Skip to content
Back to announcement

20260407_BMTP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32068360_lamp1.pdf

Listing Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 170

Page 1
                                                                                                                                                                     JADWAL




      INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026

                                                                                   Tanggal Efektif                            :                    26 Juni 2025       Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                 :                           7 April 2026
                                                                                   Masa Penawaran Umum                        :                     1 April 2026      Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik     :                           7 April 2026
                                                                                   Tanggal Penjatahan                         :                     2 April 2026      Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia        :                           8 April 2026

                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN
                                                                                    ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN
                                                                                    MELANGGAR HUKUM.

                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                    SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                    PT BANK MANDIRI TASPEN (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                    SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KEDUA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN II
                                                                                    YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                                                                                    INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                    SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG
                                                                                    BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                              PT BANK MANDIRI TASPEN
                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                   Perbankan
                                                                                                                                                            Berkedudukan di Jakarta

                                                                                                                             Kantor Pusat:                                 Jaringan Pelayanan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
                                                                                                                  Jl. Proklamasi No. 31, Pegangsaan                                39 Kantor Cabang, 250 Kantor Cabang Pembantu, dan
                                                                                                                        Menteng, Jakarta Pusat                                   1 Kantor Fungsional Non Operasional yang terletak di Bali
                                                                                                                       Jakarta 10320 - Indonesia
                                                                                                                         Telp. (021) 2123 1772
                                                                                                                         Faks. (021) 2123 1984
                                                                                                         Email: corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
                                                                                                                Website: www.bankmandiritaspen.co.id
                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN
                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)
                                                                                                                  Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                     Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
                                                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                   Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini
                                                                                   diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk
                                                                                   memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
                                                                                   Seri A   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
                                                                                                lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                                                                                payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                   Seri B   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
                                                                                                koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                                                                                (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                                                                   Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
                                                                                   masing seri akan dilakukan pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk
                                                                                   seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                    PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                    OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK
                                                                                    BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN
                                                                                    KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH
                                                                                    PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG
                                                                                    BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN
                                                                                    DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
                                                                                    PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN
                                                                                    PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
                                                                                    OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI WAJIB DILAPORKAN
                                                                                    PERSEROAN KEPADA OJK PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PERSEROAN
                                                                                    WAJIB MENGUMUMKAN RENCANA PEMBELIAN OBLIGASI PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG
                                                                                    BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI.
                                                                                    PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK.

                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA, DAN AKAN
                                                                                    DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                    DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
                                                                                    PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                                                                                                              id
                                                                                                                                                AAA (Triple A)
                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN DEBITUR DAN PIHAK LAIN DALAM
                                                                                    MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT
                                                                                    DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS
                                                                                    PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                    RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA
                                                                                    PANJANG.

                                                                                                                                                 Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
                                                                                                                                  Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
                                                                                                                                  PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                                                                            PT Trimegah
                                                                                                 PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)      PT Mandiri Sekuritas (Terafiliasi)         PT Mega Capital Sekuritas
                                                                                                                                                                                                                       Sekuritas Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                                                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                         Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta tanggal 1 April 2026
Page 2
PT Bank Mandiri Taspen (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut „Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen
Tahun 2025 (”Obligasi”) melalui surat No. DIR/156/2025 pada tanggal 3 Maret 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025
kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) di Jakarta dan telah memperoleh pernyataan efektif dari OJK sebagaimana termaktub
dalam Surat OJK No. S-56/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal (selanjutnya disebut “UUPM”), sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 merupakan penerbitan surat utang dalam
rangka kegiatan yang dilakukan Bank untuk kepentingan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 Peraturan OJK
No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (“POJK No. 13/2021”). Adapun mengacu pada ketentuan
Pasal 30 ayat (1) POJK No. 13/2021, Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025
tersebut hanya wajib dilaporkan oleh Perseroan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan.

Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen telah dimuat dalam Buku
Rencana Bisnis Bank Tahun 2025 - 2027 serta telah disampaikan kepada OJK sesuai dengan Surat Perseroan No. DIR/632/2024
tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Buku Rencana Bisnis PT Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 – 2027.

Perseroan berencana untuk mencatatkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 dengan jumlah
Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Miliar Rupiah) pada Bursa Efek Indonesia (“BEI”)
sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang No. S-03848/BEI.PP1/04-2025 tanggal 23 April 2025 perihal
Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen PT Bank Mandiri Taspen. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan ini batal demi hukum dan uang pemesanan
yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek dan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, pendapat dan laporan yang disajikan dalam
Informasi Tambahan ini sesuai fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang yang berlaku
di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, semua pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberi keterangan
atau membuat pernyataan apapun mengenai hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan Ini tanpa sebelumnya
memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia. Adapun PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal lainnya dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan ini bukan merupakan Pihak Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai
dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VII tentang
Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab VIII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
 ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH HUKUM
 NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK
 DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA
 PENAWARAN PEMBELIAN OBLIGASI TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
 DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI .............................................................................................................................................. i
DEFINISI DAN SINGKATAN .................................................................................................................. iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xiv
      1.     KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA......................................................................... xiv
      2.     FAKTOR RISIKO. ................................................................................................................... xxi
      3.     RINGKASAN DATA KEUANGAN ...........................................................................................xxii
      4.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM................. xxv
      5.     PENAWARAN UMUM OBLIGASI.......................................................................................... xxv
      6.     EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN .........................xxvi
I.    PENAWARAN UMUM.......................................................................................................................1
II.   RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .......19
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING . .....................................................................................20
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN...........................................27
V.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
      DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................28
      1.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ........................................................................................28
      2.     PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ...................................................30
      3.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ...................................................................................31
      4.     SUMBER DAYA MANUSIA . ....................................................................................................40
      5.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN . ............................................................................45
      6.     STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN
             PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM. .....................................................................45
      7.     KELOMPOK USAHA PERSEROAN .......................................................................................46
      8.     KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
             BERBENTUK BADAN HUKUM . .............................................................................................47
      9.     KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN .....................................................52
      10. ASURANSI . ............................................................................................................................56
      11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA . ........58
      12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI ................................................................................70
      13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS
             DAN DIREKSI PERSEROAN . ................................................................................................74
      14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN. .........................................................................................75
      15. PEMASARAN DAN PERSAINGAN USAHA ...........................................................................98
      16. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN....................................................................................99




                                                                             i
Page 4
      17. PROSPEK USAHA. .................................................................................................................99
      18. STRATEGI BISNIS PERSEROAN.........................................................................................101
      19. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY / CSR)..............102
      20. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL ................................................................................107
VI. PERPAJAKAN . ............................................................................................................................108
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI . ................................................................................................ 110
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................... 111
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ................................................................................. 115
X.    TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG .................................................................122
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO ......................................................126
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM..................................................................................................127




                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

”Afiliasi”          :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka
                        1 UUP2SK, yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                            derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                 anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                                 dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                                 dari saudara yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                            kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                            seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                            komisaris dari pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                            terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                            komisaris atau pengawas yang sama;
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                            maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                            atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                            pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                            dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                            cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                            kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                            yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                            memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                            mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”), berkedudukan
                        di Jakarta Selatan, beserta para pengganti dan penerima hak
                        dan kewajibannya, yang ditunjuk dengan perjanjian tertulis
                        oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan
                        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan jumlah Pokok
                        Obligasi beserta Denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                        melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                        setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan
                        dengan hak - hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur
                        dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan
                        ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                      iii
Page 6
“Bank Kustodian”           :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
                               untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                               dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”           :   Berarti jumlah bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                               kepada Pemegang Obligasi kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan,
                               sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

”Bursa Efek”               :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                               dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                               efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
                               antara mereka, yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa
                               Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang Rekening” :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
                               tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                               Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara
                               lain: nama, jumlah, kepemilikan Obligasi, status pajak dan
                               kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
                               diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

”Daftar Pemegang Saham     :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
(DPS)”                         tentang kepemilikan efek oleh pemegang efek dalam Penitipan
                               Kolektif di KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh pemegang
                               rekening di KSEI.

“Denda”                    :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                               keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                               Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                               tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                               dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                               dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                               Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
                               adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
                               30 (tiga puluh) hari.

“Dokumen Emisi”            :   Berarti Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
                               Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
                               Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                               Pendaftaran Obligasi Di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
                               Efek, Informasi Tambahan dan dokumen-dokumen lainnya yang
                               dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

“Efek”                     :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                               konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                               perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                               untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                               manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan
                               perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/
                               atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana didefinisikan
                               dalam UUP2SK.




                                              iv
Page 7
Efektif” atau “Pernyataan      :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi Efektif”       sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUP2SK dan Peraturan OJK
                                   No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
                                   dan Perusahaan Publik, yaitu:
                                   a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                       (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan
                                             Pendaftaran diterima Otoritas Jasa Keuangan secara
                                             lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                             ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                             Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
                                             dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang
                                             terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                       (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir
                                             atas Pernyataan Pendaftaran yang diajukan Perseroan
                                             atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan dipenuhi; atau
                                   b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
                                       bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi
                                       lebih lanjut yang diperlukan.

“Emisi”                        :   Berarti suatu Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi oleh
                                   Perseroan yang dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada
                                   Masyarakat.

”Formulir Pemesanan            :   Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh
Pembelian Obligasi atau            calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO”
“Force Majeure”                :   Berarti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                   atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif
                                   secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk
                                   memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Harga Penawaran”              :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

“Hari Bursa”                   :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                                   perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan yang
                                   berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-ketentuan
                                   Bursa Efek tersebut.

“Hari Kalender”                :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius
                                   Calendar tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
                                   nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                                   Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari
                                   Kerja biasa.

“Hari Kerja”                   :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                   nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/
                                   atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan
                                   oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai hari libur.

”Jaminan”                      :   Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan jumlah terutang sesuai
                                   dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamantan.




                                                  v
Page 8
”Kegiatan Usaha”             :   Berarti kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang
                                 sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar masing-masing
                                 Perseroan dan/atau Perusahaan Anak.

“Konfirmasi Tertulis”        :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo dalam Rekening
                                 Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                 berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
                                 Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
                                 Pemegang Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                                 Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan
                                 dengan Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR”                  KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
                                 khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya
                                 RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                 Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
                                 Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
                                 Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi bertugas sebagai
                                 Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                                 mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                 Obligasi.

“Kustodian”                  :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                                 berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
                                 bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                                 Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
                                 ketentuan Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                                 Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”         :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                                 yaitu PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

“Masa Penawaran Umum”        :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                                 pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
                                 dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi, yaitu paling kurang
                                 1 (satu) Hari Kerja dan paling lama 5 (lima) Hari Kerja. Dalam
                                 penerbitan Obligasi ini Masa Penawaran diselenggarakan pada
                                 tanggal 1 April 2026. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan
                                 Efek di Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam
                                 masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                                 perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                                 dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.

“Masyarakat”                 :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/
                                 Badan Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik
                                 yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang
                                 bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.




                                                vi
Page 9
”Menkum”                      :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan
                                  nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                  Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Obligasi”                    :   Berarti surat berharga bersifat utang dengan nama Obligasi
                                  Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 dengan
                                  jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
                                  ratus miliar Rupiah) yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                                  Pemegang Obligasi dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dan
                                  akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI.
                                  Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri
                                  B yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen)
                                  dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
                                  kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi
                                  ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi
                                  yang dikehendaki sebagai berikut:
                                  Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
                                            tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan
                                            lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri
                                            A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                            payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                  Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                            Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar
                                            Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam
                                            koma tiga lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
                                            Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                            Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                            payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
                                  Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                                  dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
                                  Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                                  sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo sesuai dengan
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.


”Otoritas Jasa Keuangan” atau :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen yang
”OJK”                             mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                  pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                  Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                                  tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah sebagian
                                  dengan UUP2SK.

“Pemegang Obligasi”           :   Berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                                  dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang
                                  terdiri dari:
                                  a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                       Obligasi; dan/atau
                                  b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                       investasi Obligasi melalui Pemegang Rekening.




                                                 vii
Page 10
“Pemegang Rekening”         :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                                di KSEI, yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                                dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                                Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemeringkat”               :   Berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
                                a. suatu Efek; dan/atau
                                b. Pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
                                Sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, di mana dalam hal
                                ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), yang
                                merupakan penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang
                                melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat atas
                                efek sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 49/2020.

”Pemerintah”                :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia.

“Penawaran Awal”            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung
                                dengan menggunakan Informasi Tambahan yang bertujuan untuk
                                mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan
                                termasuk perkiraan harga penawaran Obligasi sesuai dengan
                                Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.04/2017 dan
                                dengan memperhatikan Peraturan No.IX.A.2.

“Penawaran Umum”            :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan kepada
                                masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-
                                undang Pasar Modal, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-
                                ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-
                                ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

”Penawaran Umum             :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan”                  Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen yang dilakukan secara
                                bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan
                                Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

“Penitipan Kolektif”        :   Berarti jasa penitipan atas efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Pemegang Rekening,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
                                untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan atas nama
                                Perseroan dimana masing-masing akan memberikan jaminan
                                kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan
                                pembayaran sisa Obligasi yang tidak diambil oleh Masyarakat
                                sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                                dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
                                melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, berdasarkan
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang ditunjuk oleh Perseroan
                                berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi adalah PT BNI
                                Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan
                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.




                                               viii
Page 11
“Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Obligasi”                       Penawaran Umum Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BNI
                                Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas, dan
                                PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sesuai dengan syarat-syarat
                                dan ketentuan-ketentuan berdasarkan dalam Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi.

”Peraturan No. IX.A.2”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam
                                Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan IX.A.7”          :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer
                                Penjatahan Dalam Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek
                                Dalam Penawaran Umum.

”Peraturan OJK No.7/        :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
POJK.04/2017”                   2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                                Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/
                                atau Sukuk.

”Peraturan OJK No. 9/       :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
POJK.04/2017”                   tentang Bentuk dan Isi Informasi Tambahan dan Informasi Tambahan
                                Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

”Peraturan OJK No. 19/      :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum
POJK.04/2020”                   Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

”Peraturan OJK No. 20/      :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
POJK.04/2020”                   Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk

”Peraturan OJK No. 33/      :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
POJK.04/2014”                   Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

”Peraturan OJK No. 34/      :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014”                   2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                                Perusahaan Publik.

”Peraturan OJK No. 35/      :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
POJK.04/2014”                   2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                                Publik.

”Peraturan OJK No. 30/      :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
POJK.04/2015”                   2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                                Umum.

”Peraturan OJK No. 36/      :   Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran
POJK.04/2014”                   Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

”Peraturan OJK No. 49/      :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkatan
POJK.04/2020”                   Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                              ix
Page 12
”Peraturan OJK No. 55/       :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015”                    2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                                 Komite Audit.

”Peraturan OJK No. 56/       :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
POJK.04/2015”                    2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piadgam
                                 Unit Audit Internal.

“Perjanjian Agen Pembayaran :    Berarti Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi yang dimuat dalam
Obligasi”                        Akta No. 33 tertanggal 11 Maret 2026, di hadapan Ir. Nanette
                                 Cahyanie Handari Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran      :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Obligasi di KSEI”                Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-031/OBL/KSEI/0226 tertanggal
                                 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan bermaterai cukup.

“Pernyataan Penawaran        :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang
Umum Berkelanjutan Obligasi”     dimuat dalam Akta Pernyataan Utang No. 31 tertanggal 11 Maret
                                 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito,
                                 S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi yang dimuat
Obligasi”                        dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan
                                 II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 32 tertanggal
                                 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                                 Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan” :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang dimuat dalam
                                 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank
                                 Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 30 tertanggal 11 Maret
                                 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito,
                                 S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”     :   Berarti berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                 Perseroan dalam rangka dalam rangka Penawaran Umum, dengan
                                 memperhatikan peraturan OJK.

”Persetujuan Prinsip”        :   Berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek
                                 Indonesia
                                 sehubungan dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang
                                 pada Bursa Efek.

”Perseroan”                  :   Berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
                                 PT Bank Mandiri Taspen, berkedudukan dan berkantor pusat di
                                 Jakarta.

”Perusahaan Efek”            :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                 Emisi Obligasi, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer
                                 Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                               x
Page 13
”Pinjaman”                :   Berarti semua bentuk utang yang mengandung kewajiban
                              pembayaran bunga (interest bearing) semata termasuk utang
                              bank, utang sewa guna usaha, utang efek konversi, utang efek dan
                              instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi, utang Perseroan
                              atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aset
                              Perseroan berdasarkan nilai penjaminan; utang pihak lain di luar
                              Perusahaan Anak yang dijamin oleh Perseroan, dan pinjaman yang
                              berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Perusahaan
                              Anak atau perusahaan lain yang melebur atau bergabung ke dalam
                              Perseroan, dengan mengecualikan utang pajak, utang dividen,
                              utang dari pemegang saham, dan utang subordinasi.

”Pokok Obligasi”          :   Berarti berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi berdasarkan Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi yang
                              secara keseluruhan bernilai nominal Rp1.500.000.000.000,- (satu
                              triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                              Seri A : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah             sebesar
                                       Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
                              Seri B : Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
                                       Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah)
                              Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                              dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi
                              dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
                              Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


“Informasi Tambahan”      :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran
                              Umum Berkelanjutan atas Obligasi yang disusun oleh Perseroan
                              bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan
                              tujuan agar masyarakat membeli Obligasi, sebagaimana dimaksud
                              dalam Pasal 1 butir 26 Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan
                              OJK No. 9/POJK.04/2017.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                              dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI
                              atau Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                              pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                              Obligasi.

”RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.

”SABH”                    :   Berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
                              Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

”Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari
                              satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,-
                              (satu rupiah) atau kelipatannya sebagimana ditentukan dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.




                                             xi
Page 14
“Sertifikat Jumbo”         :   Berarti bukti penerbitan atas Obligasi yang diterbitkan dalam rangka
                               Penawaran Umum Berkelanjutan, yang disimpan dalam penitipan
                               kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                               tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                               melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Distribusi”       :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran
                               Umum Berkelanjutan beserta bukti kepemilikan Obligasi yang
                               wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum
                               Berkelanjutan, yang akan didistribusikan secara elektronik paling
                               lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan.

”Tanggal Emisi”            :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                               Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
                               yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
                               tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                               Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang kepastian tanggalnya akan
                               ditentukan dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pelunasan Pokok   :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo
Obligasi”                      dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                               ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen
                               Pembayaran, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam
                               perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”       :   Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi kepada
                               Perseroan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (in good funds)
                               dengan memperhatikan ketentuan dalam perubahan Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Bunga :    Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                      jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang
                               namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                               Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pencatatan”       :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa
                               Efek, yang wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
                               setelah Tanggal Distribusi, yaitu tanggal 8 April 2026.

“Tanggal Penjatahan”       :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal
                               2 April 2026.

“Undang-Undang Pasar       :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
Modal” atau ”UUPM”             tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan
                               dalam Lembaran Negara No.64 Tahun 1995 Tambahan No.3608
                               sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.




                                              xii
Page 15
”Undang-Undang Perseroan   :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007
Terbatas” atau ”UUPT”          tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang
                               diterbitkan dalam Lembaran Negara No.106 Tahun 2007 Tambahan
                               No.4756, sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-
                               Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                               Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                               Kerja menjadi Undang-Undang.

”Undang-Undang             :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
Pengembangan Dan               dan Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran
Penguatan Sektor Keuangan”     Negara No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
atau ”UUP2SK”
”Wali Amanat”              :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang
                               dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.,
                               berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                            xiii
Page 16
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-
sama dengan, keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan
keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat berdasarkan fakta dan
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah kecuali dinyatakan lain dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA

RIWAYAT SINGKAT

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, awalnya dikenal sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Sinar Harapan Bali dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1970. Pada tahun 1992,
untuk meningkatkan status badan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Sinar Harapan Bali
menjadi Perseroan Terbatas maka Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Sinar Harapan Bali No. 4 tanggal 3
November 1992 yang dibuat di hadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993 serta telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Denpasar di bawah No. 144 Tahun 1993 tanggal 14 Juli 1993.

Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 05 tanggal 5 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0036041.
AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0121877.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran
dasar Perseroan serta menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan.

Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 Maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.

Beberapa kejadian penting yang terjadi sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

     Tahun                                                  Keterangan
     2008     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Sinar Harapan Bali dan menjadi pemegang saham
              pengendali sebesar 160.000.000 (seratus enam puluh juta) lembar saham atau setara dengan 80% (delapan
              puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.

     2014     PT Taspen (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menjadi pemegang saham pada
              Perseroan, masing-masing sebesar 202.000.000 (dua ratus dua juta) lembar saham atau setara dengan
              20,2% (dua puluh koma dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.




                                                      xiv
Page 17
     Tahun                                                   Keterangan
     2015     Perseroan mengubah namanya dari semula PT Bank Sinar Harapan Bali menjadi “PT Bank Mandiri Taspen
              Pos” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Januari 2015 yang
              dibuat di hadapan I Gusti Ngurah Putra Wijaya S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan
              Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001075.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Januari
              2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0007684.AH.01.11.Tahun 2015
              tanggal 23 Januari 2015. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana termaktub dalam Salinan
              Keputusan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 16/KDK.03/2015 tentang Penetapan Penggunaan
              Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen
              Pos tanggal 24 Juli 2015. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah dicatat
              dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan
              No. S-134/KO.311/2015 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen Pos tertanggal 31 Juli 2015.

     2017     Perseroan kembali melakukan perubahan nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada tanggal
              6 November 2017 dan telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam Keputusan
              Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-22/PB.1/2017 tanggal 18
              Desember 2017 Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen Pos
              menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo,
              perubahan tersebut telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat
              Otoritas Jasa Keuangan No. S-128/KR.08/2017 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen
              tertanggal 22 Desember 2017.

     2019     Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-5/PB.1/2019 tanggal 28 Januari 2019
              perihal Rencana Pemisahan dan Pemindahan Alamat Kantor Pusat, maka terhitung mulai tanggal 11 Maret
              2019 Kantor Pusat Bank efektif pindah alamat yang semula berkedudukan di Jalan Melati No. 65 Denpasar,
              Bali menjadi berkedudukan di Jalan Cikini Raya No.42, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan
              pemindahan tersebut telah disahkan dengan Akta Penegasan Keputusan Rapat No 7 tanggal 5 Maret
              2019 yang dibuat di hadapan Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH. dan telah memperoleh Pernyataan
              Penerimaan Pembertitahuan Perubahan Data Perseroan PT Bank Mandiri Taspen dari Kementerian Hukum
              dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-
              AH.01.03-0138220 tanggal 11 Maret 2019.

     2021     Perseroan kembali memindahkan alamat Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan Cikini Raya No. 42,
              Cikini Menteng Jakarta Pusat ke Jalan Proklamasi No. 31, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pemindahan
              Alamat Kantor Pusat tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Mei
              2021 dengan Surat Nomor S-51/PB.1/2021 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat (KP) dan
              Kantor Cabang (KC).

     2024     Seiring dengan peningkatan pertumbuhan modal Bank, pada tanggal 4 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan
              telah menetapan Bank sebagai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dari sebelumnya KBMI 1.
              Penetapan tersebut disampaikan dengan surat OJK Nomor S-59/PB.21/2024 tanggal 04 April 2024.



KEGIATAN USAHA

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 jasa perbankan sebagai berikut:

1.   Produk Simpanan

Tabungan siMantap

Tabungan untuk nasabah perorangan atau badan usaha dengan suku bunga kompetitif yang dihitung
secara harian. Tabungan ini dilengkapi dengan fasilitas ATM yang dapat ditransaksikan di seluruh mesin
ATM Bank Mandiri.
Tabungan siMantap Pensiun

Tabungan untuk nasabah pensiunan sebagai sarana untuk menampung uang pensiunan dan gaji
pensiunan setiap bulannya atas penunjukan Bank Mandiri Taspen sebagai Bank juru bayar gaji
pensiunan. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah pensiunan, tabungan ini dibebaskan dari biaya
administrasi dan dibebas saldo minimum dan tetap memperoleh bunga tabungan yang dihitung secara
harian.




                                                        xv
Page 18
Tabungan siMantap Berjangka (TSB)

Tabungan berjangka dengan setoran wajib setiap bulan dengan jangka waktu yang fleksibel dengan
tingkat bunga yang lebih tinggi dari tabungan lainnya. Bertujuan untuk memberi kesempatan kepada
nasabah untuk menyisihkan uangnya setiap bulan sehingga pada jangka waktu yang telah ditetapkan,
dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai rencana.

Tabungan siMantap Reward (SMARD)

Tabungan yang diperuntukan bagi Nasabah Perorangan dan Badan yang berhadiah langsung berupa
barang dengan memberikan keleluasaan kepada Nasabah untuk menentukan hadiah yang diinginkan
serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara Bank
dengan Nasabah.

Tabungan SMARD Funtastic

Produk Tabungan dalam mata uang Rupiah sebesar nominal selama jangka waktu tertentu yang
diselenggarakan oleh Bank diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan yang memberikan benefit
pembayaran bunga pasti dengan nominal tetap setiap bulannya selama jangka waktu tertentu
berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah sebagai solusi bagi pensiunan untuk bebas kuatir
dalam masa pensiunnya.

TabunganKu

TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah
dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan
budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Deposito

Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat
tertentu. Deposito Bank Mandiri Taspen adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah dengan
bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.

Deposito Pro

Produk Deposito yang diintegrasikan dengan produk asuransi jiwa sehingga memberikan manfaat
keamanan finansial dengan memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia bagi Nasabah perorangan.

Giro

Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri
Taspen.

2.   Pinjaman

Kredit Mikro

Kredit Serbaguna Mantap (KSM)

Kredit serbaguna Mantap (KSM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki
penghasilan tetap atau profesi tetap atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai
macam kebutuhannya.




                                               xvi
Page 19
Kredit Serbaguna Mantap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KSM-PKWT)

Kredit multiguna yang diberikan kepada Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan
mempersyaratkan Instansi/perusahaan/calon debitur wajib menggunakan layanan Payroll Bank minimal
sampai dengan kredit lunas untuk tujuan konsumsi.

Kredit Mantap Sejahtera (KMS)

Kredit Mantap Sejahtera (KMS) adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai Bank Mandiri Taspen
dengan tujuan penggunaan untuk pembelian rumah, renovasi rumah atau pembelian tanah/kavling siap
bangun.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha super mikro yang produktif dan
layak.

Kredit Retail

Kredit Modal Kerja Retail Mantap ( KMK-RM)

Kredit Modal Kerja Retail Mantap (KMK-RM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha
perorangan maupun berbentuk badan usaha untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis
dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, jangka waktu kredit maksimal 120
bulan dengan limit diatas Rp200 juta sampai dengan Rp5 miliar.

Kredit Pensiun

Kredit Mantap Pensiun (KMP)

Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan
konsumtif multiguna dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar
selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari gaji pensiun
bulanan.

Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)

Kredit Mantap Pra pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI,
POLRI, Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersambungan
dengan masa pensiun dan pembayaran Gaji Pensiun melalui Bank.

New Kredit Mantap Pra Pensiun (New KMPP)

fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi
dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif
dan manfaat pensiun bulanan selama periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.




                                               xvii
Page 20
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)

Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan.

New Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (New KMPP Usaha)

Fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal
kerja/usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji
pegawai aktif, manfaat pensiun bulanan, dan pendapatan usaha selama periode tertentu sesuai yang
diperjanjikan.

Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)

Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada wirausaha yang
memiliki tambahan penghasilan dari Gaji Pensiun untuk tujuan modal usaha dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan Gaji Pensiun bulanan.

3.   Jasa perbankan lainnya

Mantap Cash Management

Mantap Cash Management adalah layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi Nasabah non-
perorangan (institusi) dimana, Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui
fasilitas online secara realtime melalui web aplikasi.

Movin by Bank Mandiri Taspen

Movin by Bank Mandiri Taspen merupakan layanan elektronik chanel dari Bank untuk melakukan
transaksi finansial dan non finansial dengan fitur-fitur seperti cek saldo, transfer, tranfer BI Fast, bayar
tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan token listrik, tarik tunai di merchant yang telah bekerjasama, dan
lainnya seperti cek deposito, lokasi ATM dan lokasi kantor Cabang serta absen pensiun bagi nasabah
pensiunan.

Referensi Bank

Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dasar permintaan nasabah perorangan
maupun perusahaan untuk tujuan tertentu yang bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak
memberikan jaminan sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank.

Transfer

Jasa pengiriman uang yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Untuk
memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah
dengan biaya yang kompetitif.

Layanan Pembayaran (Online Payment)

Layanan Pembayaran Bank Mandiri Taspen dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri
Taspen, agar nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan pasca bayar maupun pembelian token
listrik prabayar dan pulsa telepon seluler.




                                                    xviii
Page 21
Inkaso

Layanan Bank Mandiri Taspen untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada
pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepada Nasabah
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.

Agen Penjual Efek Reksa Dana

Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk Sub Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara
(SBN) Ritel. Produk yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

QRIS Acquirer

QRIS Acquirer adalah layanan pembayaran non tunai pada merchant agar customernya dapat
melakukan pembayaran menggunakan scan QRIS terstandarisasi Bank Indonesia yang di generate
secara dinamis maupun statis.

Virtual Account

Layanan produk yang berfungsi untuk mempermudah merchant dalam melakukan rekonsiliasi
pembayaran. Nomor Virtual Account adalah nomor rekening atau identifikasi unik yang memiliki induk
rekening dan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan, terutama dalam konteks transaksi non-
tunai atau elektronik

Kegiatan usaha penunjang

Adapun kegiatan usaha penunjang Perseroan dan yang sedang dijalankan saat ini, antara lain:
Program Komunitas Mantap Indonesia (KMI):
1. Indonesia termasuk dalam peringkat 5 besar dunia dengan jumlah lanjut usia (lansia) terbanyak.
    Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program pemberdayaan lanjut usia di
    seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para lansia dan memperpanjang usia
    harapan hidup dan masa produktif.
2. Sejalan dengan program pemerintah tersebut, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan
    program Komunitas Mantap Indonesia (KMI) yang merupakan bentuk pemberdayaan dan wujud
    implementasi dari pilar II Program Mantap Indonesia yaitu Mantap Aktif yang bertujuan untuk
    mendukung penciptaan masyarakat yang aktif, produktif serta tangguh dan bahagia.
3. Program KMI dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pengenalan Bank Mantap di kalangan
    masyarakat Indonesia khususnya para pensiunan dengan harapan dapat membantu pertumbuhan
    bisnis dan pencapaian visi Bank Mantap sebagai The Best Pension Business Bank in Indonesia
    pada tahun 2021 dan seterusnya.

Pelaksanaan Program KMI:
1. Tujuan dari pelaksanaan program KMI adalah :
    •   Sarana untuk menuangkan ide, kreativitas dan pengembangan diri bagi pensiunan nasabah
        Bank Mantap.
    •   Media untuk penyebaran informasi dan pembentukan loyalitas nasabah kepada Bank Mantap.
    •   Dapat bersinergi dengan program Mantapreneur yang merupakan implementasi atas pilar III
        program Mantap Indonesia dalam rangka menemukan dan menciptakan bibit-bibit potensial
        untuk pertumbuhan wirausaha dari kalangan pensiun.
2. Detail program KMI adalah sebagai berikut :
    •   Kantor Cabang pelaksana program yaitu Medan, Bandung, Kediri dan Denpasar
    •   Total jumlah anggota komunitas sebanyak 600 orang
    •   Aktivitas yang berjalan yaitu peringatan HUT RI, keagamaan dan lain-lain.




                                               xix
Page 22
PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 diprakirakan sebesar 3,3%. Ketidakpastian global tetap tinggi
akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang makin luas. Di AS, kebijakan tarif impor berdampak
pada laju pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah meningkatnya pemberian insentif fiskal,
sementara laju penurunan inflasi tidak secepat yang diprakirakan. Ekonomi Eropa, Jepang, dan India
juga terkena dampak rambatan kebijakan tarif impor AS tersebut di tengah permintaan domestik yang
belum meningkat akibat keyakinan usaha yang rendah dan ekspor yang melambat. Sementara itu,
pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebagai akibat kebijakan tarif impor AS tertahan dengan
kebijakan pelebaran defisit fiskal 2026 dari yang ditargetkan

Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil pada 2026, pertumbuhan kredit perbankan
Indonesia juga diperkirakan akan meningkat dalam kisaran sasaran 8%-12%. Peningkatan ini didorong
oleh prospek ekonomi nasional yang tetap positif, serta dukungan dari kebijakan makroprudensial yang
akomodatif dari Bank Indonesia. Di samping itu, berbagai kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah
turut berperan dalam mendorong permintaan kredit. Seiring dengan membaiknya prospek kredit, Dana
Pihak Ketiga (DPK) juga diperkirakan tumbuh sekitar 7-9% pada 2026, didukung oleh potensi pelonggaran
kebijakan moneter yang dapat memperkuat likuiditas di sistem keuangan. Secara keseluruhan, hasil
stress-test Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa sektor perbankan memiliki ketahanan yang baik
dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kondisi keuangan korporasi yang tetap sehat serta
profitabilitas yang terjaga. Dalam menjaga stabilitas ini, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi
kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi potensi risiko yang
dapat mengganggu ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruha

Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga
dengan baik. Konsumsi rumah tangga tetap baik meskipun perlu terus didorong guna memanfaatkan
keyakinan konsumen yang terjaga, dukungan belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan belanja sosial, serta peningkatan musiman permintaan menjelang perayaan Idul Fitri
1447 H. Secara sektoral, lapangan usaha pertanian diprakirakan meningkat didorong panen raya,
sedangkan sektor pertambangan dan industri pengolahan melambat dipengaruhi permintaan eksternal
yang menurun.

Bank Mandiri Taspen memiliki prospek usaha yang sangat baik di masa yang akan datang. Bank Mandiri
Taspen tetap optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang dan
memiliki peluang untuk tumbuh prima. Peluang yang dimiliki Bank Mandiri Taspen antara lain sebagai
berikut:

1.   Bank Mandiri Taspen berpeluang masuk ke new business Dana Pensiun (Dapen) BUMN dan
     swasta yang mempunyai karakteristik seperti segmen ASN dan pensiunan.
2.   Branding mulai dikenal dan dilirik oleh pencari kerja baik fresh graduate maupun pro hire.
3.   Segmen pembiayaan kredit mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pra pensiun dan
     pensiunan di Indonesia yang masih memiliki potensi pasar yang besar.
4.   Untuk meningkatkan komposisi funding retail, Bank Mandiri Taspen juga berpeluang untuk
     mengoptimalkan potensi segmen senior citizen usia > 40 tahun.
5.   Segmen pembiayaan kredit pensiunan yang lebih resistance terhadap dampak lesunya
     perekonomian.
6.   Peluang memberikan layanan perbankan yang lebih baik hingga ke berbagai pelosok daerah
     melalui pemanfaatan jaringan yang dimiliki entitas induk.
7.   Sources pegawai dari kalangan millennial akan membantu bank dalam mengantisipasi perubahan
     ke arah digitalisasi.

Bank Mandiri Taspen dalam kiprahnya masih akan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari
aspek pencapaian market share, profitabilitas dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya untuk terus
dapat memberikan pertumbuhan positif, Bank Mandiri Taspen akan menciptakan nilai tambah secara
berkesinambungan, baik dari segi bisnis unit maupun supporting unit, yaitu dengan selalu berorientasi
kepada pencapaian laba perusahaan dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan serta peningkatan
produktivitas melalui Kebijakan Manajemen di tahun 2026, yang meliputi sebagai berikut:



                                                   xx
Page 23
1. Pertumbuhan Kredit dengan Portfolio Kredit Pensiunan yang Meningkat
2. Pengelolaan Sumber Pendapatan
3. Pengendalian Kualitas Aktiva Produktif
4. Pertumbuhan Dana

Bank Mandiri Taspen secara berkelanjutan melakukan pengembangan sarana dan infrastruktur
untuk meningkatkan customer based dan pendanaan terutama funding retail melalui pengembangan
Mobile Banking. Ke depan mobile banking akan dikembangkan menjadi one stop service dengan fitur
e-otentifikasi, payment, transfer, QR code payment, online on boarding, top up e-wallet, biometric login,
pembukaan tabungan berjangka dan deposito, top up emoney dan lain-lain. Bank secara bertahap
melakukan inovasi penguatan dan transformasi infrastruktur IT untuk menunjang inovasi berbasis digital
melalui pembaharuan sistem core banking untuk mendukung bisnis bank, cloud computing infrastruktur
serta open API infrastruktur dengan pemanfaatan teknologi baru pada core banking sistem yang
ditunjang dengan desain strategi data dan desain strategi integrasi berbasis open API infrastruktur.

STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan
Terbatas Bank Mandiri Taspen No. 41 tanggal 28 Desember 2020 yang dibuat di hadapan I Gusti
Ngurah Putra Wijaya, S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan Menkumham
sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001919.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Januari 2021
dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-AH.01.03-0017275 tanggal 13 Januari
2021 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0005691.AH.01.11.Tahun
2021 tanggal 13 Januari 2021 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan No. DIR/025.1/2021 tanggal
13 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp500,- per Saham
 Keterangan                                                              Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
                                                Jumlah Saham                                                 (%)

 Modal Dasar                                          1.639.301.632                   819.650.816.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                          837.303.519                   418.651.759.500        51,098
 PT Taspen (Persero)                                    793.687.754                   396.843.877.000        48,437
 Ida Bagus Made Putra Jandhana                            7.617.432                     3.808.716.000         0,465
 Modal Ditempatkan dan Disetor                        1.638.608.705                   819.304.352.500        100,00
 Saham Dalam Portepel                                      692.927                        346.463.500              -


Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun
  2020.


2.   FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi hasil
usaha Perseroan apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Di bawah
ini merupakan risiko-risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan dapat berpengaruh terhadap kinerja dan
prospek Perseroan serta risiko-risiko yang dapat dihadapi oleh Pemegang Obligasi.




                                                        xxi
Page 24
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERDAPAT KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN
   1. Risiko Kredit

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN
   1. Risiko Operasional
   2. Risiko Likuiditas
   3. Risiko Stratejik
   4. Risiko Reputasi
   5. Risiko Tingkat Suku Bunga
   6. Risiko Persaingan
   7. Risiko Perubahan Teknologi
   8. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

C. RISIKO UMUM
   1. Risiko Pasar
   2. Risiko Hukum
   3. Risiko Kepatuhan
   4. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
   5. Risiko Terkait Perubahan Kebijakan Pemerintah

D. RISIKO INVESTASI YANG BERKAITAN DENGAN OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor Pemegang Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang antara
     lain disebabkan karena tujuan pembelian obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga
     atau hutang Pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban tersebut dapat bersumber dari ketidakmampuan
Perseroan dalam mengelola risiko yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan.

3.   RINGKASAN DATA KEUANGAN

Ringkasan data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan
oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar
modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara
kolektif disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/
II/2026, yang diterbitkan pada 4 Februari 2026 dan ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan
Publik No. AP.0242).

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Desember
                     Keterangan
                                                             2025                       2024
Total Aset                                                   73.018.566             66.232.344
Total Liabilitas                                             63.623.266             58.444.320
Total Ekuitas                                                 9.395.300              7.788.024




                                               xxii
Page 25
Ringkasan Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                            Keterangan
                                                                               2025                          2024
Pendapatan bunga - neto                                                        3.665.510                   3.441.586
Laba operasional                                                               2.039.627                   2.051.255
Laba sebelum beban pajak                                                       2.041.080                   2.039.633
Laba tahun berjalan                                                            1.581.080                   1.577.550
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan                                  1.765.031                   1.512.240
Laba per saham dasar (nilai penuh)                                                964,89                      962,74

Rasio - Rasio Penting

                                                                                           31 Desember
                            Keterangan
                                                                               2025                          2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - neto1)                                                      6,51%                         1,60%
Laba Tahun Berjalan1)                                                          0,22%                        11,90%
Jumlah Aset1)                                                                 10,25%                         9,40%
Jumlah Liabilitas1)                                                            8,86%                         8,00%
Jumlah Ekuitas1)                                                              20,64%                        21,40%




Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) (memperhitungkan risiko kredit,
risiko pasar, dan risiko operasional) 2)                                      30,47%                        27,43%
Return on Asset (ROA)3)                                                        2,98%                         3,26%
Return on Equity (ROE)4)                                                      18,90%                        22,89%
Net Interest Margin (NIM)5)                                                    5,42%                         5,56%
Non-Performing Loan (NPL) - kotor6)                                            0,63%                         0,38%
Non-Performing Loan (NPL) - bersih7)                                           0,32%                         0,14%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8)                    70,85%                        69,02%
Loan to Funding Ratio (LFR)9)                                                 88,96%                        93,09%
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif10)                     0,44%                         0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif11)                                  1,07%                         1,26%


Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
  Pihak terkait                                                                0,00%                         0,00%
  Pihak tidak terkait                                                          0,00%                         0,00%
Persentase Pelampauan BMPK
  Pihak terkait                                                                0,00%                         0,00%
  Pihak tidak terkait                                                          0,00%                         0,00%
GWM12)
  GWM Primer Rupiah                                                            5,88%                         5,02%
  GWM PLM Rupiah (d/h GWM sekunder)                                           23,74%                        15,92%
  GWM valuta asing                                                             0,00%                         0,00%

Catatan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut:
   a. untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan
      dengan saldo akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, atau
   b. untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun terkait, masing-masing untuk
      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.




                                                            xxiii
Page 26
(2) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi total
     modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
(3) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(4) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(5) Pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun yang dimaksud.
(6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
     sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar,
     diragukan, dan macet.
(7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan sebelum
     dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan,
     dan macet.
(8) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya.
(9) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah ditambah surat berharga yang diterbitkan (kecuali simpanan
     dari bank lain).
(10) Jumlah aset produktif bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif
     sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Aset produktif bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas
     kurang lancar, diragukan, dan macet.
(11) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan
     nilai.

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                                           Rasio yang
                   Rasio Keuangan Perseroan                                                          31 Desember 2025
                                                                         dipersyaratkan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih                                          maks. 5%                       0,32%
Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                min. 15%                      30,47%

PEMENUHAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN SETELAH PENERBITAN OBLIGASI

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian sebelum dan setelah
penerbitan Obligasi:

                   Rasio yang Dipersyaratkan                          Sebelum Penerbitan            Setelah Penerbitan

Non-Performing Loan (NPL) - bersih                                            0,32%                        0,50%
Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                 30,47%                       28,01%

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:
                                                                                   Tanggal Jatuh         Nilai Pinjaman
 No                                Jenis Kewajiban
                                                                                      Tempo          (dalam miliar Rupiah)
  1    Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B      28 April 2026             1.200
  2    Pinjaman Bilateral Loan – PT Bank Maybank Indonesia Tbk                       3 Juni 2026                250
                                Total Kewajiban                                                               1.450


Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.




                                                            xxiv
Page 27
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-
biaya emisi, seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka
kegiatan usaha penyaluran kredit.

5.   PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Ringkasan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi adalah sebagai berikut:

Nama Obligasi              :   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026

Jumlah Pokok Obligasi      :   Obligasi diterbitkan dalam jumlah pokok Obligasi sebesar
                               Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu               :   Seri A : 3 (tiga) tahun; dan
                               Seri B : 5 (lima) tahun.

Jaminan                    :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
                               dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                               maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
                               akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi
                               sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
                               undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu
                               tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
                               yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                               Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                               baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Harga Penawaran            :   100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

Tingkat Bunga Obligasi     :   Seri A : 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun; dan
                               Seri B : 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.

Pembayaran Bunga           :   Setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada
Obligasi dan tanggal jatuh     tanggal 7 Juli 2026 dan pembayaran bunga terakhir akan dilakukan
tempo                          pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan
                               tanggal 7 April 2031 untuk Seri B. Bunga Obligasi dihitung berdasarkan
                               jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi
                               secara elektronik (yang juga merupakan Tanggal Emisi), dimana
                               1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
                               360 (tiga ratus enam puluh) hari.

                               Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                               Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran
                               Bunga yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan      :   Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan         :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Obligasi



                                                xxv
Page 28
Pembelian Kembali (buy          :     Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali Obligasi ditujukan
back)                                 sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                      dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat
                                      dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Rencana
                                      Pembelian Kembali diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari
                                      sebelum tanggal permulaan penawaran Pembelian Kembali. Selambat-
                                      lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya Pembelian Kembali,
                                      Perseroan wajib mengumumkan perihal Pembelian Kembali tersebut
                                      pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional.
                                      Keterangan mengenai Pembelian Kembali dapat dilihat pada Bab I
                                      mengenai Penawaran Umum.

Sinking Fund                    :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan
                                      Obligasi ini dengan pertimbangan untuk dapat mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                      ini sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah ditetapkan
                                      Perseroan.

Peringkat Obligasi              :     Perseroan telah memperoleh hasil peringkatan atas Obligasi dari
                                      PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu idAAA (Triple AAA).

Wali Amanat                     :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

6.   EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN

                                                Jangka        Tingkat                    Jatuh     Jumlah Obligasi
             Obligasi                  Seri                              Peringkat
                                                Waktu         Bunga                     Tempo         Terutang

   Obligasi Berkelanjutan I Bank                5 (lima)                                28 April
                                       Seri B                 7,25%     Fitch AA(idn)              Rp1.200.000.000.000
 Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021              Tahun                                   2026

   Obligasi Berkelanjutan II Bank               3 (tiga)                  Pefindo        4 Juli
                                       Seri A                 6,65%                                 Rp800.000.000.000
 Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025              Tahun                      idAAA         2028

   Obligasi Berkelanjutan II Bank               5 (lima)                  Pefindo        4 Juli
                                       Seri B                 6,80%                                 Rp700.000.000.000
 Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025               Tahun                     idAAA         2030

               Total                                                                               Rp2.700.000.000.000




                                                           xxvi
Page 29
I.       PENAWARAN UMUM

                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                 OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN
       DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
                          (“OBLIGASI BERKELANJUTAN II”)

       Dalam rangka penawaran umum berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan
                                        menawarkan:
         OBLIGASI BERKELANJUTAN II BANK MANDIRI TASPEN TAHAP II TAHUN 2026
     DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS
                                      MILIAR RUPIAH)
                                       (“OBLIGASI”)

Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat
kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A    :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
              Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per
              tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
              Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
              tempo.

Seri B    :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua
              ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
              persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
              Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
              tanggal jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligas.

DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
DENGAN PERINGKAT:
                                            AAA (Triple A)
                                           id

     KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                             INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                   1
Page 30
                      Obligasi akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
          Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)




                             PT BANK MANDIRI TASPEN
                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                        Perbankan

                                 Berkedudukan di Jakarta
            Jaringan Pelayanan per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan :
39 Kantor Cabang, 250 Kantor Cabang Pembantu, dan 1 Kantor Fungsional Non Operasional yang
                                      terletak di Bali

                                         Kantor Pusat:
                              Jl. Proklamasi No. 31, Pegangsaan
                                    Menteng, Jakarta Pusat
                                   Jakarta 10320 - Indonesia
                                     Telp. (021) 2123 1772
                                     Faks. (021) 2123 1984
                     Email: corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id
                            Website: www.bankmandiritaspen.co.id

RISIKO USAHA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO AKIBAT KEGAGALAN
DEBITUR DAN PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. KEGAGALAN PERSEROAN
DALAM MENGANTISIPASI DAN/ATAU MENCERMATI RISIKO TERSEBUT DI ATAS DAPAT BERDAMPAK MATERIAL
DAN MERUGIKAN TERHADAP KEGIATAN USAHA, KONDISI KEUANGAN, HASIL OPERASI DAN LIKUIDITAS
PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB VI DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                             2
Page 31
Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua)
   tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
   Utang terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek bersifat Utang;
b. Telah menjadi Emiten atau perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun
   sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan Efek
   bersifat Utang;
c. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
   penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, sesuai dengan
   surat pernyataan tidak pernah mengalami gagal bayar dari Perseroan No. DIR/189/2026 tanggal
   11 Maret 2026.
d. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang
   memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
   urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
   standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

Total Target Dana yang akan Dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
Total target dana yang akan dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan adalah sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah)

Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026.

Jenis Obligasi
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening
Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Obligasi ini akan dicatatkan
di BEI.

Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima
ratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu Dan Jatuh Tempo
Obligasi ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Obligasi Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali
Sertifikat Jumbo yang diterbitkan atas nama KSEI. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat
untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:

Seri A   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
             Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per
             tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
             Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh
             tempo.
Seri B   :   Jumlah Obligasi yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua
             ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,35% (enam koma tiga lima
             persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
             Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
             tanggal jatuh tempo.




                                                   3
Page 32
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal
pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan
pada tanggal 7 Juli 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 7 April 2029 untuk seri A dan tanggal 7 April 2031 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.

Obligasi Merupakan Bukti Hutang
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, semua Obligasi
   merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berhutang kepada Pemegang
   Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo ditambah dengan Bunga
   Obligasi termasuk denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
   Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Obligasi tersebut merupakan bagian
   penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
   oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
   Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
   Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.


Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak berlaku dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa
perlu dinyatakan dalam suatu akta apapun.
Pendaftaran Obligasi di KSEI
1.   Obligasi akan didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI,
     dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
2.   Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
     atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Di KSEI sebagai bukti utang untuk
     kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan di bidang Pasar Modal.


Satuan Pemindahbukuan Dan Satuan Perdagangan

Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO
tiap-tiap Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara.
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Prosedur Pemesanan
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X Tata Cara Pemesanan Efek Bersifat Utang.

Bunga Obligasi
Obligasi ini memberikan bunga dengan tingkat bunga tetap sebagai berikut:
Seri A : sebesar 5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun.
Seri B : sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun.
Rincian tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:




                                                    4
Page 33
        Bunga Ke-                       Seri A                               Seri B
           1                          07 Juli 2026                         07 Juli 2026
           2                        07 Oktober 2026                      07 Oktober 2026
           3                        07 Januari 2027                      07 Januari 2027
           4                         07 April 2027                        07 April 2027
           5                          07 Juli 2027                         07 Juli 2027
           6                        07 Oktober 2027                      07 Oktober 2027
           7                        07 Januari 2028                      07 Januari 2028
           8                         07 April 2028                        07 April 2028
           9                          07 Juli 2028                         07 Juli 2028
           10                       07 Oktober 2028                      07 Oktober 2028
           11                       07 Januari 2029                      07 Januari 2029
           12                        07 April 2029                        07 April 2029
           13                                                              07 Juli 2029
           14                                                            07 Oktober 2029
           15                                                            07 Januari 2030
           16                                                             07 April 2030
           17                                                              07 Juli 2030
           18                                                            07 Oktober 2030
           19                                                            07 Januari 2031
           20                                                             07 April 2031


Pelunasan Pokok Dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok dan pembayaran bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
bunga dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh
pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Bukti Kepemilikan, Konfirmasi Tertulis Dan Pengalihan Obligasi

1.   Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
     oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek yang
     ditandatangani antara Pemegang Rekening dengan Pemegang Obligasi.
2.   Konfirmasi tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3.   Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
     Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memperlakukan
     Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
     Obligasi.


Persyaratan Pokok Dalam Kontrak Perwaliamanatan
Hak-Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi atas seluruh Obligasi yang diterbitkan adalah pari-passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada.

Per tanggal 31 Desember 2025, Perseroan tidak memiliki utang yang memiliki hak preferen.




                                                     5
Page 34
Kelalaian (Cidera Janji)
Sesuai dengan pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa kelalaian Perseroan dalam
Penawaran Umum Obligasi adalah sebagai berikut:
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
    atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
    a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
        Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
        Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat
        kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
    b. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status
        Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara
        material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran
        tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak didasarkan atas itikad buruk dari
        Perseroan; atau
    c. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
        lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 20% (dua
        puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir
        yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari
        yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
        seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
        yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
        kembali).
    d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-
        Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan
        Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium).
    e. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan (selain Pasal 9.1 butir i Perjanjian Perwaliamanatan) dan/atau
        perjanjian lainnya yang terkait dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam :
    a. Angka 1 huruf (a), huruf (c), dan huruf (d) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
        menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
        Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
        menghilangkan-- keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
    b. Angka 1 huruf (b) dan huruf (e) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
        menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran
        yang berlaku umum, sebagaimana teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
        puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
        dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
        keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil
RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.

Pembelian Kembali (Buy Back)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai
   berikut:
   a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
        kembali dengan harga pasar;


                                                 6
Page 35
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
   Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
   Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
   sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
   terafiliasi;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angkawajib dilaporkan
   kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
   pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
   kembali Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g) dan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h) paling sedikit memuat informasi:
   1) periode penawaran pembelian kembali;
   2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
   3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
   4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
   5) tata cara penyelesaian pembelian kembali;
   6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
   7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
   8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
   9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
   setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
   ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
   kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
   telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
   sebagaimana dimaksud dalam butir h) dengan ketentuan:
   1) Jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
        masing-masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun
        setelah Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
        dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
        kembali, dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua)
        setelah terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK
   dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
   Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
   terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
   Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
   dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
   pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi; dan




                                             7
Page 36
     q.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
          1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
              menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga, marjin atau imbal jasa serta
              manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
              meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh bunga, marjin dan imbal
              jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
              untuk dijual kembali.
2.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPO.
3.   Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf
     h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
     dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
          1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
              bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
              berperedaran nasional.
     b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
          1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
              bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf m paling sedikit:
     a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
     b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
          kembali;
     c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
     d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan Bursa Efek.

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
         tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi,dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat atau untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk menyetujui suatu kelonggaran
         waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang
         Obligasi termasuk termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang    dapat menyebabkan
         terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan
         Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020.
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali
         Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Efek bersifat Utang di KSEI sesuai dengan
         ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI.




                                                   8
Page 37
     f.   mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran
          waktu atas suatu kelalaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan
          termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
          atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian; dan akibat akibatnya, atau
          untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
     diselenggarakan bilamana :
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi
          karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah) mengajukan permintaan tertulis
          kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta
          dengan melampirkan fotocopy KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening
          dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak
          diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
          dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat
          dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Wali Amanat atau Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu untuk
          mengadakan RUPO. Apabila Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan menganggap perlu
          untuk mengadakan RUPO maka Otoritas Jasa Keuangan atau Perseroan wajib mengirimkan
          surat permintaan untuk diadakan RUPO kepada Wali Amanat.
3.   Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender sejak tanggal diterimanya surat permintaan dari Pemegang Obligasi, Perseroan, dan
     Otoritas Jasa Keuangan. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau
     Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
     alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada Otoritas Jasa Keuangan,
     selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
4.   Tata Cara RUPO :
     a. RUPO dapat diselenggarakan ditempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain dimana
          Obligasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     b. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan RUPO.
     c. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional.
     Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
          Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau
          kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum. RUPO kedua atau ketiga
          diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua puluh
          satu) Hari Kalender dari RUPO pertama atau kedua.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
          informasi antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.




                                                     9
Page 38
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
   mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang harus
   membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta oleh
   Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang
   Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan atau Pemegang Obligasi yang
   meminta diadakannya RUPO tersebut harus mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan
   RUPO serta menunjuk Notaris yang harus membuat berita acara RUPO.
f. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak hadir dalam
   RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
g. Pemegang Obligasi yang berhak hadir adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4 (empat) Hari
   Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI Pemegang
   Obligasi, sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
   kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
i. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
   tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
   atau penyertaan modal Pemerintah.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
   Amanat.
k. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
   Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
   dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan
   nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi
   yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena
   kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
   dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
   dengan tanggal berakhirnya RUPO, yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
   Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
   penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
   (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum diselenggarakannya RUPO, Perseroan wajib
   melaporkan kepada Wali Amanat seluruh jumlah Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
   Afiliasi Perseroan.
o. Pada saat pelaksanaan RUPO :
   -     Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimiliki Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
   -     Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO wajib
         membuat surat pernyataan mengenai Obligasi yang dimilikinya baik yang terafiliasi
         dengan Perseroan maupun yang tidak terafiliasi dengan Perseroan.
p. Kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat pengunduran diri Wali Amanat sebagaimana
   dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, biaya pemasangan iklan untuk pengumuman,
   pemanggilan dan pengumuman hasil RUPO serta semua biaya penyelenggaraan
   RUPO termasuk akan tetapi tidak terbatas pada biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
   penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
   wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
   biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
q. Atas penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara RUPO yang dibuat oleh Notaris
   sebagai alat bukti yang sah dan mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
   Indonesia yang berperedaran nasional dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal
   diselenggarakannya RUPO.




                                              10
Page 39
5.   Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
         berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
               sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas .
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
               memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan
               memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
     b. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
               dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf
               a di atas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf
               a di atas.
     c. Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf a di atas.
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
               paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
               dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf
               a di atas.
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.



                                                   11
Page 40
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
              mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
              dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO dengan memperhatikan angka 4 huruf
              a di atas.
6. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
    diselenggarakan dengan ketentuan kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
    a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
         RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf i di atas.
    b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua.
    c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO, dengan memperhatikan angka 4 huruf i
         di atas.
    d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c di atas tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO ketiga.
    e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
         paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
         mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak,
         dengan memperhatikan angka 4 huruf i di atas.
7. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi harus tunduk, patuh dan terikat ada keputusan-
    keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi dalam RUPO.
8. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan tersebut yang berlaku.
10. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lambat 7 (ujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
11. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita secara notarial.

Jaminan Obligasi
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan
kewajiban-kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi sebagai
berikut:

Sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan ongkos-ongkos lain yang harus
ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri
bahwa :
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai
    berikut:




                                                  12
Page 41
i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan

ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat
    belas) Hari Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh
    Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Penerbit tidak menerima
    tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;

iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
     lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu
     14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima
     secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
     Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
     telah memberikan ijinnya;

Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :

1.1. Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau
     peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang
     usahanya sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
     tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi, (ii) dalam program privatisasi Pemerintah Republik
     Indonesia (termasuk program transformasi badan hukum Perseroan) dan/atau (iii) atas arahan
     Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

       a. Semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain
          yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
          (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
          (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian
          Perwaliamanatan telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
          company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
          kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan.

       b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah
          bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.

1.2.    Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan
        utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali tujuan penggunaan dana utang baru tersebut
        untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

1.3.    Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk pendapatan
        Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang,
        kecuali jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan
        dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan.

1.4.    Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:

        i. Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan;

        ii. Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;

        iii. Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program
             kesejahteraan pegawai Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan
             Perseroan.

1.5.    Mengubah bidang usaha utama Perseroan.

1.6.    Mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
        (“PKPU”), yang diajukan oleh Perseroan sebagai akibat adanya permohonan kepailitan pihak
        lain.




                                               13
Page 42
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban
   untuk:

   (i)    Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
          pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
          paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi dan menyerahkan fotocopy bukti pengiriman dana kepada Wali
          Amanat pada hari yang sama.

   (ii)   Mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
          berlakunya segala ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang
          lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-
          hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga
          Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Transaksi
          dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
          dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Transaksi di Negara Republik Indonesia;

   (iii) Memelihara pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan
         keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan
         kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Poin 2 Pasal ini, harus berada dalam kondisi sehat
         sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia.

   (iv)		Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
         7 (tujuh) Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:

          1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang digunakan
             untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau

          2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan
             usaha sehari-hari Perseroan.

   (v) Menjalankan       usaha   dengan    sebaik-baiknya    sesuai   dengan    peraturan   perundang-
       undangan.

   (vi) 		Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;

   (vii) 		Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
          dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
          segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang
          usaha yang sama dengan Perseroan;

   (viii) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara
          tertulis dari Wali Amanat, memberikan informasi yang wajar kepada Wali Amanat yang sewaktu-
          waktu diminta oleh Wali Amanat mengenai operasi, keadaan keuangan Perseroan dan hal lain-
          lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak bertentangan dengan ketentuan
          perundangan-undangan yang berlaku;

   (ix) Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan
        pemberitahuan 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan
        memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan
        dan melakukan pemeriksaan atas buku-bukudan catatan keuangan Perseroan, inventaris,
        perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-dokumen lain yang
        berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang
        tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku, dengan
        biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.

    (x) 		Menyampaikan kepada Wali Amanat:

          1.   salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi
               dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut
               oleh Perseroan.



                                                   14
Page 43
    2.   Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya
         pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.

    3.   Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat lambatnya 1 (satu) bulan
         setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;

    4.   Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
         periode laporan keuangan tersebut berakhir.

(xi) 		Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi
      berdasarkan Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(xii) 		Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya
       berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
       menjalankan kegiatan usaha Perseroan.

(xiii) 		Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis
       atas :

    1.   Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
         usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang secara material mengganggu
         pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka pelunasan Obligasi ini.

    2.   Setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah diberitahukan dan
         memperoleh penerimaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, pembagian dividen
         dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
         setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;

    3.   Perkara pidana, perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara, administrasi
         dan hubungan industrial dimana Perseroan berkedudukan sebagai pihak tergugat yang
         telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana menurut anggapan Perseroan secara material
         mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.

    4.   Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud diatas, dan melalui
         permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan
         yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
         tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada
         Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut
         tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas
         kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
         diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.

(xiv)		Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
      usahanya sebagaimana mestinya;

(xv)		Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, dan/
      atau minimal berada pada peringkat komposit 3 (tiga) yang tergolong cukup sehat, sesuai
      penilaian internal berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia,
      dan Perseroan wajib menyampaikan laporan tingkat kesehatan tersebut kepada Wali Amanat
      bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan Perseroan dengan ketentuan penyampaian
      sebagaimana ayat 6.2 (x) pada Perjanjian Perwaliamanatan.

(xvi) 		Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor : 49/POJK.04/2020, antara lain dengan ketentuan sebagai berikut;

    1. Pemeringkat Tahunan

         a. Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas setiap klarifikasi efek
            bersifat utang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja
            setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan



                                              15
Page 44
         telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan efek bersifat utang yang
         diterbitkan.

    b. Dalam hal peringkat efek bersifat utang diperoleh lebih dari satu perusahaan
       pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum Berkelanjutan, maka Perseroan dapat
       menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan
       pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan
       yang terkait dengan efek bersifat utang yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam
       Kontrak Perwaliamanatan.

    c.   Dalam hal peringkat efek bersifat utang yang diperoleh berbeda dari peringkat
         sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
         melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek paling lambat 10 (sepuluh) Hari
         Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
         berikut:

         1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan

         2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.

2. Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting

    a. Dalam hal perusahaan pemeringkat menerbitkan peringkat yang berbeda dengan
       sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Perseroan wajib
       menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada
       masyarakat paling sedikit melalui situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
       paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda tersebut,
       mencakup hal-hal sebagai berikut :

         1) peringkat yang berbeda; dan

         2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat yang
         berbeda.

    b. Masa berlaku peringkat yang berbeda adalah sampai dengan akhir periode peringkat
       tahunan.

3. Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
    a. Perseroan yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk melalui Penawaran
       Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
       Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib memperoleh peringkat efek bersifat utang yang
       mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang direncanakan.

    b. Peringkat tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat
       karena adanya fakta material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda
       dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
       Berkelanjutan sepanjang:

         1) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan

         2) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran
         Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode Penawaran
         Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
         nomor : 36/POJK.04/2014.

4. Pemeringkatan Ulang

    a. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
       pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena hal-hal
       sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a dan angka 2 huruf a, maka Perseroan
       wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa



                                          16
Page 45
                Keuangan paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat
                dimaksud.

            b. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam huruf a berbeda dari
               peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat
               paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
               nasional atau laman Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
               diterimanya peringkat dimaksud atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
               peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan terhadap Peraturan
               Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.

  (xvii) Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance)
          dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali
          Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya berkaitan dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan
          atau untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan ini atau memberikan jaminan yang
          penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan
          Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lain yang berkaitan dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
   (xviii) Perseroan wajib menyampaikan laporan informasi atau fakta material antara lain meliputi
         penggantian Wali Amanat dan pembayaran Bunga dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada
         OJK dan melakukan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit melalui:
           a) situs web Perseroan dan
           b) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar yang berperedaran nasional, paling lambat
               pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya informasi atau fakta material
               tersebut.

Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam
Bab IX Informasi Tambahan ini.

Pemeringkatan
Berdasarkan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 dan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai
dengan surat No. RC-0042/PEF-DIR/II/2026 tanggal 2 Februari 2026 perihal Sertifikat Pemantauan
Pemeringkatan atas PUB II Obligasi Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 dan 2026 Periode 2 Februari
2026 sampai dengan 1 Februari 2027, hasil pemeringkatan atas Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 adalah:

                                           AAA (Triple A)
                                          id

PT Pemeringkat Efek Indonesia sebagai lembaga pemeringkatan yang melakukan pemeringkatan
untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
2026 ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas Efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan
OJK No. 49/POJK.04/2020.

DANA PELUNASAN OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.




                                                 17
Page 46
WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi ini. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat merupakan pihak
yang tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 22 Angka 1 UUPPSK. Selain itu, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di
waliamanatkan sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                            PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    Investment Services Group
                             Trust & Corporate Services Department
                                         Gedung BRI II Lt. 6
                                   Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                     Jakarta 10210 - Indonesia
                                         Tel. (021) 5758143
                                              Faksimili: -
                                      Email: tcs_aet@bri.co.id

TAMBAHAN HUTANG YANG DAPAT DIBUAT PERSEROAN PADA MASA YANG AKAN DATANG
Dalam hal Perseroan berencana untuk menambah pinjamannya di masa yang akan datang, Perseroan
berkewajiban untuk menjaga rasio keuangan dan memelihara setiap saat keadaan keuangan Perseroan
dalam kondisi sesuai yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                18
Page 47
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi,
seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka kegiatan usaha
penyaluran kredit.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala sesuai dengan
Peraturan OJK No. 40/2025 dan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sampai dengan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini terpakai seluruhnya. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum tersebut wajib pula disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia dan KSEI.

Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan
terlebih dahulu kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya dan perubahan
penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat setelah
terlebih dahulu disetujui oleh RUPO, sesuai dengan Peraturan OJK No. 40/2025.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/POJK.04/2020.

Perseroan juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan
31 Desember sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan dan wajib
dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan II Tahap I Bank Mandiri Taspen tahun 2025 seluruhnya
telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana serta telah dilaporkan kepada OJK melalui
surat No. DIR/040/2026 tertanggal 13 Januari 2026 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 0,2540% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:

a.   Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek: 0,1500%, yang terdiri dari: biaya jasa penjaminan
     (underwriting fee): 0,0250%; biaya jasa penyelenggaraan (management fee): 0,1000%; dan biaya
     jasa penjualan (selling fee): 0,0250% ;
b.   Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal: 0,0148% yang terdiri dari; Konsultan Hukum: 0,0111%; dan
     Notaris 0,0037%.
c.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal: 0,0619% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat:
     0,0039% dan Perusahaan Pemeringkat Efek: 0,0580%;
d.   Biaya Lain-lain (Pernyataan Pendaftaran OJK, BEI, KSEI, percetakan, iklan dan lain-lain): 0,0273%.




                                                  19
Page 48
III. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari dari laporan keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia, serta peraturan regulator pasar modal
yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” (secara kolektif
disebut sebagai ”Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku”) dan disajikan dalam mata uang
Rupiah, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Susanti & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/
II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No.
AP.0242). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini tanpa modifikasian dengan paragraf
“hal-hal lain” mengenai: (i) tujuan penerbitan laporan auditor independen, (ii) laporan keuangan tanggal
31 Desember 2023 dan tahun yang berakhir pada tanggal tersebut di audit oleh auditor independen
lain, dan (iii) penerbitan kembali laporan auditor independen sehubungan dengan penerbitan kembali
Laporan Keuangan Auditan. Laporan auditor independen atas laporan keuangan tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf “hal audit utama” yang
mendeskripsikan: (i) penjelasan mengapa cadangan kerugian penurunan nilai atas kredit yang diberikan
merupakan hal yang dipertimbangkan oleh auditor sebagai salah satu hal yang paling signifikan dalam
audit atas periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama dan (ii) bagaimana hal audit utama
tersebut direspons dalam audit.


LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                  Keterangan
                                                                          2025                     2024
ASET
Kas                                                                           152.993                  137.382
Giro pada Bank Indonesia                                                    1.283.107                3.122.333
Giro pada bank lain
  Pihak Berelasi                                                                 74.756                   47.978
  Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (1)                      (1)
Total – neto                                                                     74.755                   47.977
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak Ketiga                                                              6.361.889                2.179.682
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                           10.106.223                8.152.897
  Pihak ketiga                                                              2.913.109                4.576.396
Total                                                                      13.019.332               12.729.293
  Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali - Pihak ketiga
  Pihak Ketiga                                                              1.014.855                1.277.381
Kredit yang diberikan - Pihak berelasi
Pihak berelasi                                                                   15.257                   15.930
Pihak ketiga                                                               50.515.459               46.245.485
  Total                                                                    50.530.716               46.261.415
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                 (770.429)               (817.514)
Total – neto                                                               49.760.287               45.443.901




                                                              20
Page 49
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                   Keterangan
                                                                               2025                     2024
Biaya dibayar dimuka                                                                  33.142                   19.274


Aset tetap dan aset hak guna - Nilai perolehan                                  2.004.726                 1.733.694
Akumulasi penyusutan                                                           (1.434.539)               (1.228.660)
Total – neto                                                                      570.187                   505.034
  Aset pajak tangguhan - neto                                                         76.076                202.112
  Aset tak berwujud - neto                                                        169.119                   128.227
Aset lain-lain                                                                    502.824                   439.748
TOTAL ASET                                                                     73.018.566                66.232.344
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas segera                                                                     58.179                862.204
Simpanan nasabah - Pihak berelasi
Pihak berelasi                                                                  8.768.920                 8.634.088
Pihak ketiga                                                                   46.261.653                40.190.459
  Total                                                                        55.030.573                48.824.547
Simpanan dari bank lain - Pihak berelasi
Pihak berelasi                                                                                                     0
Pihak ketiga                                                                          49.789                755.053
  Total                                                                               49.789                755.053
Utang pajak                                                                           50.072                   52.336
Surat berharga yang diterbitkan                                                 2.695.416                 1.199.093
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
  Pihak berelasi                                                                          0                 225.076
Pinjaman yang diterima - Pihak berelasi
Pihak berelasi                                                                  1.500.000                 3.000.000
Pihak ketiga                                                                    3.500.000                 2.750.000
Total                                                                           5.000.000                 5.750.000


Beban yang masih harus dibayar                                                    325.758                   315.810
Liabilitas imbalan kerja                                                          306.607                   343.816
Liabilitas lain-lain                                                              106.872                   116.385
TOTAL LIABILITAS                                                               63.623.266                58.444.320
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham Modal dasar
- 1.639.301.632 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh -           819.304                   819.304
1.638.608.705 lembar saham pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Tambahan modal disetor                                                          1.349.508                 1.349.508
(Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas efek-efek yang diukur
pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain - setelah pajak            108.802                   (77.638)
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja - setelah pajak                  (20.840)                  (18.351)
Saldo laba
  Sudah ditentukan penggunaannya                                                  163.861                   163.861
  Belum ditentukan penggunaannya                                                6.974.665                 5.551.340
JUMLAH EKUITAS                                                                  9.395.300                 7.788.024
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                  73.018.566                66.232.344




                                                             21
Page 50
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                 2025                      2024
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
  Pendapatan bunga                                                                6.574.099                  6.198.332
  Beban bunga                                                                    (2.908.589)                (2.756.746)
Pendapatan bunga – neto                                                           3.665.510                  3.441.586
Pendapatan operasional lainnya                                                      416.760                    420.966
  Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai                                    (213.601)                   (47.299)
Beban operasional lainnya:
  Tenaga kerja                                                                     (893.689)                 (872.052)
  Umum dan administrasi                                                            (934.174)                 (891.946)
  Kerugian atas perubahan nilai wajar efek-efek - neto                                  (1.179)                        0
Total beban operasional lainnya                                                  (1.829.042)                (1.763.998)
LABA OPERASIONAL                                                                  2.039.627                  2.051.255
Beban non operasional - neto                                                             1.453                 (11.622)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                          2.041.080                  2.039.633
Beban pajak                                                                        (460.000)                 (462.083)
LABA TAHUN BERJALAN                                                               1.581.080                  1.577.550
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                                      (3.191)                   16.995
  Pajak penghasilan terkait                                                                702                    (3.739)
Subtotal                                                                                (2.489)                   13.256
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  (Kerugian)/keuntungan neto yang belum direalisasi atas perubahan nilai wajar
                                                                                    239.026                  (100.726)
efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
  Pajak penghasilan terkait                                                         (52.586)                      22.160
Subtotal                                                                            186.440                    (78.566)
(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan - setelah pajak             183.951                    (65.310)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                     1.765.031                  1.512.240
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                      964,89                    962,74




                                                            22
Page 51
LAPORAN ARUS KAS

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
Keterangan
                                                                           2025                      2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASIONAL
Penerimaan dari pendapatan Bunga                                             6.518.595                 6.191.172
Pembayaran beban Bunga                                                      (2.880.909)               (2.754.273)
Penerimaan pendapatan operasional lainnya                                      413.401                   431.935
Pembayaran beban tenaga kerja                                                (934.073)                 (912.580)
Pembayaran beban umum dan administrasi                                       (676.290)                 (674.512)
Pembayaran beban non operasional – neto                                            1.249                    (4.455)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                           (386.928)                 (390.759)
Arus kas sebelum perubahan atas aset dan liabilitas operasi                  2.055.045                 1.886.528


(Kenaikan)/penurunan aset operasi:
Efek-efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                          (639.755)                           0
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali                              262.086                 5.201.686
Kredit yang diberikan                                                       (4.529.985)               (5.236.035)
Biaya dibayar dimuka                                                           (13.868)                      1.582
Aset lain-lain                                                                 (31.719)                     (5.655)
Kenaikan/(penurunan) liabilitas operasi:
Liabilitas segera                                                            (804.025)                 (405.317)
Simpanan nasabah:
  Giro                                                                       (590.876)                      74.375
  Tabungan                                                                   2.020.413                 1.817.597
  Deposito berjangka                                                         4.776.488                 1.955.959
Simpanan dari bank lain                                                      (705.264)                   397.192
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                            (225.076)                   225.076
Utang pajak                                                                       (1.184)                (11.333)
Liabilitas lain-lain                                                           (16.946)                  (14.907)
Kas neto yang dihasilkan dari aktivitas operasi                              1.555.334                 5.886.748


ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pembelian aset tetap                                                         (182.878)                   (85.384)
Penjualan aset tetap                                                                   0                         7
Pembelian aset tidak berwujud                                                  (55.966)                (104.697)
Perolehan aset hak guna                                                        (70.755)                  (58.188)
Pembelian efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
                                                                            (3.999.845)               (1.588.379)
komprehensif lain
Pembelian efek-efek yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi          (18.936.812)               (9.286.685)
Penerimaan dari efek-efek                                                   23.538.788                 6.415.504
Penerimaan dari penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
                                                                                       0                 205.305
penghasilan komprehensif lain
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi                              292.532                (4.502.517)


ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman yang diterima                                       3.750.000                 1.750.000
Pembayaran atas pinjaman yang diterima                                      (4.500.000)                (250.000)




                                                            23
Page 52
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                       31 Desember
Keterangan
                                                                                 2025                      2024
Penerimaan atas penerbitan surat beharga                                          1.500.000                           0
Pembayaran atas surat berharga yang diterbitkan                                              0              (1.100.000)
Pembayaran dividen                                                                 (157.755)                 (140.940)
Pembayaran liabilitas sewa                                                          (49.503)                   (48.450)
Biaya emisi dari surat beharga yang diterbitkan                                         (5.238)                       0
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                                    537.504                    210.610


KENAIKAN/(PENURUNAN) KAS DAN SETARA KAS                                           2.385.370                  1.594.841
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                                                     5.487.375                  3.892.534
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                                                    7.872.745                  5.487.375
Kas dan setara kas terdiri dari:
  Kas                                                                               152.993                    137.382
  Giro pada Bank Indonesia                                                        1.283.107                  3.122.333
  Giro pada bank lain                                                                   74.756                    47.978
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain dengan waktu jatuh tempo 3
                                                                                  6.361.889                  2.179.682
bulan atau kurang sejak tanggal perolehan
Total kas dan setara kas                                                          7.872.745                  5.487.375


RASIO - RASIO PENTING

                                                                                         31 Desember
                                   Keterangan
                                                                                 2025                      2024
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan Bunga - neto1)                                                               6,51%                     1,60%
Laba Tahun Berjalan1)                                                                   0,22%                     11,90%
Jumlah Aset1)                                                                       10,25%                        9,40%
Jumlah Liabilitas1)                                                                     8,86%                     8,00%
Jumlah Ekuitas    1)
                                                                                    20,64%                     21,40%


Rasio Keuangan

Capital Adequacy Ratio (CAR) (memperhitungkan risiko kredit, risiko pasar, dan
risiko operasional) 2)                                                              30,47%                     27,43%
Return on Asset (ROA)3)                                                                 2,98%                     3,26%
Return on Equity (ROE)  4)
                                                                                    18,90%                     22,89%
Net Interest Margin (NIM)5)                                                             5,42%                     5,56%
Non-Performing Loan (NPL) - kotor6)                                                     0,63%                     0,38%
Non-Performing Loan (NPL) - bersih   7)
                                                                                        0,32%                     0,14%
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)8)                          70,85%                     69,02%
Loan to Funding Ratio (LFR)9)                                                       88,96%                     93,09%
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif10)                              0,44%                     0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif    11)
                                                                                        1,07%                     1,26%


Rasio Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK
  Pihak terkait                                                                         0,00%                     0,00%
  Pihak tidak terkait                                                                   0,00%                     0,00%




                                                             24
Page 53
                                                                                 31 Desember
                                Keterangan
                                                                          2025                 2024
Persentase Pelampauan BMPK
  Pihak terkait                                                                  0,00%                0,00%
  Pihak tidak terkait                                                            0,00%                0,00%
GWM  12)


  GWM Primer Rupiah                                                              5,88%                5,02%
  GWM PLM Rupiah (d/h GWM sekunder)                                          23,74%               15,92%
  GWM valuta asing                                                               0,00%                0,00%

(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait
     sebagai berikut:
     a. untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tanggal 31 Desember
          tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tanggal 31 Desember tahun
          sebelumnya, atau
     b. untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih saldo akun-akun
          terkait, masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember dengan saldo
          akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(2) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal
      dengan cara membagi total modal inti dan pelengkap dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko
      (ATMR).
(3) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo aset akhir bulan selama tahun yang
      dimaksud.
(4) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata saldo ekuitas (modal inti) akhir bulan
      selama tahun yang dimaksud.
(5) Pendapatan bunga - neto dibagi rata-rata saldo aset produktif pada akhir bulan selama tahun
      yang dimaksud.
(6) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah
      kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah
      adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(7) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah
      kredit yang diberikan sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Kredit bermasalah
      adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(8) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan
      pendapatan operasional lainnya.
(9) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah ditambah surat berharga yang
      diterbitkan (kecuali simpanan dari bank lain).
(10) Jumlah aset produktif bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi
      jumlah aset produktif sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Aset produktif
      bermasalah adalah aset produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet.
(11) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah aset produktif sebelum dikurangi
      cadangan kerugian penurun nilai.

RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG

                                                           Rasio yang
                   Rasio Keuangan Perseroan                                         31 Desember 2025
                                                         dipersyaratkan
Non-Performing Loan (NPL) - bersih                         maks. 5%                      0,32%
Capital Adequacy Ratio (CAR)                                min. 15%                     30,47%




                                               25
Page 54
PEMENUHAN RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN SETELAH PENERBITAN OBLIGASI

Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian sebelum dan setelah
penerbitan Obligasi:

                 Rasio yang Dipersyaratkan                          Sebelum Penerbitan              Setelah Penerbitan

Non-Performing Loan (NPL) - bersih                                          0,32%                         0,50%
Capital Adequacy Ratio (CAR)                                               30,47%                        28,01%


Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

KEWAJIBAN KEUANGAN PERSEROAN YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM JANGKA WAKTU
3 (TIGA) BULAN KE DEPAN

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
sejak Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

                                                                                Tanggal Jatuh           Nilai Pinjaman
 No                              Jenis Kewajiban
                                                                                   Tempo            (dalam miliar Rupiah)
  1   Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021 Seri B       28 April 2026                   1.200
  2   Pinjaman Bilateral Loan – PT Bank Maybank Indonesia Tbk                       3 Juni 2026                      250
                               Total Kewajiban                                                              1.450


Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan
ke depan tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga
setiap kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan
sebagaimana mestinya.




                                                           26
Page 55
IV. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    KEUANGAN


Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak
terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang perlu diungkapkan setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode
31 Desember 2025 No.00023/2.1505/AU.1/07/0242-3/1/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026, yang
ditandatangani oleh Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0242).




                                             27
Page 56
V. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
   KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat, awalnya dikenal sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Sinar Harapan Bali dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1970. Pada tahun 1992,
untuk meningkatkan status badan hukum Maskapai Andil Indonesia (MAI) Bank Sinar Harapan Bali
menjadi Perseroan Terbatas maka Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Sinar Harapan Bali
sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT Bank Sinar Harapan Bali No. 4 tanggal 3
November 1992 yang dibuat di hadapan Ida Bagus Alit Sudiatmika, S.H., Notaris di Denpasar yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya
No. C2-4581 HT.01.01.Th.93 tanggal 12 Juni 1993, serta telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Denpasar di bawah No. 144 Tahun 1993 tanggal 14 Juli 1993 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi
kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per Saham
               Keterangan                                     Jumlah Nilai Nominal
                                         Jumlah Saham                                    Persentase (%)
                                                                   (Rupiah)
Modal Dasar                                       50.000               50.000.000.000                     -
Nama Pendiri/Pemegang Saham:
1. I Made Madia                                      2.000               2.000.000.000                 20
2. Luh Putu Sulandri                                 1.000               1.000.000.000                 10
3. Arniyati                                            665                 665.000.000               6,65
4. Made Lely Nawaksari                                 665                 665.000.000               6,65
5. Ni Nyoman Sri Rahayu Madya                          665                 665.000.000               6,65
6. I Ketut Patra                                         5                   5.000.000               0,05
7. I Ketut Molog                                     2.000               2.000.000.000                 20
8. I Wayan Supartha Negara                             750                 750.000.000                7,5
9. I Made Cangker Surjana                              750                 750.000.000                7,5
10. Komang Sudiartha                                   750                 750.000.000                7,5
11. Ni Made Kerti                                      740                 740.000.000                7,4
12. I Nyoman Molog                                       5                   5.000.000               0,05
13. I Ketut Tiga                                         5                   5.000.000               0,05
Modal Ditempatkan dan Disetor                     10.000               10.000.000.000                100
Saham Dalam Portepel                              40.000               40.000.000.000                     -


Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 05 tanggal 5 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan
Menkum sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0036041.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 3 Juni
2025 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0121877.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 3 Juni 2025, yang mengubah ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta menyatakan
kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan („Akta No. 05/2025“).

Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.

Beberapa kejadian penting yang terjadi sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut :




                                                28
Page 57
    Tahun                                                    Keterangan
    2008      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakuisisi PT Bank Sinar Harapan Bali dan menjadi pemegang saham
              pengendali sebesar 160.000.000 (seratus enam puluh juta) lembar saham atau setara dengan 80% (delapan
              puluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.

    2014      PT Taspen (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) secara resmi menjadi pemegang saham pada Perseroan,
              masing-masing sebesar 202.000.000 (dua ratus dua juta) lembar saham atau setara dengan 20,2% (dua puluh
              koma dua persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perseroan.

    2015      Perseroan mengubah namanya dari semula PT Bank Sinar Harapan Bali menjadi “PT Bank Mandiri Taspen
              Pos” sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 5 tanggal 7 Januari 2015 yang
              dibuat di hadapan I Gusti Ngurah Putra Wijaya S.H., Notaris di Denpasar dan telah memperoleh persetujuan
              Menkumham sesuai dengan Surat Keputusannya No. AHU-0001075.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 23 Januari
              2015 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0007684.AH.01.11.Tahun 2015
              tanggal 23 Januari 2015. Perseroan telah mendapatkan izin dari OJK sebagaimana termaktub dalam Salinan
              Keputusan Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 16/KDK.03/2015 tentang Penetapan Penggunaan
              Izin Usaha Atas Nama PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen
              Pos tanggal 24 Juli 2015. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah dicatat
              dalam administrasi pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan
              No. S-134/KO.311/2015 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen Pos tertanggal 31 Juli 2015.

    2017      Perseroan kembali melakukan perubahan nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada tanggal
              6 November 2017 dan telah memperoleh persetujuan dari OJK sebagaimana termaktub dalam Keputusan Deputi
              Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-22/PB.1/2017 tanggal 18 Desember 2017
              Tentang Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Mandiri Taspen Pos menjadi Izin Usaha Atas
              Nama PT Bank Mandiri Taspen. Perseroan juga telah melakukan perubahan logo, perubahan tersebut telah
              dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Otoritas Jasa Keuangan
              No. S-128/KR.08/2017 tentang Rencana Perubahan Logo Bank Mandiri Taspen tertanggal 22 Desember 2017.

    2019      Berdasarkan surat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.S-5/PB.1/2019 tanggal 28 Januari 2019 perihal
              Rencana Pemisahan dan Pemindahan Alamat Kantor Pusat, maka terhitung mulai tanggal 11 Maret 2019 Kantor
              Pusat Bank efektif pindah alamat yang semula berkedudukan di Jalan Melati No. 65 Denpasar, Bali menjadi
              berkedudukan di Jalan Cikini Raya No.42, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta dan pemindahan tersebut
              telah disahkan dengan Akta Penegasan Keputusan Rapat No 7 tanggal 5 Maret 2019 yang dibuat di hadapan
              Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH. dan telah memperoleh Pernyataan Penerimaan Pembertitahuan
              Perubahan Data Perseroan PT Bank Mandiri Taspen dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
              Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01.03-0138220 tanggal 11 Maret
              2019.

    2021      Perseroan kembali memindahkan alamat Kantor Pusat yang semula beralamat di Jalan Cikini Raya No. 42,
              Cikini Menteng Jakarta Pusat ke Jalan Proklamasi No. 31, Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat. Pemindahan
              Alamat Kantor Pusat tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Mei
              2021 dengan Surat Nomor S-51/PB.1/2021 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat (KP) dan Kantor
              Cabang (KC).

    2024      Seiring dengan peningkatan pertumbuhan modal Bank, pada tanggal 4 April 2024 Otoritas Jasa Keuangan telah
              menetapan Bank sebagai Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dari sebelumnya KBMI 1. Penetapan
              tersebut disampaikan dengan surat OJK Nomor S-59/PB.21/2024 tanggal 04 April 2024.



Kegiatan Usaha

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta
No. 05/2025, maksud dan tujuan Perseroan ialah melakukan usaha dalam bidang perbankan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
    sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
2. Memberikan kredit;
3. Menyelenggarakan kegiatan jasa dalam sistem pembayaran;
4. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
5. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
    nasabahnya;
    -    surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak
         lebih daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;



                                                       29
Page 58
     -   surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama
         daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    -    kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah;
    -    Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    -    obligasi;
    -    surat dagang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    -    instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku;
6. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah;
7. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
    dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana
    lainnya;
8. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
    antara pihak ketiga;
9. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
10. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
11. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
    yang tercatat di bursa efek;
12. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat pula:
1. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti
    sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian
    dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
2. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
    syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
    pihak yang berwenang;
3. Membeli agunan, baik sebagian maupun semua, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam
    hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli
    tersebut wajib dicairkan secepatnya.


2.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, berikut ini merupakan perkembangan kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 (dua)
tahun terakhir sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk:


Tahun 2023:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam
kurun waktu tahun 2023.

Tahun 2024:
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan dalam
kurun waktu tahun 2024.

Tahun 2025:
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 05/2025 juncto Daftar Pemegang Saham Perseroan
No. DIR/025.1/2021 tanggal 13 Januari 2021, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                               30
Page 59
                                                               Nilai Nominal Rp500,- per Saham
 Keterangan                                                               Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
                                                Jumlah Saham                                                  (%)

 Modal Dasar                                          1.639.301.632                    819.650.816.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                          837.303.519                    418.651.759.500       51,098
 PT Taspen (Persero)                                    793.687.754                    396.843.877.000       48,437
 Ida Bagus Made Putra Jandhana                             7.617.432                      3.808.716.000       0,465
 Modal Ditempatkan dan Disetor                        1.638.608.705                    819.304.352.500       100,00
 Saham Dalam Portepel                                         692.927                      346.463.500              -
Catatan:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan tersebut di atas belum mengalami perubahan sejak tahun 2020.


3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 25 tanggal 18 Desember 2025 yang dibuat
di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah No. AHU-
AH.01.09-0007518 tanggal 13 Januari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU- 0007421.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 Januari 2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen                 : Junaidi Hisom
Komisaris Independen                                           : Boedi Armanto
Komisaris Independen                                           : Prasetio*
Komisaris Independen                                           : Marjana*
Komisaris Independen                                           : Suwartini
Komisaris                                                      : Suhajar Diantoro*
Komisaris                                                      : Edi Eko Cahyono*

Direksi
Direktur Utama                                                 : Panji Irawan
Wakil Direktur Utama                                           : Rudi As Aturridha*
Direktur Compliance & Human Resource                           : Rio Lanasier
Direktur IT & Digital                                          : Henrisa Yunan Lubis*
Direktur Keuangan & Risk                                       : Rima Cahyani*
Direktur Business                                              : Mahrauza Purnaditya*
Direktur Funding (Retail & Network)                            : Rizky Olyvia Nasution*
Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha                     : Noer Fajrieansyah*

Keterangan:
* Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memperoleh persetujuan
  atas uji kemampuan dan kelayakan dari OJK sebagai Direksi atau Dewan Komisaris Komisaris
  Perseroan.

Dewan Komisaris dan Direksi telah memenuhi Peraturan OJK No.33/2014 yaitu:
a. Mempunyai akhlak, moral dan integritas yang baik;
b. Cakap melakukan perbuatan hukum;
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan menjabat:
   1. Tidak pernah dinyatakan pailit;
   2. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan
       bersalah menyebabkan suatu Perusahaan dinyatakan pailit;
   3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuanga Negara dan/
       atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan


                                                         31
Page 60
     4.  Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang selama menjabat:
         a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
         b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
              pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban
              sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
         c) Pernah menyebabkan Perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran
              dari OJK tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan
              keuangan kepada OJK.
d.   Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e.   Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan atau Perusahaan
     Publik.

Terdapat 6 anggota Dewan Komisaris Perseroan dan 7 anggota Direksi Perseroan yang belum
memperoleh persetujuan penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dari
OJK sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yaitu:
1. Boedi Armanto Junaidi Hisom sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Suhajar Diantoro sebagai Komisaris
3. Prasetio sebagai Komisaris Independen
4. Marjana sebagai Komisaris Independen
5. Suwartini sebagai Komisaris Independen
6. Edi Eko Cahyono sebagai Komisaris
7. Rudi As Aturridha sebagai Wakil Direktur Utama
8. Rio Lanasier sebagai Direktur Compliance & Human Resource
9. Henrisa Yunan Lubis sebagai Direktur IT & Digital
10. Rima Cahyani sebagai Direktur Keuangan & Risk
11. Mahrauza Purnaditya sebagai Direktur Business
12. Rizky Olyvia Nasution sebagai Direktur Funding (Retail & Network)
13. Noer Fajrieansyah sebagai Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha

Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris :

DEWAN KOMISARIS
                           Junaidi Hisom
                           Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen

                           Warga Negara Indonesia, umur 68 tahun. Beliau memperoleh gelar
                           Sarjana di Universitas Sriwijaya dengan jurusan Manajemen pada tahun
                           1989 dan gelar Magister di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi IPWI dengan
                           jurusan Manajemen. Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama
                           merangkap Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa
                           tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian
                           Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

                           Sebelum menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris
                           Independen Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai berikut:

                           2021 - 2025 :   Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
                                           PT Bank Mandiri Taspen
                           2021 - 2024 :   Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah
                                           Lampung
                           2018 - 2021 :   Wakil Ketua Umum bidang Keuangan dan Perbankan
                                           Kamar Dagang Indonesia (KADIN)
                           2016 - 2018 :   Plt. Direktur Risiko & Kepatuhan PT Bank BNI Syariah
                           2013 - 2018 :   Direktur Operasional PT Bank BNI Syariah




                                               32
Page 61
Boedi Armanto
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, umur 67 tahun. Beliau mendapatkan gelar
Sarjana Agronomi di Institut Pertanian Bogor pada tahun 1982, memperoleh
gelar Master of Applied Economics di University of Minnesota pada tahun
1989 dan gelar Doktor dibidang Ekonomi dari Universitas Indonesia pada
tahun 2005 Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak RUPS Tahunan tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:

2023 -         :   Komisaris Independen PT Bank Mandiri Taspen
sekarang
2020 - 2023    :   Komisaris Independen PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2019 –2020     :   Staf Ahli Pengawas      Perbankan       Otoritas   Jasa
                   Keuangan
2018 – 2019    :   Plt. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II
                   Otoritas Jasa Keuangan
2016 - 2017    :   Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Otoritas
                   Jasa Keuangan
2016 - 2017    :   Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV Otoritas
                   Jasa Keuangan
Prasetio
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, umur 65 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Airlangga dengan jurusan Ekonomi Akuntasi pada
tahun 1983, memperoleh gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas
Gadjah Mada pada tahun 2009, memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum
dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2013, dan pada tahun 2022
beliau memperoleh gelar Profesor Kehormatan bidang Ilmu Hukum
Bisnis dari Universitas Sebelas Maret. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:

2020 - 2025    :   Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Garuda
                   Indonesia (Persero) Tbk.

2023 - 2024    :   Komisaris PT Citilink Indonesia

2021 - 2023    :   Komisaris Utama PT Gapura Angkasa

2021 - 2023    :   Komisaris Utama PT Citilink Indonesia

2019 - 2021    :   Komisaris Utama PT Prosegur Cash Indonesia




                     33
Page 62
Marjana
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, umur 61 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
dengan jurusan Agrikultur pada tahun 1984, memperoleh gelar Executive
Master in Business Administration di Asian Institute of Management
Manila pada tahun 2009, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Ekonomi dari
Universitas Trisakti pada tahun 2026. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:

2024 - 2025     :   Direktur Risk & Compliance PT Bank Mega Syariah
2014 - 2024     :   Direktur Human Capital, Risk & Compliance PT Bank
                    Mega Syariah

2009 - 2013     :   Direktur Operation & IT PT Bank Mega Syariah
2005 - 2009     :   Kepala Divisi Credit Administration PT Bank Mega
                    Tbk.
2001 - 2005     :   Kepala Divisi Operation PT Bank Mega Tbk.


Suwartini
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, umur 73 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Century University dengan jurusan Business Administration pada tahun
1989, dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari
Century University pada tahun 1992. Beliau menduduki jabatan sebagai
Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan, beliau
pernah menjabat sebagai berikut:

2024 - 2025     :   Konsultan PT Bank OCBC NISP Tbk.
2012 – 2024     :   Komisaris Independen PT Bank Commonwealth
                    Indonesia
2020 -2021      :   Konsultan Lembaga Pengembangan Perbankan
                    Indonesia (LPPI)

2014 - 2020     :   Direktur  Program     Lembaga     Pengembangan
                    Perbankan Indonesia (LPPI)

1998 – 2012     :   Direktur Compliance, Human Resource, and Risk
                    Management PT Bank Mega Tbk.




                     34
Page 63
Suhajar Diantoro
Komisaris

Warga Negara Indonesia, umur 62 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Institut Ilmu Pemerintahan dengan jurusan Ilmu Pemerintahan
pada tahun 1990, memperoleh gelar Magister Manajemen di Universitas
Airlangga pada tahun 2004, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Sosial
Politik di Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Beliau menduduki
jabatan sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak RUPS Tahunan
tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 dan dialihtugaskan menjadi Komisaris
Perseroan berdasarkan RUPS Tahunan tahun 2024 tanggal 27 Juni 2024,
efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa
Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2025 -             :   Wakil Kepala II Badan Otorita Pengelola Pantai
sekarang               Utara Jawa
2024 - 2025        :   Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, dan
                       Kepegawaian Institut Pemerintahan Dalam Negeri

2021 - 2024        :   Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri
2021 - 2021        :   Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
2021 - 2021        :   Plt. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
                       Kementerian Dalam Negeri.


Edi Eko Cahyono
Komisaris

Warga Negara Indonesia, umur 44 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Indonesia dengan jurusan Akuntansi pada tahun
2008, dan memperoleh gelar Magister Akuntansi di Universitas Gadjah
Mada pada tahun 2014. Beliau menduduki jabatan sebagai Komisaris
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Komisaris Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2026 -         :       Direktur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
sekarang               Badan Pengaturan BUMN

2022 - 2025    :       Komisaris PT Pertamina Hulu Indonesia

2022 - 2024    :       Penata Kelola Perusahaan Negara Madya Kementerian
                       BUMN




                        35
Page 64
DIREKSI

          Panji Irawan
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, umur 61 tahun. Beliau memperoleh gelar
          Sarjana di Insititut Pertanian Bogor dengan jurusan Ekonomi Pertanian
          dan Sumberdaya pada tahun 1989, dan memperoleh gelar Magister
          Manajemen di Universitas Indonesia pada tahun 2025. Beliau menduduki
          jabatan sebagai Direktur Utama Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun
          2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif pada 21 Januari 2026 setelah
          lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

          Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, beliau pernah
          menjabat sebagai berikut:

          2025 - 2025          :   Asesor LSPP dan Konsultan LPPI
          2024 - 2025          :   Tim Perancang BPI Danantara bidang Finance,
                                   Treasury, Governance, Risk, dan Compliance
          2023 - 2024          :   Self employed sebagai Konsultan bidang Banking,
                                   Treasury, Finance, Economu, Capital Market,
                                   Strategic Management, dan Risk Management
          2020 - 2023          :   Direktur Treasury & International Banking PT Bank
                                   Mandiri (Persero) Tbk.
          2019 - 2020          :   Direktur Operasional PT Bank Mandiri (Persero)
                                   Tbk.
          Rudi As Aturridha
          Wakil Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, umur 54 tahun. Beliau memperoleh gelar
          Sarjana di Universitas Trisakti dengan jurusan Ekonomi pada tahun 1996,
          dan memperoleh gelar Magister Ekonomi di Universitas Trisakti pada
          tahun 2022. Beliau menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Utama
          Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
          dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
          Jasa Keuangan.

          Sebelum menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan, beliau
          pernah menjabat sebagai berikut:

          2025 - 2025      :       Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
                                   PT Kereta Api Indonesia (Persero)
          2023 - 2025      :        Group Head Corporate Secretary PT Bank Mandiri
                                   (Persero) Tbk.
          2020 - 2023      :       VP Departement Head Corporate Communication
                                   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
          2018 - 2020      :       VP Area Head Yogyakarta PT Bank Mandiri
                                   (Persero) Tbk.
          2017 - 2018      :       VP Consumer Banking Head Region VII PT Bank
                                   Mandiri (Persero) Tbk.
          2015 - 2017              Direktur Pengembangan Usaha dan Kelembagaan
                                   PT Kereta Api Indonesia (Persero)




                                   36
Page 65
Rio Lanasier
Direktur Compliance & Human Resources

Warga Negara Indonesia, umur 51 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Katolik Parahyangan dengan jurusan Teknik Sipil
pada tahun 1998, kemudian memperoleh gelar Magister of Engineering
Science di University of New South Wales pada tahun 2000. Beliau
menduduki jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa
tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2024 - 2025    :       Direktur IT & Transaction Banking PT Bank
                       Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk.
2019 - 2024    :       Direktur IT, Treasury & International Banking PT
                       Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk.
2016 - 2019    :       Direktur Treasury & Funding PT Bank JTrust
                       Indonesia Tbk.
2015 – 2016    :       EVP Treasury, Financial Institution & Special Asset
                       Management PT Bank JTrust Indonesia Tbk.
2008 - 2015    :       VP Treasury Interbank – Global Financial Market PT
                       Bank DBS Indonesia.
Henrisa Yunan Lubis
Direktur IT & Digital

Warga Negara Indonesia, umur 57 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di University of Pittsburgh dengan jurusan Industrial Engineering
pada tahun 1992, memperoleh gelar Master of Science (Finance) di The
American University pada tahun 2000, memperoleh gelar Doctor of Science
(Engineering Management) di The Geoerge Washington University pada
tahun 2001. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak
RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah
lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2020 - 2025        : IT Division Head PT TASPEN (Persero)
2018 - 2020        : Advisor PT Tenarin Inovasi Indonesia
2017 - 2018        : Project Manager Digital Banking PT Bank Tabungan
                     Negara (Persero) Tbk.

2016 - 2017:       : Executive Staff of BOD PT Bank Negara Indonesia
                     (Persero) Tbk.

2014 - 2015        : Head of Chief Information Security Officer PT Bank
                     Negara Indonesia (Persero) Tbk.




                       37
Page 66
Rima Cahyani
Direktur Keuangan & Risk

Warga Negara Indonesia, umur 44 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Universitas Gadjah Mada dengan jurusan Hubungan
Internasional pada tahun 2006, dan memperoleh gelar Master of Business
Innovation di Monash University pada tahun 2024. Beliau menduduki
jabatan sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025
tanggal 4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan
dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2025 - 2025   :     Representatif Kantor Perwakilan First Abu Dhabi
                    Bank Singapura
2025 - 2025   :     SVP Project Manager, Wholesale, and Value Chain
                    Division PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2023 - 2025   :     SVP Head of International & FI Division PT Bank
                    Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2021 - 2023   :     Deputy Group Head Syndication & Structured
                    Finance Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
2019 - 2021   :     Departement Head Syndication PT Bank Mandiri
                    (Persero) Tbk.
Mahrauza Purnaditya
Direktur Bisnis

Warga Negara Indonesia, umur 56 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Universitas Andalas dengan jurusan Ekonomi Akuntansi pada tahun
1995, dan memperoleh gelar Magister Manajemen di Institut Pertanian
Bogor pada tahun 2004. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2025 - 2025   :     Credit Operations Division Head PT Bank Negara
                    Indonesia (Persero) Tbk.

2024 - 2025   :     Senior Business Executive Enterprise Banking
                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2022 - 2025   :     CEO Regional Office 12 Wilayah Jakarta Kota
                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

2020 - 2022   :     CEO Regional Office 9 Wilayah Kalimantan PT Bank
                    Negara Indonesia (Persero) Tbk.
2019 - 2020   :     Wakil Pemimpin Divisi Risiko Kredit Kecil & Menengah
                    PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.




                    38
Page 67
Rizky Olyvia Nasution
Direktur Funding (Retail & Network)

Warga Negara Indonesia, umur 36 tahun. Beliau memperoleh gelar Sarjana
di Universitas Padjadjaran dengan jurusan Hubungan Internasional
pada tahun 2010, dan memperoleh gelar Magister Administrasi Bisnis di
Universitas Gadjah Mada pada tahun 2024. Beliau menduduki jabatan
sebagai Direktur Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal
4 Desember 2025 dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2021 - 2025    :    Komisaris PT Dahana
2017 - 2018    :    Institutional Relationship PT Sucorinvest Asset
                    Management

2014 - 2017    :    Senior Relationship Manager PT Bank HSBC
                    Indonesia
2013 - 2014    :    Relationship Manager PT Bank HSBC Indonesia
2011 - 2013    :    Supervisor Advance Executive PT Bank HSBC
                    Indonesia



Noer Fajrieansyah
Direktur Transformasi & Pengembangan Usaha

Warga Negara Indonesia, umur 43 tahun. Beliau memperoleh gelar
Sarjana di Trisakti School of Management dengan jurusan Ilmu Manajemen
pada tahun 2006 dan gelar Sarjana di Universitas Indonesia dengan
jurusan Ilmu Hukum pada tahun 2010, memperoleh gelar Magister Ilmu
Administrasi di Universitas Prof Dr. Moestopo (Beragama) pada tahun
2019, dan memperoleh gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik di Universitas
Brawijaya pada tahun 2026. Beliau menduduki jabatan sebagai Direktur
Perseroan sejak RUPS Luar Biasa tahun 2025 tanggal 4 Desember 2025
dan efektif setelah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas
Jasa Keuangan

Sebelum menjabat sebagai Direktur Perseroan, beliau pernah menjabat
sebagai berikut:

2021 - 2025     :    Komisaris PT Petrokima Gresik

2020 - 2021     :    Direktur Kelembagaan PT Permodalan Nasional
                     Madani (Persero)

2017 - 2020     :    Direktur Hubungan Strategis dan Kelembagaan
                     PT Pos Indonesia (Persero)

2015 - 2017     :    PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
2015 - 2015     :    Advisor Strategic & Corporate PT Plaza Indonesia
                     Realty Tbk.



                     39
Page 68
4.   SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari akan pentingnya peran sumber daya manusia atas keberhasilan Perseroan
dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perseroan secara bersungguh-sungguh, terencana dan
berkesinambungan memusatkan perhatian untuk selalu memperhatikan pengembangan dan kualitas
sumber daya manusia, melalui peningkatan kemampuan karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan
kesejahteraan bagi seluruh karyawan baik secara teknis, fungsional maupun manajerial.

Komposisi Karyawan

Pada 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 3.544 karyawan yang tersebar di
berbagai kota di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :

Komposisi pegawai berdasarkan jenjang usia:

                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                           2025                    2024
< 30 tahun                                                 1.408                   1.603
30-45 tahun                                                1.909                   1.576
> 45 tahun                                                     227                  218
Jumlah                                                     3.544                   3.397


Komposisi pegawai berdasarkan jenjang pendidikan:

                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                       2024
SD                                                          0                          0
SMP                                                         1                          2
SMA                                                        76                         87
Diploma                                                   333                        317
Sarjana                                                 3.062                      2.908
Pasca Sarjana                                              72                         83
Jumlah                                                  3.544                      3.397


Komposisi pegawai berdasarkan jenjang jabatan:

                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                         2025                       2024
Pejabat Eksekutif                                          71                         70
Officer                                                 1.124                      1.098
Pelaksana                                               2.333                      2.210
Pegawai Dasar                                              16                         19
Jumlah                                                  3.544                      3.397


Komposisi pegawai berdasarkan status kepegawaian:

                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                        2025                       2024
Tetap                                                  2.744                       2.657
Tidak Tetap                                              800                        740
Jumlah                                                 3.544                       3.397




                                              40
Page 69
Komposisi pegawai berdasarkan lokasi:

                                                                      31 Desember
                    Keterangan
                                                            2025                             2024
Distribution 1                                               323                              316
Distribution 2                                               250                              241
Distribution 3                                               285                              275
Distribution 4                                               251                              218
Distribution 5                                               348                              322
Distribution 6                                               338                              323
Distribution 7                                               401                              405
Distribution 8                                               209                              209
Distribution 9                                               372                              353
Kantor Pusat                                                 767                              735
Jumlah                                                      3.544                        3.397

Keterangan :
-   Distribution 1 mencakup wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau
-   Distribution 2 mencakup wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, dan Lampung
-   Distribution 3 mencakup wilayah Banten dan Jabodetabek
-   Distribution 4 mencakup wilayah Jawa Barat
-   Distribution 5 mencakup wilayah Jawa Tengah dan DI Yogyakarta
-   Distribution 6 mencakup wilayah Jawa Timur
-   Distribution 7 mencakup wilayah Bali dan Nusa Tenggara
-   Distribution 8 mencakup wilayah Kalimantan
-   Distribution 9 mencakup wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua


Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Serikat Pekerja

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.

Kesejahteraan Sosial Karyawan


Mengingat pentingnya peran karyawan bagi keberhasilan dan kemajuan usaha Perseroan, maka
Perseroan terus berupaya dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi karyawan serta memacu
produktivitas dan motivasi tiap karyawan, antara lain dengan:

a.   Sistem Remunerasi
     Perseroan menerapkan sistem remunerasi atas dasar performance dalam melakukan penyesuaian
     gaji dengan memperhatikan prestasi dan kontribusi masing-masing karyawan, sedangkan
     perolehan setiap tunjangan dan fasilitas mempertibangkan perubahan yang terjadi baik di internal
     maupun eksternal perusahaan.
     Di samping itu, Perseroan senantiasa melakukan penyesuaian besarnya upah/gaji karyawan seiring
     dengan dengan laju inflasi sehingga diharapkan agar kebutuhan minimum untuk hidup secara layak
     dari masing-masing karyawan beserta keluarganya dapat terpenuhi. Untuk itu Perseroan selalu
     melakukan salary survey secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
     ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kebijakan pengupahan/penggajian di
     Perseroan selalu diupayakan berada di atas, atau setidak-tidaknya sama dengan, upah minimum
     yang ditetapkan oleh Pemerintah dan bersaing dengan perusahaan lain yang sejenis.




                                                 41
Page 70
          Dalam menentukan tingkat remunerasi, seluruh pegawai Perseroan diberikan perlakukan yang
          adil dan setara serta kesempatan yang sama dalam pengembangan karirnya dengan tetap
          memperhatikan prestasi dan kinerja, level jabatan dan penerapan budaya kerja perusahaan.

b.   Menyediakan Berbagai Macam Bentuk Tunjangan dan Fasilitas
     Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan bagi para karyawannya, Perseroan juga
     menyediakan sejumlah tunjangan dan fasilitas yang diharapkan mampu mendorong peningkatan
     kinerja dan produktivitas karyawan Perseroan.
     Adapun tunjangan maupun fasilitas yang disediakan oleh Perseroan mencakup :
     -   Mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang meliputi
         jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian serta jaminan pensiun.
     -   Menyediakan fasilitas asuransi kesehatan untuk karyawan beserta anggota keluarganya
         melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki reputasi baik;
     -   Mendorong dan membantu koperasi karyawan;
     -   Menyediakan fasilitas pemilikan kendaraan mobil yang telah dimulai pada tahun 2017 dan
         untuk level Kepala Unit Kerja kerja sampai dengan level tertentu.
     -   Menyediakan fasilitas pinjaman berupa kredit untuk pegawai yang dapat digunakan untuk
         kepemilikan rumah (Home Loan) dan/atau renovasi rumah dan kepemilikan kendaraan kepada
         para karyawan yang eligible.
     -   Memberikan Tunjangan Hari Raya secara teratur pada setiap tahunnya.
     -   Memberikan apresiasi kinerja kepada para karyawan yang dilakukan sesuai dengan prestasi
         kerja dari masing-masing karyawan tersebut dengan tetap memperhatikan kinerja keuangan
         Perseroan.
     -   Memberikan tunjangan cuti tahunan kepada pegawai yang telah memenuhi kriteria masa kerja
         tertentu.
     -   Memberikan tunjangan zona dan sewa rumah atau kost bagi pegawai yang ditempatkan di luar
         home base.
     -   Memberikan tunjangan mudik atau pulang kampung bagi pegawai dan keluarganya (istri dan
         maksimal 3 anak), jika pegawai ditempatkan di luar home base sepanjang memenuhi kriteria
         yang berlaku.

c.   Pelatihan dan Pengembangan
     Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, Perseroan senantiasa
     menyelenggarakan program pembelajaran dan pengembangan (learning and development)
     untuk para pegawainya. Program pembelajaran dan pengembangan ini didasarkan atas talenta
     dan strength (strength based) yang dimilik oleh setiap pegawai sehingga penempatan dan
     pengembangan pegawai sesuai dengan strength-nya. Adapun bentuk program pembelajaran dan
     pengembangan yang diselenggarakan Perseroan baik di internal dan eksternal berupa:

     1)   Pendidikan

          Bentuk pendidikan diberikan kepada pegawai internal maupun calon pegawai dari eksternal
          (dari fresh graduate) sejalan dengan kebutuhan untuk pemenuhan SDM. Pendidikan kepada
          pegawai internal diberikan melalui progam Staff Development Program (SDP). Program ini
          memberikan kesempatan bagi pegawai level pelaksana berprestasi dan memenuhi kriteria
          yang ditetapkan. Sebelum mengikuti SDP, pegawai terbaik wajib mengikuti serangkaian
          seleksi, mulai dari seleksi administrasi berupa historis penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir,
          pendidikan minimal (S1), batas usia maksimal agar memiliki masa karir yang lebih panjang,
          wawancara dengan kepala unit kerja dan kepala unit kerja satu tingkat di atasnya serta aptitude
          test yang diselenggarakan oleh konsultan independen agar hasilnya terukur secara baik dan
          terstandarisasi. Pelaksanaan pendidikan SDP dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu
          kebutuhan organisasi untuk mengisi posisi sebagai pegawai pimpinan, ketersediaan kandidat
          dari internal dan kandidat yang lulus seluruh tahapan seleksi. Pada posisi 31 Desember 2024
          telah terlaksana pendidikan SDP sebanyak 10 Angkatan.

          Selain sumber dari internal, perusahaan juga menyiapkan pendidikan untuk sumber SDM
          dari eksternal melalui Officer Development Program (ODP) yang berasal dari fresh graduate



                                                    42
Page 71
     atau pengalaman kerja kurang dari 2 (dua) tahun. Pendidikan ODP ini dibagi menjadi 3 (tiga)
     tahapan yaitu training di kelas (classical training), On the Job Training (OJT) di Unit-Unit Kerja
     Perseroan serta terakhir adalah ujian presentasi untuk menguji pemahaman peserta ODP atas
     apa yang telah dipelajari, kemungkinan ide baru untuk memperbaiki proses, produk dan sistim
     yang ada serta implementasi atas teori/pengetahuan yang didapat selama di kelas dan OJT.

     Sampai dengan posisi 31 Desember 2024 telah terlaksana 10 Angkatan ODP Reguler dan
     3 Angkatan ODP IT dengan total peserta 422 yang ditempatkan di seluruh cabang maupun
     kantor pusat. Sebagian besar peserta mengalami rotasi dan mutasi beberapa kali karena
     adanya kebutuhan organisasi, baik karena adanya pembukaan jaringan kantor baru maupun
     promosi untuk mengisi posisi lebih tinggi.

2)   Pelatihan

     Setiap pegawai baru khususnya pegawai yang akan terjun ke lapangan sebagai garda terdepan
     dibekali dengan pengetahuan mulai dari overview tentang perusahaan, visi, misi dan culture
     yang harus menjadi bagian dari kehidupan pegawai.

     Dalam rangka mendukung kesiapan pegawai baru dalam menjalankan tugas dan tanggung
     jawabnya, perusahaan menyediakan program pembekalan yang mencakup pemahaman
     terkait model bisnis, proses operasional, serta berbagai sistem dan aplikasi yang digunakan
     dalam pekerjaan. Program ini disesuaikan dengan jenjang jabatan, di mana pegawai pelaksana
     seperti Front Liner, Account Officer dan administrasi back office mendapatkan materi yang
     lebih teknis operasional, sementara pegawai pada level officer atau manajerial, seperti Kepala
     Cabang, Operation Manager, Department Head, serta kepala unit bisnis dan support lainnya,
     memperoleh pembekalan dengan cakupan yang lebih strategis.

     Sejalan dengan perkembangan kebutuhan organisasi, program pembelajaran terus diperbarui
     untuk meningkatkan kompetensi pegawai, baik dari sisi hardskill maupun softskill, sesuai
     dengan tuntutan jabatan masing-masing. Selain itu, perusahaan juga mempersiapkan
     implementasi sertifikasi kompetensi secara bertahap, dengan mempertimbangkan urgensi
     bisnis serta ketentuan regulator.

     Selain metode pelatihan klasikal, perusahaan juga menerapkan pendekatan pembelajaran
     berbasis pengalaman melalui On The Job Training (OJT). Dalam OJT, pegawai baru ditempatkan
     di unit kerja yang sudah beroperasi agar dapat mempelajari proses bisnis secara langsung
     dan berpartisipasi dalam kegiatan operasional yang relevan dengan perannya. Program ini
     juga diterapkan bagi pegawai yang dipersiapkan untuk mendukung pembukaan unit kerja baru
     yang masih menunggu izin operasional dari regulator. Selama menjalani OJT, pegawai tidak
     hanya beradaptasi dengan lingkungan kerja, tetapi juga diberikan target untuk berkontribusi
     dalam pencapaian kinerja unit tempat mereka ditempatkan.

     Selain aspek teknis dan operasional, materi pembelajaran juga mencakup prinsip-prinsip
     tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), penerapan Anti
     Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), manajemen risiko, audit,
     serta ketentuan internal Human Capital. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap
     pegawai memahami dan menerapkan nilai-nilai serta kebijakan yang menjadi pedoman dalam
     menjalankan tugas di organisasi.

     Kesempatan menambah pengetahuan diberikan juga kepada pegawai yang masih berada di
     posisi/jabatan yang sama selama beberapa tahun, yaitu berupa kegiatan refreshment dari sisi
     bisnis, risk management, operasional dan bidang lain yang dapat menambah pengetahuan
     pegawai. Kegiatan refreshment di antaranya kepada pegawai lulusan ODP yang telah
     tersebar di berbagai posisi dan unit kerja; diberikan penyegaran mengenai produk dan proses
     kredit sekaligus evaluasi atas kinerja mereka selama ditempatkan di lapangan. Refreshment
     kepada pegawai di unit kerja collection & productivity, Account Officer Pensiunan (AOP), para
     frontliner, Relationship Manager Retail (RM Retail) dan Relationship Officer Pensiunan (ROP).



                                               43
Page 72
     Kegiatan refreshment juga diberikan kepada pegawai sales, operasional dan support yang
     membutuhkan penyegaran. Tak lupa dilakukan pula refreshment sertifikasi Manajemen Risiko
     kepada Pengurus, Kepala Unit Kerja dan pegawai yang memiliki kewenangan, khususnya bagi
     pemilik sertifikasi yang akan berakhir masa berlakunya

     Hal di atas adalah satu cara untuk membekali pegawai baru, sedangkan bagi pegawai eksisting
     diupayakan selalu diberi kesempatan untuk mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya,
     khususnya kepada pegawai-pegawai terbaik. Bagi pegawai pemegang kewenangan selalu
     dilakukan refreshment secara berkala atas sertifikasi yang dimiliki seperti sertifikasi Manajemen
     Risiko yang berlaku terhadap 699 orang pegawai pada posisi 31 Desember 2024, termasuk
     kepada Pengurus/Manajemen/Direksi dan Komisaris. Mengikutsertakan sertifikasi Audit bagi
     pegawai unit kerja Audit, uji kompetensi pegawai di unit kerja compliance, sertifikasi tresuri,
     agen penjual efek reksa dana, service & leadership untuk pegawai garda terdepan dan kepala
     unit kerja.

     Manajemen memberikan perhatian khusus untuk meningkatkan standar layanan yang khusus
     serta fokus untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan pensiunan menjadi kunci sukses
     Perseroan ke depan. Standar Layanan Perseroan harus dapat menjadi nilai unik yang
     memberikan value added serta membedakan Perseroan dibandingkan Bank kompetitor.

     Semangat service excellence dan memberikan layanan terbaik harus menjadi budaya dan
     pedoman bekerja sehari-hari, khususnya Kepala Unit, Distribution Head dan segenap jajaran
     Kepala Cabang sebagai role model bagi seluruh jajaran unit kerja, khususnya teman-teman
     Frontliner yaitu Customer Service, Teller dan Security yang sehari-hari langsung berinteraksi
     dengan nasabah.

3)   Penugasan Khusus

     Tidak hanya berupa classical training (class training), pendidikan dan pelatihan diberikan
     pula dalam bentuk On The Job Training (OJT), yaitu dengan “menitipkan” pegawai baru di
     unit kerja eksisting terdekat. Pegawai diberikan kesempatan untuk belajar dan terjun secara
     langsung, ikut terlibat dalam operasional di cabang, proses bisnis dan kegiatan pendukung
     lainnya, sejalan dengan jabatan yang kelak akan menjadi tanggung jawab pegawai baru. OJT
     dilaksanakan pula apabila pegawai untuk pembukaan jaringan baru telah tersedia namun
     ijin pembukaan dari Regulator belum terbit. Tidak hanya sekedar OJT, pegawai tersebut pun
     diberikan target untuk membantu pencapaian kinerja unit yang menjadi lokasi/tempat OJT,
     sehingga pegawai dapat tetap berproduksi.

     Selain melalui program pendidikan dan pelatihan, pengembangan kapasitas juga dilaksanakan
     melalui program job enrichment, seperti misalnya dengan menempatkan pegawai di satu unit
     kerja atau jabatan dalam waktu tertentu atau dikenal dengan istilah detasering. Salah satu
     contohnya adalah, memberikan kesempatan kepada pegawai talent yang akan dipromosikan
     sebagai Kepala Cabang dengan detasering keluar daerah dan ikut mempersiapkan pembukaan
     cabang baru. Setelah diuji dan dinilai layak untuk memimpin serta memiliki kemampuan
     beradaptasi dengan lingkungan baru, pegawai tersebut diberi kepercayaan untuk memimpin
     cabang.

     Job enlargement juga diberikan kepada pegawai berkinerja baik, dengan tujuan menguji
     kemampuan pegawai untuk menerima tugas dan tanggung jawab lebih di level yang sama,
     mengoptimalkan kemampuannya dalam mengelola beragam tugas dan tanggung tanggung
     jawab tambahan yang diberikan dan ketahanan bertahan atas tekanan yang dihadapi.

4)   Coaching/counseling

     Coaching/counseling dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, disesuaikan dengan
     kebutuhan pegawai dan kepala unit kerja. Coaching dapat dilakukan ketika pegawai berkinerja
     baik maupun ketika kinerjannya menurun. Tentunya coaching yang diberikan kepada pegawai



                                               44
Page 73
        saat berkinerja baik akan berbeda konten dan tema yang didiskusikan dengan coaching
        kepada pegawai yang kinerjanya kurang baik.

        Selain berkaitan dengan kinerja, coaching dan counseling dapat dilakukan pada saat situasi
        tertentu, misalnya pegawai merasa ada hal yang kurang berkenan atau ketidakpuasan atas
        hal di luar kinerjanya. Misal pada saat seorang pegawai menghadapi masalah dengan pihak
        ketiga/pihak di luar kantor dan berharap kepala unit kerjanya dpat membantu atau memberikan
        dukungan.

        Coaching dapat pula dilakukan bersamaan dengan morning briefing yang rutin dilaksanakan
        oleh kepala unit kerja di cabang, untuk membahas hal tertentu yang patut diketahui dan
        dipahami bersama. Bahkan coaching pun dapat dilakukan secara lebih informal pada saat
        kegiatan makan siang, makan bersama, kegiatan olah raga dan kegiatan lainnya di luar jam
        kerja.

5.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




6.   STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
     DENGAN PEMEGANG SAHAM




                                               45
Page 74
                                                                            PT Bank Mandiri        PT Taspen
                                                      Perseroan
                                                                             (Persero) Tbk.        (Persero)

 Junaidi Hisom                                            KU/KI                    -                    -
 Boedi Armanto                                              KI                     -                    -
 Suhajar Diantoro                                           K                      -                    -
 Prasetio                                                   KI                     -                    -
 Marjana                                                    KI                     -                    -
 Suwartini                                                  KI                     -                    -
 Edi Eko Cahyono                                            K                      -                    -
 Panji Irawan                                               DU                     -                    -
 Rudi As Aturridha                                        WDU                      -                    -
 Rio Lanasier                                               D                      -                    -
 Henrisa Yunan Lubis                                        D                      -                    -
 Rima Cahyani                                               D                      -                    -
 Mahrauza Purnaditya                                        D                      -                    -
 Rizky Olivia Nasution                                      D                      -                    -
 Noer Fajrienansyah                                         D                      -                    -


Keterangan:
KU : Komisaris Utama                           DU        : Direktur Utama
K    : Komisaris                               WDU       : Wakil Direktur Utama
KI   : Komisaris Independen                    D         : Direktur

Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen
(Persero).

7.   KELOMPOK USAHA PERSEROAN

Berikut ini adalah tabel keterangan ringkas mengenai kelompok usaha Perseroan:

             Nama Perusahaan                 Kegiatan Usaha                 Bentuk Hubungan dengan Perseroan
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Capital Indonesia                  Pembiayaan
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri InHealth                        Asuransi Kesehatan
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Tunas Finance                      Pembiayaan
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 Mandiri International Remittance Sdn Bhd      Remittance
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 Bank Mandiri (Euro Limited)                    Perbankan
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Bank Syariah Mandiri                    Perbankan Syariah
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Sekuritas                        Perusahaan Efek
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Utama Finance                      Pembiayaan
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Management Investasi             Perusahaan Efek
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Axa Mandiri Financial Service                Asuransi
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
                                                                            Memiliki Pemegang Saham yang sama,
 PT Mandiri Axa General Insurance                Asuransi
                                                                             yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.




                                                    46
Page 75
           Nama Perusahaan                   Kegiatan Usaha         Bentuk Hubungan dengan Perseroan
                                                                    Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Arthaloka Indonesia                          Properti
                                                                          yaitu PT Taspen (Persero)
                                                                    Memiliki Pemegang Saham yang sama,
PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life)           Asuransi
                                                                          yaitu PT Taspen (Persero)


8.   KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

8.1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Riwayat Singkat

     PT Bank Mandiri (“Bank Mandiri”) memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 2 Oktober
     1998. Bank Mandiri didirikan dengan nama PT Bank Mandiri (Persero) sebagaimana termaktub
     dalam Akta No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan Notaris Sutjipto, SH dan telah
     memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C26561.HT.01.01 TH 98
     tanggal 2 Oktober 1998, serta telah diumumkan dlam Berita Negara Republik Indonesia No. 6859.

     Anggaran dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
     dasar Bank Mandiri yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan
     Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank
     Mandiri Tbk disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 8 tanggal 15 Januari 2026 yang dibuat
     di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database
     Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia (“SABH”) di bawah No.
     AHU-AH.01.03-0041266 tanggal 13 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     di bawah No. AHU-0027761.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 13 Februari 2026 (“Akta No. 8/2026”).

     Kantor Pusat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. terletak di Jalan Jenderal Gatot Soebroto Kav. 36-38
     Jakarta 12190 dengan nomor telepon 021-52997777 dan nomor faksimili 021-52997735.

     Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Bank Mandiri sebagaimana termaktub dalam
     Akta No. 8/2026, maksud dan tujuan Bank Mandiri adalah melakukan usaha di bidang Perbankan
     serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa
     yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna
     meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

     a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
          sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
     b.   Menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
     c.   Menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
     d.   Menepatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
          dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau
          sarana lainnya;
     e.   Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank Mandiri
          dan/atau nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas
          Kredit, atau setiap derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam
          bentuk yang lazim diperdagangkan dalam Pasar Modal dan Pasar Uang;
     f.   Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     g.   Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
          yang berwenang;
     h.   Melakukan kegiatan pengalihan piutang;



                                                  47
Page 76
   i. Melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau surat berharga untuk kepentingan pihak lain
      berdasarkan suatu kontrak;
   j. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan,
      seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring
      penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
      berwenang;
   k. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
      atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik
      kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
   l. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan
      peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun;
   m. Membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain
      dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank Mandiri dengan ketentuan
      agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya;
   n. Melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain
      lembaga jasa keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
   o. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah,
      sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
   p. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
   q. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan
      atau antara pihak ketiga;
   r. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat
      berharga yang tidak tercatat di Bursa Efek;
   s. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
   t. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.


   Selain melakukan kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Bank Mandiri dapat
   melakukan kegiatan usaha pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber
   daya yang dimiliki untuk mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang
   tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 8/2026 juncto Laporan Kepemilikan Saham 5% Atau Lebih
   per 28 Februari 2026 yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek
   Bank Mandiri, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Bank Mandiri adalah sebagai
   berikut:

                                       Nilai Nominal Rp125,- per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B
              Keterangan                                        Jumlah Nilai Nominal       Persentase
                                       Jumlah Saham
                                                                     (Rupiah)                  (%)
Modal Dasar                                1 Seri A Dwiwarna         16.000.000.000.000                   -
                                      127.999.999.999 Seri B
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia               1 Seri A Dwiwarna                        125
2. PT Danantara Asset                      48.048.000.001 B           6.006.000.000.125                   -
3. Indonesia Investment                 7.466.666.666 Seri B            933.333.333.250              51,48
4. Badan Pengaturan                       485.333.333 Seri B             60.666.666.625                   8
5. Saham Treasuri                          91.750.000 Seri B             11.468.750.000                0,52
6. Sunarto                                    549.600 Seri B                 68.700.000              0,098
7. Muhammad Yusuf Ateh                      4.244.800 Seri B                530.600.000             0,0006
8. Timothy Utama                           10.489.300 Seri B              1.311.162.500             0,0045
9. Danis Subyantoro                           348.584 Seri B                 43.573.000             0,0112
10. Totok Priyambodo                          370.000 Seri B                 46.250.000             0,0004




                                              48
Page 77
                                         Nilai Nominal Rp125,- per Saham Seri A Dwiwarna dan Seri B
              Keterangan                                           Jumlah Nilai Nominal      Persentase
                                         Jumlah Saham
                                                                        (Rupiah)                 (%)
11. Eka Fitria                                 4.293.600 Seri B                536.700.000            0,0004
12. Riduan                                    14.547.800 Seri B              1.818.475.000            0,0046
13. Ari Rizaldi                                  183.168 Seri B                 22.896.000            0,0156
14. Mochamad Rizaldi                             403.400 Seri B                 50.425.000            0,0002
15. Saptari                                      121.064 Seri B                 15.133.000            0,0004
16. Jam Winston Tambunan                          86.400 Seri B                 10.800.000            0,0001
17. Zulkifli Zaini                            22.850.900 Seri B              2.856.362.500            0,0001
18. Henry Panjaitan                              163.000 Seri B                 20.375.000            0,0245
19. Novita Widya Anggraeni                       222.000 Seri B                 27.750.000            0,0002
20. Masyarakat                            37.182.709.716 Seri B          4.647.838.714.500            0,0002
                                                                                                      39,839
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        1 Seri A Dwiwarna           11.666.666.666.500              100
                                         93.333.333.331 Seri B
Saham Dalam Portepel                                          -          4.333.333.333.250                 -
                                          17.333.333.333Seri B


     Pengurusan dan Pengawasan

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mandiri sebagaimana termaktub dalam
     akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Perseroan
     (Persero) PT Bank Mandiri Tbk disingkat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk No. 7 tanggal 15 Januari
     2026 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah diterima dan
     dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.09-0042984 tanggal 12 Februari 2026
     serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0026904.AH.01.11.Tahun
     2026 tanggal 12 Februari 2026 adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris:
     Komisaris Utama/Komisaris Independen               : Zulkifli Zaini
     Wakil Komisaris                                    : M. Rudy Salahuddin Ramto
     Komisaris Independen                               : B. Bintoro Kunto Pardewo
     Komisaris Independen                               : Mia Amiati
     Komisaris                                          : Yuliot
     Komisaris                                          : Luky Alfirman
     Komisaris                                          : Muhammad Yusuf Ateh

     Direksi:
     Direktur Utama                                     : Riduan
     Wakil Direktur Utama                               : Henry Panjaitan
     Direktur Commercial Banking                        : Totok Priyambodo
     Direktur Consumer Banking                          : Saptari
     Direktur Corporate Banking                         : Mochamad Rizaldi
     Direktur Finance and Strategy                      : Novita Widya Anggraini
     Direktur Human Capital and Compliance              : Eka Fitria
     Direktur Information Technology                    : Sunarto
     Direktur Network and Retail Funding                : Jan Winston Tambunan
     Direktur Operations                                : Timothy Utama
     Direktur Risk Management                           : Danis Subyantoro
     Direktur Treasury and International Banking        : Ari Rizaldi




                                                   49
Page 78
8.2 PT Taspen (Persero)

   Riwayat Singkat

   PT Taspen (Persero) (“Taspen”) memulai kegiatan usaha komersialnya pada tanggal 4 Januari
   1981. Taspen didirikan dengan nama PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)
   atau disingkat PT Taspen (Persero) sebagaimana termaktub dalam akta Perseroan Terbatas PT
   Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) disingkat PT Taspen (Persero) No. 4
   tanggal 4 Januari 1982 juncto akta No. 3 tanggal 2 Juli 1982, yang keduanya dibuat di hadapan
   Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman
   Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusannya No. C2-684.HT01-01.th.83 tanggal 27
   Januari 1983 serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 547 tanggal
   4 Februari 1983.

   Anggaran dasar Taspen telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran
   dasar Taspen yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan
   Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai
   Negeri No. 01 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Edsy Nio, S.H., Notaris di Kota
   Jakarta Pusat dan telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
   dengan Surat Keputusannya No. AHU-0013815.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026
   serta telah diterima dan dicatat dalam database SABH di bawah No. AHU-AH.01.03-0065063
   tanggal 27 Februari 2026 keduanya didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
   0044133.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 (“Akta No. 01/2026”).

   Taspen berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jalan Letnan Jenderal Suprapto Nomor 45 Cempaka
   Putih Jakarta Pusat.

   Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Taspen sebagaimana termaktub dalam Akta No.
   01/2026, maksud dan tujuan Taspen adalah turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan
   program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya
   di bidang asuransi/jaminan sosial bagi Pegawai Negeri Sipil, pejabat negara dan penyelenggara
   negara lainnya beserta pegawai di lingkungannya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
   Taspen untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, guna meningkatkan
   nilai manfaat bagi peserta dan nilai Taspen dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas,
   serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Taspen berdasarkan prinsip-prinsip tata
   kelola yang baik.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Taspen dapat melaksanakan kegiatan usaha
   sebagai berikut:
   a. Menyelenggarakan dan mengelola asuransi/jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara yang
       meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
       (PPPK), Pejabat Negara, Hakim, Veteran, penerima Dana Kehormatan, Perintis Kemerdekaan
       Republik Indonesia (PKRI), Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), TNI/POLRI yang pensiun
       sebelum 1 April 1989, Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api
       Indonesia (Persero) dan pegawai lainnya yang bekerja pada penyelenggaraan Negara, tidak
       termasuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara
       Republik Indonesia, yang terdiri atas:
       1. Pegawai Dana Pensiun termasuk Uang Duka Wafat (UDW);
       2. Program Tabungan Hari Tua (THT) termasuk Asuransi Kematian (Askem);
       3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
       4. Jaminan Kematian (JKM);
   b. Menyelenggarakan dan mengelola program jaminan sosial lainnya bagi Aparatur Sipil Negara
       yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
       (PPPK), Pejabat Negara, Hakim dan pegawai lainnya yang bekerja pada penyelenggaraan
       negara;



                                                50
Page 79
   c.   Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
        undangan;
   d.   Aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan Taspen.

   Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Taspen dapat melakukan
   kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Taspen dengan
   memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berupa:
   a. Tanah/bangunan yang dimiliki sendiri atau disewa;
   b. Pendidikan dan pelatihan.

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

   Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 01/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang
   saham Taspen adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp 1.000.000,- per Saham
               Keterangan                                             Jumlah Nilai Nominal
                                            Jumlah Saham                                      Persentase (%)
                                                                           (Rupiah)
Modal Dasar                               20.000 Seri A Dwiwarna          2.000.000.000.000                -
                                                1.980.000 Seri B
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. Negara Republik Indonesia
2. PT Da nant ar a As s et M anagem ent                5.000 Seri A          5.000.000.000                1
   (Persero)                                         495.000 Seri B        495.000.000.000               99

Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor        5.000 Seri A Dwiwarna          500.000.000.000              100
                                                    495.000 Seri B
Saham Dalam Portepel                                 15.000 Seri A        1.500.000.000.000                -
                                                  1.485.000 Seri B


   Pengurusan dan Pengawasan

   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Taspen sebagaimana termaktub dalam akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dana Tabungan
   dan Asuransi Pegawai Negeri No. 01 tanggal 3 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Edsy
   Nio, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat dan telah diterima dan dicatat dalam database SABH di
   bawah No. AHU-AH.01.09-0108688 tanggal 27 Februari 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan di bawah No. AHU-0044133.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 adalah
   sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama / Komisaris Independen        : Fary Djemy Franscis
   Komisaris                                     : Liliek Mayasari
   Komisaris                                     : Imas Sukmariah
   Komisaris                                     : Dyah Pancaningrum

   Direksi
   Direktur Utama                                : Rony Hanityo Aprianto
   Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko       : Diyantini Soesilowati
   Direktur SDM dan Teknologi Informasi          : Ovita Susiana Rosya
   Direktur Keuangan                             : Elmamber Sinaga
   Direktur Operasional                          : Phitera Djaja
   Direktur Perencanaan dan Aktuaria             : Ibnu Hasyim
   Direktur Investasi                            : Rifki Isnaini Hassan




                                                51
Page 80
9.        KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki bidang-bidang tanah dan
bangunan di berbagai lokasi di Indonesia yang digunakan oleh Perseroan dalam rangka menjalankan
kegiatan usahanya. Tanah-tanah yang dimiliki Perseroan tersebut terdiri dari 14 (empat belas) sertipikat
Hak Guna Bangunan (HGB) dengan seluas total 4.644 m2 (empat ribu enam ratus empat puluh empat
meter persegi) yang terdaftar atas nama Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

                       Sertifikat HGB                       Luas
     No.                                                                           Lokasi
             Nomor    Tanggal       Berlaku Hingga          (M²)
                                                     BALI

     1.       32     06-03-2002         08-11-2040          505      Kelurahan   : Sumerta
                                                                     Kecamatan   : Denpasar Timur
                                                                     Kota        : Denpasar



     2.      00113   14-02-2017         13-02-2047          347      Kelurahan   : Sukawati
                                                                     Kecamatan   : Sukawati
                                                                     Kota        : Gianyar



     3.        8     06-08-2004         05-11-2040           42      Kelurahan   : Renon
                                                                     Kecamatan   : Denpasar Selatan
                                                                     Kota        : Denpasar



     4.       56     18-03-2002         12-10-2040          232      Kelurahan   : Tonja
                                                                     Kecamatan   : Denpasar Timur
                                                                     Kota        : Denpasar



     5.       90     25-09-1997         23-02-2041          139      Kelurahan   : Tuban
                                                                     Kecamatan   : Kuta
                                                                     Kota        : Daerah Tingkat II Tuban



     6.      00092   30-01-2015         28-01-2035          690      Kelurahan   : Dangin Puri Kangin
                                                                     Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                                     Kota        : Denpasar



     7.      00112   14-02-2017         13-02-2047           62      Kelurahan   : Sukawati
                                                                     Kecamatan   : Sukawati
                                                                     Kota        : Gianyar



     8.      00114   14-02-2017         13-02-2047           58      Kelurahan   : Sukawati
                                                                     Kecamatan   : Sukawati
                                                                     Kota        : Gianyar



     9.       926    17-02-2003         26-10-2028           63      Kelurahan   : Ungasan
                                                                     Kecamatan   : Kuta Selatan
                                                                     Kota        : Badung



     10.      925    17-02-2003         26-10-2028           63      Kelurahan   : Ungasan
                                                                     Kecamatan   : Kuta Selatan
                                                                     Kota        : Badung




                                                     52
Page 81
                Sertifikat HGB                     Luas
No.                                                                      Lokasi
      Nomor    Tanggal       Berlaku Hingga        (M²)


11.    86     22-08-1987         12-10-2040        245     Kelurahan   : Ungasan
                                                           Kecamatan   : Kuta Selatan
                                                           Kota        : Badung



12.    980    24-11-1994         22-03-2042        1.470   Kelurahan   : Dauhwaru
                                                           Kecamatan   : Jembrana
                                                           Kota        : Daerah Tingkat II 		
                                                                       Jembrana



13.   00001   23-12-2020         22-12-2050        615     Desa        : Penatahan
                                                           Kecamatan   : Penebel
                                                           Kabupaten   : Tabanan

                                                           Desa        : Penatahan
14.   00002   23-12-2020         22-12-2050        200     Kecamatan   : Penebel
                                                           Kabupaten   : Tabanan



15.   00003   23-12-2020         22-12-2050        2.000   Desa        : Penatahan
                                                           Kecamatan   : Penebel
                                                           Kabupaten   : Tabanan



16.   00004   23-12-2020         22-12-2050        300     Desa        : Penatahan
                                                           Kecamatan   : Penebel
                                                           Kabupaten   :    Tabanan



17.   00100   11-02-2021         11-02-2051         90     Desa        : Dangin Puri Kencana
                                                           Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                           Kabupaten   :    Denpasar



18.   00101   11-02-2021         11-02-2051        150     Desa        : Dangin Puri Kangin
                                                           Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                           Kabupaten   : Denpasar



19.   00122   23-12-2020         22-12-2050        2.300   Desa        : Delod Peken
                                                           Kecamatan   : Tabanan
                                                           Kabupaten   :     Tabanan



20.   00099   11-02-2021         11-02-2051        285     Desa        : Dangin Puri Kangin
                                                           Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                           Kabupaten   :    Denpasar



21.   00098   11-02-2021         11-02-2051        300     Desa        : Dangin Puri Kangin
                                                           Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                           Kabupaten   :    Denpasar



22.    95     07-11-2017         12-10-2040        187     Desa        : Dangin Puri Kangin
                                                           Kecamatan   : Denpasar Utara
                                                           Kabupaten   :    Denpasar




                                              53
Page 82
                    Sertifikat HGB                            Luas
 No.                                                                                           Lokasi
        Nomor      Tanggal       Berlaku Hingga               (M²)
                                                JAWA TENGAH

  1.     00904    06-11-2013         14-01-2048               598             Kelurahan      : Purworejo
                                                                              Kecamatan      : Purworejo
                                                                              Kota           : Purworejo



  2.     00905    06-11-2013         14-01-2048               130             Kelurahan      : Purworejo
                                                                              Kecamatan      : Purworejo
                                                                              Kota           : Purworejo

                                     DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
                                                                              Kelurahan      : Mujamuju
  1.     00704    07-08-2020         28-07-2040               1.402           Kecamatan      : Umbulharjo
                                                                              Kota           : Yogyakarta
                                                                              Provinsi       : Daerah Istimewa
                                                                                               Yogyakarta
                     Total                                   244.054


Selain bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebut di atas Perseroan juga
menguasai sejumlah bidang tanah dan bangunan yakni sebanyak 14 sertifikat hak milik yang terdaftar
atas nama I Made Madia (eks pemegang saham Perseroan) dengan rincian sebagai berikut:

       SERTIFIKAT HAK MILIK           LUAS
 NO.                                                              LOKASI                         KETERANGAN
                                       (m²)
       NOMOR      TANGGAL
                                                      BALI

  1.     392      20-10-1986                  1.925   Kelurahan       : Penatahan         1. Tanah ini dikuasai oleh
                                                      Kecamatan       : Penebel              Perseroan       berdasarkan
                                                      Kabupaten       : Daerah Tingkat       Akta Pernyataan Pelepasan
                                                                        II Tabanan           Hak No. 07 tanggal 3
                                                                                             Agustus 2020, yang dibuat
                                                                                             di hadapan Made Jaya
                                                                                             Winata, S.H., M.Kn., Notaris
                                                                                             di Kota Denpasar
                                                                                          2. Tanah      tidak     sedang
                                                                                             dijaminkan
                                                                                          3. Belum terdapat peruntukan
                                                                                             khusus untuk tanah ini



  2.     590      19-07-1996                   750    Kelurahan       : Tengkudak         1. Tanah ini dikuasai oleh
                                                      Kecamatan       : Penebel              Perseroan       berdasarkan
                                                      Kabupaten       : Daerah Tingkat       Akta Pernyataan Pelepasan
                                                                         II Tabanan          Hak No. 13 tanggal 3
                                                                                             Agustus 2020, yang dibuat
                                                                                             di hadapan Made Jaya
                                                                                             Winata, S.H., M.Kn., Notaris
                                                                                             di Kota Denpasar
                                                                                          2. Tanah      tidak     sedang
                                                                                             dijaminkan
                                                                                          3. Belum terdapat peruntukan
                                                                                             khusus untuk tanah ini




                                                      54
Page 83
      SERTIFIKAT HAK MILIK   LUAS
NO.                                                      LOKASI                     KETERANGAN
                              (m²)
      NOMOR      TANGGAL

3.     1162     16-01-1991           3.800   Kelurahan    : Rejasa           1. Tanah ini dikuasai oleh
                                             Kecamatan    : Penebel             Perseroan       berdasarkan
                                             Kabupaten    : Daerah Tingkat      Akta Pernyataan Pelepasan
                                                            II Tabanan          Hak No. 11 tanggal 3
                                                                                Agustus 2020, yang dibuat
                                                                                di hadapan Made Jaya
                                                                                Winata, S.H., M.Kn., Notaris
                                                                                di Kota Denpasar
                                                                             2. Tanah      tidak     sedang
                                                                                dijaminkan
                                                                             3. Belum terdapat peruntukan
                                                                                khusus untuk tanah ini



4.     1323     08-06-1994           2.600   Kelurahan    : Penatahan        1. Tanah ini dikuasai oleh
                                             Kecamatan    : Penebel             Perseroan       berdasarkan
                                             Kabupaten    : Daerah Tingkat      Akta Pernyataan Pelapasan
                                                            II Tabanan          Hak No. 14 tanggal 3
                                                                                Agustus 2020, yang dibuat
                                                                                di hadapan Made Jaya
                                                                                Winata, S.H., M.Kn., Notaris
                                                                                di Kota Denpasar
                                                                             2. Tanah      tidak     sedang
                                                                                dijaminkan
                                                                             3. Belum terdapat peruntukan
                                                                                khusus untuk tanah ini



5.     1693     21-03-2001           9.000   Kelurahan    : Rejasa           1. Tanah ini dikuasai oleh
                                             Kecamatan    : Penebel             Perseroan       berdasarkan
                                             Kabupaten    : Daerah Tingkat      Akta Pernyataan Pelepasan
                                                            II Tabanan          Hak No. 12 tanggal 3
                                                                                Agustus 2020, yang dibuat
                                                                                di hadapan Made Jaya
                                                                                Winata, S.H., M.Kn., Notaris
                                                                                di Kota Denpasar
                                                                             2. Tanah      tidak     sedang
                                                                                dijaminkan
                                                                             3. Belum terdapat peruntukan
                                                                                khusus untuk tanah ini




                                             55
Page 84
Akta Jual Beli

Perseroan telah membeli 1 (satu) bidang tanah (berikut semua dan segala yang tumbuh, berdiri dan
tertanam di atasnya tanpa kecuali, yang menurut sifat, kegunaan/peruntukannya atau menurut ketentuan
Undang-Undang dianggap sebagai barang tetap) dengan luas 720 M2 yang terletak di Kelurahan
Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten berdasarkan AJB.

Berdasarkan AJB tersebut, pemilik/penguasa tanah (“Penjual”) telah menjual sebidang tanah miliknya
kepada Perseroan (“Pembeli”) dan pambayaran atas harga jual beli tanah tersebut telah dibayar secara
lunas oleh Pembeli dan Penjual telah menyatakan menerima pembayaran atas harga jual beli tersebut.

Berikut ini AJB yang sudah ditandatangani oleh Pembeli dan Penjual:

                  AJB                         NAMA
                                             PEMILIK/     LUAS
                                                                                        KETERANGAN
                                            PEMEGANG       (m²)
 NOMOR       TANGGAL          NOTARIS          HAK

 825/2025    07-07-2025     Musawamah,      PT Asuransi      720     Berdasarkan AJB tersebut, Penjual menjual sebidang
                            S.H., Notaris    Jiwa IFG                tanah seluas 720 m² kepada Pembeli.
                            di Serang        (Penjual)
                                                                     Kepemilikan Penjual atas tanah tersebut berdasarkan
                                                                     Sertifikat Hak Guna Bangunan NIB.28.08.000005851.0.



10. ASURANSI

Perseroan telah mengasuransikan aset-aset serta kesehatan karyawannya pada beberapa perusahaan
asuransi diantaranya sebagai berikut:

1)     PT Axa Insurance Indonesia
2)     PT Asuransi Perisai Listrik Nasional

Berikut ini tabel yang menyajikan mengenai asuransi yang dimiliki oleh Perseroan sebagai berikut:

                                                        Nilai
                                      Jenis
     No.        No. Polis                          Pertanggungan         Masa Berlaku            Obyek Asuransi
                                     Asuransi
                                                        (Rp)
     1.     1120109022600001        Property All   251.811.652,590        01-02-2026      Barang-barang (inventori) yang
                                       Risk                                   s/d         tersebar di 306 lokasi Kantor
                                                                          31-01-2027      Cabang (KC), Kantor Cabang
                                                                                          Pembantu      (KCP),    Kantor
                                                                                          Fungsional, Graha dan Griya
                                                                                          milik Perseroan.
     2.     1120114022600001        Earthquake     251.811.652,590        01-02-2026      Barang-barang (inventori) yang
                                                                              s/d         tersebar di 306 lokasi Kantor
                                                                          31-01-2027      Cabang (KC), Kantor Cabang
                                                                                          Pembantu      (KCP),    Kantor
                                                                                          Fungsional, Graha dan Griya
                                                                                          milik Perseroan.
     3.     1120201022600001        Kendaraan       13.697.261.325        01-02-2026      132 unit kendaraan mobil milik
                                     Bermotor                                 s/d         Perseroan yang digunakan
                                                                          31-01-2027      untuk keperluan operasional
                                                                                          kantor Perseroan.




                                                           56
Page 85
                                                 Nilai
                              Jenis
  No.        No. Polis                      Pertanggungan        Masa Berlaku           Obyek Asuransi
                             Asuransi
                                                 (Rp)
   4.    16M02072400001     Cash in Safe     7.000.000.000       30-06-2024     Uang kartal dalam semua mata
                                                  atau               s/d        uang (Rupiah dan valuta asing)
                                            10.000.000.000       30-06-2027     milik Perseroan yang berada
                                           untuk setiap kantor                  dan tersimpan dalam lemari besi
                                                                                (safe box), khasanah atau kluis
                                                                                (strongroom) dan/atau lemari
                                                                                terkunci yang terletak di depan
                                                                                atau di luar pintu ruang kluis
                                                                                (strongroom) selama 24 jam atau
                                                                                sementara waktu berada di kotak
                                                                                kasir, meja kasir, dalam mesin
                                                                                CDM/CRM di area cabang,
                                                                                ruang wilayah kasir (termasuk
                                                                                kas kecil di direktorat kantor
                                                                                pusat dan/atau kantor distribusi),
                                                                                payment point, area processing/
                                                                                sortir, money changer, dan
                                                                                unit kas keliling (Mantap Mobil
                                                                                Kas) yang dilakukan selama
                                                                                operasional      kasir/processing
                                                                                atau sampai dengan selesainya
                                                                                penyimpanan ke dalam lemari
                                                                                besi (safe box), khasanah
                                                                                atau kluis (strongroom) yang
                                                                                berada di masing-masing lokasi
                                                                                sebagaimana dirinci dalam polis.
   5.    16M04072400001       Cash in        5.000.000.000       30-06-2024     Semua       pengiriman      atau
                              Transit             atau               s/d        pengambilan uang kartal baik
                                             7.000.000.000       30-06-2027     dalam Rupiah maupun valas,
                                           untuk setiap kantor                  yang dilakukan oleh Perseroan:
                                                                                  - dari kantor Perseroan ke
                                                                                    kantor Perseroan lainnya
                                                                                    dan/atau sebaliknya; dan
                                                                                  - dari kantor Perseroan ke pi-
                                                                                    hak ketiga (Bank Indonesia,
                                                                                    Nasabah, bank lain, dan pi-
                                                                                    hak ketiga lainnya) dan/atau
                                                                                    sebaliknya;
                                                                                yang semuanya berada di
                                                                                wilayah Republik Indonesia.
   6.    16M04072400002       Cash in          15.000.000        30-06-2024     Uang     kartal  baik  Rupiah
                              Transit      untuk setiap kantor       s/d        maupun valas yang berada
                             Collection                          30-06-2027     dalam pengiriman, perjalanan,
                                                                                atau pengangkutan dengan alat
                                                                                angkut sepeda motor roda dua
                                                                                dan roda empat yang dilakukan
                                                                                oleh Perseroan dan/atau kuasa
                                                                                Perseroan yang ditunjuk oleh
                                                                                Perseroan untuk pengambilan
                                                                                uang ke satu debitur dan ke
                                                                                debitur lainnya dan disetor ke
                                                                                kantor cabang Perseroan dan
                                                                                bank lainnya, yang kesemuanya
                                                                                berada di wilayah Republik
                                                                                Indonesia.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dan PT Axa Insurance Indonesia, memiliki
hubungan Afiliasi yang dimiliki oleh Pemegang Saham yang sama, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Perjanjian-perjanjian asuransi yang dimiliki Perseroan tersebut mempunyai nilai pertanggungan
yang cukup untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan
Perseroan.




                                                    57
Page 86
11. TRANSAKSI DAN PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan transaksi atau perjanjian
penting dengan pihak ketiga dan tidak ada pembatasan-pembatasan (negative covenant) dari pihak
ketiga yang dapat merugikan kepentingan Pemegang Obligasi, antara lain:

 No          Nama Perjanjian                  Pihak           Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
                          Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2021
1.    Akta                  Perjanjian 1. P e r s e r o a n Jatuh    tempo       Obligasi Berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen
      Perwaliamanatan          Obligasi   (“Emiten”); dan obligasi adalah:       Tahap II Tahun 2021.
      Berkelanjutan I Bank Mandiri 2. PT              Bank - Obligasi seri
      Taspen Tahap II Tahun 2021          P e r m a t a        A    jangka       Obligasi Tahap I yang dikeluarkan adalah
      No. 42 tanggal 26 Februari          Tbk        (“Wali    waktunya          sebesar Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri
      2021, yang dibuat di hadapan Ir.    Amanat”)             a d a l a h       dari:
      Nanette Cahyanie Handari Adi                             3      tahun      a. Obligasi       seri      A       sebesar
      Warsito, S.H., Notaris di Jakarta                        terhitung             Rp800.000.000.000,- dengan tingkat
                                                               s e j a k             bunga tetap sebesar 6,50% per tahun;
                                                               tanggal               dan
                                                               emisi; dan        b. Obligasi       seri      B       sebesar
                                                            - Obligasi               Rp1.200.000.000.000,- dengan tingkat
                                                               seri       B          bunga tetap sebesar 7,25% per tahun.
                                                               j a n g k a
                                                               waktunya
                                                               a d a l a h
                                                               5      tahun
                                                               terhitung
                                                               s e j a k
                                                               tanggal
                                                               emisi, yaitu
                                                               28      April
                                                               2026

2.    Akta                  Perjanjian 1. P e r s e r o a n   Jatuh     tempo    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen
      Perwaliamanatan         Obligasi    (“Emiten”); dan     obligasi adalah:   Tahap I Tahun 2025.
      Berkelanjutan II Bank Mandiri 2. PT             Bank    - Obligasi
      Taspen Tahap I Tahun 2025 No.       P e r m a t a           seri       A   Obligasi Tahap I yang dikeluarkan adalah
      14 tanggal 28 Februari 2025         Tbk        (“Wali       j a n g k a    sebesar Rp1.000.000.000.000,- yang terdiri
      sebagaimana telah diubah            Amanat”)                waktunya       dari:
      beberapa kali terakhir dengan                               a d a l a h    a. Obligasi       seri      A       sebesar
      Akta Addendum III Perjanjian                                3      tahun       Rp800.000.000.000,- dengan tingkat
      Perwaliamanatan         Obligasi                            terhitung          bunga tetap sebesar 6,65% per tahun;
      Berkelanjutan II Bank Mandiri                               s e j a k          dan
      Taspen Tahap I Tahun 2025 No.                               tanggal        b. Obligasi       seri      B       sebesar
      43 tanggal 20 Juni 2025, yang                               emisi; dan         Rp700.000.000.000,- dengan tingkat
      seluruhnya dibuat                                       - Obligasi             bunga tetap sebesar 6,80% per tahun.
      di hadapan Ir. Nanette Cahyanie                             seri       B
      Handari Adi Warsito, S.H.,                                  j a n g k a
      Notaris di Jakarta                                          waktunya
                                                                  a d a l a h
                                                                  5      tahun
                                                                  terhitung
                                                                  s e j a k
                                                                  tanggal
                                                                  emisi




                                                              58
Page 87
No         Nama Perjanjian              Pihak           Jangka Waktu                  Deskripsi Singkat
                                                Perjanjian Kredit
3.   Akta Perjanjian Kredit Term 1. PT          Bank        20-12-2023   Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
     Loan No. 17 tanggal 20          Pembangunan                s/d      Kredit berupa Term Loan bersifat Committed,
     Desember 2023, yang dibuat      Daerah Jawa            20-12-2026   Advised,    dan   Non-Revolving     kepada
     di hadapan Emma Ramdaniah,      Barat       dan                     Debitur    dengan    maksimum      sebesar
     S.H., Notaris di Kabupaten      Banten      Tbk                     Rp1.000.000.000.000,-.
     Bandung Barat sebagaimana       (“Bank”); dan
     telah diubah dengan Akta 2. Perseroan                               Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
     Addendum Perjanjian Kredit      (“Debitur”)                         untuk membiaya modal kerja Debitur.
     Term Loan No. 30 tanggal 17
     Desember 2025 yang dibuat di                                        Bunga: Compound INDONIA 90 hari ditambah
     hadapan Zun Nur Ain Fauzia,                                         Spread Adjustment (5 years median) dan 80
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta                                     basis point yang berlaku efektif per tanggal 20
     Selatan                                                             Desember 2025.

                                                                         Jaminan: N/A

                                                                         Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                         1. Menyampaikan laporan keuangan publikasi
                                                                            setiap     triwulan     selambat-lambatnya
                                                                            diterima oleh Bank 90 hari kalender setelah
                                                                            akhir periode laporan keuangan;
                                                                         2. Menyampaikan laporan keuangan tahunan
                                                                            audited oleh Kantor Akuntan Publik yang
                                                                            terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                                                                            selambat-lambatnya diterima Bank dalam
                                                                            180 hari kalender setelah akhri periode
                                                                            laporan;
                                                                         3. Menjaga financial covenant sebagai
                                                                            berikut:
                                                                            a. Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR)
                                                                               minimal sebesar 13,5%;
                                                                            b. Menjaga maksimum Non Performing
                                                                               Loan (NPL) nett sebesar 4%;
                                                                            c. Menjaga nett income tahun berjalan
                                                                               dengan angka positif;
                                                                         4. Menyampaikan pemberitahuan secara
                                                                            tertulis kepada Bank selambat-lambatnya
                                                                            30 hari kalender apabila terjadi salah satu
                                                                            kejadian di bawah ini:
                                                                            a. Perubahan atas anggaran dasar
                                                                               perusahaan, susunan pemegang saham
                                                                               dan susunan pengurus perusahaan
                                                                               beserta       persetujuan       dan/atau
                                                                               penerimaan pemberitahuan Kementerian
                                                                               Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                                                               Indonesia;
                                                                            b. Debitur melakukan merger, akuisisi,
                                                                               konsolidasi,    spin    off,  mengubah
                                                                               permodalan dan/atau pengurus Debitur,
                                                                               serta mengadakan penyertaan baru
                                                                               dalam perusahaan-perusahaan lain;
                                                                            c. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                               bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                               dalam menjalankan kegiatan usahanya,
                                                                               kecuali dalam rangka menjalankan
                                                                               kegiatan usaha sehari-hari;




                                                       59
Page 88
No   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                 d. Terdapat     setiap    perkara    yang
                                                    menyangkut Debitur, baik perkara
                                                    perdata, tata usaha negara, tuntutan
                                                    pajak, penyidikan maupun perkara
                                                    pidana yang akan mempengaruhi usaha
                                                    maupun harta kekayaan Debitur dan
                                                    mempengaruhi kebijakan pembayaran
                                                    kepada Bank;
                                              5. Mentaati semua undang-undang, peraturan
                                                 pemerintah,      kebijakan     pemerintah,
                                                 petunjuk atau instruksi dari pemerintah
                                                 yang berlaku terhadap Debitur;
                                              6. Menjaga agar legalitas usaha dalam
                                                 kondisi lengkap, sah dan masih berlaku
                                                 sesuai ketentuan, serta menyerahkan
                                                 kepada Bank fotokopi legalitas usaha yang
                                                 telah diperpanjang/diperbaharui.

                                              Pembatasan:
                                              Selama       seluruh  utang    yang   timbul
                                              berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
                                              lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
                                              tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
                                              tidak diperkenankan untuk:
                                              1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
                                                 dari pihak lain dan/atau mengikatkan
                                                 diri sebagai penjamin utang dan/atau
                                                 menjaminkan harta kekayaan Debitur
                                                 kepada pihak lain di luar yang sudah ada,
                                                 kecuali dalam rangka melakukan kegiatan
                                                 usaha      bisnis Debitur    sebagaimana
                                                 dimaksud dalam anggaran dasar;
                                              2. Menggunakan Fasilitas Kredit dari Bank
                                                 untuk kepentingan biaya modal (capital
                                                 expenditure).

                                              Debitur dilarang untuk melakukan hal-hal
                                                 sebagai berikut:
                                              1. Melakukan transaksi dengan orang atau
                                                 pihak lain, termasuk tetapi tidak terbatas
                                                 pada perusahaan affiliasinya, dengan
                                                 cara yang berbeda atau diluar praktik dan
                                                 kebiasaan yang ada;
                                              2. Melakukan pembiayaan sektor yang
                                                 dilarang Bank Indonesia dan/atau OJK
                                                 dan/atau regulator lainnya yang terkait,
                                                 baik regulasi yang diterbitkan pemerintah
                                                 pusat maupun pemerintah daerah.




                               60
Page 89
No        Nama Perjanjian              Pihak         Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
4.   Perjanjian Kredit No. 169/ 1. PT Bank DKI                s/d      Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
     TERMLOAN/TRS/IV/2022            (“Bank”); dan        13-12-2026   Kredit bersifat Non-Revolving dan Commited
     tanggal 18 April 2022 yang 2. Perseroan                           sebesar Rp500.000.000.000,-.
     dibuat di bawah tangan dan      (“Debitur”)
     bermeterai cukup sebagaimana                                      Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
     telah      diubah    beberapa                                     untuk memenuhi kebutuhan likuiditas Debitur.
     kali terakhir dengan Akta
     Addendum II Perjanjian Kredit                                     Bunga: INDONIA 90 hari (4,10%) per tanggal
     No. 16 tanggal 12 Desember                                        10 Desember 2025 ditambah margin 135 bps,
     2025 yang dibuat di hadapan                                       refixing per 3 bulan
     Heidi Ratnawati Porwayla, S.H.,
     Notaris di Jakarta                                                Jaminan: N/A

                                                                       Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                       1. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit
                                                                          sesuai tujuan kredit;
                                                                       2. Segera memberitahukan secara tertulis
                                                                          kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
                                                                          mengakibatkan terganggunya aktivitas
                                                                          usaha yang berpengaruh secara material;
                                                                       3. Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                                          Bank dalam hal terjadi perubahan susunan
                                                                          Direksi dan/atau Dewan Komisaris selama
                                                                          Fasilitas Kredit dalam jangka waktu paling
                                                                          lama 60 hari setelah terjadi perubahan
                                                                          dimaksud dengan disertai kelengkapan
                                                                          dokumentasinya;
                                                                       4. Memberikan prioritas untuk pembayaran
                                                                          kewajiban Bank;
                                                                       5. Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
                                                                          a. Non-Performing Loan (NPL) nett
                                                                             maksimal 3%;
                                                                          b. Kecukupan Modal Minimum (CAR)
                                                                             minimal 14%;
                                                                          c. Menjaga Liquidity Coverage Ratio
                                                                             minimal sebesar 100%;
                                                                          d. Menjaga Net Stable Funding Ratio
                                                                             minimal sebesar 100%;
                                                                          e. Menjaga Net Income tahun berjalan
                                                                             dengan angka positif;
                                                                       6. Menjaga tingkat kesehatan Bank minimal
                                                                          peringkat 2 komposit;
                                                                       7. Melakukan      pembaharuan/perpanjangan
                                                                          atas dokumen-dokumen yang telah jatuh
                                                                          tempo;
                                                                          8. Dilakukan review setiap triwulan dan jika
                                                                          ada covenant yang dilanggar maka Bank
                                                                          berhak untuk me-review atau dilakukan
                                                                          pelunasan dipercepat.

                                                                       Pembatasan:
                                                                       Selama       seluruh  utang   yang   timbul
                                                                       berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
                                                                       lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
                                                                       tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
                                                                       tidak diperkenankan untuk:
                                                                       1. Melakukan perubahan pemegang saham
                                                                          yang menyebabkan kepemilikan PT Bank
                                                                          Mandiri (Persero) Tbk turun di bawah
                                                                          51% atau tidak menjadi pemegang saham
                                                                          mayoritas;




                                                     61
Page 90
No        Nama Perjanjian              Pihak         Jangka Waktu                   Deskripsi Singkat
                                                                       2. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                                          bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                          dalam menjalankan usahanya kecuali
                                                                          dalam menjalankan usaha sehari-hari;
                                                                       3. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                          pengambilalihan, pemisahan, pembubaran,
                                                                          likuidasi maupun tindakan divestasi
                                                                          kepemilikan saham dalam bentuk apapun;
                                                                       4. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                          atau suatu pihak, termasuk namun
                                                                          tidak terbatas perusahaan affiliasinya,
                                                                          dengan cara yang berbeda atau di
                                                                          luar praktik kebiasaan yang ada serta
                                                                          dapat berpengaruh terhadap kegiatan
                                                                          operasionalnya.

5.   Akta Perjanjian Kredit No. 1. PT Bank DKI                s/d      Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
     37 tanggal 25 Juni 2025         (“Bank”); dan        25-06-2027   Kredit bersifat Non-Revolving dan Commited
     yang dibuat di hadapan Heidi 2. Perseroan                         sebesar Rp500.000.000.000,-.
     Ratnawati Porwayla, S.H.,       (“Debitur”)
     Notaris di Jakarta                                                Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
                                                                       untuk ekspansi kredit dan/atau mendukung
                                                                       aktivitas bisnis lainnya dari Debitur

                                                                       Bunga: INDONIA 90 hari (5,87%) per tanggal
                                                                       23 Juni 2025 ditambah margin 123 bps atau
                                                                       setara 7,10% per annum, refixing per 3 bulan

                                                                       Jaminan: N/A

                                                                       Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                       1. Memenuhi ketentuan yang berlaku,
                                                                          baik dikeluarkan oleh Bank, pemerintah
                                                                          Republik Indonesia atau ketentuan umum
                                                                          praktik bisnis;
                                                                       2. Mempertahankan,          menyempurnakan
                                                                          dan menjaga hak-hak serta ijin-ijin yang
                                                                          sekarang dimilikinya agar tetap berlaku dan
                                                                          segera memohon perpanjangan apabila
                                                                          sudah berakhir jangka waktunya dan/atau
                                                                          mendapatkan ijin-ijin baru atau ijin-ijin
                                                                          lainnya yang diperlukan untuk menjalankan
                                                                          usahanya, dan dalam hal demikian
                                                                          maka hal tersebut harus dilaporkan dan
                                                                          disampaikan salinan perijinan tersebut
                                                                          kepada Bank;
                                                                       3. Debitur wajib menggunakan Fasilitas Kredit
                                                                          sesuai tujuan kredit;
                                                                       4. Segera memberitahukan secara tertulis
                                                                          kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
                                                                          mengakibatkan terjadinya risiko kredit,
                                                                          termasuk tidak terbatas terkait adanya
                                                                          setiap perkara yang menyangkut Debitur,
                                                                          baik perdata, tata usaha negara, tuntutan
                                                                          pajak,    penyidikan   maupun       perkara
                                                                          pidana yang akan menimbulkna dampak
                                                                          merugikan yang material;
                                                                       5. Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                                          Bank dalam hal Debitur mengubah susunan
                                                                          pemegang saham mayoritas selambat-
                                                                          lambatnya 30 hari kerja setelah terjadinya
                                                                          perubahan tersebut;




                                                     62
Page 91
No   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                              6. Memastikan        setiap    saat,  bahwa
                                                  setiap klaim tanpa jaminan dan tidak
                                                  tersubordinasi oleh Bank terhadap
                                                  dokumen transaksi mempunyai peringkat
                                                  yang setidaknya pari passu dengan klaim
                                                  semua kreditur tidak terjamin dan tidak
                                                  tersubordinasinya kecuali kreditur yang
                                                  klaimnya diprioritaskan oleh hukum yang
                                                  berlaku secara umum kepada Debitur;
                                              7. Menyampaikan kepada Bank:
                                              8. Laporan keuangan tahunan (neraca dan
                                                  perhitungan rugi laba) yang telah diaudit
                                                  oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                                                  dalam bentuk long form audited report
                                                  yang wajib disampaikan selambat-
                                                  lambatnya 180 hari setelah tanggal
                                                  penutupan tahun buku;
                                              9. Home statement (neraca dan perhitungan
                                                  rugi laba) yang wajib disampaikan
                                                  selambat-lambatnya 90 hari setelah
                                                  tanggal penutupan tahun buku;
                                              10. Neraca dan perhitungan rugi laba
                                                  triwulanan yang wajib disampaikan
                                                  selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir
                                                  periode tiap-tiap laporan;
                                              11. Menyampaikan pemberitahuan kepada
                                                  Bank selambat-lambatnya 60 hari
                                                  kalender setelah dilakukannya perubahan
                                                  anggaran dasar, termasuk namun tidak
                                                  terbatas pada mengubah bentuk, status
                                                  badan hukum dan lingkup usaha;
                                              12. Sehubungan dengan penggunaan laba
                                                  usaha yang diterima Debitur, memberikan
                                                  prioritas untuk pembayaran jumlah
                                                  terutang kepada Bank dibandingkan
                                                  pembayaran pinjaman dari pemegang
                                                  saham Debitur;
                                              13. Memenuhi seluruh kewajiban dan
                                                  membayar semua biaya yang timbul
                                                  serta berhubungan dengan pemberian
                                                  fasilitas kredit berikut pelaksanaan
                                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                                  Perjanjian meskipun Fasilitas Kredit tidak
                                                  dipergunakan dan/atau Perjanjian diakhiri
                                                  dan/atau dibatalkan;
                                              14. Debitur wajib menggunakan Fasilitas
                                                  Kredit sesuai tujuan kredit;
                                              15. Segera memberitahukan secara tertulis
                                                  kepada Bank apabila terjadi hal-hal yang
                                                  mengakibatkan terganggunya aktivitas
                                                  usaha yang berpengaruh secara material;
                                              16. Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                  Bank dalam hal terdapat perubahan
                                                  susunan Direksi dan/atau Dewan
                                                  Komisaris selama masa Fasilitas Kredit
                                                  dalam jangka waktu paling lambat
                                                  60 hari setelah terjadinya perubahan
                                                  dimaksud disertai dengan kelengkapan
                                                  dokumentasinya;




                               63
Page 92
No   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                              17. Laporan keuangan audited Debitur
                                                  menggunakan Kantor Akuntan Publik
                                                  dan Akuntan Publik sesuai dengan
                                                  Peraturan OJK No. 9 Tahun 2023 tentang
                                                  Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
                                                  Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan
                                                  Jasa Keuangan dan memperhatikan
                                                  ketentuan regulator yang berlaku;
                                              18. Memberikan prioritas untuk pembayaran
                                                  kewajiban kepada Bank;
                                              19. Menjaga rasio keuangan sebagai berikut:
                                              a. Non-Performing      Loan     (NPL)    nett
                                                  maksimal 3%;
                                              b. Kecukupan Modal Minimum (CAR)
                                                  minimal 14%;
                                              c. Menjaga Liquidity Coverage Ratio (LCR)
                                                  minimal sebesar 100%;
                                              d. Menjaga Net Stable Funding Ratio
                                                  (NSFR) minimal sebesar 100%;
                                              e. Laba bersih tahunan berjalan selalu
                                                  positif;
                                              20. Menjaga tingkat kesehatan Bank minimal
                                                  peringkat 2 komposit;
                                              21. Menjaga rating eksternal dari Pefindo
                                                  atau Fitch minimal A-;
                                              22. Melakukan pembaharuan/perpanjangan
                                                  atas dokumen-dokumen yang telah jatuh
                                                  tempo;
                                              23. Dilakukan review setiap triwulan dan jika
                                                  ada covenant yang dilanggar maka Bank
                                                  berhak untuk me-review atau dilakukan
                                                  pelunasan dipercepat.

                                              Pembatasan:
                                              Selama       seluruh   utang    yang    timbul
                                              berdasarkan Perjanjian belum dinyatakan
                                              lunas oleh Bank, maka tanpa persetujuan
                                              tertulis terlebih dahulu dari Bank, Debitur
                                              tidak diperkenankan untuk:
                                              1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru
                                                   dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
                                                   sebagai penanggung/penjamin dalam
                                                   bentuk dan dengan nama apapun dan/
                                                   atau menggagunkan harta kekayaan
                                                   Debitur kepada pihak lain, kecuali dalam
                                                   rangka menjalankan kegiatan usaha
                                                   sehari-hari;
                                              2. Menjual atau melepaskan harta tidak
                                                   bergerak atau harta kekayaan utama
                                                   dalam menjalankan usahanya kecuali
                                                   dalam menjalankan usaha sehari-hari;
                                              3. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                   pengambilalihan,             pemisahan,
                                                   pembubaran, likuidasi maupun tindakan
                                                   divestasi kepemilikan saham dalam
                                                   bentuk apapun kecuali diatur sebaliknya
                                                   di dalam Peraturan Pemerintah atau yang
                                                   bisa dipersamakan dengan itu;




                               64
Page 93
No         Nama Perjanjian                   Pihak          Jangka Waktu                  Deskripsi Singkat
                                                                              4. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                                 atau suatu pihak, termasuk namun
                                                                                 tidak terbatas perusahaan affiliasinya,
                                                                                 dengan cara yang berbeda atau di
                                                                                 luar praktik kebiasaan yang ada serta
                                                                                 dapat berpengaruh terhadap kegiatan
                                                                                 operasionalnya;
                                                                              5. Melakukan perubahan substansial yang
                                                                                 dilakukan terhadap sifat umum atua
                                                                                 lingkup usahanya dari yang dijalankan
                                                                                 pada tanggal Perjanjian yang memulai
                                                                                 usaha selain dari yang dijalankan pada
                                                                                 tanggal Perjanjian;
                                                                              6. Melakukan perubahan pemegang saham
                                                                                 yang menyebabkan kepemilikan PT Bank
                                                                                 Mandiri (Persero) Tbk turun di bawah
                                                                                 51% atau tidak menjadi pemegang
                                                                                 saham mayoritas;
                                                                              7. Menjual      atau    melepaskan   harta
                                                                                 kekaayaan       baik    berupa   benda
                                                                                 bergerak maupun tidak bergerak dalam
                                                                                 menjalankan usahanya, kecuali dalam
                                                                                 menjalankan kegiatan usaha sehari-hari;
                                                                              8. Melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                                 pengambilalihan,             pemisahan,
                                                                                 pembubaran, likuidasi, maupun tindakan
                                                                                 divestasi kepemilikan saham dalam
                                                                                 bentuk apapun;
                                                                              9. Melakukan transaksi dengan seorang
                                                                                 atau suatu pihak, termasuk namun
                                                                                 tidak terbatas dengan perusahaan
                                                                                 afiliasinya, dengan cara berbeda atau
                                                                                 diluar praktik kebiasaan yang ada serta
                                                                                 dapat berpengaruh terhadap kegiatan
                                                                                 operasionalnya.

6.   Perjanjian Fasilitas Kredit No.   1. PT         Bank            s/d      Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
     100/PK/CDU1/24 tanggal 31            M a y b a n k          03-06-2026   Kredit dalam bentuk Pinjaman Berjangka -
     Mei 2024 yang dibuat di bawah        Indonesia Tbk                       uncommited sampai jumlah setinggi-tingginya
     tangan dan bermeterai cukup          (“Bank”); dan                       sebesar Rp250.000.000.000,-.
                                       2. Perseroan
                                          (“Debitur”)                         Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
                                                                              untuk aktivitas bisnis Debitur.

                                                                              Bunga: 7.2% per tahun.

                                                                              Jaminan: N/A

                                                                              Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                              1. Laporan Keuangan:
                                                                                  a. Menyampaikan kepada Bank laporan
                                                                                      keuangan tahunan Debitur yang telah
                                                                                      diaudit oleh akuntan publik yang
                                                                                      disetujui oleh Bank selambatnya
                                                                                      180 hari setelah tanggal laporan
                                                                                      keuangan berakhir;
                                                                                  b. Menyampaikan        kepada     Bank
                                                                                      laporan keuangan in-house Debitur
                                                                                      secara periodik yang dibuat dan
                                                                                      ditandatangani oleh direktur Debitur
                                                                                      atau Debitur selambat-lambatnya
                                                                                      90 hari setelah tanggal laporan
                                                                                      keuangan berakhir;




                                                            65
Page 94
No   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                 Deskripsi Singkat
                                                   c. (i) Memberikan segala informasi
                                                        keuangan, perkembangan usaha/
                                                        bisnis dan informasi lainnya yang
                                                        dapat mempengaruhi kelangsungan
                                                        usaha Debitur, serta kemampuan
                                                        bayar Debitur, (ii) menyiapkan/
                                                        memberikan setiap informasi dan
                                                        dokumen sesuai bentuk yang
                                                        dibutuhkan oleh Bank dari waktu ke
                                                        waktu;
                                              2.   Memberikan keterangan baik lisan
                                                   maupun tulisan dalam bentuk dokumen/
                                                   surat atau dalam bentuk lainnya termasuk
                                                   namun tidak terbatas mengenai keadaan
                                                   keuangan Debitur yang sewaktu-waktu
                                                   diminta oleh Bank;
                                              3.   Memelihara pembukuan, administrasi
                                                   dan catatan (-catatan) mengenai usaha
                                                   yang dilaksanakan oleh Debitur menurut
                                                   prinsip-prinsip dan praktek akutansi
                                                   di Republik Indonesia dan diterapkan
                                                   secara terus-menerus;
                                              4.   Mengizinkan pegawai atau wakil Bank:
                                                   (i) memasuki kantor, gedung atau lokasi
                                                   usaha Debitur untuk memeriksa kekayaan
                                                   dan usaha Debitur, (ii) memeriksa/
                                                   mengaudit pembukuan, catatan dan
                                                   administrasi Debitur serta membuat
                                                   salinan (copy) atau catatan daripadanya,
                                                   termasuk melakukan verifikasi terhadap
                                                   transaksi/kontrak/perjanjian antara yang
                                                   menjadi dasar pemberian Fasilitas Kredit
                                                   (jika ada);
                                              5.   Memelihara dan menjaga (i) kekayaan
                                                   yang penting untuk kegiatan usaha
                                                   Debitur, (ii) kelangsungan eksistensi
                                                   Debitur secara hukum, dan (iii) eksistensi
                                                   semua hak, izin dan hal-hal lain, yang
                                                   perlu untuk melaksanakan usaha secara
                                                   legal, tertib dan efisien;
                                              6.   Membayar pajak dan beban lainnya yang
                                                   ditetapkan pemerintah;
                                              7.   Mematuhi semua ketentuan hukum,
                                                   perundang-undangan,               kebijakan
                                                   pemerintah        yang      berlaku     dan
                                                   menjalankan usaha menurut cara yang
                                                   layak, efisien dan teratur;
                                              8.   Memberitahukan secara tertulis kepada
                                                   Bank jika terjadi kejadian berikut ini:
                                                   a. Setiap tuntutan perdata terhadap
                                                        Debitur dengan nilai gugatan minimal
                                                        1/3 dari pagu Fasilitas Kredit yang
                                                        diperoleh;
                                                   b. Sesuatu perkara atau tuntutan hukum
                                                        yang terjadi antara debitur dengan
                                                        suatu badan/instansi pemerintah;
                                                   c. Suatu kejadian yang dengan lewatnya
                                                        waktu atau karena pemberitahuan
                                                        atau kedua-duanya akan menjadi
                                                        kejadian kelalaian ke pihak lain;




                               66
Page 95
No         Nama Perjanjian                   Pihak           Jangka Waktu                  Deskripsi Singkat
                                                                                  d. Melakukan tindakan yang melanggar
                                                                                      ketentuan-ketentuan     perundang-
                                                                                      undangan yang berlaku;
                                                                              9. Pengajuan penerbitan Fasilitas Kredit
                                                                                  harus sesuai dengan ketentuan yang
                                                                                  berlaku di Bank;
                                                                              10. Menjaga financial covenant:
                                                                                  a. Maksimum net NPL rasio sebesar
                                                                                      5%;
                                                                                  b. Minimum Rasio Kecukupan Modal
                                                                                      (Capital Adequacy Ratio) sebesar
                                                                                      15%;
                                                                                  c. Menjaga kepemilikan mayoritas oleh
                                                                                      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan/
                                                                                      atau PT Taspen (Persero) minimum
                                                                                      51%.

                                                                              Pembatasan: N/A

7.   Akta Perjanjian Kredit No.        1. PT         Bank a. F a s i l i t a s Bank setuju untuk memberikan:
     103 tanggal 25 Juni 2025             Central     Asia    Time Loan          1. Fasilitas Time Loan 1, yang bersifat non
     sebagaimana telah diubah             Tbk (“Bank”);       1: s/d 25              revolving, dengan jumlah pokok tidak
     dengan     Akta    Perubahan         dan                 Desember               melebihi Rp500.000.000.000,-;
     Pertama atas Perjanjian Kredit    2. Perseroan           2026; dan          2. Fasilitas Time Loan 2, yang bersifat
     No. 67 tanggal 11 Desember           (“Debitur”)      b. F a s i l i t a s      non revolving, dengan jumlah pokok
     2025, keduanya dibuat di                                 T i m e                tidak melebihi Rp750.000.000.000,-,
     hadapan     Karin     Christina                          Loan 2: (i)            yang terbagi menjadi 2 tranche sebagai
     Basoeki, S.H., Notaris di Kota                           Tranche                berikut:
     Jakarta Pusat                                            A: s/d 11             a. Tranche A dengan jumlah pokok
                                                              Desember                  melebihi Rp500.000.000.000,-; dan
                                                              2027 dan              b. Tranche B dengan jumlah pokok
                                                              (ii) Tranche              melebihi Rp250.000.000.000,-.
                                                              B: s/d 22
                                                              D e s e m b e r Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit adalah
                                                              2027              untuk modal kerja Debitur (general funding
                                                                                purpose)

                                                                              Bunga: INDONIA in advance ditambah marjin
                                                                              yang dihitung dari jumlah Fasilitas Kredit yang
                                                                              telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh
                                                                              Debitur.

                                                                              Jaminan: N/A

                                                                              Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                              1. Menggunakan Fasilitas Kredit yang
                                                                                  diberikan Bank hanya untuk keperluan
                                                                                  sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
                                                                              2. Mentaati      semua      undang-undang,
                                                                                  peraturan      pemerintah,    kebijakan
                                                                                  pemerintah, petunjuk atau instruksi
                                                                                  dari pemerintah yang berlaku terhadap
                                                                                  Debitur;
                                                                              3. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                                                  secara tertulis tentang adanya setiap
                                                                                  perkara yang menyangkut Debitur, baik
                                                                                  perdata, tata usaha negara, tuntutan
                                                                                  pajak, penyidikan maupun perkara pidana
                                                                                  yang akan mempengaruhi usaha maupun
                                                                                  harta kekayaan Debitur;
                                                                              4. Membayar semua biaya yang timbul
                                                                                  dan berhubungan dengan pemberian
                                                                                  Fasilitas Kredit serta pelaksanaan
                                                                                  syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                                                                                  Perjanjian meskipun Fasilitas Kredit
                                                                                  tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian
                                                                                  dibatalkan;




                                                           67
Page 96
No   Nama Perjanjian   Pihak   Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                              5. Memberikan segala keterangan yang
                                                  diminta oleh Bank yang berhubungan
                                                  dengan pemberian Fasilitas Kredit;
                                              6. Mempertahankan hak atas kekayaan
                                                  intelektual, antara lain hak cipta, hak
                                                  paten, dan hak merek yang telah atau
                                                  akan dimiliki oleh Debitur;
                                              7. Membentuk            dan        memelihara
                                                  sistem       pembukuan,       administrasi
                                                  dan pengawasan keuangan sesuai
                                                  dengan prinsip akuntansi yang umum
                                                  diterima di Indonesia dan dan yang
                                                  diterapkan secara terus menerus untuk
                                                  mencerminkan secara wajar keadaan
                                                  kekayaan, keuangan, serta hasil usaha
                                                  Debitur;
                                              8. Mengizinkan Bank ataupun pihak yang
                                                  ditunjuk oleh Bank pada setiap waktu
                                                  untuk memeriksa kegiatan, pembukuan
                                                  dan catatan-catatan lainnya yang dibuat
                                                  oleh Debitur, apabila Debitur wanprestasi;
                                              9. Menyampaikan kepada Bank dalam
                                                  bentuk dan dengan rincian yang dapat
                                                  diterima oleh Bank:
                                              a. Laporan keuangan tahunan (neraca dan
                                                  perhitungan rugi laba) yang telah diaudit
                                                  oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar
                                                  dalam bentuk long form audited report
                                                  yang wajib disampaikan selambat-
                                                  lambatnya 180 hari setelah tanggal
                                                  penutupan tahun buku;
                                              b. home statement (neraca dan perhitungan
                                                  rugi laba) yang wajib disampaikan
                                                  selambat-lambatnya 90 hari setelah
                                                  tanggal penutupan tahun buku;
                                              c. Neraca dan perhitungan rugi laba
                                                  triwulanan yang wajib disampaikan
                                                  selambat-lambatnya 30 hari setelah akhir
                                                  periode tiap-tiap laporan;
                                              10. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas
                                                  laba usaha yang diterima Debitur untuk
                                                  membayar kewajiban Debitur yang jatuh
                                                  waktu kepada Bank;
                                              11. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                  secara tertulis tentang adanya setiap
                                                  memperoleh pinjaman uang/kredit baru
                                                  dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri
                                                  sebagai penanggung/penjamin dalam
                                                  bentuk dan dengan nama apapun dan/
                                                  atau mengagunkan harta kekayaan
                                                  Debitur kepada pihak lain;
                                              12. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                  secara tertulis tentang adanya setiap
                                                  melakukan investasi, penyertaan atau
                                                  membuka usaha baru selain usaha yang
                                                  telah ada;




                               68
Page 97
No         Nama Perjanjian                Pihak          Jangka Waktu                Deskripsi Singkat
                                                                        13. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                                            secara tertulis tentang adanya setiap
                                                                            penjualan atau melepaskan harta tidak
                                                                            bergerak atau harta kekayaan utama
                                                                            dalam menjalankan usahanya lebih dari
                                                                            50%, kecuali dalam rangka menjalankan
                                                                            usaha sehari-hari;
                                                                        14. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                                            secara tertulis tentang adanya setiap
                                                                            melakukan peleburan, penggabungan,
                                                                            pengambilalihan atau pembubaran;
                                                                        15. Segera memberitahukan kepada Bank
                                                                            secara tertulis tentang adanya setiap
                                                                            mengubah anggaran dasar, susunan
                                                                            direksi dan dewan komisaris serta para
                                                                            pemegang saham.

                                                                        Pembatasan:
                                                                        Selama Debitur belum membayar lunas
                                                                            utang atau batas waktu penarikan dan/
                                                                            atau penggunaan Fasilitas Kredit belum
                                                                            berakhir, Debitur tidak diperkenankan
                                                                            untuk melakukan hal-hal berikut di bawah
                                                                            ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih
                                                                            dahulu dari Bank:
                                                                        1. Melakukan transaksi dengan seseorang
                                                                            atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
                                                                            terbatas dengan perusahaan affiliasinya,
                                                                            dengan cara yang berbeda atau di luar
                                                                            praktik dan kebiasaan yang ada;
                                                                        2. Mengajukan permohonan pailit atau
                                                                            permohonan penundaan pembayaran
                                                                            kepada     instansi   yang   berwenang
                                                                            (pengadilan);
                                                                        3. Mengubah status kelembagaan.
                                              Perjanjian Kerjasama
8.   Perjanjian    Induk   Global 1. P e r s e r o a n        N/A       Ruang Lingkup Perjanjian:
     Pembelian Kembali (Global       ( “ P i h a k                      Pihak Pertama mengadakan transaksi-
     Master Repurchase Agreement     Pertama”); dan                     transaksi dimana Pihak Pertama, bertindak
     / GMRA) Indonesia No: 09.01/ 2. PT Bank JTrust                     melalui suatu kantor yang ditentukan
     pk.Dir-FID/JTRUST/IV/2018       Indonesia                          setuju untuk menjual kepada Pihak lain
     tanggal 9 April 2018 yang       (“Pihak                            dan bertindak melalui suatu kantor yang di
     dibuat di bawah tangan dan      Kedua”)                            tentukan dan instrumen-instrumen efek selain
     bermeterai cukup                                                   dari ekuitas dan efek yang terbayar bersih dan
                                                                        secara bersamaan diikuti dengan persetujuan
                                                                        pembeli untuk menjual kepada penjual efek
                                                                        yang ekuivalen dengan efek tersebut pada
                                                                        suatu tanggal yang ditentukan atau pada saat
                                                                        diminta dengan pembayaran sejumlah harga
                                                                        pembelian kembali oleh penjual kepada
                                                                        pembeli.

                                                                        Nilai Perjanjian: N/A




                                                         69
Page 98
 No          Nama Perjanjian                    Pihak            Jangka Waktu                    Deskripsi Singkat
9.     Perjanjian Penggunaan Sistem 1. Bank Indonesia                  N/A          Ruang Lingkup Perjanjian:
       Bank Indonesia-Real Time         ( “ P i h a k                               Pihak Pertama dengan ini memiliki system
       Gross Settlement Antara Bank     Pertama”); dan                              yang bernama Bank Indonesia Scripless
       Indonesia dan PT Bank Mandiri 2. Perseroan                                   Securities     Settlement     System   yang
       Taspen Pos (d/h.PT Bank Sinar    (“Pihak                                     selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah
       Harapan Bali) No. 17/78/DPSP     Kedua”)                                     infrastruktur yang digunakan sebagai sarana
       tanggal 16 November 2015,                                                    penatausahaan yang meliputi:
       yang dibuat di bawah tangan                                                  a. penatausahaan transaksi dengan Bank
       dan bermaterai cukup                                                              Indonesia;
                                                                                    b. penatausahaan surat berharga yang
                                                                                         diterbitkan oleh pemerintah; dan
                                                                                    c. penatausahaan          transaksi   pasar
                                                                                         keuangan.

                                                                                    Nilai Perjanjian: N/A



12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Dalam kegiatan usaha normal, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Seluruh perjanjian terkait
transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang
wajar sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga. Berikut ini merupakan transaksi Perseroan
dengan pihak Afiliasi, antara lain:

                                                                        Jangka
 No.                Nama Perjanjian                   Pihak                                        Deskripsi Singkat
                                                                        Waktu
Perjanjian Kredit
1.      Perjanjian Kredit Fasilitas Bank Loan   1. PT        Bank      11-08-2025     Bank setuju untuk memberikan Fasilitas
        No. WCO.KP/1452/BL/2025 Akta No.           M a n d i r i           s/d        Kredit bersifat Committed, Advised dan
        37 tanggal 11 Agustus 2025, yang           (Persero Tbk        10-02-2028     Non-Revolving dengan limit sebesar
        dibuat di hadapan Wenda Yaurusita          (“Bank”);                          Rp1.500.000.000.000,-.
        Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta         dan
                                                2. P e r s e r o a n                  Tujuan penggunaan Fasilitas Kredit
                                                   (“Debitur”)                        adalah untuk mendukung penyaluran
                                                                                      kredit Debitur.

                                                                                      Bunga: INDONIA 3 bulan ditambah marjin
                                                                                      sebesar 1,15%.

                                                                                      Jaminan:
                                                                                      Kredit yang diberikan oleh Bank
                                                                                      kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
                                                                                      bersifat Negative Pledge, kecuali dalam
                                                                                      rangka kegiatan usaha bisnis Debitur,
                                                                                      sebagaimana dimaksud dalam anggaran
                                                                                      dasar Debitur.

                                                                                      Hal-Hal Yang Harus Dilakukan Debitur:
                                                                                      1. Menggunakan Fasilitas Kredit sesuai
                                                                                          tujuan    penggunaan      kredit   dan
                                                                                          memanfaatkan Fasilitas Kredit secara
                                                                                          optimal;
                                                                                      2. Menyampaikan        akta     perubahan
                                                                                          anggaran dasar perseroan setiap ada
                                                                                          perubahan anggaran dasar Debitur
                                                                                          paling lambat 3 bulan setelah adanya
                                                                                          perubahan;
                                                                                      3. Menjaga agar legalitas usaha dalam
                                                                                          kondisi lengkap, sah dan masih berlaku
                                                                                          sesuai ketentuan serta menyerahkan
                                                                                          kepada Bank fotocopy legalitas usaha
                                                                                          yang telah diperpanjang/diperbaharui
                                                                                          paling lambat 3 bulan setelah adanya
                                                                                          perpanjangan/perbaharuan;




                                                                70
Page 99
                                                           Jangka
 No.            Nama Perjanjian               Pihak                            Deskripsi Singkat
                                                           Waktu
                                                                    4. Menyampaikan       laporan keuangan
                                                                        konsolidasi dan bank only triwulanan
                                                                        paling lambat 2 bulan setelah
                                                                        bearkhirnya periode pelaporan.

                                                                    Pembatasan:
                                                                    Selama seluruh utang yang timbul
                                                                    berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian
                                                                    lainnya yang merupakan satu kesatuan
                                                                    dengan Perjanjian belum dinyatakan
                                                                    lunas oleh Bank, tanpa persetujuan tertulis
                                                                    terlebih dahulu dari Bank, Debitur tidak
                                                                    diperkenankan untuk melakukan hal-hal
                                                                    sebagai berikut:
                                                                    1. Mengikat diri sebagai penjamin
                                                                         hutang dan/atau menjaminkan harta
                                                                         kekayaan Debitur kepada pihak lain
                                                                         di luar yang sudah ada, kecuali dalam
                                                                         rangka melakukan kegiatan usaha
                                                                         bisnis Debitur sebagaimana dimaksud
                                                                         dalam anggaran dasar Debitur;
                                                                    2. Menggunakan Fasilitas Kredit dari
                                                                         Bank untuk kepentingan biaya modal
                                                                         (capital expenditure) serta pembiayaan
                                                                         sektor-sektor yang dilarang Bank
                                                                         Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
                                                                         Keuangan dan/atau regulator lainnya
                                                                         yang terkait, baik regulasi yang
                                                                         diterbitkan oleh Pemerintah Pusat
                                                                         maupun Pemerintah Daerah;
                                                                    3. Menerima atau memperoleh fasilitas
                                                                         bank loan dari pihak lainnya yang
                                                                         disertai pemberian jaminan khusus
                                                                         yang menimbulkan hak didahulukan
                                                                         kepada pihak manapun serta menjual,
                                                                         mengalihkan atua dengan cara lain
                                                                         melepaskan piutang-piutang yang
                                                                         dimiliki oleh Debitur;
                                                                    4. Membayar hutang kepada para
                                                                         pemegang saham atau pemilik
                                                                         perusahaan (sub-ordinate loan) selain
                                                                         Bank.

Perjanjian Kerjasama
2.     Perjanjian Kerjasama Penggunaan 1. PT     Bank       N/A     Ruang Lingkup Perjanjian:
       Switching ATM Bank Mandiri antara  M a n d i r i             1. Persiapan-persiapan yang diperlukan
       PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      (Persero)                    untuk penggunaan switching ATM
       dengan PT Bank Mandiri Taspen Pos  Tbk (“Bank                   Bank Mandiri:
       No. DBT.TBR/PKS/011/2016 dan       Mandiri”);                   a. Bank Mandiri akan menyiapkan
       No. DIR.PKS/021B/IV/2016 tanggal   dan                              terminal ATM beserta perangkat
       4 April 2016 juncto Addendum 2. P e r s e r o a n                   penunjangnya       untuk   dapat
       Pertama Perjanjian Kerja Sama      ( “ B a n k                      digunakan oleh Bank Mantap
       antara PT Bank Mandiri (Persero)   Mantap”)                         sebagai ATM; dan
       Tbk dan PT Bank Mandiri Taspen                                  b. Bank Mantap akan menerbitkan
       tentang Penggunaan Switching ATM                                    kartu debit yang akan digunakan
       Bank Mandiri No. DIR.ADD/006/                                       di ATM milik Bank Mandiri sesuai
       IV/2021 dan No. JRB.TBR/PKS/                                        dengan pedoman dan arahan
       TBB.147/2021 tanggal 5 April 2021,                                  yang diberikan oleh Bank Mandiri
       yang dibuat di bawah tangan dan                                     dengan      perincian    kegiatan
       bermeterai cukup                                                    sebagaimana tercantum pada
                                                                           Prosedur Operasional.
                                                                    2. Bank Mandiri menerima Bank Mantap
                                                                       sebagai pengguna layanan ATM Bank
                                                                       Mandiri, terhitung sejak tanggal Go-
                                                                       Live;
                                                                    3. Bank Mantap dengan ini menyatakan:




                                                      71
Page 100
                                                                    Jangka
 No.             Nama Perjanjian                  Pihak                                     Deskripsi Singkat
                                                                    Waktu
                                                                                    a. Bersedia menghubungkan sistem
                                                                                        yang dimiliki Bank Mantap dengan
                                                                                        switching ATM Bank Mandiri
                                                                                        untuk kepentingan pelaksanaan
                                                                                        Perjanjian ini;
                                                                                   b. Bersedia untuk tunduk pada
                                                                                        ketentuan-ketentuan operasional
                                                                                        sebagaimana ditetapkan oleh
                                                                                        Bank Mandiri dalam Prosedur
                                                                                        Operasional; dan
                                                                                   c. Memberi                 pengesahan,
                                                                                        kewenangan, kuasa, izin dan
                                                                                        persetujuan      atas     tindakan-
                                                                                        tindakan yang dilakukan oleh
                                                                                        Bank Mandiri baik dalam rangka
                                                                                        pengaturan lalu lintas Transaksi
                                                                                        pada switching ATM maupun
                                                                                        pengaturan      hubungan        hak
                                                                                        dan kewajiban Bank Mandiri
                                                                                        sebagaimana ditentukan dalam
                                                                                        Perjanjian ini dan Prosedur
                                                                                        Operasional,     serta    tindakan-
                                                                                        tindakan lainnya yang dianggap
                                                                                        baik dan perlu oleh Bank Mandiri
                                                                                        guna     menjalankan     fungsinya
                                                                                        selaku      penyelenggara       dan
                                                                                        administrator switching ATM.
                                                                                4. Dengan digabungkannya jaringan ATM
                                                                                   milik Bank Mantap dalam switching
                                                                                   ATM milik Bank Mandiri, maka para
                                                                                   nasabah Bank Mantap berhak untuk
                                                                                   menggunakan ATM milik Bank Mandiri
                                                                                   (Bank Mandiri sebagai Acquirer).

                                                                                    Nilai Perjanjian: N/A



Berikut ini merupakan pihak-pihak terafiliasi yang melakukan transaksi dengan Perseroan pada
31 Desember 2025:

                Pihak                              Hubungan                               Sifat Saldo Akun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.           Pemegang Saham Mayoritas            Giro pada bank lain, pendapatan bunga
PT Bank Syariah Mandiri                  Dimiliki sebagian besar oleh PT Giro pada bank lain, pendapatan bunga
                                         Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)       Badan Usaha Milik Negara            Giro pada bank lain, pendapatan bunga
Tbk.
DPLK PT Bank        Negara   Indonesia   Badan Usaha Milik Negara            Simpanan nasabah, beban bunga
(Persero) Tbk
PT Asuransi Jasa Indonesia               Badan Usaha Milik Negara            Simpanan nasabah, beban bunga
PT Estika Daya Mandiri                   Dikendalikan oleh Dana Pensiun      Simpanan nasabah, beban bunga
                                         Bank Mandiri
PT Asuransi Jasa Rahardja Putera         Badan Usaha Milik Negara            Simpanan nasabah, beban bunga
PT Axa Mandiri Financial Services        Dimiliki sebagian besar oleh        Simpanan nasabah, beban bunga
                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Dana Pensiun Karyawan Taspen          Dimiliki sebagian besar oleh PT Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
                                         Taspen (Persero)
Perum Jaminan Kredit Indonesia           Badan Usaha Milik Negara            Simpanan nasabah, beban bunga
PT Mandiri Tunas Finance                 Dimiliki sebagian besar oleh        Simpanan nasabah, beban bunga
                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk




                                                          72
Page 101
                 Pihak                                Hubungan                                Sifat Saldo Akun

PT Mandiri Axa General Insurance           Dimiliki sebagian besar oleh          Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         beban bunga
PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia        Dimiliki sebagian besar oleh          Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         beban bunga
PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)     Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
PT Pos Indonesia (Persero)                 Badan Usaha       Milik    Negara     Simpanan nasabah, beban bunga
                                           (BUMN)
Dana Pensiun Bank Mandiri                  Bank Mandiri      (Persero)     Tbk Simpanan nasabah, beban bunga, surat
                                           sebagai pendiri                     berharga yang diterbitkan
PT Asuransi Jiwa Taspen                    Dimiliki sebagian besar oleh PT Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Taspen (Persero)
PT Usaha Gedung Mandiri                    Dikendalikan oleh Dana Pensiun        Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Bank Mandiri
PT Taspen (Persero)                        Pemegang Saham                        Biaya dibayar dimuka, simpanan nasabah,
                                                                                 beban bunga, beban umum dan administrasi,
                                                                                 surat berharga yang diterbitkan
PT Mandiri Manajemen Investasi             Dimiliki sebagian besar oleh          Simpanan nasabah, beban bunga
                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bumi Daya Plaza                         Dikendalikan oleh Dana Pensiun        Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Bank Mandiri
Mandiri DPLK                               PT Bank Mandiri (Persero) Tbk         Simpanan nasabah, beban bunga
                                           sebagai pendiri
PT Aero Globe Indonesia                    Perusahaan Anak BUMN                  Simpanan nasabah, beban bunga
PT Asabri (Persero)                        Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
Koperasi Kesehatan Pegawai dan             Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri     Simpanan nasabah, beban bunga, surat
Penisunan Bank Mandiri (Mandiri            (Persero) Tbk                         berharga yang diterbitkan
Heathcare)
PT Jasa Marga Bali Tol                     Perusahaan Anak BUMN                  Simpanan nasabah, beban bunga
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia       Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
ITDC
Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang      Dikendalikan oleh PT       Mandiri    Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Manajemen Investasi
Reksa Dana Mandiri Kapital Prima           Dikendalikan oleh PT       Mandiri    Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Manajemen Investasi
PT Mandiri Capital Indonesia               Memiliki pemegang saham yang          Simpanan nasabah, beban bunga
                                           sama yaitu PT Bank Mandiri
                                           (Persero) Tbk.
PT Pengelola Investama Mandiri             Dikendalikan oleh Dana Pensiun        Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Bank Mandiri
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)    Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)   Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga, pendapatan
                                                                                 bunga, efek-efek, aset lain-lain
PT Semen Tonasa                            Perusahaan Anak dari          Badan   Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Usaha Milik Negara
PT Hotel Indonesia Natour (Persero)        Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia      Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
(Persero)
PT Pertamina Pedeve Indonesia              Perusahaan Anak dari          Badan   Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Usaha Milik Negara
PT Wijaya Karya Bangunan Gedung            Perusahaan Anak dari          Badan   Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Usaha Milik Negara
PT Indonesia Infrastructure Finance        Badan Usaha Milik Negara              Simpanan nasabah, beban bunga
PT Bank Tabungan Negara Persero) Tbk Badan Usaha Milik Negara                    Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
BPJS Kesehatan                             Badan Usaha Milik Negara              Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga




                                                             73
Page 102
                 Pihak                               Hubungan                               Sifat Saldo Akun
PT Reasuransi         Indonesia   Utama    Badan Usaha Milik Negara          Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
(Persero)
Pejabat Eksekutif Perseroan                Manajemen Perseroan               Simpanan nasabah, kredit yang diberikan,
                                                                             aset lain-lain, pendapatan bunga dan beban
                                                                             bunga
BPJS Ketenagakerjaan                       Badan Usaha Milik Negara          Surat berharga yang diterbitkan, beban bunga
PT Mulia Sasmita Bhakti                    Dikendalikan oleh Dana Pensiun    Simpanan nasabah, beban bunga
                                           Bank Mandiri
PT Berdikari (Persero)                     Badan Usaha Milik Negara          Simpanan nasabah, beban bunga
Pemerintah Republik Indonesia              Pemegang Saham Akhir              Efek-efek, pendapatan bunga, aset lain-lain


Aset

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                       Nilai                         % terhadap Total Aset
Giro pada bank lain                                                            47.978                                0,07%
Efek-efek                                                                   8.152.897                              12,31%
Kredit yang diberikan                                                          15.930                                0,02%
Biaya dibayar dimuka                                                              1.892                              0,00%
Aset lain-lain                                                                155.506                                0,23%
Total Aset kepada pihak berelasi                                            8.374.203                              12,64%


Liabilitas
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
Keterangan                                                        Nilai                      % terhadap Total Liabilitas
Simpanan nasabah                                                            8.634.088                              14,77%
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali                             225.076                                0,39%
Pinjaman yang diterima                                                      3.000.000                                5,13%
Surat berharga yang diterbitkan                                               397.000                                0,68%
Total Liabilitas kepada pihak berelasi                                    12.256.164                               20,97%


Pendapatan dan Beban

                                                                                           % terhadap Total Pendapatan
                                                    Nilai (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                     Bunga
Pendapatan bunga                                                            530.981                                  8,57%

                                                    Nilai (dalam jutaan Rupiah)           % terhadap Total Beban Bunga
Beban bunga                                                                 806.626                                29,26%


13. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
    PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tidak sedang menghadapi atau terlibat sebagai pihak, baik dalam kapasitasnya sebagai
penggugat, tergugat, pemohon, termohon dan/atau kapasitas lainnya, dalam suatu perkara, sengketa
dan/atau perselisihan yang bersifat material yang dapat mempengaruhi secara material terhadap
kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi ini, baik perkara
perdata, pidana, kepailitan, tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, monopoli dan/
atau persaingan usaha tidak sehat, kepailitan dan/ atau perkara-perkara lainnya, baik pada lembaga-
lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi penyelesaian perselisihan lainnya di
seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak pada terbatas Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung, Pengadilan Niaga, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Hubungan



                                                            74
Page 103
Industrial, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, dan/atau Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia,
maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

14. KEGIATAN USAHA PERSEROAN


Perseroan memulai kegiatan usahanya pada tahun 1970 sebagai Maskapai Andil Indonesia (MAI)
Bank Pasar Sinar Harapan Bali. Perubahan status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas dilakukan
berdasarkan akta No. 4 tanggal 3 November 1992, yang dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit
Sudiatmika, SH di Denpasar. Akta Pendirian tersebut memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
4581HT.01.01.Th93 tanggal 12 Juni 1993.

Perseroan memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia No. 77/KMK.017/1994 tanggal 10 maret 1994 tentang Pemberian Izin
Usaha Kepada PT Bank Sinar Harapan Bali di Denpasar dan Surat Bank Indonesia No. 27/65/UPB5/
PBD2 tanggal 11 Mei 1994 perihal Pemberian Izin Usaha Bank Umum kepada PT Bank Sinar Harapan
Bali.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan Perseroan khusunya dari sisi branding, Perseroan mengubah
logo dan nama perusahaan dengan perubahan terakhir sesuai dengan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham No. 4 tanggal 6 November 2017 dari Notaris I Gusti Ngurah Putra Wijaya, S.H.,
Notaris di Denpasar, pemegang saham Bank menyetujui perubahan nama Bank dari PT Bank Mandiri
Taspen Pos menjadi PT Bank Mandiri Taspen. Akta perubahan tersebut telah dilaporkan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan data Bank tertanggal 7 November 2017 No. AHU-AH.01.03-0188167 dan telah didaftarkan
pada daftar Perseroan No. AHU-0140174. AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 7 November 2017.

Perubahan nama Bank tersebut juga telah disetujui oleh OJK berdasarkan surat No. KEP-22/PB.1/2017
tanggal 18 Desember 2017 tentang Penetapan Penggunaan Ijin Usaha atas nama PT Bank Mandiri
Taspen Pos menjadi PT Bank Mandiri Taspen dan surat OJK Regional: Bali dan Nusa Tenggara No.
S-128/KR.08/2017 tanggal 22 Desember 2017 tentang Penegasan perubahan logo Bank. PT Bank
Mandiri Taspen Pos secara resmi berganti nama dan logo menjadi PT Bank Mandiri Taspen pada
tanggal 23 Desember 2017

Perseroan memiliki induk perusahaan dengan keunggulannya masing-masing yang berfungsi untuk
mengembangkan bisnis Perseroan yaitu:
1. Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia yang memiliki expertise dalam pengelolaan Bank.
2. PT Taspen memilki akses kepada captive market pensiunan sehingga dapat menambah database
    calon debitur pensiunan.
3. Duk ungan pendanaan dari grup Pemegang Saham.

Dengan dukungan tersebut, maka Perseroan semakin mantap untuk melakukan invasi bisnis, salah
satunya menggarapnya bisnis pensiunan bekerja sama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT
Taspen (Persero). Dalam kerjasama itu, para pihak sepakat untuk memanfaatkan layanan masing-
masing pihak. Dukungan penuh dari induk perusahaan tersebut membuat Perseroan lebih yakin untuk
melayani pensiunan, terutama karena induk perusahaan tersebut telah memiliki pengalaman yang lebih
lama dalam mengelola dana pensiun. Untuk kedepannya, kegiatan usaha Perseroan akan difokuskan
pada sektor UMKM dan pensiunan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, berikut merupakan penghargaan yang telah diterima
Perseroan:


•   Pada tanggal 12 Juli 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Bank Umum Swasta Non –
    Devisa Versi Anugerah Bisnis Indonesia Award 2019;
•   Pada tanggal 29 Agustus 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Top Bank, Insurance, &
    Multi Finance 2019 CEO Terbaik Buku II & Top Bank Buku II;



                                               75
Page 104
•    Pada tanggal 30 Agustus 2019 : Bank Mantap memperoleh Penghargaan Info Bank Award 2019 ;
     Golden Throphy ”Sangat bagus 5 tahun berturut – turut”.
•    7 Mei 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari The Iconomics dengan
     kategori “6th Anniversary Indonesia CSR Brand Equity Awards 2024 In Pension Fund Category”.
•    27 Juni 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari PT Asabri (Persero)
     dengan kategori Asabri Award 2024 “Excellence Report and Data Validity”.
•    9 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari The Iconomics Award
     2024 dengan kategori “5th PR Person Awards 2024”.
•    23 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Warta Ekonomi
     dengan kategori “Indonesia Best Digital Finance Awards 2024 - Best Digital Finance 2024 for
     Developing Digital Products & Services With Customer Convenience Orientation Category KBMI 2
     Conventional Bank”.
•    29 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan 2 (dua) penghargaan dari Infobank
     dengan kategori “Best Performance Bank In KBMI 2 Asset Class IDR 50 Triliun <100 Triliun dan
     The Excellence Performance Bank In 10 Consecutive Years 2013 – 2023”.
•    30 Agustus 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Info Ekonomi dengan
     kategori “6th Indonesia Top Digital PR Award 2024 Special Achievement For Subsidiary BUMN
     dengan skor 85,77 Poin”.
•    18 September 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Bisnis Indonesia
     dengan kategori “Bisnis Indonesia Finance Awards 2024 - Most Efficient Bank KBMI II”.
•    27 September 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Warta Ekonomi
     dengan kategori “Indonesia CSR Awards 2024 - Best Corporate Social and Environment
     Responsibility Awards 2024 for Supporting Public Health Service Accesibility and Economic
     Empowerement”.
•    7 Oktober 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Komite Nasional
     Kebijakan Governansi (KNKG) dengan kategori “Annual Report Awards Tahun 2023 – Kategori
     BUMN Keuangan”.
•    14 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari BUMN Track dengan
     kategori “Brand Creative Communication & Activation”.
•    25 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari SWA Media dengan
     kategori “Indonesia Good Corporate Governance Award 2024 – The Most Trusted Companies”.
•    29 November 2024 : PT Bank Mandiri Taspen mendapatkan penghargaan dari Infobank dengan
     kategori “Infobank Top 100 CEO and The 2004 Future Leaders 2024 - Bankers of The Year 2024”


Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, adalah
berusaha di bidang perbankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 3 jasa perbankan sebagai berikut:

1.   Produk Simpanan

Tabungan siMantap
Tabungan untuk nasabah perorangan atau badan usaha dengan suku bunga kompetitif yang dihitung
secara harian. Tabungan ini dilengkapi dengan fasilitas ATM yang dapat ditransaksikan di seluruh mesin
ATM Bank Mandiri.
Tabungan siMantap Pensiun
Tabungan untuk nasabah pensiunan sebagai sarana untuk menampung uang pensiunan dan gaji
pensiunan setiap bulannya atas penunjukan Bank Mandiri Taspen sebagai Bank juru bayar gaji
pensiunan. Sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah pensiunan, tabungan ini dibebaskan dari biaya
administrasi dan dibebas saldo minimum dan tetap memperoleh bunga tabungan yang dihitung secara
harian.




                                                 76
Page 105
Tabungan siMantap Berjangka (TSB)
Tabungan berjangka dengan setoran wajib setiap bulan dengan jangka waktu yang fleksibel dengan
tingkat bunga yang lebih tinggi dari tabungan lainnya. Bertujuan untuk memberi kesempatan kepada
nasabah untuk menyisihkan uangnya setiap bulan sehingga pada jangka waktu yang telah ditetapkan,
dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan sesuai rencana.
Tabungan siMantap Reward (SMARD)
Tabungan yang diperuntukan bagi Nasabah Perorangan dan Badan yang berhadiah langsung berupa
barang dengan memberikan keleluasaan kepada Nasabah untuk menentukan hadiah yang diinginkan
serta penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara Bank
dengan Nasabah.
Tabungan SMARD Funtastic
Produk Tabungan dalam mata uang Rupiah sebesar nominal selama jangka waktu tertentu yang
diselenggarakan oleh Bank diperuntukkan bagi Nasabah Perorangan yang memberikan benefit
pembayaran bunga pasti dengan nominal tetap setiap bulannya selama jangka waktu tertentu
berdasarkan kesepakatan antara Bank dan Nasabah sebagai solusi bagi pensiunan untuk bebas kuatir
dalam masa pensiunnya.
TabunganKu
TabunganKu adalah tabungan untuk perorangan Warga Negara Indonesia dengan persyaratan mudah
dan ringan yang diselenggarakan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia guna menumbuhkan
budaya menabung serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Deposito
Simpanan yang pencairannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu dan syarat-syarat
tertentu. Deposito Bank Mandiri Taspen adalah simpanan berjangka dalam mata uang Rupiah dengan
bunga menarik dan beragam keuntungan lainnya.
Deposito Pro
Produk Deposito yang diintegrasikan dengan produk asuransi jiwa sehingga memberikan manfaat
keamanan finansial dengan memberikan perlindungan jiwa meninggal dunia bagi Nasabah perorangan.
Giro
Dana pihak ketiga dalam Rupiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya sesuai ketentuan yang ditetapkan Bank Mandiri
Taspen.


2. Pinjaman
Kredit Mikro
Kredit Serbaguna Mantap (KSM)
Kredit serbaguna Mantap (KSM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pegawai yang memiliki
penghasilan tetap atau profesi tetap atau kepada target market tertentu untuk membiayai berbagai
macam kebutuhannya.
Kredit Serbaguna Mantap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (KSM-PKWT)
Kredit multiguna yang diberikan kepada Pegawai Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) dan
mempersyaratkan Instansi/perusahaan/calon debitur wajib menggunakan layanan Payroll Bank minimal
sampai dengan kredit lunas untuk tujuan konsumsi.
Kredit Mantap Sejahtera (KMS)
Kredit Mantap Sejahtera (KMS) adalah kredit yang diberikan untuk Pegawai Bank Mandiri Taspen
dengan tujuan penggunaan untuk pembelian rumah, renovasi rumah atau pembelian tanah/kavling siap
bangun.


                                               77
Page 106
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha mikro yang produktif dan layak.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada
debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha super mikro yang produktif dan
layak.
Kredit Retail
Kredit Modal Kerja Retail Mantap ( KMK-RM)
Kredit Modal Kerja Retail Mantap (KMK-RM) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pengusaha
perorangan maupun berbentuk badan usaha untuk membiayai modal kerja perusahaan yang habis
dalam satu siklus usaha dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, jangka waktu kredit maksimal 120
bulan dengan limit diatas Rp200 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit Pensiun
Kredit Mantap Pensiun (KMP)
Kredit Mantap Pensiun (KMP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada pensiunan untuk tujuan
konsumtif multiguna dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar
selama periode tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari gaji pensiun
bulanan
Kredit Mantap Pra Pensiun (KMPP)
Kredit Mantap Pra pensiun (KMPP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada PNS, Anggota TNI,
POLRI, Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) yang bersambungan
dengan masa pensiun dan pembayaran Gaji Pensiun melalui Bank.
New Kredit Mantap Pra Pensiun (New KMPP)
fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan konsumsi
dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji pegawai aktif
dan manfaat pensiun bulanan selama periode tertentu sesuai yang diperjanjikan.
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha)
Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (KMPP Usaha) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai Sipil TNI/POLRI yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal usaha, dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan.
New Kredit Mantap Pra Pensiun Usaha (New KMPP Usaha)
Fasilitas kredit yang diberikan kepada BUP dan dilanjutkan ke masa pensiun untuk tujuan modal
kerja/usaha dengan angsuran tetap mencakup pokok dan bunga, dimana angsuran dibayar dari gaji
pegawai aktif, manfaat pensiun bulanan, dan pendapatan usaha selama periode tertentu sesuai yang
diperjanjikan.
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP)
Kredit Mantap Usaha Pensiun (KMUP) adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada wirausaha yang
memiliki tambahan penghasilan dari Gaji Pensiun untuk tujuan modal usaha dengan angsuran tetap
mencakup pokok dan bunga dimana angsuran dibayar selama periode tertentu sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan sumber pembayaran dari hasil usaha dan Gaji Pensiun bulanan.




                                                78
Page 107
3. Jasa perbankan lainnya
Mantap Cash Management
Mantap Cash Management adalah layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan bagi Nasabah non-
perorangan (institusi) dimana, Nasabah dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui
fasilitas online secara realtime melalui web aplikasi.
Movin by Bank Mandiri Taspen
Movin by Bank Mandiri Taspen merupakan layanan elektronik chanel dari Bank untuk melakukan
transaksi finansial dan non finansial dengan fitur-fitur seperti cek saldo, transfer, tranfer BI Fast, bayar
tagihan, top up e-wallet, beli pulsa dan token listrik, tarik tunai di merchant yang telah bekerjasama, dan
lainnya seperti cek deposito, lokasi ATM dan lokasi kantor Cabang serta absen pensiun bagi nasabah
pensiunan.
Referensi Bank
Surat keterangan yang diterbitkan oleh Bank Mandiri Taspen atas dasar permintaan nasabah perorangan
maupun perusahaan untuk tujuan tertentu yang bersifat tidak mengikat, tidak menjanjikan dan tidak
memberikan jaminan sebagai referensi bahwa nasabah dikenal baik oleh bank.
Transfer
Jasa pengiriman uang yang dilaksanakan atas permintaan dan untuk kepentingan nasabah. Untuk
memberikan kemudahan dalam transaksi pengiriman uang/pembayaran dalam mata uang rupiah
dengan biaya yang kompetitif.
Layanan Pembayaran (Online Payment)
Layanan Pembayaran Bank Mandiri Taspen dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang Bank Mandiri
Taspen, agar nasabah dapat melakukan pembayaran tagihan pasca bayar maupun pembelian token
listrik prabayar dan pulsa telepon seluler.
Inkaso
Layanan Bank Mandiri Taspen untuk penagihan pembayaran atas surat/dokumen berharga kepada
pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri dengan memberikan kemudahan kepada Nasabah
dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Kerja sama dengan Mandiri Sekuritas untuk Sub Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara
(SBN) Ritel. Produk yang ditawarkan adalah Sukuk Ritel dan Obligasi Negara Ritel (ORI).
QRIS Acquirer
QRIS Acquirer adalah layanan pembayaran non tunai pada merchant agar customernya dapat
melakukan pembayaran menggunakan scan QRIS terstandarisasi Bank Indonesia yang di generate
secara dinamis maupun statis.
Virtual Account
Layanan produk yang berfungsi untuk mempermudah merchant dalam melakukan rekonsiliasi
pembayaran. Nomor Virtual Account adalah nomor rekening atau identifikasi unik yang memiliki induk
rekening dan digunakan untuk melakukan transaksi keuangan, terutama dalam konteks transaksi non-
tunai atau elektronik




                                                    79
Page 108
Kegiatan usaha penunjang

Adapun kegiatan usaha penunjang Perseroan dan yang sedang dijalankan saat ini, antara lain:
Program Komunitas Mantap Indonesia (KMI):
1. Indonesia termasuk dalam peringkat 5 besar dunia dengan jumlah lanjut usia (lansia) terbanyak.
    Seiring dengan hal tersebut, Pemerintah melaksanakan program pemberdayaan lanjut usia di
    seluruh daerah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan para lansia dan memperpanjang usia
    harapan hidup dan masa produktif.
2. Sejalan dengan program pemerintah tersebut, Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) melaksanakan
    program Komunitas Mantap Indonesia (KMI) yang merupakan bentuk pemberdayaan dan wujud
    implementasi dari pilar II Program Mantap Indonesia yaitu Mantap Aktif yang bertujuan untuk
    mendukung penciptaan masyarakat yang aktif, produktif serta tangguh dan bahagia.
3. Program KMI dilaksanakan sebagai bentuk percepatan pengenalan Bank Mantap di kalangan
    masyarakat Indonesia khususnya para pensiunan dengan harapan dapat membantu pertumbuhan
    bisnis dan pencapaian visi Bank Mantap sebagai The Best Pension Business Bank in Indonesia
    pada tahun 2021 dan seterusnya.

Pelaksanaan Program KMI:
1. Tujuan dari pelaksanaan program KMI adalah :
    •   Sarana untuk menuangkan ide, kreativitas dan pengembangan diri bagi pensiunan nasabah
        Bank Mantap.
    •   Media untuk penyebaran informasi dan pembentukan loyalitas nasabah kepada Bank Mantap.
    •   Dapat bersinergi dengan program Mantapreneur yang merupakan implementasi atas pilar III
        program Mantap Indonesia dalam rangka menemukan dan menciptakan bibit-bibit potensial
        untuk pertumbuhan wirausaha dari kalangan pensiun.
2. Detail program KMI adalah sebagai berikut :
    •   Kantor Cabang pelaksana program yaitu Medan, Bandung, Kediri dan Denpasar
    •   Total jumlah anggota komunitas sebanyak 600 orang
    •   Aktivitas yang berjalan yaitu peringatan HUT RI, keagamaan dan lain-lain

Jaringan Kantor Cabang


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 291 jaringan kantor, yang terdiri
dari 39 Kantor Cabang (“KC”), 250 Kantor Cabang Pembantu (“KCP”), 1 Kantor Fungsional Non
Operasional, dan 1 Kantor Pusat, yang lokasinya tersebut di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

Melalui Jaringan Kantor Perseroan saat ini, Perseroan berhasil meningkatkan dan memelihara
hubungan baik nasabah yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan. Oleh karena itu Jaringan
Kantor memiliki peranan yang penting dalam pertumbuhan dan perkembangan Perseroan.

Tabel berikut memperlihatkan informasi mengenai Jaringan Kantor Perseroan pada tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan:
        Nama                                  Alamat                    Status        Jangka Waktu
KC Yogyakarta          Jalan Ipda Tut Harsono No. 80 Kelurahan Muja   Milik Sendiri        -
                       Muju Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta
KCP Kuta               Jl. Bypass Ngurah Rai Tuban Plaza No.47        Milik Sendiri        -
KCP Sukawati           Jl. Raya Sukawati                              Milik Sendiri        -
KC Tabanan             Jl. Pahlawan No.2A                             Milik Sendiri        -
KCP Negara             Jl. Ngurah Rai No.68                           Milik Sendiri        -
KCP Purworejo Ahmad    Jl. A. Yani no. 11, Purworejo                  Milik Sendiri        -
Yani
KC Serang              Jl. Ahmad Yani No. 33 Kel. Cimuncang, Kec.     Milik Sendiri        -
                       Serang




                                                       80
Page 109
         Nama                               Alamat                           Status   Jangka Waktu
KC Palembang          Jl. Lemang Daun Lebar, Kel. Lorok Pakjo, Kec.          Sewa      20-09-2021
                      Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera                      s/d
                      Selatan                                                          20-09-2026
KC Medan              Gd. Taspen Jl. Jend. Gatot Subroto, No. 99 Medan       Sewa      04-04-2023
                                                                                           s/d
                                                                                       03-04-2025
                                                                                            *)
KC Padang             Jl. Diponegoro No. 9, Kota Padang, Provinsi            Sewa      01-08-2023
                      Sumatera Barat                                                       s/d
                                                                                       31-07-2026
KC Bandar Lampung     Jl. Diponogoro Nomor 71, Kel. Kupang Teba, Kec.        Sewa      23-03-2025
                      Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung Provinsi                     s/d
                      Lampung                                                          23-03-2028
KC Pekanbaru          Jl. Sudirman Kel. Tangkerang Tengah, Kec.              Sewa      09-07-2025
                      Marpoyan Damai Kota Pekanbaru Provinsi Riau                          s/d
                                                                                       09-07-2028
KC Jambi              Jl. Hayam Wuruk RT 002, Kel. Talang Jauh, Kec.         Sewa      01-03-2025
                      Jelutung, Kota Jambi Provinsi Jambi                                  s/d
                                                                                       01-05-2028
KC Bengkulu           Jl. Sudirman Kel. Pintu Batu, Kec. Teluk Segara,       Sewa      16-03-2021
                      Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu                                      s/d
                                                                                       15-03-2026
                                                                                            *)
KC Pematang Siantar   Jl. Sutomo Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat,        Sewa      01-12-2024
                      Kota Pematang                                                        s/d
                      Siantar Provinsi Sumatera Utara                                  28-02-2030
KC Tanjung Pinang     Jl. DI. Panjaitan, Km. 07, Rt. 001, Rw. 05, Kel.       Sewa      03-03-2026
                      Melayu Kota Piring, Kec. Tanjung Pinang Timur,                       s/d
                      Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau                     03-03-2029
KCP Bukittinggi       Jl. Moh. Syafei No. 11, Kel. Tarok Dipo, Kec. Guguk    Sewa      01-01-2024
                      Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat                            s/d
                                                                                       01-01-2026
                                                                                            *)
KCP Gunungsitoli      Jl. Jenderal Sudirman No. 124, Kel. Pasar              Sewa      21-02-2024
                      Gunungsitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli                   s/d
                                                                                       21-02-2027
                      Jl. Lintas Sumatera No. 32 A-B, Kec. Lubuk Pakam,      Sewa      15-04-2025
KCP Deli Serdang      Kabupaten Deli Serdang                                               s/d
                                                                                       15-04-2028
KCP Binjai            Jl. Soekarno Hatta, Kel. Dataran Tinggi, Kec. Binjai   Sewa      30-01-2026
                      Timur, Kota Binjai                                                   s/d
                                                                                       30-01-2029
KCP Jambi Taspen      Jl. Slamet Riyadi, Broni, Kota Jambi                   Sewa      24-04-2025
                                                                                           s/d
                                                                                       24-04-2028
KCP Bangko            Jl. Lintas Sumatera, Kel. Dusung Bangko, Kec.          Sewa      01-04-2025
                      Bangko, Kab. Merangin, Jambi                                         s/d
                                                                                       01-04-2028
                      Gedung Kantor Taspen (Persero), Jl. Jend.              Sewa      13-12-2024
KCP Padang Taspen     Sudirman No.63, Ujung Gurun, Kota Padang,                            s/d
                      Sumatera Barat                                                   12-12-2026
                      Jl. Muhammad Yamin, RT. 001, Kel. Laksamana,           Sewa      21-03-2024
KCP Dumai             Kec. Dumai Barat Kota Dumai, Riau                                    s/d
                                                                                       21-03-2027
KCP Solok             Kel. Pasar Pandan Air Mati, Kec. Tanjung Harapan,      Sewa      27-03-2024
                      Kota Solok, Sumatera Barat                                           s/d
                                                                                       27-03-2027
KCP Padang            Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Wek           II,   Kec.   Sewa      29-03-2024
Sidimpuan             Padangsidimpuan Utara, Kota Padang                                   s/d
                      Sidimpuan                                                        29-03-2027




                                                        81
Page 110
         Nama                                      Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP       Rantauprapat       Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Bakaran Batu, Kec.          Sewa      01-03-2024
Ahmad Yani                   Rantau Selatan, Kab. Labuhanbatu, Sumatera                           s/d
                             Utara                                                            01-03-2027
KCP Simalungun Raya          Jl. Sutomo, Kel. Sondi Raya, Kec. Raya, Kab.           Sewa      01-04-2025
                             Simalungun, Sumatera Utara                                           s/d
                                                                                              01-04-2030
KCP Kabanjahe                Jl. Veteran No. 53, Kel. Kampung Dalam, Kec.           Sewa      01-03-2021
                             Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara                                 s/d
                                                                                              01-03-2026
                                                                                                   *)
KCP Kampar Bangkinang        Jl. Jenderal Sudirman Desa/Kel. Bangkinang, Kec.       Sewa      01-02-2024
                             Bangkinan Kab. Kampar, Prov. Riau                                    s/d
                                                                                              01-02-2027
KCP   Kerinci      Sungai    Jl. RE. Martadinata Pasar Baru Kec. Sungai Penuh       Sewa      07-04-2024
Penuh                        Kota Sungai Penuh, Jambi                                             s/d
                                                                                              07-04-2027
KCP               Kisaran    Jl. HOS Cokroaminoto, Kel. Kisaran Baru, Kec.          Sewa      24-02-2024
Cokroaminoto                 Kisaran Barat Kab. Asahan, Sumatera Utara                            s/d
                                                                                              24-02-2027
KCP Medan         Iskandar   Jl. Iskandar Muda No. 77 Babura, Sumatera Utara        Sewa      01-12-2024
Muda                                                                                              s/d
                                                                                              30-11-2026
KCP Muara Bungo              Jl. Prof. Sri Sudewi SH, Muara Bulian, Batanghari,     Sewa      15-03-2025
                             Bungo Barat, Kab. Bungo, Jambi                                       s/d
                                                                                              15-03-2028
KCP    Baturaja    Ahmad     Jl. Ahmad Yani, Kel. Sukaraya, Kec. Baturaja Timur     Sewa      15-02-2024
Yani                         Kab. Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan                             s/d
                                                                                              14-02-2027
KCP Curup                    Jl. Letjend. Suprapto No. 1804 B Kel. Kepala Siring,   Sewa      25-03-2024
                             Kec. Curup tengah, Kab. Rejang Lebong, Bengkulu                      s/d
                                                                                              25-03-2027
KCP Lahat                    Jl. Mayor Ruslan III, Kel. Pasar Lama Kec. Lahat,      Sewa      01-05-2024
                             Sumatera Selatan                                                     s/d
                                                                                              01-05-2027
KCP Lubuklinggau             Jl. Yos Sudarso, RT. 03, Kel. Watervang, Kec.          Sewa      18-02-2026
                             Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Prov.                       s/d
                             Sumatera Selatan                                                 18-02-2029
KCP Manna                    Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Pasar Mulia, Kec.          Sewa      29-04-2024
                             Manna, Kab. Bengkulu Selatan                                         s/d
                                                                                              29-04-2027
KCP Metro Sudirman           Jl. Jend. Sudirman No. 28, Kel. Metro Kec. Metro       Sewa      14-02-2025
                             Pusat, Kota Metro, Prov. Lampung                                     s/d
                                                                                              14-02-2028
KCP Pangkal Pinang           Jl. Mayor Syafrie Rachman, Kel. Semabung Baru,         Sewa      01-04-2025
                             Kec. Girimaya Kota Pangkal Pinang                                    s/d
                                                                                              01-04-2028
KCP Pringsewu                Jl. Jendral Ahmad Yani, Desa Pringsewu Timur,          Sewa      01-04-2023
                             Kec. Pringsewu, Kab. Pringsewu, Lampung                              s/d
                                                                                              01-04-2028
KCP Sekayu                   Jl. Kolonel Wahid Udin No. 11D, Kel. Balai Agung,      Sewa      01-04-2024
                             Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera                           s/d
                             Selatan                                                          01-04-2027
KCP Tulang Bawang            Kel. Dwi Warga Tunggal Jaya, Kec. Banjar Agung,        Sewa      01-04-2024
                             Kab. Tulang Bawang, Lampung                                          s/d
                                                                                              01-04-2027
KC Bekasi                    Jl. Ahmad Yani Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok       Sewa      01-02-2023
                             A8 No. 10, 11, 12, Kel. Margajaya Kota Bekasi                        s/d
                                                                                              31-03-2026
KC Jakarta                   Jl. Cikini Raya No. 42, Kel. Cikini, Kec. Menteng      Sewa        5 tahun
                                                                                                   *)




                                                               82
Page 111
        Nama                                    Alamat                          Status   Jangka Waktu
KCP Balaraja               Jl. Raya Serang KM 25.5, Kel. Cibadak, Kec.          Sewa      19-03-2024
                           Cikupa Kab. Tangerang                                              s/d
                                                                                          18-03-2027
KCP Bogor                                                                       Sewa      08-08-2024
                           Jl. Raya Pajajaran No. 41, Ruko No. 6-7                            s/d
                                                                                          08-08-2026
KCP Cibinong               Jl. Raya Mayor Oking 110A-B, Cibinong                Sewa      03-03-2026
                                                                                              s/d
                                                                                          03-03-2029
KCP Cikarang               Ruko Grand Amarta, Jl. R. E. Martadinata, Cikarang   Sewa      11-05-2024
                                                                                              s/d
                                                                                          10-05-2027
KCP Depok                  Jl. Margonda Raya No. 179, Kel. Kemiri Muka, Kec.    Sewa      31-03-2026
                           Beji, Kota Depok                                                   s/d
                                                                                          28-02-2029
KCP Jakarta Barat          Jl. Joglo Raya No. 21 Kel. Srengseng, Kec.           Sewa      11-06-2025
                           Kembangan                                                          s/d
                                                                                          11-06-2028
KCP Jakarta Timur                                                               Sewa      25-06-2026
                           Jl. Dewi Sartika No. 83 Jakarta Timur                              s/d
                                                                                          24-06-2028
KCP Jakarta      Pondok    Jl. Pondok Gede Raya, RT. 001, RW. 04 No. 23 C       Sewa      07-03-2023
Gede                                                                                          s/d
                                                                                          07-03-2026
                                                                                               *)
KCP              Jakarta   Jl. Pemuda No. 100, Kel. Jati, Kec. Pulo gadung,     Sewa      03-04-2023
Rawamangun                 Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta                           s/d
                                                                                          02-06-2026
KCP Jakarta Selatan        Jl. RS Fatmawati No. 26 RT. 02 RW. 08 Pondok         Sewa      30-05-2025
                           Labu, Cilandak                                                     s/d
                                                                                          30-05-2028
KCP Jakarta Taspen         Jl. Letjend Suprapto No. 45, Galur, Cemp. Putih,     Sewa      01-04-2024
                           Kota Jakarta Pusat                                                 s/d
                                                                                          31-03-2026
KCP Jakarta Thamrin        Wisma Mandiri Jl. M.H. Thamrin No. 5, Kel. Kebon     Sewa      01-01-2023
                           Sirih, Kec. Menteng                                                s/d
                                                                                          31-12-2025
                                                                                               *)
KCP Pandeglang             Jl. Raya Serang Km.2 Kampung Cikondang,              Sewa      02-05-2025
                           Kel. Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten                        s/d
                           Pandeglang                                                     01-05-2028
KCP Rangkasbitung          Jl. Ksatria/Ranca Lentah, Kel. Rangkasbitung         Sewa      01-06-2023
                           Barat, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,                        s/d
                           Provinsi Banten                                                01-06-2026
KCP Sawangan               Jl. Raya Parung Bogor RT 004 RW 003, Kel. Duren      Sewa      25-02-2026
                           Mekar, Kec. Bojongsari, Kota Depok                                 s/d
                                                                                          24-02-2029
KCP Tangerang              Jl. Daan Mogot Ruko C, Kel. Sukarasa, Kec.           Sewa      01-07-2024
                           Tangerang                                                          s/d
                                                                                          30-06-2027
KCP Tangerang Serpong      Jl. Raya Serpong KM 4 No.41, RT.01 RW.04,            Sewa      17-03-2023
                           Kel. Lengkong Gudang, Kec. Serpong Tangerang                       s/d
                           Selatan                                                        17-03-2026
KC Bandung                 Jl. Diponegoro No. 23, Bandung                       Sewa      19-05-2024
                                                                                              s/d
                                                                                          18-05-2026
KC Cirebon                 Jl. Dokter Wahidin Sudirohusodo No. 51 Kota          Sewa      01-07-2021
                           Cirebon, Provinsi Jawa Barat                                       s/d
                                                                                          30-06-2026




                                                            83
Page 112
           Nama                                  Alamat                           Status   Jangka Waktu
KC Tasikmalaya              Jl. Insinyur Haji Juanda/Perum Grand Juanda Town      Sewa      01-04-2024
                            House Kavling No.1 dan No.2 Kel. Sukamulya, Kec.                    s/d
                            Bungursari, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat               01-04-2026
KCP Bandung         Ujung   Jl. Jend. A. H. Nasution Blok A5-03 dan A5-05, Kel.   Sewa      20-05-2021
Berung                      Cipadung Wetan, Kec. Panyilekan                                     s/d
                                                                                            19-05-2026
KCP Banjar                  Victoria Plaza Ruko B No. 2, Jl. Mayjend Didi         Sewa      01-04-2021
                            Kartasasmita, Banjar, Jawa Barat                                    s/d
                                                                                            01-04-2027
KCP Ciamis Ahmad Yani       Jl. Jend. Sudirman, Kel. Ciamis, Kec. Ciamis,         Sewa      27-08-2025
                            Kabupaten Ciamis                                                    s/d
                                                                                            27-08-2028
KCP Cianjur                 Jl. K.H Abdullah Bin Nuh Kel. Pemayonan, Kec.         Sewa      17-02-2022
                            Cianjur Kab. Cianjur Prov. Jawa Barat                               s/d
                                                                                            17-02-2027
KCP Cimahi                  Jl. Cibabat Raya No. 416, Kampung Sentral, RT         Sewa      10-04-2026
                            002, RW 04 Kel. Cibabat Kec. Cimahi Utara, Kota                     s/d
                            Cimahi Provinsi Jawa Barat                                      10-04-2031
KCP Garut Ciledug           Jl. Raya Ciledug No. 221, Rt. 01, Rw. 013, Desa       Sewa      11-06-2025
                            Kota Kulon, Kec. Garut, Kabupaten Garut                             s/d
                                                                                            10-06-2028
KCP            Indramayu    Jl. Jend. Sudirman Kel.        Karanganyar,    Kec    Sewa      13-02-2022
Sudirman                    Indramayu, Kab. Indramayu                                           s/d
                                                                                            13-02-2027
KCP Karawang                Jl. Kertabumi, Karawang, Jawa Barat                   Sewa      17-02-2026
                                                                                                s/d
                                                                                            16-08-2026
KCP Kawali                  Jl. Raya Kawali, Ruko Blok Sayur,             Desa    Sewa      29-04-2025
                            Karangpawitan, Kec. Kawali, Kab. Ciamis                             s/d
                                                                                            29-04-2028
KCP Kuningan                Jl. Veteran No. 4 Kuningan                            Sewa      23-03-2022
                                                                                                s/d
                                                                                            22-03-2027
KCP Majalengka              Komplek Ruko Capital Jl. Raya KH. Abdul Halim,        Sewa      01-08-2023
                            RT. 011, RW. 03, Kel. Majalengka Kulon, Kec.                        s/d
                            Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat                    30-07-2026
KCP Pangandaran             Jl. Merdeka No. 49, Pananjung, Kabupaten              Sewa      26-11-2024
                            Pangandaran                                                         s/d
                                                                                            26-11-2027
KCP Purwakarta              Jl. Raden Eddy Martadinata, Rt. 06/05, Kel.           Sewa      01-07-2024
                            Nagritengah, Kec.  Purwakarta,   Kabupaten                          s/d
                            Purwakarta                                                      30-06-2027

KCP Soreang                 Jl. Raya Soreang Banjaran, Rt.006, Rw. 006, Kel.      Sewa      01-04-2024
                            Soreang, Kec. Soreang, Kabupaten Soreang                            s/d
                                                                                            31-03-2027
KCP Subang Otista           Jl. Otto Iskandardinata No 93 Kel. Karang Anyar.      Sewa      16-02-2025
                            Kec. Subang Kab. Subang                                             s/d
                                                                                            16-02-2028
KCP Sukabumi Sudirman       Jl. Jenderal Sudirman Blok 77 Kec. Cikole             Sewa      09-02-2026
                            Sukabumi                                                            s/d
                                                                                            09-02-2029
KCP Sumedang                Jl. Prabu Geusan Ulun No. 69, Kel. Kotakulon, Kec.    Sewa      01-04-2022
                            Sumedang Selatan, Kab. Sumedang                                     s/d
                                                                                            01-04-2027
KCP Jember Taspen           Jl. Riau No. 10A, Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari,   Sewa      29-11-2024
                            Kab. Jember                                                         s/d
                                                                                            29-11-2026




                                                             84
Page 113
            Nama                                 Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP Bondowoso              Jl. Santawi No. 08 Kab. Bondowoso                      Sewa      09-03-2024
                                                                                                s/d
                                                                                            09-03-2027
KCP Banyuwangi       Adi   Jl. Adi Sucipto Lingkungan Krajan, Kel. Sobo, Kec.     Sewa      01-04-2022
Sucipto                    Banyuwangi                                                           s/d
                                                                                            01-04-2027
KCP Lumajang               Jl. PB Sudirman No. 20 B/C, Kel. Tompokersan,          Sewa      01-03-2025
                           Kec. Lumanjang                                                       s/d
                                                                                            01-03-2028
KCP Situbondo              Jalan Ahmad Yani No. 171 Kel. Dawuhan, Kec.            Sewa      01-05-2025
                           Situbondo, Kab. Situbondo                                            s/d
                                                                                            30-04-2028
KC Jember                  Jl. Ahmad Yani No. 39, Kab. Jember                     Sewa      24-04-2025
                                                                                                s/d
                                                                                            24-04-2028
KCP Blitar                 Jl. Cemara No. 262, Kel. Tlumpu, Kec. Sukorejo,        Sewa      17-02-2024
                           Kota Blitar                                                          s/d
                                                                                            17-02-2027
KCP Magetan                Jl. MT Haryono Permai, Desa Kepolorejo, Kec.           Sewa      13-04-2025
                           Magetan, Kab. Magetan                                                s/d
                                                                                            12-04-2028
KCP Nganjuk                Jl. Diponegoro No. 75, Kel. Gunung Kidul, Kec.         Sewa      11-04-2023
                           Nganjuk, Kab. Nganjuk                                                s/d
                                                                                            11-04-2026
KCP Ngawi Sudirman         Jl. Panglima Besar Sudirman, Kel. Margo Mulyo,         Sewa      01-11-2025
                           Kec. Ngawi, Kab. Ngawi                                               s/d
                                                                                            01-11-2028
KCP Ponorogo               Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Mangkujayan, Kec.          Sewa      13-04-2024
                           Ponorogo, Kab. Ponorogo                                              s/d
                                                                                            12-04-2027
KCP          Tulungagung   Jl. Supriyadi, Kel. Tabanan, Kec. Tulungagung,         Sewa      30-01-2024
Supriadi                   Kab. Tulungagung                                                     s/d
                                                                                            30-01-2027
KC Kediri                  Jl. Hasanudin dan Jalan Balowerti, Kel. Balowerti,     Sewa      01-05-2025
                           Kec. Kota Kediri, Kota Kediri                                        s/d
                                                                                            01-05-2030
KCP Batu                   Jl. Panglima Sudirman No. 21, Kel. Ngaglik, Kec.       Sewa      04-03-2024
                           Batu, Kota Batu                                                      s/d
                                                                                            04-03-2027
KCP Malang Kepanjen        Jl. Kawi No. 8-10, Desa Kepanjen, Kec. Kepanjen,       Sewa      20-02-2025
                           Kab. Malang                                                          s/d
                                                                                            20-02-2030
KCP Pasuruan               Jl. Veteran No. 1, Kel. Bugul Lor, Kec. Bugul Kidul,   Sewa      15-03-2024
                           Kota Pasuruan                                                        s/d
                                                                                            14-03-2027
KCP Turen                  Jl. Panglima Sudirman No. 1, Kel. Turen, Kec.          Sewa      09-04-2025
                           Turen, Kab. Malang                                                   s/d
                                                                                            09-04-2028
KCP Probolinggo            Kel. Kebonsari Kulon, Kec. Kanigaran, Kota             Sewa     01-04-02024
                           Probolinggo                                                          s/d
                                                                                            31-03-2027
KC Malang                  Jl. Kauman 22 Kavling A,B dan C, Kel. Kauman,          Sewa      05-04-2025
                           Kec. Klojen, Kota Malang                                             s/d
                                                                                            05-04-2028
KCP Pemalang Sudirman      Jl. Sudirman No. 158, Desa Wanrejan, Kec. Taman,       Sewa      02-09-2021
                           Kab. Pemalang                                                        s/d
                                                                                            02-09-2026
KC Pekalongan              Jl. Hayam Wuruk No.15 Kel. Bendan, Kec.                Sewa      01-04-2025
                           Pekalongan Barat, Kota Pekalongan                                    s/d
                                                                                            31-03-2028




                                                             85
Page 114
        Nama                                    Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP Banjarnegara           Kel. Kuta Banjarnegara, Kec. Banjarnegara, Kab.       Sewa      22-03-2024
                           Banjarnegara                                                        s/d
                                                                                           22-03-2027
KCP Cilacap                Jl. Wahidin Sudiro Husodo No. 61 dan 63, Cilacap      Sewa      10-03-2024
                                                                                               s/d
                                                                                           09-03-2027
KC Purwokerto              Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Kranji, Kec. Purwokerto   Sewa      01-05-2025
                           Timur, Kab. Banyumas                                                s/d
                                                                                           01-05-2028
KCP Bojonegoro Teuku       Jl. Teuku Umur No. 94, Kel. Kadipaten, Kec.           Sewa      09-02-2025
Umar                       Bojonegoro, Kab. Bojonegoro                                         s/d
                                                                                           09-02-2028
KCP Gresik                 Jl. Raden Ajeng Kartini No. 240, Desa Sidomoro,       Sewa      01-04-2024
                           Kec. Kebomas, Kab. Gresik                                           s/d
                                                                                           01-04-2027
KCP Jombang                Jl. Kyai Haji Wahid Hasyim No. 79/140, Desa           Sewa      17-03-2025
                           Jombang, Kec. Jombang, Kab. Jombang                                 s/d
                                                                                           17-03-2028
KCP Lamongan               Jl. Panglima Sudirman No. 17, Lamongan                Sewa      01-05-2025
                                                                                               s/d
                                                                                           30-04-2026
KCP Madiun                 Jl. Panglima Sudirman No. 30, Kel. Kartoharjo,        Sewa      11-11-2024
                           Kec. Kartoharjo, Kota Madiun                                        s/d
                                                                                           11-11-2027
KCP Mojokerto              Kel. Kranggan, Kec. Kranggan, Kota Mojokerto          Sewa      01-10-2025
                                                                                               s/d
                                                                                           01-10-2028
KCP Sidoarjo               Jl. H. Sunandar PS, Kel. Sidokare, Kec. Sidoarjo,     Sewa      01-05-2025
                           Kab. Sidoarjo                                                       s/d
                                                                                           30-04-2026
KCP Sumenep                Jl. Trunojoyo No. 260, Desa Kolor Kec. Kota           Sewa      01-08-2025
                           Sumenep, Kab. Sumenep                                               s/d
                                                                                           01-08-2028
KCP   Surabaya        Hr   Jalan HR. Mochamad No. 33 A, Kel. Sonokwijenan,       Sewa      03-05-2025
Muhammad                   Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya                                    s/d
                                                                                           03-05-2028
KCP Surabaya Taspen        Jalan Diponegoro No.193, Kota Surabaya                Sewa      01-08-2025
                                                                                               s/d
                                                                                           31-07-2027
KCP Tuban                  Ruko Mitra Bisnis Center, Jl. Basuki Rachmad, Kel.    Sewa      26-03-2024
                           Doromukti, Kec. Tuban, Kab. Tuban                                   s/d
                                                                                           26-03-2027
KC Surabaya                Jl. Raya Darmo No. 145, Surabaya                      Sewa          s/d
                                                                                           20-06-2027
KCP Boyolali Pandanaran    Jl. Pandanaran No. 55, Kel. Siswodipuran, Kec.        Sewa      14-02-2022
                           Boyolali, Kab. Boyolali                                             s/d
                                                                                           14-02-2027
KCP Karanganyar            Kel.  Cangakan,      Kec.     Karanganyar,    Kab.    Sewa      05-03-2024
                           Karanganyar                                                         s/d
                                                                                           05-03-2027
KCP Klaten                 Jl. Pemuda Selatan No. 79, Kel. Tonggalan, Kec.       Sewa      01-04-2025
                           Klaten Tengah, Kab. Klaten                                          s/d
                                                                                           01-04-2028
KCP Sragen                 Jl. Raya Sukowati No. 96, Kel. Sragen Kulon, Kec.     Sewa      31-01-2022
                           Sragen, Kab. Sragen                                                 s/d
                                                                                           31-01-2027
KC Surakarta               Jl. Slamet Riyadi No. 10, Kel. Kampungbaru, Kec.      Sewa      01-04-2025
                           Pasarkliwon, Kota Surakarta                                         s/d
                                                                                           01-04-2030




                                                            86
Page 115
           Nama                               Alamat                            Status   Jangka Waktu
KCP Kulonprogo          Dusun Jogoyudan, Desa Wates, Kec. Wates, Kab.           Sewa      01-04-2024
                        Kulonprogo                                                            s/d
                                                                                          31-03-2027
KCP Sleman              Desa Sidokarto, Kecamatan, Godean, Kabupaten            Sewa      13-01-2026
                        Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta                           s/d
                                                                                          13-01-2029
KCP Yogyakarta Taspen   Jl. Ipda Tut Harsono No. 55, Kel. Muja Muju, Kec.       Sewa      01-07-2025
                        Umbulharjo, Kota Yogyakarta                                           s/d
                                                                                          30-06-2027
KC Semarang             Jl. MT Haryono, Kel. Peterongan, Kec. Semarang          Sewa      09-11-2023
                        Selatan, Kota Semarang                                                s/d
                                                                                          08-11-2026
KCP Blora Kota          Jl. Pemuda, Kel. Kunden, Kec. Blora, Kab. Blora         Sewa      13-02-2022
                                                                                              s/d
                                                                                          13-02-2027
KCP Purwodadi           Jl. Siswa No. 22, Desa Purwodadi, Kec. Purwodadi,       Sewa      13-09-2022
                        Kab. Grobogan.                                                        s/d
                                                                                          13-12-2027
KCP Kebumen Bumirejo    Jl. Kusuma No. 12, Kel. Kebumen, Kec. Kebumen,          Sewa      01-02-2022
                        Kab. Kebumen                                                          s/d
                                                                                          01-02-2027

KCP Kendal              Jl. Pemuda No. 43, Kel. Kebondalem, Kec. Kendal,        Sewa      01-05-2021
                        Kab. Kendal                                                           s/d
                                                                                          01-05-2026
KCP Kudus               Desa Nganjuk, Kec. Kota, Kab. Kudus                     Sewa      31-01-2025
                                                                                              s/d
                                                                                          31-01-2028
KCP Magelang            Jl. Ahmad Yani No. 08, Kel. Panjang, Kec.               Sewa      29-05-2025
                        Magelang, Tengah, Kota Magelang                                       s/d
                                                                                          29-05-2028
KCP Pati                Jl. Mr Iskandar No. 1, Desa Blaru, Kec. Pati, Kab.      Sewa      21-06-2024
                        Pati                                                                  s/d
                                                                                          21-06-2027
KCP Rembang             Jl. Kartini No. 11, Desa Tasikagung, Kec. Rembang,      Sewa      31-10-2023
                        Kab. Rembang                                                          s/d
                                                                                          31-10-2026
KCP Salatiga Sukowati   Jl. Sukowati No. 19, Kel. Kalicacing, kec. Sidomukti,   Sewa      31-01-2025
                        Kota Salatiga                                                         s/d
                                                                                          31-01-2028
KCP Atambua             Jalan Merdeka - Atambua, Kel. Atambua, Kec. Kota        Sewa      01-04-2024
                        Atambua, Kab. Belu                                                    s/d
                                                                                          01-04-2027
KCP Ende Kelimutu       Jl. Kelimutu, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende               Sewa      24-02-2023
                                                                                              s/d
                                                                                          24-02-2026
                                                                                               *)
KCP Soe                 Jl. Hayam Wuruk No. 66-68, Kel. Taubneno, Kec.          Sewa      20-02-2023
                        Kota Soe, Kab. Timor Tengah Selatan                                   s/d
                                                                                          20-02-2026
                                                                                               *)
KCP Waingapu            Jl. R. Supratno No.88, Kel. Prailiu, Kec. Kambera,      Sewa      01-05-2024
                        Kab. Sumba Timur                                                      s/d
                                                                                          01-05-2027
KCP Bima                Jl. Soekarno Hatta, Kel. Paruga Kec. Rasanae            Sewa      07-02-2023
                        Barat, Kota Bima                                                      s/d
                                                                                          06-02-2026
                                                                                               *)
KCP Selong              Jl. TGH Zainuddin Abdul Madjid No. 32, Kel.             Sewa      01-11-2025
                        Pancor, Kec. Selong, Kab. Lombok Timur, Provinsi                      s/d
                        Nusa Tenggara Barat                                               01-02-2029




                                                          87
Page 116
         Nama                               Alamat                              Status       Jangka Waktu
KCP Praya             Kel. Praya, Kec. Praya, Kab. Lombok Tengah                 Sewa         22-03-2024
                                                                                                  s/d
                                                                                              22-03-2027
KCP Sumbawa Besar     Kel. Seketeng, Kec. Sumbawa, Kab. Sumbawa                  Sewa         02-04-2024
                                                                                                  s/d
                                                                                              01-04-2027
KCP Kerobokan Barat   Jl. Raya Kerobokan - Canggu No. 11, Kel.                   Sewa             s/d
                      Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung                                 29-08-2026
KCP Renon             Pertokoan Square Blok C, Jalan Raya Puputan,               Sewa         01-10-2025
                      Desa Sumatra Klod, Kecamatan Denpasar Timur,                                s/d
                      Kota Bali, Provinsi Bali                                                30-09-2028
KCP Renon Taspen      Jl. Raya Puputan No. 21, Niti Mandala Renon, Kota          Sewa         01-10-2025
                      Denpasar                                                                    s/d
                                                                                              30-09-2027
KCP Sempidi           Jl. Cokroaminoto No. 165 Blok D dan E, Kel. Ubung,         Sewa         22-07-2025
                      Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar                                          s/d
                                                                                              22-07-2028
KCP Teuku Umar        Jl. Teuku Umar No. 12, Desa Puri Klod, Kec.                Sewa         09-09-2025
                      Denpasar Barat, Kota Denpasar                                               s/d
                                                                                              09-09-2028
KCP Ubud              Jl. Raya Andong, Desa Peliatan, Kec. Ubud, Kab.            Sewa         16-03-2025
                      Gianyar                                                                     s/d
                                                                                              16-03-2028
KCP Mambal            Jl. Raya Mambal-Sangeh, Banjar Dirgahayu Desa              Sewa         19-05-2025
                      Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung                                    s/d
                                                                                              19-05-2028
KCP Mengwi            Jl. Raya Denpasar, Desa Mengwitani, Kec. Mengwi,           Sewa         15-05-2024
                      Kab. Badung                                                                 s/d
                                                                                              15-05-2027
KCP Pekutatan         Banjar. Pasar, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan,             Sewa         17-01-2026
                      Kab. Jembrana                                                               s/d
                                                                                              17-07-2026
KCP Seririt           Jl. Sudirman No. 34, Desa Seririt, Kec. Seririt, Kab.      Sewa         15-10-2024
                      Buleleng                                                                    s/d
                                                                                              15-10-2027
KC Singaraja          Jl. Ahmad Yani No. 102, Kel. Kaliuntu, Kec.                Sewa         05-08-2025
                      Buleleng, Kab. Buleleng                                                     s/d
                                                                                              05-08-2028
KCP Bangli            Jl. Brigjen Ngurah Rai Bangli, Kel. Kawan, Kec.         Pinjam Pakai    01-08-2025
                      Bangli, Kab. Bangli                                                         s/d
                                                                                              31-07-2028
KCP Gianyar           Jl. By Pass Dharma Giri, Kel. Gianyar, Kec. Gianyar,       Sewa         28-06-2021
                      Kab. Gianyar                                                                s/d
                                                                                              28-06-2026
KCP Karangasem        Jl. Diponegoro No. 12, Amlapura, Kab. Karangasem           Sewa         18-04-2023
                                                                                                  s/d
                                                                                              18-04-2026
KCP Kintamani         Jl. Raya Kintamani,       Desa    Kintamani,    Kec.    Pinjam Pakai    08-11-2024
                      Kintamani, Kab. Bangli                                                      s/d
                                                                                              07-11-2027
KCP Kubu              Desa Tulamben, Kec. Kubu, Kab. Karangasem                  Sewa         01-09-2021
                                                                                                  s/d
                                                                                              01-09-2026
KCP Nusa Penida       Desa, Batununggul, Kec. Nusa Penida, Kab.                  Sewa         01-05-2025
                      Klungkung                                                                   s/d
                                                                                              30-04-2028
KCP Klungkung         Kel. Semarapura, Kec. Klungkung, Kab. Klungkung            Sewa         06-05-2024
                                                                                                  s/d
                                                                                              06-05-2027




                                                        88
Page 117
        Nama                             Alamat                          Status   Jangka Waktu
KCP Banjarbaru      Jl. Ahmad Yani KM 35, Kel. Komet, Kec. Banjarbaru    Sewa      01-06-2024
                    Utara, Kota Banjarbaru                                             s/d
                                                                                   31-05-2029
KCP Barabai         Jl. Antasari, Kel. Barabai Utara, Kec. Barabai,      Sewa      01-02-2026
                    Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi                             s/d
                    Kalimantan Selatan                                             01-02-2029
KC Banjarmasin      Kel. Kertak Baru Ulu, Kec. Banjarmasin Tengah,       Sewa      01-05-2024
                    Kota Banjarmasin                                                   s/d
                                                                                   01-05-2027
KCP Sampit          Kel. Mentawa Baru Hilir, Kec. Mentawa Baru           Sewa      05-05-2023
                    Ketapang, Kab. Kotawaringin Timur                                  s/d
                                                                                   05-05-2026
KC Palangkaraya     Jl. A. Yani, Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Kota      Sewa      30-01-2025
                    Palangka Raya                                                      s/d
                                                                                   29-01-2028
KCP Ketapang        Jl. R. Suprapto, Kel. Sampit, Kec. Delta Pawan,      Sewa      30-08-2024
                    Kota Ketapang                                                      s/d
                                                                                   30-08-2027
KCP Singkawang      Jl. Yos Sudarso No. 68, Kel. Melayu, Kec.            Sewa      23-01-2026
                    Singkawang Barat, Kota Singkawang                                  s/d
                                                                                   23-01-2029
KCP Sintang         Jl. Lintas Melawi, Kel. Ladang, Kec. Sintang, Kab.   Sewa      24-03-2024
                    Sintang                                                            s/d
                                                                                   24-03-2027
KC Pontianak        Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Bangka Belitung        Sewa      10-06-2025
                    Laut, Kec. Pontianak, Kota Pontianak                               s/d
                                                                                   10-06-2028
KCP Balikpapan      Jl. Ahmad Yani No. 9 Ruko Ganda Wijaya, Kel.         Sewa      14-03-2024
                    Gunung Sari Ilir, Kec. Balikpapan Utara, Kota                      s/d
                    Balikpapan                                                     14-03-2027
KCP Tarakan         Jl. Yos Sudarso, Kel. Karang Rejo, Kec. Tarakan      Sewa      15-12-2023
                    Barat, Kota Tarakan                                                s/d
                                                                                   15-12-2028
KC Samarinda        Jl. Diponegoro No. 23 B dan C, Kel. Pasar Pagi,      Sewa      01-06-2025
                    Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda                                s/d
                                                                                   01-06-2026
KC Ambon            Kel. Batu Meja, Kec. Sirimau, Kota Ambon             Sewa      02-03-2026
                                                                                       s/d
                                                                                   01-03-2029
KCP Merauke         Jl. Raya Mandala, Kel. Mandala, Distrik Merauke,     Sewa      12-03-2024
                    Kab. Meruake                                                       s/d
                                                                                   12-03-2027
KC Jayapura         Jl. Raya Abepura - Otonom, Kel. Wahno, Kec.          Sewa      10-05-2025
                    Abepura, Kota Jaya Pura                                            s/d
                                                                                   10-05-2027
KCP Baubau          Jl. M Husni Thamrin No.44 C, Kel. Tomba, Kec.        Sewa      31-03-2023
                    Wolio, Kota Baubau                                                 s/d
                                                                                   31-03-2026
KC Kendari          Jl. MT Haryono No. L142 dan K142, Kel. Wawonggu,     Sewa      10-03-2022
                    Kec. Kadia, Kota Kendari                                           s/d
                                                                                   10-03-2027
KCP Bone            Jl. Ahmad Yani No.22, Kel. Macanang, Kec. Tanete     Sewa      09-02-2022
                    Riattang Barat, Kab. Bone                                          s/d
                                                                                   09-02-2027
KCP Makassar Daya   Kel. Pai, Kec. Biringkanaya                          Sewa      02-02-2023
                                                                                       s/d
                                                                                   02-06-2026
KCP Mamuju          Jl. Urip Sumoharjo, Kel. Simboro, Kec. Simboro,      Sewa      01-05-2024
                    Kab. Mamuju, Sulawesi Barat                                        s/d
                                                                                   01-05-2027




                                                    89
Page 118
          Nama                                Alamat                            Status   Jangka Waktu
KCP Palopo              Jl. Jend. Sudirman, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur,      Sewa      31-03-2024
                        Kota Palopo                                                           s/d
                                                                                          31-03-2027
KCP Pangkep             Kel. Samalewa, Kec. Bungoro, Kab. Pangkajene            Sewa      22-04-2023
                                                                                              s/d
                                                                                          22-04-2026
KCP Sungguminasa        Kel. Sungguminasa, Kec. Somba Opu, Kab. Gowa            Sewa      01-07-2023
                                                                                              s/d
                                                                                          01-09-2026
KC Makassar             Jl. Sultan Hasanuddin No. 39/63, Kel. Saweri            Sewa      01-05-2023
                        Gading, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar                             s/d
                                                                                          01-09-2028
KCP Bitung              Jl. Wolter Mongonsidi, Kel. Manembo-nembo, Kec.         Sewa      08-05-2024
                        Matuari, Kota Bitung                                                  s/d
                                                                                          08-05-2027
KCP Manado Taspen       Gedung Taspen Cabang (Persero) Kantor Cabang            Sewa      13-05-2024
                        Manado, Jl. Achmad Yani No. 7, Kel. Sario                             s/d
                        Tumpaan, Kec. Sario, Manado                                       13-05-2026
KCP Ternate             Jl. Raya Mangga Dua, Kec. Ternate Selatan, Kota         Sewa      01-04-2024
                        Ternate                                                               s/d
                                                                                          01-04-2027
KCP Tomohon             Jl. Raya Kawangkoan, Kel. Walian, Kec. Tomohon          Sewa      01-04-2024
                        Selatan, Kota Tomohon                                                 s/d
                                                                                          01-04-2027
KC Manado               Jl. Sam Ratulangi No. 35 A-D, Tanjung Batu, Kota        Sewa      03-05-2023
                        Manado                                                                s/d
                                                                                          01-05-2026
KC Manokwari            Jl. Trikora, Kel. Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab.      Sewa      23-03-2024
                        Manokwari                                                             s/d
                                                                                          23-03-2027
KCP Luwuk               Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Simpong, Kec. Luwuk         Sewa          s/d
                        Selatan, Kab. Banggai                                             01-03-2027
KC Palu                 Jl. Mohammad Hatta, Kel. Lolu, Kec. Palu Selatan,       Sewa      01-02-2026
                        Kota Palu                                                             s/d
                                                                                          01-02-2029
KCP Surabaya Rungkut    Jl. Kedung Baruk/Raya Kalirungkut Blok N-30, Kel.       Sewa      05-03-2026
                        Panjangjiwo, Kec. Rungkut, Kota Surabaya                              s/d
                                                                                          04-03-2028
KCP Graha Gunungkidul   Jl. Wonosari – Yogya Kilometer 2, Dusun Ledoksari,      Sewa      15-04-2024
                        Desa Kepek, Kec. Wonosari, Kab. Gunungkidul                           s/d
                                                                                          15-04-2027
KCP Tolitoli            Jl. Usman Binol, Kel. Baru, Kec. Baolan Kab. Tolitoli   Sewa      01-05-2021
                                                                                              s/d
                                                                                          01-05-2026
KCP Poso                Jl. Pulau Sumatera, Kel. Gebangrejo, Kec. Poso          Sewa      01-05-2025
                        Kota, Kab. Poso                                                       s/d
                                                                                          01-05-2029
KCP Morowali            Jl. Trans Sulawesi, Desa Bente, Kec. Bungku             Sewa      04-06-2021
                        Tengah, Kab. Morowali                                                 s/d
                                                                                          04-06-2026
KCP Sorong              Jl. B. Rahmat, Kel. Klawalu, Kec. Sorong Timur,         Sewa      02-06-2024
                        Kota Sorong                                                           s/d
                                                                                          02-06-2027
KCP Kotamobagu          Jl. Adampe Dolot, Kel. Mogolaing,               Kec.    Sewa      01-04-2024
                        Kotamobagu, Kota Kotamobagu                                           s/d
                                                                                          01-04-2027
KCP Wajo                Jl. Bau Mahmud, Kelurahan Tempe, Kec. Tempe,            Sewa      01-07-2023
                        Kab. Wajo                                                             s/d
                                                                                          01-07-2026




                                                          90
Page 119
           Nama                              Alamat                            Status   Jangka Waktu
KCP Toraja Utara       Jl. Poros Rantepao-Palopo, Kel. Tallunglipu,            Sewa      15-04-2022
                       Matallo, Kec. Rantepao, Kab. Tana Toraja                              s/d
                                                                                         14-04-2027
KCP Polewali Mandar    Kel. Pekkabata, Kec. Polewali, Kab. Polewali            Sewa      02-06-2025
                       Mamasa                                                                s/d
                                                                                         01-06-2028
KCP Parepare           Kel. Cappagalung, Kec. Bacukiki Barat, Kota             Sewa      03-05-2024
                       Parepare                                                              s/d
                                                                                         03-05-2027
KCP Bulukumba          Jl. Samratulangi, Desa Polewali, Kec. Gantarang,        Sewa      02-07-2025
                       Kab. Bulukumba                                                        s/d
                                                                                         02-07-2028
KCP Jayapura Asabri    Kantor Cabang PT Asabri (Persero) Jayapura di Jl.       Sewa      10-05-2025
                       Raya Sentani- Warna, Kel. Warena, Kec. Heram,                         s/d
                       Kota Jayapura                                                     10-05-2027
KCP Unaaha             Jl. Sapati, Poros Kendari - Kolaka, Kel. Tumpas,        Sewa      20-05-2024
                       Kec. Unaaha, Kab. Konawe                                              s/d
                                                                                         20-05-2027
KCP Raha               Jl. Lumba-Lumba, Kel. Laiworu, Kec. Bata Laiworu,       Sewa      03-03-2024
                       Kab. Muna                                                             s/d
                                                                                         30-03-2027
KCP Biak               Kel. Fandoi, Kec. Biak Kota, Kab. Biak Numfor           Sewa      01-04-2024
                                                                                             s/d
                                                                                         01-04-2027
KCP Kolaka             Jl. Khairil Anwar, Kel. Lamokato, Kec. Kolaka, Kab.     Sewa      29-09-2024
                       Kolaka                                                                s.d
                                                                                         29-09-2027
KCP Nabire             Jl. Ampera, Kel. Karang Tumaritis, Kec. Nabire,         Sewa      14-10-2024
                       Kab. Nabire                                                           s.d
                                                                                         14-10-2027
KCP Masohi             Jl. Abdullah Soulisa, Kel. Namaelo, Kec. Kota           Sewa      24-03-2023
                       Masohi, Kab. Maluku Tengah                                            s/d
                                                                                         24-03-2026
                                                                                              *)
KCP Tanjung Selor      Jl. Sengkawit, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung   sewa      01-10-2024
                       Selor, Kab. Bulungan                                                  s/d
                                                                                         01-10-2027
KCP Sangatta           Yos Sudarso II, Desa Sangatta Utara, Kec. Sangatta      Sewa      18-08-2024
                       Utara, Kab. Kutai Timur                                               s/d
                                                                                         18-08-2027
KCP Sanggau            Jl. A. Yani, Kel. Tanjung Sekayam, Kec. Kapuas,         Sewa      21-09-2024
                       Kab. Sanggau                                                          s/d
                                                                                         21-09-2027
KCP Pontianak Asabri   Kantor Cabang PT Taspen (Persero). Jl. Arteri           Sewa      04-04-2024
                       Supadio KM.16 No.1B, Arang Limbung, Kec.                              s/d
                       Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Kalimantan                           04-04-2026
KCP Muara Teweh        Jl. Temanggung Surapati, Kel. Melayu, Kec. Teweh        Sewa      01-07-2025
                       Tengah, Kab. Barito Utara                                             s/d
                                                                                         01-07-2028
KCP Pangkalan Bun      Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Kab. Kotawaringin         Sewa      01-05-2023
                                                                                             s/d
                                                                                         01-05-2026
KCP Tanjung            Jl. Pangeran Antasari, Kel. Tanjung, Kec. Tanjung,      Sewa      03-09-2024
                       Kab. Tabalong                                                         s/d
                                                                                         03-09-2027
KCP Batulicin          Jl. Transmigrasi, Kel. Kampung Baru, Kec. Simpang       Sewa      03-03-2025
                       Empat, Kab. Tanah Bambu                                               s/d
                                                                                         03-03-2028




                                                         91
Page 120
        Nama                               Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP Mataram Taspen    Jl. Langko No. 62, Kota Mataram, Provinsi Nusa        Sewa      01-01-2024
                      Tenggara Barat                                                      s/d
                                                                                      01-01-2026
                                                                                           *)
KCP Dompu             Jl. Nusantara, Kel. Bada, Kec. Dompu, Kab.            Sewa      24-03-2025
                      Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat                                 s/d
                                                                                      24-03-2028
KCP Ruteng            Jl. Adi Sucipto, Kel. Tenda, Kec. Langke Rembong,     Sewa      01-05-2025
                      Kab. Manggarai                                                      s/d
                                                                                      01-05-2028
KCP Maumere           Jl. Gajah Mada No. 32A, Kel. Madawa, Kec. Alok,       Sewa      01-05-2025
                      Kab. Sikka                                                          s/d
                                                                                      01-05-2028
KCP Larantuka         Jl. Basuki Rahmat, Kel. Puken Tobi Wangi Bao,         Sewa      05-11-2021
                      Kec. Larantuka, Kab. Flores Timur, Nusa Tenggara                    s/d
                      Timur                                                           05-11-2026
KCP Ungaran           Jl. Diponegoro, Rt. 08, Rw. 04, Kel. Ungaran, Kec.    Sewa      15-05-2025
                      Ungaran, Kab. Semarang                                              s/d
                                                                                      15-05-2028
KCP Temanggung        Jl. Sri Suwarno, Kel. Banyuurip, Kec. Temanggung,     Sewa      29-05-2024
                      Kab. Temanggung                                                     s/d
                                                                                      29-05-2027
KCP Jepara            Jl. Jenderal Ahmad Yani, Kel. Pengkol, Kec. Jepara,   Sewa      15-06-2024
                      Kab. Jepara                                                         s/d
                                                                                      15-06-2026
KCP Candisari         Gedung Wisma Aji yang terletak di Jl. Letjend.        Sewa      01-05-2023
                      S. Parman No. 52, Kel. Bendungan, Kec.                              s/d
                      Gajahmungkur, Kotamadya Semarang, Jawa                          30-04-2026
                      Tengah
KCP Semarang ASABRI   Kantor Cabang PT ASABRI (Persero) Semarang            Sewa      04-04-2025
                      seluas 19,8 m2 yang terletak di Jl. Perintis                        s/d
                      Kemerdekaan No. 3, Semarang                                     03-04-2028
KCP Sukoharjo         Komplek Ruko 3G Residence Jl. Telukan, Kel.           Sewa      09-02-2024
                      Telukan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo                                s/d
                                                                                      08-02-2026
                                                                                           *)
Surabaya ASABRI       Jl. Gayungan PTT No. 43, Kel. Gayungan, Kec.          Sewa      01-10-2022
                      Gayungan, kota Surabaya, Jawa Timur                                 s/d
                                                                                      01-10-2025
                                                                                           *)
KCP Pamekasan         Kel. Barurambat Timur, Kec. Pademawu, Kab.            Sewa      28-05-2024
                      Pamekasan, Jawa Timur                                               s/d
                                                                                      28-05-2027
KCP Bangkalan         Jl. Soekarno Hatta, Kel. Mlajah, Kec. bangkalan,      Sewa      02-06-2024
                      Kab. Bangkalan                                                      s/d
                                                                                      01-06-2027
KCP Purbalingga       Jl. Mas Tirtodarmo Haryono 5ab, Kel. Kandang          Sewa      01-07-2025
                      gampang, Kec. Purbalingga, Kab. Purbalingga                         s/d
                                                                                      30-06-2028
KCP Majenang          Jl. Raya Diponegoro, Rt. 4, Rw. 5, Lebaksari, Kel.    Sewa      01-07-2025
                      Sindangsari, Kec. Majenang, Kab. Cilacap                            s/d
                                                                                      01-07-2028
KCP Slawi             Jl. Jend. Sudirman, Kel. Slawi, Kec. Slawi, Kab.      Sewa      31-05-2024
                      Tegal                                                               s/d
                                                                                      31-05-2027
KCP Brebes            Jl. Ahmad Yani, No. 49, Kel. Brebes, Kec. Brebes,     Sewa      19-07-2024
                      kab. Brebes                                                         s/d
                                                                                      19-06-2027
KCP Batang            Jl. Jend. Sudirman No. 1, Kel. Kauman, Kec.           Sewa      28-05-2024
                      Batang, Kab. Batang                                                 s/d
                                                                                      28-05-2027




                                                       92
Page 121
        Nama                                Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP Trenggalek         Jl. Soekarno Hatta No. 4-5 , Kel. Ngantru, Kec.       Sewa      01-03-2024
                       Trenggalek, Kab. Trenggalek                                         s/d
                                                                                       01-03-2027
KCP Pacitan            Jl. Basuki Rahmat No. 36, Kel. Pacitan, Kec.          Sewa      22-06-2025
                       Pacitan, Kab. Pacitan                                               s/d
                                                                                       22-06-2028
KCP Kediri Taspen      Kantor Cabang PT Taspen (Persero) Kediri yang         Sewa      01-11-2024
                       terletak di Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 28,                        s/d
                       Mojoroto, Kec. Mojoroto, Kediri                                 30-10-2026
KCP Batam              Komplek Grand Niaga Mas Blok A No 7 dan Blok A        Sewa      01-05-2021
                       No 8 Jl. Orchard, Belian, Kota Batam                                s/d
                                                                                       30-04-2026
KCP Dharmasraya        Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kec. Pulau Punjung,     Sewa      10-09-2024
                       Kab. Dharmasraya, Sumatera Barat                                    s/d
                                                                                       10-09-2026
KCP Kuantan Singingi   Jl. Tuanku Tambusai, Kel. Beringin Teluk, Kec.        Sewa      01-09-2023
                       Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi                               s/d
                                                                                       21-08-2026
KCP Medan Taspen       Jl. H. Adam Malik No.64, Silalas, Kec. Medan Bar.,    Sewa      02-07-2025
                       Kota Medan                                                          s/d
                                                                                       01-07-2027
KCP Pariaman           Kel. Alai Gelombang, Kec. Pariaman Tengah, Kota       Sewa      07-02-2025
                       Pariaman, Provinsi Sumatera Barat                                   s/d
                                                                                       07-02-2028
KCP Pasaman Barat      Jl. Jend. Sudirman, Nagari Lingkuang Aua, Kec.        Sewa      01-04-2024
                       Pasaman, Kab. Pasaman Barat, Sumatera Barat                         s/d
                                                                                       01-04-2027
KCP Payakumbuh         Jl. Soekarno Hatta, Kel. Padangtongah Balai Non       Sewa      01-07-2024
                       Duo, Kec. Payakumbuh Barat, Provinsi Sumatera                       s/d
                       Barat                                                           01-07-2027
KCP Pekanbaru Taspen   Jalan Jenderal Sudirman No. 317, Sukaramai,           Sewa      01-06-2025
                       Pekanbaru Kota, Cinta Raja, Kec. Sail, Kota                         s/d
                       Pekanbaru                                                       31-05-2027
KCP Rengat             Jalan Sultan, RT 05, RW 03, Kel. Kampung Dagang,      Sewa      01-03-2024
                       Kec. Rengat, Kab. Indragiri Hulu                                    s/d
                                                                                       01-03-2027
KCP Sibolga            Jl. Sutoyo Siswomiharjo No. 39, Kel. Pasar Baru,      Sewa      27-08-2024
                       Kec. Sibolga, Kota Sibolga, Sumatera Utara                          s/d
                                                                                       27-08-2027
KCP Sidikalang         Jl. Ahmad Yani, Kel. Batang Beruh, Kec. Sidikalang,   Sewa      15-07-2022
                       Kab. Dairi, Provinsi Sumatera Utara                                 s/d
                                                                                       14-07-2027
KCP Tarutung           Kel. Partali Toruan, Kec. Tarutung, Kab. Tapanuli     Sewa      12-10-2025
                       Utara                                                               s/d
                                                                                       12-10-2028
KCP Tebing Tinggi      Jl. Pahlawan Nomor 5, Kel. Rambung, Kec. Tebing       Sewa      14-04-2025
                       Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi                                     s/d
                                                                                       14-04-2028
KCP Tembilahan         Jl. M. Boya, Kel. Tembilahan, Kec. Tembilahan,        Sewa      20-08-2024
                       Kab. Indragiri Hilir                                                s/d
                                                                                       20-08-2027
KCP Agra Makmur        Jl. Muhammad Hatta, Desa Rama Agung, Kec.             Sewa      16-03-2022
                       Arga Makmur, Kab. Bengkulu Utara                                    s/d
                                                                                       16-03-2027
KCP Bandar Jaya        Jl. Proklamator Raya No. 1, Kab. Lampung Tengah       Sewa      21-10-2024
                                                                                           s/d
                                                                                       20-10-2027
KCP Belitung           Jl. Pangeran Diponegoro No. 19, Kel. Paal Satu,       Sewa      20-09-2024
                       Kec. Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Provinsi                        s/d
                       Kepulauan Bangka Belitung                                       08-09-2026




                                                        93
Page 122
         Nama                              Alamat                           Status   Jangka Waktu
KCP Kotabumi         Jl. Jenderal Sudirman No. 9 RT 02 RW 02,               Sewa      15-06-2024
                     Kelurahan Cempedak, Kec. Kotabumi, Kab.                              s/d
                     Lampung Utara                                                    15-06-2027
KCP Liwa             Jl. Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Liwa, Kec.      Sewa      30-06-2025
                     Balik Bukit, Kab. Lampung Barat                                      s/d
                                                                                      30-06-2028
KCP Mukomuko         Jl. Fatmawati, Desa Ujung Padang, Kec. Kota            Sewa      26-04-2025
                     Mukomuko, Kab. Mukomuko                                              s/d
                                                                                      25-04-2027
KCP Ogan Ilir        Jalan Lintas Timur Kilometer 36, Kel. Indralaya        Sewa      01-03-2025
                     Mulya, Kec. Indralaya, Kab. Ogan Ilir                                s/d
                                                                                      01-03-2030
KCP Prabumulih       Jl. Jenderal Sudirman, Kel. Tugu Kecil, Kec.           Sewa      31-07-2025
                     Prabumulih Timur, Kota Prabumulih                                    s/d
                                                                                      31-07-2028
KCP Cibubur          Jl. Alternatif Cibubur-Cileungsi, Kel. Jatisampurna,   Sewa      02-07-2025
                     Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Provinsi Jawa                        s/d
                     Barat                                                            01-07-2030
KCP Jakarta ASABRI   Jl. Mayjen Sutoyo No. 11. Kel. Cawang, Kec.            Sewa      18-07-2025
                     Kramat Jati, Jakarta Timur                                           s/d
                                                                                      17-07-2028
KCP Jakarta Utara    Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Kota           Sewa      04-08-2024
                     Jakarta Utara                                                        s/d
                                                                                      04-08-2026
KCP Leuwiliang       Jl. Raya Cibeber Leuwiliang, Kel. Cibeber, Kec.        Sewa      24-04-2025
                     Leuwiliang, Kab. Bogor                                               s/d
                                                                                      24-04-2028
KCP Pondok Indah     Jl. Metro Pondok Indah Kav. TH7 No. 99, Jakarta        Sewa      01-10-2023
                     Selatan                                                              s/d
                                                                                      30-09-2026
KCP Bandung ASABRI   Jl. Citarum No. 6, Kel Cihapit, Kec. Bandung Wetan,    Sewa      30-09-2022
                     Kota Bandung                                                         s/d
                                                                                      30-09-2025
                                                                                           *)
KCP Bandung BKR      Jl. BKR No. 82A, Kel. Ancol, Kec. Regol, Kota          Sewa      14-10-2024
                     Bandung, Provinsi Jawa Barat                                         s/d
                                                                                      13-10-2027
KCP Bandung Taspen   Jl. PH.H. Mustofa No.78, Cikutra, Kec. Cibeunying      Sewa      01-04-2024
                     Kidul, Kota Bandung                                                  s/d
                                                                                      31-03-2026
KCP Karangnunggal    Jl. Pamijahan Desa Sumpang,             Kecamatan      Sewa      13-06-2024
                     Bantarkalong, Kab. Tasikmalaya                                       s/d
                                                                                      13-06-2026
KCP Lembang          Jl. Holtikultura RT 01 RW 005 Desa Jayagiri, Kec       Sewa      15-06-2024
                     Lembang, Kab. Bandung Barat                                          s/d
                                                                                      14-06-2027
KCP Padalarang       Jl. Raya Purwakarta, Kawasan Pasar Tagog,              Sewa      28-03-2024
                     Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kab.                          s/d
                     Bandung Barat                                                    28-03-2027
KCP Singaparna       Jl. Raya Singaparna - Garut Desa Singasari, Kec.       Sewa      16-04-2025
                     Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya                                    s/d
                                                                                      16-04-2028
KCP Wonogiri         Jl. Ahmad Yani No. 156, Desa Giripurwo, Kec.           Sewa      03-02-2025
                     Wonogiri, Kab. Wonogiri                                              s/d
                                                                                      03-02-2027
KCP Tegal Barat      Jl. Jend. Sudirman No. 1 Tegal                         Sewa      01-11-2023
                                                                                          s/d
                                                                                      31-10-2026




                                                       94
Page 123
         Nama                                 Alamat                              Status        Jangka Waktu
KC Mataram              Jl. Pejanggik, Kel. Cakranegara Barat, Kec.                Sewa          01-03-2023
                        Cekranegara, Kota Mataram                                                    s/d
                                                                                                 01-03-2026
                                                                                                      *)
KCP Kuala Kapuas        Jl. Jendral Ahmad Yani, Kel. Selat Hilir, Kec. Selat,      Sewa          05-02-2025
                        Kab. Kapuas, Provinsi Kalimanten Tengah                                      s/d
                                                                                                 05-05-2028
KCP Bantul Sudirman     Jl. KH Wahid Hasyim No. 5, Desa Bantul, Kec.               Sewa          01-03-2025
                        Bantul, Kab. Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta                              s/d
                                                                                                 01-03-2028
KCP Gorontalo           Jl. Nani Wartabone, Kel. Heledulaa, Kec. Kota              Sewa          31-03-2023
                        Timur, kota Gorontalo                                                        s/d
                                                                                                 31-03-2026
KCP Balikpapan Asabri   Jl. Jend. Sudirman No. 85, Damai Bahagia,                  Sewa          16-09-2024
                        Balikpapan, Kalimantan Timur                                                 s/d
                                                                                                 15-09-2027
KCP Sampang             Kel. Gunung Sekar, Kec. Sampang, Kab. Sampang,             Sewa          04-03-2024
                        Provinsi Jawa Timur                                                          s/d
                                                                                                 04-03-2027
KCP Ambon Taspen        Jl. Tulukabessy No. 50, Kel. Rijali, Kec. Sirimau,         Sewa              s/d
                        Kota Ambon, Maluku                                                       28-02-2027
KC Kupang               Jl. Urip Sumoharjo                                         Sewa          01-01-2025
                                                                                                     s/d
                                                                                                 30-06-2028
KFNO Learning Center    Jalan Melati No. 51                                     Milik Sendiri        -
Kantor Pusat            Jl. Proklamasi No.31 RT.11/RW.2, Pegangsaan,               Sewa          01-04-2021
                        Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus                              s/d
                        Ibukota Jakarta 10320                                                    01-04-2026


Keterangan :
*) Sedang dalam proses perpanjangan oleh Perseroan. Adapun selama perjanjian sewa menyewa
tersebut masih dalam proses perpanjangan, Perseroan dan pemberi sewa telah sepakat mengikatkan
diri untuk tunduk pada ketentuan perjanjian sewa menyewa terdahulu.

Pemberian Kredit

Kebijakan Perseroan dalam proses pemberian kredit dan pengawasan kredit terdiri atas:

a)   Proses Analisa dan Evaluasi Kredit

     Analisa kredit dilakukan oleh account officer khusus lending pada kantor cabang atau kantor
     cabang pembantu (“Capem”). Proses analisa kredit dituangkan dalam bentuk proposal kredit serta
     dilakukan mengikuti kebijakan dan prosedur perkreditan Perseroan, serta Peraturan dan Ketentuan
     Bank Indonesia. Analisa kredit tetap didasarkan atas prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan
     yang sehat.

     Kredit yang diajukan oleh account officer harus dievaluasi/review oleh credit reviewer dan Credit
     risk Approval sebelum disampaikan ke pejabat pemutus kredit atau komite kredit.

b)   Kewenangan Kredit dan Persetujuan Kredit

     Setiap pengajuan kredit baru, penambahan, perubahan maupun perpanjangan diputuskan
     oleh komite kredit sesuai dengan limit kewenangan melalui Rapat Komite Kredit (“RKK”) yang
     terdiri dari Business Unit dan Credit Risk Approval Unit.




                                                          95
Page 124
c)    Pengawasan Kredit

     Sejak proposal kredit disetujui oleh komite kredit sampai dengan debitur masih memiliki outstanding
     pinjaman, pengawasan kredit dilakukan oleh Business Unit untuk kredit yang masih kolektibilitas
     1 dan 2 (Performance Loan) khusus untuk kredit kualitas 3, 4, dan 5 (Non Performance Loan)
     ditangani oleh Recovery Unit lending, dan risk management secara rutin melakukan monitoring
     terhadap portofolio kredit sehingga jika terjadi penurunan kualitas atas pinjaman yang diberikan
     dapat terdeteksi secara dini dan cepat.

Skema Proses Pengajuan dan Persetujuan Kredit yang diberikan sebagai berikut:




*) fungsi Credit Operations Unit dapat dilaksanakan oleh unit kerja yang ditunjuk di business Unit
**) Apabila ada
***) Pemutusan kredit dilakukan secara four eyes principle yang berasal dari business unit dan Credit
Risk Approval


Alur Proses pemberian Kredit
a. Inisiasi

     1) Business Unit (Account Officer/ARM) mencari Calon Debitur yang layak/feasible untuk dibiayai
        kredit dan melakukan pemasaran kredit secara proaktif, baik melalui kunjungan langsung kepada
        Calon Debitur maupun melalui sarana pemasaran lainnya.

     2) Apabila calon debitur tidak memenuhi persyaratan , maka permohonan kredit tidak dapat diproses
        lebih lanjut.

     3) Apabila calon debitur telah memenuhi kualifikasi , maka Business Unit (Account Officer/ARM)
        meminta calon debitur untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan dengan melakukan
        kunjungan ke tempat usaha, tempat tinggal dan tempat agunan.

     4) Account Officer/ARM/RM melakukan penilaian agunan dengan menggunakan format penilaian
        agunan yang telah ditentukan.


                                                   96
Page 125
b. Verifikasi

   1) MKA/RM melakuka verifikasi dan On The Spot (OTS) terhadap aplikasi kredit dan kelengkapan
      dokumen calon debitur yang diserahkan oleh Account Officer/ARM.

   2) Apabila terdapat ketidak lengkapan dokumen yang dipersyaratkan maka MKA/RM meminta
      Account Officer/ARM untuk melengkapi dokumen persyaratan.

c. Analysis/Scoring

   1) MKA/RM membuat nota analisa kredit jika pemenuhan dokumen yang dipersyaratkan telah
      lengkap.

   2) MKA/RM melakukan proses analisa kredit.

   3) Nota Analisa yang direkomendasi diajukan kepada pemegang kewenangan memutus sesuai
      limit.

d. Credit Approval (RKK)

   1) Berdasarkan Nota Analisa Kredit yang diajukan oleh MKA/RM, pemegang kewenangan akan
      mengambil keputusan kredit setelah meyakini dan melakukan verifikasi data serta kelayakan
      usaha debitur.

   2) Jika permohonan kredit yang akan diputus melebihi kewenangannya maka pemegang
      kewenangan akan meneruskan kepada pemegang kewenangan yang lebih tinggi.

   3) Jika permohonan ditolak, maka pemutus menugaskan MKA/RM untuk membuat Surat Penolakan
      Kredit (SPK) yang ditandatangani pemegang kewenangan untuk disampaikan kepada pemohon.

e. Compliance Review

   1) Credit Operation membuat perjanjian Kredit dan pengikatan agunan sesuai syarat yang diatur
      dalam PK.

   2) Sebelum menandatangani PK, calon debitur diminta untuk :

       a) Menunjukkan dan/atau menyerahkan dokumen asli sesuai persyaratan yang diminta.

       b) Membayar/menyepakati biaya-biaya yang dipersyaratkan, seperti provisi, biaya administrasi,
          premi asuransi dan sebagainya.

   3) Credit Operation melakukan compliance review terhadap pemenuhan dokumen yang
      dipersyaratkan oleh penandatanganan PK.

f. Disbursement

   1) Setelah PK ditandatangani oleh KC/KCP dan debitur updating status pada system.

   2) KC/KCP melakukan compliance review atas pemenuhan syarat efektif kredit, mencocokkan
      antara data rekening pinjaman dengan PK dan melakukan aktivasi rekening pinjaman.

   3) Posting pemindahbukuan dilakukan oleh cabang dan debitur dapat melakukan penarikan dana
      dari rekening tabungannya.

Untuk dapat terwujudnya pemberian kredit dengan prinsip kehati-hatian dan asas perkreditan yang
sehat maka Perseroan melakukan beberapa hal sebagaI berikut:

1) Pengaturan ketentuan pemutusan kredit

   •   Secara prinsip pemutusan kredit dilakukan secara four-eye principle oleh komite kredit atau
       pemegang kewenangan memutus kredit.yaitu oleh Business Unit dengan Credit Risk Approval
       Unit.




                                                 97
Page 126
     •     Pemutusan kredit mengacu kepada prinsip one obligor

     •     Masing-masing pemegang kewenangan dalam komite kredit memutus kredit saling independen
           dan mempunyai kewenangan yang sama dalam memutus atau menolak suatu proposal kredit.

2) Dalam proses pemberian kredit

     •     Menetapkan target market atau penetapan bidang usaha/calon debitur /kelompok calon debitur
           yang potensial sekaligus merupakan arah dan prioritas usaha yang akan dibiayai oleh Bank.

     •     Penetapan Risk Acceptance Criteria (RAC) calon debitur yang menjadi target market/targeted
           customer (sebagai pre-screening) dalam rangka penyaluran kredit.

15. PEMASARAN DAN PERSAINGAN USAHA


Dalam menjalankan usahanya, Perseroan memiliki beberapa pesaing yang bergerak di bidang
usaha sejenis dengan Perseroan. Semakin ketatnya persaingan yang terdapat di industri perbankan
mewajibkan Perseroan untuk memiliki strategi khusus dalam menghadapi tantangan persaingan
industri. Strategi pemasaran yang dilakukan oleh Perseroan untuk mempertahankan pangsa pasar,
meraih peluang usaha dan menghadapi persaingan antara lain:

1.       Strategi pemasaran produk pinjaman atau Dana Pihak Ketiga (DPK)
         Strategi pemasaran produk pinjaman atau Dana Pihak Ketiga (DPK) yang telah dilakukan
         adalah menerapkan segmentasi nasabah setiap produk Perseroan agar program segmentasi
         yang dijalankan tepat sasaran, meluncurkan program Tabungan berhadiah mempromosikan dan
         mensosialisasikan kartu ATM Perseroan yang dapat dipergunakan di seluruh jaringan ATM Bank
         Mandiri. Perseroan juga telah menyiapkan sarana dan prasarana bagi nasabah prioritas untuk
         meningkatkan loyalitas nasabah.

2.       Strategi pemasaran produk kredit
         Strategi pemasaran produk kredit antara lain difokuskan pada peningkatan portfolio kredit,
         khususnya dari segmen pensiunan melalui penyelenggaraan sosialisasi-sosialisasi, baik kepada
         calon pensiunan maupun pensiunan, bekerjasama dengan mitra PNS dan perkumpulan/paguyuban
         pensiunan. Hal tersebut didukung dengan melakukan pengembangan jaringan Perseroan menuju
         ke daerah kantong-kantong pensiunan dan mendekati kantor-kantor PT Taspen (Persero).

3.        Layanan Kantor
         Perseroan senantiasa melakukan pengembangan layanan sebagai salah satu bentuk perhatian
         Perseroan terhadap kepuasan nasabah. Layanan kantor Perseroan telah dilengkapi dengan
         fasilitas-fasilitas khusus pensiunan seperti ruang kesehatan, ruang pertemuan, ruang coffee break
         dan fasilitas yang mendukung kenyamanan pensiunan.

Pangsa Pasar Perseroan

Saat ini, pangsa pasar Perseroan di pasar Indonesia sebesar 5,54% untuk DPK dan 5,86% untuk
Kredit (sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Desember 2025). Namun, Perseroan melihat peluang
untuk meningkatkan pangsa pasar menjadi lebih tinggi dengan memperbanyak jaringan kantor cabang,
meningkatkan jumlah rekening nasabah dan pengembangan produk yang kreatif dan inovatif.

                                                                                       (dalam miliar Rupiah)
                Keterangan                       Pasar               Perseroan            Pangsa Pasar
 Dana Pihak Ketiga                             1.075.683               59.693              1.015.990
 Pinjaman Yang Diberikan                        923.110                54.094               869.016
Sumber: Statistik Perbankan Indonesia, Desember 2025




                                                           98
Page 127
16. TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengacu
kepada peraturan dan perundang-undangan perbankan, terutama pada tingkat kesehatan bank.
Penilaian kesehatan Perseroan berdasarkan kesimpulan penilaian OJK (peringkat komposit) pada 31
Desember 2024 mendapatkan nilai 2, yang mencerminkan kondisi PT Bank Mandiri Taspen secara
umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan
kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya tercermin dari peringkat faktor-faktor penilaian, antara lain
Profil Risiko, Penerapan GCG, Rentabilitas, dan Permodalan yang secara umum baik.

Tabel dibawah ini menyajikan rasio-rasio tingkat kesehatan Perseroan diperbandingkan dengan
ketentuan Bank Indonesia, sebagai berikut :

                                                           Ketentuan Bank              31 Desember
Keterangan
                                                              Indonesia        2025                  2024

NPL – kotor                                                0,00% - 5,00%      0,63%                  0,38%

NPL – bersih                                               0,00% - 5,00%      0,32%                  0,14%

LFR                                                       80,00% - 92,00%     88,96%             94,75%
KPMM dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional         8,00%          30,47%             27,43%
  dan pasar
Aset Produktif bermasalah terhadap total Aset Produktif          -            0,44%                  0,27%
CKPN aset keuangan terhadap Aset Produktif                       -            1,07%                  1,26%
BMPK - terkait                                                 10,00%         0,00%                  0,00%
BMPK - tidak terkait                                           20,00%         0,00%                  0,00%
GWM Primer Rupiah                                              6,25%          5,88%                  5,02%

GWM PLM                                                        5,02%          23,75%             15,92%



Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, secara umum Perseroan tidak melakukan
pelanggaran yang bersifat material atas prinsip-prinsip perbankan yang sehat sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Sedangkan untuk pelanggaran yang sifatnya tidak material
adalah adanya kesalahan pada sebagian kecil data dalam penyampaian laporan wajib kepada Bank
Indonesia yang berakibat pada dikenakannya denda atas kesalahan tersebut dalam jumlah yang tidak
material. Atas kesalahan tersebut Perseroan telah melakukan koreksi/perbaikan data dan pada periode
pelaporan berikutnya sehingga kesalahan tersebut tidak terulang kembali.

17. PROSPEK USAHA

Pertumbuhan ekonomi dunia pada 2026 diprakirakan sebesar 3,3%. Ketidakpastian global tetap tinggi
akibat kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang makin luas. Di AS, kebijakan tarif impor berdampak
pada laju pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat di tengah meningkatnya pemberian insentif fiskal,
sementara laju penurunan inflasi tidak secepat yang diprakirakan. Ekonomi Eropa, Jepang, dan India
juga terkena dampak rambatan kebijakan tarif impor AS tersebut di tengah permintaan domestik yang
belum meningkat akibat keyakinan usaha yang rendah dan ekspor yang melambat. Sementara itu,
pelemahan pertumbuhan ekonomi Tiongkok sebagai akibat kebijakan tarif impor AS tertahan dengan
kebijakan pelebaran defisit fiskal 2026 dari yang ditargetkan

Sejalan dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang stabil pada 2026, pertumbuhan kredit perbankan
Indonesia juga diperkirakan akan meningkat dalam kisaran sasaran 11%-13%. Peningkatan ini didorong
oleh prospek ekonomi nasional yang tetap positif, serta dukungan dari kebijakan makroprudensial yang
akomodatif dari Bank Indonesia. Di samping itu, berbagai kebijakan insentif yang diberikan Pemerintah
turut berperan dalam mendorong permintaan kredit. Seiring dengan membaiknya prospek kredit, Dana
Pihak Ketiga (DPK) juga diperkirakan tumbuh sekitar 10% pada 2026, didukung oleh potensi pelonggaran
kebijakan moneter yang dapat memperkuat likuiditas di sistem keuangan. Secara keseluruhan, hasil



                                                          99
Page 128
stress-test Bank Indonesia mengonfirmasi bahwa sektor perbankan memiliki ketahanan yang baik
dalam menghadapi berbagai risiko, ditopang oleh kondisi keuangan korporasi yang tetap sehat serta
profitabilitas yang terjaga. Dalam menjaga stabilitas ini, Bank Indonesia terus memperkuat sinergi
kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi potensi risiko yang
dapat mengganggu ketahanan perbankan dan stabilitas sistem keuangan secara keseluruha

Di tengah dinamika global yang penuh tantangan, pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga
dengan baik. Konsumsi rumah tangga tetap baik meskipun perlu terus didorong guna memanfaatkan
keyakinan konsumen yang terjaga, dukungan belanja Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) dan belanja sosial, serta peningkatan musiman permintaan menjelang perayaan Idul Fitri
1447 H. Secara sektoral, lapangan usaha pertanian diprakirakan meningkat didorong panen raya,
sedangkan sektor pertambangan dan industri pengolahan melambat dipengaruhi permintaan eksternal
yang menurun.

Bank Mandiri Taspen memiliki prospek usaha yang sangat baik di masa yang akan datang. Bank Mandiri
Taspen tetap optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang dan
memiliki peluang untuk tumbuh prima. Peluang yang dimiliki Bank Mandiri Taspen antara lain sebagai
berikut:

1.   Bank Mandiri Taspen berpeluang masuk ke new business Dana Pensiun (Dapen) BUMN dan
     swasta yang mempunyai karakteristik seperti segmen ASN dan pensiunan.
2.   Branding mulai dikenal dan dilirik oleh pencari kerja baik fresh graduate maupun pro hire..
3.   Segmen pembiayaan kredit mikro, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), pra pensiun dan
     pensiunan di Indonesia yang masih memiliki potensi pasar yang besar.
4.   Untuk meningkatkan komposisi funding retail, Bank Mandiri Taspen juga berpeluang untuk
     mengoptimalkan potensi segmen senior citizen usia > 40 tahun.
5.   Segmen pembiayaan kredit pensiunan yang lebih resistance terhadap dampak lesunya
     perekonomian.
6.   Peluang memberikan layanan perbankan yang lebih baik hingga ke berbagai pelosok daerah
     melalui pemanfaatan jaringan yang dimiliki entitas induk.
7.   Sources pegawai dari kalangan millennial akan membantu bank dalam mengantisipasi perubahan
     ke arah digitalisasi.


Bank Mandiri Taspen dalam kiprahnya masih akan menghadapi berbagai tantangan, khususnya dari
aspek pencapaian market share, profitabilitas dan nilai kapitalisasi pasar. Selanjutnya untuk terus
dapat memberikan pertumbuhan positif, Bank Mandiri Taspen akan menciptakan nilai tambah secara
berkesinambungan, baik dari segi bisnis unit maupun supporting unit, yaitu dengan selalu berorientasi
kepada pencapaian laba perusahaan dan pertumbuhan bisnis secara berkelanjutan serta peningkatan
produktivitas melalui Kebijakan Manajemen di tahun 2026, yang meliputi sebagai berikut:

1.   Pertumbuhan Kredit dengan Portfolio Kredit Pensiunan yang Meningkat
2.   Pengelolaan Sumber Pendapatan
3.   Pengendalian Kualitas Aktiva Produktif
4.   Pertumbuhan Dana


Bank Mandiri Taspen secara berkelanjutan melakukan pengembangan sarana dan infrastruktur
untuk meningkatkan customer based dan pendanaan terutama funding retail melalui pengembangan
Mobile Banking. Ke depan mobile banking akan dikembangkan menjadi one stop service dengan fitur
e-otentifikasi, payment, transfer, QR code payment, online on boarding, top up e-wallet, biometric login,
pembukaan tabungan berjangka dan deposito, top up emoney dan lain-lain. Bank secara bertahap
melakukan inovasi penguatan dan transformasi infrastruktur IT untuk menunjang inovasi berbasis digital
melalui pembaharuan sistem core banking untuk mendukung bisnis bank, cloud computing infrastruktur
serta open API infrastruktur dengan pemanfaatan teknologi baru pada core banking sistem yang
ditunjang dengan desain strategi data dan desain strategi integrasi berbasis open API infrastruktur.




                                                  100
Page 129
18. STRATEGI BISNIS PERSEROAN


Perseroan terus memperkuat posisinya di industri perbankan dengan menerapkan strategi bisnis yang
berfokus pada pertumbuhan yang berkelanjutan, diversifikasi produk, optimalisasi layanan digital, serta
peningkatan efisiensi operasional. Sebagai lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat
dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit serta menyediakan layanan perbankan lainnya,
Perseroan menetapkan strategi pengembangan bisnis yang terarah guna memastikan pertumbuhan
yang stabil dan profitabilitas yang optimal. Berikut adalah strategi utama yang diterapkan oleh Perseroan:

Penguatan Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang Efisien dan Berkelanjutan:

•   Fokus pada segmen retail dengan menawarkan produk tabungan dan deposito yang kompetitif,
    fleksibel, serta disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
•   Meningkatkan penetrasi pasar melalui kanal digital, mempermudah akses layanan perbankan bagi
    nasabah di berbagai segmen.
•   Memanfaatkan sinergi dengan Agen Bank Mandiri dan strategi open booth di lokasi strategis untuk
    memperluas jangkauan penghimpunan dana.
•   Utilisasi pendanaan nasabah eksisting dengan profiling sesuai kriteria Bank dan akuisisi nasabah
    yang sudah tidak aktif melalui program win-back.

Peningkatan Produktivitas Kredit dengan Prudent

•   Meningkatkan portofolio kredit pensiunan dengan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, serta
    kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana
•   Mengembangkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbatas dengan pendekatan berbasis komunitas,
    serta pendampingan usaha bagi debitur untuk meningkatkan keberlanjutan bisnis mereka.
•   Memperkuat kerja sama dengan instansi pemerintah dan komunitas pensiunan, guna memastikan
    akses pembiayaan yang lebih luas dan tepat sasaran.
•   Peningkatan portfolio khususnya didorong dari segmen pensiunan melalui penyelenggaraan
    sosialisasi-sosialisasi, baik kepada calon pensiunan maupun pensiunan, bekerjasama dengan
    mitra PNS dan perkumpulan/paguyuban pensiunan.
•   Melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap alur proses kredit, pembukaan account dan proses-
    proses pendukung (taksasi, legal, administrasi kredit, serta analis kredit) yang terintegrasi melalui
    system MONA.
•   Penguatan scoring verifikasi Kesehatan dalam rangka akuisisi kredit secara prudent.

Digitalisasi dan Inovasi Layanan Perbankan

•   Penguatan mobile banking untuk memberikan pengalaman transaksi yang lebih cepat, aman, dan
    nyaman bagi nasabah.
•   Meningkatkan layanan berbasis digital untuk segmen pensiunan, termasuk akses informasi dan
    pengajuan kredit secara online.
•   Memanfaatkan analitik data untuk memahami kebutuhan nasabah, sehingga dapat menawarkan
    produk yang lebih personal dan relevan.
•   Implementasi program 3 (tiga) Pilar Mantap Indonesia sebagai program loyalty untuk nasabah
    pensiunan yang terdiri dari Mantap Sehat, Mantap Aktif dan Mantap Sejahtera.

Optimalisasi Efisiensi Operasional dan Manajemen Risiko

•   Meningkatkan efisiensi biaya operasional melalui otomatisasi proses perbankan, digitalisasi
    layanan back-office dan shared service grup usaha.
•   Memperkuat manajemen risiko kredit dengan menerapkan strategi akuisisi debitur yang selektif
    dan prudent guna menjaga kualitas aset produktif.
•   Meningkatkan rasio kecukupan modal dan likuiditas agar tetap selaras dengan ketentuan regulator
    serta menjaga daya tahan bisnis terhadap volatilitas pasar.
•   Perseroan terus memperkuat keamanan IT melalui Multi-Layered Security, Peningkatan Manajemen
    Identitas dan Akses serta Proteksi Data sebagai langkah strategis dalam mengantisipasi dan
    menangkal ancaman siber yang semakin kompleks.



                                                   101
Page 130
Penguatan Ekosistem Kemitraan dan Sinergi dengan Induk Perusahaan

•   Mengoptimalkan sinergi dengan induk perusahaan guna memperluas jangkauan layanan serta
    meningkatkan daya saing produk.
•   Menjalin kerja sama strategis dengan komunitas pensiunan, institusi pemerintah, dan sektor
    swasta, guna memperluas ekosistem bisnis dan memperkuat keterlibatan nasabah.
•   Meningkatkan nilai tambah bagi nasabah melalui program kemitraan, seperti insentif khusus bagi
    pensiunan, kerja sama dengan merchant, serta layanan berbasis komunitas.

Melalui implementasi strategi bisnis yang terukur dan adaptif, Perseroan optimis dapat mempertahankan
pertumbuhan yang berkelanjutan, memperkuat daya saing, serta terus menciptakan nilai bagi nasabah,
pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnya.


19. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY / CSR)


Komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, maupun masyarakat secara
luas. Komitmen ini adalah wujud implementasi dari Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 74
dan kepedulian terhadap komunitas maupun masyarakat secara luas.

Sebagai wujud komitmen dalam penerapan tanggung jawab sosial perusahaan yang berdaya nilai,
sepanjang Tahun 2024dilaksanakan upaya-upaya menempatkan posisi tanggung jawab sosial
perusahaan pada level yang strategis dalam mendukung operasi dan memperkuat basis hubungan
masyarakat untuk meningkatkan pelayanan.

Program CSR ditujukankan agar terjalin hubungan serasi antara perusahaan dengan masyarakat,
yang didasari dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat, selain menerapkan fungsi intermediasi
Perseroan ditengah-tengah masyarakat. Untuk itulah, Perseroan memasukkan program CSR sebagai
bagian dari proses bisnis perusahaan dan mencantumkannya dalam sasaran strategis perusahaan
serta merupakan bagian dari bentuk Good Corporate Governance.

CSR ini dilaksanakan tidak hanya untuk memenuhi tanggungjawab sosial, tetapi menjadi bagian dari
strategi bisnis perusahaan, bukan sebagai beban, dan perlu bersinergi dengan bisnis inti perusahaan
serta berorientasi pada pembangunan berkelanjutan. Tanggung Jawab Sosial dilaksanakan dengan
menempatkan Perseroan sebagai bagian yang berpadu tak terpisahkan dengan lingkungannya untuk
memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.

Fokus tanggung jawab sosial perusahaan diaplikasikan dalam bentuk kegiatan dengan pendekatan
Pemberdayaan Masyarakat dan pengembangan kehidupan sosial serta Pemeliharaan dan Pelestarian
Lingkungan. Pemberdayaan Masyarakat berorientasi pada emberdayaan melalui tiga kebutuhan dasar
untuk peningkatan hidup yang lebih baik yaitu Ekonomi, Pendidikan dan Kesehatan. Adapun aktivitas
perhatian terhadap lingkungan hidup adalah gerakan hijau untuk menjaga kelestarian bumi dan program
berorientasi kepedulian dan kemanusiaan.

Sejak tahun 2019 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan
kegiatan tanggung jawab sosial sebagai berikut :

Tahun 2019
Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren
Bantuan Pembangunan Gereja Stasi st. Petrus NTT
Bantuan Mushola Al Ikhlas Banten
Bantuan Korban Gempa Maluku Yayasan Insan Cerdas Sejahtera
Bantuan Renovasi SMAN 2 Bukittinggi



                                                102
Page 131
Tahun 2020
Bantuan Bencana Korban Banjir Bersama Taspen Group
Bantuan Menara Masjid Al Muqaddimin, Solok
Bantuan Pembangunan Pura Cempaga Gunung Tampu
Bantuan Alat Kesehatan di Batununggal, Nusa Penida
Bantuan Pembelian APD Khusus Penanganan COVID-19 di Sulawesi Utara (Manado)
Bantuan Bantuan COVID-19 KK Purworejo bersama pemda setempat
Bantuan Peduli COVID-1 FK IJK Prov. Aceh 9 kepada masyarakat dan UMKM Banda Aceh.
Bantuan Sembako Penanganan Covid-19 ke masyarakat Marpoyan Damai di Kota Pekanbaru
Santunan Anak Yatim Masjid Al Aaraf Ciputat
Bantuan Paket Sembako untuk masyarakaT terdampak COVID-19 di Kab. Merangin, Jambi Bangko.
Bantuan Penanganan dan Pencegahan Bahaya Pandemi COVID-19 ke masyarakat Kabupaten Ogan
Komering Ulu dan Kelurahan Ario Kemuning di Kota Palembang.
Bantuan Sembako Taspen Peduli COVID-19 di Banjarmasin
Bantuan Penanganan COVID-19 di Yogyakarta
Bantuan Penanganan COVID-19 di Jakarta
Bantuan Penanganan COVID-19 di Surabaya
Bantuan Penanganan COVID-19 di Kab. Tangerang
Bantuan Penanganan COVID-19 di Denpasar
Bantuan bencana banjir BKN medan



Tahun 2021
CSR bantuan kota Sumedang dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Barabai dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin di dalam rangka HUT ke
6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Mamuju dengan 900 paket sembako dan 600 paket vitamin di dalam rangka HUT ke
6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Manado dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT ke 6
Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Pekalongan dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR bantuan kota Yogyakarta dengan 500 paket sembako dan 200 paket vitamin dalam rangka HUT
ke 6 Bank Mandiri Taspen
CSR Bedah Rumah Nasabah KC Surabaya
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Pangandaran
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Lahat
CSR Bedah Rumah Nasabah KCP Atambua
CSR Panti Asuhan dan Yatim Piatu Assuyutiyah Cianjur
CSR Pendidikan Kepada Mahasiswa Universitas Gadjah Mada




                                              103
Page 132
Tahun 2022
CSR Bedah Rumah Nasabah KC Surakarta Tahun 2022
Bantuan Masyarakat Terdampak Gempa Bumi di Pasaman Barat Tahun 2022 - Taspen Group
CSR Tabungan Bank Mandiri Taspen Kepada Penjaga Pintu Bendungan Katulampa
CSR Penanaman 1.000 Pohon Produktif dalam Rangka Memperingati 2 tahun APU PPT di Katulampa,
Bogor
Bantuan Bankir Peduli “Berbagi Kepada 2.000 Anak Yatim”
Bantuan Paket Sembako untuk Penyandang Disabilitas HUT Kota Depok
CSR Provinsi Bali
Bantuan Bencana Alam Kabupaten Jember
Bantuan Menurunkan Stunting/Gizi Buruk di WIlayah Banyumas dalam Program BKPSDM Kabupaten
Banyumas - KC Purwokerto
Bantuan Paket Sembako Untuk Bencana Alam Kabupaten Jembrana
Bantuan Bibit Tanaman Kamboja Untuk Acara HUT Kabupaten Sumenep
CSR Bantuan Kepada Masyarakat Yang Terkena Gempa di Kabupaten Cianjur
CSR Korban Bencana Gempa Bumi Cianju
CSR Kepada Masyarakat dan Lingkungan Kota Surakarta

Tahun 2023
CSR Beasiswa Untuk Institut Islam Nadhlatul Ulama (Inisnu) Temanggung
CSR di 7 Kota (Medan, Palembang, Bandung, Kediri, Mataram, Makassar, Banjarmasin)
Sumbangan Kegiatan Koordinasi Mudik Bersama Taspen Group Tahun 2023
Bantuan Bencana Angin Kencang di Larantuka
Bantuan Penyerahan Kegiatan Sembako di Jogja, Ciamis Palembang, Tasikmalaya, Pekanbaru, Medan
Sumbangan Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 - Mandiri Amal Insani
Bantuan Program Penyaluran Zakat dan Sedekah Ramadhan - Mandiri Amal Insani
CSR Untuk Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Buleleng
CSR Penanaman 220 Bibit Pohon Kayu Merah di Hutan Panbil Tahun 2023
CSR Kolaborasi Penyediaan Septictank Komunal - Forum TJSL
CSR Pembelian 200 pohon Dalam Rangka HUT Bank Mandiri ke- 25 Tahun

Tahun 2024
Bantuan Renovasi Pesantren Al-Hidayah – Taspen
Bantuan Peningkatan Sarana Prasarana Pesantren Lingkar Perdamaian Lamongan – Taspen
Bantuan Peningkatan Sarana Ibadah Gereja GMIM Bekasi – GMIM Trinitas Bekasi
Bantuan Penyediaan Armada bus Mudik Program Mudik Bersama – Taspen
Peningkatan Ecowisata Edukasi Pantai Pulau Santen – Universitas Airlangga
Tanggap Bencana Banjir Sumatra Barat – Mandiri Amal Insani
Program Keaneka Ragaman Hayati Pelestarian Penyu – Banyuwangi Sea Turtle Foundation
Peningkatan Penyelenggaraan Metrologi legal dengan Pembagian Timbangan – Dinas Perdagangan &
Perindustrian Maluku Tengah




                                              104
Page 133
Carbon Offset Melalui Reverse Vending Machine – PT. Plasticpay Indonesia
Bantuan Sanitasi & air bersih – KCP Solok
Peningkatan Ekonomi melalui pengadaan booth di Sarinah untuk UMKM – Pemprov DKI Jakarta
Tanggap bencana erupsi gunung welotobi Flores – Mandiri Amal Insani & KCP Flores
Program Bedah Rumah Pensiunan ASN dan Polri – Distribution & Cabang


Tahun 2025
Program Penghijauan & Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon Alpukat di
Bayuwangi
Program Penghijauan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon a
Program Keaneka ragaman hayati melalui peningkatan sarana dan prasarana konservasi penyu Sindu
Dwarawati Bali
Program Bedah Rumah nasabah janda terusan pensiunan Perhubungan di Bekasi
Perbaikan outlet UMKM Jakarta dan penyediaan akses pemasaran untuk Mantapreneur di PIM 2 Jakarta
Program Ruang Belajar Mantap melalui penyediaan ruang belajar untuk anak-anak prasekolah di
Fatululi Kupang NTT
Program Tanggap Bencana di Padang, Tapanuli Tengah dan Aceh

Tahun 2026
CSR Penghijauan dan Pemberdayaan Masyarakat melalui penanaman bibit pohon alpukat dan durian
di Jawa Timur

Sumbangan pemberian kursi roda dan tongkat untuk nasabah pensiunan diseluruh Indonesia


Tanggung Jawab Terkait Hak Azasi Manusia

Komitmen dan Kebijakan
Perseroan berkomitmen untuk memenuhi semua ketentuan-ketentuan hukum dan prinsip-prinsip Hak
Asasi Manusia (HAM). Kebijakan tanggung jawab sosial perusahaan terkait dengan hak azasi manusia
di Bank Mantap lebih difokuskan pada kegiatan ketenagakerjaan dan nasabah. Kebijakan pemenuhan
hak azasi manusia dituangkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) yang ditandatangani oleh perwakilan
pegawai. Kebijakan tersebut pada intinya menyatakan bahwa Bank wajib menjamin hak-hak pegawai,
khususnya terkait dengan kebebasan berserikat, hak cuti, dan hak beribadah. Di samping itu, Bank juga
memiliki kebijakan pemenuhan hak azasi kepada nasabah. Bank menjamin kerahasiaan data nasabah
sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tanggung Jawab Terkait Operasi yang Adil
Perseroan telah memiliki beberapa kebijakan terkait dengan operasi yang adil. Semua kegiatan usaha
Bank harus dilakukan dengan prinsip wajar, akuntabel, dan transparan. Beberapa kebijakan tersebut
antara lain dituangkan dalam Arsitektur Kebijakan Bank Mandiri Taspen dan whistleblowing system.

Perseroan mentargetkan untuk dapat menghindari berbagai bentuk benturan kepentingan dan fraud.
Bank juga memiliki target untuk menerapkan prinsip persaingan usaha yang sehat dalam menjalankan
kegiatan usahanya




                                                105
Page 134
Tanggung Jawab Terkait Lingkungan Hidup
Penggunaan material dalam bisnis Perseroan terbagi atas lingkup keperluan kantor, serta material yang
dibutuhkan dalam operasional lain. Pengurangan konsumsi kertas menjadi desakan hari ini karena
luasnya faktor yang berkenaan dengan dampaknya. Mulai dari material dasar berupa batang pohon
yang harus terus ditebang tiap waktunya, potensi manfaat yang hilang akibat terus berkurangnya
pohon, serta limbah dari proses produksi kertas yang juga sangat besar, baik dalam bentuk cair, gas,
dan padatan.

Perseroan berusaha mengurangi konsumsi kertas dengan beberapa inisiatif, seperti pemakaian kertas
di dua sisi, menghentikan penggunaan kertas untuk dokumen pembukaan tender, membiasakan
mengirim dokumen dengan email, sehingga hanya mencetak halaman yang paling penting, serta
pemakaian kembali kertas bekas. Penghematan penggunaan kertas terus diupayakan oleh Perseroan
yaitu dengan melalui dukungan Teknologi Informasi sehingga transaksi yang berbasis kertas diganti
dengan tanpa kertas (paperless). Penggunaan ATM menghemat kertas atas setiap transaksi yang
sebelumnya dilakukan di banking hall antara lain, pengggunaan kertas untuk formulir aplikasi transaksi
penyetoran, penarikan, pemindah bukuan dan pembayaran-pembayaran lainnya.

Tanggung Jawab Terkait Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Meskipun belum memiliki komite khusus terkait K3, Perseroan telah mengidentifikasi risiko kecelakaan
kerja beserta cara pengelolaannya. Pengelolaan risiko kecelakaan kerja dikelola sesuai dengan
kebutuhan di dalam kantor dan di lapangan saat dinas. Pengelolaan Risiko Kecelakaan Kerja Dibedakan
Menjadi 2, Yaitu:

1. Di dalam Kantor
   • Pelatihan dan pemberian informasi evakuasi dari gedung bertingkat secara berkala.
   • Pelatihan dasar penggunaan alat pemadam kebakaran.
   • Pelatihan penyelamatan korban dari dalam gedung.
   • Perlengkapan fasilitas dengan peralatan dasar keselamatan yang relevan dan memadai.
2. Di Lapangan saat Dinas
   • Peraturan bagi setiap pekerja untuk mengikuti safety induction.
   • Pembekalan seluruh pekerja dengan polis asuransi kecelakaan kerja yang mencakup personal
      accident dan program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Terkait dengan antisipasi penanggulangan bencana, Perseroan telah menyelenggarakan sebanyak
satu kali kegiatan training bagi security tentang penanggulangan bencana kebakaran dan tata cara
pemadaman api serta uji coba penggunaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).

Tanggung Jawab Terkait Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Perseroan melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat sekitar dengan memberikan edukasi
perbankan terutama tentang pentingnya menabung sejak dini, cara mengelola keuangan, manfaat dan
risiko dari menabung. Dari hasil kegiatan tersebut Perseroan dapat melihat apakah kegiatan edukasi
tersebut dapat mencapai tujuan selain meningkatkan keterampilan dan kepercayaan pada Perseroan
juga peningkatkan penggunaan produk dan jasa Perseroan, salah satunya dengan menabung.

Tanggung Jawab Terkait Tanggung Jawab Produk dan Konsumen
Di dalam melaksanakan kegiatan usaha jasa perbankan, Perseroan kadang kala tidak selalu dapat
memenuhi harapan konsumen. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban transparansi produk oleh bank. Jika hal ini terjadi konsumen dapat mengajukan keberatan
kepada bank. Apabila pengaduan konsumen ini tidak diselesaikan dengan baik oleh bank, kemungkinan
akan menimbulkan perselisihan atau sengketa yang pada akhirnya akan merugikan konsumen dan
atau bank yang bersangkutan. Sehubungan dengan masalah tersebut diatas dan untuk mengantisipasi
agar penyelesaian pengaduan konsumen dapat dilaksanakan secara efektif dalam jangka waktu yang
memadai, maka sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2013
tanggal 26 Juli 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Pebruari 2014 tentang Pelayanan
dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada pelaku Jasa Keuangan. Untuk memenuhi ketentuan
tersebut maka Perseroan selaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) telah membentuk Unit yang



                                                 106
Page 135
melaksanakan fungsi penanganan Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Pengaduan konsumen.

20. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut ini adalah Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perseroan pada saat Informasi
Tambahan ini diterbitkan:


                                Nama Pemegang                         Kelas Barang/
  No.         No. Merek                                  Merek                         Masa Berlaku
                                    Merek                                 Jasa
   1.        IDM001129693          Perseroan             MOVIN             9              10 tahun
                                                                                      (s/d 03-02-2033)
   2.        IDM001129691          Perseroan             MOVIN             42             10 tahun
                                                                                      (s/d 03-02-2033)
   3.        IDM001129692          Perseroan             MOVIN             36             10 tahun
                                                                                      (s/d 03-02-2033)
   4.        IDM001145577          Perseroan            SMARD si           36             10 tahun
                                                      mantap reward                   (s/d 03-02-2033)
                                                      nimbun uang,
                                                       hadiah bawa
                                                         pulang!!
   5.        IDM001145576          Perseroan            SMARD si           38             10 tahun
                                                      mantap reward                   (s/d 03-02-2033)
                                                      nimbun uang,
                                                       hadiah bawa
                                                         pulang!!
   6.        IDM001145575          Perseroan            SMARD si           42             10 tahun
                                                      mantap reward                   (s/d 03-02-2033)
                                                      nimbun uang,
                                                       hadiah bawa
                                                         pulang!!
   7.        IDM001145571          Perseroan          warung mantap        43             10 tahun
                                                        sejahtera                     (s/d 03-02-2033)
   8.        IDM001145574          Perseroan          warung mantap        35             10 tahun
                                                        sejahtera                     (s/d 03-02-2033)
   9.        IDM001145573          Perseroan          warung mantap        41             10 tahun
                                                        sejahtera                     (s/d 03-02-2033)




                                                107
Page 136
VI. PERPAJAKAN

Perpajakan atas penghasilan ygn diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh
oleh Pemegang Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan peraturan terbaru mengenai Pajak penghasllan Berupa Bunga Obligasi adalah PP No. 91
Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau
Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap

Sesuai pasal 2 ayat 2 menyatakan Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana dimaksud
pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Sesuai pasal 2
ayat 3 Dasar pengenaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. bunga dari Obtigasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember
2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.16 Tahun 2009 tanggal
9 Februari 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga obligasi dikenakan pemotongan Pajak
Penghasilan yang bersifat final sebesar:

i)   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak
     dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan
     Penghindaran Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
     Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi.
ii) Atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
     usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
     Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan tidak
     termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan bentuk usaha tetap (BUT) dan 20% atau sesuai tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran
     Pajak Berganda (P3B) bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
     pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% untuk
     tahun 2021 dan seterusnya.

Ketentuan pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak berlaku apabila penerima penghasilan berupa
bunga obligasi adalah:
i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.




                                                  108
Page 137
Sesuai PP No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi
Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap Pasal 3 Pengenaan
pajak penghasilan yang bersifat final, tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa bunga
obligasi merupakan:
i) Wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri
     Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan
     sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan
     peraturan pelaksanaannya; dan
ii) Wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan
pajak.


CALON   PEMBELI   OBLIGASI   DALAM   PENAWARAN   UMUM   BERKELANJUTAN   INI   DIHARAPKAN   UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL
DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.




                                              109
Page 138
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun
2026 sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi
yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                         Jumlah Penjaminan (dalam Rp ,-)
 No.   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                                                                  (%)
                                                Seri A               Seri B                Total
  1    PT BNI Sekuritas                       75.000.000.000      287.050.000.000     362.050.000.000     24,14
  2.   PT Mandiri Sekuritas                   75.000.000.000      524.745.000.000     599.745.000.000     39,98
  3.   PT Mega Capital Sekuritas              75.000.000.000      150.000.000.000     225.000.000.000     15,00
  4.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk    75.000.000.000      238.205.000.000     313.205.000.000     20,88
       Total                                 300.000.000.000    1.200.000.000.000    1.500.000.000.000   100,00


Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pada Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas) serta Penjamin
Emisi Obligasi dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam
UUP2SK.

PT BNI Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan
pihak yang terafiliasi dengan Perseroan secara tidak langsung melalui kepemilikan saham oleh Negara
Republik Indonesia.

Sehubungan dengan POJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal
Kerja Bersih Disesuaikan, maka para Penjamin Emisi Obligasi sepakat untuk memenuhi ketentuan
dalam peraturan tersebut.




                                                    110
Page 139
VIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang ikut serta dalam Penawaran Umum Berkelanjutan
ini adalah sebagai berikut:


Konsultan Hukum :    Tumbuan & Partners
                     Jl. Gandaria Tengah III No. 8
                     Kebayoran Baru
                     Jakarta 12130
                     Telepon : (021) 722 7736, 722 7737, 720 8172, 720 2516
                     Faksimili        : (021) 724 4579, 725 7403
                     Website: www.tumbuanpartners.com

                     Nama Rekan : Jennifer B. Tumbuan
                     Nomor STTD : STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023
                     Tanggal STTD : 7 Februari 2023
                     Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan:
                     No. 200211

                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, kantor Konsultan Hukum
                     Tumbuan & Partners telah ditunjuk oleh Perseroan untuk Konsultan Hukum
                     dengan Surat Perseroan No. FRO.PAM/PRO.1943/2025 tanggal 29 Desember
                     2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional Jasa Konsultan Hukum
                     Dalam Rangka Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
                     II Tahun 2026.

Tugas Pokok          Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang
                     dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan
                     keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
                     oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam
                     Laporan Pemeriksaan Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari
                     segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
                     informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut
                     segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah
                     sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
                     melaksanakan prinsip keterbukaan.

                     Pedoman kerja berdasarkan Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
                     Sektor Keuangan yang berlaku dilandasi dengan prinsip keterbukaan dan
                     meterialitas.




                                            111
Page 140
Notaris       :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito, SH.
                  Jl. Panglima Polim V/11

                  Jakarta 12160

                  STTD: STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023
                  Tanggal STTD: 6 Maret 2023
                  Keanggotaan Asosiasi: Ikatan Notaris Indonesia (INI) 5264222514037241

                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, kantor Notaris Ir. Nanette
                  Cahyanie Handari Warsito, SH. telah ditunjuk oleh Perseroan untuk menjadi
                  Notaris dengan surat penunjukkan No.FRO.PAM/PRO.1942A/2025 tanggal
                  29 Desember 2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional Jasa Notaris
                  Dalam Rangka Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi
                  II Tahun 2026.

                  Pedoman kerja berdasarkan Pernyataan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004
                  tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Tugas Pokok   :   Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                  antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang, Perjanjian
                  Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi serta akta-akta
                  pengubahannya.

Wali Amanat   :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                  Gedung BRI II Lantai 6
                  Jl. Jenderal Sudirman Kav.44-46
                  Jakarta 10210
                  Telepon: +62 21 5758143

                  No. STTD: 08/STTD-WA/PM/1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                  (Persero) Tbk
                  Tanggal STTD: 11 Juni 1996

                  Pedoman Kerja yang digunakan Mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                  Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan
                  yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                  Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. FRO.PAM/PRO.1947A/2025
                  tanggal 29 Desember 2025 perihal Purchase Order Pekerjaan Optional
                  Pengadaan Wali Amanat Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB)
                  Obligasi II Tahun 2026.




                                         112
Page 141
Tugas Pokok        :   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
                       pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                       kewajiban Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Emisi, dengan
                       memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                       Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
                       berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                       Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Efek.

                       Pedoman kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang
                       diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang Pasar Modal
                       serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                       Perwaliamanatan dan ketentuan dalam POJK No. 19/2020, PT Bank Rakyat
                       Indonesia (Persero) selaku Wali Amanat, menyatakan bahwa selamamenjadi
                       Wali Amanat dilarang:
                       a. Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
                       b. mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari
                           25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati;
                       c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban
                           Perseroan kepada Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
                           WaliAmanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
                           keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
                           Pemegang Obligasi merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi
                           agunan dalam penerbitan Obligasi.

                       Perseroan menyatakan tidak memiliki hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat
                       Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.

Perusahaan             PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek       Panin Tower Senayan City, lantai 17
                       Jalan Asia Afrika Lot. 19
                       Jakarta, 10270

                       No. SIUP: KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

                       Pedoman Kerja yaitu Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                       Fundamentals for Credit Rating Agencies (“IPSCP Code”) yang diterbitkan
                       oleh International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                       Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara.
                       Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating
                       Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh
                       Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
                       (“ADB”).

                       Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. FRO.PAM/PRO.0303/2025
                       tanggal 14 Februari 2025.




                                              113
Page 142
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan, melalui kepemilikan saham dimana mayoritas saham-saham Perseroan dan Wali Amanat
dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Negara Republik Indonesia. Adapun Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal lain yang terlibat dalam Penawaran Umum Berkelanjutan ini ini bukan merupakan Pihak
Terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi
Afiliasi dalam UUP2SK.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa telah memenuhi ketentuan
pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.02/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan
Oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                               114
Page 143
IX. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap
II Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) )Tbk (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) bertindak
sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK.

BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK berdasarkan surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal
11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan Bank BRI.

BRI sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Pernyataan No.B.256-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10
Maret 2026 menyatakan mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, melalui kepemilikan saham
dimana mayoritas saham-saham Perseroan dan Wali Amanat dimiliki oleh pihak yang sama yaitu Negara
Republik Indonesia. BRI tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah
obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan
dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari Pemegang
Obligasi, sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan,
sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan No.B.255-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret
2026 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 20/2020.

Riwayat Singkat

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden
atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember
1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun
1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim,
SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir
anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 6 tanggal 13 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0038855 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026.

PERMODALAN

Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat dalam Akta Nomor 6 tanggal 13 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum yang dimuat dalam Nomor
AHU-AH.01.03-0038855Tahun 2026 Tanggal 11 Februari 2026, dan berdasarkan laporan kepemilikan
saham per 31 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                115
Page 144
                                                                               Nilai Nominal Rp50 per Saham
                             Keterangan                                                   Jumlah Nilai Nominal
                                                                      Jumlah Saham                                (%)
                                                                                                 (Rp)
 Modal Dasar

 - Saham Seri A Dwi Warna                                                             1                     50    0,00nm
 - Saham Seri B                                                       299.999.999.999       14.999.999.999.950    100,00
 Jumlah Modal Dasar                                                   300.000.000.000       15.000.000.000.000    100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Saham Seri A Dwi Warna
 Negara Republik Indonesia                                                            1                     50    0,00nm
 Saham Seri B
 Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia              806.109.768           40.305.488.400     0,53
 PT Danantara Asset Management (Persero)                                79.804.867.107        3.990.243.355.350    52,66
 Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% *)                70.948.024.728        3.547.401.236.400    46,81
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           151.559.001.604         7.577.950.080.200   100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                          148.440.998.396         7.422.049.919.800


Catatan:
*termasuk saham treasury sebanyak 961.326.800 984.073.900 Saham Seri B.
Nm: menjadi nol karena pembulatan


PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 05 Januari 2026, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0015460 tanggal 26 Januari 2026,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Komisaris Utama                  : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris                                  : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris                                  : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen                       : Edi Susianto
Komisaris Independen                       : Lukmanul Khakim

Direksi

Direktur Utama                                          : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama                                    : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari*
Direktur Legal & Compliance                             : Mahdi Yusuf
Direktur Operations                                     : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking                              : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dand Retail Funding                    : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking             : Farida Thamrin
Direktur Micro		                                        : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking                             : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking                               : Aris Hartanto*
Direktur Finance & Strategy                             : Achmad Royadi*
Direktur Manajemen Risiko                               : Ety Yuniarti*
Direktur Information Technology                         : Saladin Dharma Nugraha Effendi

Catatan:
*Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).




                                                           116
Page 145
KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum
dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun
1998 tentang Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI
juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

     No.                   Perusahaan Anak                                      Persentase Kepemilikan
      1       PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                                      86,85%
      2       BRI Remittance Co. Ltd.                                                     100,00%
      3       PT Asuransi BRI Life                                                        51,00%
      4       PT BRI Multifinance Indonesia                                               99,88%
      5       PT BRI Danareksa Sekuritas                                                  67,00%
      6       PT BRI Ventura Investama                                                    99,97%
      7       PT BRI Asuransi Indonesia                                                   90,00%
      8       PT Permodalan Nasiional Madani                                              99,99%
      9       PT Pegadaian                                                                99,99%
      10      BRI Manajemen Investasi                                                     65,00%


Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia,
BRI saat ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan
(Security Agent), dan Jasa Kustodian.

JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama satu tahun terakhir adalah
sebagai berikut:

 No                                                       Project                                                  Tahun
 1         MTN II PT Mitra Niaga Madani Tahun 2024 Tahap II                                                        2025
 2         Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                                      2025
 3         Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                                       2025
 4         Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025                               2025
 5         Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                                    2025
 6         Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                                        2025
 7         Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025                            2025
 8         Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II Tahun 2025               2025
 9         Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                                       2025
 10        Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                                      2025
 11        Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                                            2025
 12        Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                                          2025
 13        Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025                              2025
 14        Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                                       2025
 15        Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                                   2025
 16        Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                                               2025
 17        Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                                      2025
 18        Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                                                2025
 19        Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                             2025
 20        Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                                         2025
 21        Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                                        2025
 22        Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI Tahap I Tahun 2025   2025




                                                                   117
Page 146
 No                                                  Project                                                Tahun
 23   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                                   2025
 24   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025                           2025
 25   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                                      2025
 26   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                                      2025
 27   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025                           2025
 28   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                                 2025
 29   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                                  2025
 30   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                                      2025
 31    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahup    2025
      2025
 32   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                                 2025
 33   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                         2025
 34   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                                    2025
 35   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                                2025
 36   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                        2025
 37   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                              2025
 38   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                                 2025
 39   Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III Tahun 2025            2025
 40   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025                          2025
 41   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                                     2025
 42   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                                        2025
 43   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025                          2025
 44   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2025                                   2025
 45    Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun   2025
      2025
 46   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                                         2025
 47   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                                    2025
 48   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                               2025
 49   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                       2025
 50   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                2025
 51   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                                      2025
 52   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025                         2025
 53   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                                       2025


Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok
Medium Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang. Dan berkewajiban membantu
Perseroan melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan
cara melakukan pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Agen Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait
dengan penerbitan Efek bersifat Utang




                                                           118
Page 147
Produk dan Jasa Lainnya

Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a. Trustee & Paying Agent
b. Bank Kustodian
c. Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

PERIZINAN BRI
a.   Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
     Perusahaan Perseroan;
b.   Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris
     di Jakarta;
c.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No. 08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996,
     perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d.   SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI
     sebagai Bank Devisa;
e.   Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

TUGAS POKOK WALI AMANAT, PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS
WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan kembali di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
(i) Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
      dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia;
(ii) Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
      di atas sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan
      tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
(iii) Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
      lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
(iv)      Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian,
dan berakhirnya tugas Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    -   Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau
        dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
        dan/ atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Kontrak Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
        undangan di sektor jasa keuangan;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
        Amanat;
    -   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai
        Wali Amanat; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi;




                                                119
Page 148
c.    Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
      -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan,
          jika perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran
      -   Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
      -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal
          jatuh tempo pokok Obligasi;
      -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

LAPORAN KEUANGAN

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI pada tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono, Susanti dan Surja, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00072/2.1505/AU.1/07/1865-1/1/II/2026 tanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro.

Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                        2024
 Total Aset                                                      2.135.371.105               1.992.186.906
 Total Liabilitas                                                1.804.429.671               1.668.871.890
 Total Ekuitas                                                     330.941.434                 323.315.016


Ikhtisar Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                         31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                        2024
 Pendapatan bunga dan syariah - neto                               150.498.429                 142.658.657
 Pendapatan jasa asuransi - neto                                       1.298.183                   1.166.810
 Pendapatan penjualan emas - neto                                      2.398.966                    703.197
 Total Pendapatan operasional lainnya                               53.681.192                  53.948.329
 Laba operasional                                                   73.247.881                  78.215.847
 Laba sebelum beban pajak                                           72.792.819                  77.252.194
 Laba bersih periode tahun berjalan                                 57.132.365                  60.306.346


Rasio Penting
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                2025                        2024
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                           21,06%                       24,41%
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                        3,29%                       2,94%
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                           91,96%                       89,39%
 Return on Asset (ROA)                                                    2,64%                       2,99%
 Return on Tier-1 Equity (ROE)                                          20,78%                       22,91%
 Net Interest Margin (NIM)                                                6,54%                       6,75%




                                                120
Page 149
INFORMASI ALAMAT KORESPONDENSI

                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                            Investment Services Group
                     Trust & Corporate Services Department
                                 Gedung BRI II Lt. 6
                           Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                             Jakarta 10210 - Indonesia
                                 Tel. (021) 5758143
                              Email: tcs_aet@bri.co.id




                                     121
Page 150
X. TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT UTANG

Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan oleh calon investor dalam melakukan pemesanan
pembelian Obligasi adalah:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.

2.   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dicetak untuk
keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi sebagai tercantum dalam Bab XI
Informasi Tambahan ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketenuan tersebut di atas
tidak akan dilayani.

3.   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   MASA PENAWARAN OBLIGASI

Masa Penawaran Obligasi akan dimulai pada tanggal 1 April 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul
16.00 WIB.

5.   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan harus mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku, kepada para Penjamin Emisi
Obligasi atau Agen Penjualan yang ditunjuk sebagaimana dimuat dalam Bab XI Informasi Tambahan ini
pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.

6.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda-terima
pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   PENJATAHAN OBLIGASI

Sesuai dengan peraturan IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum,
apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing dimana akan dilakukan pada tanggal 2 April 2026.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                122
Page 151
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, wajib menunjuk Akuntan
yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
peraturan No. VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan
Efek dalam Penawaran Umum; paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran
Umum.

8.   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi tersebut, pemesan harus segera
melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus
sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 6 April 2026 (in good
funds) dengan melakukan penyetoran pada rekening di bawah ini:

               PT BNI Sekuritas                                 PT Mandiri Sekuritas
     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
            Cabang: Mega Kuningan                             Cabang: Jakarta Sudirman
          No. Rekening: 014-003-4143                        No. Rekening: 1020005566028
          Atas Nama: PT BNI Sekuritas                      Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas

           PT Mega Capital Sekuritas                     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
            PT Bank Mandiri Taspen                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        Cabang: Menteng (Kantor Utama)                       Cabang: Bursa Efek Indonesia
         No. Rekening: 2014115878426                        No. Rekening: 104.00.04085.556
      Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas            Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
                                                                          Tbk

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

9.   DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 7 April 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi
tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian
Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.




                                                123
Page 152
10. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:


a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo yang
     diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi
     akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi
     hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya tanggal 7
     April 2026.
b.   KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
     tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
     KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
     berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
     RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
     Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
     Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
f.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan menyerahkan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah
     Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPO (R-3).
     Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI
     akan dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi
     Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan
     diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


11. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya, atau dalam hal terjadi
pembatalan Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus
dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan,
paling lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Dalam hal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Obligasi
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak batalnya Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.



                                                 124
Page 153
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi.

12. LAIN-LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                               125
Page 154
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FPPO


Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal
1 April 2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di bawah ini:

                          PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

        PT BNI Sekuritas (Terafiliasi)               PT MANDIRI SEKURITAS (TERAFILIASI)

   Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lantai 16              Menara Mandiri, Lantai 24-25
          Jend. Sudirman Kav. 76-78                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                 Jakarta 12910                                    Jakarta 12190
             Tel: (021) 2554 3946                               Tel: (021) 526 3445
                     Fax: -                                     Fax: (021) 526 3507
        Website:www.bnisekuritas.co.id                  Website:www.mandirisekuritas.co.id
        Email: dcm@bnisekuritas.co.id                    Email: divisi-fi@mandirisek.co.id

           Mega Capital Sekuritas                    PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA
                                                                   TBK
          Menara Bank Mega Lantai 2
      Jl. Kapten P. Tendean Kav. 12-14 A                  Gedung Artha Graha 18th Floor
                 Jakarta 12790                            Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
             Tel: (021) 7917 5599                                   Jakarta 12190
             Fax: (021) 7919 3900                               Tel: (021) 2924 9088
        Website: www.megasekuritas.id                          Fax: (021) 2924 9150
          Email: fit@megasekuritas.id                      Website: www.trimegah.com
                                                              Email: fit@trimegah.com




                                               126
Page 155
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                        127
Page 156
No. 039/T&P/III/26                                                  Jakarta, 30 Maret 2026


Kepada:
1. Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
   Gedung Sumitro Djojohadikusumo
   Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4
   Jakarta 10710
   u.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa
         Karbon

2. PT Bank Mandiri Taspen
   Graha Mantap
   Jl. Proklamasi No. 31 Menteng
   Jakarta Pusat 10320
   u.p.: Direksi


Perihal : Pendapat Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Berkelanjutan
          Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Republik Indonesia
No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUPM”),
PT Bank Mandiri Taspen, suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat
(“Perseroan”) bermaksud mengajukan informasi tambahan kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”), untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen dengan
nama "Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026" dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah) terdiri dari:
a.    Seri A dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
      5,95% (lima koma sembilan lima persen) per tahun dan berjangka waktu 3 (tiga) tahun
      sejak Tanggal Emisi; dan
b.    Seri B dengan jumlah pokok obligasi yang ditawarkan adalah sebesar
      Rp1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
      sebesar 6,35% (enam koma tiga lima persen) per tahun dan berjangka waktu 5 (lima)
      tahun sejak Tanggal Emisi;
(selanjutnya disebut "Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II").

Sebelum Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen dengan target dana yang dihimpun sebesar
Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), dimana Perseroan telah menawarkan Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi
sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
"PUB Obligasi II").




                                            128
Page 157
Adapun PUB Obligasi II telah: (i) memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana      termaktub        dalam     Risalah     Rapat      Dewan      Komisaris
PT Bank Mandiri Taspen No. RR/KOM/015/2024 tanggal 25 November 2024; (ii)
menyampaikan surat pemberitahuan mengenai rencana PUB II kepada PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk, sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit, sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. BUS.TRS/047.A/2025 tanggal 27 Februari 2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Transaksi; dan (iii) memperoleh pernyataan efektif dari OJK
sebagaimana termaktub dalam Surat OJK No. S-56/D.04/2025 tanggal 26 Juni 2025 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini tidak dijamin secara khusus
dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak
milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan Pasal 1131 dan 1132 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPerdata"), yang mengatur bahwa seluruh harta
kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi
pemegang Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II secara pari passu (tanpa
hak preferen) dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak
agunan atas kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian
hari.

Dana yang diperoleh dari Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini setelah
dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan digunakan oleh Perseroan untuk modal
kerja Perseroan dalam rangka kegiatan usaha penyaluran kredit.

Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II tersebut di atas adalah sebagaimana diuraikan secara rinci dalam prospektus
yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
Taspen Tahap II (“Prospektus”).

Apabila di kemudian hari Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II, maka Perseroan wajib:
1.   menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi
     Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II kepada OJK paling lambat 14 (empat
     belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO"); dan
2.   memperoleh persetujuan RUPO;
serta menyampaikan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penyelenggaraan RUPO sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015
tanggal 16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum ("POJK No. 30/2015"). Dalam hal terdapat dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank
Mandiri Taspen Tahap II yang belum direalisasikan, Perseroan wajib menempatkan dana hasil
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II yang belum direalisasikan tersebut
dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid sesuai dengan ketentuan
POJK No. 30/2015.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia ("PEFINDO") dengan peringkat "idAAA"
sebagaimana termaktub dalam Surat PEFINDO No. RC-0042/PEF-DIR/II/2026 tanggal
2 Februari 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas PUB II Obligasi Bank
Mandiri Taspen Tahun 2025 dan 2026 Periode 2 Februari 2026 sampai dengan 1 Februari
2027.




                                           129
Page 158
Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II akan dilaksanakan
oleh Perseroan bersama-sama dengan PT BNI Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Mega
Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk selaku penjamin pelaksana emisi
obligasi ("Penjamin Pelaksana Emisi") dan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) berdasarkan hasil penawaran awal (bookbuilding) oleh PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, PT Mega Capital Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
selaku penjamin emisi obligasi ("Penjamin Emisi") berdasarkan perjanjian penjaminan emisi
obligasi sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026 No. 32 tanggal
11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris
di Jakarta ("Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi").

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini
adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut "Wali Amanat")
berdasarkan perjanjian perwaliamanatan sebagaimana termaktub dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun 2026
No. 30 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta ("Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi").

Dalam hal ini, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu PT BNI Sekuritas dan
PT Mandiri Sekuritas dan Wali Amanat mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung, melalui kepemilikan saham Negara Republik Indonesia.

Kami telah menerima penugasan sebagai Konsultan Hukum Independen sebagaimana
termaktub dalam Surat Perseroan No. FRO.PAM/PRO.2112/2024 tanggal 31 Desember 2024
perihal Surat Perintah Kerja (SPK) Pengadaan Jasa Konsultan Hukum Dalam Rangka
Pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi II Tahun 2025 dan 2026. Untuk
menjalankan tugas ini, kami telah memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam
UUPM yaitu telah menjadi anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (d/h
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) ("HKHSK") dan telah mendaftarkan diri sebagai
Konsultan Hukum Sektor Keuangan dengan memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD)
Profesi Penunjang Pasar Modal yang diterbitkan oleh OJK atas nama Jennifer B. Tumbuan,
S.H., LL.M., STTD No. STTD.KH-28/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 7 Februari 2023, Anggota
HKHSK No. 200211.

Tugas utama kami sebagai Konsultan Hukum Independen dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini adalah untuk memeriksa aspek
hukum dari Perseroan yang tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia serta
menerbitkan pendapat dari segi hukum atas Perseroan dengan berpedoman pada Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal ("HKHPM") yang
telah diubah dengan Keputusan HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Pasar Modal sebagaimana diamanatkan dalam
Pasal 66 UUPM (”Pendapat Hukum”).

Pendapat Hukum ini diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari segi hukum yang kami
lakukan terhadap dokumen-dokumen Perseroan sebagaimana termuat dalam Informasi
Tambahan Atas Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum tanggal 30 Maret 2026 (“LPSH”)
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia termasuk dan tidak terbatas pada UUPM dan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan




                                            130
Page 159
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”).

Sehubungan dengan adanya beberapa perubahan/penyesuaian informasi, bersama ini kami
sampaikan revisi terhadap Pendapat Hukum yang telah kami sampaikan sebelumnya No.
033/T&P/III/2026 tanggal 11 Maret 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat
Hukum No. 033/T&P/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 tersebut dan karenanya Pendapat
Hukum ini merupakan satu-satunya Pendapat Hukum yang berlaku.

I.   ASUMSI-ASUMSI

     Dalam melakukan pemeriksaan dari segi hukum tersebut di atas, kami mengasumsikan
     bahwa:

     1.   selain dokumen-dokumen yang telah kami terima untuk melakukan pemeriksaan dari
          segi hukum, tidak ada dokumen-dokumen lain mengenai perubahan anggaran
          dasar, perubahan susunan anggota dewan komisaris maupun susunan
          anggota direksi, pembubaran dan likuidasi, izin-izin usaha ataupun
          pencabutan/pembatalan/pembekuan perizinan, serta dokumen-dokumen lain yang
          berkaitan dengan pendirian, pengaturan, keberadaan, pelaksanaan kegiatan usaha,
          kekayaan Perseroan maupun perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak
          lain yang belum diserahkan kepada kami;

     2.   semua informasi, data atau dokumen sebagaimana telah diungkapkan dalam
          prospektus maupun laporan pemeriksaan dari segi hukum dan Pendapat Hukum
          yang telah dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank
          Mandiri Taspen Tahap II adalah benar dan kami tidak mempunyai alasan untuk
          meragukan kebenaran hal-hal tersebut;

     3.   semua pernyataan dan keterangan yang diberikan oleh anggota direksi dan dewan
          komisaris, pegawai, maupun penasihat dari Perseroan serta pihak lainnya yang
          terkait atau berhubungan dengan Perseroan adalah lengkap dan sesuai dengan
          keadaan yang sesungguhnya serta tidak mengandung suatu informasi yang
          menyesatkan atau tidak lengkap;

     4.   semua dokumen yang disampaikan dalam bentuk salinan/fotokopi adalah sama
          dengan aslinya;

     5.   semua tanda tangan yang ada pada dokumen asli dari semua dokumen yang
          disampaikan kepada kami adalah tanda tangan asli dari orang-orang yang
          mempunyai kewenangan dan kecakapan hukum untuk menandatangani dokumen-
          dokumen tersebut;

     6.   semua pernyataan mengenai atau sehubungan dengan fakta material sebagaimana
          dimuat dalam dokumen-dokumen yang disampaikan kepada kami adalah benar; dan

     7.   pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat
          pemerintah yang menandatangani perjanjian atau mengeluarkan perizinan,
          melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan Perseroan mempunyai
          wewenang dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara sah dan
          mengikat.




                                           131
Page 160
II. PENDAPAT HUKUM

  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami sebagai Konsultan Hukum Independen
  menyampaikan Pendapat Hukum atas Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum
  Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II yakni sebagai berikut:

  1.   Perseroan yang bernama PT Bank Mandiri Taspen berkedudukan di Jakarta Pusat
       adalah suatu bank umum berbentuk perseroan terbatas yang telah didirikan secara
       sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
       Indonesia.

  2.   Anggaran dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
       serta telah disetujui/diberitahukan dan/atau didaftarkan oleh/pada instansi yang
       berwenang sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
       Negara Republik Indonesia.

  3.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, kegiatan usaha yang
       dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuannya sebagaimana
       termaktub dalam Akta No. 05/2025 serta sesuai dengan peraturan perundang-
       undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia 2020 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Badan Pusat
       Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang
       berlaku tanggal 24 September 2020. Kegiatan usaha yang dijalankan oleh
       Perseroan saat ini adalah melakukan usaha dalam bidang perbankan sesuai dengan
       ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  4.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, saham-saham Perseroan
       telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh
       masing-masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran
       dasar Perseroan. Riwayat struktur permodalan dan perubahannya termasuk
       susunan pemegang saham Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
       secara berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
       peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       Kepemilikan saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) dalam
       Perseroan telah melebihi batas maksimum sebesar 40% (empat puluh persen) dari
       Modal Bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan OJK
       No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum ("POJK
       No. 56/2016") untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum lembaga
       keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.

       Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a POJK No. 56/2016, pemegang
       saham yang memiliki saham Bank lebih dari batas maksimum kepemilikan wajib
       menyesuaikan dengan batas maksimum kepemilikan saham apabila Bank
       mengalami penurunan penilaian Tingkat Kesehatan Bank dan/atau penilaian Tata
       Kelola menjadi Peringkat 3, Peringkat 4 atau Peringkat 5 selama 3 (tiga) periode
       penilaian berturut-turut.

       Berdasarkan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan Bank, sebagaimana
       termaktub dalam:
       -    Surat Perseroan No. DIR/069.2/2026 tanggal 20 Januari 2026 perihal Laporan
            Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) Tahun 2025;



                                         132
Page 161
     -    Surat Perseroan No. DIR/420.1/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Laporan
          Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester I (Juni) Tahun 2025; dan
     -    Surat Perseroan No. DIR/073/2025 tanggal 23 Januari 2025 perihal Laporan
          Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) Tahun 2024;

     hasil penilaian Tingkat Kesehatan Bank selama 3 (tiga) periode penilaian berturut-
     turut adalah Peringkat 1. Oleh karenanya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
     PT Taspen (Persero) belum diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kepemilikan
     saham dalam Perseroan.

     Kepemilikan saham Perseroan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar
     51,098% dan PT Taspen (Persero) sebesar 48,437% telah dicatat dalam
     administrasi dan pengawasan OJK sebagaimana dibuktikan dengan Surat OJK
     No. S-28/PB.311/2021 tanggal 2 Februari 2021 perihal Modal Disetor dan
     Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank Saudara.

     Direksi Perseroan telah menyelenggarakan Daftar Khusus sebagaimana diatur
     dalam Pasal 50 ayat (2) juncto Pasal 100 ayat (1) huruf a UUPT.

     Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
     disediakan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
     Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
     Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
     Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”). Perseroan telah
     menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat akhir Perseroan kepada
     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik
     Indonesia melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data
     tanggal 30 Desember 2025, dimana pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
     dari Perseroan adalah Rony Hanityo Aprianto dan Mochamad Rizaldi.

     Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner)
     Perseroan yaitu Rony Hanityo Aprianto dan Mochamad Rizaldi selaku direktur dari
     masing-masing PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) hanya
     semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
     melalui sistem online dan tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat
     berdasarkan Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

     Perseroan merupakan anak perusahaan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan
     PT Taspen (Persero) yang keduanya merupakan Badan Usaha Milik Negara
     berbentuk Persero, oleh karenanya Negara Republik Indonesia merupakan pemilik
     manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan.

5.   Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana
     termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
     Umum Pemegang Saham PT Bank Mandiri Taspen No. 25 tanggal 18 Desember
     2025 yang dibuat di hadapan Zulkifli Harahap, S.H., Notaris di Jakarta telah diangkat
     sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan telah diterima dan
     dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
     Republik Indonesia serta telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.




                                         133
Page 162
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memperoleh
hasil penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 3 Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan ("POJK No. 27/2016"), kecuali (i) Rudi As
Aturridha selaku Wakil Direktur Utama; (ii) Henrisa Yunan Lubis selaku Direktur; (iii)
Rima Cahyani selaku Direktur; (iv) Rizky Olyvia Nasution selaku Direktur; (v) Noer
Fajrieansyah selaku Direktur; (vi) Boedi Armanto selaku Komisaris Independen; (vii)
Suhajar Diantoro selaku Komisaris; (viii) Prasetio selaku Komisaris Independen; (ix)
Marjana selaku Komisaris Independen; dan (x) Edi Eko Cahyono selaku Komisaris
yang sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum memperoleh
hasil penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) POJK No. 27/2016, calon anggota direksi,
calon anggota dewan komisaris dan/atau calon anggota dewan pengawas syariah
yang belum memperoleh persetujuan OJK, dilarang melakukan tindakan, tugas dan
fungsi sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris atau anggota dewan
pengawas syariah walaupun telah mendapat persetujuan dan diangkat oleh Rapat
Umum Pemegang Saham.

Jumlah Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik ("POJK
No. 33/2014"), yaitu minimal 30% dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris
Perseroan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
disediakan dan didukung dengan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tanggal 9 Maret 2026, masing-masing
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan: (i) tidak sedang menghadapi
somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam perkara pidana, perdata, tata usaha
negara, ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha tidak
sehat maupun perkara arbitrase di pengadilan/badan arbitrase yang berwenang
dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia; (ii) tidak ada permohonan
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan
terhadap/oleh yang bersangkutan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang
berwenang di Indonesia; dan (iii) tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan
lain di luar pengadilan.

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga telah
memenuhi ketentuan dalam POJK No. 33/2014.

Pembentukan serta pengangkatan anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi
ketentuan dalam (i) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum ("POJK No. 17/2023"); (ii) POJK No. 33/2014; dan (iii)
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

Pembentukan Komite Pemantau Risiko Perseroan juga telah memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 17/2023.

Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK



                                    134
Page 163
     No. 34/2014”) dalam melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi melalui Komite
     Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Perseroan telah membentuk serta
     mengangkat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, namun belum sesuai
     dengan ketentuan dalam POJK No. 34/2014 dan POJK No. 17/2023 mengingat
     sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan belum terdapat
     pengangkatan atas ketua Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK No. 34/2014, dengan tidak
     mengurangi ketentuan pidana di bidang Pasar Modal, OJK berwenang mengenakan
     sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan
     POJK No. 34/2014, termasuk pihak-pihak yang menyebabkan terjadinya
     pelanggaran tersebut, berupa: (a) peringatan tertulis; (b) denda yaitu kewajiban
     untuk membayar sejumlah uang tertentu; (c) pembatasan kegiatan usaha; (d)
     pembekuan kegiatan usaha; (e) pencabutan izin usaha; (f) pembatalan persetujuan;
     dan (g) pembatalan pendaftaran.

     Lebih lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK No. 17/2023, Bank yang
     melanggar ketentuan keanggotaan komite remunerasi dan nominasi dikenai sanksi
     administratif berupa teguran tertulis.

     Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan Direksi Perseroan, dengan
     persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan, telah menetapkan Piagam Unit Audit
     Internal (Internal Audit Chartered) sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan OJK
     No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
     Unit Audit Internal.

     Anggota, wewenang dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko Perseroan dan
     Komite Aset dan Kewajiban (Asset and Liability Committee - ALCO) Perseroan telah
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan
     Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

     Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan telah dilakukan
     sesuai dengan Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan
     Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

     Perseroan telah mengangkat Sekretaris Perusahaan dan telah menyesuaikan
     fungsi, tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan untuk
     memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal
     8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

     Perseroan telah memiliki Pedoman Manajemen Risiko yang turut memuat Sistem
     Pengendalian Internal Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK
     No. 18/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum
     juncto Surat Edaran OJK No. 35/SEOJK.03/2017 tentang Pedoman Standar Sistem
     Pengendalian Intern Bagi Bank Umum.

6.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan memiliki
     jaringan kantor yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dan
     terdiri dari 39 (tiga puluh sembilan) Kantor Cabang ("KC") dan 250 (dua ratus lima
     puluh) Kantor Cabang Pembantu ("KCP"). Adapun sampai dengan tanggal
     Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil pemeriksaan KH terhadap
     dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan telah




                                       135
Page 164
      memperoleh izin-izin yang diperlukan sehubungan dengan jaringan kantor
      Perseroan.

 7.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
      Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang diperlukan untuk menjalankan
      kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara Republik Indonesia dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
      diterbitkan, izin-izin material tersebut masih berlaku.

 8.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      penelaahan terhadap dokumen-dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan,
      Perseroan telah memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan-laporan
      secara berkala kepada Bank Indonesia dan OJK, antara lain menyampaikan
      Laporan Tingkat Kesehatan Bank, Rencana Bisnis Bank, Laporan Tahunan dan
      Laporan Pelaksanaan Tugas Direktur Kepatuhan.

 9.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      penelaahan terhadap dokumen yang telah disediakan oleh Perseroan, Perseroan
      telah terdaftar sebagai peserta program penjaminan pada Lembaga Penjaminan
      Simpanan dan sehubungan dengan kepesertaan tersebut, Perseroan telah
      membayar iuran/premi penjaminan simpanan.

10.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah
      mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara
      Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Badan Usaha serta
      telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
      Usaha untuk periode 3 bulan terakhir.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan terhadap dokumen yang disediakan dan didukung dengan surat
      pernyataan Perseroan, Perseroan: (i) tidak sedang terlibat dengan sengketa
      karyawan; (ii) telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan (Wajib Lapor
      Ketenagakerjaan) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat
      sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib
      Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (“UUWLK”); (iii) telah memenuhi ketentuan
      mengenai upah minimum yang berlaku di tempat karyawan Perseroan dipekerjakan;
      (iv) telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
      ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003
      tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
      (v) telah memiliki Peraturan Perusahaan.

11.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, aset/harta kekayaan
      material Perseroan antara lain berupa hak atas tanah, kendaraan bermotor dan hak
      atas kekayaan intelektual, berupa merek, setelah diteliti bukti kepemilikannya,
      adalah benar terdaftar atas nama Perseroan dan karenanya memberi hak kepada
      Perseroan sebagai pemilik untuk menjalankan haknya atas aset/harta kekayaan
      tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
      Negara Republik Indonesia.

      Perseroan menguasai: (i) 5 (lima) bidang tanah berdasarkan akta pernyataan
      pelepasan hak yang isinya menyatakan bahwa penjual telah melepaskan haknya



                                        136
Page 165
      atas tanah tersebut dan telah menerima uang ganti rugi sesuai dengan jumlah yang
      telah disepakati dan ditetapkan bersama; dan (ii) 1 (satu) bidang tanah berdasarkan
      akta jual beli yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan Pihak Ketiga.
      Mengingat tanah tersebut belum terdaftar atas nama Perseroan maka jika
      pemilik/penguasa hak-hak atas tanah ("Penjual") dinyatakan pailit oleh pengadilan
      yang berwenang, hak atas tanah yang dikuasai Perseroan berdasarkan akta
      pernyataan pelepasan hak tersebut sekalipun sudah dibayar lunas oleh Perseroan,
      demi hukum akan termasuk dalam harta pailit Penjual. Oleh karenanya Perseroan
      dapat kehilangan haknya untuk memperoleh atau menggunakan tanah tersebut
      (vide Pasal 21 jis. Pasal 24 dan 34 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
      Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana telah
      dicabut sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
      Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan).

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan hasil
      pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah
      disediakan oleh Perseroan: (i) aset/harta kekayaan material Perseroan baik yang
      dimiliki maupun dikuasai oleh Perseroan tersebut tidak sedang dalam sengketa
      dengan pihak mana pun serta bebas dari segala penjaminan/agunan dalam bentuk
      apapun kepada pihak lainnya; dan (ii) sebagian aset/harta kekayaan material
      tersebut telah diasuransikan dan masih berlaku serta telah memadai untuk
      mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan.

12.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai
      aset/harta kekayaan yang berasal dari Agunan Yang Diambil Alih (dikuasai) (AYDA).
      Pengambilalihan/penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan sesuai
      dengan Peraturan OJK No. 40/POJK.09/2019 tanggal 19 Desember 2019 tentang
      Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

13.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan tidak melakukan
      pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
      sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.03/2018 tentang Batas
      Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum juncto
      Peraturan OJK No. 38/POJK.03/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2018 Tentang Batas Maksimum Pemberian
      Kredit Dan Penyediaan Dana Besar Bagi Bank Umum.

14.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi
      ketentuan mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam
      Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2016 tanggal 29 Januari 2016 tentang Kewajiban
      Penyediaan Modal Minimum Bank Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali
      dan terakhir diubah dengan Peraturan OJK No. 27 Tahun 2022 tanggal
      26 Desember 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa
      Keuangan No. 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
      Bagi Bank Umum ("POJK KPMM") dimana berdasarkan peraturan tersebut,
      penyediaan modal minimum Perseroan ditetapkan paling rendah 9% dari Aset
      Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan
      Kewajiban Penyediaan Modal Minimum periode Desember 2025, posisi modal yang
      dimiliki Perseroan dalam level yang sangat memadai dimana total modal yang
      dimiliki sebesar Rp9.526,27 miliar dan secara persentase Capital Adequacy Ratio
      (CAR) mencapai 30,47% (dari ATMR).




                                         137
Page 166
 15.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, sesuai dengan Peraturan
       OJK No. 4/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Penilaian Tingkat
       Kesehatan Bank Umum juncto Surat Edaran OJK No. 14/SEOJK.03/2017 tanggal
       17 Maret 2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, dengan
       melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas Tingkat Kesehatan Bank dengan
       menggunakan pendekatan risiko (Risk Based Bank Rating) yang telah dilakukan
       setiap semester untuk posisi akhir bulan Juni dan akhir bulan Desember dengan
       cakupan penilaian terhadap faktor Profil Risiko, Good Corporate Governance,
       Rentabilitas dan Permodalan sebagaimana termaktub dalam Laporan Hasil
       Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Semester II (Desember) 2025 tanggal 20 Januari
       2026, dimana hasil peringkat Profil Risiko 2, Tata Kelola 2, Rentabilitas 1 dan
       Permodalan 1 yang menghasilkan peringkat Tingkat Kesehatan Bank adalah 1.

16.    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
       material antara Perseroan dengan pihak lain termasuk diantaranya perjanjian
       sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II telah
       ditandatangani oleh pihak yang berwenang mewakili Perseroan dan karenanya sah
       dan mengikat Perseroan serta sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
       Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, perjanjian-perjanjian
       material tersebut masih berlaku, kecuali perjanjian-perjanjian sewa menyewa untuk
       KC Medan, KC Bengkulu, KCP Bukittinggi, KCP Kabanjahe, KC Jakarta, KCP
       Jakarta Pondok Gede, KCP Jakarta Thamrin, KCP Tangerang Serpong, KCP Ende,
       KCP Soe, KCP Bima, KCP Masohi, KCP Mataram Taspen, KCP Sukoharjo, KCP
       Surabaya Asabri, KCP Bandung Asabri, dan KC Mataram yang sedang dalam
       proses perpanjangan.

       Adapun selama perjanjian sewa menyewa tersebut masih dalam proses
       perpanjangan, Perseroan dan pemberi sewa telah sepakat mengikatkan diri untuk
       tunduk pada ketentuan perjanjian sewa menyewa terdahulu.

       Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
       disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh
       dan antara Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak terafiliasi tidak memuat
       pembatasan-pembatasan (negative covenants) yang sekiranya dapat menghalangi
       pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
       dan/atau merugikan kepentingan pemegang obligasi.

       Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
       disediakan Perseroan, perjanjian-perjanjian material yang telah ditandatangani oleh
       dan antara Perseroan dengan pihak terafiliasi telah dilakukan dengan syarat dan
       ketentuan yang wajib sebagaimana bila dilakukan dengan pihak ketiga.

17.    Berdasarkan ketentuan anggaran dasar Perseroan, pelaksanaan PUB II
       memerlukan persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan dan oleh karena itu
       Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan
       sebagaimana termaktub dalam Risalah Rapat Dewan Komisaris PT Bank Mandiri
       Taspen No. RR/KOM/015/2024 tanggal 25 November 2024.

       Perseroan tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan dari PT Bank
       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan PT Bank DKI mengingat
       dana yang diperoleh dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
       Taspen Tahap II, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, seluruhnya akan



                                          138
Page 167
      digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka kegiatan penyaluran kredit
      Perseroan.

      Adapun Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
      merupakan penerbitan surat utang dalam rangka kegiatan yang dilakukan Bank
      untuk kepentingan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29
      Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank
      Umum ("POJK No. 13/2021").

      Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (1) POJK No. 13/2021, Penawaran Umum
      Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tersebut hanya wajib
      dilaporkan oleh Perseroan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan.

      Rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II
      Bank Mandiri Taspen telah dimuat dalam Buku Rencana Bisnis Bank Tahun 2025 -
      2027 serta telah disampaikan kepada OJK sesuai dengan Surat Perseroan
      No. DIR/632/2024 tanggal 26 November 2024 perihal Penyampaian Buku Rencana
      Bisnis PT Bank Mandiri Taspen Tahun 2025 - 2027.

18.   Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum mandiri dan dokumen yang disediakan oleh
      Perseroan serta didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan:
      a.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik
           dalam suatu sengketa atau perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
           perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan, monopoli/praktik persaingan usaha
           tidak sehat maupun perkara arbitrase di muka pengadilan/badan arbitrase
           yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Republik
           Indonesia, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kelangsungan
           usaha Perseroan;
      b.   tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
           utang yang diajukan terhadap/oleh Perseroan di pengadilan niaga pada
           pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
      c.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan
           suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
           dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
           terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian
           dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya dan tidak ada
           suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
           pemberitahuan merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai
           pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak mana pun.

19.   Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini tidak dijamin secara
      khusus dengan hak agunan atas kebendaan berupa barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak milik Perseroan, tetapi hanya dijamin berdasarkan ketentuan
      Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), yang
      mengatur bahwa seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun
      barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
      demi hukum menjadi tanggungan/jaminan bagi pemegang Obligasi Berkelanjutan II
      Bank Mandiri Taspen Tahap II secara pari passu (tanpa hak preferen) dengan hak-
      hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin dengan hak agunan atas
      kebendaan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

20.   Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
      penawaran umum berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK



                                        139
Page 168
      No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum
      Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) yaitu
      Perseroan merupakan Emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan
      tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun sampai dengan
      penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Bank
      Mandiri Taspen Tahap II. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II
      Tahun 2025 telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No.
      36/2014, yaitu efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam
      kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
      terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
      yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

21.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, rencana penggunaan dana
      Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tersebut di atas adalah
      sebagaimana diuraikan secara rinci dalam Prospektus.

      Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi
      Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II kepada OJK dan Wali Amanat secara
      berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember
      dan diserahkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal
      laporan sampai dengan seluruh dana hasil Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri
      Taspen Tahap II telah direalisasikan dan apabila di kemudian hari Perseroan
      bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan II
      Bank Mandiri Taspen Tahap I, maka Perseroan wajib meminta persetujuan RUPO
      terlebih dahulu serta melaporkan hal tersebut kepada OJK sesuai dengan ketentuan
      Pasal 10 POJK No. 30/2015.

22.   Dalam rangka Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II ini, Perseroan
      telah menandatangani:
      a. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      b. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi;
      c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 33 tanggal 11 Maret 2026 , yang
           dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di
           Jakarta;
      d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
           031/OBL/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026 , yang dibuat di bawah tangan
           bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), yang mana
           Perseroan setuju untuk mendaftarkan obligasi di KSEI dan KSEI setuju untuk
           mendaftarkan obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan di KSEI sesuai dengan
           ketentuan dan syarat-syarat perjanjian ini;
      e. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen
           Tahap II Tahun 2026 No. 31 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Ir.
           Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta.

      Berdasarkan hasil pemeriksaan hukum yang dilakukan terhadap dokumen yang
      disediakan dan didukung surat pernyataan Perseroan, Perseroan tidak mempunyai
      hubungan kredit dengan Wali Amanat namun mempunyai hubungan afiliasi melalui
      kepemilikan saham Negara Republik Indonesia secara tidak langsung. Perseroan
      tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO sebagai perusahaan
      pemeringkat efek berkaitan dengan PUB Obligasi II.

      Selanjutnya ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK



                                        140
Page 169
          No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek
          Bersifat Utang dan/atau Sukuk dan ketentuan-ketentuan sebagaimana termaktub
          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi telah sesuai dengan ketentuan
          peraturan-peraturan OJK yang berlaku sebagaimana relevan.

III.   KUALIFIKASI

Pendapat Hukum ini diterbitkan dengan kualifikasi-kualifikasi atau pembatasan-pembatasan
sebagai berikut:

1.     Kecuali secara khusus dikesampingkan oleh para pihak dalam Penawaran Umum yang
       berhubungan dengan peraturan perundang-undangan yang sifatnya mengatur (tidak
       mengikat), maka seluruh peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia
       yang ada hubungannya dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Bank
       Mandiri Taspen Tahap II berlaku bagi para pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada
       ketentuan dalam KUHPerdata khususnya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
       pasal 1338 KUHPerdata; dan

2.     Pelaksanaan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi
       Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap II tunduk kepada peraturan perundang-
       undangan tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang serta
       peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku umum.

IV.    PENUTUP

Pendapat Hukum ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum Independen dan
tidak terafiliasi dengan Perseroan dengan merujuk kepada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat
Hukum ini.

Pendapat Hukum ini dialamatkan kepada dan sepenuhnya untuk kepentingan OJK dan
Perseroan.

                                                          Hormat kami,
                                                          TUMBUAN & PARTNERS




                                                          Jennifer B. Tumbuan
                                                          Senior Partner




                                            141
Page 170
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.22 MB
Published7 Apr 2026
Pages170
Characters663,894
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 229 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MANDIRI p.1 ×292
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1 ×9
linked org PT BNI Sekuritas p.1 ×7
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×10
linked org Mega Capital Sekuritas p.1 ×6
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.2 ×11
linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.16 ×4
linked org Dana Pensiun p.22 ×7
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.26 ×4
linked person Suhajar Diantoro · Komisaris p.59 ×6
linked person Mahrauza Purnaditya · Direktur p.59 ×4
linked person Rizky Olyvia Nasution · Direktur p.59 ×5
linked person Noer Fajrieansyah · Direktur p.59 ×5
linked org Garuda Indonesia (Persero) Tbk. p.61 ×2
linked org Bank Mega Tbk. p.62 ×11
linked org Bank OCBC NISP Tbk. p.62 ×2
linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.64 ×5
linked org Bank JTrust Indonesia Tbk. p.65 ×5
linked org Bank DBS Indonesia. p.65
linked org PT Bank HSBC Indonesia p.67 ×4
linked org Plaza Indonesia Realty Tbk. p.67 ×2
linked org Mandiri Capital p.74 ×2
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.74
linked org PT Danantara Asset p.76
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.76 ×2
linked person Novita Widya Anggraeni p.77
linked person M. Rudy Salahuddin Ramto p.77
linked person B. Bintoro Kunto Pardewo p.77
linked person Luky Alfirman p.77
linked person Novita Widya Anggraini p.77
linked person Jan Winston Tambunan p.77
linked org Jasa Marga p.101
linked org Wijaya Karya Bangunan Gedung p.101
linked person Parman Nataatmadja · Komisaris Independen p.144
linked person Awan Nurmawan Nuh p.144
linked person Helvi Yuni Moraza p.144
linked person Lukmanul Khakim p.144
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.144
linked person Alexander Dippo Paris Y S p.144
linked person Ety Yuniarti p.144
linked person Saladin Dharma Nugraha Effendi p.144
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×67
possible org PT Trimegah p.1
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×19
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×8
possible org PT Taspen (Persero) p.16 ×18
possible person Sri Rahayu p.56
possible person Rio Lanasier · Direktur p.59 ×4
possible — Prasetio · Komisaris Independen p.60 ×2
possible — Rudi As Aturridha · Wakil Direktur Utama p.60 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.65 ×18
possible person Gatot Soebroto p.75
possible person Timothy Utama p.76 ×2
possible person Danis Subyantoro p.76 ×2
possible person Totok Priyambodo p.76 ×2
possible person Eka Fitria p.77 ×2
possible person Ari Rizaldi p.77 ×2
possible person Mochamad Rizaldi p.77 ×4
possible person Zulkifli Zaini p.77 ×2
possible person Henry Panjaitan p.77 ×2
possible person Mia Amiati p.77
possible org PT Asabri (Persero) p.101
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.144
possible person Edi Susianto p.144
possible person Hery Gunardi p.144
possible person Mahdi Yusuf p.144
possible person Hakim Putratama p.144
possible person Riko Tasmaya p.144
possible person Aquarius Rudianto p.144
possible person Farida Thamrin p.144
possible person Akhmad Purwakajaya p.144
possible person Aris Hartanto p.144
possible person Achmad Royadi p.144
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN p.1 ×50
unresolved org PT BANK MANDIRI TASPEN Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×2
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org Mega Capital Sekuritas Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×2
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahun p.2 ×4
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun p.2 ×5
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap II Tahun p.2 ×13
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen. Apabila p.2
unresolved org Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×4
unresolved org Menteri p.9
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Warsito · Notaris p.12 ×12
unresolved org Kementerian p.13
unresolved org Bank Sinar Harapan Bali p.16 ×14
unresolved person Ida Bagus Alit Sudiatmika · Notaris p.16 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Denpasar p.16 ×2
unresolved person Zulkifli Harahap · Notaris p.16 ×7
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.16 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.16 ×18
unresolved org PT Bank Sinar Harapan Bali. Beberapa p.16 ×2
unresolved org PT Bank Sinar Harapan Bali Menjadi Izin p.17 ×2
unresolved person I Gusti Ngurah Putra Wijaya · Notaris p.17 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.17 ×4
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU- AH. p.17 ×2
unresolved org Bank Mandiri. Tabungan p.17
unresolved org Bank Mandiri Taspen Movin p.20
unresolved org Reksa Dana Kerja p.21
unresolved org Bank Mantap p.21 ×5
unresolved org Bank Indonesia. Di p.22
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.24
unresolved org Young Global Limited p.24 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.43 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.48
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.59 ×4
unresolved — Boedi Armanto Junaidi Hisom · Komisaris Utama p.60 ×6
unresolved — Marjana · Komisaris Independen p.60 ×2
unresolved — Suwartini · Komisaris Independen p.60
unresolved — Edi Eko Cahyono · Komisaris p.60 ×2
unresolved — Henrisa Yunan Lubis · Direktur p.60 ×2
unresolved — Rima Cahyani · Direktur Keuangan p.60 ×2
unresolved — Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum · Komisaris Utama p.60 ×14
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Lampung p.60
unresolved person Plt. · Direktur p.60
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.60 ×2
unresolved org PT Citilink Indonesia p.61 ×2
unresolved org PT Gapura Angkasa p.61
unresolved org PT Prosegur Cash Indonesia p.61
unresolved org PT Bank Mega Syariah p.62 ×3
unresolved org PT Bank Commonwealth Indonesia p.62
unresolved org Otorita Pengelola Pantai p.63
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.63
unresolved org Kementerian Dalam Negeri. Edi Eko Cahyono p.63
unresolved org Pengaturan BUMN p.63
unresolved org PT Pertamina Hulu Indonesia p.63
unresolved org Kementerian BUMN p.63
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk. p.65 ×5
unresolved org PT Bank DBS Indonesia. Henrisa Yunan Lubis p.65
unresolved org PT Tenarin Inovasi Indonesia p.65
unresolved org Bank Singapura p.66
unresolved org PT Dahana p.67
unresolved org PT Sucorinvest Asset Management p.67
unresolved org PT Bank HSBC Indonesia Noer Fajrieansyah p.67
unresolved person Dr. Moestopo p.67
unresolved org PT Petrokima Gresik p.67
unresolved org PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) p.67
unresolved org Taspen Perseroan (Persero) Tbk. p.74 ×2
unresolved person WDU · Komisaris p.74
unresolved org PT Mandiri Capital Indonesia p.74 ×2
unresolved org PT Mandiri InHealth p.74
unresolved org Mandiri International Remittance Sdn Bhd p.74
unresolved org Euro Limited p.74
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.74
unresolved org PT Mandiri Utama Finance p.74
unresolved org PT Mandiri Management Investasi p.74
unresolved org PT Axa Mandiri Financial Service p.74
unresolved org PT Mandiri Axa General Insurance p.74 ×2
unresolved org PT Arthaloka Indonesia p.75
unresolved org PT Asuransi Jiwa Taspen p.75 ×2
unresolved person Sutjipto p.75
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.75
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.75 ×5
unresolved org PT Datindo Entrycom p.76
unresolved org Pengaturan p.76
unresolved org PT Dana Tabungan Dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) p.78 ×2
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.78
unresolved org Pengadilan Negeri p.78
unresolved org PT Dana Tabungan p.78 ×2
unresolved person Edsy Nio · Notaris p.78 ×3
unresolved org Departemen Perhubungan p.78
unresolved org Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia p.78
unresolved org PT Da p.79
unresolved person Made Jaya Winata · Notaris p.82 ×9
unresolved person Jiwa IFG · Notaris p.84
unresolved org PT Axa Insurance p.84
unresolved org PT Axa Insurance Indonesia p.84 ×2
unresolved org PT Asuransi Perisai Listrik Nasional p.84
unresolved org PT Asuransi Perisai Listrik Nasional Berikut p.84
unresolved — tersebar di 306 lokasi Kantor p.84
unresolved org Bank Mandiri Taspen Perwaliamanatan p.86 ×2
unresolved person Warsito p.86
unresolved person B Handari Adi Warsito p.86
unresolved org PT Bank DKI p.89 ×3
unresolved person Heidi Ratnawati Porwayla p.89 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.91 ×2
unresolved person Basoeki p.95
unresolved org PT Bank JTrust p.97
unresolved org Bank Indonesia-Real Time p.98
unresolved org PT Bank Sinar p.98
unresolved org Persero Tbk p.98
unresolved person Amidjaja p.98
unresolved org PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia p.101
unresolved org PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) p.101
unresolved org Milik Negara p.101 ×14
unresolved org Dana Pensiun Bank Mandiri p.101
unresolved org PT Simpanan p.101
unresolved org PT Mandiri Manajemen Investasi p.101
unresolved org Dikendalikan oleh Dana Pensiun p.101 ×2
unresolved org Bank Mandiri Mandiri DPLK p.101
unresolved org PT Aero Globe Indonesia p.101
unresolved org Anak BUMN p.101 ×2
unresolved org Koperasi Kesehatan Pegawai p.101
unresolved org Dikendalikan oleh PT Bank Mandiri p.101
unresolved org PT Jasa Marga Bali Tol p.101
unresolved org PT Pengembangan Pariwisata Indonesia p.101
unresolved org Reksa Dana Mandiri Investa Pasar Uang p.101
unresolved org Reksa Dana Mandiri Kapital Prima p.101
unresolved org PT Pengelola Investama Mandiri p.101
unresolved org PT Semen Tonasa p.101
unresolved org PT Wijaya Karya Bangunan p.101
unresolved org PT Reasuransi p.102
unresolved org PT Mulia Sasmita Bhakti p.102
unresolved org PT Berdikari p.102
unresolved org Mahkamah Agung p.102
unresolved org Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.144
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Graha Mantap p.156
unresolved org Bank Mandiri Taspen Tahap II p.156 ×17
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen No. RR p.157 ×2
unresolved org Bank Semester I p.161
unresolved org Bank Semester II p.161 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.161
unresolved org Bank Umum. Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi p.163
unresolved org Banten Tbk p.166
unresolved person Jennifer B. Tumbuan · Senior Partner p.169

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result