertumbuhan
bisnis dan pencapaian visi Bank Mantap sebagai The Best Pension Business Bank in Indonesia
pada tahun 2021 dan seterusnya.
Pelaksanaan Program KMI:
1. Tujuan dari pelaksanaan program KMI adalah :
• Sarana untuk menuangkan ide, kreativitas dan pengembangan diri bagi pensiunan nasabah
Bank Mantap.
• Media untuk penyebaran informasi dan pembentukan loyalitas nasabah kepada Bank Mantap.
• Dapat bersinergi dengan program Mantapreneur yang merupakan implementasi atas pilar III
program Mantap Indonesia dalam rangka menemukan dan menciptakan bibit-bibit potensial
untuk pertumbuhan wirausaha dari kalangan pensiun.
2. Detail program KMI adalah sebagai berikut :
• Kantor Cabang pelaksana program yaitu Medan, Bandung, Kediri dan Denpasar
• Total jumlah anggota komunitas sebanyak 600 orang
• Aktivitas yang berjalan yaitu peringatan HUT RI, keagamaan dan lain-lain.
xix
Page 22
PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 diprakirakan sebesar 3,3%. Ketidakpastian global tetap tinggi
akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang makin luas. Di AS, kebijakan tarif impor berdampak
pada laju pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah meningkatnya pemberian insentif fiskal,
sementara laju penurunan inflasi tidak secepat yang diprakirakan. Ekonomi Eropa, Jepang, dan India
juga terkena dampak rambatan kebijakan tarif impor AS tersebut di tengah permintaan domestik yang
belum meningkat akibat keyakinan usaha yang rendah dan ekspor yang melambat. Sementara itu,
pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebagai akibat kebijakan tarif impor AS tertahan dengan
kebijakan pelebaran defisit fiskal 2026 dari yang ditargetkan
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil pada 2026, pertumbuhan kredit perbankan
Indonesia juga diperkirakan akan meningkat dalam kisaran sasaran 8%-12%. Peningkatan ini didorong
oleh prospek ekonomi nasional yang tetap positif, serta dukungan dari kebijakan makroprudensial yang
akomodatif dari Bank Indonesia. Di samping itu, berbagai kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah
turut berperan dalam mendorong permintaan kredit. Seiring dengan membaiknya prospek kredit, Dana
Pihak Ketiga (DPK) juga diperkirakan tumbuh sekitar 7-9% pada 2026, didukung oleh potensi pelonggaran
kebijakan moneter yang dapat memperkuat likuiditas di sistem keuangan. Secara keseluruhan, hasil
stress-test Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa sektor perbankan memiliki ketahanan yang baik
dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kondisi keuangan korporasi yang tetap sehat serta
profitabilitas yang terjaga. Dalam menjaga stabilitas ini, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi
kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi potensi risiko yang
dapat mengganggu ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruha
Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga
dengan baik. Konsumsi rumah tangga tetap baik meskipun perlu terus didorong guna memanfaatkan
keyakinan konsumen yang terjaga, dukungan belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan belanja sosial, serta peningkatan musiman permintaan menjelang perayaan Idul Fitri
1447 H. Secara sektoral, lapangan usaha pertanian diprakirakan meningkat didorong panen raya,
sedangkan sektor pertambangan dan industri pengolahan melambat dipengaruhi permintaan eksternal
yang menurun.
Bank Mandiri Taspen memiliki prospek usaha yang sangat baik di masa yang akan datang. Bank Mandiri
Taspen tetap optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang dan
memiliki peluang untuk tumbuh prima. Peluang yang dimiliki Bank Mandiri Taspen antara lain sebagai
berikut:
1. Bank Mandiri Taspen berpeluang masuk ke new business Dana Pensiun (Dapen) BUMN dan
swasta yang mempunyai karakteristik seperti segmen ASN dan pensiunan.
2. Branding mulai dikenal dan dilirik oleh pencari kerja baik fresh graduate maupun pro hire.
3. Segmen pembiayaan kredit mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pra pensiun dan
pensiunan di Indonesia yang masih memiliki potensi pasar yang besar.
4. Untuk meningkatkan komposisi funding retail, Bank Mandiri Taspen juga berpeluang untuk
mengoptimalkan potensi segmen senior citizen usia > 40 tahun.
5. Segmen pembiayaan kredit pensiunan yang lebih resistance terhadap dampak lesunya
perekonomian.
6. Peluang memberikan layanan perbankan yang lebih baik hingga ke berbagai pelosok daerah
melalui pemanfaatan jaringan yang dimiliki entitas induk.
7. Sources pegawai dari kalangan millennial akan membantu bank dalam mengantisipasi perubahan
ke arah digitalisasi.
Bank Mandiri Taspen dalam kiprahnya masih akan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari
aspek pencapaian market share, profitabilitas dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya untuk terus
dapat memberikan pertumbuhan positif, Bank Mandiri Taspen akan menciptakan nilai tambah secara
berkesinambungan, baik dari segi bisnis unit maupun supporting unit, yaitu dengan selalu berorientasi
kepada pencapaian laba perusahaan dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan serta peningkatan
produktivitas melalui Kebijakan Manajemen di tahun 2026, yang meliputi sebagai berikut:
xx
Page 23
1. Pertumbuhan Kredit dengan Portfolio Kredit Pensiunan yang Meningkat
2. Pengelolaan Sumber Pendapatan
3. Pengendalian Kualitas Aktiva Produktif
4. Pertumbuhan Dana
Bank Mandiri Taspen secara berkelanjutan melakukan pengembangan sarana dan infrastruktur
untuk meningkatkan customer based dan pendanaan terutama funding retail melalui pengembangan
Mobile Banking. Ke depan mobile banking akan dikembangkan menjadi one stop service dengan fitur
e-otentifikasi, payment, transfer, QR code payment, online on boarding, top up e-wallet, biometric login,
pembukaan tabungan berjangka dan deposito, top up emoney dan lain-lain. Bank secara bertahap
melakukan inovasi penguatan dan transformasi infrastruktur IT untuk menunjang inovasi berbasis digital
melalui pembaharuan sistem core banking untuk mendukung bisnis bank, cloud computing infrastruktur
serta open API infrastruktur dengan pemanfaatan teknologi baru pada core banking sistem yang
ditunjang dengan desain strategi data dan desain strategi integrasi berbasis open API infrastruktur.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan
Terbatas Bank Mandiri Taspen No. 41 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat di hadapan I Gusti
Ngurah Putra Wijaya, S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001919.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021
dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0017275 tanggal 13 Januari
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0005691.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 13 Januari 2021 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan No. DIR/025.1/2021 tanggal
13 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 1.639.301.632 819.650.816.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 837.303.519 418.651.759.500 51,098
PT Taspen (Persero) 793.687.754 396.843.877.000 48,437
Ida Bagus Made Putra Jandhana 7.617.432 3.808.716.000 0,465
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.638.608.705 819.304.352.500 100,00
Saham Dalam Portepel 692.927 346.463.500 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun
2020.
2. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Di bawah
ini merupakan risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan dapat berpengaruh terhadap kinerja dan
prospek Perseroan serta risiko-risiko yang dapat dihadapi oleh Pemegang Obligasi.
xxi
Page 24
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERDAPAT KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
1. Risiko Kredit
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Operasional
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Stratejik
4. Risiko Reputasi
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
6. Risiko Persaingan
7. Risiko Perubahan Teknologi
8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Pasar
2. Risiko Hukum
3. Risiko Kepatuhan
4. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
5. Risiko Terkait Perubahan Kebijakan Pemerintah
D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor Pemegang Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
atau hutang Pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban tersebut dapat bersumber dari ketidakmampuan
Perseroan dalam mengelola risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.
3. RINGKASAN DATA KEUANGAN
Ringkasan data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/
II/2026, yang diterbitkan pada 4 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0242).
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 73.018.566 66.232.344
Total Liabilitas 63.623.266 58.444.320
Total Ekuitas 9.395.300 7.788.024
xxii
Page 25
Ringkasan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga - neto 3.665.510 3.441.586
Laba operasional 2.039.627 2.051.255
Laba sebelum beban pajak 2.041.080 2.039.633
Laba tahun berjalan 1.581.080 1.577.550
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan 1.765.031 1.512.240
Laba per saham dasar (nilai penuh) 964,89 962,74
Rasio - Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - neto1) 6,51% 1,60%
Laba Tahun Berjalan1) 0,22% 11,90%
Jumlah Aset1) 10,25% 9,40%
Jumlah Liabilitas1) 8,86% 8,00%
Jumlah Ekuitas1) 20,64% 21,40%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) (memperhitungkan risiko kredit,
risiko pasar, dan risiko operasional) 2) 30,47% 27,43%
Return on Asset (ROA)3) 2,98% 3,26%
Return on Equity (ROE)4) 18,90% 22,89%
Net Interest Margin (NIM)5) 5,42% 5,56%
Non-Performing Loan (NPL) - kotor6) 0,63% 0,38%
Non-Performing Loan (NPL) - bersih7) 0,32% 0,14%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8) 70,85% 69,02%
Loan to Funding Ratio (LFR)9) 88,96% 93,09%
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif10) 0,44% 0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif11) 1,07% 1,26%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
GWM12)
GWM Primer Rupiah 5,88% 5,02%
GWM PLM Rupiah (d/h GWM sekunder) 23,74% 15,92%
GWM valuta asing 0,00% 0,00%
Catatan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
a. untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan
dengan saldo akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, atau
b. untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
xxiii
Page 26
(2) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi total
modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
(3) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(4) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(5) Pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar,
diragukan, dan macet.
(7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan sebelum
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan,
dan macet.
(8) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
(9) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah ditambah surat berharga yang diterbitkan (kecuali simpanan
dari bank lain).
(10) Jumlah aset produktif bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif
sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Aset produktif bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas
kurang lancar, diragukan, dan macet.
(11) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan
nilai.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang
Rasio Keuangan Perseroan 31 Desember 2025
dipersyaratkan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih maks. 5% 0,32%
Capital Adequacy Ratio (CAR) min. 15% 30,47%
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN SETELAH PENERBITAN OBLIGASI
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian sebelum dan setelah
penerbitan Obligasi:
Rasio yang Dipersyaratkan Sebelum Penerbitan Setelah Penerbitan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih 0,32% 0,50%
Capital Adequacy Ratio (CAR) 30,47% 28,01%
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Nilai Pinjaman
No Jenis Kewajiban
Tempo (dalam miliar Rupiah)
1 Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B 28 April 2026 1.200
2 Pinjaman Bilateral Loan – PT Bank Maybank Indonesia Tbk 3 Juni 2026 250
Total Kewajiban 1.450
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
xxiv
Page 27
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
kegiatan usaha penyaluran kredit.
5. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Ringkasan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah sebagai berikut:
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026
Jumlah Pokok Obligasi : Obligasi diterbitkan dalam jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun; dan
Seri B : 5 (lima) tahun.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
Tingkat Bunga Obligasi : Seri A : 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun; dan
Seri B : 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
Pembayaran Bunga : Setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
Obligasi dan tanggal jatuh tanggal 7 Juli 2026 dan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan
tempo pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan
tanggal 7 April 2031 untuk Seri B. Bunga Obligasi dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
secara elektronik (yang juga merupakan Tanggal Emisi), dimana
1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
Bunga yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi
xxv
Page 28
Pembelian Kembali (buy : Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan
back) sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana
Pembelian Kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
sebelum tanggal permulaan penawaran Pembelian Kembali. Selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya Pembelian Kembali,
Perseroan wajib mengumumkan perihal Pembelian Kembali tersebut
pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
Keterangan mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I
mengenai Penawaran Umum.
Sinking Fund : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan
Perseroan.
Peringkat Obligasi : Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu idAAA (Triple AAA).
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
6. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN
Jangka Tingkat Jatuh Jumlah Obligasi
Obligasi Seri Peringkat
Waktu Bunga Tempo Terutang
Obligasi Berkelanjutan I Bank 5 (lima) 28 April
Seri B 7,25% Fitch AA(idn) Rp1.200.000.000.000
Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Tahun 2026
Obligasi Berkelanjutan II Bank 3 (tiga) Pefindo 4 Juli
Seri A 6,65% Rp800.000.000.000
Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Tahun idAAA 2028
Obligasi Berkelanjutan II Bank 5 (lima) Pefindo 4 Juli
Seri B 6,80% Rp700.000.000.000
Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 Tahun idAAA 2030
Total Rp2.700.000.000.000
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS
MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligas.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
DENGAN PERINGKAT:
AAA (Triple A)
id
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I
INFORMASI TAMBAHAN INI.
1
Page 30
Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PT BANK MANDIRI TASPEN
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta
Jaringan Pelayanan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
39 Kantor Cabang, 250 Kantor Cabang Pembantu, dan 1 Kantor Fungsional Non Operasional yang
terletak di Bali
Kantor Pusat:
Jl. Proklamasi No. 31, Pegangsaan
Menteng, Jakarta Pusat
Jakarta 10320 - Indonesia
Telp. (021) 2123 1772
Faks. (021) 2123 1984
Email: corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
Website: www.bankmandiritaspen.co.id
RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
DEBITUR DAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN
DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL
DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS
PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
2
Page 31
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Efek
bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, sesuai dengan
surat pernyataan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan No. DIR/189/2026 tanggal
11 Maret 2026.
d. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Total Target Dana yang akan Dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
Total target dana yang akan dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan adalah sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Obligasi ini akan dicatatkan
di BEI.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah).
Jangka Waktu Dan Jatuh Tempo
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per
tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua
ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
tanggal jatuh tempo.
3
Page 32
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
Obligasi Merupakan Bukti Hutang
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga
Obligasi termasuk denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian
penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
Pendaftaran Obligasi di KSEI
1. Obligasi akan didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI,
dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
2. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI sebagai bukti utang untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan di bidang Pasar Modal.
Satuan Pemindahbukuan Dan Satuan Perdagangan
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X Tata Cara Pemesanan Efek Bersifat Utang.
Bunga Obligasi
Obligasi ini memberikan bunga dengan tingkat bunga tetap sebagai berikut:
Seri A : sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.
Seri B : sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
Rincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
4
Page 33
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 07 Juli 2026 07 Juli 2026
2 07 Oktober 2026 07 Oktober 2026
3 07 Januari 2027 07 Januari 2027
4 07 April 2027 07 April 2027
5 07 Juli 2027 07 Juli 2027
6 07 Oktober 2027 07 Oktober 2027
7 07 Januari 2028 07 Januari 2028
8 07 April 2028 07 April 2028
9 07 Juli 2028 07 Juli 2028
10 07 Oktober 2028 07 Oktober 2028
11 07 Januari 2029 07 Januari 2029
12 07 April 2029 07 April 2029
13 07 Juli 2029
14 07 Oktober 2029
15 07 Januari 2030
16 07 April 2030
17 07 Juli 2030
18 07 Oktober 2030
19 07 Januari 2031
20 07 April 2031
Pelunasan Pokok Dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis Dan Pengalihan Obligasi
1. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang Obligasi.
2. Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3. Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan
Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
Persyaratan Pokok Dalam Kontrak Perwaliamanatan
Hak-Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi atas seluruh Obligasi yang diterbitkan adalah pari-passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.
Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki utang yang memiliki hak preferen.
5
Page 34
Kelalaian (Cidera Janji)
Sesuai dengan pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam
Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat
kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
b. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status
Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara
material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran
tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
Perseroan; atau
c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua
puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir
yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari
yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali).
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium).
e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1 butir i Perjanjian Perwaliamanatan) dan/atau
perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1 huruf (a), huruf (c), dan huruf (d) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan-- keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 1 huruf (b) dan huruf (e) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
yang berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
Pembelian Kembali (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
6
Page 35
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angkawajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h) paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian pembelian kembali;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h) dengan ketentuan:
1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK
dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan
7
Page 36
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga, marjin atau imbal jasa serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga, marjin dan imbal
jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
untuk dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPO.
3. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf
h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan Bursa Efek.
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
Obligasi termasuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.
8
Page 37
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
waktu atas suatu kelalaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan akibat akibatnya, atau
untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
diselenggarakan bilamana :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk
mengadakan RUPO. Apabila Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu
untuk mengadakan RUPO maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan wajib mengirimkan
surat permintaan untuk diadakan RUPO kepada Wali Amanat.
3. Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4. Tata Cara RUPO :
a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan RUPO.
c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga
diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
informasi antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
9
Page 38
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak hadir dalam
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI Pemegang
Obligasi, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO :
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib
membuat surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan
RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris
sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
diselenggarakannya RUPO.
10
Page 39
5. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas .
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf
a di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf
a di atas.
c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf
a di atas.
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
11
Page 40
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf
a di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf i di atas.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf i
di atas.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak,
dengan memperhatikan angka 4 huruf i di atas.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat ada keputusan-
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (ujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita secara notarial.
Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi sebagai
berikut:
Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
berikut:
12
Page 41
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat
belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Penerbit tidak menerima
tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan ijinnya;
Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, (ii) dalam program privatisasi Pemerintah Republik
Indonesia (termasuk program transformasi badan hukum Perseroan) dan/atau (iii) atas arahan
Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
(surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian
Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
1.2. Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
1.3. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan
dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.
1.4. Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
Perseroan.
1.5. Mengubah bidang usaha utama Perseroan.
1.6. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(“PKPU”), yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak
lain.
13
Page 42
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
untuk:
(i) Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti pengiriman dana kepada Wali
Amanat pada hari yang sama.
(ii) Mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-
hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi
dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Transaksi di Negara Republik Indonesia;
(iii) Memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Poin 2 Pasal ini, harus berada dalam kondisi sehat
sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.
(iv) Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
usaha sehari-hari Perseroan.
(v) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(vi) Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
(vii) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
(viii) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara
tertulis dari Wali Amanat, memberikan informasi yang wajar kepada Wali Amanat yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat mengenai operasi, keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-
lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
perundangan-undangan yang berlaku;
(ix) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
dan melakukan pemeriksaan atas buku-bukudan catatan keuangan Perseroan, inventaris,
perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan
biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
(x) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
1. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
oleh Perseroan.
14
Page 43
2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya
pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
3. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat lambatnya 1 (satu) bulan
setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
4. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
periode laporan keuangan tersebut berakhir.
(xi) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
berdasarkan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(xii) Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
(xiii) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
atas :
1. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang secara material mengganggu
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pelunasan Obligasi ini.
2. Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
memperoleh penerimaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pembagian dividen
dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
3. Perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara, administrasi
dan hubungan industrial dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara material
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud diatas, dan melalui
permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
(xiv) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya;
(xv) Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, dan/
atau minimal berada pada peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong cukup sehat, sesuai
penilaian internal berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia,
dan Perseroan wajib menyampaikan laporan tingkat kesehatan tersebut kepada Wali Amanat
bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Perseroan dengan ketentuan penyampaian
sebagaimana ayat 6.2 (x) pada Perjanjian Perwaliamanatan.
(xvi) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor : 49/POJK.04/2020, antara lain dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Pemeringkat Tahunan
a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klarifikasi efek
bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
15
Page 44
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
diterbitkan.
b. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat
menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
yang terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
Kontrak Perwaliamanatan.
c. Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
a. Dalam hal perusahaan pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan
sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
mencakup hal-hal sebagai berikut :
1) peringkat yang berbeda; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
berbeda.
b. Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat
tahunan.
3. Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
a. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang
mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.
b. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat
karena adanya fakta material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda
dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
nomor : 36/POJK.04/2014.
4. Pemeringkatan Ulang
a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a, maka Perseroan
wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
16
Page 45
Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
dimaksud.
b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dari
peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
(xvii) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan
atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang
penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
(xviii) Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
a) situs web Perseroan dan
b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
tersebut.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam
Bab IX Informasi Tambahan ini.
Pemeringkatan
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai
dengan surat No. RC-0042/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas PUB II Obligasi Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 dan 2026 Periode 2 Februari
2026 sampai dengan 1 Februari 2027, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 adalah:
AAA (Triple A)
id
PT Pemeringkat Efek Indonesia sebagai lembaga pemeringkatan yang melakukan pemeringkatan
untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
2026 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020.
DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
17
Page 46
WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi ini. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat merupakan pihak
yang tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 Angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di
waliamanatkan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Faksimili: -
Email: tcs_aet@bri.co.id
TAMBAHAN HUTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Dalam hal Perseroan berencana untuk menambah pinjamannya di masa yang akan datang, Perseroan
berkewajiban untuk menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap saat keadaan keuangan Perseroan
dalam kondisi sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
18
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka kegiatan usaha
penyaluran kredit.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala sesuai dengan
Peraturan OJK No. 40/2025 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan KSEI.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Perseroan juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan wajib
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Bank Mandiri Taspen tahun 2025 seluruhnya
telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana serta telah dilaporkan kepada OJK melalui
surat No. DIR/040/2026 tertanggal 13 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,2540% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
a. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,1500%, yang terdiri dari: biaya jasa penjaminan
(underwriting fee): 0,0250%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee): 0,1000%; dan biaya
jasa penjualan (selling fee): 0,0250% ;
b. Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0148% yang terdiri dari; Konsultan Hukum: 0,0111%; dan
Notaris 0,0037%.
c. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0619% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
0,0039% dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0580%;
d. Biaya Lain-lain (Pernyataan Pendaftaran OJK, BEI, KSEI, percetakan, iklan dan lain-lain): 0,0273%.
19
Page 48
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari dari laporan keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Susanti & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/
II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0242). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
“hal-hal lain” mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen, (ii) laporan keuangan tanggal
31 Desember 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut di audit oleh auditor independen
lain, dan (iii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang
mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan
merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
Kas 152.993 137.382
Giro pada Bank Indonesia 1.283.107 3.122.333
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 74.756 47.978
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (1) (1)
Total – neto 74.755 47.977
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak Ketiga 6.361.889 2.179.682
Efek-efek
Pihak berelasi 10.106.223 8.152.897
Pihak ketiga 2.913.109 4.576.396
Total 13.019.332 12.729.293
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - Pihak ketiga
Pihak Ketiga 1.014.855 1.277.381
Kredit yang diberikan - Pihak berelasi
Pihak berelasi 15.257 15.930
Pihak ketiga 50.515.459 46.245.485
Total 50.530.716 46.261.415
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (770.429) (817.514)
Total – neto 49.760.287 45.443.901
20
Page 49
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Biaya dibayar dimuka 33.142 19.274
Aset tetap dan aset hak guna - Nilai perolehan 2.004.726 1.733.694
Akumulasi penyusutan (1.434.539) (1.228.660)
Total – neto 570.187 505.034
Aset pajak tangguhan - neto 76.076 202.112
Aset tak berwujud - neto 169.119 128.227
Aset lain-lain 502.824 439.748
TOTAL ASET 73.018.566 66.232.344
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas segera 58.179 862.204
Simpanan nasabah - Pihak berelasi
Pihak berelasi 8.768.920 8.634.088
Pihak ketiga 46.261.653 40.190.459
Total 55.030.573 48.824.547
Simpanan dari bank lain - Pihak berelasi
Pihak berelasi 0
Pihak ketiga 49.789 755.053
Total 49.789 755.053
Utang pajak 50.072 52.336
Surat berharga yang diterbitkan 2.695.416 1.199.093
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 0 225.076
Pinjaman yang diterima - Pihak berelasi
Pihak berelasi 1.500.000 3.000.000
Pihak ketiga 3.500.000 2.750.000
Total 5.000.000 5.750.000
Beban yang masih harus dibayar 325.758 315.810
Liabilitas imbalan kerja 306.607 343.816
Liabilitas lain-lain 106.872 116.385
TOTAL LIABILITAS 63.623.266 58.444.320
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham Modal dasar
- 1.639.301.632 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh - 819.304 819.304
1.638.608.705 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Tambahan modal disetor 1.349.508 1.349.508
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak 108.802 (77.638)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - setelah pajak (20.840) (18.351)
Saldo laba
Sudah ditentukan penggunaannya 163.861 163.861
Belum ditentukan penggunaannya 6.974.665 5.551.340
JUMLAH EKUITAS 9.395.300 7.788.024
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 73.018.566 66.232.344
21
Page 50
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 6.574.099 6.198.332
Beban bunga (2.908.589) (2.756.746)
Pendapatan bunga – neto 3.665.510 3.441.586
Pendapatan operasional lainnya 416.760 420.966
Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (213.601) (47.299)
Beban operasional lainnya:
Tenaga kerja (893.689) (872.052)
Umum dan administrasi (934.174) (891.946)
Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek - neto (1.179) 0
Total beban operasional lainnya (1.829.042) (1.763.998)
LABA OPERASIONAL 2.039.627 2.051.255
Beban non operasional - neto 1.453 (11.622)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.041.080 2.039.633
Beban pajak (460.000) (462.083)
LABA TAHUN BERJALAN 1.581.080 1.577.550
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (3.191) 16.995
Pajak penghasilan terkait 702 (3.739)
Subtotal (2.489) 13.256
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
239.026 (100.726)
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait (52.586) 22.160
Subtotal 186.440 (78.566)
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak 183.951 (65.310)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.765.031 1.512.240
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 964,89 962,74
22
Page 51
LAPORAN ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIONAL
Penerimaan dari pendapatan Bunga 6.518.595 6.191.172
Pembayaran beban Bunga (2.880.909) (2.754.273)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya 413.401 431.935
Pembayaran beban tenaga kerja (934.073) (912.580)
Pembayaran beban umum dan administrasi (676.290) (674.512)
Pembayaran beban non operasional – neto 1.249 (4.455)
Pembayaran pajak penghasilan badan (386.928) (390.759)
Arus kas sebelum perubahan atas aset dan liabilitas operasi 2.055.045 1.886.528
(Kenaikan)/penurunan aset operasi:
Efek-efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (639.755) 0
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 262.086 5.201.686
Kredit yang diberikan (4.529.985) (5.236.035)
Biaya dibayar dimuka (13.868) 1.582
Aset lain-lain (31.719) (5.655)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera (804.025) (405.317)
Simpanan nasabah:
Giro (590.876) 74.375
Tabungan 2.020.413 1.817.597
Deposito berjangka 4.776.488 1.955.959
Simpanan dari bank lain (705.264) 397.192
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali (225.076) 225.076
Utang pajak (1.184) (11.333)
Liabilitas lain-lain (16.946) (14.907)
Kas neto yang dihasilkan dari aktivitas operasi 1.555.334 5.886.748
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap (182.878) (85.384)
Penjualan aset tetap 0 7
Pembelian aset tidak berwujud (55.966) (104.697)
Perolehan aset hak guna (70.755) (58.188)
Pembelian efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
(3.999.845) (1.588.379)
komprehensif lain
Pembelian efek-efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi (18.936.812) (9.286.685)
Penerimaan dari efek-efek 23.538.788 6.415.504
Penerimaan dari penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
0 205.305
penghasilan komprehensif lain
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi 292.532 (4.502.517)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman yang diterima 3.750.000 1.750.000
Pembayaran atas pinjaman yang diterima (4.500.000) (250.000)
23
Page 52
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Penerimaan atas penerbitan surat beharga 1.500.000 0
Pembayaran atas surat berharga yang diterbitkan 0 (1.100.000)
Pembayaran dividen (157.755) (140.940)
Pembayaran liabilitas sewa (49.503) (48.450)
Biaya emisi dari surat beharga yang diterbitkan (5.238) 0
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan 537.504 210.610
KENAIKAN/(PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS 2.385.370 1.594.841
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 5.487.375 3.892.534
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 7.872.745 5.487.375
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 152.993 137.382
Giro pada Bank Indonesia 1.283.107 3.122.333
Giro pada bank lain 74.756 47.978
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dengan waktu jatuh tempo 3
6.361.889 2.179.682
bulan atau kurang sejak tanggal perolehan
Total kas dan setara kas 7.872.745 5.487.375
RASIO - RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - neto1) 6,51% 1,60%
Laba Tahun Berjalan1) 0,22% 11,90%
Jumlah Aset1) 10,25% 9,40%
Jumlah Liabilitas1) 8,86% 8,00%
Jumlah Ekuitas 1)
20,64% 21,40%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) (memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar, dan
risiko operasional) 2) 30,47% 27,43%
Return on Asset (ROA)3) 2,98% 3,26%
Return on Equity (ROE) 4)
18,90% 22,89%
Net Interest Margin (NIM)5) 5,42% 5,56%
Non-Performing Loan (NPL) - kotor6) 0,63% 0,38%
Non-Performing Loan (NPL) - bersih 7)
0,32% 0,14%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8) 70,85% 69,02%
Loan to Funding Ratio (LFR)9) 88,96% 93,09%
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif10) 0,44% 0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif 11)
1,07% 1,26%
Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
24
Page 53
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Persentase Pelampauan BMPK
Pihak terkait 0,00% 0,00%
Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
GWM 12)
GWM Primer Rupiah 5,88% 5,02%
GWM PLM Rupiah (d/h GWM sekunder) 23,74% 15,92%
GWM valuta asing 0,00% 0,00%
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait
sebagai berikut:
a. untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember
tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun
sebelumnya, atau
b. untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun
terkait, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo
akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal
dengan cara membagi total modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
(ATMR).
(3) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang
dimaksud.
(4) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan
selama tahun yang dimaksud.
(5) Pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun
yang dimaksud.
(6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah
kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah
adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah
kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah
adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(8) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan
pendapatan operasional lainnya.
(9) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah ditambah surat berharga yang
diterbitkan (kecuali simpanan dari bank lain).
(10) Jumlah aset produktif bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi
jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Aset produktif
bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(11) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi
cadangan kerugian penurun nilai.
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Rasio yang
Rasio Keuangan Perseroan 31 Desember 2025
dipersyaratkan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih maks. 5% 0,32%
Capital Adequacy Ratio (CAR) min. 15% 30,47%
25
Page 54
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN SETELAH PENERBITAN OBLIGASI
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian sebelum dan setelah
penerbitan Obligasi:
Rasio yang Dipersyaratkan Sebelum Penerbitan Setelah Penerbitan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih 0,32% 0,50%
Capital Adequacy Ratio (CAR) 30,47% 28,01%
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).
KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Tanggal Jatuh Nilai Pinjaman
No Jenis Kewajiban
Tempo (dalam miliar Rupiah)
1 Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B 28 April 2026 1.200
2 Pinjaman Bilateral Loan – PT Bank Maybank Indonesia Tbk 3 Juni 2026 250
Total Kewajiban 1.450
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.
26
Page 55
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode
31 Desember 2025 No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242).
27
Page 56
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, awalnya dikenal sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Sinar Harapan Bali dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1970. Pada tahun 1992,
untuk meningkatkan status badan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Sinar Harapan Bali
menjadi Perseroan Terbatas maka Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Sinar Harapan Bali No. 4 tanggal 3
November 1992 yang dibuat di hadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993, serta telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Denpasar di bawah No. 144 Tahun 1993 tanggal 14 Juli 1993 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rupiah)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000 -
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. I Made Madia 2.000 2.000.000.000 20
2. Luh Putu Sulandri 1.000 1.000.000.000 10
3. Arniyati 665 665.000.000 6,65
4. Made Lely Nawaksari 665 665.000.000 6,65
5. Ni Nyoman Sri Rahayu Madya 665 665.000.000 6,65
6. I Ketut Patra 5 5.000.000 0,05
7. I Ketut Molog 2.000 2.000.000.000 20
8. I Wayan Supartha Negara 750 750.000.000 7,5
9. I Made Cangker Surjana 750 750.000.000 7,5
10. Komang Sudiartha 750 750.000.000 7,5
11. Ni Made Kerti 740 740.000.000 7,4
12. I Nyoman Molog 5 5.000.000 0,05
13. I Ketut Tiga 5 5.000.000 0,05
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.000 10.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 40.000 40.000.000.000 -
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 05 tanggal 5 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0036041.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 3 Juni
2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0121877.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 3 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan („Akta No. 05/2025“).
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.
Beberapa kejadian penting yang terjadi sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut :
28
Page 57
Tahun Keterangan
2008 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Sinar Harapan Bali dan menjadi pemegang saham
pengendali sebesar 160.000.000 (seratus enam puluh juta) lembar saham atau setara dengan 80% (delapan
puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.
2014 PT Taspen (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menjadi pemegang saham pada Perseroan,
masing-masing sebesar 202.000.000 (dua ratus dua juta) lembar saham atau setara dengan 20,2% (dua puluh
koma dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.
2015 Perseroan mengubah namanya dari semula PT Bank Sinar Harapan Bali menjadi “PT Bank Mandiri Taspen
Pos” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Januari 2015 yang
dibuat di hadapan I Gusti Ngurah Putra Wijaya S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan
Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001075.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Januari
2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0007684.AH.01.11.Tahun 2015
tanggal 23 Januari 2015. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana termaktub dalam Salinan
Keputusan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 16/KDK.03/2015 tentang Penetapan Penggunaan
Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen
Pos tanggal 24 Juli 2015. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah dicatat
dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-134/KO.311/2015 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen Pos tertanggal 31 Juli 2015.
2017 Perseroan kembali melakukan perubahan nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada tanggal
6 November 2017 dan telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam Keputusan Deputi
Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-22/PB.1/2017 tanggal 18 Desember 2017
Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen Pos menjadi Izin Usaha Atas
Nama PT Bank Mandiri Taspen. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah
dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan
No. S-128/KR.08/2017 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen tertanggal 22 Desember 2017.
2019 Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-5/PB.1/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal
Rencana Pemisahan dan Pemindahan Alamat Kantor Pusat, maka terhitung mulai tanggal 11 Maret 2019 Kantor
Pusat Bank efektif pindah alamat yang semula berkedudukan di Jalan Melati No. 65 Denpasar, Bali menjadi
berkedudukan di Jalan Cikini Raya No.42, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan pemindahan tersebut
telah disahkan dengan Akta Penegasan Keputusan Rapat No 7 tanggal 5 Maret 2019 yang dibuat di hadapan
Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH. dan telah memperoleh Pernyataan Penerimaan Pembertitahuan
Perubahan Data Perseroan PT Bank Mandiri Taspen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0138220 tanggal 11 Maret
2019.
2021 Perseroan kembali memindahkan alamat Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan Cikini Raya No. 42,
Cikini Menteng Jakarta Pusat ke Jalan Proklamasi No. 31, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pemindahan
Alamat Kantor Pusat tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Mei
2021 dengan Surat Nomor S-51/PB.1/2021 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat (KP) dan Kantor
Cabang (KC).
2024 Seiring dengan peningkatan pertumbuhan modal Bank, pada tanggal 4 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah
menetapan Bank sebagai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dari sebelumnya KBMI 1. Penetapan
tersebut disampaikan dengan surat OJK Nomor S-59/PB.21/2024 tanggal 04 April 2024.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 05/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha dalam bidang perbankan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran;
4. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
5. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
- surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
lebih daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
29
Page 58
- surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
6. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
7. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
lainnya;
8. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antara pihak ketiga;
9. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
10. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
11. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tercatat di bursa efek;
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat pula:
1. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
pihak yang berwenang;
3. Membeli agunan, baik sebagian maupun semua, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
tersebut wajib dicairkan secepatnya.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, berikut ini merupakan perkembangan kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 (dua)
tahun terakhir sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk:
Tahun 2023:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam
kurun waktu tahun 2023.
Tahun 2024:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam
kurun waktu tahun 2024.
Tahun 2025:
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 05/2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan
No. DIR/025.1/2021 tanggal 13 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
30
Page 59
Nilai Nominal Rp500,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 1.639.301.632 819.650.816.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 837.303.519 418.651.759.500 51,098
PT Taspen (Persero) 793.687.754 396.843.877.000 48,437
Ida Bagus Made Putra Jandhana 7.617.432 3.808.716.000 0,465
Modal Ditempatkan dan Disetor 1.638.608.705 819.304.352.500 100,00
Saham Dalam Portepel 692.927 346.463.500 -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun 2020.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 25 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat
di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.09-0007518 tanggal 13 Januari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU- 0007421.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen : Junaidi Hisom
Komisaris Independen : Boedi Armanto
Komisaris Independen : Prasetio*
Komisaris Independen : Marjana*
Komisaris Independen : Suwartini
Komisaris : Suhajar Diantoro*
Komisaris : Edi Eko Cahyono*
Direksi
Direktur Utama : Panji Irawan
Wakil Direktur Utama : Rudi As Aturridha*
Direktur Compliance & Human Resource : Rio Lanasier
Direktur IT & Digital : Henrisa Yunan Lubis*
Direktur Keuangan & Risk : Rima Cahyani*
Direktur Business : Mahrauza Purnaditya*
Direktur Funding (Retail & Network) : Rizky Olyvia Nasution*
Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha : Noer Fajrieansyah*
Keterangan:
* Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memperoleh persetujuan
atas uji kemampuan dan kelayakan dari OJK sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Komisaris
Perseroan.
Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga Negara dan/
atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
31
Page 60
4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan
keuangan kepada OJK.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan atau Perusahaan
Publik.
Terdapat 6 anggota Dewan Komisaris Perseroan dan 7 anggota Direksi Perseroan yang belum
memperoleh persetujuan penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari
OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yaitu:
1. Boedi Armanto Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Suhajar Diantoro sebagai Komisaris
3. Prasetio sebagai Komisaris Independen
4. Marjana sebagai Komisaris Independen
5. Suwartini sebagai Komisaris Independen
6. Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris
7. Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama
8. Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human Resource
9. Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur IT & Digital
10. Rima Cahyani sebagai Direktur Keuangan & Risk
11. Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Business
12. Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Funding (Retail & Network)
13. Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris :
DEWAN KOMISARIS
Junaidi Hisom
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 68 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Manajemen pada tahun
1989 dan gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI dengan
jurusan Manajemen. Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama
merangkap Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa
tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
Independen Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai berikut:
2021 - 2025 : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
PT Bank Mandiri Taspen
2021 - 2024 : Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah
Lampung
2018 - 2021 : Wakil Ketua Umum bidang Keuangan dan Perbankan
Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
2016 - 2018 : Plt. Direktur Risiko & Kepatuhan PT Bank BNI Syariah
2013 - 2018 : Direktur Operasional PT Bank BNI Syariah
32
Page 61
Boedi Armanto
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 67 tahun. Beliau mendapatkan gelar
Sarjana Agronomi di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1982, memperoleh
gelar Master of Applied Economics di University of Minnesota pada tahun
1989 dan gelar Doktor dibidang Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 2005 Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak RUPS Tahunan tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:
2023 - : Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen
sekarang
2020 - 2023 : Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2019 –2020 : Staf Ahli Pengawas Perbankan Otoritas Jasa
Keuangan
2018 – 2019 : Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II
Otoritas Jasa Keuangan
2016 - 2017 : Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas
Jasa Keuangan
2016 - 2017 : Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Otoritas
Jasa Keuangan
Prasetio
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 65 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Airlangga dengan jurusan Ekonomi Akuntasi pada
tahun 1983, memperoleh gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas
Gadjah Mada pada tahun 2009, memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum
dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2013, dan pada tahun 2022
beliau memperoleh gelar Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum
Bisnis dari Universitas Sebelas Maret. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:
2020 - 2025 : Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk.
2023 - 2024 : Komisaris PT Citilink Indonesia
2021 - 2023 : Komisaris Utama PT Gapura Angkasa
2021 - 2023 : Komisaris Utama PT Citilink Indonesia
2019 - 2021 : Komisaris Utama PT Prosegur Cash Indonesia
33
Page 62
Marjana
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 61 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
dengan jurusan Agrikultur pada tahun 1984, memperoleh gelar Executive
Master in Business Administration di Asian Institute of Management
Manila pada tahun 2009, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari
Universitas Trisakti pada tahun 2026. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:
2024 - 2025 : Direktur Risk & Compliance PT Bank Mega Syariah
2014 - 2024 : Direktur Human Capital, Risk & Compliance PT Bank
Mega Syariah
2009 - 2013 : Direktur Operation & IT PT Bank Mega Syariah
2005 - 2009 : Kepala Divisi Credit Administration PT Bank Mega
Tbk.
2001 - 2005 : Kepala Divisi Operation PT Bank Mega Tbk.
Suwartini
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, umur 73 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Century University dengan jurusan Business Administration pada tahun
1989, dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari
Century University pada tahun 1992. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:
2024 - 2025 : Konsultan PT Bank OCBC NISP Tbk.
2012 – 2024 : Komisaris Independen PT Bank Commonwealth
Indonesia
2020 -2021 : Konsultan Lembaga Pengembangan Perbankan
Indonesia (LPPI)
2014 - 2020 : Direktur Program Lembaga Pengembangan
Perbankan Indonesia (LPPI)
1998 – 2012 : Direktur Compliance, Human Resource, and Risk
Management PT Bank Mega Tbk.
34
Page 63
Suhajar Diantoro
Komisaris
Warga Negara Indonesia, umur 62 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Institut Ilmu Pemerintahan dengan jurusan Ilmu Pemerintahan
pada tahun 1990, memperoleh gelar Magister Manajemen di Universitas
Airlangga pada tahun 2004, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Sosial
Politik di Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Beliau menduduki
jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Tahunan
tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan dialihtugaskan menjadi Komisaris
Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024,
efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa
Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2025 - : Wakil Kepala II Badan Otorita Pengelola Pantai
sekarang Utara Jawa
2024 - 2025 : Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan
Kepegawaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri
2021 - 2024 : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
2021 - 2021 : Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
2021 - 2021 : Plt. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Kementerian Dalam Negeri.
Edi Eko Cahyono
Komisaris
Warga Negara Indonesia, umur 44 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Indonesia dengan jurusan Akuntansi pada tahun
2008, dan memperoleh gelar Magister Akuntansi di Universitas Gadjah
Mada pada tahun 2014. Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2026 - : Direktur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sekarang Badan Pengaturan BUMN
2022 - 2025 : Komisaris PT Pertamina Hulu Indonesia
2022 - 2024 : Penata Kelola Perusahaan Negara Madya Kementerian
BUMN
35
Page 64
DIREKSI
Panji Irawan
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, umur 61 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Insititut Pertanian Bogor dengan jurusan Ekonomi Pertanian
dan Sumberdaya pada tahun 1989, dan memperoleh gelar Magister
Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun 2025. Beliau menduduki
jabatan sebagai Direktur Utama Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun
2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif pada 21 Januari 2026 setelah
lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau pernah
menjabat sebagai berikut:
2025 - 2025 : Asesor LSPP dan Konsultan LPPI
2024 - 2025 : Tim Perancang BPI Danantara bidang Finance,
Treasury, Governance, Risk, dan Compliance
2023 - 2024 : Self employed sebagai Konsultan bidang Banking,
Treasury, Finance, Economu, Capital Market,
Strategic Management, dan Risk Management
2020 - 2023 : Direktur Treasury & International Banking PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
2019 - 2020 : Direktur Operasional PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
Rudi As Aturridha
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, umur 54 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Trisakti dengan jurusan Ekonomi pada tahun 1996,
dan memperoleh gelar Magister Ekonomi di Universitas Trisakti pada
tahun 2022. Beliau menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:
2025 - 2025 : Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
2023 - 2025 : Group Head Corporate Secretary PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
2020 - 2023 : VP Departement Head Corporate Communication
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2018 - 2020 : VP Area Head Yogyakarta PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
2017 - 2018 : VP Consumer Banking Head Region VII PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
2015 - 2017 Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
36
Page 65
Rio Lanasier
Direktur Compliance & Human Resources
Warga Negara Indonesia, umur 51 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Katolik Parahyangan dengan jurusan Teknik Sipil
pada tahun 1998, kemudian memperoleh gelar Magister of Engineering
Science di University of New South Wales pada tahun 2000. Beliau
menduduki jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa
tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2024 - 2025 : Direktur IT & Transaction Banking PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk.
2019 - 2024 : Direktur IT, Treasury & International Banking PT
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk.
2016 - 2019 : Direktur Treasury & Funding PT Bank JTrust
Indonesia Tbk.
2015 – 2016 : EVP Treasury, Financial Institution & Special Asset
Management PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
2008 - 2015 : VP Treasury Interbank – Global Financial Market PT
Bank DBS Indonesia.
Henrisa Yunan Lubis
Direktur IT & Digital
Warga Negara Indonesia, umur 57 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di University of Pittsburgh dengan jurusan Industrial Engineering
pada tahun 1992, memperoleh gelar Master of Science (Finance) di The
American University pada tahun 2000, memperoleh gelar Doctor of Science
(Engineering Management) di The Geoerge Washington University pada
tahun 2001. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak
RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah
lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2020 - 2025 : IT Division Head PT TASPEN (Persero)
2018 - 2020 : Advisor PT Tenarin Inovasi Indonesia
2017 - 2018 : Project Manager Digital Banking PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk.
2016 - 2017: : Executive Staff of BOD PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
2014 - 2015 : Head of Chief Information Security Officer PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
37
Page 66
Rima Cahyani
Direktur Keuangan & Risk
Warga Negara Indonesia, umur 44 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Gadjah Mada dengan jurusan Hubungan
Internasional pada tahun 2006, dan memperoleh gelar Master of Business
Innovation di Monash University pada tahun 2024. Beliau menduduki
jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2025 - 2025 : Representatif Kantor Perwakilan First Abu Dhabi
Bank Singapura
2025 - 2025 : SVP Project Manager, Wholesale, and Value Chain
Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2023 - 2025 : SVP Head of International & FI Division PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2021 - 2023 : Deputy Group Head Syndication & Structured
Finance Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2019 - 2021 : Departement Head Syndication PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Mahrauza Purnaditya
Direktur Bisnis
Warga Negara Indonesia, umur 56 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Universitas Andalas dengan jurusan Ekonomi Akuntansi pada tahun
1995, dan memperoleh gelar Magister Manajemen di Institut Pertanian
Bogor pada tahun 2004. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2025 - 2025 : Credit Operations Division Head PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk.
2024 - 2025 : Senior Business Executive Enterprise Banking
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2022 - 2025 : CEO Regional Office 12 Wilayah Jakarta Kota
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2020 - 2022 : CEO Regional Office 9 Wilayah Kalimantan PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2019 - 2020 : Wakil Pemimpin Divisi Risiko Kredit Kecil & Menengah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
38
Page 67
Rizky Olyvia Nasution
Direktur Funding (Retail & Network)
Warga Negara Indonesia, umur 36 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Universitas Padjadjaran dengan jurusan Hubungan Internasional
pada tahun 2010, dan memperoleh gelar Magister Administrasi Bisnis di
Universitas Gadjah Mada pada tahun 2024. Beliau menduduki jabatan
sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal
4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2021 - 2025 : Komisaris PT Dahana
2017 - 2018 : Institutional Relationship PT Sucorinvest Asset
Management
2014 - 2017 : Senior Relationship Manager PT Bank HSBC
Indonesia
2013 - 2014 : Relationship Manager PT Bank HSBC Indonesia
2011 - 2013 : Supervisor Advance Executive PT Bank HSBC
Indonesia
Noer Fajrieansyah
Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha
Warga Negara Indonesia, umur 43 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Trisakti School of Management dengan jurusan Ilmu Manajemen
pada tahun 2006 dan gelar Sarjana di Universitas Indonesia dengan
jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2010, memperoleh gelar Magister Ilmu
Administrasi di Universitas Prof Dr. Moestopo (Beragama) pada tahun
2019, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik di Universitas
Brawijaya pada tahun 2026. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan
Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:
2021 - 2025 : Komisaris PT Petrokima Gresik
2020 - 2021 : Direktur Kelembagaan PT Permodalan Nasional
Madani (Persero)
2017 - 2020 : Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan
PT Pos Indonesia (Persero)
2015 - 2017 : PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
2015 - 2015 : Advisor Strategic & Corporate PT Plaza Indonesia
Realty Tbk.
39
Page 68
4. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari akan pentingnya peran sumber daya manusia atas keberhasilan Perseroan
dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perseroan secara bersungguh-sungguh, terencana dan
berkesinambungan memusatkan perhatian untuk selalu memperhatikan pengembangan dan kualitas
sumber daya manusia, melalui peningkatan kemampuan karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan
kesejahteraan bagi seluruh karyawan baik secara teknis, fungsional maupun manajerial.
Komposisi Karyawan
Pada 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 3.544 karyawan yang tersebar di
berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
Komposisi pegawai berdasarkan jenjang usia:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
< 30 tahun 1.408 1.603
30-45 tahun 1.909 1.576
> 45 tahun 227 218
Jumlah 3.544 3.397
Komposisi pegawai berdasarkan jenjang pendidikan:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
SD 0 0
SMP 1 2
SMA 76 87
Diploma 333 317
Sarjana 3.062 2.908
Pasca Sarjana 72 83
Jumlah 3.544 3.397
Komposisi pegawai berdasarkan jenjang jabatan:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pejabat Eksekutif 71 70
Officer 1.124 1.098
Pelaksana 2.333 2.210
Pegawai Dasar 16 19
Jumlah 3.544 3.397
Komposisi pegawai berdasarkan status kepegawaian:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Tetap 2.744 2.657
Tidak Tetap 800 740
Jumlah 3.544 3.397
40
Page 69
Komposisi pegawai berdasarkan lokasi:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Distribution 1 323 316
Distribution 2 250 241
Distribution 3 285 275
Distribution 4 251 218
Distribution 5 348 322
Distribution 6 338 323
Distribution 7 401 405
Distribution 8 209 209
Distribution 9 372 353
Kantor Pusat 767 735
Jumlah 3.544 3.397
Keterangan :
- Distribution 1 mencakup wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
- Distribution 2 mencakup wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
- Distribution 3 mencakup wilayah Banten dan Jabodetabek
- Distribution 4 mencakup wilayah Jawa Barat
- Distribution 5 mencakup wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
- Distribution 6 mencakup wilayah Jawa Timur
- Distribution 7 mencakup wilayah Bali dan Nusa Tenggara
- Distribution 8 mencakup wilayah Kalimantan
- Distribution 9 mencakup wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Serikat Pekerja
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Kesejahteraan Sosial Karyawan
Mengingat pentingnya peran karyawan bagi keberhasilan dan kemajuan usaha Perseroan, maka
Perseroan terus berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan serta memacu
produktivitas dan motivasi tiap karyawan, antara lain dengan:
a. Sistem Remunerasi
Perseroan menerapkan sistem remunerasi atas dasar performance dalam melakukan penyesuaian
gaji dengan memperhatikan prestasi dan kontribusi masing-masing karyawan, sedangkan
perolehan setiap tunjangan dan fasilitas mempertibangkan perubahan yang terjadi baik di internal
maupun eksternal perusahaan.
Di samping itu, Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian besarnya upah/gaji karyawan seiring
dengan dengan laju inflasi sehingga diharapkan agar kebutuhan minimum untuk hidup secara layak
dari masing-masing karyawan beserta keluarganya dapat terpenuhi. Untuk itu Perseroan selalu
melakukan salary survey secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan pengupahan/penggajian di
Perseroan selalu diupayakan berada di atas, atau setidak-tidaknya sama dengan, upah minimum
yang ditetapkan oleh Pemerintah dan bersaing dengan perusahaan lain yang sejenis.
41
Page 70
Dalam menentukan tingkat remunerasi, seluruh pegawai Perseroan diberikan perlakukan yang
adil dan setara serta kesempatan yang sama dalam pengembangan karirnya dengan tetap
memperhatikan prestasi dan kinerja, level jabatan dan penerapan budaya kerja perusahaan.
b. Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan
kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan.
Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh Perseroan mencakup :
- Mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi
jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian serta jaminan pensiun.
- Menyediakan fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan beserta anggota keluarganya
melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik;
- Mendorong dan membantu koperasi karyawan;
- Menyediakan fasilitas pemilikan kendaraan mobil yang telah dimulai pada tahun 2017 dan
untuk level Kepala Unit Kerja kerja sampai dengan level tertentu.
- Menyediakan fasilitas pinjaman berupa kredit untuk pegawai yang dapat digunakan untuk
kepemilikan rumah (Home Loan) dan/atau renovasi rumah dan kepemilikan kendaraan kepada
para karyawan yang eligible.
- Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur pada setiap tahunnya.
- Memberikan apresiasi kinerja kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi
kerja dari masing-masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan
Perseroan.
- Memberikan tunjangan cuti tahunan kepada pegawai yang telah memenuhi kriteria masa kerja
tertentu.
- Memberikan tunjangan zona dan sewa rumah atau kost bagi pegawai yang ditempatkan di luar
home base.
- Memberikan tunjangan mudik atau pulang kampung bagi pegawai dan keluarganya (istri dan
maksimal 3 anak), jika pegawai ditempatkan di luar home base sepanjang memenuhi kriteria
yang berlaku.
c. Pelatihan dan Pengembangan
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, Perseroan senantiasa
menyelenggarakan program pembelajaran dan pengembangan (learning and development)
untuk para pegawainya. Program pembelajaran dan pengembangan ini didasarkan atas talenta
dan strength (strength based) yang dimilik oleh setiap pegawai sehingga penempatan dan
pengembangan pegawai sesuai dengan strength-nya. Adapun bentuk program pembelajaran dan
pengembangan yang diselenggarakan Perseroan baik di internal dan eksternal berupa:
1) Pendidikan
Bentuk pendidikan diberikan kepada pegawai internal maupun calon pegawai dari eksternal
(dari fresh graduate) sejalan dengan kebutuhan untuk pemenuhan SDM. Pendidikan kepada
pegawai internal diberikan melalui progam Staff Development Program (SDP). Program ini
memberikan kesempatan bagi pegawai level pelaksana berprestasi dan memenuhi kriteria
yang ditetapkan. Sebelum mengikuti SDP, pegawai terbaik wajib mengikuti serangkaian
seleksi, mulai dari seleksi administrasi berupa historis penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir,
pendidikan minimal (S1), batas usia maksimal agar memiliki masa karir yang lebih panjang,
wawancara dengan kepala unit kerja dan kepala unit kerja satu tingkat di atasnya serta aptitude
test yang diselenggarakan oleh konsultan independen agar hasilnya terukur secara baik dan
terstandarisasi. Pelaksanaan pendidikan SDP dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu
kebutuhan organisasi untuk mengisi posisi sebagai pegawai pimpinan, ketersediaan kandidat
dari internal dan kandidat yang lulus seluruh tahapan seleksi. Pada posisi 31 Desember 2024
telah terlaksana pendidikan SDP sebanyak 10 Angkatan.
Selain sumber dari internal, perusahaan juga menyiapkan pendidikan untuk sumber SDM
dari eksternal melalui Officer Development Program (ODP) yang berasal dari fresh graduate
42
Page 71
atau pengalaman kerja kurang dari 2 (dua) tahun. Pendidikan ODP ini dibagi menjadi 3 (tiga)
tahapan yaitu training di kelas (classical training), On the Job Training (OJT) di Unit-Unit Kerja
Perseroan serta terakhir adalah ujian presentasi untuk menguji pemahaman peserta ODP atas
apa yang telah dipelajari, kemungkinan ide baru untuk memperbaiki proses, produk dan sistim
yang ada serta implementasi atas teori/pengetahuan yang didapat selama di kelas dan OJT.
Sampai dengan posisi 31 Desember 2024 telah terlaksana 10 Angkatan ODP Reguler dan
3 Angkatan ODP IT dengan total peserta 422 yang ditempatkan di seluruh cabang maupun
kantor pusat. Sebagian besar peserta mengalami rotasi dan mutasi beberapa kali karena
adanya kebutuhan organisasi, baik karena adanya pembukaan jaringan kantor baru maupun
promosi untuk mengisi posisi lebih tinggi.
2) Pelatihan
Setiap pegawai baru khususnya pegawai yang akan terjun ke lapangan sebagai garda terdepan
dibekali dengan pengetahuan mulai dari overview tentang perusahaan, visi, misi dan culture
yang harus menjadi bagian dari kehidupan pegawai.
Dalam rangka mendukung kesiapan pegawai baru dalam menjalankan tugas dan tanggung
jawabnya, perusahaan menyediakan program pembekalan yang mencakup pemahaman
terkait model bisnis, proses operasional, serta berbagai sistem dan aplikasi yang digunakan
dalam pekerjaan. Program ini disesuaikan dengan jenjang jabatan, di mana pegawai pelaksana
seperti Front Liner, Account Officer dan administrasi back office mendapatkan materi yang
lebih teknis operasional, sementara pegawai pada level officer atau manajerial, seperti Kepala
Cabang, Operation Manager, Department Head, serta kepala unit bisnis dan support lainnya,
memperoleh pembekalan dengan cakupan yang lebih strategis.
Sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, program pembelajaran terus diperbarui
untuk meningkatkan kompetensi pegawai, baik dari sisi hardskill maupun softskill, sesuai
dengan tuntutan jabatan masing-masing. Selain itu, perusahaan juga mempersiapkan
implementasi sertifikasi kompetensi secara bertahap, dengan mempertimbangkan urgensi
bisnis serta ketentuan regulator.
Selain metode pelatihan klasikal, perusahaan juga menerapkan pendekatan pembelajaran
berbasis pengalaman melalui On The Job Training (OJT). Dalam OJT, pegawai baru ditempatkan
di unit kerja yang sudah beroperasi agar dapat mempelajari proses bisnis secara langsung
dan berpartisipasi dalam kegiatan operasional yang relevan dengan perannya. Program ini
juga diterapkan bagi pegawai yang dipersiapkan untuk mendukung pembukaan unit kerja baru
yang masih menunggu izin operasional dari regulator. Selama menjalani OJT, pegawai tidak
hanya beradaptasi dengan lingkungan kerja, tetapi juga diberikan target untuk berkontribusi
dalam pencapaian kinerja unit tempat mereka ditempatkan.
Selain aspek teknis dan operasional, materi pembelajaran juga mencakup prinsip-prinsip
tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), manajemen risiko, audit,
serta ketentuan internal Human Capital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
pegawai memahami dan menerapkan nilai-nilai serta kebijakan yang menjadi pedoman dalam
menjalankan tugas di organisasi.
Kesempatan menambah pengetahuan diberikan juga kepada pegawai yang masih berada di
posisi/jabatan yang sama selama beberapa tahun, yaitu berupa kegiatan refreshment dari sisi
bisnis, risk management, operasional dan bidang lain yang dapat menambah pengetahuan
pegawai. Kegiatan refreshment di antaranya kepada pegawai lulusan ODP yang telah
tersebar di berbagai posisi dan unit kerja; diberikan penyegaran mengenai produk dan proses
kredit sekaligus evaluasi atas kinerja mereka selama ditempatkan di lapangan. Refreshment
kepada pegawai di unit kerja collection & productivity, Account Officer Pensiunan (AOP), para
frontliner, Relationship Manager Retail (RM Retail) dan Relationship Officer Pensiunan (ROP).
43
Page 72
Kegiatan refreshment juga diberikan kepada pegawai sales, operasional dan support yang
membutuhkan penyegaran. Tak lupa dilakukan pula refreshment sertifikasi Manajemen Risiko
kepada Pengurus, Kepala Unit Kerja dan pegawai yang memiliki kewenangan, khususnya bagi
pemilik sertifikasi yang akan berakhir masa berlakunya
Hal di atas adalah satu cara untuk membekali pegawai baru, sedangkan bagi pegawai eksisting
diupayakan selalu diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya,
khususnya kepada pegawai-pegawai terbaik. Bagi pegawai pemegang kewenangan selalu
dilakukan refreshment secara berkala atas sertifikasi yang dimiliki seperti sertifikasi Manajemen
Risiko yang berlaku terhadap 699 orang pegawai pada posisi 31 Desember 2024, termasuk
kepada Pengurus/Manajemen/Direksi dan Komisaris. Mengikutsertakan sertifikasi Audit bagi
pegawai unit kerja Audit, uji kompetensi pegawai di unit kerja compliance, sertifikasi tresuri,
agen penjual efek reksa dana, service & leadership untuk pegawai garda terdepan dan kepala
unit kerja.
Manajemen memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan standar layanan yang khusus
serta fokus untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan pensiunan menjadi kunci sukses
Perseroan ke depan. Standar Layanan Perseroan harus dapat menjadi nilai unik yang
memberikan value added serta membedakan Perseroan dibandingkan Bank kompetitor.
Semangat service excellence dan memberikan layanan terbaik harus menjadi budaya dan
pedoman bekerja sehari-hari, khususnya Kepala Unit, Distribution Head dan segenap jajaran
Kepala Cabang sebagai role model bagi seluruh jajaran unit kerja, khususnya teman-teman
Frontliner yaitu Customer Service, Teller dan Security yang sehari-hari langsung berinteraksi
dengan nasabah.
3) Penugasan Khusus
Tidak hanya berupa classical training (class training), pendidikan dan pelatihan diberikan
pula dalam bentuk On The Job Training (OJT), yaitu dengan “menitipkan” pegawai baru di
unit kerja eksisting terdekat. Pegawai diberikan kesempatan untuk belajar dan terjun secara
langsung, ikut terlibat dalam operasional di cabang, proses bisnis dan kegiatan pendukung
lainnya, sejalan dengan jabatan yang kelak akan menjadi tanggung jawab pegawai baru. OJT
dilaksanakan pula apabila pegawai untuk pembukaan jaringan baru telah tersedia namun
ijin pembukaan dari Regulator belum terbit. Tidak hanya sekedar OJT, pegawai tersebut pun
diberikan target untuk membantu pencapaian kinerja unit yang menjadi lokasi/tempat OJT,
sehingga pegawai dapat tetap berproduksi.
Selain melalui program pendidikan dan pelatihan, pengembangan kapasitas juga dilaksanakan
melalui program job enrichment, seperti misalnya dengan menempatkan pegawai di satu unit
kerja atau jabatan dalam waktu tertentu atau dikenal dengan istilah detasering. Salah satu
contohnya adalah, memberikan kesempatan kepada pegawai talent yang akan dipromosikan
sebagai Kepala Cabang dengan detasering keluar daerah dan ikut mempersiapkan pembukaan
cabang baru. Setelah diuji dan dinilai layak untuk memimpin serta memiliki kemampuan
beradaptasi dengan lingkungan baru, pegawai tersebut diberi kepercayaan untuk memimpin
cabang.
Job enlargement juga diberikan kepada pegawai berkinerja baik, dengan tujuan menguji
kemampuan pegawai untuk menerima tugas dan tanggung jawab lebih di level yang sama,
mengoptimalkan kemampuannya dalam mengelola beragam tugas dan tanggung tanggung
jawab tambahan yang diberikan dan ketahanan bertahan atas tekanan yang dihadapi.
4) Coaching/counseling
Coaching/counseling dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, disesuaikan dengan
kebutuhan pegawai dan kepala unit kerja. Coaching dapat dilakukan ketika pegawai berkinerja
baik maupun ketika kinerjannya menurun. Tentunya coaching yang diberikan kepada pegawai
44
Page 73
saat berkinerja baik akan berbeda konten dan tema yang didiskusikan dengan coaching
kepada pegawai yang kinerjanya kurang baik.
Selain berkaitan dengan kinerja, coaching dan counseling dapat dilakukan pada saat situasi
tertentu, misalnya pegawai merasa ada hal yang kurang berkenan atau ketidakpuasan atas
hal di luar kinerjanya. Misal pada saat seorang pegawai menghadapi masalah dengan pihak
ketiga/pihak di luar kantor dan berharap kepala unit kerjanya dpat membantu atau memberikan
dukungan.
Coaching dapat pula dilakukan bersamaan dengan morning briefing yang rutin dilaksanakan
oleh kepala unit kerja di cabang, untuk membahas hal tertentu yang patut diketahui dan
dipahami bersama. Bahkan coaching pun dapat dilakukan secara lebih informal pada saat
kegiatan makan siang, makan bersama, kegiatan olah raga dan kegiatan lainnya di luar jam
kerja.
5. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
6. STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM
45
Page 74
PT Bank Mandiri PT Taspen
Perseroan
(Persero) Tbk. (Persero)
Junaidi Hisom KU/KI - -
Boedi Armanto KI - -
Suhajar Diantoro K - -
Prasetio KI - -
Marjana KI - -
Suwartini KI - -
Edi Eko Cahyono K - -
Panji Irawan DU - -
Rudi As Aturridha WDU - -
Rio Lanasier D - -
Henrisa Yunan Lubis D - -
Rima Cahyani D - -
Mahrauza Purnaditya D - -
Rizky Olivia Nasution D - -
Noer Fajrienansyah D - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris WDU : Wakil Direktur Utama
KI : Komisaris Independen D : Direktur
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen
(Persero).
7. KELOMPOK USAHA PERSEROAN
Berikut ini adalah tabel keterangan ringkas mengenai kelompok usaha Perseroan:
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Bentuk Hubungan dengan Perseroan
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Capital Indonesia Pembiayaan
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri InHealth Asuransi Kesehatan
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Tunas Finance Pembiayaan
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
Mandiri International Remittance Sdn Bhd Remittance
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
Bank Mandiri (Euro Limited) Perbankan
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Bank Syariah Mandiri Perbankan Syariah
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Sekuritas Perusahaan Efek
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Utama Finance Pembiayaan
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Management Investasi Perusahaan Efek
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Axa Mandiri Financial Service Asuransi
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Mandiri Axa General Insurance Asuransi
yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
46
Page 75
Nama Perusahaan Kegiatan Usaha Bentuk Hubungan dengan Perseroan
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Arthaloka Indonesia Properti
yaitu PT Taspen (Persero)
Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Asuransi
yaitu PT Taspen (Persero)
8. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
8.1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Riwayat Singkat
PT Bank Mandiri (“Bank Mandiri”) memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 2 Oktober
1998. Bank Mandiri didirikan dengan nama PT Bank Mandiri (Persero) sebagaimana termaktub
dalam Akta No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, SH dan telah
memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C26561.HT.01.01 TH 98
tanggal 2 Oktober 1998, serta telah diumumkan dlam Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.
Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar Bank Mandiri yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
Mandiri Tbk disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 8 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No.
AHU-AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di bawah No. AHU-0027761.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 (“Akta No. 8/2026”).
Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terletak di Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav. 36-38
Jakarta 12190 dengan nomor telepon 021-52997777 dan nomor faksimili 021-52997735.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Bank Mandiri sebagaimana termaktub dalam
Akta No. 8/2026, maksud dan tujuan Bank Mandiri adalah melakukan usaha di bidang Perbankan
serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. Menepatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
sarana lainnya;
e. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank Mandiri
dan/atau nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas
Kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;
f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
yang berwenang;
h. Melakukan kegiatan pengalihan piutang;
47
Page 76
i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring
penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang;
k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik
kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
l. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
m. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain
dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri dengan ketentuan
agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
n. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain
lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
o. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
p. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
q. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
atau antara pihak ketiga;
r. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
s. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
t. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
Selain melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Bank Mandiri dapat
melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8/2026 juncto Laporan Kepemilikan Saham 5% Atau Lebih
per 28 Februari 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp125,- per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
Modal Dasar 1 Seri A Dwiwarna 16.000.000.000.000 -
127.999.999.999 Seri B
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia 1 Seri A Dwiwarna 125
2. PT Danantara Asset 48.048.000.001 B 6.006.000.000.125 -
3. Indonesia Investment 7.466.666.666 Seri B 933.333.333.250 51,48
4. Badan Pengaturan 485.333.333 Seri B 60.666.666.625 8
5. Saham Treasuri 91.750.000 Seri B 11.468.750.000 0,52
6. Sunarto 549.600 Seri B 68.700.000 0,098
7. Muhammad Yusuf Ateh 4.244.800 Seri B 530.600.000 0,0006
8. Timothy Utama 10.489.300 Seri B 1.311.162.500 0,0045
9. Danis Subyantoro 348.584 Seri B 43.573.000 0,0112
10. Totok Priyambodo 370.000 Seri B 46.250.000 0,0004
48
Page 77
Nilai Nominal Rp125,- per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rupiah) (%)
11. Eka Fitria 4.293.600 Seri B 536.700.000 0,0004
12. Riduan 14.547.800 Seri B 1.818.475.000 0,0046
13. Ari Rizaldi 183.168 Seri B 22.896.000 0,0156
14. Mochamad Rizaldi 403.400 Seri B 50.425.000 0,0002
15. Saptari 121.064 Seri B 15.133.000 0,0004
16. Jam Winston Tambunan 86.400 Seri B 10.800.000 0,0001
17. Zulkifli Zaini 22.850.900 Seri B 2.856.362.500 0,0001
18. Henry Panjaitan 163.000 Seri B 20.375.000 0,0245
19. Novita Widya Anggraeni 222.000 Seri B 27.750.000 0,0002
20. Masyarakat 37.182.709.716 Seri B 4.647.838.714.500 0,0002
39,839
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1 Seri A Dwiwarna 11.666.666.666.500 100
93.333.333.331 Seri B
Saham Dalam Portepel - 4.333.333.333.250 -
17.333.333.333Seri B
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri sebagaimana termaktub dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Mandiri Tbk disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 7 tanggal 15 Januari
2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan
dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0042984 tanggal 12 Februari 2026
serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0026904.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 12 Februari 2026 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Zulkifli Zaini
Wakil Komisaris : M. Rudy Salahuddin Ramto
Komisaris Independen : B. Bintoro Kunto Pardewo
Komisaris Independen : Mia Amiati
Komisaris : Yuliot
Komisaris : Luky Alfirman
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi:
Direktur Utama : Riduan
Wakil Direktur Utama : Henry Panjaitan
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Consumer Banking : Saptari
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi
Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggraini
Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
Direktur Information Technology : Sunarto
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston Tambunan
Direktur Operations : Timothy Utama
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
Direktur Treasury and International Banking : Ari Rizaldi
49
Page 78
8.2 PT Taspen (Persero)
Riwayat Singkat
PT Taspen (Persero) (“Taspen”) memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 4 Januari
1981. Taspen didirikan dengan nama PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)
atau disingkat PT Taspen (Persero) sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT
Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) disingkat PT Taspen (Persero) No. 4
tanggal 4 Januari 1982 juncto akta No. 3 tanggal 2 Juli 1982, yang keduanya dibuat di hadapan
Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-684.HT01-01.th.83 tanggal 27
Januari 1983 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 547 tanggal
4 Februari 1983.
Anggaran dasar Taspen telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
dasar Taspen yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
Negeri No. 01 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Edsy Nio, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013815.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026
serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0065063
tanggal 27 Februari 2026 keduanya didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0044133.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 (“Akta No. 01/2026”).
Taspen berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka
Putih Jakarta Pusat.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Taspen sebagaimana termaktub dalam Akta No.
01/2026, maksud dan tujuan Taspen adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan
program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
di bidang asuransi/jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara dan penyelenggara
negara lainnya beserta pegawai di lingkungannya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Taspen untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan
nilai manfaat bagi peserta dan nilai Taspen dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas,
serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Taspen berdasarkan prinsip-prinsip tata
kelola yang baik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Taspen dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menyelenggarakan dan mengelola asuransi/jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara yang
meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), Pejabat Negara, Hakim, Veteran, penerima Dana Kehormatan, Perintis Kemerdekaan
Republik Indonesia (PKRI), Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), TNI/POLRI yang pensiun
sebelum 1 April 1989, Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api
Indonesia (Persero) dan pegawai lainnya yang bekerja pada penyelenggaraan Negara, tidak
termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang terdiri atas:
1. Pegawai Dana Pensiun termasuk Uang Duka Wafat (UDW);
2. Program Tabungan Hari Tua (THT) termasuk Asuransi Kematian (Askem);
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
4. Jaminan Kematian (JKM);
b. Menyelenggarakan dan mengelola program jaminan sosial lainnya bagi Aparatur Sipil Negara
yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), Pejabat Negara, Hakim dan pegawai lainnya yang bekerja pada penyelenggaraan
negara;
50
Page 79
c. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Taspen.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Taspen dapat melakukan
kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Taspen dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berupa:
a. Tanah/bangunan yang dimiliki sendiri atau disewa;
b. Pendidikan dan pelatihan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham Taspen adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(Rupiah)
Modal Dasar 20.000 Seri A Dwiwarna 2.000.000.000.000 -
1.980.000 Seri B
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia
2. PT Da nant ar a As s et M anagem ent 5.000 Seri A 5.000.000.000 1
(Persero) 495.000 Seri B 495.000.000.000 99
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 5.000 Seri A Dwiwarna 500.000.000.000 100
495.000 Seri B
Saham Dalam Portepel 15.000 Seri A 1.500.000.000.000 -
1.485.000 Seri B
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Taspen sebagaimana termaktub dalam akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
dan Asuransi Pegawai Negeri No. 01 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Edsy
Nio, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
bawah No. AHU-AH.01.09-0108688 tanggal 27 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di bawah No. AHU-0044133.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Fary Djemy Franscis
Komisaris : Liliek Mayasari
Komisaris : Imas Sukmariah
Komisaris : Dyah Pancaningrum
Direksi
Direktur Utama : Rony Hanityo Aprianto
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Diyantini Soesilowati
Direktur SDM dan Teknologi Informasi : Ovita Susiana Rosya
Direktur Keuangan : Elmamber Sinaga
Direktur Operasional : Phitera Djaja
Direktur Perencanaan dan Aktuaria : Ibnu Hasyim
Direktur Investasi : Rifki Isnaini Hassan
51
Page 80
9. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki bidang-bidang tanah dan
bangunan di berbagai lokasi di Indonesia yang digunakan oleh Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya. Tanah-tanah yang dimiliki Perseroan tersebut terdiri dari 14 (empat belas) sertipikat
Hak Guna Bangunan (HGB) dengan seluas total 4.644 m2 (empat ribu enam ratus empat puluh empat
meter persegi) yang terdaftar atas nama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
Sertifikat HGB Luas
No. Lokasi
Nomor Tanggal Berlaku Hingga (M²)
BALI
1. 32 06-03-2002 08-11-2040 505 Kelurahan : Sumerta
Kecamatan : Denpasar Timur
Kota : Denpasar
2. 00113 14-02-2017 13-02-2047 347 Kelurahan : Sukawati
Kecamatan : Sukawati
Kota : Gianyar
3. 8 06-08-2004 05-11-2040 42 Kelurahan : Renon
Kecamatan : Denpasar Selatan
Kota : Denpasar
4. 56 18-03-2002 12-10-2040 232 Kelurahan : Tonja
Kecamatan : Denpasar Timur
Kota : Denpasar
5. 90 25-09-1997 23-02-2041 139 Kelurahan : Tuban
Kecamatan : Kuta
Kota : Daerah Tingkat II Tuban
6. 00092 30-01-2015 28-01-2035 690 Kelurahan : Dangin Puri Kangin
Kecamatan : Denpasar Utara
Kota : Denpasar
7. 00112 14-02-2017 13-02-2047 62 Kelurahan : Sukawati
Kecamatan : Sukawati
Kota : Gianyar
8. 00114 14-02-2017 13-02-2047 58 Kelurahan : Sukawati
Kecamatan : Sukawati
Kota : Gianyar
9. 926 17-02-2003 26-10-2028 63 Kelurahan : Ungasan
Kecamatan : Kuta Selatan
Kota : Badung
10. 925 17-02-2003 26-10-2028 63 Kelurahan : Ungasan
Kecamatan : Kuta Selatan
Kota : Badung
52
Page 81
Sertifikat HGB Luas
No. Lokasi
Nomor Tanggal Berlaku Hingga (M²)
11. 86 22-08-1987 12-10-2040 245 Kelurahan : Ungasan
Kecamatan : Kuta Selatan
Kota : Badung
12. 980 24-11-1994 22-03-2042 1.470 Kelurahan : Dauhwaru
Kecamatan : Jembrana
Kota : Daerah Tingkat II
Jembrana
13. 00001 23-12-2020 22-12-2050 615 Desa : Penatahan
Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
Desa : Penatahan
14. 00002 23-12-2020 22-12-2050 200 Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
15. 00003 23-12-2020 22-12-2050 2.000 Desa : Penatahan
Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
16. 00004 23-12-2020 22-12-2050 300 Desa : Penatahan
Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
17. 00100 11-02-2021 11-02-2051 90 Desa : Dangin Puri Kencana
Kecamatan : Denpasar Utara
Kabupaten : Denpasar
18. 00101 11-02-2021 11-02-2051 150 Desa : Dangin Puri Kangin
Kecamatan : Denpasar Utara
Kabupaten : Denpasar
19. 00122 23-12-2020 22-12-2050 2.300 Desa : Delod Peken
Kecamatan : Tabanan
Kabupaten : Tabanan
20. 00099 11-02-2021 11-02-2051 285 Desa : Dangin Puri Kangin
Kecamatan : Denpasar Utara
Kabupaten : Denpasar
21. 00098 11-02-2021 11-02-2051 300 Desa : Dangin Puri Kangin
Kecamatan : Denpasar Utara
Kabupaten : Denpasar
22. 95 07-11-2017 12-10-2040 187 Desa : Dangin Puri Kangin
Kecamatan : Denpasar Utara
Kabupaten : Denpasar
53
Page 82
Sertifikat HGB Luas
No. Lokasi
Nomor Tanggal Berlaku Hingga (M²)
JAWA TENGAH
1. 00904 06-11-2013 14-01-2048 598 Kelurahan : Purworejo
Kecamatan : Purworejo
Kota : Purworejo
2. 00905 06-11-2013 14-01-2048 130 Kelurahan : Purworejo
Kecamatan : Purworejo
Kota : Purworejo
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Kelurahan : Mujamuju
1. 00704 07-08-2020 28-07-2040 1.402 Kecamatan : Umbulharjo
Kota : Yogyakarta
Provinsi : Daerah Istimewa
Yogyakarta
Total 244.054
Selain bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebut di atas Perseroan juga
menguasai sejumlah bidang tanah dan bangunan yakni sebanyak 14 sertifikat hak milik yang terdaftar
atas nama I Made Madia (eks pemegang saham Perseroan) dengan rincian sebagai berikut:
SERTIFIKAT HAK MILIK LUAS
NO. LOKASI KETERANGAN
(m²)
NOMOR TANGGAL
BALI
1. 392 20-10-1986 1.925 Kelurahan : Penatahan 1. Tanah ini dikuasai oleh
Kecamatan : Penebel Perseroan berdasarkan
Kabupaten : Daerah Tingkat Akta Pernyataan Pelepasan
II Tabanan Hak No. 07 tanggal 3
Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Made Jaya
Winata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Denpasar
2. Tanah tidak sedang
dijaminkan
3. Belum terdapat peruntukan
khusus untuk tanah ini
2. 590 19-07-1996 750 Kelurahan : Tengkudak 1. Tanah ini dikuasai oleh
Kecamatan : Penebel Perseroan berdasarkan
Kabupaten : Daerah Tingkat Akta Pernyataan Pelepasan
II Tabanan Hak No. 13 tanggal 3
Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Made Jaya
Winata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Denpasar
2. Tanah tidak sedang
dijaminkan
3. Belum terdapat peruntukan
khusus untuk tanah ini
54
Page 83
SERTIFIKAT HAK MILIK LUAS
NO. LOKASI KETERANGAN
(m²)
NOMOR TANGGAL
3. 1162 16-01-1991 3.800 Kelurahan : Rejasa 1. Tanah ini dikuasai oleh
Kecamatan : Penebel Perseroan berdasarkan
Kabupaten : Daerah Tingkat Akta Pernyataan Pelepasan
II Tabanan Hak No. 11 tanggal 3
Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Made Jaya
Winata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Denpasar
2. Tanah tidak sedang
dijaminkan
3. Belum terdapat peruntukan
khusus untuk tanah ini
4. 1323 08-06-1994 2.600 Kelurahan : Penatahan 1. Tanah ini dikuasai oleh
Kecamatan : Penebel Perseroan berdasarkan
Kabupaten : Daerah Tingkat Akta Pernyataan Pelapasan
II Tabanan Hak No. 14 tanggal 3
Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Made Jaya
Winata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Denpasar
2. Tanah tidak sedang
dijaminkan
3. Belum terdapat peruntukan
khusus untuk tanah ini
5. 1693 21-03-2001 9.000 Kelurahan : Rejasa 1. Tanah ini dikuasai oleh
Kecamatan : Penebel Perseroan berdasarkan
Kabupaten : Daerah Tingkat Akta Pernyataan Pelepasan
II Tabanan Hak No. 12 tanggal 3
Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Made Jaya
Winata, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Denpasar
2. Tanah tidak sedang
dijaminkan
3. Belum terdapat peruntukan
khusus untuk tanah ini
55
Page 84
Akta Jual Beli
Perseroan telah membeli 1 (satu) bidang tanah (berikut semua dan segala yang tumbuh, berdiri dan
tertanam di atasnya tanpa kecuali, yang menurut sifat, kegunaan/peruntukannya atau menurut ketentuan
Undang-Undang dianggap sebagai barang tetap) dengan luas 720 M2 yang terletak di Kelurahan
Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten berdasarkan AJB.
Berdasarkan AJB tersebut, pemilik/penguasa tanah (“Penjual”) telah menjual sebidang tanah miliknya
kepada Perseroan (“Pembeli”) dan pambayaran atas harga jual beli tanah tersebut telah dibayar secara
lunas oleh Pembeli dan Penjual telah menyatakan menerima pembayaran atas harga jual beli tersebut.
Berikut ini AJB yang sudah ditandatangani oleh Pembeli dan Penjual:
AJB NAMA
PEMILIK/ LUAS
KETERANGAN
PEMEGANG (m²)
NOMOR TANGGAL NOTARIS HAK
825/2025 07-07-2025 Musawamah, PT Asuransi 720 Berdasarkan AJB tersebut, Penjual menjual sebidang
S.H., Notaris Jiwa IFG tanah seluas 720 m² kepada Pembeli.
di Serang (Penjual)
Kepemilikan Penjual atas tanah tersebut berdasarkan
Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.28.08.000005851.0.
10. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan aset-aset serta kesehatan karyawannya pada beberapa perusahaan
asuransi diantaranya sebagai berikut:
1) PT Axa Insurance Indonesia
2) PT Asuransi Perisai Listrik Nasional
Berikut ini tabel yang menyajikan mengenai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:
Nilai
Jenis
No. No. Polis Pertanggungan Masa Berlaku Obyek Asuransi
Asuransi
(Rp)
1. 1120109022600001 Property All 251.811.652,590 01-02-2026 Barang-barang (inventori) yang
Risk s/d tersebar di 306 lokasi Kantor
31-01-2027 Cabang (KC), Kantor Cabang
Pembantu (KCP), Kantor
Fungsional, Graha dan Griya
milik Perseroan.
2. 1120114022600001 Earthquake 251.811.652,590 01-02-2026 Barang-barang (inventori) yang
s/d tersebar di 306 lokasi Kantor
31-01-2027 Cabang (KC), Kantor Cabang
Pembantu (KCP), Kantor
Fungsional, Graha dan Griya
milik Perseroan.
3. 1120201022600001 Kendaraan 13.697.261.325 01-02-2026 132 unit kendaraan mobil milik
Bermotor s/d Perseroan yang digunakan
31-01-2027 untuk keperluan operasional
kantor Perseroan.
56
Page 85
Nilai
Jenis
No. No. Polis Pertanggungan Masa Berlaku Obyek Asuransi
Asuransi
(Rp)
4. 16M02072400001 Cash in Safe 7.000.000.000 30-06-2024 Uang kartal dalam semua mata
atau s/d uang (Rupiah dan valuta asing)
10.000.000.000 30-06-2027 milik Perseroan yang berada
untuk setiap kantor dan tersimpan dalam lemari besi
(safe box), khasanah atau kluis
(strongroom) dan/atau lemari
terkunci yang terletak di depan
atau di luar pintu ruang kluis
(strongroom) selama 24 jam atau
sementara waktu berada di kotak
kasir, meja kasir, dalam mesin
CDM/CRM di area cabang,
ruang wilayah kasir (termasuk
kas kecil di direktorat kantor
pusat dan/atau kantor distribusi),
payment point, area processing/
sortir, money changer, dan
unit kas keliling (Mantap Mobil
Kas) yang dilakukan selama
operasional kasir/processing
atau sampai dengan selesainya
penyimpanan ke dalam lemari
besi (safe box), khasanah
atau kluis (strongroom) yang
berada di masing-masing lokasi
sebagaimana dirinci dalam polis.
5. 16M04072400001 Cash in 5.000.000.000 30-06-2024 Semua pengiriman atau
Transit atau s/d pengambilan uang kartal baik
7.000.000.000 30-06-2027 dalam Rupiah maupun valas,
untuk setiap kantor yang dilakukan oleh Perseroan:
- dari kantor Perseroan ke
kantor Perseroan lainnya
dan/atau sebaliknya; dan
- dari kantor Perseroan ke pi-
hak ketiga (Bank Indonesia,
Nasabah, bank lain, dan pi-
hak ketiga lainnya) dan/atau
sebaliknya;
yang semuanya berada di
wilayah Republik Indonesia.
6. 16M04072400002 Cash in 15.000.000 30-06-2024 Uang kartal baik Rupiah
Transit untuk setiap kantor s/d maupun valas yang berada
Collection 30-06-2027 dalam pengiriman, perjalanan,
atau pengangkutan dengan alat
angkut sepeda motor roda dua
dan roda empat yang dilakukan
oleh Perseroan dan/atau kuasa
Perseroan yang ditunjuk oleh
Perseroan untuk pengambilan
uang ke satu debitur dan ke
debitur lainnya dan disetor ke
kantor cabang Perseroan dan
bank lainnya, yang kesemuanya
berada di wilayah Republik
Indonesia.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan PT Axa Insurance Indonesia, memiliki
hubungan Afiliasi yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang sama, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Perjanjian-perjanjian asuransi yang dimiliki Perseroan tersebut mempunyai nilai pertanggungan
yang cukup untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
Perseroan.
57
Page 86
11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan transaksi atau perjanjian
penting dengan pihak ketiga dan tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari pihak
ketiga yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi, antara lain:
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
1. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n Jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen
Perwaliamanatan Obligasi (“Emiten”); dan obligasi adalah: Tahap II Tahun 2021.
Berkelanjutan I Bank Mandiri 2. PT Bank - Obligasi seri
Taspen Tahap II Tahun 2021 P e r m a t a A jangka Obligasi Tahap I yang dikeluarkan adalah
No. 42 tanggal 26 Februari Tbk (“Wali waktunya sebesar Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri
2021, yang dibuat di hadapan Ir. Amanat”) a d a l a h dari:
Nanette Cahyanie Handari Adi 3 tahun a. Obligasi seri A sebesar
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta terhitung Rp800.000.000.000,- dengan tingkat
s e j a k bunga tetap sebesar 6,50% per tahun;
tanggal dan
emisi; dan b. Obligasi seri B sebesar
- Obligasi Rp1.200.000.000.000,- dengan tingkat
seri B bunga tetap sebesar 7,25% per tahun.
j a n g k a
waktunya
a d a l a h
5 tahun
terhitung
s e j a k
tanggal
emisi, yaitu
28 April
2026
2. Akta Perjanjian 1. P e r s e r o a n Jatuh tempo Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen
Perwaliamanatan Obligasi (“Emiten”); dan obligasi adalah: Tahap I Tahun 2025.
Berkelanjutan II Bank Mandiri 2. PT Bank - Obligasi
Taspen Tahap I Tahun 2025 No. P e r m a t a seri A Obligasi Tahap I yang dikeluarkan adalah
14 tanggal 28 Februari 2025 Tbk (“Wali j a n g k a sebesar Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri
sebagaimana telah diubah Amanat”) waktunya dari:
beberapa kali terakhir dengan a d a l a h a. Obligasi seri A sebesar
Akta Addendum III Perjanjian 3 tahun Rp800.000.000.000,- dengan tingkat
Perwaliamanatan Obligasi terhitung bunga tetap sebesar 6,65% per tahun;
Berkelanjutan II Bank Mandiri s e j a k dan
Taspen Tahap I Tahun 2025 No. tanggal b. Obligasi seri B sebesar
43 tanggal 20 Juni 2025, yang emisi; dan Rp700.000.000.000,- dengan tingkat
seluruhnya dibuat - Obligasi bunga tetap sebesar 6,80% per tahun.
di hadapan Ir. Nanette Cahyanie seri B
Handari Adi Warsito, S.H., j a n g k a
Notaris di Jakarta waktunya
a d a l a h
5 tahun
terhitung
s e j a k
tanggal
emisi
58
Page 87
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
Perjanjian Kredit
3. Akta Perjanjian Kredit Term 1. PT Bank 20-12-2023 Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
Loan No. 17 tanggal 20 Pembangunan s/d Kredit berupa Term Loan bersifat Committed,
Desember 2023, yang dibuat Daerah Jawa 20-12-2026 Advised, dan Non-Revolving kepada
di hadapan Emma Ramdaniah, Barat dan Debitur dengan maksimum sebesar
S.H., Notaris di Kabupaten Banten Tbk Rp1.000.000.000.000,-.
Bandung Barat sebagaimana (“Bank”); dan
telah diubah dengan Akta 2. Perseroan Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
Addendum Perjanjian Kredit (“Debitur”) untuk membiaya modal kerja Debitur.
Term Loan No. 30 tanggal 17
Desember 2025 yang dibuat di Bunga: Compound INDONIA 90 hari ditambah
hadapan Zun Nur Ain Fauzia, Spread Adjustment (5 years median) dan 80
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta basis point yang berlaku efektif per tanggal 20
Selatan Desember 2025.
Jaminan: N/A
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Menyampaikan laporan keuangan publikasi
setiap triwulan selambat-lambatnya
diterima oleh Bank 90 hari kalender setelah
akhir periode laporan keuangan;
2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan
audited oleh Kantor Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
selambat-lambatnya diterima Bank dalam
180 hari kalender setelah akhri periode
laporan;
3. Menjaga financial covenant sebagai
berikut:
a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR)
minimal sebesar 13,5%;
b. Menjaga maksimum Non Performing
Loan (NPL) nett sebesar 4%;
c. Menjaga nett income tahun berjalan
dengan angka positif;
4. Menyampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Bank selambat-lambatnya
30 hari kalender apabila terjadi salah satu
kejadian di bawah ini:
a. Perubahan atas anggaran dasar
perusahaan, susunan pemegang saham
dan susunan pengurus perusahaan
beserta persetujuan dan/atau
penerimaan pemberitahuan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia;
b. Debitur melakukan merger, akuisisi,
konsolidasi, spin off, mengubah
permodalan dan/atau pengurus Debitur,
serta mengadakan penyertaan baru
dalam perusahaan-perusahaan lain;
c. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan kegiatan usahanya,
kecuali dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari;
59
Page 88
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. Terdapat setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perkara
perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara
pidana yang akan mempengaruhi usaha
maupun harta kekayaan Debitur dan
mempengaruhi kebijakan pembayaran
kepada Bank;
5. Mentaati semua undang-undang, peraturan
pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah
yang berlaku terhadap Debitur;
6. Menjaga agar legalitas usaha dalam
kondisi lengkap, sah dan masih berlaku
sesuai ketentuan, serta menyerahkan
kepada Bank fotokopi legalitas usaha yang
telah diperpanjang/diperbaharui.
Pembatasan:
Selama seluruh utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
tidak diperkenankan untuk:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau mengikatkan
diri sebagai penjamin utang dan/atau
menjaminkan harta kekayaan Debitur
kepada pihak lain di luar yang sudah ada,
kecuali dalam rangka melakukan kegiatan
usaha bisnis Debitur sebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasar;
2. Menggunakan Fasilitas Kredit dari Bank
untuk kepentingan biaya modal (capital
expenditure).
Debitur dilarang untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Melakukan transaksi dengan orang atau
pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas
pada perusahaan affiliasinya, dengan
cara yang berbeda atau diluar praktik dan
kebiasaan yang ada;
2. Melakukan pembiayaan sektor yang
dilarang Bank Indonesia dan/atau OJK
dan/atau regulator lainnya yang terkait,
baik regulasi yang diterbitkan pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah.
60
Page 89
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Perjanjian Kredit No. 169/ 1. PT Bank DKI s/d Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
TERMLOAN/TRS/IV/2022 (“Bank”); dan 13-12-2026 Kredit bersifat Non-Revolving dan Commited
tanggal 18 April 2022 yang 2. Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,-.
dibuat di bawah tangan dan (“Debitur”)
bermeterai cukup sebagaimana Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
telah diubah beberapa untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Debitur.
kali terakhir dengan Akta
Addendum II Perjanjian Kredit Bunga: INDONIA 90 hari (4,10%) per tanggal
No. 16 tanggal 12 Desember 10 Desember 2025 ditambah margin 135 bps,
2025 yang dibuat di hadapan refixing per 3 bulan
Heidi Ratnawati Porwayla, S.H.,
Notaris di Jakarta Jaminan: N/A
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit
sesuai tujuan kredit;
2. Segera memberitahukan secara tertulis
kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan terganggunya aktivitas
usaha yang berpengaruh secara material;
3. Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal terjadi perubahan susunan
Direksi dan/atau Dewan Komisaris selama
Fasilitas Kredit dalam jangka waktu paling
lama 60 hari setelah terjadi perubahan
dimaksud dengan disertai kelengkapan
dokumentasinya;
4. Memberikan prioritas untuk pembayaran
kewajiban Bank;
5. Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Non-Performing Loan (NPL) nett
maksimal 3%;
b. Kecukupan Modal Minimum (CAR)
minimal 14%;
c. Menjaga Liquidity Coverage Ratio
minimal sebesar 100%;
d. Menjaga Net Stable Funding Ratio
minimal sebesar 100%;
e. Menjaga Net Income tahun berjalan
dengan angka positif;
6. Menjaga tingkat kesehatan Bank minimal
peringkat 2 komposit;
7. Melakukan pembaharuan/perpanjangan
atas dokumen-dokumen yang telah jatuh
tempo;
8. Dilakukan review setiap triwulan dan jika
ada covenant yang dilanggar maka Bank
berhak untuk me-review atau dilakukan
pelunasan dipercepat.
Pembatasan:
Selama seluruh utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
tidak diperkenankan untuk:
1. Melakukan perubahan pemegang saham
yang menyebabkan kepemilikan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk turun di bawah
51% atau tidak menjadi pemegang saham
mayoritas;
61
Page 90
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
2. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya kecuali
dalam menjalankan usaha sehari-hari;
3. Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pemisahan, pembubaran,
likuidasi maupun tindakan divestasi
kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
4. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak, termasuk namun
tidak terbatas perusahaan affiliasinya,
dengan cara yang berbeda atau di
luar praktik kebiasaan yang ada serta
dapat berpengaruh terhadap kegiatan
operasionalnya.
5. Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank DKI s/d Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
37 tanggal 25 Juni 2025 (“Bank”); dan 25-06-2027 Kredit bersifat Non-Revolving dan Commited
yang dibuat di hadapan Heidi 2. Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,-.
Ratnawati Porwayla, S.H., (“Debitur”)
Notaris di Jakarta Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
untuk ekspansi kredit dan/atau mendukung
aktivitas bisnis lainnya dari Debitur
Bunga: INDONIA 90 hari (5,87%) per tanggal
23 Juni 2025 ditambah margin 123 bps atau
setara 7,10% per annum, refixing per 3 bulan
Jaminan: N/A
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Memenuhi ketentuan yang berlaku,
baik dikeluarkan oleh Bank, pemerintah
Republik Indonesia atau ketentuan umum
praktik bisnis;
2. Mempertahankan, menyempurnakan
dan menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
sekarang dimilikinya agar tetap berlaku dan
segera memohon perpanjangan apabila
sudah berakhir jangka waktunya dan/atau
mendapatkan ijin-ijin baru atau ijin-ijin
lainnya yang diperlukan untuk menjalankan
usahanya, dan dalam hal demikian
maka hal tersebut harus dilaporkan dan
disampaikan salinan perijinan tersebut
kepada Bank;
3. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit
sesuai tujuan kredit;
4. Segera memberitahukan secara tertulis
kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan terjadinya risiko kredit,
termasuk tidak terbatas terkait adanya
setiap perkara yang menyangkut Debitur,
baik perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara
pidana yang akan menimbulkna dampak
merugikan yang material;
5. Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal Debitur mengubah susunan
pemegang saham mayoritas selambat-
lambatnya 30 hari kerja setelah terjadinya
perubahan tersebut;
62
Page 91
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
6. Memastikan setiap saat, bahwa
setiap klaim tanpa jaminan dan tidak
tersubordinasi oleh Bank terhadap
dokumen transaksi mempunyai peringkat
yang setidaknya pari passu dengan klaim
semua kreditur tidak terjamin dan tidak
tersubordinasinya kecuali kreditur yang
klaimnya diprioritaskan oleh hukum yang
berlaku secara umum kepada Debitur;
7. Menyampaikan kepada Bank:
8. Laporan keuangan tahunan (neraca dan
perhitungan rugi laba) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
dalam bentuk long form audited report
yang wajib disampaikan selambat-
lambatnya 180 hari setelah tanggal
penutupan tahun buku;
9. Home statement (neraca dan perhitungan
rugi laba) yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90 hari setelah
tanggal penutupan tahun buku;
10. Neraca dan perhitungan rugi laba
triwulanan yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan;
11. Menyampaikan pemberitahuan kepada
Bank selambat-lambatnya 60 hari
kalender setelah dilakukannya perubahan
anggaran dasar, termasuk namun tidak
terbatas pada mengubah bentuk, status
badan hukum dan lingkup usaha;
12. Sehubungan dengan penggunaan laba
usaha yang diterima Debitur, memberikan
prioritas untuk pembayaran jumlah
terutang kepada Bank dibandingkan
pembayaran pinjaman dari pemegang
saham Debitur;
13. Memenuhi seluruh kewajiban dan
membayar semua biaya yang timbul
serta berhubungan dengan pemberian
fasilitas kredit berikut pelaksanaan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian meskipun Fasilitas Kredit tidak
dipergunakan dan/atau Perjanjian diakhiri
dan/atau dibatalkan;
14. Debitur wajib menggunakan Fasilitas
Kredit sesuai tujuan kredit;
15. Segera memberitahukan secara tertulis
kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
mengakibatkan terganggunya aktivitas
usaha yang berpengaruh secara material;
16. Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal terdapat perubahan
susunan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris selama masa Fasilitas Kredit
dalam jangka waktu paling lambat
60 hari setelah terjadinya perubahan
dimaksud disertai dengan kelengkapan
dokumentasinya;
63
Page 92
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
17. Laporan keuangan audited Debitur
menggunakan Kantor Akuntan Publik
dan Akuntan Publik sesuai dengan
Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
Jasa Keuangan dan memperhatikan
ketentuan regulator yang berlaku;
18. Memberikan prioritas untuk pembayaran
kewajiban kepada Bank;
19. Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
a. Non-Performing Loan (NPL) nett
maksimal 3%;
b. Kecukupan Modal Minimum (CAR)
minimal 14%;
c. Menjaga Liquidity Coverage Ratio (LCR)
minimal sebesar 100%;
d. Menjaga Net Stable Funding Ratio
(NSFR) minimal sebesar 100%;
e. Laba bersih tahunan berjalan selalu
positif;
20. Menjaga tingkat kesehatan Bank minimal
peringkat 2 komposit;
21. Menjaga rating eksternal dari Pefindo
atau Fitch minimal A-;
22. Melakukan pembaharuan/perpanjangan
atas dokumen-dokumen yang telah jatuh
tempo;
23. Dilakukan review setiap triwulan dan jika
ada covenant yang dilanggar maka Bank
berhak untuk me-review atau dilakukan
pelunasan dipercepat.
Pembatasan:
Selama seluruh utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
tidak diperkenankan untuk:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun dan/
atau menggagunkan harta kekayaan
Debitur kepada pihak lain, kecuali dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha
sehari-hari;
2. Menjual atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya kecuali
dalam menjalankan usaha sehari-hari;
3. Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pemisahan,
pembubaran, likuidasi maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam
bentuk apapun kecuali diatur sebaliknya
di dalam Peraturan Pemerintah atau yang
bisa dipersamakan dengan itu;
64
Page 93
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
4. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau suatu pihak, termasuk namun
tidak terbatas perusahaan affiliasinya,
dengan cara yang berbeda atau di
luar praktik kebiasaan yang ada serta
dapat berpengaruh terhadap kegiatan
operasionalnya;
5. Melakukan perubahan substansial yang
dilakukan terhadap sifat umum atua
lingkup usahanya dari yang dijalankan
pada tanggal Perjanjian yang memulai
usaha selain dari yang dijalankan pada
tanggal Perjanjian;
6. Melakukan perubahan pemegang saham
yang menyebabkan kepemilikan PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk turun di bawah
51% atau tidak menjadi pemegang
saham mayoritas;
7. Menjual atau melepaskan harta
kekaayaan baik berupa benda
bergerak maupun tidak bergerak dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam
menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
8. Melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan, pemisahan,
pembubaran, likuidasi, maupun tindakan
divestasi kepemilikan saham dalam
bentuk apapun;
9. Melakukan transaksi dengan seorang
atau suatu pihak, termasuk namun
tidak terbatas dengan perusahaan
afiliasinya, dengan cara berbeda atau
diluar praktik kebiasaan yang ada serta
dapat berpengaruh terhadap kegiatan
operasionalnya.
6. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 1. PT Bank s/d Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
100/PK/CDU1/24 tanggal 31 M a y b a n k 03-06-2026 Kredit dalam bentuk Pinjaman Berjangka -
Mei 2024 yang dibuat di bawah Indonesia Tbk uncommited sampai jumlah setinggi-tingginya
tangan dan bermeterai cukup (“Bank”); dan sebesar Rp250.000.000.000,-.
2. Perseroan
(“Debitur”) Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
untuk aktivitas bisnis Debitur.
Bunga: 7.2% per tahun.
Jaminan: N/A
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Laporan Keuangan:
a. Menyampaikan kepada Bank laporan
keuangan tahunan Debitur yang telah
diaudit oleh akuntan publik yang
disetujui oleh Bank selambatnya
180 hari setelah tanggal laporan
keuangan berakhir;
b. Menyampaikan kepada Bank
laporan keuangan in-house Debitur
secara periodik yang dibuat dan
ditandatangani oleh direktur Debitur
atau Debitur selambat-lambatnya
90 hari setelah tanggal laporan
keuangan berakhir;
65
Page 94
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
c. (i) Memberikan segala informasi
keuangan, perkembangan usaha/
bisnis dan informasi lainnya yang
dapat mempengaruhi kelangsungan
usaha Debitur, serta kemampuan
bayar Debitur, (ii) menyiapkan/
memberikan setiap informasi dan
dokumen sesuai bentuk yang
dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke
waktu;
2. Memberikan keterangan baik lisan
maupun tulisan dalam bentuk dokumen/
surat atau dalam bentuk lainnya termasuk
namun tidak terbatas mengenai keadaan
keuangan Debitur yang sewaktu-waktu
diminta oleh Bank;
3. Memelihara pembukuan, administrasi
dan catatan (-catatan) mengenai usaha
yang dilaksanakan oleh Debitur menurut
prinsip-prinsip dan praktek akutansi
di Republik Indonesia dan diterapkan
secara terus-menerus;
4. Mengizinkan pegawai atau wakil Bank:
(i) memasuki kantor, gedung atau lokasi
usaha Debitur untuk memeriksa kekayaan
dan usaha Debitur, (ii) memeriksa/
mengaudit pembukuan, catatan dan
administrasi Debitur serta membuat
salinan (copy) atau catatan daripadanya,
termasuk melakukan verifikasi terhadap
transaksi/kontrak/perjanjian antara yang
menjadi dasar pemberian Fasilitas Kredit
(jika ada);
5. Memelihara dan menjaga (i) kekayaan
yang penting untuk kegiatan usaha
Debitur, (ii) kelangsungan eksistensi
Debitur secara hukum, dan (iii) eksistensi
semua hak, izin dan hal-hal lain, yang
perlu untuk melaksanakan usaha secara
legal, tertib dan efisien;
6. Membayar pajak dan beban lainnya yang
ditetapkan pemerintah;
7. Mematuhi semua ketentuan hukum,
perundang-undangan, kebijakan
pemerintah yang berlaku dan
menjalankan usaha menurut cara yang
layak, efisien dan teratur;
8. Memberitahukan secara tertulis kepada
Bank jika terjadi kejadian berikut ini:
a. Setiap tuntutan perdata terhadap
Debitur dengan nilai gugatan minimal
1/3 dari pagu Fasilitas Kredit yang
diperoleh;
b. Sesuatu perkara atau tuntutan hukum
yang terjadi antara debitur dengan
suatu badan/instansi pemerintah;
c. Suatu kejadian yang dengan lewatnya
waktu atau karena pemberitahuan
atau kedua-duanya akan menjadi
kejadian kelalaian ke pihak lain;
66
Page 95
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
d. Melakukan tindakan yang melanggar
ketentuan-ketentuan perundang-
undangan yang berlaku;
9. Pengajuan penerbitan Fasilitas Kredit
harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Bank;
10. Menjaga financial covenant:
a. Maksimum net NPL rasio sebesar
5%;
b. Minimum Rasio Kecukupan Modal
(Capital Adequacy Ratio) sebesar
15%;
c. Menjaga kepemilikan mayoritas oleh
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan/
atau PT Taspen (Persero) minimum
51%.
Pembatasan: N/A
7. Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank a. F a s i l i t a s Bank setuju untuk memberikan:
103 tanggal 25 Juni 2025 Central Asia Time Loan 1. Fasilitas Time Loan 1, yang bersifat non
sebagaimana telah diubah Tbk (“Bank”); 1: s/d 25 revolving, dengan jumlah pokok tidak
dengan Akta Perubahan dan Desember melebihi Rp500.000.000.000,-;
Pertama atas Perjanjian Kredit 2. Perseroan 2026; dan 2. Fasilitas Time Loan 2, yang bersifat
No. 67 tanggal 11 Desember (“Debitur”) b. F a s i l i t a s non revolving, dengan jumlah pokok
2025, keduanya dibuat di T i m e tidak melebihi Rp750.000.000.000,-,
hadapan Karin Christina Loan 2: (i) yang terbagi menjadi 2 tranche sebagai
Basoeki, S.H., Notaris di Kota Tranche berikut:
Jakarta Pusat A: s/d 11 a. Tranche A dengan jumlah pokok
Desember melebihi Rp500.000.000.000,-; dan
2027 dan b. Tranche B dengan jumlah pokok
(ii) Tranche melebihi Rp250.000.000.000,-.
B: s/d 22
D e s e m b e r Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
2027 untuk modal kerja Debitur (general funding
purpose)
Bunga: INDONIA in advance ditambah marjin
yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit yang
telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh
Debitur.
Jaminan: N/A
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang
diberikan Bank hanya untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
2. Mentaati semua undang-undang,
peraturan pemerintah, kebijakan
pemerintah, petunjuk atau instruksi
dari pemerintah yang berlaku terhadap
Debitur;
3. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
perkara yang menyangkut Debitur, baik
perdata, tata usaha negara, tuntutan
pajak, penyidikan maupun perkara pidana
yang akan mempengaruhi usaha maupun
harta kekayaan Debitur;
4. Membayar semua biaya yang timbul
dan berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit serta pelaksanaan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
Perjanjian meskipun Fasilitas Kredit
tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian
dibatalkan;
67
Page 96
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Memberikan segala keterangan yang
diminta oleh Bank yang berhubungan
dengan pemberian Fasilitas Kredit;
6. Mempertahankan hak atas kekayaan
intelektual, antara lain hak cipta, hak
paten, dan hak merek yang telah atau
akan dimiliki oleh Debitur;
7. Membentuk dan memelihara
sistem pembukuan, administrasi
dan pengawasan keuangan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang umum
diterima di Indonesia dan dan yang
diterapkan secara terus menerus untuk
mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan, keuangan, serta hasil usaha
Debitur;
8. Mengizinkan Bank ataupun pihak yang
ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu
untuk memeriksa kegiatan, pembukuan
dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
oleh Debitur, apabila Debitur wanprestasi;
9. Menyampaikan kepada Bank dalam
bentuk dan dengan rincian yang dapat
diterima oleh Bank:
a. Laporan keuangan tahunan (neraca dan
perhitungan rugi laba) yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
dalam bentuk long form audited report
yang wajib disampaikan selambat-
lambatnya 180 hari setelah tanggal
penutupan tahun buku;
b. home statement (neraca dan perhitungan
rugi laba) yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90 hari setelah
tanggal penutupan tahun buku;
c. Neraca dan perhitungan rugi laba
triwulanan yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan;
10. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas
laba usaha yang diterima Debitur untuk
membayar kewajiban Debitur yang jatuh
waktu kepada Bank;
11. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
memperoleh pinjaman uang/kredit baru
dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
sebagai penanggung/penjamin dalam
bentuk dan dengan nama apapun dan/
atau mengagunkan harta kekayaan
Debitur kepada pihak lain;
12. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
melakukan investasi, penyertaan atau
membuka usaha baru selain usaha yang
telah ada;
68
Page 97
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
13. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
penjualan atau melepaskan harta tidak
bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya lebih dari
50%, kecuali dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari;
14. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
melakukan peleburan, penggabungan,
pengambilalihan atau pembubaran;
15. Segera memberitahukan kepada Bank
secara tertulis tentang adanya setiap
mengubah anggaran dasar, susunan
direksi dan dewan komisaris serta para
pemegang saham.
Pembatasan:
Selama Debitur belum membayar lunas
utang atau batas waktu penarikan dan/
atau penggunaan Fasilitas Kredit belum
berakhir, Debitur tidak diperkenankan
untuk melakukan hal-hal berikut di bawah
ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank:
1. Melakukan transaksi dengan seseorang
atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan affiliasinya,
dengan cara yang berbeda atau di luar
praktik dan kebiasaan yang ada;
2. Mengajukan permohonan pailit atau
permohonan penundaan pembayaran
kepada instansi yang berwenang
(pengadilan);
3. Mengubah status kelembagaan.
Perjanjian Kerjasama
8. Perjanjian Induk Global 1. P e r s e r o a n N/A Ruang Lingkup Perjanjian:
Pembelian Kembali (Global ( “ P i h a k Pihak Pertama mengadakan transaksi-
Master Repurchase Agreement Pertama”); dan transaksi dimana Pihak Pertama, bertindak
/ GMRA) Indonesia No: 09.01/ 2. PT Bank JTrust melalui suatu kantor yang ditentukan
pk.Dir-FID/JTRUST/IV/2018 Indonesia setuju untuk menjual kepada Pihak lain
tanggal 9 April 2018 yang (“Pihak dan bertindak melalui suatu kantor yang di
dibuat di bawah tangan dan Kedua”) tentukan dan instrumen-instrumen efek selain
bermeterai cukup dari ekuitas dan efek yang terbayar bersih dan
secara bersamaan diikuti dengan persetujuan
pembeli untuk menjual kepada penjual efek
yang ekuivalen dengan efek tersebut pada
suatu tanggal yang ditentukan atau pada saat
diminta dengan pembayaran sejumlah harga
pembelian kembali oleh penjual kepada
pembeli.
Nilai Perjanjian: N/A
69
Page 98
No Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
9. Perjanjian Penggunaan Sistem 1. Bank Indonesia N/A Ruang Lingkup Perjanjian:
Bank Indonesia-Real Time ( “ P i h a k Pihak Pertama dengan ini memiliki system
Gross Settlement Antara Bank Pertama”); dan yang bernama Bank Indonesia Scripless
Indonesia dan PT Bank Mandiri 2. Perseroan Securities Settlement System yang
Taspen Pos (d/h.PT Bank Sinar (“Pihak selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah
Harapan Bali) No. 17/78/DPSP Kedua”) infrastruktur yang digunakan sebagai sarana
tanggal 16 November 2015, penatausahaan yang meliputi:
yang dibuat di bawah tangan a. penatausahaan transaksi dengan Bank
dan bermaterai cukup Indonesia;
b. penatausahaan surat berharga yang
diterbitkan oleh pemerintah; dan
c. penatausahaan transaksi pasar
keuangan.
Nilai Perjanjian: N/A
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait
transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang
wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan transaksi Perseroan
dengan pihak Afiliasi, antara lain:
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
Perjanjian Kredit
1. Perjanjian Kredit Fasilitas Bank Loan 1. PT Bank 11-08-2025 Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
No. WCO.KP/1452/BL/2025 Akta No. M a n d i r i s/d Kredit bersifat Committed, Advised dan
37 tanggal 11 Agustus 2025, yang (Persero Tbk 10-02-2028 Non-Revolving dengan limit sebesar
dibuat di hadapan Wenda Yaurusita (“Bank”); Rp1.500.000.000.000,-.
Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta dan
2. P e r s e r o a n Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
(“Debitur”) adalah untuk mendukung penyaluran
kredit Debitur.
Bunga: INDONIA 3 bulan ditambah marjin
sebesar 1,15%.
Jaminan:
Kredit yang diberikan oleh Bank
kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
bersifat Negative Pledge, kecuali dalam
rangka kegiatan usaha bisnis Debitur,
sebagaimana dimaksud dalam anggaran
dasar Debitur.
Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
tujuan penggunaan kredit dan
memanfaatkan Fasilitas Kredit secara
optimal;
2. Menyampaikan akta perubahan
anggaran dasar perseroan setiap ada
perubahan anggaran dasar Debitur
paling lambat 3 bulan setelah adanya
perubahan;
3. Menjaga agar legalitas usaha dalam
kondisi lengkap, sah dan masih berlaku
sesuai ketentuan serta menyerahkan
kepada Bank fotocopy legalitas usaha
yang telah diperpanjang/diperbaharui
paling lambat 3 bulan setelah adanya
perpanjangan/perbaharuan;
70
Page 99
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
4. Menyampaikan laporan keuangan
konsolidasi dan bank only triwulanan
paling lambat 2 bulan setelah
bearkhirnya periode pelaporan.
Pembatasan:
Selama seluruh utang yang timbul
berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian
lainnya yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian belum dinyatakan
lunas oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak
diperkenankan untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut:
1. Mengikat diri sebagai penjamin
hutang dan/atau menjaminkan harta
kekayaan Debitur kepada pihak lain
di luar yang sudah ada, kecuali dalam
rangka melakukan kegiatan usaha
bisnis Debitur sebagaimana dimaksud
dalam anggaran dasar Debitur;
2. Menggunakan Fasilitas Kredit dari
Bank untuk kepentingan biaya modal
(capital expenditure) serta pembiayaan
sektor-sektor yang dilarang Bank
Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau regulator lainnya
yang terkait, baik regulasi yang
diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah;
3. Menerima atau memperoleh fasilitas
bank loan dari pihak lainnya yang
disertai pemberian jaminan khusus
yang menimbulkan hak didahulukan
kepada pihak manapun serta menjual,
mengalihkan atua dengan cara lain
melepaskan piutang-piutang yang
dimiliki oleh Debitur;
4. Membayar hutang kepada para
pemegang saham atau pemilik
perusahaan (sub-ordinate loan) selain
Bank.
Perjanjian Kerjasama
2. Perjanjian Kerjasama Penggunaan 1. PT Bank N/A Ruang Lingkup Perjanjian:
Switching ATM Bank Mandiri antara M a n d i r i 1. Persiapan-persiapan yang diperlukan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Persero) untuk penggunaan switching ATM
dengan PT Bank Mandiri Taspen Pos Tbk (“Bank Bank Mandiri:
No. DBT.TBR/PKS/011/2016 dan Mandiri”); a. Bank Mandiri akan menyiapkan
No. DIR.PKS/021B/IV/2016 tanggal dan terminal ATM beserta perangkat
4 April 2016 juncto Addendum 2. P e r s e r o a n penunjangnya untuk dapat
Pertama Perjanjian Kerja Sama ( “ B a n k digunakan oleh Bank Mantap
antara PT Bank Mandiri (Persero) Mantap”) sebagai ATM; dan
Tbk dan PT Bank Mandiri Taspen b. Bank Mantap akan menerbitkan
tentang Penggunaan Switching ATM kartu debit yang akan digunakan
Bank Mandiri No. DIR.ADD/006/ di ATM milik Bank Mandiri sesuai
IV/2021 dan No. JRB.TBR/PKS/ dengan pedoman dan arahan
TBB.147/2021 tanggal 5 April 2021, yang diberikan oleh Bank Mandiri
yang dibuat di bawah tangan dan dengan perincian kegiatan
bermeterai cukup sebagaimana tercantum pada
Prosedur Operasional.
2. Bank Mandiri menerima Bank Mantap
sebagai pengguna layanan ATM Bank
Mandiri, terhitung sejak tanggal Go-
Live;
3. Bank Mantap dengan ini menyatakan:
71
Page 100
Jangka
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu
a. Bersedia menghubungkan sistem
yang dimiliki Bank Mantap dengan
switching ATM Bank Mandiri
untuk kepentingan pelaksanaan
Perjanjian ini;
b. Bersedia untuk tunduk pada
ketentuan-ketentuan operasional
sebagaimana ditetapkan oleh
Bank Mandiri dalam Prosedur
Operasional; dan
c. Memberi pengesahan,
kewenangan, kuasa, izin dan
persetujuan atas tindakan-
tindakan yang dilakukan oleh
Bank Mandiri baik dalam rangka
pengaturan lalu lintas Transaksi
pada switching ATM maupun
pengaturan hubungan hak
dan kewajiban Bank Mandiri
sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian ini dan Prosedur
Operasional, serta tindakan-
tindakan lainnya yang dianggap
baik dan perlu oleh Bank Mandiri
guna menjalankan fungsinya
selaku penyelenggara dan
administrator switching ATM.
4. Dengan digabungkannya jaringan ATM
milik Bank Mantap dalam switching
ATM milik Bank Mandiri, maka para
nasabah Bank Mantap berhak untuk
menggunakan ATM milik Bank Mandiri
(Bank Mandiri sebagai Acquirer).
Nilai Perjanjian: N/A
Berikut ini merupakan pihak-pihak terafiliasi yang melakukan transaksi dengan Perseroan pada
31 Desember 2025:
Pihak Hubungan Sifat Saldo Akun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pemegang Saham Mayoritas Giro pada bank lain, pendapatan bunga
PT Bank Syariah Mandiri Dimiliki sebagian besar oleh PT Giro pada bank lain, pendapatan bunga
Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Badan Usaha Milik Negara Giro pada bank lain, pendapatan bunga
Tbk.
DPLK PT Bank Negara Indonesia Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
(Persero) Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Estika Daya Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Simpanan nasabah, beban bunga
Bank Mandiri
PT Asuransi Jasa Rahardja Putera Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Axa Mandiri Financial Services Dimiliki sebagian besar oleh Simpanan nasabah, beban bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Dana Pensiun Karyawan Taspen Dimiliki sebagian besar oleh PT Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
Taspen (Persero)
Perum Jaminan Kredit Indonesia Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Mandiri Tunas Finance Dimiliki sebagian besar oleh Simpanan nasabah, beban bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
72
Page 101
Pihak Hubungan Sifat Saldo Akun
PT Mandiri Axa General Insurance Dimiliki sebagian besar oleh Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beban bunga
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia Dimiliki sebagian besar oleh Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk beban bunga
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Pos Indonesia (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
(BUMN)
Dana Pensiun Bank Mandiri Bank Mandiri (Persero) Tbk Simpanan nasabah, beban bunga, surat
sebagai pendiri berharga yang diterbitkan
PT Asuransi Jiwa Taspen Dimiliki sebagian besar oleh PT Simpanan nasabah, beban bunga
Taspen (Persero)
PT Usaha Gedung Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Simpanan nasabah, beban bunga
Bank Mandiri
PT Taspen (Persero) Pemegang Saham Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
beban bunga, beban umum dan administrasi,
surat berharga yang diterbitkan
PT Mandiri Manajemen Investasi Dimiliki sebagian besar oleh Simpanan nasabah, beban bunga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bumi Daya Plaza Dikendalikan oleh Dana Pensiun Simpanan nasabah, beban bunga
Bank Mandiri
Mandiri DPLK PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Simpanan nasabah, beban bunga
sebagai pendiri
PT Aero Globe Indonesia Perusahaan Anak BUMN Simpanan nasabah, beban bunga
PT Asabri (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
Koperasi Kesehatan Pegawai dan Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri Simpanan nasabah, beban bunga, surat
Penisunan Bank Mandiri (Mandiri (Persero) Tbk berharga yang diterbitkan
Heathcare)
PT Jasa Marga Bali Tol Perusahaan Anak BUMN Simpanan nasabah, beban bunga
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
ITDC
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang Dikendalikan oleh PT Mandiri Simpanan nasabah, beban bunga
Manajemen Investasi
Reksa Dana Mandiri Kapital Prima Dikendalikan oleh PT Mandiri Simpanan nasabah, beban bunga
Manajemen Investasi
PT Mandiri Capital Indonesia Memiliki pemegang saham yang Simpanan nasabah, beban bunga
sama yaitu PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
PT Pengelola Investama Mandiri Dikendalikan oleh Dana Pensiun Simpanan nasabah, beban bunga
Bank Mandiri
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga, pendapatan
bunga, efek-efek, aset lain-lain
PT Semen Tonasa Perusahaan Anak dari Badan Simpanan nasabah, beban bunga
Usaha Milik Negara
PT Hotel Indonesia Natour (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
(Persero)
PT Pertamina Pedeve Indonesia Perusahaan Anak dari Badan Simpanan nasabah, beban bunga
Usaha Milik Negara
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Perusahaan Anak dari Badan Simpanan nasabah, beban bunga
Usaha Milik Negara
PT Indonesia Infrastructure Finance Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk Badan Usaha Milik Negara Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
BPJS Kesehatan Badan Usaha Milik Negara Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
73
Page 102
Pihak Hubungan Sifat Saldo Akun
PT Reasuransi Indonesia Utama Badan Usaha Milik Negara Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
(Persero)
Pejabat Eksekutif Perseroan Manajemen Perseroan Simpanan nasabah, kredit yang diberikan,
aset lain-lain, pendapatan bunga dan beban
bunga
BPJS Ketenagakerjaan Badan Usaha Milik Negara Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
PT Mulia Sasmita Bhakti Dikendalikan oleh Dana Pensiun Simpanan nasabah, beban bunga
Bank Mandiri
PT Berdikari (Persero) Badan Usaha Milik Negara Simpanan nasabah, beban bunga
Pemerintah Republik Indonesia Pemegang Saham Akhir Efek-efek, pendapatan bunga, aset lain-lain
Aset
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai % terhadap Total Aset
Giro pada bank lain 47.978 0,07%
Efek-efek 8.152.897 12,31%
Kredit yang diberikan 15.930 0,02%
Biaya dibayar dimuka 1.892 0,00%
Aset lain-lain 155.506 0,23%
Total Aset kepada pihak berelasi 8.374.203 12,64%
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Nilai % terhadap Total Liabilitas
Simpanan nasabah 8.634.088 14,77%
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 225.076 0,39%
Pinjaman yang diterima 3.000.000 5,13%
Surat berharga yang diterbitkan 397.000 0,68%
Total Liabilitas kepada pihak berelasi 12.256.164 20,97%
Pendapatan dan Beban
% terhadap Total Pendapatan
Nilai (dalam jutaan Rupiah)
Bunga
Pendapatan bunga 530.981 8,57%
Nilai (dalam jutaan Rupiah) % terhadap Total Beban Bunga
Beban bunga 806.626 29,26%
13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi ini, baik perkara
perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/
atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan dan/ atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan
74
Page 103
Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia,
maupun di luar wilayah Republik Indonesia.
14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Perseroan memulai kegiatan usahanya pada tahun 1970 sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Pasar Sinar Harapan Bali. Perubahan status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas dilakukan
berdasarkan akta No. 4 tanggal 3 November 1992, yang dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit
Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Pendirian tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
4581HT.01.01.Th93 tanggal 12 Juni 1993.
Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.
Dalam rangka mendorong pertumbuhan Perseroan khusunya dari sisi branding, Perseroan mengubah
logo dan nama perusahaan dengan perubahan terakhir sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 4 tanggal 6 November 2017 dari Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, S.H.,
Notaris di Denpasar, pemegang saham Bank menyetujui perubahan nama Bank dari PT Bank Mandiri
Taspen Pos menjadi PT Bank Mandiri Taspen. Akta perubahan tersebut telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data Bank tertanggal 7 November 2017 No. AHU-AH.01.03-0188167 dan telah didaftarkan
pada daftar Perseroan No. AHU-0140174. AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.
Perubahan nama Bank tersebut juga telah disetujui oleh OJK berdasarkan surat No. KEP-22/PB.1/2017
tanggal 18 Desember 2017 tentang Penetapan Penggunaan Ijin Usaha atas nama PT Bank Mandiri
Taspen Pos menjadi PT Bank Mandiri Taspen dan surat OJK Regional: Bali dan Nusa Tenggara No.
S-128/KR.08/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penegasan perubahan logo Bank. PT Bank
Mandiri Taspen Pos secara resmi berganti nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada
tanggal 23 Desember 2017
Perseroan memiliki induk perusahaan dengan keunggulannya masing-masing yang berfungsi untuk
mengembangkan bisnis Perseroan yaitu:
1. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia yang memiliki expertise dalam pengelolaan Bank.
2. PT Taspen memilki akses kepada captive market pensiunan sehingga dapat menambah database
calon debitur pensiunan.
3. Duk ungan pendanaan dari grup Pemegang Saham.
Dengan dukungan tersebut, maka Perseroan semakin mantap untuk melakukan invasi bisnis, salah
satunya menggarapnya bisnis pensiunan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT
Taspen (Persero). Dalam kerjasama itu, para pihak sepakat untuk memanfaatkan layanan masing-
masing pihak. Dukungan penuh dari induk perusahaan tersebut membuat Perseroan lebih yakin untuk
melayani pensiunan, terutama karena induk perusahaan tersebut telah memiliki pengalaman yang lebih
lama dalam mengelola dana pensiun. Untuk kedepannya, kegiatan usaha Perseroan akan difokuskan
pada sektor UMKM dan pensiunan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, berikut merupakan penghargaan yang telah diterima
Perseroan:
• Pada tanggal 12 Juli 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Bank Umum Swasta Non –
Devisa Versi Anugerah Bisnis Indonesia Award 2019;
• Pada tanggal 29 Agustus 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Top Bank, Insurance, &
Multi Finance 2019 CEO Terbaik Buku II & Top Bank Buku II;
75
Page 104
• Pada tanggal 30 Agustus 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Info Bank Award 2019 ;
Golden Throphy ”Sangat bagus 5 tahun berturut – turut”.
• 7 Mei 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari The Iconomics dengan
kategori “6th Anniversary Indonesia CSR Brand Equity Awards 2024 In Pension Fund Category”.
• 27 Juni 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari PT Asabri (Persero)
dengan kategori Asabri Award 2024 “Excellence Report and Data Validity”.
• 9 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari The Iconomics Award
2024 dengan kategori “5th PR Person Awards 2024”.
• 23 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Warta Ekonomi
dengan kategori “Indonesia Best Digital Finance Awards 2024 - Best Digital Finance 2024 for
Developing Digital Products & Services With Customer Convenience Orientation Category KBMI 2
Conventional Bank”.
• 29 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan 2 (dua) penghargaan dari Infobank
dengan kategori “Best Performance Bank In KBMI 2 Asset Class IDR 50 Triliun <100 Triliun dan
The Excellence Performance Bank In 10 Consecutive Years 2013 – 2023”.
• 30 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Info Ekonomi dengan
kategori “6th Indonesia Top Digital PR Award 2024 Special Achievement For Subsidiary BUMN
dengan skor 85,77 Poin”.
• 18 September 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Bisnis Indonesia
dengan kategori “Bisnis Indonesia Finance Awards 2024 - Most Efficient Bank KBMI II”.
• 27 September 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Warta Ekonomi
dengan kategori “Indonesia CSR Awards 2024 - Best Corporate Social and Environment
Responsibility Awards 2024 for Supporting Public Health Service Accesibility and Economic
Empowerement”.
• 7 Oktober 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Komite Nasional
Kebijakan Governansi (KNKG) dengan kategori “Annual Report Awards Tahun 2023 – Kategori
BUMN Keuangan”.
• 14 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari BUMN Track dengan
kategori “Brand Creative Communication & Activation”.
• 25 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari SWA Media dengan
kategori “Indonesia Good Corporate Governance Award 2024 – The Most Trusted Companies”.
• 29 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Infobank dengan
kategori “Infobank Top 100 CEO and The 2004 Future Leaders 2024 - Bankers of The Year 2024”
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, adalah
berusaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 jasa perbankan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Tabungan siMantap
Tabungan untuk nasabah perorangan atau badan usaha dengan suku bunga kompetitif yang dihitung
secara harian. Tabungan ini dilengkapi dengan fasilitas ATM yang dapat ditransaksikan di seluruh mesin
ATM Bank Mandiri.
Tabungan siMantap Pensiun
Tabungan untuk nasabah pensiunan sebagai sarana untuk menampung uang pensiunan dan gaji
pensiunan setiap bulannya atas penunjukan Bank Mandiri Taspen sebagai Bank juru bayar gaji
pensiunan. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah pensiunan, tabungan ini dibebaskan dari biaya
administrasi dan dibebas saldo minimum dan tetap memperoleh bunga tabungan yang dihitung secara
harian.
76
Page 105
Tabungan siMantap Berjangka (TSB)
Tabungan berjangka dengan setoran wajib setiap bulan dengan jangka waktu yang fleksibel dengan
tingkat bunga yang lebih tinggi dari tabungan lainnya. Bertujuan untuk memberi kesempatan kepada
nasabah untuk menyisihkan uangnya setiap bulan sehingga pada jangka waktu yang telah ditetapkan,
dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Tabungan siMantap Reward (SMARD)
Tabungan yang diperuntukan bagi Nasabah Perorangan dan Badan yang berhadiah langsung berupa
barang dengan memberikan keleluasaan kepada Nasabah untuk menentukan hadiah yang diinginkan
serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara Bank
dengan Nasabah.
Tabungan SMARD Funtastic
Produk Tabungan dalam mata uang Rupiah sebesar nominal selama jangka waktu tertentu yang
diselenggarakan oleh Bank diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan yang memberikan benefit
pembayaran bunga pasti dengan nominal tetap setiap bulannya selama jangka waktu tertentu
berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah sebagai solusi bagi pensiunan untuk bebas kuatir
dalam masa pensiunnya.
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah
dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan
budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deposito
Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat
tertentu. Deposito Bank Mandiri Taspen adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah dengan
bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.
Deposito Pro
Produk Deposito yang diintegrasikan dengan produk asuransi jiwa sehingga memberikan manfaat
keamanan finansial dengan memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia bagi Nasabah perorangan.
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri
Taspen.
2. Pinjaman
Kredit Mikro
Kredit Serbaguna Mantap (KSM)
Kredit serbaguna Mantap (KSM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki
penghasilan tetap atau profesi tetap atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai
macam kebutuhannya.
Kredit Serbaguna Mantap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KSM-PKWT)
Kredit multiguna yang diberikan kepada Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan
mempersyaratkan Instansi/perusahaan/calon debitur wajib menggunakan layanan Payroll Bank minimal
sampai dengan kredit lunas untuk tujuan konsumsi.
Kredit Mantap Sejahtera (KMS)
Kredit Mantap Sejahtera (KMS) adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai Bank Mandiri Taspen
dengan tujuan penggunaan untuk pembelian rumah, renovasi rumah atau pembelian tanah/kavling siap
bangun.
77
Page 106
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha super mikro yang produktif dan
layak.
Kredit Retail
Kredit Modal Kerja Retail Mantap ( KMK-RM)
Kredit Modal Kerja Retail Mantap (KMK-RM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha
perorangan maupun berbentuk badan usaha untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis
dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, jangka waktu kredit maksimal 120
bulan dengan limit diatas Rp200 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit Pensiun
Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan
konsumtif multiguna dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar
selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari gaji pensiun
bulanan
Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)
Kredit Mantap Pra pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI,
POLRI, Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersambungan
dengan masa pensiun dan pembayaran Gaji Pensiun melalui Bank.
New Kredit Mantap Pra Pensiun (New KMPP)
fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi
dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif
dan manfaat pensiun bulanan selama periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan.
New Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (New KMPP Usaha)
Fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal
kerja/usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji
pegawai aktif, manfaat pensiun bulanan, dan pendapatan usaha selama periode tertentu sesuai yang
diperjanjikan.
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada wirausaha yang
memiliki tambahan penghasilan dari Gaji Pensiun untuk tujuan modal usaha dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan Gaji Pensiun bulanan.
78
Page 107
3. Jasa perbankan lainnya
Mantap Cash Management
Mantap Cash Management adalah layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi Nasabah non-
perorangan (institusi) dimana, Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui
fasilitas online secara realtime melalui web aplikasi.
Movin by Bank Mandiri Taspen
Movin by Bank Mandiri Taspen merupakan layanan elektronik chanel dari Bank untuk melakukan
transaksi finansial dan non finansial dengan fitur-fitur seperti cek saldo, transfer, tranfer BI Fast, bayar
tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan token listrik, tarik tunai di merchant yang telah bekerjasama, dan
lainnya seperti cek deposito, lokasi ATM dan lokasi kantor Cabang serta absen pensiun bagi nasabah
pensiunan.
Referensi Bank
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dasar permintaan nasabah perorangan
maupun perusahaan untuk tujuan tertentu yang bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak
memberikan jaminan sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank.
Transfer
Jasa pengiriman uang yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Untuk
memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah
dengan biaya yang kompetitif.
Layanan Pembayaran (Online Payment)
Layanan Pembayaran Bank Mandiri Taspen dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri
Taspen, agar nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan pasca bayar maupun pembelian token
listrik prabayar dan pulsa telepon seluler.
Inkaso
Layanan Bank Mandiri Taspen untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada
pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepada Nasabah
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk Sub Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara
(SBN) Ritel. Produk yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
QRIS Acquirer
QRIS Acquirer adalah layanan pembayaran non tunai pada merchant agar customernya dapat
melakukan pembayaran menggunakan scan QRIS terstandarisasi Bank Indonesia yang di generate
secara dinamis maupun statis.
Virtual Account
Layanan produk yang berfungsi untuk mempermudah merchant dalam melakukan rekonsiliasi
pembayaran. Nomor Virtual Account adalah nomor rekening atau identifikasi unik yang memiliki induk
rekening dan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan, terutama dalam konteks transaksi non-
tunai atau elektronik
79
Page 108
Kegiatan usaha penunjang
Adapun kegiatan usaha penunjang Perseroan dan yang sedang dijalankan saat ini, antara lain:
Program Komunitas Mantap Indonesia (KMI):
1. Indonesia termasuk dalam peringkat 5 besar dunia dengan jumlah lanjut usia (lansia) terbanyak.
Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program pemberdayaan lanjut usia di
seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para lansia dan memperpanjang usia
harapan hidup dan masa produktif.
2. Sejalan dengan program pemerintah tersebut, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan
program Komunitas Mantap Indonesia (KMI) yang merupakan bentuk pemberdayaan dan wujud
implementasi dari pilar II Program Mantap Indonesia yaitu Mantap Aktif yang bertujuan untuk
mendukung penciptaan masyarakat yang aktif, produktif serta tangguh dan bahagia.
3. Program KMI dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pengenalan Bank Mantap di kalangan
masyarakat Indonesia khususnya para pensiunan dengan harapan dapat membantu pertumbuhan
bisnis dan pencapaian visi Bank Mantap sebagai The Best Pension Business Bank in Indonesia
pada tahun 2021 dan seterusnya.
Pelaksanaan Program KMI:
1. Tujuan dari pelaksanaan program KMI adalah :
• Sarana untuk menuangkan ide, kreativitas dan pengembangan diri bagi pensiunan nasabah
Bank Mantap.
• Media untuk penyebaran informasi dan pembentukan loyalitas nasabah kepada Bank Mantap.
• Dapat bersinergi dengan program Mantapreneur yang merupakan implementasi atas pilar III
program Mantap Indonesia dalam rangka menemukan dan menciptakan bibit-bibit potensial
untuk pertumbuhan wirausaha dari kalangan pensiun.
2. Detail program KMI adalah sebagai berikut :
• Kantor Cabang pelaksana program yaitu Medan, Bandung, Kediri dan Denpasar
• Total jumlah anggota komunitas sebanyak 600 orang
• Aktivitas yang berjalan yaitu peringatan HUT RI, keagamaan dan lain-lain
Jaringan Kantor Cabang
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 291 jaringan kantor, yang terdiri
dari 39 Kantor Cabang (“KC”), 250 Kantor Cabang Pembantu (“KCP”), 1 Kantor Fungsional Non
Operasional, dan 1 Kantor Pusat, yang lokasinya tersebut di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Melalui Jaringan Kantor Perseroan saat ini, Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara
hubungan baik nasabah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Oleh karena itu Jaringan
Kantor memiliki peranan yang penting dalam pertumbuhan dan perkembangan Perseroan.
Tabel berikut memperlihatkan informasi mengenai Jaringan Kantor Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KC Yogyakarta Jalan Ipda Tut Harsono No. 80 Kelurahan Muja Milik Sendiri -
Muju Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
KCP Kuta Jl. Bypass Ngurah Rai Tuban Plaza No.47 Milik Sendiri -
KCP Sukawati Jl. Raya Sukawati Milik Sendiri -
KC Tabanan Jl. Pahlawan No.2A Milik Sendiri -
KCP Negara Jl. Ngurah Rai No.68 Milik Sendiri -
KCP Purworejo Ahmad Jl. A. Yani no. 11, Purworejo Milik Sendiri -
Yani
KC Serang Jl. Ahmad Yani No. 33 Kel. Cimuncang, Kec. Milik Sendiri -
Serang
80
Page 109
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KC Palembang Jl. Lemang Daun Lebar, Kel. Lorok Pakjo, Kec. Sewa 20-09-2021
Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera s/d
Selatan 20-09-2026
KC Medan Gd. Taspen Jl. Jend. Gatot Subroto, No. 99 Medan Sewa 04-04-2023
s/d
03-04-2025
*)
KC Padang Jl. Diponegoro No. 9, Kota Padang, Provinsi Sewa 01-08-2023
Sumatera Barat s/d
31-07-2026
KC Bandar Lampung Jl. Diponogoro Nomor 71, Kel. Kupang Teba, Kec. Sewa 23-03-2025
Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung Provinsi s/d
Lampung 23-03-2028
KC Pekanbaru Jl. Sudirman Kel. Tangkerang Tengah, Kec. Sewa 09-07-2025
Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau s/d
09-07-2028
KC Jambi Jl. Hayam Wuruk RT 002, Kel. Talang Jauh, Kec. Sewa 01-03-2025
Jelutung, Kota Jambi Provinsi Jambi s/d
01-05-2028
KC Bengkulu Jl. Sudirman Kel. Pintu Batu, Kec. Teluk Segara, Sewa 16-03-2021
Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu s/d
15-03-2026
*)
KC Pematang Siantar Jl. Sutomo Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Sewa 01-12-2024
Kota Pematang s/d
Siantar Provinsi Sumatera Utara 28-02-2030
KC Tanjung Pinang Jl. DI. Panjaitan, Km. 07, Rt. 001, Rw. 05, Kel. Sewa 03-03-2026
Melayu Kota Piring, Kec. Tanjung Pinang Timur, s/d
Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau 03-03-2029
KCP Bukittinggi Jl. Moh. Syafei No. 11, Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguk Sewa 01-01-2024
Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat s/d
01-01-2026
*)
KCP Gunungsitoli Jl. Jenderal Sudirman No. 124, Kel. Pasar Sewa 21-02-2024
Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli s/d
21-02-2027
Jl. Lintas Sumatera No. 32 A-B, Kec. Lubuk Pakam, Sewa 15-04-2025
KCP Deli Serdang Kabupaten Deli Serdang s/d
15-04-2028
KCP Binjai Jl. Soekarno Hatta, Kel. Dataran Tinggi, Kec. Binjai Sewa 30-01-2026
Timur, Kota Binjai s/d
30-01-2029
KCP Jambi Taspen Jl. Slamet Riyadi, Broni, Kota Jambi Sewa 24-04-2025
s/d
24-04-2028
KCP Bangko Jl. Lintas Sumatera, Kel. Dusung Bangko, Kec. Sewa 01-04-2025
Bangko, Kab. Merangin, Jambi s/d
01-04-2028
Gedung Kantor Taspen (Persero), Jl. Jend. Sewa 13-12-2024
KCP Padang Taspen Sudirman No.63, Ujung Gurun, Kota Padang, s/d
Sumatera Barat 12-12-2026
Jl. Muhammad Yamin, RT. 001, Kel. Laksamana, Sewa 21-03-2024
KCP Dumai Kec. Dumai Barat Kota Dumai, Riau s/d
21-03-2027
KCP Solok Kel. Pasar Pandan Air Mati, Kec. Tanjung Harapan, Sewa 27-03-2024
Kota Solok, Sumatera Barat s/d
27-03-2027
KCP Padang Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Wek II, Kec. Sewa 29-03-2024
Sidimpuan Padangsidimpuan Utara, Kota Padang s/d
Sidimpuan 29-03-2027
81
Page 110
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Rantauprapat Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Bakaran Batu, Kec. Sewa 01-03-2024
Ahmad Yani Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera s/d
Utara 01-03-2027
KCP Simalungun Raya Jl. Sutomo, Kel. Sondi Raya, Kec. Raya, Kab. Sewa 01-04-2025
Simalungun, Sumatera Utara s/d
01-04-2030
KCP Kabanjahe Jl. Veteran No. 53, Kel. Kampung Dalam, Kec. Sewa 01-03-2021
Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara s/d
01-03-2026
*)
KCP Kampar Bangkinang Jl. Jenderal Sudirman Desa/Kel. Bangkinang, Kec. Sewa 01-02-2024
Bangkinan Kab. Kampar, Prov. Riau s/d
01-02-2027
KCP Kerinci Sungai Jl. RE. Martadinata Pasar Baru Kec. Sungai Penuh Sewa 07-04-2024
Penuh Kota Sungai Penuh, Jambi s/d
07-04-2027
KCP Kisaran Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Kisaran Baru, Kec. Sewa 24-02-2024
Cokroaminoto Kisaran Barat Kab. Asahan, Sumatera Utara s/d
24-02-2027
KCP Medan Iskandar Jl. Iskandar Muda No. 77 Babura, Sumatera Utara Sewa 01-12-2024
Muda s/d
30-11-2026
KCP Muara Bungo Jl. Prof. Sri Sudewi SH, Muara Bulian, Batanghari, Sewa 15-03-2025
Bungo Barat, Kab. Bungo, Jambi s/d
15-03-2028
KCP Baturaja Ahmad Jl. Ahmad Yani, Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur Sewa 15-02-2024
Yani Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan s/d
14-02-2027
KCP Curup Jl. Letjend. Suprapto No. 1804 B Kel. Kepala Siring, Sewa 25-03-2024
Kec. Curup tengah, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu s/d
25-03-2027
KCP Lahat Jl. Mayor Ruslan III, Kel. Pasar Lama Kec. Lahat, Sewa 01-05-2024
Sumatera Selatan s/d
01-05-2027
KCP Lubuklinggau Jl. Yos Sudarso, RT. 03, Kel. Watervang, Kec. Sewa 18-02-2026
Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Prov. s/d
Sumatera Selatan 18-02-2029
KCP Manna Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pasar Mulia, Kec. Sewa 29-04-2024
Manna, Kab. Bengkulu Selatan s/d
29-04-2027
KCP Metro Sudirman Jl. Jend. Sudirman No. 28, Kel. Metro Kec. Metro Sewa 14-02-2025
Pusat, Kota Metro, Prov. Lampung s/d
14-02-2028
KCP Pangkal Pinang Jl. Mayor Syafrie Rachman, Kel. Semabung Baru, Sewa 01-04-2025
Kec. Girimaya Kota Pangkal Pinang s/d
01-04-2028
KCP Pringsewu Jl. Jendral Ahmad Yani, Desa Pringsewu Timur, Sewa 01-04-2023
Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Lampung s/d
01-04-2028
KCP Sekayu Jl. Kolonel Wahid Udin No. 11D, Kel. Balai Agung, Sewa 01-04-2024
Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera s/d
Selatan 01-04-2027
KCP Tulang Bawang Kel. Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung, Sewa 01-04-2024
Kab. Tulang Bawang, Lampung s/d
01-04-2027
KC Bekasi Jl. Ahmad Yani Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok Sewa 01-02-2023
A8 No. 10, 11, 12, Kel. Margajaya Kota Bekasi s/d
31-03-2026
KC Jakarta Jl. Cikini Raya No. 42, Kel. Cikini, Kec. Menteng Sewa 5 tahun
*)
82
Page 111
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Balaraja Jl. Raya Serang KM 25.5, Kel. Cibadak, Kec. Sewa 19-03-2024
Cikupa Kab. Tangerang s/d
18-03-2027
KCP Bogor Sewa 08-08-2024
Jl. Raya Pajajaran No. 41, Ruko No. 6-7 s/d
08-08-2026
KCP Cibinong Jl. Raya Mayor Oking 110A-B, Cibinong Sewa 03-03-2026
s/d
03-03-2029
KCP Cikarang Ruko Grand Amarta, Jl. R. E. Martadinata, Cikarang Sewa 11-05-2024
s/d
10-05-2027
KCP Depok Jl. Margonda Raya No. 179, Kel. Kemiri Muka, Kec. Sewa 31-03-2026
Beji, Kota Depok s/d
28-02-2029
KCP Jakarta Barat Jl. Joglo Raya No. 21 Kel. Srengseng, Kec. Sewa 11-06-2025
Kembangan s/d
11-06-2028
KCP Jakarta Timur Sewa 25-06-2026
Jl. Dewi Sartika No. 83 Jakarta Timur s/d
24-06-2028
KCP Jakarta Pondok Jl. Pondok Gede Raya, RT. 001, RW. 04 No. 23 C Sewa 07-03-2023
Gede s/d
07-03-2026
*)
KCP Jakarta Jl. Pemuda No. 100, Kel. Jati, Kec. Pulo gadung, Sewa 03-04-2023
Rawamangun Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta s/d
02-06-2026
KCP Jakarta Selatan Jl. RS Fatmawati No. 26 RT. 02 RW. 08 Pondok Sewa 30-05-2025
Labu, Cilandak s/d
30-05-2028
KCP Jakarta Taspen Jl. Letjend Suprapto No. 45, Galur, Cemp. Putih, Sewa 01-04-2024
Kota Jakarta Pusat s/d
31-03-2026
KCP Jakarta Thamrin Wisma Mandiri Jl. M.H. Thamrin No. 5, Kel. Kebon Sewa 01-01-2023
Sirih, Kec. Menteng s/d
31-12-2025
*)
KCP Pandeglang Jl. Raya Serang Km.2 Kampung Cikondang, Sewa 02-05-2025
Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten s/d
Pandeglang 01-05-2028
KCP Rangkasbitung Jl. Ksatria/Ranca Lentah, Kel. Rangkasbitung Sewa 01-06-2023
Barat, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, s/d
Provinsi Banten 01-06-2026
KCP Sawangan Jl. Raya Parung Bogor RT 004 RW 003, Kel. Duren Sewa 25-02-2026
Mekar, Kec. Bojongsari, Kota Depok s/d
24-02-2029
KCP Tangerang Jl. Daan Mogot Ruko C, Kel. Sukarasa, Kec. Sewa 01-07-2024
Tangerang s/d
30-06-2027
KCP Tangerang Serpong Jl. Raya Serpong KM 4 No.41, RT.01 RW.04, Sewa 17-03-2023
Kel. Lengkong Gudang, Kec. Serpong Tangerang s/d
Selatan 17-03-2026
KC Bandung Jl. Diponegoro No. 23, Bandung Sewa 19-05-2024
s/d
18-05-2026
KC Cirebon Jl. Dokter Wahidin Sudirohusodo No. 51 Kota Sewa 01-07-2021
Cirebon, Provinsi Jawa Barat s/d
30-06-2026
83
Page 112
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KC Tasikmalaya Jl. Insinyur Haji Juanda/Perum Grand Juanda Town Sewa 01-04-2024
House Kavling No.1 dan No.2 Kel. Sukamulya, Kec. s/d
Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat 01-04-2026
KCP Bandung Ujung Jl. Jend. A. H. Nasution Blok A5-03 dan A5-05, Kel. Sewa 20-05-2021
Berung Cipadung Wetan, Kec. Panyilekan s/d
19-05-2026
KCP Banjar Victoria Plaza Ruko B No. 2, Jl. Mayjend Didi Sewa 01-04-2021
Kartasasmita, Banjar, Jawa Barat s/d
01-04-2027
KCP Ciamis Ahmad Yani Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ciamis, Kec. Ciamis, Sewa 27-08-2025
Kabupaten Ciamis s/d
27-08-2028
KCP Cianjur Jl. K.H Abdullah Bin Nuh Kel. Pemayonan, Kec. Sewa 17-02-2022
Cianjur Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat s/d
17-02-2027
KCP Cimahi Jl. Cibabat Raya No. 416, Kampung Sentral, RT Sewa 10-04-2026
002, RW 04 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Kota s/d
Cimahi Provinsi Jawa Barat 10-04-2031
KCP Garut Ciledug Jl. Raya Ciledug No. 221, Rt. 01, Rw. 013, Desa Sewa 11-06-2025
Kota Kulon, Kec. Garut, Kabupaten Garut s/d
10-06-2028
KCP Indramayu Jl. Jend. Sudirman Kel. Karanganyar, Kec Sewa 13-02-2022
Sudirman Indramayu, Kab. Indramayu s/d
13-02-2027
KCP Karawang Jl. Kertabumi, Karawang, Jawa Barat Sewa 17-02-2026
s/d
16-08-2026
KCP Kawali Jl. Raya Kawali, Ruko Blok Sayur, Desa Sewa 29-04-2025
Karangpawitan, Kec. Kawali, Kab. Ciamis s/d
29-04-2028
KCP Kuningan Jl. Veteran No. 4 Kuningan Sewa 23-03-2022
s/d
22-03-2027
KCP Majalengka Komplek Ruko Capital Jl. Raya KH. Abdul Halim, Sewa 01-08-2023
RT. 011, RW. 03, Kel. Majalengka Kulon, Kec. s/d
Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat 30-07-2026
KCP Pangandaran Jl. Merdeka No. 49, Pananjung, Kabupaten Sewa 26-11-2024
Pangandaran s/d
26-11-2027
KCP Purwakarta Jl. Raden Eddy Martadinata, Rt. 06/05, Kel. Sewa 01-07-2024
Nagritengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten s/d
Purwakarta 30-06-2027
KCP Soreang Jl. Raya Soreang Banjaran, Rt.006, Rw. 006, Kel. Sewa 01-04-2024
Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Soreang s/d
31-03-2027
KCP Subang Otista Jl. Otto Iskandardinata No 93 Kel. Karang Anyar. Sewa 16-02-2025
Kec. Subang Kab. Subang s/d
16-02-2028
KCP Sukabumi Sudirman Jl. Jenderal Sudirman Blok 77 Kec. Cikole Sewa 09-02-2026
Sukabumi s/d
09-02-2029
KCP Sumedang Jl. Prabu Geusan Ulun No. 69, Kel. Kotakulon, Kec. Sewa 01-04-2022
Sumedang Selatan, Kab. Sumedang s/d
01-04-2027
KCP Jember Taspen Jl. Riau No. 10A, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari, Sewa 29-11-2024
Kab. Jember s/d
29-11-2026
84
Page 113
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Bondowoso Jl. Santawi No. 08 Kab. Bondowoso Sewa 09-03-2024
s/d
09-03-2027
KCP Banyuwangi Adi Jl. Adi Sucipto Lingkungan Krajan, Kel. Sobo, Kec. Sewa 01-04-2022
Sucipto Banyuwangi s/d
01-04-2027
KCP Lumajang Jl. PB Sudirman No. 20 B/C, Kel. Tompokersan, Sewa 01-03-2025
Kec. Lumanjang s/d
01-03-2028
KCP Situbondo Jalan Ahmad Yani No. 171 Kel. Dawuhan, Kec. Sewa 01-05-2025
Situbondo, Kab. Situbondo s/d
30-04-2028
KC Jember Jl. Ahmad Yani No. 39, Kab. Jember Sewa 24-04-2025
s/d
24-04-2028
KCP Blitar Jl. Cemara No. 262, Kel. Tlumpu, Kec. Sukorejo, Sewa 17-02-2024
Kota Blitar s/d
17-02-2027
KCP Magetan Jl. MT Haryono Permai, Desa Kepolorejo, Kec. Sewa 13-04-2025
Magetan, Kab. Magetan s/d
12-04-2028
KCP Nganjuk Jl. Diponegoro No. 75, Kel. Gunung Kidul, Kec. Sewa 11-04-2023
Nganjuk, Kab. Nganjuk s/d
11-04-2026
KCP Ngawi Sudirman Jl. Panglima Besar Sudirman, Kel. Margo Mulyo, Sewa 01-11-2025
Kec. Ngawi, Kab. Ngawi s/d
01-11-2028
KCP Ponorogo Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Mangkujayan, Kec. Sewa 13-04-2024
Ponorogo, Kab. Ponorogo s/d
12-04-2027
KCP Tulungagung Jl. Supriyadi, Kel. Tabanan, Kec. Tulungagung, Sewa 30-01-2024
Supriadi Kab. Tulungagung s/d
30-01-2027
KC Kediri Jl. Hasanudin dan Jalan Balowerti, Kel. Balowerti, Sewa 01-05-2025
Kec. Kota Kediri, Kota Kediri s/d
01-05-2030
KCP Batu Jl. Panglima Sudirman No. 21, Kel. Ngaglik, Kec. Sewa 04-03-2024
Batu, Kota Batu s/d
04-03-2027
KCP Malang Kepanjen Jl. Kawi No. 8-10, Desa Kepanjen, Kec. Kepanjen, Sewa 20-02-2025
Kab. Malang s/d
20-02-2030
KCP Pasuruan Jl. Veteran No. 1, Kel. Bugul Lor, Kec. Bugul Kidul, Sewa 15-03-2024
Kota Pasuruan s/d
14-03-2027
KCP Turen Jl. Panglima Sudirman No. 1, Kel. Turen, Kec. Sewa 09-04-2025
Turen, Kab. Malang s/d
09-04-2028
KCP Probolinggo Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota Sewa 01-04-02024
Probolinggo s/d
31-03-2027
KC Malang Jl. Kauman 22 Kavling A,B dan C, Kel. Kauman, Sewa 05-04-2025
Kec. Klojen, Kota Malang s/d
05-04-2028
KCP Pemalang Sudirman Jl. Sudirman No. 158, Desa Wanrejan, Kec. Taman, Sewa 02-09-2021
Kab. Pemalang s/d
02-09-2026
KC Pekalongan Jl. Hayam Wuruk No.15 Kel. Bendan, Kec. Sewa 01-04-2025
Pekalongan Barat, Kota Pekalongan s/d
31-03-2028
85
Page 114
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Banjarnegara Kel. Kuta Banjarnegara, Kec. Banjarnegara, Kab. Sewa 22-03-2024
Banjarnegara s/d
22-03-2027
KCP Cilacap Jl. Wahidin Sudiro Husodo No. 61 dan 63, Cilacap Sewa 10-03-2024
s/d
09-03-2027
KC Purwokerto Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto Sewa 01-05-2025
Timur, Kab. Banyumas s/d
01-05-2028
KCP Bojonegoro Teuku Jl. Teuku Umur No. 94, Kel. Kadipaten, Kec. Sewa 09-02-2025
Umar Bojonegoro, Kab. Bojonegoro s/d
09-02-2028
KCP Gresik Jl. Raden Ajeng Kartini No. 240, Desa Sidomoro, Sewa 01-04-2024
Kec. Kebomas, Kab. Gresik s/d
01-04-2027
KCP Jombang Jl. Kyai Haji Wahid Hasyim No. 79/140, Desa Sewa 17-03-2025
Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang s/d
17-03-2028
KCP Lamongan Jl. Panglima Sudirman No. 17, Lamongan Sewa 01-05-2025
s/d
30-04-2026
KCP Madiun Jl. Panglima Sudirman No. 30, Kel. Kartoharjo, Sewa 11-11-2024
Kec. Kartoharjo, Kota Madiun s/d
11-11-2027
KCP Mojokerto Kel. Kranggan, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto Sewa 01-10-2025
s/d
01-10-2028
KCP Sidoarjo Jl. H. Sunandar PS, Kel. Sidokare, Kec. Sidoarjo, Sewa 01-05-2025
Kab. Sidoarjo s/d
30-04-2026
KCP Sumenep Jl. Trunojoyo No. 260, Desa Kolor Kec. Kota Sewa 01-08-2025
Sumenep, Kab. Sumenep s/d
01-08-2028
KCP Surabaya Hr Jalan HR. Mochamad No. 33 A, Kel. Sonokwijenan, Sewa 03-05-2025
Muhammad Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya s/d
03-05-2028
KCP Surabaya Taspen Jalan Diponegoro No.193, Kota Surabaya Sewa 01-08-2025
s/d
31-07-2027
KCP Tuban Ruko Mitra Bisnis Center, Jl. Basuki Rachmad, Kel. Sewa 26-03-2024
Doromukti, Kec. Tuban, Kab. Tuban s/d
26-03-2027
KC Surabaya Jl. Raya Darmo No. 145, Surabaya Sewa s/d
20-06-2027
KCP Boyolali Pandanaran Jl. Pandanaran No. 55, Kel. Siswodipuran, Kec. Sewa 14-02-2022
Boyolali, Kab. Boyolali s/d
14-02-2027
KCP Karanganyar Kel. Cangakan, Kec. Karanganyar, Kab. Sewa 05-03-2024
Karanganyar s/d
05-03-2027
KCP Klaten Jl. Pemuda Selatan No. 79, Kel. Tonggalan, Kec. Sewa 01-04-2025
Klaten Tengah, Kab. Klaten s/d
01-04-2028
KCP Sragen Jl. Raya Sukowati No. 96, Kel. Sragen Kulon, Kec. Sewa 31-01-2022
Sragen, Kab. Sragen s/d
31-01-2027
KC Surakarta Jl. Slamet Riyadi No. 10, Kel. Kampungbaru, Kec. Sewa 01-04-2025
Pasarkliwon, Kota Surakarta s/d
01-04-2030
86
Page 115
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Kulonprogo Dusun Jogoyudan, Desa Wates, Kec. Wates, Kab. Sewa 01-04-2024
Kulonprogo s/d
31-03-2027
KCP Sleman Desa Sidokarto, Kecamatan, Godean, Kabupaten Sewa 13-01-2026
Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta s/d
13-01-2029
KCP Yogyakarta Taspen Jl. Ipda Tut Harsono No. 55, Kel. Muja Muju, Kec. Sewa 01-07-2025
Umbulharjo, Kota Yogyakarta s/d
30-06-2027
KC Semarang Jl. MT Haryono, Kel. Peterongan, Kec. Semarang Sewa 09-11-2023
Selatan, Kota Semarang s/d
08-11-2026
KCP Blora Kota Jl. Pemuda, Kel. Kunden, Kec. Blora, Kab. Blora Sewa 13-02-2022
s/d
13-02-2027
KCP Purwodadi Jl. Siswa No. 22, Desa Purwodadi, Kec. Purwodadi, Sewa 13-09-2022
Kab. Grobogan. s/d
13-12-2027
KCP Kebumen Bumirejo Jl. Kusuma No. 12, Kel. Kebumen, Kec. Kebumen, Sewa 01-02-2022
Kab. Kebumen s/d
01-02-2027
KCP Kendal Jl. Pemuda No. 43, Kel. Kebondalem, Kec. Kendal, Sewa 01-05-2021
Kab. Kendal s/d
01-05-2026
KCP Kudus Desa Nganjuk, Kec. Kota, Kab. Kudus Sewa 31-01-2025
s/d
31-01-2028
KCP Magelang Jl. Ahmad Yani No. 08, Kel. Panjang, Kec. Sewa 29-05-2025
Magelang, Tengah, Kota Magelang s/d
29-05-2028
KCP Pati Jl. Mr Iskandar No. 1, Desa Blaru, Kec. Pati, Kab. Sewa 21-06-2024
Pati s/d
21-06-2027
KCP Rembang Jl. Kartini No. 11, Desa Tasikagung, Kec. Rembang, Sewa 31-10-2023
Kab. Rembang s/d
31-10-2026
KCP Salatiga Sukowati Jl. Sukowati No. 19, Kel. Kalicacing, kec. Sidomukti, Sewa 31-01-2025
Kota Salatiga s/d
31-01-2028
KCP Atambua Jalan Merdeka - Atambua, Kel. Atambua, Kec. Kota Sewa 01-04-2024
Atambua, Kab. Belu s/d
01-04-2027
KCP Ende Kelimutu Jl. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende Sewa 24-02-2023
s/d
24-02-2026
*)
KCP Soe Jl. Hayam Wuruk No. 66-68, Kel. Taubneno, Kec. Sewa 20-02-2023
Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan s/d
20-02-2026
*)
KCP Waingapu Jl. R. Supratno No.88, Kel. Prailiu, Kec. Kambera, Sewa 01-05-2024
Kab. Sumba Timur s/d
01-05-2027
KCP Bima Jl. Soekarno Hatta, Kel. Paruga Kec. Rasanae Sewa 07-02-2023
Barat, Kota Bima s/d
06-02-2026
*)
KCP Selong Jl. TGH Zainuddin Abdul Madjid No. 32, Kel. Sewa 01-11-2025
Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, Provinsi s/d
Nusa Tenggara Barat 01-02-2029
87
Page 116
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Praya Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah Sewa 22-03-2024
s/d
22-03-2027
KCP Sumbawa Besar Kel. Seketeng, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa Sewa 02-04-2024
s/d
01-04-2027
KCP Kerobokan Barat Jl. Raya Kerobokan - Canggu No. 11, Kel. Sewa s/d
Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung 29-08-2026
KCP Renon Pertokoan Square Blok C, Jalan Raya Puputan, Sewa 01-10-2025
Desa Sumatra Klod, Kecamatan Denpasar Timur, s/d
Kota Bali, Provinsi Bali 30-09-2028
KCP Renon Taspen Jl. Raya Puputan No. 21, Niti Mandala Renon, Kota Sewa 01-10-2025
Denpasar s/d
30-09-2027
KCP Sempidi Jl. Cokroaminoto No. 165 Blok D dan E, Kel. Ubung, Sewa 22-07-2025
Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar s/d
22-07-2028
KCP Teuku Umar Jl. Teuku Umar No. 12, Desa Puri Klod, Kec. Sewa 09-09-2025
Denpasar Barat, Kota Denpasar s/d
09-09-2028
KCP Ubud Jl. Raya Andong, Desa Peliatan, Kec. Ubud, Kab. Sewa 16-03-2025
Gianyar s/d
16-03-2028
KCP Mambal Jl. Raya Mambal-Sangeh, Banjar Dirgahayu Desa Sewa 19-05-2025
Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung s/d
19-05-2028
KCP Mengwi Jl. Raya Denpasar, Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Sewa 15-05-2024
Kab. Badung s/d
15-05-2027
KCP Pekutatan Banjar. Pasar, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Sewa 17-01-2026
Kab. Jembrana s/d
17-07-2026
KCP Seririt Jl. Sudirman No. 34, Desa Seririt, Kec. Seririt, Kab. Sewa 15-10-2024
Buleleng s/d
15-10-2027
KC Singaraja Jl. Ahmad Yani No. 102, Kel. Kaliuntu, Kec. Sewa 05-08-2025
Buleleng, Kab. Buleleng s/d
05-08-2028
KCP Bangli Jl. Brigjen Ngurah Rai Bangli, Kel. Kawan, Kec. Pinjam Pakai 01-08-2025
Bangli, Kab. Bangli s/d
31-07-2028
KCP Gianyar Jl. By Pass Dharma Giri, Kel. Gianyar, Kec. Gianyar, Sewa 28-06-2021
Kab. Gianyar s/d
28-06-2026
KCP Karangasem Jl. Diponegoro No. 12, Amlapura, Kab. Karangasem Sewa 18-04-2023
s/d
18-04-2026
KCP Kintamani Jl. Raya Kintamani, Desa Kintamani, Kec. Pinjam Pakai 08-11-2024
Kintamani, Kab. Bangli s/d
07-11-2027
KCP Kubu Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem Sewa 01-09-2021
s/d
01-09-2026
KCP Nusa Penida Desa, Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab. Sewa 01-05-2025
Klungkung s/d
30-04-2028
KCP Klungkung Kel. Semarapura, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung Sewa 06-05-2024
s/d
06-05-2027
88
Page 117
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Banjarbaru Jl. Ahmad Yani KM 35, Kel. Komet, Kec. Banjarbaru Sewa 01-06-2024
Utara, Kota Banjarbaru s/d
31-05-2029
KCP Barabai Jl. Antasari, Kel. Barabai Utara, Kec. Barabai, Sewa 01-02-2026
Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi s/d
Kalimantan Selatan 01-02-2029
KC Banjarmasin Kel. Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah, Sewa 01-05-2024
Kota Banjarmasin s/d
01-05-2027
KCP Sampit Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru Sewa 05-05-2023
Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur s/d
05-05-2026
KC Palangkaraya Jl. A. Yani, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota Sewa 30-01-2025
Palangka Raya s/d
29-01-2028
KCP Ketapang Jl. R. Suprapto, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan, Sewa 30-08-2024
Kota Ketapang s/d
30-08-2027
KCP Singkawang Jl. Yos Sudarso No. 68, Kel. Melayu, Kec. Sewa 23-01-2026
Singkawang Barat, Kota Singkawang s/d
23-01-2029
KCP Sintang Jl. Lintas Melawi, Kel. Ladang, Kec. Sintang, Kab. Sewa 24-03-2024
Sintang s/d
24-03-2027
KC Pontianak Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Bangka Belitung Sewa 10-06-2025
Laut, Kec. Pontianak, Kota Pontianak s/d
10-06-2028
KCP Balikpapan Jl. Ahmad Yani No. 9 Ruko Ganda Wijaya, Kel. Sewa 14-03-2024
Gunung Sari Ilir, Kec. Balikpapan Utara, Kota s/d
Balikpapan 14-03-2027
KCP Tarakan Jl. Yos Sudarso, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan Sewa 15-12-2023
Barat, Kota Tarakan s/d
15-12-2028
KC Samarinda Jl. Diponegoro No. 23 B dan C, Kel. Pasar Pagi, Sewa 01-06-2025
Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda s/d
01-06-2026
KC Ambon Kel. Batu Meja, Kec. Sirimau, Kota Ambon Sewa 02-03-2026
s/d
01-03-2029
KCP Merauke Jl. Raya Mandala, Kel. Mandala, Distrik Merauke, Sewa 12-03-2024
Kab. Meruake s/d
12-03-2027
KC Jayapura Jl. Raya Abepura - Otonom, Kel. Wahno, Kec. Sewa 10-05-2025
Abepura, Kota Jaya Pura s/d
10-05-2027
KCP Baubau Jl. M Husni Thamrin No.44 C, Kel. Tomba, Kec. Sewa 31-03-2023
Wolio, Kota Baubau s/d
31-03-2026
KC Kendari Jl. MT Haryono No. L142 dan K142, Kel. Wawonggu, Sewa 10-03-2022
Kec. Kadia, Kota Kendari s/d
10-03-2027
KCP Bone Jl. Ahmad Yani No.22, Kel. Macanang, Kec. Tanete Sewa 09-02-2022
Riattang Barat, Kab. Bone s/d
09-02-2027
KCP Makassar Daya Kel. Pai, Kec. Biringkanaya Sewa 02-02-2023
s/d
02-06-2026
KCP Mamuju Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Simboro, Kec. Simboro, Sewa 01-05-2024
Kab. Mamuju, Sulawesi Barat s/d
01-05-2027
89
Page 118
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Palopo Jl. Jend. Sudirman, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Sewa 31-03-2024
Kota Palopo s/d
31-03-2027
KCP Pangkep Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkajene Sewa 22-04-2023
s/d
22-04-2026
KCP Sungguminasa Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa Sewa 01-07-2023
s/d
01-09-2026
KC Makassar Jl. Sultan Hasanuddin No. 39/63, Kel. Saweri Sewa 01-05-2023
Gading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar s/d
01-09-2028
KCP Bitung Jl. Wolter Mongonsidi, Kel. Manembo-nembo, Kec. Sewa 08-05-2024
Matuari, Kota Bitung s/d
08-05-2027
KCP Manado Taspen Gedung Taspen Cabang (Persero) Kantor Cabang Sewa 13-05-2024
Manado, Jl. Achmad Yani No. 7, Kel. Sario s/d
Tumpaan, Kec. Sario, Manado 13-05-2026
KCP Ternate Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Ternate Selatan, Kota Sewa 01-04-2024
Ternate s/d
01-04-2027
KCP Tomohon Jl. Raya Kawangkoan, Kel. Walian, Kec. Tomohon Sewa 01-04-2024
Selatan, Kota Tomohon s/d
01-04-2027
KC Manado Jl. Sam Ratulangi No. 35 A-D, Tanjung Batu, Kota Sewa 03-05-2023
Manado s/d
01-05-2026
KC Manokwari Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab. Sewa 23-03-2024
Manokwari s/d
23-03-2027
KCP Luwuk Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Simpong, Kec. Luwuk Sewa s/d
Selatan, Kab. Banggai 01-03-2027
KC Palu Jl. Mohammad Hatta, Kel. Lolu, Kec. Palu Selatan, Sewa 01-02-2026
Kota Palu s/d
01-02-2029
KCP Surabaya Rungkut Jl. Kedung Baruk/Raya Kalirungkut Blok N-30, Kel. Sewa 05-03-2026
Panjangjiwo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya s/d
04-03-2028
KCP Graha Gunungkidul Jl. Wonosari – Yogya Kilometer 2, Dusun Ledoksari, Sewa 15-04-2024
Desa Kepek, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul s/d
15-04-2027
KCP Tolitoli Jl. Usman Binol, Kel. Baru, Kec. Baolan Kab. Tolitoli Sewa 01-05-2021
s/d
01-05-2026
KCP Poso Jl. Pulau Sumatera, Kel. Gebangrejo, Kec. Poso Sewa 01-05-2025
Kota, Kab. Poso s/d
01-05-2029
KCP Morowali Jl. Trans Sulawesi, Desa Bente, Kec. Bungku Sewa 04-06-2021
Tengah, Kab. Morowali s/d
04-06-2026
KCP Sorong Jl. B. Rahmat, Kel. Klawalu, Kec. Sorong Timur, Sewa 02-06-2024
Kota Sorong s/d
02-06-2027
KCP Kotamobagu Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing, Kec. Sewa 01-04-2024
Kotamobagu, Kota Kotamobagu s/d
01-04-2027
KCP Wajo Jl. Bau Mahmud, Kelurahan Tempe, Kec. Tempe, Sewa 01-07-2023
Kab. Wajo s/d
01-07-2026
90
Page 119
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Toraja Utara Jl. Poros Rantepao-Palopo, Kel. Tallunglipu, Sewa 15-04-2022
Matallo, Kec. Rantepao, Kab. Tana Toraja s/d
14-04-2027
KCP Polewali Mandar Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polewali Sewa 02-06-2025
Mamasa s/d
01-06-2028
KCP Parepare Kel. Cappagalung, Kec. Bacukiki Barat, Kota Sewa 03-05-2024
Parepare s/d
03-05-2027
KCP Bulukumba Jl. Samratulangi, Desa Polewali, Kec. Gantarang, Sewa 02-07-2025
Kab. Bulukumba s/d
02-07-2028
KCP Jayapura Asabri Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Jayapura di Jl. Sewa 10-05-2025
Raya Sentani- Warna, Kel. Warena, Kec. Heram, s/d
Kota Jayapura 10-05-2027
KCP Unaaha Jl. Sapati, Poros Kendari - Kolaka, Kel. Tumpas, Sewa 20-05-2024
Kec. Unaaha, Kab. Konawe s/d
20-05-2027
KCP Raha Jl. Lumba-Lumba, Kel. Laiworu, Kec. Bata Laiworu, Sewa 03-03-2024
Kab. Muna s/d
30-03-2027
KCP Biak Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Kab. Biak Numfor Sewa 01-04-2024
s/d
01-04-2027
KCP Kolaka Jl. Khairil Anwar, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab. Sewa 29-09-2024
Kolaka s.d
29-09-2027
KCP Nabire Jl. Ampera, Kel. Karang Tumaritis, Kec. Nabire, Sewa 14-10-2024
Kab. Nabire s.d
14-10-2027
KCP Masohi Jl. Abdullah Soulisa, Kel. Namaelo, Kec. Kota Sewa 24-03-2023
Masohi, Kab. Maluku Tengah s/d
24-03-2026
*)
KCP Tanjung Selor Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung sewa 01-10-2024
Selor, Kab. Bulungan s/d
01-10-2027
KCP Sangatta Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta Sewa 18-08-2024
Utara, Kab. Kutai Timur s/d
18-08-2027
KCP Sanggau Jl. A. Yani, Kel. Tanjung Sekayam, Kec. Kapuas, Sewa 21-09-2024
Kab. Sanggau s/d
21-09-2027
KCP Pontianak Asabri Kantor Cabang PT Taspen (Persero). Jl. Arteri Sewa 04-04-2024
Supadio KM.16 No.1B, Arang Limbung, Kec. s/d
Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan 04-04-2026
KCP Muara Teweh Jl. Temanggung Surapati, Kel. Melayu, Kec. Teweh Sewa 01-07-2025
Tengah, Kab. Barito Utara s/d
01-07-2028
KCP Pangkalan Bun Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin Sewa 01-05-2023
s/d
01-05-2026
KCP Tanjung Jl. Pangeran Antasari, Kel. Tanjung, Kec. Tanjung, Sewa 03-09-2024
Kab. Tabalong s/d
03-09-2027
KCP Batulicin Jl. Transmigrasi, Kel. Kampung Baru, Kec. Simpang Sewa 03-03-2025
Empat, Kab. Tanah Bambu s/d
03-03-2028
91
Page 120
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Mataram Taspen Jl. Langko No. 62, Kota Mataram, Provinsi Nusa Sewa 01-01-2024
Tenggara Barat s/d
01-01-2026
*)
KCP Dompu Jl. Nusantara, Kel. Bada, Kec. Dompu, Kab. Sewa 24-03-2025
Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat s/d
24-03-2028
KCP Ruteng Jl. Adi Sucipto, Kel. Tenda, Kec. Langke Rembong, Sewa 01-05-2025
Kab. Manggarai s/d
01-05-2028
KCP Maumere Jl. Gajah Mada No. 32A, Kel. Madawa, Kec. Alok, Sewa 01-05-2025
Kab. Sikka s/d
01-05-2028
KCP Larantuka Jl. Basuki Rahmat, Kel. Puken Tobi Wangi Bao, Sewa 05-11-2021
Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, Nusa Tenggara s/d
Timur 05-11-2026
KCP Ungaran Jl. Diponegoro, Rt. 08, Rw. 04, Kel. Ungaran, Kec. Sewa 15-05-2025
Ungaran, Kab. Semarang s/d
15-05-2028
KCP Temanggung Jl. Sri Suwarno, Kel. Banyuurip, Kec. Temanggung, Sewa 29-05-2024
Kab. Temanggung s/d
29-05-2027
KCP Jepara Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Pengkol, Kec. Jepara, Sewa 15-06-2024
Kab. Jepara s/d
15-06-2026
KCP Candisari Gedung Wisma Aji yang terletak di Jl. Letjend. Sewa 01-05-2023
S. Parman No. 52, Kel. Bendungan, Kec. s/d
Gajahmungkur, Kotamadya Semarang, Jawa 30-04-2026
Tengah
KCP Semarang ASABRI Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Semarang Sewa 04-04-2025
seluas 19,8 m2 yang terletak di Jl. Perintis s/d
Kemerdekaan No. 3, Semarang 03-04-2028
KCP Sukoharjo Komplek Ruko 3G Residence Jl. Telukan, Kel. Sewa 09-02-2024
Telukan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo s/d
08-02-2026
*)
Surabaya ASABRI Jl. Gayungan PTT No. 43, Kel. Gayungan, Kec. Sewa 01-10-2022
Gayungan, kota Surabaya, Jawa Timur s/d
01-10-2025
*)
KCP Pamekasan Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kab. Sewa 28-05-2024
Pamekasan, Jawa Timur s/d
28-05-2027
KCP Bangkalan Jl. Soekarno Hatta, Kel. Mlajah, Kec. bangkalan, Sewa 02-06-2024
Kab. Bangkalan s/d
01-06-2027
KCP Purbalingga Jl. Mas Tirtodarmo Haryono 5ab, Kel. Kandang Sewa 01-07-2025
gampang, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga s/d
30-06-2028
KCP Majenang Jl. Raya Diponegoro, Rt. 4, Rw. 5, Lebaksari, Kel. Sewa 01-07-2025
Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap s/d
01-07-2028
KCP Slawi Jl. Jend. Sudirman, Kel. Slawi, Kec. Slawi, Kab. Sewa 31-05-2024
Tegal s/d
31-05-2027
KCP Brebes Jl. Ahmad Yani, No. 49, Kel. Brebes, Kec. Brebes, Sewa 19-07-2024
kab. Brebes s/d
19-06-2027
KCP Batang Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kauman, Kec. Sewa 28-05-2024
Batang, Kab. Batang s/d
28-05-2027
92
Page 121
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Trenggalek Jl. Soekarno Hatta No. 4-5 , Kel. Ngantru, Kec. Sewa 01-03-2024
Trenggalek, Kab. Trenggalek s/d
01-03-2027
KCP Pacitan Jl. Basuki Rahmat No. 36, Kel. Pacitan, Kec. Sewa 22-06-2025
Pacitan, Kab. Pacitan s/d
22-06-2028
KCP Kediri Taspen Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Kediri yang Sewa 01-11-2024
terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 28, s/d
Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kediri 30-10-2026
KCP Batam Komplek Grand Niaga Mas Blok A No 7 dan Blok A Sewa 01-05-2021
No 8 Jl. Orchard, Belian, Kota Batam s/d
30-04-2026
KCP Dharmasraya Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kec. Pulau Punjung, Sewa 10-09-2024
Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat s/d
10-09-2026
KCP Kuantan Singingi Jl. Tuanku Tambusai, Kel. Beringin Teluk, Kec. Sewa 01-09-2023
Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi s/d
21-08-2026
KCP Medan Taspen Jl. H. Adam Malik No.64, Silalas, Kec. Medan Bar., Sewa 02-07-2025
Kota Medan s/d
01-07-2027
KCP Pariaman Kel. Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah, Kota Sewa 07-02-2025
Pariaman, Provinsi Sumatera Barat s/d
07-02-2028
KCP Pasaman Barat Jl. Jend. Sudirman, Nagari Lingkuang Aua, Kec. Sewa 01-04-2024
Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat s/d
01-04-2027
KCP Payakumbuh Jl. Soekarno Hatta, Kel. Padangtongah Balai Non Sewa 01-07-2024
Duo, Kec. Payakumbuh Barat, Provinsi Sumatera s/d
Barat 01-07-2027
KCP Pekanbaru Taspen Jalan Jenderal Sudirman No. 317, Sukaramai, Sewa 01-06-2025
Pekanbaru Kota, Cinta Raja, Kec. Sail, Kota s/d
Pekanbaru 31-05-2027
KCP Rengat Jalan Sultan, RT 05, RW 03, Kel. Kampung Dagang, Sewa 01-03-2024
Kec. Rengat, Kab. Indragiri Hulu s/d
01-03-2027
KCP Sibolga Jl. Sutoyo Siswomiharjo No. 39, Kel. Pasar Baru, Sewa 27-08-2024
Kec. Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara s/d
27-08-2027
KCP Sidikalang Jl. Ahmad Yani, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang, Sewa 15-07-2022
Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara s/d
14-07-2027
KCP Tarutung Kel. Partali Toruan, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli Sewa 12-10-2025
Utara s/d
12-10-2028
KCP Tebing Tinggi Jl. Pahlawan Nomor 5, Kel. Rambung, Kec. Tebing Sewa 14-04-2025
Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi s/d
14-04-2028
KCP Tembilahan Jl. M. Boya, Kel. Tembilahan, Kec. Tembilahan, Sewa 20-08-2024
Kab. Indragiri Hilir s/d
20-08-2027
KCP Agra Makmur Jl. Muhammad Hatta, Desa Rama Agung, Kec. Sewa 16-03-2022
Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara s/d
16-03-2027
KCP Bandar Jaya Jl. Proklamator Raya No. 1, Kab. Lampung Tengah Sewa 21-10-2024
s/d
20-10-2027
KCP Belitung Jl. Pangeran Diponegoro No. 19, Kel. Paal Satu, Sewa 20-09-2024
Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Provinsi s/d
Kepulauan Bangka Belitung 08-09-2026
93
Page 122
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KCP Kotabumi Jl. Jenderal Sudirman No. 9 RT 02 RW 02, Sewa 15-06-2024
Kelurahan Cempedak, Kec. Kotabumi, Kab. s/d
Lampung Utara 15-06-2027
KCP Liwa Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Liwa, Kec. Sewa 30-06-2025
Balik Bukit, Kab. Lampung Barat s/d
30-06-2028
KCP Mukomuko Jl. Fatmawati, Desa Ujung Padang, Kec. Kota Sewa 26-04-2025
Mukomuko, Kab. Mukomuko s/d
25-04-2027
KCP Ogan Ilir Jalan Lintas Timur Kilometer 36, Kel. Indralaya Sewa 01-03-2025
Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir s/d
01-03-2030
KCP Prabumulih Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Tugu Kecil, Kec. Sewa 31-07-2025
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih s/d
31-07-2028
KCP Cibubur Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kel. Jatisampurna, Sewa 02-07-2025
Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa s/d
Barat 01-07-2030
KCP Jakarta ASABRI Jl. Mayjen Sutoyo No. 11. Kel. Cawang, Kec. Sewa 18-07-2025
Kramat Jati, Jakarta Timur s/d
17-07-2028
KCP Jakarta Utara Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Kota Sewa 04-08-2024
Jakarta Utara s/d
04-08-2026
KCP Leuwiliang Jl. Raya Cibeber Leuwiliang, Kel. Cibeber, Kec. Sewa 24-04-2025
Leuwiliang, Kab. Bogor s/d
24-04-2028
KCP Pondok Indah Jl. Metro Pondok Indah Kav. TH7 No. 99, Jakarta Sewa 01-10-2023
Selatan s/d
30-09-2026
KCP Bandung ASABRI Jl. Citarum No. 6, Kel Cihapit, Kec. Bandung Wetan, Sewa 30-09-2022
Kota Bandung s/d
30-09-2025
*)
KCP Bandung BKR Jl. BKR No. 82A, Kel. Ancol, Kec. Regol, Kota Sewa 14-10-2024
Bandung, Provinsi Jawa Barat s/d
13-10-2027
KCP Bandung Taspen Jl. PH.H. Mustofa No.78, Cikutra, Kec. Cibeunying Sewa 01-04-2024
Kidul, Kota Bandung s/d
31-03-2026
KCP Karangnunggal Jl. Pamijahan Desa Sumpang, Kecamatan Sewa 13-06-2024
Bantarkalong, Kab. Tasikmalaya s/d
13-06-2026
KCP Lembang Jl. Holtikultura RT 01 RW 005 Desa Jayagiri, Kec Sewa 15-06-2024
Lembang, Kab. Bandung Barat s/d
14-06-2027
KCP Padalarang Jl. Raya Purwakarta, Kawasan Pasar Tagog, Sewa 28-03-2024
Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kab. s/d
Bandung Barat 28-03-2027
KCP Singaparna Jl. Raya Singaparna - Garut Desa Singasari, Kec. Sewa 16-04-2025
Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya s/d
16-04-2028
KCP Wonogiri Jl. Ahmad Yani No. 156, Desa Giripurwo, Kec. Sewa 03-02-2025
Wonogiri, Kab. Wonogiri s/d
03-02-2027
KCP Tegal Barat Jl. Jend. Sudirman No. 1 Tegal Sewa 01-11-2023
s/d
31-10-2026
94
Page 123
Nama Alamat Status Jangka Waktu
KC Mataram Jl. Pejanggik, Kel. Cakranegara Barat, Kec. Sewa 01-03-2023
Cekranegara, Kota Mataram s/d
01-03-2026
*)
KCP Kuala Kapuas Jl. Jendral Ahmad Yani, Kel. Selat Hilir, Kec. Selat, Sewa 05-02-2025
Kab. Kapuas, Provinsi Kalimanten Tengah s/d
05-05-2028
KCP Bantul Sudirman Jl. KH Wahid Hasyim No. 5, Desa Bantul, Kec. Sewa 01-03-2025
Bantul, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta s/d
01-03-2028
KCP Gorontalo Jl. Nani Wartabone, Kel. Heledulaa, Kec. Kota Sewa 31-03-2023
Timur, kota Gorontalo s/d
31-03-2026
KCP Balikpapan Asabri Jl. Jend. Sudirman No. 85, Damai Bahagia, Sewa 16-09-2024
Balikpapan, Kalimantan Timur s/d
15-09-2027
KCP Sampang Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang, Sewa 04-03-2024
Provinsi Jawa Timur s/d
04-03-2027
KCP Ambon Taspen Jl. Tulukabessy No. 50, Kel. Rijali, Kec. Sirimau, Sewa s/d
Kota Ambon, Maluku 28-02-2027
KC Kupang Jl. Urip Sumoharjo Sewa 01-01-2025
s/d
30-06-2028
KFNO Learning Center Jalan Melati No. 51 Milik Sendiri -
Kantor Pusat Jl. Proklamasi No.31 RT.11/RW.2, Pegangsaan, Sewa 01-04-2021
Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus s/d
Ibukota Jakarta 10320 01-04-2026
Keterangan :
*) Sedang dalam proses perpanjangan oleh Perseroan. Adapun selama perjanjian sewa menyewa
tersebut masih dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pemberi sewa telah sepakat mengikatkan
diri untuk tunduk pada ketentuan perjanjian sewa menyewa terdahulu.
Pemberian Kredit
Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:
a) Proses Analisa dan Evaluasi Kredit
Analisa kredit dilakukan oleh account officer khusus lending pada kantor cabang atau kantor
cabang pembantu (“Capem”). Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta
dilakukan mengikuti kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan
Bank Indonesia. Analisa kredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan
yang sehat.
Kredit yang diajukan oleh account officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer dan Credit
risk Approval sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.
b) Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit
Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan diputuskan
oleh komite kredit sesuai dengan limit kewenangan melalui Rapat Komite Kredit (“RKK”) yang
terdiri dari Business Unit dan Credit Risk Approval Unit.
95
Page 124
c) Pengawasan Kredit
Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki outstanding
pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh Business Unit untuk kredit yang masih kolektibilitas
1 dan 2 (Performance Loan) khusus untuk kredit kualitas 3, 4, dan 5 (Non Performance Loan)
ditangani oleh Recovery Unit lending, dan risk management secara rutin melakukan monitoring
terhadap portofolio kredit sehingga jika terjadi penurunan kualitas atas pinjaman yang diberikan
dapat terdeteksi secara dini dan cepat.
Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut:
*) fungsi Credit Operations Unit dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk di business Unit
**) Apabila ada
***) Pemutusan kredit dilakukan secara four eyes principle yang berasal dari business unit dan Credit
Risk Approval
Alur Proses pemberian Kredit
a. Inisiasi
1) Business Unit (Account Officer/ARM) mencari Calon Debitur yang layak/feasible untuk dibiayai
kredit dan melakukan pemasaran kredit secara proaktif, baik melalui kunjungan langsung kepada
Calon Debitur maupun melalui sarana pemasaran lainnya.
2) Apabila calon debitur tidak memenuhi persyaratan , maka permohonan kredit tidak dapat diproses
lebih lanjut.
3) Apabila calon debitur telah memenuhi kualifikasi , maka Business Unit (Account Officer/ARM)
meminta calon debitur untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dengan melakukan
kunjungan ke tempat usaha, tempat tinggal dan tempat agunan.
4) Account Officer/ARM/RM melakukan penilaian agunan dengan menggunakan format penilaian
agunan yang telah ditentukan.
96
Page 125
b. Verifikasi
1) MKA/RM melakuka verifikasi dan On The Spot (OTS) terhadap aplikasi kredit dan kelengkapan
dokumen calon debitur yang diserahkan oleh Account Officer/ARM.
2) Apabila terdapat ketidak lengkapan dokumen yang dipersyaratkan maka MKA/RM meminta
Account Officer/ARM untuk melengkapi dokumen persyaratan.
c. Analysis/Scoring
1) MKA/RM membuat nota analisa kredit jika pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan telah
lengkap.
2) MKA/RM melakukan proses analisa kredit.
3) Nota Analisa yang direkomendasi diajukan kepada pemegang kewenangan memutus sesuai
limit.
d. Credit Approval (RKK)
1) Berdasarkan Nota Analisa Kredit yang diajukan oleh MKA/RM, pemegang kewenangan akan
mengambil keputusan kredit setelah meyakini dan melakukan verifikasi data serta kelayakan
usaha debitur.
2) Jika permohonan kredit yang akan diputus melebihi kewenangannya maka pemegang
kewenangan akan meneruskan kepada pemegang kewenangan yang lebih tinggi.
3) Jika permohonan ditolak, maka pemutus menugaskan MKA/RM untuk membuat Surat Penolakan
Kredit (SPK) yang ditandatangani pemegang kewenangan untuk disampaikan kepada pemohon.
e. Compliance Review
1) Credit Operation membuat perjanjian Kredit dan pengikatan agunan sesuai syarat yang diatur
dalam PK.
2) Sebelum menandatangani PK, calon debitur diminta untuk :
a) Menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen asli sesuai persyaratan yang diminta.
b) Membayar/menyepakati biaya-biaya yang dipersyaratkan, seperti provisi, biaya administrasi,
premi asuransi dan sebagainya.
3) Credit Operation melakukan compliance review terhadap pemenuhan dokumen yang
dipersyaratkan oleh penandatanganan PK.
f. Disbursement
1) Setelah PK ditandatangani oleh KC/KCP dan debitur updating status pada system.
2) KC/KCP melakukan compliance review atas pemenuhan syarat efektif kredit, mencocokkan
antara data rekening pinjaman dengan PK dan melakukan aktivasi rekening pinjaman.
3) Posting pemindahbukuan dilakukan oleh cabang dan debitur dapat melakukan penarikan dana
dari rekening tabungannya.
Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang
sehat maka Perseroan melakukan beberapa hal sebagaI berikut:
1) Pengaturan ketentuan pemutusan kredit
• Secara prinsip pemutusan kredit dilakukan secara four-eye principle oleh komite kredit atau
pemegang kewenangan memutus kredit.yaitu oleh Business Unit dengan Credit Risk Approval
Unit.
97
Page 126
• Pemutusan kredit mengacu kepada prinsip one obligor
• Masing-masing pemegang kewenangan dalam komite kredit memutus kredit saling independen
dan mempunyai kewenangan yang sama dalam memutus atau menolak suatu proposal kredit.
2) Dalam proses pemberian kredit
• Menetapkan target market atau penetapan bidang usaha/calon debitur /kelompok calon debitur
yang potensial sekaligus merupakan arah dan prioritas usaha yang akan dibiayai oleh Bank.
• Penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) calon debitur yang menjadi target market/targeted
customer (sebagai pre-screening) dalam rangka penyaluran kredit.
15. PEMASARAN DAN PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa pesaing yang bergerak di bidang
usaha sejenis dengan Perseroan. Semakin ketatnya persaingan yang terdapat di industri perbankan
mewajibkan Perseroan untuk memiliki strategi khusus dalam menghadapi tantangan persaingan
industri. Strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk mempertahankan pangsa pasar,
meraih peluang usaha dan menghadapi persaingan antara lain:
1. Strategi pemasaran produk pinjaman atau Dana Pihak Ketiga (DPK)
Strategi pemasaran produk pinjaman atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang telah dilakukan
adalah menerapkan segmentasi nasabah setiap produk Perseroan agar program segmentasi
yang dijalankan tepat sasaran, meluncurkan program Tabungan berhadiah mempromosikan dan
mensosialisasikan kartu ATM Perseroan yang dapat dipergunakan di seluruh jaringan ATM Bank
Mandiri. Perseroan juga telah menyiapkan sarana dan prasarana bagi nasabah prioritas untuk
meningkatkan loyalitas nasabah.
2. Strategi pemasaran produk kredit
Strategi pemasaran produk kredit antara lain difokuskan pada peningkatan portfolio kredit,
khususnya dari segmen pensiunan melalui penyelenggaraan sosialisasi-sosialisasi, baik kepada
calon pensiunan maupun pensiunan, bekerjasama dengan mitra PNS dan perkumpulan/paguyuban
pensiunan. Hal tersebut didukung dengan melakukan pengembangan jaringan Perseroan menuju
ke daerah kantong-kantong pensiunan dan mendekati kantor-kantor PT Taspen (Persero).
3. Layanan Kantor
Perseroan senantiasa melakukan pengembangan layanan sebagai salah satu bentuk perhatian
Perseroan terhadap kepuasan nasabah. Layanan kantor Perseroan telah dilengkapi dengan
fasilitas-fasilitas khusus pensiunan seperti ruang kesehatan, ruang pertemuan, ruang coffee break
dan fasilitas yang mendukung kenyamanan pensiunan.
Pangsa Pasar Perseroan
Saat ini, pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia sebesar 5,54% untuk DPK dan 5,86% untuk
Kredit (sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Desember 2025). Namun, Perseroan melihat peluang
untuk meningkatkan pangsa pasar menjadi lebih tinggi dengan memperbanyak jaringan kantor cabang,
meningkatkan jumlah rekening nasabah dan pengembangan produk yang kreatif dan inovatif.
(dalam miliar Rupiah)
Keterangan Pasar Perseroan Pangsa Pasar
Dana Pihak Ketiga 1.075.683 59.693 1.015.990
Pinjaman Yang Diberikan 923.110 54.094 869.016
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Desember 2025
98
Page 127
16. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengacu
kepada peraturan dan perundang-undangan perbankan, terutama pada tingkat kesehatan bank.
Penilaian kesehatan Perseroan berdasarkan kesimpulan penilaian OJK (peringkat komposit) pada 31
Desember 2024 mendapatkan nilai 2, yang mencerminkan kondisi PT Bank Mandiri Taspen secara
umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian, antara lain
Profil Risiko, Penerapan GCG, Rentabilitas, dan Permodalan yang secara umum baik.
Tabel dibawah ini menyajikan rasio-rasio tingkat kesehatan Perseroan diperbandingkan dengan
ketentuan Bank Indonesia, sebagai berikut :
Ketentuan Bank 31 Desember
Keterangan
Indonesia 2025 2024
NPL – kotor 0,00% - 5,00% 0,63% 0,38%
NPL – bersih 0,00% - 5,00% 0,32% 0,14%
LFR 80,00% - 92,00% 88,96% 94,75%
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional 8,00% 30,47% 27,43%
dan pasar
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif - 0,44% 0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif - 1,07% 1,26%
BMPK - terkait 10,00% 0,00% 0,00%
BMPK - tidak terkait 20,00% 0,00% 0,00%
GWM Primer Rupiah 6,25% 5,88% 5,02%
GWM PLM 5,02% 23,75% 15,92%
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, secara umum Perseroan tidak melakukan
pelanggaran yang bersifat material atas prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan untuk pelanggaran yang sifatnya tidak material
adalah adanya kesalahan pada sebagian kecil data dalam penyampaian laporan wajib kepada Bank
Indonesia yang berakibat pada dikenakannya denda atas kesalahan tersebut dalam jumlah yang tidak
material. Atas kesalahan tersebut Perseroan telah melakukan koreksi/perbaikan data dan pada periode
pelaporan berikutnya sehingga kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
17. PROSPEK USAHA
Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 diprakirakan sebesar 3,3%. Ketidakpastian global tetap tinggi
akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang makin luas. Di AS, kebijakan tarif impor berdampak
pada laju pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah meningkatnya pemberian insentif fiskal,
sementara laju penurunan inflasi tidak secepat yang diprakirakan. Ekonomi Eropa, Jepang, dan India
juga terkena dampak rambatan kebijakan tarif impor AS tersebut di tengah permintaan domestik yang
belum meningkat akibat keyakinan usaha yang rendah dan ekspor yang melambat. Sementara itu,
pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebagai akibat kebijakan tarif impor AS tertahan dengan
kebijakan pelebaran defisit fiskal 2026 dari yang ditargetkan
Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil pada 2026, pertumbuhan kredit perbankan
Indonesia juga diperkirakan akan meningkat dalam kisaran sasaran 11%-13%. Peningkatan ini didorong
oleh prospek ekonomi nasional yang tetap positif, serta dukungan dari kebijakan makroprudensial yang
akomodatif dari Bank Indonesia. Di samping itu, berbagai kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah
turut berperan dalam mendorong permintaan kredit. Seiring dengan membaiknya prospek kredit, Dana
Pihak Ketiga (DPK) juga diperkirakan tumbuh sekitar 10% pada 2026, didukung oleh potensi pelonggaran
kebijakan moneter yang dapat memperkuat likuiditas di sistem keuangan. Secara keseluruhan, hasil
99
Page 128
stress-test Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa sektor perbankan memiliki ketahanan yang baik
dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kondisi keuangan korporasi yang tetap sehat serta
profitabilitas yang terjaga. Dalam menjaga stabilitas ini, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi
kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi potensi risiko yang
dapat mengganggu ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruha
Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga
dengan baik. Konsumsi rumah tangga tetap baik meskipun perlu terus didorong guna memanfaatkan
keyakinan konsumen yang terjaga, dukungan belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan belanja sosial, serta peningkatan musiman permintaan menjelang perayaan Idul Fitri
1447 H. Secara sektoral, lapangan usaha pertanian diprakirakan meningkat didorong panen raya,
sedangkan sektor pertambangan dan industri pengolahan melambat dipengaruhi permintaan eksternal
yang menurun.
Bank Mandiri Taspen memiliki prospek usaha yang sangat baik di masa yang akan datang. Bank Mandiri
Taspen tetap optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang dan
memiliki peluang untuk tumbuh prima. Peluang yang dimiliki Bank Mandiri Taspen antara lain sebagai
berikut:
1. Bank Mandiri Taspen berpeluang masuk ke new business Dana Pensiun (Dapen) BUMN dan
swasta yang mempunyai karakteristik seperti segmen ASN dan pensiunan.
2. Branding mulai dikenal dan dilirik oleh pencari kerja baik fresh graduate maupun pro hire..
3. Segmen pembiayaan kredit mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pra pensiun dan
pensiunan di Indonesia yang masih memiliki potensi pasar yang besar.
4. Untuk meningkatkan komposisi funding retail, Bank Mandiri Taspen juga berpeluang untuk
mengoptimalkan potensi segmen senior citizen usia > 40 tahun.
5. Segmen pembiayaan kredit pensiunan yang lebih resistance terhadap dampak lesunya
perekonomian.
6. Peluang memberikan layanan perbankan yang lebih baik hingga ke berbagai pelosok daerah
melalui pemanfaatan jaringan yang dimiliki entitas induk.
7. Sources pegawai dari kalangan millennial akan membantu bank dalam mengantisipasi perubahan
ke arah digitalisasi.
Bank Mandiri Taspen dalam kiprahnya masih akan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari
aspek pencapaian market share, profitabilitas dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya untuk terus
dapat memberikan pertumbuhan positif, Bank Mandiri Taspen akan menciptakan nilai tambah secara
berkesinambungan, baik dari segi bisnis unit maupun supporting unit, yaitu dengan selalu berorientasi
kepada pencapaian laba perusahaan dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan serta peningkatan
produktivitas melalui Kebijakan Manajemen di tahun 2026, yang meliputi sebagai berikut:
1. Pertumbuhan Kredit dengan Portfolio Kredit Pensiunan yang Meningkat
2. Pengelolaan Sumber Pendapatan
3. Pengendalian Kualitas Aktiva Produktif
4. Pertumbuhan Dana
Bank Mandiri Taspen secara berkelanjutan melakukan pengembangan sarana dan infrastruktur
untuk meningkatkan customer based dan pendanaan terutama funding retail melalui pengembangan
Mobile Banking. Ke depan mobile banking akan dikembangkan menjadi one stop service dengan fitur
e-otentifikasi, payment, transfer, QR code payment, online on boarding, top up e-wallet, biometric login,
pembukaan tabungan berjangka dan deposito, top up emoney dan lain-lain. Bank secara bertahap
melakukan inovasi penguatan dan transformasi infrastruktur IT untuk menunjang inovasi berbasis digital
melalui pembaharuan sistem core banking untuk mendukung bisnis bank, cloud computing infrastruktur
serta open API infrastruktur dengan pemanfaatan teknologi baru pada core banking sistem yang
ditunjang dengan desain strategi data dan desain strategi integrasi berbasis open API infrastruktur.
100
Page 129
18. STRATEGI BISNIS PERSEROAN
Perseroan terus memperkuat posisinya di industri perbankan dengan menerapkan strategi bisnis yang
berfokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan, diversifikasi produk, optimalisasi layanan digital, serta
peningkatan efisiensi operasional. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat
dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta menyediakan layanan perbankan lainnya,
Perseroan menetapkan strategi pengembangan bisnis yang terarah guna memastikan pertumbuhan
yang stabil dan profitabilitas yang optimal. Berikut adalah strategi utama yang diterapkan oleh Perseroan:
Penguatan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang Efisien dan Berkelanjutan:
• Fokus pada segmen retail dengan menawarkan produk tabungan dan deposito yang kompetitif,
fleksibel, serta disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
• Meningkatkan penetrasi pasar melalui kanal digital, mempermudah akses layanan perbankan bagi
nasabah di berbagai segmen.
• Memanfaatkan sinergi dengan Agen Bank Mandiri dan strategi open booth di lokasi strategis untuk
memperluas jangkauan penghimpunan dana.
• Utilisasi pendanaan nasabah eksisting dengan profiling sesuai kriteria Bank dan akuisisi nasabah
yang sudah tidak aktif melalui program win-back.
Peningkatan Produktivitas Kredit dengan Prudent
• Meningkatkan portofolio kredit pensiunan dengan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, serta
kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana
• Mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbatas dengan pendekatan berbasis komunitas,
serta pendampingan usaha bagi debitur untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.
• Memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah dan komunitas pensiunan, guna memastikan
akses pembiayaan yang lebih luas dan tepat sasaran.
• Peningkatan portfolio khususnya didorong dari segmen pensiunan melalui penyelenggaraan
sosialisasi-sosialisasi, baik kepada calon pensiunan maupun pensiunan, bekerjasama dengan
mitra PNS dan perkumpulan/paguyuban pensiunan.
• Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap alur proses kredit, pembukaan account dan proses-
proses pendukung (taksasi, legal, administrasi kredit, serta analis kredit) yang terintegrasi melalui
system MONA.
• Penguatan scoring verifikasi Kesehatan dalam rangka akuisisi kredit secara prudent.
Digitalisasi dan Inovasi Layanan Perbankan
• Penguatan mobile banking untuk memberikan pengalaman transaksi yang lebih cepat, aman, dan
nyaman bagi nasabah.
• Meningkatkan layanan berbasis digital untuk segmen pensiunan, termasuk akses informasi dan
pengajuan kredit secara online.
• Memanfaatkan analitik data untuk memahami kebutuhan nasabah, sehingga dapat menawarkan
produk yang lebih personal dan relevan.
• Implementasi program 3 (tiga) Pilar Mantap Indonesia sebagai program loyalty untuk nasabah
pensiunan yang terdiri dari Mantap Sehat, Mantap Aktif dan Mantap Sejahtera.
Optimalisasi Efisiensi Operasional dan Manajemen Risiko
• Meningkatkan efisiensi biaya operasional melalui otomatisasi proses perbankan, digitalisasi
layanan back-office dan shared service grup usaha.
• Memperkuat manajemen risiko kredit dengan menerapkan strategi akuisisi debitur yang selektif
dan prudent guna menjaga kualitas aset produktif.
• Meningkatkan rasio kecukupan modal dan likuiditas agar tetap selaras dengan ketentuan regulator
serta menjaga daya tahan bisnis terhadap volatilitas pasar.
• Perseroan terus memperkuat keamanan IT melalui Multi-Layered Security, Peningkatan Manajemen
Identitas dan Akses serta Proteksi Data sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi dan
menangkal ancaman siber yang semakin kompleks.
101
Page 130
Penguatan Ekosistem Kemitraan dan Sinergi dengan Induk Perusahaan
• Mengoptimalkan sinergi dengan induk perusahaan guna memperluas jangkauan layanan serta
meningkatkan daya saing produk.
• Menjalin kerja sama strategis dengan komunitas pensiunan, institusi pemerintah, dan sektor
swasta, guna memperluas ekosistem bisnis dan memperkuat keterlibatan nasabah.
• Meningkatkan nilai tambah bagi nasabah melalui program kemitraan, seperti insentif khusus bagi
pensiunan, kerja sama dengan merchant, serta layanan berbasis komunitas.
Melalui implementasi strategi bisnis yang terukur dan adaptif, Perseroan optimis dapat mempertahankan
pertumbuhan yang berkelanjutan, memperkuat daya saing, serta terus menciptakan nilai bagi nasabah,
pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.
19. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY / CSR)
Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, maupun masyarakat secara
luas. Komitmen ini adalah wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74
dan kepedulian terhadap komunitas maupun masyarakat secara luas.
Sebagai wujud komitmen dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang berdaya nilai,
sepanjang Tahun 2024dilaksanakan upaya-upaya menempatkan posisi tanggung jawab sosial
perusahaan pada level yang strategis dalam mendukung operasi dan memperkuat basis hubungan
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan.
Program CSR ditujukankan agar terjalin hubungan serasi antara perusahaan dengan masyarakat,
yang didasari dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, selain menerapkan fungsi intermediasi
Perseroan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itulah, Perseroan memasukkan program CSR sebagai
bagian dari proses bisnis perusahaan dan mencantumkannya dalam sasaran strategis perusahaan
serta merupakan bagian dari bentuk Good Corporate Governance.
CSR ini dilaksanakan tidak hanya untuk memenuhi tanggungjawab sosial, tetapi menjadi bagian dari
strategi bisnis perusahaan, bukan sebagai beban, dan perlu bersinergi dengan bisnis inti perusahaan
serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Tanggung Jawab Sosial dilaksanakan dengan
menempatkan Perseroan sebagai bagian yang berpadu tak terpisahkan dengan lingkungannya untuk
memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Fokus tanggung jawab sosial perusahaan diaplikasikan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
Pemberdayaan Masyarakat dan pengembangan kehidupan sosial serta Pemeliharaan dan Pelestarian
Lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat berorientasi pada emberdayaan melalui tiga kebutuhan dasar
untuk peningkatan hidup yang lebih baik yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan. Adapun aktivitas
perhatian terhadap lingkungan hidup adalah gerakan hijau untuk menjaga kelestarian bumi dan program
berorientasi kepedulian dan kemanusiaan.
Sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan
kegiatan tanggung jawab sosial sebagai berikut :
Tahun 2019
Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Bantuan Pembangunan Gereja Stasi st. Petrus NTT
Bantuan Mushola Al Ikhlas Banten
Bantuan Korban Gempa Maluku Yayasan Insan Cerdas Sejahtera
Bantuan Renovasi SMAN 2 Bukittinggi
102
Page 131
Tahun 2020
Bantuan Bencana Korban Banjir Bersama Taspen Group
Bantuan Menara Masjid Al Muqaddimin, Solok
Bantuan Pembangunan Pura Cempaga Gunung Tampu
Bantuan Alat Kesehatan di Batununggal, Nusa Penida
Bantuan Pembelian APD Khusus Penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara (Manado)
Bantuan Bantuan COVID-19 KK Purworejo bersama pemda setempat
Bantuan Peduli COVID-1 FK IJK Prov. Aceh 9 kepada masyarakat dan UMKM Banda Aceh.
Bantuan Sembako Penanganan Covid-19 ke masyarakat Marpoyan Damai di Kota Pekanbaru
Santunan Anak Yatim Masjid Al Aaraf Ciputat
Bantuan Paket Sembako untuk masyarakaT terdampak COVID-19 di Kab. Merangin, Jambi Bangko.
Bantuan Penanganan dan Pencegahan Bahaya Pandemi COVID-19 ke masyarakat Kabupaten Ogan
Komering Ulu dan Kelurahan Ario Kemuning di Kota Palembang.
Bantuan Sembako Taspen Peduli COVID-19 di Banjarmasin
Bantuan Penanganan COVID-19 di Yogyakarta
Bantuan Penanganan COVID-19 di Jakarta
Bantuan Penanganan COVID-19 di Surabaya
Bantuan Penanganan COVID-19 di Kab. Tangerang
Bantuan Penanganan COVID-19 di Denpasar
Bantuan bencana banjir BKN medan
Tahun 2021
CSR bantuan kota Sumedang dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Barabai dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin di dalam rangka HUT ke
6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Mamuju dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin di dalam rangka HUT ke
6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Manado dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT ke 6
Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Pekalongan dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Yogyakarta dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR Bedah Rumah Nasabah KC Surabaya
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Pangandaran
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Lahat
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Atambua
CSR Panti Asuhan dan Yatim Piatu Assuyutiyah Cianjur
CSR Pendidikan Kepada Mahasiswa Universitas Gadjah Mada
103
Page 132
Tahun 2022
CSR Bedah Rumah Nasabah KC Surakarta Tahun 2022
Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Pasaman Barat Tahun 2022 - Taspen Group
CSR Tabungan Bank Mandiri Taspen Kepada Penjaga Pintu Bendungan Katulampa
CSR Penanaman 1.000 Pohon Produktif dalam Rangka Memperingati 2 tahun APU PPT di Katulampa,
Bogor
Bantuan Bankir Peduli “Berbagi Kepada 2.000 Anak Yatim”
Bantuan Paket Sembako untuk Penyandang Disabilitas HUT Kota Depok
CSR Provinsi Bali
Bantuan Bencana Alam Kabupaten Jember
Bantuan Menurunkan Stunting/Gizi Buruk di WIlayah Banyumas dalam Program BKPSDM Kabupaten
Banyumas - KC Purwokerto
Bantuan Paket Sembako Untuk Bencana Alam Kabupaten Jembrana
Bantuan Bibit Tanaman Kamboja Untuk Acara HUT Kabupaten Sumenep
CSR Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terkena Gempa di Kabupaten Cianjur
CSR Korban Bencana Gempa Bumi Cianju
CSR Kepada Masyarakat dan Lingkungan Kota Surakarta
Tahun 2023
CSR Beasiswa Untuk Institut Islam Nadhlatul Ulama (Inisnu) Temanggung
CSR di 7 Kota (Medan, Palembang, Bandung, Kediri, Mataram, Makassar, Banjarmasin)
Sumbangan Kegiatan Koordinasi Mudik Bersama Taspen Group Tahun 2023
Bantuan Bencana Angin Kencang di Larantuka
Bantuan Penyerahan Kegiatan Sembako di Jogja, Ciamis Palembang, Tasikmalaya, Pekanbaru, Medan
Sumbangan Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 - Mandiri Amal Insani
Bantuan Program Penyaluran Zakat dan Sedekah Ramadhan - Mandiri Amal Insani
CSR Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Buleleng
CSR Penanaman 220 Bibit Pohon Kayu Merah di Hutan Panbil Tahun 2023
CSR Kolaborasi Penyediaan Septictank Komunal - Forum TJSL
CSR Pembelian 200 pohon Dalam Rangka HUT Bank Mandiri ke- 25 Tahun
Tahun 2024
Bantuan Renovasi Pesantren Al-Hidayah – Taspen
Bantuan Peningkatan Sarana Prasarana Pesantren Lingkar Perdamaian Lamongan – Taspen
Bantuan Peningkatan Sarana Ibadah Gereja GMIM Bekasi – GMIM Trinitas Bekasi
Bantuan Penyediaan Armada bus Mudik Program Mudik Bersama – Taspen
Peningkatan Ecowisata Edukasi Pantai Pulau Santen – Universitas Airlangga
Tanggap Bencana Banjir Sumatra Barat – Mandiri Amal Insani
Program Keaneka Ragaman Hayati Pelestarian Penyu – Banyuwangi Sea Turtle Foundation
Peningkatan Penyelenggaraan Metrologi legal dengan Pembagian Timbangan – Dinas Perdagangan &
Perindustrian Maluku Tengah
104
Page 133
Carbon Offset Melalui Reverse Vending Machine – PT. Plasticpay Indonesia
Bantuan Sanitasi & air bersih – KCP Solok
Peningkatan Ekonomi melalui pengadaan booth di Sarinah untuk UMKM – Pemprov DKI Jakarta
Tanggap bencana erupsi gunung welotobi Flores – Mandiri Amal Insani & KCP Flores
Program Bedah Rumah Pensiunan ASN dan Polri – Distribution & Cabang
Tahun 2025
Program Penghijauan & Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon Alpukat di
Bayuwangi
Program Penghijauan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon a
Program Keaneka ragaman hayati melalui peningkatan sarana dan prasarana konservasi penyu Sindu
Dwarawati Bali
Program Bedah Rumah nasabah janda terusan pensiunan Perhubungan di Bekasi
Perbaikan outlet UMKM Jakarta dan penyediaan akses pemasaran untuk Mantapreneur di PIM 2 Jakarta
Program Ruang Belajar Mantap melalui penyediaan ruang belajar untuk anak-anak prasekolah di
Fatululi Kupang NTT
Program Tanggap Bencana di Padang, Tapanuli Tengah dan Aceh
Tahun 2026
CSR Penghijauan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon alpukat dan durian
di Jawa Timur
Sumbangan pemberian kursi roda dan tongkat untuk nasabah pensiunan diseluruh Indonesia
Tanggung Jawab Terkait Hak Azasi Manusia
Komitmen dan Kebijakan
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia (HAM). Kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan hak azasi manusia
di Bank Mantap lebih difokuskan pada kegiatan ketenagakerjaan dan nasabah. Kebijakan pemenuhan
hak azasi manusia dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang ditandatangani oleh perwakilan
pegawai. Kebijakan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Bank wajib menjamin hak-hak pegawai,
khususnya terkait dengan kebebasan berserikat, hak cuti, dan hak beribadah. Di samping itu, Bank juga
memiliki kebijakan pemenuhan hak azasi kepada nasabah. Bank menjamin kerahasiaan data nasabah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tanggung Jawab Terkait Operasi yang Adil
Perseroan telah memiliki beberapa kebijakan terkait dengan operasi yang adil. Semua kegiatan usaha
Bank harus dilakukan dengan prinsip wajar, akuntabel, dan transparan. Beberapa kebijakan tersebut
antara lain dituangkan dalam Arsitektur Kebijakan Bank Mandiri Taspen dan whistleblowing system.
Perseroan mentargetkan untuk dapat menghindari berbagai bentuk benturan kepentingan dan fraud.
Bank juga memiliki target untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan
kegiatan usahanya
105
Page 134
Tanggung Jawab Terkait Lingkungan Hidup
Penggunaan material dalam bisnis Perseroan terbagi atas lingkup keperluan kantor, serta material yang
dibutuhkan dalam operasional lain. Pengurangan konsumsi kertas menjadi desakan hari ini karena
luasnya faktor yang berkenaan dengan dampaknya. Mulai dari material dasar berupa batang pohon
yang harus terus ditebang tiap waktunya, potensi manfaat yang hilang akibat terus berkurangnya
pohon, serta limbah dari proses produksi kertas yang juga sangat besar, baik dalam bentuk cair, gas,
dan padatan.
Perseroan berusaha mengurangi konsumsi kertas dengan beberapa inisiatif, seperti pemakaian kertas
di dua sisi, menghentikan penggunaan kertas untuk dokumen pembukaan tender, membiasakan
mengirim dokumen dengan email, sehingga hanya mencetak halaman yang paling penting, serta
pemakaian kembali kertas bekas. Penghematan penggunaan kertas terus diupayakan oleh Perseroan
yaitu dengan melalui dukungan Teknologi Informasi sehingga transaksi yang berbasis kertas diganti
dengan tanpa kertas (paperless). Penggunaan ATM menghemat kertas atas setiap transaksi yang
sebelumnya dilakukan di banking hall antara lain, pengggunaan kertas untuk formulir aplikasi transaksi
penyetoran, penarikan, pemindah bukuan dan pembayaran-pembayaran lainnya.
Tanggung Jawab Terkait Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Meskipun belum memiliki komite khusus terkait K3, Perseroan telah mengidentifikasi risiko kecelakaan
kerja beserta cara pengelolaannya. Pengelolaan risiko kecelakaan kerja dikelola sesuai dengan
kebutuhan di dalam kantor dan di lapangan saat dinas. Pengelolaan Risiko Kecelakaan Kerja Dibedakan
Menjadi 2, Yaitu:
1. Di dalam Kantor
• Pelatihan dan pemberian informasi evakuasi dari gedung bertingkat secara berkala.
• Pelatihan dasar penggunaan alat pemadam kebakaran.
• Pelatihan penyelamatan korban dari dalam gedung.
• Perlengkapan fasilitas dengan peralatan dasar keselamatan yang relevan dan memadai.
2. Di Lapangan saat Dinas
• Peraturan bagi setiap pekerja untuk mengikuti safety induction.
• Pembekalan seluruh pekerja dengan polis asuransi kecelakaan kerja yang mencakup personal
accident dan program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Terkait dengan antisipasi penanggulangan bencana, Perseroan telah menyelenggarakan sebanyak
satu kali kegiatan training bagi security tentang penanggulangan bencana kebakaran dan tata cara
pemadaman api serta uji coba penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
Tanggung Jawab Terkait Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Perseroan melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dengan memberikan edukasi
perbankan terutama tentang pentingnya menabung sejak dini, cara mengelola keuangan, manfaat dan
risiko dari menabung. Dari hasil kegiatan tersebut Perseroan dapat melihat apakah kegiatan edukasi
tersebut dapat mencapai tujuan selain meningkatkan keterampilan dan kepercayaan pada Perseroan
juga peningkatkan penggunaan produk dan jasa Perseroan, salah satunya dengan menabung.
Tanggung Jawab Terkait Tanggung Jawab Produk dan Konsumen
Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, Perseroan kadang kala tidak selalu dapat
memenuhi harapan konsumen. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi konsumen dapat mengajukan keberatan
kepada bank. Apabila pengaduan konsumen ini tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, kemungkinan
akan menimbulkan perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan konsumen dan
atau bank yang bersangkutan. Sehubungan dengan masalah tersebut diatas dan untuk mengantisipasi
agar penyelesaian pengaduan konsumen dapat dilaksanakan secara efektif dalam jangka waktu yang
memadai, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Pebruari 2014 tentang Pelayanan
dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada pelaku Jasa Keuangan. Untuk memenuhi ketentuan
tersebut maka Perseroan selaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah membentuk Unit yang
106
Page 135
melaksanakan fungsi penanganan Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan konsumen.
20. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut ini adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
Nama Pemegang Kelas Barang/
No. No. Merek Merek Masa Berlaku
Merek Jasa
1. IDM001129693 Perseroan MOVIN 9 10 tahun
(s/d 03-02-2033)
2. IDM001129691 Perseroan MOVIN 42 10 tahun
(s/d 03-02-2033)
3. IDM001129692 Perseroan MOVIN 36 10 tahun
(s/d 03-02-2033)
4. IDM001145577 Perseroan SMARD si 36 10 tahun
mantap reward (s/d 03-02-2033)
nimbun uang,
hadiah bawa
pulang!!
5. IDM001145576 Perseroan SMARD si 38 10 tahun
mantap reward (s/d 03-02-2033)
nimbun uang,
hadiah bawa
pulang!!
6. IDM001145575 Perseroan SMARD si 42 10 tahun
mantap reward (s/d 03-02-2033)
nimbun uang,
hadiah bawa
pulang!!
7. IDM001145571 Perseroan warung mantap 43 10 tahun
sejahtera (s/d 03-02-2033)
8. IDM001145574 Perseroan warung mantap 35 10 tahun
sejahtera (s/d 03-02-2033)
9. IDM001145573 Perseroan warung mantap 41 10 tahun
sejahtera (s/d 03-02-2033)
107
Page 136
VI. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan ygn diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan peraturan terbaru mengenai Pajak penghasllan Berupa Bunga Obligasi adalah PP No. 91
Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap
Sesuai pasal 2 ayat 2 menyatakan Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Sesuai pasal 2
ayat 3 Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember
2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal
9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:
i) Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi.
ii) Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa
bunga obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
108
Page 137
Sesuai PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap Pasal 3 Pengenaan
pajak penghasilan yang bersifat final, tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa bunga
obligasi merupakan:
i) Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
peraturan pelaksanaannya; dan
ii) Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
109
Page 138
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Jumlah Penjaminan (dalam Rp ,-)
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (%)
Seri A Seri B Total
1 PT BNI Sekuritas 75.000.000.000 287.050.000.000 362.050.000.000 24,14
2. PT Mandiri Sekuritas 75.000.000.000 524.745.000.000 599.745.000.000 39,98
3. PT Mega Capital Sekuritas 75.000.000.000 150.000.000.000 225.000.000.000 15,00
4. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 75.000.000.000 238.205.000.000 313.205.000.000 20,88
Total 300.000.000.000 1.200.000.000.000 1.500.000.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas) serta Penjamin
Emisi Obligasi dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UUP2SK.
PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.
Sehubungan dengan POJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal
Kerja Bersih Disesuaikan, maka para Penjamin Emisi Obligasi sepakat untuk memenuhi ketentuan
dalam peraturan tersebut.
110
Page 139
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum : Tumbuan & Partners
Jl. Gandaria Tengah III No. 8
Kebayoran Baru
Jakarta 12130
Telepon : (021) 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
Faksimili : (021) 724 4579, 725 7403
Website: www.tumbuanpartners.com
Nama Rekan : Jennifer B. Tumbuan
Nomor STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 7 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan:
No. 200211
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, kantor Konsultan Hukum
Tumbuan & Partners telah ditunjuk oleh Perseroan untuk Konsultan Hukum
dengan Surat Perseroan No. FRO.PAM/PRO.1943/2025 tanggal 29 Desember
2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional Jasa Konsultan Hukum
Dalam Rangka Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
II Tahun 2026.
Tugas Pokok Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
Laporan Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Sektor Keuangan yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
meterialitas.
111
Page 140
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito, SH.
Jl. Panglima Polim V/11
Jakarta 12160
STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD: 6 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) 5264222514037241
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, kantor Notaris Ir. Nanette
Cahyanie Handari Warsito, SH. telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
Notaris dengan surat penunjukkan No.FRO.PAM/PRO.1942A/2025 tanggal
29 Desember 2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional Jasa Notaris
Dalam Rangka Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
II Tahun 2026.
Pedoman kerja berdasarkan Pernyataan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
pengubahannya.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai 6
Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210
Telepon: +62 21 5758143
No. STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk
Tanggal STTD: 11 Juni 1996
Pedoman Kerja yang digunakan Mengikuti ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. FRO.PAM/PRO.1947A/2025
tanggal 29 Desember 2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional
Pengadaan Wali Amanat Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
Obligasi II Tahun 2026.
112
Page 141
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.
Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Perwaliamanatan dan ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selamamenjadi
Wali Amanat dilarang:
a. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
b. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
Perseroan kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
WaliAmanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
agunan dalam penerbitan Obligasi.
Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Perusahaan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP: KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Pedoman Kerja yaitu Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang diterbitkan
oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”).
Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. FRO.PAM/PRO.0303/2025
tanggal 14 Februari 2025.
113
Page 142
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, melalui kepemilikan saham dimana mayoritas saham-saham Perseroan dan Wali Amanat
dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal lain yang terlibat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan
Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
114
Page 143
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap
II Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) )Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.
BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan Bank BRI.
BRI sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Pernyataan No.B.256-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10
Maret 2026 menyatakan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, melalui kepemilikan saham
dimana mayoritas saham-saham Perseroan dan Wali Amanat dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Negara
Republik Indonesia. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang
Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19/2020.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan No.B.255-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret
2026 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/2020.
Riwayat Singkat
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026.
PERMODALAN
Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum yang dimuat dalam Nomor
AHU-AH.01.03-0038855Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026, dan berdasarkan laporan kepemilikan
saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
115
Page 144
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00nm
- Saham Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwi Warna
Negara Republik Indonesia 1 50 0,00nm
Saham Seri B
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia 806.109.768 40.305.488.400 0,53
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,66
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *) 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
*termasuk saham treasury sebanyak 961.326.800 984.073.900 Saham Seri B.
Nm: menjadi nol karena pembulatan
PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 05 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dand Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto*
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi*
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
116
Page 145
KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1 PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk 86,85%
2 BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3 PT Asuransi BRI Life 51,00%
4 PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5 PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00%
6 PT BRI Ventura Investama 99,97%
7 PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8 PT Permodalan Nasiional Madani 99,99%
9 PT Pegadaian 99,99%
10 BRI Manajemen Investasi 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.
JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:
No Project Tahun
1 MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
2 Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 2025
3 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 2025
4 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 2025
5 Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 2025
6 Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 2025
7 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 2025
8 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025 2025
9 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 2025
10 Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 2025
11 Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 2025
12 Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 2025
13 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 2025
14 Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 2025
15 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
16 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 2025
17 Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 2025
18 Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 2025
19 Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 2025
21 Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 2025
22 Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025 2025
117
Page 146
No Project Tahun
23 Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 2025
24 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 2025
25 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 2025
26 MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 2025
27 Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 2025
28 Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 2025
29 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
30 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 2025
31 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup 2025
2025
32 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
33 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 2025
34 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 2025
35 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
36 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 2025
37 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 2025
38 Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 2025
39 Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025 2025
40 Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 2025
41 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 2025
42 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 2025
43 Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 2025
44 Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025 2025
45 Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2025
2025
46 Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 2025
47 Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 2025
48 Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
49 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 2025
50 Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
51 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 2025
52 Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 2025
53 Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 2025
Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang. Dan berkewajiban membantu
Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan
cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang
118
Page 147
Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
PERIZINAN BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
TUGAS POKOK WALI AMANAT, PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan kembali di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
(i) Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
(ii) Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
(iii) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
(iv) Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian,
dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat;
- Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
Wali Amanat; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
119
Page 148
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan,
jika perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran
- Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI pada tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Susanti dan Surja, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro.
Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Aset 2.135.371.105 1.992.186.906
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.668.871.890
Total Ekuitas 330.941.434 323.315.016
Ikhtisar Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657
Pendapatan jasa asuransi - neto 1.298.183 1.166.810
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197
Total Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329
Laba operasional 73.247.881 78.215.847
Laba sebelum beban pajak 72.792.819 77.252.194
Laba bersih periode tahun berjalan 57.132.365 60.306.346
Rasio Penting
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Capital Adequate Ratio (CAR) 21,06% 24,41%
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,29% 2,94%
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,96% 89,39%
Return on Asset (ROA) 2,64% 2,99%
Return on Tier-1 Equity (ROE) 20,78% 22,91%
Net Interest Margin (NIM) 6,54% 6,75%
120
Page 149
INFORMASI ALAMAT KORESPONDENSI
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
Tel. (021) 5758143
Email: tcs_aet@bri.co.id
121
Page 150
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon investor dalam melakukan pemesanan
pembelian Obligasi adalah:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagai tercantum dalam Bab XI
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketenuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN OBLIGASI
Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 1 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul
16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi
Obligasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda-terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. PENJATAHAN OBLIGASI
Sesuai dengan peraturan IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
122
Page 151
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menunjuk Akuntan
yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran
Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi tersebut, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 April 2026 (in good
funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Mega Kuningan Cabang: Jakarta Sudirman
No. Rekening: 014-003-4143 No. Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
PT Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Menteng (Kantor Utama) Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 2014115878426 No. Rekening: 104.00.04085.556
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
9. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
123
Page 152
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 7
April 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak batalnya Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
124
Page 153
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi.
12. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
125
Page 154
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
1 April 2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BNI Sekuritas (Terafiliasi) PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16 Menara Mandiri, Lantai 24-25
Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12910 Jakarta 12190
Tel: (021) 2554 3946 Tel: (021) 526 3445
Fax: - Fax: (021) 526 3507
Website:www.bnisekuritas.co.id Website:www.mandirisekuritas.co.id
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Mega Capital Sekuritas PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA
TBK
Menara Bank Mega Lantai 2
Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A Gedung Artha Graha 18th Floor
Jakarta 12790 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Tel: (021) 7917 5599 Jakarta 12190
Fax: (021) 7919 3900 Tel: (021) 2924 9088
Website: www.megasekuritas.id Fax: (021) 2924 9150
Email: fit@megasekuritas.id Website: www.trimegah.com
Email: fit@trimegah.com
126
Page 155
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
127
Page 156
No. 039/T&P/III/26 Jakarta, 30 Maret 2026
Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 10710
u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
Karbon
2. PT Bank Mandiri Taspen
Graha Mantap
Jl. Proklamasi No. 31 Menteng
Jakarta Pusat 10320
u.p.: Direksi
Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”),
PT Bank Mandiri Taspen, suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”) bermaksud mengajukan informasi tambahan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen dengan
nama "Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026" dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) terdiri dari:
a. Seri A dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi; dan
b. Seri B dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi;
(selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II").
Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), dimana Perseroan telah menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
"PUB Obligasi II").
128
Page 157
Adapun PUB Obligasi II telah: (i) memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris
PT Bank Mandiri Taspen No. RR/KOM/015/2024 tanggal 25 November 2024; (ii)
menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana PUB II kepada PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit, sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. BUS.TRS/047.A/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Transaksi; dan (iii) memperoleh pernyataan efektif dari OJK
sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-56/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini tidak dijamin secara khusus
dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II secara pari passu (tanpa
hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak
agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari.
Dana yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dalam rangka kegiatan usaha penyaluran kredit.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II (“Prospektus”).
Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO"); dan
2. memperoleh persetujuan RUPO;
serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum ("POJK No. 30/2015"). Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana hasil
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II yang belum direalisasikan tersebut
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan
POJK No. 30/2015.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia ("PEFINDO") dengan peringkat "idAAA"
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-0042/PEF-DIR/II/2026 tanggal
2 Februari 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PUB II Obligasi Bank
Mandiri Taspen Tahun 2025 dan 2026 Periode 2 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
2027.
129
Page 158
Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega
Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana emisi
obligasi ("Penjamin Pelaksana Emisi") dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
selaku penjamin emisi obligasi ("Penjamin Emisi") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi
obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 32 tanggal
11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta ("Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi").
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat")
berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026
No. 30 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta ("Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi").
Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu PT BNI Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas dan Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung, melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.
Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. FRO.PAM/PRO.2112/2024 tanggal 31 Desember 2024
perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka
Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi II Tahun 2025 dan 2026. Untuk
menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam
UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai
Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD)
Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan,
S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota
HKHSK No. 200211.
Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini adalah untuk memeriksa aspek
hukum dari Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM") yang
telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 66 UUPM (”Pendapat Hukum”).
Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan sebagaimana termuat dalam Informasi
Tambahan Atas Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 30 Maret 2026 (“LPSH”)
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
130
Page 159
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).
Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya No.
033/T&P/III/2026 tanggal 11 Maret 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 033/T&P/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.
I. ASUMSI-ASUMSI
Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
bahwa:
1. selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran
dasar, perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan
anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha ataupun
pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
kekayaan Perseroan maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak
lain yang belum diserahkan kepada kami;
2. semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum
yang telah dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk
meragukan kebenaran hal-hal tersebut;
3. semua pernyataan dan keterangan yang diberikan oleh anggota direksi dan dewan
komisaris, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang
terkait atau berhubungan dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan
keadaan yang sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang
menyesatkan atau tidak lengkap;
4. semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
dengan aslinya;
5. semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang
mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-
dokumen tersebut;
6. semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan
7. pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai
wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
mengikat.
131
Page 160
II. PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II yakni sebagai berikut:
1. Perseroan yang bernama PT Bank Mandiri Taspen berkedudukan di Jakarta Pusat
adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang telah didirikan secara
sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
2. Anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
3. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 05/2025 serta sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
berlaku tanggal 24 September 2020. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
Perseroan saat ini adalah melakukan usaha dalam bidang perbankan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
dasar Perseroan. Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk
susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) dalam
Perseroan telah melebihi batas maksimum sebesar 40% (empat puluh persen) dari
Modal Bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan OJK
No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum ("POJK
No. 56/2016") untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga
keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK No. 56/2016, pemegang
saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan wajib
menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham apabila Bank
mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata
Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5 selama 3 (tiga) periode
penilaian berturut-turut.
Berdasarkan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan Bank, sebagaimana
termaktub dalam:
- Surat Perseroan No. DIR/069.2/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Laporan
Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) Tahun 2025;
132
Page 161
- Surat Perseroan No. DIR/420.1/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Laporan
Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester I (Juni) Tahun 2025; dan
- Surat Perseroan No. DIR/073/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal Laporan
Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) Tahun 2024;
hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-
turut adalah Peringkat 1. Oleh karenanya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
PT Taspen (Persero) belum diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kepemilikan
saham dalam Perseroan.
Kepemilikan saham Perseroan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
51,098% dan PT Taspen (Persero) sebesar 48,437% telah dicatat dalam
administrasi dan pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK
No. S-28/PB.311/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal Modal Disetor dan
Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank Saudara.
Direksi Perseroan telah menyelenggarakan Daftar Khusus sebagaimana diatur
dalam Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 100 ayat (1) huruf a UUPT.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Perseroan telah
menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat akhir Perseroan kepada
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
Indonesia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data
tanggal 30 Desember 2025, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
dari Perseroan adalah Rony Hanityo Aprianto dan Mochamad Rizaldi.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
Perseroan yaitu Rony Hanityo Aprianto dan Mochamad Rizaldi selaku direktur dari
masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) hanya
semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
melalui sistem online dan tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
Perseroan merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
PT Taspen (Persero) yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Negara
berbentuk Persero, oleh karenanya Negara Republik Indonesia merupakan pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.
5. Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 25 tanggal 18 Desember
2025 yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta telah diangkat
sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan telah diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
Republik Indonesia serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
133
Page 162
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh
hasil penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan ("POJK No. 27/2016"), kecuali (i) Rudi As
Aturridha selaku Wakil Direktur Utama; (ii) Henrisa Yunan Lubis selaku Direktur; (iii)
Rima Cahyani selaku Direktur; (iv) Rizky Olyvia Nasution selaku Direktur; (v) Noer
Fajrieansyah selaku Direktur; (vi) Boedi Armanto selaku Komisaris Independen; (vii)
Suhajar Diantoro selaku Komisaris; (viii) Prasetio selaku Komisaris Independen; (ix)
Marjana selaku Komisaris Independen; dan (x) Edi Eko Cahyono selaku Komisaris
yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh
hasil penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/2016, calon anggota direksi,
calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah
yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan
fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas syariah walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.
Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
No. 33/2014"), yaitu minimal 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 9 Maret 2026, masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi
somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak
sehat maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh yang bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
lain di luar pengadilan.
Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014.
Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam (i) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum ("POJK No. 17/2023"); (ii) POJK No. 33/2014; dan (iii)
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Pembentukan Komite Pemantau Risiko Perseroan juga telah memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 17/2023.
Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
134
Page 163
No. 34/2014”) dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi melalui Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Perseroan telah membentuk serta
mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, namun belum sesuai
dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan POJK No. 17/2023 mengingat
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum terdapat
pengangkatan atas ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK No. 34/2014, dengan tidak
mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan
sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan
POJK No. 34/2014, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya
pelanggaran tersebut, berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban
untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d)
pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan;
dan (g) pembatalan pendaftaran.
Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK No. 17/2023, Bank yang
melanggar ketentuan keanggotaan komite remunerasi dan nominasi dikenai sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Direksi Perseroan, dengan
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, telah menetapkan Piagam Unit Audit
Internal (Internal Audit Chartered) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK
No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
Anggota, wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Perseroan dan
Komite Aset dan Kewajiban (Asset and Liability Committee - ALCO) Perseroan telah
sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan telah dilakukan
sesuai dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan dan telah menyesuaikan
fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Perseroan telah memiliki Pedoman Manajemen Risiko yang turut memuat Sistem
Pengendalian Internal Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
juncto Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem
Pengendalian Intern Bagi Bank Umum.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki
jaringan kantor yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan
terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) Kantor Cabang ("KC") dan 250 (dua ratus lima
puluh) Kantor Cabang Pembantu ("KCP"). Adapun sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil pemeriksaan KH terhadap
dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah
135
Page 164
memperoleh izin-izin yang diperlukan sehubungan dengan jaringan kantor
Perseroan.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan
kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.
8. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan
secara berkala kepada Bank Indonesia dan OJK, antara lain menyampaikan
Laporan Tingkat Kesehatan Bank, Rencana Bisnis Bank, Laporan Tahunan dan
Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan.
9. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
penelaahan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan
telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga Penjaminan
Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut, Perseroan telah
membayar iuran/premi penjaminan simpanan.
10. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung dengan surat
pernyataan Perseroan, Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dengan sengketa
karyawan; (ii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”); (iii) telah memenuhi ketentuan
mengenai upah minimum yang berlaku di tempat karyawan Perseroan dipekerjakan;
(iv) telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
(v) telah memiliki Peraturan Perusahaan.
11. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
material Perseroan antara lain berupa hak atas tanah, kendaraan bermotor dan hak
atas kekayaan intelektual, berupa merek, setelah diteliti bukti kepemilikannya,
adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada
Perseroan sebagai pemilik untuk menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan
tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
Perseroan menguasai: (i) 5 (lima) bidang tanah berdasarkan akta pernyataan
pelepasan hak yang isinya menyatakan bahwa penjual telah melepaskan haknya
136
Page 165
atas tanah tersebut dan telah menerima uang ganti rugi sesuai dengan jumlah yang
telah disepakati dan ditetapkan bersama; dan (ii) 1 (satu) bidang tanah berdasarkan
akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Pihak Ketiga.
Mengingat tanah tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan maka jika
pemilik/penguasa hak-hak atas tanah ("Penjual") dinyatakan pailit oleh pengadilan
yang berwenang, hak atas tanah yang dikuasai Perseroan berdasarkan akta
pernyataan pelepasan hak tersebut sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan,
demi hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya Perseroan
dapat kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah tersebut
(vide Pasal 21 jis. Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana telah
dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
disediakan oleh Perseroan: (i) aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang
dimiliki maupun dikuasai oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa
dengan pihak mana pun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
apapun kepada pihak lainnya; dan (ii) sebagian aset/harta kekayaan material
tersebut telah diasuransikan dan masih berlaku serta telah memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai
aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) (AYDA).
Pengambilalihan/penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai
dengan Peraturan OJK No. 40/POJK.09/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
13. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian
Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.
14. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali
dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tanggal
26 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
Bagi Bank Umum ("POJK KPMM") dimana berdasarkan peraturan tersebut,
penyediaan modal minimum Perseroan ditetapkan paling rendah 9% dari Aset
Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum periode Desember 2025, posisi modal yang
dimiliki Perseroan dalam level yang sangat memadai dimana total modal yang
dimiliki sebesar Rp9.526,27 miliar dan secara persentase Capital Adequacy Ratio
(CAR) mencapai 30,47% (dari ATMR).
137
Page 166
15. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sesuai dengan Peraturan
OJK No. 4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum juncto Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2017 tanggal
17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dengan
melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank dengan
menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang telah dilakukan
setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan
cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance,
Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) 2025 tanggal 20 Januari
2026, dimana hasil peringkat Profil Risiko 2, Tata Kelola 2, Rentabilitas 1 dan
Permodalan 1 yang menghasilkan peringkat Tingkat Kesehatan Bank adalah 1.
16. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk diantaranya perjanjian
sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II telah
ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah
dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
material tersebut masih berlaku, kecuali perjanjian-perjanjian sewa menyewa untuk
KC Medan, KC Bengkulu, KCP Bukittinggi, KCP Kabanjahe, KC Jakarta, KCP
Jakarta Pondok Gede, KCP Jakarta Thamrin, KCP Tangerang Serpong, KCP Ende,
KCP Soe, KCP Bima, KCP Masohi, KCP Mataram Taspen, KCP Sukoharjo, KCP
Surabaya Asabri, KCP Bandung Asabri, dan KC Mataram yang sedang dalam
proses perpanjangan.
Adapun selama perjanjian sewa menyewa tersebut masih dalam proses
perpanjangan, Perseroan dan pemberi sewa telah sepakat mengikatkan diri untuk
tunduk pada ketentuan perjanjian sewa menyewa terdahulu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh
dan antara Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak terafiliasi tidak memuat
pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh
dan antara Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan dengan syarat dan
ketentuan yang wajib sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga.
17. Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB II
memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan oleh karena itu
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Bank Mandiri
Taspen No. RR/KOM/015/2024 tanggal 25 November 2024.
Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank DKI mengingat
dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan
138
Page 167
digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka kegiatan penyaluran kredit
Perseroan.
Adapun Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
merupakan penerbitan surat utang dalam rangka kegiatan yang dilakukan Bank
untuk kepentingan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29
Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
Umum ("POJK No. 13/2021").
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK No. 13/2021, Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tersebut hanya wajib
dilaporkan oleh Perseroan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan.
Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
Bank Mandiri Taspen telah dimuat dalam Buku Rencana Bisnis Bank Tahun 2025 -
2027 serta telah disampaikan kepada OJK sesuai dengan Surat Perseroan
No. DIR/632/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Buku Rencana
Bisnis PT Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 - 2027.
18. Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum mandiri dan dokumen yang disediakan oleh
Perseroan serta didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
a. Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase
yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik
Indonesia, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
usaha Perseroan;
b. tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
c. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai
pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak mana pun.
19. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini tidak dijamin secara
khusus dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang
mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan II
Bank Mandiri Taspen Tahap II secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
20. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
139
Page 168
No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yaitu
Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
Tahun 2025 telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No.
36/2014, yaitu efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
21. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tersebut di atas adalah
sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Prospektus.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II kepada OJK dan Wali Amanat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
dan diserahkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
laporan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan
bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II
Bank Mandiri Taspen Tahap I, maka Perseroan wajib meminta persetujuan RUPO
terlebih dahulu serta melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan
Pasal 10 POJK No. 30/2015.
22. Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini, Perseroan
telah menandatangani:
a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 11 Maret 2026 , yang
dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
Jakarta;
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
031/OBL/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026 , yang dibuat di bawah tangan
bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
Perseroan setuju untuk mendaftarkan obligasi di KSEI dan KSEI setuju untuk
mendaftarkan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan
ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen
Tahap II Tahun 2026 No. 31 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung surat pernyataan Perseroan, Perseroan tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Wali Amanat namun mempunyai hubungan afiliasi melalui
kepemilikan saham Negara Republik Indonesia secara tidak langsung. Perseroan
tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
pemeringkat efek berkaitan dengan PUB Obligasi II.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK
140
Page 169
No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sesuai dengan ketentuan
peraturan-peraturan OJK yang berlaku sebagaimana relevan.
III. KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan kualifikasi-kualifikasi atau pembatasan-pembatasan
sebagai berikut:
1. Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum yang
berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak
mengikat), maka seluruh peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
yang ada hubungannya dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada
ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1338 KUHPerdata; dan
2. Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tunduk kepada peraturan perundang-
undangan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta
peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.
IV. PENUTUP
Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat
Hukum ini.
Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan OJK dan
Perseroan.
Hormat kami,
TUMBUAN & PARTNERS
Jennifer B. Tumbuan
Senior Partner
141
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 229 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN
p.1 ×50
unresolved
org
PT BANK MANDIRI TASPEN Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×2
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
Mega Capital Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahun
p.2 ×4
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun
p.2 ×5
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
p.2 ×13
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen. Apabila
p.2
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9 ×4
unresolved
org
Menteri
p.9
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito
· Notaris
p.12 ×12
unresolved
org
Kementerian
p.13
unresolved
org
Bank Sinar Harapan Bali
p.16 ×14
unresolved
person
Ida Bagus Alit Sudiatmika
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Denpasar
p.16 ×2
unresolved
person
Zulkifli Harahap
· Notaris
p.16 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.16 ×18
unresolved
org
PT Bank Sinar Harapan Bali. Beberapa
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin
p.17 ×2
unresolved
person
I Gusti Ngurah Putra Wijaya
· Notaris
p.17 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- AH.
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Tabungan
p.17
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Movin
p.20
unresolved
org
Reksa Dana Kerja
p.21
unresolved
org
Bank Mantap
p.21 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia. Di
p.22
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.24
unresolved
org
Young Global Limited
p.24 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.43 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.48
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.59 ×4
unresolved
—
Boedi Armanto Junaidi Hisom
· Komisaris Utama
p.60 ×6
unresolved
—
Marjana
· Komisaris Independen
p.60 ×2
unresolved
—
Suwartini
· Komisaris Independen
p.60
unresolved
—
Edi Eko Cahyono
· Komisaris
p.60 ×2
unresolved
—
Henrisa Yunan Lubis
· Direktur
p.60 ×2
unresolved
—
Rima Cahyani
· Direktur Keuangan
p.60 ×2
unresolved
—
Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum
· Komisaris Utama
p.60 ×14
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Lampung
p.60
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.60
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.60 ×2
unresolved
org
PT Citilink Indonesia
p.61 ×2
unresolved
org
PT Gapura Angkasa
p.61
unresolved
org
PT Prosegur Cash Indonesia
p.61
unresolved
org
PT Bank Mega Syariah
p.62 ×3
unresolved
org
PT Bank Commonwealth Indonesia
p.62
unresolved
org
Otorita Pengelola Pantai
p.63
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.63
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri. Edi Eko Cahyono
p.63
unresolved
org
Pengaturan BUMN
p.63
unresolved
org
PT Pertamina Hulu Indonesia
p.63
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.63
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk.
p.65 ×5
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia. Henrisa Yunan Lubis
p.65
unresolved
org
PT Tenarin Inovasi Indonesia
p.65
unresolved
org
Bank Singapura
p.66
unresolved
org
PT Dahana
p.67
unresolved
org
PT Sucorinvest Asset Management
p.67
unresolved
org
PT Bank HSBC Indonesia Noer Fajrieansyah
p.67
unresolved
person
Dr. Moestopo
p.67
unresolved
org
PT Petrokima Gresik
p.67
unresolved
org
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
p.67
unresolved
org
Taspen Perseroan (Persero) Tbk.
p.74 ×2
unresolved
person
WDU
· Komisaris
p.74
unresolved
org
PT Mandiri Capital Indonesia
p.74 ×2
unresolved
org
PT Mandiri InHealth
p.74
unresolved
org
Mandiri International Remittance Sdn Bhd
p.74
unresolved
org
Euro Limited
p.74
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.74
unresolved
org
PT Mandiri Utama Finance
p.74
unresolved
org
PT Mandiri Management Investasi
p.74
unresolved
org
PT Axa Mandiri Financial Service
p.74
unresolved
org
PT Mandiri Axa General Insurance
p.74 ×2
unresolved
org
PT Arthaloka Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Taspen
p.75 ×2
unresolved
person
Sutjipto
p.75
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.75
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.75 ×5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.76
unresolved
org
Pengaturan
p.76
unresolved
org
PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)
p.78 ×2
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.78
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.78
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.78 ×2
unresolved
person
Edsy Nio
· Notaris
p.78 ×3
unresolved
org
Departemen Perhubungan
p.78
unresolved
org
Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
p.78
unresolved
org
PT Da
p.79
unresolved
person
Made Jaya Winata
· Notaris
p.82 ×9
unresolved
person
Jiwa IFG
· Notaris
p.84
unresolved
org
PT Axa Insurance
p.84
unresolved
org
PT Axa Insurance Indonesia
p.84 ×2
unresolved
org
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional
p.84
unresolved
org
PT Asuransi Perisai Listrik Nasional Berikut
p.84
unresolved
—
tersebar di 306 lokasi Kantor
p.84
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Perwaliamanatan
p.86 ×2
unresolved
person
Warsito
p.86
unresolved
person
B Handari Adi Warsito
p.86
unresolved
org
PT Bank DKI
p.89 ×3
unresolved
person
Heidi Ratnawati Porwayla
p.89 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.91 ×2
unresolved
person
Basoeki
p.95
unresolved
org
PT Bank JTrust
p.97
unresolved
org
Bank Indonesia-Real Time
p.98
unresolved
org
PT Bank Sinar
p.98
unresolved
org
Persero Tbk
p.98
unresolved
person
Amidjaja
p.98
unresolved
org
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
p.101
unresolved
org
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
p.101
unresolved
org
Milik Negara
p.101 ×14
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Mandiri
p.101
unresolved
org
PT Simpanan
p.101
unresolved
org
PT Mandiri Manajemen Investasi
p.101
unresolved
org
Dikendalikan oleh Dana Pensiun
p.101 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Mandiri DPLK
p.101
unresolved
org
PT Aero Globe Indonesia
p.101
unresolved
org
Anak BUMN
p.101 ×2
unresolved
org
Koperasi Kesehatan Pegawai
p.101
unresolved
org
Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri
p.101
unresolved
org
PT Jasa Marga Bali Tol
p.101
unresolved
org
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
p.101
unresolved
org
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang
p.101
unresolved
org
Reksa Dana Mandiri Kapital Prima
p.101
unresolved
org
PT Pengelola Investama Mandiri
p.101
unresolved
org
PT Semen Tonasa
p.101
unresolved
org
PT Wijaya Karya Bangunan
p.101
unresolved
org
PT Reasuransi
p.102
unresolved
org
PT Mulia Sasmita Bhakti
p.102
unresolved
org
PT Berdikari
p.102
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.102
unresolved
org
Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.144
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen Graha Mantap
p.156
unresolved
org
Bank Mandiri Taspen Tahap II
p.156 ×17
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen No. RR
p.157 ×2
unresolved
org
Bank Semester I
p.161
unresolved
org
Bank Semester II
p.161 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.161
unresolved
org
Bank Umum. Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi
p.163
unresolved
org
Banten Tbk
p.166
unresolved
person
Jennifer B. Tumbuan
· Senior Partner
p.169
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.